Skip to content
Back to announcement

20240129_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31572546_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
           Nomor : 104/WK/DIR/2024                                           Jakarta, 29 Januari 2024


                  Kepada Yth. :
                  Dewan Komisioner
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
                  Jakarta

                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi dan
                                              Transaksi   Material    terkait    Pengalihan
                                              Kepemilikan Saham PT Waskita Toll Road
                                              (“WTR”) pada PT Trans Jabar Tol (“TJT”)

                  Dengan hormat,
                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
                  No.42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, POJK
                  No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha
                  serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta
                  material oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan keterbukaan informasi
                  kepada pemegang saham terkait transaksi afiliasi pengalihan kepemilikan
                  saham WTR pada TJT.
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.




                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan
                  - Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
              - Board of Directors




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
           NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                   BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara Perseroan, PT Waskita Toll Road (“WTR”), PT
Trans Jabar Tol (“TJT”) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”). WTR dan SMI secara bersama-
sama disebut Para Pihak. WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53%
(sembilan puluh dua koma lima tiga persen) dan TJT merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Para Pihak melakukan
pengalihan kepemilikan saham WTR pada TJT sebesar 25% (dua puluh lima persen), antara WTR sebagai
penjual dan SMI sebagai pembeli, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 26 tanggal 25 Januari 2024, yang
dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Transaksi”). Transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024.
Page 4
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WTR                         :   PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                                 Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
                                 Para pihak melakukan pengalihan kepemilikan saham WTR pada TJT
 Transaksi                   :
                                 sebesar 25% (dua puluh lima persen), antara WTR sebagai penjual
                                 dan SMI sebagai pembeli.
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf h.

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Terbatas                        sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
                                 2020 tentang Cipta Kerja.
Page 5
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan
untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Transaksi ini
merupakan bagian dari restrukturisasi yang telah disetujui oleh Pemerintah berdasarkan Surat Menteri Badan
Usaha Milik Negara No.S-31/MBU/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 perihal Persetujuan Pengalihan Aktiva PT
Waskita Karya (Persero) Tbk dalam rangka Restrukturisasi Perseroan.

Perseroan, WTR, TJT dan SMI merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan WTR dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.
Page 6
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
     Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
     berikut:

     Modal Dasar                        : Rp. 5.429.580.400.000,-
     Modal Ditempatkan dan Disetor      : Rp. 2.880.680.701.600,-

     Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
     Rp. 100,00 (seratus Rupiah).

     Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:

                                                                NILAI NOMINAL
        PEMEGANG                                                  Rp 100,00
                              JUMLAH SAHAM                                                  %
          SAHAM                                               (SERATUS RUPIAH)
                                                                   PER SAHAM
        Negara                  21.705.633.362
        Republik                                                    2.170.563.336.200,-   75,35%
                         (1 Saham Seri A Dwiwarna &
        Indonesia
                        21.705.633.361 Saham Seri B)
        Masyarakat              7.101.173.654
                                                                      710.117.365.400,-   24,65%
                                (Saham Seri B)
        TOTAL                  28.806.807.016                    2.880.680.701.600,-      100%


D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

     Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
     20 tanggal 14 Desember 2023, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
     Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
     AH.01.09-0196805 tanggal 15 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     Direksi

      Direktur Utama                                 :   Muhammad Hanugroho
      Direktur Keuangan                              :   Wiwi Suprihatno
      Direktur Human Capital Management,             :   Ratna Ningrum
      Pengembangan Sistem dan Legal
      Direktur Operasi I & Quality, Safety, Health   :   I Ketut Pasek Senjaya Putra
      dan Environment
      Direktur Operasi II                            :   Dhetik Ariyanto
      Direktur Pengembangan Bisnis                   :   Rudi Purnomo


     Komisaris

      Komisaris Utama/Komisaris Independen           :   Heru Winarko
      Komisaris Independen                           :   Muhammad Salim
      Komisaris Independen                           :   Muradi
      Komisaris Independen                           :   Addin Jauharudin
      Komisaris                                      :   T. Iskandar
      Komisaris                                      :   Dedi Syarif Usman
Page 7
II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
            1. Obyek Transaksi

