Skip to content
Back to announcement

20240119_BTPN_Penyampaian Bukti Iklan_31570251_lamp2.pdf

Other Text extracted BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
               PENGUMUMAN                                                     ANNOUNCEMENT
   HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI                           RESULTS OF THE BONDHOLDER GENERAL MEETING
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK BTPN TAHAP I                     CONTINUOUS BONDS IV BANK BTPN PHASE I YEAR
                TAHUN 2019                                                         2019

PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,              PT Bank Mega Tbk, having domiciled at the Jakarta
dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan          Selatan, as the Trustee, in accordance with the Trustee
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV            Agreement of Bank BTPN Shelf Registry Bonds IV Phase
Bank BTPN Tahap I Tahun 2019, Akta No. 24, tanggal 11           I Year 2019, as set forth in the Deed No. 24, dated 11
September 2019, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,            September 2019, made before Ashoya Ratam, S.H.,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,      M.Kn., Public Notary in Jakarta Selatan, along with its
berikut              perubahannya             (“Perjanjian      amendments (“the Trustee Agreement”), hereby
Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan                    informs that the General Meeting of Bondholders of
bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang                 Bank BTPN Shelf Registry Bonds IV Phase I Year 2019
Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019          (“GMOB”) was held on Wednesday, 17 January 2024, at
(“RUPO”) pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024,               Menara BTPN, 26th Floor, CBD Mega Kuningan, Jl. Dr. Ide
bertempat di Menara BTPN, Lantai 26, CBD Mega                   Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta Selatan
Kuningan, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-            12950. The meeting was attended by the Bondholders of
5.6, Jakarta Selatan 12950, yang telah dihadiri oleh            Bank BTPN Shelf Registry Bonds IV Phase I Year 2019
Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I            ("Bondholders") and/or authorized representatives
Tahun 2019 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau Kuasa                 holding valid Powers Of Attorney representing the entire
Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili             Bank BTPN Shelf Registry Bonds IV Phase I Year 2019
Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019          (“Bonds”) of Rp193,000,000,000.00 (one hundred
(“Obligasi”)       yang     bernilai    pokok      sebesar      ninety-three billion Rupiah) or 193,000,000,000 ( one
Rp193.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh tiga               hundred and ninety three billion) which constitute
miliar Rupiah) atau sebanyak 193.000.000.000                    96.02% (ninety-six point zero two percent) of the
(seratus sembilan puluh tiga miliar) suara yang                 outstanding Bonds (excluding Bonds held by PT BANK
merupakan 96,02% (sembilan puluh enam koma nol                  BTPN Tbk as the Issuer ("Issuer") and/or Issuer's
dua persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum               Affiliates), which have been issued by the Issuer, with the
dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT         total amount of Rp201,000,000,000.00 (two hundred
BANK BTPN Tbk selaku Emiten (“Emiten”) dan/atau                 and one billion Rupiah).
Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
keseluruhannya berjumlah Rp201.000.000.000,00 (dua
ratus satu miliar Rupiah).

Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan                       During the GMOB, decisions were made based on the
pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu:                      Bondholders' votes as follows:
• Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain                   • The number of abstaining Bondholders' votes was
   sebanyak 60.000.000.000 (enam puluh miliar) suara,               60,000,000,000 (sixty billion), representing votes
   atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai              valued at Rp60,000,000,000.00 (sixty billion Rupiah).
   Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah).                  According to applicable regulations, abstaining
   Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang                    Bondholders' votes are considered not cast; thus,



