Back to announcement
20240119_BTPN_Penyampaian Bukti Iklan_31570251_lamp2.pdf
Other Text extracted BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN ANNOUNCEMENT
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI RESULTS OF THE BONDHOLDER GENERAL MEETING
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK BTPN TAHAP I CONTINUOUS BONDS IV BANK BTPN PHASE I YEAR
TAHUN 2019 2019
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, PT Bank Mega Tbk, having domiciled at the Jakarta
dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan Selatan, as the Trustee, in accordance with the Trustee
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Agreement of Bank BTPN Shelf Registry Bonds IV Phase
Bank BTPN Tahap I Tahun 2019, Akta No. 24, tanggal 11 I Year 2019, as set forth in the Deed No. 24, dated 11
September 2019, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, September 2019, made before Ashoya Ratam, S.H.,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, M.Kn., Public Notary in Jakarta Selatan, along with its
berikut perubahannya (“Perjanjian amendments (“the Trustee Agreement”), hereby
Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan informs that the General Meeting of Bondholders of
bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Bank BTPN Shelf Registry Bonds IV Phase I Year 2019
Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019 (“GMOB”) was held on Wednesday, 17 January 2024, at
(“RUPO”) pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024, Menara BTPN, 26th Floor, CBD Mega Kuningan, Jl. Dr. Ide
bertempat di Menara BTPN, Lantai 26, CBD Mega Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta Selatan
Kuningan, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5- 12950. The meeting was attended by the Bondholders of
5.6, Jakarta Selatan 12950, yang telah dihadiri oleh Bank BTPN Shelf Registry Bonds IV Phase I Year 2019
Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I ("Bondholders") and/or authorized representatives
Tahun 2019 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau Kuasa holding valid Powers Of Attorney representing the entire
Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Bank BTPN Shelf Registry Bonds IV Phase I Year 2019
Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019 (“Bonds”) of Rp193,000,000,000.00 (one hundred
(“Obligasi”) yang bernilai pokok sebesar ninety-three billion Rupiah) or 193,000,000,000 ( one
Rp193.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh tiga hundred and ninety three billion) which constitute
miliar Rupiah) atau sebanyak 193.000.000.000 96.02% (ninety-six point zero two percent) of the
(seratus sembilan puluh tiga miliar) suara yang outstanding Bonds (excluding Bonds held by PT BANK
merupakan 96,02% (sembilan puluh enam koma nol BTPN Tbk as the Issuer ("Issuer") and/or Issuer's
dua persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum Affiliates), which have been issued by the Issuer, with the
dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT total amount of Rp201,000,000,000.00 (two hundred
BANK BTPN Tbk selaku Emiten (“Emiten”) dan/atau and one billion Rupiah).
Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
keseluruhannya berjumlah Rp201.000.000.000,00 (dua
ratus satu miliar Rupiah).
Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan During the GMOB, decisions were made based on the
pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu: Bondholders' votes as follows:
• Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain • The number of abstaining Bondholders' votes was
sebanyak 60.000.000.000 (enam puluh miliar) suara, 60,000,000,000 (sixty billion), representing votes
atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai valued at Rp60,000,000,000.00 (sixty billion Rupiah).