                Para Pihak telah melaksanakan Transaksi pengalihan kepemilikan saham dengan rincian
                sebagai berikut:
                a. Pengalihan kepemilikan saham WTR sejumlah 1.235.922 (satu juta dua ratus tiga
                    puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh dua) lembar saham atau sebanyak 25%
                    (dua puluh lima persen) dari modal yang disetor dan ditempatkan pada TJT, antara
                    WTR sebagai penjual dan SMI sebagai pembeli, sebagaimana tertuang dalam Akta
                    No. 26 tanggal 25 Januari 2024, yang dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
                    Notaris di Jakarta Selatan.
                b. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada poin a tersebut di atas adalah sebesar
                    Rp755.330.988.463,- (tujuh ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh juta
                    sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus enam puluh tiga Rupiah)
                    (“Harga Pembelian Saham”) dengan mekanisme pembayaran sebagai berikut:
                    - 75% (tujuh puluh lima persen) dari Harga Pembelian Saham atau sebesar
                        Rp566.498.241.347,- (lima ratus enam puluh enam miliar empat ratus sembilan
                        puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh tujuh
                        Rupiah) dibayarkan dalam bentuk pembayaran tunai ke rekening bank yang
                        ditunjuk oleh WTR;
                    - 25% (dua puluh lima persen) dari Harga Pembelian Saham atau sebesar
                        Rp188.832.747.116,- (seratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus tiga
                        puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu seratus enam belas Rupiah)
                        ditempatkan pada rekening penampungan di Agen Escrow sesuai dengan
                        ketentuan dalam Perjanjian Escrow.
                c. Atas transaksi pelepasan saham tersebut, disertai dengan pengalihan hak dan
                    kewajiban dari WTR sebagai pemberi pengalihan kepada SMI sebagai penerima
                    pengalihan, atas piutang yang timbul atas perjanjian pinjaman pemegang saham
                    sebesar 34,88% (tiga puluh empat koma delapan delapan persen) atau sebesar
                    Rp230.984.484.200,- (dua ratus tiga puluh miliar sembilan ratus delapan puluh
                    empat juta empat ratus delapan puluh empat ribu dua ratus Rupiah) dari total
                    seluruh tagihan pokok perjanjian pinjaman pemegang saham, sebagaimana tertuang
                    dalam Akta No. 27 tanggal 25 Januari 2024, yang dibuat dihadapan Liestiani Wang,
                    S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
                d. Sehubungan dengan transaksi sebagaimana dimaksud pada poin a di atas,
                    perubahan struktur modal TJT dimuat dalam Akta No. 25 tanggal 25 Januari 2024,
                    yang dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

                    Dengan adanya Transaksi tersebut di atas, maka susunan kepemilkan saham pada
                    TJT adalah sebagai berikut:

                    Struktur Kepemilikan Saham TJT sebelum Transaksi

                                                   Jumlah                                Presentase
                      Pemegang Saham                             Nilai Nominal (Rp)         (%)
                                                   Saham

                     PT Waskita Toll Road            4.943.687    2.471.843.500.000          99,99%
                                                             9              4.500.000     0,00018%
                     Koperasi Waskita
                                                   4.943.696     2.471.848.000.000          100%
                     TOTAL
Page 8
              Struktur Kepemilikan Saham TJT setelah Transaksi

                                             Jumlah                                Presentase
                Pemegang Saham                             Nilai Nominal (Rp)         (%)
                                             Saham
                                               3.707.765      1.853.882.500.000      74,99%
               PT Waskita Toll Road
                                                       9              4.500.000     0,00018%
               Koperasi Waskita
                                               1.235.922        617.961.000.000        25%
               SMI
                                             4.943.696     2.471.848.000.000          100%
               TOTAL


      2. Nilai Transaksi
          Nilai Transaksi ini adalah 5,30% (lima koma tiga nol persen) dari ekuitas Perseroan
          sebesar Rp14.244.684.680.766 (empat belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar
          enam ratus delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam
          puluh enam Rupiah) berdasarkan laporan Keuangan Konsolidasian Audited Perseroan
          2022, dan nilai transaksi ini adalah 3,05% (tiga koma nol lima persen) dari ekuitas WTR
          sebesar Rp24.744.825.803.026,- (dua puluh empat triliun tujuh ratus empat puluh empat
          miliar delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga ribu dua puluh enam Rupiah)
          sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi WTR untuk tahun yang berakhir pada
          2022.
          Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena karena WTR merupakan
          anak perusahaan Perseroan, dan TJT merupakan anak perusahaan dari WTR serta
          Perseroan dan SMI dikendalikan oleh pemerintah.
          Demikian pula Transaksi ini tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar
          dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi
          dilakukan oleh WTR sebagai pemegang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
          sembilan persen) saham TJT dan dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang
          dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah sebagaimana
          dimaksud Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf b.3 jo Pasal 6 ayat
          (1) huruf h. Namun demikian karena transaksi tersebut tetap tergolong sebagai transaksi
          afiliasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020 Perseroan tetap
          memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi tersebut kepada OJK paling lambat akhir
          hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi dimaksud dilakukan.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WTR

      WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
      berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
      Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
      Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
      AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.

      Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
      pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
      baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
      berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
      Kav. 12-13, Jakarta Timur.

      Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
      PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat Zulkifli Harahap, S.H.,
      M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
Page 9
                                                NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
            PERMODALAN                          (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                             SAHAM                        Rupiah
    Modal Dasar                                   31.818.824            31.818.824.000.000,-
    Modal Disetor dan Ditempatkan                 17.695.504            17.695.504.000.000,-

          Pemegang Saham                 Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                         Saham                                     (%)

    PT Waskita Karya (Persero) Tbk      16.374.113        16.374.113.000.000       92,53%
    PT Dana Tabungan dan Asuransi   1.321.391              1.321.391.000.000       7,47%
    Pegawai Negeri (Persero)
    TOTAL                         17.695.504         17.695.504.000.000,-          100%



   Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
   31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
   Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
   Komisaris
   Komisaris Utama     :     Septiawan Andri Purwanto
   Komisaris           :     Rifki Isnaini Hassan
   Komisaris           :     Maria Enny Adriana
   Komisaris           :     Purnomo Sucipto
   Komisaris           :     Nani Hendiarti


   Direksi
   Direktur Utama      :     Daniel Fitzgerald Liman
   Direktur            :     Mokh. Sadali
   Direktur            :     Edie Rizliyanto
   Direktur            :     Anak Agung Gede Sumadi
2. TJT

   TJT merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
   berdasarkan Akta No. 79 tanggal 19 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, Sarjana
   Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Kenotariatan, Notaris di Tangerang, telah mendapatkan
   pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
   ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 20 Juli 2007 Nomor W-29-01398 HT. 01.01-Th
   2007.

  Maksud dan tujuan TJT ialah berusaha dalam bidang pembangunan dan pengelolaan jalan
  tol. TJT berkedudukan di Jakarta Timur.

  Struktur modal dan susunan pemegang saham TJT sesuai dengan Akta Pernyataan
  Keputusan Rapat PT Trans Jabar Tol Nomor 25 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat
  dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

                                                 NILAI NOMINAL RP 500.00,-
               PERMODALAN                    (lima ratus ribu Rupiah) PER SAHAM
                                               SAHAM                    Rupiah
   Modal Dasar                                   6.000.000            3.000.000.000.000
   Modal Disetor dan Ditempatkan                 4.943.696            2.471.848.000.000
Page 10
                                              Jumlah                                Presentase
                 Pemegang Saham                               Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                              Saham
                                                3.707.765       1.853.882.500.000     74,99%
               PT Waskita Toll Road
                                                          9            4.500.000    0,00018%
               Koperasi Waskita
                                                1.235.922        617.961.000.000       25%
               SMI
                                               4.943.696      2.471.848.000.000       100%
               TOTAL


              Sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris TJT berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal
              25 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
              sebagai berikut:


               Komisaris
               Komisaris Utama           :     Djadjat Sudradjat
               Komisaris                 :     Syahrial Noviananta
               Komisaris                 :     Indratmo Soekarno
               Komisaris                 :     Dedy Natrifahrizal

               Direksi
               Direktur Utama            :     Abdul Hakim Supriyadi
               Direktur Keuangan         :     Ashadi
               Direktur                  :     Rudianto




       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi


          Perseroan, WTR, TJT dan SMI merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak
          perusahaan Perseroan, dan TJT merupakan anak perusahaan dari WTR serta Perseroan dan SMI
          dikendalikan oleh pemerintah dengan rincian sebagai berikut :

                                                Pemerintah
                                                      P
                            75,35%
                                                                       100%


                                 Perseroan                           SMI
                                     P                                 P
                                             92,53%

                                   WTR

                                              74,99%

                                   TJT


III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang Transaksi antara Para Pihak di TJT dilakukan dalam rangka restrukturisasi untuk
       mengimplementasikan program 8 (delapan) stream penyehatan keuangan Perseroan dalam rangka
       mengembalikan performa Perseroan. Dengan adanya Transaksi tersebut diharapkan dapat
       memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai pemegang saham WTR.
Page 11
IV.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

      Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
      bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
      mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi
      tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
      sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

V.    INFORMASI TAMBAHAN

      Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
      dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:



                              PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                       Gedung Waskita Heritage
                                      Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                 Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                   Phone (021) 8508510 / 8508520
                                          Fax. (021) 8508506

                                     Jakarta, 29 Januari 2024
                                    Up. Pj. Senior Vice President
                                        Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published29 Jan 2024
Pages11
Characters29,839
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Toll Road p.1 ×13
linked org PT Trans Jabar Tol p.1 ×5
linked person Muhammad Hanugroho p.6
linked person Wiwi Suprihatno p.6
linked person Ratna Ningrum p.6
linked person I Ketut Pasek Senjaya Putra p.6
linked person Dhetik Ariyanto p.6
linked person Rudi Purnomo p.6
linked person Heru Winarko p.6
linked person Muhammad Salim p.6
linked person Addin Jauharudin p.6
linked person Dedi Syarif Usman p.6
linked person Anak Agung Gede Sumadi p.9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK p.3 ×22
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×7
possible person Daniel Fitzgerald p.9
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.3
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.3 ×11
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.4
unresolved org Bapepam p.4 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.4 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.5 ×2
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman p.5
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.5
unresolved org Pengadilan Negeri p.5
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.6
unresolved org Koperasi Waskita p.7 ×3
unresolved person Zulkifli Harahap p.8
unresolved org PT Dana Tabungan dan Asuransi p.9
unresolved org PT Dana Tabungan p.9
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.9 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1210 ms 12 Sep 2026 21:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
                            'karena transaksi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
                'transaksi',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result