Skip to content
Back to announcement

20240131_APAI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31573075_lamp1.pdf

Board change Needs review APAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.933
Pul

PT Angkasa Pura 1

Kantor Pusat - Jakarta

Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2
Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia

AngkasaPura | AiRPorts tel: 462-21 6541961 fax: #62-21 6541514
web: www.apI.co.id

Nomor : AP.I.807/KU.09.04/2024/DUS-B

Lampiran 21 berkas

Perihal : Penyampaian Informasi Perubahan Komite Audit dan Komite Nominasi & Remunerasi PT
Angkasa Pura |

Yth.

KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL

OTORITAS JASA KEUANGAN

di-

Tempat,

Dengan ini kami, untuk, dan atas nama Perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material

sebagai berikut:

a. Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Angkasa Pura |

b. Bidang Usaha : Badan Usaha Bandar Udara (BUBU)
c. Telepon : (021) 6541961

d. Faksimile : (021) 6541514

e. Alamat surat elektronik (e-mail) : humas@ap1.co.id

1. | Tanggal Kejadian

29 Januari 2024.

2. | Jenis Informasi atau
Fakta Material

Perubahan Komite Audit dan Komite Nominasi & Remunerasi PT Angkasa
Pura I.

3. | Uraian Informasi
atau Fakta Material

a.

Pada tanggal 29 Januari 2024 Tim Corporate Secretary PT Angkasa Pura
| telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT
Angkasa Pura | berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa
Pura I Nomor KEP.02/DK.AP.I/2024 tentang Pemberhentian dan
Pengalihan Tugas Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I. (Tanda
terima dan salinan surat keputusan terlampir).

Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr.
Hidayat Amir sebagai Wakil Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I,
sekaligus menetapkan pengangkatan Sdr. Irfan Wahid sebagai Wakil
Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I.

Pada tanggal 29 Januari 2024 Tim Corporate Secretary PT Angkasa Pura
| telah menerima dokumen dari Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT
Angkasa Pura | berupa Salinan Keputusan Dewan Komisaris PT Angkasa
Pura I Nomor KEP.03/DK.AP.I/2024 tentang Pemberhentian dan
Pengalihan Tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite Risiko Usaha & GCG
serta Pengangkatan Wakil Ketua Komite Nominasi & Remunerasi PT
Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat keputusan
terlampir).

Keputusan tersebut menetapkan pengangkatan Sdr. Erwan Agus
Purwanto sebagai Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT
Angkasa Pura I.

Page 2 OCR 0.877
Berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan
susunan Komite Audit PT Angkasa Pura I, sebagai berikut:

e Ketua : Erwan Agus Purwanto

e Wakil Ketua : Irfan Wahid

# Anggota : Warlan

# Anggota : Marta Kurniawan

Adapun susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I,
sebagai berikut:

# Ketua : Irfan Wahid
# Wakil Ketua : Erwan Agus Purwanto
e Anggota : Florensia Herienda

e Anggota  : Okta Kurnia Putra

4. | Dampak kejadian, Perubahan susunan Komite Audit dan Komite Nominasi & Remunerasi PT
informasi atasfakta | Angkasa Pura I bertujuan untuk mendukung penerapan tata kelola
material tersebut perusahaan yang baik (good corporate governance) di PT Angkasa Pura I.

terhadap kegiatan
operasional, hukum,
kondisi keuangan,
atau kelangsungan
usaha Emiten atau
Perusahaan Publik

5. | Keterangan lain-lain | Tidak ada.

Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 30 Januari 2024

a.n. DIREKSI

DIREKTUR UTAMA

u.b. .

VICE PRESIDENT CORPORATE SECRETARY,

RAHADIAN D. YOGISWORO

Tembusan Yth.:

KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN 2 PT BURSA EFEK INDONESIA,
CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK.,

DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I:

VICE PRESIDENT FINANCE PT ANGKASA PURA I.

