Back to announcement
20240124_ATIC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31571238_lamp2.pdf
Other Text extracted ATICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL YANG MENGANDUNG TRANSAKSI AFILIASI
Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020
Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), POJK No.
17/42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Badan Usaha (“POJK No.
17/2020”), dan POJK No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
Material oleh Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”)
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT ANABATIC TECHNOLOGIES TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Konsultasi, Integrasi dan Pengelolaan Sistem Teknologi Informasi Pengelolaan Sistem Teknologi
Informasi, Perdagangan Besar Informasi Teknologi dan Penyertaan Pada Entitas Anak yang Bergerak Dalam Bidang
Teknologi Informasi
Kantor Pusat:
Graha BIP Lt. 7
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 23, Jakarta 12930.
Telp.: +62 21 5229909
Fax.: +62 21 522 9777
Website: www.anabatic.com
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang
berlaku di pasar modal serta penerapan prinsip keterbukaan informasi sebagai perusahaan terbuka kepada masyarakat
atas transaksi material yang dilakukan oleh Perseroan dengan Afiliasinya, atas perpanjangan jangka waktu Perjanjian
Pinjaman berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman No. 1 tanggal 4 November 2020 yang dibuat di hadapan Eritha Atur Selvia
Napitu S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perjanjian Perubahan
Keenam terhadap Akta Perjanjian Pinjaman No. 1 tanggal 4 November 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian
Perubahan Keenam terhadap Akta Perjanjian Pinjaman No. 1 tanggal 4 November 2020 yang dibuat pada tanggal 22
Januari 2024 yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup (“Perjanjian Pinjaman”) oleh dan antara Perseroan dan
TIS Inc., yang merupakan pemegang saham utama Perseroan dengan kepemilikan 37,30% (tiga puluh tujuh koma tiga nol
persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai amandemen perpanjangan jangka waktu atas Perjanjian Pinjaman
yang diberikan oleh TIS Inc., kepada Perseroan sebesar Rp 420.000.000.000,- (empat ratus dua puluh miliar rupiah) dengan
jaminan: (i) 99,99% saham PT Computrade Technology International sebagaimana milik Perseroan sebagaimana dibuktikan
dengan Akta Perjanjian Gadai Saham atas saham Perseroan di PT Computrade Technology Indonesia No. 3 tanggal 4
November 2020 ("Akta Gadai Saham No. 3/2020") (ii) deposito atas nama Handoko Anindya Tanuadji selaku pemegang
saham Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Akta Perjanjian Gadai Deposito No. 4 tanggal 4 November 2020 (“Akta
Gadai Deposito No. 4/2020”) dan (iii) jaminan pribadi atas nama Handoko Anindya Tanuadji sebagaimana dibuktikan
dengan Akta Jaminan Pribadi No. 02 tanggal 4 November 2020 (“Akta Jaminan Pribadi No. 02/2020”) yang kesemua
aktanya dibuat dihadapan Eritha Atur Selvia Napitu, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Tangerang Selatan (secara bersama-sama
disebut sebagai “Jaminan”).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 24 Januari 2024
1
Page 2
BAB KETERANGAN HALAMAN
I PENDAHULUAN 3
II URAIAN MENGENAI TRANSAKSI 3
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN 3
KETERANGAN MENGENAI TIS INC 10
III URAIAN MENGENAI TRANSAKSI PERPANJANGAN WAKTU PINJAMAN DENGAN 13
JAMINAN
IV KESIMPULAN 14
V PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS 18
VI INFORMASI TAMBAHAN 19
2
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi ini memuat
informasi mengenai transaksi antara Perseroan dengan TIS Inc., perusahaan terafiliasi dengan
Perseroan karena kepemilikan 37,30% (tiga puluh tujuh koma tiga puluh persen) saham Perseroan,
dimana Perseroan melakukan transaksi pinjaman kepada TIS Inc., (“Transaksi”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi Material yang mengandung Transaksi
Afiliasi namun Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020, POJK No. 42/2020 dan POJK No. 31/2015.
Sehubungan dengan Transaksi tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya ketentuan POJK No. 17/2020, POJK No. 42/2020 dan POJK No. 31/2015, maka
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para
pemegang saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan tersebut.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Informasi Mengenai Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan merupakan suatu perusahaan publik tercatat didirikan berdasarkan Akta No.4 tanggal 1
November 2001 dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (d/h Menteri Kehakiman Dan Hak
Asasi Manusia) berdasarkan Surat Keputusan No.C-13242 HT.01.01.TH.2001 tanggal 15 November
2001, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.18 tanggal 1 Maret 2002,
Tambahan No. 2134.
Akta pendirian tersebut yang di dalamnya memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pemindahan tempat kedudukan dari
Jakarta menjadi Jakarta Selatan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 10 tanggal 11 Januari 2008 dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-05524.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 4 Februari
2008, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 34 tanggal 25 April 2008,
Tambahan No. 4975.
3
Page 4
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan peraturan-peraturan sehubungan
dengan penawaran umum perdana saham Perseroan, yaitu antara lain: i) Peraturan No. IX.J.1; ii)
POJK No. 32/2014; dan iii) POJK No. 33/2014, dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham No. 10 tanggal 17 Maret 2015 dibuat di hadapan Unita Christina Winata,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0004669.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 25 Maret
2015, dan yang pemberitahuan perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.03-0018926 tanggal 25 Maret 2015, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 35 tanggal 30 April 2015, Tambahan No.2493 (“Akta No. 10 tanggal 17 Maret 2015”).
