Skip to content
Back to announcement

20260414_TPIA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32070514_lamp1.pdf

Other Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 112

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                  JADWAL
                                                                                                                                                                                     Tanggal Efektif                                    :                    13 Agustus 2020       Tanggal Pengembalian Uang Pemesan                                :                      15 April 2021
                                                                                                                                                                                     Masa Penawaran Umum                                :                     9-12 April 2021      Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                    :                      15 April 2021
                                                                                                                                                                                     Tanggal Penjatahan                                 :                       13 April 2021      Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                     :                      16 April 2021

                                                                                                                                                                                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN




                                                                                                                                                                INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                      KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
                                                                                                                                                                                      PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                                      INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                                                                                                                      SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.




                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2021
                                                                                                                                                                                      PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                                                                                                                                                                                      KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG
                                                                                                                                                                                      TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                                             PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
                                                                                                                                                                                                                                                               Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                                            Petrokimia
                                                                                                                                                                                                                                                                              Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                                                                Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                                                                                                                                                                                                                                                    Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                                                                                                                                                                                                                                              Jakarta 11410
                                                                                                                                                                                                                                                                         Telepon: (021) 530 7950
                                                                                                                                                                                                                                                                        Faksimile: (021) 530 8930
                                                                                                                                                                                                                                                                 E-mail: investor-relations@capcx.com
                                                                                                                                                                                                                                                                Situs Web: http://www.chandra-asri.com

                                                                                                                                                                                                                                                                            Pabrik Perseroan:
                                                                                                                                                                                                                                                Jl. Raya Anyer Km. 123                               Desa Mangunreja
                                                                                                                                                                                                                                               Kelurahan Gunung Sugih                              Kecamatan Pulo Ampel
                                                                                                                                                                                                                                                 Kecamatan Ciwandan                               Kabupaten Serang, 42456
                                                                                                                                                                                                                                                  Kota Cilegon, 42447                                     Banten
                                                                                                                                                                                                                                                        Banten

                                                                                                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
                                                                                                                                                                                                                  DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                   Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan
                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
                                                                                                                                                                                                                                        SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2020
                                                                                                                                                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2021
                                                                                                                                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                     Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa
                                                                                                                                                                                     warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi
                                                                                                                                                                                     yang dikehendaki sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                     Seri A     : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol
                                                                                                                                                                                                  persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                                                                                                                                                                                                  (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
                                                                                                                                                                                     Seri B     : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp587.950.000.000,- (lima ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                                                                                                                                  Obligasi sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                                                                                                                                                                                                  secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
                                                                                                                                                                                     Seri C     : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp362.050.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar
                                                                                                                                                                                                  9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                                                                                                                                                                                  (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
                                                                                                                                                                                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
                                                                                                                                                                                     pada tanggal 15 Juli 2021 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 15 April 2024 untuk Obligasi Seri A, 15 April 2026
                                                                                                                                                                                     untuk Obligasi Seri B, dan 15 April 2028 untuk Obligasi Seri C.
                                                                                                                                                                                                                  Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV dan Tahap-Tahap Selanjutnya (Jika Ada) akan Ditentukan Kemudian

                                                                                                                                                                                                                                          PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                      OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
                                                                                                                                                                                      MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL
                                                                                                                                                                                      1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK
                                                                                                                                                                                      KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
                                                                                                                                                                                      SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

                                                                                                                                                                                      PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
                                                                                                                                                                                      PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK
                                                                                                                                                                                      UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN
                                                                                                                                                                                      MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
                                                                                                                                                                                      MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
                                                                                                                                                                                      AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                      DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA
                                                                                                                                                                                      PANJANG OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                                                                                                                                     idAA-
                                                                                                                                                                                                                                                (Double A Minus)
                                                                                                                                                                                        UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS
                                                                                                                                                                                      PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.

                                                                                                                                                                                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
                                                                                                                                                                                      BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                                                                PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                                                                                                                                                      PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                                                                                                                                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI



PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk                                                                                                                                                                                                      PT BCA Sekuritas                                          PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Kantor Pusat: Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7                                                                                                                                                                                                                        AGEN PENJUALAN
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410                                                                                                                                                                                                                            PT Bahana Sekuritas

Telepon : (021) 530 7950                                                                                                                                                                                                                                                      WALI AMANAT

Faksimile : (021) 530 8930                                                                                                                                                                                                                                    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                                                                                               Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2021
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
III Chandra Asri Petrochemical dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat Pengantar
untuk Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap I Tahun 2020 No. 064/LGL-DOC/CAP/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-214/D.04/2020 pada
tanggal 13 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok
obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp600.000.000.000,-
(enam ratus miliar Rupiah).

Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021 (“Obligasi”)
dengan nilai pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Apabila
syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi akan dibatalkan dan uang
pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Untuk tahap selanjutnya, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku
di wilayah Negara Republik Indonesia, kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung
sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan
Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal.


 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
 UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
 BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI
 BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT
 TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI
 DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
 OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN
 SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA
 OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
 DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/
 POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................................................................... 	i

DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................. 	iii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN.....................................................................................................                       XIII

RINGKASAN.........................................................................................................................................   XIV

I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ................................................................................                                1

II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM......................                                                               16

III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ..................................................................................                           18
         1.       Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian........................................................                                       18
 2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
		Konsolidasian. ...........................................................................................................                          19
         3.       Rasio Keuangan Konsolidasian...........................................................................                             20
 4. Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap
		Dolar Amerika Serikat. ...........................................................................................                                  21
  5.               KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM
		                 JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN...............................................................                                21

IV.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA...........................................................................                                   22
         1.       Riwayat Singkat Perseroan. .................................................................................                        22
         2.       Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan.............................................                                              23
         3.       Pengurusan dan Pengawasan. ............................................................................                             24
         4.       Sekretaris Perusahaan. ........................................................................................                     25
         5.       Sumber Daya Manusia...............................................................................................                  25
         6.       Struktur Organisasi Perseroan.......................................................................                                29
  7. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
		dengan Entitas Anak, dan Pemegang Saham
		   Berbentuk Badan Hukum........................................................................................                                    30
         8.       Diagram Kepemilikan................................................................................................                 31
  9.              Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang
		                Berbentuk Badan Hukum........................................................................................                       31
         10.      Keterangan Ringkas Tentang Entitas Anak. ..................................................                                         32
         11.      Keterangan Tentang Entitas Asosiasi..............................................................                                   32
         12.      Dokumen Perseroan dan Entitas Anak.............................................................                                     32
         13.      Perjanjian, Sifat, dan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi.......................                                                    33
         14.      Perjanjian dengan Pihak Ketiga..........................................................................                            36
  15. Perkara-Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan dan
		    Entitas Anak, juga Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
		dan Entitas Anak........................................................................................................                            51
         16.      Asuransi. ......................................................................................................................    51




                                                                              i
Page 4
        17.      Kegiatan Usaha...........................................................................................................         52
		a.                      Produk................................................................................................................   52
		b.                      Bahan Baku. .......................................................................................................      54
		c.                      Kinerja Pabrik...................................................................................................        55
		d.                      Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan..................................................                                     55

V.      PERPAJAKAN.............................................................................................................................    58

VI.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................                  59

VII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL........................................................                                          60

VIII.   KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT..............................................................................                              62

IX.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI........................................................................................                       68

X.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI..............................................................................................................           71

XI.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................                   72




                                                                           ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

 Afiliasi                              :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
                                           (1) UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yang berarti:
                                           a.		hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                                derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                                           b.		hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau
                                                komisaris dari pihak tersebut;
                                           c.		hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                                                atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris yang
                                                sama;
                                           d.		hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik
                                                langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
                                                dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                                           e.		hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
                                                langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                                           f.		hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
 Agen Pembayaran                       :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
                                           di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima haknya,
                                           yang ditunjuk oleh Perseroan, yang membuat Perjanjian Agen
                                           Pembayaran dengan Perseroan dalam bentuk notariil serta
                                           berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
                                           Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Denda
                                           (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening
                                           untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
                                           Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
                                           Perjanjian Perwaliamanatan.
 Agen Penjualan                        :   Berarti pihak yang membantu dalam pemasaran dan penjualan
                                           Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
 Anak Perusahaan atau Entitas Anak :       Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
 atau Perusahaan Anak                      dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
                                           di Indonesia.
 AS                                    :   Berarti Negara Amerika Serikat.
 ASEAN                                 :   Berarti singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau
                                           Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara.
 BAE                                   :   Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
                                           berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
                                           pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek,
                                           yang dalam hal ini adalah PT Raya Saham Registra berkedudukan
                                           di Jakarta.
 Bank Kustodian                        :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                                           menjalankan jasa penitipan atau melaksanakan jasa Kustodian,
                                           sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
 BEI atau Bursa Efek Indonesia         :   Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka
 atau Bursa Efek                           4 UUPM yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                                           berkedudukan di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan
                                           penerima hak dan kewajibannya.
 BKPM                                  :   Berarti singkatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
 BNRI                                  :   Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.




                                                      iii
Page 6
Bunga Obligasi                 :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                                   kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki
                                   Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                   Perwaliamanatan.
CFR                            :   Berarti singkatan dari Cost and Freight.
Daftar Pemegang Rekening       :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                                   keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi
                                   melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
                                   antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                                   kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
                                   diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dampak Negatif yang Material   :   Berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan
                                   atau peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan
                                   material yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional
                                   dan hukum Perseroan dan Entitas Anak secara konsolidasian yang
                                   dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
                                   dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                   Perwaliamanatan.
Denda                          :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                                   keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                                   Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
                                   tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                                   yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
                                   dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
                                   berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan satu
                                   tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan satu
                                   bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi                  :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
                                   Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
                                   Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
                                   Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
                                   Bersifat Utang, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas,
                                   dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
                                   Penawaran Umum Berkelanjutan ini berikut segala perubahan-
                                   perubahannya.
DPS                            :   Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE
                                   Perseroan.
Efek                           :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                                   komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
                                   kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap
                                   derivatif dari Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
                                   5 UUPM.
Emisi                          :   Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan
                                   untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
                                   Penawaran Umum.
Hari Bursa                     :   Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek,
                                   yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional
                                   atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender                  :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                   Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                                   nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
                                   Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                   Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.




                                              iv
Page 7
Hari Kerja                     :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                                   nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
IAPI                           :   Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
Informasi Tambahan             :   Berarti informasi tambahan atas Prospektus yang akan
                                   disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran
                                   Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
ISO                            :   Berarti singkatan dari International Organization for Standardization.
Jumlah Terutang                :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                   Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                   serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
                                   Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
                                   Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kemenkumham                    :   Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                   Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen
                                   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen
                                   Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                                   Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Konfirmasi Tertulis            :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                                   Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
                                   Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
                                   dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
                                   dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
                                   Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
                                   berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis untuk RUPO :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
atau KTUR                          KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                                   khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya
                                   RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI                           :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan
                                   di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan
                                   kewajibannya, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan
                                   Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Kustodian                      :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain
                                   yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima
                                   bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
                                   mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                                   dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
                                   dan Bank Kustodian.
L/C                            :   Berarti singkatan dari Letter of Credit.
Manajer Penjatahan             :   Berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
                                   Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
                                   ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masyarakat                     :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/
                                   Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing
                                   baik yang bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun
                                   bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham                      :   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                                   (dahulu bernama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
                                   Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau
                                   Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
                                   atau nama lainnya).




                                               v
Page 8
Notaris                  :   Berarti Kantor Notaris Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta, yang
                             membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum
                             Obligasi.
Obligasi                 :   Berarti Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap
                             III Tahun 2021, yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
                             kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum, yang
                             merupakan penerbitan tahap ketiga dari rangkaian Penawaran
                             Umum Berkelanjutan, yang akan diterbitkan dan ditawarkan
                             dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,-
                             (satu triliun Rupiah). Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi
                             Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar
                             100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini
                             diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                             diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi
                             masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai
                             berikut:
                             Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                      Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan
                                      tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,80% (tujuh koma
                                      delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                                      Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                                      Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                      (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                      Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo
                                      Obligasi Seri A.
                             Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                      Rp587.950.000.000,- (lima ratus delapan puluh tujuh
                                      miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
                                      tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,50% (delapan
                                      koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                                      Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                                      Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                      (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                      Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo
                                      Obligasi Seri B.
                             Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah
                                      Rp362.050.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua
                                      miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                      tetap Obligasi sebesar 9,00% (sembilan koma nol
                                      nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C
                                      adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                      Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                      payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
                                      Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi
                                      Seri C.
                             Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat
                             berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/
                             atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                             sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                             dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
                             Perwaliamanatan.
Obligasi Berkelanjutan   :   Berarti Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical yang
                             akan ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
                             Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
                             Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).




                                          vi
Page 9
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK   :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
                                      dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                      penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
                                      21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
                                      Keuangan (“UU OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
                                      tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                                      keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan
                                      dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke
                                      Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
Pemegang Obligasi                 :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
                                      seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a)
                                      Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI
                                      melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening                 :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
                                      Efek di KSEI, yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak
                                      lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
                                      perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan
                                      peraturan KSEI.
Pemeringkat                       :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para
                                      pengganti dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan
                                      pemeringkat lain yang terdaftar di OJK.
Pemerintah                        :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum Berkelanjutan      :   Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan
                                      secara bertahap oleh Perseroan dengan target dana yang
                                      dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah)
                                      berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan
                                      Undang-Undang Pasar Modal.
Pengakuan Utang                   :   Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Chandra
                                      Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021 No. 11 tanggal 26 Maret
                                      2021, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta
                                      Selatan, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                                      penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
                                      sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
                                      hari.
Penitipan Kolektif                :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
                                      dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                                      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Obligasi           :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                                      untuk melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan
                                      melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                                      Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                                      yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas dan PT DBS Vickers
                                      Sekuritas Indonesia, dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                                      ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi          :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi                              Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas
                                      dan PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-
                                      syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                                      Emisi Obligasi.




                                                 vii
Page 10
Peraturan No. IX.A.1          :   Berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan
                                  Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-690/
                                  BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum
                                  Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, sebagaimana telah dicabut
                                  sebagian oleh Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tentang
                                  Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi
                                  Korporasi Secara Elektronik.
Peraturan No. IX.A.2          :   Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan
                                  Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-122/
                                  BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                                  Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7          :   Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Badan
                                  Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-691/
                                  BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                                  Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. VIII.G.12       :   Berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Surat Keputusan
                                  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                                  No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman
                                  Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan
                                  Efek atau Pembagian Saham Bonus.
Perjanjian Agen Pembayaran    :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 9 tanggal 26 Maret
                                  2021 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta
                                  Selatan.
Perjanjian Pendaftaran Efek   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Bersifat Utang di KSEI            Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-039/
                                  OBL/KSEI/0321 tanggal 26 Maret 2021, dibuat di bawah tangan
                                  bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi   :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
Obligasi                          III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021 No. 12
                                  tanggal 26 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri,
                                  S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya
                                  dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                  pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                                  bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan    :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                                  III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021 No. 10
                                  tanggal 26 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri,
                                  S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya
                                  dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                  pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                                  bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Penawaran Umum     :   Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Berkelanjutan                     Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahun
                                  2020 No. 1 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan Akta
                                  Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
                                  Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
                                  Petrochemical Tahun 2020 No. 15 tanggal 30 Juni 2020, yang
                                  keduanya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta
                                  Selatan.




                                            viii
Page 11
Pernyataan Pendaftaran           :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
                                     Pasal 1 ayat (19) UUPM juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan
                                     No. IX.A.1, dan dengan memperhatikan POJK No. 36/2014,
                                     berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada
                                     Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK sebelum melakukan
                                     Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
                                     perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan
                                     untuk memenuhi persyaratan OJK.
Pernyataan Pendaftaran Menjadi :     Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif                              sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu:
                                     Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan
                                     memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
                                     1)   atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                          a)   45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
                                               Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
                                               mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
                                               peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
                                               dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
                                               terkait dengan Penawaran Umum; atau
                                          b)		45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan
                                              terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta
                                              OJK dipenuhi; atau
                                     2)   atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                                          perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                                          diperlukan.
Perseroan                        :   Berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan,
                                     yang dalam hal ini adalah PT Chandra Asri Petrochemical Tbk,
                                     berkedudukan di Jakarta Barat.
Persetujuan Prinsip Pencatatan   :   Berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No.
Efek Bersifat Utang                  S-03894/BEI.PP1/07- 2020 tanggal 10 Juli 2020 yang dikeluarkan
                                     oleh PT Bursa Efek Indonesia.

Perusahaan Efek                  :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                                     Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi
                                     sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
POJK No. 33/2014                 :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                     2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                                     Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014                 :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                     2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                                     Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014                 :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                                     Publik.
POJK No. 36/2014                 :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                                     dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015                 :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                                     2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                                     Penawaran Umum.




                                                 ix
Page 12
POJK No. 55/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                       2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                       Komite Audit.
POJK No. 56/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                       2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
                       Unit Audit Internal.
POJK No. 7/2017    :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                       2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                       Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
                       dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017    :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                       tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                       Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 19/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                       2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai
                       Wali Amanat.
POJK No. 20/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                       2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/
                       atau Sukuk.
POJK No. 49/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                       2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pokok Obligasi     :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                       Obligasi berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu,
                       yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
                       triliun Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
                       commitment). Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A,
                       Seri B, dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100%
                       (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan
                       tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
                       atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
                       untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
                       Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                  Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan
                                  tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,80% (tujuh koma
                                  delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                                  Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                                  Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                  (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                  Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo
                                  Obligasi Seri A.
                       Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                  Rp587.950.000.000,- (lima ratus delapan puluh tujuh
                                  miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
                                  tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,50% (delapan
                                  koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                                  Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                                  Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                  (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                  Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo
                                  Obligasi Seri B.




                                    x
Page 13
                                Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah
                                           Rp362.050.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua
                                           miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                           tetap Obligasi sebesar 9,00% (sembilan koma nol
                                           nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C
                                           adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                           Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                           payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
                                           Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi
                                           Seri C.
                                Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat
                                berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/
                                atau pelaksanaan pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan
                                Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                                Obligasi, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Prospektus                  :   Berarti dokumen penawaran sebagaimana didefinisikan dalam
                                Pasal 1 angka 26 UUPM juncto POJK No. 9/2017 serta dengan
                                memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
PSAK                        :   Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku
                                di Indonesia.
Rekening Efek               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
                                dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI,
                                Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian
                                pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh Pemegang
                                Obligasi.
Rp atau Rupiah              :   Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah
                                dari negara Republik Indonesia.
RUPO                        :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
                                sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para
                                pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                                ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM
                                serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB                      :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
                                diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                                Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan       :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
                                satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana
                                ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
SBR                         :   Berarti singkatan dari Styrene Butadiene Rubber atau juga dikenal
                                dengan Synthetic Butadiene Rubber, elastomer vulcanizable yang
                                dibuat dengan copolymerization produk butadiene dan styrene.
                                Umumnya digunakan dalam produksi ban mobil, alas kaki dan
                                barang-barang consumer lainnya.
Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                                Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                                tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                                melalui Pemegang Rekening.
TAM                         :   Berarti singkatan dari Turn Around Maintenance.
Tahun Buku                  :   Berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.




                                           xi
Page 14
Tanggal Distribusi         :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
                               Penawaran Umum Berkelanjutan III Obligasi Berkelanjutan
                               Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021 kepada
                               KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yaitu tanggal
                               15 April 2021.
Tanggal Emisi              :   Berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal
                               Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                               Obligasi kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan
                               Obligasi, yaitu tanggal 15 April 2021.
Tanggal Pelunasan Pokok    :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi                       dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
                               ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                               Pembayaran, yaitu pada tanggal 15 April 2024 untuk Obligasi Seri
                               A, 15 April 2026 untuk Obligasi Seri B, dan 15 April 2028 untuk
                               Obligasi Seri C dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                               Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Bunga   :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi                       jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
                               namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui
                               Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                               Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan         :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal
                               13 April 2021.
USD atau US$               :   Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi
                               Negara Amerika Serikat.
UU                         :   Berarti Undang-Undang.
UUPM atau Undang-Undang    :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
Pasar Modal                    tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara
                               Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995,
                               Tambahan No. 3608, dan segala perubahan-perubahannya atau
                               pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.
UUPT                       :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                               2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                               Indonesia No. 106 tahun 2007, Tambahan No. 4756 sebagaimana
                               diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
                               Kerja, dan segala perubahan-perubahannya atau pembaharuan-
                               pembaharuannya di kemudian hari.
Wali Amanat                :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                               sebagaimana dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah
                               PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
                               Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya,
                               berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                          xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
Barito Pacific      : PT Barito Pacific Tbk

CA                  : PT Chandra Asri

CAP-2               : PT Chandra Asri Perkasa

CATCO               : Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (dahulu Altus Capital Pte. Ltd.)

GI                  : PT Griya Idola

Lummus              : ABB Lummus Crest Inc (serta segala perubahan nama yang ada setelahnya)

Marigold            : Marigold Resources Pte. Ltd.

Michelin            : Compagnie Financière Michelin SCmA (dahulu Compagnie Financière du Groupe
                      Michelin ‘Senard et Cie’)

PBI                 : PT Petrokimia Butadiene Indonesia

PLN                 : PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

RPU                 : PT Redeco Petrolin Utama

SCG Grup            : Siam Cement Group Public Company Limited

SCG Chemicals       : SCG Chemicals Company Limited

SMI                 : PT Styrindo Mono Indonesia

SRI                 : PT Synthetic Rubber Indonesia

TPI                 : PT Tri Polyta Indonesia Tbk

Union Carbide       : Union Carbide Corporation




                                                      xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan
ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku umum di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan (dahulu bernama TPI), berdomisili di Jakarta Barat, adalah perusahaan penerima penggabungan
dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal
9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dimana
penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011 (“Penggabungan”). Pada tanggal
15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui
Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019,
telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan
penerima penggabungan (“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan
PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No.
76 tanggal 15 November 2019, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
22 November 2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Perseroan memiliki 3 (tiga) Entitas Anak, yakni
CATCO, RPU, dan CAP-2. CATCO adalah Entitas Anak yang memiliki kegiatan usaha di bidang perdagangan.
RPU menyediakan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan saluran pipa dan jasa pengelolaan
dermaga. Sedangkan CAP-2 bergerak dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan saat
ini belum menjalankan kegiatan operasionalnya secara komersial.

Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal
2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri
Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan John
Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
(sekarang Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari
1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988
di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam BNRI No. 63 tanggal 5 Agustus 1988,
Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”).

Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 47 tanggal 7 Desember 2020, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 10 Desember 2020 yang
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0208344.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 10 Desember 2020 serta telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0417676 tanggal
10 Desember 2020 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0208344.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 (“Akta No. 47/2020”). Berdasarkan Akta
No. 47/2020, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah dan menyatakan kembali
seluruh anggaran dasar Perseroan.

Pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham
SMI melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH
RES/XII/2020, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan
menjadi perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan SMI”). Sehubungan dengan Penggabungan




                                                    xiv
Page 17
SMI, Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta
Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020
tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.

2.     STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020.

Komposisi modal saham Perseroan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Anggaran
Dasar Perseroan dan DPS yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek
yang ditunjuk oleh Perseroan, pada tanggal 26 Februari 2021, adalah sebagai berikut:

                                                                              Nilai Nominal Rp200,- per saham
                         Uraian dan Keterangan                                  Jumlah             Jumlah Nominal            (%)
                                                                                Saham                   (Rp)
 Modal Dasar                                                                61.323.928.320        12.264.785.664.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Barito Pacific*                                                              7.469.417.600         1.493.883.520.000        41,88
 SCG Chemicals                                                                5.451.715.305         1.090.343.061.000        30,57
 Prajogo Pangestu                                                             ‌2.684.337.095          ‌536.867.419.000       15,05
 Marigold                                                                       846.810.930           169.362.186.000         4,75
 Erwin Ciputra                                                                   ‌29.935.200            ‌5.987.040.000        0,17
 Lim Chong Thian                                                                     243.775                48.755.000        0,00
 Fransiskus Ruly Aryawan                                                              82.500                16.500.000        0,00
 Baritono Prajogo Pangestu                                                            24.500                 4.900.000        0,00
 Masyarakat                                                                   ‌1.350.953.355         ‌ 270.190.671.000        ‌7,58
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                 17.833.520.260          3.566.704.052.000      100,00
 Saham dalam Portepel                                                       43.490.408.060          8.698.081.612.000

Keterangan:
*) Saham-saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited, sebagai berikut (i)
   630.000.000 saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 135 tanggal 19 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Mala
   Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Perseroan pada tanggal 27 Februari
   2020, dimana pada tanggal 24 Maret 2020 berdasarkan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Bangkok Bank Public
   Company Limited, terdapat tambahan atas 400.000.000 saham Barito Pacific di Perseroan yang digadaikan kepada Bangkok Bank Public
   Company Limited dan (ii) 1.200.000.000 saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 08 tanggal 5 Agustus 2020, yang
   dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal 5 Agustus 2020 dari
     Barito Pacific kepada Perseroan.

3.     IKHTISAR KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (afiliasi dari Deloitte Southeast
Asia Ltd di Indonesia, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Jaringan Deloitte) dengan laporan
auditor independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 20 Februari 2021 yang menyatakan
opini tanpa modifikasian.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (afiliasi dari Deloitte Southeast
Asia Ltd di Indonesia, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Jaringan Deloitte) dengan laporan
auditor independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 30 Juni 2020 yang menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan informasi



                                                                 xv
Page 18
tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 diaudit
oleh auditor independen lain.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                  (dalam ribuan US$)
                                                                                   31 Desember
                                      Keterangan
                                                                               2020        2019
Jumlah Aset                                                                   3.593.747   3.451.211
Jumlah Liabilitas                                                             1.782.319   1.690.219
Jumlah Ekuitas                                                                1.811.428   1.760.992

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                  (dalam ribuan US$)
                                                                                 31 Desember
                                      Keterangan
                                                                               2020        2019
Pendapatan bersih                                                             1.806.444   1.880.989
Laba kotor                                                                     165.122     171.112
Laba sebelum pajak                                                              28.839      38.775
Laba tahun berjalan                                                             51.542      23.647
Penghasilan komprehensif tahun berjalan                                         51.716      24.177

Rasio Keuangan Konsolidasian
                                                                                 31 Desember
                                      Keterangan
                                                                               2020        2019
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bersih (%)                                                             -3,96      -26,04
Beban Pokok Pendapatan (%)                                                        -4,01      -20,57
Laba Kotor (%)                                                                    -3,50      -56,18
Laba Sebelum Pajak (%)                                                           -25,62      -84,74
Laba Bersih Tahun Berjalan (%)                                                   117,96      -87,03
Jumlah Aset (%)                                                                    4,13        8,75
Jumlah Liabilitas (%)                                                              5,45      20,44
Jumlah Ekuitas (%)                                                                 2,86        -0,51


Rasio Usaha
Laba Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%)                                          9,14        9,10
Laba Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan Bersih (%)                                 2,85        1,26
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari)                                     28,76       30,22
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari)                                       202,10      131,20
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari)                                              46,05       58,21


Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%)                                                                173,90      177,19
Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                                                         1,43        0,69
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                                                      2,85        1,34
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%)                                    98,39       95,98
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%)                                       49,59       48,97


Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%)                                     31,93       31,01




                                                     xvi
Page 19
4.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

Nama Obligasi           :   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021

Jumlah Pokok Obligasi   :   Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar Rp1.000.000.000.000,-
                            (satu triliun Rupiah)

Target dana Penawaran   :   Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
Umum Berkelanjutan yang
akan dihimpun

Jumlah Obligasi         :   Jumlah Pokok Obligasi dijamin dengan kesanggupan penuh (full
                            commitment) sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Obligasi
                            terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang
                            masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
                            Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
                            Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan
                            bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai
                            berikut:
                            Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                     Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
                                     bunga tetap Obligasi sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol
                                     persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga)
                                     tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                     dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                                     persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo
                                     Obligasi Seri A.
                            Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                     Rp587.950.000.000,- (lima ratus delapan puluh tujuh miliar
                                     sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                     tetap Obligasi sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen)
                                     per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun
                                     terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                                     secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
                                     dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi
                                     Seri B.
                            Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah
                                     Rp362.050.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua miliar lima puluh
                                     juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,00%
                                     (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                                     Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                     Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                     sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
                                     C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.

