Back to announcement
20240129_SCCO_Pemanggilan RUPS_31572180_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SCCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT SUPREME CABLE MANUFACTURING & COMMERCE Tbk
Disingkat PT SUCACO Tbk
(“Perseroan”)
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:
Hari / Tanggal : Selasa, 20 Februari 2024
Waktu : Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk
Jl. Daan Mogot Km. 16, Jakarta Barat
Mata Acara RUPSLB:
- Persetujuan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham (stock split).
Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
- Pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1 : 4 (satu banding empat) dari sebelumnya
Rp1.000,00 per saham menjadi Rp250,00 per saham dan perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham (stock split), guna memenuhi
Peraturan Bursa No. I-A Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 mengenai pemenuhan saham Free
Float.
KETENTUAN UMUM :
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham. Perseroan tidak mengirimkan
surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat juga
dilihat di situs (website) PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), situs (website) PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia melalui Aplikasi eASY.KSEI dan situs (website) Perseroan (www.sucaco.com).
2. Bahan mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh di situs (website) Perseroan
www.sucaco.com. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak.
3. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik untuk saham-saham Perseroan
yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
maupun untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI adalah pemegang
saham atau kuasa para pemegang saham maupun para pemegang rekening atau kuasa para
pemegang rekening yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pada pukul 16.00 WIB.
Page 2
4. Rapat akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI yang
disediakan KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”).
5. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI, maka keikutsertaan
pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
b. hadir melalui pemberian kuasa secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
c. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
d. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa.
6. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik atau memberikan kuasa secara
elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
Untuk menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada
fasilitas AKSes.KSEI melalui tautan http://akses.ksei.co.id, dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pemegang saham menginformasikan kehadirannya secara elektronik atau menunjuk kuasanya
secara elektronik dan/atau menyampaikan pilihan suara pada Aplikasi eASY.KSEI, paling lambat
pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik
dan/atau menyampaikan pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
iv. Tayangan RUPS.
7. Pemegang saham Perseroan dapat memberikan kuasa kehadirannya kepada perwakilan yang ditunjuk
oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita, dengan menggunakan :
a. Kuasa Elektronik yang dapat dilakukan secara elektronik pada Aplikasi eASY.KSEI; atau
b. Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs (website) Perseroan
www.sucaco.com. Surat Kuasa Konvesional tersebut diisi dan dikirimkan beserta
kelengkapannya melalui email corpsec@sucaco.com. Asli Surat Kuasa yang telah
ditandatangani beserta kelengkapannya harus sudah diterima melalui surat tercatat di
kantor Perseroan, PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk, Jalan Daan Mogot
Km.16, Jakarta Barat, 11850, Up. Bagian Corporate Secretary, paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sebelum tanggal Rapat atau selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2024.
8. Dalam pemberian kuasa dengan Surat Kuasa Konvensional, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan
dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam
pemungutan suara.
9. Para pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, sebelum memasuki ruangan
Rapat diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dan menyerahkan fotocopy KTP atau tanda pengenal lain
kepada petugas registrasi/pendaftaran Perseroan. Untuk para pemegang saham yang berbentuk
Badan Hukum agar membawa bukti kewenangan mewakili Badan Hukum, seperti Anggaran Dasar dan
perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan dari instansi yang berwenang, serta
akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir yang masih menjabat saat Rapat.
10. Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan, dan minuman.
Page 3
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang
akan hadir secara fisik, diminta dengan hormat agar sudah berada di tempat Rapat, selambat-
lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai.
KETENTUAN TAMBAHAN :
Rapat akan dilaksanakan dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan semua pihak, termasuk
memberlakukan protokol kesehatan dengan menggunakan masker medis disposable 3 ply.
Pemegang saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan petugas dalam pelaksanaan Rapat.
Dalam hal pemegang saham atau kuasa pemegang saham tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan
Perseroan sebagaimana tersebut di atas, maka pemegang saham atau kuasanya tersebut tidak
diperkenankan untuk masuk ke dalam ruangan Rapat.
Jakarta, 29 Januari 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SUPREME CABLE MANUFACTURING
p.1 ×3
unresolved
org
COMMERCE Tbk
p.1 ×3
unresolved
org
SUCACO Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.