Skip to content
Back to announcement

20260413_BFIN_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32070213_lamp1.pdf

Other Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 108

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              JADWAL
                                                                                                                                                                                                       Tanggal Efektif                                                          :                  21 Mei 2021     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                        :                 14 April 2023
                                                                                                                                                                                                       Masa Penawaran Umum Obligasi                                             :             6 – 11 April 2023    Tanggal Distribusi Obligasi (“Tanggal Emisi”)                              :                 14 April 2023
                                                                                                                                                                                                       Tanggal Penjatahan                                                       :                 12 April 2023    Tanggal Pencatatan Obligasi di Bursa Efek Indonesia                        :                 17 April 2023

                                                                                                                                                                                                        OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                                                                                                                                                                        INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                                                        INFORMASI TAMBAHAN IN PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN
                                                                                                                                                                                                        PIHAK YANG KOMPETEN.




                                                             INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP IV TAHUN 2023
                                                                                                                                                                                                        PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEEMPAT DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                    I N F O R M A S I TA M B A H A N
                                                                                                                                                                                                        PT BFI FINANCE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”), DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                                                                                                                                                                                                        ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                                                                                                                                              PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                                 Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                                                    BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2, Jalan Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                         Telepon: (021) ) 2965 0300, 2965 0500, Faksimili: (021) 2966 0757, 2966 0758
                                                                                                                                                                                                                                                                                        Website: www.bfi.co.id, E-mail: corsec@bfi.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Cabang:
                                                                                                                                                                                                                                                                  197 Kantor Cabang, 31 Gerai, dan 45 Kantor Cabang Syariah di berbagai wilayah di Indonesia

                                                                                                                                                                                                                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                                                                                                                                                                                                                                                           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2021
                                                                                                                                                                                                                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,-
                                                                                                                                                                                                                                                                                   (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2021
                                                                                                                                                                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
                                                                                                                                                                                                                                                                                (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                               dan
                                                                                                                                                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP III TAHUN 2023
                                                                                                                                                                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,-
                                                                                                                                                                                                                                                                              (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP IV TAHUN 2023
                                                                                                                                                                                                                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,-
                                                                                                                                                                                                                                                                              (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                       Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                                                                                                                                                                                                       dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari :
                                                                                                                                                                                                       Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp590.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per
                                                                                                                                                                                                                   tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                       Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
                                                                                                                                                                                                                   tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                       Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per
                                                                                                                                                                                                                   tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                       Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada 14 Juli 2023. Pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo adalah pada tanggal 24
                                                                                                                                                                                                       April 2024 untuk Obligasi Seri A, 14 April 2025 untuk Obligasi Seri B dan 14 April 2026 untuk Obligasi Seri C. Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                         Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                                                                                                                                                                                                          PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                        OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN PIUTANG PERFORMING, YAITU PIUTANG YANG BELUM JATUH TEMPO, ATAU YANG PEMBAYARAN ANGSURANNYA TIDAK MENUNGGAK DALAM WAKTU LEBIH
                                                                                                                                                                                                        DARI 90 HARI KALENDER DARI TANGGAL JATUH TEMPO ANGSURAN MASING-MASING PIUTANG TERSEBUT, UNTUK KEPENTINGAN PEMEGANG OBLIGASI MELALUI WALI AMANAT, YANG
                                                                                                                                                                                                        PENGIKATANNYA DILAKUKAN DENGAN AKTA JAMINAN FIDUSIA DENGAN NILAI JAMINAN YANG HARUS DIMUAT DALAM AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA
                                                                                                                                                                                                        PADA TANGGAL EMISI SEKURANG-KURANGNYA 20% (DUA PULUH PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI, DAN NILAI JAMINAN YANG HARUS DISERAHKAN KEPADA WALI AMANAT UNTUK
                                                                                                                                                                                                        DIDAFTARKAN PADA KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA SELAMBAT-LAMBATNYA 6 (ENAM) BULAN SEJAK TANGGAL EMISI
                                                                                                                                                                                                        OBLIGASI MENJADI SEKURANG-KURANGNYA 50% (LIMA PULUH PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI APABILA JUMLAH PIUTANG KURANG DARI YANG DIPERSYARATKAN, MAKA PERSEROAN
                                                                                                                                                                                                        WAJIB MENAMBAH JAMINAN ATAU DIPENUHI DENGAN UANG TUNAI YANG DITEMPATKAN PADA REKENING PENAMPUNGAN ATAS NAMA PERSEROAN PADA BANK YANG DITENTUKAN OLEH WALI
                                                                                                                                                                                                        AMANAT DAN PERSEROAN.

                                                                                                                                                                                                        PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN
                                                                                                                                                                                                        DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DILUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN
                                                                                                                                                                                                        1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
                                                                                                                                                                                                        KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI)
                                                                                                                                                                                                        SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.

                                                                                                                                                                                                        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MERUPAKAN KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
                                                                                                                                                                                                        DIBERIKAN, YANG APABILA JUMLAHNYA MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
                                                                                                                                                                                                        OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                                                        RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
                                                                                                                                                                                                        PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                                                        PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                                                                                                                                                                                                        BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                                                                              Dalam rangka penerbitan obligasi ini, perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Rating Indonesia (“Fitch”):
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 AA-(idn) (double A minus)
                                                                                                                                                                                                                                                                    Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                          Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                                                                                                                                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
         Kantor Pusat:
         BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2                                                                                                                                                                                                                                                       danareksa
                                                                                                                                                                                                                                                                                                sekuritas
         Jalan Kapt.Soebijanto Djojohadikusumo
         BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia                                                                                                                                                                                   PT BCA Sekuritas                      PT BRI Danareksa Sekuritas                    PT Mandiri Sekuritas               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
         Telepon : (021) ) 2965 0300, 2965 0500                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            (terafiliasi)
         Faksimili : (021) 2966 0757, 2966 0758
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       WALI AMANAT
         Website : www.bfi.co.id, E-mail: corsec@bfi.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                            PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                      Informasi Tambahan ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 6 April 2023




COVER BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 1                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            4/10/23 10:01 AM
Page 2
                      PT BFI Finance Indonesia Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
                      Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini kepada OJK di Jakarta dengan surat
                      No. Corp/SJN/L/I/21-0018 tertanggal 26 Januari 2021, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8
                      Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
                      No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut ”UUPM”).

                      Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. 66 / D.04/2021 pada tanggal 21 Mei
                      2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
                      V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah),
                      Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,-
                      (satu triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar
                      Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah).

                      Sesuai dengan syarat dan ketentuan pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
                      Pembiayaan, Perseroan telah memperoleh Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
                      Indonesia Tahap IV Tahun 2023 dari OJK dengan surat No. S-433/NB.211/2023 tertanggal 17 Maret 2023.

                      Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 dengan nilai sebesar
                      Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
                      Indonesia dengan nilai keseluruhan sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”)
                      sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No.S-07524/BEI.PP1/12-2020 tanggal 3 Desember 2020.

                      Semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya
                      atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                      di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

                      Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau penjelasan
                      atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan
                      tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

                      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan
                      tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang Undang
                      Pasar Modal kecuali PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang memiliki kesamaan 1 (satu) komisaris. Selanjutnya penjelasan
                      mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab VII tentang Lembaga dan Profesi
                      Penunjang Pasar Modal.

                       PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN
                       YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI
                       TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
                       MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN,
                       ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN
                       BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.


                       PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
                       TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


                       PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT
                       10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
                       PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG
                       YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.




COVER BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 2                                                                                                          4/10/23 10:01 AM
Page 3
              DAFTAR ISI



              DAFTAR ISI                                                                                              i

              DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                                iii

              RINGKASAN                                                                                             ix

              I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                    1
                     1.1. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM                                                     2
                     1.2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN                                          2
                     1.3. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI                                                              13
                     1.4. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)                                                       14
                     1.5. HAK SENIORITAS ATAS UTANG                                                                 17
                     1.6. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                           17
              II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                               18

              III.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                                 19

              IV.    KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA         22

                     A.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN                                                              22
                          1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN                                                            22
                          2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR                              25
                          3.   PERJANJIAN PENTING                                                                   25
                          4.   KETERANGAN TENTANG ASET TETAP                                                        26
                          5.   STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK                                   27
                          6.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN HUKUM      28
                          7.   PENGURUS DAN PENGAWASAN                                                              29
                          8.   SUMBER DAYA MANUSIA                                                                  30
                          9.   PERKARA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA DEWAN KOMISARIS DAN
                               DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK                                                36
                     B.   KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK                                                       39
                          a.   RIWAYAT SINGKAT                                                                      39
                          b.   KEGIATAN USAHA                                                                       39
                          c.   STRUKTUR MODAL                                                                       39
                          d.   PENGURUS DAN PENGAWASAN                                                              40
                          e.   HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL                                                             41
                          f.   DATA KEUANGAN PENTING                                                                41
                     C.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                                 41
                          1.   KEGIATAN USAHA                                                                       42
                          2.   STRATEGI PERSEROAN                                                                   44
                          3.   PERSAINGAN                                                                           44
                          4.   KOLEKTIBILITAS PIUTANG                                                               45
                          5.   TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN                                                          46
                          6.   PROSPEK USAHA PERSEROAN                                                              47
                          7.   ASURANSI                                                                             48
                          8.   TANGGUNG JAWAN SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)                   48
                          9.   HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL                                                             51


                                                                        i




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 1                                                                                   4/10/23 9:57 AM
Page 4
              V.    PERPAJAKAN                                                                    52

              VI.   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                     54

              VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                      55

              VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                58

                    1.   UMUM                                                                     58
                    2.   TUGAS POKOK WALI AMANAT                                                  59
                    3.   PENGGANTIAN WALI AMANAT                                                  59
                    4.   PERMODALAN WALI AMANAT                                                   60
                    5.   PENGURUS DAN PENGAWASAN                                                  60
                    6.   KEGIATAN USAHA                                                           61
                    7.   KANTOR CABANG                                                            63
                    8.   LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT                                             63
                    9.   INFORMASI                                                                64

              IX.   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                                  65

              X.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI   68

              XI.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                      69




                                                                  ii




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 2                                                                4/10/23 9:57 AM
Page 5
                  DEFINISI DAN SINGKATAN

                     “Afiliasi”           berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM dan peraturan
                                          pelaksanaannya, yang berarti:
                                           a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
                                               maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari
                                               suami atau istri dan suami atau istri dari anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri
                                               dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                                               dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang
                                               bersangkutan;
                                           b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                                               maupun vertikal, yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii)
                                               saudara dari orang yang bersangkutan;
                                          c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
                                           d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
                                               anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                                           e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                               cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                               menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                           f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun
                                               tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                               perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
                                           g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara
                                               langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                                               yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

                     "Agen Pembayaran"    berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                                          menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
                                          didefinisikan dalam UUPM yang dalam emisi Obligasi bertugas sebagai Agen Pembayaran
                                          berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan
                                          Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang berkewajiban membantu melaksanakan
                                          pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi termasuk denda (jika
                                          ada) kepada Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening untuk dan atas nama Perseroan,
                                          sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

                     “Bank Kustodian”     berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK
                                          (sekarang OJK) untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                                          dalam Undang-Undang Pasar Modal.

                     “Bapepam”            berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-
                                          Undang Pasar Modal.

                     "Bapepam dan LK"     berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan
                                          dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DLJK), sesuai dengan Keputusan
                                          Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005
                                          tentang organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan dan
                                          Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tertanggal 11 Oktober 2010
                                          No. 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Keuangan.

                     "Bunga Obligasi"     berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                                          kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan
                                          dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

                     “Bursa Efek”         berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                                          mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                                          memperdagangkan efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
                                          bursa efek tempat dimana Obligasi dicatatkan, berkedudukan di Jakarta Selatan.

                     “Channeling”         berarti kerja sama antara perbankan dengan Perseroan dalam hal penerusan pinjaman untuk
                                          pembiayaan.


                                                                            iii




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 3                                                                                                         4/10/23 9:57 AM
Page 6
                     "Daftar Pemegang        berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
                     Obligasi"               oleh Pemegang Obligasi dalam Penitipan Kolektif melalui Pemegang Rekening di KSEI
                                             berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

                     “Daftar Pemegang        berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
                                             oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
                     Rekening”
                                             lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
                                             berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

                     "Dealer"                berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang melakukan
                                             penjualan kendaraan bermotor roda empat dan lebih dan alat berat serta barang modal lainnya.

                     “Denda”                 berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
                                             Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
                                             Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
                                             dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                                             yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                                             adalah 360 Hari Kalender dan 1 bulan adalah 30 Hari Kalender.

                     “Fitch”                 berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek atas Obligasi
                                             yang diterbitkan Perseroan.

                     "Hari Bursa"            berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut
                                             peraturan per undang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
                                             Bursa Efek tersebut.

                     "Hari Kalender"         berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
                                             termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                                             Pemerintah Republik Indonesia

                     “Hari Kerja”            berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                                             Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

                     “Informasi Tambahan”    berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
                                             Berkelanjutan Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 36/POJK.04/2014.

                     "Joint Financing"       berarti kerja sama antara perbankan dan Perseroan dalam hal memberikan pinjaman untuk
                                             pembiayaan secara bersama-sama.

                     “Jaminan”               berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
                                             dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.

                     “Jumlah Terutang"       berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                                             Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan emisi
                                             ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada)
                                             yang terutang dari waktu ke waktu.

                     “Kantor Cabang”         berarti unit jaringan pelayanan Perseroan.

                     "Konfirmasi Tertulis"   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan
                                             oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
                                             Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
                                             mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
                                             berkaitan dengan Obligasi.

                     “Konfirmasi Tertulis    berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
                     Untuk RUPO atau         Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk mengahadiri RUPO atau meminta
                     KTUR”                   diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.




                                                                              iv




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 4                                                                                                         4/10/23 9:57 AM
Page 7
                     “Masyarakat”           berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun
                                            Warga Negara Asing/Badan Asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di Indonesia
                                            maupun bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri diluar wilayah Indonesia.

                     “Obligasi              Berarti Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia, yang akan ditawarkan oleh Penjamin
                     Berkelanjutan”         Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana
                                            yang akan dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).

                     “Obligasi”             Berarti Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023, yang akan
                                            ditawarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV kepada Masyarakat melalui
                                            Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV
                                            sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
                                            Seri A : Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp590.000.000.000,- (lima ratus
                                                     sembilan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma
                                                     satu nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                                     sejak Tanggal Emisi.
                                            Seri B : Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus
                                                     delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
                                                     koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                            Seri C : Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua
                                                     puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu
                                                     lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                     “Otoritas Jasa         Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
                     Keuangan atau OJK”     pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                                            Nomor: 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 (Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU
                                            Nomor: 21 Tahun 2011) dan perubahan ketentuannya sebagaimana tercantum pada Undang-
                                            Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                                            Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

                     "Pemerintah"           berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

                     "Pemegang Obligasi"    berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan
                                            dan diadministrasikan dalam:
                                            • Rekening Efek pada KSEI; atau
                                            • Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

                     "Pemegang              berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, sesuai dengan
                     Rekening"              Peraturan KSEI No. I-B tentang Rekening Efek Utama.

                     “Pemeringkat”          berarti PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch).

                     "Penawaran Umum"       berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual obligasi
                                            kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, dan ketentuan dalam
                                            Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

                     “Penawaran Umum        berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh
                     Berkelanjutan”         Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014.

                     “Pengakuan Utang”      Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum
                                            dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun
                                            2023 No. 46 tanggal 24 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                            Warsito, S.H, Notaris di Jakarta.

                     "Penitipan Kolektif”   berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                            kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

                     "Penjamin Emisi        berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
                     Obligasi"              Umum Obligasi atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada
                                            Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.



                                                                              v




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 5                                                                                                       4/10/23 9:57 AM
Page 8
                     "Penjamin Pelaksana   berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang
                     Emisi Obligasi"       dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan
                                           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang keempatnya berkedudukan di Jakarta, sesuai
                                           dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

                     “Peraturan IX.A.2”    berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                           Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

                     “Peraturan IX.A.7”    berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                                           Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

                     “Peraturan OJK No.    berarti Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang Penyelenggaraan
                     10/POJK.05/2019“      Usaha Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.

                     “Peraturan OJK No.    berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material
                     17/POJK.04/2020”      dan Perubahan Kegiatan Usaha

                     “Peraturan OJK No.    berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang
                     19/POJK.04/2020“      Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

                     “Peraturan OJK No.    berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
                     20/POJK.04/2020“      Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

                     “Peraturan OJK No.    berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
                     30/POJK.04/2015”      Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

                     “Peraturan OJK No.    berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
                     33/POJK.04/2014”      Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

                     “Peraturan OJK No.    berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
                     34/POJK.04/2014”      dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

                     “Peraturan OJK No.    berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Sekretaris
                     35/POJK.04/2014“      Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

                     “Peraturan OJK No.    berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
                     35/POJK.05/2018“      Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

                     “Peraturan OJK No.    berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
                     36/POJK.04/2014“      Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

                     “Peraturan OJK No.    berarti Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2020 tanggal 2 September 2020 tentang Penerapan
                     44/POJK.05/2020“      Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

                     “Peraturan OJK No.    berarti Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tanggal 26 November 2020 tentang Perizinan
                     47/POJK.05/2020“      Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

                     “Peraturan OJK No.    berarti Peraturan OJK No. Nomor : 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020, tentang
                     49/POJK.04/2020”      Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

                     “Peraturan OJK No.    berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
                     55/POJK.04/2015“      dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit

                     “Peraturan OJK No.    berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
                     56/POJK.04/2015“      dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

                     “Peraturan OJK No.    berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                     7/POJK.04/2017”       Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
                                           Utang dan/atau Sukuk.




                                                                          vi




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 6                                                                                                  4/10/23 9:57 AM
Page 9
                     “Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
                     9/POJK.04/2017”        Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

                     “Perusahaan Anak”      berarti Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
                                            dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.

                     "Perjanjian Agen       berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV
                     Pembayaran"            Tahun 2023, No. 48 tanggal 24 Maret 2023 yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, yang dibuat
                                            hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.

                     "Perjanjian            berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV
                     Penjaminan Emisi       Tahun 2023 No. 47 tanggal 24 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                     Obligasi"              Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.

                     “Perjanjian            berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV
                     Perwaliamanatan"       Tahun 2023 No. 45 tanggal 24 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                                            Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.

                     “Perjanjian            berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi
                     Pendaftaran Obligasi   Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 No. SP-047/OBL/KSEI/0323
                     di KSEI”               tanggal 24 Maret 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.

                     "Perseroan”            berarti PT BFI Finance Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                                            hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang Selatan.

                     “Perusahaan Efek”      berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi obligasi, perantara
                                            pedagang efek, dan/ atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

                     “Piutang”              berarti piutang Perseroan berupa piutang pembiayaan yang dimiliki Perseroan.

                     “Piutang Performing”   berarti piutang pembiayaan dan/atau piutang lainnya sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan,
                                            yang belum jatuh tempo atau yang angsurannya tidak tertunggak pembayarannya lebih dari 90
                                            (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo angsuran masing-masing piutang
                                            tersebut.

                     "Pokok Obligasi"       berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
                                            diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
                                            Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
                                            sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah), Obligasi terdiri dari 3
                                            (tiga) seri, yaitu:

                                            1. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp590.000.000.000,- (lima ratus sembilan
                                               puluh miliar Rupiah);
                                            2. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh
                                               lima miliar Rupiah); dan
                                            3. Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh
                                               lima miliar Rupiah);

                                            Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian
                                            kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                                            sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

                     "Rekening Efek"        berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
                                            yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
                                            perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

                     "RUPO”                 berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                                            Perwaliamanatan.




                                                                            vii




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 7                                                                                                      4/10/23 9:57 AM
Page 10
                     "RUPS”                 berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                                            ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

                     "RUPSLB”               berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                                            dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

                     "Satuan                berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening
                     Pemindahbukuan”        Efek lainnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5.2) Perjanjian Perwaliamanatan.

                     "Sertifikat Jumbo      berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan diterbitkan
                     Obligasi”              oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                                            melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Seri B dan Obligasi Seri C.

                     "Suara”                berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sesuai dengan ketentuan
                                            yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

                     "Tanggal Emisi”        berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan,
                                            yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

                     "Tanggal Pelunasan     berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo
                     Pokok Obligasi”        dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
                                            Rekening, melalui Agen Pembayaran.

                     “Tanggal Penjatahan”   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.

                     “Tanggal               berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
                     Pembayaran Bunga       dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                     Obligasi”              Rekening melalui Agen Pembayaran.

                     “USD”                  berarti Dolar Amerika Serikat, mata uang sah Amerika Serikat.

                     “UUPM”                 berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                                            tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
                                            No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

                     “Wali Amanat”          berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
                                            Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero)
                                            Tbk, berkedudukan di Jakarta.




                                                                            viii




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 8                                                                                                        4/10/23 9:57 AM
Page 11
                  RINGKASAN
                  Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak
                  terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan -
                  catatan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum
                  di Indonesia disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

                  1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

                  Perseroan berkedudukan di Tangerang Selatan dan didirikan dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia
                  berdasarkan Akta Pendirian No. 57 tanggal 7 April 1982 Jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat
                  dihadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
                  Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982, dan
                  telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266 tanggal
                  9 November 1982, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan
                  No. 1390.

                  Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir
                  tertuang dalam Akta No.19 tanggal 29 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris
                  di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  dengan keputusan nomor AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta telah diterima dan dicatat di dalam
                  Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti
                  dalam Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022.

                  Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah
                  sebagai berikut:

                                                                                        Nilai Nominal Rp1.500.000
                                          Keterangan                          (satu juta lima ratus ribu Rupiah) Per Saham         %
                                                                                     Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)
                    Modal Dasar                                                                2.000            3.000.000.000
                    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                       PT Arya Upaya Corporation                                               250               375.000.000       25,00
                       Manufactures Hanover Leasing Corporation                                700             1.050.000.000       70,00
                       Achmad Hadiat Kismet Hamami                                              50                75.000.000        5,00
                    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               1.000             1.500.000.000      100,00
                    Sisa Saham Dalam Portepel                                                1.000             1.500.000.000

                  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 67 tanggal 9 Agustus 2006, dibuat
                  dihadapan Aulia Taufani, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kotamadya Jakarta Selatan
                  tertanggal 6 Juni 2006, Nomor 013/MPD.JKT.SLT/CT/VI/2006, sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang
                  telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
                  sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT BFI Finance Indonesia Tbk Nomor
                  W7-HT.01.04.7242, diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 21 Mei 2007, struktur permodalan
                  dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat perubahan nama Perseroan menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk
                  adalah sebagai berikut:

                                                                                         Nilai Nominal Rp. 500,00
                                          Keterangan                                 (Lima Ratus Rupiah) Per Saham                 %
                                                                                    Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)
                    Modal Dasar                                                      1.000.000.000           500.000.000.000
                    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                       HSBC Bank PLC S/A Client General No-Treaty                     135.232.983             67.616.491.500       17,79
                       Account C/O Hongkong and Shanghai Bank
                       HSBC-Fund Services Clien A/C 500 C/O Hongkong                  109.388.939             54.694.469.500       14,39
                       and Shanghai Bank
                       Special Custody Account for The Exclusive BFT of                 93.019.500            46.509.750.000       12,23
                       CST of Credit Suisse SE C.O BFT Standart Chartered
                       Bank
                       HSBC-Fund Services Client A/C 006 C/O Hongkong                   51.679.000            25.839.500.000           6,80
                       and Shanghai Bank



                                                                             ix




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 9                                                                                                       4/10/23 9:57 AM
Page 12
                                                                                        Nilai Nominal Rp. 500,00
                                           Keterangan                               (Lima Ratus Rupiah) Per Saham                %
                                                                                   Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)
                       Chase JKT S/A BF EMP IRS C/O Hongkong and                       41.818.699             20.909.349.500         5,50
                       Shanghai Bank
                       HSBC IT TST A/C ADR CO LTD C/O Hongkong and                     38.627.934            19.313.967.000          5,08
                       Shanghai Bank
                       Masyarakat                                                    290.572.226           145.286.113.000        38,21
                    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       760.339.281           380.169.640.500       100,00
                    Sisa Saham Dalam Portepel                                        239.660.719           119.830.359.500

                  2.    KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

                  KEGIATAN USAHA PERSEROAN

                  Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga
                  pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                  No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990 tentang
                  Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006. Untuk menjalankan usaha pembiayaan
                  syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-
                  27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada Perseoran dan
                  keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.

                  Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
                  Anggaan Dasar No. 19 tanggal 29 Juni 2022, dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten
                  Tangerang sebagaimana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
                  keputusan nomor AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
                  Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti dalam
                  Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022.

                  Berdasarkan Akta tersebut, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang pembiayaan (aktivitas keuangan).

                  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
                  a.    Usaha Pembiayaan:
                        a)    Pembiayaan Investasi;
                        b)    Pembiayaan Modal Kerja;
                        c)    Pembiayaan Multiguna; dan/atau
                        d)    Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

                  b.      Usaha Pembiayaan Syariah:
                          a)    Pembiayaan Jual Beli;
                          b)    Pembiayaan Investasi; dan/ atau
                          c)    Pembiayaan Jasa

                  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas,
                  Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
                  a.     Melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur dan
                         kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
                  b.     Melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.
                  c.     Melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
                  d.     Menyelanggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
                         usaha utama.
                  e.     Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
                         ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.

                  Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Peseroan di atas telah disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang di dalam Pasal
                  2 POJK No.35/POJK.05/2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Pemerintah
                  Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.



                                                                            x




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 10                                                                                                    4/10/23 9:57 AM
Page 13
                  Sesuai dengan ijin yang dimiliki, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
                  pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja dan investasi serta pembiayaan konsumen berbasis Syariah.