Jangka Waktu            :   •   Seri A: 3 tahun
                            •   Seri B: 5 tahun
                            •   Seri C: 7 tahun

Bunga                   :   •   Seri A: 7,80% (tujuh koma delapan nol persen)
                            •   Seri B: 8,50% (delapan koma lima nol persen)
                            •   Seri C: 9,00% (sembilan koma nol nol persen)

Harga Penawaran         :   100% dari nilai Pokok Obligasi

Satuan Pemesanan        :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

Satuan Pemindahbukuan   :   Rp1,- (satu Rupiah)

Pembayaran Kupon Bunga :    Triwulanan




                                                  xvii
Page 20
Jaminan                             :        Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                             seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
                                             tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                             hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
                                             undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
                                             hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                                             sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                                             yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                                             ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penyisihan Dana                     :        Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi
Pelunasan Obligasi                           penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah
(Sinking Fund)                               id
                                                A (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat
                                             sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dimana sumber dana
                                             dari penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.

Pembelian Kembali                   :        Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Obligasi (Buy Back)                          tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
                                             untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok
                                             Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                             kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau
                                             untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
                                             perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wali Amanat                         :        PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya
                                             mengenai wali amanat dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.

5.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya,
dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
ini dapat dilihat pada Bab II Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum di Informasi
Tambahan ini.

6.       OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN

                                                                                Tingkat
                                                                     Jangka                                   Jumlah Obligasi
                                                     Jumlah                    Bunga per
 No            Nama Obligasi            Seri                          Waktu                  Jatuh Tempo         Terutang
                                                      (Rp)                       Tahun
                                                                     (tahun)                                       (Rp)
                                                                                  (%)
          Obligasi Chandra Asri
     1    Petrochemical I Tahun          B         138.600.000.000       5       11,30     22 Desember 2021   138.600.000.000
          2016
          Obligasi Berkelanjutan         B         120.250.000.000       5       9,10      12 Desember 2022   120.250.000.000
          I Chandra Asri
     2
          Petrochemical Tahap I          C         229.750.000.000       7       9,75      12 Desember 2024   229.750.000.000
          Tahun 2017
          Obligasi Berkelanjutan         B         100.000.000.000       5       8,25        1 Maret 2023     100.000.000.000
          I Chandra Asri
     3
          Petrochemical Tahap II         C         300.000.000.000       7       9,00        1 Maret 2025     300.000.000.000
          Tahun 2018
          Obligasi Berkelanjutan
          II Chandra Asri
     4                                   -         500.000.000.000       3       10,00     19 Desember 2021   500.000.000.000
          Petrochemical Tahap I
          Tahun 2018
          Obligasi Berkelanjutan
          II Chandra Asri
     5                                   -         750.000.000.000       3       9,50        29 Mei 2022      750.000.000.000
          Petrochemical Tahap II
          Tahun 2019
          Obligasi Berkelanjutan
          II Chandra Asri
     6                                   -         750.000.000.000       5       8,70      12 Februari 2025   750.000.000.000
          Petrochemical Tahap III
          Tahun 2020



                                                                 xviii
Page 21
                                                                          Tingkat
                                                               Jangka                                  Jumlah Obligasi
                                              Jumlah                     Bunga per
 No         Nama Obligasi          Seri                         Waktu                 Jatuh Tempo         Terutang
                                               (Rp)                        Tahun
                                                               (tahun)                                      (Rp)
                                                                            (%)
       Obligasi Berkelanjutan
                                    A      528.800.000.000         3       8,20      26 Agustus 2023    528.800.000.000
       III Chandra Asri
  7                                 B      357.700.000.000         5       8,70      26 Agustus 2025    357.700.000.000
       Petrochemical Tahap I
                                    C      113.500.000.000         7       9,20      26 Agustus 2027    113.500.000.000
       Tahun 2020
       Obligasi Berkelanjutan
       III Chandra Asri
  8                                 -      600.000.000.000         3       8,20      4 November 2023    600.000.000.000
       Petrochemical Tahap II
       Tahun 2020
              Jumlah                      4.488.600.000.000                                            4.488.600.000.000


                                                                          Tingkat
                                                               Jangka                                  Jumlah Obligasi
                                             Jumlah                       Bunga
 No.         Nama Obligasi         Seri                         Waktu                 Jatuh Tempo         Terutang
                                              (US$)                      per Tahun
                                                               (tahun)                                     (US$)
                                                                            (%)
        Surat Utang Senior Tanpa
  1                                 -          300.000.000         7       4,95      8 November 2024        268.280.000
        Jaminan
            Jumlah                             300.000.000                                                  268.280.000

Total Obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan dan masih terutang sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp4.488.600.000.000,- (empat triliun empat ratus delapan puluh
delapan miliar enam ratus juta Rupiah) dan US$268.280.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus
delapan puluh ribu dolar Amerika Serikat).




                                                             xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                        OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
      Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan Dan Menawarkan
 OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK
                      OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                  dan
 OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK
                   OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
             OBLIGASI BERKELANJUTAN III CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2021
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi
yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A   :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
              tetap Obligasi sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun
              terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
              dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri B :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp587.950.000.000,- (lima ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan
              ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun.
              Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
              (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri C :      Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp362.050.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua miliar lima puluh juta
              Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
              Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
              sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 15 Juli 2021 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 15 April 2024 untuk Obligasi Seri A, 15 April 2026
untuk Obligasi Seri B, dan 15 April 2028 untuk Obligasi Seri C.
                          OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)

             Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                                   atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
                                                            id
                                                              AA-
                                                      (Double A Minus)




                                     PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk (“Perseroan”)
                                                Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                              Petrokimia

                                                               Kantor Pusat:
                                                  Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                             Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
                                                          Telepon: (021) 530 7950
                                                         Faksimile: (021) 530 8930
                                                   E-mail: investor-relations@capcx.com
                                                  Situs Web: http://www.chandra-asri.com
                                                           Pabrik Perseroan:
                      Jl. Raya Anyer Km. 123                                                Desa Mangunreja
                     Kelurahan Gunung Sugih                                              Kecamatan Pulo Ampel
                       Kecamatan Ciwandan                                            Kabupaten Serang, 42456, Banten
                    Kota Cilegon, 42447, Banten

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT
 MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
 DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
 PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.



                                                                     1
Page 24
a.   Pemenuhan Peraturan Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan dapat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
   pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa
   Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
   Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat
   oleh Perseroan tertanggal 26 Maret 2021.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang
   memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
   (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
   dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

b.   Keterangan Mengenai Obligasi Yang Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Obligasi
terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
         dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun.
         Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
         Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
         Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp587.950.000.000,- (lima ratus delapan
         puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi
         sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah
         5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bul-
         let payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh
         tempo Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp362.050.000.000,- (tiga ratus enam puluh
         dua miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,00% (sembilan
         koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung
         sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
         (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 15 Juli
2021 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah
pada tanggal 15 April 2024 untuk Obligasi Seri A, 15 April 2026 untuk Obligasi Seri B, dan 15 April 2028
untuk Obligasi Seri C.


                                                    2
Page 25
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

 Bunga                                           Tanggal Pembayaran
  Ke                   Seri A                            Seri B                           Seri C
    1               15 Juli 2021                      15 Juli 2021                     15 Juli 2021
    2             15 Oktober 2021                  15 Oktober 2021                   15 Oktober 2021
    3             15 Januari 2022                   15 Januari 2022                  15 Januari 2022
    4              15 April 2022                     15 April 2022                    15 April 2022
    5               15 Juli 2022                      15 Juli 2022                     15 Juli 2022
    6             15 Oktober 2022                  15 Oktober 2022                   15 Oktober 2022
    7             15 Januari 2023                   15 Januari 2023                  15 Januari 2023
    8              15 April 2023                     15 April 2023                    15 April 2023
   9                15 Juli 2023                      15 Juli 2023                     15 Juli 2023
   10             15 Oktober 2023                  15 Oktober 2023                   15 Oktober 2023
   11             15 Januari 2024                   15 Januari 2024                  15 Januari 2024
   12              15 April 2024                     15 April 2024                    15 April 2024
   13                                                 15 Juli 2024                     15 Juli 2024
   14                                              15 Oktober 2024                   15 Oktober 2024
   15                                               15 Januari 2025                  15 Januari 2025
   16                                                15 April 2025                    15 April 2025
   17                                                 15 Juli 2025                     15 Juli 2025
   18                                              15 Oktober 2025                   15 Oktober 2025
   19                                               15 Januari 2026                  15 Januari 2026
   20                                                15 April 2026                    15 April 2026
   21                                                                                  15 Juli 2026
   22                                                                                15 Oktober 2026
   23                                                                                15 Januari 2027
   24                                                                                 15 April 2027
   25                                                                                  15 Juli 2027
   26                                                                                15 Oktober 2027
   27                                                                                15 Januari 2028
   28                                                                                 15 April 2028

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.




                                                      3
Page 26
Penyisihan Dana (Sinking Fund)

Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan
Obligasi menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar
satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dimana sumber dana dari penyisihan dana tersebut berasal dari
kas internal Perseroan.

Perpajakan

Diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Wali Amanat

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan
dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
                              PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                          Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                       Menara Bank BTN, Lantai 18
                                          Jln. Gajah Mada No. 1
                                     Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
                                     Telp. : (021) 633 6789 ext. 1847
                                      E-mail: trustee.btn@gmail.com
                                        Situs Web : www.btn.co.id
                            Untuk Perhatian : Financial Services Department

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara
Pemesanan Obligasi.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RTG-024/PEF-DIR/III/2021 tanggal 1 Maret 2021, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi
Perseroan sebagai berikut:
                                                id
                                                  AA-
                                           (Double A Minus)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode 4 Juni 2020 sampai dengan 1 Juni 2021.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
   melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal



                                                    4
Page 27
     Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
     tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
   Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
   Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan huruf c angka 3 huruf b di
   bawah ini, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas
   kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
   Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
   dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
   akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang
   dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
   20% dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/
   atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
   dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
   ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
   mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
   tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
   setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
   demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
   Obligasi yang dimilikinya.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.

c.   Ikhtisar Persyaratan Pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

 1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
    sebagai berikut:

      Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
        Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya
     a.		
        Perseroan atau memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
        (i) penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam
        rangka restrukturisasi perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
        perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
        penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus;
        Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
     b.		
        Menjaminkan atau membebani aset Perseroan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sesuai
     c.		
        ketentuan poin h di bawah ini, kecuali perolehan pinjaman yang mendasari pemberian jaminan
        tersebut tidak mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan.



                                                     5
Page 28
d.		
   Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
    1. pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya
       Perjanjian Perwaliamanatan;
    2. pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan
       untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi
       sesuai dengan program pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan perusahaan
       tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan US$10.000.000,- (sepuluh juta Dolar Amerika
       Serikat);
    3. pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan untuk kepentingan, Entitas Anak;
    4. pinjaman antar Entitas Anak;
    5. uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
       sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length);
       atau
    6. Pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak (selain dari Perusahaan Yang Dikecualikan),
       dimana pinjaman tersebut: (i) akan digunakan untuk belanja modal Grup dan (ii) sesuai dengan
       anggaran Perseroan yang terakhir.
   Grup berarti: Perseroan dan Entitas Anak, akan tetapi tidak termasuk setiap Perusahaan Yang
   Dikecualikan.
   Perusahaan Yang Dikecualikan berarti setiap Entitas Anak Perseroan yang memenuhi seluruh kriteria
   berikut ini: (i) merupakan suatu perseroan terbatas; (ii) yang kegiatan usaha dan persyaratan modalnya
   berasal dari salah satu hal berikut: (a) kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai dari Perseroan yang
   telah dibiayai secara kontribusi ekuitas tunai oleh para pemegang saham Perseroan atau (b) utang
   pembiayaan yang ditimbulkan oleh Perusahaan Yang Dikecualikan tersebut yang tidak dijamin atau
   dibebankan dengan aset dari setiap anggota dari Grup; dan (iii) yang kewajibannya tidak dijamin
   oleh setiap anggota dari Grup.
e. Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
    1. Pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
    2. Pengalihan aktiva untuk ditukarkan dengan aktiva lainnya yang sama atau lebih baik dari segi
       tipe, nilai dan kualitas dan untuk tujuan yang sama;
    3. Pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan
       aktiva non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya
       kegiatan usaha Perseroan;
    4. Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota Grup (baik dalam satu transaksi atau lebih)
       yang tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang
       wajar (arm’s length);
    5. Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
       usaha Perseroan, dan/atau Entitas Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau
       Entitas Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan pelunasan utang tersebut
       tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material, yang harus dilakukan dalam waktu 365
       (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut;
    6. Pengalihan aktiva tetap Perseroan dalam jumlah keseluruhan tidak melebihi jumlah yang setara
       dengan US$10.000.000,- (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dalam satu tahun buku dan jika
       dihitung secara keseluruhan dengan pengalihan aktiva tetap lainnya tidak melebihi jumlah yang
       setara dengan US$50.000.000,- (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat), dengan ketentuan tidak
       memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan;
f.		Mengadakan perubahan bidang usaha selain petrokimia dan kegiatan penunjang petrokimia,
    sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
g.		Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
    oleh Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh
    Perseroan;
h.		Memperoleh pinjaman baru, kecuali: (i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut
    digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari, atau (ii) pinjaman yang diberikan antar perusahaan,
    atau (iii) pinjaman yang berasal dari Entitas Anak atau (iv) perolehan pinjaman atau penerbitan
    obligasi atau efek lainnya yang tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin
    3.m di bawah ini.




                                                6
Page 29
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin (1) di atas akan diberikan oleh Wali
   Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
   a.		permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b.		Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
       pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
       dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10
       (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
       tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
       memberikan persetujuannya; dan
   c.   Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
        penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/
        dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
        waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
        Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
   a.		Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   b.		Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
       Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in
       good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
       ke rekening KSEI sesuai ketentuan KSEI;
   c.		Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
       Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan angka
       3.b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
       bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang
       lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
       hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya;
   d.		Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
       Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
   e.		Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
       semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan,
       dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh
       Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan
       perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
      Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara
   f.		
      buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
      keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara konsisten;
   g.		Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan
       yang memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
       Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya
       penetapan Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan
       pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material;
   h.		Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya perkara pidana, perdata, administrasi,
       dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material
       dan menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan yang menyetujui perubahan Anggaran
       Dasar, perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan penggantian
       auditor, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung. Untuk
       menghindari keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal-hal di atas tidak
       tersedia di website Perseroan;
   i.		Menyerahkan kepada Wali Amanat sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di website
       Peseroan:
        1. Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
           lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
           disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali
           Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen
           tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10
           (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;




                                                   7
Page 30
         2. laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan
            yang berlaku.
     j.		Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
         asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material
         pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa
         dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
     k.		Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan
         kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali
         Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang
         Material, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
         perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara
         tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum
         kunjungan dilakukan;
     l.		Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
     m.		Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir
         tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK yaitu memelihara
         perbandingan antara total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari
         1 : 1 (satu berbanding satu);
     n.		Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang
         dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk
         kepadanya;
     o.		Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan
         untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
         sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
     p.		Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal
         dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
     q.		Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut pengubahannya
         dan/atau peraturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan;
     r.		Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA (single A)
         sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat, maka Perseroan wajib mencadangkan
         sinking fund sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan
         POJK No. 20/2020.

Kelalaian Perseroan

Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
     Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi; atau
b.   Apabila Perseroan dan/atau Entitas Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
     Perseroan, untuk sejumlah nilai melebihi US$10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dari total
     kewajiban Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu kreditornya
     (cross default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
     hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
     seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
     membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c.		Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki
    Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan atau
    persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang menimbulkan Dampak Negatif
    yang Material; atau
d.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
     diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan menimbulkan
     Dampak Negatif yang Material; atau
e.   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
     apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan




                                                     8
Page 31
     yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
     menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
f.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
     berwenang; atau
g.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
     huruf a di atas); atau
h.   Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
     dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.

Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:

Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a.   Huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20 (dua
     puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
     yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
     menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b.   Huruf c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
     yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
     tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah
     diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
     adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
     Wali Amanat; atau
c.   Huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
     ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
     tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah
     diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
     adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
     Wali Amanat;

maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasionaI dengan biaya ditanggung oleh Perseroan.

Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah­langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
Obligasi.

Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus.

Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.

Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.

Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka
Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.




                                                      9
Page 32
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
        periode pembayaran Bunga Obligasi atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
        dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
     e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
        di Negara RepubIik Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
        dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
        dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
        atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
        diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
        acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
        Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
        KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
        tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
     RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
     pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
     surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
        pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
        paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
        sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
        diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.




                                                     10
Page 33
     d) Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
        1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        2) agenda RUPO;
        3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
        lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO
     a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
        dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
        tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
        RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
        dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
        tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
        setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
        pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggaI
        pelaksanaan RUPO.
     e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
        dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
        sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
        Wali Amanat memutuskan lain.
     g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal pemerintah.
     h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
        -		 Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
            Wali Amanat. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
            Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        -		 Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
            membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
            tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
        dan Wali Amanat.
     j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
        membuat berita acara RUPO.
     l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
        dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
        Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
        RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam ketentuan poin 6 g) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan
        sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas diatur sebagai berikut:
        1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
           berikut:
           (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               hadir dalam RUPO.



                                                     11
Page 34
     (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO yang kedua.
     (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
         paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
         berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
         per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
         diadakan RUPO yang ketiga.
     (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
         sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
  2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
         Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
         RUPO.
     (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO yang kedua.
     (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
         sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
         diadakan RUPO yang ketiga.
     (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
         sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
  3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
         jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
         mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
         hadir dalam RUPO.
     (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO yang kedua.
     (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
         sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
         diadakan RUPO yang ketiga.
     (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
         sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
   diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
      jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
      mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
      hadir dalam RUPO.
  (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
      diadakan RUPO kedua.



                                                12
Page 35
        (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
            bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPO yang ketiga.
        (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
        (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat
            diadakan RUPO yang keempat.
        (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang
            masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
            kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
        (8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
            ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
     Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali
     Amanat.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.

10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
    perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
    addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
    Obligasi.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional. Biaya­biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut
    wajib ditanggung oleh Perseroan.

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
    perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
    diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
    untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
    RUPO.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang­undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

Pembelian Kembali

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.		
   pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
   dengan harga pasar;

2.		
   pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;




                                                    13
Page 36
3.		
   pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;

4.		
   pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
   dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

5.		pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
    RUPO;

6.		pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter-Afiliasi,
    kecuali Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;

7.		
   rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
   Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;

8.		
   pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;

9.		
   rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    (a)		 periode penawaran pembelian kembali;
    (b)		 jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    (c)		 kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    (d)		 harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    (e)		 tata cara penyelesaian transaksi;
    (f)		 persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    (g)		 tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    (h)		 tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    (i)		 hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;

10.		Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
     Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
     dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;

11.		Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Obligasi;

12.		Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan:
    (a)		 jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
          jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah TanggaI Penjatahan;
    (b)		 Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    (c)		 Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;

		dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (ke-dua) setelah terjadinya
  pembelian kembali Obligasi;

13.		Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
     Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
     dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    (a)		 jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
    (b)		 rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    (c)		 harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    (d)		 jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;

14.		pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
     lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;

15.		pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
     atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;




                                                      14
Page 37
16.		pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
     kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
17.		pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    (a)		 hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
          RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
          kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    (b)		 pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
          hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
          Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

18.		Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan 8 di atas
     wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
     paling sedikit melalui:
    (a)		 situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
          yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
    (b)		 situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional.




                                                   15
Page 38
II.		 PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
      UMUM

Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya,
dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan
kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga
puluh satu) Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi direalisasikan
serta laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada
tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK No.
30/2015. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan,
Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian
laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-306/BEJ/07f-2004 tanggal 19 Juli 2004, sebagaimana diubah
dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021
(“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil
penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan
sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 30/2015, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan
dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai
dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk
masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan
POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
ini dan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan, maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Jumlah pokok Penawaran Umum Obligasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir
31 Desember 2020, 2019 dan 2018 dan Laporan Auditor Independen Perseroan, sehingga penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II yang dilakukan Perseroan, setelah dikurangi
dengan seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana penawaran umum tersebut berdasarkan surat No. 009/LGL-DOC/CAP/I/2021 tertanggal
11 Januari 2021.




                                                    16
Page 39
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,621% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya jasa untuk penjaminan emisi:

     Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek secara full commitment sekitar 0,460%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,230%;
     -   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,115%; dan
     -   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,115%.

2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,061%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,055%; dan
     -   Biaya jasa Notaris sekitar 0,006%.

3.   Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,013% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,065%.

4.   Biaya Pencatatan sekitar 0,016%, yang terdiri dari: KSEI sekitar 0,001%; dan BEI sekitar 0,015%.

5.   Biaya Lain-lain (percetakan, audit penjatahan dan lain-lain) sekitar 0,006%.




                                                     17
Page 40
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (afiliasi dari Deloitte Southeast
Asia Ltd di Indonesia, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Jaringan Deloitte) dengan laporan
auditor independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 20 Februari 2021 yang menyatakan
opini tanpa modifikasian.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (afiliasi dari Deloitte Southeast
Asia Ltd di Indonesia, anggota dari Deloitte Asia Pacific Limited dan dari Jaringan Deloitte) dengan laporan
auditor independen yang ditandatangani oleh Alvin Ismanto pada tanggal 30 Juni 2020 yang menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan informasi
tambahan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 diaudit
oleh auditor independen lain.

1.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                             (dalam ribuan US$)
                                                                                             31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                           2020         2019
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                                         918.917     660.158
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya                                                        -       3.146
Piutang usaha
  Pihak berelasi                                                                            11.529      25.913
  Pihak ketiga - setelah dikurangi cadangan kerugian kredit sebesar USD 118 ribu pada      115.651     135.555
  31 Desember 2020 dan 2019
Piutang lain-lain
  Pihak berelasi                                                                             1.851       2.005
  Pihak ketiga                                                                               3.793       6.062
Persediaan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar USD 1.000 ribu
    pada 31 Desember 2020 dan USD 9.141 ribu pada 31 Desember 2019                          258.663     292.583
Pajak dibayar dimuka                                                                         84.963     155.018
Aset lancar lainnya                                                                         106.778     108.684
Jumlah Aset Lancar                                                                        1.502.145   1.389.124

Aset Tidak Lancar
Uang muka pembelian aset tetap                                                               7.109      64.462
Aset keuangan derivatif                                                                      3.477         136
Tagihan restitusi pajak                                                                      9.160       6.776
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya                                                        -       4.572
Aset hak guna                                                                               16.659           -
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar USD 1.556.075 ribu pada
    31 Desember 2020 dan USD 1.455.180 ribu pada 31 Desember 2019                         2.052.165   1.983.188
Aset tidak lancar lainnya                                                                     3.032       2.953
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                                  2.091.602   2.062.087
JUMLAH ASET                                                                               3.593.747   3.451.211

LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek                                                                       709          72
Utang usaha
  Pihak berelasi                                                                            17.743      23.181
  Pihak ketiga                                                                             699.701     654.214



                                                       18
Page 41
                                                                                             (dalam ribuan US$)
                                                                                             31 Desember
                                       Keterangan
                                                                                           2020         2019
Utang lain-lain
   Pihak berelasi                                                                                 -           480
   Pihak ketiga                                                                              27.530        19.275
Utang pajak                                                                                   2.125         3.988
Biaya yang masih harus dibayar                                                                8.658        10.209
Uang muka pelanggan                                                                          11.123         4.496
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                                             950              -
   Utang bank                                                                               43.384         57.256
   Utang obligasi                                                                           51.890         10.791
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                            863.813        783.962

Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                                        119.320        140.927
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                                            7.187             -
   Utang bank                                                                               198.936       267.230
   Utang obligasi                                                                           541.207       452.508
Liabilitas keuangan derivatif                                                                 5.422         3.509
Liabilitas imbalan pasca kerja                                                               43.810        39.631
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap                                                        2.624         2.452
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                            918.506       906.257
JUMLAH LIABILITAS                                                                         1.782.319     1.690.219

EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp200 per saham
Modal dasar - 61.323.928.320 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 17.833.520.260 saham                                 380.947        380.947
Tambahan modal disetor                                                                     459.075        459.075
Penghasilan komprehensif lain                                                               (2.813)        (2.991)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya                                                                     23.412        22.939
Tidak ditentukan penggunaannya                                                              946.449       895.570
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk                            1.807.070     1.755.540
Kepentingan nonpengendali                                                                     4.358         5.452
JUMLAH EKUITAS                                                                            1.811.428     1.760.992
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                             3.593.747     3.451.211

2.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                               (dalam ribuan US$)
                                                                                               31 Desember
                                       Keterangan
                                                                                           2020           2019
Pendapatan bersih                                                                         1.806.444      1.880.989
Beban pokok pendapatan                                                                    1.641.322      1.709.877
Laba Kotor                                                                                  165.122        171.112
Beban penjualan                                                                             (49.933)       (41.510)
Beban umum dan administrasi                                                                 (33.731)       (43.032)
Beban keuangan                                                                              (64.974)       (56.387)
Keuntungan atas instrumen keuangan derivatif                                                     349          8.462
Bagian rugi bersih entitas asosiasi                                                                 -       (8.507)
Kerugian kurs mata uang asing - bersih                                                      (10.939)        (2.470)
Keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih                                                    22.945         11.107
Laba Sebelum Pajak                                                                            28.839         38.775



                                                         19
Page 42
                                                                                             (dalam ribuan US$)
                                                                                             31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                           2020         2019
Manfaat (Beban) pajak penghasilan - bersih                                                  22.703      (15.128)
Laba Tahun Berjalan                                                                         51.542        23.647
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti, setelah pajak                                (1.291)      (1.754)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) nilai wajar bersih atas FVTOCI/aset keuangan tersedia untuk dijual     (168)        2.011
Cadangan lindung nilai arus kas                                                              1.670            -
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan                                                (37)         273
Jumlah penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak                             174          530
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                                              51.716       24.177
Laba Tahun Berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk                                                                       51.352       22.882
Kepentingan nonpengendali                                                                      190          765
Laba Tahun Berjalan                                                                         51.542       23.647
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk                                                                       51.530       23.434
Kepentingan nonpengendali                                                                      186          743
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                                              51.716       24.177
Laba per saham dasar (dalam Dolar Amerika Serikat penuh)                                    0,0029       0,0013

3.   Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                                             31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                           2020       2019
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bersih (%)                                                                        -3,96       -26,04
Beban Pokok Pendapatan (%)                                                                   -4,01       -20,57
Laba Kotor (%)                                                                               -3,50       -56,18
Laba Sebelum Pajak (%)                                                                      -25,62       -84,74
Laba Bersih Tahun Berjalan (%)                                                              117,96       -87,03
Jumlah Aset (%)                                                                               4,13         8,75
Jumlah Liabilitas (%)                                                                         5,45        20,44
Jumlah Ekuitas (%)                                                                            2,86        -0,51


Rasio Usaha
Laba Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%)                                                     9,14         9,10
Laba Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan Bersih (%)                                            2,85         1,26
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari)                                                 28,76        30,22
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari)                                                   202,10       131,20
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari)                                                          46,05        58,21


Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%)                                                                            173,90       177,19
Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                                                                    1,43         0,69
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                                                                 2,85         1,34
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%)                                                98,39        95,98
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%)                                                   49,59        48,97


Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%)                                                 31,93        31,01




                                                        20
Page 43
4.   Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat

                                                                             (untuk US$1 terhadap Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                    2020       2019
Nilai tukar tengah                                                                   14.105     13.901


5. Kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan

Berikut ini adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo sejak bulan April 2021 hingga Juli
2021.

