Back to announcement
20260415_UNSP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32070947_lamp1.pdf
Other Text extracted UNSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN
INFORMASI”) PT BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PMTHMETD”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“POJK 32/2015”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
KEGIATAN USAHA
bergerak dalam bidang perkebunan, perindustrian, dan perdagangan
KANTOR PUSAT CORPORATE CENTER
Jl. Ir. H. Juanda, Kisaran, Kabupaten Asahan Kompleks Rasuna Epicentrum
Sumatera Utara 21202 – Indonesia Bakrie Tower Lantai 19
Telp:+62-623-414-2222 34 Jl. H.R. Rasuna Said
Fax: +62-623 410 66 Jakarta Selatan 12960 – Indonesia
Telp: +62 21 2994 1286-87
Fax: +62 21 2994 1752
Email: investor@bakriesumatera.com
Website: www.bakriesumatera.com
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 32/2015, Perseroan berencana untuk melakukan
konversi sebagian utang perseroan kepada krediturnya melalui penerbitan saham baru melalui
mekanisme PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan. Saham baru yang akan diterbitkan
adalah sebanyak 14.505.112.734 (empat belas miliar lima ratus lima juta seratus dua belas ribu tujuh
ratus tiga puluh empat) saham seri B dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham atau
sebesar 580,17% (lima ratus delapan puluh koma satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam perseroan pada saat pengumuman RUPS (“Rencana PMTHMETD”). Dengan
dilakukannya Rencana PMTHMETD, maka setiap pemegang saham lama perseroan akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) sebesar 85,30% (delapan puluh lima koma tiga
kosong persen). Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang rencananya akan diadakan pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
Page 2
INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN DI SITUS WEB BEI (WWW.IDX.CO.ID) DAN SITUS
WEB PERSEROAN (WWW.BAKRIESUMATERA.COM).
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 15 April 2026
1
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................................................... 2
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................. 3
I. PENDAHULUAN .......................................................................................................... 8
II. KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD ............................................... 10
III. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................. 24
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA .................................................. 27
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ......................... 29
VI. INFORMASI TAMBAHAN........................................................................................... 30
2
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi : 1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan;
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan;
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus,
Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut,
sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.
BAE : Biro Administrasi Efek Perseroan, yang dalam hal ini yaitu PT
EDI Indonesia yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melaksanakan administrasi saham Perseroan.
BCI : PT Bakrie Capital Indonesia.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
BIS : PT Biofuel Indo Sumatra.
Consent Solicitation : Consent Solicitation Memorandum ELN tertanggal 23 Januari
Memorandum ELN 2026.
Danatama : PT Danatama Makmur Sekuritas.
DPI : Drake Private Investments LLC.
3
Page 5
GLP : PT Grahadura Leidongprima.
IAR : Indo Alam Resources Pte. Ltd.
Intercreditor Agreement : Intercreditor Agreement tertanggal 27 Oktober 2011.
Invoice Down Payment : Invoice yang diterbitkan oleh Danatama kepada Perseroan
Perseroan-Danatama tanggal 4 September 2017 sebesar Rp4.517.358.542.
Invoice Arranger dan Financial : Invoice yang diterbitkan oleh Danatama kepada Perseroan
Advisory Fee tanggal 4 September 2017 sebesar Rp5.482.641.458.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi ini yang diterbitkan pada tanggal 15
April 2026.
Laporan Keuangan Perseroan : Laporan keuangan konsolidasian audit Perseroan dan
perusahaan anak per 31 Desember 2025.
Menkum : Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal
dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia atau Menteri Kehakiman Republik
Indonesia).
NIL : Netland Investments Limited.
Notice of Assignment : Notice of Assignment tanggal 23 Februari 2026 dari Poseidon
Corporate Services Limited kepada Perseroan.
Notice of Assignment SSI - : Notice of Assignment tanggal 18 Februari 2026 dari PT
Perseroan Samuel Sekuritas Indonesia kepada Perseroan.
Notifikasi Informasi Alexander : Kesepakatan Alexander Kirk Bradford melalui Notifikasi
Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 10 Februari
2026.
Notifikasi Informasi DPI : Kesepakatan Drake Private Investments, LLC melalui
Notifikasi Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 10
Februari 2026.
Notifikasi Informasi NIL : Kesepakatan Netland Investments Limited melalui Notifikasi
Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 23 Februari
2026.
Notifikasi Informasi SSI : Kesepakatan PT Samuel Sekuritas Indonesia melalui
Notifikasi Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 18
Februari 2026.
Notifikasi Informasi : Kesepakatan Sundaresan Hariharan melalui Notifikasi
Sundaresan Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 14 Februari
2026.
Notifikasi Informasi : Kesepakatan Unbounded Opportunities Fund SPC melalui
Unbounded Notifikasi Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 16
Februari 2026.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan.
4
Page 6
Para Kreditur : (i) Poseidon Corporate Services Limited, (ii) Pacific Harbor
Advisors Pte. Ltd., (iii) PT Biofuel Indo Sumatra, (iv) PT
Danatama Makmur Sekuritas, (v) PT Bakrie Capital Indonesia,
dan (vi) Indo Alam Resources Pte. Ltd.
Para Pemegang Surat Utang : (i) Netland Investments Limited sebagai pemegang surat
utang sejumlah USD1,000,000; (ii) Alexander Kirk Bradford
sebagai pemegang surat utang sejumlah USD5,000,000; (iii)
Drake Private Investments, LLC sebagai pemegang surat
utang sejumlah USD2,000,000; (iv) Unbounded Opportunities
Fund SPC sebagai pemegang surat utang sejumlah
USD53,104,000 dan (v) Sundaresan Hariharan sebagai
pemegang surat utang sejumlah USD500,000.
Penunjukan Perseroan- : Penunjukan dari Perseroan kepada Danatama tertanggal 28
Danatama Agustus 2017 dan tertanggal 4 September 2017.
Peraturan BEI No. I-A : Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/ 03-2026
tanggal 31 Maret 2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor
I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Perjanjian Fasilitas Perseroan- : Perjanjian Fasilitas (Facility Agreement) antara Poseidon dan
Poseidon 2017 Perseroan tertanggal 31 Agustus 2017.
Perjanjian Fasilitas Perseroan- : Perjanjian Fasilitas (Credit Agreement) tertanggal 27 Oktober
Poseidon 2011 2011 antara, antara lain Perseroan sebagai peminjam dengan
Credit Suisse AG, Singapore Branch sebagai agen fasilitas,
yang mana telah diubah terakhir kali tertanggal 30 Januari
2014. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Poseidon
merupakan satu-satunya pemberi pinjaman berdasarkan
Perjanjian Fasilitas.
Perjanjian Pendanaan BIS- : Perjanjian Pendanaan tanggal 2 Juni 2020 antara BIS dan PT
GLP Grahadura Leidongprima.
Perjanjian Pengakuan Utang : Perjanjian Pengakuan Utang dan Pengalihan Utang tanggal 8
dan Pengalihan Utang BSP- Desember 2025 antara Perseroan, BIS, dan GLP.
