Skip to content
Back to announcement

20260812_PTPP_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32119958_lamp1.pdf

Other Text extracted PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                       PANGGILAN
             RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
          OBLIGASI BERKELANJUTAN IV PTPP TAHAP I
                       TAHUN 2024
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Bandung,
dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024, Akta No. 28 tanggal 15 Maret 2024 beserta
perubahan – perubahannya, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan
ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
(“Pemegang Obligasi”) untuk dapat menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
yang akan diselenggarakan pada :
   Hari, Tanggal : Selasa, 01 September 2026
   Waktu         : Pukul 13.30 s.d. 15.00 WIB
   Tempat        : Plaza PP - Wisma Subiyanto
   		 Jl. TB. Simatupang No. 57, Pasar Rebo
   		 Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760
   Agenda RUPO : Permohonan persetujuan restrukturisasi dalam rangka penyehatan
   		keuangan
Berdasarkan Pasal 10 angka (5).a) romawi (i) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22
huruf g ayat 1a angka 1 POJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal RUPO
dimintakan untuk diselenggarakan oleh Emiten dengan tujuan untuk memutuskan mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan adalah sebagai berikut :
1. Kuorum kehadiran :
   RUPO diselenggarakan dengan ketentuan dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
   paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh Obligasi yang belum dilunasi,
   tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya.
2. Kuorum pengambilan keputusan :
   RUPO berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh Obligasi yang hadir dalam RUPO, tidak
   termasuk Obligasi yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya.
Catatan :
1. RUPO ini diusulkan oleh Emiten.
2. Mengingat pentingnya RUPO ini, mohon kepada Pemegang Obligasi untuk menghadiri
   RUPO atau mengirimkan kuasanya yang berwenang untuk pengambilan keputusan.
3. Seluruh Pemegang Obligasi atau kuasanya harap menghadiri RUPO paling lambat 15 (lima
   belas) menit sebelum jadwal waktu dimulainya RUPO.
4. Para Pemegang Obligasi yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPO adalah Pemegang
   Obligasi yang memiliki Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (“KTUR”) dan namanya tercatat
   secara sah dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
   (“KSEI”) 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
5. Seluruh Pemegang Obligasi yang akan menghadiri RUPO diwajibkan untuk membawa
   dokumen sebagai berikut :
   a. KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI.
   b. Surat Kuasa asli (untuk para Pemegang Obligasi yang diwakili oleh kuasanya dalam
      RUPO ini).
   c. Salinan kartu identitas yang masih berlaku dari Pemegang Obligasi/Direksi Pemegang
      Obligasi (apabila Pemegang Obligasi adalah perusahaan/badan hukum atau badan
      usaha) pemberi kuasa maupun kuasanya (untuk para Pemegang Obligasi yang diwakili
      oleh kuasanya dalam RUPO ini).
   d. Salinan akta Anggaran Dasar termasuk perubahannya dari badan hukum atau badan
      usaha dan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berikut akta Notaris yang
      menetapkan susunan terakhir Direksi Pemegang Obligasi (apabila Pemegang Obligasi
      adalah perusahaan/badan hukum atau badan usaha).
6. Berdasarkan Pasal 10.4).o) Perjanjian Perwaliamanatan, sebelum dilaksanakannya RUPO
   (pada saat registrasi sebelum RUPO dimulai), Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang
   Obligasi yang hadir dalam RUPO, wajib membuat Surat Pernyataan yang menyatakan
   apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten.
                                  Jakarta, 18 Agustus 2026
                   EMITEN                                      WALI AMANAT




PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk           PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
                                                            dan Banten Tbk


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published18 Aug 2026
Pages1
Characters4,250
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×2
unresolved org Banten Tbk p.1 ×2
unresolved person Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result