Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 311/WBP/DIR/2026 Jakarta, 15 April 2026
Kepada Yth,
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Penyampaian Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 PT Waskita Beton Precast Tbk
Dengan hormat,
Guna memenuhi:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
2. POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik;
3. Peraturan BEI No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Bersama ini kami sampaikan Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun
Buku 2025 ("RUPST TB 2025") PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”).
Pemasangan Pengumuman RUPST TB 2025 Perseroan tersebut dilakukan pada tanggal
15 April 2026 situs web eASY KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
(www.investor.waskitaprecast.co.id) sebagaimana terlampir.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan
terima kasih.
Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko
Koento Wahyudiat
Lampiran : 2 (Dua) Berkas
Tembusan:
- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk
TU.01.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1 dari 1
Page 2
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Timur, dengan ini
mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa Perseroan akan menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026, di Jakarta.
Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 12 ayat 10 butir (1) jo. Pasal 14 ayat 4 butir (1) Anggaran Dasar
Perseroan, maka Pemanggilan Rapat yang memuat Mata Acara Rapat akan diumumkan melalui situs
web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada hari Kamis, 30 April 2026 (“Pemanggilan Rapat”).
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020 dan Pasal 12 ayat 15 butir (2) Anggaran Dasar Perseroan,
Pemegang saham yang berhak hadir/diwakili adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan dalam sub rekening efek penitipan kolektif KSEI
pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 29 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Sesuai dengan Pasal 16 POJK 15/2020 dan Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham
yang dapat mengusulkan Mata Acara Rapat adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili
1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dan usul tersebut
harus telah disampaikan kepada Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum
tanggal Pemanggilan Rapat, yaitu paling lambat hari Kamis, 23 April 2026.
Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham
Mempertimbangkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, serta
Peraturan KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara
Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, Perseroan menghimbau kepada
para pemegang saham untuk hadir langsung dalam Rapat secara elektronik (e-RUPS) atau memberikan
kuasa kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang saham melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI (e-Proxy).
Fasilitas e-Proxy tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal
Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Kamis
tanggal 21 Mei 2026.
Jakarta, 15 April 2026
Direksi
PT Waskita Beton Precast Tbk
Page 3
ANNOUNCEMENT
ANNUAL GENERAL MEETING SHAREHOLDERS
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
The Board of Directors of PT Waskita Beton Precast Tbk (the "Company"), domiciled in East Jakarta,
hereby announce to the shareholders of the Company that the Company intends to convene the
Annual General Meeting of Shareholders ("Meeting") on Friday, May 22nd 2026, in Jakarta.
Pursuant to Article 17 paragraph (1) jo. Article 52 paragraph (1) of the Financial Services Authority
Regulation No. 15/POJK.04/2020 concerning the Planning and Implementation of the General Meeting
of Shareholders of Public Companies ("POJK 15/2020") and Article 12 paragraph 10 point (1) jo. Article
14 paragraph 4 point (1) of the Company's Articles of Association, the Meeting Invitation containing of
the Meeting Agenda shall be announced through the Company's website, the Indonesia Stock
Exchange website and the Indonesian Central Securities Depository (“KSEI”) website on Thursday,
April 30th 2026 ("Meeting Invitation").
In reference to Article 23 paragraph (2) of POJK 15/2020 and Article 12 paragraph 15 point (2) of the
Company’s Articles of Association, the Shareholders who are entitled to attend/be represented are
those whose names are recorded in the Shareholders Register of the Company and/or shareholders of
the Company in the securities sub-account of the collective custody of KSEI at the close of stock trading
on April 29th, 2026 until 16.00 WIB. In accordance with the Article 16 of POJK 15/2020 and Article 12
paragraph 9 of the Company's Articles of Association, the shareholders who can propose the Meeting
Agenda are 1 (one) shareholder or more representing 1/20 (one over twenty) or more of the total
shares with voting rights and the proposal shall be submitted to the Board of Directors of the Company
no later than 7 (seven) calendar days prior to the date of the Meeting Invitation, which is on Thursday,
April 23rd, 2026.
Additional Information for Shareholders
Considering the provisions of the Financial Services Authority Regulation No. 16/POJK.04/2020
concerning the Implementation of Electronic General Meetings of Shareholders of Public Companies
(“POJK 16/2020”), and the provisions of Financial Services Authority Regulation No. 14 of 2025
concerning the Implementation of Electronic General Meeting of Shareholders, General Meetings of
Bondholders, and General Meetings of Sukuk Holders, as well as KSEI Regulation Number XI-B
concerning Procedures for Conducting Electronic General Meetings of Shareholders Accompanied by
Voting through eASY.KSEI, the Company strongly encourages the shareholders to attend the Meeting
electronically (e-RUPS) or grant power of attorney to other parties appointed by shareholders through
the Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility provided by KSEI (e-Proxy).
The e-Proxy facility is available for Shareholders who are entitled to attend the Meeting from the date
of the Meeting Invitation until the day before the Meeting Day, namely on Thursday, May 21st, 2026.
Jakarta, 15th April 2026
Board of Directors
PT Waskita Beton Precast Tbk
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.3 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
480 ms
12 Sep 2026 19:36
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-30',
'meeting_type': 'AGM'}