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah). According to applicable regulations, abstaining
Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Bondholders' votes are considered not cast; thus,
PT BANK BTPN Tbk
Menara BTPN, Lantai 29, Kawasan Mega Kuningan,
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
email: corporate.secretary@btpn.com; situs web: www.btpn.com
1/3
Page 2
Obligasi yang abstain dianggap tidak dikeluarkan, the total counted votes were 133,000,000,000 (one
dengan demikian jumlah total suara yang hundred thirty-three billion) votes or equivalent to
diperhitungkan adalah sebanyak 133.000.000.000 Rp133,000,000,000.00 (one hundred thirty-three
(seratus tiga puluh tiga miliar) suara atau senilai billion Rupiah);
Rp133.000.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar
Rupiah);
• Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju, • There were no dissenting Bondholders' votes;
tidak ada;
• Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas • The number of approving Bondholders' votes for the
usulan yang diajukan oleh Emiten kepada Pemegang proposals presented by the Issuer to the
Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau Bondholders, as presented or disclosed by the Issuer
dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 17 during the GMOB on 17 January 2024, was
Januari 2024, sebanyak 133.000.000.000 (seratus tiga 133,000,000,000 (one hundred thirty-three billion)
puluh tiga miliar) suara, atau mewakili suara votes, representing votes valued at
Pemegang Obligasi yang bernilai Rp133,000,000,000.00 (one hundred thirty-three
Rp133.000.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar billion Rupiah) or 100% (one hundred percent);
Rupiah) atau 100% (seratus persen);
Sehingga berdasarkan pemungutan suara Pemegang Therefore, based on the Bondholders' votes during the
Obligasi dalam RUPO, Pemegang Obligasi GMOB, the Bondholders decided to approve the
memutuskan menyetujui usulan yang diajukan oleh proposals presented by the Issuer in the
Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut: aforementioned GMOB, as follows:
I. Menyetujui PT BANK BTPN Tbk selaku Emiten I. Approved PT BANK BTPN Tbk as the Issuer to
untuk melakukan pengurangan modal reduce the issued capital and paid-up capital of PT
ditempatkan dan modal disetor PT BANK BTPN Tbk BANK BTPN Tbk as the Issuer in connection with
selaku Emiten sehubungan dengan penarikan the withdrawal of shares resulting from the
saham hasil pembelian kembali (treasury stock), buyback (treasury stock), in accordance with the
sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.1 huruf a Perjanjian provisions of Article 6 paragraph 6.1 letter a of the
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Trustee Agreement Bank BTPN Shelf Registry
BTPN Tahap I Tahun 2019, Akta No. 24, tanggal 11 Bonds IV Phase I Year 2019, Deed No. 24, dated 11
September 2019, yang dibuat di hadapan Ashoya September 2019, made before Ashoya Ratam,
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi S.H., M.Kn., Public Notary in the Administrative
Jakarta Selatan, berikut perubahannya. City of Jakarta Selatan, including its amendments.
II. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian II. In accordance with the Article 10 of Agreement
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV BANK Bank BTPN Shelf Registry Bonds IV Phase I Year
BTPN Tahap I Tahun 2019, Akta No. 24, tanggal 11 2019 of the Trustee Agreement, Deed No. 24,
September 2019, yang dibuat di hadapan Ashoya dated 11 September 2019, made before Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Ratam, S.H., M.Kn., Public Notary in Administrative
Jakarta Selatan, berikut perubahannya, seluruh City of Jakarta Selatan, along with its amendments,
biaya-biaya penyelenggaraan Rapat Umum all costs related to the organization of the General
Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Meeting of Bank BTPN Shelf Registry Bonds IV
PT BANK BTPN Tbk
Menara BTPN, Lantai 29, Kawasan Mega Kuningan,
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
email: corporate.secretary@btpn.com; situs web: www.btpn.com
2/3
Page 3
Tahap I Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2024 antara Phase I Year 2019 on 17 January 2024, including
lain biaya pengumuman RUPO, pemanggilan the announcement costs, meeting invitation costs,
RUPO, Notaris, dan biaya-biaya lainnya Notary fees, and other costs related to the
sehubungan dengan penyelenggaraan dan organization and implementation of the GMOB on
pelaksanaan RUPO tanggal 17 Januari 2024 17 January 2024 (if any), will be borne by PT BANK
(apabila ada) menjadi beban PT BANK BTPN Tbk BTPN Tbk as the Issuer.
selaku Emiten.
