Back to announcement
20240129_AMOR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31572521_lamp1.pdf
Other Text extracted AMORSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.947
Ses Ashmore JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM uai dengan keputusan Rapat Direksi dan Dewan Komisaris PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk tanggal 26 Januari 2024 yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen interim sebesar Rp 18.5 per saham yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang tercatat pada daftar pemegang saham pada tanggal recording date, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen interim tahun buku 2024, sebagai berikut: Jadwal Pembagian Dividen No. Keterangan Tanggal 1. | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) 7 Februari 2024 - Pasar Reguler dan Negosiasi 12 Februari 2024 - Pasar Tunai 2. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) 13 Februari 2024 - Pasar Reguler dan Negosiasi 14 Februari 2024 - Pasar Tunai 3. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen | . (Recording Date) 13 Februari 2024 4. | Tanggal Pembayaran Dividen 23 Februari 2024 Tata Cara Pembagian Dividen 1. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 13 Februari 2024 dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 13 Februari 2024. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 23 Februari 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. Dividen tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen interim yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan. K PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk Pacific Century Place Building 18th FI. SCBD Lot 10, Jl. Jend Sudirman Kav. 52 - 53 Jakarta 12190 T- 462 21 29539000 F: 462 21 2953 9001 www.ashmoregroup.com
Page 2 OCR 0.933
Ashmore Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (“BAE”) sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20”. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE. Jakarta, 30 Januari 2024 Direksi Perseroan PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk Pacific Century Place Building 18th FI. SCBD Lot 10, Jl. Jend Sudirman Kav. 52 - 53 Jakarta 12190 T: #62 2129539000 F: 62 21 2953 9001 ig www.ashmoregroup.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.