Back to announcement
20260415_PLIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32070869_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PLINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
NOTARIS & PPAT
IT. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Noriror : AHU-O71.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2O\2
S.K MenteriAgrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/l/2015, Tertanggal 08 Januari 20l5
SURAT KETERANGAN
Nomor : 73IRUPSLB-PLR{N /2026
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
S.H., Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari ini, Selasa, tanggal 14 April 2026, berada di Room B, Multi-Function Hall, Level
-
2 Plaza Indonesia Shopping Center, Jl. M.H. Thamrin Kav 28 30, Jakarta Pusat, telah diadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut *Rapat") PT PLAZA
INDONESIA REALTY, Tbk., yang selanjutnya akan disebut ("Perseroan").
Rapat dibuka pada jam 16.09 Waktu lndonesia Barat.
Sesuai dengan ketenfuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini, Direksi Perseroan telah
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraat Rapat dan perubahan mata acara Rapat kepada
Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") masing-masing pada tanggal 7 Januari 2026 dan.29 Januari
2026.
2. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah dilalcukan pada tanggal 14 Januari 2026 melalui
situs web PT Bursa Efek Indonesia ("BEI") dan situs web Perseroan.
J. Pemanggilan Rapat telah dilat<ukan pada tanggal 29 Januan2026 dan Pemanggilan Ulang
Rapat telah dilakukan pada tanggal23 Maret 2026 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia
dan situs web Perseroan.
Dengan demikian Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal untuk
penyelengg ar aan Rapat ini.
Perseroan memiliki saham treasuri sejumlah 14.246.270 (empat belas juta dua ratus empat puluh
enam ribu dua ratus tujuh puluh) saham atau mewakifi A,40% (nol koma empat nol persen) dari
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Untuk perhitungan kuorum, maka jumlah saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh ke dalam
Perseroan harus dikurangi dengan saham treasuri tersebut. Sehingga jumlah saham yang akan
digunakan sebagai dasar perhitungan kuorum adalah jumlah saham yang telah dikeluarkan dan
disetor penuh ke dalam Perseroan dikurangi saham treasuri Perseroan yaitu sejum1ah3.535.753.730
IL. PANGLIMA POLIMV/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Te1p.7244650 -7392801. - 720?542 - 7209645Eax.:7265090
E-mail : cahy anie72@yahoo. co.id
Email : poerbaningsih@yahoo. com
Page 2
NOTARIS & PPAT
IT. NANETTE CAHYANIE HANDABI ADI WARSITO, SH
S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Noinor : AHU-071 .AH.O2.Oz-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2Ol2
S.K MenteriAgrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3 /KEP-17.3/l/2015, 'Tertanggal 08 Januari 20l5
(tiga miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh)
saham.
Dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 17 Maret 2026 sampai dengan pukul
15.00 WIB, yang disusun oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan
Daftar Hadir dari Pemegang Saham Perseroan, maka jumlah saham yang hadir danlatau diwakili
dalam Rapat adalah sejumlah 3.A29.712.730 (tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta tduh
ratus dua belas ribu tujuh ratus tiga puluh) saham atau sama dengan 97Yo (sembilan puluh tujuh
persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan
sampai dengan Rapat ini setelah dikurangi dengan saham treasuri. Dengan demikian persyaratan
kuorum yang ditentukan dalam Pasall3 ayat(2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan telah terpenuhi.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini baik secara fisik
maupun secara daring adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Wakil Komisaris Utama : Ibu AmeliaGozali
Direksi
Wakil Direktur Utama: Bapak Anthony Prabowo Susilo
Direktur : Bapak David Raimond Sulaiman
Direktur : Ibu Evy Tirtasudira
-MataAcara Rapat ddalah sebagai berikut:
Persetujuan atas penjaminan sebagian besar harta kekayaan (aset) Perseroan dalam satu
transaksi atau beberapa transaksi baik yang berkaitan satu sama lain maupun yang tidak
berkaitan, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, dan atas
pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan atau terkait dengan penjaminan tersebut
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang
Saham dan/atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat ai setiap
mata acara Rapat. Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan untuk
masing-masing mata acara Rapat.
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila terdapat pemegang Saham
atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak menyefujui atau memberikan suara abstain, maka
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan cara menyerahkan Kartu Suara.
-Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:
JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Te1p.7244650 - 7392801. - 7201542 - 7209645 Fax. :7265090
E-mail : cahy ani& 2@yahoo. co.id
Email : poerbaningsihoyahoo.com
Page 3
NOTARIS & PPAT
IT. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Noinor : AHU-071.AH.02.O2-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2Ol2
S.K MenteriAgrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/l/2015, 'Tertanggal 08 Januari 20l5
Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.429.712.730 suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 suara
Jumlah suaxa yang abstain sebanyak 0 suara
Jumlah suara yang setuju sebanyak 3.429.712.730 suara
Maka jumlah total suara yang setuju 3.429.712.730 atau mewakili 100 % dari jumlah suara
yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat
disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat sebagai berikut:
l. Menyetujui rencana Perseroan untuk menjaminkan sebagian besar harta kekayaan
atau aset, yang dimiliki oleh Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada tanah
dan bangunan, tagihan, rekening, hasil klaim asuransi danlatat aset-aset lainnya
yang akan disepakati kemudian dengan pihak kepada atau untuk kepentingan para
pemberi pinjaman (lenders) dan/atau pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin
hutang danlatau, kewajiban Perseroan dan/atau PII dalam rangka atau sehubungan
dengan Rencana Pendanaan sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan mata
acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada penjaminan atas aset (harta
kekayaan) Perseroan sebagaimana tersebut di bawah ini:
(u) Hak tanggungan atas 6 (enam) bidang tanah HGB dan 5 (lima) bidang tanah
HMSRS atas nama Perseroan yang berlokasi di Jalan M. H. Thamrin Kav
. 28-30, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia, yang terdiri dari:
. Tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No. 700/Gondangdia;
r Tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No. 786/Gondangdia;
. Tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No. 674lGondangdia;
. tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No. 1l53/Gondangdia;
. tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No. I208/Gondangdia;
. tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No. I438/Gondangdia;
tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No. l99/Gondangdia;
r tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No. 200/Gondangdia;
r tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No. 20l/Gondangdia;
r tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No. 202lGondangdia;
. tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No. 203lGondangdia;
(b) Jaminan fidusia atas penerimaan dari asuransi atau hasil klaim asuransi;
(.) Jaminan fidusia atas rekening DSRA atau dana yang disimpan dalam
DSRA;
(d) Jaminan fidusia lainnya baik berupa tagihan dan/atau pendapatan Perseroan;
JL. PANGLIMA POLIM V/11., KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801. - 720!i542 ' 7209645 F ax. : 7265090
E-mail : cahy aru67 2@yahoo. co.id
Email : poerbaningsih@yahoo. com
Page 4
NOTARIS & PPAT
IT. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal O2 Agustus 2Ol2
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3 /KEP-17.3/l/2015, Tertanggal 08 Januari 20l5
(e) Gadai atau pengalihan atas satu atau lebih rekening bank yang dibuka oleh
atau atas nama Perseroan dan/atau dana yang disimpan dalam rekening-
rekening tersebut;
(0 Hak-hak atas beberapa kontrak; dan/atal
(g) Aset atau harta kekayaan Perseroan lainnya.
(selanjutnya secara keseluruhan disebut sebagai "Pemberian Jaminan"),
dimana Pemberian Jaminan tersebut adalah dalam rangka menjamin pinjaman
atau kewajiban Perseroan dan/atau PII sehubungan dengan rencana Perseroan
danlatat PII untuk mendapatkan pinjaman dan/atat fasilitas dari satu atau lebih
lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan non-bank baik yang berada di
dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dalam rangka Rencana
Pendanaan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik
oleh Direksi Perseroan dan Direksi FII atau sebagaimana ditentukan oleh Direksi
Perseroan dan Direksi PII , dimana dana yang diterima oleh Perseroan dan PII dari
Rencana Pendanaan akan digunakan antara lain untuk membiayai kembali
dan/atau melunasi Pinjaman Sindikasi dan/atau tujuan lainnya yang akan
ditentukan lebih lanjut serta dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan Direksi PII.
