Back to announcement
20260417_AALI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071410_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed AALISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Jakarta, 15 April 2026
Nomor : 39/IV/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Jl. Puloayang Raya Blok OR-1
PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk Kawasan Industri Pulogadung,
Jakarta 13930
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 15 April 2026
Waktu : 09.07 WIB – 09.53 WIB
Tempat : Catur Darma Hall Lt. 5,
Menara Astra - Jakarta
Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6,
Jakarta 10220
Kehadiran : - Direksi : 1. Djap Tet Fa Presiden Direktur
2. Tingning Sukowignjo Direktur
3. Eko Prasetyo Direktur
4. Widayanto Direktur
5. Arief Catur Irawan Direktur
6. Bandung Sahari Direktur
7. Veronica Lusi Herdiyanti Direktur
- Dewan Komisaris : 1. Santosa Presiden Komisaris
2. Drs. Aridono Sukmanto Komisaris
Independen
- Pemegang Saham : 1.636.223.068 saham ( 85,0124%) dari total 1.924.688.333
saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025, termasuk Pengesahan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025.
3. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
4. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta penetapan
gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan.
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2026.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
Direksi Perseroan telah melakukan Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan, mempublikasikan
Pengumuman dan Pemanggilan kepada Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Pertama.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
3.126.797 saham atau merupakan 0,1911% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
b. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
1.633.096.271 saham atau merupakan 99,8089% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 1.636.223.068 saham atau merupakan 100,0000% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut:
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk
mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, sebagaimana dimuat dalam laporan
tertanggal 20 Februari 2026 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material;
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut, maka semua
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
mereka lakukan selama tahun buku 2025 sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2025 serta Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
760.187 saham atau merupakan 0,0465% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
75.600 saham atau merupakan 0,0046% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
1.635.387.281 saham atau merupakan 99,9489% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 1.636.147.468 saham atau merupakan 99,9954% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 sebesar 1.471.713.881.143,00 sebagai berikut:
a. Sebesar Rp458,00 per lembar saham dibagikan sebagai dividen tunai yang akan
diperhitungkan dengan dividen Interim sebesar Rp123,00 per lembar saham yang telah
dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2025. Sehingga sisanya sebesar Rp335,00 per lembar
saham akan dibayarkan pada tanggal 13 Mei 2026 kepada Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 April 2026
pukul 16.00 WIB.
b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen
tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan.
Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perpajakan dan
ketentuan lainnya yang berlaku.
2. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
760.187 saham atau merupakan 0,0465% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
870.600 saham atau merupakan 0,0532% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
1.634.592.281 saham atau merupakan 99,9003% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 1.635.352.468 saham atau merupakan 99,9468% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:
1. Menerima pengunduran diri Tuan Eko Prasetyo sebagai Direktur Perseroan;
2. Mengangkat Tuan Muhammad Guruh sebagai Direktur Perseroan;
Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh
Anggaran Dasar Perseroan.
Sehingga, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berubah menjadi sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Santosa
Komisaris : Johannes Loman
Komisaris Independen : Aridono Sukmanto
Komisaris Independen : Ratna Wardhani
Direksi
Presiden Direktur : Djap Tet Fa
Direktur : Tingning Sukowignjo
Direktur : Widayanto
Direktur : Arief Catur Irawan
Direktur : Bandung Sahari
Direktur : Veronica Lusi Herdiyanti
Direktur : Muhammad Guruh
Masing-masing untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2027. Sehubungan dengan perubahan
susunan anggota Direksi Perseroan tersebut, Rapat memberikan kuasa dengan hak substitusi
kepada Direksi atau Corporate Secretary Perseroan untnuk menyatakan kembali seluruh maupun
sebagian keputusan Rapat ini ke dalam akta notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan
anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum
Republik Indonesia maupun instansi-instansi Pemerintah lainnya, serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
760.187 saham atau merupakan 0,0465% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
12.067.468 saham atau merupakan 0,7375% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
1.623.395.413 saham atau merupakan 99,2160% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 1.624.155.600 saham atau merupakan 99,2625% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, memberikan honorarium
maksimum sejumlah Rp2.750.000.000,00 per tahun sebelum dipotong pajak, yang mulai
berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2027, dan memberikan wewenang
kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium
tersebut di antara anggota Dewan Komisaris Perseroan.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan
tunjangan anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan pendapat dari Komite
Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kelima.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
760.187 saham atau merupakan 0,0465% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