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan setelah pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
tahun 2015 adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 26 tanggal 22 Desember 2015 dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang penerimaan pemberitahuan perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.03-0004072 tanggal 19 Januari 2016. Perubahan yang dimaksud dalam akta tersebut adalah
perubahan struktur permodalan Perseroan sehubungan dengan realisasi penawaran umum perdana
atas saham yaitu peningkatan modal ditempatkan/disetor dari Rp150.000.000.000,00 (seratus lima
puluh miliar Rupiah) terbagi atas 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta Rupiah) lembar saham
menjadi sebesar Rp187.500.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah)
terbagi atas 1.875.000.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta) lembar saham (“Akta No.
26 tanggal 22 Desember 2015”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan berkaitan dengan perubahan Pasal 3 mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Tahunan No. 09
tanggal 27 Juni 2019 dibuat dihadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0037213.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 15 Juli 2019 (“Akta No. 09 tanggal 27
Juni 2019”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan berkaitan dengan laporan hasil Penawaran Umum
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II dan perubahan pasal 4 ayat 2
anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham
Luar Biasa No. 1 tanggal 6 Desember 2019 dibuat dihadapan Unita Chritina Winata, S.H, Notaris di
Jakarta Selatan, yang penerimaan pemberitahuan perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0369930 tanggal 8 Desember 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0236814.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 Desember 2019 (“Akta No. 1 tanggal 6 Desember
2019”).
4
Page 5
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah berkaitan dengan penambahan modal
Perseroan dengan memberikan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMTHMETD) sebanyak 148.747.934 (seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus empat
puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh empat) lembar saham yang dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 20 Desember
2019 dibuat dihadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang penerimaan
pemberitahuan perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0377324 tanggal
23 Desember 2019 (“Akta No. 14 tanggal 20 Desember 2019”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan telah diubah kembali dalam rangka penyesuaian dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik dan POJK 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar
Biasa PT Anabatic Technologies Tbk No. 27 tanggal 27 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Utiek R.
Abdurachman S.H., MLI., MKn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0440404 tanggal 25 Agustus 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0144162.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 25 Agustus 2021 (“Akta No. 27 tanggal 27 Juli 2021”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir kali diubah dalam rangka penyesuaian Pasal 3
anggaran dasar Perseroan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021
tentang Penerapan Perizinan Berbasis Risiko dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2020 serta Menyusun kembali anggaran dasar sehubungan dengan perubahannya sebagaimana
telah dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa PT Anabatic Technologies
Tbk No. 13 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Utiek R. Abdurachman S.H., MLI., MKn.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0055683.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8
Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0153660.AH.01.11Tahun 2022
tanggal 8 Agustus 2022 (“Akta No. 13 tanggal 20 Juli 2022”).
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan yaitu berusaha dalam bidang:
a. Informasi dan Komunikasi
b. Perdagangan Besar dan Eceran;
c. Industri Pengolahan;
d. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
e. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan
dan Penunjang Usaha lainnya;
f. Pendidikan;
g. Konstruksi;
5
Page 6
Rincian Kegiatan Usaha Nomor
KBLI
a. Instalasi Telekomunikasi 43212
b. Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia 78300
c. Perdagangan Besar Piranti Lunak 46512
d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel 61100
e. Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) 71102
f. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya 62090
g. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi 62021
h. Perdagangan Besar Suku Cadag Elektronik 46521
i. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya 47919
j. Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri 33200
k. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi 47414
l. Industri Komputer dan/atau Perakitan Komputer 26210
m. Jasa Pendidikan Komputer (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Swasta 85492
n. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (e-commerce) 62012
o. Aktivitas Penerbitan Lainnya 58190
p. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya 62029
q. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan 77399
Barang Berwujud Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (YTDL)
r. Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) 63112
s. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer 46511
t. Aktivitas Pemrograman Komputer lainnya 62019
u. Aktivitas Pengolahan Data 63111
v. Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software) 47413
w. Industri Perlengkapan Komputer 26220
x. Portal Web dan/atau Platfor Digital Dengan Tujuan Komersial 63122
y. Penerbitan Piranti Lunak (Software) 58200
z. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya 74909
(YTDL)
aa. Periklanan 73100
Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar benar dijalankan oleh Perseroan yaitu kegiatan
usaha dalam bidang Konsultasi, Integrasi dan Pengelolaan Sistem Teknologi Informasi, Perdagangan
Besar Informasi Teknologi dan Penyertaan Pada Entitas Anak yang Bergerak Dalam Bidang Teknologi
Informasi.