BIS-GLP
Perjanjian Pengalihan Piutang : Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 14 Agustus
ISP-Poseidon 2017 antara PT Intan Surya Pratama dan Poseidon.
Perjanjian Pengambilalihan : Perjanjian Pengambilalihan Utang antara PT Intan Surya
Utang ISP-DAP-Perseroan Pratama, PT Domas Agrointi Prima, dan PT Monrad Intan
Barakat tanggal 30 Desember 2016.
Perjanjian Pengambilalihan : Perjanjian Pengambilalihan Utang antara PT Intan Surya
Utang ISP-MIB-Perseroan Pratama, PT Monrad Intan Barakat, dan PT Monrad Intan
Barakat tanggal 30 Desember 2016.
Perjanjian Penyelesaian Utang : Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dan BIS
Perseroan - BIS tertanggal 6 April 2026.
Perjanjian Penyelesaian Utang : Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dan
Perseroan - Danatama Danatama tertanggal 2 April 2026.
Perjanjian Penyelesaian Utang : Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dan
Perseroan – Poseidon 2017 Poseidon tertanggal 2 April 2026.
5
Page 7
Perjanjian Penyelesaian : Perjanjian Penyelesaian (Settlement Agreement) antara
Perseroan-Poseidon 2011 Perseroan dan Poseidon tertanggal 23 Februari 2026.
Perseroan : PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.
PHA : Pacific Harbor Advisors Pte. Ltd.
PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK 32/2015 : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Benturan Kepentingan.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Poseidon : Poseidon Corporate Services Limited.
Proposal Danatama- : Proposal untuk bertindak sebagai Konsultan Finansial &
Perseroan Agustus 2017 Arranger antara Perseroan dan Danatama tanggal 28 Agustus
2017.
Proposal Danatama- : Proposal untuk bertindak sebagai Konsultan Finansial &
Perseroan September 2017 Arranger antara Perseroan dan Danatama tanggal 4
September 2017.
Rencana PMTHMETD : Penerbitan saham baru oleh Perseroan sebanyak
14.505.112.734 (empat belas miliar lima ratus lima juta
seratus dua belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat) saham
seri B dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per
saham atau sebesar 580,17% (lima ratus delapan puluh koma
satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan pada saat pengumuman RUPS.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Saham-Saham Baru Seri B : Saham baru Seri B yang diterbitkan oleh Perseroan setelah
dilaksanakannya PMTHMETD melalui konversi sebagian
utang Perseroan kepada (a) Poseidon Corporate Services
Limited selaku kreditur Perseroan, (b) Pacific Harbors
Advisors Pte. Ltd selaku kreditur Perseroan, (c) Para
Pemegang Surat Utang, (d) PT Biofuel Indo Sumatra selaku
kreditur Perseroan dan (e) PT Danatama Makmur Sekuritas
selaku kreditur Perseroan, sebesar Rp4.351.533.821.920
(empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus tiga
puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan
6
Page 8
ratus dua puluh Rupiah) menjadi saham baru
sebanyak 14.505.112.734 (empat belas miliar lima ratus lima
juta seratus dua belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat)
saham biasa seri B atau sebesar 580,17% (lima ratus delapan
puluh koma satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan.
SSI : PT Samuel Sekuritas Indonesia.
Standar Audit : Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia.
Surat Pemberitahuan dan : Surat Pemberitahuan dan Persetujuan Pengalihan tanggal 16
Persetujuan Pengalihan MSA- Desember 2021 antara PT Mateo Sagraha Atlantis dan
Perseroan Perseroan.
Surat Utang : Surat Utang yang dikeluarkan Perseroan dengan nilai
maksimum sebesar USD100.000.000 berupa 8,0% Secured
Equity-Linked Redeemable Notes yang jatuh tempo pada
tanggal 11 Desember 2017.
Trust Deed : Trust Deed tertanggal 18 Februari 2010 dengan nilai
maksimum sebesar USD100.000.000 berupa 8,0% Secured
Equity-Linked Redeemable Notes yang jatuh tempo pada
tanggal 11 Desember 2017, sebagaimana telah diubah
dan/atau ditambahkan terakhir kali berdasarkan First
Supplemental Trust Deed tertanggal 4 Februari 2011.
Unbounded : Unbounded Opportunities Fund SPC.
USD : Dolar Amerika Serikat, mata uang resmi negara Amerika
Serikat.
UU P2SK : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
7
Page 9
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat agar pemegang saham Perseroan mendapatkan informasi
secara lengkap mengenai Rencana PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka perbaikan posisi
keuangan.
Perseroan berencana untuk melakukan konversi atas utang Perseroan, kepada (a) Poseidon
selaku kreditur Perseroan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011 dan
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2017, (b) PHA selaku kreditur Perseroan
berdasarkan Notice of Assignment, (c) Para Pemegang Surat Utang berdasarkan Trust Deed,
(d) PT Bakrie Capital Indonesia berdasarkan Notice of Assignment SSI – Perseroan, (e) Indo
Alam Resources Pte. Ltd. berdasarkan Notice of Assignment SSI – Perseroan (f) BIS
berdasarkan Perjanjian Pendanaan BIS-Perseroan, dan (g) Danatama berdasarkan Penunjukan
Perseroan-Danatama sebesar Rp4.351.533.821.920 (empat triliun tiga ratus lima puluh satu
miliar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh
Rupiah), menjadi saham baru seri B sebanyak 14.505.112.734 (empat belas miliar lima ratus
lima juta seratus dua belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat) saham seri B dengan nilai nominal
Rp100 (Seratus rupiah) saham biasa seri B atau sebesar 580,17% (lima ratus delapan puluh
koma satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada saat
pengumuman RUPS (“Saham Baru”). Dengan dilakukannya transaksi konversi utang menjadi
Saham Baru melalui mekanisme PMTHMETD, langkah ini akan memperbaiki posisi keuangan
Perseroan, dimana Perseroan akan memiliki rasio utang yang lebih sehat, beban keuangan yang
berkurang, dan arus kas yang lebih kuat di masa yang akan datang.
Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) POJK 32/2015, Perseroan dikecualikan dari kewajiban
memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya jika
Perseroan melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau efek bersifat
ekuitas lainnya dalam rangka perbaikan posisi keuangan.