12.978.649 saham atau merupakan 0,7932% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
1.622.484.232 saham atau merupakan 99,1603% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 1.623.244.419 saham atau merupakan 99,2068% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelimat.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut:
1. Menunjuk kantor akuntan publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers, yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan, serta menunjuk Bapak Ade Setiawan Elimin selaku Akuntan Publik, untuk
melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026;
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap
penggantinya apabila Akuntan Publik tersebut, oleh karena sebab apa pun, tidak dapat
melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan
persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat juga memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun
bersama-sama untuk menyatakan kembali seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ini ke dalam akta notaris
dan selanjutnya memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia maupun instansi lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 15 April 2026, Nomor
39, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 15 Apr 2026 · 09:07–09:53 |
| Present | 1,636,223,068 (85.01%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,635,387,281
99.95%
Against
75,600
0.00%
Abstain
760,187
0.05%
Agenda 2
approved
For
1,634,592,281
99.90%
Against
870,600
0.05%
Abstain
760,187
0.05%
Agenda 3
approved
For
1,623,395,413
99.22%
Against
12,067,468
0.74%
Abstain
760,187
0.05%
Agenda 4
approved
For
1,622,484,232
99.16%
Against
12,978,649
0.79%
Abstain
760,187
0.05%
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Ade Setiawan Elimin
· Akuntan Publik
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
401 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0465',
'pct_against': '0.0046',
'pct_for': '99.9489',
'pct_in_favor_total': '99.9954',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 E-mail: ataufani@ataa.id - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 760.187 saham atau '
'merupakan 0,0465% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 75.600 '
'saham atau merupakan 0,0046% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'1.635.387.281 saham atau merupakan 99,9489% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 '
'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 1.636.147.468 saham '
'atau merupakan 99,9954% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Kedua. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '760187',
'votes_against': '75600',
'votes_for': '1635387281',
'votes_in_favor_total': '1636147468'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0465',
'pct_against': '0.0532',
'pct_for': '99.9003',
'pct_in_favor_total': '99.9468',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 760.187 saham atau merupakan 0,0465% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 870.600 saham atau merupakan '
'0,0532% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 1.634.592.281 saham '
'atau merupakan 99,9003% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. '
'Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 '
'Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'E-mail: ataufani@ataa.id Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 1.635.352.468 saham atau merupakan '
'99,9468% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '760187',
'votes_against': '870600',
'votes_for': '1634592281',
'votes_in_favor_total': '1635352468'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0465',
'pct_against': '0.7375',
'pct_for': '99.2160',
'pct_in_favor_total': '99.2625',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'anjutnya memberitahukan susunan anggota Dewan '
'Komisaris dan/atau Direksi Perseroan tersebut '
'kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia '
'maupun instansi-instansi Pemerintah lainnya, '
'serta melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
'RAPAT KEEMPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada para pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat. - '
'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
'disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
'suara secara lisan dan elektronik. Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 760.187 saham atau merupakan 0,0465% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. '
'Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 '
'Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'E-mail: ataufani@ataa.id b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 12.067.468 saham '
'atau merupakan 0,7375% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'1.623.395.413 saham atau merupakan 99,2160% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 '
'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 1.624.155.600 saham '
'atau merupakan 99,2625% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Keempat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '760187',
'votes_against': '12067468',
'votes_for': '1623395413',
'votes_in_favor_total': '1624155600'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0465',
'pct_against': '0.7932',
'pct_for': '99.1603',
'pct_in_favor_total': '99.2068',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 760.187 saham atau merupakan 0,0465% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 12.978.649 saham atau '
'merupakan 0,7932% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'1.622.484.232 saham atau merupakan 99,1603% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 '
'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 1.623.244.419 saham '
'atau merupakan 99,2068% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Kelimat. AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 E-mail: ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '760187',
'votes_against': '12978649',
'votes_for': '1622484232',
'votes_in_favor_total': '1623244419'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-15',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '85.0124',
'record_date': '2026-04-27',
'shares_present': '1636223068',
'time_end': '09:53:00',
'time_start': '09:07:00',
'venue': 'Catur Darma Hall Lt. 5, Menara Astra - Jakarta Jl. Jend. Sudirman '
'Kav. 5-6, Jakarta 10220'}