Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT NUSA RAYA CIPTA Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (“RUPST”), yang akan diadakan secara offline dan online
(e-RUPS) melalui eASY.KSEI pada hari Jumat, 22 Mei 2026, dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham Perseroan yang berhak
hadir atau diwakili dalam RUPST adalah:
a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif: para Pemegang Saham
Perseroan atau kuasa para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, 29 April 2026 sampai dengan pukul
16.00 WIB pada PT Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di
Jakarta dan beralamat di Menara Tekno Lantai 7 Jl. Fachrudin No. 19 Jakarta Pusat 10250;
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif: para Pemegang Saham Perseroan
atau kuasa para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang
rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Rabu,
29 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam
Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya
kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
Setiap usul Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara RUPST jika memenuhi
persyaratan dalam Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15/2020, dan harus
telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan RUPST,
yaitu pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026, dengan ketentuan usulan mata acara rapat tersebut harus
dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan, merupakan mata acara yang
membutuhkan keputusan rapat, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 14 ayat (1) dan
Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020, Pemanggilan RUPST akan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 30
April 2026, melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan eASY.KSEI.
Bagi Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri RUPST Perseroan, Pemegang Saham dapat
memberikan kuasa (i) melalui formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan atau pada
kantor Biro Administrasi Efek Perseroan yang beralamat di Menara Tekno Lantai 7 Jl. Fachrudin No. 19
Jakarta Pusat 10250, selama jam kerja pada setiap hari kerja, atau (ii) secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI yang dapat diakses di situs resmi KSEI, dengan syarat pemberian kuasa tersebut di atas
wajib dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST, yaitu pada
hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026.
Jakarta, 15 April 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
279 ms
12 Sep 2026 19:36
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-22',
'meeting_type': 'AGM'}