Skip to content
Back to announcement

20240130_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31572928_lamp2.pdf

Other Text extracted SDRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
         KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN
                     MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU IV (“PMHMETD IV”)
  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
  KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI KETERBUKAAN INFORMASI INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
  PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
  SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

  PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
  ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.




                                                             PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk

                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                                               Perbankan

                                                              Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                               Kantor Pusat:
                                                                      Treasury Tower Lantai 26 dan 27
                                                                           District 8 SCBD Lot 28
                                                          Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
                                                                         Telepon: (021) 5087 1906
                                                                         Faksimili: (021) 5087 1900
                                                                  Email: saudara@bankwoorisaudara.com
                                                                    Website: www.bankwoorisaudara.com

                                                                      Jaringan Kantor Perseroan:
                               Perseroan memiliki 28 Kantor Cabang, 107 kantor cabang pembantu, 17 kantor kas, 24 kas mobil, dan 129 ATM

                                                        PENAWARAN UMUM UNTUK
                           PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU IV (“PMHMETD IV”)


Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 6.400.000.000 (enam miliar empat ratus juta) lembar Saham Baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham atau sebesar
42,8% (empat puluh dua koma delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD IV. Setiap pemegang 2.142.058.591 (dua miliar seratus empat
puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 22 Maret
2024 berhak memperoleh 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp ● (●) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Seri saham yang
diterbitkan adalah saham biasa atas nama. Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD IV ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp ● (●).

Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham hasil PMHMETD IV memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
(termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana telah diubah dengan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan .

Woori Bank Korea selaku Pemegang Saham Utama Perseroan yang memiliki 7.214.804.851 (tujuh miliar dua ratus empat belas juta delapan ratus empat ribu delapan ratus lima puluh
satu) saham yang mewakili 84,2% (delapan puluh empat koma dua persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, telah menyatakan akan
melaksanakan seluruh haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini.

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD porsi publik, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD
lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional
berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.

Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa Saham Baru yang belum dilaksanakan, maka seluruh sisa Saham Baru yang tersisa akan dialokasikan kepada Pemegang Saham
HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara
proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Dalam PMHMETD IV ini tidak terdapat pembeli siaga dan masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan setelah berakhirnya
periode perdagangan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.

  HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI MULAI TANGGAL 26 MARET 2024 SAMPAI DENGAN 2 APRIL 2024. PENCATATAN SAHAM
  BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN MULAI DILAKUKAN PADA TANGGAL 22 MARET 2024. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL
  2 APRIL 2024 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.

                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
 DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM LAMA TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD IV INI
 SESUAI DENGAN HMETD-NYA MAKA PARA PEMEGANG SAHAM LAMA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM
 JUMLAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR 42,8% (EMPAT PULUH DUA KOMA DELAPAN PERSEN).

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT MENGINGAT SEBAGIAN BESAR ASET PERSEROAN ADALAH BERUPA KREDIT YANG
 DIBERIKAN KEPADA NASABAH

  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL
  INDONESIA.

  PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD IV INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA
  ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).


                                              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2024
Page 2
.

                                                     JADWAL SEMENTARA

Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa     :     25 Januari 2024   Tanggal Distribusi HMETD              :           25 Maret 2024
Tanggal Efektif                                  :        8 Maret 2024   Tanggal Pencatatan HMETD di BEI       :           22 Maret 2024
Tanggal Terakhir perdagangan saham dengan                                Periode Perdagangan dan Pelaksanaan   :   26 Maret – 2 April 2024
HMETD (Cum-Right) di:                                                    HMETD
-Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi               :      20 Maret 2022    Periode Penyerahan Saham Hasil        :   27 Maret – 2 April 2024
                                                                         Pelaksanaan HMETD
-Pasar Tunai                                     :      22 Maret 2024    Tanggal Terakhir Pembayaran           :              2 April 2024
                                                                         Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD                              Tanggal Penjatahan Pemesanan          :              4 April 2024
(Ex-Right) di                                                            Pembelian Saham Tambahan
-Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi               :      21 Maret 2024    Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang   :              5 April 2024
                                                                         Pemesanan Pembelian Saham
-Pasar Tunai                                     :      25 Maret 2024
Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk        :      22 Maret 2024
memperoleh HMETD



                                     PENAWARAN UMUM UNTUK PMHMETD IV
Para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan
memberikan HMETD melalui RUPSLB yang telah diselenggarakan pada tanggal 25 Januari 2024 sebagaimana tertuang dalam
Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 20 tanggal 25 Januari 2024, dibuat oleh Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan hasil keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui pelaksanaan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD),
         sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
         Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah
         dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
         KeuanganNomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
         Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK HMETD”) yang akan ditawarkan melalui PMHMETD IV, dengan demikian
         Perseroan akan mengeluarkan saham baru dari portepel dengan jumlah sebanyak-banyaknya 6.400.000.000 (enam
         milyar empar ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, yang akan dilaksanakan
         setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
    2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
         sehubungan pelaksanaan PMHMETD IV Perseroan, termasuk namun tidak terbatas dengan memenuhi syarat- syarat
         yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK HMETD, termasuk namun tidak
         terbatas:
         a. Melaksanakan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
         b. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD IV;
         c. Menentukan rasio-rasio Pemegang Saham yang berhak atas HMETD IV;
         d. Menentukan harga PMHMETD IV dengan persetujuan Dewan Komisaris;
         e. Menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas HMETD IV;
         f. Menentukan kepastian penggunaan dana;
         g. Menentukan kepastian jadwal waktu pelaksanaan PMHMETD IV;
         h. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD IV termasuk akta-akta Notaris
              berikut perubahan dan/atau penambahannya;
         i. Mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam penitipan kolektif sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek
              Indonesia;
         j. Mencatatkan saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek
              dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal.
    3. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah saham
         yang telah dikeluarkan dalam rangka PMHMETD IV dan menyatakan kepastian peningkatan modal ditempatkan dan
         disetor setelah pelaksanaan pengeluaran saham baru dalam rangka PMHMETD IV, dan perubahan Pasal 4 ayat 2 dan
         ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
         tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jenis Penawaran                                : HMETD untuk membeli Saham Baru Perseroan yang ditawarkan pada
                                                 PMHMETD IV.




                                                                    2
Page 3
Jumlah Efek yang ditawarkan                   : Sebanyak-banyaknya 6.400.000.000 (enam miliar empat ratus juta rupiah)
                                                Saham Baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham.

Harga Pelaksanaan                             : Rp●(●)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan                  : Rp●(●)
HMETD
Rasio HMETD                                   : 2.142.058.591 (dua miliar seratus empat puluh dua juta lima puluh delapan ribu
                                                lima ratus sembilan puluh satu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar
                                                Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan berhak memperoleh 1.600.000.000 (satu
                                                miliar enam ratus juta) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
                                                kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Dilusi Kepemilikan                            : Sebanyak-banyaknya 42,8% (empat puluh dua koma delapan persen)
Tanggal RUPSLB                                : 25 Januari 2024
Tanggal Terakhir Pencatatan                   : 22 Maret 2024
(Recording Date) untuk
memperoleh HMETD
Periode Perdagangan & Pelaksanaan             : 26 Maret – 2 April 2024
HMETD
Pencatatan                                    : PT Bursa Efek Indonesia (BEI)


HMETD akan diberikan kepada seluruh Pemegang Saham. Pemegang Saham yang tidak menggunakan haknya untuk membeli
Saham Baru dalam PMHMETD IV, maka kepemilikan sahamnya dalam Perseroan dapat terdilusi sebesar maksimum 42,8%
(empat puluh dua koma delapan persen) dari persentase kepemilikannya.

