Skip to content
Back to announcement

20260416_YOII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071218_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review YOII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.905
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359

E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Jakarta, 15 April 2026

Nomor : O1/SK/IV/2026 Kepada Yth:
Hal: Resume Rapat Umum PT Asuransi Digital Bersama Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Tamansari Parama Lantai 9
PT Asuransi Digital Bersama Tbk. Jl. KH. Wahid Hasyim Kav. 84-88
Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng
Jakarta Pusat
Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat') dari "PT Asuransi Digital Bersama Tbk.", berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan") yang telah diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan aplikasi
@ASY.KSEI pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 15 April 2026

Waktu 110.18 WIB — 10.58 WIB

Tempat : Mahogany Palace, Hotel Ashley Tanah Abang
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 220
Kampung Bali, Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250

Kehadiran : Dewan Komisaris: 1. Komisaris Independen : Achmad Hadad Rauf

1 Direksi 1. Direktur Utama : Adi Wibowo Adisaputro
2. Direktur Keuangan : Randy Tandra
3. Direktur Kepatuhan : Sofi Suryasnia
: Pemegang Saham : 2.514.946.300 saham (734496) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.

I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
2025
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2025
3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku
2026
Penetapan Remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2026
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Saham Perdana
Persetujuan atas Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

oa
Page 2 OCR 0.943
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359

E-mail: jiestiani.wang@gmail.com

PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas
Jasa Keuangan pada tanggal 27 Februari 2026 dengan surat No. 045/ADB-DIR/II/2025.

2. Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan
Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa Efek, dan situs web
Perseroan yang semuanya dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2026,

3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan
Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa Efek, dan situs web
Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2026.

KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut ada 1 pertanyaan dari 1 orang pemegang saham yang

memiliki 8.500 saham dalam Perseroan yang disampaikan secara fisik. Atas pertanyaan tersebut

telah dijawab oleh Direksi Perseroan.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.

b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.

Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.514.946.300 saham atau merupakan 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 termasuk di dalamnya laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025.

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan
opini tanpa modifikasian, sebagaimana dinyatakan dalam laporan Nomor
00388/2.1090/AU.1/08/1905-2/1/11/2026 yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2026.

3. Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acguit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilaksanakan
selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 dan tercatat
pada Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3 OCR 0.943
MAT

MAT.

LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021-57952359
E-mail: liestiani.wang@amall.com

A ACARA KEDUA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang

hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan

pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.

Pada kesempatan tanyajawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang

disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.

b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.

c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
2514.946.300 saham atau merupakan 100 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:

Menyetujui dan memutuskan penggunaan keuntungan Tahun Buku 2025, sebagaimana tercatat

dalam Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi, serta Penghasilan Komprehensif Lain

Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Perseroan telah

memperoleh Laba Tahun Berjalan sebesar Rp13.888.364.189,- (tiga belas miliar delapan ratus

delapan puluh delapan juta figa ratus enam puluh empat ribu seratus delapan puluh sembilan
rupiah) dan penggunaan keuntungan tersebut seluruhnya ditetapkan untuk memperkuat
permodalan Perseroan.

A ACARA KETIGA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang

hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan

pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.

Pada kesempatan tanyajawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang

disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.

b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.

Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.514.946.300 saham atau merupakan 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:

Menyetujui pelimpahan kewenangan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik

untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada 31

Desember 2026 dengan honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya kepada Dewan

Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit, serta memberikan kewenangan

dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik Pengganti

apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya
dengan kriteria terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sesuai dengan ketentuan peraturan
Page 4 OCR 0.954
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359

E-mail: licstiani.wang@gmail.com

perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang

disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
700 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat

b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.

c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.514.945.600 saham atau merupakan 99,9996 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:

1. Menyetujui penetapan Remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan total
nilai sebesar-besarnya Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan memberikan
kuasa kepada Dewan Komisaris untuk memutuskan jumlah yang akan diterima oleh masing-
masing anggota Dewan Komisaris.

2. Menyetujui pelimpahan kewenangan penetapan remunerasi Direksi Perseroan untuk tahun
buku 2026 kepada Dewan Komisaris Perseroan.

MATA ACARA KELIMA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.

Pada kesempatan tanyajawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Oleh karena mata acara Rapat ini bersifat Laporan, maka hanya dilakukan penyampaian laporan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana sehingga tidak ada
pengambilan keputusan untuk mata acara Rapat ini.

MATA ACARA KEENAM RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat.

Pada kesempatan tanyajawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
Page 5 OCR 0.945
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com

b.
C.

Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.514.946.300 saham atau merupakan 1007 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.

- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut:

1.
2.

Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dengan susunan sebagaimana telah ditampilkan dalam Rapat, terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada tahun kelima berikutnya, dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat ini dalam suatu akta notaris serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 15 April 2026
Nomor 14, yang dibuat di hadapan Saya, Notaris.

Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Hormat Saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published16 Apr 2026
Pages5
Characters13,458
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asuransi Digital Bersama Tbk. p.1 ×6
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1
linked person Achmad Hadad Rauf · Komisaris Independen p.1
linked person Adi Wibowo Adisaputro · Direktur Utama p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved person KH. Wahid Hasyim p.1 ×2
unresolved person Randy Tandra · Direktur Keuangan p.1
unresolved person Sofi Suryasnia · Direktur Kepatuhan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.2
unresolved person MAT MAT. LIESTIANI WANG p.3 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 51 ms 13 Sep 2026 14:26

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result