Direksi/ Board of Directors
PT BANK BTPN Tbk
PT BANK BTPN Tbk
Menara BTPN, Lantai 29, Kawasan Mega Kuningan,
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
email: corporate.secretary@btpn.com; situs web: www.btpn.com
3/3
Page 4
Cerah berawan Berawan Hujan ringan Hujan sedang Hujan deras Hujan petir
MEGAPOLITAN JUMAT, 19 JANUARI 2024 5
Berawan Berawan Berawan Berawan Berawan Hujan ringan Hujan ringan Berawan Hujan ringan Hujan ringan
Berawan Berawan Hujan ringan Hujan ringan Berawan Berawan Hujan ringan Hujan ringan Hujan ringan Hujan ringan
Berawan Berawan Berawan Berawan Berawan Berawan Hujan ringan Berawan Hujan ringan Hujan ringan
LINTAS BERITA
Bekasi Tambah Dua Puskesmas
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menambah dua pus
kesmas pada tahun ini, masing-masing di Kecamatan Tambun Se
latan dan Setu, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat. “Pembangunan oleh dinas terkait berdasarkan
usul kami. Puskesmas tersebut akan dibangun di Desa Karang Satria,
Kecamatan Tambun Selatan, dan Desa Ciledug, Kecamatan Setu,”
kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Supriadinata di
Cikarang, kemarin.
Dia mengatakan, dengan penambahan dua gedung baru itu,
Pemkab Bekasi secara keseluruhan memiliki 53 gedung puskesmas
dari total 51 unit pada 2023.
Ia berharap penambahan fasilitas kesehatan melalui pemba
ngunan unit baru puskesmas mampu memberikan dampak positif
bagi pelayanan kesehatan, terutama kepada warga sekitar area pem
bangunan. “Minimal mampu memenuhi kebutuhan pelayanan kese
hatan bagi warga Karang Satria dan warga Desa Ciledug,” katanya.
Supriadinata mengaku jumlah puskesmas di Kabupaten Bekasi
masih belum ideal untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masya
rakat, yang menurut rasio Kementerian Kesehatan satu bangunan
berbanding 30 ribu masyarakat. (Ant/J-1)
Tata Ulang Pedagang di Ragunan
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov
DKI mengkaji penataan ulang pedagang yang berada di kawasan
Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan
pria yang akrab disapa Pras itu seusai menerima pengaduan peda
gang terkait dengan larangan berjualan di lokasi tersebut.
Puluhan pedagang tikar, makanan, dan minuman sudah ber
jualan di dalam area Taman Margasatwa Ragunan sejak puluhan
tahun silam. “Dipetain sajalah kalau hanya untuk penyewaan tikar
MI/SUMARYANTO BRONTO
dan makanan. Coba itu diakomodasi,” ujar Pras di Gedung DPRD
KUALITAS UDARA JAKARTA SEMAKIN MEMBAIK: Foto aerial merekam lanskap Kota Jakarta, kemarin. Kualitas udara di Jakarta, kemarin pagi, membaik. DKI Jakarta, kemarin.
Berdasarkan data Airvisual, Air Quality Index (AQI) Jakarta berada di 74 alias kategori sedang dan menempati urutan ke-34 kota paling berpolusi di dunia versi IQ Air’s Ia meminta jajaran eksekutif membuat kartu identitas atau ID card
Airvisual. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dilaporkan bakal menambah sembilan stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) tahun ini. SPKU baru untuk para pedagang. Dengan demikian, aktivitas berjualan bisa
tersebut bertaraf reference-grade. Nantinya, Jakarta akan memiliki SKPU sebanyak 21 unit. berjalan tertib. Mereka disarankan sekaligus mendata jumlah peda
gang dan mengantisipasi masuknya pedagang secara liar di dalam
area. “Nanti dikasih ID (card). Yang tidak resmi tidak bisa masuk dan
DKI JAKARTA berjualan sesuai area yang telah ditetapkan,” ucap politikus PDIP itu.