PNG
Page 3 OCR 0.941
TANDA TERIMA

Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Sembilan Januari Dua Ribu Dua Puluh Empat (29-01-2024),
kami yang bertanda tangan dibawah ini :

I. Nama : INTAN HADSARI
Jabatan : Stakeholder Relation & Board of Director Secretary Officer
Untuk selanjutnya disebut pihak PERTAMA

II. Nama : Diani Sekaring Sejati
Jabatan : Stakeholder Relation & Board of Director Secretary Officer
Untuk selanjutnya disebut pihak KEDUA

Bahwa pihak pertama menyerahkan 4 (Empat) berkas dokumen surat keputusan Dewan Komisaris PT
Angkasa Pura I, sebagai berikut :
1. Nomor : KEP. 01/DK.AP.I/2024,

Tanggal : 8 Januari 2024

Perihal : Penyeseuaian Pembagian Tugas Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT AP1

2. Nomor : KEP. 02/DK.AP.I/2024,
Tanggal : 8 Januari 2024
Perihal : Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Wakil Ketua Komite Audit PT AP1

3. Nomor : KEP. 03/DK.AP.I/2024
Tanggal : 8 Januari 2024
Perihal : Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite Risiko Usaha &
GCG dan Pengangkatan Wakil Ketua Komite Nominasi & Remunerasi PT AP1

4. Nomor : KEP. 04/DK.AP.I/2024,
Tanggal : 1 Februari 2024
Perihal : Pengangkatan Kembali Sekretaris Dewan Komisaris PT Angkasa Pura 1

Demikian tanda terima ini dibuat dengan sesungguhnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Atas Segala perhatian dan bantuannya kami ucapkan Terima kasih.

PIHAK KEDUA

INTAN HADSARI DIANI SEKARING SEJATI
Page 4 OCR 0.933
P2 “ad

PT Angkasa Pura 1

Angkasa Pura | AIRPORTS Pa aye Blok B12 Kav. 2
Dewan Komisaris Jakarta 10610, Indonesia

tel. 021 654 1961 (hunting)
fax. 021 654 1513 / 654 1514
Website : www.angkasapural.co.id

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PT ANGKASA PURA 1
NOMOR: KEP. 02/DK.AP.1/2024

TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS WAKIL KETUA KOMITE AUDIT
PT ANGKASA PURA 1

DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA 1

Menimbang za. bahwa sehubungan dengan Salinan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang
Saham PT Angkasa Pura 1 Nomor SK-389/MBU/12/2023 dan
Nomor KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0095 Tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa
Pura 1.

b. bahwa dengan adanya pemberhentian Komisaris dimaksud, maka
perlu dilakukan perubahan susunan keanggotaan Wakil Ketua
Komite Audit,

c. berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut di atas, perlu
menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris tentang
Pemberhentian dan Pengalihan Wakil Ketua Komite Audit.

Mengingat » 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297):

2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756),

3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manuasia Badan Usaha Milik Negara,

4. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura 1 yang didirikan berdasarkan
Akta Notaris Nomor 49 tanggal 7 Agustus 2008 yang telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris Sri Ismiyati, SH,
M.Kn Nomor 17 tanggal 31 Maret 2023.

MEMUTUSKAN.../2
Page 5 OCR 0.915
MENETAPKAN

PERTAMA

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

Tembusan Yth.:

Direksi PT Angkasa Pura 1,
Pihak yang bersangkutan,
Arsip.

NDAKSUND

as

MEMUTUSKAN

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA 1 TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN WAKIL KETUA KOMITE
AUDIT PT ANGKASA PURA 1

Memberhentikan dengan hormat Sdr. Hidayat Amir berdasarkan
Surat Keputusan Nomor:  KEP.13/DK.AP.I/2022 tanggal
13 Desember 2022, dengan ucapan terima kasih atas segala
sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
tersebut.

Mengangkat Sdr. Irfan Wahid sebagai Wakil Ketua Komite Audit
PT Angkasa Pura 1.

