Skip to content
Back to announcement

20260414_DPUM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32070489_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review DPUM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.929
NOTARIS DAN PPAT
Dr.R.DJOKO SETYO HARTONO WIDAGDO,SE,MM,SH,MKn.

SK. Men. Hum dan HAM RI No. : AHU-13.AH.02.01-Th.2008 Tgl. 2 Januari 2008
SK. Kep. BPN RI No. : 9-XVII-PPAT-2008 Tgl. 1 September 2008

Jl. Diponegoro No.724 UNGARAN, KABUPATEN SEMARANG 50511
Telp. (024) 6921019, 6921564 Fax (024) 6921564
www wwe AS AA —

SURAT KETERANGAN
Nomor : 71/NOT/IV/2026.

-Yang bertanda tangan dibawah ini saya,

Nama : Dr. R. DJOKO SETYO HW, SE, MM, SH, MKn.
Pekerjaan : Notaris dan PPAT. -
Alamat : Jl. Diponegoro No. 724

UNGARAN.

-Menerangkan bahwa PT. DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk berkedudukan di Kabupaten Pati,
telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, yang diselenggarakan pada :

-Hari/Tanggal 1 Jum'at, 10 April 2026 :
-Waktu 1 Pukul 09.14 WIB s/d 10.02 WIB :
-Tempat 1: Kantor Pusat PT. Dua Putra Utama Makmur Tbk,

Jl. Raya Pati - Juwana Km.7 Dukuh Guyangan, RT.01, RW.05,
Purworejo, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119 .

RUPS dilaksanakan secara Hybrid, secara fisik di Kantor Pusat PT. Dua
Putra Utama Makmur Tbk dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

A. Dengan Mata Acara RUPST sebagai berikut :
1. Laporan tahunan Perseroan tahun buku 2025.

a. Persetujuan atas laporan tahunan Perseroan tahun buku 2025 (“Laporan Tahunan”)

b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan tahun buku 2025

Cc. Pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan (“Laporan Pengawasan”)

d. Pemberian pembebasan dan pelunasan tanggungjawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan
Komisaris yang dijalankan pada tahun buku 2025

2. Penetapan Gaji dan Tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan
Anggota Direksi untuk Tahun Buku 2026.

3. Penetapan akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026.

4. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk mendapatkan suatu pinjaman atau beberapa pinjaman
dari bank dan/atau pihak ketiga lainnya yang tidak terafiliasi dengan Perseroan serta menjaminkan
sebagian besar kekayaan Perseroan sehubungan dengan pinjaman tersebut sampai akhir tahun
2026.

B. RUPST dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris - SHERLEY CHANDRA HADIPURNOMO ( Komisaris Utama ) :
- MACHHENDRA SETYO ATMAJA ( Komisaris Independen ) :

Direksi - Ir. BAMBANG PANCA PUTRA YUDIONO ( Direktur Utama ) :
- R. SRI DWI MAMIK WIJAYA ( Direktur Operasional ) :
- ADI WINARDI ( Direktur Keuangan ) :

C. RUPST dihadiri oleh
Pemegang Saham dan atau Kuasanya yang mewakili 3.144.102.800 ( tiga milyar seratus empat puluh

empat juta seratus dua ribu delapan ratus ) lembar saham, atau 75,4970 Y4 ( tujuh puluh lima koma
empat sembilan tujuh nol prosen ) dari 4.175.000.000 ( empat milyar seratus tujuh puluh lima juta )
lembar saham yang dikeluarkan Perseroan.
Page 2 OCR 0.942
NOTARIS DAN PPAT
Dr.R.DJOKO SETYO HARTONO WIDAGDO,SE,MM,SH,MKn.

SK. Men. Hum dan HAM RI No. : AHU-13.AH.02.01-Th.2008 Tgl. 2 Januari 2008
SK. Kep. BPN RI No. : 9-XVII-PPAT-2008 Tgl. 1 September 2008

Jl. Diponegoro No.724 UNGARAN, KABUPATEN SEMARANG 50511
Telp. (024) 6921019, 6921564 Fax (024) 6921564

www vwow

D. RUPST dipimpin oleh
SHERLEY CHANDRA HADIPURNONMO selaku Komisaris Utama Perseroan.

E. Pemegang Saham dan atau Kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan,
pendapat, usul atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan, dan telah
dicatat dalam Risalah Rapat yang dibuat oleh Notaris Dr. R. Djoko Setyo Hartono Widagdo,

SE,MM,SH,MKn.
Jumlah Pemegang Saham
dan atau Kuasanya yang Mekanisme Pengambilan
Nomor Agenda Rapat mengajukan Usulan atau Keputusan
Pertanyaan
1 - Pemungutan suara
2 - Pemungutan suara
3. - Pemungutan suara
4 - Pemungutan suara

F. HASIL KEPUTUSAN RUPST

1 Untuk mata acara rapat pertama :

1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025.

