Skip to content
Back to announcement

20240122_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31570563_lamp2.pdf

Other Text extracted TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
 Nomor       :   S-222/PD.021/2024                                  19 Januari 2024
 Sifat       :   Segera
 Lampiran    :   Satu Set Berkas
 Hal         :   Permohonan      Persetujuan   Atas
                 Pencalonan Direktur Kepatuhan dan
                 Manajemen Risiko PT Asuransi Tugu
                 Pratama Indonesia Tbk


Yth. Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C8-9
Jakarta Selatan - 12920


         Menunjuk surat Saudara nomor 186/S/01/PD-ATPI/VII/2023 tanggal 28 Juli
 2023 dan dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan
 Lembaga Jasa Keuangan tanggal 10 Januari 2024, serta memperhatikan Peraturan
 Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan
 dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), dengan
 ini diberitahukan bahwa penunjukan Sdr. Edi Yoga Prasetyo sebagai calon Direktur
 Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
 dapat disetujui. Adapun salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner mengenai hal
 tersebut (sebagaimana terlampir) dapat Saudara sampaikan pula kepada calon
 Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko terkait dan Pemegang Saham PT Asuransi
 Tugu Pratama Indonesia Tbk.
         Sesuai dengan POJK 27/2016, Saudara wajib:
 1.    Menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat calon Direktur Kepatuhan dan
       Manajemen Risiko yang telah disetujui paling lambat 3 bulan sejak tanggal
       ditetapkannya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.
 2.    Menyampaikan laporan pengangkatan calon Direktur Kepatuhan dan
       Manajemen Risiko tersebut paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pencatatan
       dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
         Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan
 yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
 persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
 ditinjau kembali.
         Perlu kami sampaikan bahwa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
 dilarang memberikan gratifikasi baik secara langsung atau tidak langsung dalam
 bentuk dan untuk tujuan apapun kepada pegawai dan/atau keluarga pegawai OJK
 dalam rangka melaksanan tugas dan fungsi perizinan.
         Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                           OJK-180124-114118
Page 2
                                             -2-




                                                   Direktur Perizinan Perasuransian,
                                                   Penjaminan dan Dana Pensiun




                                                   Nurhasan

Tembusan:
1. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
   Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
2. Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi     dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02110




                                                                             OJK-180124-114118
Page 3
       KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                  NOMOR KEP-5/D.05/2024


                                            TENTANG


                       HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
                             SDR. EDI YOGA PRASETYO SELAKU
                CALON DIREKTUR KEPATUHAN DAN MANAJEMEN RISIKO
                       PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK


              ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang      : a.    bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                       27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penilaian
                       Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
                       Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan
                       dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon
                       Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko;
                  b.   bahwa Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk melalui surat
                       nomor 186/S/01/PD-ATPI/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 dan
                       dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi
                       Perizinan Lembaga Jasa Keuangan tanggal 10 Januari 2024,
                       mengajukan Sdr. Edi Yoga Prasetyo sebagai Direktur Kepatuhan dan
                       Manajemen Risiko PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
                  c.   bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                       dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Edi Yoga Prasetyo telah
                       memenuhi persyaratan sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen
                       Risiko PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
                  d.   bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                       terhadap Sdr. Edi Yoga Prasetyo sebagaimana dimaksud pada huruf c
                       di atas, perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner
                       Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat      : 1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2014,
                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618)
                       sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                       2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                  2.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                       Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
                       111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
                       sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                       2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan


   Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
   Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                         OJK-170124-104438
Page 4
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

                   3.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang
                        Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga
                        Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
                        Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                        5098);
                   4.   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2023
                        Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                        Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
                   5.   Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        3/SEDK.05/2023       Tentang  Pedoman     Pelaksanaan  Penilaian
                        Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan
                        Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
                   6.   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        33/KDK.02/2017      Tentang   Pendelegasian   Wewenang   Dewan
                        Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

                                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :        KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
                        KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                        KEPATUTAN SDR. EDI YOGA PRASETYO SELAKU CALON DIREKTUR
                        KEPATUHAN DAN MANAJEMEN RISIKO PT ASURANSI TUGU
                        PRATAMA INDONESIA TBK.
KESATU         :        Sdr. Edi Yoga Prasetyo dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
                        menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada PT Asuransi
                        Tugu Pratama Indonesia Tbk.
KEDUA          :        bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Edi
                        Yoga Prasetyo Disetujui untuk menjadi Direktur Kepatuhan dan
                        Manajemen Risiko pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
KETIGA         :        Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
                        mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT        :        Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                        terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
a.   Sdr. Edi Yoga Prasetyo;
b.   Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
c.   Pemegang Saham PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
d.   Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
e.   Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
     Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun; dan
f.   Direktur Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.




   Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
   Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                           OJK-170124-104438
Page 5
                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                Pada tanggal 18 Januari 2024


                                                KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                PERASURANSIAN, PENJAMINAN
                                                DAN DANA PENSIUN




                                                OGI PRASTOMIYONO




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                        OJK-170124-104438
KP: D.05/PD.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published22 Jan 2024
Pages5
Characters10,336
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dana Pensiun p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×16
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×10
unresolved person Pencalonan · Direktur p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila p.1
unresolved org Dana Pensiun Nurhasan Tembusan p.2
unresolved org Departemen Perizinan p.2 ×2
unresolved person KEPATUTAN SDR. EDI YOGA PRASETYO SELAKU CALON · DIREKTUR p.4 ×15
unresolved person Edi Yoga Prasetyo Disetujui p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result