Skip to content
Back to announcement

20260416_LPPF_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32071245_lamp1.pdf

Other Text extracted LPPF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Tangerang, 16 April 2026
No: 032/MDS/CSL/04/2026


Kepada Yth.
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lt. 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Perihal : Jadwal Pembagian Dividen Final untuk Tahun Buku 2025

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Matahari
Department Store Tbk (”Perseroan”) per tanggal 15 April 2026, bersama ini kami sampaikan
kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan
pembagian dividen tunai final dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 (“Dividen Final”) sebesar Rp 250,- (dua ratus lima puluh
Rupiah) per saham dan dengan mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. Kep-00023/BEI/03-2015, bersama ini kami sampaikan jadwal dan tata cara
pembagian Dividen Final Perseroan untuk tahun buku 2025.

                                        JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL

 No                                         Keterangan                                  Tanggal
 1      Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)                                     15 April 2026
 2      Pengumuman jadwal pembagian Dividen                                           16 April 2026
 3      a. Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                 23 April 2026
        b. Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                  24 April 2026
 4      a. Cum dividen di Pasar Tunai                                                 27 April 2026
        b. Ex dividen di Pasar Tunai                                                  28 April 2026
 5      Batas akhir pencatatan dalam Daftar                        Pemegang   Saham   27 April 2026
        (recording date yang berhak atas dividen)
 6      Pembayaran Dividen Final                                                      04 Mei 2026



Pembayaran Dividen Final akan dilakukan dalam tata cara sebagai berikut :

1.     Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan
       tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing
       pemegang saham.

2.     Dividen Final akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
       dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 April 2026 sampai dengan
       pukul 16.00 WIB (“Tanggal Pencatatan”).

3.     Bagi pemegang saham yang bukan merupakan pemegang rekening pada KSEI
       pembayaran Dividen Final akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (bank
       transfer) dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pembayaran dan
       melengkapi persyaratan kepada:
                                                                                             Page 1 of 3
 Menara Matahari 12th Floor                 T 62 21 547 5228
 Jl. Boulevard Palem Raya No. 7             E corp.comm@matahari.com
 Karawaci, Tangerang 15811, Indonesia       www.matahari.com
Page 2
                                   Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan
                                            PT Sharestar Indonesia
                             Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 18,
                       Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan,
                                                Jakarta 12950
                                             Telp. 62-21 50815211

        paling lambat tanggal 27 April 2026 pukul 16:00 WIB. Pembayaran Dividen Final akan
        dilakukan melalui bank transfer pada tanggal 04 Mei 2026.

        Persyaratan yang dibutuhkan:
        a. asli bukti jati diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport) berikut fotokopinya bagi
           pemegang saham individu;
        b. fotokopi anggaran dasar beserta susunan pengurus terakhir bagi pemegang saham
           yang berbentuk badan hukum;
        c. surat kuasa apabila dikuasakan, berikut asli dan fotokopi jati diri pemberi kuasa dan
           penerima kuasa;
        d. fotokopi kartu NPWP.

4.      Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Final
        tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
        pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
        pemotongan Pajak Penghasilan atas Dividen Final yang dibayarkan kepada WP Badan
        DN tersebut. Dividen Final yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
        pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
        dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
        jangka waktu tertentu dan dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam
        jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1.a)
        Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
        beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang
        Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi
        WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
        maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
        penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
        dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
        ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
        Mendukung Kemudahan Berusaha.

     5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang
        negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax
        Treaty dengan Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak
        yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20% jika
        dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
        PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu
        dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli
        yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan
        pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan
        dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai
        dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Dalam hal WPLN menggunakan CoR
        tersebut, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II. Namun, jika selama tahun
        2021, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang
        dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak lainnya di Indonesia, maka SKD DGT dapat

                                                                                         Page 2 of 3
 Menara Matahari 12th Floor             T 62 21 547 5228
 Jl. Boulevard Palem Raya No. 7         E corp.comm@matahari.com
 Karawaci, Tangerang 15811, Indonesia   www.matahari.com
Page 3
       digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada situs web
       resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum
       menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran Dividen Final kepada
       pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan
       tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.

6.     Pihak yang menerima pembayaran dan Pemegang Saham berkewarganegaraan
       asing yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
       dengan Republik Indonesia dan bermaksud meminta pemotongan pajaknya
       disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam P3B tersebut, maka sesuai Peraturan
       Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 diminta agar mengirimkan/menyerahkan
       asli Surat Keterangan Domisilinya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di
       negaranya atau tanda terima eSKD yang telah diperoleh dari aplikasi eSKD apabila
       Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia
       kepada BAE Perseroan paling lambat tanggal 27 April 2026 sampai dengan pukul 16.00
       WIB. Jika sampai dengan tanggal tersebut BAE Perseroan belum menerima asli Surat
       Keterangan Domisili maka akan dilakukan pemotongan pajak sebesar 20%.

7.     Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
       (script), bukti pemotongan pajak dividen atau Surat Pemberitahuan Pembayaran
       Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE Perseroan.

8.     Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
       kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen atau Surat Pemberitahuan Pembayaran
       Dividen untuk WP Badan DN atau WPOP (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan
       Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak membuka
       rekening efek.


Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Matahari Department Store Tbk




Susanto
Sekretaris Perusahaan


Tembusan:
Kepala Penilaian Perusahaan 2 - BEI
Kepala Divisi Jasa Kustodian Sentral - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)




                                                                                    Page 3 of 3
 Menara Matahari 12th Floor             T 62 21 547 5228
 Jl. Boulevard Palem Raya No. 7         E corp.comm@matahari.com
 Karawaci, Tangerang 15811, Indonesia   www.matahari.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.39 MB
Published16 Apr 2026
Pages3
Characters9,521
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible person Susanto · Sekretaris Perusahaan p.3
unresolved org Matahari Department Store Tbk p.1 ×4
unresolved org PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Towers p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result