Parpol Harus Rapikan APK
Kepala Dinas Petamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Bayu
Meghantara menyatakan siap segera mengevaluasi penataan
pedagang di kawasan Taman Margasatwa Ragunan. “Nanti kami
coba evaluasi dengan sesuatu yang baru. Mudah-mudahan ini PR
(pekerjaan rumah) kita, ya, perlu menciptakan kebersamaan di antara
P
ENERTIBAN alat peraga ganggu ketertiban dan menim- didikan Pemilih, dan Sosialisasi (Kesbangpol) DKI Taufan Bakri DKI Benny Sabdo. warga sekitarnya,” ungkap dia. (Put/J-1)
kampanye (APK) yang ti- bulkan kerawanan, serta meng- Masyarakat KPU DKI Jakarta mengatakan perapian APK Benny menyampaikan ke-
dak sesuai dengan aturan ganggu kota,” ungkap Arifin. Astri Megatari menyatakan yang tidak pada tempatnya prihatinan terhadap korban
di Jakarta harus dilakukan Satpol PP, lanjutnya, hanya akan bersurat kepada para atau mengganggu ketertiban sepasang kakek dan nenek di
mulai malam ini. Hal itu di- bersifat membantu. Jika mem- peserta pemilu di DKI guna jalan umum akan dilakukan kawasan Mampang pada Rabu.
sampaikan Kepala Satpol PP butuhkan kendaraan atau ban- mengingatkan rambu-rambu secara serentak di seluruh “Mestinya kontestasi politik
DKI Jakarta Arifin seusai me- tuan petugas untuk menurun dalam pemasangan APK. “Pe- wilayah DKI. Kesbangpol DKI menjunjung tinggi perikema-
langsungkan rapat koordinasi kan, para peserta pemilu dapat masangan alat kampanye itu pun sudah melakukan berba- nusiaan,” ujarnya.
dengan KPU DKI dan Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP salah satu metode kampanye gai aksi untuk merapikan APK Pengamat tata kota dari Uni-
DKI beserta perwakilan partai untuk memperoleh bantuan. yang dibolehkan dalam PKPU. sejak masa kampanye pemilu versitas Trisakti Nirwono Joga
politik di Balai Kota, kemarin. Arifin juga menyebut Pem- Namun, ada aturannya, harus berlangsung. “Seluruh Jakarta. menilai warga bisa tidak me-
Arifin menegaskan para prov DKI akan memaksimalkan memperhatikan etika, estetika, Masak di situ doang? Kita sudah milih parpol atau calon legis-
peserta pemilu diberi waktu fungsi posko pemilu yang ada kebersihan, serta kenyamanan melakukan di Jakarta Utara, latif yang tak tertib aturan alat
sepekan untuk merapikan APK di tingkat provinsi hingga ke- dan ketertiban,” tuturnya. Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, peraga kampanye.
yang berada di lokasi yang camatan untuk mengawasi pe- Ia menyadari saat ini pema- kemudian timur, Matraman, Joga menjelaskan masyara-
diperbolehkan untuk dipasang masangan APK. “Posko pemilu, sangan APK pada masa kampa- sepanjang itu,” tandasnya. kat sebagai pemilih tentunya
APK. Namun, untuk di lokasi kan, ada di setiap tingkatan. Ada nye menjadi sorotan karena ba- Bawaslu DKI pun mengim- tidak menginginkan calon pe-
yang dilarang dipasangi APK, di provinsi, ada di tingkat kota. nyak yang tidak sesuai dengan bau parpol menertibkan sen- mimpin yang tidak memper-
parpol harus menurunkan APK Jadi, melalui posko-posko itu di aturan. Untuk itu, ia berharap diri APK di zona terlarang hatikan visual kota serta meng
tersebut. “Dari sisi ketentuan dalam ada unsur-unsur partai kerja sama dari para peserta menyusul kecelakaan di Mam- abaikan keselamatan umum
KPU bahwa pemasangan APK politik, ada KPU, dan Bawaslu, pemilu agar mau menurunkan pang, Jakarta Selatan, Rabu sebagai bentuk sanksi sosial.
