Skip to content
Back to announcement

20240119_CSRA_Perubahan Profesi Penunjang_31570298_lamp4.pdf

Other Text extracted CSRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.932
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIKE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor : 009/KET-N/V/2023 Kepada Yth :
Hal : Covernote Notaris PT CISADANE SAWIT RAYA Tbk.
Tanggal 116 Mei 2023

Yang bertandatangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta

Dengan ini menerangkan :

- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dibuka pada pukul 10.34

WIB.

1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023, telah diadakan RUPST PT
CISADANE SAWIT RAYA Tbk, berada di Swissotel PIK Avenue, Lausanne
Ballroom Lantai 7, Jl. Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara 14470, sebagaimana tertuang dalam akta saya,
Notaris, tertanggal 16 Mei 2023, nomor 30, yaitu Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT CISADANE SAWIT RAYA Tbk.

(“Perseroan”).

»

Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai

berikut:

Dewan Komisaris :

1. Tuan Cokro Cienturi Suhendra, bertindak selaku Komisaris Utama
Perseroan,

2. Tuan Edityawarman, S.P., bertindak selaku Komisaris Perseroan,
1
Page 2 OCR 0.944
4,

3,

Tuan Koh Bing Hock, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan.

Direksi :

Ts
2
35
4.

Tuan Gita Sapta Adi, bertindak selaku Direktur Utama Perseroan,
Tuan Erwin Kurniawan, bertindak selaku Direktur Perseroan,
Tuan Seman Sendjaja, bertindak selaku Direktur Perseroan,

Tuan Vivery Jerry Denny Walukow, bertindak selaku Direktur Perseroan.

Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :

1.

Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan
atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka
lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 (acguit et de charge),

Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022:

Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang
diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi dan

Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku
Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen

tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan

hal-hal sebagai berikut:

»
Page 3 OCR 0.934
|
|

a) Memberitahukan mengenai rencana akan diadakannya RUPST ini kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada
tanggal 27 Maret 2023 dengan surat Nomor 018/CSR-JKT/Dir/Ext/111/2023:

b) Pengumuman kepada para pemegang saham sehubungan dengan
pelaksanaan Rapat ini yang telah diumumkan melalui situs web penyedia e-
RUPS, situs web BEI, dan situs web Perseroan yaitu www.csr.co.id dan pada
tanggal 3 April 2023:

c) pelaksanaan Rapat ini yang telah diumumkan melalui situs web penyedia e-
RUPS, situs web BEI, dan situs web Perseroan yaitu www.esr.co.id dan pada

tanggal 18 April 2023.

5. Bahwa RUPST diadakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor

15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK
No. 15/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 16/2020”) dan Pasal

14 Anggaran Dasar Perseroan.

6. Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST

adalah:

# Untuk kuorum kehadiran Mata Acara RUPST, berdasarkan ketentuan Pasal
41 ayat (1) a POJK No. 15/2020, RUPST adalah sah apabila dihadiri lebih
dari y2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
sah, dan untuk kuorum keputusan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) c
POJK No.15/2020, RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui lebih dari "4 (satu per dua) bagian dari jumlah

seluruh suara yang hadir dalam RUPST:

7. Bahwa RUPST dihadiri/diwakili oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang
sah, dengan perincian sebagai berikut :
— Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili

dalam RUPST sebanyak 1.644.985.501 (satu miliar enam ratus empat

w
Page 4 OCR 0.948
puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus satu)

saham atau sebesar 80,24Y6 (delapan puluh koma dua empat persen) dari

2.050.000.000 (dua miliar lima puluh juta) saham, yang merupakan

seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan

tanggal 17 April 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

-Sehingga dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut di

atas, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang

sah dan mengikat untuk keseluruhan Mata Acara RUPST.

Sesi Pertanyaan :

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan

kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk

mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST. Tidak

ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada

setiap Mata Acara RUPST.

Keputusan-Keputusan Mata Acara RUPST :

—  RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:

I. Mata Acara Pertama RUPST, yaitu :

1.

Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi
Perseroan termasuk Laporan Dewan Komisaris Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022, serta memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka
lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 (acguit et de charge), sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan

Perseroan tabun 2022.
Page 5 OCR 0.941
-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :

Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 16.500 (enam
belas ribu lima ratus) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak
mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.

Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 30.000
(tiga puluh ribu) saham atau 0,00196 (nol koma nol nol satu persen)
dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.644.955.501
(satu miliar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus lima
puluh lima ribu lima ratus satu) saham atau 99,998Yo (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara

yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Pertama RUPST

berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

JI. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu :

i.

ii.

Meratifikasi serta memberikan persetujuan atas pembagian
dividen interim sebesar Rp51.250.000.000,- (Lima Puluh Satu
Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau senilai Rp25,-
(Dua Puluh Lima Rupiah) perlembar saham yang telah
dibagikan kepada para pemegang saham pada tanggal 39
November 2022,

Menyetujui penyisihan keuntungan bersih untuk cadangan
wajib sebesar Rp.2.500.000.000 (Dua Miliar Lima Ratus Juta
Rupiah) guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan

dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan

Terbatas,
Page 6 OCR 0.934
iii.

Menyetujui sisa keuntungan Perseroan dibukukan sebagai laba

ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan.

-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :

Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 16.600 (enam
belas ribu enam ratus) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak
mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.

Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 30.000
(tiga puluh ribu) saham atau 0,001Y6 (nol koma nol nol satu persen)
dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.644.955.501
(satu miliar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus lima
puluh lima ribu lima ratus satu) saham atau 99,998Y4 (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara

yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Kedua RUPST

berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

TI. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu : “

Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan yang dalam hal ini dibantu oleh Komite Nominasi dan
Remunerasi, untuk menetapkan honorarium atau gaji, serta
tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2023 dengan memperhatikan

kondisi keuangan Perseroan,

-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :

6
Page 7 OCR 0.948
Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 16.600 (enam
belas ribu enam ratus) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak
mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.

Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 30.000
(tiga puluh ribu) saham atau 0,001Y6 (nol koma nol nol satu persen)
dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.644.955.501
(satu miliar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus lima
puluh lima ribu lima ratus satu) saham atau 99,998Y6 (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara

yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Ketiga RUPST

berdasarkan suara terbanyak, sehingga . oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

IV. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu :

Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada
Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik Independen
yang mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang
akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta

persyaratan lain penunjukannya.

-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :

Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 16.600 (enam

belas ribu enam ratus) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham

7
Page 8 OCR 0.942
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak
mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.

» Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 547.300
(lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus) saham atau 0,03396 (nol
koma nol tiga tiga persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung
dalam RUPST.

» Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.644.438.201
(satu miliar enam ratus empat puluh empat juta empat ratus tiga
puluh delapan ribu dua ratus satu) saham atau 99,966Y6 (sembilan
puluh sembilan koma sembilan enam enam persen) dari jumlah suara
yang sah dan dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Keempat RUPST

berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

RUPST ditutup pada pukul 11.26 WIB

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

BERG LIE, SH, SE, MKn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.66 MB
Published19 Jan 2024
Pages8
Characters12,339
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CISADANE SAWIT RAYA Tbk. p.1 ×8
linked person Cokro Cienturi Suhendra p.1
linked person Koh Bing Hock p.2
linked person Gita Sapta Adi p.2
linked person Erwin Kurniawan p.2
linked person Seman Sendjaja p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person PPAT HUMBERG LIKE p.1
unresolved person HUMBERG LIE p.1
unresolved person Edityawarman p.1
unresolved person Vivery Jerry Denny Walukow p.2 ×2
unresolved person BERG LIE p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result