Rencana PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan ini dilakukan
dengan merujuk pada ketentuan:
(a) Pasal 8B huruf (b) POJK 32/2015, dimana Perseroan dapat melakukan PMTHMETD untuk
memperbaiki posisi keuangan apabila Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif
dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset Perseroan pada
saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tersebut. Berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan, Perseroan memenuhi kondisi modal kerja bersih negatif yaitu
sebesar Rp7.483.629.943.325 (tujuh triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar enam
ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh
lima rupiah) dan jumlah liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp8.758.583.721.046
(delapan triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh
ratus dua puluh satu ribu empat puluh enam rupiah) yang melebihi 80% dari total aset
Perseroan yang tercatat sebesar Rp3.487.979.293.361 (tiga triliun empat ratus delapan
puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga
ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah). Diperkirakan pada saat RUPSLB diselenggarakan
pada tanggal 25 Mei 2026, kondisi di atas tidak berubah; dan
(b) Pasal 8B huruf (c) POJK 32/2015, dimana Perseroan dapat melakukan PMTHMETD untuk
memperbaiki posisi keuangan apabila Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang
pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham
Perseroan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut. Hal ini sehubungan dengan Perjanjian
Penyelesaian Perseroan-Poseidon 2011, Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-
Poseidon 2017, Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-Danatama, Notifikasi Informasi
Alexander, Notifikasi Informasi DPI, Notifikasi Informasi NIL, Notifikasi Informasi SSI,
Notifikasi Informasi Sundaresan, dan Notifikasi Informasi Unbounded, utang yang akan
dikonversi Perseroan merupakan utang-utang dimana Perseroan tidak sanggup
membayarnya pada jatuh tempo dimana Perseroan dan Para Kreditur telah sepakat bahwa
8
Page 10
utang Perseroan kepada Para Kreditur akan dikonversi menjadi Saham Baru dalam
Perseroan.
Rencana PMTHMETD memiliki nilai yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan. Namun demikian, sesuai dengan Pasal 33 huruf c POJK. 17/2020, dalam hal
melakukan suatu penambahan modal, Perseroan hanya wajib memenuhi POJK 32/2015.
BIS sebagai salah satu kreditur Perseroan yang berpartisipasi dalam Rencana PMHMETD
adalah afiliasi dari Perseroan karena adanya persamaan Direktur sebagaimana dimaksud pada
Pasal 1 ayat (1) huruf c POJK 42/2020, sehingga transaksi dengan BIS merupakan transaksi
afiliasi. Lebih lanjut, BCI sebagai salah satu kreditur Perseroan yang berpartisipasi dalam
Rencana PMHMETD adalah afiliasi dari Perseroan karena BCI adalah pihak yang
mengendalikan Perseroan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf d POJK 42/2020,
sehingga transaksi dengan BCI merupakan transaksi afiliasi. Namun demikian, sesuai dengan
Pasal 44B POJK 32/2015, penambahan modal dalam rangka perbaikan posisi keuangan yang
dilakukan oleh pihak terafiliasi dikecualikan dari kewajiban untuk mengikuti ketentuan mengenai
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
Namun demikian, dalam pelaksanaan Rencana PMTHMETD, tidak terdapat perbedaan antara
kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat
merugikan, sehingga Rencana PMTHMETD ini tidak mengandung benturan kepentingan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (1) POJK 32/2015, dalam melakukan PMTHMETD
Perseroan wajib terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari RUPS dan Perseroan
bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan
Pasal 15 ayat (1a) POJK 32/2015, Perseroan juga diwajibkan mengumumkan informasi
mengenai Rencana PMTHMETD bersamaan dengan pengumuman RUPSLB.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan modal dalam
rangka program kepemilikan saham maupun selain program kepemilikan saham yang masih
berjalan (outstanding).
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang terlibat dalam
perkara baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang mungkin dapat
berpengaruh secara negatif dan material terhadap keberlangsungan usaha dan Rencana
PMTHMETD.
9
Page 11
II. KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD
Berikut ini adalah keterangan mengenai Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan:
1. Alasan dan Tujuan Rencana PMTHMETD
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Y. Santosa dan Rekan, auditor independen berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, sebagaimana tercantum
dalam Laporan Auditor Independen No. 00034/2.0902/AU.1/01/2006-/1/III/2026 tertanggal 31
Maret 2026, yang ditandatangani oleh Nartomo (Izin Akuntan Publik No. AP.2006) (Nomor STTD:
STTD.KAP-00045/PM.22/2017 tanggal 23 November 2017) dengan opini wajar tanpa
modifikasian, pos-pos liabilitas dalam Laporan Keuangan Perseroan yang memenuhi kondisi
PMTHMETD sesuai ketentuan Pasal 8B huruf (c) dan (b) POJK 32/2015 adalah:
a. Utang lain-lain sejumlah Rp251.780.336.837 (dua ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus
delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah);
b. Liabilitas jangka panjang lainnya-pihak berelasi sejumlah Rp92.956.403.500 (sembilan
puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus
rupiah); dan
c. Pinjaman jangka panjang sejumlah Rp4.661.101.525.170 (empat triliun enam ratus enam
puluh satu miliar seratus satu juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh rupiah).
Jumlah di atas merepresentasikan lebih 80% dari total aset Perseroan yang sejumlah
Rp3.487.979.293.362 (tiga triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh
puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah). Dengan
demikan, berdasarkan Pasal 8B huruf b POJK 32/2015, Perseroan dapat melaksanakan
PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan.
Para Kreditur dan Para Pemegang Surat Utang telah menyetujui berdasarkan Perjanjian
Penyelesaian Perseroan-Poseidon 2011, Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-Poseidon
2017, Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-Danatama, Perjanjian Penyelesaian Utang
Perseroan – BIS, Notifikasi Informasi Alexander, Notifikasi Informasi DPI, Notifikasi Informasi
NIL, Notifikasi Informasi SSI, Notifikasi Informasi Sundaresan, dan Notifikasi Informasi
Unbounded, untuk menerima penyelesaian atas kewajiban Perseroan tersebut dengan
menerima Saham Baru Seri B dengan harga konversi Rp300 (tiga ratus rupiah) per saham dalam
Rencana PMTHMETD dengan jumlah saham setara dengan nilai ekuivalen pinjaman dalam
mata uang Rupiah dibagi dengan harga konversi dalam Rencana PMTHMETD.
Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan
posisi keuangan. Oleh karena itu, penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan BEI No. I-A, dimana penetapan harga pelaksanaan
ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length
transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak
merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama serta telah
sesuai dengan ketentuan V.1.4 dan V.1.5 Lampiran II Peraturan BEI No. I-A.
Beberapa manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari PMTHMETD ini antara lain adalah:
a. memperkuat struktur permodalan Perseroan dimana adanya pengurangan utang sekaligus
penambahan saham akan membantu Perseroan untuk memiliki rasio utang terhadap
ekuitas yang lebih sehat, solid dan fleksibel.
b. mengurangi beban keuangan, dimana pada akhirnya akan meningkatkan profitabilitas
serta memperkuat struktur arus kas Perseroan di masa yang akan datang yang disebabkan
menurunnya pokok utang.
c. dengan adanya penurunan beban keuangan serta penguatan rasio utang terhadap ekuitas
yang terus membaik, akan memberikan kemampuan dan ruang pada Perseroan untuk
10
Page 12
memperoleh pendanaan-pendanaan baru guna mendukung operasional dan ekspansi
usaha Perseroan.