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan BHARATA, ARIFIN, MUMAJAD & SAYUTI, sesuai laporannya tertanggal
31 Maret 2026, dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig acguit et de
charge ) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut
bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
Perseroan untuk tahun buku 2025.

Jumlah penanya : tidak ada yang bertanya pada mata acara pertama.

Pengambilan keputusan : Setuju 95,016 94, Tidak setuju 0,002 Yo, Abstain 4,982 Y6

Keputusan mata acara Rapat Pertama : disetujui 99,998 Yo

2. untuk mata acara rapat kedua :

1. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besaran gaji dan/atau tunjangan, remunerasi dan bonus bagi anggota Direksi untuk tahun buku
2026, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan untuk
menetapkan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
2026 serta untuk menentukan pembagiannya diantara anggota Dewan Komisaris dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Jumlah penanya : tidak ada yang bertanya pada mata acara kedua.

Pengambilan keputusan : Setuju 95,016 95, Tidak setuju 4,984 Yo, Abstain O Yo

Keputusan mata acara Rapat kedua : disetujui 95,016 Yo

3. untuk mata acara ketiga:

Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk
Tahun Buku 2026 berikut menetapkan honorium dan persyaratan lain atas penunjukan tersebut,
serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak
dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, adapun
kriteria Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk adalah sebagai berikut :
Page 3 OCR 0.930
NOTARIS DAN PPAT
Dr.R.DJOKO SETYO HARTONO WIDAGDO,SE,MM,SH,MKn.

SK. Men. Hum dan HAM RI No. : AHU-13.AH.02.01-Th.2008 Tgl. 2 Januari 2008
SK. Kep. BPN RI No. : 9-XVII-PPAT-2008 Tgl. 1 September 2008

Jl. Diponegoro No.724 UNGARAN, KABUPATEN SEMARANG 50511
Telp. (024) 6921019, 6921564 Fax (024) 6921564

www“ wa

1. Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
2. Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah berpengalaman mengaudit
perusahaan terbuka/listed company
3. Mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit
4. Memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jumlah penanya : tidak ada yang bertanya pada mata acara ketiga.
Pengambilan keputusan : Setuju 99,998 94, Tidak setuju 0,002 Yo, Abstain O Yo
Keputusan mata acara Rapat ketiga : disetujui 99,998 Yo

4. untuk mata acara keempat:
Menyetujui memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala hal yang
diperlukan terkait dengan rencana Perseroan untuk memperoleh suatu pinjaman atau beberapa
pinjaman dari bank dan/atau pihak ketiga lainnya yang tidak terafiliasi dengan Perseroan serta
menjaminkan sebagian besar kekayaan Perseroan dalam rangka menjamin kewajiban Perseroan
kepada kreditur (-kreditur) tersebut, dengan ketentuan bahwa kewenangan tersebut diberikan
sampai akhir tahun 2026 kepada Direksi Perseroan untuk menyelesaikan rencana perolehan
pinjaman dan pelaksanaan penjaminan tersebut.
Jumlah penanya : tidak ada yang bertanya pada mata acara keempat.
Pengambilan keputusan : Setuju 95,01694, Tidak setuju 4,984 Yo, Abstain O Y
Keputusan mata acara Rapat keempat : disetujui 95,016 Y-

Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara elektronik.

Ringkasan Risalah Rapat ini juga dimuat dalam website Perseroan www.duaputra.co.id

-Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.93 MB
Published14 Apr 2026
Pages3
Characters8,203
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk p.1 ×8
linked person SHERLEY CHANDRA HADIPURNOMO p.1
linked person MACHHENDRA SETYO ATMAJA p.1
possible person Dr.R. p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
unresolved person Dr. R. DJOKO SETYO HW p.1 ×2
unresolved person Ir. BAMBANG PANCA PUTRA YUDIONO p.1
unresolved — SHERLEY CHANDRA HADIPURNONMO · Komisaris Utama p.2
unresolved person Dr. R. Djoko Setyo Hartono Widagdo p.2 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 35 ms 13 Sep 2026 14:27

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result