Apabila seluruh pemegang saham, melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD IV ini, maka susunan modal
saham Perseroan setelah PMHMETD IV secara proforma adalah sebagai berikut:

                                                       Sebelum PMHMETD IV                                    Setelah PMHMETD IV
 Keterangan                                       Nilai Nominal Rp100 per saham                        Nilai Nominal Rp100 per saham
                                           Jumlah             Jumlah Nilai                   Jumlah             Jumlah Nilai
                                                                                    %                                                %
                                         Saham             Nominal (Rp)                    Saham              Nominal (Rp)
 Modal Dasar                              30.000.000.000     3.000.000.000.000              30.000.000.000      3.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Woori Bank Korea                       7.214.804.851      721.480.485.100     84,20     12.603.867.414      1.260.386.741.400   84,20
 2. PT Apramesis Meta Investama              581.052.024       58.105.202.400     6,78       1.015.065.940        101.506.594.000    6,78
 3. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%       772.377.489       77.237.748.900     9,02       1.349.301.010        134.930.101.000    9,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                           8.568.234.364      856.823.436.400     100,00    14.968.234.364      1.496.823.436.400   100,00
 Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel              21.431.765.636    2.143.176.563.600               15.031.765.636      1.503.176.563.600


Dalam hal seluruh HMETD yang ditawarkan hanya dilaksanakan oleh Pemegang Saham Utama yaitu Woori Bank Korea, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD IV secara proforma adalah sebagai
berikut:

                                                        Sebelum PMHMETD IV                                   Setelah PMHMETD IV
 Keterangan                                       Nilai Nominal Rp100 per saham                        Nilai Nominal Rp100 per saham
                                           Jumlah             Jumlah Nilai                   Jumlah              Jumlah Nilai
                                                                                    %                                                %
                                         Saham              Nominal (Rp)                   Saham              Nominal (Rp)
 Modal Dasar                              30.000.000.000     3.000.000.000.000              30.000.000.000       3.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Woori Bank Korea                       7.214.804.851      721.480.485.100     84,20     12.603.867.414      1.260.386.741.400   90,30
 2. PT Apramesis Meta Investama              581.052.024       58.105.202.400     6,78         581.052.024         58.105.202.400    4,16
 3. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%       772.377.489       77.237.748.900     9,02         772.377.489         77.237.748.900    5,53
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                           8.568.234.364      856.823.436.400     100,00    13.957.296.927      1.395.729.692.700   100,00
 Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel              21.431.765.636    2.143.176.563.600               16.042.703.073      1.604.270.307.300




                                                                   3
Page 4
                                       RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD IV ini setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum, akan
digunakan untuk:
  1. Sekitar 90,93% (sembilan puluh koma sembilan tiga persen) sebagai modal kerja untuk mendukung ekspansi kredit
     Perseroan;
  2. Sekitar 9,61% (sembilan koma enam satu persen) untuk pengembangan IT Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
     pada pembelian software & hardware dari pihak ketiga yang tidak terafiliasi, pengembangan infrastruktur baik Kredit,
     Pendanaan, Digital Banking serta produk perbankan lainnya, dan rekrutmen & pengembangan sumber daya manusia.



                         ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
PENDAPATAN BUNGA

Perbandingan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Jumlah pendapatan bunga Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar
Rp2.739.069 juta, mengalami kenaikan sebesar 30,54% atau sebesar Rp640.799 juta dibandingkan dengan jumlah pendapatan
bunga untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp2.098.270 juta. Hal ini
terutama disebabkan karena pinjaman yang diberikan mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari pinjaman yang diberikan
pada periode yang sebelumnya.

Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Jumlah pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.911.839 juta,
mengalami kenaikan sebesar 18,65% atau sebesar Rp457.703 juta dibandingkan dengan jumlah pendapatan bunga untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.454.136 juta. Kenaikan pendapatan bunga ini sebagian besar
disebabkan oleh peningkatan portofolio pinjaman yang diberikan sebesar 18,48% atau setara Rp6.250.022 juta. Peningkatan
pinjaman yang diberikan dalam bentuk kredit modal kerja dan kredit konsumsi sebagai bagian komitmen Perseroan untuk
menyalurkan pinjaman kepada perusahaan dan perorangan di Indonesia.


BEBAN BUNGA

Perbandingan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Jumlah beban bunga Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp
1.472.800 juta, mengalami kenaikan sebesar 107,90% atau sebesar Rp 764.379 juta dibandingkan dengan jumlah beban bunga
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp 708.421 juta. Peningkatan beban
bunga terbesar disebabkan oleh peningkatan beban bunga atas pinjaman yang diterima sebesar 232,60% atau setara Rp 416.027
juta dan peningkatan beban bunga atas deposito berjangka sebesar 75,44% atau setara Rp 340.382. Peningkatan beban bunga
atas pinjaman yang diterima dan deposito berjangka dikarenakan pinjaman yang diterima dan deposito berjangka mengalami
peningkatan yang cukup signifikan dari pada periode yang sebelumnya. Selain itu, rata-rata suku bunga mengalami peningkatan
pada periode yang sebelumnya.

Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Jumlah beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.065.031 juta,
mengalami peningkatan sebesar 11,78% atau sebesar Rp112.257 juta dibandingkan dengan jumlah beban bunga untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp952.774 juta. Peningkatan beban bunga terbesar disebabkan oleh
meningkatnya beban bunga atas pinjaman yang diterima sebesar Rp99.257 juta atau 44,99% dibandingkan tahun sebelumnya
sebesar Rp220.606 juta. Hal ini terutama disebabkan peningkatan pinjaman yang diterima sebesar 32,36% atau setara
Rp2.893.410 juta.


PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA

                                                            4
Page 5
Perbandingan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Pendapatan operasional lainnya berasal dari pendapatan yang didapat bukan berasal dari kegiatan utama Perseroan. Yang
termasuk ke dalam pendapatan ini terutama adalah pendapatan komisi kredit, keuntungan transaksi valuta asing, dan lain-lain.
Jumlah pendapatan operasional lainnya untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
sebesar Rp206.918 juta, mengalami penurunan sebesar 13,96% atau setara Rp33.581 juta dibandingkan dengan jumlah
pendapatan operasional lainnya untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar
Rp240.499 juta. Secara umum penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan lainnya sebesar 76,36% atau setara
Rp51.058 juta.

Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Jumlah pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp349.070 juta,
mengalami peningkatan sebesar 53,25% atau setara Rp121.297 juta dibandingkan dengan jumlah pendapatan operasional
lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp227.773 juta. Peningkatan tersebut disebabkan
oleh peningkatan pendapatan komisi kredit sebesar 219,11% atau setara Rp125.502 juta. Kenaikan pendapatan komisi kredit ini
disebabkan oleh peningkatan portofolio pinjaman yang diberikan sebesar 18,48% atau setara Rp6.250.022 juta.


BEBAN OPERASIONAL LAINNYA

Perbandingan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Jumlah beban operasional lainnya untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar
Rp792.494 juta, mengalami penurunan sebesar 1,69% atau setara Rp13.631 juta dibandingkan jumlah beban operasional lainnya
untuk 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar
Rp806.125 juta. Penurunan tersebut tidak signifikan.

Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Jumlah beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 1.082.785 juta,
mengalami peningkatan sebesar 19,06% atau setara Rp 173.356 juta dibandingkan jumlah beban operasional lainnya untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 909.429 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya
beban pembentukan cadangan kerugian peningkatan nilai atas aset keuangan sebesar 56,31% atau setara Rp 89.300 juta.

Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) untuk pinjaman yang diberikan mengalami peningkatan sebesar Rp
273,820 juta yang sejalan dengan peningkatan pinjaman yang diberikan. Selain itu, pembentukan CKPN untuk tagihan klaim
asuransi menurun sebesar Rp 165.836 juta karena penyisihan yang dibuat tahun lalu masih cukup untuk menutup kemungkinan
kerugian penurunan nilai di tahun 2022.


LABA TAHUN BERJALAN

Perbandingan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Sebagai hasil dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 memperoleh laba tahun berjalan sebesar Rp527.108 juta dari pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp624.546 juta.

Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Sebagai hasil dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, pada tahun 2022 memperoleh laba tahun berjalan sebesar
Rp860.571 juta dari pada tahun sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp629.168 juta.


LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                             5
Page 6
ASET

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp 53.758.135 juta, mengalami peningkatan sebesar 4,39%
atau setara Rp2.258.711 juta dibandingkan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp51.499.424 juta.
Peningkatan jumlah aset terutama disebabkan oleh peningkatan pinjaman yang diberikan sebesar Rp2.918.923 juta.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp51.499.424 juta, mengalami peningkatan sebesar 17,57%
atau setara Rp7.697.853 juta dibandingkan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp43.801.571 juta.
Peningkatan jumlah aset terutama disebabkan oleh peningkatan giro pada Bank Indonesia sebesar Rp927.238 juta, pinjaman
yang diberikan sebesar Rp6.023.953 juta, dan efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali sebesar Rp880.183 juta.


KAS DAN SETARA KAS

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah kas dalam kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp504.193 juta, mengalami
peningkatan sebesar 12,07% atau setara Rp54.288 juta dibandingkan jumlah kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp449.905 juta. Saldo dalam mata uang Rupiah mengalami peningkatan sebesar Rp39.451 juta dan
saldo mata uang asing meningkat sebesar Rp14.837 juta. Peningkatan saldo kas dalam Rupiah dan mata uang asing disebabkan
oleh peningkatan aktivitas operasional dari nasabah, sehingga Perseroan menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah kas dalam kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp449.905 juta, mengalami
peningkatan sebesar 7,68% atau setara Rp32.095 dibandingkan jumlah kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember
2021 sebesar Rp417.810 juta. Saldo dalam mata uang Rupiah mengalami peningkatan dengan kenaikan sebesar Rp28.194 juta
atau 7,79%. Peningkatan tersebut tidak signifikan.


GIRO PADA BANK INDONESIA

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah giro pada Bank Indonesia pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp2.571.189 juta, mengalami peningkatan sebesar
14,53% atau setara Rp326.153 juta dibandingkan jumlah giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp2.245.036 juta. Peningkatan ini didorong oleh peningkatan saldo giro dalam Rupiah sebesar Rp369.932 juta sementara saldo
giro dalam Dollar Amerika Serikat menurun sebesar Rp43.779 juta. Peningkatan giro pada Bank Indonesia dikarenakan
penambahan dana yang ditempatkan oleh Bank untuk memenuhi Giro Wajib Minimum (GWM) sehubungan dengan Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi
Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.
2 Tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Perubahan Atas PADG No. 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan
Pemenuhan Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan
Unit Usaha Syariah. GWM dalam Rupiah terdiri dari GWM Primer ditetapkan sebesar minimal 7,85%, Penyangga Likuiditas
Makroprudential (PLM) ditetapkan minimal 6%, sedangkan untuk GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 4%.


Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah Giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.245.036 juta, mengalami peningkatan sebesar
70,36% atau setara Rp927.238 juta dibandingkan jumlah giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp1.317.798 juta. Peningkatan ini didorong oleh peningkatan saldo giro dalam Rupiah sebesar Rp841.488 juta dan saldo giro
dalam Dolar Amerika Serikat meningkat sebesar Rp85.750 juta. Penyesuaian nominal giro pada Bank Indonesia dilakukan
dengan tetap menjaga rasio GWM sesuai dengan aturan PADG No.24/4/PBI/2022 tanggal 1 Maret 2022 dan PADG No.
24/8/PADG/2022 tanggal 30 Juni 2022. GWM dalam Rupiah terdiri dari GWM Primer ditetapkan sebesar minimal 7,70%,
Penyangga Likuiditas Makroprudential (PLM) ditetapkan minimal 6%, sedangkan untuk GWM dalam valuta asing ditetapkan
sebesar 4%.


                                                            6
Page 7
GIRO PADA BANK LAIN

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah giro pada bank lain pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp306.200 juta, mengalami penurunan sebesar 23,23%
atau setara Rp92.652 juta dibandingkan jumlah giro pada bank lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp398.852 juta.
Hal ini disebabkan oleh penurunan saldo giro dalam mata uang Dolar Amerika Serikat sebesar
Rp 99.857 juta.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah giro pada bank lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp398.852 juta, mengalami peningkatan sebesar 79,60%
atau setara Rp176.777 juta dibandingkan jumlah giro pada bank lain pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp222.075 juta.
Hal ini disebabkan oleh peningkatan saldo giro dalam mata uang asing sebesar Rp165.439 untuk transfer uang dari nasabah.
Sementara saldo giro dalam Rupiah meningkat sebesar Rp11.338 juta.


PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA DAN BANK LAIN

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp792.438 juta, mengalami
penurunan sebesar 44,03% atau setara Rp623.326 juta dibandingkan jumlah penempatan pada Bank Indonesia pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp1.415.764 juta. Penurunan penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain disebabkan oleh adanya
jatuh tempo dan pelunasan atas penempatan yang sebelumnya ditempatkan oleh Perseroan. Penempatan tersebut bersifat
jangka pendek.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.415.764 juta, mengalami
penurunan sebesar 27,79% atau setara Rp544.981 juta dibandingkan jumlah penempatan pada Bank Indonesia pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp1.960.745 juta. Penurunan penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain disebabkan oleh adanya
jatuh tempo dan pelunasan atas penempatan yang sebelumnya ditempatkan oleh Perseroan. Penempatan tersebut bersifat
jangka pendek.


EFEK-EFEK

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah efek-efek Perseroan pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp3.157.158 juta, mengalami penurunan sebesar 0,88%
atau setara Rp27.964 juta dibandingkan jumlah efek-efek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.185.122 juta.
Penurunan tersebut tidak signifikan.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah efek-efek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.185.122 juta, mengalami peningkatan sebesar
15,45% atau setara Rp426.283 juta dibandingkan jumlah efek-efek pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.758.839 juta.
Peningkatan efek-efek terutama disebabkan peningkatan Obligasi Pemerintah. Hal ini merupakan strategi Perseroan untuk
mengatasi risiko kredit dengan menempatkan dana pada instrumen yang memiliki risiko kredit rendah dan merupakan bagian dari
strategi likuiditas Perseroan untuk mengoptimalkan penempatan dana yang tidak disalurkan melalui pinjaman.


EFEK-EFEK YANG DIBELI DENGAN JANJI UNTUK DIJUAL KEMBALI

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali Perseroan pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp1.290.066
juta, mengalami penurunan sebesar 12,56% atau setara Rp185.362 juta dibandingkan jumlah efek-efek yang dibeli dengan janji
untuk dijual kembali Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.475.428 juta. Penurunan efek-efek yang dibeli
dengan janji untuk dijual kembali disebabkan oleh adanya jatuh tempo dan pelunasan atas penempatan yang sebelumnya
ditempatkan oleh Perseroan. Efek-efek tersebut bersifat jangka pendek.