harus memenuhi unsur-unsur nanti bersama-sama diberi APK di tempat yang tidak se- (17/1). “Kami mengimbau par- Hingga Juli 2023, Satpol PP
etika, estetika, keindahan keter- waktu satu minggu ke depan. mestinya seperti di jembatan tai-partai yang pasang bendera DKI Jakarta menertibkan seba-
tiban kotanya. Oleh karena itu, Mulai Jumat (19/1), ke depan penyeberangan, di median di zona terlarang itu, besok nyak 25.899 APK yang dinilai
disepakati bahwa partai politik semua harus bergerak untuk jalan, hingga di pembatas jalan. agar mereka tertibkan sendiri,” dipasang sembarangan dan
bersepakat akan merapikan, merapikan APK,” tegasnya. Di sisi lain, Kepala Badan kata Koordinator Divisi Pena- mengganggu estetika. (Put/
menurunkan APK yang meng- Ketua Divisi Sosialisasi, Pen- Kesatuan Bangsa dan Politik nganan Pelanggaran Bawaslu Ant/J-1)
POLDA METRO JAYA
PENGUMUMAN
Siskaeee Melawan Status Tersangka HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK BTPN TAHAP I TAHUN 2019
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
SELEBGRAM Siskaeee meng- didapatkan oleh penyidik Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap
Sebelumnya,
I Tahun 2019, Akta No. 24, tanggal 11 September 2019, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
ajukan gugatan praperadilan selama proses penyidikan, di- S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahannya (“Perjanjian
Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum
terkait dengan penetapan dapatkan fakta bahwa cukup
dirinya sebagai tersangka Polda Metro bukti untuk meningkatkan
Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019 (“RUPO”) pada hari Rabu,
tanggal 17 Januari 2024, bertempat di Menara BTPN, Lantai 26, CBD Mega Kuningan, Jl. Dr. Ide
Jaya telah
Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta Selatan 12950, yang telah dihadiri oleh Pemegang
kasus produksi film porno di status 11 saksi menjadi ter- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau Kuasa
Jakarta Selatan. sangka,” kata Dirreskrimsus Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN
Selebgram bernama asli menetapkan Polda Metro Jaya Kombes Ade
Tahap I Tahun 2019 (“Obligasi”) yang bernilai pokok sebesar Rp193.000.000.000,00 (seratus
sembilan puluh tiga miliar Rupiah) atau sebanyak 193.000.000.000 (seratus sembilan puluh
Siskaeee
tiga miliar) suara yang merupakan 96,02% (sembilan puluh enam koma nol dua persen) dari
Fransiska Candra Novitasa- Safri Simanjuntak. jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT BANK
ri itu mengajukan gugatan Penyidik Polda Metro Jaya BTPN Tbk selaku Emiten (“Emiten”) dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten,
praperadilan.“Penetapan bersama 10 mengagendakan kembali pe-
yaitu keseluruhannya berjumlah Rp201.000.000.000,00 (dua ratus satu miliar Rupiah).
Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu:
tersangka Siskaeee terlalu
dipaksakan dan terburu-buru.
pemeran film meriksaan terhadap Siskaeee
sebagai tersangka hari ini.
• Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 60.000.000.000 (enam puluh
miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp60.000.000.000,00
(enam puluh miliar Rupiah). Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Obligasi yang
Ini tidak sesuai dengan Pasal dewasa yang “Penyidik telah kembali abstain dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan
adalah sebanyak 133.000.000.000 (seratus tiga puluh tiga miliar) suara atau senilai
27 ayat 1 UU 19/2016 tentang
Informasi dan Transaksi Ele-
diproduksi di mengirimkan surat panggilan
tersangka yang kedua untuk
•
•
Rp133.000.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar Rupiah);
Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju, tidak ada;
Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas usulan yang diajukan oleh Emiten kepada
ktronik,” kata kuasa hukum Jakarta Selatan tersangka S, untuk jadwal pe- Pemegang Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 17 Januari 2024, sebanyak 133.000.000.000 (seratus tiga puluh tiga miliar) suara,
Siskaeee, Tofan Agung Ginting, meriksaan di Jumat, 19 Januari
di Jakarta, kemarin. berstatus 2024 pukul 09.00 WIB di ruang
atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp133.000.000.000,00 (seratus tiga
puluh tiga miliar Rupiah) atau 100% (seratus persen);
tersangka.
