Back to announcement
20260415_ELPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32070968_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ELPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Surabaya, 15 April 2026
Nomor : 169/COR-CEO/IV/2026
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal : Keterbukaan Informasi PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (“Perseroan”
atau “ELPI”) sehubungan dengan Transaksi Material
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan dengan ini menyampaikan Keterbukaan
Informasi PT ELPI sehubungan dengan Transaksi Material berupa Perjanjian Pinjaman yang dilakukan
oleh entitas anak Perseroan, PT ELPI Trans Cargo (“ETC”), dengan pihak ketiga yang bukan
merupakan bank ataupun institusi finansial.
Adapun detail transaksi material tersebut terlampir. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan
kerja samanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk
WAWAN HERI PURNOMO
Corporate Secretary
Tembusan Yth:
1. Direksi & Dewan Komisaris Perseroan
2. Pertinggal
Page 2
Lampiran Surat Nomor : 169/COR-CEO/IV/2026
Tanggal 15 April 2026
KETERBUKAAN INFORMASI
PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang angkutan laut dan aktivitas penunjang angkutan
Kantor Pusat
Graha KCT
Jl. W.R. Supratman No.23
Surabaya, Jawa Timur - Indonesia
Telp. (+62) 31 – 568 0121
Fax. (+62) 31 – 568 0122
E-mail: corsec@elpi.co.id
Website: www.elpi.co.id
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
(“OJK”) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Informasi atau
Fata Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 15 April 2026
Keterbukaan Informasi PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk
1
Page 3
PENDAHULUAN
Dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik, serta Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, bersama ini Perseroan menyampaikan Keterbukaan
Informasi terkait dengan Transaksi Material (sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020)
sehubungan dengan diperolehnya fasilitas pinjaman oleh entitas anak Perseroan, yaitu PT ELPI Trans
Cargo (“ETC”) dengan pihak ketiga yang bukan merupakan bank ataupun institusi finansial (“Pemberi
Pinjaman”), berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 2 April 2026.
Fasilitas pinjaman ini bernilai sebesar Rp633.441.600.000 (enam ratus tiga puluh tiga miliar empat
ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah), yang digunakan untuk mendukung pembiayaan
lelang kapal Multi Purpose Support Vessel (MPSV) Bourbon Evolution 805 yang diadakan oleh
Shipbid (Singapore) Shipping Exchange Pte. Ltd. Untuk selanjutnya, pemberian fasilitas pinjaman
oleh Pemberi Pinjaman kepada ETC tersebut disebut sebagai “Transaksi”.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan, ekuitas Perseroan tercatat sebesar
Rp2.700.544.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar lima ratus empat puluh empat juta Rupiah). Nilai
Transaksi tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, sehingga memenuhi
kriteria sebagai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Transaksi ini merupakan fasilitas pinjaman yang diperoleh dari pihak non-perbankan dalam rangka
pembiayaan kegiatan usaha dan tidak termasuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 POJK 17/2020. Oleh karena itu, ETC wajib menggunakan penilai independen untuk
menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran Transaksi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf
(a) dan/atau huruf (b) POJK 17/2020.
Dalam melaksanakan Transaksi ini, Perseroan telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang pasar modal serta
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau peraturan
perundangan yang bertalian.
URAIAN TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah Perjanjian Pinjaman berupa pemberian fasilitas pinjaman kepada PT ELPI
Trans Cargo dengan nilai sebesar Rp633.441.600.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga miliar empat
ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah) untuk pembelian kapal Bourbon Evolution
805 melalui lelang yang diadakan oleh Shipbid (Singapore) Shipping Exchange Pte. Ltd.
Keterbukaan Informasi PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk
2
Page 4
Adapun spesifikasi kapal sebagai berikut:
a. Nama Kapal : Bourbon Evolution 805
b. Pembangun : Zhejiang Shipbuilding Co.
c. Jenis : DP3 MPSV, GPA 696
d. Tahun pembuatan : 2014
e. Panjang Keseluruhan : 100,20 m
f. Lebar Cetakan : 21,00 m
g. Kedalaman : 8,00 m
h. Tonase Kotor : 6.146
Fasilitas pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar 9% (sembilan persen) per tahun, dengan
jangka waktu maksimal 9 (sembilan) bulan sejak tanggal Perjanjian Pinjaman atau sampai dengan
dilakukannya refinancing, mana yang lebih dahulu terjadi.
B. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp633.441.600.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga miliar empat
ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah).
C. Pihak yang Melakukan Transaksi
i. PT ELPI Trans Cargo selaku peminjam
ii. Pihak ketiga yang bukan merupakan bank atau institusi finansial selaku Pemberi Pinjaman.
D. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya transaksi Fasilitas Pinjaman
Transaksi dilakukan dengan pertimbangan utama untuk mendukung pembiayaan akuisisi kapal
strategis oleh ETC, yang merupakan bagian dari pengembangan dan penguatan kegiatan usaha.
Penyelesaian pembayaran atas kapal tersebut bersifat mendesak, mengingat terdapat kewajiban
pembayaran dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan, yaitu pada 7 April 2026, sehingga
memerlukan ketersediaan dana dalam waktu yang relatif singkat.
Di sisi lain, pendanaan melalui fasilitas perbankan masih dalam proses dan belum dapat
direalisasikan dalam jangka waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran
tersebut. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Perseroan menilai bahwa fasilitas
pinjaman yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman merupakan solusi pendanaan yang tepat dalam
jangka pendek untuk memastikan penyelesaian transaksi akuisisi secara tepat waktu.
Atas jadwal lelang yang tidak mencukupi untuk dilaksanakan penilaian terlebih dahulu, namun
ETC tetap akan memenuhi ketentuan dalam POJK 17/2020 dimana ETC akan melakukan proses
penilai independen sehingga transaksi yang telah dilakukan berada dalam koridor Good Corporate
Governance (“GCG”).
Keterbukaan Informasi PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk
3
Page 5
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
a. Transaksi telah dilakukan sesuai dengan POJK 17/2020
b. Fasilitas pinjaman yang didapatkan oleh ETC tidak merupakan transaksi afiliasi dan tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
c. Bahwa seluruh informasi material terkait dengan Transaksi tersebut telah diungkapkan dengan
benar sebagaimana tersebut di atas.
INFORMASI TAMBAHAN
URAIAN TRANSAKSI
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pihak yang berkepentingan dapat
menghubungi Perseroan melalui salah satu dari beberapa media komunikasi di bawah ini pada jam
kerja.
PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk
Kantor Pusat
Graha KCT
Jl. W.R. Supratman No.23
Surabaya, Jawa Timur - Indonesia
Telp. (+62) 31 – 568 0121
Fax. (+62) 31 – 568 0122
E-mail: corsec@elpi.co.id
Website: www.elpi.co.id
Up: Sekretaris Perusahaan
Surabaya, 15 April 2026
Keterbukaan Informasi PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk
4
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk
p.1 ×18
unresolved
org
PT ELPI
p.1
unresolved
org
PT ELPI Trans Cargo
p.1 ×4
unresolved
person
WAWAN HERI PURNOMO
· Corporate Secretary
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Shipping Exchange Pte. Ltd.
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
497 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}