Back to announcement
20240122_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31570563_lamp2.pdf
Other Text extracted TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : S-222/PD.021/2024 19 Januari 2024
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Set Berkas
Hal : Permohonan Persetujuan Atas
Pencalonan Direktur Kepatuhan dan
Manajemen Risiko PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia Tbk
Yth. Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C8-9
Jakarta Selatan - 12920
Menunjuk surat Saudara nomor 186/S/01/PD-ATPI/VII/2023 tanggal 28 Juli
2023 dan dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan
Lembaga Jasa Keuangan tanggal 10 Januari 2024, serta memperhatikan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), dengan
ini diberitahukan bahwa penunjukan Sdr. Edi Yoga Prasetyo sebagai calon Direktur
Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
dapat disetujui. Adapun salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner mengenai hal
tersebut (sebagaimana terlampir) dapat Saudara sampaikan pula kepada calon
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko terkait dan Pemegang Saham PT Asuransi
Tugu Pratama Indonesia Tbk.
Sesuai dengan POJK 27/2016, Saudara wajib:
1. Menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat calon Direktur Kepatuhan dan
Manajemen Risiko yang telah disetujui paling lambat 3 bulan sejak tanggal
ditetapkannya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.
2. Menyampaikan laporan pengangkatan calon Direktur Kepatuhan dan
Manajemen Risiko tersebut paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pencatatan
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan
yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
ditinjau kembali.
Perlu kami sampaikan bahwa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
dilarang memberikan gratifikasi baik secara langsung atau tidak langsung dalam
bentuk dan untuk tujuan apapun kepada pegawai dan/atau keluarga pegawai OJK
dalam rangka melaksanan tugas dan fungsi perizinan.
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-180124-114118
Page 2
-2-
Direktur Perizinan Perasuransian,
Penjaminan dan Dana Pensiun
Nurhasan
Tembusan:
1. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
2. Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02110
OJK-180124-114118
Page 3
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-5/D.05/2024
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
SDR. EDI YOGA PRASETYO SELAKU
CALON DIREKTUR KEPATUHAN DAN MANAJEMEN RISIKO
PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan
dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko;
b. bahwa Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk melalui surat
nomor 186/S/01/PD-ATPI/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 dan
dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi
Perizinan Lembaga Jasa Keuangan tanggal 10 Januari 2024,
mengajukan Sdr. Edi Yoga Prasetyo sebagai Direktur Kepatuhan dan
Manajemen Risiko PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Edi Yoga Prasetyo telah
memenuhi persyaratan sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen
Risiko PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Edi Yoga Prasetyo sebagaimana dimaksud pada huruf c
di atas, perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2014,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-170124-104438
Page 4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5098);
4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2023
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
5. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
3/SEDK.05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan
Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
6. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. EDI YOGA PRASETYO SELAKU CALON DIREKTUR
KEPATUHAN DAN MANAJEMEN RISIKO PT ASURANSI TUGU
PRATAMA INDONESIA TBK.
KESATU : Sdr. Edi Yoga Prasetyo dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada PT Asuransi
Tugu Pratama Indonesia Tbk.
KEDUA : bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Edi
Yoga Prasetyo Disetujui untuk menjadi Direktur Kepatuhan dan
Manajemen Risiko pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
a. Sdr. Edi Yoga Prasetyo;
b. Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
c. Pemegang Saham PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
d. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
e. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun; dan
f. Direktur Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-170124-104438
Page 5
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 2024
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERASURANSIAN, PENJAMINAN
DAN DANA PENSIUN
OGI PRASTOMIYONO
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-170124-104438
KP: D.05/PD.02110
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Pencalonan
· Direktur
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila
p.1
unresolved
org
Dana Pensiun Nurhasan Tembusan
p.2
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.2 ×2
unresolved
person
KEPATUTAN SDR. EDI YOGA PRASETYO SELAKU CALON
· DIREKTUR
p.4 ×15
unresolved
person
Edi Yoga Prasetyo Disetujui
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.