Skip to content
Back to announcement

20260415_UNSP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32070947_lamp1.pdf

Other Text extracted UNSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 31

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN
INFORMASI”) PT BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA
   RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
                               (“PMTHMETD”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“POJK 32/2015”).

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.




                                      KEGIATAN USAHA
                bergerak dalam bidang perkebunan, perindustrian, dan perdagangan

                  KANTOR PUSAT                                 CORPORATE CENTER
  Jl. Ir. H. Juanda, Kisaran, Kabupaten Asahan             Kompleks Rasuna Epicentrum
         Sumatera Utara 21202 – Indonesia                       Bakrie Tower Lantai 19
              Telp:+62-623-414-2222 34                           Jl. H.R. Rasuna Said
                 Fax: +62-623 410 66                     Jakarta Selatan 12960 – Indonesia
                                                            Telp: +62 21 2994 1286-87
                                                               Fax: +62 21 2994 1752
                                                        Email: investor@bakriesumatera.com
                                                         Website: www.bakriesumatera.com

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 32/2015, Perseroan berencana untuk melakukan
konversi sebagian utang perseroan kepada krediturnya melalui penerbitan saham baru melalui
mekanisme PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan. Saham baru yang akan diterbitkan
adalah sebanyak 14.505.112.734 (empat belas miliar lima ratus lima juta seratus dua belas ribu tujuh
ratus tiga puluh empat) saham seri B dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham atau
sebesar 580,17% (lima ratus delapan puluh koma satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam perseroan pada saat pengumuman RUPS (“Rencana PMTHMETD”). Dengan
dilakukannya Rencana PMTHMETD, maka setiap pemegang saham lama perseroan akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) sebesar 85,30% (delapan puluh lima koma tiga
kosong persen). Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang rencananya akan diadakan pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
Page 2
INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PERSEROAN.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN DI SITUS WEB BEI (WWW.IDX.CO.ID) DAN SITUS
WEB PERSEROAN (WWW.BAKRIESUMATERA.COM).

   Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 15 April 2026




                                                                                            1
Page 3
                                                           DAFTAR ISI

DAFTAR ISI .......................................................................................................................... 2
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................. 3
I.      PENDAHULUAN .......................................................................................................... 8
II.     KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD ............................................... 10
III.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................. 24
IV.     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA .................................................. 27
V.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ......................... 29
VI.     INFORMASI TAMBAHAN........................................................................................... 30




                                                                                                                                     2
Page 4
                                     DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi mempunyai arti sebagai berikut:

 Afiliasi                        :   1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                        derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                        yaitu hubungan seseorang dengan:
                                        a. suami atau istri;
                                        b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                            anak;
                                        c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                            istri dari cucu;
                                        d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                            istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                        e. suami atau istri dari saudara orang yang
                                            bersangkutan;
                                     2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                        derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                        yaitu hubungan seseorang dengan:
                                        a. orang tua dan anak;
                                        b. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                        c. saudara dari orang yang bersangkutan;
                                     3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                        komisaris dari pihak tersebut;
                                     4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                                        terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus,
                                        Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
                                     5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                        maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
                                        mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                        pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                        kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                     6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                        dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                        dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                        perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                     7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                        utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                                        langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                        saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                        tersebut,

                                     sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.

 BAE                             :   Biro Administrasi Efek Perseroan, yang dalam hal ini yaitu PT
                                     EDI Indonesia yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
                                     melaksanakan administrasi saham Perseroan.

 BCI                             :   PT Bakrie Capital Indonesia.

 BEI                             :   PT Bursa Efek Indonesia.

 BIS                             :   PT Biofuel Indo Sumatra.

 Consent        Solicitation     :   Consent Solicitation Memorandum ELN tertanggal 23 Januari
 Memorandum ELN                      2026.

 Danatama                        :   PT Danatama Makmur Sekuritas.

 DPI                             :   Drake Private Investments LLC.




                                                                                                       3
Page 5
GLP                                :   PT Grahadura Leidongprima.

IAR                                :   Indo Alam Resources Pte. Ltd.

Intercreditor Agreement            :   Intercreditor Agreement tertanggal 27 Oktober 2011.

Invoice   Down     Payment         :   Invoice yang diterbitkan oleh Danatama kepada Perseroan
Perseroan-Danatama                     tanggal 4 September 2017 sebesar Rp4.517.358.542.

Invoice Arranger dan Financial     :   Invoice yang diterbitkan oleh Danatama kepada Perseroan
Advisory Fee                           tanggal 4 September 2017 sebesar Rp5.482.641.458.

Keterbukaan Informasi              :   Keterbukaan Informasi ini yang diterbitkan pada tanggal 15
                                       April 2026.

Laporan Keuangan Perseroan         :   Laporan keuangan konsolidasian audit Perseroan dan
                                       perusahaan anak per 31 Desember 2025.

Menkum                             :   Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal
                                       dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                       Republik Indonesia atau Menteri Kehakiman Republik
                                       Indonesia).

NIL                                :   Netland Investments Limited.

Notice of Assignment               :   Notice of Assignment tanggal 23 Februari 2026 dari Poseidon
                                       Corporate Services Limited kepada Perseroan.

Notice of Assignment SSI -         :   Notice of Assignment tanggal 18 Februari 2026 dari PT
Perseroan                              Samuel Sekuritas Indonesia kepada Perseroan.

Notifikasi Informasi Alexander     :   Kesepakatan Alexander Kirk Bradford melalui Notifikasi
                                       Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 10 Februari
                                       2026.

Notifikasi Informasi DPI           :   Kesepakatan Drake Private Investments, LLC melalui
                                       Notifikasi Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 10
                                       Februari 2026.

Notifikasi Informasi NIL           :   Kesepakatan Netland Investments Limited melalui Notifikasi
                                       Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 23 Februari
                                       2026.

Notifikasi Informasi SSI           :   Kesepakatan PT Samuel Sekuritas Indonesia melalui
                                       Notifikasi Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 18
                                       Februari 2026.

Notifikasi             Informasi   :   Kesepakatan Sundaresan Hariharan melalui Notifikasi
Sundaresan                             Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 14 Februari
                                       2026.

Notifikasi             Informasi   :   Kesepakatan Unbounded Opportunities Fund SPC melalui
Unbounded                              Notifikasi Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 16
                                       Februari 2026.

OJK                                :   Otoritas Jasa Keuangan.




                                                                                                     4
Page 6
Para Kreditur                     :   (i) Poseidon Corporate Services Limited, (ii) Pacific Harbor
                                      Advisors Pte. Ltd., (iii) PT Biofuel Indo Sumatra, (iv) PT
                                      Danatama Makmur Sekuritas, (v) PT Bakrie Capital Indonesia,
                                      dan (vi) Indo Alam Resources Pte. Ltd.

Para Pemegang Surat Utang         :   (i) Netland Investments Limited sebagai pemegang surat
                                      utang sejumlah USD1,000,000; (ii) Alexander Kirk Bradford
                                      sebagai pemegang surat utang sejumlah USD5,000,000; (iii)
                                      Drake Private Investments, LLC sebagai pemegang surat
                                      utang sejumlah USD2,000,000; (iv) Unbounded Opportunities
                                      Fund SPC sebagai pemegang surat utang sejumlah
                                      USD53,104,000 dan (v) Sundaresan Hariharan sebagai
                                      pemegang surat utang sejumlah USD500,000.

Penunjukan         Perseroan-     :   Penunjukan dari Perseroan kepada Danatama tertanggal 28
Danatama                              Agustus 2017 dan tertanggal 4 September 2017.

Peraturan BEI No. I-A             :   Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/ 03-2026
                                      tanggal 31 Maret 2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor
                                      I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
                                      selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Perjanjian Fasilitas Perseroan-   :   Perjanjian Fasilitas (Facility Agreement) antara Poseidon dan
Poseidon 2017                         Perseroan tertanggal 31 Agustus 2017.

Perjanjian Fasilitas Perseroan-   :   Perjanjian Fasilitas (Credit Agreement) tertanggal 27 Oktober
Poseidon 2011                         2011 antara, antara lain Perseroan sebagai peminjam dengan
                                      Credit Suisse AG, Singapore Branch sebagai agen fasilitas,
                                      yang mana telah diubah terakhir kali tertanggal 30 Januari
                                      2014. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Poseidon
                                      merupakan satu-satunya pemberi pinjaman berdasarkan
                                      Perjanjian Fasilitas.