                                                     PT BANK BTPN Tbk
                                       Menara BTPN, Lantai 29, Kawasan Mega Kuningan,
                                 Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
                                email: corporate.secretary@btpn.com; situs web: www.btpn.com
                                                                                                                     1/3
Page 2
  Obligasi yang abstain dianggap tidak dikeluarkan,                  the total counted votes were 133,000,000,000 (one
  dengan demikian jumlah total suara yang                            hundred thirty-three billion) votes or equivalent to
  diperhitungkan adalah sebanyak 133.000.000.000                     Rp133,000,000,000.00 (one hundred thirty-three
  (seratus tiga puluh tiga miliar) suara atau senilai                billion Rupiah);
  Rp133.000.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar
  Rupiah);
• Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju,            •     There were no dissenting Bondholders' votes;
  tidak ada;
• Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas              •     The number of approving Bondholders' votes for the
  usulan yang diajukan oleh Emiten kepada Pemegang                   proposals presented by the Issuer to the
  Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau                         Bondholders, as presented or disclosed by the Issuer
  dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 17                       during the GMOB on 17 January 2024, was
  Januari 2024, sebanyak 133.000.000.000 (seratus tiga               133,000,000,000 (one hundred thirty-three billion)
  puluh tiga miliar) suara, atau mewakili suara                      votes,     representing     votes     valued      at
  Pemegang          Obligasi      yang        bernilai               Rp133,000,000,000.00 (one hundred thirty-three
  Rp133.000.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar               billion Rupiah) or 100% (one hundred percent);
  Rupiah) atau 100% (seratus persen);

Sehingga berdasarkan pemungutan suara Pemegang                 Therefore, based on the Bondholders' votes during the
Obligasi    dalam     RUPO,      Pemegang       Obligasi       GMOB, the Bondholders decided to approve the
memutuskan menyetujui usulan yang diajukan oleh                proposals presented by the Issuer in the
Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut:                   aforementioned GMOB, as follows:
I.   Menyetujui PT BANK BTPN Tbk selaku Emiten                  I.   Approved PT BANK BTPN Tbk as the Issuer to
     untuk      melakukan       pengurangan       modal              reduce the issued capital and paid-up capital of PT
     ditempatkan dan modal disetor PT BANK BTPN Tbk                  BANK BTPN Tbk as the Issuer in connection with
     selaku Emiten sehubungan dengan penarikan                       the withdrawal of shares resulting from the
     saham hasil pembelian kembali (treasury stock),                 buyback (treasury stock), in accordance with the
     sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.1 huruf a Perjanjian            provisions of Article 6 paragraph 6.1 letter a of the
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank                  Trustee Agreement Bank BTPN Shelf Registry
     BTPN Tahap I Tahun 2019, Akta No. 24, tanggal 11                Bonds IV Phase I Year 2019, Deed No. 24, dated 11
     September 2019, yang dibuat di hadapan Ashoya                   September 2019, made before Ashoya Ratam,
     Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi                S.H., M.Kn., Public Notary in the Administrative
     Jakarta Selatan, berikut perubahannya.                          City of Jakarta Selatan, including its amendments.

II.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian               II.    In accordance with the Article 10 of Agreement
      Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV BANK                  Bank BTPN Shelf Registry Bonds IV Phase I Year
      BTPN Tahap I Tahun 2019, Akta No. 24, tanggal 11                2019 of the Trustee Agreement, Deed No. 24,
      September 2019, yang dibuat di hadapan Ashoya                   dated 11 September 2019, made before Ashoya
      Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi                Ratam, S.H., M.Kn., Public Notary in Administrative
      Jakarta Selatan, berikut perubahannya, seluruh                  City of Jakarta Selatan, along with its amendments,
      biaya-biaya penyelenggaraan Rapat Umum                          all costs related to the organization of the General
      Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN                    Meeting of Bank BTPN Shelf Registry Bonds IV



                                                    PT BANK BTPN Tbk
                                      Menara BTPN, Lantai 29, Kawasan Mega Kuningan,
                                Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
                               email: corporate.secretary@btpn.com; situs web: www.btpn.com
                                                                                                                    2/3
Page 3
Tahap I Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2024 antara              Phase I Year 2019 on 17 January 2024, including
lain biaya pengumuman RUPO, pemanggilan                        the announcement costs, meeting invitation costs,
RUPO,     Notaris,  dan    biaya-biaya    lainnya              Notary fees, and other costs related to the
sehubungan dengan penyelenggaraan dan                          organization and implementation of the GMOB on
pelaksanaan RUPO tanggal 17 Januari 2024                       17 January 2024 (if any), will be borne by PT BANK
(apabila ada) menjadi beban PT BANK BTPN Tbk                   BTPN Tbk as the Issuer.
selaku Emiten.



