Skip to content
Back to announcement

20240125_GWSA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31571493_lamp2.pdf

Other Text extracted GWSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.940
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDRAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Bungur Besar Raya No. 24,26, 28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat
Tlp. (021)-4243900, Fax.Umum (021)-4244404, Fax.Delegasi (021)-4244050

Website : www.pn-jakartapusat.go.id
JAKARTA 10610

Nomor : W10.U1/703/HT.O3/1/2024/DHW Jakarta, 22 Januari 2024
Lampiran  :-
Perihal : panggilan sidang

menghadap dalam perkara
Nomor: 48/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Kepada Yth,

PT. Greenwood Sejahtera, Tbk,

beralamat di The City Center Tower 1 Lt 35, Jalan K.H Mas Mansyur
Kav 126 RT 09/ RW 04, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah
Abang, Jakarta Pusat.

(TERGUGAT II)

Bersama ini dengan hormat kami beritahukan kepada Saudara bahwa atas perintak
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Gugatan Nomor :
48/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst agar saudara datang menghadap pada persidangan yang
telah ditetapkan pada :

Hari/Tanggal — : Senin, 05 Februari 2024

Jam : 09.00 WIB

Tempat : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Jalan Bungur Besar Raya
Nomor 24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta
Pusat.

Dalam perkara gugatan antara :

Tabrani M. Harun, sebagai Penggugat,
Melawan :
PT. Suluh Dwipantara, Dkk., sebagai Para Tergugat :

Selanjutnya saya serahkan kepadanya turunan Surat Gugatan dari Penggugat dengar
diberitahukan bahwa atas Gugatan tersebut saudara dapat mengajukan Jawaban
secara lisan/tertulis yang ditanda tangani sendiri atau oleh kuasanya yang sah dar
diserahkan pada persidangan tersebut diatas.

Selanjutnya agar Saudara hadir pada persidangan yang telah ditetapkan tersebut
diatas.

Catatan:
Pemanggilan ini dilakukan melalui surat tercatat / Pos sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2)

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan

Secara Elektronik
Page 2 OCR 0.936
FRANGKY T

“ADYVOCATES & LEGAL CONSULTANS”
FRANGKY TOWER, Jl. Raya Kranggan No. 88A
(Pintu Selatan Kecamatan Jatisarnpurna) Kec.Jatisampurna, Kota Bekasi.
Cp : 0813 1818 0988 E-mail : ftslaw17@gmail.com

Bekasi, 18 Januari 2024

Kepada Yth:

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28
Kemayoran, Jakarta Pusat

an 2 Dikgopnitergan Perdata

Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Dengan Hormat,

Perkenankanlah Kami, Frangky Tua Silitonga, S.H, Brigjen Pol (| Nara V. E Simanjuntak,
Dr. Jose T.P Silitonga, S.H., M.A, Bonardo Paruntungan Sinaga, S.H, M.B.A, Albertho
Marthin P.S, S.H, dan S.A. Steven Pangaribuan, S.H, Para Advokat yang tergabung pada Kantor
Hukum Frangky Tua Silitonga, S.H & Partners yang beralamat di Frangky Tower Jalan Raya
Kranggan No. 88A (Samping Pintu Selatan Kantor Kecamatan Jatisampurna), Kecamatan
Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Januari

2024 dan Surat Kuasa Substitusi tanggal 09 Januari 2024, bertindak untuk dan atas nama serta

kepentingan hukum dari:

Tabrani M. Harun, Warga Negara Indonesia, yang beralamat di Jalan AMD V RT 06/ RW 010,
Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggarahan, Kotamadya Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri
dan mewakili Yusron, A. Hidayat, Asrori, Romelih, Komarudin, Hamid,
Zaenal dan Faisal Ibrahim berdasarkan Surat Kuasa tanggal 15 Mei 2023.
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT,

Dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap:

1. PT. Suluh Dwipantara yang terakhir diketahui beralamat di Apartemen Batavia Jalan K.H Mas
Mansyur Kav 126 RT 09/ RW 04, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta
Pusat, dan selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I,
Page 3 OCR 0.942
PT. Greenwood Sejahtera, Tbk yang terakhir diketahui beralamat di The City Center Tower 1
Lt 35, Jalan K.H Mas Mansyur Kav 126 RT 09/ RW 04, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan
Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II, |
PT. Batavia Perkasa, dahulu beralamat di Menara Batavia, Jl. KH Mas Mansyur dan sekarang
tidak diketahui keberadaannya baik di wilayah Hukum Republik Indonesia maupun di Luar
Indonesia, dan selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III:

Ahli Waris H. Hasan, dahulu beralamat di Jl. Widya Chandra VII/7, Kel. Senayan, Kec.
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan sekarang tidak diketahui keberadaannya baik di wilayah
hukum Republik Indonesia maupun di Luar Negeri, dan selanjutnya disebut sebagai
TERGUGAT IV:

Ahli Waris Idris Sukadis bin Ali Muchjar alias Indries Sukadis dahulu beralamat di Dusun
Suka Asih Rt 01 Rw 01 No. 1, Kel. Serang, Kec. Cimalaka, Kab. Sumedang, Jawa Baret dan
sekarang tidak diketahui keberadaannya baik di wilayah Hukum Republik Indonesia maupun di
Luar Indonesia, dan selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V,

Ahli Waris H. Subagja Prawata dahulu beralamat di Jl. Pondasi No. 10 Rawamangun, Jakarta
Timur dan sekarang tidak diketahui keberadaanya baik di wilayah hukum Republik Indonesia
maupun di Luar Indonesia, dan selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VI:

Dan,

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang beralamat di Jalan
Selaparang Blok B — 15 Kav 8, Komplek Kemayoran, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut TURUT
TERGUGAT,

Adapun dasar dan alasan-alasan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dapat diuraikan sepagai
berikut:

1.

Bahwa Penggugat secara pribadi adalah keturunan dari Moedjena alias Moedjiena alias
Mudjenah Binti Saiyun yang memiliki anak bernama Maleha Binti Salim. Maleha Binti Salim
memiliki anak bernama M. Harun Bin Maan, dan M. Harun Bin Maan memiliki anak bernama
Tabrani Bin M. Harun yakni Penggugat sendiri berdasarkan Surat Ketetapan/ Fatwa Ahli
Waris Almarhumah Mudjenah binti Saiyun No. 046/C/1980 tanggal 29 Januari 1980. Selain
itu, Penggugat mendapat Kuasa dari Yusron dan A. Hidayat sebagai perwakilan keturunan/
ahli waris Haluwi Bin Saiyun, Asrori dan Romeli sebagai perwakilan keturunan/ ahli waris Jainih
alias Djaini, Komarudin dan Hamid sebagai keturunan/ ahli waris Jaenah Binti Saiyun, Zaenal
sebagai perwakilan keturunan/ ahli waris Moedjiena alias Mudjenah Binti Saiyun, dan Faisal
Ibrahim sebagai perwakilan keturunan/ ahli waris Rahimah Binti Saiyun berdasarkan Surat
Kuasa tertanggal 15 Mei 2023,
Page 4 OCR 0.939
2. Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan/ Fatwa Ahli Waris Almarhumah Mudjenah Binti Saiyun
No. 046/C/1980 tanggal 29 Januari 1980, Surat Ketetapan/ Fatwa Ahli Waris Almarhum Moh.
Haluwi Bin Saiyun No. 011/C/1980 tanggal 10 Januari 1980, Surat Ketetapan/ Fatwa Ahli Waris
Almarhumah Djaini binti Saiyun No. 176/C/1980 tanggal 18 Maret 1980, Surat Ketetapan/
Fatwa Ahli Waris Almarhumah Jaenah Binti Saiyun No. 017/C/1980 tanggal 15 Januari 1980,
dan Surat Ketetapan/ Fatwa Ahli Waris Almarhumah Rahimah Binti Saiyun No. 055/C/1980
tanggal 7 Februari 1980 telah menyatakan Moh. Haluwi Bin Saiyun, Moedjiena alias
Mudjenah Binti Saiyun, Djaini Binti Saiyun, Djaenah alias Jaenah Binti Saiyun, Rapie Bin
Saiyun dan, Rahimah Binti Saiyun adalah ahli waris/keturunan Nyonya Djasinta alias Nji

Djasinta alias Nyai Yusinta alias Nyi Yusinta alias Nyai Jasienta:

