Back to announcement
20260416_WMUU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32071346_lamp2.pdf
Other Text extracted WMUUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL
DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“INFORMASI PENTING”)
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN INFORMASI PENTING INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERUGIAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN INFORMASI PENTING INI.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS.
PT WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Peternakan dan Rumah Potong Ayam
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Graha Widodo Makmur
Jalan Raya Cilangkap, No. 58, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, 13870
Lokasi GPS Breeding Farm Lokasi PS Breeding Farm
Kab. Sukabumi, Kab. Gunungkidul,
Prov. Jawa Barat Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta
Lokasi Hatchery Lokasi Layer Commercial Farm
Kab. Gunungkidul, Kab. Gunungkidul,
Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta
Lokasi Broiler Commercial Farm Kab. Klaten
Kab, Wonogiri, Prov. Jawa Tengah
Prov. Jawa Tengah Lokasi Slaughterhouse
Kab. Wonogiri,
Prov. Jawa Tengah
Telp. (62 21) 843120 35 / 88 Faks. (62 21) 8430 6790 / 91
Email: corporate.secretary@wmu-group.co.id
Situs web: www.widodomakmurunggas.co.id
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
(“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 6.004.705.896 (enam miliar empat juta tujuh ratus lima ribu delapan ratus sembilan puluh enam) saham baru atau sekitar
31,69% (tiga puluh satu koma enam sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham
(“Saham Baru”). Setiap pemegang 125 (seratus dua puluh lima) saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 1 Juli
2026 pukul 16.00 WIB berhak mempunyai 58 (lima puluh delapan) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham
baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp100 (seratus Rupiah) yang harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana
yang akan diterima oleh Perseroan dari PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp600.470.589.600 (enam ratus milliar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh
sembilan ribu enam ratus Rupiah).
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 (“POJK No.32/2015”), dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi
tidak berlaku lagi. Saham dalam PMHMETD I ini diterbitkan tanpa warkat (scriptless) dan akan didaftarkan pada penitipan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Melalui surat pernyataan tertanggal 13 April 2026, Pemegang Saham Utama Perseroan yaitu PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (“WMP”) selaku pemegang saham 40,94% (empat
puluh koma sembilan empat persen) Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya untuk membeli saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I Perseroan. WMP
akan melaksanakan haknya dengan cara mengonversi hak tagih kepada Perseroan. WMP akan mengonversi hak tagihnya pada Perseroan baik melalui hak yang dimiliki dan/atau
dengan mekanisme lain yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang
HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
Pemegang HMETD yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang
dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami dilusi.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang belum dilaksanakan, maka sesuai dengan Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani
oleh Perseroan dan WMP sebagai pembeli siaga akan membeli sebagian atau seluruh sisa Saham Baru yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru sebagaimana
diatur di dalam Perjanjian Pembeli Siaga sebanyak-banyaknya sebesar 1.599.183.432 (satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu empat
ratus tiga puluh dua) saham dengan melakukan konversi atas sisa hak tagih WMP kepada Perseroan. Dalam hal sisa Saham Baru setelah pemesanan tambahan kurang dari
1.599.183.432 (satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh dua) saham sehingga konversi atas hak tagih tidak dapat
dilaksanakan seluruhnya, maka WMP akan mengkonversi hak tagihnya sesuai jumlah sisa Saham Baru yang tersedia dan sisa hak tagih yang tidak dikonversi akan dilunasi oleh
Perseroan baik melalui hasil operasional atau pendanaan lainnya, dengan tetap memperhatikan Perjanjian Perdamaian tanggal 26 Maret 2025 yang telah disahkan berdasarkan
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 22 April 2025.
Saham hasil pelaksanaan HMETD ini seluruhnya merupakan saham yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang
telah disetor penuh lainnya.
PMHMETD I MENJADI EFEKTIF SETELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN YANG TELAH DILAKUKAN PADA 13 APRIL 2026 DAN
DIPEROLEHNYA PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK.
HMETD AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE PERDAGANGAN HMETD
MULAI TANGGAL 3 JULI 2026 SAMPAI DENGAN 9 JULI 2026. HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE PERDAGANGAN HMETD DENGAN MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SAHAM. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI TANGGAL 3 JULI 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH
TANGGAL 6 JULI 2026, DENGAN KETENTUAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI DILUSI MAKSIMUM SEBESAR 31,69% (TIGA PULUH SATU KOMA ENAM SEMBILAN PERSEN)
SETELAH PERIODE PELAKSANAAN HMETD.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO WABAH PENYAKIT. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH KONDISI PASAR MODAL
INDONESIA.
