Skip to content
Back to announcement

20240122_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31570560_lamp2.pdf

Other Text extracted TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
 Nomor       :   S-223/PD.021/2024                                    19 Januari 2024
 Sifat       :   Segera
 Lampiran    :   Satu Set Berkas
 Hal         :   Permohonan      Persetujuan    Atas
                 Pencalonan Komisaris Independen PT
                 Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk


Yth. Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C8-9
Jakarta Selatan - 12920


         Menunjuk surat Saudara nomor 164/S/01/PD-ATPI/VII/2023 tanggal 14 Juli
 2023 dan dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perizinan
 Lembaga Jasa Keuangan tanggal 9 Januari 2024, serta memperhatikan Peraturan
 Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
 Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), dengan ini
 diberitahukan bahwa penunjukan Sdr. Tajudin Noor sebagai calon Komisaris
 Independen pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dapat disetujui. Adapun
 salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner mengenai hal tersebut (sebagaimana
 terlampir) dapat Saudara sampaikan pula kepada calon Komisaris Independen terkait
 dan Pemegang Saham PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
         Sesuai dengan POJK 27/2016, Saudara wajib:
 1.    Menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat calon Komisaris Independen yang
       telah disetujui paling lambat 3 bulan sejak tanggal ditetapkannya hasil penilaian
       kemampuan dan kepatutan.
 2.    Menyampaikan laporan pengangkatan calon Komisaris Independen tersebut
       paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pencatatan dari Kementerian Hukum
       dan Hak Asasi Manusia.
         Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan
 yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
 persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
 ditinjau kembali.
         Perlu kami sampaikan bahwa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
 dilarang memberikan gratifikasi baik secara langsung atau tidak langsung dalam
 bentuk dan untuk tujuan apapun kepada pegawai dan/atau keluarga pegawai OJK
 dalam rangka melaksanan tugas dan fungsi perizinan.
         Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                             OJK-180124-114306
Page 2
                                             -2-




                                                   Direktur Perizinan Perasuransian,
                                                   Penjaminan dan Dana Pensiun




                                                   Nurhasan

Tembusan:
1. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
   Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
2. Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi     dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02110




                                                                             OJK-180124-114306
Page 3
       KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                  NOMOR KEP-6/D.05/2024


                                            TENTANG


                       HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
             SDR. TAJUDIN NOOR SELAKU CALON KOMISARIS INDEPENDEN
                       PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK


              ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang      : a.    bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                       27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penilaian
                       Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
                       Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan
                       dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon
                       Komisaris Independen;
                  b.   bahwa Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk melalui surat
                       nomor 164/S/01/PD-ATPI/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 dan
                       dokumen pendukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi
                       Perizinan Lembaga Jasa Keuangan tanggal 9 Januari 2024,
                       mengajukan Sdr. Tajudin Noor sebagai Komisaris Independen PT
                       Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
                  c.   bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                       dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Tajudin Noor telah
                       memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen PT Asuransi
                       Tugu Pratama Indonesia Tbk;
                  d.   bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                       terhadap Sdr. Tajudin Noor sebagaimana dimaksud pada huruf c di
                       atas, perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner
                       Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat      : 1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2014,
                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618)
                       sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                       2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                  2.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                       Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
                       111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
                       sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                       2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);


   Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
   Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                        OJK-170124-105248
Page 4
                   3.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang
                        Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga
                        Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
                        Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                        5098);
                   4.   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2023
                        Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                        Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
                   5.   Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        3/SEDK.05/2023       Tentang  Pedoman    Pelaksanaan  Penilaian
                        Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan
                        Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
                   6.   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
                        Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
                                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :        KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
                        KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                        KEPATUTAN SDR. TAJUDIN NOOR SELAKU CALON KOMISARIS
                        INDEPENDEN PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK.
KESATU         :        Sdr. Tajudin Noor dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi
                        Komisaris Independen pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
KEDUA          :        bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
                        Tajudin Noor Disetujui untuk menjadi Komisaris Independen pada PT
                        Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
KETIGA         :        Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
                        mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT        :        Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                        terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
a.   Sdr. Tajudin Noor;
b.   Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
c.   Pemegang Saham PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
d.   Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
e.   Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
     Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun; dan
f.   Direktur Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.




   Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
   Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-170124-105248
Page 5
                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                Pada tanggal 18 Januari 2024


                                                KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                PERASURANSIAN, PENJAMINAN
                                                DAN DANA PENSIUN




                                                OGI PRASTOMIYONO




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                        OJK-170124-105248
KP: D.05/PD.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published22 Jan 2024
Pages5
Characters9,950
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dana Pensiun p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×16
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×10
unresolved person Pencalonan · Komisaris Independen p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila p.1
unresolved org Dana Pensiun Nurhasan Tembusan p.2
unresolved org Departemen Perizinan p.2 ×2
unresolved person KEPATUTAN SDR. TAJUDIN NOOR SELAKU CALON · KOMISARIS p.4 ×16
unresolved person Tajudin Noor Disetujui p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result