                  Untuk mencapai salah satu misi Perseroan yaitu menyediakan solusi keuangan yang terpercaya dan efektif kepada konsumen
                  Perseroan, pada saat ini Perseroan memutuskan untuk fokus pada sektor pembiayaan multiguna dengan target segmen untuk
                  usaha kecil dan menengah.

                  Aktivitas pembiayaan multiguna merupakan pembiayaan kepada konsumen yang membutuhkan pendanaan kendaraan
                  dengan jaminan mobil maupun sepeda motor dengan pembayaran angsuran secara berkala. Sementara aktivitas pembiayaan
                  modal kerja dan investasi merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, seperti mesin-mesin industri, dan
                  alat-alat berat dan barang modal lainnya, dengan jangka waktu berkisar antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun.

                  Pertumbuhan dan kontribusi pembiayaan multiguna sejalan dengan strategi Perseroan untuk lebih fokus pada produk yang
                  memberikan hasil yang lebih stabil, dan untuk mengurangi risiko yang berkaitan dengan segmen berisiko lebih tinggi seperti
                  pembiayaan modal kerja dan investasi untuk alat-alat berat dan untuk sektor komoditas.

                  PROSPEK USAHA PERSEROAN

                  Prospek Usaha Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi

                  Pemerintah telah menargetkan tingkat pertumbuhan perekonomian Indonesia di tahun 2023 akan mencapai 5,0% - 5,1%
                  dengan titik tengah 5%. Ditambah dengan terus meredanya pandemi Covid-19, pendekatan yang relatif efektif dalam
                  menahan pandemi, dan program vaksinasi yang berjalan dengan baik telah menghasilkan situasi yang jauh lebih baik,
                  memungkinkan kegiatan ekonomi menguat dengan baik. Pemerintah selalu memantau dengan cermat pe rkembangan kasus
                  dan menyesuaikan pembatasan mobilitas secara fleksibel dan sesuai di setiap kotamadya.

                  Dengan situasi dan kegiatan ekonomi yang mulai menguat, adanya optimisme untuk memulihkan kembali rencana
                  pertumbuhan infrastruktur Indonesia. Adapun pertumbuhan ini akan didukung oleh peningkatan pada aktivitas ekspor dari
                  sektor komoditas dan juga investasi baik dari sektor komoditas dan infrastruktur. Dengan demikan diharapkan kebutuhan
                  modal kerja dan investasi di pasar pun semakin meningkat, sehingga dapat menjadi angin segar bagi Perseroan khususnya
                  dalam bidang usaha pembiayaan modal kerja dan investasi.

                  Pendapatan yang diperoleh lembaga pembiayaan Indonesia pun menunjukkan adanya kemajuan di tiap kuartalnya. Per akhir
                  Desember 2022, nilai pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan modal kerja dan investasi, mengalami peningkatan
                  sebesar 39% dan 30% jika dibandingkan dengan akhir Desember 2021 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan
                  Indonesia OJK, per Desember 2022). Hal ini menunjukkan bahwa adanya kepulihan secara bertahap dan harapan terhadap
                  prospek usaha pembiayaan modal kerja dan investasi itu sendiri.

                  Prospek Usaha Pembiayaan Multiguna

                  Dengan mulai pulihnya pandemi covid-19 dan ekonomi di Indonesia, dimana masyarakat sudah mulai beraktivitas di luar dan
                  kecenderungan masih menggunakan transportasi pribadi nya dibandingkan dengan transportasi umum. Hal ini pun didukung
                  dengan masih tingginya kecenderungan pembiayaan multiguna (52% dari total pembiayaan berdasarkan segmen) (sumber:
                  data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Desember 2022) yang mayoritas diantaranya adalah untuk
                  pembiayaan pembelian otomotif baik mobil ataupun motor. Sektor pembiayaan akan tetap memiliki prospek usaha yang positif
                  seiring dengan masih rendahnya tingkat kepadatan mobil penumpang di Indonesia dibandingkan dengan negara -negara
                  lainnya seperti Thailand, Malaysia, Singapura dan Brunei.

                  Untuk Usaha Pembiayaan Multiguna, per akhir Desember 2022, nilai pendapatan yang diperoleh, mengalami peningkatan
                  sebesar 2,10% jika dibandingkan dengan akhir Desember 2021 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK,
                  per Desember 2022). Hal ini menunjukkan bahwa adanya kepulihan secara bertahap dan harapan terhadap prospek usaha
                  pembiayaan multiguna itu sendiri.

                  Sesuai dengan grafik volume penjualan mobil di pasar domestik dibawah ini, angka penjualan mobil di pasar domestik dari
                  pabrik ke dealer (wholesales) mencapai 105.354 unit pada Desember 2022 atau mengalami peningkatan sebesar 16% dari
                  bulan sebelumnya yang didorong oleh konsumsi masyarakat yang mulai naik pada akhir tahun 2022. Walaupun, pada bulan
                  November 2022 menurun sebesar 2,27% yang disebabkan berakhirnya masa berlaku berlaku insentif pajak penjualan atas
                  barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP), konsumen dikenakan pajak sebesar 3% sejak Oktober 2022. Pada
                  periode Januari-Desember 2022, penjualan mobil secara wholesales di pasar domestik telah mencapai 1.047.855 unit. Jumlah
                  tersebut tumbuh 19,22% dibandingkan periode yang sama setahun sebelumnya yang sebesar 790.529 unit.



                                                                              xi




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 11                                                                                                       4/10/23 9:57 AM
Page 14
                  Prospek Usaha Pembiayaan Konsumsi Berbasis Syariah

                  Berdasarkan laporan The State of The Global Islamic Economy 2022, Indonesia kini berada di posisi ke-4. Indonesia juga
                  disebutkan memimpin dalam hal jumlah kesepakatan investasi yang diperoleh di seluruh sektor ekonomi islam. Bank
                  Indonesia pun menyebutkan bahwa ekonomi Syariah menunjukkan kinerja yang baik dan memiliki potensi besar untuk terus
                  berkembang kedepannya, bahkan dapat turut mendukung upaya dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Transaksi
                  produk halal di e-commerce pun dicatatkan mengalami peningkatan, hal ini tentunya mengindikasikan adanya preferensi
                  penggunaan produk dan pembiayaan berbasis Syariah yang cukup tinggi bahkan ditengah pandemi Covid-19 ini.

                  Pada akhir Desember 2022, nilai pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan berbasis syariah mengalami pertumbuhan
                  sebesar 40,23% jika dibandingkan Desember 2021 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per
                  Desember 2022). Dengan demikian, harapan akan pemulihan dan prospek usaha pembiayaan konsumsi berbasis syariah
                  tentunya masih ada dan tinggi.

                  3.    SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

                  Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 28 Februari 2023,
                  yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
                  pemegang saham Perseroan per 28 Februari 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                              Nilai Nominal Rp.25,00
                                             Keterangan                                 (Dua Puluh Lima Rupiah) Per Saham               %
                                                                                      Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)
                    Modal Dasar                                                           20.000.000.000         500.000.000.000
                    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                       Trinugraha Capital & Co SCA                                         7.688.125.938          192.203.148.450         51,12
                       Masyarakat di bawah 5%                                              7.351.257.682          183.781.442.050         48,88
                    Sub-total                                                             15.039.383.620          375.984.590.500        100,00
                    Saham Treasuri                                                           927.732.000           23.193.300.000
                    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                            15.967.115.620          399.177.890.500
                    Sisa Saham Dalam Portepel                                              4.032.884.380          100.822.109.500

                  4.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

                  Keterangan tentang Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                    Kontribusi
                                                                    Kegiatan           Persentase      Tahun Mulai                  Pendapatan
                       Nama Perusahaan          Tahun Pendirian                                                          Status
                                                                     Usaha           Kepemilikan (%)    Penyertaan                   terhadap
                                                                                                                                    Perseroan
                                                                      Pinjam
                    PT Finansial Integrasi                          Meminjam
                                                     2017                                 99,00            2017        Beroperasi     0,4%
                    Teknologi                                     Online Berbasis
                                                                    Teknologi

                  Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022, jumlah Ekuitas yang dimiliki Perseroan adalah sebesar
                  Rp8.755.909 juta. Adapun jumlah penyertaan Perseroan pada FIT adalah sebesar Rp74.250 juta atau sebesar 0,85% (nol
                  koma delapan lima persen) dari jumlah ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 68
                  ayat (2) dan ayat (3) POJK 35/2018, yakni jumlah seluruh penyertaan langsung pada FIT dan jumlah seluruh penyertaan
                  langsung kepada entitas dalam 1 (satu) grup tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dan 10% (sepuluh persen).

                  5.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

                  Ringkasan atas Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak di bawah ini diambil dari
                  laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 (diaudit) beserta
                  catatan atas laporan-laporan keuangan ini telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
                  Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (member of BDO
                  International Limited) dalam laporan audit pada tanggal 13 Februari 2023 dengan opini Tanpa Modifikasian. Laporan Auditor
                  Independen tersebut ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA.




                                                                                    xii




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 12                                                                                                          4/10/23 9:57 AM
Page 15
                  Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
                                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                         31 Desember
                   Keterangan
                                                                                            2022                         2021
                   Jumlah Aset                                                                      21.929.634                  15.635.739
                   Jumlah Liabilitas                                                                13.173.725                   8.205.513
                   Jumlah Ekuitas                                                                    8.755.909                   7.430.226

                  Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                        31 Desember
                   Keterangan
                                                                                            2022                         2021
                   Jumlah pendapatan                                                                  5.383.010                   4.122.555
                   Jumlah beban                                                                     (3.144.329)                 (2.711.597)
                   Laba sebelum pajak                                                                 2.238.681                   1.410.958
                   Beban pajak penghasilan                                                            (432.002)                   (279.620)
                   Laba tahun berjalan                                                                1.806.679                   1.131.338
                   Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
                      setelah pajak                                                                     14.125                      66.353
                   Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                    1.820.804                   1.197.691
                   Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
                      Pemilik entitas induk                                                          1.806.680                   1.131.293
                      Kepentingan nonpengendali                                                             (1)                         45
                                                                                                     1.806.679                   1.131.338
                   Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat
                     diatribusikan kepada:
                     Pemilik entitas induk                                                           1.820.807                   1.197.646
                     Kepentingan nonpengendali                                                              (3)                         45
                                                                                                     1.820.804                   1.197.691
                   Laba per saham dasar (nilai penuh)                                                      121                          76


                  Rasio

                                                                                                         31 Desember
                   Keterangan
                                                                                             2022                        2021
                    RASIO USAHA (%)
                   Laba sebelum pajak / pendapatan                                                        41,6                        34,2
                   Laba tahun berjalan / pendapatan                                                       33,6                        27,4
                   Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)                                             20,6                        15,2
                   Laba tahun berjalan / jumlah aset (ROA)                                                 8,2                         7,2
                   Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (NPF)                                              1,00                        1,25

                    RASIO KEUANGAN (x)
                    Current ratio                                                                          1,6                         1,9
                    Utang terhadap ekuitas (Gearing ratio)                                                 1,4                         1.0
                    Rasio liabilitas terhadap aset                                                         0,6                         0,5
                    Rasio liabilitas terhadap ekuitas                                                      1,5                         1,1
                    Interest coverage ratio                                                                4,6                         3,5
                    Debt service coverage ratio                                                         46,1%                       30,2%

                    RASIO PERTUMBUHAN (%)
                    Jumlah pendapatan                                                                     30,6                        (9,8)
                    Laba tahun berjalan                                                                   59,7                        61,3
                    Jumlah aset                                                                           40,3                          2,9
                    Jumlah liabilitas                                                                     60,5                        (4,5)
                    Jumlah ekuitas                                                                        17,8                        12,5


                  6.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

                  Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan
                  seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna (selain pembiayaan berbasis syariah)
                  sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang
                  berlaku.

                  Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku
                  di Indonesia.




                                                                               xiii




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 13                                                                                                       4/10/23 9:57 AM
Page 16
                  Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PUB V Tahap IV, apabila Perseroan akan melakukan transaksi yang merupakan
                  transaksi afiliasi, transaksi material, dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan
                  yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                  Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
                  Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”).

                  Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
                  Perseroan berkewajiban menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil PUB V Tahap IV secara berkala setiap 6 (enam)
                  bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat. Laporan realisasi penggunaan dana
                  tersebut untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi dan untuk selanjutnya wajib
                  disampaikan kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal
                  laporan sampai seluruh dana hasil PUB V Tahap IV telah direalisasikan.

                  Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
                  dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
                  Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
                  persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada Otoritas
                  Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK
                  No. 30/POJK.04/2015.

                  7.    KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

                  Aktivitas Penerbitan Obligasi melalui PUB V Tahap IV senilai Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah)
                  oleh Perseroan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 mengingat
                  nilainya tidak mencapai 20% (dua puluh) persen dari Ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
                  per 31 Desember 2022.

                       Nama Obligasi                          :   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023.

                       Total PUB V                            :   Sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah)

                       Jumlah Pokok Obligasi                  :   Sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah)
                                                                  yang akan dibagi atas tiga seri Obligasi, yaitu:

                                                                                    sebesar Rp590.000.000.000,- (lima ratus sembilan
                                                                    Seri A      :
                                                                                    puluh miliar Rupiah)
                                                                                    Sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh
                                                                    Seri B      :
                                                                                    lima miliar Rupiah); dan
                                                                                    sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh
                                                                    Seri C      :
                                                                                    lima miliar Rupiah);

                       Jangka Waktu dan Jatuh Tempo           :     Seri A      :   berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                                                                    Kalender sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada
                                                                                    tanggal 24 April 2024.
                                                                    Seri B      :   berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi dan
                                                                                    jatuh tempo pada tanggal 14 April 2025.
                                                                    Seri C      :   berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan
                                                                                    jatuh tempo pada tanggal 14 April 2026.

                       Tingkat Bunga                          :     Seri A      :   6,10% (enam koma satu nol persen)
                                                                    Seri B      :   7,00% (tujuh koma nol nol persen)
                                                                    Seri C      :   7,15% (tujuh koma satu lima persen)

                                                                  Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
                                                                  nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat
                                                                  dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                                                                  dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Bunga Obligasi dibayarkan
                                                                  setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
                                                                  Bunga Obligasi.




                                                                              xiv




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 14                                                                                                          4/10/23 9:57 AM
Page 17
                                                             Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Juli
                                                             2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan
                                                             bersamaan dengan Pelunasan Pokok masing-masing seri Obligasi.

                     Harga Penawaran                     :   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

                     Satuan Pemindahbukuan               :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

                     Jumlah Minimum Pemesanan            :   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
                                                             kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

                     Jenis Tingkat Bunga Obligasi        :   Tetap.

                     Periode Pembayaran Bunga Obligasi   :   Triwulanan (3 bulanan).

                     Penyisihan Dana (Sinking Fund)      :   Tidak ada penyisihan dana untuk Obligasi ini.

                     Jaminan                             :   Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab
                                                             apapun juga terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                                             Obligasi berupa Piutang Performing, yaitu piutang pembiayaan dan/atau
                                                             piutang lainnya sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan, yang belum
                                                             jatuh tempo dan yang pembayaran angsurannya tidak tertunggak
                                                             pembayarannya lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal
                                                             jatuh tempo angsuran masing-masing piutang tersebut, untuk kepentingan
                                                             Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yang dilakukan dengan
                                                             pembebanan jaminan fidusia berdasarkan ketentuan Perjanjian
                                                             Perwaliamanatan, Perseroan akan memberikan Jaminan kepada
                                                             Pemegang Obligasi dengan nilai benda jaminan sebagai berikut:
                                                             -    Nilai Jaminan yang harus dimuat dalam Akta Jaminan Fidusia yang
                                                                  ditandatangani selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi Obligasi
                                                                  sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai Pokok
                                                                  Obligasi;
                                                              - Nilai Jaminan yang harus diserahkan kepada Wali Amanat untuk
                                                                  didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia Kementerian Hukum dan
                                                                  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 6 (enam)
                                                                  bulan sejak Tanggal Emisi Obligasi menjadi sekurang-kurangnya 50%
                                                                  (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi.

                                                             Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan
                                                             pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6
                                                             ayat 6.3 (xiii) Perjanjian Perwaliamanatan, jika nilai penjaminan fidusia
                                                             berupa Piutang Performing kurang dari nilai sebagaimana ditentukan
                                                             dalam Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan
                                                             berkewajiban untuk menambah jaminan sesuai dengan ketentuan dalam
                                                             Pasal 6 ayat 6.3 tentang Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
                                                             Kewajiban Perseroan (xiv) Perjanjian Perwaliamanatan atau yang
                                                             tercantum pada bab I Informasi Tambahan ini.

                                                             Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan. Pada tanggal
                                                             pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam subbab 1.2.8
                                                             terkait jaminan, Perseroan mempunyai utang senioritas yang merupakan
                                                             utang Perseroan yang mempunyai jaminan secara khusus yang dijamin
                                                             oleh Perseroan dan mempunyai hak keutamaan atau preferen. Batasan
                                                             atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau
                                                             Preferen) dan utang tanpa senioritas adalah tidak melebihi rasio keuangan
                                                             sebagaimana dimaksud dalam sub bab 1.2.11 terkait pembatasan-
                                                             pembatasan & kewajiban-kewajiban butir 3 (iii).




                                                                         xv




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 15                                                                                                 4/10/23 9:57 AM
Page 18
                       Pembelian Kembali Obligasi           :   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
                                                                untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali
                                                                Obligasi baru dapat dilakukan 1(satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
                                                                Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari
                                                                Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib
                                                                dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                                                                sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut
                                                                di surat kabar. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui
                                                                1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                                                                nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
                                                                untuk pembelian kembali dimulai, kecuali apabila jumlah pembelian
                                                                kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
                                                                masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun
                                                                setelah Tanggal Penjatahan, Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan
                                                                Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan, dan Obligasi yang dibeli
                                                                kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
                                                                dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2
                                                                (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi. Keterangan
                                                                selengkapnya dapat dilihat pada Bab I tentang Penawaran Umum
                                                                Berkelanjutan.

                       Peringkat Obligasi                   :   AA- (idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia

                       Wali Amanat                          :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk


                  8.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

                  Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Selaku Wali Amanat
                  telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

                  Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII tentang Keterangan Tentang Wali Amanat.

                  9.     HASIL PEMERINGKATAN

                  Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No: 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
                  tahunan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) atas PUB Obligasi V berdasarkan surat
                  No. 039/DIR/RATLTR/III/2023 tanggal 2 Maret 2023 dan memperoleh penegasan atas PUB Obligasi V Tahap IV berdasarkan
                  Surat No. 043/DIR/RATLTR/III/2023 tanggal 21 Maret 2023, Obligasi ini telah mendapat peringkat:

                                                                             AA- (idn)
                                                                         (Double A minus)

                  10. SURAT UTANG YANG BELUM DILUNASI PERSEROAN

                                                                                                                              Jumlah
                                                        Total Jumlah       Bunga
                           Obligasi            Seri                                  Rating       Tenor     Jatuh Tempo       Obligasi
                                                           Pokok            (%)
                                                                                                                              Terutang
                    Obligasi Berkelanjutan
                    IV BFI Finance                                                                            8 September
                                               Seri B     Rp832 miliar       9,50    AA-(idn)    3 tahun                      Rp395 miliar
                    Indonesia Tahap III                                                                              2023
                    Tahun 2020
                    Obligasi Berkelanjutan
                    V BFI Finance
                                               Seri B     Rp600 miliar      7,75    AA- (idn)    3 tahun      28 Mei 2024     Rp400 miliar
                    Indonesia Tahap I
                    Tahun 2021
                    Obligasi Berkelanjutan
                    V BFI Finance                                           6,25
                                               Seri B   Rp1.000 miliar              AA- (idn)    2 tahun    6 Agustus 2023    Rp260 miliar
                    Indonesia Tahap II
                    Tahun 2021




                                                                             xvi




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 16                                                                                                     4/10/23 9:57 AM
Page 19
                                                                                                                            Jumlah
                                                        Total Jumlah     Bunga
                          Obligasi           Seri                                 Rating      Tenor      Jatuh Tempo        Obligasi
                                                           Pokok          (%)
                                                                                                                            Terutang
                    Obligasi Berkelanjutan
                    V BFI Finance
                                             Seri C     Rp1.000 miliar   7,25    AA- (idn)   3 tahun    6 Agustus 2024      Rp530 miliar
                    Indonesia Tahap II
                    Tahun 2021
                    Obligasi Berkelanjutan
                    V     BFI     Finance                                                    370 hari
                                             Seri A     Rp1.100 miliar    6,25   AA- (idn)              7 Februari 2024     Rp617 miliar
                    Indonesia Tahap III                                                      kalender
                    Tahun 2023
                    Obligasi Berkelanjutan
                    V     BFI     Finance
                    Indonesia Tahap III      Seri B     Rp1.100 miliar    7,00   AA- (idn)   2 tahun    27 Januari 2025     Rp227 miliar
                    Tahun 2023
                    Obligasi Berkelanjutan
                    V     BFI     Finance
                                             Seri C     Rp1.100 miliar    7,37   AA- (idn)   3 tahun    27 Januari 2026     Rp256 miliar
                    Indonesia Tahap III
                    Tahun 2023
                                                                                       Total Jumlah Obligasi Terutang     Rp2.685 miliar

                  Jumlah total seluruh Obligasi yang masih terutang sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
                  Rp2.685.000.000.000,- (dua triliun enam ratus delapan puluh lima miliar Rupiah).




                                                                          xvii




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 17                                                                                                   4/10/23 9:57 AM
Page 20
                                           Halaman ini sengaja dikosongkan




                                                        xviii




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 18                                     4/10/23 9:57 AM
Page 21
                        I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA
                                          DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR R p6.000.000.000.000,-
                                                  (ENAM TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2021
                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,-
                                                                 (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2021
                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
                                                           (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                          dan
                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP III TAHUN 2023
                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,-
                                                         (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP IV TAHUN 2023
                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,-
                                                  (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                      Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
                      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan
                      dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari :
                      Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp590.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh
                               miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun, berjangka
                               waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                      Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh
                               lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka
                               waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
                      Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima
                               miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun, berjangka
                               waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                      Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan
                      pada tanggal       14 Juli 2023. Pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo adalah pada tanggal
                      24 April 2024 untuk Obligasi Seri A, 14 April 2025 untuk Obligasi Seri B dan 14 April 2026 untuk Obligasi Seri C. Obligasi
                      ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
                      Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi
                      Berkelanjutan dari PT Fitch Ratings Indonesia dengan peringkat :
                                                                             AA-(idn)
                                                                        (Double A minus)




                                                             PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                    Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
                                                              Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
                                                Kantor Pusat:                                               Cabang:
                                     BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2                   197 Kantor Cabang, 31 Gerai, dan 45 Kantor Cabang
                              Jalan Kapt.Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City,                                 Syariah
                                    Tangerang Selatan 15322, Indonesia                             di berbagai wilayah di Indonesia
                                   Telepon : (021) 2965 0300, 2965 0500
                                   Faksimili : (021) 2966 0757, 2966 0758
                                             Website: www.bfi.co.id
                                           Email: corsec@bfi.co.id



                                                                                1




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 1                                                                                                            4/10/23 9:57 AM
Page 22
                         Keterangan lebih lanjut atas informasi setiap Kantor Cabang dapat dilihat pada Bab IV tentang Keterangan Tentang
                                                  Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha.

                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MERUPAKAN
                      KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN,
                      YANG APABILA JUMLAHNYA MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.

                  1.1. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

                  Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan diterbitkannya Informasi
                  Tambahan ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta
                  No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 28 Februari 2023, yang dikeluarkan
                  oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
                  Perseroan per 28 Februari 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                            Nilai Nominal Rp25,00
                                          Keterangan                                 (Dua Puluh Lima Rupiah) Per Saham                 %
                                                                                   Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)
                    Modal Dasar                                                         20.000.000.000          500.000.000.000
                    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                       Trinugraha Capital & Co SCA                                       7.688.125.938           192.203.148.450      51,12
                       Masyarakat di bawah 5%                                            7.351.257.682           183.781.442.050      48,88
                    Sub-total                                                           15.039.383.620           375.984.590.500     100,00
                    Saham Treasuri                                                         927.732.000            23.193.300.000
                    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          15.967.115.620           399.177.890.500
                    Sisa Saham Dalam Portepel                                            4.032.884.380           100.822.109.500

                  1.2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

                  1.2.1. NAMA OBLIGASI

                  “Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023”.

                  1.2.2. JENIS OBLIGASI

                  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
                  untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
                  diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

                  1.2.3. HARGA PENAWARAN

                  100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

                  1.2.4. BUNGA OBLIGASI

                  Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 memberikan tingkat bunga sebagai berikut:

                  Seri A :      Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar Rp590.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh miliar
                                Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun, berjangka waktu
                                370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                  Seri B :      Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar
                                Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 2
                                (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
                  Seri C :      Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima
                                miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun, berjangka
                                waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                                               2




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 2                                                                                                          4/10/23 9:57 AM
Page 23
                  1.2.5. KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

                  Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
                  Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
                  dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.

                  Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
                  dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari dan 1(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

                  Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Juli 2023 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus
                  jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 24 April 2024 untuk Obligasi Seri A, 14 April 2025 untuk Obligasi
                  Seri B dan 14 April 2026 untuk Obligasi Seri C. Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

                  Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
                  Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
                  Rekening.