Informasi Penting ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2026
Page 2
INDIKASI JADWAL
Rapat Umum Pemegang Saham luar Biasa : 13 April 2026
Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan : 19 Juni 2026
Cum HMETD Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 26 Juni 2026
Ex HMETD Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 29 Juni 2026
Daftar Pemegang Saham yang berhak memperoleh HMETD : 1 Juli 2026
Cum HMETD di Pasar Tunai : 1 Juli 2026
Ex HMETD di Pasar Tunai : 2 Juli 2026
Distribusi Sertifikat HMETD : 2 Juli 2026
Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 3 Juli 2026
Perdagangan HMETD : 3 – 9 Juli 2026
Periode Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD : 3 – 9 Juli 2026
Periode Distribusi Saham Hasil HMETD : 6 – 10 Juli 2026
Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 13 Juli 2026
Penjatahan Efek Tambahan : 14 Juli 2026
Distribusi Saham Hasil Penjatahan : 14 Juli 2026
Pengembalian Uang Pemesanan : 16 Juli 2026
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
1. KETERANGAN MENGENAI PMHMETD I
Jumlah saham : Sebanyak-banyaknya sebesar 6.004.705.896 (enam miliar empat juta
tujuh ratus lima ribu delapan ratus sembilan puluh enam).
Nilai Nominal : Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 125 (seratus dua puluh lima) saham lama yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan
pada tanggal 1 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak mempunyai 58 (lima
puluh delapan) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru.
Harga pelaksanaan : Rp100,- (seratus Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp600.470.589.600 (enam ratus milliar
empat ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu
enam ratus Rupiah)
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 31,69% (tiga puluh satu koma enam sembilan
persen) setelah PMHMETD I
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
Tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas : 1 Juli 2026
HMETD
Tanggal pencatatan di BEI : 3 Juli 2026
Peiode perdagangan dan pelaksanaan HMETD : 3 – 9 Juli 2026
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 15/2020, para Pemegang Saham Perseroan telah
menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 13 April 2026, yang dibuat dihadapan Pratiwi Handayani, SH., Notaris di Jakarta Pusat.
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 13 April 2026, WMP selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dengan kepemilikan sebesar
40,94% (empat puluh koma sembilan empat persen) menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya untuk membeli saham yang
ditawarkan dalam PMHMETD I Perseroan. WMP akan melaksanakan haknya dengan cara mengonversi hak tagih kepada Perseroan baik
melalui hak yang dimiliki dan/atau dengan mekanisme lain yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD,
maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi
tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan
Perjanjian Pembeli Siaga, WMP sebagai Pembeli Siaga akan membeli sebagian atau seluruh sisa Saham Baru yang diterbitkan pada harga
pelaksanaan setiap Saham Baru sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Pembeli Siaga sebanyak-banyaknya sebesar 1.599.183.432 (satu
miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh dua) saham dengan melakukan
konversi atas sisa hak tagih WMP kepada Perseroan. Dalam hal sisa Saham Baru setelah pemesanan tambahan kurang dari 1.599.183.432
(satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh dua) saham sehingga konversi
atas hak tagih tidak dapat dilaksanakan seluruhnya, maka WMP akan mengkonversi hak tagihnya sesuai jumlah sisa Saham Baru yang
tersedia dan sisa hak tagih yang tidak dikonversi akan dilunasi oleh Perseroan baik melalui hasil operasional atau pendanaan lainnya,
dengan tetap memperhatikan Perjanjian Perdamaian tanggal 26 Maret 2025 yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 22 April 2025.