Perjanjian   Pendanaan    BIS-    :   Perjanjian Pendanaan tanggal 2 Juni 2020 antara BIS dan PT
GLP                                   Grahadura Leidongprima.

Perjanjian Pengakuan Utang        :   Perjanjian Pengakuan Utang dan Pengalihan Utang tanggal 8
dan Pengalihan Utang BSP-             Desember 2025 antara Perseroan, BIS, dan GLP.
BIS-GLP

Perjanjian Pengalihan Piutang     :   Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 14 Agustus
ISP-Poseidon                          2017 antara PT Intan Surya Pratama dan Poseidon.

Perjanjian  Pengambilalihan       :   Perjanjian Pengambilalihan Utang antara PT Intan Surya
Utang ISP-DAP-Perseroan               Pratama, PT Domas Agrointi Prima, dan PT Monrad Intan
                                      Barakat tanggal 30 Desember 2016.

Perjanjian  Pengambilalihan       :   Perjanjian Pengambilalihan Utang antara PT Intan Surya
Utang ISP-MIB-Perseroan               Pratama, PT Monrad Intan Barakat, dan PT Monrad Intan
                                      Barakat tanggal 30 Desember 2016.

Perjanjian Penyelesaian Utang     :   Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dan BIS
Perseroan - BIS                       tertanggal 6 April 2026.

Perjanjian Penyelesaian Utang     :   Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dan
Perseroan - Danatama                  Danatama tertanggal 2 April 2026.

Perjanjian Penyelesaian Utang     :   Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dan
Perseroan – Poseidon 2017             Poseidon tertanggal 2 April 2026.




                                                                                                      5
Page 7
Perjanjian     Penyelesaian   :   Perjanjian Penyelesaian (Settlement Agreement) antara
Perseroan-Poseidon 2011           Perseroan dan Poseidon tertanggal 23 Februari 2026.

Perseroan                     :   PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.

PHA                           :   Pacific Harbor Advisors Pte. Ltd.

PMTHMETD                      :   Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
                                  Dahulu.

POJK 32/2015                  :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                                  Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                                  Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh
                                  Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
                                  Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                  Penambahan Modal Perusahaan          Terbuka  Dengan
                                  Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK 15/2020                  :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
                                  Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                  Perusahaan Terbuka.

POJK 17/2020                  :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                  Material dan Benturan Kepentingan.

POJK 42/2020                  :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                  Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

Poseidon                      :   Poseidon Corporate Services Limited.

Proposal         Danatama-    :   Proposal untuk bertindak sebagai Konsultan Finansial &
Perseroan Agustus 2017            Arranger antara Perseroan dan Danatama tanggal 28 Agustus
                                  2017.

Proposal        Danatama-     :   Proposal untuk bertindak sebagai Konsultan Finansial &
Perseroan September 2017          Arranger antara Perseroan dan Danatama tanggal 4
                                  September 2017.

Rencana PMTHMETD              :   Penerbitan saham baru oleh Perseroan sebanyak
                                  14.505.112.734 (empat belas miliar lima ratus lima juta
                                  seratus dua belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat) saham
                                  seri B dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per
                                  saham atau sebesar 580,17% (lima ratus delapan puluh koma
                                  satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
                                  dalam Perseroan pada saat pengumuman RUPS.

RUPS                          :   Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPSLB                        :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Saham-Saham Baru Seri B       :   Saham baru Seri B yang diterbitkan oleh Perseroan setelah
                                  dilaksanakannya PMTHMETD melalui konversi sebagian
                                  utang Perseroan kepada (a) Poseidon Corporate Services
                                  Limited selaku kreditur Perseroan, (b) Pacific Harbors
                                  Advisors Pte. Ltd selaku kreditur Perseroan, (c) Para
                                  Pemegang Surat Utang, (d) PT Biofuel Indo Sumatra selaku
                                  kreditur Perseroan dan (e) PT Danatama Makmur Sekuritas
                                  selaku kreditur Perseroan, sebesar Rp4.351.533.821.920
                                  (empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus tiga
                                  puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan




                                                                                                     6
Page 8
                                  ratus    dua    puluh    Rupiah) menjadi    saham      baru
                                  sebanyak 14.505.112.734 (empat belas miliar lima ratus lima
                                  juta seratus dua belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat)
                                  saham biasa seri B atau sebesar 580,17% (lima ratus delapan
                                  puluh koma satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan
                                  disetor penuh dalam Perseroan.

SSI                           :   PT Samuel Sekuritas Indonesia.

Standar Audit                 :   Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
                                  Indonesia.

Surat Pemberitahuan dan       :   Surat Pemberitahuan dan Persetujuan Pengalihan tanggal 16
Persetujuan Pengalihan MSA-       Desember 2021 antara PT Mateo Sagraha Atlantis dan
Perseroan                         Perseroan.

Surat Utang                   :   Surat Utang yang dikeluarkan Perseroan dengan nilai
                                  maksimum sebesar USD100.000.000 berupa 8,0% Secured
                                  Equity-Linked Redeemable Notes yang jatuh tempo pada
                                  tanggal 11 Desember 2017.

Trust Deed                    :   Trust Deed tertanggal 18 Februari 2010 dengan nilai
                                  maksimum sebesar USD100.000.000 berupa 8,0% Secured
                                  Equity-Linked Redeemable Notes yang jatuh tempo pada
                                  tanggal 11 Desember 2017, sebagaimana telah diubah
                                  dan/atau ditambahkan terakhir kali berdasarkan First
                                  Supplemental Trust Deed tertanggal 4 Februari 2011.

Unbounded                     :   Unbounded Opportunities Fund SPC.

USD                           :   Dolar Amerika Serikat, mata uang resmi negara Amerika
                                  Serikat.

UU P2SK                       :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                                  dan Penguatan Sektor Keuangan.




                                                                                                7
Page 9
I.   PENDAHULUAN

     Keterbukaan Informasi ini dibuat agar pemegang saham Perseroan mendapatkan informasi
     secara lengkap mengenai Rencana PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka perbaikan posisi
     keuangan.

     Perseroan berencana untuk melakukan konversi atas utang Perseroan, kepada (a) Poseidon
     selaku kreditur Perseroan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011 dan
     berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2017, (b) PHA selaku kreditur Perseroan
     berdasarkan Notice of Assignment, (c) Para Pemegang Surat Utang berdasarkan Trust Deed,
     (d) PT Bakrie Capital Indonesia berdasarkan Notice of Assignment SSI – Perseroan, (e) Indo
     Alam Resources Pte. Ltd. berdasarkan Notice of Assignment SSI – Perseroan (f) BIS
     berdasarkan Perjanjian Pendanaan BIS-Perseroan, dan (g) Danatama berdasarkan Penunjukan
     Perseroan-Danatama sebesar Rp4.351.533.821.920 (empat triliun tiga ratus lima puluh satu
     miliar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh
     Rupiah), menjadi saham baru seri B sebanyak 14.505.112.734 (empat belas miliar lima ratus
     lima juta seratus dua belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat) saham seri B dengan nilai nominal
     Rp100 (Seratus rupiah) saham biasa seri B atau sebesar 580,17% (lima ratus delapan puluh
     koma satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada saat
     pengumuman RUPS (“Saham Baru”). Dengan dilakukannya transaksi konversi utang menjadi
     Saham Baru melalui mekanisme PMTHMETD, langkah ini akan memperbaiki posisi keuangan
     Perseroan, dimana Perseroan akan memiliki rasio utang yang lebih sehat, beban keuangan yang
     berkurang, dan arus kas yang lebih kuat di masa yang akan datang.

     Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) POJK 32/2015, Perseroan dikecualikan dari kewajiban
     memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya jika
     Perseroan melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau efek bersifat
     ekuitas lainnya dalam rangka perbaikan posisi keuangan.

