Back to announcement
20240129_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31572546_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
Nomor : 104/WK/DIR/2024 Jakarta, 29 Januari 2024
Kepada Yth. :
Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Material terkait Pengalihan
Kepemilikan Saham PT Waskita Toll Road
(“WTR”) pada PT Trans Jabar Tol (“TJT”)
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No.42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha
serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta
material oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan keterbukaan informasi
kepada pemegang saham terkait transaksi afiliasi pengalihan kepemilikan
saham WTR pada TJT.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan
- Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara Perseroan, PT Waskita Toll Road (“WTR”), PT
Trans Jabar Tol (“TJT”) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”). WTR dan SMI secara bersama-
sama disebut Para Pihak. WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53%
(sembilan puluh dua koma lima tiga persen) dan TJT merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Para Pihak melakukan
pengalihan kepemilikan saham WTR pada TJT sebesar 25% (dua puluh lima persen), antara WTR sebagai
penjual dan SMI sebagai pembeli, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 26 tanggal 25 Januari 2024, yang
dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Transaksi”). Transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024.
Page 4
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WTR : PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Para pihak melakukan pengalihan kepemilikan saham WTR pada TJT
Transaksi :
sebesar 25% (dua puluh lima persen), antara WTR sebagai penjual
dan SMI sebagai pembeli.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf h.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja.
Page 5
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan
untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Transaksi ini
merupakan bagian dari restrukturisasi yang telah disetujui oleh Pemerintah berdasarkan Surat Menteri Badan
Usaha Milik Negara No.S-31/MBU/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 perihal Persetujuan Pengalihan Aktiva PT
Waskita Karya (Persero) Tbk dalam rangka Restrukturisasi Perseroan.
Perseroan, WTR, TJT dan SMI merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan WTR dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
Page 6
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp. 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp. 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
20 tanggal 14 Desember 2023, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
AH.01.09-0196805 tanggal 15 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem dan Legal
Direktur Operasi I & Quality, Safety, Health : I Ketut Pasek Senjaya Putra
dan Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
Page 7
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Para Pihak telah melaksanakan Transaksi pengalihan kepemilikan saham dengan rincian
sebagai berikut:
a. Pengalihan kepemilikan saham WTR sejumlah 1.235.922 (satu juta dua ratus tiga
puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh dua) lembar saham atau sebanyak 25%
(dua puluh lima persen) dari modal yang disetor dan ditempatkan pada TJT, antara
WTR sebagai penjual dan SMI sebagai pembeli, sebagaimana tertuang dalam Akta
No. 26 tanggal 25 Januari 2024, yang dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan.
b. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada poin a tersebut di atas adalah sebesar
Rp755.330.988.463,- (tujuh ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh juta
sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus enam puluh tiga Rupiah)
(“Harga Pembelian Saham”) dengan mekanisme pembayaran sebagai berikut:
- 75% (tujuh puluh lima persen) dari Harga Pembelian Saham atau sebesar
Rp566.498.241.347,- (lima ratus enam puluh enam miliar empat ratus sembilan
puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh tujuh
Rupiah) dibayarkan dalam bentuk pembayaran tunai ke rekening bank yang
ditunjuk oleh WTR;
- 25% (dua puluh lima persen) dari Harga Pembelian Saham atau sebesar
Rp188.832.747.116,- (seratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus tiga
puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu seratus enam belas Rupiah)
ditempatkan pada rekening penampungan di Agen Escrow sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Escrow.
c. Atas transaksi pelepasan saham tersebut, disertai dengan pengalihan hak dan
kewajiban dari WTR sebagai pemberi pengalihan kepada SMI sebagai penerima
pengalihan, atas piutang yang timbul atas perjanjian pinjaman pemegang saham
sebesar 34,88% (tiga puluh empat koma delapan delapan persen) atau sebesar
Rp230.984.484.200,- (dua ratus tiga puluh miliar sembilan ratus delapan puluh
empat juta empat ratus delapan puluh empat ribu dua ratus Rupiah) dari total
seluruh tagihan pokok perjanjian pinjaman pemegang saham, sebagaimana tertuang
dalam Akta No. 27 tanggal 25 Januari 2024, yang dibuat dihadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
d. Sehubungan dengan transaksi sebagaimana dimaksud pada poin a di atas,
perubahan struktur modal TJT dimuat dalam Akta No. 25 tanggal 25 Januari 2024,
yang dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Dengan adanya Transaksi tersebut di atas, maka susunan kepemilkan saham pada
TJT adalah sebagai berikut:
Struktur Kepemilikan Saham TJT sebelum Transaksi
Jumlah Presentase
Pemegang Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham
PT Waskita Toll Road 4.943.687 2.471.843.500.000 99,99%
9 4.500.000 0,00018%
Koperasi Waskita
4.943.696 2.471.848.000.000 100%
TOTAL
Page 8
Struktur Kepemilikan Saham TJT setelah Transaksi
Jumlah Presentase
Pemegang Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham
3.707.765 1.853.882.500.000 74,99%
PT Waskita Toll Road
9 4.500.000 0,00018%
Koperasi Waskita
1.235.922 617.961.000.000 25%
SMI
4.943.696 2.471.848.000.000 100%
TOTAL
2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi ini adalah 5,30% (lima koma tiga nol persen) dari ekuitas Perseroan
sebesar Rp14.244.684.680.766 (empat belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar
enam ratus delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam
puluh enam Rupiah) berdasarkan laporan Keuangan Konsolidasian Audited Perseroan
2022, dan nilai transaksi ini adalah 3,05% (tiga koma nol lima persen) dari ekuitas WTR
sebesar Rp24.744.825.803.026,- (dua puluh empat triliun tujuh ratus empat puluh empat
miliar delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga ribu dua puluh enam Rupiah)
sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi WTR untuk tahun yang berakhir pada
2022.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena karena WTR merupakan
anak perusahaan Perseroan, dan TJT merupakan anak perusahaan dari WTR serta
Perseroan dan SMI dikendalikan oleh pemerintah.