                                                                                      (dalam ribuan US$)
                                     Keterangan                                          Jumlah
 Utang Usaha dan Utang Lain-lain                                                                387.083
 Utang Pajak                                                                                       1.384
 Pinjaman Bank                                                                                     7.614
 Utang Bunga Pinjaman dan Obligasi                                                                14.648
 JUMLAH                                                                                         410.729

Kewajiban-kewajiban di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perusahaan.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 TELAH DIUNGKAPKAN
 DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA
 LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

 SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN
 LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
 LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
 DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN INFORMASI TAMBAHAN INI.

 SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI
 YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.

 TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
 OBLIGASI.

 PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
 PERJANJIAN UTANG DAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OJK.

 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN
 DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
 KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG
 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN
 SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                                  21
Page 44
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
    SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan (dahulu bernama TPI), berdomisili di Jakarta Barat, adalah perusahaan penerima penggabungan
dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal
9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dimana
penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15 November 2019,
Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PBI melalui Keputusan Edaran Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui rencana
Penggabungan PBI. Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani
akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019,
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan
No. AHU-AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan
tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Perseroan memiliki 3 (tiga) Entitas Anak, yakni
CATCO, RPU dan CAP-2. CATCO adalah Entitas Anak yang memiliki kegiatan usaha di bidang perdagangan.
RPU menyediakan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan saluran pipa dan jasa pengelolaan
dermaga. Sedangkan CAP-2 bergerak dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan saat
ini belum menjalankan kegiatan operasionalnya secara komersial.

Perseroan didirikan dengan nama TPI, berdomisili di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
40 tanggal 2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status sebagai
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran
Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987
dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia (sekarang Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88
tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal
30 Juni 1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”).

Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 47 tanggal 7 Desember 2020, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 10 Desember 2020 yang
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0208344.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 10 Desember 2020 serta telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0417676 tanggal
10 Desember 2020 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0208344.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 (“Akta No. 47/2020”). Berdasarkan Akta
No. 47/2020, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah dan menyatakan kembali
seluruh anggaran dasar Perseroan.

Pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham SMI
melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH RES/
XII/2020, telah menyetujui rencana Penggabungan SMI. Sehubungan dengan Penggabungan SMI, Perseroan
dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan
No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal
11 Desember 2020. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.




                                                    22
Page 45
Sesuai dengan anggaran dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam
bidang industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.

Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) pabrik yang terletak di Jl. Raya
Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan
Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42456.

Kegiatan Usaha:

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang industri pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:

1.   Melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara;
2.   Melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan
     itu;
3.   Melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
4.   Melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; dan
5.   Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah sebagai berikut:

1.   Menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus
     serta angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada
     konsumen;
2.   Melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar muat kapal;
3.   Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak
     lain yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa penyewaan
     lahan, jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia;
4.   Melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait dengan produksi industri
     petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial;
5.   Melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri; dan
6.   Kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 83 tanggal 29 September 2017,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0176068 tanggal 29 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0121662.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29 September 2017 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188468
tanggal 7 November 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017, dan DPS Perseroan per tanggal
26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku BAE Perseroan, struktur permodalan
dan susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                    23
Page 46
                                                                             Nilai Nominal Rp200,- per saham
                       Uraian dan Keterangan                                   Jumlah        Jumlah Nominal                  (%)
                                                                               Saham                (Rp)
Modal Dasar                                                                 61.323.928.320   12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Barito Pacific*                                                            7.469.417.600         1.493.883.520.000         41,88
  SCG Chemicals                                                              5.451.715.305         1.090.343.061.000         30,57
  Prajogo Pangestu                                                           ‌2.684.337.095          ‌536.867.419.000        15,05
  Marigold                                                                       846.810.930          169.362.186.000         4,75
  Erwin Ciputra                                                                   ‌29.935.200           ‌5.987.040.000        0,17
  Lim Chong Thian                                                                     243.775               48.755.000        0,00
  Fransiskus Ruly Aryawan                                                              82.500               16.500.000        0,00
  Baritono Prajogo Pangestu                                                            24.500                4.900.000        0,00
  Masyarakat                                                                  ‌1.350.953.355        ‌270.190.671.000          ‌7,58
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                  17.833.520.260         3.566.704.052.000        100,00
Saham dalam Portepel                                                        43.490.408.060         8.698.081.612.000
Keterangan:
*) Saham-saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited, sebagai berikut (i)
   630.000.000 saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 135 tanggal 19 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Mala
   Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Perseroan pada tanggal 27 Februari
   2020, dimana pada tanggal 24 Maret 2020 berdasarkan Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Bangkok Bank Public
   Company Limited, terdapat tambahan atas 400.000.000 saham Barito Pacific di Perseroan yang digadaikan kepada Bangkok Bank Public
   Company Limited dan (ii) 1.200.000.000 saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 08 tanggal 5 Agustus 2020, yang
   dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal 5 Agustus 2020 dari
   Barito Pacific kepada Perseroan.

Perseroan tidak melakukan perubahan struktur permodalan dalam 2 tahun terakhir sebelum Pernyataan
Pendaftaran.

3.   Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 77 tanggal 23 April
2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 77/2018”) jo. Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 36 tanggal 10 September 2018, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 36/2018”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 24 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 41/2018”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 126 tanggal
13 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No.
126/2019”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 75 tanggal 15 November 2019, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 75/2019”), susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris*                         :   Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris*                   :   Tan Ek Kia
Komisaris*                                  :   Ho Hon Cheong
Komisaris                                   :   Agus Salim Pangestu
Komisaris                                   :   Lim Chong Thian
Komisaris                                   :   Thammasak Sethaudom
Komisaris                                   :   Tanawong Areeratchakul

Direksi
Presiden Direktur                           :   Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur                     :   Chatri Eamsobhana
Wakil Presiden Direktur                     :   Baritono Prajogo Pangestu
Direktur                                    :   Andre Khor Kah Hin
Direktur                                    :   Somkoun Sriwattagaphong
Direktur                                    :   Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur                                    :   Suryandi
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen




                                                                 24
Page 47
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan (i) Akta No. 77/2018 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0189352 tanggal 11 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0066398.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 11 Mei 2018, (ii) Akta
No. 36/2018 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0246597 tanggal 26 September 2018 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0127185.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 26 September 2018, (iii) Akta No. 41/2018 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0259213
tanggal 31 Oktober 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0145807.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 31 Oktober 2018, (iv) Akta No. 126/2019 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0246582 tanggal 14 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0076845.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019, dan (v) Akta
No. 75/2019 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0362724 tanggal 21 November 2019 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0224207.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 21 November 2019.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPS
Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2021.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.

4.   Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk Erri Dewi Riani sebagai Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 001/LGL/BOD
RES/I/2021 tanggal 1 Februari 2021.

Nama 		     :    Erri Dewi Riani
Telepon     :    021 - 5307950
Faksimile :      021- 5308930
E-mail 		   :    corporatesecretary@capcx.com
Alamat 		   :    Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5
		        		     Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
                 Jakarta 11410, Indonesia

Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain:

1.   Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar
     modal;
2.   Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
     peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
3.   Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi: (i)
     keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
     (ii) penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu; (iii) penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS; (iv)
     penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan (v) pelaksanaan
     program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
4.   Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK dan pemangku
     kepentingan lainnya.

5.   Sumber Daya Manusia

Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki karyawan
masing-masing sebanyak 2.152 orang dan 2.266 orang.

Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan,
manajemen, usia, status pegawai, lokasi dan aktivitas utama pada tanggal 31 Desember 2020 dan
31 Desember 2019:




                                                   25
Page 48
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan

                                                                            31 Desember
                                        Keterangan
                                                                           2020        2019
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3)                                                            755         823
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                                                    379         362
SMU dan sederajat                                                             560         575
SD dan SMP                                                                        12          15
Entitas Anak
Sarjana (S1/S2/S3)                                                            140         167
Sarjana Muda (D3)                                                                 35          58
SMU dan sederajat                                                             169         164
SD dan SMP                                                                        12          14
RPU                                                                               90          88
Jumlah                                                                       2.152       2.266

Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang manajemen

                                                                            31 Desember
                                        Keterangan
                                                                           2020        2019
Perseroan
Manager Senior                                                                    4           5
Manager Umum                                                                      21          26
Manajer                                                                       148         148
Pengawas                                                                      190         239
Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas                                         860         855
Operator, Juru Tulis                                                          483         502
Entitas Anak
Manager Senior                                                                     2           2
Manager Umum                                                                       3           5
Manager                                                                           17          29
Pengawas                                                                          24          22
Mekanik, Teknisi, Ahli Mesin, Petugas                                         203         176
Operator, Juru Tulis                                                          107         169
RPU                                                                               90          88
Jumlah                                                                       2.152       2.266

Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang usia

                                                                            31 Desember
                                        Keterangan
                                                                           2020        2019
Perseroan
≥ 50 tahun                                                                    291         249
40-49 tahun                                                                   483         561
30-39 tahun                                                                   392         395
≤ 29 tahun                                                                    540         570




                                                     26
Page 49
                                                                         31 Desember
                              Keterangan
                                                                        2020        2019
Entitas Anak
≥ 50 tahun                                                                     87          72
40-49 tahun                                                                129         142
30-39 tahun                                                                    72          89
≤ 29 tahun                                                                     68      100
RPU                                                                            90          88
Jumlah                                                                    2.152       2.266

Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut status pegawai

                                                                         31 Desember
                              Keterangan
                                                                        2020        2019
Perseroan
Tetap                                                                     1.657       1.646
Kontrak                                                                        49      129
Entitas Anak
Tetap                                                                      347         369
Kontrak                                                                         9          34
RPU                                                                            90          88
Jumlah                                                                    2.152       2.266

Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut lokasi

                                                                         31 Desember
                              Keterangan
                                                                        2020        2019
Perseroan
Jakarta                                                                    236         244
Cilegon                                                                   1.470       1.531
Bojonegara                                                                      -           -
Entitas Anak
Jakarta                                                                         9          15
Cilegon                                                                        73      126
Bojonegara                                                                 274         262
RPU                                                                            90          88
Jumlah                                                                    2.152       2.266

Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut aktivitas utama

                                                                         31 Desember
                              Keterangan
                                                                        2020        2019
Perseroan
Pemasaran                                                                  113         120
Produksi                                                                  1.266        677
Support                                                                    326         533
Proyek                                                                         1           88
Lain-lain                                                                       -      357




                                             27
Page 50
                                  31 Desember
               Keterangan
                                 2020        2019
Entitas Anak
Pemasaran                                -           -
Produksi                            220         152
Support                                 63      104
Proyek                                  73          89
Lain-lain                                -          58
RPU                                     90          88
Jumlah                             2.152       2.266




                            28
Page 51
6.   Struktur Organisasi Perseroan

Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                   29
Page 52
7.   Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak, dan Pemegang Saham
     Berbentuk Badan Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham:

                                                    Barito
               Nama                  Perseroan                    SCG     Marigold CATCO         RPU      CAP-2
                                                    Pacific
Djoko Suyanto                          PK / KI         -            -         -         -          -         -
Tan Ek Kia                            WPK / KI         -            -         -         -          -         -
Ho Hon Cheong                           K / KI         -            -         -         -          -         -
Agus Salim Pangestu                       K          PD             -         -         -          -         -
Lim Chong Thian                           K           K             -         -         -          -         -
Thammasak Sethaudom                       K            -           D          -         -          -         -
Tanawong Areeratchakul                    K            -           P          -         -          -         -
Erwin Ciputra                            PD            -            -         -         D          -        PD
Chatri Eamsobhana                       WPD            -            -         -         D         PK       WPD
Baritono Prajogo Pangestu               WPD            -            -         -         -          -        PK
Andre Khor Kah Hin                        D            -            -         -         D          -         D
Somkoun Sriwattagaphong                   D            -            -         -         -          -         D
Fransiskus Ruly Aryawan                   D            -            -         -         D          -         D
Suryandi                                  D            -            -         -         -          -         D
Suhat Miyarso                             -            -            -         -         -          -         K
Muntalip Santoso                          -            -            -         -         -        WPD         -
Hadi Fernandes                            -            -            -         -         -         PD         -
Salikim                                   -            -            -         -         -          D         -
Adli Nurtjahja                            -            -            -         -         -          D         -
Rudy Suparman                             -          WPD            -         -         -          -         -
David Kosasih                             -           D             -         -         -          -         -
Prajogo Pangestu                          -           PK            -         -         -          -         -
Salwati Agustina                          -           KI            -         -         -          -         -
Henky Susanto                             -           KI            -         -         -          -         -
Sukarman                                  -            -            -         -         -        WPK         -
Roongrote Rangsiyopash                    -            -          CBD         -         -          -         -
Mongkol Hengrojanasophon                  -            -           VP         -         -          -         -
Stanley Gan Guan Hong                     -            -            -         D         -          -         -
Sakchai Patiparnpreechavud                -            -           VP         -         -          -         -
Suracha Udomsak                           -            -           VP         -         -          -         -
Komsan Techpas                            -            -           D          -         -          -         -
David Raimond Sulaiman                    -           D             -         -         -          -         -
Diana Arsiyanti                           -           D             -         -         -          -         -
Nancy Pangestu Tabardel                   -            -            -         -         D          -         -


PK     :   Presiden Komisaris/Komisaris Utama               PD    :   Presiden Direktur/Direktur Utama
WPK    :   Wakil Presiden Komisaris/Wakil Komisaris Utama   WPD   :   Wakil Presiden Direktur/Wakil Direktur Utama
K      :   Komisaris                                        D     :   Direktur
KI     :   Komisaris Independen                             CBD   :   Chairman of the Board of Directors
VP     :   Vice President                                   P     :   President




                                                       30
Page 53
8.   Diagram Kepemilikan

Diagram di bawah ini menjelaskan struktur kelompok usaha Perseroan per 26 Februari 2021.




Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemegang saham pengendali Perseroan adalah Bapak
Prajogo Pangestu.

9.   Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum

Barito Pacific

Barito Pacific adalah salah satu grup Indonesia yang berbasis pada diversifikasi sumber daya yang didirikan
pada tahun 1979 dan berkantor pusat di Jakarta Barat serta terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Barito Pacific
adalah pemegang saham terbesar Perseroan dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 41,88%.
Anggaran dasar Barito Pacific terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6
tanggal 6 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0060830.
AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0382441 tanggal 4
September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146637.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 4 September 2020 (“Akta No. 6/2020”). Berdasarkan Akta No. 6/2020, pemegang saham Barito
Pacific menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
Pengumuman Bersama Online Single Submission (OSS) dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.
19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia serta penyesuaian terhadap Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek untuk periode Februari 2021 yang diterbitkan oleh
PT Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Barito Pacific, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Barito Pacific adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp100 per Saham
                    Uraian dan Keterangan                       Jumlah         Jumlah Nominal         (%)
                                                                Saham               (Rp)
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Prajogo Pangestu                                            66.907.265.970    6.690.726.597.000      71,64
 Saham Treasuri                                                 560.073.400       56.007.340.000       0,60
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                      ‌25.921.484.735   ‌2.592.148.473.500     ‌27,76
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  93.388.824.105    ‌9.338.882.410.500   100,00%

Susunan kepengurusan dan pengawasan Barito Pacific berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 68 tanggal 24 September 2020 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris
di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan



                                                    31
Page 54
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0393338 tanggal 1 Oktober 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0165232.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 1 Oktober 2020, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama		                   :     Prajogo Pangestu
Komisaris 				                      :     Lim Chong Thian
Komisaris Independen                :     Salwati Agustina
Komisaris Independen                :     Henky Susanto

Direksi
Direktur Utama 			     :                  Agus Salim Pangestu
Wakil Direktur Utama		 :                  Rudy Suparman
Direktur					          :                  David Kosasih
Direktur 				          :                  David Raimond Sulaiman
Direktur					:                            Diana Arsiyanti

10. Keterangan Ringkas Tentang Entitas Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak sebagai berikut:
                                                                                                          Total Aset     Total Pendapatan
       Nama                                                                                              Entitas Anak      Entitas Anak
                                                      Status                                Tahun
 No.   Entitas     Domisili      Kegiatan Usaha                 Pendirian Kepemilikan                     terhadap        terhadap Total
                                                    Operasional                           Penyertaan
        Anak                                                                                              Total Aset       Pendapatan
                                                                                                        Konsolidasian     Konsolidasian
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Langsung
1.     CATCO     Singapura      Perdagangan        Beroperasi       2009      100,00%        2009           0,00%              0,00%
2.     CAP-2     Jakarta        Olefins            Belum            2017      100,00%        2017           8,50%              0,00%
                 Barat                             Beroperasi
                                                   Secara
                                                   Komersial
3.     RPU       Jakarta        Jasa tangki        Beroperasi       1983      50,75%         2007           0,36%              0,25%
                 Selatan        penyimpanan,
                                pengangkutan
                                dan pengelolaan
                                dermaga

11. Keterangan Tentang Entitas Asosiasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki entitas asosiasi sebagai berikut:

        Nama                                                                                           Total Aset Entitas Asosiasi terhadap
                                                    Status                                  Tahun
 No.    Entitas Domisili Kegiatan Usaha                           Pendirian Kepemilikan                      Total Aset Konsolidasian
                                                  Operasional                             Penyertaan
       Asosiasi
                              Industri Karet
1.     SRI       Jakarta                     Beroperasi*            2013      45,00%        2013                     16,80%
                              Sintetis
*) Sejak Agustus 2018

12. Dokumen Perseroan dan Entitas Anak
Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak telah memperoleh penambahan/penyesuaian atas izin-izin
penting antara lain sebagai berikut:

 No.         Pemegang                                           Keterangan                                        Jangka Waktu
                Izin                                                                                            (sampai dengan)
 Perseroan
 Perizinan Operasional
         Izin Akses Jalan Masuk
         Perseroan            Surat Persetujuan Prinsip Perpanjangan Izin Penempatan                                      -
                              Bangunan dan Jaringan Utilitas di Dalam Ruangan Milik Jalan No.
                              BM 0301-Bb27/283 tanggal 11 Februari 2021 (Akses Jalan Masuk
                              dan Jalan Keluar Serta Crossing Pipa Conveyor di Ruas Jalan
                              Nasional Cilegon-Pasauran (KM 122+150, 122+400 dan 123+250)
                              yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Pelaksanaan dan Nasional
                              Banten, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan
                              Umum dan Perumahan Rakyat.



                                                                       32
Page 55
 No.      Pemegang                              Keterangan                                    Jangka Waktu
             Izin                                                                           (sampai dengan)
 Perizinan Lingungan
          Perseroan    Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh oleh Gubernur Banten me-   Izin Lingkungan telah
                       lalui sistem Online Single Submission tanggal 3 November 2020    memenuhi komitmen dan
                                                                                        berlaku efektif berdasarkan
                                                                                        persetujuan yang disampai-
                                                                                        kan oleh Gubernur Banten.

13. Perjanjian, Sifat, dan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi

Sifat dan Transaksi Pihak Terafiliasi

Sifat Pihak Berelasi

Barito Pacific adalah pemegang saham utama Perseroan. Bapak Prajogo Pangestu merupakan pemegang
saham terakhir Perseroan.

GI adalah entitas anak dari Barito Pacific.

SCG Chemicals adalah pemegang saham dengan pengaruh signifikan atas Perseroan.

SCG Plastics Co., Ltd., SCG Ico Polymers Co., Ltd., SCG Performance Chemicals Co., Ltd., SCG Chemicals
Trading (Singapore) Pte., Ltd., Map Ta Phut Olefins Co., Ltd., Rayong Olefins Co., Ltd., Texplore Co., Ltd.,
dan PT Nusantara Polymer Solutions (NPS) tergabung dalam kelompok usaha grup SCG.

SRI adalah entitas asosiasi dari SMI.

PT SCG Barito Logistics adalah entitas asosiasi dari Barito Pacific dan grup SCG.

Transaksi-transaksi Pihak Berelasi

Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi tertentu dengan pihak-pihak
berelasi yang dilakukan dengan ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar,
yang meliputi antara lain:

Perseroan dan Entitas Anak menyediakan imbalan untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai
berikut:

                                                                                                (dalam ribuan US$)
                                                                                               31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                             2020       2019
Dewan Komisaris
Imbalan kerja jangka pendek
Gaji dan bonus                                                                                    656          826
Tunjangan lain-lain                                                                                 -           15
Subjumlah                                                                                         656          841


Direksi
Imbalan kerja jangka pendek
Gaji dan bonus                                                                                  3.888        4.215
Tunjangan lain-lain                                                                               266          236
Subjumlah                                                                                       4.154        4.451
Jumlah                                                                                          4.810        5.292

Perseroan dan Entitas Anak menyewa ruangan kantor dan lahan parkir dari GI.

Penjualan kepada pihak berelasi, sebesar 8% dan 13% dari jumlah pendapatan bersih masing-masing untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019. Pada tanggal pelaporan,
piutang atas penjualan tersebut dicatat sebagai bagian dari piutang usaha, yang meliputi 0,32% dan 0,75%
dari jumlah aset masing-masing pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019.




                                                        33
Page 56
Rincian pendapatan dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam ribuan US$)
                                                                                      31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                    2020       2019
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd.                                         58.968     73.513
SRI                                                                                  47.107     94.061
NPS                                                                                  30.944     34.644
SCG Ico Polymers Co., Ltd.                                                            2.356         492
SCG Performance Chemicals Co., Ltd.                                                   2.249       2.301
SCG Plastics Co., Ltd.                                                                1.672          46
Map Ta Phur Olefins Co., Ltd.                                                         1.569           -
Rayong Olefins Co., Ltd.                                                                527           -
SCG Chemicals Co. Ltd.                                                                     -    41.033
Jumlah                                                                              145.392    246.090

Pembelian bahan baku dari pihak berelasi masing-masing sebesar 4% dan 6% dari jumlah pembelian bahan
baku pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 dan masing-masing
sebesar 1% dan 8% dari jumlah pembelian barang jadi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 dan 31 Desember 2019. Utang atas pembelian tersebut dicatat sebagai bagian dari utang usaha sebesar
1,0% dan 1,4% dari jumlah liabilitas masing-masing pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 dan 31 Desember 2019.

Rincian pembelian dari pihak berelasi adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam ribuan US$)
                                                                                     31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                   2020       2019
Bahan baku
SCG Chemicals Trading (Singapore) Pte., Ltd.                                         35.672      39.755
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.                                                         7.457      17.454
Rayong Olefins Co., Ltd.                                                              1.343      10.991
SCG Chemicals Co. Ltd.                                                                    -      10.014
Barang jadi
Map Ta Phut Olefins Co., Ltd.                                                         1.924       5.853
Rayong Olefins Co., Ltd.                                                                  -       4.088
Jumlah                                                                               46.396      88.155

Perseroan memiliki piutang lain-lain kepada pihak berelasi yang sebagian besar merupakan piutang atas
penyediaan utilitas berupa water treatment.

Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT SCG Barito Logistics untuk pengiriman produk petrokimia dan
warehouse operational. Utang atas jasa tersebut dicatat sebagai bagian dari utang usaha.

CAP-2 mengadakan perjanjian jasa konsultasi untuk proyek pengembangan dengan Texplore Co., Ltd.
sebesar USD 480 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, utang atas jasa tersebut
dicatat sebagai bagian dari utang lain-lain.




                                                   34
Page 57
Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi

Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2020 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas
Anak telah mengadakan transaksi-transaksi tambahan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
sebagai berikut:

 No.       Nama Perjanjian                   Pihak          Deskripsi Singkat                    Jangka Waktu
 Perseroan
 1.    Perjanjian Induk Untuk        Perseroan; dan   Perseroan menunjuk CATCO           Perjanjian berlaku sejak tanggal
       Penjualan Produk Ekspor                        untuk memasarkan produk            1 Desember 2020 dan akan
       dan Pembelian Bahan           CATCO            polimer dan/atau monomer           tetap berlaku kecuali diakhiri
       Baku tanggal 24 Maret                          yang diproduksi oleh Perseroan,    Perseroan dan CATCO sesuai
       2021                                           termasuk namun tidak terbatas      dengan ketentuan pengakhiran
                                                      pada polyethlene, polipropilena,   perjanjian.
                                                      styrene monomer, raffinate,
                                                      butadiene, pygas, MTBE dan
                                                      Butene-1 (“Produk Ekspor”)
                                                      diluar Republik Indonesia,
                                                      berdasarkan syarat dan
                                                      ketentuan dalam perjanjian.
                                                      Lebih lanjut, CATCO juga
                                                      sepakat untuk menjual
                                                      dan Perseroan sepakat
                                                      untuk membeli bahan baku
                                                      sebagaimana dibutuhkan oleh
                                                      Perseroan untuk produksinya,
                                                      termasuk namun tidak terbatas
                                                      pada naphtha, porpilena,
                                                      benzene dan mixed xylene
                                                      (“Bahan Baku”) yang CATCO
                                                      peroleh dari pemasoknya.
                                                      Perseroan dan CATCO akan
                                                      mengadakan perjanjian jual
                                                      beli khusus untuk setiap dan
                                                      masing-masing (i) transaksi
                                                      Produk Ekspor yang dilakukan
                                                      CATCO dan pelanggannya dan
                                                      (ii) transaksi Bahan Baku yang
                                                      dilakukan antara CATCO dan
                                                      pemasoknya.
 2.    Jetty and Pipe Lease          Perseroan; dan   RPU memiliki dan                   Perjanjian berlaku sejak tanggal
       Agreement (Styrene                             mengoperasikan sebuah              1 Januari 2006 sampai dengan
       Monomer and Ethylene)         RPU              terminal beserta fasilitas         tanggal 31 Desember 2021.
       No. 406/LTContract/2006                        termasuk jetty dan pipa untuk
       tanggal 23 Juni 2006                           bongkar muat minyak dan
       antara SMI dan RPU                             bahan kimia ke dan dari kapal      Setelah berakhirnya jangka
       sebagaimana terakhir                           laut di Merak, Banten dan          waktu perjanjian, perjanjian
       kali diubah dengan Third                       RPU bersedia menyediakan           akan diperpanjang secara
       Amendment to Jetty and                         terminal dan fasilitas tersebut    otomatis untuk setidaknya
       Pipe Lease Agreement                           untuk Perseroan. Perseroan         1 tahun berturut-turut, kecuali
       (Styrene Monomer and                           bermaksud untuk menggunakan        apabila diakhiri oleh para
       Ethylene) tanggal 2 Januari                    terminal dan fasilitas tersebut    pihak dengan pemberitahuan
       2017 sebagaimana                               untuk bongkar muat Styrene         tertulis selambat-lambatnya 3
       telah dinovasikan dari                         Monomer dengan kemurnian           tahun sebelum akhir jangka
       SMI kepada Perseroan                           minimum 99,7 wt% yang dimiliki     waktu perjanjian atau sebelum
       berdasarkan Perjanjian                         oleh Perseroan serta Ethylene      berakhirnya jangka waktu
       Novasi tanggal 30                              dengan kemurnian minimum           perpanjangan, yang diberikan
       Desember 2020                                  99,7 vol% yang dimiliki oleh       oleh salah satu pihak kepada
                                                      Perseroan atau pihak ketiga        pihak lainnya.
                                                      yang disetujui oleh Perseroan
                                                      dan RPU.




