Skip to content
Back to announcement

20260417_NICK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071381_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review NICK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.939
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Jakarta, 15 April 2026

Nomor : 04/NOT/IV/2026 Kepada Yth :

Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT. Charnic Capital Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Menara Sudirman, Lantai 8
PT. Charnic Capital Tbk. Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60

Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut Rapat) PT. Charnic Capital Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perseroan) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal —: Rabu, 15 April 2026

Waktu : 09.23 WIB — 09.59 WIB

Tempat : Menara Sudirman Lantai 8
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60
Jakarta Selatan 12190

Kehadiran dalam Rapat :

-Dewan Komisaris 5 a. Bapak Insinyur Freddy Santoso, Komisaris Utama:
b. Ibu Anita Marta, Komisaris,
C. Bapak Fandy Wijaya, Komisaris Independen.

- Direksi 5 a. Bapak Anton Santoso, Direktur Utama,
b. Bapak Nicholas Santoso, Direktur.

- Pemegang Saham/ : 572.174.000 saham atau (87,8796) dari total

kuasanya 651.150.000 saham dari seluruh jumlah saham
yang telah telah dikeluarkan Perseroan dengan
hak suara yang sah.

I. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan

Page 2 OCR 0.949
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025:

Persetujuan penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2025,

Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun buku
2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik,

Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan
honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.

1. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1.

Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan OJK) dan Bursa Efek Indonesia
sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat tanggal 23 Januari 2026 melalui surat
Nomor 003/CC/1/2026:

Menyampaikan Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan OJK) dan Bursa Efek Indonesia
sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat tanggal 26 Januari 2026 melalui surat
Nomor 004/CC/1/2026:

Menyampaikan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada Otoritas Jasa
Keuangan (selanjutnya disebut dengan OJK) dan Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan
rencana pelaksanaan Rapat tanggal 27 Februari 2026 melalui surat Nomor 012/CC/11/2026,

Mengumumkan Pemberitahuan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan melalui
situs web penyedia E-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs
web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 9 Maret 2026, dan
menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor 014/CC/!11/2026
tanggal 9 Maret 2026,

Menyampaikan bukti publikasi Pengumuman pada situs web Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 9 Maret 2026, dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui
surat Nomor 015/CC/!II/2026 tanggal 9 Maret 2026:

Page 3 OCR 0.950
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan melalui situs
web penyedia E-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web
Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan pada tanggal 24 Maret 2026, dan
menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor 017/CC/I11/2026
tanggal 24 Maret 2026,

Menyampaikan bukti publikasi Panggilan pada situs web Bursa Efek Indonesia pada tanggal
25 Maret 2026, dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat
Nomor 018/CC/III/2026 tanggal 25 Maret 2026.

NI. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA RAPAT PERTAMA

Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan
Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Pertama.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan.

Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Pertama.

Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:

Menyetujui menerima baik Laporan Pertanggungjawaban Direksi untuk Laporan Tahunan,
Neraca, dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de

Page 4 OCR 0.954
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. RAP. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-MIil: notaris.andaliafarida2@gmail.com

charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

MATA ACARA RAPAT KEDUA

Acara Rapat Kedua yaitu Persetujuan penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025,

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang

saham yang mengajukan pertanyaan.

Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan

keputusan Mata Acara Rapat Kedua.

Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:

Menyetujui tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2025.

MATA ACARA RAPAT KETIGA

Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit
buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik,

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Ketiga.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan.

Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

4

Page 5 OCR 0.952
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.

- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:

Menyetujui menetapkan Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan sebagai Akuntan Publik
yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku 2026 dan
memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorariumnya.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT

- Mata Acara Rapat Keempat yaitu Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Keempat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan.

- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Keempat.

- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:

Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 15 April 2026 Nomor 03.

Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Page 6 OCR 0.927
Andalia Farida, S.H., M.H.

Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Demikian Ringkasan Risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.31 MB
Published17 Apr 2026
Pages6
Characters11,141
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Charnic Capital Tbk. p.1 ×8
linked person Nicholas Santoso p.1
possible person Fandy Wijaya p.1
possible person Anton Santoso p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×7
unresolved person Andalia Farida p.1 ×6
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×6
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved person Insinyur Freddy Santoso p.1 ×2
unresolved person Anita Marta p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johannes Juara p.5
unresolved org Rekan · Akuntan Publik p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 138 ms 13 Sep 2026 14:26

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result