2. Riwayat Utang yang akan Dikonversi menjadi Saham
a. Utang Perseroan kepada Poseidon
(i) Utang Tahun 2011
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011
dengan jumlah pokok terutang atas fasilitas yang wajib dibayarkan kepada
Poseidon per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD197.785.102,32
yang terdiri atas jumlah pokok atas fasilitas A sebesar USD186.638.854,24 dan
fasilitas B sebesar USD11.146.248,08. Dana yang diperoleh oleh Perseroan
digunakan oleh Perseroan untuk tujuan sebagai berikut:
(1) membayar semua biaya yang berhubungan dengan pencairan fasilitas
yang timbul atas Perjanjian Fasilitas.
(2) pembayaran pertama atas perolehan fasilitas pinjaman beserta bunganya.
(3) pembayaran bunga atas fasilitas kredit yang akan jatuh tempo setelah
pembayaran pertama.
(4) melunasi pinjaman antar perusahaan yang diperoleh dari BSP Finance
B.V., Entitas Anak, sehubungan dengan Senior Notes yang jatuh tempo
tahun 2011.
(5) menyiapkan cadangan dana untuk melunasi pinjaman antar perusahaan
kepada PT Grahadura Leidongprima dan PT Monrad Intan Barakat,
Entitas Anak, ketika fasilitas kredit yang diperoleh dari Raiffeisen Bank
International AG, Cabang Singapura jatuh tempo.
Untuk melunasi utang yang timbul dari Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon,
Perseroan dan Poseidon telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian
Perseroan-Poseidon dengan ketentuan bahwa utang Perseroan sebesar
USD154.695.372,82 akan diselesaikan dengan cara Perseroan akan
mengkonversi utang dengan menerbitkan 8.813.511.040 lembar saham atau
senilai Rp2.644.053.312.000 dengan pembulatan terdekat (berdasarkan kurs
USD1/Rp17.092) melalui mekanisme PMTHMETD sebagaimana diatur dalam
POJK 32/2015.
(ii) Utang Tahun 2017
Per tanggal 30 Desember 2016, Perseroan memiliki utang dagang kepada PT
Intan Surya Pratama (“ISP”) sebesar Rp65.000.000.000 (enam puluh lima miliar
rupiah) yang timbul dari pengalihan utang anak-anak usaha Perseroan secara
tidak langsung yaitu PT Domas Agrointi Prima dan PT Monrad Intan Barakat
berdasarkan Perjanjian Pengambilalihan Utang ISP-DAP-Perseroan dan
Perjanjian Pengambilalihan Utang ISP-MIB-Perseroan untuk kebutuhan modal
kerja dan pengembangan usaha.
Pada tanggal 14 Agustus 2017, ISP melakukan pengalihan piutang kepada
Poseidon berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang ISP-Poseidon yang berlaku
efektif sejak tanggal perjanjian pengalihan tersebut. Dengan demikian, kewajiban
Perseroan telah beralih kepada Poseidon.
Pada tanggal 31 Agustus 2017, Perseroan dan Poseidon menandatangani
Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2017 sebesar Rp111.600.000.000
(seratus sebelas miliar enam ratus juta rupiah) dimana dana yang diperoleh akan
11
Page 13
digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dan anak perusahaan
Perseroan.
Pada tanggal 16 Desember 2021, Perseroan menerima Surat Pemberitahuan dan
Persetujuan Pengalihan MSA-Perseroan dimana PT Mateo Sagraha Atlantis
mengalihkan sebagian hak tagih, manfaat dan kepemilikan atas piutang (cessie)
terhadap Perseroan kepada Poseidon sebesar Rp17.741.087.181 (tujuh belas
miliar tujuh ratus empat puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu seratus delapan
puluh satu rupiah). Dengan demikian kewajiban Perseroan telah beralih kepada
Poseidon.
Pada tanggal 2 April 2026, berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan
Poseidon 2017, Perseroan dan Poseidon sepakat untuk menyelesaikan total utang
Perseroan sebesar Rp194.341.087.181 (seratus sembilan puluh empat miliar tiga
ratus empat puluh satu juta delapan puluh tujuh seratus delapan puluh satu rupiah)
tersebut dengan mengkonversi utang melalui penerbitan 647.803.623 lembar
saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.
b. Utang Perseroan kepada PHA
Pada tanggal 23 Februari 2026, Poseidon telah menyampaikan pemberitahuan kepada
Perseroan yang menginstruksikan Perseroan menyelesaikan utang sebesar
USD7,000,000 kepada PHA sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD, dengan
ketentuan utang Perseroan sebesar USD7,000,000 akan diselesaikan dengan cara yang
sama sebagaimana diatur dalam Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon, dimana
Perseroan akan mengkonversi utang dengan menerbitkan 398.813.333 lembar saham
atau senilai Rp119.644.000.000 000 dengan pembulatan terdekat (berdasarkan kurs
USD1/Rp17.092) melalui mekanisme PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK
32/2015.
c. Utang Perseroan kepada Para Pemegang Surat Utang
Pada tahun 2010, Perseroan menerbitkan surat utang berdasarkan Trust Deed. Namun
demikian, berdasarkan Intercreditor Agreement tertanggal 27 Oktober 2011
(“Intercreditor Agreement”), hak-hak Para Pemegang Surat Utang atas jaminan yang
tunduk pada Intercreditor Agreement berada dalam posisi subordinasi terhadap hak-hak
Para Kreditur berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon. Berdasarkan
Consent Solicitation Memorandum ELN, jumlah pokok surat utang yang masih terutang
(tidak termasuk bunga, premi, atau denda yang belum dibayar) adalah sebesar
USD79.959.000.
Pada tanggal 23 Januari 2026, Perseroan melalui Consent Solicitation Memorandum ELN
meminta persetujuan Para Pemegang Surat Utang untuk menyelesaikan utang Perseroan
yang timbul dari Trust Deed tersebut melalui konversi hak tagih menjadi setoran saham
dalam Perseroan (debt-to-equity conversion) dimana jumlah utang surat utang yang akan
dikonversi adalah sebesar USD75.999.000 atau setara dengan Rp1.290.539.019.000
(berdasarkan kurs USD1/Rp16.981). Atas permintaan tersebut, Para Pemegang Surat
Utang telah menyatakan persetujuannya melalui form notifikasi dengan rincian sebagai
berikut:
a. NIL sebagai pemegang surat utang sejumlah USD1.000.000 berdasarkan Notifikasi
Informasi NIL;
b. SSI sebagai pemegang surat utang dengan jumlah total sebesar USD14.395.000
berdasarkan Notifikasi Informasi SSI;
c. DPI sebagai pemegang surat utang sejumlah USD2.000.000 berdasarkan Notifikasi
Informasi DPI;
12
Page 14
d. Unbounded sebagai pemegang surat utang sejumlah USD53.104.000 berdasarkan
Notifikasi Informasi Unbounded;
e. Alexander sebagai pemegang surat utang sejumlah USD5.000.000 berdasarkan
Notifikasi Informasi Alexander; dan
f. Sundaresan sebagai pemegang surat utang sejumlah USD500.000 berdasarkan
Notifikasi Informasi Sundaresan.
d. Utang Perseroan kepada BCI dan IAR
Utang Perseroan kepada BCI dan IAR timbul dari Notice of Assignment SSI-Perseroan.