2. Menegaskan dan mengkonfirmasikan bahwa Rencana Pendanaan akan diberikan
atau dilaksanakan dengan satu atau lebih lembaga perbankan danlatau lembaga
keuangan non-bank baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Republik
Indonesia dan karenanya Rencana Pendanaan maupun Pemberian Jaminan dalam
rangka Rencana Pendanaan merupakan transaksi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1l (b) dan (c) POJK No.l7/2020. Namun, dalam kerangka
pemenuhan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur
sebagai berikut: "
atau lebih dari 50ol \ima puluh per seratusl dqri jumlah l@kqvaan bersih
Pgrseroan dalam I (satu) tronsaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak. Direksi harus mendapat persetu.iuan Rapat (Jmum Pemeqanq
saham," Perseroan wajib memperoleh persefujuan Rapat dalam rangka pemberian
Jaminan sehubungan dengan Rencana Pendanaan sebagaimana telah dijelaskan
dalam pernbahasan mata acara Rapat ini maupun yang diputuskan dalam mata
acara Rapat ini.
3. Memberikan persetujuan, wewenang, hak serta kuasa penuh kepada Direksi
Perseroan, dengan hak substifusi, untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan danlatatr dianggap baik oleh Direksi Perseroan untuk melaksanakan
Pemberian Jaminan serta hal-hal lainnya sebagaimana diputuskan dalam Rapat
ini, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Mengadakan, menandatangani, menyampaikan, mengajukan, meminta
dibuatkan, menegosiasikan, menerbitkan, mendaftarkan dan/atau membuat
JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Te1p.7244650 - 7392807 - 7209;i42 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahy ani& 2@yahoo. co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 5
NOTARIS & PPAT
IT. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Norhor : AHU-071.AH.O2.O2-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2Ol2
S.K MenteriAgrariadan Tata Ruang,/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3 /KEP-17.3/l/2015, Tertanggal O8 Januari 20l5
segala akta, perjanjian, kontrak, surat, pemyataan dan/ataudokumen lainnya
terkait dengan Rencana Pendanaan dan Pemberian Jaminan termasuk namun
tidak terbatas pada:
i. term sheet;
' ii. mandate letter;
iii. fee letter;
iv. perjanjian lcreditlfasilitas pinjaman sindikasi;
v. perjanjian kreditlfasilitas pinjaman bilateral;
vi. pembeian/pembebananhak tanggungan;
vii. surat kuasa pemberian/pembebanan hak tanggungan;
viii. perjanjian gadai berihi kuasa-kuastrrya;
ix. perjanjianpengalihanfidusia;
x. peqanjian pengalihanlnovasi atas kontrak;
xi. offeringmemorandwn/circular;
xii. setiap dan seluruh akta, perjanjian, kontrak, surat, pemyataan dan/atat
dokumen lainnya dalam rangka Pemberian Jaminan untuk menjamin
hutang dan/ataa kewajiban Perseroan danlatau PII dalam rangka atau
sehubungan dengan Rencana Pendanaan termasuk tetapi tidak terbatas
pada penjaminan atau pembebanan dalam bentuk hak tanggungan,
fidusia, gadai, pengalihan atas kontrak dan/atau bentuk penjaminan
atau pembebanan lainnya;
xiii. setiap dan seluruh akta perjanjian, kontrak, surat, pemyataan danlatat
. dokumen lainnya sebagaimana disyaratkan dalam dokumen-dokumen
sebagaimana dimaksud dalam butir (i) sampai dengan butir (xii) di
atas;
xiv. setiap dan seluruh amandemen, adendum, suplemental, pengakhiran,
perpanjangan, novasi dan/atau pengalihan atas atau sehubungan
dengan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
sampai dengan butir (xiii) di atas; dan/atau
xv. setiap dan seluruh akta, perjanjian, kontrak, surat, pernyataan dan/atau
dokumen lainnya,
masing-masing baik dalam bentuk perjanjian di bawah tangan, alila notaris
maupun dalam bentuk lainnya, baik yang atau akan diatur dalam hukum
negara Rcpublik Indonesia dan/atau hukum negara lainnya (selanjuhrya
disebut sebagai "Dokumen Transaksi");
b. menentukan, menegosiasikan dan/atau, menyetujui dengan pihak-pihak
terkait seluruh syarat dan ketentuan Dokumen Transaksi, termasuk tetapi
tidak terbatas pada syarat dan ketentuan mengenai (i) jumlah kewajiban
. yang dijamin, (ii) jenis, nilai dan jumlah aset atau harta kekayaan Perseroan
IL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 72M650 - 7392807 - 7209 A - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahy aniel 2@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 6
NOTARIS & PPAT
IT. NANETTE CAHYANIE HANDABI ADI WARSITO, SH
S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Norhor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2Ol2