3. Bahwa Nyonya Djasinta alias Nji Djasinta alias Nyai Yusinta alias Nyi Yusinta alias Nyai
Jasienta (selanjutnya disebut sebagai "Nyonya Djasinta”) memiliki bidang tanah berdasarkan
Eigendom Verponding Nomor 4926 seluas 126.000 M2 yang tercatat atas nama Nyonya
Djasinta dalam Akta Nomor 70 tanggal 18 Maret 1938 terletak di Keresidenan Batavia, distrik
Batavia, desa Karet Tengsin, yang sekarang menjadi Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126,
Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan batas-batas seperti
termuat dalam Meetbrief Nomor 79 tanggal 28 Pebruari 1917 atau saat ini dikenal sebagai
Surat Ukur atau dipersamakan dengan itu (OBYEK SENGKETA). Obyek Sengketa sejak
dimiliki oleh Nyonya Djasinta langsung dikuasai dan dimanfaatkan oleh Nyonya Djasinta dan
seluruh anak keturunannya setidaknya selama lebih dari puluhan tahun sampai sekitar fahun
1992,

4. Bahwa semasa hidupnya, Nyonya Djasinta tidak pernah melakukan pengalihan Obyek
Sengketa dengan cara apapun kepada pihak lain, dan setelah Nyonya. Djasinta meninggal
dunia secara hukum Obyek Sengketa beralih secara pewarisan kepada keturunannya/ ahli
waris Nyonya. Djasinta. Hak kepemilikan atas Obyek Sengketa telah beralih demi hukum
secara pewarisan dari Nyonya Djasinta kepada keturunan/ ahli warisnya dengan uraian:

a) Mohammad Haluwi Bin Saiyun, Fatwa Waris No. 011/C/1980 pada tanggal 10 Januari 1980
dan Surat Keterangan Waris No. 470.2/39/Pem tanggal 08 Desember 2009:
b) Mudjenah Binti Saiyun, Fatwa Waris No. 046/C/1980 pada tangga! 29 Januari 1980,

c) Jaenah Binti Saiyun, Fatwa Waris No. 017/C/1980 pada tanggal 15 Januari 1980 dan Surat
" 'Keterangan Waris No. 300/136/X11/2009 tanggal 08 Desember 2009:

d) Djaini Binti Saiyun, Fatwa Waris No. 0176/C/1980 pada tanggal 18 Maret 1980 dan Surat
Keterangan Waris No. 470.2/376/Pem tanggal 08 Desember 2009,

3
Page 5 OCR 0.948
e) Rahimah Binti Saiyun, Fatwa Waris No. 055/C/1980 pada tanggal 07 Februari 1980 dan
Surat Keterangan Waris No. 40/1.711.312 tanggal 11 Desember 2009.

5. Bahwa bukti Obyek Sengketa merupakan millik Nyonya Djasinta yang diwariskan kepada
keturunan/ ahli warisnya adalah letak kuburan Nyonya Djasinta yang awalnya berada di
dalam Obyek Sengketa, tepatnya pada lokasi yang sekarang dikenal sebagai Jalan Karet
Pasar Baru Barat yang dibangun pada Tahun 1975. Pada Tahun 1975, dengan alasan lokasi
kuburan awal terkena pembangunan Jalan Karet Pasar Baru Barat tersebut Keluarga' Ahli
Waris Nyonya Djasinta memindahkan ke lokasi yang sekarang dikenal sebagai taman
belakang PT Greenwood Sejahtera Tbk (Tergugat II). Pada sekitar tahun 1990, SATIRI
(Menantu dari H. SUBAGJA PRAWATAI Tergugat VI) secara sepihak melakukan penggusuran
rumah-rumah di dalam Obyek Sengketa sehingga tahun 1993 kuburan Nyonya Djasinta
dibongkar kembali oleh keluarga/ ahli waris dengan disaksikan oleh GUSNIDAR dan ERMA
WARDANI, dan telah dipindahkan ke Pemakaman Kalisari, Jakarta Timur. Keturunan/ ahli
waris Nyonya Djasinta selalu memenuhi kewajibannya kepada Negara dengan membayar
pajak dari tahun 1988 sampai dengan tahun 1993 setidaknya ditahun 1993 sebesar Rp.
9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah). Pembayaran pajak itu terhenti karena
keturunan/ ahli waris (Penggugat) digusur dari tanah milik mereka sendiri tanpa ganti rugi:

6. Bahwa keturunan/ ahli waris Nyonya Djasinta secara turun temurun lahir, menguasai dan
tinggal di atas Obyek Sengketa seperti diterangkan oleh Saksi MUGHNI dalam perkara
pidana Nomor 244/Pid.B/1998/PN.Jkt.Pst yang pada pokoknya menyatakan bahwa saksi
merupakan penyewa sebagian lahan Obyek Sengketa dari Almarhum Mohammad Satar yang
masih keturunan Almarhumah Nyonya Djasinta. Penguasaan Obyek Sengketa oleh keturunan/
ahli waris Nyonya Djasinta dikuatkan oleh Surat Pernyataan yang dibuat oleh AGUS SEDI
UTAMA, SE, ditanda tangani di Jakarta bersama dengan TABRANI dan SORI pada tanggal 20
September 2023, yang menyatakan pada pokoknya bahwa Obyek Sengketa dahulu tempat
bermain dirinya bersama teman-temannya yang tinggal di Obyek Sengketa-bernama TABRANI
bin M HARUN (Penggugat), SORI dan TABRANI bin ISHAK (keturunan/ ahli waris), dan dirinya
sampai saat ini masih tinggal di lokasi tersebut,

7. Bahwa ketentuan-ketentuan konversi dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA No. 5 Tahun 1960), sebagaimana diatur dalam
pasal 1 ayat (1) dan Ketentuan bagian III HAK MILIK pasal 20 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960
menyatakan pada pokoknya bahwa Hak Eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya
Undang-Undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyai tidak

a .
Page 6 OCR 0.945
memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21. Penggugat sebagai keturunan/ ahli
waris dari Nyonya Djasinta secara hukum memenuhi syarat sebagai pemilik Obyek Sengketa:

Bahwa Penggugat sebagai keturunan/ ahli waris dari Nyonya Djasinta sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 834 KUHPerdata memiliki hak untuk mengajukan gugatan untuk
menerima warisannya tersebut terhadap pihak manapun yang menguasai atas seluruh atau
sebagian warisan tersebut. Hak Penggugat sebagai ahli waris tersebut pada praktik peradilan
selama ini sudah diakui sebagai Yurisprudensi Mahkamah Agung Ri (Yurisprudensi MARI)
yang memuat kaidah hukum pada pokoknya bahwa “gugatan terkait harta warisan dapat
dilakukan oleh seorang ahli waris saja terhadap pihak ketiga, yang mana kepentingan
ahli waris yang lainnya telah terwakili secara hukum”. Yurisprudensi MARI dimaksud
adalah Putusan MARI Nomor 244 K/Sip/1959, tanggal 5 Januari 1959 dan Putusan MARI
Nomor 439 K/ Sip/ 1968, tanggal 8 Januari 1969, Putusan MARI Nomor 516 K/Sip/1971,
Putusan MARI Nomor 14 K/Pdt/2006 tanggal 22 Maret 2006 dan Putusan MARI Nomor 2490
K/Pdtv2015 tanggal 11 Mei 2016:

Bahwa sekitar tahun 1992 terjadi penggusuran rumah-rumah dan beberapa kuburan yang
berada di atas Obyek Sengketa sehingga keturunan/ ahli waris Nyonya Djasinta secara
berangsur pindah dari sana dan kuburan Nyonya Djasinta ikut dipindah ke Pemakaman
Kalisari. Penggusuran tersebut dilakukan secara sepihak oleh Satiri yang belakangan diketahui
sebagai Menantu dari SUBAGJA PRAWATA. Untuk membela haknya Penggugat sudah
menelusuri riwayat terjadinya klaim kepemilikan atas Obyek Sengketa oleh Subagja Prawata
(Tergugat VI) dan yang dapat diuraikan sebagai berikut:

a) Bahwa Subagja Prawata alias H. Subagja Prawata (Tergugat VI) mengaku telah membeli