Wakil Ketua Komite Auditberkewajiban menjalankan tugas dan
wewenangnya di bidang Audit serta melaporkan kegiatannya
kepada Dewan Komisaris.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
didalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan : Di Jakarta
Pada tanggal 1:08 Januari 2024

a.n. DEWAN KOMISARIS

KOMISARIS UTAMA P
| AiRpoRTS
wan Komisaris

ERWAN AGUS PURWANTO

Wakil Menteri BUMN-Kartika Wirjoatmodjo, Kementerian BUMN:

Plt. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, Kementerian BUMN:
Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero):

Dewan Komisaris PT Angkasa Pura 1:
Page 6 OCR 0.930
PES PT Angkasa Pura 1

AngkasaPura | 21220115 Ka Ta aa Kayen MANA
Dewan Komisaris Jakarta 10610, Indonesia

tel. 021 654 1961 (hunting)
fax. 021 654 1513 / 654 1514
Website : www.angkasapural.co.id

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PT ANGKASA PURA 1
NOMOR: KEP. 03/DK.AP.1/2024

TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS KETUA DAN WAKIL KETUA
KOMITE RISIKO USAHA & GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
DAN PENGANGKATAN WAKIL KETUA KOMITE NOMINASI & REMUNERASI
PT ANGKASA PURA 1

DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA 1

Menimbang :a. bahwa sehubungan dengan Salinan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang
Saham PT Angkasa Pura 1 Nomor SK-389/MBU/12/2023 dan
Nomor KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0095 Tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa
Pura 1.

b. bahwa dengan adanya pengangkatan dan pemberhentian
Komisaris dimaksud, maka perlu dilakukan perubahan susunan
keanggotaan Ketua dan Wakil Ketua Komite Risiko Usaha dan GCG
serta Ketua dan Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi,

c. berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut di atas, perlu
menetapkan dalam sebuah Keputusan Dewan Komisaris tentang
Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Ketua dan Wakil Ketua
Komite Risiko Usaha dan Good Corporate Governance (GCG) dan
Ketua dan Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297),

2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756),

3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manuasia Badan Usaha Milik Negara,

4. Anggaran.../2
Page 7 OCR 0.942
MENETAPKAN

PERTAMA

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

As

4. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura 1 yang didirikan berdasarkan

Akta Notaris Nomor 49 tanggal 7 Agustus 2008 yang telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris Sri Ismiyati, SH,
M.Kn Nomor 17 tanggal 31 Maret 2023.

MEMUTUSKAN

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA 1 TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS KETUA DAN WAKIL
KETUA KOMITE RISIKO USAHA & GOOD CORPORATE
GOVERNANCE (GCG) DAN PENGANGKATAN WAKIL KETUA
KOMITE NOMINASI & REMUNERASI PT ANGKASA PURA 1

Memberhentikan dengan hormat Sdr. Danang Parikesit dan Sdr.
Elen Setiadi sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Risiko Usaha &
Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan Surat Keputusan
Nomor: KEP.07/DK.AP.I/2023 tanggal 15 Agustus 2023, dengan
ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan
pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Dan Mengangkat
Sdr. Irfan Wahid sebagai Ketua Komite Risiko Usaha dan GCG
serta Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai Wakil Ketua Komite
Risiko Usaha dan GCG.

Mengangkat Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai Wakil Ketua
Komite Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura 1.

Ketua dan Wakil Ketua Komite Risiko Usaha dan GCG serta Wakil
Ketua Nominasi dan Remunerasi berkewajiban menjalankan tugas
dan wewenangnya di bidang Risiko Usaha dan GCG dan Nominasi
& Remunerasi serta melaporkan kegiatannya kepada Dewan
Komisaris.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
didalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan : Di Jakarta
Pada tanggal 8 Januari 2024

a.n. DEWAN KOMISARIS

KOMISARIS UTAMA
Pe KT | AiRpoRTS

Dewan Komisaris
ERWAN AGUS PURWANTO

Page 8 OCR 0.921
Tembusan Yth.:

Wakil Menteri BUMN-Kartika Wirjoatmodjo, Kementerian BUMN,

Plt. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, Kementerian BUMN,
Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero),

Dewan Komisaris PT Angkasa Pura 1,

Direksi PT Angkasa Pura 1,

Pihak yang bersangkutan:

Arsip.

