Skip to content
Back to announcement

20240129_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31572222_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
           Nomor : 99/WK/DIR/2024                                            Jakarta, 26 Januari 2024


                  Kepada Yth. :
                  Dewan Komisioner
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
                  Jakarta

                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
                                              terkait Sewa Menyewa Ruang Kantor PT
                                              Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita
                                              Toll Road (WTR)

                  Dengan Hormat,
                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
                  No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan serta
                  POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
                  oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada
                  pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan transaksi afiliasi
                  Sewa Menyewa Ruang Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita
                  Toll Road (WTR).
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.




                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
                  - Board of Directors




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
           NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                   BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara Perseroan dengan PT Waskita Toll Road (“WTR”). WTR merupakan anak
perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen).
Perseroan melakukan perjanjian sewa ruang kantor di Gedung Waskita Rajawali Tower dengan WTR
berdasarkan Perjanjian No. L.06/P/WK/2024 tertanggal 24 Januari 2024 (“Transaksi”).
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024.
Page 3
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WTR                         :   PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                                 Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
                                 Perseroan melakukan perjanjian sewa ruang kantor di Gedung
 Transaksi                   :
                                 Waskita Rajawali Tower dengan WTR berdasarkan Perjanjian No.
                                 L.06/P/WK/2024 tertanggal 24 Januari 2024.
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020 Pasal 6 huruf c

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Terbatas                        sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
                                 2020 tentang Cipta Kerja.
Page 4
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 jo Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan
untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Perseroan dan
WTR merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Penjelasan
lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan WTR dijelaskan dalam bagian II poin C dari
Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
           berikut:

           Modal Dasar                          : Rp. 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp. 2.880.680.701.600,-
Page 5
     Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
     Rp. 100,00 (seratus Rupiah).

     Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:

                                                                NILAI NOMINAL
        PEMEGANG                                                  Rp 100,00
                              JUMLAH SAHAM                                                 %
          SAHAM                                               (SERATUS RUPIAH)
                                                                   PER SAHAM
       Negara                  21.705.633.362
       Republik                                                     2.170.563.336.200,-   75,35%
                         (1 Saham Seri A Dwiwarna &
       Indonesia
                        21.705.633.361 Saham Seri B)
       Masyarakat               7.101.173.654
                                                                      710.117.365.400,-   24,65%
                                (Saham Seri B)
       TOTAL                  28.806.807.016                     2.880.680.701.600,-      100%


D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

     Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
     20 tanggal 14 Desember 2023, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
     Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
     AH.01.09-0196805 tanggal 15 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     Direksi

      Direktur Utama                                 :   Muhammad Hanugroho
      Direktur Keuangan                              :   Wiwi Suprihatno
      Direktur Human Capital Management,             :   Ratna Ningrum
      Pengembangan Sistem dan Legal
      Direktur Operasi I & Quality, Safety, Health   :   I Ketut Pasek Senjaya Putra
      dan Environment
      Direktur Operasi II                            :   Dhetik Ariyanto
      Direktur Pengembangan Bisnis                   :   Rudi Purnomo


     Komisaris

      Komisaris Utama/Komisaris Independen           :   Heru Winarko
      Komisaris Independen                           :   Muhammad Salim
      Komisaris Independen                           :   Muradi
      Komisaris Independen                           :   Addin Jauharudin
      Komisaris                                      :   T. Iskandar
      Komisaris                                      :   Dedi Syarif Usman
Page 6
II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
         1. Obyek Transaksi
            Perseroan dan WTR telah mengadakan perjanjian sewa ruang kantor di Gedung Waskita
            Rajawali Tower berdasarkan Perjanjian No. L.06/P/WK/2024 tertanggal 24 Januari 2024
            dengan jangka waktu sewa sejak 01 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.