6
Page 7
3. Entitas Anak Perseroan
A. Entitas Anak yang dimiliki secara langsung adalah sebagai berikut:
Total Aset
Tahun
Per 30
Memulai (%) Status Operasional
Tempat September
Nama Entitas Anak Kegiatan Usaha Kegiatan Kepemilika
Kedudukan 2023
Usaha n
(dalam jutaan
Komersial
Rp)
PT Computrade Masih beroperasi
Perdagangan dan
Technology Jakarta 2003 716.738 99,99
jasa
International (CTI)
PT Karyaputra Masih beroperasi
Suryagemilang Jakarta Jasa alih daya 1990 349.224 99,99
(KPSG)
PT Puri Amani Mulia Masih beroperasi
Jakarta Properti 2014 120.557 99,99
(PAM)
PT Anabatic Digital Perdagangan dan Masih beroperasi
Tangerang 2017 4.527 99,99
Raya (ADR) Jasa
PT Emporia Digital Perdagangan dan Masih beroperasi
Tangerang 2016 40.717 99,99
Raya (EDR) Jasa
PT Dunia Kerja Jasa pengelolaan Masih beroperasi
Jakarta 2014 21.203 99,99
Indonesia (DKI) gedung
B. Entitas Anak yang dimiliki secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
Tahun Total Aset
Memulai Per 30 Status Operasional
Nama Entitas Kepemilikan Tempat (%)
Kegiatan Usaha Kegiatan September 2023
Anak Melalui Kedudukan Kepemilikan
Usaha (dalam jutaan
Komersial Rp)
Anabatic Masih beroperasi
Technologies Jasa integrasi
ADR Singapura 2014 18.431 100,00
International sistem
Pte. Ltd.
PT Q2 Perdagangan Masih beroperasi
ADR Jakarta 2011 77.008 99,99
Technologies dan Jasa
PT Anabatic Kabupaten Perdagangan Masih beroperasi
ADR 2017 34.168 99,99
Solusi Digital Tangerang dan Jasa
PT Andalan Masih beroperasi
KPSG Jakarta Jasa alih daya 2015 40.883 99,99
Anak Bangsa
Jasa alih daya Masih beroperasi
teknologi
PT Sinergi informasi
Kabupaten
Media KPSG (Information 2006 51.746 99,99
Tangerang
Integrasi Technology
Outsourcing
Service)
7
Page 8
Tahun Total Aset
Memulai Per 30 Status Operasional
Nama Entitas Kepemilikan Tempat (%)
Kegiatan Usaha Kegiatan September 2023
Anak Melalui Kedudukan Kepemilikan
Usaha (dalam jutaan
Komersial Rp)
DEOS Jasa contact Masih beroperasi
Internasional KPSG Filipina center dan 2016 1.308 99,99
Inc. telemarketing
PT Karya Tangerang Belum Belum Belum Beroperasi
KPSG 117.188 60,00
Sinergi Maju Selatan Beroperasi Beroperasi
PT Digital Kabupaten Jasa desain Masih beroperasi
KPSG 2016 6.461 90,00
Animasi Asia Tangerang digital
PT Egeroo Masih beroperasi
Kabupaten Jasa teknologi
Inovasi KPSG 2022 7.440 70,00
Tangerang informasi
Teknologi
PT Payrol Masih beroperasi
Prima KPSG Jakarta Jasa Payroll 2020 19.719 95,96
Indonesia
PT Blue Penjualan Masih beroperasi
Power CTI Jakarta komputer dan 2011 965.375 99,00
Technology elektronik
PT Virtus Penjualan Masih beroperasi
Technology CTI Jakarta komputer dan 2007 1.478.912 70,00
Indonesia elektronik
PT Central Penjualan Masih beroperasi
Data CTI Jakarta komputer dan 2011 308.493 80,00
Technology elektronik
Penjualan Masih beroperasi
PT XDC
CTI Jakarta komputer dan 2011 97.463 85,00
Indonesia
elektronik
PT Helios Penjualan Masih beroperasi
Informatika CTI Jakarta komputer dan 2014 505.097 55,00
Nusantara elektronik
Computrade Masih beroperasi
Penjualan
Technology
CTI Filipina komputer dan 2014 46.295 70,00
Philippines
elektronik
Inc
Computrade Masih beroperasi
Penjualan
Technology
CTI Malaysia komputer dan 2014 25.594 61,88
Malaysia
elektronik
Sdn. Bhd.
