Back to announcement
20260414_BNBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32070712_lamp1.pdf
Board change Needs review BNBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.926
CA
FE
:
#-- BANK BUMI ARTA
—-
Nomor : 004/BNBA/IV/2026 Jakarta, 15 April 2026
IL
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
UP : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
Dengan hormat,
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
perihal Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik, serta Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025
perihal Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, untuk dan atas
nama PT Bank Bumi Arta Tbk. ("Perseroan") menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Bank Bumi Arta Tbk.
Bidang Usaha : Perbankan
Telepon : (021) 2300 893, 2300 455
Faksimili : (021) 3102 632, 31925 291
1. Tanggal Kejadian :15 April 2026
2. Jenis Informasi atau Fakta Material | : Permohonan Pengunduran Diri
Anggota Dewan Komisaris
3. Uraian Informasi atau Fakta Material | : Bersama ini kami sampaikan pada
tanggal 15 April 2026, Perseroan
telah menerima surat permohonan
pengunduran diri dari Bapak Daniel
Budi Dharma selaku Wakil Presiden
Komisaris merangkap Komisaris
Independen, dan Bapak R.M.
Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin)
selaku Komisaris merangkap
Komisaris Independen PT Bank
Bumi Arta Tbk. agar
dapat berkonsentrasi/fokus dalam
menyelesaikan masalah hukum yang
P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
Kantor Pusat : Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 234 - 236, Jakarta Pusat 10250, Tel. (021) 2300893. 2300455 Fax. (021) 3102632
Page 2 OCR 0.934
Ll @# BANK BUMI ARTA sedang dihadapi, kondisi kesehatan, dan dengan dasar pertimbangan lainnya. Dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 27 POJK 33/2014 dan Pasal 18 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri dari anggota Dewan Komisaris tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender — setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan RUPS dimaksud akan disampaikan kemudian sesuai dengan ketentuan — peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Dampak kejadian, informasi atau |: Pada saat ini sepengetahuan kami | fakta material tersebut terhadap| belum terdapat dampak kejadian kegiatan operasional, hukum, kondisi atas informasi atau fakta material keuangan, atau kelangsungan usaha tersebut: Emiten atau Perusahaan Publik 5. Keterangan lain - lain : Tidak ada Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. yyinia Sati Corporate Secretary Tembusan Yth : 1. Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Pengawasan Bank Swasta 2 - Deputi Direktur Pengawasan Bank Swasta 2-2 2. Arsip P.T. BANK BUMI ARTA Tbk. Kantor Pusat : Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 234 - 236, Jakarta Pusat 10250, Tel. (021) 2300893, 2300455 Fax. (021) 3102632
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Wahid Hasyim
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
46 ms
13 Sep 2026 14:26
no text layer - needs OCR