                  Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                       Bunga                                          Tanggal Pembayaran Bunga
                        Ke                     Seri A                           Seri B                               Seri C
                         1                  14 Juli 2023                     14 Juli 2023                         14 Juli 2023
                         2                14 Oktober 2023                  14 Oktober 2023                      14 Oktober 2023
                         3                14 Januari 2024                  14 Januari 2024                      14 Januari 2024
                         4                  24 April 2024                   14 April 2024                         14 April 2024
                         5                        -                          14 Juli 2024                         14 Juli 2024
                         6                        -                        14 Oktober 2024                      14 Oktober 2024
                         7                        -                        14 Januari 2025                      14 Januari 2025
                         8                        -                         14 April 2025                         14 April 2025
                         9                        -                                -                              14 Juli 2025
                         10                       -                                -                            14 Oktober 2025
                         11                       -                                -                            14 Januari 2026
                         12                       -                                -                              14 April 2026

                  1.2.6. TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

                  Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                  Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
                  diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
                  ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga Obligasi
                  jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

                  1.2.7. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

                  Perdagangan Obligasi yang dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
                  peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek telah dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000, - (lima
                  juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

                  1.2.8. JAMINAN

                  1.    Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar oleh
                        Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan
                        ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, Perseroan berjanji akan memberikan Jaminan kepada
                        Pemegang Obligasi:

                  -     Jenis benda jaminan adalah Piutang Performing untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yang
                        dilakukan dengan pembebanan jaminan fidusia.




                                                                             3




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 3                                                                                                       4/10/23 9:57 AM
Page 24
                  -     Nilai benda jaminan:
                        i. Nilai Jaminan yang harus dimuat dalam akta jaminan fidusia yang ditandatangani selambat-lambatnya pada Tanggal
                            Emisi adalah sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi;
                        ii. Nilai Jaminan yang harus diserahkan kepada Wali Amanat untuk didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia
                            Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Tanggal
                            Emisi sekurang-kurangnya menjadi 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi.

                       Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan
                       ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) Perjanjian Perwaliamanatan, jika nilai penjaminan fidusia berupa Piutang
                       Performing kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) Perjanjian Perwaliamanatan maka
                       Perseroan berkewajiban untuk menambah jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 tentang
                       Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan (xiv) Perjanjian Perwaliamanatan.

                       Rincian mengenai Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) dan (xiv) Perjanjian Perwaliamanatan dapat mengacu pada subab 1.2.11.
                       Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan pada halaman 23 Informasi Tambahan ini.

                  -     Status kepemilikan:
                        Piutang Performing yang dijaminkan adalah milik Perseroan.

                  -     Pembebanan Jaminan Fidusia:
                        Pembebanan jaminan fidusia wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya
                        Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
                        tentang jaminan fidusia, tanggal 30-09-1999 (tiga puluh September tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh
                        sembilan).

                  -    Pembebanan Jaminan tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat. Perseroan
                       dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta jaminan fidusia selambat-lambatnya pada Tanggal
                       Emisi dengan ketentuan -sebagai berikut:
                       i.  Dengan pemenuhan jumlah nilai Jaminan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi
                           selambat-lambatnya pada tanggal emisi;
                       ii. Dengan pemenuhan jumlah nilai Jaminan menjadi sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok
                           Obligasi selambat-lambatnya pada 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi;

                        Perseroan berkewajiban mendaftarkan jaminan fidusia melalui Wali Amanat dengan bantuan Notaris yang ditunjuk oleh
                        Perseroan pada kantor pendaftaran fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-
                        lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah pemenuhan nilai jaminan sebagaimana dengan ketentuan tersebut
                        di atas. Perseroan akan bertanggung jawab terhadap notaris yang ditunjuk. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia
                        dilakukan oleh Wali Amanat dengan bantuan notaris setelah Perseroan memenuhi persyaratan yang diperlukan guna
                        dapat dilakukan permohonan pendaftaran fidusia tersebut dan terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan
                        perundang-undangan yang berlaku, namun Wali Amanat tidak bertanggung jawab apabila tidak dapat diterbitkannya
                        Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

                  -     Hak Pemegang Obligasi atas Piutang Performing yang dijaminkan adalah preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan
                        lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

             2.   Pemegang Obligasi dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat (kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara
                  apapun) untuk menandatangani akta-akta Jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan berikut
                  perubahan perubahannya serta melakukan segala Tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Jaminan untuk
                  kepentingan Pemegang Obligasi, perjanjian-perjanjian serta dokumen-dokumen Pengakuan Utang serta dokumen dokumen
                  yang terkait tersebut di atas, tapi kuasa-kuasa yang berkaitan dapat juga dibuat secara tersendiri namun semua dan setiap
                  perjanjian dan dokumen-dokumen Pengakuan Utang tersebut merupakan bagian yang integral dan tidak bisa dipisahkan dari
                  Perjanjian Perwaliamanatan.

             3.   Apabila terdapat piutang yang dijaminkan tidak lagi merupakan Piutang Performing, maka Perseroan berkewajiban mengganti
                  dengan Piutang Performing baru.

             4.   Pelaporan mengenai Jaminan:
                  a. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menyampaikan laporan daftar piutang terhadap Jaminan untuk
                       posisi pada akhir setiap 3 (tiga) bulan kalender (Maret, Juni, September, Desember) sejak dipenuhinya Jaminan
                       sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi.



                                                                              4




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 4                                                                                                       4/10/23 9:57 AM
Page 25
                  b.    Laporan periode triwulanan kalender terhadap Jaminan kepada Wali Amanat sekurang-kurangnya memuat:
                        (i)       nama debitur dari Perseroan;
                        (ii)      jumlah piutang yang masih tersisa (outstanding);
                        (iii)     jangka waktu dan tanggal jatuh tempo piutang; dan
                        (iv)      kolektibilitas piutang atau jumlah hari tunggakan (pastdue).
                  c.    Laporan lainnya mengenai Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan, apabila Wali
                        Amanat mengganggap perlu untuk disampaikan laporan tersebut Penyampaian laporan tersebut di atas ditanda tangani
                        oleh pejabat yang berwenang dengan disertai Surat Pernyataan bermaterai cukup dari Perseroan yang dilakukan pada
                        selambat-lambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal akhir periode laporan tersebut. Yang mana dalam hal ini,
                        laporan lainnya merupakan laporan selain yang telah dijelaskan pada no. 4 butir b dan c yang terkait dengan jaminan
                        yang dapat diminta sewaktu-waktu oleh Wali Amanat apabila diperlukan.

             5.   Perseroan menjamin Wali Amanat bahwa Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
                  Perwaliamanatan:
                  a. tidak terikat sebagai tanggungan untuk menjamin suatu utang lain;
                  b. tidak akan memindahtangankan, mengalihkan dan/atau membebankan Jaminan tersebut;
                      dengan demikian baik sekarang maupun nanti pada waktunya Wali Amanat tidak akan mendapat tuntutan dan gugatan
                      dari pihak yang turut mempunyai hak atas Jaminan tersebut dan Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab
                      yang timbul dari suatu klaim atau suatu tuntutan pihak ketiga atau lainnya terkait namun tidak terbatas pada Jaminan
                      dimaksud.

             6.   Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, apabila Perseroan dinyatakan lalai, dengan
                  mana seluruh kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi jatuh tempo, maka Perseroan wajib untuk sekarang untuk
                  nanti pada waktunya memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk kepentingan Pemegang Obligasi mengeksekusi Jaminan
                  dengan cara menjual, mengalihkan atau cara lain mengoperkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
                  di Negara Republik Indonesia dengan ketentuan apabila akan dilakukan penjualan di bawah tangan maka penjualan tersebut
                  harus didahului dengan kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat, apabila kesepakatan tidak tercapai dalam waktu 1
                  (satu) bulan terhitung sejak tanggal keputusan RUPO yang memutuskan dilakukan eksekusi atas Jaminan tersebut, maka
                  Wali Amanat akan melakukan eksekusi Jaminan melalui tata cara pelelangan umum.

             7.   Kuasa-kuasa yang tersebut dalam ayat 11.6 Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan merupakan bagian penting dan syarat
                  mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut Perjanjian
                  Perwaliamanatan tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk
                  karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

             8.   Hasil penjualan Jaminan baik sebagian maupun seluruhnya sebagaimana diatur dalam ayat 11.6 Pasal 11 Perjanjian
                  Perwaliamanatan, setelah dikurangi dengan biaya eksekusi, pajak dan biaya-biaya lain yang dikonsultasikan terlebih dahulu
                  oleh Wali Amanat kepada Perseroan, yang mungkin dikeluarkan oleh Wali Amanat dalam rangka eksekusi dengan disertai
                  bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut, akan segera dibagikan kepada
                  Pemegang Obligasi secara proposional sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya sebagaimana dinyatakan dalam
                  Konfirmasi Tertulis masing-masing Pemegang Obligasi. Dalam hal terdapat sisa hasil eksekusi atas Jaminan setelah seluruh
                  Jumlah Terutang dilunasi maka paling lambat pada Hari Kerja Bank berikutnya setelah dilakukan perhitungan mengenai hasil
                  eksekusi Jaminan, Wali Amanat wajib mengembalikannya kepada Perseroan.

             9.   Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan pendaftaran Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                  11 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk namun tidak terbatas pada biaya notaris, serta biaya-biaya yang diperlukan Wali
                  Amanat dalam rangka pengikatan Jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada
                  Perseroan serta dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran
                  tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.

             10. Wali Amanat berkewajiban untuk menyimpan, menjaga, merawat menginformasikan bahwa Dokumen Jaminan tersimpan
                 dengan baik dan bertanggung jawab atas kelalaiannya.

             11. Wali Amanat berkewajiban mempergunakan hasil eksekusi jaminan yang diperoleh Wali Amanat dari Perseroan untuk
                 melunasi kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI.

             12. Wali Amanat berhak menerima laporan status Jaminan dari Perseroan secara berkala.




                                                                               5




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 5                                                                                                         4/10/23 9:57 AM
Page 26
             13. Perseroan berkewajiban untuk melakukan pendaftaran jaminan melalui Wali Amanat dengan bantuan notaris yang ditunjuk
                 oleh Perseroan kepada instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas pada Kantor Pendaftaran Fidusia, termasuk
                 untuk tiap-tiap perubahan objek jaminan fidusia setiap 1 (satu) tahun sekali atau periode lain jika dianggap perlu oleh Wali
                 Amanat. Wali Amanat berhak menunjuk notaris (dengan persetujuan dari Perseroan) untuk membantu Wali Amanat dalam
                 melakukan pendaftaran Jaminan pada instansi yang berwenang. Wali Amanat akan bertanggung jawab terhadap notaris yang
                 ditunjuk (apabila penunjukan notaris oleh Wali Amanat).

             14. Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi baik terjadi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi maupun
                 terjadi pelunasan lebih awal, maka pembebanan jaminan fidusia ini akan berakhir dengan sendirinya dan dalam hal demikian,
                 maka objek jaminan fidusia beralih dengan sendirinya menurut hukum kepada Perseroan dan apabila diperlukan Wali Amanat
                 dapat menerbitkan surat pelepasan Jaminan dan mengembalikan kepada Perseroan akta dan sertifikat jaminan fidusia yang
                 diberikan oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi.

                  1.2.9. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

                  1)   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                       Nomor : 20/POJK.04/2020, sebagai berikut:
                       a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
                           harga pasar;
                       b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui bursa Efek atau di luar bursa Efek;
                       c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan;
                       d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
                           memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
                       e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
                           dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
                       f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
                       g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat
                           2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
                       h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
                       i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
                           dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
                           1. periode penawaran pembelian kembali;
                           2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
                           3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
                           4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
                           5. tata cara penyelesaian transaksi;
                           6. persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
                           7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
                           8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
                           9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
                       j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan par tisipasi setiap pihak yang
                           melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
                           melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
                       k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
                           oleh Pemegang Obligasi;
                       l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
                           dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
                           1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing seri
                                 Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
                           2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
                           3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan wajib
                                 dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
                                 pembelian kembali Obligasi;
                       m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa
                           Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah
                           dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
                       n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari
                           satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
                       o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
                           pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;



                                                                              6




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 6                                                                                                         4/10/23 9:57 AM
Page 27
                         p.   pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
                              Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
                         q.   pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
                              1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
                                    suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
                                    jika dimaksudkan untuk pelunasan;atau
                              2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
                                    menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari
                                    Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

                  2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.

                  3)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
                         penyertaan modal oleh pemerintah.

                  4)     Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h wajib
                         dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
                         sebagai berikut:
                         a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
                               1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
                                   digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
                               2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
                         b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
                               1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
                                   digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
                               2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

                  5)     Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
                         a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
                         b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
                              harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
                         Đ͘ jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

                  1.2.10. PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)

                  Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                  penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum Obligasi ini.

                  1.2.11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

                  Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
                  dengan Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

                  1.        Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant), Perseroan tanpa
                            persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
                         i.      Melakukan pembayaran (kecuali pembagian dividen kepada pemegang saham pada setiap tahun buku Perseroan
                                 atau pembayaran kepada kreditur lainnya dan pembayaran kepada pihak lainnya dalam rangka kegiatan normal
                                 perusahaan sehari-hari), selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan
                                 tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                 Pengakuan Utang.
                        ii.      Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50%
                                 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu
                                 sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, kecuali untuk keperluan dalam rangka
                                 pendanaan kegiatan normal perusahaan sehari-hari dari Perseroan dan telah mendapat persetujuan dari Rapat
                                 Umum Pemegang Saham Perseroan.
                       iii.      Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan.
                       iv.       Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Perseroan
                                 dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha
                                 Perseroan.




                                                                                  7




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 7                                                                                                              4/10/23 9:57 AM
Page 28
                  2.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.1 Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan akan
                        diberikan Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
                        i. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
                        ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
                             pendukung/informasi lainnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
                             data/dokumen pendukung/ informasi lainnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 5
                             (lima) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
                             data/dokumen pendukung/informasi lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
                             persetujuannya; dan
                        iii. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung/ informasi lainnya, maka persetujuan atau
                             penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah Wali Amanat menerima
                             data/dokumen pendukung/informasi lainnya secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari
                             Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat telah
                             memberikan persetujuan.

                  3.    Perseroan berkewajiban untuk:
                        i.   Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
                             Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal
                             Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sesuai ketentuan KSEI dan
                             menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
                             Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pembayaran
                             Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan
                             harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
                             dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya
                             sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
                        ii.  Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
                             segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
                             dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia
                             termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Menteri Keuangan nomor : 84/PMK.012/2006 tanggal 29-09-2006
                             (dua puluh sembilan September tahun dua ribu enam) tentang Perusahaan Pembiayaan, Peraturan Otoritas Jasa
                             Keuangan nomor : 47/POJK.5/2020, tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan
                             Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 35/POJK.5/2018 tentang
                             Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor
                             30/POJK.05/2014 jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Tata Kelola
                             Perusahaanyang baik bagi Perusahaan Pembiayaan (kecuali untuk rasio yang diatur dalam butir iii ayat 6.3 Pasal
                             6 Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu: harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi
                             10 (sepuluh) kali sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku) atau perubahan-
                             perubahannya yang berlaku dari waktu ke waktu sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
                             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
                             Perwaliamanatan.
                        iii. Memastikan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahun Perseroan terakhir yang telah
                             diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan/OJK yang diserahkan kepada Wali
                             Amanat berdasarkan pada ayat 6.3 (vii) Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan, harus mencerminkan rasio jumlah
                             pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10 (sepuluh) kali sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-
                             undangan yang berlaku.
                        iv. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
                        v.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
                             Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
                             perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
                        vi. Dalam hal terjadinya kelalaian, mengijinkan Wali Amanat dan/atau pihak independen yang diberikan kuasa oleh
                             Wali Amanat di luar kompetitor Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk
                             maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas
                             segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut
                             dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan. Dalam hal ini, yang prosedur dan
                             penentuan pihak yang akan menjadi pihak independen akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Perseroan
                             dan pelaksanaannya akan sesuai dengan ketentuan.
                        vii. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Wali Amanat, dan
                             persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap
                             perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyerahan atas:




                                                                                8




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 8                                                                                                           4/10/23 9:57 AM
Page 29
                              a.    Laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
                                    setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa
                                    Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bursa
                                    Efek, mana yang lebih dulu;
                               b. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
                                     -      30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan akuntan
                                            publik; atau
                                     -      60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan akuntan publik
                                            Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
                                     -      90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan akuntan
                                            publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran
                                            laporan keuangan secara keseluruhan;
                                    -       pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
                                            Bursa Efek, mana yang lebih dulu;
                             c. Laporan keuangan triwulanan Perseroan (tidak diaudit) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
                                  Kalender setelah akhir tanggal laporan keuangan triwulanan atau secepatnya setelah penyerahan laporan
                                  keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bursa Efek;
                              Pelaksanaan penyampaian laporan keuangan tahunan, triwulanan, tengah tahunan oleh Perseroan sesuai dengan
                              ketentuan yang berlaku;
                          viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia
                                yang berlaku umum dari waktu kewaktu.
                          ix. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
                                keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
                                Perseroan.
                          x. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
                                a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan penyerahan
                                      akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
                                b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
                                      mempengaruhi kelangsungan usaha dan kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
                                      kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
                                      dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
                                c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
                                      Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat
                                      diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfimasikan bahwa kecuali sebelumnya telah
                                      diberitahu kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
                                      tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
                                      dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau disusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
                                      memperbaiki kejadian tersebut;
                                d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh
                                      negatif yang bernilai material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan
                                      Perusahaan Anak (jika ada);
                                e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang
                                      dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan
                                      serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan
                                      ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
                                      peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik
                                      diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat;
                                f. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali Perusahaan Anak
                                      dan karyawan-Perseroan) dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 25 % (dua
                                      puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan.
                                g. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan
                                      pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan
                                      serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
                                      Bunga Obligasi.




                                                                                9




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 9                                                                                                            4/10/23 9:57 AM
Page 30
                          xi. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No: 49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi
                                oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan yaitu:
                                a. Pemeringkatan Tahunan
                                         i)    Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas setiap klasifikasi Obligasi kepada
                                               Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku
                                               peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
                                               dengan Obligasi yang diterbitkan.
                                         ii)   Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
                                               mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
                                               Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
                                               mencakup hal-hal sebagai berikut:
                                              1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                                              2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
                                b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
                                         i)    Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan sebelumnya karena adanya
                                               fakta material atau kejadian penting, Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
                                               serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web
                                               Bursa Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda tersebut,
                                               mencakup hal-hal sebagai berikut :
                                               1) Peringkat yang berbeda; dan
                                               2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda .
                                          ii) Masa berlaku peringkat yang berbeda adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
                                c.      Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
                                         i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
                                               dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat
                                               yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
                                         ii) Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkat karena adanya fakta material,
                                               kejadian penting, atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup
                                               keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                                               1) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                                               2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
                                                    berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
                                                    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014.
                                d. Pemeringkatan Ulang
                                        i)     Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
                                               Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xi) huruf a) butir i dan huruf b) butir
                                               i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
                                               Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
                                        ii)    Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i merupakan peringkat yang
                                               berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
                                               paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs webBursa Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja
                                               setelah diterimanya peringkat dimaksud.
                                        atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan apabila ada perubahan
                                        terhadap Peraturan OJK No: 49/POJK.04/2020.
                          xii. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan
                                dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan
                                kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya berkaitan dengan Perjanjian
                                Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau untuk menjalankan
                                Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
                                diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lain yang
                                berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
                          xiii. Mempertahankan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 50 (lima puluh persen) dari Nilai Pokok Obligasi
                                Terutang yang dimulai pada selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi sampai dengan dilunasinya
                                seluruh Jumlah Terutang. Pelaksanaan mengacu ketentuan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
                          xiv. Jika terjadi kekurangan atas nilai jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam butir
                                (xiii), maka Perseroan wajib menambah Jaminan atau Perseroan wajib melakukan penyetoran uang tunai
                                sejumlah kekurangan nilai Jaminan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya
                                surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib dipenuhi oleh
                                Perseroan tersebut. Uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening yang khusus digunakan untuk penyetoran
                                uang tunai tersebut, rekening tersebut atas nama Perseroan pada bank yang ditentukan oleh Wali Amanat dan



                                                                                  10




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 10                                                                                                                  4/10/23 9:57 AM
Page 31
                                Perseroan. Uang tunai dalam rekening tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito atau instrumen bank
                                lainnya yang disetujui Wali Amanat. Pendapatan atas penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Perseroan
                                sepenuhnya. Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang tunai senilai
                                kekurangan Jaminan tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan
                                dengan penguasaan uang tunai tersebut. Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
                                Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan tanpa perlu suatu
                                surat kuasa khusus untuk maksud tersebut mengambil, menerima dan melakukan tindakan tindakan lain
                                sehubungan dengan uang tunai yang ada dalam rekening tersebut di atas termasuk menandatangani dokumen-
                                dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terutang. Dalam hal Jaminan
                                tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir (xiii), maka uang tunai yang ada dalam
                                rekening tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.
                           xv. Perseroan berkewajiban mengganti seluruh atau sebagian tagihan Perseroan kepada nasabah yang menjadi
                                obyek Jaminan yang telah melewati jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya penagihan
                                namun tidak dibayar oleh nasabah dengan tagihan Perseroan kepada nasabah lainnya yang nilainya setara
                                dengan yang digantikan.
                           xvi. Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang diberikan kepada Pemegang Obligasi kepada pihak manapun.

                  1.2.12. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

                  a.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
                        KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
                        Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
                        yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
                  b.    Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
                        tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
                        kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
                        transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang
                        menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
                        bersangkutan.
                  c.    Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari
                        Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang
                        Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
                        masing-masing seri Obligasi, atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung
                        berdasarkan jumlah hari yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar
                        Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
                        360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
                        merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
                        proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
                  d.    Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
                        Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan) dapat
                        mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR dari
                        KSEI. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
                        tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
                        dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
                        KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan RUPO
                        harus cukup beralasan dan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

                  Hak suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada
                  pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

                  1.2.13. KELALAIAN PERSEROAN

                  1.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak
                        menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan meliputi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau
                        hal-hal tersebut di bawah ini:
                        a. Kewajiban pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada saat jatuh tempo;
                        b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
                            keterangan yang diberikan oleh Perseroan;




                                                                               11




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 11                                                                                                          4/10/23 9:57 AM
Page 32
                        c. Kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
                           krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas
                           Perseroan;
                        d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
                           undangan (moratorium);dan
                        e. Kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

                  2.    Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
                        a. Ayat 9.1 huruf a dan c Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf a dan
                            c pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas)
                            Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai kondisi kelalaian yang dilakukan tanpa
                            diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
                            tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
                        b. Ayat 9.1 huruf d Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf d pada
                            subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut mengacu pada ketentuan butir 3 atau Pasal 9.3 Perjanjian
                            Perwaliamanatan;
                        c. Ayat 9.1 huruf b dan e Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf b dan
                            e pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
                            oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
                            tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                            Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
                            menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
                        Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut kepada Pemegang Obligasi
                        dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                        atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Pemegang
                        Obligasi melalui pengumuman tersebut berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian
                        Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan
                        kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan maka akan
                        dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
                        dengan Obligasi. Jika RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
                        Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
                        sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan tagihan kepada
                        Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
                        bersangkutan. Segala biaya pelaksanaan RUPO yang timbul menjadi beban Perseroan.
                  3.    Apabila:
                        a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau instansi lainnya yang berwenang sesuai dengan
                            perundang-undangan yang berlaku di -Negara Republik Indonesia; atau
                        b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit
                            yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
                        c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) atau Pailit oleh badan peradilan yang
                            berwenang; atau
                        d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
                            semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
                            untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
                            Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
                        e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
                            membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
                            kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
                        Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
                        keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
                        tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
                        sendirinya.
                  1.2.14. PEMBERITAHUAN
                  Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan
                  sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping
                  nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
                  disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.



                                                                               12




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 12                                                                                                         4/10/23 9:57 AM
Page 33
                  Perseroan                        :    PT BFI Finance Indonesia Tbk
                                                        berkedudukan di Tangerang Selatan;
                                                        BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2
                                                        Jalan Kapt.Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City,
                                                        Tangerang Selatan 15322, Indonesia
                                                        Telepon: (021) 2965 0300, 2965 0500
                                                        Faksimili: (021) 2966 0757, 2966 0758
                                                        Email : treasury_mgt@bfi.co.id
                                                        Website: www.bfi.co.id
                                                        Untuk Perhatian: Finance dan Treasury Department Head

                  Wali Amanat                      :    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                        Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                                        Menara BTN lantai 18
                                                        Jl. Gajah Mada No. 1
                                                        Jakarta Pusat 10130
                                                        Telepon: (021) 6336 789
                                                        Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
                                                        Website: www.btn.co.id

                  Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan
                  kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.

                  1.2.15. PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

                  Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
                  Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan
                  tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
                  dalam peraturan/perundang-undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian
                  Perwaliamanatan berdasarkan peraturan yang baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.

                  1.2.16. HUKUM YANG BERLAKU

                  Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan
                  berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

                  1.2.17. PEMBAYARAN HAK - HAK LAIN ATAS OBLIGASI BERUPA DANA

                  Pembayaran hak-hak lain atas Obligasi berupa dana (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
                  dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan .

                  1.3. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

                  Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
                  tahunan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) atas PUB Obligasi V berdasarkan surat
                  No. 039/DIR/RATLTR/III/2023 tanggal 2 Maret 2023 dan memperoleh penegasan atas PUB Obligasi V Tahap IV berdasarkan
                  Surat No. 043/DIR/RATLTR/III/2023 tanggal 21 Maret 2023, Obligasi ini telah mendapat peringkat:

                                                                              AA- (idn)
                                                                          (Double A minus)

                  Peringkat-peringkat nasional BFI didasari oleh kinerja standalone perusahaan sebagai salah satu perusahaan pembiayaan
                  independen terbesar di Indonesia. BFI memiliki rekam jejak finansial yang solid selama lima tahun terakhir. Kapitalisasi BFI
                  tetap tinggi dengan rasio equity / aset terus menjadi salah satu yang tertinggi di industri pembiayaan Indonesia. Fitch meyakini
                  BFI akan tetap menjaga tingkat leverage-nya tetap menjadi yang terendah diantara perusahaan-perusahaan pembiayaan.

                  Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Fitch Ratings Indonesia yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
                  Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas
                  efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
                  Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.



                                                                                13




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 13                                                                                                             4/10/23 9:57 AM
Page 34
                  Perseroan akan menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada OJK
                  paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
                  menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan.