                                                            7
Page 8
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.475.428
juta, mengalami peningkatan sebesar 147,87% atau setara Rp880.183 juta dibandingkan jumlah efek-efek yang dibeli dengan
janji untuk dijual kembali Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp595.245 juta. Hal ini merupakan strategi
Perseroan untuk mengatasi risiko kredit dengan menempatkan dana pada instrumen yang memiliki risiko kredit rendah dan
merupakan bagian dari strategi likuiditas Perseroan untuk mengoptimalkan penempatan dana yang tidak disalurkan melalui
pinjaman.


PINJAMAN YANG DIBERIKAN

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp42.372.456 juta, mengalami
peningkatan sebesar 7,40% atau setara Rp2.918.923 juta dibandingkan jumlah pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp39.453.533 juta. Peningkatan pinjaman yang diberikan dalam bentuk kredit modal kerja
dan kredit konsumsi sebagai bagian komitmen Perseroan untuk menyalurkan pinjaman kepada perusahaan dan perorangan di
Indonesia.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp39.453.533 juta, mengalami
peningkatan sebesar 18,02% atau setara Rp6.023.953 juta dibandingkan jumlah pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp33.429.580 juta. Peningkatan pinjaman yang diberikan dalam bentuk kredit modal
kerja dan kredit konsumsi sebagai bagian komitmen Perseroan untuk menyalurkan pinjaman kepada perusahaan dan perorangan
di Indonesia.

TAGIHAN AKSEPTASI

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah tagihan akseptasi pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp99.757 juta, mengalami penurunan sebesar 54,28% atau
setara Rp118.423 juta dibandingkan jumlah tagihan akseptasi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp218.180 juta.
Penurunan tagihan akseptasi disebabkan oleh adanya jatuh tempo dan pelunasan atas akseptasi yang sebelumnya ditempatkan
oleh Perseroan.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah tagihan akseptasi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 218.180 juta, mengalami penurunan sebesar 34,20%
atau setara Rp113.413 juta dibandingkan jumlah tagihan akseptasi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp331.593 juta.
Penurunan tagihan akseptasi disebabkan oleh adanya jatuh tempo dan pelunasan atas akseptasi yang sebelumnya ditempatkan
oleh Perseroan.


ASET TETAP

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset tetap - bersih pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp 304.382 juta, mengalami penurunan sebesar 5.03%
atau setara Rp 16.106 juta dibandingkan jumlah aset tetap - bersih pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 320.488 juta.
Penurunan tersebut tidak signifikan.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah aset tetap - bersih pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 320.488 juta, mengalami penurunan sebesar 3.04% atau
setara Rp 10.059 juta dibandingkan jumlah aset tetap - bersih pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 330.547 juta.
Penurunan tersebut tidak signifikan.


AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH


                                                            8
Page 9
Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Agunan yang diambil alih (AYDA) - bersih pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp61.300 juta, mengalami penurunan 7,17%
atau setara Rp4.737 juta dibandingkan AYDA - bersih pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp66.037 juta. Penurunan ini
disebabkan oleh peningkatan cadangan kerugian penurunan nilai pada periode 9 (sembilan) bulan sebesar Rp4.737 juta.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

AYDA - bersih pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp66.037 juta, mengalami penurunan 1,42% atau setara Rp951 juta
dibandingkan AYDA - bersih pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 66.988 juta. Penurunan tersebut tidak signifikan.


PENDAPATAN BUNGA YANG MASIH HARUS DITERIMA

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah pendapatan bunga yang masih harus diterima pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp227.221 juta, mengalami
peningkatan sebesar 16,50% atau setara Rp32.185 juta dibandingkan pendapatan bunga yang masih harus diterima pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp195.036 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan piutang bunga dari pinjaman yang
diberikan sebesar Rp5.600 juta dan dari efek-efek sebesar Rp26.798 juta karena pinjaman yang diberikan dan Obligasi
Pemerintah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan periode yang sebelumnya.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah pendapatan bunga yang masih harus diterima pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp195.036 juta, mengalami
peningkatan sebesar 33,82% atau setara Rp49.289 juta dibandingkan pendapatan bunga yang masih harus diterima pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp145.747 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan piutang bunga dari pinjaman yang
diberikan sebesar Rp46.124 juta karena pinjaman yang diberikan mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan
dengan periode yang sebelumnya.


BIAYA DIBAYAR DI MUKA

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah biaya dibayar di muka pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp54.878 juta, mengalami peningkatan sebesar 30,76%
atau setara Rp12.910 juta dibandingkan biaya dibayar dimuka pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp41.968 juta.
Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan biaya dibayar di muka - asuransi sebesar Rp14.747 juta.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah biaya dibayar di muka pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp41.968 juta, mengalami peningkatan sebesar 56,18%
atau setara Rp15.096 juta dibandingkan biaya dibayar dimuka pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp26.872 juta.
Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan biaya dibayar di muka - pemeliharaan dan sewa jangka pendek masing-masing
sebesar Rp8.389 juta dan Rp4.895 juta.


GOODWILL

Goodwill timbul dari hasil penggabungan usaha Perseroan pada 31 Desember 2014 yang merupakan selisih dari imbalan
dialihkan dengan nilai wajar aset bersih yang diperoleh. Goodwill pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021
sebesar Rp1.474.492 juta dan tidak terdapat penurunan nilai.


ASET TAKBERWUJUD

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset takberwujud - bersih pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp244.456 juta, mengalami penurunan sebesar
11,49% atau setara Rp31.736 juta dibandingkan jumlah aset takberwujud - bersih pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp276.192 juta. Penurunan tersebut tidak signifikan.



                                                            9
Page 10
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah aset takberwujud - bersih pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp276.192 juta, mengalami penurunan sebesar
2,67% atau setara Rp7.582 juta dibandingkan jumlah aset takberwujud - bersih pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp283.774 juta. Penurunan tersebut tidak signifikan.


ASET LAIN-LAIN

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset lain-lain pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp242.447 juta, mengalami peningkatan sebesar 2,86% atau
setara Rp6.736 juta dibandingkan jumlah aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp235.711 juta. Penurunan
tersebut tidak signifikan.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp235.711 juta, mengalami penurunan sebesar 36,55% atau
setara Rp135.796 juta dibandingkan jumlah aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp371.507 juta. Penurunan
aset lain-lain disebabkan oleh pelunasan atas tagihan klaim asuransi pada tahun 2022.


LIABILITAS

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp43.490.373 juta, mengalami peningkatan sebesar 4,62%
atau setara Rp1.921.702 juta dibandingkan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp41.568.671
juta. Peningkatan jumlah liabilitas terutama disebabkan oleh peningkatan simpanan dari bank lain sebesar Rp1.116.771 juta yaitu
Interbank Call Money dan simpanan dari nasabah sebesar Rp956.793 juta.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp41.568.671 juta, mengalami peningkatan sebesar
20,33% atau setara Rp7.024.291 juta dibandingkan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp34.544.380 juta. Peningkatan jumlah liabilitas terutama disebabkan oleh peningkatan simpanan dari nasabah sebesar
Rp4.943.475 juta dan pinjaman yang diterima sebesar Rp2.893.410 juta.