                                     Direksi/ Board of Directors
                                        PT BANK BTPN Tbk




                                             PT BANK BTPN Tbk
                               Menara BTPN, Lantai 29, Kawasan Mega Kuningan,
                         Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
                        email: corporate.secretary@btpn.com; situs web: www.btpn.com
                                                                                                            3/3
Page 4
                                                                                                                       Cerah berawan       Berawan                 Hujan ringan           Hujan sedang             Hujan deras                    Hujan petir




                                                                                                  MEGAPOLITAN                                                                                                       JUMAT, 19 JANUARI 2024                                                    5



     Berawan                  Berawan                   Berawan                    Berawan                   Berawan                   Hujan ringan               Hujan ringan               Berawan                             Hujan ringan                          Hujan ringan
     Berawan                  Berawan                   Hujan ringan               Hujan ringan              Berawan                   Berawan                    Hujan ringan               Hujan ringan                        Hujan ringan                          Hujan ringan
     Berawan                  Berawan                   Berawan                    Berawan                   Berawan                   Berawan                    Hujan ringan               Berawan                             Hujan ringan                          Hujan ringan




                                                                                                                                                                                             LINTAS BERITA

                                                                                                                                                                                             Bekasi Tambah Dua Puskesmas
                                                                                                                                                                                             PEMERINTAH Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menambah dua pus­
                                                                                                                                                                                             kesmas pada tahun ini, masing-masing di Kecamatan Tambun Se­
                                                                                                                                                                                             latan dan Setu, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan
                                                                                                                                                                                             kepada masyarakat. “Pembangunan oleh dinas terkait berdasarkan
                                                                                                                                                                                             usul kami. Puskesmas tersebut akan dibangun di Desa Karang Satria,
                                                                                                                                                                                             Kecamatan Tambun Selatan, dan Desa Ciledug, Kecamatan Setu,”
                                                                                                                                                                                             kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Supriadinata di
                                                                                                                                                                                             Cikarang, kemarin.
                                                                                                                                                                                                Dia mengatakan, dengan penambahan dua gedung baru itu,
                                                                                                                                                                                             Pemkab Bekasi secara keseluruhan memiliki 53 gedung puskesmas
                                                                                                                                                                                             dari total 51 unit pada 2023.
                                                                                                                                                                                                Ia berharap penambahan fasilitas kesehatan melalui pemba­
                                                                                                                                                                                             ngunan unit baru puskesmas mampu memberikan dampak positif
                                                                                                                                                                                             bagi pelayanan kesehatan, terutama kepada warga sekitar area pem­
                                                                                                                                                                                             bangunan. “Minimal mampu memenuhi kebutuhan pelayanan kese­
                                                                                                                                                                                             hatan bagi warga Karang Satria dan warga Desa Ciledug,” katanya.
                                                                                                                                                                                                Supriadinata mengaku jumlah puskesmas di Kabupaten Bekasi
                                                                                                                                                                                             masih belum ideal untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masya­
                                                                                                                                                                                             rakat, yang menurut rasio Kementerian Kesehatan satu bangunan
                                                                                                                                                                                             berbanding 30 ribu masyarakat. (Ant/J-1)


                                                                                                                                                                                             Tata Ulang Pedagang di Ragunan
                                                                                                                                                                                             KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov
                                                                                                                                                                                             DKI mengkaji penataan ulang pedagang yang berada di kawasan
                                                                                                                                                                                             Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan
                                                                                                                                                                                             pria yang akrab disapa Pras itu seusai menerima pengaduan peda­
                                                                                                                                                                                             gang terkait dengan larangan berjualan di lokasi tersebut.
                                                                                                                                                                                               Puluhan pedagang tikar, makanan, dan minuman sudah ber­
                                                                                                                                                                                             jualan di dalam area Taman Margasatwa Ragunan sejak puluhan
                                                                                                                                                                                             tahun silam. “Dipetain sajalah kalau hanya untuk penyewaan tikar
                                                                                                                                                                   MI/SUMARYANTO BRONTO
                                                                                                                                                                                             dan makanan. Coba itu diakomodasi,” ujar Pras di Gedung DPRD
KUALITAS UDARA JAKARTA SEMAKIN MEMBAIK: Foto aerial merekam lanskap Kota Jakarta, kemarin. Kualitas udara di Jakarta, kemarin pagi, membaik.                                                 DKI Jakarta, kemarin.
Berdasarkan data Airvisual, Air Quality Index (AQI) Jakarta berada di 74 alias kategori sedang dan menempati urutan ke-34 kota paling berpolusi di dunia versi IQ Air’s                        Ia meminta jajaran eksekutif membuat kartu identitas atau ID card
Airvisual. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dilaporkan bakal menambah sembilan stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) tahun ini. SPKU baru                             untuk para pedagang. Dengan demikian, aktivitas berjualan bisa
tersebut bertaraf reference-grade. Nantinya, Jakarta akan memiliki SKPU sebanyak 21 unit.                                                                                                    berjalan tertib. Mereka disarankan sekaligus mendata jumlah peda­
                                                                                                                                                                                             gang dan mengantisipasi masuknya pedagang secara liar di dalam
                                                                                                                                                                                             area. “Nanti dikasih ID (card). Yang tidak resmi tidak bisa masuk dan
   DKI JAKARTA                                                                                                                                                                               berjualan sesuai area yang telah ditetapkan,” ucap politikus PDIP itu.