PT Mega Perdagangan Masih beroperasi
Buana CTI Jakarta dan jasa 2020 166.795 99,99
Teknologi komputer
PT Defender Penjualan Masih beroperasi
Nusa CTI Jakarta komputer dan 2015 106.805 75,00
Semesta elektronik
Penjualan Masih beroperasi
PT Equine
CTI Jakarta komputer dan 2009 166.506 73,00
Global
elektronik
Anabatic Masih beroperasi
Technologies Jasa integrasi
ATI India 2014 94 100,00
India Private sistem
Limited
8
Page 9
Tahun Total Aset
Memulai Per 30 Status Operasional
Nama Entitas Kepemilikan Tempat (%)
Kegiatan Usaha Kegiatan September 2023
Anak Melalui Kedudukan Kepemilikan
Usaha (dalam jutaan
Komersial Rp)
Anabatic Masih beroperasi
Technologies Jasa integrasi
ATI Filipina 2014 1.411 99,99
Philippines sistem
Inc
Anabatic Masih beroperasi
Technologies Jasa integrasi
ATI Malaysia 2015 5.112 99,99
Malaysia, sistem
Sdn. Bhd
Jasa konsultasi Masih beroperasi
PT Xsis Mitra manajemen
EG Jakarta 2005 24.348 75,00
Utama dan piranti
lunak
PT Optima Jasa dan Masih beroperasi
Data EG Jakarta perdagangan 2014 29.094 80,00
Internasional komputer
PT Masih beroperasi
Perdagangan
Niagaprima EG Jakarta 2002 37.168 70,00
dan layanan TI
Paramitra
PT Smartnet Perdagangan Masih beroperasi
Magna VTI Jakarta dan jasa 2018 24.195 97,00
Global komputer
PT Jedi Masih beroperasi
Perdagangan
Global VTI Jakarta 2018 28.893 61,00
dan jasa
Teknologi
Jasa Masih beroperasi
PT Harsya
EDR Indramayu pengiriman 2018 18.119 99,99
Remitindo
uang
PT Iki Masih beroperasi
Karunia EDR Tangerang Pinjaman P2P 2019 14.191 60,00
Indonesia
4. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 14 tanggal 20 Desember 2019 dan susunan
pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan Perseroan
per tanggal 31 Desember 2023 sebagaimana disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan (“Daftar Pemegang Saham PT Datindo Entrycom per tanggal 31
Desember 2023”) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah (Rp) Persentase
Modal Dasar 6.000.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1 TIS Inc 863.645.841 86.364.584.100 37,30
2 PT Artha Investama Jaya 664.387.148 66.438.714.800 28,69
3 Handoko Anindya Tanuadji 238.224.123 23.822.412.300 10,28
4 PT Sam Investama 120.000.287 12.000.028.700 5,18
5 Harry Surjanto Hambali (Presiden Direktur) 46.564.967 4.656.496.700 2,01
6 Lie David Limina (Direktur) 13.222.318 1.322.231.800 0,57
7 Antonius Agus Susanto (Komisaris) 152.400 15.240.000 0,00
8 Masyarakat di bawah 5% 369.164.271 36.916.427.100 15,97
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.315.361.355 231.536.135.500 100,00
9
Page 10
5. Susunan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan No. 11 tanggal 8 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Utiek R. Abdurachman S.H.,
MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah dicatat dan disimpan dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.03-0426763 tanggal 8 Juli
2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120524.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
8 Juli 2021 (“Akta No. 11 tanggal 8 Juli 2021”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris/
Komisaris Independen : Ignasius Jonan
Komisaris : Antonius Agus Susanto
Komisaris : Kei Andoh
Direksi
Presiden Direktur : Harry Surjanto Hambali
Direktur : Adriansyah Adnan
Direktur : Lie David Limina
Direktur : Hideaki Ohashi
Direktur : Rieko Kawaguchi
Susunan Komite Audit
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tanggal 26 Maret 2015 yang telah disesuaikan dengan
POJK No. 55/2015 dan sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.15/SK-
DEKOM/CORSEC/ATI/VIII/2021 pada tanggal 27 Agustus 2021, susunan Komite Audit pada tanggal
keterbukaan informasi ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Ignasius Jonan
Anggota : Yonathan Augustine
Anggota : Putri Timur
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 16 Juni 2022 dan sesuai
dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 009/SK-DEKOM/CORSEC/ATIC/V/2022
tanggal 14 Juni 2022, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan pada tanggal
keterbukaan informasi ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Ignasius Jonan
Anggota : Kei Andoh
Anggota : Tiurida Hutabarat
10
Page 11
Susunan Audit Internal
Susunan Audit Internal Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 140/SK-
DIR/AT/V/2016 tanggal 1 Desember 2016, Perseroan menetapkan anggota Audit Internal adalah
sebagai berikut:
Ketua : Roosita Abdullah
Anggota : Febrido Yudharwena
Anggota : Alvin Randy Maurith
Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan POJK No. 35/2014 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 131/SK-
DIR/AT/V/2016 tertanggal 1 Juni 2016, Perseroan telah mengangkat Camelia Suryana Bong sebagai
Sekretaris Perusahaan.
B. Uraian singkat tentang TIS Inc.
1. Riwayat Singkat TIS Inc.
TIS Inc., didirikan dan beroperasi berdasarkan hukum negara Jepang, berkantor resmi di:
Alamat Kantor : Sumitomo Fudosan Shinjuku Grand Tower, 17-1, Nishishinjuku 8-
chome, Shinjuku-ku, Tokyo, 16-0023, Jepang
Fax : +81-3-5337-6155
Website : https://www.tis.com
Email : mori.yosuke.230@tis.co.jp
2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha TIS Inc.