Adapun sebelumnya SSI juga merupakan salah satu pemegang ELN yang telah
menyatakan persetujuannya melalui Notifikasi Informasi SSI sehubungan dengan Consent
Solicitation Memorandum ELN yang meminta persetujuan Para Pemegang Surat Utang
untuk menyelesaikan utang Perseroan yang timbul dari Trust Deed tersebut melalui
konversi hak tagih menjadi setoran saham dalam Perseroan (debt-to-equity conversion)
sebagaimana dideskripsikan dalam poin (c) di atas ini.
SSI sebagai pemegang surat utang dengan rincian (i) sejumlah USD7.795.000 yang mana
SSI telah mengalihkan hak nya kepada BCI berdasarkan Notice of Assignment SSI-
Perseroan dan (ii) sebesar USD6.600.000 yang mana telah mengalihkan haknya kepada
IAR berdasarkan Notice of Assignment SSI-Perseroan.
e. Utang Perseroan kepada BIS
Pada tanggal 2 Juni 2020, melalui salah satu anak perusahaan Perseroan yaitu GLP dan
BIS, menandatangani Perjanjian Pendanaan BIS-GLP, dimana BIS akan menyediakan
fasilitas pinjaman ke GLP dengan nilai maksimum fasilitas sebesar Rp30 miliar, dengan
jumlah pokok terutang atas fasilitas yang wajib dibayarkan kepada BIS per tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp92.956.403.500 (sembilan puluh dua miliar sembilan
ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus rupiah). Dana yang diperoleh
GLP akan digunakan untuk modal kerja GLP dan anak perusahaan GLP.
Pada tanggal 8 Desember 2025, Perseroan, GLP dan BIS menandatangani Perjanjian
Pengakuan Utang dan Pengalihan Utang BSP-BIS-GLP, di mana GLP mengalihkan
seluruh hak dan kewajiban kepada Perseroan, dan BIS sebagai kreditur, menerima serta
menyetujui novasi dari GLP kepada Perseroan. Dengan demikian, kewajiban pembayaran
GLP telah beralih kepada Perseroan.
Pada tanggal 6 April 2026, Perseroan dan BIS menandatangani Perjanjian Penyelesaian
Utang Perseroan – BIS, dimana Perseroan dan BIS sepakat untuk menyelesaikan utang
Perseroan melalui konversi utang menjadi saham sebesar Rp92.956.403.500 (sembilan
puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus
rupiah) melalui mekanisme PMTHMETD sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.
f. Utang Perseroan kepada Danatama
Pada tanggal 28 Agustus 2017 dan 4 September 2017, Perseroan menunjuk Danatama
sebagai konsultan finansial untuk kebutuhan aksi korporasi Perseroan berdasarkan
Proposal Danatama-Perseroan Agustus 2017 dan Proposal Danatama-Perseroan
September 2017.
Pada tanggal 4 Desember 2017, Danatama memberikan Invoice Down Payment
Perseroan-Danatama sehubungan dengan PMHETD dan Invoice Arranger dan Financial
Advisory Fee sehubungan dengan reverse stock dan PMTHMETD. jumlah pokok terutang
atas kewajiban yang wajib dibayarkan kepada Danatama per tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
13
Page 15
Atas tagihan berdasarkan Invoice Down Payment Perseroan-Danatama dan Invoice
Arranger dan Financial Advisory Fee tersebut, melalui Perjanjian Penyelesaian Utang
Perseroan – Danatama tanggal 2 April 2026, dimana Perseroan dan Danatama setuju
untuk menyelesaikan utang Perseroan kepada Danatama melalui konversi utang menjadi
saham sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) melalui mekanisme PMTHMETD
sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.
3. Harga Pelaksanaan dalam Rencana PMTHMETD
Harga pelaksanaan atas Saham-Saham Baru Seri B yang akan diterbitkan dalam Rencana
PMTHMETD adalah sebesar Rp300 (tiga ratus rupiah) per saham.
Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan
posisi keuangan, oleh karenanya penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan No. I-A, dimana penetapan harga
pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar
(arm’s length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan
dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham
utama serta telah sesuai dengan ketentuan V.1.4 dan V.1.5 Lampiran II Peraturan BEI No. I-A.
4. Nilai dari Rencana PMTHMETD
Nilai keseluruhan atas Rencana PMTHMETD ini adalah sebesar Rp4.351.533.821.920 (empat
triliun tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu
ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah yang terbagi atas (i) Perjanjian Fasilitas Perseroan-
Poseidon 2011 kepada Poseidon dan PHA sebesar USD161,695,372,82 atau setara dengan
Rp2.763.697.312.239 (dua triliun tujuh ratus enam puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh
tujuh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan pembulatan
terdekat (berdasarkan kurs USD1/Rp17.092) (satu Dolar Amerika Serikat per tujuh belas ribu
sembilan puluh dua rupiah), (ii) Trust Deed kepada Para Pemegang Surat Utang sebesar
USD75,999.000 atau setara dengan Rp 1.290.539.019.000 (dua triliun tujuh ratus empat puluh
lima miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus dua puluh enam ribu dua puluh enam
koma dua tiga Rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per enam
belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu Rupiah), (iii) Perjanjian Pendanaan BIS-Perseroan
kepada BIS sebesar Rp92.956.403.500 (sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh
enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus rupiah), (iv) Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon
2017 kepada Poseidon sebesar Rp194.341.087.181 (seratus sembilan puluh empat miliar tiga
ratus empat puluh satu juta delapan puluh tujuh seratus delapan puluh satu rupiah), dan (v)
Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-Danatama kepada Danatama sebesar
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
5. Periode Pelaksanaan Rencana PMTHMETD
Pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan dilakukan segera setelah mendapatkan persetujuan
pemegang saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Senin tanggal 25 Mei
2026. Perseroan akan melaksanakan Rencana PMTHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK 32/2015
dan Peraturan No. I-A.
6. Rencana Penggunaan dan PMTHMETD
Tidak ada penggunaan dana dalam PMTHMETD ini karena PMTHMETD ini merupakan konversi
utang Perseroan terhadap Para Kreditur dan Para Pemegang Surat Utang, dimana merupakan
suatu penyelesaian utang Perseroan terhadap Para Kreditur dan Para Pemegang Surat Utang.
7. Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Dengan menggunakan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember
2025, proforma atas dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan rasio
keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:
14
Page 16
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Sebelum PMTHMETD Penyesuaian Setelah PMTHMETD
Aset
Total Aset Lancar 886.133 - 886.133
Total Aset Tidak Lancar 2.601.846 - 2.601.846
Total Aset 3.487.979 - 3.487.979
Liabilitas
Total Liabilitas Jangka Pendek 8.369.769 (4.258.577) 4.111.192
Total Liabilitas Jangka Panjang 388.822 (92.956) 295.866
Total Liabilitas 8.758.591 (4.351.534) 4.407.057
Ekuitas
Modal ditempatkan dan disetor penuh 1.484.859 1.450.511 2.935.370
Tambahan modal disetor 5.772.554 2.901.023 8.673.577
Cadangan modal lainnya (21.104) (21.104)
Defisit (12.506.921) (12.506.921)
Kepentingan Non-pengendali
Ekuitas (5.270.612 ) 4.351.534 (919.078)
Total Liabilitas dan Ekuitas
Rasio Keuangan
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
31 Desember 2025
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (%) 11% 22%
Penghasilan Komprehensif – Neto/Total Aset 0,002 0,002
Penghasilan Komprehensif – Neto/Ekuitas (0,001) (0,007)
Total Liabilitas/Ekuitas (1,66) (4,80)
Total Liabilitas/Total Aset 2,51 1,26
8. Dampak Rencana PMTHMETD terhadap Pemegang Saham
Presentase kepemilikan saham untuk setiap pemegang saham lama Perseroan akan mengalami
penurunan yaitu akan terdilusi sebesar 85,30% (delapan puluh lima koma tiga kosong persen)
setelah Rencana PMTHMETD dilaksanakan.
9. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD
Tabel berikut menunjukkan perubahan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan
Perseroan sebelum pelaksanaan Rencana PMTHMETD (berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku BAE
Perseroan) dan setelah pelaksanaan Rencana PMTHMETD.
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Keterangan Seri Total Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) %
(Rp)
Modal dasar
Seri A (Nominal Rp1.000) A 1.499.999.990 1.499.999.990.000 27,33 1.499.999.990 1.499.999.990.000 27,33
Seri B (Nominal Rp100) B 39.881.880.100 3.988.188.010.000 72,67 39.881.880.100 3.988.188.010.000 72,67
Total modal dasar 41.381.880.090 5.488.188.000.000 100,00 41.381.880.090 5.488.18.000.000 100,00
Modal ditempatkan dan
disetor penuh
Masyarakat (@Rp1.000) A 1.372.047.138 1.372.047.138.000 54,88 1.372.047.138 1.372.047.138.000 8,07
Masyarakat (@Rp100) B 1.128.115.206 112.811.520.600 45,12 1.128.115.206 112.811.520.600 6,63
Poseidon B - - - 9.461.314.663 946.131.466.300 55,64
PHA B - - - 398.813.333 39.881.333.300 2,35
NIL B - - - 56.603.333 5.660.333.300 0,33
BCI B - - - 441.222.983 44.122.298.300 2,59
IAR B - - - 373.582.000 37.358.200.000 2,20
Alexander B - - - 283.016.666 28.301.666.600 1,66
DPI B - - - 113.206.666 11.320.666.600 0,67
Unbounded B - - - 3.005.863.413 300.586.341.300 17,68
Sundaresan B - - - 28.301.666 2.830.166.600 0,17
BIS B - - - 309.854.678 30.985.467.800 1,82
Danatama B - - - 33.333.333 3.333.333.300 0,20
Total modal ditempatkan dan
disetor penuh 2.500.162.344 1.484.858.658.600 100,00 17.005.275.078 2.935.369.932.000 100,00
Saham dalam portepel
Seri A (Nominal Rp1.000) A 127.952.852 127.952.852.000 0,33 127.952.852 127.952.852.000 0,52
Seri B (Nominal Rp100) B 38.753.764.894 3.875.376.489.400 99,67 24.248.652.160 2.424.865.216.000 99,48
Total saham dalam portepel 38.881.717.752 4.003.329.341.400 - 24.376.605.012 2.552.818.068.000 100
15
Page 17
Adapun sehubungan dengan struktur pemegang saham di atas 5% berdasarkan DPS Perseroan
tertanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Persentase Pemegang Saham Persentase
Pemegang Saham di atas Jumlah Saham
Jumlah Saham Kepemilikan di atas 5% Kepemilikan
5%
(%) (%)
BCI 445.562.965 17,82 BCI 886.785.948 5,21
Ernawati Ali 273.921.631 10,96 Ernawati Ali 273.921.631 1,61
Stefanie Djajali 230.265.187 9,21 Stefanie Djajali 230.265.187 1,35
Paradiso Resources Ltd. 153.023.232 6,12 Paradiso Resources Ltd. 153.023.232 0,90
Poseidon 9.461.314.663 55,64
Unbounded 3.005.863.413 17,68
Masyarakat dibawah 5% 1.397.389.329 55,89 Masyarakat dibawah 5% 2.994.101.004 17,61
Total 2.500.162.344 100,00 17.005.275.078 100,00
Berdasarkan laporan dari BAE per tanggal 31 Maret 2026, tidak terdapat kepemilikan saham
Perseroan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
10. Pengendalian atas Perseroan setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD
Tidak terdapat perubahan pengendalian Perseroan setelah Rencana PMTHMETD dilaksanakan.
11. Keterangan mengenai Para Kreditur dan Para Pemegang Surat Utang
1. Poseidon
a. Utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011
Poseidon adalah suatu perusahaan yang didirikan di Republik Seychelles, dengan
alamat kantor yang terdaftar di Oliaji Trade Centre, Lantai 1, Victoria, Mahe,
Republik Seychelles dan didirikan berdasarkan hukum negara Republik Seychelles.
Poseidon bergerak dalam bidang investasi.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011 yang telah disepakati
oleh Perseroan dan Poseidon, pinjaman Poseidon akan diselesaikan dengan cara
konversi pinjaman menjadi saham Perseroan dengan menerbitkan Saham Baru
Seri B.
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Total pokok pinjaman Poseidon adalah sebesar USD154.695.372,82 atau
setara dengan Rp2.644.053.312.239 (dua triliun enam ratus empat puluh
empat miliar lima puluh tiga juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus tiga puluh
sembilan rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp17.092 (satu Dolar Amerika
Serikat per tujuh belas ribu sembilan puluh dua rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 8.813.511.040 saham.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
kondisi berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
16
Page 18
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Poseidon tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
b. Utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2017
Riwayat Poseidon sebagaimana telah diuraikan pada huruf a.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Total pokok pinjaman Poseidon adalah sebesar Rp194.341.087.181 (seratus
sembilan puluh empat miliar tiga ratus empat puluh satu juta delapan puluh
tujuh ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, sejumlah
647.803.623 saham.
4) Sisa utang sebesar Rp281 akan dihapusbukukan.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
kondisi berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Poseidon tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
2. Para Pemegang Surat Utang
a. NIL
NIL adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan kepulauan British Virgin
Islands, yang beralamat di Vistra Corporate Services Centre, Wickhams Cay II,
Road Town, Tortola VG1110, British Virgin Islands.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Total pokok pinjaman NIL adalah sebesar USD1.000.000 atau setara dengan
Rp16.981.000.000 (enam belas miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta
rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per
enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 56.603.333 saham.