                  1.4. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

                  Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
                  ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
                  berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:

                  1.    RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
                        a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
                           jangka waktu , jumlah pokok atau nilai pokok , suku Bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran bunga,
                           jaminan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
                        b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
                           Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
                           Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
                        c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
                           Perwaliamanatan;
                        d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
                           kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
                           Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
                        e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
                           Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                           Indonesia.

                  2.    RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
                        a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
                           persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                           Afiliasi-nya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
                        b. Perseroan;
                        c. Wali Amanat; atau
                        d. Otoritas Jasa Keuangan.

                  3.    Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.2 huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan,
                        wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
                        diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

                  4.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
                        Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
                        kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

                  5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
                       a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                           nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
                       b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
                           (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
                       c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
                           ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
                           kuorum.
                       d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
                           - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
                           - agenda RUPO;
                           - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
                           - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
                           - kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
                       e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
                           puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak dari RUPO sebelumnya.




                                                                             14




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 14                                                                                                     4/10/23 9:57 AM
Page 35
                  6.    Tata cara RUPO
                        RUPO diselenggarakan dengan tata cara dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
                        a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
                             menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
                        b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
                             kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
                        c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang
                             merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
                        d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
                             dan Wali Amanat.
                        e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
                        f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
                             berita acara RUPO.
                        g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
                             Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
                        h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada
                             huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
                             berita acara RUPO.
                  7.    Ketentuan teknis Pelaksanaan:
                        1) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10.2, maka
                             Pemegang Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPOdengan
                             melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
                             diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki olehPemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
                             kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
                             Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
                             tertulis dari Wali Amanat.
                        2) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
                             Daftar Pemegang Rekening pada selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
                             yang diterbitkan oleh KSEI.
                        3) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
                        4) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
                             dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
                             tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
                             memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
                             tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
                        5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
                             setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
                             dimilikinya.
                        6) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
                             memutuskan lain.
                        7) Sebelum pelaksanaan RUPO
                             -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
                                   Perseroan dan Afiliasinya.
                             -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
                                   surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
                                   hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
                  8.    Dengan memperhatikan ketentuan ayat 10.6 huruf b di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
                        a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
                            dimaksud dalam ayat 10.1 Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut:
                            1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                                i.       dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                                         Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                                         apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                                         RUPO.
                                ii.      dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                                         diadakan RUPO kedua.
                                iii.     RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                         sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                                         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                                         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.


                                                                              15




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 15                                                                                                        4/10/23 9:57 AM
Page 36
                                  iv.        dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                                             wajib diadakan RUPO ketiga.
                                  v.         RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                                             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                                             dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                             2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
                                  ketentuan sebagai berikut:
                                  i.         dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                                             Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                                             apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                                             RUPO.
                                  ii.        dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                                             diadakan RUPO kedua.
                                  iii.       RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                             sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                                             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                                             dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                  iv.        dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                                             wajib diadakan RUPO ketiga.
                                  v.         RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                             sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                                             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                                             dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                             3. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
                                  sebagai berikut:
                                  i.         dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                                             Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah danmengikat apabila
                                             disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                  ii.        dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                                             diadakan RUPO kedua.
                                  iii.       RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                             sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                                             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                                             dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                  iv.        dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                                             wajib diadakan RUPO ketiga.
                                  v.         RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                             sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi danberhak
                                             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                                             dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                        b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
                             ketentuan sebagai berikut:
                             1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                                  yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                                  sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                             2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib
                                  diadakan RUPO kedua.
                             3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
                                  (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                                  sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                                  dalam RUPO.
                             4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
                                  diadakan RUPO ketiga.
                             5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                                  per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                                  dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
                             6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai, maka dapat
                                  diadakan RUPO keempat.




                                                                               16




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 16                                                                                                          4/10/23 9:57 AM
Page 37
                             7.   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
                                  ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat.
                             8.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhji ketentuan
                                  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 10.5 Perjanjian Perwaliamanatan.

                  9.    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama
                        7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

                  10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

                  11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
                      Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
                      mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
                      berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian
                      lainnya yang berhubungan dengan Obligasi.

                  12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                      berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
                      Perseroan.

                  13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
                      dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
                      Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
                      menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
                      dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
                      tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
                      Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
                      penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

                  14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
                      kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
                      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

                  15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                      Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.

                  1.5. HAK SENIORITAS ATAS UTANG

                  Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
                  preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
                  hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

                  Perseroan mempunyai utang senioritas yang merupakan utang Perseroan yang mempunyai jaminan secara khusus yang
                  dijamin oleh Perseroan dan mempunyai hak keutamaan atau preferen. Total jumlah utang Perseroan yang senioritas yaitu
                  yang mempunyai hak keutamaan atau preferen per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp11,5 triliun.

                  1.6. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

                  Dalam rangka memenuhi POJK Nomor 36/POJK.04.2014, Perseroan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan
                  penyampaian Informasi Tambahan PUB V Tahap IV Tahun 2023, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu
                  memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima
                  persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
                  Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 27 Maret 2023.

                  Efek yang diterbitkan dalam PUB V Tahap IV ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK
                  No. 36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4
                  (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik, yaitu peringkat AA-(idn) (Double A minus)
                  sesuai dengan Surat Fitch Ratings 043/DIR/RATLTR/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 dan masuk dalam kategori peringkat
                  layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.



                                                                            17




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 17                                                                                                    4/10/23 9:57 AM
Page 38
                  II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
                  Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan
                  seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna (selain pembiayaan berbasis syariah)
                  sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang
                  berlaku.

                  Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku
                  di Indonesia.

                  Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PUB V Tahap IV, apabila Perseroan akan melakukan transaksi yang merupakan
                  transaksi afiliasi, transaksi material, dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan
                  yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                  Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
                  Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”).

                  Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
                  Perseroan berkewajiban menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil PUB V Tahap III secara berkala setiap 6 (enam)
                  bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat. Laporan realisasi penggunaan dana
                  tersebut untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi dan untuk selanjutnya wajib
                  disampaikan kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal
                  laporan sampai seluruh dana hasil PUB V Tahap IV telah direalisasikan.

                  Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
                  dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
                  Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
                  persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada Otoritas
                  Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK
                  No. 30/POJK.04/2015.

                  Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
                  menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan sesuai dengan
                  POJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula
                  dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah
                  direalisasikan.

                  Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, maka penempatan sementara dana
                  hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan oleh Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas
                  serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

                  Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan (termasuk PPN)
                  pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan sehubungan dengan penerbitan emisi Obligasi yang terkait adalah kurang lebih
                  setara dengan 0,2942% (nol koma dua sembilan empat dua persen) dari perkiraan nilai emisi Obligasi tersebut yang meliputi:

                  a.   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,111%;
                  b.   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0555%;
                  c.   Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0555%;
                  d.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0134% yang terdiri dari:
                       - biaya Konsultan Hukum sebesar 0,0101%;
                       - biaya Notaris sebesar 0,0033%;
                  e.   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0394% yang terdiri dari:
                       - biaya Wali Amanat sebesar 0,0062%;
                       - biaya Kustodian Efek sebesar 0,0065%;dan
                       - biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,0267%.
                  f.   Biaya lain-lain (biaya Bursa Efek, percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,0194%.




                                                                               18




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 18                                                                                                          4/10/23 9:57 AM
Page 39
                  III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

                  Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak di bawah ini diambil dari laporan keuangan
                  konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
                  dan 2021 (diaudit) beserta catatan atas laporan-laporan keuangan ini telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan
                  oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
                  (member of BDO International Limited) dalam laporan audit pada tanggal 13 Februari 2023 dengan opini Tanpa Modifikasian.
                  Laporan Auditor Independen tersebut ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA.

                  1.    Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                              31 Desember
                   Keterangan
                                                                                                  2022                          2021
                   Aset
                   Kas dan setara kas                                                                     1.073.255                     969.182
                   Piutang pembiayaan
                    - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
                      sebesar Rp 833.435 dan Rp 842.031
                      pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021                                             19.554.254                  13.676.190
                   Piutang ijarah dan IMBT
                    - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
                      sebesar Rp 329 dan Rp 1.128
                      pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021                                                 7.767                        6.591
                   Piutang lain-lain - Pihak ketiga                                                        162.635                       87.089
                   Aset derivatif                                                                          103.056                            -
                   Beban dibayar di muka dan uang muka                                                      24.767                       30.847
                   Aset tetap
                    - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp 556.597 dan Rp 521.895
                      pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021                                               659.145                      606.641
                   Aset hak-guna
                    - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp 66.900 dan Rp 45.356
                      pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021                                                38.419                       36.035
                   Aset takberwujud
                    - setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Rp 120.637 dan Rp 98.145
                      pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021                                                139.499                      56.193
                   Aset pajak tangguhan                                                                     164.029                     166.081
                   Aset lain–lain                                                                             2.808                         890
                   Jumlah Aset                                                                           21.929.634                  15.635.739
                   Liabilitas dan Ekuitas
                   Liabilitas
                   Pinjaman yang diterima - Pihak ketiga                                                 10.246.908                    4.789.422
                   Surat berharga yang diterbitkan
                    - setelah dikurangi biaya emisi surat berharga yang belum diamortisasi
                      sebesar Rp 3.510 dan Rp 7.517 pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021                1.581.490                    2.487.483
                   Beban yang masih harus dibayar                                                           479.299                      338.442
                   Utang dividen                                                                              1.522                        1.376
                   Utang pajak                                                                              263.269                      120.131
                   Utang lain-lain - Pihak ketiga                                                           489.352                      305.087
                   Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                           111.885                      115.457
                   Liabilitas derivatif                                                                           -                       48.115
                   Jumlah Liabilitas                                                                     13.173.725                    8.205.513
                   Ekuitas
                   Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
                   Modal saham - nilai nominal Rp 25 (nilai penuh) per saham
                      Modal dasar - 20.000.000.000 saham
                      Modal ditempatkan dan disetor penuh - 15.967.115.620 saham                            399.178                      399.178
                   Tambahan modal disetor - neto                                                            609.459                      553.286
                   Saham treasuri                                                                         (232.957)                    (252.160)
                   Penghasilan komprehensif lain
                      Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus
                            kas - neto                                                                     (10.267)                     (31.658)
                      Keuntungan pengukuran kembali program aktuarial manfaat pasti                          73.020                       80.284
                   Saldo laba
                      Telah ditentukan penggunaannya                                                        115.000                     110.000
                      Belum ditentukan penggunaannya                                                      7.801.690                   6.570.757
                                                                                                          8.755.123                   7.429.687
                   Kepentingan nonpengendali                                                                    786                         539
                   Jumlah Ekuitas                                                                         8.755.909                   7.430.226
                   Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                                         21.929.634                  15.635.739




                                                                                       19




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 19                                                                                                            4/10/23 9:57 AM
Page 40
                  2.    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                         31 Desember
                   Keterangan
                                                                                                            2022                            2021

                   Pendapatan
                   Piutang pembiayaan                                                                               5.052.248                       3.794.182
                   Keuangan                                                                                            22.870                          32.323
                   Syariah                                                                                             65.157                          26.454
                   Lain-lain                                                                                          242.735                         269.596
                   Jumlah Pendapatan                                                                                5.383.010                       4.122.555

                   Beban
                   Gaji dan tunjangan                                                                              (1.324.648)                     (1.023.279)
                   Beban bunga dan keuangan                                                                          (624.099)                       (570.086)
                   Umum dan administrasi                                                                             (771.052)                       (647.148)
                   Cadangan kerugian penurunan nilai:
                      Piutang pembiayaan                                                                             (367.235)                       (431.857)
                      Piutang ijarah dan IMBT                                                                            (223)                         (2.703)
                   Lain-lain                                                                                          (57.072)                        (36.524)
                   Jumlah Beban                                                                                    (3.144.329)                     (2.711.597)

                    Laba sebelum pajak                                                                              2.238.681                       1.410.958
                    Beban pajak penghasilan                                                                         (432.002)                       (279.620)
                    Laba tahun berjalan                                                                             1.806.679                       1.131.338

                   Penghasilan komprehensif lain
                   Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
                   Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif - lindung nilai arus kas              26.409                          69.101
                   Pajak penghasilan terkait                                                                           (5.018)                       (13.129)
                                                                                                                       21.391                          55.972
                   Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
                   (Kerugian) keuntungan pengukuran kembali program aktuarial manfaat pasti                            (8.979)                         12.817
                   Pajak penghasilan terkait                                                                             1.713                         (2.436)
                                                                                                                       (7.266)                         10.381
                   Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak                                        14.125                          66.353
                   Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                                   1.820.804                       1.197.691
                   Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
                     Pemilik entitas induk                                                                          1.806.680                       1.131.293
                     Kepentingan nonpengendali                                                                             (1)                             45
                                                                                                                    1.806.679                       1.131.338
                   Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan
                     kepada:
                     Pemilik entitas induk                                                                          1.820.807                       1.197.646
                     Kepentingan nonpengendali                                                                             (3)                             45
                                                                                                                    1.820.804                       1.197.691
                   Laba per saham dasar (nilai penuh)                                                                     121                              76

                  3.    Rasio

                                                                                                                         31 Desember
                   Keterangan
                                                                                                            2022                            2021
                    RASIO USAHA (%)
                    Laba sebelum pajak / pendapatan                                                                      41,6                            34,2
                    Laba tahun berjalan / pendapatan                                                                     33,6                            27,4
                    Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)                                                           20,6                            15,2
                    Laba tahun berjalan / jumlah aset (ROA)                                                               8,2                             7,2
                    Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (NPF)                                                            1,00                            1,25
                    RASIO KEUANGAN (x)
                    Current ratio                                                                                         1,6                             1,9
                    Utang terhadap ekuitas (Gearing ratio)                                                                1,4                             1,0
                    Rasio liabilitas terhadap aset                                                                        0,6                             0,5
                    Rasio liabilitas terhadap ekuitas                                                                     1,5                             1,1
                    Interest coverage ratio                                                                               4,6                             3,5
                    Debt service coverage ratio                                                                        46,1%                           30,2%
                    RASIO PERTUMBUHAN (%)
                    Jumlah pendapatan                                                                                    30,6                            (9,8)
                    Laba tahun berjalan                                                                                  59,7                            61,3
                    Jumlah aset                                                                                          40,3                              2,9
                    Jumlah liabilitas                                                                                    60,5                            (4,5)
                    Jumlah ekuitas                                                                                       17,8                            12,5




                                                                                                20




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 20                                                                                                                         4/10/23 9:57 AM
Page 41
                  4.    Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang

                                                                                                        Tingkat Pemenuhan Perseroan
                    Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman                  Persyaratan Rasio Keuangan
                                                                                                            per 31 Desember 2022
                    Gearing ratio (total debt to tangible net worth) (x)                <5x                        1,4x
                    Rasio piutang pembiayaan bermasalah                                <5%                        1,00%
                    Dampak mata uang yang tidak dilindungi                            <25%                        0,00%
                    Ekuitas yang diharuskan (tangible net worth)                    >Rp 1 Triliun               Rp8,6 Triliun




                                                                               21




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 21                                                                                              4/10/23 9:57 AM
Page 42
                  IV.        KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG                                     PERSEROAN,             KEGIATAN             USAHA,
                             KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
                  A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

                  1.    Riwayat Singkat Perseroan

                        Perseroan berkedudukan di Tangerang Selatan dan didirikan dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing
                        Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 57 tanggal 7 April 1982 Jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982,
                        keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
                        Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982,
                        dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266
                        tanggal 9 November 1982, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102 tanggal 21 Desember
                        1982, Tambahan No. 1390.

                        Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang
                        terakhir tertuang dalam Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H, M.Kn, notaris
                        di Kabupaten Tangerang dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                        Indonesia dengan keputusan nomor AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta telah diterima dan
                        dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        sebagaimana terbukti dalam Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU -AH.01.03-
                        0271122 tanggal 27 Juli 2022.

                        Rincian susunan pemegang saham

                        Pendirian

                        Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah
                        sebagai berikut:

                                                                                               Nilai Nominal Rp1.500.000
                                             Keterangan                              (satu juta lima ratus ribu Rupiah) Per Saham           %
                                                                                            Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)
                         Modal Dasar                                                                  2.000             3.000.000.000
                         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                            PT Arya Upaya Corporation                                                  250               375.000.000       25,00
                            Manufactures Hanover Leasing Corporation                                   700             1.050.000.000       70,00
                            Achmad Hadiat Kismet Hamami                                                 50                75.000.000        5,00
                         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                  1.000             1.500.000.000      100,00
                         Sisa Saham Dalam Portepel                                                   1.000             1.500.000.000

                        Akta Perubahan Nama Perseroan menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk

                        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 27 Juni 2001, dibuat oleh
                        Aulia Taufani, S.H., pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, dimana nama Perseroan diubah dari PT Bunas
                        Finance Indonesia Tbk menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari
                        Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C -03668.HT.01.04.TH.2001
                        tanggal 24 Juli 2001 dan telah didaftarkan dalam daftar perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
                        Pusat dengan No. 3787/RUB/09.05/IBV/2002 tanggal 26 April 2002, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
                        Republik Indonesia No.35, Tambahan No. 4195 tanggal 30 April 2002.

                        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 67 tanggal 9 Agustus 2006, Untuk
                        dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga
                        pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
                        Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990
                        tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006. Untuk menjalankan usaha
                        pembiayaan syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembia yaan kepada
                        Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.




                                                                                22




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 22                                                                                                           4/10/23 9:57 AM
Page 43
                                                                                          Nilai Nominal Rp. 500,00
                                              Keterangan                              (Lima Ratus Rupiah) Per Saham              %
                                                                                    Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)
                         Modal Dasar                                                 1.000.000.000           500.000.000.000
                         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                            HSBC Bank PLC S/A Client General No-Treaty                135.232.983             67.616.491.500      17,79
                            Account C/O Hongkong and Shanghai Bank
                            HSBC-Fund Services Clien A/C 500 C/O                      109.388.939             54.694.469.500      14,39
                            Hongkong and Shanghai Bank
                            Special Custody Account for The Exclusive BFT of            93.019.500            46.509.750.000      12,23
                            CST of Credit Suisse SE C.O BFT Standart
                            Chartered Bank
                            HSBC-Fund Services Client A/C 006 C/O                       51.679.000            25.839.500.000         6,80
                            Hongkong and Shanghai Bank
                            Chase JKT S/A BF EMP IRS C/O Hongkong and                   41.818.699            20.909.349.500         5,50
                            Shanghai Bank
                            HSBC IT TST A/C ADR CO LTD C/O Hongkong                     38.627.934            19.313.967.000         5,08
                            and Shanghai Bank
                            Masyarakat                                                290.572.226           145.286.113.000       38,21
                         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   760.339.281           380.169.640.500      100,00
                         Sisa Saham Dalam Portepel                                    239.660.719           119.830.359.500

                        Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai
                        lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
                        Republik Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                        493/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006. Untuk
                        menjalankan usaha pembiayaan syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
                        Jasa Keuangan Nomor Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan
                        Pembiayaan kepada Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu     8 Februari
                        2018.

                        Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
                        Umum Pemegang Saham PT BFI Finance Indonesia Tbk nomor 19 tanggal 29 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Shanti
                        Indah Lestari, S.H, M.Kn, notaris di Kabupaten Tangerang dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
                        Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan nomor AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli
                        2022 serta telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                        Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti dalam Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar
                        nomor AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022.

                        Berdasarkan Akta tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

                        a.       Usaha Pembiayaan:
                                 a) Pembiayaan Investasi;
                                 b) Pembiayaan Modal Kerja;
                                 c) Pembiayaan Multiguna; dan/atau
                                 d) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

                        b.       Usaha Pembiayaan Syariah:
                                 a) Pembiayaan Jual Beli;
                                 b) Pembiayaan Investasi; dan/ atau
                                 c) Pembiayaan Jasa

                        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di
                        atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
                        a)    Melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur
                              dan kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
                        b)    Melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.
                        c)    Melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
                        d)    Menyelanggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
                              usaha utama.



                                                                               23




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 23                                                                                                    4/10/23 9:57 AM
Page 44
                          e)     Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
                                 ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.

                        Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Peseroan di atas telah disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang di dalam
                        Pasal 2 POJK No.35/POJK.05/2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan
                        Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

                        Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, sudah ada aturan mengenai pengklasifikasian pembiayaan sesuai
                        POJK 35 namun penyajian di dalam laporan keuangan masih dilakukan secara paralel sehingga penyajian kegiatan
                        Perseroan dalam Informasi Tambahan ini masih mengacu kepada kegiatan Perseroan sesuai PMK 84 yaitu Sewa
                        Pembiayaan dan Pembiayaan Konsumen.

                        Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2022 sampai dengan Informasi
                        Tambahan ini diterbitkan, jangka waktu sewa Kantor Cabang Perseroan yang mengalami perubahan adalah sebagai
                        berikut:

                                                                                                                                            Status
                          No.      Nama Cabang                               Alamat Lokasi                            Jangka Waktu Sewa
                                                                                                                                          Kepemilikan
                                                                                                                       01 Januari 2023
                                                        Ruko di Jl. Jend. Sudirman No. 282, Kelurahan Imopuro,
                          1.               Metro                                                                              s/d             s
                                                        Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro
                                                                                                                       01 Januari 2024
                                                        Bangunan di Rukan Graha Cempaka Mas Blok A No.31 Jl.            01 Maret 2023
                                 Jakarta – Corporate
                          2.                            Let.jend. Suprapto Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran,                   s/d             s
                                       Leasing
                                                        Jakarta Pusat                                                  28 Februari 2026
                                                        Jl. Imam Bonjol No. 278-280, Rt 1 Rw 4, Kel. Bojoug Jaya,       15 Maret 2023
                          3.          Tangerang         Kec. Karawaci, Kota Tangerang.                                        s/d             s
                                                                                                                        15 Maret 2026
                                                        Ruko di Jl. Sultan Hasanuddin RT.014, Kel. Rimba               10 Januari 2023
                          4.            Dumai           Sekampung, Kec. Dumai Kota, Provinsi Riau                             s/d             s
                                                                                                                       10 Januari 2026
                                                        Ruko di Jalan Ahmad Yani RT 03 Kel. Marbuun, Kec.                 1 April 2023
                          5.           Tanjung          Murung Pundak, Kab. Tabolong, Prov. Kalimantan Selatan                s/d             s
                                                                                                                          1 April 2024
                                                        Ruko di Jl. Radin Inten No.8D, Kelurahan Duren Sawit             8 Maret 2023
                                 Jakarta Timur- Duren
                          6.                                                                                                  s/d             s
                                        Sawit
                                                                                                                         7 Maret 2028
                                                        Ruko di Jalan RTA. Milano Km. 3.5 No. 6-7, Palangkaraya,        03 Maret 2023
                          7.        Palangkaraya        Kalimantan Selatan                                                    s/d             s
                                                                                                                        03 Maret 2028
                                                        Jalan Jendral Sudirman, Pertokoan Sudirman Agung Blok         01 Desember 2022
                          8.         Denpasar 3         C7, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota                s/d             s
                                                        Denpasar                                                      30 Desember 2025
                                                        Jl. Dr Sutomo depan terminal Kaliboros K Komplek Ruko           1 Januari 2023
                          9.         Pekalongan         Dupan B2 No. 19 dan B2 No. 20, Kelurahan Kalibaros,                   s/d             s
                                                        Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan.                   31 Desember 2025
                                                        Ruko di Jl. Letda Sucipto No.5A, Desa Perbon, Kabubapten        10 Maret 2023
                          10.           Tuban           Tuban, Propinsi Jawa Timur                                            s/d             s
                                                                                                                        09 Maret 2026
                                                        Ruko di Jl. Raramenusa, Kelurahan Sawang Bendar                20 Januari 2023
                          11.          Tahuna           Lingkungan III                                                        s/d             s
                                                                                                                       20 Januari 2025
                                                        Ruko di Jl. Gerilya Timur No.35 Purwokerto, Ruko No.3, Kel.     01 Maret 2023
                          12.        Purwokerto         Teluk, Kec.Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, Jawa                    s/d             s
                                                        Tengah.                                                        28 Februari 2026
                                                        Ruko di Jl. Modang Kelurahan Tanah Grogot Kec. Tanah            01 Maret 2023
                          13.              Paser        Grogot Provinsi Kalimantan Timur                                      s/d             s
                                                                                                                       29 Februari 2028
                                                        Jl. Raya Sleman No.3B RT.01 RW.03, Desa Sleman Lor,             1 Januari 2023
                          14.         Indramayu         Kec. Sliyeng, Kab. Indramayu, Jawa Barat.                             s/d             s
                                                                                                                        1 Januari 2028
                                                        Ruko di Jl. WR. Supratman No. 103, Kab. Tulung Agung            01 Maret 2022
                          15.       Tulungagung                                                                               s/d             s
                                                                                                                         1 Maret 2025
                                                        Jl. Panglima Sudirman No.148, Kavling E dan E-1,               02 Februari 2023
                          16.         Malang 3          Kelurahan Pagentan, Kec. Singosari, Kab. Malang                       s/d             s
                                                                                                                       01 Agustus 2024
                        Keterangan:
                        s) diartikan sebagai “Sewa”




                                                                                         24




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 24                                                                                                                4/10/23 9:57 AM
Page 45
                  2.    Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir

                        Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 28 Februari
                        2023, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
                        susunan pemegang saham Perseroan per 28 Februari 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                                         Nilai Nominal Rp25,00
                                                 Keterangan                                        (dua puluh lima Rupiah) Per Saham                  %
                                                                                                 Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)
                         Modal Dasar                                                                 20.000.000.000          500.000.000.000
                         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                            Trinugraha Capital & Co SCA                                                7.688.125.938             192.203.148.450     51,12
                            Masyarakat di bawah 5%                                                     7.351.257.682             183.781.442.050     48,88
                         Sub-total                                                                    15.039.383.620             375.984.590.500    100,00
                         Saham Treasuri                                                                  927.732.000              23.193.300.000
                         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                   15.967.115.620             399.177.890.500
                         Sisa Saham Dalam Portepel                                                     4.032.884.380             100.822.109.500

                  3.    Perjanjian Penting

                        3.1. Perjanjian Kerjasama Penyaluran/Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing)

                        Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
                        Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan (pembaharuan, perpanjangan dan/atau penambahan) atas Perjanjian
                        Kerjasama Penyaluran/Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing) antara Perseroan dengan Pihak
                        Ketiga.

