Back to announcement
20240119_CSRA_Perubahan Profesi Penunjang_31570298_lamp4.pdf
Other Text extracted CSRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.932
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIKE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor : 009/KET-N/V/2023 Kepada Yth : Hal : Covernote Notaris PT CISADANE SAWIT RAYA Tbk. Tanggal 116 Mei 2023 Yang bertandatangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Dengan ini menerangkan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dibuka pada pukul 10.34 WIB. 1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023, telah diadakan RUPST PT CISADANE SAWIT RAYA Tbk, berada di Swissotel PIK Avenue, Lausanne Ballroom Lantai 7, Jl. Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 16 Mei 2023, nomor 30, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CISADANE SAWIT RAYA Tbk. (“Perseroan”). » Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: Dewan Komisaris : 1. Tuan Cokro Cienturi Suhendra, bertindak selaku Komisaris Utama Perseroan, 2. Tuan Edityawarman, S.P., bertindak selaku Komisaris Perseroan, 1
Page 2 OCR 0.944
4, 3, Tuan Koh Bing Hock, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan. Direksi : Ts 2 35 4. Tuan Gita Sapta Adi, bertindak selaku Direktur Utama Perseroan, Tuan Erwin Kurniawan, bertindak selaku Direktur Perseroan, Tuan Seman Sendjaja, bertindak selaku Direktur Perseroan, Tuan Vivery Jerry Denny Walukow, bertindak selaku Direktur Perseroan. Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (acguit et de charge), Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022: Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dan Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut: »
Page 3 OCR 0.934
| | a) Memberitahukan mengenai rencana akan diadakannya RUPST ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 27 Maret 2023 dengan surat Nomor 018/CSR-JKT/Dir/Ext/111/2023: b) Pengumuman kepada para pemegang saham sehubungan dengan pelaksanaan Rapat ini yang telah diumumkan melalui situs web penyedia e- RUPS, situs web BEI, dan situs web Perseroan yaitu www.csr.co.id dan pada tanggal 3 April 2023: c) pelaksanaan Rapat ini yang telah diumumkan melalui situs web penyedia e- RUPS, situs web BEI, dan situs web Perseroan yaitu www.esr.co.id dan pada tanggal 18 April 2023. 5. Bahwa RUPST diadakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 15/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 16/2020”) dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan. 6. Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah: # Untuk kuorum kehadiran Mata Acara RUPST, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) a POJK No. 15/2020, RUPST adalah sah apabila dihadiri lebih dari y2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah, dan untuk kuorum keputusan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) c POJK No.15/2020, RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari "4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPST: 7. Bahwa RUPST dihadiri/diwakili oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : — Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak 1.644.985.501 (satu miliar enam ratus empat w
Page 4 OCR 0.948
puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus satu) saham atau sebesar 80,24Y6 (delapan puluh koma dua empat persen) dari 2.050.000.000 (dua miliar lima puluh juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 17 April 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB. -Sehingga dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut di atas, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk keseluruhan Mata Acara RUPST. Sesi Pertanyaan : Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada setiap Mata Acara RUPST. Keputusan-Keputusan Mata Acara RUPST : — RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: I. Mata Acara Pertama RUPST, yaitu : 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan termasuk Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (acguit et de charge), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tabun 2022.
Page 5 OCR 0.941
-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 16.500 (enam belas ribu lima ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) saham atau 0,00196 (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.644.955.501 (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus satu) saham atau 99,998Yo (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. JI. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : i. ii. Meratifikasi serta memberikan persetujuan atas pembagian dividen interim sebesar Rp51.250.000.000,- (Lima Puluh Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau senilai Rp25,- (Dua Puluh Lima Rupiah) perlembar saham yang telah dibagikan kepada para pemegang saham pada tanggal 39 November 2022, Menyetujui penyisihan keuntungan bersih untuk cadangan wajib sebesar Rp.2.500.000.000 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Page 6 OCR 0.934
iii. Menyetujui sisa keuntungan Perseroan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 16.600 (enam belas ribu enam ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) saham atau 0,001Y6 (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.644.955.501 (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus satu) saham atau 99,998Y4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. TI. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu : “ Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan yang dalam hal ini dibantu oleh Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan honorarium atau gaji, serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan, -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : 6
Page 7 OCR 0.948
Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 16.600 (enam belas ribu enam ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) saham atau 0,001Y6 (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.644.955.501 (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus satu) saham atau 99,998Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak, sehingga . oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. IV. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu : Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 16.600 (enam belas ribu enam ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham 7
Page 8 OCR 0.942
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. » Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 547.300 (lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus) saham atau 0,03396 (nol koma nol tiga tiga persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. » Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.644.438.201 (satu miliar enam ratus empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus satu) saham atau 99,966Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam enam persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPST ditutup pada pukul 11.26 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. BERG LIE, SH, SE, MKn.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIKE
p.1
unresolved
person
HUMBERG LIE
p.1
unresolved
person
Edityawarman
p.1
unresolved
person
Vivery Jerry Denny Walukow
p.2 ×2
unresolved
person
BERG LIE
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.