17
Page 19
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
kondisi berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
NIL tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
b. Alexander
Alexander adalah warga negara Republik Malta dan bertempat tinggal di 96 Sophia
Rd N0. 05-01, Singapore 228164.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Total pokok pinjaman Alexander adalah sebesar USD5.000.000 atau setara
dengan Rp84.905.000.000 (delapan puluh empat miliar sembilan ratus lima
juta rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat
per enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 283.016.666 saham.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
kondisi berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Alexander tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
c. Sundaresan
Sundaresan adalah warga negara India dan bertempat tinggal di 11 Tanjong Rhu
Road, 15-01 The Waterside, Singapura.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Total pokok pinjaman Sundaresan adalah sebesar USD500.000 atau setara
dengan Rp8.490.500.000 (delapan miliar empat ratus sembilan puluh juta
lima ratus ribu rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar
18
Page 20
Amerika Serikat per enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu
rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 28.301.666 saham.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
kondisi berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Sundaresan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
d. Unbounded
Unbounded adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum kepulauan
Cayman dan beralamat di MetaBase58, 3rd Floor, Athena Towers, 71, Fort Street,
P.O. Box 10035, George Town, Grand Cayman KY1-1001, Cayman Islands.
Unbounded adalah perusahaan investasi.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Total pokok pinjaman Unbounded adalah sebesar USD53.104.000 atau
setara dengan Rp901.759.024.000 (sembilan ratus satu miliar tujuh ratus
lima puluh sembilan juta dua puluh empat ribu rupiah), berdasarkan kurs
USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per enam belas ribu sembilan
ratus delapan puluh satu rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 3.005.863.413 saham.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
kondisi berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Unbounded tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
19
Page 21
e. DPI
DPI adalah perusahaan yang didirian berdasarkan hukum negara Amerika Serikat
dan beralamat di 3443 Inwood Drive, Houston, TX 77019. DPI adalah perusahaan
yang bergerak di bidang manajemen investasi.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Total pokok pinjaman DPI adalah sebesar USD2.000.000 atau setara dengan
Rp33.962.000.000 (tiga puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh dua juta
rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per
enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 113.206.666 saham.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
kondisi berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
DPI tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
3. BCI
BCI adalah perusahaan yang didirian berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
beralamat di Gedung Wisma Bakrie 1, Lantai 5, Jl. H.R. Rasuna Said, Kav B-2, Setiabudi,
Jakarta Selatan. BCI adalah perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas keuangan dan
asuransi.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Total pokok pinjaman BCI adalah sebesar USD7,795,000 atau setara dengan
Rp132.366.895.000 (seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta
delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981
(satu Dolar Amerika Serikat per enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu
rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 441.222.983 saham.
20
Page 22
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan BCI yaitu hubungan antara perusahaan
dengan pihak yang mengendalikannya, dimana BCI merupakan pengendali dari
Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B POJK 32/2015, penambahan modal dalam rangka
perbaikan posisi keuangan yang dilakukan oleh pihak terafiliasi dikecualikan dari
kewajiban untuk mengikuti ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu.
4. IAR
IAR adalah perusahaan yang didirian berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
beralamat di 89A Amoy Street #07-#07-01 Chancerlodge Complex Singapore 069908 .
IAR adalah perusahaan yang bergerak di bidang Banking Financial Services & Insurance
.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Total pokok pinjaman IAR adalah sebesar USD6,600,000 atau setara dengan
Rp112.074.600.000 (seratus dua belas miliar tujuh puluh empat juta enam ratus ribu
rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per enam
belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 373.582.000 saham.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
IAR tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
5. PHA
PHA adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura,
dengan alamat kantor yang terdaftar di 1 Scotts Road, #21-07 Shaw Centre, Singapore
21
Page 23
228208 dan didirikan berdasarkan hukum negara Singapura. PHA bergerak dalam bidang
Portfolio management.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Sesuai dengan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon dan PHA adalah sebesar
USD7.000.000 atau setara dengan Rp119.644.000.000 (seratus sembilan belas
miliar enam ratus empat puluh empat juta rupiah), berdasarkan kurs
USD1/Rp17.092 (satu Dolar Amerika Serikat per tujuh belas ribu sembilan puluh
dua rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 398.813.333 saham.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
PHA tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
6. BIS
BIS adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
beralamat di City Office, Multivisioin Tower Lantai 5, Unit 5, Kelurahan Menteng Atas,
Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Total pokok pinjaman BIS adalah sebesar Rp92.956.403.500 (sembilan puluh dua
miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, sejumlah 309.854.678
saham.
4) Sisa utang sebesar Rp100 akan dihapusbukukan.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
22
Page 24
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan BIS yaitu hubungan antara 2 perusahaan
dimana terdapat 1 anggota direksi yang sama, yaitu Pak Bayu Irianto sebagai Direktur
Utama Perseroan dan Direktur BIS.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B POJK 32/2015, penambahan modal dalam rangka
perbaikan posisi keuangan yang dilakukan oleh pihak terafiliasi dikecualikan dari
kewajiban untuk mengikuti ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu.
7. Danatama
Danatama adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan beralamat di Danatama Square, Jln. Mega Kuningan Timur Blok C6 Kav 12
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Total pokok pinjaman Danatama adalah sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, sejumlah 33.333.333
saham.
4) Sisa utang sebesar Rp100 akan dihapusbukukan.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Danatama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
23
Page 25
III. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, adalah suatu
perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik
Indonesia pada tahun 1911 dengan nama "NV Hollandsch Amerikanse Plantage Maatschappij”
dan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan nama PT Bakrie Sumatera
Plantations Tbk. Anggaran dasar Perseroan pertama kali diumumkan dalam Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia No. 14 tanggal 18 Februari 1941, Tambahan No. 101 ("Akta
Pendirian Perseroan").
Akta Pendirian Perseroan yang berisikan anggaran dasar Perseroan yang telah mengalami
beberapa Kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 57 tanggal 10
Februari 2022 sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan
dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang
dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0154300 tanggal 9 Maret 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan berdasarkan No. AHU-0046528.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 9 Maret 2022 yang telah diumumkan dalam BNRI No. 94 tanggal 25 November 2022 dan
TBNRI No. 40792 (“Akta No. 57/2022”).
Akta Pendirian Perseroan dan Akta No. 57/2022 beserta dengan perubahan-perubahannya
untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT
EDI Indonesia selaku BAE Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Seri A Rp1.000/saham
Keterangan Seri Nilai Nominal Seri B Rp100/saham
Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) %
Modal dasar
Seri A (Nominal Rp1.000) A 1.499.999.990 1.499.999.990.000 27,33
Seri B (Nominal Rp100) B 39.881.880.100 3.988.188.010.000 72,67
Total modal dasar 41.381.880.090 5.488.188.000.000 100,00
Modal ditempatkan dan
disetor penuh
Masyararakat (Rp1.000) A 1.372.047.138 1.372.047.138.000 54,88
Masyararakat (Rp100) B 1.128.115.206 112.811.520.600 45,12
Total modal ditempatkan
dan disetor penuh 2.500.162.344 1.484.858.658.600 100,00
Saham dalam portepel
Seri A (Nominal Rp1.000) A 127.952.852 127.952.852.000 0,33
Seri B (Nominal Rp100) B 38.753.764.894 3.875.376.489.400 99,67
Total saham dalam portepel 38.881.717.746 4.003.329.341.400 100
24
Page 26
Adapun sehubungan dengan struktur pemegang saham di atas 5% berdasarkan DPS Perseroan
tertanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Per DPS 31 Maret 2026
Persentase
Kepemilikan
Pemegang Saham di atas 5% Jumlah Saham (%)
BCI 445.562.965 17,82
Ernawati Ali 273.921.631 10,96
Stefanie Djajali 230.265.187 9,21
Paradiso Resources Ltd. 153.023.232 6,12
Masyarakat dibawah 5% 1.397.389.329 55,89
Total 2.500.162.344 100,00
3. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang Perkebunan, Perindustrian, dan Perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Perkebunan Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya;
c. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil);
d. Industri Karet Remah (Crumb Rubber);
e. Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak;
f. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang.