Obyek Sengketa dari IDRIES SUKADIS (Tergugat V) sekitar tahun 1990 akan tetapi tidak
diakui oleh Idris Sukadis bin Ali Muchjar alias Indries Sukadis (Tergugat V):

b) Bahwa Idries Sukadis mengaku membeli tanah yang menjadi Obyek Sengketa dari ahli
waris H. Hasan (Tergugat IV) baik yang bernama AMINAH CS maupun MAR ALI bin
MOCHAMAD IZI dan Ny MARYATI binti MOCHAMAD IZI. Mar Ali bin Mochamad Izi dan
Ny. Maryati binti Mochamad Izi pernah menyatakan bahwa mereka tidak memiliki tanah
di Karet Tengsin yang didalilkan berasal dari warisan:

10.Bahwa terkait Obyek Sengketa terdapat beberapa penerbitan sertifikat tanah yakni berdasar
klaim sepihak Tergugat V/ Indris Sukadis berupa Sertifikat Hak Milik No. 39/ Karet Tengsin
tanggal 23 Januari 1987, Sertifikat Hak Milik No. 2/ Karet Tengsin tanggal 19 Januari-1981,
dan Sertifikat Hak Milik No. 2/Karet, Surat Ukur tangga! 6 Djuni 1889. Setelah meneliti Putusan
Page 7 OCR 0.947
11.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 244/Pid.B/1998/ PN.Jkt.Pst tanggal 19 April 2000,
telah ternyata Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) sampai saat ini
tidak pernah mampu meyakini atau menunjukkan adanya Akta Nomor 569 tanggal 18
Djuni 1894 terkait Tanah Eigendom Verponding nomor 11971 yang diklaim seolah-olah milik
ahli waris H. Hasan (Tergugat IV) baik atas nama AMSIJAH Cs/AMINAH Cs/MAROLI Cs
maupun atas nama MAR ALI bin MOCHAMAD IZI dan Ny MARYATI binti MOCHAMAD IZ!.
Fakta tersebut membuktikan bahwa keturunan/ ahli waris Tergugat IV sebenarnya tidak
pernah sekalipun menguasai maupun memiliki Gbyek Sengketa pada tahun 1894,
sehingga riwayat penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 39/ Karet Tengsin tanggal 23 Januari 1987
yang sebelumnya berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik No. 2/ Karet Tengsin tanggal 19
Januari 1981, maupun penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 2/ Karet Tengsin tanggal 19 Januari
1981 sebagai pengganti Sertifikat Hak Milik No. 2/Karet, Surat Ukur tanggal 6 Djuni 1889
sesungguhnya hanya didasari surat keterangan kehilangan sertifikat yang dibuat oleh
Tergugat V atau tidak ada dasar hukum dan riwayat yang jelas.

Bahwa tidak adanya dasar hukum dan riwayat perolehan tanah yang sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku seperti diklaim oleh Tergugat V, maka Sertifikat Hak
Milik No 66/Karet Tengsin tanggal 19 Mei 1994 yang diklaim sebagai milik Tergugat VI
juga tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan untuk dialihkan kepada pihax lain
dan seterusnya, baik kepada Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III:

12.Bahwa Penggugat mengetahui saat ini Obyek Sengketa dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT.

Suluh Dwipantara (Tergugat I) dan PT. Greenwood Sejahtera (Tergugat II) kurang lebih seluas
57.371M2 secara melawan hukum karena tanpa dasar hukum yang jelas selama puluhan
tahun dengan melibatkan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V maupun Tergugat VI secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Perbuatan melawan hukum tersebut telah
menimbulkan kerugian nyata bagi Penggugat berupa hak atas Obyek Sengketa yang dapat

diperhitungkan secara material maupun immaterial dengan rincian:

a) Kerugian Material sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan dengan cara
mempedomani Nilai Jual Obyek Pajak Tahun 1993 sebesar Rp. 200.000 per meter persegi

. (M2) dan harga pasar per meter persegi (M2) saat Gugatan ini diajukan, berdasarkan itu
Penggugat menilai harga pembelian Obyek Sengketa adalah sebesar Rp. 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah) dikalikan dengan luas tanah 57.371 M2, sehingga beralasan
jika Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI (Para

6
Page 8 OCR 0.941
,Tergugat) dibebani membayar ganti rugi kepada. Penggugat sebesar Rp.
1.434.275.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh
lima juta rupiah):

b) Kerugian Immaterial berupa tenaga, pikiran, harkat dan martabat dari Penggugat terkait
pengurusan hak warisan atas Obyek Sengketa yang sangat tidak ternilai namun setidaknya
dalam Gugatan a guo dengan perhitungan hati-hati dan cemat dapat dinilai dengan uang
sebesar Rp. 500.000.0000.000,- (lima ratus milyar rupiah):