TIS Inc., memiliki maksud dan tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar adalah
untuk melakukan kegiatan usaha yaitu sebagai berikut:
a. Pengembangan, penyewaan dan penjualan perangkat keras dan perangkat lunak komputer;
b. Jasa pengolahan informasi, jasa komunikasi informasi;
c. Layanan penyediaan informasi dan layanan transmisi informasi melalui komputer;
d. Layanan pendukung yang terkait dengan pengembangan, pembuatan, impor dan penjualan
obat-obatan, alat kesehatan dan quasi-pharmaceuticals Investigasi, penelitian dan
pengembangan yang melibatkan bioinformatika termasuk gen;
e. Layanan investigasi, analisis, prediksi, dan evaluasi untuk penilaian perencanaan wilayah
(termasuk dinamika kependudukan, penggunaan dan lingkungan hidup) dan penilaian efek pada
lingkungan alam (termasuk air, udara, kebisingan dan tanah);
f. Pengembangan, pembuatan dan penjualan sistem medis dan peralatan medis;
g. Desain, konstruksi dan pengawasan konstruksi (termasuk pekerjaan insidental), pekerjaan listrik
dan pekerjaan telekomunikasi (termasuk pekerjaan insidental);
h. Mengirimkan insinyur dan ekspor dan impor produk dan teknologi untuk masing-masing item
sebelumnya (a) sampai dengan (g);
i. Lembaga penyelesaian elektronik, usaha yang berkaitan dengan transfer dana dan bisnis yang
berkaitan dengan penerbitan instrumen pembayaran prabayar atau bisnis tambahan atau
terkait;
j. Jasa persewaan dan persewaan umum barang lainnya;
11
Page 12
k. Operasi dan pengelolaan, penjualan, pembelian, leasing dan intermediasi dari properti;
l. Jasa pengiriman pengumpulan dan pengiriman limbah industri;
m. Layanan agen asuransi non-jiwa, layanan agen asuransi berdasarkan Undang-Undang Asuransi
Kewajiban Mobil dan permohonan asuransi jiwa;
n. Layanan agen perjalanan berdasarkan Undang-Undang Bisnis Perjalanan;
o. Layanan penempatan staf dan penempatan kerja berbayar;
p. Agen periklanan;
q. Produksi dan penjualan publikasi, bahan cetak dan gambar;
r. Bisnis keamanan;
s. Layanan makan;
t. Pengoperasian pembibitan;
u. Penyedia jasa seperti yang berkaitan dengan urusan umum, keuangan dan akuntansi bisnis, dan
pengadaan dan pembelian, serta layanan yang terkait dengan sumber daya manusia dan
administrasi kepegawaian;
v. Konsultasi dan pelatihan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang telah disebutkan;
w. Semua bisnis yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang telah disebutkan.
3. Susunan Pemegang Saham TIS Inc
Number of shares Shareholding ratio
Shareholder Name
(Thousands) (%)
The Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust Account) 31.704 12,98
ICHIGO TRUST PTE. LTD. 23.171 9,48
Custody Bank of Japan, Ltd. (Trust Account) 13.846 5,67
Employees' Shareholding Association of TIS INTEC Group 6.602 2,70
SSBTC CLIENT OMNIBUS ACCOUNT 6.336 2,59
Nippon Life Insurance Company 6.219 2,55
MACQUARIE BANK LIMITED DBU AC 6.039 2,47
NORTHERN TRUST CO. (AVFC) RE FIDELITY FUNDS 5.735 2,35
The Master Trust Bank of Japan, Ltd.
4.796 1,96
(Retirement Benefit Trust Account, Mitsubishi Electric Corporation Account)
STATE STREET BANK WEST CLIENT - TREATY 505234 4.308 1,76
Public 135.582 55,49
Total 244.338 100
4. Susunan Pengurusan TIS Inc.
Berdasarkan Sertifikat Registrasi Komersial per tanggal 23 Juni 2023 susunan pengurusan TIS Inc.,
adalah sebagai berikut:
Chairman : Toru Kuwano
President : Yasushi Okamoto
Representative Director, : Josaku Yanai
Executive Vice President
Director, Senior Managing : Shinichi Horiguchi
Executive Officer
Director : Takayuki Kitaoka
Director : Shuzo Hikida
External Director* : Koichi Sano
: Fumio Tsuchiya
: Naoko Mizukoshi
*Ditunjuk sebagai Direktur Independen sebagaimana ditentukan oleh Bursa Saham Tokyo di Jepang.
12
Page 13
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PINJAMAN
DENGAN JAMINAN
A. Obyek dan Nilai Transaksi (Perjanjian Pinjaman)
Perseroan melakukan amandemen terkait perpanjangan jangka waktu atas Akta Perjanjian Pinjaman
No. 1 tanggal 4 November 2020 yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan TIS Inc., sebagaimana
diubah terakhir kali dengan Perubahan Keempat terhadap Perjanjian Pinjaman No. 1 tanggal 4
November 2020 tertanggal 24 Januari 2021 (“Perjanjian Pinjaman”) dengan Jaminan, sebagaimana
dinyatakan dalam Perjanjian Perubahan Keenam terhadap Akta Perjanjian Pinjaman No. 1 tanggal 4
November 2020 yang dibuat pada tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat di bawah tangan dan
bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dan TIS Inc, yang dimana berdasarkan pinjaman
tersebut Perseroan memperoleh pinjaman dari TIS Inc., dengan nilai sebesar Rp420.000.000.000,-
(empat ratus dua puluh miliar Rupiah) (“Pinjaman”).
Berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan pada tanggal 26 Januari 2023, Perseroan memberikan
pernyataan bahwa Perseroan telah melakukan 2 (dua) pembayaran kembali kepada TIS Inc., pada
tanggal 29 Juni 2022 dan 29 Desember 2022, masing-masing sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh
miliar Rupiah). Selanjutnya, pada tahun 2023, Perseroan melakukan pembayaran pada tanggal dan
jumlah pembayaran sebagai berikut:
No. Tanggal Pembayaran Jumlah Pembayaran (Rp)
1 11 Mei 2023 20.000.000.000
2 27 Juni 2023 10.000.000.000
3 26 Juli 2023 31.000.000.000
4 24 Agustus 2023 58.300.000.000
5 27 Oktober 2023 30.500.000.000
6 29 November 2023 30.200.000.000
7 27 Desember 2023 40.000.000.000
yang karenanya mengurangi jumlah pokok Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman yaitu nilai
jumlah total pokok pinjaman menjadi sebesar Rp180.000.000.000,- (seratus delapan puluh miliar
Rupiah).