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang industri minyak edibel kasar dari nabati seperti minyak sawit
(CPO) dan minyak inti sawit (CPKO);
b. Menjalankan usaha di bidang industri hilir yang mengoleh CPO, CPKO, minyak nabati
lainnya dan lemak baik untuk pangan maupun non pangan;
c. Melakukan riset dan pengembangan produk derivatif dari industri hilir yang mengolah
CPO, CPKO, minyak nabati lainnya dan lemak baik untuk pangan maupun non pangan;
d. Melakukan pengangkutan darat atas hasil-hasil perkebunan yang telah disebutkan diatas
dan turunannya di pelabuhan untuk kepentingan ekspor dan impor termasuk bulking
storage dan kegiatan penunjang lainnya di pelabuhan;
e. Menjalankan kegiatan industri yang mengolah hasil perkebunan menjadi bio energy;
f. Menjalankan segala kegiatan yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha utama;
g. Seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama Perseroan,
selama tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
25
Page 27
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Anindya Novyan Bakrie
Komisaris Independen : Nengah Rama Gautama
Direksi
Direktur Utama : Bayu Irianto
Wakil Direktur Utama : Vinayaka Bandagadde Srinivasa Bhat
Direktur : Adhika Andrayudha Bakrie
Direktur : Andi Widianto Setianto
Kontak
Alamat : Kompleks Rasuna Epicentrum, Bakrie Tower Lantai 19, Jl. H.R.
Rasuna Said, Jakarta Selatan 12960 – Indonesia
Telepon : +62 21 2994 1286-87
Faksimili : +62 21 2994 1752
E-mail : investor@bakriesumatera.com
26
Page 28
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dalam RUPSLB Perseroan yang
akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Senin, 25 Mei 2026
Waktu : 14:00 WIB
Tempat : Horison Suites & Residences Rasuna Jakarta
Komplek Apartemen Taman Rasuna
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana PMTHMETD adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka perbaikan posisi
keuangan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, dengan melakukan konversi utang Perseroan kepada para kreditur
Perseroan menjadi setoran saham.
2. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
pelaksanaan PMTHMETD sehubungan dengan konversi utang menjadi setoran saham
yang dilakukan Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan telah melakukan pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni
www.idx.co.id, situs web eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id, serta situs web Perseroan
yaitu www.bakriesumatera.com, masing-masing pada tanggal [15 April 2026].
Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk mata acara pertama dan kedua
sebagaimana disebut di atas sesuai dengan POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan adalah sebagai berikut:
1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB
sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
2. Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada
angka 1 di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB
kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB paling sedikit 1/3 (satu
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2
di atas tidak tercapai, RUPLSB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga
sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Sehubungan dengan pelaksanaan RUPSLB, pengumuman RUPSLB telah dipublikasikan di situs
web BEI serta situs web Perseroan pada tanggal 15 April 2026. Sedangkan pemanggilan
RUPSLB akan dipublikasikan pada tanggal 30 April 2026 di situs web BEI dan situs web
Perseroan.
27
Page 29
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini:
KEGIATAN TANGGAL
Pemberitahuan ke OJK mengenai agenda RUPSLB 8 April 2026
Iklan Pengumuman Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 15 April 2026
mengenai PMTHMETD
Pengumuman RUPSLB 15 April 2026
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB 29 April 2026
(Recording Date)
Iklan Panggilan RUPSLB 30 April 2026
RUPSLB 25 Mei 2026
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 27 Mei 2026
Laporan ke OJK mengenai Risalah Hasil RUPSLB 27 Mei 2026
28
Page 30
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran
informasi yang terdapat di dalamnya. Seluruh informasi material dan pendapat yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
dan bahwa tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat
menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Rencana PMTHMETD
yang disampaikan oleh Perseroan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 namun dikecualikan dari kewajiban dalam POJK
42/2020 berdasarkan Pasal 44B POJK 32/2015 dan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 namun dikecualikan dari kewajiban dalam POJK 17/2020 berdasarkan
Pasal 33 huruf c POJK 17/2020. Namun demikian, Rencana PMHMETD bukan merupakan suatu
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena dalam
Rencana PMTHMETD tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau Rencana PMTHMETD termasuk risiko
dan manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa
PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
29
Page 31
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana
PMTHMETD, dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB)
pada hari Senin sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat
berikut:
Investor Relations
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk
Kompleks Rasuna Epicentrum
Bakrie Tower Lantai 19
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12960 – Indonesia
Telp: +62 21 2994 1286-87
Fax: +62 21 2994 1752
Email: investor@bakriesumatera.com
Website: www.bakriesumatera.com
30
Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. BIS
p.4
unresolved
org
PT Biofuel Indo Sumatra. Consent
p.4
unresolved
org
PT Danatama Makmur Sekuritas. DPI
p.4
unresolved
org
Drake Private Investments LLC
p.4
unresolved
org
PT Grahadura Leidongprima. IAR
p.5
unresolved
org
Indo Alam Resources Pte. Ltd.
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Netland Investments Limited
p.5 ×2
unresolved
org
Poseidon Corporate Services Limited
p.5 ×4
unresolved
org
Kesepakatan Netland Investments Limited
p.5
unresolved
org
Pacific Harbor Advisors Pte. Ltd.
p.6 ×2
unresolved
org
PT Danatama Makmur Sekuritas
p.6 ×2
unresolved
org
PT GLP
p.6
unresolved
org
PT Intan Surya Pratama
p.6 ×2
unresolved
org
PT Intan Surya Utang ISP-DAP-Perseroan
p.6
unresolved
org
PT Domas Agrointi Prima
p.6 ×2
unresolved
org
PT Monrad Intan Barakat
p.6 ×5
unresolved
org
PT Intan Surya Utang ISP-MIB-Perseroan
p.6
unresolved
org
Pacific Harbors Advisors Pte. Ltd
p.7
unresolved
org
PT Samuel Sekuritas Indonesia. Standar Audit
p.8
unresolved
org
PT Mateo Sagraha Atlantis
p.8 ×2
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.11
unresolved
org
BSP Finance B.V.
p.12
unresolved
org
PT Grahadura Leidongprima
p.12
unresolved
org
Bank International AG
p.12
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.25
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.