     Rencana PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan ini dilakukan
     dengan merujuk pada ketentuan:

     (a)   Pasal 8B huruf (b) POJK 32/2015, dimana Perseroan dapat melakukan PMTHMETD untuk
           memperbaiki posisi keuangan apabila Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif
           dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset Perseroan pada
           saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tersebut. Berdasarkan Laporan
           Keuangan Perseroan, Perseroan memenuhi kondisi modal kerja bersih negatif yaitu
           sebesar Rp7.483.629.943.325 (tujuh triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar enam
           ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh
           lima rupiah) dan jumlah liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp8.758.583.721.046
           (delapan triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh
           ratus dua puluh satu ribu empat puluh enam rupiah) yang melebihi 80% dari total aset
           Perseroan yang tercatat sebesar Rp3.487.979.293.361 (tiga triliun empat ratus delapan
           puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga
           ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah). Diperkirakan pada saat RUPSLB diselenggarakan
           pada tanggal 25 Mei 2026, kondisi di atas tidak berubah; dan

     (b)   Pasal 8B huruf (c) POJK 32/2015, dimana Perseroan dapat melakukan PMTHMETD untuk
           memperbaiki posisi keuangan apabila Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
           keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang
           pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham
           Perseroan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut. Hal ini sehubungan dengan Perjanjian
           Penyelesaian Perseroan-Poseidon 2011, Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-
           Poseidon 2017, Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-Danatama, Notifikasi Informasi
           Alexander, Notifikasi Informasi DPI, Notifikasi Informasi NIL, Notifikasi Informasi SSI,
           Notifikasi Informasi Sundaresan, dan Notifikasi Informasi Unbounded, utang yang akan
           dikonversi Perseroan merupakan utang-utang dimana Perseroan tidak sanggup
           membayarnya pada jatuh tempo dimana Perseroan dan Para Kreditur telah sepakat bahwa




                                                                                                        8
Page 10
     utang Perseroan kepada Para Kreditur akan dikonversi menjadi Saham Baru dalam
     Perseroan.

Rencana PMTHMETD memiliki nilai yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan. Namun demikian, sesuai dengan Pasal 33 huruf c POJK. 17/2020, dalam hal
melakukan suatu penambahan modal, Perseroan hanya wajib memenuhi POJK 32/2015.

BIS sebagai salah satu kreditur Perseroan yang berpartisipasi dalam Rencana PMHMETD
adalah afiliasi dari Perseroan karena adanya persamaan Direktur sebagaimana dimaksud pada
Pasal 1 ayat (1) huruf c POJK 42/2020, sehingga transaksi dengan BIS merupakan transaksi
afiliasi. Lebih lanjut, BCI sebagai salah satu kreditur Perseroan yang berpartisipasi dalam
Rencana PMHMETD adalah afiliasi dari Perseroan karena BCI adalah pihak yang
mengendalikan Perseroan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf d POJK 42/2020,
sehingga transaksi dengan BCI merupakan transaksi afiliasi. Namun demikian, sesuai dengan
Pasal 44B POJK 32/2015, penambahan modal dalam rangka perbaikan posisi keuangan yang
dilakukan oleh pihak terafiliasi dikecualikan dari kewajiban untuk mengikuti ketentuan mengenai
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.

Namun demikian, dalam pelaksanaan Rencana PMTHMETD, tidak terdapat perbedaan antara
kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat
merugikan, sehingga Rencana PMTHMETD ini tidak mengandung benturan kepentingan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (1) POJK 32/2015, dalam melakukan PMTHMETD
Perseroan wajib terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari RUPS dan Perseroan
bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan
Pasal 15 ayat (1a) POJK 32/2015, Perseroan juga diwajibkan mengumumkan informasi
mengenai Rencana PMTHMETD bersamaan dengan pengumuman RUPSLB.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan modal dalam
rangka program kepemilikan saham maupun selain program kepemilikan saham yang masih
berjalan (outstanding).

Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang terlibat dalam
perkara baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang mungkin dapat
berpengaruh secara negatif dan material terhadap keberlangsungan usaha dan Rencana
PMTHMETD.




                                                                                             9
Page 11
II.   KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD
Berikut ini adalah keterangan mengenai Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan:

1.    Alasan dan Tujuan Rencana PMTHMETD

      Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2025 yang telah diaudit oleh Y. Santosa dan Rekan, auditor independen berdasarkan
      Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, sebagaimana tercantum
      dalam Laporan Auditor Independen No. 00034/2.0902/AU.1/01/2006-/1/III/2026 tertanggal 31
      Maret 2026, yang ditandatangani oleh Nartomo (Izin Akuntan Publik No. AP.2006) (Nomor STTD:
      STTD.KAP-00045/PM.22/2017 tanggal 23 November 2017) dengan opini wajar tanpa
      modifikasian, pos-pos liabilitas dalam Laporan Keuangan Perseroan yang memenuhi kondisi
      PMTHMETD sesuai ketentuan Pasal 8B huruf (c) dan (b) POJK 32/2015 adalah:

      a.   Utang lain-lain sejumlah Rp251.780.336.837 (dua ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus
           delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah);

      b.   Liabilitas jangka panjang lainnya-pihak berelasi sejumlah Rp92.956.403.500 (sembilan
           puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus
           rupiah); dan

      c.   Pinjaman jangka panjang sejumlah Rp4.661.101.525.170 (empat triliun enam ratus enam
           puluh satu miliar seratus satu juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh rupiah).

      Jumlah di atas merepresentasikan lebih 80% dari total aset Perseroan yang sejumlah
      Rp3.487.979.293.362 (tiga triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh
      puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah). Dengan
      demikan, berdasarkan Pasal 8B huruf b POJK 32/2015, Perseroan dapat melaksanakan
      PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan.

      Para Kreditur dan Para Pemegang Surat Utang telah menyetujui berdasarkan Perjanjian
      Penyelesaian Perseroan-Poseidon 2011, Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-Poseidon
      2017, Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-Danatama, Perjanjian Penyelesaian Utang
      Perseroan – BIS, Notifikasi Informasi Alexander, Notifikasi Informasi DPI, Notifikasi Informasi
      NIL, Notifikasi Informasi SSI, Notifikasi Informasi Sundaresan, dan Notifikasi Informasi
      Unbounded, untuk menerima penyelesaian atas kewajiban Perseroan tersebut dengan
      menerima Saham Baru Seri B dengan harga konversi Rp300 (tiga ratus rupiah) per saham dalam
      Rencana PMTHMETD dengan jumlah saham setara dengan nilai ekuivalen pinjaman dalam
      mata uang Rupiah dibagi dengan harga konversi dalam Rencana PMTHMETD.

      Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan
      posisi keuangan. Oleh karena itu, penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
      ketentuan V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan BEI No. I-A, dimana penetapan harga pelaksanaan
      ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length
      transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak
      merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama serta telah
      sesuai dengan ketentuan V.1.4 dan V.1.5 Lampiran II Peraturan BEI No. I-A.

      Beberapa manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari PMTHMETD ini antara lain adalah:

      a.   memperkuat struktur permodalan Perseroan dimana adanya pengurangan utang sekaligus
           penambahan saham akan membantu Perseroan untuk memiliki rasio utang terhadap
           ekuitas yang lebih sehat, solid dan fleksibel.

      b.   mengurangi beban keuangan, dimana pada akhirnya akan meningkatkan profitabilitas
           serta memperkuat struktur arus kas Perseroan di masa yang akan datang yang disebabkan
           menurunnya pokok utang.

      c.   dengan adanya penurunan beban keuangan serta penguatan rasio utang terhadap ekuitas
           yang terus membaik, akan memberikan kemampuan dan ruang pada Perseroan untuk




                                                                                                       10
Page 12
          memperoleh pendanaan-pendanaan baru guna mendukung operasional dan ekspansi
          usaha Perseroan.

2.   Riwayat Utang yang akan Dikonversi menjadi Saham

     a.   Utang Perseroan kepada Poseidon

          (i)    Utang Tahun 2011

                 Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011
                 dengan jumlah pokok terutang atas fasilitas yang wajib dibayarkan kepada
                 Poseidon per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD197.785.102,32
                 yang terdiri atas jumlah pokok atas fasilitas A sebesar USD186.638.854,24 dan
                 fasilitas B sebesar USD11.146.248,08. Dana yang diperoleh oleh Perseroan
                 digunakan oleh Perseroan untuk tujuan sebagai berikut:

                 (1)    membayar semua biaya yang berhubungan dengan pencairan fasilitas
                        yang timbul atas Perjanjian Fasilitas.

