Skip to content
Back to announcement

20240124_EURO_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31571358_lamp2.pdf

Other Text extracted EURO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
             PT. ESTEE GOLD FEET Tbk
                                   JL. Kapuk Utara II/2 RT.001/003
                                      Kapuk Muara, Penjaringan
                                       JAKARTA UTARA 14460
                                   Telp : (021) 6190528 – 6190568
                               Website : www.esteegoldaerosol.com
                           Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id




                                            PENGUMUMAN

                                       JADWAL DAN TATA CARA

                          PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2023


Berdasarkan keputusan Direksi PT Estee Gold Feet Tbk. ("Perseroan") sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Sirkuler Direksi Sebagai Pengganti Rapat Direksi No. 001/SK/DIR/I/2024 tanggal 22 Januari 2024
yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris No. 001/SK/KOM/I/2024
tanggal 22 Januari 2024, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa
Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim sebesar Rp. 4,8 (empat Rupiah delapan sen)
per saham untuk tahun buku 2023 (periode 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023). Adapun
jadwal dan tata cara pembagian dividen interim untuk tahun buku 2023 adalah sebagai berikut:

A. JADWAL

     No.                          Kegiatan                                         Hari, Tanggal
      1 Pengumuman di Bursa Efek Indonesia                                    Rabu, 24 Januari 2024
      2 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
         Dividen)
             • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                              Kamis, 1 Februari 2024
             • Pasar Tunai                                                    Senin, 5 Februari 2024
      3 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
             • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                              Jumat, 2 Februari 2024
             • Pasar Tunai                                                    Selasa, 6 Februari 2024
      4 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen                Senin, 5 Februari 2024
         (Recording Date)
      5 Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tahun Buku 2023                    Selasa, 13 Februari 2024

B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM

       1. Dividen interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
          Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, 5 Februari 2024 sampai dengan pukul 16.00
          Waktu Indonesia Barat ("Recording Date").
       2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
          Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), pembagian dividen interim akan didistribusikan oleh KSEI pada
          hari Selasa, 13 Februari 2024 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
          Pemegang Saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen interim
Page 2
      PT. ESTEE GOLD FEET Tbk
                            JL. Kapuk Utara II/2 RT.001/003
                               Kapuk Muara, Penjaringan
                                JAKARTA UTARA 14460
                            Telp : (021) 6190528 – 6190568
                        Website : www.esteegoldaerosol.com
                    Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id




     akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
     Pemegang Saham membuka rekening efek. Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
     informasi mengenai pembagian dividen interim dari Perusahaan Efek dan/atau Bank
     Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang
     Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (Pemegang Saham
     warkat/script), pembagian dividen interim akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik
     Pemegang Saham yang bersangkutan.
3.   Atas pembayaran dividen interim kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri
     ("WPDN") tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran
     dividen interim kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri ("WPLN") akan dilakukan
     pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat
     Recording Date.
     Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Pemegang Saham
     WPDN adalah menjadi kewajiban Pemegang Saham WPDN yang bersangkutan dan
     dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham WPDN.
4.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum
     menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP") kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
     Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan
     NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
     Saham membuka rekening efek, paling lambat hari Senin, 5 Februari 2024, pukul 16.00 Waktu
     Indonesia Barat.
5.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan
     Penghindaran Pajak Berganda ("P3B") atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat
     memanfaatkan pemotongan pajak dengan tarif yang lebih rendah (sesuai P3B) dari tarif
     normal pemotongan Pajak Penghasilan ("PPh") sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan
     yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21
     November 2018 tentang Tata Cara Penerapaan P3B, yaitu dengan menyampaikan Surat
     Keterangan Domisili ("SKD") WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap,
     jelas, ditandatangani, dan telah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra
     (jika pengesahan tidak ada, dapat diganti dengan asli Certificate ofResidence (CoR) dalam
     Bahasa lnggris kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI). Namun,jika
     selama tahun 2023, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli
     yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan
     dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila
     belum menyerahkan dokumen dimaksud sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh
     KSEI, maka atas pembayaran dividen interim kepada pemegang saham WPLN tersebut akan
     dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi, yaitu sebesar 20%.
6.   Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib
Page 3
            PT. ESTEE GOLD FEET Tbk
                                   JL. Kapuk Utara II/2 RT.001/003
                                      Kapuk Muara, Penjaringan
                                       JAKARTA UTARA 14460
                                   Telp : (021) 6190528 – 6190568
                               Website : www.esteegoldaerosol.com
                           Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id




           Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri ("WPODN") tidak lagi dipotong PPh dan dikecualikan
           sebagai objek pajak, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka
           waktu tertentu, serta terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi investasi.
           Lebih lanjut, apabila WPOPDN tidak memenuhi ketentuan investasi, maka atas dividen yang
           diterima oleh WPOPDN terutang pajak penghasilan saat dividen diterima/diperoleh dan wajib
           disetor sendiri oleh WPOPDN; sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
           2021 ("PP9") dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18").
       7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada
           Recording Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan
           pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan
           pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme
           pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan
           yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.
           187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak
           peraturan tersebut.
       8. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
           pemotongan pajak dividen interim dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
           dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Bagi Pemegang Saham warkat/script, bukti
           pemotongan pajak dividen interim diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
           BIMA REGISTRA, Satrio Tower, Lantai 9 Zona AA, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kav. 6-7,
           Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950, Indonesia, Telp.: (+6221) 25984818.
       9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
           Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham
           dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu yang ditentukan oleh
           ketentuan KSEI.
       10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim yang
           telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam
           penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
           dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
           rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.


Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.


                                       Jakarta, 24 Januari 2024
                                                Direksi
                                        PT Estee Gold Feet Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published24 Jan 2024
Pages3
Characters10,112
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESTEE GOLD FEET Tbk p.1 ×14
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Prof. Dr. Satrio p.3
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×2
unresolved org PT BIMA REGISTRA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result