                        3.2. Perjanjian Teknis

                        Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
                        Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan (pembaharuan, perpanjangan dan/atau penambahan) atas Perjanjian
                        Teknis oleh Perseroan dengan Pihak Ketiga.

                        3.3. Perjanjian Kredit
                        Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
                        Tambahan ini diterbitkan, penambahan serta perubahan (pembaharuan/perpanjangan) atas Perjanjian Kredit oleh
                        Perseroan selaku Debitur dengan Pihak Ketiga adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                      Nilai
                                                                                                 Nilai (dalam                      Pinjaman
                                                                                               jutaan rupiah /                    Outstanding
                                                                               Jenis                               Jangka
                          No.       Akta Perjanjian            Kreditur                           USD yang                        28 Februari      Jaminan
                                                                              Fasilitas                            Waktu
                                                                                                 disebutkan                       2023, dalam
                                                                                               secara penuh)                         jutaan
                                                                                                                                    Rupiah)
                         1.      Akta Perjanjian Kredit      PT Bank KEB     Fasilitas         - Working          13               Rp294.444       Fidusia
                                 Nomor 40, yang dibuat       Hana            Kredit Modal        Capital          Desember                         Piutang
                                 di hadapan Sri Buena        Indonesia       Kerja                                2022 - 13
                                                                                                 Installment
                                 Brahmana, S.H., M.Kn.,                                                           Juni 2023.
                                 Notaris Jakarta tanggal                                         IV:
                                 13 Desember 2022                                                Rp300.000
                         2.      Akta Perjanjian Fasilitas   PT      Bank    Fasilitas         US$18.000.000     20 Februari       Rp273.330       Fidusia
                                 Kredit Nomor 37, yang       CTBC            Medium term                         2023 – 20                         Piutang
                                 dibuat di hadapan Ir.       Indonesia       Loan                                Februari 2026
                                 Nanette       Cahyanie
                                 Handari Adi Warsito,
                                 S.H., Notaris Jakarta
                                 tanggal 20 Februari
                                 2023
                         3.      Akta Perjanjian Kredit      PT      Bank    Fasilitas           Rp750.000       28 Februari          Rp-          Fidusia
                                 Modal Kerja Nomor           Mandiri         Kredit Modal                        2023 – 28                         Piutang
                                 WCO.KP/0196/KMK/20          (Persero) Tbk   Kerja                               Februari 2028
                                 23 No. 41, yang dibuat
                                 di hadapan Ir. Nanette
                                 Cahyanie Handari Adi



                                                                                          25




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 25                                                                                                                     4/10/23 9:57 AM
Page 46
                                                                                                                                        Nilai
                                                                                                 Nilai (dalam                        Pinjaman
                                                                                               jutaan rupiah /                      Outstanding
                                                                               Jenis                                Jangka
                          No.       Akta Perjanjian         Kreditur                              USD yang                          28 Februari       Jaminan
                                                                              Fasilitas                             Waktu
                                                                                                 disebutkan                         2023, dalam
                                                                                               secara penuh)                           jutaan
                                                                                                                                      Rupiah)
                                 Warsito, S.H., Notaris
                                 Jakarta tanggal 28
                                 Februari 2023
                         4.      Akta Perjanjian Kredit    PT      Bank   Fasilitas             Rp1.000.000      13 Maret 2023-         Rp-            Fidusia
                                 Nomor 28, yang dibuat     Panin Tbk      Pinjaman                               13 Maret 2027                         Piutang
                                 di hadapan Antonius                      Tetap
                                 Wahono P., S.H.,
                                 Notaris Jakarta tanggal
                                 13 Maret 2023

                        Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada pihak ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang
                        dapat merugikan pemegang Obligasi (negative covenants).

                        Range suku bunga kontraktual untuk seluruh pinjaman yang diterima Perseroan per 31 Desember 2022 adalah berkisar
                        antara 5,00% - 8,50% untuk mata uang Rupiah dan 2,25% - 6,45% untuk mata uang USD.

                        Perjanjian-perjanjian tersebut di atas berlaku sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan selesai dilaksanakan.

                        Perjanjian-perjanjian penting tersebut di atas telah dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan OJK
                        No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan OJK
                        No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

                        3.4. Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi

                        Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi-transaksi dengan pihak-pihak tertentu yang
                        mempunyai keterkaitan kepemilikan atau kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan,
                        yaitu dengan karyawan kunci dengan nilai transaksi masing-masing dibawah satu miliar Rupiah.

                        Pihak-pihak yang terafiliasi                      :     karyawan
                        Sifat hubungan                                    :     personil manajemen kunci
                        Transaksi                                         :     imbalan kerja jangka-pendek, imbalan pasca kerja, program
                                                                                kompensasi manajemen dan karyawan berbasis saham

                        Beban gaji dan imbalan kerja masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
                        adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                  31 Desember
                         Keterangan
                                                                                                                       2022                       2021
                         Personil manajemen kunci:
                         Imbalan kerja jangka pendek                                                                  56.559                      44.806
                         Imbalan pasca-kerja                                                                           1.416                      (1.829)
                                                                                                                      57.975                      42.977
                         Persentasi terhadap jumlah beban                                                             1,84%                       1,58%


                        Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
                        Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas transaksi afiliasi Perjanjian Sewa Ruang antara Perseroan
                        dengan perusahaan anak (PT Finansial Integrasi Teknologi). Perjanjian sewa ruang tersebut masih berlaku efektif dan
                        mengikat para pihak.

                  4.    Keterangan Tentang Aset Tetap

                        Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
                        Tambahan ini diterbitkan, semua Sertifikat Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh
                        Perseroan adalah masih berlaku, dan tidak terdapat penambahan atas Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang
                        dikuasai oleh Perseroan.




                                                                                          26




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 26                                                                                                                         4/10/23 9:57 AM
Page 47
                        Aset tetap lainnya - konsolidasian per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                         No.                   Jenis Aset                               Status Kepemilikan                         Nilai Buku
                         1.       Peralatan kantor                                         Milik Perseroan                                     74.330
                         2.       Kendaraan                                                Milik Perseroan                                    163.293
                         3.       Perabot dan perlengkapan kantor                          Milik Perseroan                                      1.804
                         4.       Aset dalam penyelesaian                                  Milik Perseroan                                      1.902
                         Total                                                                                                                241.329

                  5.    Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak

                        Berikut adalah diagram hubungan kepemilikan yang menggambarkan hubungan kepemilikan Perseroan dengan
                        pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum per tanggal 28 Februari 2023:




                        Sumber: Perseroan

                        Keterangan:
                        1) Investor-Investor Lain adalah para investor pasif dan tidak memiliki hak suara sehubungan dengan Perseroan. Mereka adalah
                           Varsity Investment Pte Ltd, Gamvest Pte Ltd, dana-dana ekuitas yang dikelola Warburg Pincus dan Tserung Fund Pte Ltd.
                        2) PT Finansial Integrasi Teknologi (“FIT”) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi finansial (Fintech) peer to
                           peer lending sesuai izin OJK KEP-20/D.05/2020.

                        Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pemegang saham pengendali Perseroan adalah Trinugraha Capital & Co. SCA.

                        Ultimate Beneficial Owner (“UBO”) Perseroan adalah Garibaldi Thohir dan Jerry Ng. Perseroan telah menyampaikan
                        pelaporan atas pemilik manfaat akhir kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam
                        Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Juni 2022.

                        Penunjukan Garibaldi Thohir dan Jerry Ng sebagai UBO telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
                        Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No . 15 Tahun 2019
                        yang mana telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat (1) huruf f dan g Perpress 13/2018:
                        a. menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan
                        b. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas pemilikan saham perseroan terbatas.

                        Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Garibaldi Thohir dan Jerry Ng dengan TPG Capital maupun Northstar Group .




                                                                                   27




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 27                                                                                                                 4/10/23 9:57 AM
Page 48
                        Hubungan Pengurusan dan Pengawasan

                                          Nama                            Perseroan                        Trinugraha Capital & Co SCA
                              Kusmayanto Kadiman                             PK                                         -
                              Johanes Sutrisno                                KI                                        -
                              Alfonso Napitupulu                              KI                                        -
                              Dominic John Picone                             K                                         -
                              Sunata Tjiterosampurno                          K                                         -
                              Francis Lay Sioe Ho                            PD                                         -
                              Sudjono                                         D                                         -
                              Sutadi                                          D                                         -
                              Andrew Adiwijanto                               D                                         -
                              Sigit Hendra Gunawan                            D                                         -

                        Keterangan:
                        PK : Presiden Komisaris
                        PD : Presiden Direktur
                        K : Komisaris
                        KI : Komisaris Independen
                        D : Direktur

                  6.    Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Perseroan yang Berbentuk Badan Hukum

                        Trinugraha Capital & Co SCA (“TC&Co”)

                        Sejarah Singkat

                        TC&Co adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Luxembourg dengan akta pendirian yang dibuat
                        dihadapan Maître Joseph Elvinger, notaris di Luxembourg dan terdaftar pada the Registre de Commerce et des Sociétés
                        di Luxembourg dibawah nomor B 160504. Anggaran Dasar TC&Co telah diubah beberapa kali dan perubahan yang terakhir
                        telah berlaku secara efektif berdasarkan keputusan-keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa TC&Co tertanggal
                        12 Januari 2021, dibuat dihadapan Maître Blanche Moutrier, notaris di Luxembourg.

                        TC&Co berdomisili di Luxembourg-City, Grand-Duchy of Luxembourg dan memiliki kantor di 12E, rue Guillaume Kroll, L-
                        1882 Luxembourg, Grand Duchy of Luxembourg.

                        Trinugraha Capital & Co SCA merupakan institutional fund asing yang berkedudukan di luar negeri yang bertindak atas nama
                        nasabahnya yang diwakili oleh kustodian sehingga kepemilikan saham tersebut merupakan gabungan dari saham-saham
                        untuk kepentingan investasi kolektif dari individu atau lembaga yang tergabung dalam institutional fund tersebut.

                        Maksud dan Tujuan TC&Co

                        Berdasarkan Anggaran Dasar TC & Co, Maksud dan Tujuan dari TC & Co termasuk namun tidak terbatas pada untuk
                        melakukan penyertaan, dalam bentuk apapun, baik di Luxembourg maupun perusahaan asing, atau perusahaan -
                        perusahaan lainnya, akuisisi melalui pembelian, mengambil bagian penyertaan, atau dengan cara lain baik dengan
                        pengalihan melalui jual beli, pertukaran saham, obligasi, surat utang, notes dan surat-surat berharga lainnya dalam
                        bentuk apapun, dan pemilikan, administrasi, pengembangan dan pengelolaan/manajemen dari portofolionya. TC & Co
                        juga dapat memiliki penyertaan dalam kemitraan (partnership) dan menjalankan kegiatan usahanya melalui cabang-
                        cabang di Luxembourg dan di luar negeri.

                        Kegiatan usaha yang sedang berjalan

                        TC & Co merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang investasi.

                        Struktur Permodalan TC & Co

                        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham TC&Co berdasarkan Anggaran Dasar TC&Co adalah sebagai
                        berikut:




                                                                                28




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 28                                                                                                           4/10/23 9:57 AM
Page 49
                                                                                      Nilai Nominal Rp8.560,00
                                                                      (delapan ribu lima ratus enam puluh Rupiah) Per Saham
                              Pemegang Saham 
                                                             Saham Biasa              Saham          Jumlah
                                                                                                                      Rupiah                  %
                                                          Kelas B       Kelas D Manajemen            Saham
                        Bravo Investments Limited        253.274.151          3               -   253.274.154 2.168.026.758.240              99,34
                        Garibaldi Thohir                   1.675.113          1                       1.675.114     14.338.975.840             0,66
                        Trinugraha Capital Sarl                     -          -              1               1              8.560             0,00
                        Jumlah saham
                                                         254.949.264              4                1    254.949.269      2.182.365.742.640   100,00
                             ditempatkan
                        Saham dalam portepel                                                             17.846.449        152.765.603.440
                        Modal dasar                                                                     272.795.718      2.335.131.346.080
                        Berdasarkan klarifikasi TC&Co, jumlah permodalan sebagaimana diatas telah sesuai dengan perhitungan Rupiah

                        -     Saham kelas B tidak memiliki hak suara (non-voting) tapi mempunyai hak yang sama untuk menerima dividen atau
                              distribusi lainnya, dan untuk berpartisipasi dalam hasil likuidasi.
                        -     Saham kelas D memiliki hak suara (voting) dan mempunyai hak yang sama untuk menerima dividen atau distribusi
                              lainnya, dan untuk berpartisipasi dalam hasil likuidasi
                        -     Saham Manager dimiliki oleh Manager yang mengelola TC&Co. TC Sarl ditunjuk menjadi Manager tunggal dari
                              TC&Co.

                            Pengurus dan Pengawas TC&Co

                            Sesuai dengan Anggaran Dasar TC&Co, TC&Co dikelola oleh satu atau beberapa manager yang merupakan pemegang
                            saham tanpa tanggung jawab terbatas (unlimited liability shareholders/commandité) (”Manager”, dan secara bersama-
                            sama, ”Managers”). Trinugraha Capital, sebuah société à responsabilité limitée (“TC Sarl”), ditunjuk menjadi Manager
                            tunggal dari TC&Co.

                            Manager
                            Trinugraha Capital (“TC Sarl”)

                  7.    Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

                        Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Perseroan dipimpin oleh Direksi di bawah pengawasan Dewan
                        Komisaris. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dipilih serta diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
                        masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkat mereka dan
                        berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan yang kelima setelah tanggal pengangkatan tersebut. Tugas dan wewenang
                        Komisaris berserta Direksi diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

                        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 18 tanggal 29 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Shanti Indah
                        Lestari, SH., M.Kn., notaris di Kabupaten Tangerang yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
                        Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti dalam Surat Penerimaan Laporan nomor AHU-AH.01.09-0036397
                        tanggal 25 Juli 2022 dan surat nomor AHU-AH.01.09.0037327 tanggal 27 Juli 2022 Mengenai Perubahan dan
                        Pengangkatan Kembali Susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah. adalah sebagai berikut:

                            Dewan Komisaris

                              Presiden Komisaris                                  :        Kusmayanto Kadiman
                              Komisaris Independen                                :        Johanes Sutrisno
                              Komisaris Independen                                :        Alfonso Napitupulu
                              Komisaris                                           :        Dominic John Picone
                              Komisaris                                           :        Sunata Tjiterosampurno

                        Dewan Pengawas Syariah

                             Ketua                                                :        H. Asrori S. Karni
                             Anggota                                              :        Hj. Helda Rahmi Sina




                                                                                      29




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 29                                                                                                              4/10/23 9:57 AM
Page 50
                        Direksi

                           Presiden Direktur                                        :        Francis Lay Sioe Ho
                           Direktur                                                 :        Sudjono
                           Direktur                                                 :        Sutadi
                           Direktur                                                 :        Andrew Adiwijanto
                           Direktur                                                 :        Sigit Hendra Gunawan

                        Keterangan:
                        Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tang gal 8
                        Desember 2014. Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha
                        dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Susunan Direksi dan Dewan
                        Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. Corp/Sjn/L/VII/22-0110 tanggal 26 Juli 2022.

                  8.    Sumber Daya Manusia

                        Penekanan pada Nilai-Nilai Dasar Perseroan telah menempatkan sumber daya manusia sebagai aset terpenting dalam
                        Perseroan. Adapun Nilai-Nilai Dasar Perseroan adalah Giat Memperbaiki Diri Secara Berkesinambungan ( Grow and
                        Improve Continuously), Saling Menghormati dan Peduli (Respect & Care), Layanan Yang Memuaskan kepada
                        Pelanggan (Excellent Service), Memiliki Integritas Sepenuhnya (Absolute Integrity), dan Saling Percaya & Semangat
                        Kerjasama Team (Trust & Team Spirit). Perseroan secara aktif merekrut tenaga kerja baru untuk dijadikan calon
                        pemimpin masa depan Perseroan. Komitmen atas pengembangan sumber daya manusia dibuktikan dengan terus
                        menerus memberikan pelatihan internal dan eksternal secara intensif; baik dari sisi teknis maupun sisi kemampuan
                        manajerial dan kepemimpinan, agar tingkat profesionalitas karyawan senantiasa meningkat. Untuk menjamin kualitas
                        pelayanan yang baik dan bersih, karyawan juga dididik untuk senantiasa memperhatikan etika bisnis dan mengikuti
                        pedoman prinsip-prinsip berusaha yang telah diatur Perseroan.

                       8.1. Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
                            Per tanggal 31 Desember 2022, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah 10.099 karyawan
                            dimana karyawan Perseroan berjumlah 10.000 orang dan FIT sejumlah 99 orang.

                             Perseroan dan Perusahaan Anak

                                                                                                         31 Desember
                                           Status Karyawan                                   2022                                  2021
                                                                             Jumlah Orang                %            Jumlah Orang             %
                               Tetap                                                         6.095           60,4                5.924             62,8
                               Kontrak (Tidak Tetap)                                       4.004            39,6                 3.513            37,2
                               Jumlah                                                     10,099           100,0                 9.437           100,0

                             Perseroan

                                                                                                         31 Desember
                                           Status Karyawan                                   2022                                  2021
                                                                             Jumlah Orang                %            Jumlah Orang             %
                               Tetap                                                         6.000           60,0                5.857             62,5
                               Kontrak (Tidak Tetap)                                         4.000           40,0                3.510             37,5
                               Jumlah                                                     10.000           100,0                 9.367           100,0


                             FIT

                                                                                                         31 Desember
                                           Status Karyawan                                   2022                                  2021
                                                                             Jumlah Orang                %            Jumlah Orang             %
                               Tetap                                                            95           96,0                   67             95,7
                               Kontrak (Tidak Tetap)                                                4         4,0                     3             4,3
                               Jumlah                                                           99         100,0                    70           100,0




                                                                                        30




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 30                                                                                                                           4/10/23 9:57 AM
Page 51
                             Komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jenjang manajemen, jenjang usia dan lokasi adalah:

                             8.1.1.        Menurut Jenjang Pendidikan

                             Perseroan dan Perusahaan Anak

                                                                                            31 Desember
                                           Tingkat Pendidikan                     2022                           2021
                                                                        Jumlah Orang        %          Jumlah Orang        %
                              Master (S2 & S3)                                         61        1,0              36             0,6
                              Sarjana (S1)                                        4.177         68,5            3.915          66,1
                              Sarjana Muda (D3)                                     635         10,4             652           11,0
                              SMU kebawah                                         1.222         20,1            1.321          22,3
                              Jumlah                                              6.095     100,0               5.924       100,0


                             Perseroan

                                                                                            31 Desember
                                           Tingkat Pendidikan                     2022                           2021
                                                                        Jumlah Orang        %          Jumlah Orang        %
                              Master (S2 & S3)                                         55        0,9              31             0,5
                              Sarjana (S1)                                        4.095         68,2            3.858          65,9
                              Sarjana Muda (D3)                                     634         10,6             652           11,1
                              SMU kebawah                                         1.216         20,3            1.316          22,5
                              Jumlah                                              6.000     100,0               5.857       100,0


                             FIT

                                                                                            31 Desember
                                           Tingkat Pendidikan                       2022                         2021
                                                                        Jumlah Orang        %          Jumlah Orang        %
                              Master (S2 & S3)                                          6        6,3                  5          7,5
                              Sarjana (S1)                                             82       86,3              57           85,0
                              Sarjana Muda (D3)                                         1        1,1                  0          0,0
                              SMU kebawah                                               6        6,3                  5          7,5
                              Jumlah                                                   95   100,0                 67        100,0


                             8.1.2.        Menurut Jenjang Manajemen

                             Perseroan dan Perusahaan Anak

                                                                                            31 Desember
                                           Jenjang Manajemen                        2022                         2021
                                                                        Jumlah Orang        %          Jumlah Orang        %
                              Manajer Senior                                        331          5,4             195             3,3
                              Manajer Junior                                        756         12,4             662           11,2
                              Officer                                             2.828         46,4            2.603          43,9
                              Staf                                                2.180         35,8            2.464          41,6
                              Jumlah                                              6.095     100,0               5.924       100,0




                                                                               31




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 31                                                                                               4/10/23 9:57 AM
Page 52
                             Perseroan

                                                                                      31 Desember
                                           Jenjang Manajemen               2022                         2021
                                                               Jumlah Orang       %           Jumlah Orang       %
                              Manajer Senior                               321          5,3             188            3,2
                              Manajer Junior                               733         12,2             645           11,0
                              Officer                                    2.789         46,5            2.571          43,9
                              Staf                                       2.157         36,0            2.453          41,9
                              Jumlah                                     6.000        100,0            5.857         100,0


                             FIT

                                                                                      31 Desember
                                           Jenjang Manajemen               2022                         2021
                                                               Jumlah Orang       %           Jumlah Orang       %
                              Manajer Senior                               10          10,5                  7        10,4
                              Manajer Junior                               23          24,2              17           25,4
                              Officer                                      39          41,1              32           47,8
                              Staf                                         23          24,2              11           16,4
                              Jumlah                                       95         100,0              67          100,0


                             8.1.3. Menurut Jenjang Usia

                             Perseroan dan Perusahaan Anak

                                                                                       31 Desember
                                               Jenjang Usia                2022                         2021
                                                               Jumlah Orang       %           Jumlah Orang       %
                              <25                                        227            3,7             174            2,9
                              25 - 30 Tahun                            2.262           37,1            2.391          40,4
                              31 - 40 Tahun                            3.053           50,1            2.879          48,6
                              41 - 50 Tahun                              491            8,1             432            7,3
                              >50 Tahun                                    62           1,0              48            0,8
                              Jumlah                                   6.095          100,0            5.924         100,0


                             Perseroan

                                                                                       31 Desember
                                               Jenjang Usia                2022                         2021
                                                               Jumlah Orang       %           Jumlah Orang       %
                              <25                                        219            3,7             165            2,8
                              25 - 30 Tahun                            2.214           36,9            2.357          40,2
                              31 - 40 Tahun                            3.018           50,3            2.858          48,8
                              41 - 50 Tahun                              487            8,1             430            7,4
                              >50 Tahun                                    62           1,0              47            0,8
                              Jumlah                                   6.000          100,0            5.857         100,0




                                                                      32




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 32                                                                                     4/10/23 9:57 AM
Page 53
                             FIT

                                                                                                         31 Desember
                                               Jenjang Usia                             2022                                     2021
                                                                            Jumlah Orang            %                  Jumlah Orang           %
                              <25                                                        8                8,4                         9            13,4
                              25 - 30 Tahun                                             48               50,6                     34               50,8
                              31 - 40 Tahun                                             35               36,8                     21               31,3
                              41 - 50 Tahun                                              4                4,2                         2             3,0
                               >50 Tahun                                                 0                0,0                         1             1,5
                               Jumlah                                                   95              100,0                     67              100,0


                             8.1.4. Menurut Aktivitas Utama

                             Perseroan dan Perusahaan Anak

                                                                                                          31 Desember
                                                 Direktorat                                  2022                                     2021
                                                                              Jumlah Orang               %               Jumlah Orang         %
                              Administrasi dan Pembukuan                                     60                  1,0                   60           1,0
                              Analisis Kelayakan Pembiayaan                                261                   4,3                  252           4,3
                              Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
                                      Pendanaan Terorisme                                    4                   0,1                      3         0,1
                              Audit Internal                                               125                   2,1                  121           2,0
                              Fungsi Lainnya                                            1.429                   23,4             1.342             22,6
                              Human Resource (HR) dan General Affair (GA)                  114                   1,9                  106           1,8
                              Legal                                                          46                  0,8                   31           0,5
                              Manajemen Resiko                                             136                   2,2                  268           4,5
                              Pemasaran                                                 1.937                   31,8             1.972             33,3
                              Penagihan                                                 1.673                   27,3             1.622             27,4
                              Teknologi Informasi                                          310                   5,1                  147           2,5
                              Jumlah                                                    6.095                100,0               5.924            100,0


                             Perseroan

                                                                                                          31 Desember
                                                 Direktorat                                  2022                                     2021
                                                                              Jumlah Orang               %               Jumlah Orang         %
                              Administrasi dan Pembukuan                                     56                  0,9                   56           0,9
                              Analisis Kelayakan Pembiayaan                                256                   4,3                  250           4,3
                              Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
                                    Pendanaan Terorisme                                      3                   0,1                      2         0,0
                              Audit Internal                                               124                   2,1                  121           2,1
                              Fungsi Lainnya                                            1.413                   23,5             1.333             22,8
                              Human Resource (HR) dan General Affair (GA)                  111                   1,9                  104           1,8
                              Legal                                                          42                  0,7                   29           0,5
                              Manajemen Resiko                                             134                   2,2                  265           4,5
                              Pemasaran                                                 1.921                   32,0             1.957             33,4
                              Penagihan                                                 1.668                   27,8             1.615             27,6
                              Teknologi Informasi                                          272                   4,5                  125           2,1
                              Jumlah                                                    6.000                100,0               5.857            100,0




                                                                                   33




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 33                                                                                                                  4/10/23 9:57 AM
Page 54
                             FIT
                                                                                                31 Desember
                                                 Direktorat                              2022                         2021
                                                                            Jumlah Orang        %           Jumlah Orang     %
                              Administrasi dan Pembukuan                                 4            4,2              4           6,0
                              Analisis Kelayakan Pembiayaan                              5            5,3              2           3,0
                              Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
                                       Pendanaan Terorisme                               1            1,1              1           1,5
                              Audit Internal                                             1            1,1              0           0,0
                              Fungsi Lainnya                                            16           16,8              9          13,4
                              Human Resource (HR) dan General Affair (GA)                3            3,1              2           3,0
                               Legal                                                     4            4,2              2           3,0
                              Manajemen Resiko                                           2            2,1              3           4,5
                              Pemasaran                                                 16           16,8             15          22,4
                              Penagihan                                                  5            5,3              7          10,4
                              Teknologi Informasi                                       38           40,0             22          32,8
                              Jumlah                                                    95          100,0             67         100,0


                             8.1.5. Menurut Lokasi

                             Perseroan dan Perusahaan Anak

                                                                                                31 Desember
                                                Lokasi Kerja                             2022                         2021
                                                                            Jumlah Orang        %           Jumlah Orang     %
                              Kantor Pusat                                            1.234          20,2            881          14,9
                              Sumatera                                                 876           14,4            887          15,0
                              Jadeta                                                   841           13,8            909          15,3
                              Jawa Barat                                               366            6,0            379           6,4
                              Jawa Tengah                                              438            7,2            447           7,5
                              Jawa Timur                                              1.049          17,2          1.058          17,9
                              Sulawesi                                                 828           13,6            872          14,7
                              Kalimantan                                               463            7,6            491           8,3
                              Jumlah                                                  6.095         100,0          5.924         100,0


                             Perseroan

                                                                                                31 Desember
                                                Lokasi Kerja                             2022                         2021
                                                                            Jumlah Orang        %           Jumlah Orang     %
                              Kantor Pusat                                            1.139          19,0            814          13,9
                              Sumatera                                                 876           14,6            887          15,1
                              Jadeta                                                   841           14,0            909          15,5
                              Jawa Barat                                               366            6,1            379           6,5
                              Jawa Tengah                                              438            7,3            447           7,6
                              Jawa Timur                                              1.049          17,5          1.058          18,1
                              Sulawesi                                                 828           13,8            872          14,9
                              Kalimantan                                               463            7,7            491           8,4
                                                   Jumlah                             6.000         100,0          5.857         100,0




                                                                                 34




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 34                                                                                                 4/10/23 9:57 AM
Page 55
                             FIT

                                                                                                      31 Desember
                                             Lokasi Kerja                                  2022                           2021
                                                                              Jumlah Orang          %           Jumlah Orang       %
                              Kantor Pusat                                                95            100.0             67           100,0
                              Sumatera                                                       -              -              -               -
                              Jadeta                                                         -              -              -               -
                              Jawa Barat                                                     -              -              -               -
                              Jawa Tengah                                                    -              -              -               -
                              Jawa Timur                                                     -              -              -               -
                              Sulawesi                                                       -              -              -               -
                              Kalimantan                                                     -              -              -               -
                              Jumlah                                                      95            100,0             67           100,0


                             Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan 3 (tiga) orang Tenaga Kerja Asing (“TKA”)
                             dengan jabatan Komisaris, Investor Relation Head, dan Tenaga Ahli Risk & Collection.