Parpol Harus Rapikan APK
                                                                                                                                                                                               Kepala Dinas Petamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Bayu
                                                                                                                                                                                             Meghantara menyatakan siap segera mengevaluasi penataan
                                                                                                                                                                                             pedagang di kawasan Taman Margasatwa Ragunan. “Nanti kami
                                                                                                                                                                                             coba evaluasi dengan sesuatu yang baru. Mudah-mudahan ini PR
                                                                                                                                                                                             (pekerjaan rumah) kita, ya, perlu menciptakan kebersamaan di antara


P
       ENERTIBAN alat peraga        ganggu ketertiban dan menim-          didikan Pemilih, dan Sosialisasi   (Kesbangpol) DKI Taufan Bakri        DKI Benny Sabdo.                           warga sekitarnya,” ungkap dia. (Put/J-1)
       kampanye (APK) yang ti-      bulkan kerawanan, serta meng-         Masyarakat KPU DKI Jakarta         mengatakan perapian APK                 Benny menyampaikan ke-
       dak sesuai dengan aturan     ganggu kota,” ungkap Arifin.          Astri Megatari menyatakan          yang tidak pada tempatnya            prihatinan terhadap korban
di Jakarta harus dilakukan            Satpol PP, lanjutnya, hanya         akan bersurat kepada para          atau mengganggu ketertiban           sepasang kakek dan nenek di
mulai malam ini. Hal itu di-        bersifat membantu. Jika mem-          peserta pemilu di DKI guna         jalan umum akan dilakukan            kawasan Mampang pada Rabu.
sampaikan Kepala Satpol PP          butuhkan kendaraan atau ban-          mengingatkan rambu-rambu           secara serentak di seluruh           “Mestinya kontestasi politik
DKI Jakarta Arifin seusai me-       tuan petugas untuk menurun­           dalam pemasangan APK. “Pe-         wilayah DKI. Kesbangpol DKI          menjunjung tinggi perikema-
langsungkan rapat koordinasi        kan, para peserta pemilu dapat        masangan alat kampanye itu         pun sudah melakukan berba-           nusiaan,” ujarnya.
dengan KPU DKI dan Bawaslu          berkoordinasi dengan Satpol PP        salah satu metode kampanye         gai aksi untuk merapikan APK            Pengamat tata kota dari Uni-
DKI beserta perwakilan partai       untuk memperoleh bantuan.             yang dibolehkan dalam PKPU.        sejak masa kampanye pemilu           versitas Trisakti Nirwono Joga
politik di Balai Kota, kemarin.       Arifin juga menyebut Pem-           Namun, ada aturannya, harus        berlangsung. “Seluruh Jakarta.       menilai warga bisa tidak me-
   Arifin menegaskan para           prov DKI akan memaksimalkan           memperhatikan etika, estetika,     Masak di situ doang? Kita sudah      milih parpol atau calon legis-
peserta pemilu diberi waktu         fungsi posko pemilu yang ada          kebersihan, serta kenyamanan       melakukan di Jakarta Utara,          latif yang tak tertib aturan alat
sepekan untuk merapikan APK         di tingkat provinsi hingga ke-        dan ketertiban,” tuturnya.         Jakarta Selatan, Jakarta Pusat,      peraga kampanye.
yang berada di lokasi yang          camatan untuk mengawasi pe-              Ia menyadari saat ini pema-     kemudian timur, Matraman,               Joga menjelaskan masyara-
diperbolehkan untuk dipasang        masangan APK. “Posko pemilu,          sangan APK pada masa kampa-        sepanjang itu,” tandasnya.           kat sebagai pemilih tentunya
APK. Namun, untuk di lokasi         kan, ada di setiap tingkatan. Ada     nye menjadi sorotan karena ba-       Bawaslu DKI pun mengim-            tidak menginginkan calon pe-
yang dilarang dipasangi APK,        di provinsi, ada di tingkat kota.     nyak yang tidak sesuai dengan      bau parpol menertibkan sen-          mimpin yang tidak memper-
parpol harus menurunkan APK         Jadi, melalui posko-posko itu di      aturan. Untuk itu, ia berharap     diri APK di zona terlarang           hatikan visual kota serta meng­
tersebut. “Dari sisi ketentuan      dalam ada unsur-unsur partai          kerja sama dari para peserta       menyusul kecelakaan di Mam-          abaikan keselamatan umum
KPU bahwa pemasangan APK            politik, ada KPU, dan Bawaslu,        pemilu agar mau menurunkan         pang, Jakarta Selatan, Rabu          sebagai bentuk sanksi sosial.