         2. Nilai Transaksi
            Nilai Transaksi adalah sebesar Rp251.077.400,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh puluh
            tujuh ribu empat ratus Rupiah) setiap bulannya.
            Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak perusahaan
            Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen)
            atas saham WTR.
            Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, Perseroan tidak
            wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1)
            Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 karena nilai transaksi tidak melebihi Rp5.000.000.000,-
            (lima miliar Rupiah). Namun demikian karena transaksi tersebut tetap tergolong sebagai
            transaksi afiliasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020 Perseroan tetap
            memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi tersebut kepada OJK paling lambat akhir hari
            kerja ke-2 setelah tanggal transaksi dimaksud dilakukan.


      B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

          1. WTR

             WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
             berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
             Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
             Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
             AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.

             Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
             pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
             baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
             berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
             Kav. 12-13, Jakarta Timur.

             Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
             PT Waskita Toll Road Nomor 64 tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Liestiani Wang,
             S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:


                                                            NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                       PERMODALAN                           (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                         SAHAM                         Rupiah
               Modal Dasar                                    31.818.824             31.818.824.000.000,-
               Modal Disetor dan Ditempatkan                  17.695.504             17.695.504.000.000,-

                     Pemegang Saham                  Jumlah            Nilai Nominal          Persentase
                                                     Saham                                       (%)

               PT Waskita Karya (Persero) Tbk       16.374.113         16.374.113.000.000       92,53%
Page 7
                       Pemegang Saham                 Jumlah           Nilai Nominal          Persentase
                                                      Saham                                      (%)

                PT Dana Tabungan dan Asuransi   1.321.391                1.321.391.000.000       7,47%
                Pegawai Negeri (Persero)
                TOTAL                         17.695.504           17.695.504.000.000,-         100%



               Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
               31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
               Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
               Komisaris
               Komisaris Utama      :     Septiawan Andri Purwanto
               Komisaris            :     Rifki Isnaini Hasan
               Komisaris            :     Maria Enny Adriana
               Komisaris            :     Purnomo Sucipto
               Komisaris            :     Nani Hendiarti


               Direksi
               Direktur Utama       :     Daniel Fitzgerald Liman
               Direktur             :     Mokh. Sadali
               Direktur             :     Edie Rizliyanto
               Direktur             :     Anak Agung Gede Sumadi


       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi


          Perseroan dan WTR merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak perusahaan
          Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
          sebagai berikut :

                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   92,53%

                                                          WTR



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi adalah sehubungan dengan adanya kebutuhan ruang kantor di
       Gedung Waskita Rajawali Tower oleh WTR.
       Dengan adanya sewa ruang kantor ini diharapkan dapat menunjang kegiatan operasional WTR.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
       bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
       mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi
       tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
       sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Page 8
V.   INFORMASI TAMBAHAN

     Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
     dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:



                          PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                  Gedung Waskita Heritage
                                 Jl. MT Haryono Kav. No 10
                            Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                              Phone (021) 8508510 / 8508520
                                     Fax. (021) 8508506

                                Jakarta, 26 Januari 2024
                               Up. Pj. Senior Vice President
                                   Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published29 Jan 2024
Pages8
Characters20,991
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Toll Road p.1 ×9
linked person Muhammad Hanugroho p.5
linked person Wiwi Suprihatno p.5
linked person Ratna Ningrum p.5
linked person I Ketut Pasek Senjaya Putra p.5
linked person Dhetik Ariyanto p.5
linked person Rudi Purnomo p.5
linked person Heru Winarko p.5
linked person Muhammad Salim p.5
linked person Addin Jauharudin p.5
linked person Dedi Syarif Usman p.5
linked person Anak Agung Gede Sumadi p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×25
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×6
possible person Daniel Fitzgerald p.7
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.3 ×3
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.4
unresolved org Pengadilan Negeri p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.4
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.4
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.6
unresolved org PT Dana Tabungan dan Asuransi p.7
unresolved org PT Dana Tabungan p.7
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.7 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 554 ms 12 Sep 2026 21:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result