                             TKA dengan jabatan Komisaris (Dominic John Picone) tidak memerlukan dokumen-dokumen perizinan yang
                             berkaitan dengan penggunaan TKA mengingat yang bersangkutan tidak berdomisili dan bekerja di Indonesia.
                             Dokumen perizinan untuk TKA Ng Koon Pek yang masih berlaku adalah RPTKA berdasarkan Surat Keputusan
                             Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja
                             No B.3/36824/PK.04.00/XII/2021 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada Perseroan
                             tanggal 27 Desember 2021 yang memutuskan mengesahkan perubahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
                             pada Perseroan di Tangerang Selatan selama 1 tahun dari tahun 2021 sampai dengan 28 Februari 2023*), sebanyak
                             1 jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 orang. Kemudian dokumen perizinan untuk TKA Tomas Hrncir yang
                             masih berlaku adalah RPTKA berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
                             Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja No B.3/136655/PK.04.01/XII/2022 tentang Pengesahan Rencana
                             Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada Perseroan tanggal 22 Desember 2022 yang memutuskan mengesahkan
                             perubahan rencana penggunaan tenaga kerja asing pada Perseroan di Tangerang Selatan selama 1 tahun dari tahun
                             2023 sampai dengan 14 Februari 2024, sebanyak 1 jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 orang.

                             keterangan
                             *) RPTKA a.n Ng Koon Pek saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

                             Berikut dibawah ini informasi mengenai pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya

                              Nama                                       :   Ng Koon Pek
                              Umur                                       :   45 tahun
                              Pengalaman Kerja                           :   -     Investor Relations Head, 2011 – sekarang
                                                                             -     Vice President Equity Capital Markets di CIMB Investment
                                                                                   Bank di Malaysia dan Indonesia, 2009
                                                                             -     Analis di Nikkei Pacific Corporate Advisors, Kuala Lumpur,
                                                                                   2001
                              Tugas                                      :   Memfasilitasi komunikasi antara Perseroan dengan pemangku
                                                                             kepentingan eksternal terutama pemegang saham, investor
                                                                             prospektif dan lembaga terkait pasar modal dan investasi.
                              Keahlian Khusus                            :   Pengetahuan dalam bidang pasar modal dalam kapasitasnya
                                                                             sebagai Head of Investor Relation.
                              Perizinan                                  :   Tidak ada izin terkait dengan keahlian khusus yang dimiliki oleh Ng
                                                                             Koon Pek
                              Nama                                       :   Tomas Hrncir
                              Umur                                       :   46 tahun
                              Pengalaman Kerja                         -:    - Tenaga Ahli Risk & Collection, 2022 – sekarang
                                                                       -     - Direktur Risiko di One Mount Group, Vietnam, 2021
                                                                       -     - Direktur Risiko di MS Finance CFC, China, 2015 – 2021
                                                                       -     - General Manager and Chief Risk Officer di Home Credit, China,
                                                                             2012 – 2015



                                                                                   35




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 35                                                                                                           4/10/23 9:57 AM
Page 56
                                                                    -       - Head of Risk and Operation (CRO, COO) and Deputy Chairman of
                                                                            - Board di Home Credit Bank Kazakhstan, Kazakhstan, 2008 – 2011
                                                                    -       - Fraud and Operational Risk Manager Home Credit Bank Ukraine
                                                                            di Home Credit International, Ukraine, 2007 - 2008
                              Tugas                                     :   Melakukan analisa data dari sisi manajemen risiko dan penagihan
                                                                            agar dapat tetap kompetitif dipasar dalam era yang penuh
                                                                            ketidakpastian dan serba cepat.
                              Keahlian Khusus                           :   Pengetahuan dalam bidang implementasi inovasi dan improvement
                                                                            teknologi pada manajemen risiko serta penagihan diberbagai
                                                                            negara
                              Perizinan                                 :   Tidak ada izin terkait dengan keahlian khusus yang dimiliki oleh
                                                                            Tomas Hrncir

                  9.    Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Serta Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan
                        Perusahaan Anak

                        Perkara Perseroan

                        Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
                        Tambahan ini diterbitkan͕ didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 27 Maret 2023, Perseroan dan Entitas
                        Anak: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
                        terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
                        (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
                        perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
                        sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
                        Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
                        mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
                        kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang
                        terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan
                        (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul,
                        kecuali untuk perkara-perkara sebagai berikut:

                        1.    Perkara No. 415/Pdt/2012/PT.Sby di Pengadilan Tinggi Surabaya antara Edy Setiawan selaku Pembanding
                              melawan Perseroan selaku Terbanding;
                        2.    Perkara Pengaduan di BPSK Bukit Tinggi antara Yeni Hemilda selaku Pengadu melawan Perseroan selaku
                              Teradu;
                        3.    Perkara Pengaduan di BPSK Kota Banyuwangi antara Hariyadi selaku Pengadu melawan Perseroan selaku
                              Teradu;
                        4.    Perkara Pengaduan di BPSK Kota Banyuwangi antara Sumiyati selaku Pengadu melawan Perseroan selaku
                              Teradu
                        5.    Perkara No. 1641K/Pdt/2019 di Mahkamah Agung antara Syaroni selaku Termohon Kasasi melawan Perseroan
                              selaku Pemohon Kasasi;
                        6.    Perkara No. 2648 K/PDT/2022 di Mahkamah Agung antara Jimi Karter Hariandja selaku Penggugat melawan
                              Perseroan selaku Tergugat;
                        7.    Perkara Pengaduan di BPSK Kota Padang antara Bayu Suryadi Putra selaku Pengadu melawan Perseroan
                              selaku Teradu;
                        8.    Perkara Pengaduan di BPSK Kota Makassar antara Muslim Darmawi selaku Pengadu melawan Perseroan selaku
                              Teradu;
                        9.    Perkara Pengaduan di BPSK Kota Lubuklinggau antara Asrul selaku Pengadu melawan Perseroan selaku
                              Teradu;
                        10.   Perkara Pengaduan di BPSK Kota Banjarmasin antara Fatimah selaku Pengadu melawan Perseroan selaku
                              Teradu;
                        11.   Perkara No. 92/PDT/2022/PT SMR di Pengadilan Tinggi Samarinda antara Moh Zaenal Arifin selaku Penggugat
                              melawan Perseroan selaku Tergugat;
                        12.   Perkara Pengaduan di BPSK Kota Medan antara Ahmad Yanto selaku Pengadu melawan PT Asuransi Wahana
                              Tata selaku Teradu I dan Perseroan selaku Teradu II;
                        13.   Perkara Pengaduan di BPSK DKI Jakarta antara Jogi Partopuan Pasaribu selaku Pengadu melawan Perseroan
                              selaku Teradu;
                        14.   Perkara Pengaduan di BPSK Depok antara Nurni selaku Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu;
                        15.   Perkara No. 539/Pdt/2022/PT MDN di Pengadilan Tinggi Medan antara PT Panen Maduma selaku Penggugat
                              melawan Perseroan selaku Tergugat;


                                                                                  36




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 36                                                                                                           4/10/23 9:57 AM
Page 57
                        16.   Perkara No. 100/PDT/2022/PT SMR di Pengadilan Tinggi Samarinda antara Ismail Faisal selaku Penggugat
                              melawan Perseroan selaku Tergugat;
                        17.   Perkara No. 66/PDT/2022/PT Jmb di Pengadilan Tinggi Jambi antara Zuailan Penggugat melawan Perseroan
                              selaku Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan Jambi selaku Turut Tergugat;
                        18.   Perkara No. 231/PDT/2022/PT BTN di Pengadilan Tinggi Banten antara Anton Sujono selaku Penggugat
                              melawan Perseroan selaku Tergugat;
                        19.   Perkara No. 63/PDT/2022/PT JMB di Pengadilan Negeri Jambi antara Rebo Sutrisno selaku Penggugat dan
                              Perseroan selaku Tergugat;
                        20.   Perkara No. 101/PDT/2022/PT YYK di Pengadilan Tinggi Yogyakarta antara Sriati Yuliana Hutapea selaku
                              Penggugat dan Perseroan selaku Tergugat;
                        21.   Perkara No. 35/PDT/2021/PT JAP di Pengadilan Tinggi Jaya Pura antara Ngatirah selaku Penggugat melawan
                              Perseroan selaku Tergugat;
                        22.   Perkara No. 1316/Pdt.G/2021/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara Reza Soraya selaku Penggugat
                              melawan Perseroan selaku Tergugat I, PT Bank Mandiri Tergugat II, Bank Indonesia selaku Turut Tergugat,
                              Kantor Kecamatan Margahayu selaku Turut Tergugat;
                        23.   Perkara No. 25/Pdt.Bth/2022/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang antara Perseroan selaku Pelawan melawan
                              Tormauli Situmorang selaku Terlawan I dan Rismauli Panjaitan selaku Terlawan II;
                        24.   Perkara No. 174/Pdt.G/2022/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan antara Simona Widjaja selaku Penggugat
                              melawan Perseroan selaku Tergugat;
                        25.   Perkara No. 77/PDT/2022/PT BJM di Pengadilan Tinggi Banjarmasin antara GT M Yamin selaku Penggugat
                              melawan Perseroan selaku Tergugat;
                        26.   Perkara No. 42/Pdt.G/2022/PN.Skh di Pengadilan Negeri Sukoharjo antara Modriq Al Hanan selaku Penggugat
                              melawan Kepala Kantor ATR/ BPN selaku Tergugat I dan Perseroan selaku Tergugat II;
                        27.   Perkara No. 17/Pdt.G/2022/PN Psp di Pengadilan Negeri Padangsidumpuan antara Marulitua Lumban Gaol
                              selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
                        28.   Perkara No. 46/PDT/2022/PT GTO di Pengadilan Tinggi Gorontalo antara Mochtar G.H Sjarii selaku Penggugat
                              I, Arsila M. D Pakasi selaku Penggugat II melawan Perseroan selaku Tergugat;
                        29.   Perkara No. 226/Pdt.G/2022/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung antara Boyke Joediono selaku Penggugat
                              melawan Perseroan selaku Tergugat;
                       30.    Perkara No. 276/Pdt.Bth/2022/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar antara Hj. Herlinda Mahmuddin selaku
                              Pelawan melawan Nur Darmiati selaku Terlawan I; Perseroan selaku Terlawan II; Nona Angriany selaku Terlawan
                              III; Drs. H. Mubarak Pataba selaku Terlawan IV; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL)
                              Makassar selaku Terlawan V;
                       31.    Perkara No. 25/Pdt.G/2022/PN Msb di Pengadilan Negeri Masamba antara Hj. Martia So’alik selaku Penggugat
                              melawan Sri Wulan (Tergugat I); Hardianti Nurdin (Tergugat II); Winda Ovi (Tergugat III); Hj. Raodah (Tergugat
                              IV); Rimawati Muddin (Tergugat V); Tarmizi (Tergugat VI); Nur Susilowati (Tergugat VII); Gunawan Kusnan
                              (Tergugat VIII); Supratman (Tergugat IX); Mustafa (Tergugat X); Asrul Harahap (Tergugat XI); Maemunah
                              (Tergugat XII); Muhtar Jaya (Tergugat XIII); Ruhati (Tergugat XIV); Burali (Tergugat XV); Syamsir (Tergugat XVI);
                              Sainal (Tergugat XVII); Hamdiati Manika (Tergugat XVIII); Jabir (Tergugat XIX); Wahyu Ningsih (Tergugat XX);
                              Jusman Kasim (Tergugat XXI); Ipon (Tergugat XXII); Baron (Tergugat XXIII); Fitriani (Tergugat XXIV); H Sanusi
                              Gala (Tergugat XXV); Yahya (Tergugat XXVI); Arma (Tergugat XXVII); Latif (Tergugat XXVIII); Hj. Rawiya
                              (Tergugat XXIX); Perseroan (Tergugat XXX); BRI Cabang Malangke (Tergugat XXXI); KSP Balo’ta Cabang
                              Masamba (Tergugat XXXII);
                       32.    Perkara No. 530/Pdt.G/2022/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado antara Hanok N Ngangi selaku Penggugat I;
                              Yunita Maria Kandioh selaku Penggugat II melawan Perseroan selaku Tergugat I; PT Mitra Elang Nusantara
                              selaku Tergugat II;
                       33.    Perkara No. 206/Pdt.G/2022/PN.Jap di Pengadilan Negeri Jayapura antara Muh Sabiruddin selaku Penggugat
                              melawan Perseroan selaku Tergugat;
                       34.    Perkara No. 74/Pdt.Bth/2022/PN.Gto di Pengadilan Negeri Gorontalo antara Zul Sianuralam Muis selaku
                              Penggugat) melawan Perseroan selaku Tergugat;
                       35.    Perkara No. 259/Pdt.G/2022/PN.Kpg di Pengadilan Negeri Kupang antara Semel Aventius Toudua selaku
                              Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
                       36.    Perkara No. 43/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo antara Mohammad Cholil Amin selaku
                              Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
                       37.    Perkara No. 93/Pdt.G.S/2022/PN.Ktg di Pengadilan Negeri Kotamobagu antara Asri Ginoga selaku Penggugat
                              melawan Perseroan selaku Tergugat;
                       38.    Perkara No. 21/Pdt.Bth/2022/PN.Pre di Pengadilan Negeri Parepare antara Desy selaku Penggugat melawan
                              Perseroan selaku Tergugat;
                       39.    Perkara No. 83/Pdt.G/2022/PN.Gto di Pengadilan Negeri Gorontalo antara Mohamad Natar Mohune S.Pd selaku
                              Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
                       40.    Perkara No. 122/Pdt.G/2022/PN.Kwg di Pengadilan Negeri Karawang antara Linda selaku Penggugat melawan
                              Perseroan selaku Tergugat;


                                                                                37




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 37                                                                                                          4/10/23 9:57 AM
Page 58
                        Sepanjang pengetahuan dan sebagaimana dipercayai oleh Perseroan, dan setelah melakukan penyelidikan yang wajar,
                        telah diungkapkan semua perkara yang melibatkan Perseroan. Pihak manajemen berkeyakinan tidak ada proses hukum
                        atau arbitrase lainnya, termasuk hal-hal yang tertunda atau yang diketahui akan dilakukan, yang mana akan, atau telah
                        mempunyai akibat yang material atas kondisi keuangan atau profitabilitas Perseroan yang belum diungkapkan dalam
                        Informasi Tambahan.

                        Perkara-perkara yang saat ini sedang dihadapi Perseroan maupun sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi
                        dan/atau klaim yang mungkin timbul tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material terhadap jalannya
                        kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan dan/atau tidak menghalangi rencana Perseroan untuk menerbitkan
                        Obligasi Berkelanjutan V termasuk rencana penggunaan dananya.

                        Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
                        Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat
                        dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan
                        di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
                        Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
                        pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak per nah dinyatakan pailit atau
                        dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
                        pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan
                        perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
                        persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
                        pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi
                        kelangsungan usaha Perseroan.

                        Perkara Perusahaan Anak

                        Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
                        Tambahan ini diterbitkan͕didukung oleh Surat Pernyataan FIT tanggal 27 Maret 2023, PT. Finansial Integrasi Teknologi:
                        (i)Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar
                        di Pengadilan Hubungan Industrial; (ii) Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
                        (iii) Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (iv) Tidak sedang terlibat dalam perselisihan
                        yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (v) Tidak terdaftar sebagai termohon
                        maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
                        Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
                        perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi)
                        Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
                        Negeri; (vii) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
                        Usaha (KPPU); (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi dan/atau
                        klaim yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha FIT , kecuali untuk perkara
                        sebagai berikut:

                        1.   Perkara No. 1270/Pdt.G/2022/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara PT Phos Tekno Indonesia
                             (Penggugat) melawan PT Finansial Integrasi Teknologi (Tergugat I) PT BFI Finance Indonesia Tbk (Tergugat II)
                             Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman (Tergugat III)
                        2.   Perkara PKPU Sementara No. 287/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PT Phos Tekno Indonesia selaku
                             Termohon)
                        3.   Perkara No 257/Pdt.G/2023/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara FIT sebagai Penggugat dan
                             PT Mandrajasa Trimitra Indonesia sebagai Tergugat

                        Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris FIT: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial
                        maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
                        sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
                        Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
                        (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
                        Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
                        bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
                        mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan a tau
                        perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum dibidang persaingan
                        usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar



                                                                                38




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 38                                                                                                            4/10/23 9:57 AM
Page 59
                        pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi
                        kelangsungan usaha FIT.

                  B.    KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

                                                                                                                                  Kontribusi
                                                                   Kegiatan          Persentase      Tahun Mulai                  Pendapatan
                         Nama Perusahaan       Tahun Pendirian                                                        Status
                                                                    Usaha          Kepemilikan (%)    Penyertaan                   terhadap
                                                                                                                                  Perseroan
                                                                     Pinjam
                         PT Finansial                             Meminjam
                                                    2017                                99,00           2017        Beroperasi       0,4%
                         Integrasi Teknologi                     Online Berbasis
                                                                   Teknologi


                  PT Finansial Integrasi Teknologi (”FIT”)

                  a.    Riwayat Singkat

                        FIT didirikan berdasarkan akta pendirian No. 04 tanggal 15 Setember 2017 di hadapan Herna Gunawan, S.H., Mkn.,
                        Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta pendirian ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                        Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0043022.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal 29 September
                        2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0121375.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 29 September 2017, dan
                        telah dilakukan Perubahan Anggaran Dasar terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubah an
                        Di Luar Rapat (Sirkuler) No. 01 tanggal 5 Agustus 2022 dibuat di hadapan Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi,
                        S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                        Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0055755.AH.01.02.Tahun
                        2022 tanggal 8 Agustus 2022; (ii) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No AHU-AH.01.09-
                        0041558 tanggal 8 Agustus 2022; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0153846.AH.01.11.Tahun 2022
                        tanggal 8 Agustus 2022 (“Akta No. 1 tanggal 5 Agustus 2022”).

                        Perseroan berkantor pusat, di Foresta Business Loft 5 Unit 11, Lengkong Kulon, Pegedangan, Kabupaten Tangerang,
                        Provinsi Banten.

                  b.    Kegiatan Usaha

                        Kegiatan usaha yang saat ini sedang dijalankan oleh FIT adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
                        informasi. Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menyediakan,
                        mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi
                        pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman dan melakukan
                        kerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan peraturan
                        perundang-undangan.

                  c.    Struktur Modal

                        Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
                        Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham FIT tidak mengalami perubahan, sehingga
                        berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 10 tanggal 28 Desember
                        2022 (“Akta No. 10 tanggal 28 Desember 2022”), dibuat di hadapan Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi,
                        S.H., M.Kn, Notaris di Kota Tangerang Selatan yang telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
                        Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
                        Dasar No AHU-AH.01.03-0497389 tanggal 29 Desember 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                        0263098.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 29 Desember 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham FIT
                        adalah sebagai berikut:




                                                                                   39




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 39                                                                                                            4/10/23 9:57 AM
Page 60
                                                                                                       Jumlah Nilai Nominal
                                                                                  Jumlah
                                               Keterangan                                      Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah)       %
                                                                                  Saham
                                                                                                          per saham
                              Modal Dasar                                            100.000                    100.000.000.000
                              Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
                              - Perseroan                                             74.250                      74.250.000.000      99,00
                              - Tuan Lay Sioe HO (Francis Lay Sioe HO)                   750                         750.000.000       1,00
                              Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              75.000                      75.000.000.000     100,00
                              Sisa Saham Dalam Portepel                               25.000                      25.000.000.000

                  d.    Pengurus dan Pengawasan

                        Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
                        Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris FIT mengalami perubahan berdasarkan Akta
                        No. 1 tanggal 5 Agustus 2022, sebagai berikut:
                             
                        Direksi
                        Presiden Direktur       : Tjiu Herman Handoko
                        Direktur                : Ichwan Peryana
                        Direktur                : Agus Ghozali

                        Dewan Komisaris:
                        Presiden Komisaris      : Lay Sioe Ho (Francis Lay Sioe Ho)
                        Komisaris               : Sudjono

                        Keterangan:

                        1.   Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.Kep-20/D.05/2020 tanggal 19 Mei 2020
                             tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
                             Informasi PT Finansial Integrasi Teknologi.

                        2.   Berdasarkan surat pernyataan FIT tanggal 27 Maret 2023, FIT tidak memiliki harta kekayaan berupa harta tetap
                             (tanah dan/atau bangunan) maupun harta bergerak (kendaraan bermotor), sehingga FIT tidak menutup asuransi
                             untuk harta kekayaan.

                        3.   Berdasarkan surat pernyataan FIT tanggal 27 Maret 2023, FIT tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
                             Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
                             Industrial, sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
                             perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) , kepailitan dan/atau
                             sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
                             dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
                             berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sengketa lainnya di luar pengadilan
                             dan/atau somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan
                             usaha Perseroan, sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
                             perkara hukum dibidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) .

                             Berdasarkan surat pernyataan 27 Maret 2023, Direktur dan Komisaris FIT dalam kapasitas sebagai anggota Direksi
                             dan Dewan Komisaris maupun dalam kapasitas sebagai pribadi tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
                             Perselisihan     Hubungan      Industrial  maupun       Pemutusan     Hubungan       Kerja    yang      terdaftar
                             di Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sengketa perpajakan
                             di Pengadilan Pajak, perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia
                             (BANI), perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
                             di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
                             perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
                             tetap, sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, perkara hukum
                             dibidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sengketa lainnya di luar pengadilan
                             dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan
                             usaha Perseroan.
                             


                                                                                40




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 40                                                                                                           4/10/23 9:57 AM
Page 61
                  e.    Hak Kekayaan Intelektual

                        Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
                        Tambahan ini diterbitkan, seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh FIT adalah masih berlaku, dan tidak
                        terdapat penambahan atas Hak kekayaan Intelektual FIT.

                  f.    Data Keuangan Penting

                        Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting FIT yang bersumber dari laporan keuangan FIT pada tanggal dan
                        untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 (diaudit) beserta catatan atas laporan-
                        laporan keuangan ini telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
                        oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (member of BDO International Limited)
                        dalam laporan audit pada tanggal 13 Februari 2023 dengan opini Tanpa Modifikasian. Laporan Auditor Independen
                        tersebut ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA

                        Laporan posisi keuangan
                                                                                                                    (d a la m ju t a a n ru p ia h )
                                                                                                            3 1 De s e m be r
                                                    Ke te ra nga n
                                                                                                       2022                     2021
                         Jumlah aset                                                                        63.574                        36.108
                         Jumlah liabilitas                                                                  32.704                         4.926
                         Jumlah ekuitas                                                                     30.870                        31.182


                        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
                                                                                                                     (d a la m ju t a a n ru p ia h )
                                                                                                             3 1 De s e m be r
                                                    Ke te ra nga n
                                                                                                       2022                      2021
                         Pendapatan                                                                         21.419                         7.368
                         Beban usaha                                                                        21.393                       13.431
                         Rugi tahun berjalan                                                                    121                        4.709


                        Kontribusi rugi FIT terhadap Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebesar
                        Rp 121 juta dan Rp 4.709 juta.