13.Bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat
VI (Para Tergugat) secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah memenuhi unsur-
unsur sebagai perbuatan melawan hukum. Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan
bahwa “tiap perbuatan melanggar/melawan hukum yang membawa kerugian kepada
orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian ini mengganti
kerugian tersebut” dan mempertimbangkan penerapan asas point d'interet, point d'action,
maka Penggugat mempunyai kepentingan hukum yang cukup untuk mengajukan tuntutan hak
atau gugatan terhadap Para Tergugat, yang menurut Penggugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum yang menimbulkan kerugian nyata terhadap Penggugat:

14.Bahwa dengan melihat riwayat peralihan Obyek Sengketa secara diam-diam dan perbuatan-
perbuatan melawan hukum seperti diuraikan di atas, maka untuk menghindari kerugian di pihak
Penggugat semakin besar dan semakin berlarut-larut dan rumitnya permasalahan terkait Obyek
Sengketa cukup alasan dan berdasar hukum kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
mengabulkan permohonan provisional supaya atas Obyek Sengketa dalam keadaan status guo

(stanvaasi),

15.Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan a guo dengan harapan tuntutannya dapat dipenuhi
seketika dan secara keseluruhan sehingga agar Gugatan a guo tidak menjadi sia-sia atau
bersifat illusionir belaka, Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan
meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan (harta benda) milik
Tergugat I dan Tergugat Il yang rinciannya akan disampaikan oleh Penggugat dalam
permohonan tersendiri, |

16.Bahwa Gugatan a guo diajukan dengan didasari bukti-bukti yang sah seperti diatur dalam
Pasal 180 ayat 1 HIR dan berupa'akta otentik sehingga cukup alasan dan berdasar hukum
kiranya piitusan pengadilan yang' dijatuhkan terhadap permasalahan ini dapat “dijalankan
Page 9 OCR 0.933
terlebih dahulu lultvoerbaar bij voorraad) meskipun “ada upaya hukum banding, maupun
kasasi, | | " | oi
17.Bahwa Penggugat menarik Turut Tergugat sebagai pihak dalam perkara a guo dengan
maksud Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap Putusan a guo saat menjalankan
kewenangannya terkait Obyek Sengketa sehingga tidak timbul kompleksitas hukum lanjutan:

Berdasarkan segala uraian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di atas, mchon perkenan Yang
Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a guo menjatuhkan putusan dengan

amar putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi

-  Mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya:

-  Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI
(Para Tergugat) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk tidak melakukan
perbuatan, tindakan, transaksi atau upaya mengalihkan, menambah, mengurangi atau
mengaburkan atau membuat tidak dapat dipakainya lagi Obyek Sengketa dengan cara apapun
juga, |

Dalam Pokok Perkara:

Mengabulkan gugatan a guo untuk seluruhnya,

2. Menyatakan Penggugat adalah keturunan/ ahli waris dari Nyonya Djasinta alias Nji Djasinta alias
Nyai Yusinta alias Nyi Yusinta alias Nyai Jasienta,

3. Menyatakan Objek Sengketa berupa Tanah Figendom Verponding Nomor 4926 seluas 126.000
M2 yang tercatat atas nama Nyonya Djasinta dalam Akta Nomor 70 tanggal 18 Maret 1938,
Meetbrief Nomor 79 tanggal 28 Pebruari 1917 sah dan memiliki kekuatan hukum:

4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah Objek Sengketa berupa Tanah Eigendom
Verponding Nomor 4926 seluas 126.000 M2 yang tercatat atas nama Nyonya Djasinta dalam
Akta Nomor 70 tanggal 18 Maret 1938, Meetbrief Nomor 79 tanggal 28 Pebruari 1917 :

5. Menyatakan Obyek Sengketa adalah sah harta warisan milik Penggugat dan ahli waris yang
merupakan keturunan/ ahli waris dari Nyonya Djasinta alias Nji Djasinta alias Nyai Yusinta alias
Nyi Yusinta alias Nyai Jasienta:

6. Menyatakan Para Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,

Menyatakan Akta Nomor 569 tanggal 18 Djuni 1894 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan

hukum,
Page 10 OCR 0.941
10.