SIMPANAN DARI NASABAH

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah simpanan dari nasabah pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp29.748.288 juta, mengalami peningkatan sebesar
3,32% atau setara Rp956.793 juta dibandingkan jumlah simpanan dari nasabah pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp28.791.495 juta. Peningkatan tersebut tidak signifikan.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah simpanan dari nasabah pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp28.791.495 juta, mengalami peningkatan sebesar
20,73% atau setara Rp4.943.475 juta dibandingkan jumlah simpanan dari nasabah pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp23.848.020 juta. Peningkatan tersebut disebabkan peningkatan giro, tabungan dan deposito berjangka masing-masing
sebesar Rp1.566.731 juta, Rp578.160 juta dan Rp2.798.585 juta. Peningkatan simpanan dari nasabah dikarenakan
meningkatnya kepercayaan nasabah untuk menempatkan dananya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito pada Perseroan.


SIMPANAN DARI BANK LAIN

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah simpanan dari bank lain pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp1.216.674 juta, mengalami peningkatan sebesar
1.117,86% atau setara Rp1.116.771 juta dibandingkan jumlah simpanan dari nasabah pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar


                                                              10
Page 11
Rp99.903 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh Interbank call money yang berasal dari pihak ketiga sebesar Rp880.000
juta dan giro dari pihak berelasi sebesar Rp225.902 juta.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah simpanan dari bank lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp99.903 juta, mengalami penurunan sebesar 87,48%
atau setara Rp697.890 juta dibandingkan jumlah simpanan dari bank lain pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp797.793
juta. Penurunan simpanan dari bank lain disebabkan oleh Interbank call money sebesar Rp712.625 yang telah jatuh tempo dan
telah dilunasi.


BEBAN BUNGA YANG MASIH HARUS DIBAYAR

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah beban bunga yang masih harus dibayar pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp219.892 juta, mengalami
peningkatan sebesar 79,02% atau setara Rp97.062 juta dibandingkan jumlah beban bunga yang masih harus dibayar pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp122.830 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan beban bunga yang
masih harus dibayar dari deposito berjangka dan pinjaman yang diterima masing-masing sebesar Rp53.495 juta dan Rp44.573
juta.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah beban bunga yang masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp122.830 juta, mengalami
peningkatan sebesar 83,37% atau setara Rp55.847 juta dibandingkan jumlah beban bunga yang masih harus dibayar pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp66.983 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan beban bunga yang masih
harus dibayar dari deposito berjangka dan pinjaman yang diterima masing-masing sebesar Rp 5.544 juta dan Rp46.991 juta.


LIABILITAS AKSEPTASI

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas akseptasi pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp99.963 juta, mengalami penurunan sebesar 54,24% atau
setara Rp118.489 juta dibandingkan jumlah liabilitas akseptasi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp218.452 juta.
Penurunan liabilitas akseptasi disebabkan oleh adanya jatuh tempo dan pelunasan atas akseptasi.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah liabilitas akseptasi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp218.452 juta, mengalami penurunan sebesar 34,22%
atau setara Rp113.656 juta dibandingkan jumlah liabilitas akseptasi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp332.108 juta.
Penurunan liabilitas akseptasi disebabkan oleh adanya jatuh tempo dan pelunasan atas akseptasi.


PINJAMAN YANG DITERIMA

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah pinjaman yang diterima pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp11.720.260 juta, mengalami penurunan sebesar
0,97% atau setara Rp114.350 juta dibandingkan jumlah pinjaman yang diterima pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp11.834.610 juta. Penurunan tersebut tidak signifikan.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah pinjaman yang diterima pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp11.834.610 juta, mengalami peningkatan sebesar
32,36% atau setara Rp2.893.410 juta dibandingkan jumlah pinjaman yang diterima pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp8.941.200 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan fasilitas pinjaman dari Woori Bank, Los Angeles sebesar
Rp2.271.500 juta, dan penambahan fasilitas pinjaman dari bank lain dalam mata uang Rupiah sebesar Rp830.000 juta.




                                                           11
Page 12
LIABILITAS IMBALAN KERJA

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp65.249 juta, mengalami peningkatan sebesar 77,34% atau
setara Rp28.455 juta dibandingkan liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp36.794 juta. Peningkatan
tersebut disebabkan oleh penambahan cadangan atas bonus, tunjangan hari raya dan titipan transaksi personalia sebesar
Rp29.459 juta.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp36.794 juta, mengalami penurunan sebesar 35,81% atau
setara Rp20.530 juta dibandingkan liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp57.324 juta. Penurunan
tersebut disebabkan oleh pengurangan cadangan atas bonus, tunjangan hari raya dan titipan transaksi personalia sebesar
Rp21.009 juta.


LIABILITAS LAIN-LAIN

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas lain-lain pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp349.955 juta, mengalami penurunan sebesar 9,90% atau
setara Rp38.454 juta dibandingkan jumlah liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp388.409 juta. Penurunan
tersebut tidak signifikan.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp388.409 juta, mengalami penurunan sebesar 6,28% atau
setara Rp26.012 juta dibandingkan jumlah liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp414.421 juta. Penurunan
tersebut tidak signifikan.


EKUITAS

Perbandingan pada tanggal 30 September 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022

Total ekuitas Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp10.267.762
juta, mengalami peningkatan sebesar 3,39% atau setara Rp337.009 dibandingkan dengan total ekuitas Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp9.930.753 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh jumlah laba
komprehensif periode berjalan.

Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tanggal 31 Desember 2021

Total ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp9.930.753 juta, mengalami
peningkatan sebesar 7,28% atau setara Rp673.562 juta dibandingkan dengan total ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp9.257.191 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh jumlah laba komprehensif
tahun berjalan.


ANALISIS LAPORAN ARUS KAS

ARUS KAS DIPEROLEH DARI (DIGUNAKAN UNTUK) AKTIVITAS OPERASI

Perbandingan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Kas bersih Perseroan yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk period 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2023 sebesar Rp302.695 juta, mengalami peningkatan sebesar 80,51% atau setara Rp1.250.514 juta dibandingkan
kas bersih Perseroan yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2022 sebesar Rp1.553.209 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan penggunaan atas pemberian
pinjaman yang diberikan menjadi sebesar Rp3.016.629 juta dari sebesar Rp5.176.577 pada periode sebelumnya. Selain itu,
penghimpunan simpanan dari nasabah mengalami penurunan menjadi sebesar Rp956.793 juta dari sebesar Rp2.828.922 pada
periode sebelumnya.

                                                             12
Page 13
Penerimaan bunga dan komisi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar
Rp2.693.640 juta mengalami peningkatan sebesar Rp648.187 juta dibandingkan penerimaan bunga dan komisi Perseroan
sebesar Rp2.045.453 juta pada periode sebelumnya.

Pembayaran bunga untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp1.375.738 mengalami
peningkatan sebesar Rp667.317 juta dibandingkan pembayaran beban bunga Perseroan sebesar Rp708.421 juta pada periode
sebelumnya.

Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Kas bersih Perseroan yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp88.873 juta, mengalami penurunan sebesar 102.92% atau setara Rp3.135.601 juta dibandingkan kas bersih Perseroan yang
diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp3.046.728 juta. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh peningkatan penggunaan atas pemberian pinjaman yang diberikan menjadi sebesar Rp6.291.302
juta dari sebesar Rp3.805.347 pada periode sebelumnya. Selanjutnya, penghimpunan simpanan dari nasabah mengalami
penurunan menjadi sebesar Rp4.943.475 juta dari sebesar Rp5.355.946 pada tahun sebelumnya.

Penerimaan bunga dan komisi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.907.036 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp480.584 juta dibandingkan penerimaan bunga dan komisi Perseroan sebesar Rp2.426.452 juta pada
tahun sebelumnya. Selanjutnya, penerimaan dari transaksi operasional lainnya pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp946.484 juta mengalami peningkatan sebesar Rp605.363 juta dibandingkan penerimaan dari transaksi operasional lainnya
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp341.121 juta.