harus memenuhi unsur-unsur          nanti bersama-sama diberi             APK di tempat yang tidak se-       (17/1). “Kami mengimbau par-            Hingga Juli 2023, Satpol PP
etika, estetika, keindahan keter-   waktu satu minggu ke depan.           mestinya seperti di jembatan       tai-partai yang pasang bendera       DKI Jakarta menertibkan seba-
tiban kotanya. Oleh karena itu,     Mulai Jumat (19/1), ke depan          penyeberangan, di median           di zona terlarang itu, besok         nyak 25.899 APK yang dinilai
disepakati bahwa partai politik     semua harus bergerak untuk            jalan, hingga di pembatas jalan.   agar mereka tertibkan sendiri,”      dipasang sembarangan dan
bersepakat akan merapikan,          merapikan APK,” tegasnya.                Di sisi lain, Kepala Badan      kata Koordinator Divisi Pena-        mengganggu estetika. (Put/
menurunkan APK yang meng-             Ketua Divisi Sosialisasi, Pen-      Kesatuan Bangsa dan Politik        nganan Pelanggaran Bawaslu           Ant/J-1)



                                                                                POLDA METRO JAYA
                                                                                                                                                                                                                     PENGUMUMAN

                                                                            Siskaeee Melawan Status Tersangka                                                                                            HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
                                                                                                                                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK BTPN TAHAP I TAHUN 2019
                                                                                                                                                                                                PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
                                                                            SELEBGRAM Siskaeee meng-                                                  didapatkan oleh penyidik                  Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap

                                                                                                               Sebelumnya,
                                                                                                                                                                                                I Tahun 2019, Akta No. 24, tanggal 11 September 2019, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
                                                                            ajukan gugatan praperadilan                                               selama proses penyidikan, di-             S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahannya (“Perjanjian
                                                                                                                                                                                                Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum
                                                                            terkait dengan penetapan                                                  dapatkan fakta bahwa cukup
                                                                            dirinya sebagai tersangka          Polda Metro                            bukti untuk meningkatkan
                                                                                                                                                                                                Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019 (“RUPO”) pada hari Rabu,
                                                                                                                                                                                                tanggal 17 Januari 2024, bertempat di Menara BTPN, Lantai 26, CBD Mega Kuningan, Jl. Dr. Ide

                                                                                                               Jaya telah
                                                                                                                                                                                                Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta Selatan 12950, yang telah dihadiri oleh Pemegang
                                                                            kasus produksi film porno di                                              status 11 saksi menjadi ter-              Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau Kuasa
                                                                            Jakarta Selatan.                                                          sangka,” kata Dirreskrimsus               Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN

