Back to announcement
20260416_MCOL_Pemanggilan RUPS_32071095_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MCOLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.928
mandiricoal Fueling Tomorrow Jakarta, 16 April 2026 No.: 019/PAM CORSECINV/2026 Kepada Yih. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta Pusat 10710 U.p : Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Sebagai Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Perihal : Pemberitahuan Perubahan Jadwal dan Perubahan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Prima Andalan Mandiri Tbk Dengan hormat, Merujuk kepada Surat No. 004/PAM CORSECI/IV/2026 tertanggal 09 Maret 2026 perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT Prima Andalan Mandiri Tbk (“Perseroan”) dan Surat No. 003/PAM. BOD/!II/2026 tertanggal 16 Maret 2026 perihal Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, bersama ini kami sampaikan perubahan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang semula diselenggarakan pada: Sebelumnya Hari, tanggal : Rabu, 22 April 2026 Waktu :10,00 WIB - Selesai Menjadi Hari, tanggal : Senin, 11 Mei 2026 Waktu :10.00 WIB - Selesai Selanjutnya, kami juga sampaikan perubahan mata acara RUPST sebagai berikut: Sebelumnya: Dengan mata acara RUPST dan penjelasannya, sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan Tahun Buku 2025, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. PT. Prima Andalan Mandiri Tbk |, Office 8, FI. 28, Senopati Raya No. 88, SCBD Lot 28, Jakarta 12190, Indonesia T:021-29 333189 F: 021-29 333 185 www.mandiricoal.co.id
Page 2 OCR 0.939
Sd
«
mandiricoal
Fueling Tomorrow
Berdasarkan Pasal 66 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(UUPT") jo Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku, Direksi menyampaikan Laporan
Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris kepada RUPS dalam RUPS Tahunan untuk
mendapatkan persetujuan RUPS, serta Laporan Keuangan untuk Tahun Buku bersangkutan
wajib disahkan oleh RUPS.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang memuat:
a. Penggunaan laba bersih konsolidasi:
b. Pembagian dividen dengan memperhitungkan dividen interim yang telah dibagikan dalam
tahun buku berjalan 2025,
Cc. Penyisihan sebagian dana cadangan sebesar 0,596.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 71 UUPT jo Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal Perseroan
mempunyai saldo laba yang positif maka penggunaan laba bersih Tahun Buku yang
bersangkutan wajib untuk ditetapkan dalam RUPS.
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31
Desember 2026.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 59 Ayat (1) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020”) jo
Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang
akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam
RUPS.
4. Penetapan remunerasi (gaji, honorarium, fasilitas, tunjangan dan/atau benefit lainnya) serta
tantiem bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2026.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 113 UUPT dan Pasal 17 Ayat (18) jo. Pasal 20 ayat (10) Anggaran Dasar
Perseroan, gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
ditentukan oleh RUPS.
PT. Prima Andalan Mandiri Tbk |
Office 8, FI. 28, Senopati Raya No. 8B, SCBD Lot 28, Jakarta 12190, Indonesia www.mandiricoal.co.id
T:021-29 333189 F:021-29 333185
Page 3 OCR 0.939
mandiricoal Fueling Tomorrow 5. Perubahan Susunan Anggota Pengurus Perseroan Berdasarkan Pasal 94 ayat (1)jo. Pasal 111 ayat (1) UUPT, Pasal 18 Ayat (2) jo. Pasal 20 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, dan POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), Perseroan bermaksud untuk mengubah susunan pengurus Perseroan dimana anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Menjadi Mata Acara RUPST dan Penjelasannya sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan Tahun Buku 2025, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 66 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku, Direksi menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris kepada RUPS dalam RUPS Tahunan untuk mendapatkan persetujuan RUPS, serta Laporan Keuangan untuk Tahun Buku bersangkutan wajib disahkan oleh RUPS. 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang memuat: a. Penggunaan laba bersih konsolidasi, b. Pembagian dividen dengan memperhitungkan dividen interim yang telah dibagikan dalam tahun buku berjalan 2025, Cc. Penyisihan sebagian dana cadangan sebesar 0,590. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 71 UUPT jo Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal Perseroan mempunyai saldo laba yang positif maka penggunaan laba bersih Tahun Buku yang bersangkutan wajib untuk ditetapkan dalam RUPS. 3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2026. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 59 Ayat (1) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) jo PT. Prima Andalan Mandiri Tbk | Office 8, FI. 28, Senopati Raya No. 88, SCBD Lot 28, Jakarta 12190, Indonesia ww iri i , , ) w.mandiricoal.co. T:021-29333189 F:021- 29 333 185 Bu
Page 4 OCR 0.917
Sd « mandiricoal Fueling Tomorrow Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS. 4. Penetapan remunerasi (gaji, honorarium, fasilitas, tunjangan dan/atau benefit lainnya) serta tantiem bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2026. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 113 UUPT dan Pasal 17 Ayat (18) jo. Pasal 20 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi ditentukan oleh RUPS. 5, Perubahan Susunan Anggota Pengurus Perseroan Penjelasan: Berdasarkan Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) UUPT, Pasal 18 Ayat (2) jo. Pasal 20 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, dan POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), Perseroan bermaksud untuk mengubah susunan pengurus Perseroan dimana anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. 6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPT, maka Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS. Mata acara ini dilaksanakan untuk melakukan perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan terkait kewenangan Direksi dalam mewakili Perseroan, yang dalam hal Direktur Utama berhalanganitidak hadir untuk mewakili Perseroan, maka 2 (dua) orang anggota direksi lainnya secara bersama-sama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi mewakili Perseroan. Selanjutnya, dengan mengacu pada ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”), pemanggilan RUPST beserta materi-materi penunjang RUPST akan diumumkan melalui, situs web Perseroan (https://mandiricoal.co.id/id/), situs web PT Bursa Efek Indonesia (https://www.idx.co.id/id), dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia melalui aplikasi Electronic General Meeting SystemieASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/) PT. Prima Andalan Mandiri Tbk | Office 8, FI. 28, Senopati Raya No. 88, SCBD Lot 28, Jakart: iri i Peka ai 2 Senopati Saja Na: O5, 9 , Jakarta 12190, Indonesia www.mandiricoal.co.id
Page 5 OCR 0.883
mandiricoal Fueling Tomorrow Demikian disampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Prima Andalan M Tbk. Ne 7 Je JeannyPradar Miri Coal Sekretaris Perusahaan '“”"w Tembusan: Direksi PT Prima Andalan Mandiri Tbk Dewan Komisaris PT Prima Andalan Mandiri Tbk PT Raya Saham Registra (Biro Administrasi Efek) Notaris R.M. Dendy Soebangil PT. Prima Andalan Mandiri Tbk Office 8, FI. 28, Senopati Raya No. 88, SCBD Lot 28, Jakarta 12190, Indonesia T:021-29 333189 F:021-29 333185 www.mandiricoal.co.id
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
person
Je JeannyPradar Miri Coal
· Sekretaris Perusahaan '“”"w
p.5
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.