ARUS KAS DIPEROLEH DARI (DIGUNAKAN UNTUK) AKTIVITAS INVESTASI

Perbandingan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Kas bersih Perseroan yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk period 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2023 sebesar Rp199.268 juta, mengalami penurunan sebesar 27,44% atau setara Rp75.341 juta dibandingkan kas
bersih Perseroan yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2022 sebesar Rp274.609 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penjualan efek-efek menjadi
sebesar Rp397.000 juta dari sebesar Rp725.526 pada periode sebelumnya. Selain itu, pembelian efek-efek mengalami
penurunan menjadi sebesar Rp169.807 juta dari sebesar Rp413.152 pada periode sebelumnya.

Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Kas bersih Perseroan yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
Rp1.473.376 juta, mengalami peningkatan sebesar 23,27% atau setara Rp278.086 juta dibandingkan kas bersih Perseroan yang
digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp1.195.290 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh penurunan penjualan efek-efek menjadi sebesar Rp132.859 juta dari sebesar Rp1.090.653 pada
tahun sebelumnya. Selain itu, pembelian efek-efek mengalami penurunan menjadi sebesar Rp1.518.023 juta dari sebesar
Rp2.238.492 pada tahun sebelumnya.


ARUS KAS DIPEROLEH DARI (DIGUNAKAN UNTUK) AKTIVITAS PENDANAAN

Perbandingan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Kas bersih Perseroan yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk period 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2023 sebesar Rp232.110 juta, mengalami penurunan sebesar 113,20% atau setara Rp1.990.253 juta dibandingkan
kas bersih Perseroan yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2022 sebesar Rp1.758.143 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan atas pinjaman yang
diterima menjadi sebesar Rp4.138.725 juta dari sebesar Rp11.750.665 juta pada periode sebelumnya. Selanjutnya, pembayaran
atas pinjaman yang diterima mengalami penurunan menjadi sebesar Rp4.178.050 juta dari sebesar Rp9.834.010 pada periode
sebelumnya.



                                                            13
Page 14
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Kas bersih Perseroan yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp2.153.378 juta, mengalami peningkatan sebesar 420,28% atau setara Rp2.825.718 juta dibandingkan kas bersih
Perseroan yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp672.340 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan atas pinjaman yang diterima menjadi sebesar
Rp8.476.615 juta dari sebesar Rp5.597.700 juta pada periode sebelumnya. Selanjutnya, pembayaran atas pinjaman yang
diterima mengalami penurunan menjadi sebesar Rp6.164.725 juta dari sebesar Rp7.629.040 pada tahun sebelumnya.

Pada tahun 2021, Perseroan menerima uang muka setoran modal sebesar Rp1.428.875 dikurangi pembayaran biaya penerbitan
saham sebesar Rp4.066 juta.


                                  KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan diawali dengan cikal bakal dari dibentuknya Perkumpulan Himpunan Saudara sejak tahun 1906 yang didirikan
berdasarkan beberapa peraturan di zaman kolonial Belanda. Pada tahun 1955, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No.
249.542/U.M II, tanggal 11 November 1955, Himpunan Saudara diberi izin melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Tabungan.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 30, tanggal 15 Juni 1974, yang dibuat di hadapan Noezar, SH., Notaris di
Bandung, akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
Y.A.5/224/3 tertanggal 30 Juni 1975 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung No. 132/1975, tanggal 17 Juli 1975
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 69, Tambahan No. 448 tertanggal 29 Agustus 1975.

Tahun 2006 merupakan babak baru bagi Bank dengan menjadi Perusahaan Terbuka melalui pencatat kepada masyarakat (Initial
Public Offering) atas 500.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham, harga penawaran Rp115 per saham dan
melakukan pencatatan pada Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) dengan kode “SDRA” pada tanggal 15 Desember
2006. Sehubungan dengan penawaran umum perdana tersebut, Bank telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-
3065/BL/2006 tanggal 4 Desember 2006.

Pada tanggal 8 Desember 2009 Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam dan LK atas pernyataan
pendaftaran Penawaran Umum Terbatas I dan pada tanggal 23 Desember 2009 Perseroan melakukan Penawaran Umum
Terbatas I melalui Bursa Efek Indonesia sebanyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) lembar saham biasa atas nama
dengan nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, dengan perbandingan setiap Pemegang 2 (dua) saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham tanggal 21 Desember 2009 Pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD
untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp140 (seratus empat puluh Rupiah) per saham.

Kinerja dan reputasi Bank yang cukup baik telah menarik perhatian dari Woori Bank Korea, salah satu bank tertua dan terbesar
di Korea yang berkedudukan di Korea Selatan. Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bank, pada awal tahun 2014 Bank
menjalin kerjasama strategis dengan Woori Bank Korea. Kerjasama tersebut ditandai dengan masuknya Woori Bank Korea dan
PT Bank Woori Indonesia (anak perusahaan dari Woori Bank Korea di Indonesia) sebagai pemegang saham Bank. Perubahan
susunan pemegang saham tersebut dilakukan melalui proses pengalihan saham milik Ir Arifin Panigoro dan PT Medco
Intidinamika kepada Woori Bank Korea dan PT Bank Woori Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Akta No. 66 tertanggal 28
Januari 2014, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta yang pemberitahuan perubahannya telah diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.10-08988 tertanggal 6 Maret 2014.

Pada tahun 2014, PT Bank Woori Indonesia melakukan penggabungan usaha (merger) ke dalam Perseroan (dahulu PT Bank
Himpunan Saudara 1906 Tbk) berdasarkan Akta Penggabungan PT Bank Woori Indonesia Ke Dalam PT Bank Himpunan
Saudara 1906 Tbk No. 30 tertanggal 7 November 2014 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk No. 42 tertanggal 24 Desember 2014, keduanya dibuat dihadapan Fathiah Helmi,
SH, Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00128.40.40.2014 tertanggal 30 Desember 2014 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dan telah diberitahukan dan telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk nomor
AHU-00130.40.41.2014 tertanggal 30 Desember 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Menkumham dengan No.
AHU-0135777.40.80.2014 tanggal 30 Desember 2014, dengan demikian pada tanggal 30 Desember 2014 PT Bank Woori
Indonesia telah efektif melakukan penggabungan usaha ke dalam Perseroan. Penggabungan Usaha PT Bank Woori Indonesia
ke dalam Perseroan tersebut diikuti dengan perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk
menjadi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, perubahan nama tersebut telah mendapatkan persetujuan dari OJK
                                                            14
Page 15
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 4/KDK.03/2015 tertanggal 23 Februari 2015
tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk Menjadi Izin Usaha Atas Nama
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.

