Back to announcement
20260414_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32070551_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
No. 107/CORP/9981/IV/26 Jakarta, 14 April 2026
KepadaYth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Up. : Bapak Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), bersama laporan ini
kami, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pada tanggal 29 Mei 2019, Perseroan dan PT Patria Maritime Lines (“PML”) anak perusahaan
Perseroan, telah menandatangani perjanjian pinjaman sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
diubah dalam perubahan kesembilan atas perjanjian pinjaman tertanggal 23 Juni 2025 (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku (“Keterbukaan Informasi Terakhir”).
Pada tanggal 10 April 2026, Perseroan dan PML telah menandatangani perubahan kesepuluh atas
Perjanjian yang mengubah definisi dari periode ketersediaan dana dan tingkat suku bunga, sebagai
berikut:
Semula:
Periode Ketersediaan Dana : 29 Mei 2019 – 1 April 2026
Tingkat Suku Bunga : JIBOR + 1,85% per tahun
Menjadi:
Periode Ketersediaan Dana : 29 Mei 2019 – 1 Juni 2027
Tingkat Suku Bunga : Compounded INDONIA + 2,28% per tahun
Selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
This document is CONFIDENTIAL 1
Page 2
Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama (“POJK No. 17/2020”) karena nilai pinjaman ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan
dalam POJK No. 17/2020.
Selain dari apa yang disebutkan di atas, informasi yang telah disampaikan dalam Keterbukaan Informasi
Terakhir yang telah dilaporkan masih tetap sama dan tidak berubah.
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.
Hormat kami,
PT United Tractors Tbk
Ari Setiyawan
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
This document is CONFIDENTIAL 2
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1 ×2
unresolved
person
Ari Setiyawan
· Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
219 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}