Back to announcement
20260414_PPGD_Perubahan Pengurus_32070584_lamp1.pdf
Board change Needs review PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.951
Menimbang Mengingat SALINAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT PEGADAIAN NOMOR 179 TAHUN 2026 NOMOR 1050-DIR/HBS/03/2026 TENTANG PENGANGKATAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN PARA PEMEGANG SAHAM PT PEGADAIAN, bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan PT Pegadaian, maka dipandang perlu melakukan pengangkatan anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 105 | ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, di atas, perlu menetapkan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan . Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756): Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149), 4. Peraturan ... (#
Page 2 OCR 0.949
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM Hai 4. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 375, 5. Keputusan Presiden Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, 6. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia tanggal 24 Maret 2025, 7. Anggaran Dasar PT Pegadaian berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M.kn Nomor 1 tanggal 1 April 2012 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M.kn Nomor 15 tanggal 23 September 2021, MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT PEGADAIAN TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN. Mengangkat Sdr. Abdul Karim Al Jufri sebagai Komisaris Independen PT Pegadaian. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu- waktu Anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan ini melaksanakan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Berkenaan dengan Diktum KETIGA Keputusan ini, meminta Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal diperlukan Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan (Fit and Proper Test). Bagi anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut. Memberikan kuasa kepada Direksi PT Pegadaian dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. KETUJUH ... TI
Page 3 OCR 0.931
-3- KETUJUH Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: NO Na CNG 9. 10. 11. 12. ttd Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Wakil Kepala II Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan, Direksi PT Danantara Asset Management, Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk.: Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., Dewan Komisaris PT Pegadaian, Direksi PT Pegadaian, Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Maret 2026 PARA PEMEGANG SAHAM PT PEGADAIAN, ttd DONY OSKARIA HERY GUNARDI KEPALA BADAN PENGATURAN DIREKTUR UTAMA BADAN USAHA MILIK NEGARA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) SELAKU PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK. PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA SELAKU PT PEGADAIAN PEMEGANG SAHAM SERI B PT PEGADAIAN Salinan sesuai dengan aslinya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Steven A. SEVP Human Capital Yf
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEGADAIAN PARA PEMEGANG SAHAM
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.2 ×3
unresolved
person
Akta Notaris Nanda Fauz Iwan
p.2 ×2
unresolved
org
PT PEGADAIAN TENTANG PENGANGKATAN
p.2
unresolved
person
PEGADAIAN. Mengangkat Sdr. Abdul Karim Al Jufri
· Komisaris Independen
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
p.3
unresolved
org
PT PEGADAIAN PEMEGANG SAHAM SERI B
p.3
unresolved
org
PT PEGADAIAN Salinan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
49 ms
13 Sep 2026 14:26
no text layer - needs OCR