Demikian pula Transaksi ini tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar
dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi
dilakukan oleh WTR sebagai pemegang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) saham TJT dan dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang
dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf b.3 jo Pasal 6 ayat
(1) huruf h. Namun demikian karena transaksi tersebut tetap tergolong sebagai transaksi
afiliasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020 Perseroan tetap
memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi tersebut kepada OJK paling lambat akhir
hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi dimaksud dilakukan.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WTR
WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
Kav. 12-13, Jakarta Timur.
Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat Zulkifli Harahap, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
Page 9
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 31.818.824 31.818.824.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 17.695.504 17.695.504.000.000,-
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 16.374.113 16.374.113.000.000 92,53%
PT Dana Tabungan dan Asuransi 1.321.391 1.321.391.000.000 7,47%
Pegawai Negeri (Persero)
TOTAL 17.695.504 17.695.504.000.000,- 100%
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Septiawan Andri Purwanto
Komisaris : Rifki Isnaini Hassan
Komisaris : Maria Enny Adriana
Komisaris : Purnomo Sucipto
Komisaris : Nani Hendiarti
Direksi
Direktur Utama : Daniel Fitzgerald Liman
Direktur : Mokh. Sadali
Direktur : Edie Rizliyanto
Direktur : Anak Agung Gede Sumadi
2. TJT
TJT merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta No. 79 tanggal 19 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, Sarjana
Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Kenotariatan, Notaris di Tangerang, telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 20 Juli 2007 Nomor W-29-01398 HT. 01.01-Th
2007.
Maksud dan tujuan TJT ialah berusaha dalam bidang pembangunan dan pengelolaan jalan
tol. TJT berkedudukan di Jakarta Timur.
Struktur modal dan susunan pemegang saham TJT sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Trans Jabar Tol Nomor 25 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat
dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 500.00,-
PERMODALAN (lima ratus ribu Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 6.000.000 3.000.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan 4.943.696 2.471.848.000.000
Page 10
Jumlah Presentase
Pemegang Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham
3.707.765 1.853.882.500.000 74,99%
PT Waskita Toll Road
9 4.500.000 0,00018%
Koperasi Waskita
1.235.922 617.961.000.000 25%
SMI
4.943.696 2.471.848.000.000 100%
TOTAL
Sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris TJT berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal
25 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Djadjat Sudradjat
Komisaris : Syahrial Noviananta
Komisaris : Indratmo Soekarno
Komisaris : Dedy Natrifahrizal
Direksi
Direktur Utama : Abdul Hakim Supriyadi
Direktur Keuangan : Ashadi
Direktur : Rudianto
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WTR, TJT dan SMI merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak
perusahaan Perseroan, dan TJT merupakan anak perusahaan dari WTR serta Perseroan dan SMI
dikendalikan oleh pemerintah dengan rincian sebagai berikut :
Pemerintah
P
75,35%
100%
Perseroan SMI
P P
92,53%
WTR
74,99%
TJT
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang Transaksi antara Para Pihak di TJT dilakukan dalam rangka restrukturisasi untuk
mengimplementasikan program 8 (delapan) stream penyehatan keuangan Perseroan dalam rangka
mengembalikan performa Perseroan. Dengan adanya Transaksi tersebut diharapkan dapat
memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai pemegang saham WTR.
Page 11
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 29 Januari 2024
Up. Pj. Senior Vice President
Corporate Secretary
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.3
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.3 ×11
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.5 ×2
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.6
unresolved
org
Koperasi Waskita
p.7 ×3
unresolved
person
Zulkifli Harahap
p.8
unresolved
org
PT Dana Tabungan dan Asuransi
p.9
unresolved
org
PT Dana Tabungan
p.9
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1210 ms
12 Sep 2026 21:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
'karena transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
'transaksi',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}