                 (2)    pembayaran pertama atas perolehan fasilitas pinjaman beserta bunganya.

                 (3)    pembayaran bunga atas fasilitas kredit yang akan jatuh tempo setelah
                        pembayaran pertama.

                 (4)    melunasi pinjaman antar perusahaan yang diperoleh dari BSP Finance
                        B.V., Entitas Anak, sehubungan dengan Senior Notes yang jatuh tempo
                        tahun 2011.

                 (5)    menyiapkan cadangan dana untuk melunasi pinjaman antar perusahaan
                        kepada PT Grahadura Leidongprima dan PT Monrad Intan Barakat,
                        Entitas Anak, ketika fasilitas kredit yang diperoleh dari Raiffeisen Bank
                        International AG, Cabang Singapura jatuh tempo.

                 Untuk melunasi utang yang timbul dari Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon,
                 Perseroan dan Poseidon telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian
                 Perseroan-Poseidon dengan ketentuan bahwa utang Perseroan sebesar
                 USD154.695.372,82      akan diselesaikan dengan cara Perseroan akan
                 mengkonversi utang dengan menerbitkan 8.813.511.040 lembar saham atau
                 senilai Rp2.644.053.312.000 dengan pembulatan terdekat (berdasarkan kurs
                 USD1/Rp17.092) melalui mekanisme PMTHMETD sebagaimana diatur dalam
                 POJK 32/2015.

          (ii)   Utang Tahun 2017

                 Per tanggal 30 Desember 2016, Perseroan memiliki utang dagang kepada PT
                 Intan Surya Pratama (“ISP”) sebesar Rp65.000.000.000 (enam puluh lima miliar
                 rupiah) yang timbul dari pengalihan utang anak-anak usaha Perseroan secara
                 tidak langsung yaitu PT Domas Agrointi Prima dan PT Monrad Intan Barakat
                 berdasarkan Perjanjian Pengambilalihan Utang ISP-DAP-Perseroan dan
                 Perjanjian Pengambilalihan Utang ISP-MIB-Perseroan untuk kebutuhan modal
                 kerja dan pengembangan usaha.

                 Pada tanggal 14 Agustus 2017, ISP melakukan pengalihan piutang kepada
                 Poseidon berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang ISP-Poseidon yang berlaku
                 efektif sejak tanggal perjanjian pengalihan tersebut. Dengan demikian, kewajiban
                 Perseroan telah beralih kepada Poseidon.

                 Pada tanggal 31 Agustus 2017, Perseroan dan Poseidon menandatangani
                 Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2017 sebesar Rp111.600.000.000
                 (seratus sebelas miliar enam ratus juta rupiah) dimana dana yang diperoleh akan




                                                                                              11
Page 13
            digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dan anak perusahaan
            Perseroan.

            Pada tanggal 16 Desember 2021, Perseroan menerima Surat Pemberitahuan dan
            Persetujuan Pengalihan MSA-Perseroan dimana PT Mateo Sagraha Atlantis
            mengalihkan sebagian hak tagih, manfaat dan kepemilikan atas piutang (cessie)
            terhadap Perseroan kepada Poseidon sebesar Rp17.741.087.181 (tujuh belas
            miliar tujuh ratus empat puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu seratus delapan
            puluh satu rupiah). Dengan demikian kewajiban Perseroan telah beralih kepada
            Poseidon.

            Pada tanggal 2 April 2026, berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan
            Poseidon 2017, Perseroan dan Poseidon sepakat untuk menyelesaikan total utang
            Perseroan sebesar Rp194.341.087.181 (seratus sembilan puluh empat miliar tiga
            ratus empat puluh satu juta delapan puluh tujuh seratus delapan puluh satu rupiah)
            tersebut dengan mengkonversi utang melalui penerbitan 647.803.623 lembar
            saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.

b.   Utang Perseroan kepada PHA

     Pada tanggal 23 Februari 2026, Poseidon telah menyampaikan pemberitahuan kepada
     Perseroan yang menginstruksikan Perseroan menyelesaikan utang sebesar
     USD7,000,000 kepada PHA sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD, dengan
     ketentuan utang Perseroan sebesar USD7,000,000 akan diselesaikan dengan cara yang
     sama sebagaimana diatur dalam Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon, dimana
     Perseroan akan mengkonversi utang dengan menerbitkan 398.813.333 lembar saham
     atau senilai Rp119.644.000.000 000 dengan pembulatan terdekat (berdasarkan kurs
     USD1/Rp17.092) melalui mekanisme PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK
     32/2015.

c.   Utang Perseroan kepada Para Pemegang Surat Utang

     Pada tahun 2010, Perseroan menerbitkan surat utang berdasarkan Trust Deed. Namun
     demikian, berdasarkan Intercreditor Agreement tertanggal 27 Oktober 2011
     (“Intercreditor Agreement”), hak-hak Para Pemegang Surat Utang atas jaminan yang
     tunduk pada Intercreditor Agreement berada dalam posisi subordinasi terhadap hak-hak
     Para Kreditur berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon. Berdasarkan
     Consent Solicitation Memorandum ELN, jumlah pokok surat utang yang masih terutang
     (tidak termasuk bunga, premi, atau denda yang belum dibayar) adalah sebesar
     USD79.959.000.

     Pada tanggal 23 Januari 2026, Perseroan melalui Consent Solicitation Memorandum ELN
     meminta persetujuan Para Pemegang Surat Utang untuk menyelesaikan utang Perseroan
     yang timbul dari Trust Deed tersebut melalui konversi hak tagih menjadi setoran saham
     dalam Perseroan (debt-to-equity conversion) dimana jumlah utang surat utang yang akan
     dikonversi adalah sebesar USD75.999.000 atau setara dengan Rp1.290.539.019.000
     (berdasarkan kurs USD1/Rp16.981). Atas permintaan tersebut, Para Pemegang Surat
     Utang telah menyatakan persetujuannya melalui form notifikasi dengan rincian sebagai
     berikut:

     a.    NIL sebagai pemegang surat utang sejumlah USD1.000.000 berdasarkan Notifikasi
           Informasi NIL;

     b.    SSI sebagai pemegang surat utang dengan jumlah total sebesar USD14.395.000
           berdasarkan Notifikasi Informasi SSI;

     c.    DPI sebagai pemegang surat utang sejumlah USD2.000.000 berdasarkan Notifikasi
           Informasi DPI;




                                                                                           12
Page 14
      d.    Unbounded sebagai pemegang surat utang sejumlah USD53.104.000 berdasarkan
            Notifikasi Informasi Unbounded;

      e.    Alexander sebagai pemegang surat utang sejumlah USD5.000.000 berdasarkan
            Notifikasi Informasi Alexander; dan

      f.    Sundaresan sebagai pemegang surat utang sejumlah USD500.000 berdasarkan
            Notifikasi Informasi Sundaresan.

d.    Utang Perseroan kepada BCI dan IAR

      Utang Perseroan kepada BCI dan IAR timbul dari Notice of Assignment SSI-Perseroan.

      Adapun sebelumnya SSI juga merupakan salah satu pemegang ELN yang telah
      menyatakan persetujuannya melalui Notifikasi Informasi SSI sehubungan dengan Consent
      Solicitation Memorandum ELN yang meminta persetujuan Para Pemegang Surat Utang
      untuk menyelesaikan utang Perseroan yang timbul dari Trust Deed tersebut melalui
      konversi hak tagih menjadi setoran saham dalam Perseroan (debt-to-equity conversion)
      sebagaimana dideskripsikan dalam poin (c) di atas ini.

      SSI sebagai pemegang surat utang dengan rincian (i) sejumlah USD7.795.000 yang mana
      SSI telah mengalihkan hak nya kepada BCI berdasarkan Notice of Assignment SSI-
      Perseroan dan (ii) sebesar USD6.600.000 yang mana telah mengalihkan haknya kepada
      IAR berdasarkan Notice of Assignment SSI-Perseroan.

e.    Utang Perseroan kepada BIS

      Pada tanggal 2 Juni 2020, melalui salah satu anak perusahaan Perseroan yaitu GLP dan
      BIS, menandatangani Perjanjian Pendanaan BIS-GLP, dimana BIS akan menyediakan
      fasilitas pinjaman ke GLP dengan nilai maksimum fasilitas sebesar Rp30 miliar, dengan
      jumlah pokok terutang atas fasilitas yang wajib dibayarkan kepada BIS per tanggal 31
      Desember 2025 adalah sebesar Rp92.956.403.500 (sembilan puluh dua miliar sembilan
      ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus rupiah). Dana yang diperoleh
      GLP akan digunakan untuk modal kerja GLP dan anak perusahaan GLP.