Sehingga berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi dalam RUPO, Pemegang
Tofan juga menyebut su- Subdit Siber Ditreskrimsus Obligasi memutuskan menyetujui usulan yang diajukan oleh Emiten dalam RUPO tersebut,
sebagai berikut:
rat perintah penyidikan de- Polda Metro Jaya,” kata Ade. I. Menyetujui PT BANK BTPN Tbk selaku Emiten untuk melakukan pengurangan modal
ngan nomor SP.SIDIK/4669/VI/ but pihaknya juga akan mel- Namun, Tofan mengeklaim ditempatkan dan modal disetor PT BANK BTPN Tbk selaku Emiten sehubungan dengan
penarikan saham hasil pembelian kembali (treasury stock), sesuai ketentuan Pasal 6 ayat
RES.2.5./2023/Ditreskrimsus aporkan proses penyidikan ke belum menerima surat panggi- 6.1 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun
tertanggal 28 Juli 2023 tidak Mabes Polri. lan pemeriksaan itu. “Karena 2019, Akta No. 24, tanggal 11 September 2019, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahannya.
sah karena melanggar ke- “Karena ada dugaan tidak belum ada diterima suratnya II. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
tentuan MK Nomor 130/PUU- prosedural terhadap proses sehingga klien kami belum ada BANK BTPN Tahap I Tahun 2019, Akta No. 24, tanggal 11 September 2019, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut
XIII/2015. penyidikan yang dilakukan konfirmasi,” kata Tofan. perubahannya, seluruh biaya-biaya penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2024 antara lain biaya
“Penyidik terkesan tidak penyidik Polda Metro Jaya ke Siskaeee seharusnya di- pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris, dan biaya-biaya lainnya sehubungan
profesional dan terlalu me- Karo Wassidik Mabes Polri ter- periksa penyidik sebagai ter- dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO tanggal 17 Januari 2024 (apabila ada)
menjadi beban PT BANK BTPN Tbk selaku Emiten.
maksakan klien kami ditetap- hadap klien kami,” imbuhnya. sangka kasus film porno pada
Jakarta, 19 Januari 2024
MI/USMAN ISKANDAR kan sebagai tersangka. Maka Sebelumnya, Polda Metro Senin (15/1). Namun, Siskaeee
PEMBANGUNAN FASE 2A MRT: Pekerja berjalan di dari itu, kami menempuh jalur Jaya telah menetapkan Sis- tidak menghadiri pemerik- EMITEN WALI AMANAT
terowongan proyek CP 201 (Stasiun Thamrin-Stasiun Monas) praperadilan untuk menda- kaeee bersama 10 pemeran saan tersebut.
fase 2A MRT Jakarta di Stasiun MRT Monas, Jakarta, kemarin. patkan kepastian hukum atas film dewasa yang diproduksi Polda Metro Jaya mewanti-
Berdasarkan data PT MRT Jakarta per 25 Desember 2023, penetapan sebagai tersangka di Jakarta Selatan berstatus wanti akan melakukan upaya
pembangunan CP 201 mencapai 67,26%, sementara CP 202 oleh penyidik Polda Metro tersangka. “Dari hasil gelar jemput paksa apabila Siskaeee
(Stasiun Harmoni-Sawah Besar-Mangga Besar) 23,81%, dan CP Jaya,” jelasnya. perkara, dari fakta penyidik kembali mangkir ke pemerik- PT BANK BTPN TBK PT BANK MEGA TBK
203 (Stasiun Glodok-Kota) 42,97%. Lebih lanjut, Tofan menye- an maupun alat bukti yang saan polisi. (Fik/J-1)
Media Ind, 2 Klm x 160 mm
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank BTPN Shelf Registry Bonds IV Phase Bank
p.1
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.1 ×8
unresolved
org
Bank BTPN Shelf Registry Bonds IV Phase I
p.1 ×4
unresolved
person
Dr. Ide
p.1
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×4
unresolved
org
Bank BTPN Shelf Registry BTPN Tahap I Tahun
p.2
unresolved
person
Ratam
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Kesehatan
p.4
unresolved
person
Dr. Ide Jaya
p.4
unresolved
org
Bank BTPN Selebgram
p.4
unresolved
org
PT MRT
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.