Back to announcement
20240122_ESSA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31570715_lamp1.pdf
Board change Needs review ESSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.951
ESsd SURAT KEPUTUSAN DIREKSI No. 0001/SK/BOD-MCAD/2024 Tentang: Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal PT ESSA Industries Indonesia Tbk. Menimbang: Bahwa dalam rangka pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan penerapan fungsi Audit Internal PT ESSA Industries Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut "Perseroan”), maka diperlukan suatu Unit Audit Internal yang dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal yang diangkat dan/atau diberhentikan oleh Presiden Direktur Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Mengingat: 1. Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal 3. Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT ESSA Industries Indonesia Tbk. No. 0002/SK/BOC-CMAD/2024 , tertanggal 19 Januari 2024. Memutuskan: Menetapkan Keputusan Direksi Perseroan tentang penunjukan dan pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan: 1. Mengangkat Bapak Sumit Dudeja, sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Keputusan ini, dengan tidak mengurangi hak Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 2. Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Unit Audit Internal Perseroan, Kepala Unit Audit Internal Perseroan mengacu kepada Piagam Audit Internal Perseroan yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia. 3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Januari 2024. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini dapat diatur kemudian dan akan ditetapkan melalui Keputusan Direksi Perseroan secara tersendiri yang akan menjadi suatu kesatuan dengan Surat Keputusan ini. 5. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan/kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. PT ESSA Industries Indonesia Tbk. DBS Bank Tower 18th Floor T 462 21 2988 5600 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 F 162 21 2988 5601 Jakarta 12940, Indonesia www.essa.id Hal 1/2
Page 2 OCR 0.937
ESsd Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat keputusan ini, dapat diatur kemudian dan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Perseroan secara tersendiri yang akan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan surat keputusan ini. Ditetapkan di Jakarta, 22 Januari 2024 PT ESSA Industries Indonesia Tbk. (d.h. PT Surya Esa Perkasa Tbk.) Kanishk Laroya Presiden Direktur PT ESSA Industries Indonesia Tbk. DBS Bank Tower 18th Floor T 162 21 2988 5600 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 F 462 21 2988 5601 Jakarta 12940, Indonesia www.essa.id Hal 2/2
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Industries Indonesia Tbk.
p.1 ×6
unresolved
person
Sumit Dudeja
· Kepala Unit Audit Internal
p.1
unresolved
org
Surya Esa Perkasa Tbk.
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
102 ms
13 Sep 2026 17:10
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-01-22',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT ESSA Industries Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}