                  C.    KEGIATAN USAHA PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

                        Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga
                        pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
                        Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990
                        tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006. Untuk menjalankan usaha
                        pembiayaan syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada
                        Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.
                        Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
                        Perubahan Anggaran Dasar No. 19 tanggal 29 Juni 2022, dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H, M.Kn,., Notaris
                        di Kabupaten Tangerang yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                        Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta didaftarkan
                        dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0144874.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022.
                        I. Usaha Pembiayaan:
                        a. Pembiayaan investasi;
                        b. Pembiayaan modal kerja;
                        c. Pembiayaan multiguna; dan/atau
                        d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
                        II. Usaha Pembiayaan Syariah:
                        a. Pembiayaan jual beli;
                        b. Pembiayaan investasi; dan/atau
                        c. Pembiayaan jasa.


                                                                                41




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 41                                                                                                                4/10/23 9:57 AM
Page 62
                         Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut
                         di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
                         a) Melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur dan
                             kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
                         b) Melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.
                         c) Melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
                         d) Menyelanggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
                             usaha utama.
                         e) Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
                             ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.

                        Sesuai dengan ijin yang dimiliki, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan kegiatan pembiayaan dalam
                        bentuk pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja dan investasi serta pembiayaan konsumen berbasis Syariah.

                        Untuk mencapai salah satu misi Perseroan yaitu menyediakan solusi keuangan yang terpercaya dan efektif kepada
                        konsumen Perseroan, pada saat ini Perseroan memutuskan untuk fokus pada sektor pembiayaan multiguna dengan
                        target segmen untuk usaha kecil dan menengah.

                        Aktivitas pembiayaan multiguna merupakan pembiayaan kepada konsumen yang membutuhkan pendanaan kendaraan
                        dengan jaminan mobil maupun sepeda motor dengan pembayaran angsuran secara berkala. Sementara aktivitas
                        pembiayaan modal kerja dan investasi merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, seperti mesin-
                        mesin industri, dan alat-alat berat dan barang modal lainnya, dengan jangka waktu berkisar antara 2 (dua) sampai
                        dengan 5 (lima) tahun.

                        Pertumbuhan dan kontribusi pembiayaan multiguna sejalan dengan strategi Perseroan untuk lebih fokus pada produk
                        yang memberikan hasil yang lebih stabil, dan untuk mengurangi risiko yang berkaitan dengan segmen berisiko lebih
                        tinggi seperti pembiayaan modal kerja dan investasi untuk alat-alat berat dan untuk sektor komoditas.

                  1.    Kegiatan Usaha

                        1.1. Service Product Perseroan

                        Pada saat ini Perseroan memfokuskan kegiatan usaha untuk pembiayaan multiguna dengan jaminan kendaraan roda
                        dua, roda empat atau lebih untuk berbagai jenis dan merek kendaraan, baru maupun bekas. Sedangkan untuk
                        pembiayaan investasi dan modal kerja dalam bentuk pengadaan alat-alat berat dan mesin-mesin meliputi excavator,
                        bulldozer, motor grader, wheel loader, armada truk ringan dan berat, dan lain-lain. Di samping itu, Perseroan juga
                        menyediakan produk pembiayaan yang diberikan berdasarkan prinsip Syariah, yang meliputi pembiayaan umrah, wisata
                        halal, pendidikan, multiguna dan kendaraan bermotor roda empat.

                        1.1.1.    Pembiayaan Multiguna

                        Pembiayaan Multiguna meliputi pembiayaan mobil baru dan bekas yang dibeli melalui dealer, dan pembiayaan dengan
                        agunan mobil bekas dan motor bekas.

                        1.   Pembiayaan Mobil dengan Perantaraan Dealer
                             Pembiayaan mobil melalui dealer telah menjadi bisnis inti di Perseroan selama lebih dari 20 tahun. Produk yang
                             dipasarkan di hampir semua kantor cabang ini menyediakan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan mobil melalui
                             rekanan dealer. Pembiayaan dengan suku bunga tetap.

                       2.    Pembiayaan Mobil dan Sepeda Motor Non-Dealer
                             Pembiayaan non-dealer untuk melayani kebutuhan para konsumen secara langsung (pemilik mobil dan sepeda
                             motor), juga para pelanggan yang melakukan transaksi repeat order, konsumen baru dari referensi pelanggan
                             (program Customer-Get-Customer), atau melalui agen penjualan lepas dan telesales call center (pemasaran dan
                             penjualan langsung). Target pemasaran Perseroan adalah kalangan masyarakat berpenghasilan bawah hingga
                             menengah.




                                                                             42




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 42                                                                                                      4/10/23 9:57 AM
Page 63
                        1.1.2.    Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi

                        Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi meliputi jasa keuangan yang ditujukan bagi pelanggan perorangan dan badan
                        usaha yang melakukan pembelian atau pembiayaan atas alat-alat berat, mesin-mesin, kendaraan bermotor dan
                        peralatan lainnya, baik untuk kondisi baru maupun bekas. Pelanggan Modal Kerja dan Investasi di BFI Finance umumnya
                        berasal dari sektor industri pertambangan, perdagangan, konstruksi, jasa, pertanian, manufaktur, transportasi,
                        infrastruktur, dan lain-lain.

                        1.1.3.    Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah

                        Pada tahun 2018, Unit Usaha Syariah (UUS) BFI Finance meluncurkan empat produk pembiayaan syariah untuk
                        memfasilitasi kebutuhan konsumen secara langsung; baik perorangan maupun badan usaha; dan kemudian ditambah
                        dengan peluncuran dua produk pembiayaan syariah lainnya di 2019. Keenam produk pembiayaan syariah tersebut
                        terdiri dari:

                        1.   My Ihram untuk pembiayaan umrah;
                        2.   My Safar untuk pembiayaan wisata halal;
                        3.   My Ta’lim untuk pembiayaan pendidikan;
                        4.   My Hajat untuk pembiayaan multiguna dan berbagai keperluan jasa, seperti jasa penyewaan rumah atau ruko,
                             renovasi rumah, dan konsultan;
                        5.   My Cars untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda empat; dan
                        6.   My Faedah untuk pembiayaan multiguna dan berbagai keperluan pembelian barang seperti bahan material
                             bangungan, kebutuhan barang rumah tangga, dan barang lainnya yang memiliki manfaat untuk masyarakat.

                        1.2. Pemasaran

                        Dalam pemasaran kegiatan usaha Perseroan, per 28 Februari 2023, sebanyak 197 kantor cabang, 31 gerai dan 45
                        Kantor Perwakilan Syariah dibuka di seluruh pelosok Indonesia. Dari chart di bawah ini, daerah Jawa & Bali menempati
                        kontribusi usaha yang terbesar sejalan dengan perkembangan industri perdagangan, pengangkutan, wisata dan
                        pertanian serta konstruksi berkembang dengan cepat. Peluang yang terbuka luas bagi Perseroan untuk
                        mengembangkan usahanya adalah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi karena terbuka peluang untuk mendapatkan
                        konsumen karena kebutuhan akan alat-alat berat dan barang modal lainnya semakin meningkat di pulau-pulau tersebut.




                        Adapun strategi pemasaran Perseroan sebagai berikut:
                           I. Tujuan penggunaan akan diutamakan pembiayaan di sektor produktif. Hal ini bisa terlihat dalam pemberian
                              pembiayaan akan lebih banyak ke Investasi dan Modal Kerja. Hal ini dilandasi optimisme Pemerintah dengan
                              memberikan stimulus ke semua sektor ekonomi khususnya UMKM.
                          II. Perhatian terhadap pertumbuhan bisnis dan pengembangan Unit Usaha Syariah dengan kualitas asset yang tetap
                              terjaga, dalam hal mengisi ekosistem keuangan Syariah. Hal ini juga selaras dengan peningkatan literasi dan inklusi
                              keuangan berbasis Syariah yang sedang menjadi perhatian Pemerintah.
                         III. Transformasi digital dalam bisnis proses termasuk proses akuisisi dengan memberikan nilai tambah kepada
                              konsumen.
                        IV. Mengembangakan Agency Management System lebih lanjut untuk meningkatkan keunggulan di kanal distribusi.
                         V. Melakukan evaluasi Training Development atas semua kurikulum yang sudah ada atas perubahan bisnis proses
                              yang akan terjadi.
                        VI. Membangun standar proses kerja yang baik berbasis Quality Assurance untuk mendukung terciptanya Operational
                              Excellence.




                                                                                43




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 43                                                                                                            4/10/23 9:57 AM
Page 64
                         1.3. Data Penerimaan

                         Berikut rincian data penerimaan Perseroan berdasarkan jenis pembiayaan selama 3 (tiga) tahun terakhir:

                                                                                                                   (d a la m ju t a a n Ru p ia h )
                              Jenis Pembiayaan           3 1 De s e m be r 2 0 2 2     3 1 De s e m be r 2 0 2 1    3 1 De s e m be r 2 0 2 0
                          Investasi                                 423.846                      423.727                          790.920
                          Modal Kerja                            2.063.972                     1.554.743                      1.287.912
                          Multiguna                                 979.752                      784.803                      1.230.643
                          Pembiayaan Syariah                         50.230                        18.693                          10.382
                          Total                                  3.517.800                     2.781.966                      3.319.857

                  2.    Strategi Perseroan

                        Perseroan dalam melakukan kegiatan usaha pembiayaan menjalankan berbagai strategi usaha. Ketatnya persaingan
                        usaha serta untuk menjaga kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan, maka strategi usaha yang dimiliki
                        Perseroan merupakan acuan yang diambil untuk perkembangan Perseroan di masa yang akan datang. Strategi usaha
                        Perseroan adalah sebagai berikut:
                        1. Mempertahankan dan memperluas pembiayaan kendaraan bermotor (khususnya mobil bekas), dan pada saat yang
                            bersamaan melakukan kegiataan pembiayaan di wilayah yang mempunyai aktivitas ekonomi yang potensial.
                        2. Mempertahankan dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan perbankan dan lembaga keuangan non bank
                            serta mencari sumber dana alternatif lainnya dalam memperoleh sumber pendanaan yang lebih besar dan murah
                            untuk mendukung pertumbuhan usaha.
                        3. Memfokuskan pada pengelolaan risiko dengan mempertahankan kualitas dari aset produktif dalam rangka
                            meminimalisasi risiko tidak tertagihnya piutang pembiayaan Perseroan.
                        4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen sehingga repeat order diharapkan akan terus meningkat.
                        5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Perseroan melalui program pelatihan dan pengembangan yang
                            berkelanjutan.
                        6. Mengembangkan jaringan cabang tambahan secara berkelanjutan di wilayah-wilayah yang memiliki aktivitas
                            ekonomi yang menguntungkan dan kondisi politik yang stabil.
                        7. Meningkatkan produktivitas dan memaksimalkan kapabilitas kantor cabang Perseroan untuk memperoleh potensi
                            dan basis usaha pembiayaan yang baru.

                        Perseroan terus menyiapkan kompetensi baru untuk menangkap kebutuhan konsumen di tengah pergeseran preferensi
                        kebutuhan dan segmen konsumen. Dari sisi fokus pembiayaan, Perseroan terus memperkuat bisnis utama saat ini
                        di bidang pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna dengan terus mengembangkan inovasi baru sehingga dapat
                        memenuhi kebutuhan konsumen yang terus berubah, dan tetap relevan di industri keuangan yang semakin kompetitif
                        di masa yang akan datang.

                        Perseroan melihat bahwa potensi pertumbuhan di sektor otomotif dan alat-alat masih cukup tinggi di tahun 2023. Hal ini
                        akan tetap menjadi fokus pertumbuhan bisnis Perseroan di tahun 2023. Selain itu, Perseroan juga terus mengembangkan
                        kemampuan dari sisi teknologi informasi, sehingga dapat menangkap peluang bisnis ke depannya yang mengandalkan
                        kemampuan teknologi dan kolaborasi di antara pelaku bisnis. Untuk mendukung hal tersebut, pengembangan di bidang
                        teknologi informasi, data management, asesmen kredit menjadi sangat penting, dimana Perseroan dituntut dapat
                        beroperasi secara efisien dan memberikan solusi atas kebutuhan konsumen secara tepat waktu dan efektif. Sejalan
                        dengan hal ini, sangat penting bagi Perseroan untuk menyelaraskan struktur organisasi sesuai dengan tuntutan saat ini.
                        Perekrutan tenaga ahli di bidang teknologi informasi serta data management akan terus diintensifkan guna mendukung
                        rencana bisnis yang telah ditetapkan tersebut. Sejalan dengan itu, Perseroan harus menciptakan lingkungan kerja yang
                        sehat sehingga bibit-bibit dan talenta terbaik bisa bergabung dan berkontribusi di BFI Finance, dan dapat bersinergi
                        dengan karyawan lama dalam membangun bisnis ke depannya

                  3.    Persaingan

                        Secara umum, industri pembiayaan memfokuskan usaha pada kegiatan pembiayaan atas kendaraan bermotor dan
                        pembiayaan atas barang modal. Sektor usaha ini juga diramaikan oleh perbankan yang juga meningkatkan kredit
                        kendaraan bermotor sehingga menimbulkan tingkat persaingan yang semakin ketat di sektor usaha pembiayaan
                        kendaraan bermotor ini terutama dalam penetapan suku bunga pembiayaan kepada konsumen.




                                                                                 44




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 44                                                                                                              4/10/23 9:57 AM
Page 65
                        Untuk menghadapi persaingan dalam industri pembiayaan yang ketat, Perseroan mengedepankan berbagai langkah
                        dan strategi untuk perkembangan usaha yang berkelanjutan, diantaranya adalah dengan meningkatkan secara terus
                        menerus kualitas layanan kepada konsumen yang dapat meningkatkan repeat order transaksi pembiayaan,
                        menyediakan 4 produk (pembiayaan, mobil penumpang, sepeda motor, kendaraan komersial dan alat -alat berat),
                        menambah jaringan kantor cabang, disamping juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengelolaan risiko
                        atas aset produktif Perseroan.

                        Dalam menghadapi persaingan usaha, Perseroan senantiasa menjaga kualitas dan kepuasan konsumen dalam
                        pembiayaan dengan tetap mengacu kepada manajemen risiko yang prudent.

                        Hingga saat ini, Perseroan merupakan salah satu yang dikenal memiliki kinerja yang diatas rata-rata dalam industri
                        pembiayaan di Indonesia selama ini. Sampai dengan kuartal 4 tahun 2022, Non Performing Financing (NPF) dari total
                        piutang yang dikelola Perseroan adalah sebesar 1,00% dibandingkan dengan rata-rata industri pembiayaan sebesar
                        2,32% (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per tanggal: 31 Desember 2022).

                  4.    Kolektibilitas Piutang

                        4.1. Piutang Macet (Non-Performing Financing)

                        Piutang Macet atau NPF (di luar Agunan Yang Diambil Alih) adalah tunggakan seluruh saldo piutang yang telah jatuh
                        tempo lebih dari 90 hari. Rasio piutang macet dari jumlah piutang yang dikelola per tanggal 31 Desember 2022 menurun
                        sebesar 0,25% ke angka 1,00% dibandingkan 1,25% pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan rasio piutang macet
                        pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2021 disebabkan oleh pemulihan
                        perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19.

                        Tabel Kolektibilitas Piutang


                        Piutang Pembiayaan Bermasalah / NPL                                                                            31 Desember 2022                        31 Desember 2021
                        Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (% dari Jumlah Piutang yang Dikelola)*
                        Sewa Pembiayaan                                                                                                         0,82%                                   1,07%
                        Pembiayaan Konsumen                                                                                                     1,43%                                   1,73%
                        Syariah - Murabahah                                                                                                     0,42%                                   0,32%
                        Syariah - Ijarah dan IMBT                                                                                               1,83%                                   9,09%
                        Jumlah                                                                                                                  1,00%                                   1,25%
                        *Jumlah Piutang yang Dikelola adalah jumlah piutang pada laporan posisi keuangan ditambah piutang yang telah dijual atau dial ihkan yang dibukukan di luar laporan posisi keuangan



                        Tabel Rincian Piutang Pembiayaan Bermasalah Perseroan
                                                                                                                                                                               (dalam miliaran Rupiah)
                        Keterangan                                                                                                     31 Desember 2022                         31 Desember 2021
                        Sewa Pembiayaan                                                                                                       114                                      109
                        Pembiayaan Konsumen                                                                                                    89                                      73
                        Syariah - Murabahah                                                                                                    2                                         -
                        Syariah - Ijarah dan IMBT                                                                                               -                                       1
                        Jumlah                                                                                                                205                                      183


                        4.2. Penghapusan Piutang (Loan Write-Off)

                        Per 31 Desember 2022, rasio penghapusan piutang dari jumlah piutang yang dikelola mengalami penurunan rasio
                        sebesar 2,2% dari 4,0% di tanggal 31 Desember 2021 menjadi 1,8%, penurunan rasio penghapusan piutang ini
                        dikarenakan selama tahun 2022 terjadi perbaikan kualitas portfolio seiring dengan peningkatan jumlah piutang dikelola
                        dari pembiayaan baru.

                        Tabel Penghapusan Piutang

                        Penghapusan Piutang                                                                                            31 Desember 2022                         31 Desember 2021
                        Penghapusan Piutang (% dari Jumlah Piutang yang Dikelola)*
                        Sewa Pembiayaan                                                                                                          1,5%                                     2,9%
                        Pembiayaan Konsumen                                                                                                      2,7%                                     6,7%
                        Syariah - Murabahah                                                                                                      1,0%                                     1,3%
                        Syariah - Ijarah dan IMBT                                                                                               12,6%                                    57,6%



                                                                                                              45




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 45                                                                                                                                                                     4/10/23 9:57 AM
Page 66
                        Penghapusan Piutang                                                              31 Desember 2022              31 Desember 2021
                        Jumlah                                                                                  1,8%                            4,0%
                        Penghapusan Piutang (% dari Jumlah Piutang Bersih)**
                        Sewa Pembiayaan                                                                         1,5%                            2,9%
                        Pembiayaan Konsumen                                                                     2,7%                            6,8%
                        Syariah - Murabahah                                                                     1,0%                            1,3%
                        Syariah - Ijarah dan IMBT                                                              12,6%                           57,6%
                        Jumlah                                                                                  1,8%                            4,0%
                        * Jumlah Piutang yang Dikelola adalah jumlah piutang pada laporan posisi keuangan ditambah piutang yang telah dijual atau dialihkan yang
                           dibukukan di luar laporan posisi keuangan
                        ** Piutang Bersih adalah piutang pada laporan posisi keuangan


                        4.3. Kecukupan Dana Kerugian Penurunan Nilai (Loan Loss Coverage)

                        Jumlah kecukupan cadangan kerugian penurunan nilai pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar 4,1x dimana
                        mengalami penurunan sebesar 0,5x dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,6x. Manajemen berkeyakinan bahwa
                        jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk cukup untuk menutupi potensi kerugian-kerugian yang mungkin
                        timbul dari piutang-piutang tidak tertagih.

                        Tabel Kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
                                                                                                                                        (dalam miliaran Rupiah)
                        Kecukupan Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai                                     31 Desember 2022               31 Desember 2021
                        Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai
                        Sewa Pembiayaan                                                                          548,8                          552,5
                        Pembiayaan Konsumen                                                                      276,2                          286,5
                        Syariah - Murabahah                                                                       8,5                            3,0
                        Syariah - Ijarah dan IMBT                                                                 0,3                            1,1
                        Jumlah                                                                                   833,8                          843,2

                        Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai (% dari Piutang Dikelola)
                        Sewa Pembiayaan                                                                           4,0%                          5,4%
                        Pembiayaan Konsumen                                                                       4,4%                          6,8%
                        Syariah - Murabahah                                                                       2,2%                          2,0%
                        Syariah - Ijarah dan IMBT                                                                 4,1%                         14,6%
                        Jumlah                                                                                    4,1%                          5,8%

                        Kecukupan Pencadangan (terhadap Piutang Dikelola)
                        Sewa Pembiayaan                                                                            4,8                           5,1
                        Pembiayaan Konsumen                                                                        3,1                           3,9
                        Syariah - Murabahah                                                                        5,3                           6,2
                        Syariah - Ijarah dan IMBT                                                                  2,2                           1,6
                        Jumlah Kecukupan Pencadangan                                                               4,1                           4,6

                  5.    Tingkat Kesehatan Perseroan

                        Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 diatur beberapa kriteria menyangkut tingkat
                        kesehatan perusahaan pembiayaan yang pada dasarnya mengatur mengenai tingkat solvabilitas, antara lain mengenai
                        minimum modal disetor dan maksimal jumlah pinjaman dibanding modal sendiri (gearing ratio). Perseroan memenuhi
                        seluruh peraturan dengan sangat memadai. Dalam hal gearing ratio, maksimal yang diperbolehkan sesuai dengan PMK
                        adalah 10 kali, namun per 31 Desember 2022, gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah maksimal yang diatur dalam
                        PMK yaitu sebesar 1,4x. Selanjutnya menyangkut modal disetor, jumlah modal minimum yang diperbolehkan adalah
                        sebesar Rp10 miliar bagi perusahaan swasta nasional yang sudah beroperasi dan Rp100 miliar bagi perusahaan
                        pembiayaan yang baru mengajukan izin baru atau mengajukan izin perubahan pemegang saham. Per 31 Desember
                        2022, besarnya modal sendiri yang dimiliki Perseroan adalah diatas Rp8 triliun, dan jauh diatas jumlah minimum yang
                        diatur di PMK tersebut.

                        Tabel Utang Bersih Terhadap Ekuitas

                                                                                                                                 31 Desember 2022
                        Rasio Utang terhadap Ekuitas (x)                                                                                1,4




                                                                                        46




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 46                                                                                                                           4/10/23 9:57 AM
Page 67
                  6.    Prospek Usaha Perseroan

                        Prospek Usaha Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi

                        Usaha Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi tentunya memiliki tingkat keselarasan yang tinggi terhadap pertumbuhan
                        perekonomian Indonesia. Pemerintah telah menargetkan tingkat pertumbuhan perekonomian Indonesia di tahun 2023
                        akan mencapai 5,0% - 5,1% dengan titik tengah 5%. Ditambah dengan terus meredanya pandemi Covid-19, pendekatan
                        yang relatif efektif dalam menahan pandemi, dan program vaksinasi yang berjalan dengan baik telah menghasilkan
                        situasi yang jauh lebih baik, memungkinkan kegiatan ekonomi menguat dengan baik. Pemerintah selalu memantau
                        dengan cermat perkembangan kasus dan menyesuaikan pembatasan mobilitas secara fleksibel dan sesuai di setiap
                        kotamadya.

                        Dengan situasi dan kegiatan ekonomi yang mulai menguat, adanya optimisme untuk memulihkan kembali rencana
                        pertumbuhan infrastruktur Indonesia khususnya pada sektor industri pertambangan, perdagangan, konstru ksi, jasa,
                        pertanian, manufaktur, dan transportasi. Adapun pertumbuhan ini akan didukung oleh peningkatan pada aktivitas ekspor
                        dari sektor komoditas dan juga investasi baik dari sektor komoditas dan infrastruktur. Dengan demikan diharapkan
                        kebutuhan modal kerja dan investasi di pasar pun semakin meningkat, sehingga dapat menjadi angin segar bagi
                        Perseroan khususnya dalam bidang usaha pembiayaan modal kerja dan investasi.

                        Meski belum mengalami kepulihan secara penuh, namun pendapatan yang diperoleh lembaga pembiayaan Indonesia
                        pun menunjukkan adanya kemajuan di tiap kuartalnya. Per akhir Desember 2022, nilai pendapatan yang diperoleh dari
                        pembiayaan modal kerja dan investasi, mengalami peningkatan sebesar 39% dan 30% jika dibandingkan dengan akhir
                        Desember 2021 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Desember 2022). Hal ini menunjukkan
                        bahwa adanya kepulihan secara bertahap dan harapan terhadap prospek usaha pembiayaan modal kerja dan investasi
                        itu sendiri.

                        Prospek Usaha Pembiayaan Multiguna

                        Dengan mulai pulihnya pandemi covid-19 dan ekonomi di Indonesia, dimana masyarakat sudah mulai beraktivitas di luar
                        dan kecenderungan masih menggunakan transportasi pribadi nya dibandingkan dengan transportasi umum. Hal ini pun
                        didukung dengan masih tingginya kecenderungan pembiayaan multiguna (52% dari total pembiayaan berdasarkan
                        segmen) (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Desember 2022) yang mayoritas diantaranya
                        adalah untuk pembiayaan pembelian otomotif baik mobil ataupun motor. Sektor pembiayaan akan tetap memiliki prospek
                        usaha yang positif seiring dengan masih rendahnya tingkat kepadatan mobil penumpang di Indonesia dibandingkan
                        dengan negara-negara lainnya seperti Thailand, Malaysia, Singapura dan Brunei.

                        Untuk Usaha Pembiayaan Multiguna, per akhir Desember 2022, nilai pendapatan yang diperoleh, mengalami
                        peningkatan sebesar 2,10% jika dibandingkan dengan akhir Desember 2021 (sumber: data Statistik Lembaga
                        Pembiayaan Indonesia OJK, per Desember 2022). Hal ini menunjukkan bahwa adanya kepulihan secara bertahap dan
                        harapan terhadap prospek usaha pembiayaan multiguna itu sendiri.

                        Sesuai dengan grafik volume penjualan mobil di pasar domestik dibawah ini, angka penjualan mobil di pasar domestik
                        dari pabrik ke dealer (wholesales) mencapai 105.354 unit pada Desember 2022 atau mengalami peningkatan sebesar
                        16% dari bulan sebelumnya yang didorong oleh konsumsi masyarakat yang mulai naik pada akhir tahun 2022. Walaupun,
                        pada bulan November 2022 menurun sebesar 2,27% yang disebabkan berakhirnya masa berlaku berlaku insentif pajak
                        penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP), konsumen dikenakan pajak sebesar 3% sejak
                        Oktober 2022. Pada periode Januari-Desember 2022, penjualan mobil secara wholesales di pasar domestik telah
                        mencapai 1.047.855 unit. Jumlah tersebut tumbuh 19,22% dibandingkan periode yang sama setahun sebelumnya yang
                        sebesar 790.529 unit.




