Skip to content
Back to announcement

20260416_BBYB_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32071164_lamp1.pdf

Other Text extracted BBYB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.947
BC

bank neo commerce
Nomor 1 134/SET/BNC/IV/2026 Jakarta, 16 April 2026

Kepada Yth.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI)

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Up. Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1

Perihal 1 Jawaban atas Permintaan Penjelasan

Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat Bursa Efek Indonesia nomor S-04019/BEI.PP1/04-2026 tanggal 14 April
2026 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai

berikut:

No Pertanyaan Tanggapan

1. | Rincian pelanggaran yang dilakukan oleh | Sanksi administratif berupa pembatalan
Perseroan. surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran

Perantara Pedagang Efek kelembagaan
level I, atas pelanggaran ketentuan Pasal
11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021
tentang Mitra Pemasaran Perantara
Pedagang Efek, karena Perseroan tidak
melakukan kegiatan Mitra Pemasaran
Perantara Pedagang Efek dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh
surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran
Perantara Pedagang Efek dari OJK.

Izin yang dibatalkan merupakan izin bagi
Perseroan . untuk memberikan referal
kepada perusahaan sekuritas kepada
nasabah yang memiliki minat dalam
melakukan perdagangan saham.

2. | Latar belakang pengenaan sanksi tersebut | OJK menerbitkan pengumuman nomor
oleh OJK. PENG-6/PM.1/2026 tanggal 26 Maret
2026 tentang Sanksi Administratif
terhadap PT Bank Neo Commerce Tbk,
dikarenakan Perseroan belum
meluncurkan dan menjalankan kegiatan
referal perdagangan saham sejak izin
diperoleh, dimana dalam ketentuan OJK
mensyaratkan bahwa izin yang telah

diberikan harus direalisasikan dalam ya

Page 2 OCR 0.956
bank neo commerce

Pertanyaan

Tanggapan

jangka waktu 1 (satu) tahun.

Faktor utama penyebab Perseroan tidak
melakukan kegiatan Mitra Pemasaran
Perantara Pedagang Efek dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh
surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran
Perantara Pedagang Efek dari OJK,
termasuk kendala yang dihadapi
Perseroan.

Perseroan belum melaksanakan kegiatan
tersebut dikarenakan program referal
masih dalam tahap penyempurnaan untuk
memastikan kesiapan operasional, sistem,
serta pengalaman nasabah yang optimal
sebelum implementasi program.

Tindakan yang telah dan akan dilakukan
Perseroan terkait dengan pengenaan
sanksi tersebut.

Perseroan menghormati keputusan OJK,
dan terus melakukan koordinasi aktif
dengan regulator, serta memastikan
kepatuhan terhadap seluruh peraturan
yang berlaku. Perseroan tetap fokus pada
penguatan layanan yang telah dan akan
berjalan serta melanjutkan pengembangan
layanan keuangan digital secara prudent.

Dampak atas pengenaan sanksi tersebut
terhadap operasional dan keuangan
Perseroan.

Perseroan menegaskan bahwa keputusan
tersebut tidak berdampak pada kegiatan
operasional Bank maupun layanan produk
lainnya yang saat ini tersedia bagi nasabah
dan masyarakat.

Nasabah dan masyarakat dapat tetap
mengakses: seluruh layanan tersebut
secara penuh dan tanpa gangguan,
sebagaimana mestinya.

Rincian kewajiban pungutan pembayaran
dan/atau sanksi administratif berupa
denda kepada OJK yang masih belum
diselesaikan saat ini, termasuk nominal,
status pembayaran dan rencana
penyelesaiannya.

Tidak terdapat sanksi administratif berupa
denda kepada OJK yang masih belum
diselesaikan.

Bagaimana Perseroan menilai potensi

dampak reputasi, risiko hukum, dan risiko
tata kelola atas pengenaan sanksi tersebut

Dikarenakan produk tersebut belum
diluncurkan/belum tersedia bagi
masyarakat, maka risiko reputasi dan risiko

Page 3 OCR 0.942
bank neo commerce

No

Pertanyaan

Tanggapan

terhadap kepercayaan investor dan

pemangku kepentingan lainnya?

hukum yang mungkin timbul dapat terjaga,
di samping itu tata kelola tetap terpelihara
melalui komitmen Perseroan terhadap
prinsip Good Corporate Governance (GCG)
dan kepatuhan terhadap peraturan yang
berlaku.

Kedua hal tersebut akan menjadi dasar
kepercayaan bagi investor dan pemangku
kepentingan lainnya terkait dengan
reputasi Perseroan.

Langkah perbaikan dan mitigasi yang akan
dilakukan Perseroan agar kejadian serupa
tidak terulang terhadap perizinan,
pendaftaran, atau persetujuan lain yang
dimiliki Perseroan, termasuk penguatan
fungsi monitoring perizinan dan kepatuhan
Perseroan.

Perseroan akan melakukan penguatan dari
sisi IT, operasional serta melibatkan secara

aktif fungsi kepatuhan dalam
meningkatkan koordinasi dengan regulator
untuk memastikan kesiapan penuh

sebelum pengajuan maupun penggunaan
izin.

Rencana bisnis dan strategi Perseroan ke
depan sehubungan dengan kegiatan usaha
tersebut.

Perseroan akan tetap fokus pada
pengembangan — layanan — perbankan
segmen konsumer yang berfokus pada
inovasi layanan keuangan digital, serta
mendukung inklusi keuangan nasional.

10.

Latar belakang Perseroan belum
menyampaikan Keterbukaan Informasi
atas pengenaan sanksi tersebut hingga
saat ini.

Berdasarkan POJK Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
atas Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik dan Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 perihal
Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, Keterbukaan
Informasi kepada publik dilakukan apabila
terdapat peristiwa, informasi atau fakta
material.

Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan belum meluncurkan maupun
menjalankan produk yang dimaksud,

sehingga pembatalannya tidak berdampak

Page 4 OCR 0.907
BC

bank neo commerce

k

Pertanyaan

Tanggapan

material terhadap kegiatan operasional,
hukum, — kondisi — keuangan, atau
kelangsungan usaha Perseroan. Oleh
karena itu, Perseroan berpendapat bahwa
tidak — terdapat — kewajiban untuk
menyampaikan Keterbukaan Informasi.

1.

Rincian pelanggaran dan sanksi serta
perkara hukum lain yang dikenakan dan
belum disampaikan kepada Bursa terkait
dengan Perseroan, susunan manajemen,
pengendali dan pemilik manfaat akhir
Perseroan.

Tidak ada.

12.

Informasi/fakta/kejadian penting lainnya
yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan
hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik

Tidak ada.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Bank Neo Commerce Tbk “1

irektur Kepatuhan

Pai

4 dari 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.77 MB
Published16 Apr 2026
Pages4
Characters6,167
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Neo Commerce Tbk p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result