Page 3
2. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMHMETD I
Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Akta No. 15/2026 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31
Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per Saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Widodo Makmur Perkasa 5.297.794.328 264.889.716.400 40,94
PT Pendanaan Efek Indonesia 957.081.900 47.854.095.000 7,40
Wahyu Andi Susilo 1.500.000 75.000.000 0,01
Masyarakat 6.684.800.272 334.240.013.600 51,66
Jumlah Modal Ditempatkan dan
12.941.176.500 647.058.825.000 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 17.058.823.500 852.941.175.000
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham melaksanakan
HMETD yang dimilikinya:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Uraian dan Keterangan Jumlah Jumlah Jumlah
Jumlah Saham (%) (%)
Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000 30.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
PT Widodo Makmur Perkasa 5.297.794.328 264.889.716.400 40,94 7.755.970.896 387.798.544.810 40,94
PT Pendanaan Efek Indonesia 957.081.900 47.854.095.000 7,40 1.401.167.902 70.058.395.080 7,40
Wahyu Andi Susilo 1.500.000 75.000.000 0,01 2.196.000 109.800.000 0,01
Masyarakat 6.684.800.272 334.240.013.600 51,66 9.786.547.598 489.327.379.910 51,66
Jumlah Modal Ditempatkan
12.941.176.500 647.058.825.000 100,00 18.945.882.396 947.294.119.800 100,00
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 17.058.823.500 852.941.175.000 11.054.117.604 552.705.880.200
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang Saham tidak melaksanakan
HMETD yang dimilikinya, kecuali WMP yang menyatakan akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya dengan membeli Saham Baru serta
bertindak sebagai Pembeli Siaga dengan melaksanakan pembelian atas seluruh sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya 1.599.183.432
(satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh dua) saham, yang mana
pelaksanaan HMETD dan pembelian sisa Saham Baru tersebut dilakukan dengan cara mengkonversi hak tagih yang dimilikinya terhadap
Perseroan menjadi saham Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Uraian dan Keterangan Jumlah Jumlah Jumlah
Jumlah Saham (%) (%)
Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000 30.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
PT Widodo Makmur Perkasa 5.297.794.328 264.889.716.400 40,94 9.355.154.328 467.757.716.410 55,04
PT Pendanaan Efek Indonesia 957.081.900 47.854.095.000 7,40 957.081.900 47.854.095.000 5,63
Wahyu Andi Susilo 1.500.000 75.000.000 0,01 1.500.000 75.000.000 0,01
Masyarakat 6.684.800.272 334.240.013.600 51,66 6.684.800.272 334.240.013.600 39,33
Jumlah Modal Ditempatkan
12.941.176.500 647.058.825.000 100,000 16.998.536.500 849.926.825.010 100,00
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 17.058.823.500 852.941.175.000 13.001.463.500 650.073.174.990
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya terkait pelaksanaan PMHMETD l akan digunakan sebagai
modal kerja untuk mendukung kegiatan operasional usaha Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I dapat dilihat pada Bab II Penggunaan Dana
yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum di Prospektus.
Page 4
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh
KAP Jojo Sunarjo & Rekan (anggota firma XLNC), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(”IAPI”) dengan opini wajar dengan pengecualian dengan nomor Laporan Auditor Independen No. 00090/2.0946/AU.1/01/0996-2/1/III/2026
tanggal 10 Maret 2026 yang telah ditandatangani oleh Ridwan Saleh, M.Ak., CA., CPA., (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 0996) serta
nomor Laporan Auditor Independen No. 00076/2.0946/AU.1/01/0996-1/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ridwan Saleh, M.Ak., CA, CPA (Rekan pada KAP Jojo Sunarjo & Rekan) dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 0996).