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang,/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/l/2015, Tertanggal 08 Januari 2Ol5
yang akan menjadi obyek Pemberian Jaminan, (iii) jumlah atau tarif denda
atau sanksi, (iv) pembatasan atau larangan yang berlaku terhadap Perseroan
dan /atau anak perusahaan Perseroan (ika ada), (v) peristiwa wanprestasi
dan konsekuensi jika terjadi wanprestasi, dan/atau (vi) tindakan-tindakan
' dari Perseroan danlatau anak perusahuuul Perseroan (ika ada) yang
memerlukan persetujuan dari para pemberi pinjaman (lenders) dan/atau
pihak-pihak terkait lainnya;
c. mengikat Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan seluruh isi dan
ketentuan dalam Dokumen Transaksi serta untuk memberikan segala
pernyataan, jaminan, ganti rugi, danlataukesanggupan dalam bentuk apapun
dalam Dokumen Transaksi;
d. menyatakan kembali sebagian atau seluruh hal-hal yang diputuskan dalam
Rapat ini dalam satu atau lebih akta notaris;
e. memberikan informasi, data danlatau keterangan dalam bentuk apapun
kepada, serta menghadap di hadapan, para pemberi pinjaman (lenders),
notaris, instansi/otoritas pemerintah manapun maupun pihak lainnya
termasuk tetapi tidak terbatas pada notaris, OJK dan/atau BEI; dan
f. melakukan segala tindakan lainnya yang dianggap penting, perlu dan/atau
baik oleh Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal sebagaimana
diputuskan dalam Rapat ini, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
4. Menyetujui dan meratifikasi setiap dan seluruh tindakan yang telah maupun yang
akan dilakukan oleh setiap Direktur Perseroan sehubungan dengan atau dalam
rangka: (a) pelaksanaan dan/atau sahnya Pemberian Jaminan sebagaimana telah
dijelaskan dalam Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan
dan pelaksanaan Dokumen Transaksi oleh Perseroan; (b) pelaksanaan seluruh
syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Transaksi; dan/atau
(c) pelaksanaan hal-hal yang diputuskan dalam Rapat ini.
Rapat Perseroan ditutup pada jam 16.37 Waktu Indonesia Barat.
-Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tersebut dituangkan dalam
Akta tertanggal hari ini, Selas4 tanggal 14 April 2026, di bawah nomor : 29, dibuat oleh saya,
Notaris.
-salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris.
JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12150
Telp. 72M650 - 7 3y280L - 7209842 - 7 209 645 F ax. : 7 265090
E-mail : cahy al..ieT Z@yahoo. co.id
Email : poerbaningsih@yahoo. com
Page 7
NOTARIS & PPAT
N"eJ rr. NATIIETTE
NAIIETTE CAHYANIE HANDAF ADI WARSITO, SH
cAHYANTE HANDARI
W
w
S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasl Manusla Republlk Indonesla
i;["T:"ff.',]
Noriror [';,-lt 3rltrTf.l,l';;l{T
: AHU-O71.4H.02.Oz-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K MenterlAgrarladan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
iIJ:"':i)',il'J:
Nomor iT [Ti,\t",T1T::h]
: 3 /KEP-17.3/l/2015, Tertanggal 08 Januari 20l5
Demikian"surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana me$inya.
HANDARI ADI WARSITO, S.H.)
TL. PANGTIMA POLIM V/11, KEBAYOP.AN BARU,IAKARTA 12TSO
T*W.72&4-SW -73Y2W - .72ffi545Fa><.:726WO
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 14 Apr 2026 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
3,429,712,730
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT IT. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Noriror
p.1
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×7
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
person
PPAT IT. NANETTE CAHYANIE HANDABI ADI WARSITO
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Noinor
p.2 ×2
unresolved
person
AmeliaGozali
· Wakil Komisaris Utama
p.2 ×2
unresolved
person
Anthony Prabowo Susilo
· Wakil Direktur Utama
p.2 ×3
unresolved
person
David Raimond Sulaiman
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Norhor
p.5 ×2
unresolved
person
NATIIETTE NAIIETTE CAHYANIE HANDAF ADI WARSITO
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.333
518 ms
12 Sep 2026 22:29
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'epada para pemegang Saham dan/atau kuasanya '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat ai setiap mata acara '
'Rapat. Tidak ada Pemegang Saham yang '
'mengajukan pertanyaan atau tanggapan untuk '
'masing-masing mata acara Rapat.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '3429712730'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-04-14',
'meeting_type': 'EGM'}