Back to announcement
20240131_APAI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31573075_lamp1.pdf
Board change Needs review APAISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.933
Pul PT Angkasa Pura 1 Kantor Pusat - Jakarta Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2 Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia AngkasaPura | AiRPorts tel: 462-21 6541961 fax: #62-21 6541514 web: www.apI.co.id Nomor : AP.I.807/KU.09.04/2024/DUS-B Lampiran 21 berkas Perihal : Penyampaian Informasi Perubahan Komite Audit dan Komite Nominasi & Remunerasi PT Angkasa Pura | Yth. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL OTORITAS JASA KEUANGAN di- Tempat, Dengan ini kami, untuk, dan atas nama Perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material sebagai berikut: a. Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Angkasa Pura | b. Bidang Usaha : Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) c. Telepon : (021) 6541961 d. Faksimile : (021) 6541514 e. Alamat surat elektronik (e-mail) : humas@ap1.co.id 1. | Tanggal Kejadian 29 Januari 2024. 2. | Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan Komite Audit dan Komite Nominasi & Remunerasi PT Angkasa Pura I. 3. | Uraian Informasi atau Fakta Material a. Pada tanggal 29 Januari 2024 Tim Corporate Secretary PT Angkasa Pura | telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I Nomor KEP.02/DK.AP.I/2024 tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat keputusan terlampir). Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Hidayat Amir sebagai Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I, sekaligus menetapkan pengangkatan Sdr. Irfan Wahid sebagai Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I. Pada tanggal 29 Januari 2024 Tim Corporate Secretary PT Angkasa Pura | telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I Nomor KEP.03/DK.AP.I/2024 tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite Risiko Usaha & GCG serta Pengangkatan Wakil Ketua Komite Nominasi & Remunerasi PT Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat keputusan terlampir). Keputusan tersebut menetapkan pengangkatan Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I.
Page 2 OCR 0.877
Berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan susunan Komite Audit PT Angkasa Pura I, sebagai berikut: e Ketua : Erwan Agus Purwanto e Wakil Ketua : Irfan Wahid # Anggota : Warlan # Anggota : Marta Kurniawan Adapun susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I, sebagai berikut: # Ketua : Irfan Wahid # Wakil Ketua : Erwan Agus Purwanto e Anggota : Florensia Herienda e Anggota : Okta Kurnia Putra 4. | Dampak kejadian, Perubahan susunan Komite Audit dan Komite Nominasi & Remunerasi PT informasi atasfakta | Angkasa Pura I bertujuan untuk mendukung penerapan tata kelola material tersebut perusahaan yang baik (good corporate governance) di PT Angkasa Pura I. terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik 5. | Keterangan lain-lain | Tidak ada. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 30 Januari 2024 a.n. DIREKSI DIREKTUR UTAMA u.b. . VICE PRESIDENT CORPORATE SECRETARY, RAHADIAN D. YOGISWORO Tembusan Yth.: KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN 2 PT BURSA EFEK INDONESIA, CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK., DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I: VICE PRESIDENT FINANCE PT ANGKASA PURA I. PNG
Page 3 OCR 0.941
TANDA TERIMA Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Sembilan Januari Dua Ribu Dua Puluh Empat (29-01-2024), kami yang bertanda tangan dibawah ini : I. Nama : INTAN HADSARI Jabatan : Stakeholder Relation & Board of Director Secretary Officer Untuk selanjutnya disebut pihak PERTAMA II. Nama : Diani Sekaring Sejati Jabatan : Stakeholder Relation & Board of Director Secretary Officer Untuk selanjutnya disebut pihak KEDUA Bahwa pihak pertama menyerahkan 4 (Empat) berkas dokumen surat keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I, sebagai berikut : 1. Nomor : KEP. 01/DK.AP.I/2024, Tanggal : 8 Januari 2024 Perihal : Penyeseuaian Pembagian Tugas Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT AP1 2. Nomor : KEP. 02/DK.AP.I/2024, Tanggal : 8 Januari 2024 Perihal : Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Wakil Ketua Komite Audit PT AP1 3. Nomor : KEP. 03/DK.AP.I/2024 Tanggal : 8 Januari 2024 Perihal : Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite Risiko Usaha & GCG dan Pengangkatan Wakil Ketua Komite Nominasi & Remunerasi PT AP1 4. Nomor : KEP. 04/DK.AP.I/2024, Tanggal : 1 Februari 2024 Perihal : Pengangkatan Kembali Sekretaris Dewan Komisaris PT Angkasa Pura 1 Demikian tanda terima ini dibuat dengan sesungguhnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. Atas Segala perhatian dan bantuannya kami ucapkan Terima kasih. PIHAK KEDUA INTAN HADSARI DIANI SEKARING SEJATI