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.747.845.345 1.178.269.434
Aset keuangan lancar lainnya 21.985.170.000 21.985.170.000
Piutang usaha
Pihak berelasi 2.300.385.112 2.024.151.072
Pihak ketiga 46.182.632.466 56.716.379.523
Piutang lain-lain 3.505.185.454 2.809.142.429
Persediaan 22.489.011.934 15.390.869.811
Aset biologis 1.485.192.480 200.895.805
Biaya dibayar dimuka 12.252.432.811 12.252.432.811
Uang muka 35.819.681.080 35.867.295.403
Jumlah Aset Lancar 147.767.536.681 148.424.606.288
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap-neto 2.123.892.376.991 2.183.364.060.530
Aset pajak tangguhan 23.503.841.962 23.503.841.962
Aset tidak lancar lainnya 37.830.196.290 37.531.746.505
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.185.226.415.243 2.244.399.648.997
JUMLAH ASET 2.332.993.951.925 2.392.824.255.285
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 327.222.183 1.277.595.949
Pihak ketiga 7.491.262.435 50.333.419.214
Utang Bank - 55.433.040.000
Utang lain-lain 5.360.670.475 48.741.191.575
Biaya yang masih harus dibayar 3.714.203.461 79.029.696.800
Utang Pajak 91.999.548.497 91.646.934.686
Bagian utang jangka panjang yang hatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 2.810.739.221 26.005.464.732
Utang lembaga keuangan non bank 243.750.000 65.000.000.000
Utang sewa pembiayaan 197.084.795 7.851.813.439
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 112.144.481.067 425.319.156.395
Page 5
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang usaha
Pihak ketiga 35.092.116.897 -
Liabilitas jangka panjang setelah dikurang bagian yang jatuh tempo satu tahun
Utang bank 741.412.833.774 663.721.981.339
Utang lembaga keuangan noin bank 64.675.000.000 -
Utang sewa pembiayaan 39.143.970.741 31.532.876.736
Utang pemegang saham 405.736.972.947 405.736.972.947
Utang lain-lain - pihak berelasi 4.570.000.000 4.020.000.000
Utang lain-lain - pihak ketiga 39.855.239.525 -
Biaya yang masih harus dibayar 111.017.437.441 -
Liabilitas imbalan pasca kerja 1.445.365.745 4.741.492.059
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.442.948.937.069 1.109.753.323.082
JUMLAH LIABILITAS 1.555.093.418.136 1.535.072.479.477
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp. 50 per saham
Modal dasar – 20.000.000.000 saham
dengan nilai nominal Rp 50 per saham,
Modal ditempatkan dan disetor penuh
sebesar 12.941.176.500 saham 647.058.825.000 647.058.825.000
Tambahan Modal Disetor 243.228.722.542 243.228.722.542
Penghasilan Komprehensif Lain 9.590.431.961 6.140.900.004
Saldo Laba:
Ditentukan penggunaannya 10.000.000.000 10.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya (135.432.760.751) (52.390.216.200)
Kepentingan nonpengendali 3.455.315.036 3.713.544.462
Jumlah Ekuitas 777.900.533.789 857.751.775.807
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.332.993.951.925 2.392.824.255.285
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Penjualan Neto 740.937.683.189 378.126.622.942
Beban pokok penjualan (753.785.943.532) (432.905.978.346)
Rugi Kotor (12.848.260.343) (54.779.355.404)
Beban Usaha (23.165.625.018) (25.708.572.747)
Pendapatan Lain-lain 3.680.335.536 5.442.931.142
Beban Lain-lain (12.669.104.699) (19.903.173.289)
Rugi dari Opeasi (45.002.654.523) (94.948.170.299)
Penghasilan keuangan 19.735.993 14.356.933
Beban keuangan (38.616.305.230) (59.168.320.039)
Rugi sebelum Pajak (83.599.223.761) (154.102.133.405)
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Pajak kini - -
Pajak tangguhan 298.449.784 33.227.677.173
Jumlah Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan 298.449.784 33.227.677.173
Page 6
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rugi Tahun Berjalan (83.300.773.977) (120.874.456.232)
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi:
Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang 3.449.531.955 1.342.883.266
Pajak penghasilan terkait - (73.258.921)
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain 3.449.531.955 1.269.624.345
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan (79.851.242.022) (119.604.831.887)
Rugi yang Dapat Didistribusikan Tahun Berjalan
Pemilik entitas (83.042.544.552) (120.530.353.779)
Kepentingan non pengendali (258.229.425) (344.102.453)
(83.300.773.977) (120.874.456.232)
Rugi Komprehensif yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk (79.593.012.598) (119.260.729.434)
Kepentingan non pengendali (258.229.425) (344.102.453)
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan (79.851.242.022) (119.604.831.887)
Laba Per Saham Dasar (Nilai Penuh) (6,42) (9,31)
3. RASIO-RASIO PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Usaha (%)
Rugi tahun berjalan terhadap Total aset (ROA) (3,57) (5,05)
Rugi tahun berjalan terhadap Total ekuitas (ROE) (10,71) (14,09)
Rugi tahun berjalan terhadap Pendapatan (net margin) (11,24) (31,97)
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah aset (2,50) (3,08)
Jumlah liabilitas 1,30 2,92
Jumlah ekuitas (9,31) (12,24)
Penjualan neto 95,95 12,31
Laba tahun berjalan (31,08) (45,22)
Rasio Keuangan (x)
Aset lancar terhadap Liabilitas lancar 1,32 0,35
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,67 0,64
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 2,00 1,79
Total Utang Bank1) terhadap Total Ekuitas 0,96 0,87
Interest Coverage Ratio2) (ICR) 1,17 1,61
Debt Service Coverage Ratio3) (DSCR) (0,61) (0,61)
1) Total utang bank dihitung dari utang bank jangka pendek ditambah dengan utang bank jangka panjang
2) ICR (Interest Coverage Ratio) dihitung dari EBITDA dibagi dengan biaya bunga bank
3) DSCR (Debt Service Coverage Ratio) dihitung dari EBITDA dibagi dengan biaya bunga bank dan total pinjaman bank
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama
dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tanggal 31 Desember
2025 dan 2024, beserta catatan atas laporan keuangan.