                                                      35
Page 58
 No.      Nama Perjanjian                 Pihak            Deskripsi Singkat                   Jangka Waktu
 3.    Tank Lease and Jetty &      Perseroan; dan     Perseroan bermaksud untuk        -   Tangki No. 308 :
       Pipe Lease Agreement        RPU                menggunakan terminal dan             3 Oktober 2005 –
       (Benzene) No. 405/                             fasilitas, termasuk tank,            31 Desember 2021;
       LTContract/2006 tanggal                        jetty, dan pipa, yang dimiliki   -   Tangki No. 309 :
       23 Juni 2006 antara SMI                        oleh RPU, untuk menerima,            12 Oktober 2005 –
       dan RPU sebagaimana                            menyimpan, dan mengirimkan           31 Desember 2021;
       terakhir                                       produk berupa benzene dengan
                                                      kadar 99,8% yang dimiliki oleh   -   Tangki No. 310 :
       kali diubah dengan Fourth                      Perseroan. Adapun tank yang          8 Desember 2005 –
       Amendment to Tank Lease                        akan digunakan oleh Perseroan        31 Desember 2021; dan
       and Jetty & Pipe Lease                         adalah Tank No. 308 – 311        -   Tangki No. 311 :
       Agreement tanggal                              berlokasi di Desa Mangunreja,        17 Desember 2005 –
       2 Januari 2017                                 Merak – Banten, Indonesia.           31 Desember 2021.
       sebagaimana telah
       dinovasikan dari SMI                                                            Setelah berakhirnya jangka
       kepada Perseroan                                                                waktu perjanjian, perjanjian
       berdasarkan Perjanjian                                                          akan diperpanjang secara
       Novasi      tanggal                                                             otomatis untuk setidaknya
       30 Desember 2020                                                                1 tahun berturut-turut, kecuali
                                                                                       apabila diakhiri oleh para
                                                                                       pihak dengan pemberitahuan
                                                                                       tertulis selambat-lambatnya
                                                                                       3 tahun sebelum akhir jangka
                                                                                       waktu perjanjian atau sebelum
                                                                                       berakhirnya jangka waktu
                                                                                       perpanjangan, yang diberikan
                                                                                       oleh salah satu pihak kepada
                                                                                       pihak lainnya.
 4.    Facility Placement          Perseroan; dan     RPU memiliki dan                 Perjanjian berlaku sejak tanggal
       Agreement No. 407/LT-                          mengoperasikan sebuah            1 Januari 2006 sampai dengan
       Contract/2006 tanggal       RPU                terminal di Merak, Banten,       hari terakhir di bulan Desember
       23 Juni 2006                                   beserta jetty untuk bongkar      2021.
                                                      muat minyak dan bahan kimia
       antara SMI dan RPU                             dari dan ke kapal. Perseroan     Jangka waktu perjanjian
       sebagaimana diubah                             bermaksud menempatkan            diperpanjang secara otomatis
       dengan Amendment to                            fasilitas yang diperlukannya     untuk 1 tahun berturut-
       Facility                                       untuk operasional pabriknya      turut, kecuali diakhiri melalui
                                                      di dalam Terminal dan RPU        pemberitahuan tertulis oleh
       Placement Agreement                                                             satu pihak kepada pihak
       No. 423/LT-Contract/2007                       menyetujui penempatan
                                                      fasilitas oleh Perseroan         lainnya, selambat-lambatnya
       sebagaimana telah                                                               3 tahun sebelum berakhirnya
       dinovasikan dari SMI                           tersebut.
                                                                                       Jangka Waktu Perjanjian, atau
       kepada Perseroan                                                                sebelum berakhirnya masa
       berdasarkan Perjanjian                                                          perpanjangan atas jangka
       Novasi       tanggal                                                            waktu perjanjian.
       30 Desember 2020

14. Perjanjian dengan Pihak Ketiga

Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2020 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas
Anak telah mengadakan perjanjian-perjanjian tambahan dengan pihak ketiga sebagai berikut:

Perjanjian Fasilitas Kredit

Perseroan

Deutsche Bank AG, Jakarta (“DBAG”)

Pada tanggal 1 Oktober 2020, Perseroan dan SMI menandatangani perjanjian kredit dengan DBAG dengan
batasan kredit sebesar USD25.000.000. Perjanjian ini meliputi fasilitas jangka pendek yang terdiri dari Letters
of Credit (L/C) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Local Letter of Credit (Local L/C)
serta pembiayaan faktur untuk membiayai setiap faktur. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus
2021. Kecuali diberitahukan sebaliknya oleh DBAG secara tertulis, fasilitas akan otomatis diperpanjang untuk
12 (dua belas) bulan ke depan sejak tanggal berakhirnya tersebut dengan ketentuan bahwa seluruh syarat
dan ketentuan berdasarkan perjanjian tidak akan berubah selama periode perpanjangan otomatis tersebut.
Fasilitas pembiayaan faktur dikenai bunga sebesar LIBOR ditambah 2,5% per tahun dihitung berdasarkan
perhitungan 360 hari per tahun atau suku bunga yang disepakati. Ketentuan dari fasilitas ini mengandung



                                                      36
Page 59
beberapa pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis kepada DBAG apabila Perseroan dan/atau
SMI (i) mengadakan pembebanan atau jaminan baru dari aktiva lancar (current assets) khususnya piutang
dan barang persediaan, untuk setiap pembiayaan yang menyediakan fasilitas modal kerja, (ii) melakukan
reorganisasi, peleburan, rekonstruksi, pengambilalihan, skema kompromi atau pengaturan atau perubahan
atas ketentuan manapun dari dokumen konstitutif Perseroan dan/atau SMI setelah penyerahan pemberitahuan
resmi ke OJK atau sebagaimana diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Perseroan tidak memberikan
jaminan khusus atas penggunaan fasilitas ini.

The Siam Commercial Bank Public Limited (“SCB”)

Pada tanggal 12 November 2014, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas untuk fasilitas kredit
bergulir mata uang tunggal senilai USD 70.000.000 yang dibuat antara: (i) Perseroan sebagai Peminjam,
dan (ii) SCB sebagai Pemberi Pinjaman Awal. Perjanjian ini telah mengalami perubahan, terakhir kali pada
14 November 2018.

Perseroan akan menggunakan fasilitas kredit ini untuk membiayai pengadaan bahan-bahan baku dan, untuk
menghindari keraguan, Tranche B akan digunakan hanya untuk pembayaran letter of credit dan Tranche C
dapat digunakan untuk pembayaran letter of credit atau pembayaran langsung untuk penyedia bahan-bahan
baku. Fasilitas kredit ini akan jatuh tempo pada 14 November 2021 dan akan diperpanjang untuk 12 bulan
berikutnya kecuali SCB sebagai Pemberi Pinjaman Awal memberikan pemberitahuan kepada Perseroan pada
atau sebelum satu tahun setelah tanggal perjanjian bahwa Tanggal Jatuh Tempo tidak akan diperpanjang.
Fasilitas kredit ini mengenakan bunga sebagai berikut: (i) untuk Tranche B, suku bunga atas setiap uang
muka yang dibayarkan atau dianggap dibayarkan oleh pemberi pinjaman berdasarkan kewajiban sesuai
Tranche B, untuk setiap periode bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan
dari LIBOR dan marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat penawaran) dan (ii) untuk Tranche C, suku
bunga atas setiap pinjaman yang dibuat atau akan dibuat berdasarkan Tranche C atau jumlah pokok terutang
atas pinjaman tersebut untuk setiap periode bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan
keseluruhan dari LIBOR dan marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat penawaran).

Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan terikat oleh beberapa batasan antara lain terkait pengadaan transaksi
keuangan. Perseroan juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Pinjaman
Awal atas perubahan material atas dokumen-dokumen konstitusional.

Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh Perseroan. Perjanjian ini terus-menerus diperpanjang
sampai dengan diakhiri oleh SCB.

Kasikornbank Public Company Limited (“Kasikornbank”)

Pada tanggal 8 Desember 2020, Perseroan juga telah memperoleh fasilitas-fasilitas modal kerja dalam suatu
jumlah pokok yang terikat dan tidak dijaminkan sejumlah tidak lebih dari USD 50.000.000 dan jumlah yang
setara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dari THB 1.600.000.000 (atau jumlah yang sama dalam mata
uang lain) yang terdiri dari (i) Promissory Note Facility, (ii) Letter of Credit Facility, dan (iii) Trust Receipt
Facility dari Kasikornbank dengan jangka waktu ketersediaan sampai 8 Desember 2021. Fasilitas ini bertujuan
untuk membiayai pembelian bahan baku dan persediaan lain. Suku bunga untuk masing-masing pinjaman
berdasarkan promissory note facility adalah persentase per tahun dengan jumlah keseluruhan dari margin dan
LIBOR yang berlaku sebagaimana akan dispesifikasikan dalam masing-masing Promissory Note. Perseroan
wajib untuk memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak akan berubah secara substansial.

PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) (dahulu Bangkok Bank Public Company Limited)

Pada tanggal 12 November 2014, Perseroan dan SMI telah menandatangani perjanjian kredit dengan Bangkok
Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”) dengan batasan kredit sebesar USD60.000.000, yang
telah diubah terakhir kali pada 11 Desember 2020. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Gabungan yang terdiri dari
beberapa fasilitas, yaitu (i) Kredit Berdokumen Atas Unjuk, (ii) Kredit Berdokumen Berjangka, (iii) pembayaran
terhadap Surat Sanggup untuk Wesel Impor (“T/R”), (iv) pembayaran terhadap Surat Sanggup Untuk Modal
Kerja (“P/N”), dan (v) Bank Garansi. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia atas barang persediaan dan
piutang Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 15 November 2021.

Bunga atas saldo jumlah pokok yang terutang dari penggunaan fasilitas T/R dan P/N waktu ke waktu dengan
tarif yang setara dengan LIBOR (1 bulan atau 3 bulan atau 6 bulan) ditambah 3% per tahun dalam denominasi
mata uang Dolar Amerika Serikat.




                                                       37
Page 60
Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis
kepada Bangkok Bank apabila (i) terdapat hal yang akan diputuskan dalam RUPS dan/atau rapat Dewan
Komisaris dan/atau Direksi yang dapat mempengaruhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam perjanjian,
dokumen-dokumen jaminan dan setiap perjanjian yang merupakan tambahan dari, atau terkait dengannya,
dalam waktu 5 hari kerja setelah diambilnya keputusan tersebut, (ii) terjadi perubahan penandatangan yang
berwenang dan/atau setiap perubahan terhadap anggaran dasar, susunan Direksi atau Dewan Komisaris,
(iii) terjadi setiap peristiwa kelalaian atau peristiwa yang, dengan diberikannya pemberitahuan atau lewatnya
jangka waktu, atau keduanya, akan merupakan suatu peristiwa kelalaian. Lebih lanjut, ketentuan dari fasilitas
ini juga membatasi bahwa sampai dengan seluruh utang yang ditimbulkan dalam perjanjian telah dibayar
penuh, Perseroan tidak akan meminjam sejumlah uang kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bangkok Bank dengan ketentuan bahwa nilai jaminan yang diberikan berdasarkan
dokumen-dokumen jaminan tidak cukup untuk menjamin pembayaran fasilitas kredit berdasarkan perjanjian.

Pada tanggal 21 Oktober 2020, Bangkok Bank telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Kreditur
kepada Perseroan, dimana Bangkok Bank bermaksud untuk mengalihkan hak-hak dan/atau kewajiban-
kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit kepada Bank Permata. Lebih lanjut, Bank Permata juga telah
menandatangani Form of Accesion Agreement tanggal 21 Oktober 2020, dimana Bank Permata telah setuju
untuk menjadi kreditur berdasarkan perjanjian pembagian jaminan tanggal 28 Mei 2018 dan terikat dengan
ketentuan-ketentuan berdasarkan perjanjian pembagian jaminan tanggal 28 Mei 2018 tersebut.

Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016

Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 10 Oktober 2016 sebagaimana terakhir
kali diubah pada tanggal 19 Januari 2021 dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) sebagai
wali amanat sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp500.000.000.000 yang terdiri atas 2 seri,
yaitu (i) obligasi seri A sebesar Rp361.400.000.000 yang telah jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2019
dan (ii) obligasi seri B sebesar Rp138.600.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2021.
Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 10,8% per tahun untuk obligasi seri A dan 11,3%
per tahun untuk obligasi seri B. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk pembayaran utang. Obligasi dijamin dengan hak tanggungan atas tanah
dan bangunan milik Perseroan dan fidusia atas mesin milik PBI dengan nilai penjaminan minimal sebesar
150% dari nilai pokok obligasi.

Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan telah melakukan perubahan atas sertifikat jaminan
fidusia, dimana nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan. Berdasarkan perjanjian,
Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta-akta
yang menyetujui perubahan anggaran dasar selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut
berlangsung kepada BTN.

Perseroan telah melunasi Obligasi Seri A dari Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016.

Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
2017

Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 9 Oktober 2017 sebagaimana terakhir
kali diubah pada tanggal 19 Januari 2021 dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai wali
amanat sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp500.000.000.000 yang terdiri atas 3 seri, yaitu
(i) obligasi seri A sebesar Rp150.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Desember 2020, (ii)
obligasi seri B sebesar Rp120.250.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Desember 2022, dan
(iii) obligasi seri C sebesar Rp229.750.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Desember 2024.
Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 8,40% per tahun untuk obligasi seri A, 9,10% per
tahun untuk obligasi seri B, dan 9,75% per tahun untuk obligasi seri C. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil
penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk pembayaran utang. Obligasi dijamin
dengan fidusia atas mesin milik PBI dengan nilai penjaminan minimal sebesar 150% dari nilai pokok obligasi.

Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan telah melakukan perubahan atas sertifikat jaminan
fidusia, dimana nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan. Berdasarkan perjanjian,
Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta-akta
yang menyetujui perubahan anggaran dasar selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut
berlangsung kepada BTN.




                                                     38
Page 61
Perseroan telah melunasi Obligasi Seri A dari Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical
Tahap I Tahun 2017.

Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun
2018

Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 9 Februari 2018 sebagaimana telah
diubah pada tanggal 19 Januari 2021 dengan BTN sebagai wali amanat sehubungan dengan penerbitan
obligasi sebesar Rp500.000.000.000 yang terdiri atas 3 seri, yaitu (i) obligasi seri A sebesar Rp100.000.000.000
yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2021, (ii) obligasi seri B sebesar Rp100.000.000.000 yang akan
jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2023, dan (iii) obligasi seri C sebesar Rp300.000.000.000 yang akan jatuh
tempo pada tanggal 1 Maret 2025. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 7,50% per
tahun untuk obligasi seri A, 8,25% per tahun untuk obligasi seri B, dan 9,00% per tahun untuk obligasi seri
C. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan
untuk pembayaran utang dan keperluan modal kerja Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan. Obligasi
dijamin dengan hak tanggungan atas tanah milik Perseroan dan fidusia atas mesin milik PBI dengan nilai
penjaminan minimal sebesar 150% dari nilai pokok obligasi.

Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan telah melakukan perubahan atas sertifikat jaminan
fidusia, dimana nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan. Berdasarkan perjanjian,
Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta-akta
yang menyetujui perubahan anggaran dasar selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut
berlangsung kepada BTN.

Perseroan telah melunasi melunasi Obligasi Seri A dari Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri
Petrochemical Tahap II Tahun 2018.

Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
2018

Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 11 Oktober 2018 sebagaimana terakhir
kali diubah pada tanggal 19 Januari 2021 dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai wali
amanat sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp500.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada
tanggal 19 Desember 2021. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 10,0% per tahun.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan
untuk pembayaran utang dan belanja modal. Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus. Berdasarkan
perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan menyerahkan
akta-akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian
tersebut berlangsung kepada BTN.

Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II
Tahun 2019

Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 13 Mei 2019 sebagaimana telah
diubah pada tanggal 19 Januari 2021 dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai wali
amanat sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp750.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada
tanggal 29 Mei 2022. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 9,50% per tahun. Seluruh
dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk
mendanai sebagian belanja modal yang diperlukan Perseroan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan/
atau diversifikasi produk yang bertujuan untuk meningkatkan skala usaha Perseroan. Belanja modal akan
digunakan untuk pembelian pabrik MTBE dan Butene-1 baru dengan estimasi mulai operasi pada Kuartal
3 2020 dan total estimasi biaya sebesar US$130,50 juta. Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus.
Berdasarkan perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan
menyerahkan akta-akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar selambat-lambatnya 30 hari kerja
setelah kejadian tersebut berlangsung kepada BTN.

Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020

Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 12 Oktober 2020 sebagaimana diubah
tanggal 2 November 2020 dengan BTN sebagai wali amanat, sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar
Rp600.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 4 November 2023. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat
bunga tetap sebesar 8,20% per tahun. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan digunakan
untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta



                                                       39
Page 62
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Berdasarkan perjanjian, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis
dan menyerahkan akta-akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar selambat-lambatnya 30 hari kerja
setelah kejadian tersebut berlangsung kepada BTN.

Penerbitan Surat Utang Dengan Jumlah Pokok Maksimum Sebesar USD 300.000.000

Pada tanggal 8 November 2017, Perseroan, PBI dan SMI (sebagai penanggung), dan Deutsche Bank
Trust Company Americas (sebagai wali amanat (trustee), agen pembayaran, agen transfer dan pendaftar)
telah menandatangani Indenture sehubungan dengan penerbitan surat utang senior tanpa jaminan yang
didenominasikan dalam Dolar Amerika Serikat dengan jumlah pokok maksimum sebesar USD 300.000.000
dengan tingkat bunga sebesar 4,95%, yang diterbitkan oleh Perseroan dan ditanggung dengan penanggungan
perusahaan oleh PBI dan SMI (“Surat Utang”). Pada tanggal 8 November 2017, masing-masing PBI dan
SMI telah menandatangani Penanggungan Perusahaan (Corporate Guarantee), keduanya dibuat di bawah
tangan, untuk menjamin pembayaran penuh dan tepat waktu atas kewajiban-kewajiban yang ditanggung
sehubungan dengan Surat Utang.

Perseroan telah melakukan pembelian kembali (buyback) dan pembatalan atas Surat Utang sebanyak USD
31.720.000 yang dilakukan dalam periode April 2020 sampai April 2021.

Perjanjian Operasional

No. Nama Perjanjian                           Pihak                 Deskripsi Singkat             Jangka Waktu
Perseroan
 1. P e r j a n j i a n P e n u n j u k a n   Perseroan; dan      Perseroan mengangkat dan Sejak tanggal 1 Januari
     Agen Penjualan tanggal                   PTAkino Wahanamulia menunjuk AW sebagai agen 2021 sampai dengan tanggal
     18 Desember 2020                         (“AW”).             untuk memasarkan Produk 31 Desember 2021.
                                                                  berdasarkan syarat dan
                                                                  ketentuan perjanjian dan AW
                                                                  menerima pengangkatan dan
                                                                  penunjukan tersebut selama
                                                                  jangka waktu perjanjian.

 2.    P e r j a n j i a n P e n u n j u k a n Perseroan; dan Perseroan mengangkat dan Sejak tanggal 1 Januari
       Agen Penjualan tanggal PT Indonesia SEIA menunjuk PTIS sebagai agen 2021 sampai dengan tanggal
       18 Desember 2020                        (“PTIS”).      untuk memasarkan Produk 31 Desember 2021.
                                                              berdasarkan syarat dan
                                                              ketentuan perjanjian dan PTIS
                                                              menerima pengangkatan dan
                                                              penunjukan tersebut selama
                                                              jangka waktu perjanjian.

 3.    P e r j a n j i a n J u a l B e l i Perseroan; dan           Perseroan adalah perusahaan   Sampai dengan tanggal‌
       P o l y e t h y l e n e d a n / a t a u PT Poliplas Indah    yang memproduksi              31 Desember 2020.
       Polypropylene tanggal                   Sejahtera (“PIS”).   Produk, sedangkan PIS
       2 Januari 2020 sebagaimana                                   adalah perusahaan yang        Sehubungan dengan masa
       diubah dengan Amandemen -                                    membutuhkan Produk untuk      berlaku perjanjian yang
       Q‌4 2020 atas Perjanjian                                     bahan baku produksinya.       telah berakhir, para pihak
       Jual Beli Polyethylene dan/                                  Oleh karena itu, PIS          dalam perjanjian masih
       atau Polypropylene tanggal                                   bermaksud membeli dan         terus melaksanakan hak
       1O‌ ktober 2020                                              Perseroan bersedia untuk      dan kewajibannya dan oleh
                                                                    menjual Produk kepada PIS.    karenanya tetap tunduk
                                                                                                  pada ketentuan-ketentuan
                                                                                                  sebagaimana tercantum
                                                                                                  dalam perjanjian sampai
                                                                                                  dengan ditandatanganinya
                                                                                                  dokumen perpanjangan.




                                                                    40
Page 63
No. Nama Perjanjian                           Pihak                Deskripsi Singkat                 Jangka Waktu
  ‌ Perjanjian Jual Beli                      Perseroan; dan       Perseroan adalah perusahaan Sampai dengan tanggal‌
4.	‌P o l y e t h y l e n e d a n / a t a u   PT Cahaya Kharisma   y a n g m e m p r o d u k s i 31 Desember 2020.
    Polypropylene tanggal                     Plasindo (“CKP”)     Produk, sedangkan CKP
    2 Januari 2020 sebagaimana                                     adalah perusahaan yang Sehubungan dengan masa
    diubah dengan Amandemen                                        membutuhkan Produk untuk berlaku perjanjian yang
    – Q‌4 2020 atas Perjanjian                                     bahan baku produksinya. telah berakhir, para pihak
    Jual Beli Polyethylene dan/                                    O l e h k a r e n a i t u , C K P dalam perjanjian masih
    atau Polypropylene tanggal                                     bermaksud membeli dan terus melaksanakan hak
    1 Oktober ‌2020                                                Perseroan bersedia untuk dan kewajibannya dan oleh
                                                                   menjual Produk kepada CKP. karenanya tetap tunduk
                                                                                                     pada ketentuan-ketentuan
                                                                                                     sebagaimana tercantum
                                                                                                     dalam perjanjian sampai
                                                                                                     dengan ditandatanganinya
                                                                                                     dokumen perpanjangan.

5.	‌Perjanjian Jual Beli Ethylene Perseroan; dan       Perseroan memproduksi dan 1 Januari ‌2021 – 31 Desember
    tanggal ‌4 Januari ‌2021      PT Sulfindo Adiusaha menjual ethylene, sedangkan ‌2021
                                  (“Sulfindo”).        Sulfindo membutuhkan
                                                       ethylene sebagai salah satu
                                                       bahan baku untuk mendukung
                                                       kegiatan usahanya.
                                                       Perseroan bersedia menjual
                                                       ethylene kepada Sulfindo dan
                                                       Sulfindo bersedia membeli
                                                       ethylene dari Perseroan
                                                       untuk memenuhi kebutuhan
                                                       Sulfindo selama jangka waktu
                                                       perjanjian, dengan kuantitas
                                                       sebesar 27.000 MT sampai
                                                       dengan 30.000 MT per tahun.

6.	‌P e r j a n j i a n J u a l B e l i Perseroan; dan             Perseroan adalah perusahaan   31 ‌Desember 2020.
    P o l y e t h y l e n e d a n / a t a u PTIS                   yang memproduksi
    Polypropylene tanggal                                          Produk, sedangkan PTIS        Sehubungan dengan masa
    2 Januari 2020 sebagaimana                                     adalah perusahaan yang        berlaku perjanjian yang
    diubah dengan Amandemen                                        membutuhkan Produk untuk      telah berakhir, para pihak
    – Q4 2020 atas Perjanjian                                      bahan baku produksinya.       dalam perjanjian masih
    Jual Beli Polyethylene dan/                                    Oleh karena itu, PTIS         terus melaksanakan hak
    atau Polypropylene tanggal                                     bermaksud membeli dan         dan kewajibannya dan oleh
    1 Oktober 2020                                                 Perseroan bersedia untuk      karenanya tetap tunduk
                                                                   menjual Produk kepada PTIS.   pada ketentuan-ketentuan
                                                                                                 sebagaimana tercantum
                                                                                                 dalam perjanjian sampai
                                                                                                 dengan ditandatanganinya
                                                                                                 dokumen perpanjangan.

7.     Perjanjian Jual Beli Normal Perseroan; dan     Indochem merupakan                         Sampai dengan
‌      Hexane tanggal 2 Januari PT Indochemical Citra p e r u s a h a a n   yang                 31 Desember 2020.
       2020                        Kimia (“Indochem”) memproduksi dan menjual,
                                                      antara lain Normal Hexane.                 Sehubungan dengan masa
                                                      Dalam mendukung kegiatan                   berlaku perjanjian yang
                                                      usaha sehari-hari, Perseroan               telah berakhir, para pihak
                                                      membutuhkan Normal                         dalam perjanjian masih
                                                      Hexane sebagai salah satu                  terus melaksanakan hak
                                                      bahan bakunya. Indochem                    dan kewajibannya dan oleh
                                                      sepakat untuk menjual                      karenanya tetap tunduk
                                                      Normal Hexane kepada                       pada ketentuan-ketentuan
                                                      Perseroan dan Perseroan                    sebagaimana tercantum
                                                      sepakat membeli Normal                     dalam perjanjian sampai
                                                      Hexane dari Indochem.                      dengan ditandatanganinya
                                                                                                 dokumen perpanjangan.




