Back to announcement
20240119_AMMS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31570501_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review AMMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.940
NOTARIS ASLINA PERANGIN-ANGIN, SH., M.Kn SK. Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-865.HT.03.02-Tahun 2002 Tanggal 19 Juni 2002 APARTEMENT CERVINO VILLAGE Lantai Mezanine | & J Jl. KH. Abdullah Syafe'i Kav. 27 ( Terusan Casablanca ) Tebet - Jakarta Selatan 12810 Telp. : (021) 8068 3022, 0811 956 5555 Fax. : (021) 2938 0277 E-mail : aslina notary@yahoo.com SURAT KETERANGAN Nomor: 11/AP-N/I/2024 Nama : ASLINA PERANGIN-ANGIN, SH, M.Kn Jabatan : Notaris/PPAT Alamat : Apartment Cervino Village, Lantai Mezanine I & J, Jl. KH Abdullah Syafe'i Kav.27, Tebet, Jakarta Selatan Dengan ini menerangkan resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. AGUNG MENJANGAN MAS, Tbk, sesuai dengan akta tertanggal 17 Januari 2024, No. 8, yang dibuat dihadapan saya, Notaris sebagai berikut : RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. AGUNG MENJANGAN MAS, Tbk Pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. AGUNG MENJANGAN MAS, Tbk (Rapat), Berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan informasi sebagai berikut : a. Pelaksanaan dan Mata Acara Rapat Pelaksanaan Rapat Rapat dilaksanakan di Puri Mega Hotel, Jakarta Pusat. Mata Acara Rapat - Penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik b. Peserta Rapat jumlah saham yang hadir dan atau diwakili dalam rapat adalah 978.520.803 (sembilanratus tujuhpuluh delapan juta limaratus duapuluh ribu delapanratus tiga) lembar saham dalam Perseroan atau 81.54 Yo (delapanpuluh satu koma limapuluh empat persen) dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan perseroan dengan hak
Page 2 OCR 0.954
suara yang sah yaitu 1.200.047.883 (satu miliar duaratus juta empatpuluh tujuh ribu delapanratus delapanpuluh tiga) lembar saham, sehingga dengan demikian kuorum untuk agenda rapat tersebut. c. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Ibu Chan Pik Yan, Komisaris Independen : Ibu Arie Yuriwin, S.H., M.Si DIREKSI Direktur Utama : Bapak Hartono Limmantoro Direktur : Bapak Ir. Mochamad Filhasny Yunus d. Pimpinan Rapat Rapat dipimpin oleh ibu CHAN PIK YAN, selaku Komisaris Utama Perseroan: e. Pemberian Kesempatan untuk mengajukan Pertanyaan atau Pendapat Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya. Setelah itu akan diambil keputusan dengan cara mengangkat tangan dan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain akan diminta untuk mengangkat tangan sedangkan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang tidak mengangkat tangan sama sekali, akan dihitung sebagai memberikan suara setuju dan hasil perhitungan suara. f. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat a. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. b. Dalam hal Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka : Keputusan Rapat harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak atau lebih dari V2 (satu perdua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan suara sah dalam rapat (Pasal 23 ayat 1 huruf a point I anggaran dasar perseroan) c. Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya. Setelah itu akan diambil keputusan dengan cara mengangkat tangan dan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain akan diminta untuk mengangkat tangan. Sedangkan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang tidak mengangkat tangan sama sekali, akan dihitung sebagai memberikan suara setuju dan hasil perhitungan suara
Page 3 OCR 0.957
g. Keputusan Rapat I. Mata Acara Rapat 1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Kanaka & Rekan untuk melaksanakan Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan periode lainnya dalam Tahun Buku 2023 serta melaksanakan audit umum atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023: 2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun: dan 3.Melimpahkan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan, dan honorarium Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk dan/atau penggantinya. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 19 Januari 2024 Yang menerangkan, ASLINA PERANGIN-ANGIN, S.H, M.Kn Notaris/PPAT di Jakarta
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ASLINA PERANGIN-ANGIN
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
KH. Abdullah Syafe'i
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. Mochamad Filhasny Yunus
· Direktur
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
128 ms
13 Sep 2026 17:13
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'CHAN PIK YAN',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-01-17',
'meeting_type': 'EGM'}