Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT MERCK Tbk
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Merck Tbk
PT Merck Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan
bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada
hari Senin, 25 Mei 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Perseroan, Jl. TB. Simatupang No. 8
Pasar Rebo Jakarta Timur 13760.
Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemanggilan Rapat akan diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), platform
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web
Perseroan pada hari Kamis, 30 April 2026.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, 29 April 2026 sampai
dengan pukul 16.00 WIB dan pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek KSEI pada
penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI pada hari Rabu, 29 April 2026.
3. Setiap usulan Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara Rapat jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- usulan diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah;
- usulan tersebut harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan
Perseroan; (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS; (d) menyertakan
alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (e) tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan;
- usulan telah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum
tanggal Pemanggilan Rapat atau pada hari Kamis, 23 April 2026 pukul 16:00 WIB.
4. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk menghadiri Rapat
dan/atau memberikan kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (”eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dan pemungutan suara secara elektronik (e-vote)
dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas tersebut tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat
sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu hari Jumat, 22 Mei 2026 pukul
12.00 WIB.
Demikian pengumuman ini disampaikan guna memenuhi ketentuan POJK 15/2020, POJK 16/2020 dan
Anggaran Dasar Perseroan.
Jakarta, 15 April 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
180 ms
12 Sep 2026 19:36
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-25',
'meeting_type': 'AGM'}