Skip to content
Back to announcement

20260417_AALI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071410_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed AALI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                        AULIA TAUFANI, S.H.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                      MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                      Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                              E-mail: ataufani@ataa.id


                                                           Jakarta, 15 April 2026

Nomor : 39/IV/2026                                         Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                  PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                             Di Jl. Puloayang Raya Blok OR-1
        PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk                          Kawasan Industri Pulogadung,
                                                           Jakarta 13930

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Rabu, 15 April 2026
Waktu            : 09.07 WIB – 09.53 WIB
Tempat           : Catur Darma Hall Lt. 5,
                   Menara Astra - Jakarta
                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6,
                   Jakarta 10220

Kehadiran        : - Direksi                      : 1. Djap Tet Fa                   Presiden Direktur
                                                    2. Tingning Sukowignjo           Direktur
                                                    3. Eko Prasetyo                  Direktur
                                                    4. Widayanto                     Direktur
                                                    5. Arief Catur Irawan            Direktur
                                                    6. Bandung Sahari                Direktur
                                                    7. Veronica Lusi Herdiyanti      Direktur

                   - Dewan Komisaris              : 1. Santosa                       Presiden Komisaris
                                                   2. Drs. Aridono Sukmanto          Komisaris
                                                                                     Independen


                   - Pemegang Saham               : 1.636.223.068 saham ( 85,0124%) dari total 1.924.688.333
                                                  saham.

  I. MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025, termasuk Pengesahan Laporan Tugas
        Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
        Perseroan untuk tahun buku 2025.
     2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025.
     3. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
     4. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta penetapan
        gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan.
     5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan
        Keuangan Perseroan tahun buku 2026.
Page 2
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                   MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                           E-mail: ataufani@ataa.id



II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    Direksi Perseroan telah melakukan Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan, mempublikasikan
    Pengumuman dan Pemanggilan kepada Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA RAPAT PERTAMA
      - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Rapat Pertama.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
        saham yang hadir dalam Rapat yang menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
        Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
             3.126.797 saham atau merupakan 0,1911% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
             dalam Rapat;
         b. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
             1.633.096.271 saham atau merupakan 99,8089% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
             dalam Rapat;
        Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
        mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
        berjumlah 1.636.223.068 saham atau merupakan 100,0000% dari total seluruh saham yang sah
        yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
      - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut:
        Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk
        mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan
        Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025, yang telah diaudit oleh
        Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, sebagaimana dimuat dalam laporan
        tertanggal 20 Februari 2026 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material;
        Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan
        Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut, maka semua
        anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan
        tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
        mereka lakukan selama tahun buku 2025 sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
        Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2025 serta Laporan
        Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.


     MATA ACARA RAPAT KEDUA
      - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Rapat Kedua.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
        yang hadir dalam Rapat yang menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 3
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     E-mail: ataufani@ataa.id

 -  Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
        760.187 saham atau merupakan 0,0465% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
        75.600 saham atau merupakan 0,0046% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
        1.635.387.281 saham atau merupakan 99,9489% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat;
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
    mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
    berjumlah 1.636.147.468 saham atau merupakan 99,9954% dari total seluruh saham yang sah
    yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
 - Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
    1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2025 sebesar 1.471.713.881.143,00 sebagai berikut:
      a. Sebesar Rp458,00 per lembar saham dibagikan sebagai dividen tunai yang akan
          diperhitungkan dengan dividen Interim sebesar Rp123,00 per lembar saham yang telah
          dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2025. Sehingga sisanya sebesar Rp335,00 per lembar
          saham akan dibayarkan pada tanggal 13 Mei 2026 kepada Pemegang Saham Perseroan yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 April 2026
          pukul 16.00 WIB.
      b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen
           tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan.
           Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perpajakan dan
           ketentuan lainnya yang berlaku.
    2. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.