                                                                   41
Page 64
No.   Nama Perjanjian                 Pihak               Deskripsi Singkat               Jangka Waktu
8.    Jetty Utilization and           Perseroan; dan      NSI dan Perseroan               Perjanjian akan berlaku efektif
‌     Services Agreement              PT Nippon Shokubai sepakat bahwa NSI akan           5 tahun sejak 1 Januari 2016
      tanggal 18 September 1998       Indonesia (d/h PT menggunakan Jetty A dan           (31 Desember 2020). Jika
      sebagaimana diubah dengan       Nisshoku Tripolyta Jetty B milik Perseroan          NSI hendak memperbaharui
      Amendment Agreement             Acrylindo) (“NSI”). yang terletak di Cilegon        perjanjian, NSI wajib
      tanggal 10 Oktober 2000 dan                         dan menggunakan                 memberikan pemberitahuan
      Second Amendment tanggal                            jasa Perseroan saat NSI         tertulis kepada Perseroan
      28 Februari 2011 dan terakhir                       melabuhkan kapalnya di jetty    dalam jangka waktu 2 bulan
      kali dengan Third Amendment                         milik Perseroan yaitu jasa      sebelum masa berakhirnya
      tanggal                                             bongkar muat produk             perjanjian.
      2 Januari 2017
                                                                                          Sehubungan dengan masa
                                                                                          berlaku perjanjian yang
                                                                                          telah berakhir, para pihak
                                                                                          dalam perjanjian masih
                                                                                          terus melaksanakan hak
                                                                                          dan kewajibannya dan oleh
                                                                                          karenanya tetap tunduk
                                                                                          pada ketentuan-ketentuan
                                                                                          sebagaimana tercantum
                                                                                          dalam perjanjian sampai
                                                                                          dengan ditandatanganinya
                                                                                          dokumen perpanjangan.

9.    Pipeline Service Agreement Perseroan; dan            NSI menginginkan Perseroan     Perjanjian ini akan berlaku
‌     tanggal 10 Oktober 2000 NSI.                         untuk memberikan beberapa      efektif 5 tahun sejak 1 Januari
      antara Perseroan dan NSI                             jasa penyaluran produk dari    2016 (31 Desember 2020).
      sebagaimana diubah dengan                            jetty milik Perseroan ke NSI
      Amandemen Pertama tanggal                            dan Perseroan bersedia         Sehubungan dengan masa
      2 8 F e b r u a r i 2 0 11 a t a s                   untuk melakukan jasa           berlaku perjanjian yang
      Pipeline Service Agreement                           tersebut dengan syarat dan     telah berakhir, para pihak
      tanggal 10 Oktober 2000 dan                          ketentuan dari perjanjian.     dalam perjanjian masih
      terakhir kali diubah dengan                                                         terus melaksanakan hak
      Amandemen Kedua tanggal                                                             dan kewajibannya dan oleh
      2 Januari 2017                                                                      karenanya tetap tunduk
                                                                                          pada ketentuan-ketentuan
                                                                                          sebagaimana tercantum
                                                                                          dalam perjanjian sampai
                                                                                          dengan ditandatanganinya
                                                                                          dokumen perpanjangan.

10.   BTF Facilities Operating Perseroan; dan              Perseroan dan NSI              Perjanjian ini akan berlaku
‌     and Services Agreement NSI.                          sepakat bahwa Perseroan        efektif 5 tahun sejak 1 Januari
      tanggal 10 Oktober 2000                              akan menyediakan jasa          2016 (31 Desember 2020).
      sebagaimana terakhir kali                            operasional fasilitas atas
      diubah dengan Amandemen                              4 (empat) buffer tank kepada   Sehubungan dengan masa
      Kedua tanggal 2 Januari 2017                         NSI.                           berlaku perjanjian yang
                                                                                          telah berakhir, para pihak
                                                                                          dalam perjanjian masih
                                                                                          terus melaksanakan hak
                                                                                          dan kewajibannya dan oleh
                                                                                          karenanya tetap tunduk
                                                                                          pada ketentuan-ketentuan
                                                                                          sebagaimana tercantum
                                                                                          dalam perjanjian sampai
                                                                                          dengan ditandatanganinya
                                                                                          dokumen perpanjangan.




                                                         42
Page 65
No.   Nama Perjanjian                           Pihak   Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
11.   Propylene Storage Facilities Perseroan; dan       Perseroan akan menyediakan         Perjanjian akan berlaku
‌     U t i l i z a t i o n a n d S e r v i c e NSI.    jasa berikut ini kepada NSI        efektif 5 tahun sejak
      Agreement tanggal                                 sesuai dengan syarat dan           1 Januari 2016 (31 Desember
      10 Oktober 2000                                   ketentuan sebagaimana              2020). Jika NSI hendak
      sebagaimana diubah dengan                         diatur dalam perjanjian            memperbaharui perjanjian,
      First Amendment Regarding                         dan instruksi tertulis yang        NSI wajib memberikan
      Propylene Storage Facilities                      diberikan NSI kepada               pemberitahuan tertulis
                                                        Perseroan dari waktu ke
      Utilization and Service                                                              kepada Perseroan dalam
                                                        waktu:
      Agreement tanggal 28                                                                 jangka waktu 2 bulan sebelum
                                                        1. Mengirimkan Propylene
      Februari 2011 dan terakhir                           dari Jetty A dan Jetty B        masa berakhirnya perjanjian.
      kali diubah dengan Second                            melalui pipa Perseroan
      Amendment tanggal 2 Januari                          ke fasilitas penyimpanan
      2017                                                 Propylene; atau                 Sehubungan dengan masa
                                                        2. Mengirimkan Propylene           berlaku perjanjian yang
                                                           dari Perseroan melalui          telah berakhir, para pihak
                                                           pipa Perseroan atau             dalam perjanjian masih
                                                           Perseroan ke fasilitas          terus melaksanakan hak
                                                           penyimpanan Propylene;          dan kewajibannya dan oleh
                                                           atau                            karenanya tetap tunduk
                                                        3. Mengirimkan Propylene           pada ketentuan-ketentuan
                                                           dari fasilitas penyimpanan      sebagaimana tercantum
                                                           Propylene ke matching           dalam perjanjian sampai
                                                           point di pabrik NSI.
                                                                                           dengan ditandatanganinya
                                                                                           dokumen perpanjangan.
                                                        Setiap dan seluruh biaya
                                                        dan pengeluaran yang
                                                        timbul sehubungan dengan
                                                        Jasa akan ditanggung
                                                        oleh Perseroan, kecuali
                                                        dinyatakan sebaliknya
                                                        dalam perjanjian. Dalam hal
                                                        Perseroan memperbaiki dan/
                                                        atau memelihara fasilitas
                                                        penyimpanan Propylene,
                                                        Perseroan dapat, dengan
                                                        persetujuan tertulis 15
                                                        hari sebelumnya dari NSI,
                                                        menghentikan secara
                                                        sementara Jasa.

12.   Supply Agreement of Sea Perseroan; dan            NSI merupakan perusahaan           5 tahun sejak 1 Januari 2016
‌     Water and Instrument Air NSI.                     yang bergerak dalam bidang         sampai dengan 31 Desember
      tanggal 10 Oktober 2000                           produksi dan penjualan             2020.
      sebagaimana diubah dengan                         acrylic acid dan acrylic esters.
      First Amendment regarding                         NSI membutuhkan air laut
      Supply Agreement of                               (sea water) yang dikirimkan        Sehubungan dengan masa
      Seawater and Instrument Air                       oleh Perseroan kepada NSI          berlaku perjanjian yang
                                                        (“SW”) untuk digunakan
      tanggal 28 Februari 2011 dan                                                         telah berakhir, para pihak
                                                        dalam pengoperasian acrylic
      terakhir kali diubah dengan                                                          dalam perjanjian masih
                                                        acid dan acrylic esters
      Second Amendment tanggal                          pada pabrik NSI. Perseroan         terus melaksanakan hak
      2 Januari 2017                                    merupakan pemilik dari sea         dan kewajibannya dan oleh
                                                        water pump yang berlokasi          karenanya tetap tunduk
                                                        di wilayah Perseroan. NSI          pada ketentuan-ketentuan
                                                        membutuhkan Perseroan              sebagaimana tercantum
                                                        untuk menyediakan jasa             dalam perjanjian sampai
                                                        pompa dan mengirimkan              dengan ditandatanganinya
                                                        SW melalui pipa dan fasilitas      dokumen perpanjangan.
                                                        Perseroan ke pabrik NSI
                                                        dimana SW digunakan
                                                        untuk cooling water system
                                                        untuk operasi NSI. Atas jasa
                                                        tersebut, NSI akan membayar
                                                        biaya sesuai dengan
                                                        ketentuan dalam perjanjian.




                                                        43
Page 66
No.   Nama Perjanjian                        Pihak                      Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
13.   Perjanjian Pemborongan                 Perseroan; dan             Untuk mendukung kegiatan         Perjanjian berlaku terhitung
‌     Pekerjaan               Untuk          P T Wa s k i t a A d h i   usaha sehari-hari Perseroan,     mulai 1 Januari ‌2020 sampai
      Pemeliharaan Pekerjaan                 Sejahtera (“Waskita”)      Perseroan menunjuk Waskita       dengan 31 Desember ‌2020
      Sipil No. 42000000219,                                            untuk melaksanakan               dan dapat diperpanjang
      No. 4242000000285, dan                                            Pemborongan Pekerjaan            berdasarkan kesepakatan
      No. 42000000286 tanggal                                           untuk pemeliharaan pada          antara Para Pihak.
      2 J a n u a r i ‌2 0 2 0 a n t a r a                              pekerjaan sipil, dalam
      Perseroan dan PT Waskita                                          hal menunjang kegiatan           Sehubungan dengan masa
      Adhi Sejahtera Perseroan                                          operasional pabrik Perseroan     berlaku perjanjian yang
                                                                        di Jalan Raya Anyer KM.          telah berakhir, para pihak
                                                                        123, Ciwandan, Cilegon,          dalam perjanjian masih
                                                                        Banten dan/atau pabrik anak      terus melaksanakan hak
                                                                        perusahaan Perseroan yang        dan kewajibannya dan oleh
                                                                        terletak di Desa Mangunreja,     karenanya tetap tunduk
                                                                        Kecamatan Pulo Ampel,            pada ketentuan-ketentuan
                                                                        Kabupaten Serang, Banten.        sebagaimana tercantum
                                                                        Pemborongan Pekerjaan            dalam perjanjian sampai
                                                                        adalah penyerahan sebagian       dengan ditandatanganinya
                                                                        pelaksanaan pekerjaan            dokumen perpanjangan.
                                                                        sebagaimana diatur di
                                                                        dalam peraturan perundang-
                                                                        undangan di bidang
                                                                        ketenagakerjaan di Republik
                                                                        Indonesia.

14.   Perjanjian Kerjasama tentang           K a n t o r                KSOP merupakan Unit              1 Januari 2021 sampai
‌     Penggunaan Perairan                    Kesyahbandaran dan         Pelaksana Teknis yang berada     dengan tanggal 31 Desember
      Terminal Untuk Kepentingan             Otoritas Pelabuhan         di bawah dan bertanggung         2025 dan dapat diperpanjang
      Sendiri No. PLD-CRS/20-132             Kelas I Banten,            jawab kepada Menteri             berdasarkan kesepakatan
      tanggal 23 Desember 2020               Direktorat Jenderal        Perhubungan melalui Direktur     para pihak.
                                             Perhubungan                Jenderal Perhubungan
                                             Laut, Kementerian          Laut yang mempunya                  Apabila Pihak Kedua
                                             Perhubungan                fungsi untuk melaksanakan           berminat untuk mengajukan
                                             (“KSOP”); dan              pengaturan dan pembinaan,           perpanjangan perjanjian,
                                             Perseroan.                 pengendalian, dan                   maka Pihak Kedua harus
                                                                        pengawasan kegiatan                 memberitahukan secara
                                                                        kepelabuhanan.                      tertulis kepada Pihak Pertama
                                                                                                            paling lambat 3 bulan sebelum
                                                                        P e r s e r o a n m e r u p a k a n perjanjian berakhir.
                                                                        Pengelola Terminal Untuk
                                                                        Kepentingan Sendiri (TUKS)
                                                                        berdasarkan Keputusan
                                                                        Menteri Perhubungan No.
                                                                        KP. 650 Tahun 2012 tentang
                                                                        Persetujuan Pengelolaan
                                                                        Terminal Untuk Kepentingan
                                                                        Sendiri di dalam Daerah
                                                                        Lingkungan Kerja Pelabuhan
                                                                        Banten, guna menunjang
                                                                        kegiatan usaha di bidang
                                                                        industri kimia dasar organik
                                                                        yang bersumber dari minyak
                                                                        bumi, gas alam, dan batu
                                                                        bara.




                                                                        44
Page 67
No.        Nama Perjanjian            Pihak                Deskripsi Singkat             Jangka Waktu
                                                           Dengan berlakunya Peraturan
                                                           Pemerintah No. 15 tahun
                                                           2016 tentang Jenis dan
                                                           Tarif Atas Jenis Penerimaan
                                                           Negara Bukan Pajak yang
                                                           berlaku pada Kementerian
                                                           Perhubungan, Perseroan
                                                           wajib melakukan pembayaran
                                                           atas penggunaan perairan
                                                           untuk bangunan dan kegiatan
                                                           lainnya di atas air pada TUKS
                                                           yang dioperasikan Perseroan
                                                           dan karenanya memerlukan
                                                           adanya suatu perjanjian
                                                           penggunaan perairan TUKS.

15.        Perjanjian Penunjukan Agen Perseroan; dan     Perseroan mengangkat            Sampai dengan 31 Desember
‌          Penjualan tanggal 2 Januari PT Sarana Kimindo dan menunjuk SKI sebagai        2020.
           2020                        Intiplas (“SKI”)  agen untuk memasarkan
                                                         produk Polyethylene dengan      Sehubungan dengan masa
                                                         merek Asrene dan/atau           berlaku perjanjian yang
                                                         Polypropylene dengan            telah berakhir, para pihak
                                                         merek Trilene (“Produk”)        dalam perjanjian masih
                                                         berdasarkan syarat dan          terus melaksanakan hak
                                                         ketentuan perjanjian dan SKI    dan kewajibannya dan oleh
                                                         menerima pengangkatan dan       karenanya tetap tunduk
                                                         penunjukan tersebut selama      pada ketentuan-ketentuan
                                                         jangka waktu perjanjian.        sebagaimana tercantum
                                                                                         dalam perjanjian sampai
                                                                                         dengan ditandatanganinya
                                                                                         dokumen perpanjangan.

16.        Kontrak Jual Beli Produk Perseroan; dan         Pertamina mempunyai           Sampai dengan 31 Desember
‌‌         Propylene No. SP-012/ P T P e r t a m i n a     kegiatan usaha di bidang      2020.
           F10000/2020-S3 tanggal 7 (Persero)              energi yaitu minyak dan
           Agustus 2020                                    gas bumi, energi baru         Sehubungan dengan masa
                                                           dan terbarukan, termasuk      berlaku perjanjian yang
                                                           penjualan Propylene           telah berakhir, para pihak
                                                           (selanjutnya disebut          dalam perjanjian masih
                                                           “Propylene”), dan Perseroan   terus melaksanakan hak
                                                           bermaksud untuk membeli       dan kewajibannya dan oleh
                                                           Propylene dari Pertamina      karenanya tetap tunduk
                                                           dengan syarat dan ketentuan   pada ketentuan-ketentuan
                                                           sebagaimana diatur dalam      sebagaimana tercantum
                                                           perjanjian ini.               dalam perjanjian sampai
                                                                                         dengan ditandatanganinya
                                                                                         dokumen perpanjangan.

     17.   Perjanjian Jasa Co-        Perseroan; dan       Perseroan menunjuk            Perjanjian berlaku efektif
           Processing Limbah B3 No.   PT Prasadha          PPLI untuk melakukan          selama 3 tahun terhitung
           C_010/PPLI-SA/I-2018       Pamunah Limbah       pekerjaan yaitu analisis,     sejak tanggal 1 Februari 2018
           tanggal 1 Februari 2018    Industri (“PPLI”).   pengangkutan, pengelolaan,    sampai dengan tanggal 31
                                                           dan pembuangan limbah         Januari 2021. Jangka waktu
                                                           sebagaimana disebutkan        perjanjian dapat diperpanjang
                                                           dalam perjanjian, tidak       oleh salah satu pihak dengan
                                                           termasuk memuat limbah ke     mengirimkan pemberitahuan
                                                           kendaraan pengangkut.         secara tertulis kepada pihak
                                                                                         lainnya paling lambat 30 hari
                                                                                         kalender sebelum jangka
                                                                                         waktu perjanjian berakhir.




                                                           45
Page 68
No.   Nama Perjanjian                 Pihak                    Deskripsi Singkat              Jangka Waktu
                                                                                              Sehubungan dengan masa
                                                                                              berlaku perjanjian yang
                                                                                              telah berakhir, para pihak
                                                                                              dalam perjanjian masih
                                                                                              terus melaksanakan hak
                                                                                              dan kewajibannya dan oleh
                                                                                              karenanya tetap tunduk
                                                                                              pada ketentuan-ketentuan
                                                                                              sebagaimana tercantum
                                                                                              dalam perjanjian sampai
                                                                                              dengan ditandatanganinya
                                                                                              dokumen perpanjangan.

18.   Perjanjian Jasa Co-             Perseroan; dan           SBI ditunjuk oleh Perseroan    Perjanjian berlaku efektif
      Processing Limbah B3            PT Solusi Bangun         untuk       melakukan          selama 3 tahun terhitung
      No. 002/AGMT/LCA-MFD/           Indonesia Tbk            pekerjaan yaitu analisis,      sejak tanggal 1 Februari 2018
      HIL/I/2018 tanggal 1 Februari   (“SBI”).                 pengangkutan, pengelolaan,     sampai dengan tanggal 31
      2018                                                     dan pembuangan limbah          Januari 2021. Jangka waktu
                                                               sebagaimana disebutkan         perjanjian dapat diperpanjang
                                                               dalam perjanjian, tidak        oleh salah satu pihak dengan
                                                               termasuk memuat limbah ke      mengirimkan pemberitahuan
                                                               kendaraan pengangkut.          secara tertulis kepada pihak
                                                                                              lainnya paling lambat 30 hari
                                                                                              kalender sebelum jangka
                                                                                              waktu perjanjian berakhir.

                                                                                              Sehubungan dengan masa
                                                                                              berlaku perjanjian yang
                                                                                              telah berakhir, para pihak
                                                                                              dalam perjanjian masih
                                                                                              terus melaksanakan hak
                                                                                              dan kewajibannya dan oleh
                                                                                              karenanya tetap tunduk
                                                                                              pada ketentuan-ketentuan
                                                                                              sebagaimana tercantum
                                                                                              dalam perjanjian sampai
                                                                                              dengan ditandatanganinya
                                                                                              dokumen perpanjangan.

19.   B e n z e n e Te r m S u p p l y Perseroan; dan PTT P T T b e r m a k s u d u n t u k   Perjanjian berlaku sejak
      A g r e e m e n t N o . P T T T / International Trading menjual dan SMI bermaksud       tanggal 1 Januari 2021
      SO855/12/20/BZ/PET0556 Pte Lte (“PTT”)                  untuk membeli produk-produk     sampai dengan 31 Desember
      tanggal 27 Januari 2021                                 benzena sebagaimana             2021.
                                                              tercantum dan sesuai dengan
                                                              ketentuan dalam perjanjian.

20.   Perjanjian Jual Beli Toluene P e r s e r o a n ; d a n   Perseroan bermaksud untuk      Perjanjian berlaku sejak
      tanggal 4 Januari 2021       PT Indokemika               menjual dan Indokemika         tanggal 1 Januari 2021
                                   J a y a t a m a             bermaksud untuk membeli        sampai dengan 31 Desember
                                   (“Indokemika”)              produk toluene sebagaimana     2021.
                                                               tercantum dan sesuai dengan
                                                               ketentuan dalam perjanjian
                                                               untuk memenuhi kebutuhan
                                                               Indokemika selama periode
                                                               perjanjian.

21.   Perjanjian Jual Beli Toluene P e r s e r o a n ; d a n Perseroan bermaksud untuk        Perjanjian berlaku sejak
      tanggal 4 Januari 2021       P T S a r i S a r a n a menjual dan SSK bermaksud          tanggal 1 Januari 2021
                                   Kimiatama (“SSK”)         untuk membeli produk toluene     sampai dengan 31 Desember
                                                             sebagaimana tercantum dan        2021.
                                                             sesuai dengan ketentuan
                                                             dalam perjanjian untuk
                                                             memenuhi kebutuhan SSK
                                                             selama periode perjanjian.




                                                               46
Page 69
No.   Nama Perjanjian                Pihak                 Deskripsi Singkat               Jangka Waktu
22.   Perjanjian Jual Beli Styrene   Perseroan; dan        Perseroan bermaksud             Perjanjian berlaku sejak
      Monomer tanggal 4 Januari      PT Rohm & Haas        untuk menjual dan RHI           tanggal 1 Januari 2021
      2021                           Indonesia (“RHI”)     bermaksud untuk membeli         sampai dengan 31 Desember
                                                           produk styrene monomer          2021.
                                                           sebagaimana tercantum dan
                                                           sesuai dengan ketentuan
                                                           dalam perjanjian untuk
                                                           memenuhi kebutuhan RHI
                                                           selama periode perjanjian.

23.   Perjanjian Jual Beli Styrene Perseroan; dan PT P e r s e r o a n b e r m a k s u d Perjanjian berlaku sejak
      Monomer tanggal 4 Januari P a l u M a s A b a d i untuk menjual dan PMA tanggal 1 Januari 2021
      2021                         (“PMA”)              bermaksud untuk membeli sampai dengan 31 Desember
                                                        produk styrene monomer 2021.
                                                        sebagaimana tercantum dan
                                                        sesuai dengan ketentuan
                                                        dalam perjanjian untuk
                                                        memenuhi kebutuhan PMA
                                                        selama periode perjanjian.

24.   Perjanjian Jual Beli Styrene Perseroan; dan PT P e r s e r o a n b e r m a k s u d   Perjanjian berlaku sejak
      Monomer tanggal 4 Januari B A S F I n d o n e s i a untuk menjual dan BASF           tanggal 1 Januari 2021
      2021                         (“BASF”)               bermaksud untuk membeli          sampai dengan 31 Desember
                                                          produk styrene monomer           2021.
                                                          sebagaimana tercantum dan
                                                          sesuai dengan ketentuan
                                                          dalam perjanjian untuk
                                                          memenuhi kebutuhan BASF
                                                          selama periode perjanjian.

25.   Perjanjian Jual Beli Styrene P e r s e r o a n ; d a n Perseroan bermaksud untuk     Perjanjian berlaku sejak
      Monomer tanggal 4 Januari Indochem                     menjual dan Indochem          tanggal 1 Januari 2021
      2021                                                   bermaksud untuk membeli       sampai dengan 31 Desember
                                                             produk styrene monomer        2021.
                                                             sebagaimana tercantum dan
                                                             sesuai dengan ketentuan
                                                             dalam perjanjian untuk
                                                             memenuhi kebutuhan
                                                             Indochem selama periode
                                                             perjanjian.

26.   Perjanjian Jual Beli Styrene Perseroan; dan PT P e r s e r o a n b e r m a k s u d   Perjanjian berlaku sejak
      Monomer tanggal 4 Januari Trinseo Materials u n t u k m e n j u a l d a n T M I      tanggal 1 Januari 2021
      2021                         Indonesia (“TMI”) bermaksud untuk membeli               sampai dengan 31 Desember
                                                     produk styrene monomer                2021.
                                                     sebagaimana tercantum dan
                                                     sesuai dengan ketentuan
                                                     dalam perjanjian untuk
                                                     memenuhi kebutuhan TMI
                                                     selama periode perjanjian.




                                                         47
Page 70
No.   Nama Perjanjian               Pihak                        Deskripsi Singkat                        Jangka Waktu
27.   New Polyethylene Reactor      P e r s e r o a n ; To y o   Perseroan telah menunjuk                 Sejak 1 Agustus 2017.
      Line Project New Swing        Engineering                  Offshore Supplier untuk
      Plant of HDPE, LLDPE          C o r p o r a t i o n        melaksanakan pekerjaan                   Sampai dengan tanggal
      and mLLDPE at Cilegon         (“Toyo-J”); dan              teknis, pengadaan peralatan              diterbitkannya Informasi
      Banten, Indonesia Detailed    Toyo Engineering             tertentu dan bahan dari                  Tambahan ini, perjanjian
      Engineering and Supply        Korea Limited                sumber di luar Indonesia                 masih berlaku dan mengikat
      Contract tanggal 31 Agustus   (“Toyo-K”).                  dan menyediakan peralatan                para pihak sampai dengan
      2017                                                       dan bahan tersebut secara                selesainya periode garansi
                                    Toyo-J dan Toyo-K            CIF basis untuk proyek                   yang berlaku sampai dengan
                                    secara bersama-              pembangunan New Swing                    tanggal 17 Maret 2022.
                                    sama selanjutnya             Plant of HDPE, LLDPE and
                                    disebut sebagai              mLLDPE dengan kapasitas
                                    “Offshore Supplier”.         4 0 0 . 0 0 0 M TA t e r m a s u k
                                                                 fasilitas tambahan dan
                                                                 pendukung yang berlokasi di
                                                                 Ciwandan, Cilegon, Banten
                                                                 milik Perseroan.

28.   New Polyethylene Reactor P e r s e r o a n ; d a n         Perseroan telah menunjuk                 Sejak 1 Agustus 2017.
      Line Project New Swing PT Inti Karya Persada               IKPT untuk melaksanakan
      Plant of HDPE, LLDPE and Tehnik (“IKPT”).                  pekerjaan survei, desain,                Sampai dengan tanggal
      mLLDPE at Cilegon Banten,                                  pengadaan peralatan lokal                diterbitkannya Informasi
      Indonesia Procurement and                                  dan tes, perolehan izin                  Tambahan ini, perjanjian
      Construction Contract tanggal                              pabean, transportasi darat,              masih berlaku dan mengikat
      31 Agustus 2017                                            pembangunan dan pendirian,               para pihak sampai dengan
                                                                 dan pre-commissioning                    selesainya periode garansi
                                                                 untuk proyek pembangunan                 yang berlaku sampai dengan
                                                                 New Swing Plant of HDPE,                 tanggal 17 Maret 2022.
                                                                 LLDPE and mLLDPE
                                                                 dengan kapasitas 400.000
                                                                 M TA t e r m a s u k f a s i l i t a s
                                                                 tambahan dan pendukung
                                                                 yang berlokasi di Ciwandan,
                                                                 Cilegon, Banten milik
                                                                 Perseroan.

Perjanjian ex-SMI
29. P e r j a n j i a n J a s a C o - Perseroan; dan SBI.        SBI ditunjuk oleh Perseroan              Perjanjian berlaku efektif
     Processing Limbah B3                                        untuk       melakukan                    selama 2 tahun terhitung
     No. 003/AGMT/LCA-MFD/                                       pekerjaan yaitu analisis,                sejak tanggal 1 Februari 2018
     HIL/2018 tanggal                                            pengangkutan, pengelolaan,               sampai dengan tanggal 31
     1 Februari 2018 sebagaimana                                 dan pembuangan limbah                    Januari 2021. Jangka waktu
     telah dinovasikan dari                                      sebagaimana disebutkan                   perjanjian dapat diperpanjang
     SMI kepada Perseroan                                        dalam perjanjian, tidak                  oleh salah satu pihak dengan
     berdasarkan Perjanjian                                      termasuk memuat limbah ke                mengirimkan pemberitahuan
     Novasi tanggal 28 Desember                                  kendaraan pengangkut.                    secara tertulis kepada pihak
     2020                                                                                                 lainnya paling lambat 30 hari
                                                                                                          kalender sebelum jangka
                                                                                                          waktu perjanjian berakhir.