TIS Inc., merupakan Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 37,30% (tiga puluh tujuh koma
tiga puluh persen) berdasarkan Daftar Pemegang Saham PT Datindo Entrycom per tanggal 31
Desember 2023 dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam Perseroan. Dengan demikian Transaksi
ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dan memiliki nilai
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020. Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi pada tanggal 12 November 2020
sebagaimana telah dilakukan perubahan dan/atau penambahan terakhir kali terhadap Keterbukaan
Informasi pada tanggal 28 Desember 2020 dan telah memperoleh persetujuan Rapat umum
Pemegang Saham Independen yang diselenggarakan pada tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 2 tanggal 30 Desember 2020
yang dibuat dihadapan Anas Lutfi S.H., Spn., M.H., M.Kn. (“Akta RUPSLB No. 2/2020”).
13
Page 14
B. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 4/2023”) bahwa Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Berdasarkan POJK No. 42/2020, Transaksi Afiliasi didefinisikan antara lain sebagai transaksi yang
dilakukan antara perusahaan dengan afiliasinya. Berdasarkan peraturan tersebut, istilah “Transaksi”
antara lain didefinisikan secara lebih lanjut sebagai aktivitas-aktivitas atau kontrak dalam rangka
memberikan dan/atau memperoleh, melepaskan atau menggunakan aktiva termasuk dalam rangka
menjamin, jasa atau efek suatu perusahaan atau perusahaan terkendali atau mengadakan kontrak
sehubungan dengan aktivitas-aktivitas tersebut.
Selanjutnya Transaksi Afiliasi berdasarkan Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020 adalah “setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali”.
14
Page 15
Sehingga, transaksi Pinjaman dengan Jaminan antara Perseroan dan TIS Inc. merupakan Transaksi
Afiliasi seperti yang dimaksudkan dalam POJK No. 42/2020 karena terdapat hubungan langsung
(dalam hal kepemilikan) antara pihak-pihak yang terkait dengan Transaksi Pinjaman dengan gadai
saham sebagaimana dijelaskan pada tabel di bawah ini:
Hubungan Pihak-Pihak yang terkait dalam Transaksi Pinjaman dengan Jaminan
Sifat hubungan afiliasi dari para pihak yang melakukan transaksi berdasarkan tabel hubungan pihak-
pihak yang terlibat dalam Transaksi Pinjaman dengan Jaminan di atas, dimana pemberi pinjaman
dari Perjanjian Pinjaman ini adalah TIS Inc yang merupakan pemegang saham dari Perseroan yang
memiliki kepemilikan saham sebesar 37,30% (tiga puluh tujuh koma tiga puluh persen) dari seluruh
saham yang dikeluarkan dalam Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham PT Datindo
Entrycom per tanggal 31 Desember 2023. Dengan demikian, transaksi ini termasuk transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksudkan dalam POJK No. 42/2020.
C. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Pertimbangan dilakukannya Transaksi ini adalah dalam rangka memenuhi urgensi kebutuhan modal
kerja Perseroan di tengah kondisi perekonomian yang masih belum menentu serta terkait dengan
ketatnya fasilitas pendanaan yang diperoleh Perseroan dari perbankan dalam negeri, selain dalam
rangka mengembangkan bisnis usaha Perseroan.
Sedangkan alasan dilakukannya Transaksi ini dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dimana
Perseroan melakukan Transaksi dengan TIS Inc., yang merupakan pemegang saham sebesar 37,30%
(tiga puluh tujuh koma tiga puluh persen) berdasarkan Daftar Pemegang Saham PT Datindo
Entrycom per tanggal 31 Desember 2023, sehingga Transaksi ini memberikan beberapa keuntungan
bagi Perseroan diantaranya adalah suku bunga yang rendah dan syarat serta ketentuan yang lebih
fleksibel, selain hal ini merupakan salah satu komitmen TIS Inc., sebagai salah satu pemegang saham
untuk turut serta mengembangkan bisnis Perseroan secara efisien untuk mampu bersaing secara
kompetitif dalam industri Pengelolaan Sistem Teknologi Informasi. Sehingga Transaksi ini tidak
membuat kondisi merugikan Perseroan.
D. Ketentuan Penting Dalam Perjanjian
1) Tujuan/Latar Belakang Perjanjian Pinjaman
Tujuan penggunaan dana tersebut oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
15
Page 16
1. Pembayaran sebagian utang bank dan beban bunga akrual Entitas Induk yang diperoleh dari
Bank KEB Hana sebesar Rp135.932.139.058,- (seratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus tiga
puluh dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh delapan Rupiah);
2. Pembayaran seluruh utang bank dan beban bunga akrual Entitas Induk yang diperoleh dari
Bank OCBC dengan total sebesar Rp74.132.685.921,- (tujuh puluh empat miliar seratus tiga
puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh satu Rupiah);
3. Pembayaran seluruh pinjaman Entitas Induk yang diperoleh dari BPT, CTI, HIN, dan VTI. Entitas
anak, dengan total sebesar Rp151.000.000.000,- (seratus lima puluh satu miliar Rupiah);
4. Pembayaran utang usaha kepada pihak ketiga dengan total sebesar Rp32.413.427.067,- (tiga
puluh dua miliar empat ratus tiga belas juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh
tujuh Rupiah);
5. Pembayaran sebagian untuk utang yang teru kepada anak perusahaan CTI Jumlah keseluruhan
utang sejak tanggal 15 Oktober 2020 adalah sebesar Rp101.984.319.450, - (seratus satu miliar
sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus lima puluh
Rupiah).