      Pada tanggal 8 Desember 2025, Perseroan, GLP dan BIS menandatangani Perjanjian
      Pengakuan Utang dan Pengalihan Utang BSP-BIS-GLP, di mana GLP mengalihkan
      seluruh hak dan kewajiban kepada Perseroan, dan BIS sebagai kreditur, menerima serta
      menyetujui novasi dari GLP kepada Perseroan. Dengan demikian, kewajiban pembayaran
      GLP telah beralih kepada Perseroan.

      Pada tanggal 6 April 2026, Perseroan dan BIS menandatangani Perjanjian Penyelesaian
      Utang Perseroan – BIS, dimana Perseroan dan BIS sepakat untuk menyelesaikan utang
      Perseroan melalui konversi utang menjadi saham sebesar Rp92.956.403.500 (sembilan
      puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus
      rupiah) melalui mekanisme PMTHMETD sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.

 f.   Utang Perseroan kepada Danatama

      Pada tanggal 28 Agustus 2017 dan 4 September 2017, Perseroan menunjuk Danatama
      sebagai konsultan finansial untuk kebutuhan aksi korporasi Perseroan berdasarkan
      Proposal Danatama-Perseroan Agustus 2017 dan Proposal Danatama-Perseroan
      September 2017.

      Pada tanggal 4 Desember 2017, Danatama memberikan Invoice Down Payment
      Perseroan-Danatama sehubungan dengan PMHETD dan Invoice Arranger dan Financial
      Advisory Fee sehubungan dengan reverse stock dan PMTHMETD. jumlah pokok terutang
      atas kewajiban yang wajib dibayarkan kepada Danatama per tanggal 31 Desember 2025
      adalah sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).




                                                                                           13
Page 15
           Atas tagihan berdasarkan Invoice Down Payment Perseroan-Danatama dan Invoice
           Arranger dan Financial Advisory Fee tersebut, melalui Perjanjian Penyelesaian Utang
           Perseroan – Danatama tanggal 2 April 2026, dimana Perseroan dan Danatama setuju
           untuk menyelesaikan utang Perseroan kepada Danatama melalui konversi utang menjadi
           saham sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) melalui mekanisme PMTHMETD
           sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.

3.   Harga Pelaksanaan dalam Rencana PMTHMETD

     Harga pelaksanaan atas Saham-Saham Baru Seri B yang akan diterbitkan dalam Rencana
     PMTHMETD adalah sebesar Rp300 (tiga ratus rupiah) per saham.

     Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan
     posisi keuangan, oleh karenanya penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
     ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan No. I-A, dimana penetapan harga
     pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar
     (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan
     dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham
     utama serta telah sesuai dengan ketentuan V.1.4 dan V.1.5 Lampiran II Peraturan BEI No. I-A.

4.   Nilai dari Rencana PMTHMETD

     Nilai keseluruhan atas Rencana PMTHMETD ini adalah sebesar Rp4.351.533.821.920 (empat
     triliun tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu
     ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah yang terbagi atas (i) Perjanjian Fasilitas Perseroan-
     Poseidon 2011 kepada Poseidon dan PHA sebesar USD161,695,372,82 atau setara dengan
     Rp2.763.697.312.239 (dua triliun tujuh ratus enam puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh
     tujuh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan pembulatan
     terdekat (berdasarkan kurs USD1/Rp17.092) (satu Dolar Amerika Serikat per tujuh belas ribu
     sembilan puluh dua rupiah), (ii) Trust Deed kepada Para Pemegang Surat Utang sebesar
     USD75,999.000 atau setara dengan Rp 1.290.539.019.000 (dua triliun tujuh ratus empat puluh
     lima miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus dua puluh enam ribu dua puluh enam
     koma dua tiga Rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per enam
     belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu Rupiah), (iii) Perjanjian Pendanaan BIS-Perseroan
     kepada BIS sebesar Rp92.956.403.500 (sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh
     enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus rupiah), (iv) Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon
     2017 kepada Poseidon sebesar Rp194.341.087.181 (seratus sembilan puluh empat miliar tiga
     ratus empat puluh satu juta delapan puluh tujuh seratus delapan puluh satu rupiah), dan (v)
     Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-Danatama kepada Danatama sebesar
     Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

5.   Periode Pelaksanaan Rencana PMTHMETD

     Pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan dilakukan segera setelah mendapatkan persetujuan
     pemegang saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Senin tanggal 25 Mei
     2026. Perseroan akan melaksanakan Rencana PMTHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK 32/2015
     dan Peraturan No. I-A.

6.   Rencana Penggunaan dan PMTHMETD

     Tidak ada penggunaan dana dalam PMTHMETD ini karena PMTHMETD ini merupakan konversi
     utang Perseroan terhadap Para Kreditur dan Para Pemegang Surat Utang, dimana merupakan
     suatu penyelesaian utang Perseroan terhadap Para Kreditur dan Para Pemegang Surat Utang.

7.   Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

     Dengan menggunakan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember
     2025, proforma atas dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan rasio
     keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                                                                        14
Page 16
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
         Keterangan                                  Sebelum PMTHMETD              Penyesuaian                Setelah PMTHMETD
         Aset
         Total Aset Lancar                                          886.133                           -                    886.133
         Total Aset Tidak Lancar                                  2.601.846                           -                  2.601.846
         Total Aset                                               3.487.979                           -                  3.487.979

         Liabilitas
         Total Liabilitas Jangka Pendek                           8.369.769                (4.258.577)                   4.111.192
         Total Liabilitas Jangka Panjang                            388.822                   (92.956)                     295.866
         Total Liabilitas                                         8.758.591                (4.351.534)                   4.407.057

         Ekuitas
         Modal ditempatkan dan disetor penuh                     1.484.859                   1.450.511                   2.935.370
         Tambahan modal disetor                                  5.772.554                   2.901.023                   8.673.577
         Cadangan modal lainnya                                    (21.104)                                                (21.104)
         Defisit                                              (12.506.921)                                            (12.506.921)
         Kepentingan Non-pengendali
         Ekuitas                                                (5.270.612 )                 4.351.534                    (919.078)
         Total Liabilitas dan Ekuitas

                             Rasio Keuangan
                                                                       Sebelum PMTHMETD                   Setelah PMTHMETD
                            31 Desember 2025
         Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (%)                                 11%                              22%
         Penghasilan Komprehensif – Neto/Total Aset                                          0,002                            0,002
         Penghasilan Komprehensif – Neto/Ekuitas                                           (0,001)                          (0,007)
         Total Liabilitas/Ekuitas                                                           (1,66)                           (4,80)
         Total Liabilitas/Total Aset                                                          2,51                             1,26

  8.      Dampak Rencana PMTHMETD terhadap Pemegang Saham

          Presentase kepemilikan saham untuk setiap pemegang saham lama Perseroan akan mengalami
          penurunan yaitu akan terdilusi sebesar 85,30% (delapan puluh lima koma tiga kosong persen)
          setelah Rencana PMTHMETD dilaksanakan.

  9.      Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD

          Tabel berikut menunjukkan perubahan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan
          Perseroan sebelum pelaksanaan Rencana PMTHMETD (berdasarkan Daftar Pemegang Saham
          Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku BAE
          Perseroan) dan setelah pelaksanaan Rencana PMTHMETD.