                                                                              Selebgram bernama asli           menetapkan                             Polda Metro Jaya Kombes Ade
                                                                                                                                                                                                Tahap I Tahun 2019 (“Obligasi”) yang bernilai pokok sebesar Rp193.000.000.000,00 (seratus
                                                                                                                                                                                                sembilan puluh tiga miliar Rupiah) atau sebanyak 193.000.000.000 (seratus sembilan puluh

                                                                                                               Siskaeee
                                                                                                                                                                                                tiga miliar) suara yang merupakan 96,02% (sembilan puluh enam koma nol dua persen) dari
                                                                            Fransiska Candra Novitasa-                                                Safri Simanjuntak.                        jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh PT BANK
                                                                            ri itu mengajukan gugatan                                                   Penyidik Polda Metro Jaya               BTPN Tbk selaku Emiten (“Emiten”) dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten,

                                                                            praperadilan.“Penetapan            bersama 10                             mengagendakan kembali pe-
                                                                                                                                                                                                yaitu keseluruhannya berjumlah Rp201.000.000.000,00 (dua ratus satu miliar Rupiah).
                                                                                                                                                                                                Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu:
                                                                            tersangka Siskaeee terlalu
                                                                            dipaksakan dan terburu-buru.
                                                                                                               pemeran film                           meriksaan terhadap Siskaeee
                                                                                                                                                      sebagai tersangka hari ini.
                                                                                                                                                                                                •    Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 60.000.000.000 (enam puluh
                                                                                                                                                                                                     miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp60.000.000.000,00
                                                                                                                                                                                                     (enam puluh miliar Rupiah). Sesuai ketentuan yang berlaku, suara Pemegang Obligasi yang
                                                                            Ini tidak sesuai dengan Pasal      dewasa yang                              “Penyidik telah kembali                      abstain dianggap tidak dikeluarkan, dengan demikian jumlah total suara yang diperhitungkan
                                                                                                                                                                                                     adalah sebanyak 133.000.000.000 (seratus tiga puluh tiga miliar) suara atau senilai
                                                                            27 ayat 1 UU 19/2016 tentang
                                                                            Informasi dan Transaksi Ele-
                                                                                                               diproduksi di                          mengirimkan surat panggilan
                                                                                                                                                      tersangka yang kedua untuk
                                                                                                                                                                                                •
                                                                                                                                                                                                •
                                                                                                                                                                                                     Rp133.000.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar Rupiah);
                                                                                                                                                                                                     Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju, tidak ada;
                                                                                                                                                                                                     Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas usulan yang diajukan oleh Emiten kepada
                                                                            ktronik,” kata kuasa hukum         Jakarta Selatan                        tersangka S, untuk jadwal pe-                  Pemegang Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
                                                                                                                                                                                                     tanggal 17 Januari 2024, sebanyak 133.000.000.000 (seratus tiga puluh tiga miliar) suara,
                                                                            Siskaeee, Tofan Agung Ginting,                                            meriksaan di Jumat, 19 Januari
                                                                            di Jakarta, kemarin.               berstatus                              2024 pukul 09.00 WIB di ruang
                                                                                                                                                                                                     atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp133.000.000.000,00 (seratus tiga
                                                                                                                                                                                                     puluh tiga miliar Rupiah) atau 100% (seratus persen);

