Skip to content
Back to announcement

20260414_WMPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32070711_lamp1.pdf

Other Text extracted WMPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                      PT WIDODO MAKMUR PERKASA TBK (“PERSEROAN”)
                  DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
                     HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT WIDODO MAKMUR PERKASA TBK KEPADA PEMEGANG
SAHAM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENINGKATAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMHMETD”) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO.32/POJK.4/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH PERATURAN OJK NO.14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN OJK NO.32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                                        PT WIDODO MAKMUR PERKASA TBK
                                                     Kegiatan Usaha Utama:
            Perdagangan Besar dan Peternakan Sapi, Rumah Potong Hewan, Perdagangan Besar Daging dan Olahannya,
                     Peternakan Ayam, Perdagangan Pakan Ternak, Perdagangan Besar Bahan Makanan dan
             Minuman Hasil Pertanian serta Konstruksi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Entitas Anak
                                           Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
                                                          Kantor Pusat:
                                                 Gedung Graha Widodo Makmur
                            Jalan Raya Cilangkap, No. 58, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, 13870
                                     Telp. (62 21) 8430 6787 / 88 Faks. (62 21) 8430 6790 / 91
                                         Email: widodomakmurperkasa@wmp-group.co.id
                                           Situs web: https://widodomakmurperkasa.co.id/

SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”), PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM
MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA
TANGGAL 21 MEI 2026.




                      Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2026
Page 2
                                                         DEFINISI

BEI                                        :   PT Bursa Efek Indonesia.

Keterbukaan Informasi                      :   Informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum dalam
                                               pengumuman ini.

OJK                                        :   Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang
                                               independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                                               pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                               Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                                               Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana diubah sebagian dengan
                                               UUP2SK.

Perseroan                                  :   PT Widodo Makmur Perkasa Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                               menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

HMETD                                      :   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

PMHMETD                                    :   Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Peraturan Nomor I-A                        :   Peraturan BEI Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
                                               Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat

POJK 32/2015                               :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                               Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                                               Dahulu Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
                                               Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang
                                               Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                                               Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK 15/2020                               :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                                               Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

RUPSLB                                     :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.

UUP2SK                                     :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                                               Sektor Keuangan.

                                    INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD

Sehubungan dengan Penambahan Modal dengan HMETD, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya
8.500.000.000 (delapan milliar lima ratus juta) saham baru yang berasal dari portepel Perseroan dengan nilai nominal sebesar
Rp20 (dua puluh Rupiah) (“Saham Baru”).

Saham baru tersebut akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
termasuk Peraturan Nomor I-A.
Penerbitan saham baru akan dilakukan dengan memberikan HMETD sesuai dengan POJK 32/2015, dengan prosedur
sebagai berikut:
 1. Perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham pada RUPSLB sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
     Perseroan dan POJK 15/2020;
 2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dengan dokumen pendukungnya
     kepada OJK; dan
 3. Pernyataan pendaftaran Perseroan yang disampaikan kepada OJK dinyatakan efektif oleh OJK.

                                         PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD

Sesuai dengan POJK 32/2015, Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD kepada OJK
setelah mendapat persetujuan dari RUPSLB. RUPSLB akan diselenggarakan pada tanggal 21 Mei 2026 untuk menyetujui


                                                                                                                          2
Page 3
rencana dari PMHMETD Perseroan, dan PMHMETD akan dilaksanakan setelah Perseroan menerima pernyataan efektif dari
OJK.

Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan
efektifnya pernyataan pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.

                            PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA

Sebagian nilai PMHMETD akan dilaksanakan dengan melakukan konversi atas hak tagih Pemegang Saham dan Pemegang
MTN kepada Perseroan. Selebihnya, dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD setelah dikurangi dengan biaya-biaya terkait
pelaksanaan PMHMETD akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan. Detail dari rencana penggunaan dana PMHMETD
ini akan diungkapkan dalam Prospektus PMHMETD yang nantinya akan diterbitkan Perseroan.

                                 PENYETORAN ATAS SAHAM BERUPA HAK TAGIH

Pemegang Saham dan Pemegang MTN Perseroan berencana untuk berpartisipasi dalam Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dengan melakukan
konversi atas sebagian atau seluruh hak tagih Pemegang Saham dan Pemegang MTN menjadi saham Perseroan (konversi
hak tagih menjadi saham).

                        ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP
                           KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM

1.   Pengaruh Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
     Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD akan berpengaruh positif
     terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dalam hal Pemegang Saham dan Pemegang MTN mengambil bagian dalam
     PMHMETD dengan melakukan konversi hak tagihnya terhadap Perseroan, maka rasio pinjaman terhadap ekuitas akan
     menurun dimana selanjutnya hal tersebut dapat memperbaiki struktur permodalan Perseroan. Selanjutnya, dana hasil
     HMETD digunakan untuk modal kerja Perseroan, sehingga dapat menambah kemampuan Perseroan untuk
     meningkatkan kegiatan usaha, kinerja Perseroan dan daya saing dalam industri yang sama. Dengan meningkatnya
     kinerja dan daya saing Perseroan maka diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
2.   Pengaruh Terhadap Pemegang Saham
     Dalam PMHMETD ini, Perseroan mengharapkan partisipasi dari para pemegang saham Perseroan untuk melaksanakan
     HMETD yang akan diperoleh para pemegang saham. Dalam hal pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang
     akan diperoleh, maka persentase kepemilikan sahamnya terhadap saham-saham Perseroan akan terdilusi.