Page 7
A. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI Penjualan neto Perbandingan penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp740.937.683.189, meningkat sebesar 95,95% atau Rp362.811.060.247 dibandingkan penjualan neto pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh peningkatan penjualan telur sebesar 12,38% atau setara Rp6.259.436.399 dari Rp50.580.174.256 menjadi Rp56.839.610.655, peningkatan penjualan ayam umur sehari sebesar 4,54% atau setara Rp1.463.495.330 dari Rp32.269.304.020 menjadi Rp33.732.799.350 serta peningkatan penjualan karkas sebesar 133,36% atau setara Rp369.221.002.752 dari Rp276.859.773.187 menjadi Rp646.080.775.939. Beban Pokok Penjualan Perbandingan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp753.785.943.532 , meningkat sebesar 74,12% atau Rp320.879.965.186 dibandingkan beban pokok penjualan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya biaya produksi sebesar 18,88% atau setara Rp26.483.713.683 dari Rp140.280.254.137 menjadi Rp166.763.967.820 serta meningkatnya pembelian barang jadi sebesar 122,27% atau setara Rp324.266.878.940 dari Rp265.197.480.350 menjadi Rp589.464.359.290. Rugi Kotor Perbandingan rugi kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Rugi kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp12.848.260.343, menurun sebesar 76,55% atau Rp41.931.095.061 dibandingkan rugi kotor pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan Perseroan sebesar 95,95%. Rugi dari Operasi Perbandingan rugi dari operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Rugi dari Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp45.002.654.524, menurun sebesar 52,60% atau Rp49.945.515.775 dibandingkan rugi dari operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya beban usaha sebesar 9,89% atau setara Rp2.542.947.730 dari Rp25.708.572.748 menjadi Rp23.165.625.018 serta menurunnya beban lain-lain sebesar 36,35% atau setara Rp7.234.068.590 dari Rp19.903.173.289 menjadi Rp12.669.104.699. Rugi sebelum Pajak Perbandingan rugi sebelum pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Rugi sebelum pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp83.599.223.761, menurun sebesar 45,75% atau Rp70.502.909.644 dibandingkan rugi sebelum pajak pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya beban keuangan sebesar 34,73% atau setara Rp20.552.014.809 dari Rp59.168.320.039 menjadi Rp 38.616.305.230. Rugi Tahun Berjalan Perbandingan rugi tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Rugi tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp83.300.773.977, menurun sebesar 31,08% atau Rp37.573.682.255 dibandingkan rugi tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Kondisi penurunan ini disebabkan oleh menurunnya rugi sebelum pajak Perseroan sebesar 45,75%. Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Perbandingan rugi komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Page 8
Rugi komprehsnif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp79.851.242.022, menurun sebesar 33,24% atau Rp 39.753.589.865 dibandingkan rugi komprehensif tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Kondisi penurunan ini disebabkan oleh rugi tahun berjalan Perseroan sebesar 31,08%. B. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS Aset Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.332.993.951.925 yang terdiri atas aset lancar sebesar Rp147.767.536.681 dan aset tidak lancar sebesar Rp2.185.226.415.243. Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp657.069.606 atau menurun sebesar 0,44% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan piutang usaha pihak ketiga sebesar 18,57% atau setara Rp10.533.747.057 dari Rp56.716.379.523 menjadi Rp46.182.632.466. Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp59.173.233.754 atau menurun sebesar 2,64% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan aset tetap sebesar 2,72% atau setara Rp59.471.683.539 dari Rp2.183.364.060.530 menjadi Rp2.123.892.376.991. Liabilitas Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.555.093.418.136 yang terdiri atas liabilitas jangka pendek sebesar Rp112.144.481.067 dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp1.442.948.937.069. Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp313.174.675.328 atau menurun sebesar 73,63% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan utang usaha pihak berelasi sebesar 74,39%, penurunan utang usaha pihak ketiga sebesar 85,12%, penurunan utang bank menjadi nihil, penurunan utang lain-lain 89,00%, penurunan biaya yang masih harus dibayar 95,30%, penurunan bagian utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun yaitu penurunan utang bank sebesar 89,19%, penurunan utang lembaga keuangan non bank 99,63% serta penurunan utang sewa pembiayaan 97,49%. Jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp333.195.613.987 atau meningkat sebesar 30,02% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan bagian utang jangka panjang – dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun yaitu utang bank sebesar 11,71%, munculnya utang lembaga keuangan non bank sebesar Rp 64.675.000.000, kenaikan utang sewa pembiayaan sebesar 24,14%, kenaikan utang lain-lain pihak berelasi sebesar 13,68%, munculnya utang lain-lain pihak ketiga dan biaya yang masih harus dibayar masing-masing sebesar Rp39.855.239.525 dan Rp111.017.437.441 Ekuitas Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp777.900.533.789, mengalami penurunan sebesar Rp79.851.242.018 atau menurun 9,31% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan saldo laba negatif belum ditentukan pengunanannya sebesar 158,51% atau setara Rp83.042.544.551 dari Rp52.390.216.200 menjadi Rp135.432.760.751. C. ARUS KAS Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp4.439.516.870 atau meningkat sebesar Rp14.769.201.435 bila dibandingkan kas bersih dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp(10.329.684.565). Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan penerimaan kas dari pelanggan sebesar 92,38% atau setara Rp362.915.581.060 dari Rp390.965.618.257 menjadi Rp753.881.199.317 serta penurunan pembayaran bunga sebesar 76,33% atau setara Rp3.930.208.944 dari Rp5.148.925.059 menjadi Rp1.218.716.115. Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp(5.946.312.549), meningkat sebesar Rp3.023.217.171 bila dibandingkan kas bersih dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp(2.923.095.378). Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan pembelian aset tetap. Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp2.076.278.590, menurun sebesar Rp10.729.277.804 dibandingkan kas bersih dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp12.805.556.394. Penurunan ini disebabkan oleh tidak adanya lagi penerimaan kembali kepada pemegang saham dan penerimaan kembali jaminan, penurunan penerimaan utang lain-lain sebesar 29,60% atau setara Rp2.223.847.388 dari Rp7.511.923.694 menjadi Rp5.288.076.306.
Page 9
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang
terjadi setelah tanggal laporan auditor independen atas laporan keuangan tertanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh
KAP Jojo Sunarjo & Rekan (anggota firma XLNC), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(”IAPI”) dengan opini wajar dengan pengecualian dengan nomor Laporan Auditor Independen No. 00090/2.0946/AU.1/01/0996-2/1/III/2026
tanggal 10 Maret 2026 yang telah ditandatangani oleh Ridwan Saleh, M.Ak., CA., CPA., (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 0996) serta
nomor Laporan Auditor Independen No. 00076/2.0946/AU.1/01/0996-1/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ridwan Saleh, M.Ak., CA, CPA (Rekan pada KAP Jojo Sunarjo & Rekan) dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 0996).