NOYPYND

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.43 MB
Published31 Jan 2024
Pages8
Characters11,913
Text sourceOCR
OCR confidence0.924

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Angkasa Pura p.1 ×64
linked org PT Angkasa Pura I. p.1 ×27
linked person Hidayat Amir p.1 ×3
linked person Irfan Wahid · Wakil Ketua p.1 ×10
linked person Erwan Agus Purwanto · Ketua p.1 ×11
linked person Marta Kurniawan · Anggota p.2
linked person Florensia Herienda · Anggota p.2
linked org BANK MEGA TBK. p.2 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible person Warlan · Anggota p.2
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×8
possible person Elen Setiadi · Ketua p.7
unresolved org Bandar Udara p.1
unresolved — Pengalihan Tug · Ketua p.1 ×3
unresolved person Okta Kurnia Putra · Anggota p.2
unresolved org PT ANGKASA PURA I. PNG p.2
unresolved — Penyeseuaian Pembagian Tug · Anggota p.3
unresolved org PT AP p.3 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.4 ×2
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham p.4 ×4
unresolved org Milik Negara p.4 ×4
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.4 ×2
unresolved person Akta Notaris Sri Ismiyati p.4 ×2
unresolved org Menteri BUMN-Kartika Wirjoatmodjo p.5 ×2
unresolved org Kementerian BUMN p.5 ×4
unresolved person Danang Parikesit p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 317 ms 13 Sep 2026 17:12

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2024-01-30',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2024-01-29',
              'name': 'Irfan Wahid',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Wakil Ketua Komite Audit',
              'reason_text': ' Angkasa Pura I. (Tanda terima dan salinan surat '
                             'keputusan terlampir). Keputusan tersebut '
                             'menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. '
                             'Hidayat Amir sebagai Wakil Ketua Komite Audit PT '
                             'Angkasa Pura I, sekaligus menetapkan '
                             'pengangkatan Sdr. Irfan Wahid sebagai Wakil '
                             'Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I. Pada '
                             'tanggal 29 Januari 2024 Tim Corporate Secretary '
                             'PT Angkasa Pura | telah menerima dokumen dari '
                             'Tim Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura '
                             '| berupa Salinan Keputusan De'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2024-01-29',
              'name': 'Erwan Agus Purwanto',
              'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi',
              'reason_text': 'an Tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite Risiko '
                             'Usaha & GCG serta Pengangkatan Wakil Ketua '
                             'Komite Nominasi & Remunerasi PT Angkasa Pura I. '
                             '(Tanda terima dan salinan surat keputusan '
                             'terlampir). Keputusan tersebut menetapkan '
                             'pengangkatan Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai '
                             'Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT '
                             'Angkasa Pura I. Berkaitan dengan keputusan '
                             'tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan '
                             'susunan Komite Audit PT Angkasa Pura I, sebagai '
                             'berikut: e Ketua : Erwan Agus Purwanto'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2024-01-29',
              'name': 'Irfan Wahid',
              'position_after': 'RISK_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Ketua Komite Risiko Usaha dan GCG serta Sdr',
              'reason_text': 'ood Corporate Governance (GCG) berdasarkan Surat '
                             'Keputusan Nomor: KEP.07/DK.AP.I/2023 tanggal 15 '
                             'Agustus 2023, dengan ucapan terima kasih atas '
                             'segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
                             'memangku jabatan tersebut. Dan Mengangkat Sdr. '
                             'Irfan Wahid sebagai Ketua Komite Risiko Usaha '
                             'dan GCG serta Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai '
                             'Wakil Ketua Komite Risiko Usaha dan GCG. KEDUA '
                             'Mengangkat Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai '
                             'Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT '
                             'Angkasa Pu'}],
 'event_date': '2024-01-29',
 'issuer_name': 'menyampaikan laporan informasi atau fakta material',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Komite Audit dan Komite Nominasi '
            '& Remunerasi PT'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result