Pada tahun 2021 Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu III (”PMHETD III”) sebanyak 1.987.308.110 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus
delapan ribu seratus sepuluh) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham atau sebesar 23,19% (dua
puluh tiga koma satu sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD III. PMHETD III
tersebut telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran No. S-167/D.04/2021 tanggal 6 September 2021.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan anggaran dasar terakhir adalah sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 21 tertanggal 25 Januari
2024, dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diberitahukan
dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0006036.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 26 Januari 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Menkumham dengan No. AHU-0019776.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 Januari 2024.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 Ayat 1, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha
dalam bidang bank umum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencapai maksud tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
        a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
            tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
        b. Memberikan kredit;
        c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
        d. Membeli, menjual dan atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas permintaan
            nasabah:
            1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
                 daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
            2. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
                 dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
            3. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
            4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
            5. Obligasi;
            6. Surat Dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
            7. Instrumen Surat Berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
                 berlaku.
        e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
        f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
            menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
        g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
            ketiga;
        h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
        i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
        j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
            tercatat di bursa efek;
        k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat;
        l. melakukan kegiatan usaha uang elektronik
        m. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
            ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
        n. Melaksanakan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
        o. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti Sewa Guna
            Usaha, Modal Ventura, Perusahaan Efek, Asuransi serta Lembaga Kliring dan Penyelesaian dan Penyimpanan
            dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
        p. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan, dengan syarat
            harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
        q. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
            perundang-undangan Dana Pensiun yang berlaku;

                                                             15
Page 16
          r.   Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debitur tidak
               memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
               secepatnya;
          s.   Melakukan kegiatan perbankan lainnya sebagaimana yang dimungkinkan oleh peraturan perundang- undangan
               yang berlaku;
          t.   Melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Devisa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK; dan
          u.   Melakukan kegiatan Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, dan lembaga yang
               berwenang.

Selain kegiatan usaha utama di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang perbankan

PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 22 tanggal 11 Agustus 2023 yang dibuat oleh
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan yang telah diterima dan dicatat di dalam database SABH Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. AHU-AH.01.09-0151027 tertanggal 11 Agustus 2023, susunan Direksi Perseroan
pada saat ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                      : Arief Budiman
Komisaris                               : Choi Jung Hoon
Komisaris Independen                    : Ahmad Fajarprana
Komisaris Independen                    : Adi Haryadi


Direksi
Presiden Direktur                       : Hwang Gyusoon
Direktur                                : Abdurachman Hadi
Direktur                                : Kang Bong Joo
Direktur                                : Wuryanto
Direktur                                : Benny Sudarsono Tan
Direktur                                : Edwin Sulaeman

Masa jabatan Direksi diatas adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 yang akan diselenggarakan
pada tahun 2026, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

                                   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD IV ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik            : KAP Suharli, Sugiharto & Rekan
Nama Rekan                : Michell Suharli, CPA

Konsultan Hukum              : Ery Yunasri & Partners
Nama Rekan                   : Ery Yunasri

Notaris                      : Ashoya Ratam, S.H., Mkn.

Biro Administrasi Efek       : PT Sinartama Gunita

                          TATA CARA PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM
                1.   Pemesan yang Berhak

   Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di
   Bursa Efek Indonesia tanggal 25 April 2024, berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk
   mengajukan pemesanan pembelian saham tambahan dalam rangka PMHMETD II ini (“Saham Tambahan”) dengan ketentuan
   bahwa setiap pemegang 2.142.058.591 (dua miliar seratus empat puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus sembilan
   puluh satu) Saham Lama, mempunyai 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juga) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD
   memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Tambahan dengan Harga Pelaksanaan
   Rp● (● Rupiah) setiap saham.

                                                             16
Page 17
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
   a. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD
      secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
   b. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
      perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan
hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham
yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan
belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir
pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 25 April 2024.

           2.   Distribusi HMETD

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing- masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 25
April 2024. Prospektus, petunjuk pelaksanaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diunduh pada
website Perseroan www.bankwoorisaudara.com;

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD atas nama pemegang saham, para pemegang saham dapat memperoleh SBHMETD dengan mengajukan
permohonan melalui e-mail ke helpdesk1@sinartama.co.id dengan memberikan informasi dan melampirkan:

 a. Nama Pemegang Saham.
 b. Scan copy Indentitas Pemegang Saham (KTP untuk pemegang saham WNI/Paspor untuk WNA).
 c. Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham Badan
    Hukum Indonesia.
 d. Dokmen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
 e. Jumlah kepemilikan saham Perseroan.

SBHMETD akan didistribusikan Secara elektronik melalui balasan dari e-mail pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu)
hari kerja setelah Perseroan menerima e-mail pemberitahuan akan partisipasi pemegang saham tersebut diatas.

Dalam kondisi pandemi ini disarankan agar pemegang saham mengkonversi saham warkat menjadi saham tanpa warkat
dan dimasukkan dalam pentipan kolektif KSEI.

           3.   Prosedur Pendaftaran / Pelaksanaan HMETD

Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya
Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central
Depository – Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam
melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota/Bursa Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
       i. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut.
       ii. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening
           efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

Satu hari kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening yang
telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang HMETD yang
bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan BAE Perseroan
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima
dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.

Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengirimkan
dokumen-dokumen ke helpdesk1@sinartama.co.id, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
       i. Scan copy SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi Lengkap;
       ii. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
           tempat menyetorkan pembayaran.

                                                        17
Page 18
       iii. Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), dan fotokopi Anggaran Dasar dan
            perubahannya yang terakhir yang memuat susunan Direksi/Pengurus terbaru (bagi Lembaga/Badan Hukum).
       iv. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
            permohonan pelaksanaan harus dilengkapi dengan scan copy Formulir Penyetoran Efek (FPE) yang dapat
            diperoleh di Perusahaan Sekuritas/Bank Kustodian dan telah diisi Lengkap dan ditandatangani oleh Perusahaan
            Sekuritas/Bank Kustodian tempat dimana pemesan membuka rekening efek.

Saham hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan dalam bentuk elektronik
ke sub rekening efek atas nama pemegang saham sebagaimana tercantum pada FPE. Saham hasil pelaksanaan akan
didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima oleh BAE Perseroan dan
dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk Surat Kolektif Saham (“SKS”) jika pemegang
Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau
sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham
Perseroan yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 2 April 2024.

Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum
dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya
dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening
bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.

            4.     Pemesanan Tambahan

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau Pembeli/Pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD- nya,
dapat memesan saham tambahan melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah saham lama yang dimiliki dengan
mengisi kolom Pemesanan Tambahan dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) yang
dapat di-unduh dalam situs website Perseroan yakni www.bankwoorisaudara.com.

FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani wajib dikirimkan melalui e-mail ke
helpdesk1@sinartama.co.id, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

        -        Scan Copy FPE yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Perusahaan
                 Sekuritas/Bank Kustodian tempat dimana pemesan saham tambahan membuka rekening efek.
        -        Scan bukti pelaksanaan HMETD yang sudah dilaksanakan melalui KSEI.
        -        Scan Copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
                 bank tempat menyetorkan pembayaran.
        -        Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
                 perubahannya yang terakhir dan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru (bagi lembaga/Badan Hukum)
        -        Scan Copy POA/Surat Kuasa bila dikuasakan dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan
                 Penerima Kuasa.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening Bank Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 3 April 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi
petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

            5.     Penjatahan Pemesanan Tambahan

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 4 April 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

   a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
      saham yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
   b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham
      yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan
      akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional sesuai dengan tambahan pemesanan dari HMETD yang
      dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan
penjatahan saham dalam PMHMETD IV ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12

                                                          18
Page 19
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.

           6.   Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan
                Pemesanan Saham dalam PMHMETD IV

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD IV yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor
FPPS tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:

                                       PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
                                               Cabang: Corporate Centre
                                              No. Rekening: 100913107476
                                        Atas Nama: Rekening Perantara Treasury

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank
tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap batal. Bila pembayaran
dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan
cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di
atas.

Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal
3 April 2024.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD IV ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

           7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan menyampaikan
melalui email scan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai
tanda bukti pemesanan pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham
Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan
HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.

