Back to announcement
20260417_NICK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071381_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review NICKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.939
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Jakarta, 15 April 2026 Nomor : 04/NOT/IV/2026 Kepada Yth : Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT. Charnic Capital Tbk. Pemegang Saham Tahunan Menara Sudirman, Lantai 8 PT. Charnic Capital Tbk. Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat) PT. Charnic Capital Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal —: Rabu, 15 April 2026 Waktu : 09.23 WIB — 09.59 WIB Tempat : Menara Sudirman Lantai 8 Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60 Jakarta Selatan 12190 Kehadiran dalam Rapat : -Dewan Komisaris 5 a. Bapak Insinyur Freddy Santoso, Komisaris Utama: b. Ibu Anita Marta, Komisaris, C. Bapak Fandy Wijaya, Komisaris Independen. - Direksi 5 a. Bapak Anton Santoso, Direktur Utama, b. Bapak Nicholas Santoso, Direktur. - Pemegang Saham/ : 572.174.000 saham atau (87,8796) dari total kuasanya 651.150.000 saham dari seluruh jumlah saham yang telah telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. I. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan
Page 2 OCR 0.949
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: Persetujuan penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik, Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 1. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan OJK) dan Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat tanggal 23 Januari 2026 melalui surat Nomor 003/CC/1/2026: Menyampaikan Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan OJK) dan Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat tanggal 26 Januari 2026 melalui surat Nomor 004/CC/1/2026: Menyampaikan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan OJK) dan Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat tanggal 27 Februari 2026 melalui surat Nomor 012/CC/11/2026, Mengumumkan Pemberitahuan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan melalui situs web penyedia E-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 9 Maret 2026, dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor 014/CC/!11/2026 tanggal 9 Maret 2026, Menyampaikan bukti publikasi Pengumuman pada situs web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Maret 2026, dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor 015/CC/!II/2026 tanggal 9 Maret 2026:
Page 3 OCR 0.950
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan melalui situs web penyedia E-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan pada tanggal 24 Maret 2026, dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor 017/CC/I11/2026 tanggal 24 Maret 2026, Menyampaikan bukti publikasi Panggilan pada situs web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 Maret 2026, dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor 018/CC/III/2026 tanggal 25 Maret 2026. NI. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT PERTAMA Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama. Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah: Menyetujui menerima baik Laporan Pertanggungjawaban Direksi untuk Laporan Tahunan, Neraca, dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
Page 4 OCR 0.954
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. RAP. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-MIil: notaris.andaliafarida2@gmail.com charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. MATA ACARA RAPAT KEDUA Acara Rapat Kedua yaitu Persetujuan penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah: Menyetujui tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2025. MATA ACARA RAPAT KETIGA Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik, Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. 4
Page 5 OCR 0.952
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah: Menyetujui menetapkan Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan sebagai Akuntan Publik yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku 2026 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorariumnya. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT - Mata Acara Rapat Keempat yaitu Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju maupun memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat. - Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah: Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 15 April 2026 Nomor 03. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 6 OCR 0.927
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Demikian Ringkasan Risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andalia Farida
p.1 ×6
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
Insinyur Freddy Santoso
p.1 ×2
unresolved
person
Anita Marta
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johannes Juara
p.5
unresolved
org
Rekan
· Akuntan Publik
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
138 ms
13 Sep 2026 14:26
no text layer - needs OCR