MATA ACARA RAPAT KETIGA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Rapat Ketiga.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       760.187 saham atau merupakan 0,0465% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       870.600 saham atau merupakan 0,0532% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       1.634.592.281 saham atau merupakan 99,9003% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
Page 4
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     E-mail: ataufani@ataa.id

     Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
     mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
     berjumlah 1.635.352.468 saham atau merupakan 99,9468% dari total seluruh saham yang sah
     yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
 -   Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:
     1. Menerima pengunduran diri Tuan Eko Prasetyo sebagai Direktur Perseroan;
     2. Mengangkat Tuan Muhammad Guruh sebagai Direktur Perseroan;
     Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh
     Anggaran Dasar Perseroan.
     Sehingga, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berubah menjadi sebagai
     berikut:
      Dewan Komisaris
      Presiden Komisaris       : Santosa
      Komisaris                : Johannes Loman
      Komisaris Independen     : Aridono Sukmanto
      Komisaris Independen     : Ratna Wardhani

     Direksi
     Presiden Direktur          : Djap Tet Fa
     Direktur                   : Tingning Sukowignjo
     Direktur                   : Widayanto
     Direktur                   : Arief Catur Irawan
     Direktur                   : Bandung Sahari
     Direktur                   : Veronica Lusi Herdiyanti
     Direktur                   : Muhammad Guruh
     Masing-masing untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
     penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2027. Sehubungan dengan perubahan
     susunan anggota Direksi Perseroan tersebut, Rapat memberikan kuasa dengan hak substitusi
     kepada Direksi atau Corporate Secretary Perseroan untnuk menyatakan kembali seluruh maupun
     sebagian keputusan Rapat ini ke dalam akta notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan
     anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum
     Republik Indonesia maupun instansi-instansi Pemerintah lainnya, serta melakukan segala
     tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       760.187 saham atau merupakan 0,0465% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
Page 5
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      E-mail: ataufani@ataa.id



     b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
         12.067.468 saham atau merupakan 0,7375% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat;
     c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
         1.623.395.413 saham atau merupakan 99,2160% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat;
      Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
      mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
      berjumlah 1.624.155.600 saham atau merupakan 99,2625% dari total seluruh saham yang sah
      yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
 -   Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut:
      1. Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, memberikan honorarium
         maksimum sejumlah Rp2.750.000.000,00 per tahun sebelum dipotong pajak, yang mulai
         berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini sampai dengan
         penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2027, dan memberikan wewenang
         kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium
         tersebut di antara anggota Dewan Komisaris Perseroan.
      2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan
         tunjangan anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan pendapat dari Komite
         Remunerasi dan Nominasi Perseroan.


MATA ACARA RAPAT KELIMA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Rapat Kelima.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       760.187 saham atau merupakan 0,0465% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       12.978.649 saham atau merupakan 0,7932% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       1.622.484.232 saham atau merupakan 99,1603% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
    mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
    berjumlah 1.623.244.419 saham atau merupakan 99,2068% dari total seluruh saham yang sah
    yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelimat.
Page 6
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                   Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                    MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                    Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                            E-mail: ataufani@ataa.id