                                                                                                          Sehubungan dengan masa
                                                                                                          berlaku perjanjian yang
                                                                                                          telah berakhir, para pihak
                                                                                                          dalam perjanjian masih
                                                                                                          terus melaksanakan hak
                                                                                                          dan kewajibannya dan oleh
                                                                                                          karenanya tetap tunduk
                                                                                                          pada ketentuan-ketentuan
                                                                                                          sebagaimana tercantum
                                                                                                          dalam perjanjian sampai
                                                                                                          dengan ditandatanganinya
                                                                                                          dokumen perpanjangan.




                                                                 48
Page 71
No.   Nama Perjanjian                 Pihak                   Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
30.   Sales and Purchase Contract     SMI; dan PT SCG         SCG bermaksud untuk                Perjanjian berlaku selama
      for Benzene tanggal 25          Chemicals Trading       menjual dan SMI bermaksud          12 bulan dan mulai berlaku
      Desember 2019                   (Singapore) Pte. Ltd.   untuk membeli produk-produk        efektif pada 1 Januari
                                      (“SCG”)                 benzena sebagaimana                2020 sampai dengan 31
                                                              tercantum dan sesuai dengan        Desember 2020. Apabila
                                                              ketentuan dalam perjanjian.        jangka waktu perjanjian telah
                                                                                                 berakhir, maka perjanjian
                                                                                                 dapat diperpanjang dan/atau
                                                                                                 diperbaharui oleh para pihak
                                                                                                 berdasarkan kesepakatan
                                                                                                 bersama.

                                                                                                 Sehubungan dengan masa
                                                                                                 berlaku perjanjian yang
                                                                                                 telah berakhir, para pihak
                                                                                                 dalam perjanjian masih
                                                                                                 terus melaksanakan hak
                                                                                                 dan kewajibannya dan oleh
                                                                                                 karenanya tetap tunduk
                                                                                                 pada ketentuan-ketentuan
                                                                                                 sebagaimana tercantum
                                                                                                 dalam perjanjian sampai
                                                                                                 dengan ditandatanganinya
                                                                                                 dokumen perpanjangan.

31.   Sale and Purchase Contract SMI; dan Rayong              Rayong Olefins bermaksud           Perjanjian mulai berlaku
      for Benzene tanggal 2 Januari Olefins Co. Ltd., dan     untuk menjual dan SMI              efektif pada 1 Januari 2020
      2020                          Map Ta Phut Olefins       bermaksud untuk membeli            sampai dengan 31 Desember
                                    Co. Ltd. (“Rayong         produk-produk benzena              2020.
                                    Olefins”)                 sebagaimana tercantum dan
                                                              sesuai dengan ketentuan            Sehubungan dengan masa
                                                              dalam perjanjian.                  berlaku perjanjian yang
                                                                                                 telah berakhir, para pihak
                                                                                                 dalam perjanjian masih
                                                                                                 terus melaksanakan hak
                                                                                                 dan kewajibannya dan oleh
                                                                                                 karenanya tetap tunduk
                                                                                                 pada ketentuan-ketentuan
                                                                                                 sebagaimana tercantum
                                                                                                 dalam perjanjian sampai
                                                                                                 dengan ditandatanganinya
                                                                                                 dokumen perpanjangan.

32.   B e n z e n e Te r m S u p p l y S M I ; d a n P T T I T P L b e r m a k s u d u n t u k   Perjanjian berlaku sejak
      A g r e e m e n t N o . P T T T / International Trading menjual dan SMI bermaksud          tanggal 1 Januari 2020
      S0941/11/19/BZ/PET0005 Pte Ltd (“ITPL”)                 untuk membeli produk-produk        sampai dengan 31 Desember
      tanggal 20 November 2019                                benzena sebagaimana                2020.
                                                              tercantum dan sesuai dengan
                                                              ketentuan dalam perjanjian.        Sehubungan dengan masa
                                                                                                 berlaku perjanjian yang
                                                                                                 telah berakhir, para pihak
                                                                                                 dalam perjanjian masih
                                                                                                 terus melaksanakan hak
                                                                                                 dan kewajibannya dan oleh
                                                                                                 karenanya tetap tunduk
                                                                                                 pada ketentuan-ketentuan
                                                                                                 sebagaimana tercantum
                                                                                                 dalam perjanjian sampai
                                                                                                 dengan ditandatanganinya
                                                                                                 dokumen perpanjangan.




                                                              49
Page 72
No.   Nama Perjanjian              Pihak                  Deskripsi Singkat               Jangka Waktu
33.   Perjanjian Jual Beli Styrene SMI; dan PT Justus     SMI bermaksud untuk             Perjanjian berlaku sejak
      Monomer tanggal 2 Januari Sakti Raya (“JSR”)        menjual dan JSR bermaksud       tanggal 1 Januari 2020
      2020                                                untuk membeli produk styrene    sampai dengan 31 Desember
                                                          monomer sebagaimana             2020.
                                                          tercantum dan sesuai dengan
                                                          ketentuan dalam perjanjian      Sehubungan dengan masa
                                                          untuk memenuhi kebutuhan        berlaku perjanjian yang
                                                          JSR selama periode              telah berakhir, para pihak
                                                          perjanjian.                     dalam perjanjian masih
                                                                                          terus melaksanakan hak
                                                                                          dan kewajibannya dan oleh
                                                                                          karenanya tetap tunduk
                                                                                          pada ketentuan-ketentuan
                                                                                          sebagaimana tercantum
                                                                                          dalam perjanjian sampai
                                                                                          dengan ditandatanganinya
                                                                                          dokumen perpanjangan.

34.   Perjanjian Jual Beli Styrene SMI; dan PT Kofuku S M I b e r m a k s u d u n t u k   Perjanjian berlaku sejak
      Monomer tanggal 2 Januari Plastic Indonesia menjual dan KPI bermaksud               tanggal 1 Januari 2020
      2020                         (“KPI”)            untuk membeli produk styrene        sampai dengan 31 Desember
                                                      monomer sebagaimana                 2020.
                                                      tercantum dan sesuai dengan
                                                      ketentuan dalam perjanjian          Sehubungan dengan masa
                                                      untuk memenuhi kebutuhan            berlaku perjanjian yang
                                                      KPI selama periode                  telah berakhir, para pihak
                                                      perjanjian.                         dalam perjanjian masih
                                                                                          terus melaksanakan hak
                                                                                          dan kewajibannya dan oleh
                                                                                          karenanya tetap tunduk
                                                                                          pada ketentuan-ketentuan
                                                                                          sebagaimana tercantum
                                                                                          dalam perjanjian sampai
                                                                                          dengan ditandatanganinya
                                                                                          dokumen perpanjangan.

35.   Perjanjian Jual Beli Styrene SMI; dan PT Gajah S M I b e r m a k s u d u n t u k    Perjanjian berlaku sejak
      Monomer tanggal 2 Januari Tunggal Tbk (SBR menjual dan GT bermaksud                 tanggal 1 Januari 2020
      2020                         Division) (“GT”)  untuk membeli produk styrene         sampai dengan 31 Desember
                                                     monomer sebagaimana                  2020.
                                                     tercantum dan sesuai dengan
                                                     ketentuan dalam perjanjian           Sehubungan dengan masa
                                                     untuk memenuhi kebutuhan             berlaku perjanjian yang
                                                     GT selama periode perjanjian.        telah berakhir, para pihak
                                                                                          dalam perjanjian masih
                                                                                          terus melaksanakan hak
                                                                                          dan kewajibannya dan oleh
                                                                                          karenanya tetap tunduk
                                                                                          pada ketentuan-ketentuan
                                                                                          sebagaimana tercantum
                                                                                          dalam perjanjian sampai
                                                                                          dengan ditandatanganinya
                                                                                          dokumen perpanjangan.




                                                         50
Page 73
No.   Nama Perjanjian                Pihak                    Deskripsi Singkat                   Jangka Waktu
36.   Perjanjian Jual Beli Styrene   SMI; dan PT Eternal      SMI bermaksud untuk                 Perjanjian berlaku sejak
      Monomer tanggal 2 Januari      Buana Chemical           menjual dan EBCI bermaksud          tanggal 1 Januari 2020
      2020                           Industries (“EBCI”)      untuk membeli produk styrene        sampai dengan 31 Desember
                                                              monomer sebagaimana                 2020.
                                                              tercantum dan sesuai dengan
                                                              ketentuan dalam perjanjian          Sehubungan dengan masa
                                                              untuk memenuhi kebutuhan            berlaku perjanjian yang
                                                              EBCI selama periode                 telah berakhir, para pihak
                                                              perjanjian.                         dalam perjanjian masih
                                                                                                  terus melaksanakan hak
                                                                                                  dan kewajibannya dan oleh
                                                                                                  karenanya tetap tunduk
                                                                                                  pada ketentuan-ketentuan
                                                                                                  sebagaimana tercantum
                                                                                                  dalam perjanjian sampai
                                                                                                  dengan ditandatanganinya
                                                                                                  dokumen perpanjangan.


15. Perkara-Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Entitas Anak, juga Direksi dan Dewan
    Komisaris Perseroan dan Entitas Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak, juga Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di
luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/
atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi
secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak.

16. Asuransi

Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2020, Perseroan telah memperoleh 4 polis asuransi baru untuk melakukan penutupan atas
risiko-risiko yang mungkin dihadapi Perseroan, sebagai berikut:

                                                                         Objek
                                                                                               Jenis               Jumlah
        No. Polis           Penanggung      Jangka Waktu            Pertanggungan/
                                                                                          Pertanggungan        Pertanggungan
                                                                     Lokasi Risiko
   101020121020000082       PT Asuransi       17 Februari           Toyota Alphard (B       Kendaraan          Rp 680.000.000
  tanggal 2 Februari 2021   Central Asia        2021 –                 2250 SKF)             bermotor
                                           17 Februari 2022
  No. 12.000.0002.16372     PT Asuransi     23 November            Dwelling House for       Earthquake         Rp4.686.080.000
 tanggal 1 Desember 2020     Sinar Mas          2020 –              Boarding House,          shock, fire
                                            23 November            berlokasi di Pondok   explosion following
                                                 2021                 Cilegon Indah         Earthquake,
                                                                     Estate, Blok D5     Volcanic Eruption,
                                                                    No. 1, Kabupaten          Tsunami.
                                                                   Serang, Kecamatan
                                                                      Kramat Watu,
                                                                     Banten, 42411
  No. 12.000.0002.14703     PT Asuransi     23 November            Dwelling House for        Kebakaran         Rp4.686.080.000
tanggal 30 November 2020     Sinar Mas       2020 – 23              Boarding House,
                                           November 2021           berlokasi di Pondok
                                                                      Cilegon Indah
                                                                     Estate, Blok D5
                                                                    No. 1, Kabupaten
                                                                   Serang, Kecamatan
                                                                      Kramat Watu,
                                                                     Banten, 42411
No. 101020120120000185      PT Asuransi    4 Desember 2020         Mercedes Benz (B         Kendaraan            Rp580.000.000
tanggal 2 Desember 2020     Central Asia     – 4 Desember               169 CAP)             bermotor
                                                 2021



                                                              51
Page 74
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi yang dimiliki Perseroan setaraf dengan
standar industri petrokimia di Indonesia dan sekitarnya dan nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutupi
kemungkinan kerugian dari aset yang dipertanggungkan.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan seluruh perusahaan asuransi yang bertindak sebagai
penanggung.

17. Kegiatan Usaha

a.    Produk

Tabel berikut ini menguraikan kapasitas terpasang, volume produksi, dan perbandingan volume tersebut
dengan total volume produksi Perseroan, untuk produk Perseroan selama jangka waktu sebagai berikut:

                                                          Kapasitas                           31 Desember
                        Keterangan
                                                          Terpasang                 2020                          2019
                                                             (KTA)            KT              %             KT              %
 Olefins dan produk sampingan
     Ethylene                                                      900             867         24,16             721         25,20
     Propylene                                                     490             489         13,64             395         13,82
     Pygas                                                         418             272            7,58           213            7,46
     Mixed C4                                                      330             296            8,26           237            8,29
 Polyolefins
     Polyethylene                                                  736             692         19,30             376         13,16
     Polypropylene                                                 590             589         16,43             453         15,85
 Styrene monomer                                                   340             236            6,58           362         12,67
 Butadiene                                                         137             110            3,05           102            3,56
 MTBE                                                              128              27            0,75             -               -
 Butene-1                                                             43            10            0,27             -               -
 Total                                                           4.112          3.588        100,00           2.861        100,00

Catatan: Selain produk yang dihasilkan di atas dalam proses produksinya juga dihasilkan by-products yang bukan merupakan produk hasil
utama dari fasilitas pabrik.

1)    Olefins

Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker Perseroan adalah ethylene dan propylene, yang juga
dikenal sebagai olefins. Selama proses produksi olefins Perseroan, naphtha cracker Perseroan menghasilkan
produk sampingan, termasuk pygas dan mixed C4.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan menjual 148KT olefins dan produk
sampingan. 32,06% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada
pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 67,94% berasal dari penjualan ekspor.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual 561KT olefins dan produk
sampingan. 44,60% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada
pelanggan Perseroan di Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 55,40% berasal dari penjualan ekspor.

Ethylene

Perseroan memiliki perjanjian pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan
pelanggan domestik. Perjanjian pengadaan Perseroan dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang
setiap tahun.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan menjual sekitar 93,70% dari penjualan
ethylene Perseroan kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 119KT.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual kira-kira 75,21% dari
penjualan ethylene Perseroan sesuai dengan perjanjian pengadaan dengan pelanggan domestik utama ini
dengan total volume penjualan mencapai 277KT. Perjanjian pengadaan menetapkan formula penentuan
harga berdasarkan biaya ditambah harga spot.

                                                                 52
Page 75
Propylene

Untuk Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Perseroan masing-masing
menjual 36KT dan 43KT propylene.

Pygas

Perseroan menjual pygas utamanya ke grup SCG, dengan jangka waktu perjanjian 1 tahun.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan menjual pygas sebanyak 288KT
dimana 50,97% dari volume penjualan pygas Perseroan ke SCG.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual pygas sebanyak 221KT
dimana 100,00% dari volume tersebut ditujukan untuk grup SCG.

Mixed C4

Perseroan tidak menjual mixed C4 untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.

2)   Polyolefins

Produk polyolefins Perseroan terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Perseroan masing-masing menjual 1.314KT dan 797KT polyolefins.

Polyethylene

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan menjual 65,49% dari penjualan
polyethylene kepada pelanggan domestik dan Perseroan menjual 711KT polyethylene dengan berbagai grade.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual sekitar 88,33% dari
penjualan polyethylene yang terjual di Indonesia dan untuk periode tersebut Perseroan menjual sebesar
347KT polyethylene, dengan berbagai grade.

Polypropylene

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan menjual 83,85% dari penjualan
polyethylene kepada pelanggan domestik dan total volume penjualan polypropylene mencapai 603KT.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual 99,79% dari penjualan
polypropylene kepada pelanggan domestik. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019,
Perseroan menjual 450KT polypropylene dengan berbagai grade.

3)   Styrene Monomer dan Produk Sampingan

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan menjual 81,34% dari penjualan
styrene monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 246KT.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, SMI menjual 56,13% dari styrene monomer dan
produk sampingannya kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan ekspor. Untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, SMI menjual 368KT styrene monomer dan produk sampingannya.

4)   Butadiene dan Produk Sampingannya

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan menjual 46,48%, dari penjualan
butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada
pelanggan ekspor dan Perseroan menjual 199KT butadiene dan produk sampingan.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual 42,77% dari penjualan
butadiene dan produk sampingan butadiene Perseroan kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada
pelanggan ekspor. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan menjual 243KT
butadiene dan produk sampingan.




                                                   53
Page 76
5)   MTBE dan Butene – 1

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan menjual 100% dari penjualan MTBE
dan 100% dari penjualan Butene-1 kepada pelanggan ekspor. Perseroan menjual 22,62KT MTBE dan 1,50KT
Butene-1.

b. Bahan Baku

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan jenis-jenis bahan baku yang digunakan
Perseroan sebagaimana yang telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan
pada tanggal 26 Oktober 2020 dalam rangka Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap
II Tahun 2020.

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang
digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan
Perseroan berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 27% dari propylene yang digunakan
Perseroan dibeli dari eksternal, sisanya berasal dari internal.

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang
digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan
Perseroan berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 27% dari propylene yang digunakan
Perseroan dibeli dari eksternal, sisanya berasal dari internal.

Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai “bahan baku”.
Mengingat Perseroan juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, Perseroan mengkategorikannya
sebagai “bahan jadi”.

Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian bahan baku yang dipakai selama jangka waktu yang dinyatakan:

                                                                                                 Volume (KT)
                                                                                         31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                       2020         2019
 Naphtha                                                                              2.334,36      1.940,28
 Benzene                                                                                186,28       267,71
 Total                                                                                2.520,64      2.207,99

1)   Naphtha

Naphtha merupakan bahan baku utama Perseroan. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha
cracker akan mengkonsumsi sekitar 2.450KTA naphtha.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan mengkonsumsi 2.334KT naphtha
sebagai bahan baku dan Perseroan membeli 50,81%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha
dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan mengkonsumsi 1.940KT naphtha
sebagai bahan baku dan Perseroan membeli 79,79%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha
dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.

Tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha Perseroan dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk
jangka waktu yang dinyatakan:

                                                                                  31 Desember 2020
                             Nama Pemasok
                                                                             (dalam jutaan US$)    (%)
Saudi Aramco Product Trading Company                                                        536,33  56,40
Marubeni Petroleum Co.Ltd.                                                                 235,46      24,76
Totsa Total Oil Trading SA                                                                  42,24       4,44
Konsorsium PT Titis Sampurna                                                                34,75       3,65
Kuwait Petroleum Corporation                                                                31,18       3,28
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad                                                       25,51       2,68
Total Trading Asia Pte. Ltd.                                                                22,02       2,32




                                                    54
Page 77
                                                                                 31 Desember 2020
                              Nama Pemasok
                                                                            (dalam jutaan US$)     (%)
Chevron U.S.A Inc. (Singapore Branch)                                                       10,91    1,15
BP Singapore Pte. Ltd.                                                                       8,32    0,88
PT Surya Mandala Sakti                                                                       4,16   0,44
Total                                                                                      950,88 100,00


                                                                                  31 Desember 2019
                               Nama Pemasok
                                                                             (dalam jutaan US$)    (%)
Shell International Eastern Trading                                                        341,09   32,91
Marubeni Petroleum Co.Ltd.                                                                 316,86   30,58
Total Trading Asia Pte. Ltd.                                                               114,82   11,08
Chevron U.S.A Inc.                                                                         112,91   10,90
Konsorsium PT Titis Sampurna                                                                41,47    4,00
Kuwait Petroleum Corporation                                                                30,41    2,93
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad                                                       29,70    2,87
Saudi Aramco Product Trading Company                                                        19,45    1,88
PT Surya Mandala Sakti                                                                      16,91    1,63
BP Plc                                                                                      12,72    1,23
Total                                                                                    1.036,34 100,00

2)   Benzene

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, SMI mengkonsumsi 186KT benzene dimana
80KT dibeli dari grup SCG Chemicals. SMI memperoleh kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak
ketiga lainnya.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, SMI mengkonsumsi 268KT benzene, dimana
SMI membeli 127KT dari grup SCG. SMI memperoleh kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga
lainnya.

c.   Kinerja Pabrik

Perseroan terus meningkatkan produksi Perseroan dan menambah kinerja pabrik utama Perseroan. Tabel
di bawah ini merupakan tingkat utilisasi kapasitas pabrik Perseroan untuk produk Perseroan selama jangka
waktu yang tertentu:

                                                                                        31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                      2020        2019
 Tingkat Pemanfaatan Kapasitas Berdasarkan Produk (%):

 Naphtha cracker                                                                        96,31       83,82
 Polyethylene                                                                           94,09       86,34
 Polypropylene                                                                          99,90       89,33
 Styrene monomer                                                                        69,43      106,57
 Butadiene                                                                              79,94       74,27

d. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan

Penjualan

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, sebesar 72,00% dan 73,03%
dari total pendapatan bersih Perseroan berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari ekspor.




                                                    55
Page 78
Berikut ini adalah informasi segmen berdasarkan divisi-divisi operasi:

                                                                                                          (dalam ribuan US$)
                                                     31 Desember 2020
                                                                           Sewa
                                        Styrene           MTBE &          Tangki
  Keterangan    Olefins   Polyolefins           Butadiene                              Jumlah     Eliminasi   Konsolidasian
                                        Monomer           Butene-1          dan
                                                                         Dermaga
Pendapatan
Pendapatan
                232.883   1.256.083      187.825     110.401     9.846      9.406     1.806.444       -           1.806.444
eksternal
Pendapatan
                51.240         -            -           -          -          -        51.240     (51.240)            -
antar segmen
Jumlah
                284.123   1.256.083      187.825     110.401     9.846      9.406     1.857.684   (51.240)        1.806.444
pendapatan

                                                                                                          (dalam ribuan US$)
                                                     31 Desember 2019
                                                                              Sewa
                                                    Styrene                  Tangki
        Keterangan          Olefins     Polyolefins         Butadiene                    Jumlah    Eliminasi Konsolidasian
                                                    Monomer                    dan
                                                                            Dermaga
Pendapatan
Pendapatan eksternal        412.308        899.242     373.089    187.466         8.884 1.880.989         -          1.880.989
Pendapatan antar segmen     225.765              -           -      1.583           187 227.535 (227.535)                    -
Jumlah pendapatan           638.073        899.242     373.089    189.049         9.071 2.108.524 (227.535)          1.880.989

Segmen Geografis

Pendapatan bersih berdasarkan pasar

Tabel berikut ini menunjukkan distribusi dari keseluruhan pendapatan bersih Perseroan dan Entitas Anak
berdasarkan pasar geografis tanpa memperhatikan tempat diproduksinya barang:

                                                                                                          (dalam ribuan US$)
                                                                                                          31 Desember
                                         Keterangan
                                                                                                     2020            2019
 Asia                                                                                               1.806.444      1.880.989
 Amerika                                                                                                      -               -
 Lainnya                                                                                                      -               -
 Jumlah                                                                                             1.806.444      1.880.989

Seluruh aset Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di Pulau Jawa, Indonesia.

Perseroan menunjuk SKI, AW dan PTIS sebagai agen penjualan Perseroan untuk beberapa produk Perseroan
yang akan dijual di Indonesia. Perjanjian penunjukan SKI berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai
dengan 31 Desember 2020, sedangkan perjanjian penunjukan AW dan PTIS berlaku sejak tanggal 1 Januari
2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Adapun perpanjangan atas perjanjian penunjukan SKI sebagai
agen penjualan Perseroan sedang dalam proses penandatanganan. Para pihak dalam perjanjian masih
terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan selesainya perpanjangan perjanjian.

Pelanggan utama

Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih Perseroan atas sepuluh pelanggan teratas Perseroan,
yang mewakili 39,53% dari total pendapatan bersih Perseroan selama tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020:




                                                            56
Page 79
                                                                      Persentase
                                                                                    Pelanggan
             Pelanggan                             Produk             Pendapatan                 Lokasi
                                                                                      Sejak
                                                                       Bersih (%)
PT Akino Wahanamulia                    Polyethylene, Polypropylene      7,84         1995      Indonesia
PT Indonesia SEIA                       Polyethylene, Polypropylene      5,85         2015      Indonesia
Zhejiang Future Petrochemical Co. Ltd   Polyethylene, Polypropylene      4,88         2020        Cina
PT Trinseo Materials Indonesia          Styrene Monomer, Butadiene       4,19         2004      Indonesia
PT Sarana Kimindo Intiplas              Polyethylene, Polypropylene      3,53         1995      Indonesia
SCG Chemicals Co. Ltd                   Pygas                            3,26         2011       Thailand
PT Synthetic Rubber Indonesia           Styrene Monomer, Butadiene       2,96         2018      Indonesia
PT Asahimas Chemical                    Ethylene                         2,61         1995      Indonesia
Total Petrochemicals (Hong Kong) Ltd.   Polyethylene, Polypropylene      2,34         2017      Hong Kong
PT Panca Budi Niaga                     Polyethylene, Polypropylene      2,07         2015      Indonesia
% Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas




                                                       57
Page 80
V. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
1.   atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
     persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
2.   atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii)
     20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak
     luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
     di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
3.   atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri
     dan BUT; dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
     atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
4.   atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
     terdaftar pada OJK sebesar 5,00% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10,00% untuk
     tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
    persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
    No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN

Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2019 pada bulan
April 2020.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
 DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
 DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                       58
Page 81
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun
2021 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment).

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah
itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah
sebagai berikut:

                                                                Porsi Penjaminan (Rp)
No.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                                       Persentase
                                              Seri A           Seri B         Seri C            Total

 1.   PT BCA Sekuritas                     50.000.000.000 237.950.000.000 362.050.000.000   650.000.000.000      65,00%

 2.   PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                - 350.000.000.000               -   350.000.000.000      35,00%

                   Total                   50.000.000.000 587.950.000.000 362.050.000.000 1.000.000.000.000     100,00%


Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                          59
Page 82
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
sebagai berikut:

Konsultan        : Assegaf Hamzah & Partners
Hukum
                  Capital Place, Lantai 36, 37 & 38
                  Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
                  Jakarta 12710
                  Indonesia

                  Nama Partner                 :   Putu Suryastuti, S.H., M.H.
                  No. STTD                     :   STTD.KH-115/PM.2/2018
                  Tanggal STTD                 :   16 Mei 2018
                  Keanggotaan Asosiasi         :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423
                  Pedoman Kerja                    Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                   Modal yang berlaku dilandasi dengan prinsip keterbukaan
                                                   dan materialitas. Standar Profesi Konsultan Himpunan
                                                   Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
                                                   Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/
                                                   VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018, Surat Edaran HKHPM
                                                   No. Ref. 191/DS-HKHPM/1218 tanggal 11 Desember
                                                   2018 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018,
                                                   Surat Edaran HKHPM No. Ref. 01/DS-HKHPM/0119
                                                   tanggal 7 Januari 2019 perihal Interpretasi Standar
                                                   Profesi HKHPM 2018, Surat Edaran HKHPM No. Ref. 02/
                                                   DS-HKHPM/0719 tanggal 11 Juli 2019 perihal Penawaran
                                                   Umum Obligasi Daerah.

                  Perseroan menunjuk konsultan hukum berdasarkan surat penunjukan No.
                  3035/02/17/02/21 tanggal 16 Februari 2021.
                  Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum adalah melakukan pemeriksaan dari
                  segi hukum atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada
                  konsultan hukum. Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
                  dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan
                  menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Segi Hukum yang
                  diberikan secara obyektif dan mandiri.