2) Jangka Waktu Perjanjian Pinjaman Dengan Pemberian Jaminan
Pinjaman dengan pemberian jaminan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dengan ketentuan
jangka waktu dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak.
3) Bunga Pinjaman
Besarnya bunga pinjaman dalam amandemen keenam ini tidak ada perubahan dengan disepakati
sebesar 4,25% (empat koma dua puluh lima persen) per tahun. Perseroan harus membayar
kembali sepenuhnya jumlah pokok beserta bunga yang berlaku dan timbul secara bersama-sama
pada tanggal pembayaran kembali yang disepekati dalam Perjanjian Pinjaman.
4) Jaminan atas Pinjaman
Pinjaman Perseroan kepada TIS Inc., dijamin dengan 99,99% saham Perseroan di CTI yang
merupakan entitas anak Perseroan, yang memiliki ketergantungan pendapatan di entitas anaknya
dengan nilai pasar pada tanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp1.002.849.833.099,- (satu trilliun dua
miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan puluh
sembilan rupiah) sedangkan per tanggal 30 September 2021, nilai buku 100% saham CTI tercatat
sebesar Rp 578.156.467.781,- (lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima puluh enam juta
empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh satu Rupiah).
5) Tambahan Jaminan dari Handoko Anindya Tanuadji
Dalam Transaksi, Perseroan telah memperoleh jaminan dari Handoko Anindya Tanuadji yang
merupakan pemegang saham Perseroan (sebagaimana kami telah sebutkan pada bagian Struktur
Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham Perseoran) yang memberikan jaminan kepada TIS
Inc., atas rencana pinjaman Perseroan berupa:
1. Jaminan Pribadi atas nama Handoko Anindya Tanuadji, dengan ketentuan bahwa Jaminan
Pribadi ini akan efektif setelah (i) pembayaran kembali penuh Perjanjian Fasilitas tertanggal 28
Agustus 2018 antara PT Titan Infra Energy selaku peminjam, dan Credit Suisse AG, Cabang
Singapura, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dan Trafigura Pte. Ltd,
16
Page 17
2. selaku para pemberi pinjaman, atau (ii) pembebasan kewajibannya untuk tidak memberikan
jaminan apapun berdasarkan dokumen tersebut, yang mana yang lebih awal;
3. Deposito tunai sebesar Rp350.000.000,00 atas nama Handoko Anindya Tanuadji;
4. Rumah tinggal yang terletak di Jl. Nusantara V Blok J No. 4 di bawah SHM No. 3604/Sunter
Agung atas nama Handoko Anindya Tanuadji;
5. Unit kondominium yang terletak di Condominium Pantai Carita Selatan Lt. Dasar Blok II No.
9150 di bawah SHM Strata No. 00257/I/II.Selatan/Sukajadi atas nama Handoko Anindya
Tanuadji.
Sebagaimana telah dinyatakan dalam Akta Gadai Deposito No. 4/2020 dan Akta Jaminan Pribadi
No. 02/2020 yang kesemua aktanya dibuat dihadapan Eritha Atur Selvia Napitu, S.H., M.Kn.
Notaris di Kota Tangerang Selatan. Dalam memberikan jaminan-jaminan tersebut, Handoko
Anindya Tanuadji, sesuai dengan pernyataan tanggal 7 Desember 2020, telah menyatakan bahwa
tidak menerima kompensasi dalam bentuk apapun dari Perseroan atas pemberian jaminan
tambahan kepada TIS Inc.
E. Ringkasan Laporan Penilai Independen
Dalam hal ini Perseroan telah melakukan penilaian kemampuan untuk dapat menyelesaikan
kewajiban Perseroan kepada TIS Inc., berdasarkan ketentuan dalam perjanjian yang disepakati, yang
telah diperhitungkan dengan kemampuan operasional Perseroan sebagaimana yang telah direview
oleh KJPP KJPP RAO, YUHAL & Rekan (“KJPP”) dalam Laporan Kewajaran Transaksi Pinjaman
Dengan Jaminan 99,99 % saham CTI No. 00024/2.0094-00/BS/06/0268/1/XII/2020 tanggal 8
Desember 2020 yang sesuai dengan ketentuan dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI) edisi VII
tahun 2018 dan Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan
dinyatakan dalam Keterbukaan Informasi pada tanggal 12 November 2020 sebagaimana telah
dilakukan perubahan dan/atau penambahan terakhir kali terhadap Keterbukaan Informasi pada
tanggal 28 Desember 2020 bahwa rencana traksaksi pinjaman dengan gadai saham dengan asumsi
realisasi proyeksi keuangan Perseroan yang akan memitigasi risiko yang tertera pada laporan
tersebut, maka tidak akan memberikan potensi kerugian untuk Perseroan serta dengan
mempertimbangkan hasil dari analisis-analisis kewajaran yang telah dilakukan, maka rencana
transaksi pinjaman dengan gadai saham Perseroan adalah Wajar.