Page 4 OCR 0.933
P2 “ad PT Angkasa Pura 1 Angkasa Pura | AIRPORTS Pa aye Blok B12 Kav. 2 Dewan Komisaris Jakarta 10610, Indonesia tel. 021 654 1961 (hunting) fax. 021 654 1513 / 654 1514 Website : www.angkasapural.co.id KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PT ANGKASA PURA 1 NOMOR: KEP. 02/DK.AP.1/2024 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS WAKIL KETUA KOMITE AUDIT PT ANGKASA PURA 1 DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA 1 Menimbang za. bahwa sehubungan dengan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura 1 Nomor SK-389/MBU/12/2023 dan Nomor KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0095 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura 1. b. bahwa dengan adanya pemberhentian Komisaris dimaksud, maka perlu dilakukan perubahan susunan keanggotaan Wakil Ketua Komite Audit, c. berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris tentang Pemberhentian dan Pengalihan Wakil Ketua Komite Audit. Mengingat » 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297): 2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), 3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manuasia Badan Usaha Milik Negara, 4. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura 1 yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 49 tanggal 7 Agustus 2008 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris Sri Ismiyati, SH, M.Kn Nomor 17 tanggal 31 Maret 2023. MEMUTUSKAN.../2
Page 5 OCR 0.915
MENETAPKAN PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT Tembusan Yth.: Direksi PT Angkasa Pura 1, Pihak yang bersangkutan, Arsip. NDAKSUND as MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA 1 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN WAKIL KETUA KOMITE AUDIT PT ANGKASA PURA 1 Memberhentikan dengan hormat Sdr. Hidayat Amir berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP.13/DK.AP.I/2022 tanggal 13 Desember 2022, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Mengangkat Sdr. Irfan Wahid sebagai Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura 1. Wakil Ketua Komite Auditberkewajiban menjalankan tugas dan wewenangnya di bidang Audit serta melaporkan kegiatannya kepada Dewan Komisaris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : Di Jakarta Pada tanggal 1:08 Januari 2024 a.n. DEWAN KOMISARIS KOMISARIS UTAMA P | AiRpoRTS wan Komisaris ERWAN AGUS PURWANTO Wakil Menteri BUMN-Kartika Wirjoatmodjo, Kementerian BUMN: Plt. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, Kementerian BUMN: Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero): Dewan Komisaris PT Angkasa Pura 1:
Page 6 OCR 0.930
PES PT Angkasa Pura 1 AngkasaPura | 21220115 Ka Ta aa Kayen MANA Dewan Komisaris Jakarta 10610, Indonesia tel. 021 654 1961 (hunting) fax. 021 654 1513 / 654 1514 Website : www.angkasapural.co.id KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PT ANGKASA PURA 1 NOMOR: KEP. 03/DK.AP.1/2024 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS KETUA DAN WAKIL KETUA KOMITE RISIKO USAHA & GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DAN PENGANGKATAN WAKIL KETUA KOMITE NOMINASI & REMUNERASI PT ANGKASA PURA 1 DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA 1 Menimbang :a. bahwa sehubungan dengan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura 1 Nomor SK-389/MBU/12/2023 dan Nomor KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0095 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura 1. b. bahwa dengan adanya pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dimaksud, maka perlu dilakukan perubahan susunan keanggotaan Ketua dan Wakil Ketua Komite Risiko Usaha dan GCG serta Ketua dan Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, c. berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite Risiko Usaha dan Good Corporate Governance (GCG) dan Ketua dan Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297), 2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), 3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manuasia Badan Usaha Milik Negara, 4. Anggaran.../2
Page 7 OCR 0.942