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Singkat Perseroan
Pada tahun 2015, Perseroan didirikan dengan nama PT PAKAN MAKMUR PERKASA berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 08
tanggal 04 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Rini Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah mendapatkan pengesahan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0014441.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 31 Maret 2015 dan telah didaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0037511.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 31 Maret 2015 (“Akta Pendirian Perseroan”)
Pada tahun 2017, para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula PT PAKAN MAKMUR PERKASA
menjadi PT WIDODO MAKMUR UNGGAS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT WIDODO MAKMUR UNGGAS
Nomor 2 tanggal 16 Februari 2017, dibuat di hadapan Bobby Tisna Amidjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, perubahan mana
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0006112.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 13
Maret 2017.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dilakukan dengan meningkatkan modal dasar
Perseroan berdasarkan Akta No. 15/2026.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 4 tanggal 2 April 2026 dibuat di hadapan Pratiwi
Handayani, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Tumiyana
Komisaris Independen : Widjang Pranjoto
Dewan Direksi:
Direktur Utama : Ali Mas’adi
Direktur : Wahyu Andi Susilo
Direktur : Tri Mahawijaya Herlambang
Kegiatan Usaha
Sejak Perseroan berdiri hingga saat ini, kegiatan usaha Perseroan yang telah berjalan adalah peternakan ayam yang mencakup kegiatan
usaha:
▪ Unit Bisnis Upstream:
o Breeding Farms : Grand Parent Stock Broiler Breeding dan Parent Stock Broiler Breeding
▪ Unit Bisnis Midstream:
o Broiler Commercial Farm (Broiler Commercial atau Ayam Broiler Komersial)
o Layer Commercial Farm (Egg Commercial atau Telur komersial) dan telur ayam bebas sangkar atau cage free egg)
▪ Unit Bisnis Downstream :
o Rumah Potong ayam (Karkas dan produk turunan lainnya)
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk
Keterangan Singkat
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (“WMP”) didirikan berdasarkan Akta No. 01 tanggal 1 April 2003 dari Notaris Durachman, S.H. Akta
pendirian tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C-12140HT.01.01.TH.2003, tanggal 2 Juni 2003.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 18 tanggal 19 Oktober
2021, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-0057846.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 19 Oktober
2021.
Kegiatan Usaha
Page 10
Maksud dan tujuan WMP, adalah bergerak dibidang industri perdagangan umum, perdagangan sapi, unggas, daging, kedelai dan beras,
usaha dalam menjalankan bidang jasa (kecuali jasa dibidang hukum dan pajak) terutama jasa konsultasi dalam bidang teknik, menjalankan
usaha dalam bidang pertambangan dan energi dan pekerjaan pembangunan.
Berdasarkan Anggaran Dasar WMP, WMP memiliki maksud dan tujuan dalam bidang perdagangan, industri, agen, jasa, pertanian
(agrobisnis dan industri), angkutan, pergudangan, dan aktivitas perusahaan holding.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 10 tanggal 3 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta mengenai perubahan Dewan Direksi dan Komisaris. Susunan Dewan
Komisaris dan Direksi WMP pada 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Prof. Dr. Ir. Ali Agus, DAA., DEA
Komisaris Independen : Azwar Zulkarmain Siregar, Msc., MScc
Direksi
Direktur Utama : Tumiyana
Direktur : Giyono
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Datindo Entrycom sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana dalam
rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD I Perseroan:
1. Pemesanan yang Berhak
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 1 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak
memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD
I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 125 (seratus dua puluh lima) Saham Lama, mendapatkan 58 (lima puluh delapan) HMETD
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru.
Pemegang Saham Yang Berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau yang memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan hukum/badan usaha
baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham Yang Berhak, maka para Pemegang Saham yang
memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan
pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu
tanggal 29 Juni 2026.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 2 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan
akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota
Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formular lainnya di kantor BAE
Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 30 Juni 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi Pemegang Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan
menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt. 2
Jakarta 10120
Tel. (021) 3508077
Faks. (021) 3508078
Email: datindo.wmuuput@gmail.com
Page 11
3. Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 3 - 9 Juli 2026.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan permohonan
pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank
Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
i. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
ii. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek dan rekening
dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Bursa berikutnya, KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektifdi KSEI yang
melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang HMETD yang
bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good
funds) di rekening Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETDnya harus mengajukan
permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
i. Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
ii. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran;
iii. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
Direksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
iv. Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
v. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dimasukkan dalam Penitipan Kolektif, maka permohonan
pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan
dokumen tambahan berupa:
- Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama
pemberi kuasa;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap.
- Dikenakan biaya konversi sebesar Rp50.000 per SBHMETD dengan PPN11%.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham, jika pemegang Sertifikat
Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya
dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 3 - 9 Juli 2026 pada hari
dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat
pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan
cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dalam jumlah sekurang-
kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD
yakni tanggal 9 Juli 2026.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik
harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai
berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan
pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa
lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
Page 12
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap untuk keperluan
pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
f. Dikenakan biaya konversi.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas nama pemegang
HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem
C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil Pelaksanaan
HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran.
d. Dikenakan biaya konversi.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya tetap dalam bentuk
warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan fotokopi
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya
dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 13 Juli 2026 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan
ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 14 Juli 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
2) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan
dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan
secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
pemesanan saham tambahan;
3) Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan jumlah kepemilikan
saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal penjatahan berakhir sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019.
