Skip to content
Back to announcement

20240124_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31571206_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
No.: 007/MBM-JKT/CORSEC/I/2024                                               Jakarta, 24 Januari 2024

Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

 U.p.           :   Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal         :   Pelaporan Transaksi Afiliasi PT Merdeka Battery Materials Tbk

 Merujuk kepada Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
 Kepentingan (”POJK 42/2020), dengan ini kami untuk dan atas nama PT Merdeka Battery Material Tbk
 (”Perseroan”) menyampaikan Laporan Transaksi Afiliasi sebagai berikut:

A. TRANSAKSI
   Penandatanganan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan PT Merdeka Industri
   Anantha tertanggal 22 Januari 2024 (“Perjanjian”)

B. IDENTITAS PIHAK

    -     PT Merdeka Battery Materials Tbk, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa
          Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
          (”Perseroan”)

    -     PT Merdeka Industri Anantha, anak perusahaan Perseroan, yang merupakan Perusaahan
          Terkendali Perseroan, yang sahamnya dimiliki oleh: (i) Perseroan secara langsung sebesar 99%
          (sembilan puluh sembilan persen); (ii) PT Merdeka Industri Mineral secara langsung sebesar 1% (satu
          persen) dan berdomisili di Treasury Tower Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav.
          52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia (“MIA”)

C. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

    Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
    Berdasarkan Perjanjian, Perseroan dan MIA telah sepakat bahwa Perseroan memberikan pinjaman
    senilai US$100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) dimana pinjaman tersebut akan digunakan
    untuk mendukung kegiatan usaha anak-anak perusahaan MIA dengan cara penyediaan utang,
    penyetoran modal dan/atau uang muka setoran modal.

    Terhadap setiap Pembiayaan yang masih terutang yang diberikan oleh Perseroan kepada MIA, MIA
    dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari: (i) Secured Overnight Financing Rate (sebagaimana
    didefinisikan dalam Perjanjian) untuk setiap Periode Bunga (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian);
    dan (ii) 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun).
Page 2
Jangka waktu Pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan kepada MIA berdasarkan Perjanjian dimulai
sejak Tanggal Efektif (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian) dan akan berakhir maksimal pada
tanggal yang jatuh satu tahun setelah Tanggal Efektif, yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan
tertulis Perseroan dan MIA.

Hubungan Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

 a. MIA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dengan saham yang dimiliki oleh Perseroan
    secara langsung sebesar sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen); dan
 b. Terdapat anggota Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan
    Komisaris MIA.

Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Bertransaksi dengan Perseroan
Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MIA karena MIA adalah salah satu anak perusahaan yang
dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Perseroan, dan juga karena terdapat anggota
Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris MIA.

Mengingat hal tersebut, Transaksi termasuk ke dalam kategori transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020 (“Transaksi Afiliasi”) yang termasuk ke dalam kategori Transaksi Afiliasi yang hanya wajib
untuk dilaporkan kepada OJK paling lambat hari kerja kedua setelah tanggal Transaksi Afiliasi
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020.

Selanjutnya kami bermaksud menyampaikan pula bahwa nilai Transaksi Afiliasi sebesar US$100.000.000
(seratus juta Dolar Amerika Serikat) adalah kurang dari 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak yang
diaudit untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Dengan demikian,
Transaksi Afiliasi ini tidak termasuk transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Transaksi Afiliasi ini
tidak mengandung benturan kepentingan seperti yang dimaksud dalam POJK 42/2020. Perseroan
dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi material yang tidak menyesatkan telah diungkapkan
dalam laporan ini.

Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan Dengan Pihak Tidak
Terafiliasi
Dengan terlaksananya Transaksi, memberikan dampak positif kepada Perseroan yang pada akhirnya
dapat menciptakan nilai tambah bagi Pemegang Saham Perseroan secara tidak langsung.

Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang
sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas
Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.


                 [halaman selanjutnya adalah halaman penandatanganan]
Page 3
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
PT Merdeka Battery Materials Tbk




________________________________
Nama         : Deny Greviartana Wijaya
Jabatan      : Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published24 Jan 2024
Pages3
Characters5,459
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Merdeka Battery Materials Tbk p.1 ×8
linked person Deny Greviartana Wijaya p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org negara Republik Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org Merdeka Battery Material Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Merdeka Industri Anantha p.1 ×2
unresolved org PT Merdeka Industri Mineral p.1
unresolved org Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 389 ms 12 Sep 2026 21:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': 'USD',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '100000000'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result