Skip to content
Back to announcement

20240130_NTBK_Pemanggilan RUPS_31572736_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted NTBK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                           Delivering Quality
                       Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                                     PT NUSATAMA BERKAH Tbk


Dengan ini, Direksi PT NUSATAMA BERKAH Tbk (“Perseroan”) mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”), yang
akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal       :   Rabu, 21 Februari 2024;


     Waktu              :   10.00 WIB sampai dengan selesai;

                            Plaza Oleos, Floor 2, Bromo Room
     Tempat             :
                            Jl TB Simatupang No.53A, Jakarta 12520


Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1.        Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana
          penambahan kegiatan usaha Perseroan.
          Penjelasan: mata acara di atas sesuai Pasal 12 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan.

2.        Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan atau menjaminkan
          seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa
          transaksi yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain dan/atau bertindak
          sebagai Penjamin melalui pemberian Corporate Guarantee, sehubungan dengan aktifitas usaha
          Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, dalam rangka fasilitas keuangan yang akan
          diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dari pihak ketiga termasuk perpanjangan
          maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), sampai jangka
          waktu yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan memenuhi ketentuan POJK nomor
          42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
          42/2020”) dan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
          Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
          Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 15 ayat (8) dan ayat (9)
                      Anggaran Dasar Perseroan, (ii) POJK No. 42/2020 dan (iii) POJK No. 17/2020.

Catatan:

     1.         Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
                Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
                laman situs Perseroan http://www.nusatama.com dan aplikasi eASY.KSEI.


     2.         Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal
                dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan Rapat
                diselenggarakan pada tanggal 21 Februari 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.


     3.         Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
                yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
                perdagangan Bursa Efek tanggal 29 Januari 2024.


     4.         Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
                sebagai berikut:
                  a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
Page 2
                                   Delivering Quality
           b.   hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
      disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
      disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.


6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
      eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
      (https://akses.ksei.co.id/).


7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
      Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
      aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
      Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
      dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
      dalam Rapat secara fisik.


8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
      yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
      menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
      pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.


9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.


10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli.


11.   Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
      pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
      yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
      Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
      sebagai berikut:


      a.        Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
                tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
                yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui
                PT BIMA REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling
                lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 20 Februari 2024, yaitu 1 (satu) hari
                kerja sebelum Rapat diselenggarakan;


      b.        Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
                negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
                Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.


12.   Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
      dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
Page 3
                                Delivering Quality
      a.    Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
            Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;

      b.    Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
            dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;

      c.    Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
            identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

13.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:


        a. Proses Registrasi:


                   i.                Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
                                     memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
                                     aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                                     dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
                                     wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                                     eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                                     dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                                     ditutup oleh Perseroan;


                   ii.               Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
                                     memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
                                     memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                                     mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                                     batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat
                                     secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
                                     kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                                     pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
                                     Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;


                  iii.               Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
                                     kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                                     Perseroan (Independent Representative) atau
                                     Individual Representative tetapi pemegang saham
                                     belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                                     (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                                     hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
                                     kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
                                     melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                                     eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                                     dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                                     ditutup oleh Perseroan;


                  iv.                Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
                                     kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
                                     (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                                     memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
                                     hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
                                     penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
                                     eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
                                     dalam    aplikasi   eASY.KSEI      pada    tanggal
Page 4
                      Delivering Quality
                            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
                            Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;


          v.                Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
                            kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
                            kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
                            Representative) atau Individual Representative dan
                            telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                            (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
                            aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
                            waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
                            penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
                            kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
                            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
                            Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
                            sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
                            telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
                            pemungutan suara Rapat;


         vi.                Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
                            registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
                            dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                            mengakibatkan pemegang saham atau penerima
                            kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
                            elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
                            diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
                            Rapat.


b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:


           i.               Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki
                            3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
                            pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
                            diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
                            pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
                            secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
                            kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
                            ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
                            E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
                            pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
                            selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
                            ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
                            started for agenda item no. [ ]”;


          ii.               Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
                            acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting
                            Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
                            Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                            Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
                            melalui aplikasi eASY.KSEI;


          iii.              Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik
                            dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
                            pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
Page 5
                     Delivering Quality
                           per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
                           untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
                           kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan
                           atau pendapat terkait;


c. Proses Pemungutan Suara:


          i.               Proses pemungutan suara secara elektronik
                           berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
                           E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;


          ii.              Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
                           penerima kuasanya namun belum memberikan
                           pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
                           dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka
                           pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
                           kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
                           selama masa pemungutan suara melalui layar
                           E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
                           Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
                           elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
                           secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
                           suara (voting time) dengan menghitung mundur
                           maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
                           pemungutan suara secara elektronik berlangsung
                           akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has
                           started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
                           Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
                           tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
                           Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
                           yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
                           berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
                           ended”, maka akan dianggap memberikan suara
                           Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;


         iii.              Voting time selama proses pemungutan suara secara
                           elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan
                           pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara
                           langsung secara elektronik per mata acara dalam
                           Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima)
                           menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan
                           dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                           aplikasi eASY.KSEI;


d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:


          i.               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                           telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
                           hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
                           pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
                           melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
                           eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
                           pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
Page 6
                                Delivering Quality

                   ii.                Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500
                                      peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
                                      ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
                                      Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
                                      yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
                                      menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                                      RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
                                      serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
                                      diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
                                      teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                                      ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v;


                   iii.               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                                      hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
                                      Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                                      secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
                                      ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka
                                      kehadiran pemegang saham atau penerima
                                      kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
                                      akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
                                      Rapat;


                  iv.                 Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                                      menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                                      RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
                                      untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
                                      selama sesi diskusi per mata acara Rapat
                                      berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                                      dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
                                      pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
                                      menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                                      dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
                                      pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
                                      menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
                                      Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan
                                      dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam
                                      Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                                      eASY.KSEI;


                   v.                 Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
                                      menggunakan       aplikasi eASY.KSEI dan/atau
                                      Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                                      kuasanya disarankan menggunakan peramban
                                      (browser) Mozilla Firefox.


14.   Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
      seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
      berbeda, kecuali:

      a.     Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
             nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
Page 7
                        Delivering Quality
b.   Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.



                     Bekasi, 30 Januari 2024
                             Direksi
                  PT NUSATAMA BERKAH Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published30 Jan 2024
Pages7
Characters21,026
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSATAMA BERKAH Tbk p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org PT BIMA REGISTRA p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result