                                                     Sebelum PMTHMETD                                         Setelah PMTHMETD
        Keterangan            Seri                         Total Nilai Nominal
                                      Jumlah Saham                                  %       Jumlah Saham        Total Nilai Nominal (Rp)     %
                                                                  (Rp)
Modal dasar
  Seri A (Nominal Rp1.000)     A        1.499.999.990         1.499.999.990.000    27,33      1.499.999.990           1.499.999.990.000     27,33
  Seri B (Nominal Rp100)       B       39.881.880.100         3.988.188.010.000    72,67     39.881.880.100           3.988.188.010.000     72,67
Total modal dasar                      41.381.880.090         5.488.188.000.000   100,00     41.381.880.090            5.488.18.000.000    100,00
Modal ditempatkan dan
  disetor penuh
  Masyarakat (@Rp1.000)        A           1.372.047.138      1.372.047.138.000    54,88      1.372.047.138           1.372.047.138.000      8,07
  Masyarakat (@Rp100)          B           1.128.115.206        112.811.520.600    45,12      1.128.115.206             112.811.520.600      6,63
  Poseidon                     B                       -                      -        -      9.461.314.663             946.131.466.300     55,64
  PHA                          B                       -                      -        -        398.813.333              39.881.333.300      2,35
  NIL                          B                       -                      -        -         56.603.333               5.660.333.300      0,33
  BCI                          B                       -                      -        -        441.222.983              44.122.298.300      2,59
  IAR                          B                       -                      -        -        373.582.000              37.358.200.000      2,20
  Alexander                    B                       -                      -        -        283.016.666              28.301.666.600      1,66
  DPI                          B                       -                      -        -        113.206.666              11.320.666.600      0,67
  Unbounded                    B                       -                      -        -      3.005.863.413             300.586.341.300     17,68
  Sundaresan                   B                       -                      -        -         28.301.666               2.830.166.600      0,17
  BIS                          B                       -                      -        -        309.854.678              30.985.467.800      1,82
  Danatama                     B                       -                      -        -         33.333.333               3.333.333.300      0,20
Total modal ditempatkan dan
  disetor penuh                            2.500.162.344      1.484.858.658.600   100,00     17.005.275.078           2.935.369.932.000    100,00
Saham dalam portepel
  Seri A (Nominal Rp1.000)     A          127.952.852           127.952.852.000     0,33        127.952.852             127.952.852.000      0,52
  Seri B (Nominal Rp100)       B       38.753.764.894         3.875.376.489.400    99,67     24.248.652.160           2.424.865.216.000     99,48
Total saham dalam portepel             38.881.717.752         4.003.329.341.400        -     24.376.605.012           2.552.818.068.000       100




                                                                                                                                   15
Page 17
       Adapun sehubungan dengan struktur pemegang saham di atas 5% berdasarkan DPS Perseroan
       tertanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                           Sebelum PMTHMETD                                                 Setelah PMTHMETD
                                                   Persentase     Pemegang Saham                                 Persentase
 Pemegang Saham di atas                                                                       Jumlah Saham
                                Jumlah Saham       Kepemilikan       di atas 5%                                  Kepemilikan
          5%
                                                      (%)                                                           (%)
 BCI                                445.562.965          17,82    BCI                              886.785.948            5,21
 Ernawati Ali                       273.921.631          10,96    Ernawati Ali                     273.921.631            1,61
 Stefanie Djajali                   230.265.187            9,21   Stefanie Djajali                 230.265.187            1,35
 Paradiso Resources Ltd.            153.023.232            6,12   Paradiso Resources Ltd.          153.023.232            0,90
                                                                  Poseidon                       9.461.314.663           55,64
                                                                  Unbounded                      3.005.863.413           17,68
 Masyarakat dibawah 5%            1.397.389.329          55,89    Masyarakat dibawah 5%          2.994.101.004           17,61
 Total                            2.500.162.344         100,00                                  17.005.275.078         100,00


       Berdasarkan laporan dari BAE per tanggal 31 Maret 2026, tidak terdapat kepemilikan saham
       Perseroan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

10.    Pengendalian atas Perseroan setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD

       Tidak terdapat perubahan pengendalian Perseroan setelah Rencana PMTHMETD dilaksanakan.

11.    Keterangan mengenai Para Kreditur dan Para Pemegang Surat Utang

       1.       Poseidon

                a.         Utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011

                           Poseidon adalah suatu perusahaan yang didirikan di Republik Seychelles, dengan
                           alamat kantor yang terdaftar di Oliaji Trade Centre, Lantai 1, Victoria, Mahe,
                           Republik Seychelles dan didirikan berdasarkan hukum negara Republik Seychelles.
                           Poseidon bergerak dalam bidang investasi.

                           Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

                           Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011 yang telah disepakati
                           oleh Perseroan dan Poseidon, pinjaman Poseidon akan diselesaikan dengan cara
                           konversi pinjaman menjadi saham Perseroan dengan menerbitkan Saham Baru
                           Seri B.

                           Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
                           sebagai berikut:

                           1)    Total pokok pinjaman Poseidon adalah sebesar USD154.695.372,82 atau
                                 setara dengan Rp2.644.053.312.239 (dua triliun enam ratus empat puluh
                                 empat miliar lima puluh tiga juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus tiga puluh
                                 sembilan rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp17.092 (satu Dolar Amerika
                                 Serikat per tujuh belas ribu sembilan puluh dua rupiah).

                           2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

                           3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
                                 terdekat, sejumlah 8.813.511.040 saham.

                           Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
                           kondisi berikut ini:

                           1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
                                 RUPSLB.

                           2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
                                 berlaku.




                                                                                                                     16
Page 18
          Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

          Poseidon tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

     b.   Utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2017

          Riwayat Poseidon sebagaimana telah diuraikan pada huruf a.

          Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

          Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
          sebagai berikut:

          1)    Total pokok pinjaman Poseidon adalah sebesar Rp194.341.087.181 (seratus
                sembilan puluh empat miliar tiga ratus empat puluh satu juta delapan puluh
                tujuh ribu seratus delapan puluh satu rupiah).

          2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

          3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, sejumlah
                647.803.623 saham.

          4)    Sisa utang sebesar Rp281 akan dihapusbukukan.

          Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
          kondisi berikut ini:

          1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
                RUPSLB.

          2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
                berlaku.

          Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

          Poseidon tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

2.   Para Pemegang Surat Utang

     a.   NIL

          NIL adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan kepulauan British Virgin
          Islands, yang beralamat di Vistra Corporate Services Centre, Wickhams Cay II,
          Road Town, Tortola VG1110, British Virgin Islands.

          Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

          Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
          sebagai berikut:

          1)    Total pokok pinjaman NIL adalah sebesar USD1.000.000 atau setara dengan
                Rp16.981.000.000 (enam belas miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta
                rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per
                enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).

          2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

          3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
                terdekat, sejumlah 56.603.333 saham.




                                                                                       17
Page 19
     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
     kondisi berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.

     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     NIL tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

b.   Alexander

     Alexander adalah warga negara Republik Malta dan bertempat tinggal di 96 Sophia
     Rd N0. 05-01, Singapore 228164.

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
     sebagai berikut:

     1)    Total pokok pinjaman Alexander adalah sebesar USD5.000.000 atau setara
           dengan Rp84.905.000.000 (delapan puluh empat miliar sembilan ratus lima
           juta rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat
           per enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).

     2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

     3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
           terdekat, sejumlah 283.016.666 saham.

     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
     kondisi berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.

     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     Alexander tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

c.   Sundaresan

     Sundaresan adalah warga negara India dan bertempat tinggal di 11 Tanjong Rhu
     Road, 15-01 The Waterside, Singapura.

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
     sebagai berikut:

     1)    Total pokok pinjaman Sundaresan adalah sebesar USD500.000 atau setara
           dengan Rp8.490.500.000 (delapan miliar empat ratus sembilan puluh juta
           lima ratus ribu rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar




                                                                                 18
Page 20
           Amerika Serikat per enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu
           rupiah).

     2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

     3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
           terdekat, sejumlah 28.301.666 saham.

     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
     kondisi berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.

     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     Sundaresan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

d.   Unbounded

     Unbounded adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum kepulauan
     Cayman dan beralamat di MetaBase58, 3rd Floor, Athena Towers, 71, Fort Street,
     P.O. Box 10035, George Town, Grand Cayman KY1-1001, Cayman Islands.
     Unbounded adalah perusahaan investasi.

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
     sebagai berikut:

     1)    Total pokok pinjaman Unbounded adalah sebesar USD53.104.000 atau
           setara dengan Rp901.759.024.000 (sembilan ratus satu miliar tujuh ratus
           lima puluh sembilan juta dua puluh empat ribu rupiah), berdasarkan kurs
           USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per enam belas ribu sembilan
           ratus delapan puluh satu rupiah).