F. Tujuan dari Perpanjangan Perjanjian Peminjaman
Transaksi sebagaimana dijabarkan di atas telah memenuhi POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No.
42/POJK.04/2020 yang harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) yang sekurang-kurangnya dihadiri ¾ bagian dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam
Perseroan yang memiliki hak suara yang sah, dan di dalamnya sekurang-kurangnya ½ bagian dari
saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yakni pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali. Perseroan dengan ini telah mendapatkan Persetujuan
Pemegang Saham sebagaimana dinyatakan dalam Akta RUPSLB No. 2/2020.
17
Page 18
Selanjutnya mengingat Perseroan masih memerlukan pendanaan untuk pengembangan kegiatan
usaha, dengan demikian Perseroan mengajukan perpanjangan waktu pinjaman disertai dengan
jaminan. Dengan diperolehnya persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/SP-
DEKOM/CORSEC/ATI/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 dan telah ditandatanganinya Perjanjian
Perubahan Keenam terhadap Akta Perjanjian Pinjaman No. 1 tanggal 4 November 2020 yang dibuat
pada tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara
Perseroan dan TIS Inc., bahwa Perseroan dan TIS Inc., telah sepakat untuk memperpanjang jangka
waktu pembayaran kembali pinjaman selama 1 (satu) tahun, dan sehingga mengubah ketentuan
terkait dalam Perjanjian Pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan pada Perjanjian
Pinjaman.
Perpanjangan jangka waktu atas Perjanjian Pinjaman yang memuat informasi, substansi, dan fakta
material yang sama dengan perjanjian awal yang telah mendapat persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham pada tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta RUPSLB No.
2/2020, merupakan kondisi yang sangat mendukung operasional Perseroan, tidak merugikan dan
Perseroan belum memerlukan perolehan utang baru untuk melakukan pembayaran pinjaman
tersebut kepada TIS Inc., yang telah jatuh tempo.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
1. Bahwa semua informasi dalam Keterbukaan Informasi yang dikemukakan adalah benar dan
dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan
sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
2. Dalam Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani Perseroan dengan TIS Inc., tidak terdapat
syarat-syarat tertentu yang mewajibkan Perseroan melakukan permohonan persetujuan dari
instansi tertentu dan dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani dalam rangka Transaksi
tidak terdapat persyaratan yang merugikan pemegang saham public (negative covenant).
3. Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 mengingat Perseroan tidak memilki syarat-syarat yang merugikan Perseroan.
4. Pelaksanaan Transaksi tidak melanggar seluruh ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dengan
pihak manapun baik Perseroan maupun TIS Inc.
18
Page 19
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham Perseroan membutuhkan informasi tambahan dan memiliki pertanyaan
mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja
pada pukul 08.30 - 17.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) ke alamat dibawah ini:
Corporate Secretary
PT ANABATIC TECHNOLOGIES TBK
Graha BIP Lt. 7
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 23, Jakarta 12930.
Telp.: +62 21 5229909
Fax.: +62 21 522 9777
Website: www.anabatic.com
Email: corporate.secretary@anabatic.com
Jakarta, 24 Januari 2024
Hormat kami,
Direksi Perseroan
19
Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Eritha Atur Selvia Napitu S.H.
· Notaris
p.1 ×5
unresolved
org
PT Computrade Technology International
p.1
unresolved
org
PT Computrade Technology Indonesia
p.1
unresolved
org
MENGENAI TIS INC
p.2
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
person
Myra Yuwono
· Notaris
p.3
unresolved
person
Unita Christina Winata
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4 ×4
unresolved
person
Nurlani Yusup
· Notaris
p.4
unresolved
person
Unita Chritina Winata
· Notaris
p.4
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.5
unresolved
person
Utiek R. Abdurachman S.H.
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
person
MLI.
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Puri Amani Mulia
p.7
unresolved
org
PT Anabatic Digital
p.7
unresolved
org
PT Emporia Digital
p.7
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.7
unresolved
org
PT Anabatic
p.7
unresolved
org
PT Andalan
p.7
unresolved
org
PT Central
p.8
unresolved
org
PT Defender
p.8
unresolved
org
PT Xsis Mitra
p.9
unresolved
org
PT Optima
p.9
unresolved
org
PT Smartnet
p.9
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.9 ×5
unresolved
org
PT Artha Investama Jaya
p.9
unresolved
—
Camelia Suryana Bong
· Sekretaris Perusahaan
p.11
unresolved
org
Riwayat Singkat TIS Inc. TIS Inc.
p.11
unresolved
org
Kegiatan Usaha TIS Inc. TIS Inc.
p.11
unresolved
org
Susunan Pemegang Saham TIS Inc
p.12
unresolved
org
ICHIGO TRUST PTE. LTD.
p.12
unresolved
org
MACQUARIE BANK LIMITED
p.12
unresolved
org
Mitsubishi Electric Corporation
p.12
unresolved
org
Susunan Pengurusan TIS Inc.
p.12
unresolved
person
Spn.
p.13
unresolved
org
Bank KEB Hana
p.16
unresolved
org
Bank OCBC
p.16
unresolved
org
PT Titan Infra Energy
p.16
unresolved
org
Trafigura Pte. Ltd
p.16
unresolved
org
KJPP KJPP RAO
p.17
unresolved
org
YUHAL & Rekan
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.