1.

12.

13.

14.

15.

18.
17.

Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2/ Karet Tengsin tanggal 19 Januari 1981 sebadgal'pengganti
Seltifikat Hak Milik No. 2/Karet, Surat Ukur tanggal 6 Djuni 1889 tidak sah dan tidak memiliki
kekuatan hukum:

Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 39/ Karet Tengsin tanggal 23 Januari 1987 sebagai
pengganti Sertifikat Hak Milik No. 2/ Karet Tengsin tanggal 19 Januari 1981 tidak sah den tidak
memilliki kekuatan hukum:

Menyatakan Sertifikat Hak Milik No 66/Karet Tengsin tanggal 19 Mei 1994 tidak sah dan tidak
memiliki kekuatan hukum: "
Menyatakan segala sesuatu baik berupa akta, surat maupun dokumen serta perbuatan,
tindakan, peralihan maupun transaksi yang didasari atas Akta Nomor 569 tanggal 18 Djuni 1894
maupun Sertifikat Hak Milik No. 2/ Karet Tengsin tanggal 19 Januari 1981 sebagai pengganti
Sertifikat Hak Milik No. 2/Karet, Surat Ukur tanggal 6 Djuni 1889, Sertifikat Hak Milik No. 39/
Karet Tengsin tanggal 23 Januari 1987 sebagai pengganti Sertifikat Hak Milik No. 2/ Karet
Tengsin tanggal 19 Januari 1981 dan Sertifikat Hak Milik No 66/Karet Tengsin tanggal 19 Mei
1994 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sejak semula,

Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung-renteng mengganti kerugian material
kepada Penggugat sebesar Rp. 1.434.275.000.000,- (satu triliun empat ratus tiga puluh empat
miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara sekaligus dan paling lambat 7 (tujuh) hari
kalender sejak putusan hakim dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap:

Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung-renteng mengganti Kerugian Perggugat
secara immaterial sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) secara sekaligus dan
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan hakim dalam perkara ini berkekuatan hukum
tetap,

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta kekayaan (harta benda)
milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI:
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada verzet, banding dan
kasasi (uitvoerbaar bij voorrad),

Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas seluruh isi putusan ini,

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI (Para

Tergugat) secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini:

Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex

aeguo et bono).
Page 11 OCR 0.836
Demikian Gugatan ini kami ajukan untuk dapat dikabulkan seluruhnya, atas perkenan Yang
Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, disampaikan terima kasih.

Hormat Kami,

pe
Ng
TEMPEL "NG
Ea CAAKX774601754 sg x
Sa

FRANGKY TUA SILITONGA, S.H BrigJend Pol (P), Drs. V. E SIMANJUNTAK, S.H
ND
DR. JOSE T.P. SILITONGA, S.H., M.A .A. STEVEN PANGARIBUAN, S.H

BONARDO PARUNTUNGAN SINAGA, S.H., M.B.A ALBERTHO MARTHIN. P.S, S.H

Scanned with AnyScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.22 MB
Published25 Jan 2024
Pages11
Characters24,650
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. Greenwood Sejahtera p.1 ×8
possible person H. Hasan p.3 ×3
unresolved org MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×5
unresolved org PT. Suluh Dwipantara p.1 ×3
unresolved org Mahkamah Agung p.1 ×3
unresolved person Dr. Jose T. p.2
unresolved person Silitonga p.2
unresolved person Bonardo Paruntungan Sinaga p.2 ×2
unresolved person S.A. Steven Pangaribuan p.2 ×2
unresolved person Kantor Hukum Frangky Tua Silitonga p.2 ×2
unresolved org PT. Batavia Perkasa p.3
unresolved person KH Mas Mansyur p.3 ×2
unresolved person H. Subagja Prawata p.3 ×2
unresolved person Djasinta p.4 ×23
unresolved person H. SUBAGJA PRAWATAI Tergugat VI p.5
unresolved person Djasinta. Penguasaan Obyek Sengketa p.5
unresolved person AGUS SEDI p.5
unresolved person Maryati binti Mochamad Izi p.6
unresolved person Sa FRANGKY TUA SILITONGA p.11
unresolved person Drs. V. E SIMANJUNTAK p.11 ×2
unresolved person ND DR. JOSE T.P. SILITONGA p.11 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result