MENETAPKAN PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT As 4. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura 1 yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 49 tanggal 7 Agustus 2008 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris Sri Ismiyati, SH, M.Kn Nomor 17 tanggal 31 Maret 2023. MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA 1 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS KETUA DAN WAKIL KETUA KOMITE RISIKO USAHA & GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DAN PENGANGKATAN WAKIL KETUA KOMITE NOMINASI & REMUNERASI PT ANGKASA PURA 1 Memberhentikan dengan hormat Sdr. Danang Parikesit dan Sdr. Elen Setiadi sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Risiko Usaha & Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP.07/DK.AP.I/2023 tanggal 15 Agustus 2023, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Dan Mengangkat Sdr. Irfan Wahid sebagai Ketua Komite Risiko Usaha dan GCG serta Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai Wakil Ketua Komite Risiko Usaha dan GCG. Mengangkat Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura 1. Ketua dan Wakil Ketua Komite Risiko Usaha dan GCG serta Wakil Ketua Nominasi dan Remunerasi berkewajiban menjalankan tugas dan wewenangnya di bidang Risiko Usaha dan GCG dan Nominasi & Remunerasi serta melaporkan kegiatannya kepada Dewan Komisaris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : Di Jakarta Pada tanggal 8 Januari 2024 a.n. DEWAN KOMISARIS KOMISARIS UTAMA Pe KT | AiRpoRTS Dewan Komisaris ERWAN AGUS PURWANTO
Page 8 OCR 0.921
Tembusan Yth.: Wakil Menteri BUMN-Kartika Wirjoatmodjo, Kementerian BUMN, Plt. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, Kementerian BUMN, Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), Dewan Komisaris PT Angkasa Pura 1, Direksi PT Angkasa Pura 1, Pihak yang bersangkutan: Arsip. NOYPYND
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bandar Udara
p.1
unresolved
—
Pengalihan Tug
· Ketua
p.1 ×3
unresolved
person
Okta Kurnia Putra
· Anggota
p.2
unresolved
org
PT ANGKASA PURA I. PNG
p.2
unresolved
—
Penyeseuaian Pembagian Tug
· Anggota
p.3
unresolved
org
PT AP
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.4 ×2
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham
p.4 ×4
unresolved
org
Milik Negara
p.4 ×4
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.4 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Sri Ismiyati
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN-Kartika Wirjoatmodjo
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.5 ×4
unresolved
person
Danang Parikesit
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
317 ms
13 Sep 2026 17:12
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-01-30',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-01-29',
'name': 'Irfan Wahid',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Wakil Ketua Komite Audit',
'reason_text': ' Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat '
'keputusan terlampir). Keputusan tersebut '
'menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. '
'Hidayat Amir sebagai Wakil Ketua Komite Audit PT '
'Angkasa Pura I, sekaligus menetapkan '
'pengangkatan Sdr. Irfan Wahid sebagai Wakil '
'Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I. Pada '
'tanggal 29 Januari 2024 Tim Corporate Secretary '
'PT Angkasa Pura | telah menerima dokumen dari '
'Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura '
'| berupa Salinan Keputusan De'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-01-29',
'name': 'Erwan Agus Purwanto',
'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi',
'reason_text': 'an Tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite Risiko '
'Usaha & GCG serta Pengangkatan Wakil Ketua '
'Komite Nominasi & Remunerasi PT Angkasa Pura I. '
'(Tanda terima dan salinan surat keputusan '
'terlampir). Keputusan tersebut menetapkan '
'pengangkatan Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai '
'Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT '
'Angkasa Pura I. Berkaitan dengan keputusan '
'tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan '
'susunan Komite Audit PT Angkasa Pura I, sebagai '
'berikut: e Ketua : Erwan Agus Purwanto'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-01-29',
'name': 'Irfan Wahid',
'position_after': 'RISK_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Ketua Komite Risiko Usaha dan GCG serta Sdr',
'reason_text': 'ood Corporate Governance (GCG) berdasarkan Surat '
'Keputusan Nomor: KEP.07/DK.AP.I/2023 tanggal 15 '
'Agustus 2023, dengan ucapan terima kasih atas '
'segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
'memangku jabatan tersebut. Dan Mengangkat Sdr. '
'Irfan Wahid sebagai Ketua Komite Risiko Usaha '
'dan GCG serta Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai '
'Wakil Ketua Komite Risiko Usaha dan GCG. KEDUA '
'Mengangkat Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai '
'Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT '
'Angkasa Pu'}],
'event_date': '2024-01-29',
'issuer_name': 'menyampaikan laporan informasi atau fakta material',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Komite Audit dan Komite Nominasi '
'& Remunerasi PT'}