                                                                                                               tersangka.
                                                                                                                                                                                                Sehingga berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi dalam RUPO, Pemegang
                                                                              Tofan juga menyebut su-                                                 Subdit Siber Ditreskrimsus                Obligasi memutuskan menyetujui usulan yang diajukan oleh Emiten dalam RUPO tersebut,
                                                                                                                                                                                                sebagai berikut:
                                                                            rat perintah penyidikan de-                                               Polda Metro Jaya,” kata Ade.              I. Menyetujui PT BANK BTPN Tbk selaku Emiten untuk melakukan pengurangan modal
                                                                            ngan nomor SP.SIDIK/4669/VI/       but pihaknya juga akan mel-              Namun, Tofan mengeklaim                      ditempatkan dan modal disetor PT BANK BTPN Tbk selaku Emiten sehubungan dengan
                                                                                                                                                                                                     penarikan saham hasil pembelian kembali (treasury stock), sesuai ketentuan Pasal 6 ayat
                                                                            RES.2.5./2023/Ditreskrimsus        aporkan proses penyidikan ke           belum menerima surat panggi-                   6.1 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun
                                                                            tertanggal 28 Juli 2023 tidak      Mabes Polri.                           lan pemeriksaan itu. “Karena                   2019, Akta No. 24, tanggal 11 September 2019, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
                                                                                                                                                                                                     M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahannya.
                                                                            sah karena melanggar ke-              “Karena ada dugaan tidak            belum ada diterima suratnya               II. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                            tentuan MK Nomor 130/PUU-          prosedural terhadap proses             sehingga klien kami belum ada                  BANK BTPN Tahap I Tahun 2019, Akta No. 24, tanggal 11 September 2019, yang dibuat di
                                                                                                                                                                                                     hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut
                                                                            XIII/2015.                         penyidikan yang dilakukan              konfirmasi,” kata Tofan.                       perubahannya, seluruh biaya-biaya penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                                                                                                                                                                                                     Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2024 antara lain biaya
                                                                              “Penyidik terkesan tidak         penyidik Polda Metro Jaya ke             Siskaeee seharusnya di-                      pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris, dan biaya-biaya lainnya sehubungan
                                                                            profesional dan terlalu me-        Karo Wassidik Mabes Polri ter-         periksa penyidik sebagai ter-                  dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO tanggal 17 Januari 2024 (apabila ada)
                                                                                                                                                                                                     menjadi beban PT BANK BTPN Tbk selaku Emiten.
                                                                            maksakan klien kami ditetap-       hadap klien kami,” imbuhnya.           sangka kasus film porno pada
                                                                                                                                                                                                                                   Jakarta, 19 Januari 2024
                                                      MI/USMAN ISKANDAR     kan sebagai tersangka. Maka           Sebelumnya, Polda Metro             Senin (15/1). Namun, Siskaeee
PEMBANGUNAN FASE 2A MRT: Pekerja berjalan di                                dari itu, kami menempuh jalur      Jaya telah menetapkan Sis-             tidak menghadiri pemerik-                                        EMITEN                               WALI AMANAT

terowongan proyek CP 201 (Stasiun Thamrin-Stasiun Monas)                    praperadilan untuk menda-          kaeee bersama 10 pemeran               saan tersebut.
fase 2A MRT Jakarta di Stasiun MRT Monas, Jakarta, kemarin.                 patkan kepastian hukum atas        film dewasa yang diproduksi              Polda Metro Jaya mewanti-
Berdasarkan data PT MRT Jakarta per 25 Desember 2023,                       penetapan sebagai tersangka        di Jakarta Selatan berstatus           wanti akan melakukan upaya
pembangunan CP 201 mencapai 67,26%, sementara CP 202                        oleh penyidik Polda Metro          tersangka. “Dari hasil gelar           jemput paksa apabila Siskaeee
(Stasiun Harmoni-Sawah Besar-Mangga Besar) 23,81%, dan CP                   Jaya,” jelasnya.                   perkara, dari fakta penyidik­          kembali mangkir ke pemerik-                                PT BANK BTPN TBK                       PT BANK MEGA TBK
203 (Stasiun Glodok-Kota) 42,97%.                                             Lebih lanjut, Tofan menye-       an maupun alat bukti yang              saan polisi. (Fik/J-1)
                                                                                                                                                                                             Media Ind, 2 Klm x 160 mm

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.94 MB
Published19 Jan 2024
Pages4
Characters46,737
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×11
linked org PEMERINTAH Kabupaten p.4
possible org BANK BTPN Tbk p.1 ×25
unresolved org Bank BTPN Shelf Registry Bonds IV Phase Bank p.1
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.1 ×8
unresolved org Bank BTPN Shelf Registry Bonds IV Phase I p.1 ×4
unresolved person Dr. Ide p.1
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×4
unresolved org Bank BTPN Shelf Registry BTPN Tahap I Tahun p.2
unresolved person Ratam p.2 ×2
unresolved org Kementerian Kesehatan p.4
unresolved person Dr. Ide Jaya p.4
unresolved org Bank BTPN Selebgram p.4
unresolved org PT MRT p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result