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan Saham Baru
Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE
Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet
giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan
ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
PT Widodo Makmur Unggas Tbk
Bank: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
No. Rekening: 2101-01-000824-309
Cabang : Mabes TNI Cilangkap
Atas Nama: PT Widodo Makmur Unggas Tbk
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal
setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata ada dalam Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham
tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds)
dalam rekening Perseroan paling lambat tanggal 13 Juli 2026.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Page 13
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang merupakan bagian
dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang dapat
dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir Konfirmasi Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti
tanda terima pemesanan ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST
melalui pemegang rekening KSEI.
Adapun periode akan diterimanya bukti tanda terima pemesanan pembelian saham yaitu pada tanggal 6 – 10 Juli 2026.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan memperhatikan
persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan
atas pemesanan saham yaitu pada tanggal 14 Juli 2026.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
1) Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru yang tercantum
dalam SBHMETD dan Prospektus.
2) Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
3) Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang
Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal
16 Juli 2026. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 16 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar 1% (satu persen) per tahun
dari nilai dana yang wajib dikembalikan, yang diperhitungkan setelah tanggal 16 Juli 2026 sampai dengan tanggal dimana uang tersebut
dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut dikarenakan pemesan tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan,
kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka Perseroan
tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
10. Penyerahan Surat Kolektif Saham (SKS) Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada
Rekening Efek selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan
mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan diterima oleh BAE
Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya atau akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal
6 – 10 Juli 2026, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
- Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu
Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD,
maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.
Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD,
maka sesuai dengan Perjanjian Pembelian Siaga, WMP selaku Pembeli Siaga akan membeli sebagian atau seluruh sisa Saham Baru yang
diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Pembeli Siaga sebanyak-banyaknya
sebesar 1.599.183.432 (satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh dua)
saham dengan melakukan konversi atas sisa hak tagih WMP kepada Perseroan. Dalam hal sisa Saham Baru setelah pemesanan tambahan
kurang dari 1.599.183.432 (satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh dua)
Page 14
saham sehingga konversi atas hak tagih tidak dapat dilaksanakan seluruhnya, maka WMP akan mengkonversi hak tagihnya sesuai jumlah
sisa Saham Baru yang tersedia dan sisa hak tagih yang tidak dikonversi akan dilunasi oleh Perseroan baik melalui hasil operasional atau
pendanaan lainnya, dengan tetap memperhatikan Perjanjian Perdamaian tanggal 26 Maret 2025 yang telah disahkan berdasarkan Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 22 April 2025.
12. Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini, dapat menjual haknya
kepada pihak lain sejak tanggal 3 - 9 Juli 2026 melalui BEI atau dapat dilaksanakan di luar BEI.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan
(dilusi) sampai dengan jumlah maksimum sebesar 31,69% (tiga puluh satu koma enam sembilan persen).
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD
SERTA FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website Perseroan dan website BEI.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 2 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
mulai tanggal 30 Juni 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan
fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt. 2
Jakarta 10120
Tel. (021) 3508077
Faks. (021) 3508078
Email : datindo.wmuuput@gmail.com
Apabila Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 1 Juli 2026 belum menerima atau
mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala
risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya
merupakan tanggung jawab para Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada pemegang saham melalui
Pemegang Rekening KSEI.
PARA PEMEGANG SAHAM DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PMHMETD I
PERSEROAN MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×3
unresolved
person
Pratiwi Handayani
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
—
WMP
· Pemegang Saham
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×4
unresolved
org
Jojo Sunarjo & Rekan
p.4 ×4
unresolved
org
Jojo Sunarjo
p.4 ×4
unresolved
person
Ridwan Saleh
p.4 ×4
unresolved
org
PT PAKAN MAKMUR PERKASA
p.9 ×2
unresolved
person
Rini Lestari
· Notaris
p.9
unresolved
person
Bobby Tisna Amidjaja
· Notaris
p.9
unresolved
person
Durachman
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.9 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. Ali Agus
p.10
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.