     2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

     3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
           terdekat, sejumlah 3.005.863.413 saham.

     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
     kondisi berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.

     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     Unbounded tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.




                                                                                19
Page 21
     e.    DPI

           DPI adalah perusahaan yang didirian berdasarkan hukum negara Amerika Serikat
           dan beralamat di 3443 Inwood Drive, Houston, TX 77019. DPI adalah perusahaan
           yang bergerak di bidang manajemen investasi.

           Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

           Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
           sebagai berikut:

           1)    Total pokok pinjaman DPI adalah sebesar USD2.000.000 atau setara dengan
                 Rp33.962.000.000 (tiga puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh dua juta
                 rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per
                 enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).

           2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

           3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
                 terdekat, sejumlah 113.206.666 saham.

           Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
           kondisi berikut ini:

           1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
                 RUPSLB.

           2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
                 berlaku.

           Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

           DPI tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

3.   BCI

     BCI adalah perusahaan yang didirian berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
     beralamat di Gedung Wisma Bakrie 1, Lantai 5, Jl. H.R. Rasuna Said, Kav B-2, Setiabudi,
     Jakarta Selatan. BCI adalah perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas keuangan dan
     asuransi.

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
     berikut:

     1)    Total pokok pinjaman BCI adalah sebesar USD7,795,000 atau setara dengan
           Rp132.366.895.000 (seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta
           delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981
           (satu Dolar Amerika Serikat per enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu
           rupiah).

     2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

     3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
           terdekat, sejumlah 441.222.983 saham.




                                                                                         20
Page 22
     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
     berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.

     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan BCI yaitu hubungan antara perusahaan
     dengan pihak yang mengendalikannya, dimana BCI merupakan pengendali dari
     Perseroan.

     Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B POJK 32/2015, penambahan modal dalam rangka
     perbaikan posisi keuangan yang dilakukan oleh pihak terafiliasi dikecualikan dari
     kewajiban untuk mengikuti ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan
     Kepentingan Transaksi Tertentu.

4.   IAR

     IAR adalah perusahaan yang didirian berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
     beralamat di 89A Amoy Street #07-#07-01 Chancerlodge Complex Singapore 069908 .
     IAR adalah perusahaan yang bergerak di bidang Banking Financial Services & Insurance
     .

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
     berikut:

     1)    Total pokok pinjaman IAR adalah sebesar USD6,600,000 atau setara dengan
           Rp112.074.600.000 (seratus dua belas miliar tujuh puluh empat juta enam ratus ribu
           rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per enam
           belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).

     2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

     3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
           terdekat, sejumlah 373.582.000 saham.

     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
     berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.

     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     IAR tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

5.   PHA

     PHA adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura,
     dengan alamat kantor yang terdaftar di 1 Scotts Road, #21-07 Shaw Centre, Singapore




                                                                                          21
Page 23
     228208 dan didirikan berdasarkan hukum negara Singapura. PHA bergerak dalam bidang
     Portfolio management.

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
     berikut:

     1)    Sesuai dengan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon dan PHA adalah sebesar
           USD7.000.000 atau setara dengan Rp119.644.000.000 (seratus sembilan belas
           miliar enam ratus empat puluh empat juta rupiah), berdasarkan kurs
           USD1/Rp17.092 (satu Dolar Amerika Serikat per tujuh belas ribu sembilan puluh
           dua rupiah).

     2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

     3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
           terdekat, sejumlah 398.813.333 saham.

     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
     berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.

     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     PHA tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

6.   BIS

     BIS adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
     beralamat di City Office, Multivisioin Tower Lantai 5, Unit 5, Kelurahan Menteng Atas,
     Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
     berikut:

     1)    Total pokok pinjaman BIS adalah sebesar Rp92.956.403.500 (sembilan puluh dua
           miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus rupiah).

     2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

     3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, sejumlah 309.854.678
           saham.

     4)    Sisa utang sebesar Rp100 akan dihapusbukukan.

     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
     berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.




                                                                                            22
Page 24
     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan BIS yaitu hubungan antara 2 perusahaan
     dimana terdapat 1 anggota direksi yang sama, yaitu Pak Bayu Irianto sebagai Direktur
     Utama Perseroan dan Direktur BIS.

     Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B POJK 32/2015, penambahan modal dalam rangka
     perbaikan posisi keuangan yang dilakukan oleh pihak terafiliasi dikecualikan dari
     kewajiban untuk mengikuti ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan
     Kepentingan Transaksi Tertentu.

7.   Danatama

     Danatama adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
     Indonesia dan beralamat di Danatama Square, Jln. Mega Kuningan Timur Blok C6 Kav 12
     Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia.

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
     berikut:

     1)    Total pokok pinjaman Danatama adalah sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
           rupiah).

     2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

     3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, sejumlah 33.333.333
           saham.

     4)    Sisa utang sebesar Rp100 akan dihapusbukukan.

     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
     berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.

     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     Danatama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.




                                                                                       23
Page 25
III.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.     Riwayat Singkat

       Perseroan berkedudukan di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, adalah suatu
       perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik
       Indonesia pada tahun 1911 dengan nama "NV Hollandsch Amerikanse Plantage Maatschappij”
       dan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan nama PT Bakrie Sumatera
       Plantations Tbk. Anggaran dasar Perseroan pertama kali diumumkan dalam Lembaran Berita
       Negara Republik Indonesia No. 14 tanggal 18 Februari 1941, Tambahan No. 101 ("Akta
       Pendirian Perseroan").

       Akta Pendirian Perseroan yang berisikan anggaran dasar Perseroan yang telah mengalami
       beberapa Kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 57 tanggal 10
       Februari 2022 sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan
       dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
       Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
       Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang
       dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
       diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
       Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0154300 tanggal 9 Maret 2022 dan telah
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan berdasarkan No. AHU-0046528.AH.01.11.Tahun 2022
       tanggal 9 Maret 2022 yang telah diumumkan dalam BNRI No. 94 tanggal 25 November 2022 dan
       TBNRI No. 40792 (“Akta No. 57/2022”).

       Akta Pendirian Perseroan dan Akta No. 57/2022 beserta dengan perubahan-perubahannya
       untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.

2.     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

       Pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan pemegang
       saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT
       EDI Indonesia selaku BAE Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Seri A Rp1.000/saham
               Keterangan            Seri                Nilai Nominal Seri B Rp100/saham
                                             Jumlah Saham                  Total Nilai Nominal (Rp)      %
        Modal dasar
          Seri A (Nominal Rp1.000)    A                 1.499.999.990                1.499.999.990.000    27,33
          Seri B (Nominal Rp100)      B                39.881.880.100                3.988.188.010.000    72,67
        Total modal dasar                              41.381.880.090                5.488.188.000.000   100,00
        Modal ditempatkan dan
          disetor penuh
          Masyararakat (Rp1.000)      A                 1.372.047.138                1.372.047.138.000    54,88
          Masyararakat (Rp100)        B                 1.128.115.206                  112.811.520.600    45,12
        Total modal ditempatkan
          dan disetor penuh                             2.500.162.344                1.484.858.658.600   100,00
        Saham dalam portepel
          Seri A (Nominal Rp1.000)    A                   127.952.852                  127.952.852.000     0,33
          Seri B (Nominal Rp100)      B                38.753.764.894                3.875.376.489.400    99,67
        Total saham dalam portepel                     38.881.717.746                4.003.329.341.400      100




                                                                                                             24
Page 26
     Adapun sehubungan dengan struktur pemegang saham di atas 5% berdasarkan DPS Perseroan
     tertanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                               Per DPS 31 Maret 2026
                                                                                     Persentase
                                                                                     Kepemilikan
      Pemegang Saham di atas 5%                           Jumlah Saham                  (%)

      BCI                                                  445.562.965                  17,82

      Ernawati Ali                                         273.921.631                  10,96

      Stefanie Djajali                                     230.265.187                   9,21

      Paradiso Resources Ltd.                              153.023.232                   6,12

      Masyarakat dibawah 5%                                1.397.389.329                55,89

      Total                                                2.500.162.344                100,00