       -   Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut:
           1. Menunjuk kantor akuntan publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, anggota jaringan firma
              PricewaterhouseCoopers, yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas
              Jasa Keuangan, serta menunjuk Bapak Ade Setiawan Elimin selaku Akuntan Publik, untuk
              melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026;
           2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap
              penggantinya apabila Akuntan Publik tersebut, oleh karena sebab apa pun, tidak dapat
              melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
           3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan
              persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut sesuai
              dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat juga memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun
bersama-sama untuk menyatakan kembali seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ini ke dalam akta notaris
dan selanjutnya memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia maupun instansi lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 15 April 2026, Nomor
39, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published17 Apr 2026
Pages6
Characters20,393
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held15 Apr 2026 · 09:07–09:53
Present1,636,223,068 (85.01%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,635,387,281
99.95%
Against
75,600
0.00%
Abstain
760,187
0.05%
Agenda 2 approved
For
1,634,592,281
99.90%
Against
870,600
0.05%
Abstain
760,187
0.05%
Agenda 3 approved
For
1,623,395,413
99.22%
Against
12,067,468
0.74%
Abstain
760,187
0.05%
Agenda 4 approved
For
1,622,484,232
99.16%
Against
12,978,649
0.79%
Abstain
760,187
0.05%
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASTRA AGRO LESTARI Tbk p.1 ×8
linked person Djap Tet Fa p.1 ×2
linked person Tingning Sukowignjo p.1 ×2
linked person Eko Prasetyo · Direktur p.1 ×2
linked person Arief Catur Irawan p.1 ×2
linked person Bandung Sahari p.1 ×2
linked person Veronica Lusi Herdiyanti p.1 ×2
linked person Drs. Aridono Sukmanto p.1 ×2
linked person Muhammad Guruh · Direktur p.4 ×2
linked person Johannes Loman p.4
linked person Ratna Wardhani p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×6
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.2
unresolved org Rianto & Rekan p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved person Ade Setiawan Elimin · Akuntan Publik p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 401 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0465',
             'pct_against': '0.0046',
             'pct_for': '99.9489',
             'pct_in_favor_total': '99.9954',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 E-mail: ataufani@ataa.id - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara '
                                'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 760.187 saham atau '
                                'merupakan 0,0465% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 75.600 '
                                'saham atau merupakan 0,0046% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '1.635.387.281 saham atau merupakan 99,9489% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 '
                                'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 1.636.147.468 saham '
                                'atau merupakan 99,9954% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Rapat Kedua. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '760187',
             'votes_against': '75600',
             'votes_for': '1635387281',
             'votes_in_favor_total': '1636147468'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0465',
             'pct_against': '0.0532',
             'pct_for': '99.9003',
             'pct_in_favor_total': '99.9468',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 760.187 saham atau merupakan 0,0465% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 870.600 saham atau merupakan '
                                '0,0532% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 1.634.592.281 saham '
                                'atau merupakan 99,9003% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. '
                                'Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 '
                                'Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'E-mail: ataufani@ataa.id Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 1.635.352.468 saham atau merupakan '
                                '99,9468% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '760187',
             'votes_against': '870600',
             'votes_for': '1634592281',
             'votes_in_favor_total': '1635352468'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0465',
             'pct_against': '0.7375',
             'pct_for': '99.2160',
             'pct_in_favor_total': '99.2625',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'anjutnya memberitahukan susunan anggota Dewan '
                                'Komisaris dan/atau Direksi Perseroan tersebut '
                                'kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia '
                                'maupun instansi-instansi Pemerintah lainnya, '
                                'serta melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
                                'RAPAT KEEMPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada para pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat. - '
                                'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
                                'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
                                'suara secara lisan dan elektronik. Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 760.187 saham atau merupakan 0,0465% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. '
                                'Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 '
                                'Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'E-mail: ataufani@ataa.id b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 12.067.468 saham '
                                'atau merupakan 0,7375% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; c. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '1.623.395.413 saham atau merupakan 99,2160% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 '
                                'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 1.624.155.600 saham '
                                'atau merupakan 99,2625% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Rapat Keempat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '760187',
             'votes_against': '12067468',
             'votes_for': '1623395413',
             'votes_in_favor_total': '1624155600'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0465',
             'pct_against': '0.7932',
             'pct_for': '99.1603',
             'pct_in_favor_total': '99.2068',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 760.187 saham atau merupakan 0,0465% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 12.978.649 saham atau '
                                'merupakan 0,7932% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '1.622.484.232 saham atau merupakan 99,1603% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 '
                                'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 1.623.244.419 saham '
                                'atau merupakan 99,2068% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Rapat Kelimat. AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 E-mail: ataufani@ataa.id - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '760187',
             'votes_against': '12978649',
             'votes_for': '1622484232',
             'votes_in_favor_total': '1623244419'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-15',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '85.0124',
 'record_date': '2026-04-27',
 'shares_present': '1636223068',
 'time_end': '09:53:00',
 'time_start': '09:07:00',
 'venue': 'Catur Darma Hall Lt. 5, Menara Astra - Jakarta Jl. Jend. Sudirman '
          'Kav. 5-6, Jakarta 10220'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result