Notaris          : Notaris Dedy Syamri, S.H.
                  Gedung Palma One, Lantai 11, Ruang #1106
                  Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
                  Jakarta 12950
                  Indonesia

                  No. STTD                 :       STTD.N-9/PM.22/2018
                  Tanggal STTD             :       12 Maret 2018
                  Keanggotaan Asosiasi     :       Ikatan Notaris Indonesia
                  No. Keanggotaan Asosiasi :       0189419710312
                  Pedoman Kerja            :       Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang diubah
                                                   dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
                                                   2 Tahun 2014

                  Perseroan menunjuk notaris berdasarkan surat penunjukan No. 031/LGL-DOC/CAP/
                  II/2021, tertanggal 22 Februari 2021.
                  Tugas dan tanggung jawab notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran
                  Umum Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran
                  Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
                  Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.




                                                    60
Page 83
Wali Amanat       : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                   Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                   Menara Bank BTN Lantai 18
                   Jln. Gajah Mada No. 1
                   Jakarta Pusat 10130, Indonesia
                   Tel : (021) 6336789 ext. 1847
                   E-mail : trustee.btn@gmail.com
                   Web Situs : www.btn.co.id
                   Untuk Perhatian : Financial Services Department

                   No. STTD                     : 10/STTD-WA/PM/1996
                   Tanggal STTD                 : 14 Agustus 1996
                   Pedoman Kerja                : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, Pedoman
                                                  Operasional Wali Amanat

                   Perseroan menunjuk wali amanat berdasarkan surat penunjukan No. 032/LGL-DOC/
                   CAP/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.
                   Tugas dan tanggung jawab wali amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                   baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
                   Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
                   ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                   perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
                   di bidang pasar modal.
                    Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dan Entitas Anak dengan PT Bank
                    Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Pemeringkat       : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Efek
                   Panin Tower Senayan City Lantai 17
                   Jl. Asia Afrika Lot. 19
                   Gelora, Jakarta Pusat
                   Jakarta 12220
                   Telp : (021) 72782380
                   Fax : (021) 72782370

                   Tugas dan tanggung jawab pemeringkat efek adalah melakukan pemeringkatan atas
                   Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang
                   relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap
                   hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
                   yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
                   pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian
                   penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling
                   lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
                   mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini,
menyatakan dengan tegas tidak terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan,
sebagaimana diatur dalam UUPM.




                                                   61
Page 84
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III
Tahun 2021, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”) selaku Wali Amanat.

Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021 adalah Bank BTN yang telah terdaftar di
OJK dengan Nomor 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta ketentuan lainnya yang berlaku di Pasar Modal.

Wali Amanat telah melakukan due diligence terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, sesuai
dengan Surat Pernyataan No. 6/FICD/FS/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 yang menerangkan bahwa Wali
Amanat telah melakukan due diligence.

Riwayat Singkat

Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad
van Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos
berdasarkan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank
Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964
juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian
Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara
disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972. Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan
Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan Perseroan
(Persero) yang bersangkutan.

Bank BTN memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia No.
22/9/Dir/UPG tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No. 27/55/KEP/DIR tanggal 23 September 1994.

Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan,
perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk No. 90 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.
AHU-AH.01.03-0154452 tanggal 20 Juli 2017 dan telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk melalui Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0014846.AH.01.02.Tahun 2017
tanggal 20 Juli 2017, yang berisikan mengenai penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar
Perseroan sehubungan program Kementerian BUMN untuk melakukan standarisasi anggaran dasar BUMN
terbuka sebagaimana perubahan terakhir No. 66 tanggal 23 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0158481 tanggal 21 April 2018. Adapun anggaran dasar terkait perubahan
susunan direksi dan dewan komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta notaris Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, Akta No. 107 tanggal 19 Desember 2019, sebagaimana pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia –
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum AHU-AH.01.03-0379010 tanggal 28 Desember 2019.




                                                   62
Page 85
Permodalan

Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek No. DE/III/2021-1280 tanggal 2 Maret 2021 perihal Laporan Bulanan adalah
sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
             Uraian dan Keterangan                   Jumlah Lembar     Jumlah Nilai Saham         Persentase
                                                          Saham         Nominal (Rp Juta)       Kepemilikan(%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna                                              1                     0                0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B                          20.478.431.999            10.239.216              100,00
Jumlah Modal Dasar                                      20.478.432.000            10.239.216              100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
   Pemerintah                                                          1                    0                0,00
- Saham Seri B
   1. Pemerintah                                         6.353.999.999              3.177.000              60,00
   2. Masyarakat                                         4.236.000.000              2.118.000              40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              10.590.000.000              5.295.000             100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna                                                 -                  -
- Saham Seri B                                              9.888.432.000      4.944.216.000
Total Saham dalam Portepel                                  9.888.432.000      4.944.216.000

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan direksi dan dewan komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, No. 35/III/2021 tanggal 10 Maret 2021, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama / Independen                                : Chandra Hamzah
Wakil Komisaris Utama / Independen                          : Iqbal Latanro *)
Komisaris                                                   : Heru Budi Hartono
Komisaris                                                   : Eko Djoeli Heripoerwanto
Komisaris                                                   : Andin Hadiyanto
Komisaris Independen                                        : Armand Bactiar Arief
Komisaris Independen                                        : Ahdi Jumhari Luddin

Direksi:
Direktur Utama                                          :     Haru Koesmahargyo *)
Wakil Direktur Utama                                    :     Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Direktur Consumer and Commercial Lending                :     Hirwandi Gafar
Direktur Finance, Planning and Treasury                 :     Nofry Rony Poetra *)
Direktur Compliance and Legal                           ;     Eko Waluyo *)
Direktur Wholesale Risk and Asset Management            :     Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Distribution and Retail Funding                :     Jasmin
Direktur Operation, IT and Digital Banking              :     Andi Nirwoto
Direktur Risk Management and Transformation             :     Setiyo Wibowo
*) berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test) dan
memenuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Kegiatan Usaha

Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi “Terdepan dan terpercaya dalam memfasilitasi sektor perumahan dan jasa layanan keuangan keluarga”,
dan misi antara lain berperan aktif dalam mendukung sektor perumahan, memberikan layanan unggul dalam
pembiayaan sektor perumahan dan kebutuhan keuangan keluarga, meningkatkan keunggulan kompetitif
melalui inovasi pengembangan produk, jasa, dan jaringan strategis berbasis digital.



                                                       63
Page 86
Pada tahun 1974, Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk
rakyat. Saat ini Bank BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program
Sejuta Rumah dalam rangka membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah.

Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank
pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi
Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).

Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih peringkat pertama untuk kategori
The Best Good Corporate Governance dalam ajang Anugerah BUMN 2018. Bank BTN menjalankan one
stop solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan
dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Sejalan
dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan, didukung organisasi
yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank BTN telah menapaki
fase transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta mampu beradaptasi
dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.

Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking
seperti yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang
dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital.

Bank BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta rumah konsisten melakukan, pengembangan Digital
Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh
pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase
transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai
standar layanan internasional dan kelas dunia.

Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan syariah. Untuk
nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan
jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit
perumahan (KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan
layanan kredit dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti kredit multiguna dengan rumah sebagai
jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen consumer
seperti giro, tabungan dan deposito berjangka.

Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi,
kredit sindikasi dan kredit komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN juga
menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.

Bank BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan commercial maupun consumer
yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN selama 2 tahun terakhir berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dalam penerbitan :

•   Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2018;
•   Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018;
•   Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018;
•   Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap I Tahun 2018;
•   Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
•   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
•   Obligasi I Pelabuhan Indonesia IV Tahun 2018;
•   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
•   Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018;
•   Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
•   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
•   Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;


                                                   64
Page 87
•     Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019;
•     Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019;
•     Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
•     Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
•     Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
•     Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
•     Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019;
•     Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
•     Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
•     Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
•     Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
•     Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
•     Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
•     Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
•     Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
•     Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
•     Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap III Tahun 2020;
•     Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
•     Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020; dan
•     Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020.

Kantor Cabang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas, Bank BTN
telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 78 Kantor Cabang, 327 Kantor Cabang Pembantu, 3 Kantor
Layanan Setara KCP, 353 Kantor Kas, 2.948 Kantor Layanan Setara Kantor Kas, 3.013 SOPP (System On-line
Payment Point/Kantor Pos Online), 25 Kantor Cabang Syariah, 57 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 8 Kantor
Kas Syariah, 46 Outlet Prioritas, 23 Mobil Kas Keliling, 2.126 ATM di seluruh Indonesia, serta menyediakan
akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.

Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok dan tanggung jawab Wali Amanat antara lain adalah:

a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
   Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
   Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
   huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif
   pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
   dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
   perwaliamanatan kepada OJK.

Pengganti Wali Amanat

(i)   Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan
      karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
      a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
          dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      b. Ijin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
      c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
      d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
          hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
          perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
      e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
          hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
      f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
          dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa
          keuangan;




                                                    65
Page 88
    g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
       undangan di sektor jasa keuangan;
    h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10
       Perjanjian Perwaliamanatan;
    i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
       kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
    j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
       No. 19/2020; atau
    k. Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5) Perjanjian
       Perwaliamanatan.

(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali
         Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
         Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
     b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
         Pokok Obligasi;
     d. setelah diangkatnya wali amanat baru.

Laporan Keuangan Wali Amanat

Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember
2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst &
Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                              Keterangan
                                                                             2020               2019*
ASET
Kas                                                                            1.429.426         1.369.167
Giro pada Bank Indonesia                                                      11.107.672        15.512.329
Giro pada bank lain - neto                                                     3.215.321           747.869
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                           19.830.433        11.097.193
Efek-efek - neto                                                               3.203.966         8.084.671
Obligasi Pemerintah                                                           56.287.751        11.053.601
Tagihan swap suku bunga - neto                                                         -                 -
Tagihan akseptasi                                                                194.678           487.052
Efek-efek yang dibeli dg janji dijual kembali                                    954.955         1.875.221
Kredit yang diberikan - neto                                                 222.900.180       226.786.631
Pembiayaan/piutang syariah - neto                                             24.153.040        22.922.362
Aset pajak tangguhan - neto                                                    1.972.393           629.105
Aset tetap - neto                                                              5.818.445         5.400.658
Bunga yang masih akan diterima                                                 6.285.574         3.210.772
Aset lain-lain                                                                 3.784.186         2.600.197
Total Aset                                                                   361.208.406       311.776.828
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                              4.765.276         1.999.183
Simpanan dari nasabah                                                        259.149.814       206.905.692
Simpanan dari bank Lain                                                           29.880         4.509.238
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                                      -           935.000
Surat-surat berharga yang diterbitkan - neto                                  15.810.466        19.783.552
Pinjaman yang diterima                                                        23.807.138        22.465.657
Bunga yang masih harus dibayar                                                   726.914           630.002
Liabilitas Imbalan Kerja dan lain-lain                                         6.666.875         5.736.637
Pinjaman Subordinasi                                                          10.194.432         5.999.669
Total Liabilitas                                                             321.376.142       269.451.682



                                                      66
Page 89
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                                Keterangan
                                                                                    2020               2019*
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                                   5.295.000          5.295.000
Tambahan modal disetor                                                                2.054.454          2.054.454
Opsi Saham                                                                                    -                  -
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek dan Obligasi
Pemerintah setelah pajak tangguhan yang tersedia untuk dijual - neto                  1.100.019             11.460
Kerugian pengukuran kembali                                                           (531.674)          (194.707)
Arus Kas                                                                                 (1.239)                 -
Surplus Revaluasi Aset Tetap                                                          3.307.991          3.307.991
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya                                             7.004.198         12.995.995
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya (defisit)                                   1.759.096            366.002
Total Ekuitas                                                                        19.987.845         23.836.195
Total Liabilitas dan Ekuitas                                                        361.208.406        311.776.828
*) Implementasi PSAK 71

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               Tahun yang berakhir pada tanggal
                               Keterangan
                                                                                          31 Desember
                                                                                    2020                2019*
Pendapatan bunga dan bagi hasil                                                      25.105.780          25.719.874
Beban bunga dan bonus                                                              (16.191.937)        (16.758.073)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto                                                8.913.843           8.961.801
Pendapatan operasional lainnya                                                        2.514.607           2.109.852
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset keuangan dan non-aset
keuangan                                                                            (2.258.479)        (3.486.665)
Pemulihan (beban) estimasi kerugian penurunan nilai komitmen dan kontinjensi                   -                 -
Beban operasional lainnya                                                           (6.835.902)        (7.063.215)
Laba operasional                                                                      2.330.285            521.773
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto                                            (110.711)         (110.711)
Laba sebelum manfaat pajak                                                            2.270.857            411.062
Beban pajak                                                                           (668.499)          (201.799)
Laba tahun berjalan                                                                   1.602.358            209.263
Pendapatan (beban) komprehensif lain                                                    750.353            348.069
Laba komprehensif selama tahun berjalan                                               2.352.711            557.332
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)                                                   151                 20
*) Implementasi PSAK 71

                                 Alamat Bank BTN adalah sebagai berikut:
                                PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                            Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                        Menara Bank BTN Lantai 18
                                            Jln. Gajah Mada No. 1
                                       Jakarta Pusat 10130, Indonesia
                                        Tel : (021) 6336789 ext. 1847
                                       E-mail : trustee.btn@gmail.com
                                          Web situs : www.btn.co.id
                              Untuk Perhatian : Financial Services Department




                                                        67
Page 90
IX.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

      Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi Khusus Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
 Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, untuk
 mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (physical distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir
 penyebaran penularan COVID-19, maka Perseroan, Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan membuat langkah-
 langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama
 Masa Penawaran Umum.

1. Pemesan yang Berhak

   Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
   tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan
   yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2. Pemesanan Pembelian Obligasi

   Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
   (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi atau Agen
   Penjualan sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik
   (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
   ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik
   (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Agen
   Penjualan dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi
   dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat
   susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
   oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
   tersebut di atas tidak dilayani.

3. Jumlah Minimum Pemesanan

   Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,-
   (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4. Masa Penawaran Umum Obligasi

   Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 9 April 2021 dan ditutup pada tanggal 12 April 2021
   pukul 16.00 WIB.

5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

   Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
   berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian
   Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas
   Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
        diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
        diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
        Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
        Emisi;
   b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
        tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan
        bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
   c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
        yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
   d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
        atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO
        (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi),
        serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;




                                                        68
Page 91
  e.   Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah pokok Obligasi dan/atau pembayaran hak-hak lain
       atas Obligasi (jika ada) akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
       kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran
       Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
       Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh
       KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang
       Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
       Obligasi;
  f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
       Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
       diterbitkan oleh KSEI, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
  g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
       dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
       tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Amanat atau
       setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
       pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
       pelaksanaan RUPO;
  h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek
       di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

  Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
  Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
  Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun
  dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

  Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan
  pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya,
  baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
  Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan
  dipenuhinya pesanan.

8. Penjatahan Obligasi

  Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 13
  April 2021.

  Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu)
  pemesanan Efek untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti
  bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
  setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
  Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali
  diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

  Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas
  Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

  Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan laporan
  hasil pemeriksaan akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan
  penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat
  30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.




                                                  69
Page 92
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

   Pemesan dan Agen Penjualan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau
   transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal
   14 April 2021 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

               PT BCA Sekuritas                                PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
                Bank Central Asia                                      Bank DBS Indonesia
        Cabang : Kantor Cabang Korporasi                          Cabang Jakarta Mega Kuningan
           No. Rekening : 2050086243                                No. Rekening: 3320034016
          Atas nama: PT BCA Sekuritas                     Atas nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

   Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
   dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

   Pada tanggal 15 April 2021, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan
   kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening
   Efek sesuai dengan data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin
   Pelaksana Emisi Obligasi.

   Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan
   terlambatnya pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar
   1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima
   oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

   Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
   a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
        dan/atau Agen Penjualan atau Perseroan maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Agen
        Penjualan atau Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada pemesan paling
        lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Penjatahan.
   b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
        Emisi Obligasi dan/atau Agen Penjualan wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1%
        (satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan
        sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian yang dihitung secara harian.
   c.  Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
        untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut, maka
        Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Agen Penjualan tidak diwajibkan
        membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
   d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
       setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
       Efek, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini,
       namun apa bila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
       tersebut menjadi tanggung jawab Perseroan yang pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian
       Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Agen Penjualan dari segala
       tanggung jawabnya.

12. Lain-Lain

   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Agen Penjualan berhak untuk menerima atau menolak
   pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan
   yang berlaku.




                                                     70
Page 93
X.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
      PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

nformasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh dalam bentuk softcopy
melalui email dan faksimile maupun hardcopy pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dari tanggal
9 - 12 April 2021 di Indonesia berikut ini:

                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI


                 PT BCA Sekuritas                       PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
                     Menara BCA                        DBS Bank Tower, Ciputra World I Lantai 32
            Grand Indonesia Lantai 41                        Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5
               Jl. M.H. Thamrin No. 1                               Jakarta 12940
                    Jakarta 10310                                 Tel. 021-3003 4990
                 Tel. 021-2358 7222                               Fax. 021-3003 4944
         Fax. 021-2358 7290 / 7300 / 7250                 Email: corporate.finance@dbs.com
           Email: cf@bcasekuritas.co.id

                                        AGEN PENJUALAN

                                         PT Bahana Sekuritas
                                     Graha CIMB Niaga Lantai 19
                                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                                             Jakarta 12190
                                           Tel. 021-250 5678
                                           Fax. 021-250 5087
                                    Email: bs_ibcm@bahana.co.id




                                                 71
Page 94
XI.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                 72
Page 95
No. 3415/03/12/03/21                                                           Jakarta, 29 Maret 2021


PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK (“PERSEROAN”)
Wisma Barito Pacific Tower A Lantai 7
Jl. Jenderal S. Parman Kav. 62-63
Jakarta

U.p.: Direksi


                       PERIHAL: PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PERSEROAN


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 7/POJK.04/2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, kami, Assegaf Hamzah & Partners, suatu firma hukum di
Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putu Suryastuti, S.H., M.H., selaku Rekan dalam firma hukum
tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-115/PM.2/2018
tanggal 16 Mei 2018 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423 yang
berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat
Penunjukan No. 3035/02/17/02/21 tanggal 16 Februari 2021 untuk mempersiapkan Tambahan
Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Tambahan Informasi”) dan memberikan Pendapat dari Segi
Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan
dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021 (“Obligasi
Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), yang
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, dengan rincian (i)
obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah), dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak tanggal emisi, (ii) obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp
587.950.000.000,00 (lima ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah),
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dan (iii) obligasi seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp
362.050.000.000,00 (tiga ratus enam puluh dua miliar lima puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun
sejak tanggal emisi (”PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021”) yang merupakan bagian
dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical dengan
jumlah pokok dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun
Rupiah) (”PUB Obligasi Berkelanjutan III”) yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK
berdasarkan Surat No. S-214/D.04/2020 pada tanggal 13 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun
2021 ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran akan digunakan
seluruhnya untuk keperluan modal kerja.

Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun
2021 tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Page 96
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 2


Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi yang menggunakan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 dan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau
benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK No. 42/2020”).

Jumlah pokok PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 sebagaimana disebutkan di atas,
tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir 31 Desember 2020, 2019 dan
2018 dan Laporan Auditor Independen Perseroan, sehingga penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No. 17/2020”).

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal, Surat Edaran HKHPM No. Ref. 191/DS-HKHPM/1218 tanggal 11
Desember 2018 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018, Surat Edaran HKHPM No. Ref.
01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari 2019 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018, Surat
Edaran HKHPM No. Ref. 02/DS-HKHPM/0719 tanggal 11 Juli 2019 perihal Penawaran Umum Obligasi
Daerah.

Pada bulan Oktober 2020, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020 (”PUB Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II Tahun 2020”) dengan jumlah sebesar Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah)
yang merupakan bagian dari PUB Obligasi Berkelanjutan III.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan data dan informasi Perseroan dan Anak Perusahaan yang
kami peroleh dari Perseroan terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
2020 hingga tanggal 29 Maret 2021.

Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 ini dijamin oleh PT BCA Sekuritas dan PT
DBS Vickers Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi yang mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
Petrochemical Tahap III Tahun 2021 No. 12 tanggal 26 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Dedy
Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Penjamin Emisi
Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) akan
menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa
obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya
serta ketentuan-ketentuan tentang Obligasi lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu
Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021 No. 10 tanggal 26 Maret 2021,
Page 97
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 3


yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian
Perwaliamanatan”). Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri
        Petrochemical Tahun 2020 No. 1 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan Akta
        Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
        Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahun 2020 No. 15 tanggal 30 Juni 2020, yang
        keduanya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 9 tanggal 26 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Dedy
        Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

3.      Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun
        2021 No. 11 tanggal 26 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di
        Jakarta Selatan; dan

4.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-039/OBL/KSEI/0321
        pada tanggal 26 Maret 2021 dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip
dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-03894/BEI.PP1/07-2020 tanggal 10 Juli 2020
perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

Obligasi Berkelanjutan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri
akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
melalui Surat No. RC-687/PEF-DIR/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Periode 4 Juni 2020 sampai dengan 1 Juni 2021,
Surat No. RTG-192/PEF-DIR/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dan Surat No. RTG-024/PEF-DIR/III/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), PUB Obligasi Berkelanjutan III memiliki peringkat
idAA-. Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan III telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK
No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021, Direksi Perseroan telah menyetujui
rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 sebagaimana ternyata dalam Keputusan
Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Direksi No. 005/LGL/BOD RES/III/2021 tanggal 9 Maret 2021
dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 006/LGL/BOC
RES/III/2021 tanggal 9 Maret 2021.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap ”Anak Perusahaan” berarti perusahaan yang
merupakan badan hukum Indonesia di mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun
tidak langsung, sejumlah lebih dari 50% saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan
perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta anak perusahaan
tersebut aktif beroperasi. Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak
Page 98
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 4


Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut: (i) PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”) dan (ii) PT
Chandra Asri Perkasa (“CAP-2”).

Pada tanggal 7 Desember 2020, pemegang saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Luar Biasa dan pemegang saham PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”) melalui Keputusan
Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah
menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan menjadi
perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan SMI”). Sehubungan dengan Penggabungan
SMI, Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam
Akta Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham”) sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11
Desember 2020. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan
di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum
sebagai berikut:

I.      PERSEROAN

1.      Perseroan berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Barat, didirikan dengan nama PT Tri
        Polyta Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 yang dibuat di
        hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
        Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Serta Perubahan Anggaran Dasar No.
        117 tanggal 7 November 1987 yang dibuat di hadapan J.L. Waworuntu, Notaris di Jakarta yang
        telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
        Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’88 tanggal 29 Februari 1988, dan telah didaftarkan dalam
        buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah
        No. 639/1988 dan No. 640/1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
        Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”). Dengan
        telah diperolehnya pengesahan dari Menkumham, maka status Perseroan sebagai badan
        hukum telah sah.

        Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
        perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
        Perubahan Anggaran Dasar No. 47 tanggal 7 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Jose
        Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan
        Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020
        tanggal 10 Desember 2020 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
        Kemenkumham di bawah No. AHU-0208344.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020
        serta telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0417676 tanggal 10
        Desember 2020 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
        No. AHU-0208344.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 (”Akta No. 47/2020”).
Page 99
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 5


        Berdasarkan Akta No. 47/2020, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk
        mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf (b) anggaran dasar Perseroan untuk memperjelas
        penulisan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
        No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 9
        Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan KBLI 77301 dan
        penyesuaian ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a anggaran dasar Perseroan untuk
        memperjelas kewenangan dan tanggung jawab Direksi Perseroan terutama terkait peminjaman
        uang, dan selanjutnya menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.

        Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir telah dibuat sesuai dengan ketentuan
        Anggaran Dasar Perseroan dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
        tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
        tentang Cipta Kerja (“UUPT”), Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan
        Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. KEP-179/BL/2008
        tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan
        Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”),
        Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
        Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), dan Peraturan OJK No.
        33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
        (“POJK No. 33/2014”).

2.      Kegiatan usaha utama Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat
        Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
        No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

        Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
        Anggaran Dasar Perseroan.

3.      Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham dalam jangka waktu 2 tahun terakhir
        sebelum disampaikannya Tambahan Informasi sehubungan dengan rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 telah dilakukan secara sah, benar, dan
        berkesinambungan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Sejak PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 sampai dengan tanggal
        dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak melakukan perubahan
        terhadap struktur permodalan.

4.      Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah dilakukan sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan-undangan yang
        berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam
        Anggaran Dasar Perseroan.

        Sejak PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020 sampai dengan tanggal
        dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, tidak ada perubahan terhadap susunan Direksi
        dan Dewan Komisaris Perseroan. Penunjukkan dan pengangkatan Dewan Komisaris dan
        Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

5.      Perseroan telah mengangkat Erri Dewi Riani sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana
        tercantum dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Direksi Perseroan No.
        001/LGL/BOD RES/I/2021 tanggal 1 Februari 2021. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan
        Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
        Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan.
Page 100
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 6


6.      Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:

        a.      Djoko Suyanto sebagai Ketua Komite Audit;
        b.      Reynold M. Batubara sebagai anggota Komite Audit; dan
        c.      Ahmadi Hadibroto sebagai anggota Komite Audit.

        Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
        No. 011/LGL/BOC RES/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018, Komite Audit ini memiliki periode
        jabatan selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan 8 Oktober
        2021. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tanggal 14 Februari 2017 yang berisi
        pedoman Komite Audit dalam menjalankan tugasnya.

        Pembentukan Komite Audit Perseroan, telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
        55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
        Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

7.      Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal tanggal 29 April 2016 yang ditandatangani
        oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan
        Surat Perseroan No. 058/CAP/IRL-OJK/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014 kepada OJK tentang
        Pemberitahuan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan, dinyatakan bahwa Direksi
        Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Taufiq Muhammad
        sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif sejak tanggal 4
        Agustus 2014.

        Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal sesuai dengan
        ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
        Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

8.      Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
        No. 004-A/LGL/BOC RES/IV/2018 tanggal 24 April 2018 sebagaimana terakhir kali diubah
        berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan
        No. 002/LGL/BOC RES/III/2020 tanggal 23 Maret 2020, Dewan Komisaris Perseroan telah
        menyetujui penunjukan kembali anggota Komite Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK
        No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
        Emiten atau Perusahaan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 376
        (“POJK No. 34/2014”). Susunan anggota Komite Remunerasi Perseroan adalah sebagai
        berikut:

        a.      Ho Hon Cheong sebagai Ketua Komite Remunerasi;
        b.      Agus Salim Pangestu sebagai anggota Komite Remunerasi;
        c.      Tan Ek Kia sebagai anggota Komite Remunerasi; dan
        d.      Tanawong Areeratchakul sebagai anggota Komite Remunerasi.

        Sesuai dengan POJK No. 34/2014, pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dalam Perseroan
        dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

        Dalam rangka memenuhi POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki Piagam Komite
        Remunerasi tanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan serta
        Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 6 Maret 2017 yang
        ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 101
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 7


9.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
        pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
        usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
        dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini.

10.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
        Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi,
        dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material, telah dibuat oleh Perseroan
        sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan
        karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.

        Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Perseroan
        dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
        tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
        pihak.

        Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
        namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat
        menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 serta
        tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
        pemegang saham publik Perseroan. Perseroan telah memperoleh semua persetujuan atau
        pengesampingan serta menyampaikan pemberitahuan tertulis yang diperlukan untuk
        melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021.

        Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021, Perseroan tidak
        diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
        tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan
        Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, Penawaran Umum
        Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical, Penawaran Umum
        Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical, PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020, dan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2020.

        Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021
        telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perjanjian-perjanjian tersebut
        adalah sah dan mengikat Perseroan.

        Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
        20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

11.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada
        perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

        a.      RPU, di mana Perseroan memiliki 9.364 lembar saham dalam RPU, yang merupakan
                50,75% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam RPU.

        b.      PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), di mana Perseroan memiliki 5.400 lembar
                saham dalam SRI, yang merupakan 45% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
                dan disetor dalam SRI.
Page 102
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 8


        c.      CAP-2, di mana Perseroan memiliki 280.000 lembar saham dalam CAP-2, yang
                merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAP-
                2.

                Setelah efektifnya Penggabungan SMI jo. Daftar Pemegang Saham CAP-2 tanggal 17
                Maret 2021, Perseroan menjadi pemilik tunggal CAP-2. Berdasarkan ketentuan Pasal
                7 ayat (5) UUPT, dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak suatu perseroan terbatas
                dimiliki kurang dari 2 pemegang saham, maka pemegang saham yang bersangkutan
                wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan terbatas
                dimaksud mengeluarkan saham baru kepada pihak lain.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (6) UUPT, dalam hal jangka waktu 6 bulan untuk
                melakukan pengalihan saham atau pengeluaran saham baru kepada pihak lain oleh
                perseroan terbatas dimaksud telah dilampaui, pemegang saham yang bersangkutan
                bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan
                terbatas dimaksud, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
                negeri dapat membubarkan perseroan terbatas dimaksud.

        d.      Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (“CATCO”), yang merupakan perusahaan
                yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, di mana Perseroan memiliki 5.000.001
                lembar saham dalam CATCO, yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah
                ditempatkan dan disetor dalam CATCO.

        Penyertaan saham oleh Perseroan pada perusahaan-perusahaan di atas telah dilakukan
        secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan
        yang berlaku.

12.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
        bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
        didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
        menurut hukum Indonesia, kecuali sehubungan dengan sertifikat HGB No. 47/Mangunreja
        tanggal 9 September 1999 yang telah habis masa berlakunya pada 9 September 2019 yang
        sebelumnya dimiliki oleh SMI sebelum Penggabungan SMI.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan masih dalam proses untuk
        melakukan perpanjangan masa berlaku atas sertifikat HGB No. 47/Mangunreja tanggal 9
        September 1999 sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas
        Permohonan 162294/2018 tanggal 9 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
        Kabupaten Serang. Sertifikat HGB No. 47/Mangunreja merupakan bagian dari tanah Hak
        Pengelolaan (HPL) dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sehingga perpanjangannya
        membutuhkan persetujuan dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

        Selanjutnya, Perseroan telah menyampaikan permohonan untuk memperoleh rekomendasi
        perpanjangan HGB No. 47/Mangunreja sebagaimana ternyata dalam Surat No.
        002/LGL/SMI/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019 yang ditujukan kepada General Manager
        Pelabuhan Banten PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), yang mana surat permohonan
        tersebut telah diterima pada 22 Juli 2019 oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) – Cabang
        Banten. Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan belum
        mendapatkan tanggapan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang
        saham PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) perihal rekomendasi/persetujuan perpanjangan
        HGB No. 47/Mangunreja.
Page 103
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 9


        Berdasarkan keterangan Perseroan, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) telah menyampaikan
        permohonan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham dari
        PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan Sertifikat
        HGB No. 47/Mangunreja.

        Pada tanggal 12 November 2019, Perseroan dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang
        Banten telah menandatangani perubahan Surat Perjanjian No. HK.56/19/6/2/C.Btn-17 tanggal
        19 Juni 2017 sebagaimana diubah dengan Perjanjian No. KS.02/12/11/1/D4.2/GM/C.BTN-19
        tanggal 12 November 2019 tentang Penggunaan Tanah di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
        PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Banten Hasil Reklamasi Dengan Status Hak
        Guna Bangunan, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

        Harta kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
        jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali harta
        kekayaan milik Perseroan di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai jaminan:

        a.      Tagihan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas Tagihan No.
                159 tanggal 28 Mei 2018, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                Jakarta Selatan antara Perseroan dan PT Bank DBS Indonesia dengan Sertifikat
                Jaminan Fidusia No. W10.00293200.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 31 Mei 2018
                sebagaimana telah diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
                W10.00268252.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, keduanya dikeluarkan
                oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI Jakarta;

        b.      Barang persediaan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia atas
                Barang Persediaan No. 160 tanggal 28 Mei 2018, dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
                S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dan PT Bank DBS Indonesia
                dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00293198.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal
                31 Mei 2018 sebagaimana telah diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
                No. W10.00268324.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, keduanya dikeluarkan
                oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah DKI Jakarta;

        c.      11 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat Hak Guna Bangunan (“HGB”) No.
                450/Gunung Sugih, No. 110/Gunung Sugih, No. 115/Gunung Sugih, No. 133/Gunung
                Sugih, No. 226/Gunung Sugih, No. 249/Gunung Sugih, No. 250/Gunung Sugih, No.
                251/Gunung Sugih, No. 276/Gunung Sugih, No. 277/Gunung Sugih, No. 406/Gunung
                Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebagaimana ternyata dalam Akta
                Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) No. 197/2016 tanggal 15 Desember 2016, yang
                dibuat di hadapan Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon dan Sertifikat Hak
                Tanggungan (“SHT”) No. 1953/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang diterbitkan oleh
                Kantor Pertanahan Kota Cilegon;

        d.      2 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 481/Gunung Sugih dan No.
                486/Gunung Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebagaimana
                ternyata dalam APHT No. 31/2018 tanggal 19 Februari 2018, yang dibuat di hadapan
                DR. Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon dan SHT No. 373/2018 tanggal 12
                Maret 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon;

        e.      Mesin berdasarkan Akta Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia atas Mesin-Mesin
                No. 22 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di
                Jakarta Selatan antara PT Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) dan BTN dengan
                Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00092350.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 15
                Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
                Jakarta. Sehubungan dengan penggabungan Perseroan dan PBI, Perseroan telah
Page 104
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 10


                mengajukan surat kepada BTN untuk melakukan perubahan sertifikat jaminan fidusia
                atas obyek fidusia di atas, di mana kemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan
                Fidusia No. W10.00054519.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020, di mana
                nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi Perseroan.

        Jaminan poin (a) dan (b) di atas diberikan oleh Perseroan kepada para kreditur berdasarkan
        (i) Perjanjian Kredit No. 204/XI/2014 tanggal 12 November 2014 sebagaimana telah diubah
        terakhir kali dengan Perubahan Keenam Terhadap Perjanjian Kredit No. 225/XII/2020 tanggal
        11 Desember 2020, (ii) Trade Facility Agreement tanggal 19 November 2010 sebagaimana
        diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Amandemen tanggal 21 Juli 2020 antara
        Perseroan dan DBS Bank Ltd, (iii) Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman No. 8 tanggal 5
        September 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
        Selatan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Perubahan I Terhadap Perjanjian
        Pemberian Pinjaman No. JAK/190673/190916 tanggal 24 Februari 2020, (iv) Perjanjian Kredit
        No. 030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perubahan
        Ke-2 dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei
        2018, tanggal 11 Agustus 2020, (v) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.
        CRO.KP/243/KMK/2018 No. 68 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
        S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30
        Juli 2018, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit
        Modal Kerja No. CRO.KP/243/KMK/2018 tanggal 30 Juli 2020 antara Perseroan dengan PT
        Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan (vi) Committed Banking Facilities No. LC/IR-370/LA/2018
        tanggal 28 Maret 2019 sebagaimana diubah dengan Surat No. LC/IR-471/LA/2019 tanggal 17
        September 2019 dan diperpanjang dengan Surat PT Bank BNP Paribas Indonesia No. LC/IR-
        567/LA/2020 tanggal 2 September 2020, jaminan poin (c) di atas diberikan oleh Perseroan
        sehubungan dengan transaksi Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I
        Tahun 2016, jaminan poin (d) di atas diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan PUB
        Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018, dan jaminan poin (e) diberikan oleh Perseroan
        sehubungan dengan transaksi Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I
        Tahun 2016, PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017, dan PUB Obligasi
        Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 26 Maret 2021
        Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan oleh
        Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban
        pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, tidak bersifat material bagi kelangsungan
        usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan dieksekusi, maka
        hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan secara material.

13.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 26
        Maret 2021, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh aset material milik Perseroan
        telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang
        diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai dengan tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.

14.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
        sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Perjanjian Kerja Bersama, (ii)
        kewajiban pelaporan ketenagakerjaan, (iii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan
        Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iv) pemenuhan
        kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, (vi)
        Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), kecuali untuk belum diperolehnya bukti
        pendaftaran Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh Pada
        Perusahaan (“WLKP”) untuk kantor pusat (Jakarta) Perseroan yang wajib dilakukan Perseroan
        pada tanggal 23 Desember 2020.
Page 105
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 11


        Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2004
        tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaporkan penyelenggaraan fasilitas
        kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta. Pelanggaran atas
        kewajiban pelaporan penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan
        diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
        5.000.000,00.

15.     Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 tidak
        bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
        dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

        Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap
        III Tahun 2021 ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran
        akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja.

        Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi yang menggunakan dana hasil PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 dan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau
        benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
        POJK No. 42/2020.

        Jumlah pokok PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 sebagaimana disebutkan
        di atas, tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan sebagaimana
        tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir 31
        Desember 2020, 2019 dan 2018 dan Laporan Auditor Independen Perseroan, sehingga
        penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 bukan merupakan
        transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

        Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil
        PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
        menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari
        sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan perubahan penggunaan
        dana tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi.

        Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
        Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”),
        Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 ini kepada OJK dan wali amanat dengan tembusan
        kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan
        realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap
        6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”).
        Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 15
        bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan
        III Tahap III Tahun 2021 ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana
        hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 sebelum Tanggal Laporan,
        Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas
        waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban
        Penyampaian Informasi, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-
        306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004, sebagaimana diubah dengan Keputusan Direksi PT
        Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 (“Peraturan I-E”),
        Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia mengenai
        penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran
        umum tersebut selesai direalisasikan sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 30/2015,
        berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang
        disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat
Page 106
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 12


        Umum Pemegang Obligasi atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-
        masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

16.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
        Umum Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami gagal
        bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka
        penawaran umum berkelanjutan.

17.     Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi III Tahap III
        Tahun 2021 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.

18.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
        tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN, yang akan bertindak selaku wali amanat dalam
        PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 ini, dan berdasarkan ketentuan Peraturan
        OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
        Sebagai Wali Amanat, BTN dilarang mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan
        dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi berdasarkan PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 sampai dengan berakhirnya tugas BTN selaku wali
        amanat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021.

19.     Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 26 Maret 2021 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
        pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu
        perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan
        usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
        Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
        yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
        perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
        kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan
        kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang
        menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
        peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.

        Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan sedang menghadapi
        perkara perpajakan. Namun demikian, perkara perpajakan tersebut tidak akan mempengaruhi
        secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.

20.     Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 26 Maret 2021 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
        pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata,
        pidana dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
        Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
        yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
        perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak
        pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang
        dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
        Perseroan, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
        menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang
        dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
        usaha Perseroan.
Page 107
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 13


II.     ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN

1.      Pendirian Anak Perusahaan telah dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
        undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki Anggaran Dasar yang telah
        disesuaikan dengan UUPT.
        Perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan
        Anggaran Dasarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
        diungkapkan dalam Tambahan Informasi adalah benar dan telah dilakukan secara
        berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Setelah efektifnya Penggabungan SMI jo. Daftar Pemegang Saham CAP-2 tanggal 17 Maret
        2021, Perseroan menjadi pemilik tunggal CAP-2. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (5)
        UUPT, dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak suatu perseroan terbatas dimiliki kurang
        dari 2 pemegang saham, maka pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan
        sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan terbatas dimaksud mengeluarkan
        saham baru kepada pihak lain.

        Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (6) UUPT, dalam hal jangka waktu 6 bulan untuk
        melakukan pengalihan saham atau pengeluaran saham baru kepada pihak lain oleh perseroan
        terbatas dimaksud telah dilampaui, pemegang saham yang bersangkutan bertanggung jawab
        secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan terbatas dimaksud, dan atas
        permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan
        terbatas dimaksud.

2.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah sah sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
        sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan.

3.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah memperoleh
        izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
        kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali untuk RPU sehubungan dengan belum diperolehnya
        perpanjangan atas Izin Pembuangan Limbah.

        Berdasarkan keterangan RPU dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, RPU sedang dalam
        proses perpanjangan atas Izin Pembuangan Limbah sebagaimana dibuktikan berdasarkan
        Surat Berita Acara Verifikasi No. 667/2403.8/DLH/2020 tanggal 5 November 2020 yang
        dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Serang yang merupakan
        dasar pertimbangan diterbitkannya rekomendasi Izin Pembuangan Limbah.

        Berdasarkan Pasal 60 dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
        Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun
        2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 32/2009”), setiap orang dilarang melakukan dumping
        (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

        Berdasarkan Pasal 104 UU No. 32/2009, setiap orang yang melakukan dumping limbah
        dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimasud dalam Pasal 60,
        dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga
        miliar Rupiah).
Page 108
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 14


4.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
        Anak Perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat
        wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Anak Perusahaan secara material, telah
        dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya dan ketentuan
        hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak
        Perusahaan yang bersangkutan.

        Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Anak Perusahaan dengan pihak ketiga,
        termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang
        dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 serta
        tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
        pemegang saham publik Perseroan.

5.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak dan/atau benda-benda
        bergerak yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan untuk menjalankan usahanya
        adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau
        penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Anak
        Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas
        utang Anak Perusahaan atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
        kecuali sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

        Harta kekayaan milik RPU yang sedang dibebankan jaminan adalah:

        a.      3 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 32/Mangunreja, No.
                34/Mangunreja dan 198/Mangunreja dengan hak tanggungan Peringkat Pertama
                sebagaimana ternyata dalam APHT No. 188/2019 tanggal 17 Oktober 2019, yang
                dibuat di hadapan Masithah Sudian, S.H., M.Kn., PPAT di Serang dan SHT No.
                4588/2019 tanggal 13 November 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
                Kabupaten Serang; dan

        b.      Piutang usaha berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No. 18 tanggal 19
                September 2019 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., MSi, Notaris di
                Jakarta dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00660855.AH.05.01 TAHUN 2019
                tanggal 14 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia,
                Kantor Wilayah DKI Jakarta.

        Jaminan pada poin (a) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
        berdasarkan (i) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 No. 17
        tanggal 19 September 2019, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Kn., Notaris di
        Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Modal
        Kerja No. CRO.JKO/0075/KMK/2019 tanggal 16 September 2020 (“Perjanjian Kredit No. 17”)
        dan (ii) Akta Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.JKO/0074/KI/2019 No. 16 tanggal 19
        September 2019, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
        Selatan, sedangkan jaminan poin (b) di atas diberikan oleh RPU kepada PT Bank Mandiri
        (Persero) Tbk berdasarkan Perjanjian Kredit No. 17.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan RPU tertanggal 26 Maret 2021,
        jaminan-jaminan yang diberikan oleh RPU atas harta kekayaan RPU yang saat ini merupakan
        objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh RPU kepada pihak ketiga, bersifat material
Page 109
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 15


        bagi kelangsungan usaha RPU dan apabila jaminan yang diberikan oleh RPU akan dieksekusi,
        maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional RPU secara material.

6.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan tanggal 26 Maret 2021,
        pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh aset material yang dimiliki RPU telah
        diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang
        diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai dengan tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh asuransi tersebut masih berlaku.

7.      Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah memenuhi
        kewajiban atas ketentuan dan kepatuhan pajak perusahaan yang material sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia berdasarkan Surat Pernyataan dari Anak Perusahaan tanggal 26 Maret 2021.

8.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati ketentuan yang
        berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban pelaporan
        ketenagakerjaan, (ii) Peraturan Perusahaan, (iii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS
        Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional,
        (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vi) RPTKA, kecuali untuk RPU atas belum
        dilakukannya penyampaian WLKP untuk kantor Jakarta.

        Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2004
        tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaporkan penyelenggaraan fasilitas
        kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta. Pelanggaran atas
        kewajiban pelaporan penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan
        diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
        5.000.000,00.

9.      Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 26 Maret 2021 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
        pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam
        suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
        persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
        arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
        instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang berhubungan dengan
        masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban
        pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
        kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
        mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
        Anak Perusahaan.

10.     Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak
        Perusahaan tanggal 26 Maret 2021 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak
        Perusahaan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana
        dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
        maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
        berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
        perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak
        pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang
        dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak
        Perusahaan, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
        menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang
        dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
        usaha Anak Perusahaan.
Page 110
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 16


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum
        ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
        Tahun 2021 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan
        kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk
        fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya, (iii) dokumen-dokumen yang
        diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi
        yang sama dengan rancangan tersebut.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan dan Anak Perusahaan dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
        Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
        dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan/atau masing-masing Anak Perusahaan: (i)
        mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
        mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah
        memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-
        undangan maupun kebijakan yang terkait.

5.      Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
        Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
        secara langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar,
        lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

6.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 29 Maret 2021.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
        Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
        dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
        hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021.
Page 111
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 17


9.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
        menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
        hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
        usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan.

10.     Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

11.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.

12.     Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2017
        tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang
        Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan
        Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin
        Gangguan Di Daerah (“Permendagri No. 19/2017”) telah mencabut pedoman penetapan Izin
        Gangguan (Hinderordonnantie) pada seluruh daerah di Indonesia sebagaimana termuat dalam
        Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
        Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
        Negeri No. 22 Tahun 2016 (“Permendagri No. 22/2016”). Permendagri No. 22/2016
        merupakan dasar hukum bagi masing-masing daerah di Indonesia untuk menyusun peraturan
        daerah sehubungan penerbitan Izin Gangguan (Hinderordonnantie). Namun, pada praktiknya
        tidak semua pemerintah daerah mengikuti arahan dari pemerintah pusat tersebut di mana
        beberapa daerah di Indonesia masih tetap mempertahankan peraturan daerah terkait
        penerbitan Izin Gangguan (Hinderordonnantie). Lebih lanjut, pada tanggal 2 November 2020,
        Staatsblad Tahun 1926 No. 226 jo. Staatsblad Tahun 1940 No. 450 tentang Undang-Undang
        Gangguan (Hinderorddonnantie) (”Undang-Undang Gangguan”) dicabut keberlakuannya
        berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/2020”).
        Namun, UU No. 11/2020 tidak berlaku surut atas ketentuan dalam Undang-Undang Gangguan,
        sehingga kewajiban untuk memperoleh Izin Gangguan berdasarkan Undang-Undang
        Gangguan sampai dengan berlakunya UU No. 11/2020 tetap berlaku dengan tetap
        memperhatikan ketentuan di atas.



                                (sisa halaman ini sengaja dikosongkan)
Page 112
PENDAPAT DARI SEGIHUKUM
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
HALAMAN: 18


Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun
Anak Perusahaan dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH AND PARTNERS




Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Partner


No. STTD        : STTD.KH-115/PM.2/2018
No. HKHPM       : 201423

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.17 MB
Published15 Apr 2026
Pages112
Characters488,912
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 184 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×12
linked — SCG Chemicals p.15 ×12
linked person Erwin Ciputra p.17 ×4
linked person Lim Chong Thian p.17 ×5
linked person Fransiskus Ruly Aryawan p.17 ×4
linked person Baritono Prajogo Pangestu p.17 ×12
linked org Bangkok Bank Public p.17 ×8
linked person Tan Ek Kia p.46 ×3
linked person Agus Salim Pangestu p.46 ×4
linked person Andre Khor Kah Hin p.46 ×2
linked person Roongrote Rangsiyopash p.52
linked org Bank Permata Tbk p.59 ×9
linked org Sinar Mas p.73 ×2
linked person Andin Hadiyanto p.85
linked person Ahdi Jumhari Luddin p.85
linked person Hirwandi Gafar p.85
linked person Nofry Rony Poetra p.85
linked person Elisabeth Novie Riswanti p.85
linked org BFI Finance Indonesia p.86
linked org Tunas Baru Lampung p.86 ×2
linked org Grand Indonesia p.93
linked person Ahmadi Hadibroto p.100
linked org Pemerintah Kabupaten p.107
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×13
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible — DBS Vickers p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×18
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×5
possible org Barito Pacific Tbk p.15 ×29
possible person Djoko Suyanto · Ketua Komite Audit p.46 ×3
possible person Rudy Suparman p.52 ×2
possible person David Kosasih p.52 ×2
possible person Salwati Agustina p.52 ×2
possible person Henky Susanto p.52 ×2
possible person David Raimond p.52 ×2
possible person Diana Arsiyanti p.52 ×2
possible org Barito Pacific Barito Pacific p.53
possible person Gatot Subroto p.82
possible person Chandra Hamzah p.85
possible person Iqbal Latanro p.85
possible person Budi Hartono p.85
possible person Eko Waluyo p.85
possible person Andi Nirwoto p.85
possible person Setiyo Wibowo p.85
possible org Semen Indonesia p.87
possible org DBS Bank p.93
possible person Prof. DR. Satrio p.93
possible person Reynold M. Batubara p.100
unresolved org CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK p.1 ×30
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×11
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Kantor Pusat p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.5 ×4
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal. BNRI p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×4
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen p.7
unresolved org Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.7
unresolved person | Berarti Kantor Notaris Dedy Syamri, S.H., Notaris di · Notaris p.8 ×20
unresolved org Kantor Notaris Dedy Syamri p.8
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.9 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.10 ×5
unresolved org PT Chandra Asri CAP- p.15
unresolved org PT Chandra Asri Perkasa CATCO p.15
unresolved org Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. p.15
unresolved org Altus Capital Pte. Ltd. p.15
unresolved org PT Griya Idola Lummus p.15
unresolved org ABB Lummus Crest Inc p.15
unresolved org PT Petrokimia Butadiene Indonesia PLN p.15
unresolved org PT Redeco Petrolin Utama SCG Grup p.15
unresolved org Siam Cement Group Public Company Limited p.15
unresolved org SCG Chemicals Company Limited p.15
unresolved org PT Styrindo Mono Indonesia SRI p.15
unresolved org PT Synthetic Rubber Indonesia TPI p.15
unresolved org Tri Polyta Indonesia Tbk p.15 ×2
unresolved org Union Carbide Corporation p.15
unresolved person DR. Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.16 ×5
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.16 ×15
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.16 ×2
unresolved person John Leonard Waworuntu · Notaris p.16 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.16 ×2
unresolved org Bangkok Bank Public Company Limited p.17 ×8
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.17 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.17 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.17 ×4
unresolved org Deloitte Southeast Asia Ltd p.17 ×4
unresolved org Deloitte Asia Pacific Limited p.17 ×4
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi p.24
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.45 ×11
unresolved — Erri Dewi Riani · Sekretaris Perusahaan p.47 ×2
unresolved — Tugas-tug · Sekretaris Perusahaan p.47
unresolved org Kepengurusan dan Pengawasan p.52
unresolved — WPK p.52
unresolved person WPD · Wakil Komisaris Utama p.52 ×2
unresolved person CBD · Komisaris Independen p.52
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo · Notaris p.53 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.53 ×6
unresolved org Direktorat Jenderal Bina Marga p.54
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. p.54
unresolved org SCG Plastics Co., Ltd. p.55 ×2
unresolved org SCG Ico Polymers Co., Ltd. p.55 ×2
unresolved org SCG Performance Chemicals Co., Ltd. p.55 ×2
unresolved org Map Ta Phut Olefins Co., Ltd. p.55 ×3
unresolved org Rayong Olefins Co., Ltd. p.55 ×4
unresolved org Texplore Co., Ltd. p.55 ×2
unresolved org PT Nusantara Polymer Solutions p.55
unresolved org PT SCG Barito Logistics p.55 ×2
unresolved org Map Ta Phur Olefins Co., Ltd. p.56
unresolved org SCG Chemicals Co. Ltd. p.56 ×2
unresolved org Siam Commercial Bank Public Limited p.59
unresolved org SCB. Kasikornbank Public Company Limited p.59
unresolved org Bank Garansi. Fasilitas p.59
unresolved org Bank Permata. Lebih p.60
unresolved org Bank Trust Company Americas p.62
unresolved org PT Indonesia SEIA p.62 ×2
unresolved org PT Poliplas Indah p.62
unresolved org PT Cahaya Kharisma p.63
unresolved org PT Sulfindo Adiusaha p.63
unresolved org PT Indochemical Citra p.63
unresolved org PT Nippon Shokubai p.64
unresolved org Menteri Perhubungan No. KP. p.66
unresolved org Kementerian Perhubungan p.67
unresolved org PT Sarana Kimindo p.67
unresolved org PT Prasadha p.67
unresolved org PT Solusi Bangun p.68
unresolved org PT Indokemika p.68
unresolved org PT Rohm p.69
unresolved org Korea Limited p.70
unresolved org PT Inti Karya Persada p.70
unresolved org PT SCG p.71
unresolved org Pte. Ltd. p.71 ×2
unresolved org Olefins Co. Ltd. p.71
unresolved org Co. Ltd. p.71
unresolved org PT Justus p.72
unresolved org PT Kofuku S M I p.72
unresolved org PT Gajah S M I p.72
unresolved org Tunggal Tbk p.72
unresolved org PT Eternal p.73
unresolved org Marubeni Petroleum Co.Ltd. p.76 ×2
unresolved org PT Titis Sampurna p.76 ×2
unresolved org Kuwait Petroleum Corporation p.76 ×2
unresolved org Total Trading Asia Pte. Ltd. p.76 ×2
unresolved org BP Singapore Pte. Ltd. p.77
unresolved org PT Surya Mandala Sakti p.77 ×2
unresolved org PT Akino Wahanamulia p.79
unresolved org Indonesia Zhejiang Future Petrochemical Co. Ltd p.79
unresolved org PT Trinseo Materials Indonesia p.79
unresolved org PT Sarana Kimindo Intiplas p.79
unresolved org Indonesia SCG Chemicals Co. Ltd p.79
unresolved org PT Synthetic Rubber Indonesia p.79
unresolved org PT Asahimas Chemical p.79
unresolved org PT Panca Budi Niaga p.79
unresolved org Menteri Keuangan p.80
unresolved org PT BCA Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.81
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.82 ×2
unresolved person Putu Suryastuti · Partner p.82 ×2
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Efek Panin Tower Senayan p.83
unresolved org Bank Tabungan p.84 ×2
unresolved org Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia p.84
unresolved org Bank Indonesia p.84 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH. p.84 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.84
unresolved org Kementerian BUMN p.84
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.84 ×4
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum AHU-AH. p.84
unresolved org PT Datindo Entrycom p.85
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Menara BCA p.93
unresolved person H. Thamrin p.93
unresolved org PT Bahana Sekuritas Graha CIMB Niaga p.93
unresolved org Bapepam p.99 ×2
unresolved person Taufiq Muhammad · Kepala Unit Audit Internal p.100
unresolved — Ho Hon Cheong · Ketua p.100
unresolved org Pemerintah Kabupaten Serang p.107
unresolved org ASSEGAF HAMZAH AND PARTNERS Putu Suryastuti p.112
unresolved person H. Partner No. STTD p.112 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result