3.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
     berusaha dalam bidang Perkebunan, Perindustrian, dan Perdagangan.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
     utama sebagai berikut:

     a.       Perkebunan Buah Kelapa Sawit;

     b.       Perkebunan Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya;

     c.       Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil);

     d.       Industri Karet Remah (Crumb Rubber);

     e.       Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak;

     f.       Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
     tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

     a.       Menjalankan usaha di bidang industri minyak edibel kasar dari nabati seperti minyak sawit
              (CPO) dan minyak inti sawit (CPKO);

     b.       Menjalankan usaha di bidang industri hilir yang mengoleh CPO, CPKO, minyak nabati
              lainnya dan lemak baik untuk pangan maupun non pangan;

     c.       Melakukan riset dan pengembangan produk derivatif dari industri hilir yang mengolah
              CPO, CPKO, minyak nabati lainnya dan lemak baik untuk pangan maupun non pangan;

     d.       Melakukan pengangkutan darat atas hasil-hasil perkebunan yang telah disebutkan diatas
              dan turunannya di pelabuhan untuk kepentingan ekspor dan impor termasuk bulking
              storage dan kegiatan penunjang lainnya di pelabuhan;

     e.       Menjalankan kegiatan industri yang mengolah hasil perkebunan menjadi bio energy;

     f.       Menjalankan segala kegiatan yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha utama;

     g.       Seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama Perseroan,
              selama tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                                                    25
Page 27
4.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama         : Nalinkant Amratlal Rathod
     Komisaris               : Anindya Novyan Bakrie
     Komisaris Independen    : Nengah Rama Gautama

     Direksi
     Direktur Utama          : Bayu Irianto
     Wakil Direktur Utama    : Vinayaka Bandagadde Srinivasa Bhat
     Direktur                : Adhika Andrayudha Bakrie
     Direktur                : Andi Widianto Setianto

     Kontak
     Alamat                  : Kompleks Rasuna Epicentrum, Bakrie Tower Lantai 19, Jl.    H.R.
                               Rasuna Said, Jakarta Selatan 12960 – Indonesia
     Telepon                 : +62 21 2994 1286-87
     Faksimili               : +62 21 2994 1752
     E-mail                  : investor@bakriesumatera.com




                                                                                            26
Page 28
IV.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
      Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan
      Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dalam RUPSLB Perseroan yang
      akan diselenggarakan pada:

      Hari, Tanggal       :   Senin, 25 Mei 2026
      Waktu               :   14:00 WIB
      Tempat              :   Horison Suites & Residences Rasuna Jakarta
                              Komplek Apartemen Taman Rasuna
                              Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta

      Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana PMTHMETD adalah sebagai berikut:

      1.    Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
            Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka perbaikan posisi
            keuangan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
            tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
            Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
            tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
            Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
            Terlebih Dahulu, dengan melakukan konversi utang Perseroan kepada para kreditur
            Perseroan menjadi setoran saham.

      2.    Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
            dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
            pelaksanaan PMTHMETD sehubungan dengan konversi utang menjadi setoran saham
            yang dilakukan Perseroan.

      Selanjutnya, Perseroan telah melakukan pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni
      www.idx.co.id, situs web eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id, serta situs web Perseroan
      yaitu www.bakriesumatera.com, masing-masing pada tanggal [15 April 2026].

      Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk mata acara pertama dan kedua
      sebagaimana disebut di atas sesuai dengan POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar
      Perseroan adalah sebagai berikut:

      1.    RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
            dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB
            sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
            dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

      2.    Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada
            angka 1 di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB
            kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB paling sedikit 1/3 (satu
            per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
            Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
            bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.

      3.    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2
            di atas tidak tercapai, RUPLSB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga
            sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
            dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
            ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

      Sehubungan dengan pelaksanaan RUPSLB, pengumuman RUPSLB telah dipublikasikan di situs
      web BEI serta situs web Perseroan pada tanggal 15 April 2026. Sedangkan pemanggilan
      RUPSLB akan dipublikasikan pada tanggal 30 April 2026 di situs web BEI dan situs web
      Perseroan.




                                                                                                 27
Page 29
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini:

                            KEGIATAN                                   TANGGAL
 Pemberitahuan ke OJK mengenai agenda RUPSLB                                8 April 2026
 Iklan Pengumuman Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham              15 April 2026
 mengenai PMTHMETD
 Pengumuman RUPSLB                                                          15 April 2026
 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB               29 April 2026
 (Recording Date)
 Iklan Panggilan RUPSLB                                                     30 April 2026
 RUPSLB                                                                      25 Mei 2026
 Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB                                         27 Mei 2026
 Laporan ke OJK mengenai Risalah Hasil RUPSLB                                27 Mei 2026




                                                                                       28
Page 30
V.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
     Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan oleh
     karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran
     informasi yang terdapat di dalamnya. Seluruh informasi material dan pendapat yang
     dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
     dan bahwa tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat
     menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Rencana PMTHMETD
     yang disampaikan oleh Perseroan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan transaksi afiliasi
     sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 namun dikecualikan dari kewajiban dalam POJK
     42/2020 berdasarkan Pasal 44B POJK 32/2015 dan transaksi material sebagaimana dimaksud
     dalam POJK 17/2020 namun dikecualikan dari kewajiban dalam POJK 17/2020 berdasarkan
     Pasal 33 huruf c POJK 17/2020. Namun demikian, Rencana PMHMETD bukan merupakan suatu
     transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena dalam
     Rencana PMTHMETD tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
     terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
     pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan Perseroan.

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau Rencana PMTHMETD termasuk risiko
     dan manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa
     PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.




                                                                                                29
Page 31
VI.   INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana
PMTHMETD, dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB)
pada hari Senin sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat
berikut:

                                       Investor Relations
                             PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk
                                Kompleks Rasuna Epicentrum
                                     Bakrie Tower Lantai 19
                                      Jl. H.R. Rasuna Said
                              Jakarta Selatan 12960 – Indonesia
                                  Telp: +62 21 2994 1286-87
                                     Fax: +62 21 2994 1752
                             Email: investor@bakriesumatera.com
                              Website: www.bakriesumatera.com




                                                                                            30

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published15 Apr 2026
Pages31
Characters93,414
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS TBK p.1 ×11
linked org Biofuel Indo Sumatra. p.4 ×4
linked — Poseidon Corporate p.5 ×4
linked — Credit Suisse p.6
linked org Raiffeisen Bank p.12
linked — Ernawati Ali p.17 ×3
linked — Stefanie Djajali p.17 ×3
linked org Paradiso Resources Ltd. p.17 ×5
linked person Bayu Irianto · Direktur p.24 ×2
linked person Nalinkant Amratlal Rathod p.27
linked person Anindya Novyan Bakrie p.27
linked person Nengah Rama Gautama p.27
linked person Adhika Andrayudha Bakrie p.27
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org PT Bakrie Capital Indonesia. p.4 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4
possible — Danatama Makmur p.4 ×3
possible org PT Samuel Sekuritas Indonesia p.5 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.23 ×3
unresolved person Ir. H. Juanda p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. BIS p.4
unresolved org PT Biofuel Indo Sumatra. Consent p.4
unresolved org PT Danatama Makmur Sekuritas. DPI p.4
unresolved org Drake Private Investments LLC p.4
unresolved org PT Grahadura Leidongprima. IAR p.5
unresolved org Indo Alam Resources Pte. Ltd. p.5 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Netland Investments Limited p.5 ×2
unresolved org Poseidon Corporate Services Limited p.5 ×4
unresolved org Kesepakatan Netland Investments Limited p.5
unresolved org Pacific Harbor Advisors Pte. Ltd. p.6 ×2
unresolved org PT Danatama Makmur Sekuritas p.6 ×2
unresolved org PT GLP p.6
unresolved org PT Intan Surya Pratama p.6 ×2
unresolved org PT Intan Surya Utang ISP-DAP-Perseroan p.6
unresolved org PT Domas Agrointi Prima p.6 ×2
unresolved org PT Monrad Intan Barakat p.6 ×5
unresolved org PT Intan Surya Utang ISP-MIB-Perseroan p.6
unresolved org Pacific Harbors Advisors Pte. Ltd p.7
unresolved org PT Samuel Sekuritas Indonesia. Standar Audit p.8
unresolved org PT Mateo Sagraha Atlantis p.8 ×2
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.11
unresolved org BSP Finance B.V. p.12
unresolved org PT Grahadura Leidongprima p.12
unresolved org Bank International AG p.12
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.25

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result