           8.   Pembatalan Pemesanan Pembelian

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan disampaikan
dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank
kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
     a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
          yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
     b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
     c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan
HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham Baru dan melakukan
pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD
lain yang disampaikan orang pihak tersebut dalam pemesanan Saham Baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang
pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.

           9.   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut
dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan

                                                           19
Page 20
     akan dilakukan pada tanggal 5 April 2024. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 5 April 2024 tidak
     akan disertai bunga.

     Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang
     dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan
     tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan
     pada bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang
     pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama
     bank dan nomor rekening bank. Perseroan juga tidak akan dikenakan denda jika kesalahan yang bukan disebabkan oleh
     Perseroan.

     Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
     pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

                10. Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

     Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
     dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
     dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.

     Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai
     haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
     diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.

     Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya atau
     akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
     penjatahan.

                11. Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Dilaksanakan

     Jika saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang HMETD,
     maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan
     pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD, secara proposional sesuai dengan HMETD yang
     telah dilaksanakan. Dalam hal masih terdapat HMETD yang tersisa setelah alokasi pemesanan saham tambahan dilakukan,
     maka seluruh HMETD tersebut menjadi tidak berlaku lagi.


                                        KETERANGAN TENTANG HMETD
1.   Pemegang saham yang berhak menerima HMETD

      Para Pemegang Saham yang berhak memperoleh HMETD adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS
      Perseroan pada tanggal 22 Maret 2024.

2.    Pemegang HMETD yang sah

      Pemegang HMETD yang sah adalah:
      a. Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 22 Maret
         2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan
         HMETD
      b. Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
         atau
      c. Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.

3.   Perdagangan HMETD

      Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu mulai
      tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan tanggal 2 April 2024.

      Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
      Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang
      Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu PT Bursa Efek Indonesia dan

                                                              20
Page 21
     peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Apabila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam
     mengambil keputusan, sebaiknya Pemegang HMETD berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi,
     perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.

     HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan HMETD yang
     berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.

     Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar
     rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.

     Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung
     jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.

     Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 2 April 2024 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai
     dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi.


4.   Bentuk Dari SBHMETD

     Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
     menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah
     HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga
     yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang
     diperlukan.

     Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
     menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian
     atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

5.   Permohonan pemecahan SBHMETD

     Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka Pemegang
     SBHMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang
     diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan
     tanggal 2 April 2024. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan
     diterima lengkap oleh BAE Perseroan.

     Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam
     waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.

6.   Harga Teoritis HMETD

     Harga Teoritis HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu
     dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.

     Sebagai contoh, perhitungan Harga Teoritis HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung Harga
     Teoritis HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan Harga Teoritis HMETD yang diperoleh adalah Harga
     Teoritis HMETD yang sesungguhnya.

     Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung Harga Teoritis HMETD:

         -    Harga penutupan saham pada hari bursa terakhir sebelum
              perdagangan HMETD                                              = Rp a
         -    Harga Pelaksanaan PMHMETD IV                                   = Rp b
         -    Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD IV                   = A
         -    Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD IV                 = B
         -    Harga teoritis Saham Baru                                      =    (Rp a x A) + ( Rp b x B)
                                                                                          (A+B)
                                                                             = Rp c
     Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah           = Rp a – Rp c


7.   Penggunaan SBHMETD

                                                         21
Page 22
     SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli Saham Baru. SBHMETD
     hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham dan digunakan untuk
     memesan Saham Baru. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang
     atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan
     diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.


8.   Pecahan HMETD

     Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas
     pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut
     wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

9.   Lain-lain

     Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban Pemegang SBHMETD atau calon pemegang
     HMETD.


     PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR, DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK
                   MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta prospektus berkaitan dengan PMHMETD IV ini melalui website
Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Perseroan tidak menyediakan Prospektus dalam bentuk cetakan.

1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
     secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya
     1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD IV, yaitu tanggal 25 Maret 2023. Prospektus, petunjuk
     pelaksanaan dan formulir tersedia di website Perseroan yakni www.bankwoorisaudara.com.

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
     menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan para pemegang saham dapat memperoleh SBHMETD dengan
     mengajukan permohonan melalui e-mail ke helpdesk1@sinartama.co.id dengan memberikan Informasi dan melampirkan:
      a) Nama Pemegang Saham.
      b) Scan copy identitas Pemegang Saham (KTP untuk Pemegang Saham WNI/Paspor untuk WNA).
      c) Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham Badan
         Hukum Indonesia.
      d) Dokumen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
      e) Jumlah kepemilikan saham perseroan.

SBMHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari e-mail pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu)
hari kerja setelah Perseroan menerima e-mail pemberitahuan akan partisipasi pemegang saham tersebut diatas.

Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diunduh dalam situs website Perseroan yakni
www.bankwoorisaudara.com; mulai tanggal 8 Maret 2024.

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 22 Maret 2024 pukul 16.00
WIB belum mengajukan permohonan untuk memperoleh SBHMETD melalui email tersebut diatas dan tidak menghubungi PT
Sinartama Gunita sebagai BAE Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab PT Sinartama Gunita
ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.




                                            INFORMASI TAMBAHAN

                                                            22
Page 23
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila Pemegang Saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD IV ini, para Pemegang Saham dipersilahkan untuk menghubungi:


                                               Investor Relation
                                    PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk

                                                      Kantor Pusat
                                            Treasury Tower Lantai 26 dan 27
                                                 District 8 SCBD Lot 28
                                Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
                                               Telepon: (021) 5087 1906
                                               Faksimili: (021) 5087 1900
                                        Email: saudara@bankwoorisaudara.com
                                          Website: www.bankwoorisaudara.com

   SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH
  LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI
                          DALAM PROSPEKTUS




                                                         23

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published30 Jan 2024
Pages23
Characters98,423
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Woori Bank Korea · Pemegang Saham p.1 ×9
linked — Apramesis Meta p.3 ×2
linked org Dana Pensiun p.15 ×3
linked person Arief Budiman p.16
linked person Choi Jung Hoon p.16
linked person Ahmad Fajarprana p.16
linked person Adi Haryadi p.16
linked person Hwang Gyusoon p.16
linked person Abdurachman Hadi p.16
linked person Kang Bong Joo p.16
linked person Benny Sudarsono Tan p.16
linked person Michell Suharli p.16
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.14
possible person Edwin Sulaeman p.16
possible person Ery Yunasri p.16 ×2
unresolved org PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA p.1 ×8
unresolved org Bank Korea p.1 ×8
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.2 ×6
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Apramesis Meta Investama p.3 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×17
unresolved org Bank Umum Syariah p.6 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.14
unresolved org Bank Tabungan. p.14
unresolved person Noezar · Notaris p.14
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.14
unresolved org Pengadilan Negeri Bandung p.14
unresolved org Bapepam p.14 ×2
unresolved org Bank Korea. Kerjasama p.14
unresolved org PT Bank Woori Indonesia p.14 ×5
unresolved org PT Medco Intidinamika p.14
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.14 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14 ×3
unresolved org PT Bank Himpunan Saudara p.14 ×5
unresolved org PT Bank Woori Indonesia Ke p.14
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.14
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Persetujuan p.15
unresolved org Bank Devisa p.16
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.16
unresolved org Suharli, Sugiharto & Rekan · Akuntan Publik p.16
unresolved org Suharli p.16
unresolved org Sugiharto & Rekan p.16
unresolved org Ery Yunasri & Partners · Konsultan Hukum p.16
unresolved — Indentit · Pemegang Saham p.17
unresolved org Indonesia. p.17 ×2
unresolved org Bank Kustodiannya. p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result