Back to announcement
20260414_SOFA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32070703_lamp1.pdf
Other Text extracted SOFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA PEMEGANG
SAHAM DALAM RANGKA PMHMETD SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH PERATURAN OJK NO.14/POJK.04/2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO.32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL
LAINNYA.
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PMHMETD OLEH:
Oleh:
PT Solusi Environment Asia Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Industri furnitur dari kayu
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kantor Pusat:
Sequis Center Lt. 3, Unit 305
Jl. Jenderal Sudirman No. 71, Senayan
Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) – 5290 7351
Faksimili: (021) – 5290 7351
Email: corsec@solusienvironmentasia.com
Website: www.boston-industries.com
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD, PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI
PARA PEMEGANG SAHAM MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”) YANG
AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 21 MEI 2026.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 14 April 2026
1
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“BEI” berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
“HMETD” Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta.
“Keterbukaan Informasi” berarti Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan
Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah oleh UU No. 4/2023 (“UU OJK”).
“Peraturan Nomor I-A” berarti Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh
Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi Nomor Kep-
00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 sebagaimana
diubah oleh Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan
“PMHMETD” Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
“POJK 15/2020” Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK 32/2015” Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
“Rupiah” atau “Rp” berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik
Indonesia.
“RUPST” Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
“Saham Baru” sebanyak-banyaknya 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham
baru dengan nilai nominal sebesar Rp10 (sepuluh rupiah) per
2
Page 3
saham yang akan diterbitkan Perseroan melalui pelaksanaan
PMHMETD.
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD
Sehubungan PMHMETD dalam keterbukaan informasi ini, Perseroan berencana untuk menerbitkan
sebanyak-banyaknya 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham baru yang dengan nilai nominal
sebesar Rp10 (sepuluh rupiah) per saham (“Saham Baru”), yang akan dilakukan dengan melakukan
peningkatan modal dasar Perseroan terlebih dahulu. Saham baru tersebut akan dicatatkan di BEI
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan Nomor I-A.
Penerbitan saham baru akan dilakukan dengan memberikan HMETD sesuai dengan POJK 32/2015,
dengan prosedur sebagai berikut:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham pada RUPS sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan POJK 15/2020;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dengan
dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
3. Pernyataan pendaftaran Perseroan yang disampaikan kepada OJK dinyatakan efektif oleh OJK.
Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah maksimum Saham Baru yang
disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPST Perseroan. Ketentuan-ketentuan
PMHMETD, termasuk harga pelaksanaannya dan jumlah final atas Saham Baru yang akan diterbitkan,
akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD dan disediakan kepada
pemegang saham yang memiliki hak pada waktunya, sesuai dengan peraturan yang berlaku,
khususnya POJK 32/2015. Penyetoran saham Perseroan akan dilakukan dalam bentuk tunai.
PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD
Sesuai dengan POJK 32/2015, Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka
PMHMETD kepada OJK setelah mendapat persetujuan dari RUPST. RUPST Perseroan akan
diselenggarakan pada tanggal 21 Mei 2026 untuk menyetujui rencana dari PMHMETD Perseroan, dan
PMHMETD akan dilaksanakan setelah Perseroan menerima pernyataan efektif dari OJK.
Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan
RUPST sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
1. Pengaruh terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Pelaksanaan PMHMETD ini akan berdampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, antara
lain memperkuat struktur permodalan Perseroan dan meningkatkan posisi kas untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja Perseroan sehingga memberi nilai tambah bagi para pemegang saham.
Pada akun-akun laporan keuangan Perseroan berikut akan mengalami perubahan pasca
pelaksanaan PMHMETD:
a. Ekuitas Perseroan akan meningkat seiring dengan tambahan modal yang disetorkan oleh para
pemegang HMETD yang melaksanakan haknya dengan membeli Saham Baru.
b. Kas Perseroan akan meningkat dengan adanya tambahan setoran modal dari pelaksanaan
PMHMETD secara tunai, sehingga dana yang masuk ke dalam kas Perseroan dapat digunakan
untuk modal kerja.
Perubahan nilai pada akun-akun di atas bergantung pada jumlah dan harga pelaksanaan
PMHMETD, yang mana akan diuraikan di dalam prospektus.
3
Page 4
2. Pengaruh terhadap Pemegang Saham Perseroan
Apabila pemegang saham tidak melaksanakan HMETD miliknya, maka persentase kepemilikannya
dalam Perseroan akan terdilusi.
PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana yang diterima dari PMHMETD, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, untuk meningkatkan modal kerja Perseroan dalam rangka mendukung
pengembangan usaha, baik pada level Perseroan maupun Perusahaan Anak. Keterangan rinci
mengenai rencana penggunaan dana akan diuraikan dalam prospektus yang akan disampaikan
kepada para pemegang saham sesuai dengan POJK 32/2015.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Sehubungan dengan rencana PMHMETD, Perseroan berencana melaksanakan RUPST pada:
Hari, tanggal : Kamis, 21 Mei 2026
Waktu : Pukul 13.00-selesai
Tempat : Auditorium Sequis Center Lt. 11, Jl. Jenderal Sudirman No. 71, Jakarta Selatan
12190
Penyelenggaraan RUPST akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
15/2020. Berikut tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPST Perseroan:
Penyampaian agenda RUPST kepada OJK : 7 April 2026
Pengumuman RUPST : 14 April 2026
Penyampaian Keterbukaan Informasi : 14 April 2026
Daftar pemegang saham yang berhak menghadiri RUPST (Recording Date) : 28 April 2026
Pemanggilan RUPST : 29 April 2026
Penyelenggaraan RUPST : 21 Mei 2026
Pengumuman hasil ringkasan RUPST : 25 Mei 2026
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB)
pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:
PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK
Sequis Center Lt. 3, Unit 305
Jl. Jenderal Sudirman No. 71, Senayan
Kec. Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) – 5290 7351
Email: corsec@solusienvironmentasia.com
Website: www.boston-industries.com
Jakarta, 14 April 2026
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.