                                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sehubungan dengan Rencana PMHMETD, Perseroan berencana melaksanakan RUPSLB sebagai berikut:

 Hari, Tanggal      :   Kamis, 21 Mei 2026
 Waktu              :   09.30 WIB - selesai
 Tempat             :   Kantor Pusat Perseroan, Graha Widodo Makmur, Jalan Raya Cilangkap No. 58, RT. 007, RW. 003,
                        Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13870,
                        Indonesia.

Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 15/2020. Berikut
tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPSLB Perseroan:

 Penyampaian agenda RUPSLB ke OJK                                                         :              7 April 2026
 Pengumuman RUPSLB pada situs web BEI dan Perseroan                                       :             14 April 2026
 Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan dengan rencana PMHMETD                :             14 April 2026
 Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk menghadiri RUPSLB (recording date)               :             28 April 2026
 Pemanggilan pada situs web BEI dan situs web Perseroan                                   :             29 April 2026
 RUPSLB                                                                                   :              21 Mei 2026
 Pengumuman hasil ringkasan RUPSLB pada situs web BEI dan Perseroan                       :              25 Mei 2026




                                                                                                                    3
Page 4
Agenda RUPSLB Perseroan

Mata acara RUPSLB terkait dengan PMHMETD adalah sebagai berikut:

    1.   Persetujuan peningkatan modal dasar Perseroan

    2.   Persetujuan rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Telebih Dahulu (“PMHMETD”), termasuk:
         a. Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait modal ditempatkan dan disetor, sehubungan
             dengan realisasi hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham Perseroan
             melalui mekanisme PMHMETD;
         b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala
             tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau
             meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di
             hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat
             yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melpaorkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang
             berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
             perundang-undangan yang berlaku.

    3.   Persetujuan konversi hak tagih (piutang) Pemegang Saham dan pemegang MTN Perseroan menjadi saham
         Perseroan.

    4.   Persetujuan konversi hak tagih atas piutang Perseroan kepada anak usaha Perseroan menjadi penambahan
         penyertaan modal kepada anak usaha Perseroan melalui PMHMETD yang direncanakan anak usaha Perseroan.

    Ketentuan Kuorum dan Persetujuan RUPSLB

    Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan agenda RUPSLB Perseroan terkait PMHMETD di atas akan mengikuti
    ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    RUPSLB Pertama:

    Mata Acara 1 dan Mata Acara 2

    Rapat ini adalah sah apabila dihadir oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh
    saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

    Keputusan rapat ini adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
    dalam rapat.

    Mata Acara 3 dan Mata Acara 4

    Rapat ini adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh
    saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

    Keputusan rapat ini adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
    dalam rapat.



    RUPSLB Kedua:

    Mata Acara 1 dan Mata Acara 2

    Dalam hal kuorum kehadiran dan keputusan dalam RUPSLB pertama tidak dapat mencapai kuorum yang dipersyaratkan,
    maka RUPSLB kedua dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB Kedua dihadiri paling sedikit 3/5 bagian dari
    jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

    Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara
    yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.




                                                                                                                         4
Page 5
    Mata Acara 3 dan Mata Acara 4

    Dalam hal kuorum kehadiran dan keputusan dalam RUPSLB pertama tidak dapat mencapai kuorum yang dipersyaratkan,
    maka RUPSLB kedua dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB Kedua dihadiri paling sedikit 3/5 bagian dari
    jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

    Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
    sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.

    RUPSLB Ketiga:

    Dalam hal kuorum kehadiran dan keputusan dalam RUPSLB kedua tidak dapat mencapai kuorum yang dipersyaratkan,
    maka RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil suara apabila
    dalam RUPSLB ketiga dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah dan kuorum kehadiran dan kuorum
    keputusan yang ditetapkan oleh OJK.

                                            INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana PMHMETD dapat
menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan Jumat
(kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:

                                      PT WIDODO MAKMUR PERKASA TBK
                                            Gedung Graha Widodo Makmur
                                      Jalan Raya Cilangkap No. 58, Cilangkap
                                            Cipayung, Jakarta Timur, 13870
                                               Telp: (62 21) 8430 6787
                                      Situs web: www.widodomakperkasa.co.id
                                     Email: corporate.secretary@wmp-group.co.id


                                               Jakarta, 14 April 2026
                                                 Direksi Perseroan




                                                                                                                     5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published14 Apr 2026
Pages5
Characters16,125
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Widodo Makmur p.1 ×3
possible org WIDODO MAKMUR PERKASA TBK p.1 ×14
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result