                                                                              47




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 47                                                                                                       4/10/23 9:57 AM
Page 68
                                                                  Volume Penjualan Mobil di Pasar Domestik

                             120,000                     98,536                                                  99,986                     105,354
                                                                                                        96,956            93,197   91,086
                             100,000   84,149   80,995              82,729            78,911   86,245
                              80,000
                              60,000                                         49,711
                              40,000
                              20,000
                                  -




                                       Sumber: Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Desember 2022

                        Prospek Usaha Pembiayaan Konsumsi Berbasis Syariah

                        Berdasarkan laporan The State of The Global Islamic Economy 2022, Indonesia kini berada di posisi ke-4, yang mana
                        stabil dari posisi ke-4 di tahun 2021, meningkat dari posisi ke-5 di tahun 2019 dan posisi ke-10 di tahun sebelumnya.
                        Indonesia juga disebutkan memimpin dalam hal jumlah kesepakatan investasi yang diperoleh di seluruh sektor eknomi
                        islam. Tentunya hal ini dapat menjadi kabar baik di tengah perjuangan ekonomi Indonesia yang mulai pulih dari dampak
                        Covid-19. Bank Indonesia pun menyebutkan bahwa ekonomi Syariah menunjukkan kinerja yang baik dan memiliki
                        potensi besar untuk terus berkembang kedepannya, bahkan dapat turut mendukung upaya dalam menghadapi dampak
                        pandemi Covid-19. Transaksi produk halal di e-commerce pun dicatatkan mengalami peningkatan, hal ini tentunya
                        mengindikasikan adanya preferensi penggunaan produk dan pembiayaan berbasis Syariah yang cukup tinggi bahkan
                        ditengah pandemi Covid-19 ini.

                        Sama hal nya dengan sektor pembiayaan lain, meski belum mengalami pemulihan secara penuh, namun pada akhir
                        Desember 2022, nilai pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan berbasis syariah mengalami pertumbuhan sebesar
                        40,23% jika dibandingkan Desember 2021 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Desember
                        2022). Dengan demikian, harapan akan pemulihan dan prospek usaha pembiayaan konsumsi berbasis syariah tentunya
                        masih ada dan tinggi.

                  7.    Asuransi

                        Untuk melindungi aset Perseroan dan menjaga kelancaran usaha, Perseroan mengasuransikan harta kekayaan berupa
                        benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang penting bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan
                        usahanya. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi tersebut. Perseroan
                        juga mewajibkan konsumennya untuk mengasuransikan kendaraan atau alat-alat berat dan barang modal lainnya yang
                        dibiayai Perseroan. Perseroan menutup asuransi dengan bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi yang
                        mempunyai reputasi yang baik.

                        Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
                        Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan (penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku) atas
                        polis asuransi yang dimiliki oleh Perseroan.

                  8.    Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

                        Dalam rangka komitmen Perseroan untuk mendukung berbagai program yang membantu proses pemberdayaan
                        masyarakat kurang mampu menjadi mandiri dan bisnis yang berkelanjutan, maka Perseroan secara aktif melakukan
                        berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Kegiatan-kegiatan tersebut difokuskan pada bidang pendidikan, infrastruktur,
                        kesehatan, dan cepat tanggap bencana, terutama yang memberikan manfaat jangka panjang.

                        1.     Program Vaksinasi Tahap Lanjutan dan Vaksinasi Booster Covid-19 BFI Finance pada bulan Februari dan Maret
                               2022, bekerja sama dengan SehatQ, berlokasi di Qbig BSD City, Kabupaten Tangerang, untuk lebih dari 2.000
                               peserta yang berasal dari masyarakat umum (dewasa dan anak), mitra bisnis, dan karyawan beserta keluarga;




                                                                                      48




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 48                                                                                                              4/10/23 9:57 AM
Page 69
                        2.   Program pengadaan satu unit ambulans yang bekerja sama dengan Yayasan Sekolah Relawan sebagai fasilitas
                             transportasi dan layanan kesehatan keliling bagi masyarakat di daerah terpencil dan cepat tanggap bencana
                             di Indonesia;




                        3.   Program Berbagi Takjil Ramadan melalui program “BFI Ride to Share” di 26 kota seluruh Indonesia selama bulan
                             April 2022;




                        4.   Program edukasi literasi keuangan bertema “Mengenal Lebih Jauh Produk Pembiayaan” bagi masyarakat yang
                             dilaksanakan pada 22 Mei 2022 di Solo dan 1 Oktober 2022 di Manado, dengan total 250 peserta;
                        5.   Program pelayanan kesehatan gratis untuk 200 KK di Kampung Cikeuling, Kabupaten Bogor, pada 20 Juli 2022,
                             bekerja sama dengan Yayasan Sekolah Relawan;
                        6.   Program periksa kesehatan, pembagian vitamin gratis, dan donor darah PMI, bertema “Sehat untuk Merdeka” yang
                             diselenggarakan di 12 lokasi berbagai wilayah Indonesia selama bulan Agustus 2022;




                                                                             49




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 49                                                                                                    4/10/23 9:57 AM
Page 70
                        7.   Berbagai program kerelawanan dari karyawan Perseroan melalui program BFI 4 U untuk pelestarian lingkungan,
                             antara lain:
                             • Program edukasi pemilahan sampah organik dan non-organik, serta pengadaan fasilitas pemisahan sampah
                                  di kantor pusat;
                             • Pelatihan “Zero Waste Goes to School” di salah satu sekolah dasar wilayah Tangerang Selatan;
                             • Pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan limbah kain perca menjadi produk bernilai untuk para
                                  pengusaha kecil di wilayah Tangerang Selatan;
                             • Pengelolaan sampah organik menjadi budi daya maggot (belatung) untuk pakan ternak di wilayah Tangerang;
                             • Pengadaan berbagai program edukasi lingkungan dan infrastruktur fasilitas pengelolaan sampah di wilayah
                                  Bekasi, Jawa Barat;
                        8.   Program “Gerakan 1000 Seragam Sekolah Anak Bangsa” di Lumajang, Jawa Timur, pada 15 September 2022, dan
                             Balaraja, Tangerang, pada 19 September 2022 untuk total 10 sekolah dasar;




                        9.  Program pelatihan digital bertema “Guru Kreatif 4.0” untuk 34 guru dari 10 sekolah tingkat dasar sampai menengah
                            atas seluruh Indonesia selama tiga bulan dan dimulai sejak bulan November 2022;
                        10. Program penanaman 15.000 bibit mangrove (bakau) bekerja sama dengan Yayasan LindungiHutan di delapan kota
                            berbagai wilayah Indonesia, dalam rangka Hari Menanam Pohon Nasional pada 28 November 2022;




                        11. Program Sharing Kewirausahaan secara daring pada 5 Desember 2022 bertema “Mengelola Keuangan, Melihat
                            Peluang, Bangkit dari Kegagalan, dan Inovasi Produk” untuk para konsumen UMKM Perseroan dan pemberian
                            jaminan fasilitas kesehatan selama satu tahun melalui BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia;
                        12. Program cepat tanggap bencana gempa bumi Cianjur melalui program pelayanan kesehatan di beberapa lokasi
                            dan bantuan cepat tanggap untuk warga pengungsi di empat wilayah Cianjur, diselenggarakan pada 16-17
                            Desember 2022;




                                                                              50




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 50                                                                                                       4/10/23 9:57 AM
Page 71
                        13. Program pengadaan fasilitas pendukung pendidikan digital Indonesia bertema “Sekolah Kreatif” seperti pengadaan
                            laptop dan komputer, serta renovasi laboratorium komputer untuk 33 sekolah tingkat dasar hingga menengah atas
                            di Indonesia sejak tahun 2020 hingga sekarang;
                        14. Program kerja sama vaksinasi Covid-19 dengan Ikatan Alumni dari Yayasan Serviam dalam program Sentra
                            Vaksinasi Serviam yang terbuka untuk umum di Jakarta, dimulai dari bulan Maret 2021;
                        15. Program Kawasan Pintar di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang bekerja sama dengan Ikatan Alumni
                            Fakultas Teknik Universitas Indonesia (ILUNI FTUI) berupa pengadaan fasilitas wi-fi bagi para pelajar yang sudah
                            diresmikan pada 23 April 2021;
                        16. Program pembangunan dan renovasi sanitasi air bersih di desa dan sekolah berbagai wilayah Indonesia yang telah
                            dilakukan sejak tahun 2018 hingga sekarang; dan
                        17. Berbagai donasi dari Perseroan untuk membantu para korban bencana alam dan kebakaran di berbagai w ilayah
                            Indonesia; termasuk para karyawan dan konsumen Perseroan yang tertimpa musibah; yang juga dilakukan secara
                            berkesinambungan dari tahun ke tahun.




                  9.    Hak Kekayaan Intelektual

                       Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
                       Tambahan ini diterbitkan, seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Perseroan masih berlaku efektif dan tidak
                       terdapat penambahan atas Hak Kekayaan Intelektual berupa merek yang dimiliki Perseroan.




                                                                              51




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 51                                                                                                         4/10/23 9:57 AM
Page 72
                  V. PERPAJAKAN

                  5.1. Perpajakan untuk Pemegang Obligasi

                  Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan diskonto Bunga Obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan
                  perdagangannya di Bursa Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
                  dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

                  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 Tentang Pajak
                  Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
                  Usaha Tetap dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Tentang Perlakuan
                  Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan berusaha Bab II Pasal 3 maka Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak
                  Penghasilan yang terdiri :

                  a.   Atas Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar :
                       1. Tariff PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
                       2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
                            pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT;
                            Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period)
                            obligasi.

                  b.    Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
                        1. Tariff PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
                        2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
                             pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT;
                             Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi,
                             tidak termasuk bunga berjalan.

                  c.    Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar:
                        1. Tariff PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
                        2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
                             pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT;
                             Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

                  Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi adalah:

                  a.    Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
                        persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h Undang – Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
                        Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
                        Perubahan Keempat atas Undang - Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan

                  b.    Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

                  CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
                  KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
                  BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
                  PENAWARAN UMUM INI.

                  5.2. Pemenuhan Perpajakan oleh Perseroan

                  Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan. Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini.
                  Perseroan telah memenuhi perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang - undangan dan peraturan perpajakan yang
                  berlaku.

                  Pada tanggal 18 Juni 2020, PP No. 56/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2013, dicabut dan
                  dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 (“PP No. 30/2020”) tentang
                  “Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka”.




                                                                                 52




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 52                                                                                                             4/10/23 9:57 AM
Page 73
                  PP No. 30/2020 ini mengatur perseroan terbuka dalam negeri di Indonesia dapat memperoleh penurunan tarif pajak
                  penghasilan sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan memenuhi kriteria
                  yang ditentukan, yaitu paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa
                  efek di Indonesia; saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak; masing-masing Pihak hanya boleh memiliki
                  saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan harus dipenuhi dalam waktu paling
                  singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak.

                  Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang
                  Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri
                  dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022 dan seterusnya. Dengan demikian,
                  penetapan tarif pajak sebelumnya sebesar 20% menjadi tidak berlaku setelah Undang-Undang ini disahkan.

                  Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan telah memenuhi persyaratan di atas (sesuai “UU HPP” dan “PP No.30/2020”)
                  untuk mendapatkan penurunan tarif sebesar 3%, sehingga menggunakan tarif 19% untuk perhitungan PPh Badan.




                                                                             53




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 53                                                                                                       4/10/23 9:57 AM
Page 74
                  VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

                  Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V
                  BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 No. 47 tertanggal 24 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                  Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Emisi Obligasi telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
                  Masyarakat sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah) yang penjualannya dijamin secara
                  kesanggupan penuh (full commitment).

                  Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin
                  telah dibuat sebelumnya dan setelah ini tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
                  Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

                  Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi dalam Penawaran Umum
                  Perseroan adalah sebagai berikut :


                    No.    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi         Seri A              Seri B          Seri C            Total             %
                     1      PT BCA Sekuritas                      147.000.000.000     68.450.000.000   281.750.000.000    497.200.000.000        31,08
                     2      PT BRI Danareksa Sekuritas            147.000.000.000    106.470.000.000    97.360.000.000    350.830.000.000        21,93
                     3      PT Mandiri Sekuritas                  148.000.000.000    101.700.000.000   187.100.000.000    436.800.000.000        27,30
                     4      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   148.000.000.000    108.380.000.000    58.790.000.000    315.170.000.000        19,70
                                       Total                      590.000.000.000    385.000.000.000   625.000.000.000   1.600.000.000.000   100,00%

                  Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
                  melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                  Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011.

                  Berdasarkan UUPM, yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
                  a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                      seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, (iii) kakek dan
                      nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                      dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                  b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu: (i)
                      orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
                  c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
                  d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                      komisaris atau pengawas yang sama;
                  e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
                      atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                      atau pihak dimaksud;
                  f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                      apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
                  g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                      memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

                  PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bukan
                  merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.

                  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak terafiliasi dengan
                  Perseroan dikarenakan terdapat kesamaan 1 (satu) komisaris. Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan
                  Emisi Obligasi, Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.

                  Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi

                  Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dengan Penjamin
                  Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
                  (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
                  Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan hasil pemeringkatan dari Obligasi).




                                                                                    54




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 54                                                                                                                 4/10/23 9:57 AM
Page 75
                  VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
                  1.    Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

                        Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
                        berikut:

                        Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)
                                     Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                     Menara BTN lantai 18
                                     Jl. Gajah Mada No. 1
                                     Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
                                     Telepon: (021) 6336 789
                                     Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
                                     Website: www.btn.co.id

                                           Surat Tanda Terdaftar          :   No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
                                           Pedoman Kerja                  :   Standar prosedur operasi Wali Amanat Bank BTN.
                                           Tugas Utama                    :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
                                                                              maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum
                                                                              yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi
                                                                              sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
                                                                              ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                                                              Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
                                                                              berlaku di negara Republik Indonesia khususnya di bidang
                                                                              Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
                                                                              Obligasi.

                        Ditunjuk oleh surat No. OP/TRS/L/II/23-0123 tanggal 27 Februari 2023.

                        Bank BTN selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023,
                        Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, tidak akan:
                           i. Mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
                          ii. Mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima
                              persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati;
                         iii. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu; atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
                              dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbahan Wali Amanat, sehingga tidak
                              mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV
                              Tahun 2023; dan/atau
                        iv. Merangkap sebagai penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI
                              Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023.

                        Perseroan menyatakan bahwa tidak mimiliki hubungan kredit dengan Bank BTN.

                        Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
                                          Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
                                          Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
                                          Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
                                          (62-21) 22544117 (Hunting)
                                          Fax : (62-21) 22544367
                                          E-Mail : jip@jusufind.com/ceciliasianawati@jusufind.com
                                          Website : http://www.jusufind.com

                                                  Nama Rekan                  :     Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
                                                  Surat Tanda Terdaftar       :     STTD.KH-21/PM.22/2018 tanggal 13 Maret 2018
                                                  Keanggotaan Asosiasi        :     Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
                                                                                    (Anggota HKHPM No.92036)




                                                                              55




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 55                                                                                                    4/10/23 9:57 AM
Page 76
                                                Pedoman Kerja                :     Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                                                   Lampiran dari Keputusan Himpunan Standar Profesi
                                                                                   Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran
                                                                                   dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                                                   Modal      No.      Kep.03/HKHPM/XI/2021      tanggal
                                                                                   10 November 2021
                                                Tugas Utama                  :     Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka
                                                                                   Emisi Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
                                                                                   penelitian dengan kemampuan terbaik yang
                                                                                   dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
                                                                                   mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                                                                                   berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
                                                                                   oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian
                                                                                   mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi
                                                                                   Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi
                                                                                   Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
                                                                                   serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
                                                                                   Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
                                                                                   hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
                                                                                   diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi
                                                                                   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                                                                                   berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

                        Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat OP/TRS/L/II/23-0125 tanggal 27 Februari 2023.

                        Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
                                  Jl. Panglima Polim V / 11
                                  Kebayoran Baru, Jakarta 12160
                                  Ph: (021) 739 2801, Fax: (021) 726 5090


                                       Surat Tanda Terdaftar           :    STTD.N-41/PM.22/2018, tertanggal 21-03-2018 (dua puluh
                                                                            satu Maret tahun dua ribu delapan belas) juncto Nomor:
                                                                            S-5497/BL/2011, tanggal 19-05-2011 (sembilan belas Mei
                                                                            tahun dua ribu sebelas) atas nama Ir. Nanette Cahyanie
                                                                            Handari Adi Warsito, S.H
                                       Keanggotaan Asosiasi            :    Ikatan Notaris Indonesia (INI)
                                       Pedoman Kerja                   :    (i) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan
                                                                            Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
                                                                            Jabatan Notaris dan (ii) Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                                       Tugas Utama                     :    Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
                                                                            melaksanakan tugasnya melaksanakan prosedur pekerjaan
                                                                            yaitu mempersiapkan perjanjian yang dimulai dari pembuatan
                                                                            draft–draft, pembahasan, dan penandatanganan perjanjian
                                                                            yang selanjutnya menerbitkan salinan perjanjian-perjanjian
                                                                            tersebut. Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Emisi
                                                                            Obligasi ini adalah membuat Akta-akta dalam rangka
                                                                            Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
                                                                            Indonesia Tahap IV Tahun 2023, antara lain Perjanjian
                                                                            Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian
                                                                            Penjaminan Emisi Obligasi, serta Akta-akta perubahannya.

                        Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. OP/TRS/L/II/23-0124 tanggal 27 Februari 2023.




                                                                             56




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 56                                                                                                    4/10/23 9:57 AM
Page 77
                  2.    Perusahaan Pemeringkat Efek

                  PT Fitch Ratings Indonesia
                  DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
                  Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                  Jakarta 12940

                    Surat Tanda Terdaftar              :    No. Surat Tanda Terdaftar KEP-02/PM/PI/2006, tertanggal 17 Maret 2006
                                                            dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

                  Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah
                  secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan
                  kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
                  berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
                  fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7
                  (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
                  perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

                  Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
                  hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.




                                                                              57




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 57                                                                                                         4/10/23 9:57 AM
Page 78
                  VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

                  Sehubungan dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
                  No. 45 tertanggal 24 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H, Notaris di Jakarta,
                  antara Perseroan dengan Bank BTN selaku Wali Amanat.

                  Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
                  bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
                  Indonesia Tahap IV Tahun 2023 adalah Bank BTN yang telah terdaftar di OJK dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal
                  14 Agustus 1996 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45
                  Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

                  Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 ini, Bank BTN telah
                  menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan memberikan pernyataan-pernyataan sebagai berikut:
                  Berdasarkan :
                  • Surat Pernyataan No. 164/FICD/FS/III/2023 tanggal 21 Maret 2023, Wali Amanat telah melakukan due diligence
                      terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Tahap IV Tahun 2023 sebagaimana
                      diatur dalam Peraturan OJK No.20.
                  • Surat Pernyataan No. 165/FICD/FS/III/2023 tanggal 21 Maret 2023, sesuai Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, Wali
                      Amanat menyatakan selama menjadi Wali Amanat:
                         i. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
                        ii. Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah melebihi lebih dari 25%
                            (dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati;
                       iii. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
                            kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga
                            tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap
                            IV Tahun 2023;
                      iv. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI
                            Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023.

                  1.   Umum

                  Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-
                  Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-undang Darurat
                  No. 9 Tahun 1950 Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara
                  berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

                  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum
                  Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya
                  menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan
                  Pemerintah No. 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972. Dengan
                  disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud
                  di atas, berdasarkan Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada
                  saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta
                  pegawai dari Bank Tabungan Negara yang ada pada saat pembubarannya beralih menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
                  Bank Tabungan Negara.

                  Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
                  seluruh Anggaran Dasar dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                  Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 90
                  tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan
                  anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak
                  Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No. AHU-AH.01.03-0154452
                  tanggal 20 Juli 2017 dan telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Perusahaan
                  Perseroan (Persero) PT. Bank Tabungan Negara Tbk melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                  Indonesia Nomor AHU-0014846.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 20 Juli 2017, yang berisikan mengenai penyusunan kembali
                  seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan program Kementerian BUMN untuk melakukan standarisasi
                  anggaran dasar BUMN terbuka yang kemudian dilakukan perubahan seluruhnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
                  Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 08 tanggal 8 April 2021 yang dibuat



                                                                             58




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 58                                                                                                      4/10/23 9:57 AM
Page 79
                  di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan Notaris di Jakarta Selatan sebagimana pemberitahuan
                  perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Umum Kementerian
                  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-
                  0288922 tanggal 04 Mei 2021 yang berisikan mengenai penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar
                  Perseroan dalam rangka penyesuaian pada POJK No.14/POJK.04/2019, POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK
                  No.16/POJK.04/2020, sebagaimana anggaran dasar terakhir telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
                  Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk atau disingkat PT Bank
                  Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 05 tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Yumna Shabrina, Sarjana
                  Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris pengganti dari Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
                  di Jakarta Selatan, yang penerimaan pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
                  Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
                  Hukum Umum No. AHU–AH.01.03–0006598 tanggal 13 Januari 2023 yang berisikan mengenai perubahan Peningkatan
                  Modal Ditempatkan/disetor, Pasal 4 Ayat 3.
                  
                  2. Tugas Pokok Wali Amanat

                  Sesuai dengan Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                  Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Tahap IV Tahun 2023 No. 45 tertanggal 24 Maret 2023, tugas pokok Wali Amanat
                  antara lain adalah:

                  A. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
                     Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
                  B. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
                     menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, dan mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah
                     dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
                  C. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
                     berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
                  D. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
                     OJK.

                  3.   Penggantian Wali Amanat

                    i. Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab,
                       antara lain sebagai berikut:
                       a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
                            ketentuan peraturan perundang- undangan
                       b. izin usaha bank yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
                       c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
                       d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
                            berkekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkanketentuan
                            perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
                       e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
                            berkekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
                       f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau keputusan
                            RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
                       g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
                            di sektor jasa keuangan;
                       h. atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                            Perwaliamanatan;
                       i. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat , kecuali
                            hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
                       j. timbulnya hubungan kredit pembiayaan dengan Perseroan yang melampaui dari jumlah sebagaimana diatur dalam
                            Peraturan OJK No. 19; atau
                       k. atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri karena Perseroan tidak membayar
                            imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan,setelah Wali Amanat
                            mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan atau
                            apabila Perseroan melakukan kelalaian/cidera janji dengan telah melalui proses sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian
                            Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.




                                                                             59




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 59                                                                                                      4/10/23 9:57 AM
Page 80
                      ii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
                          a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah
                              menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika Perseroan tidak
                              menggunakan Agen Pembayaran;
                          b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
                          c. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
                              Obligasi;
                          d. Setelah diangkatnya wali amanat baru.
                  4.     Permodalan Wali Amanat
                  Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
                  Administrasi Efek No. DE/III/2023-2128 tanggal 3 Maret 2023 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan susunan
                  pemegang saham terakhir Bank BTN per 28 Februari 2023 adalah sebagai berikut:
                                                                                                 Nilai Nominal Rp500 per Saham
                                           Uraian dan Keterangan                                                   Jumlah Nilai Saham              Persentase
                                                                                           Jumlah Saham
                                                                                                                      Nominal (Rp)               Kepemilikan(%)
                        Modal Dasar
                        - Saham Seri A Dwiwarna                                                              1                           500                 0,00
                        - Saham Biasa Atas Nama Seri B                                          20.478.431.999            10.239.215.999.500               100,00
                        Jumlah Modal Dasar                                                      20.478.432.000            10.239.216.000.000               100,00
                        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                        - Saham Seri A Dwiwarna
                             Pemerintah                                                                        1                          500                 0,00
                        - Saham Seri B
                             1.   Pemerintah                                                     8.420.666.648             4.210.333.324.000                60,00
                             2.   Masyarakat                                                     5.613.777.765             2.806.888.882.500                40,00
                        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              14.034.444.414             7.017.222.207.000               100,00
                        Sisa Saham dalam Portepel
                                                                                       -
                        -      Saham Seri A Dwiwarna
                                                                                                             -                             -
                        -      Saham Seri B
                                                                                                 6.443.987.586             3.221.993.793.000
                        Total Saham dalam Portepel                                               6.443.987.586             3.221.993.793.000

                  5.     Pengurus dan Pengawasan
                  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
                  Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk atau disingkat PT Bank Tabungan Negara
                  (Persero) Tbk No. 16 tanggal 16 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
                  Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut :
                  Dewan Komisaris
                  Komisaris Utama / Independen                                                      :       Chandra Hamzah;
                  Wakil Komisaris Utama / Independen                                                :       Iqbal Latanro;
                  Komisaris                                                                         :       Mohamad Yusuf Permana *);
                  Komisaris                                                                         :       Andin Hadiyanto;
                  Komisaris                                                                         :       Herry Trisaputra Zuna;
                  Komisaris                                                                         :       Himawan Arief Sugoto
                  Komisaris Independen                                                              :       Ahdi Jumhari Luddin;
                  Komisaris Independen                                                              :       Armand Bachtiar Arief;
                  Komisaris Independen                                                              :       Sentot Achmad Sentausa.
                  Direksi
                  Direktur Utama                                                                        :     Nixon Lambok Pahotan Napitupulu *);
                  Wakil Direktur Utama                                                                  :     Oni Febriarto Rahardjo *);
                  Direktur Consumer                                                                     :     Hirwandi Gafar;
                  Direktur Finance                                                                      :     Nofry Rony Poetra;
                  Direktur Human Capital, Compliance and Legal                                          :     Eko Waluyo;
                  Direktur Assets Management                                                            :     Elisabeth Novie Riswanti;
                  Direktur Distribution and Funding                                                     :     Jasmin;
                  Direktur IT and Digital                                                               :     Andi Nirwoto;
                  Direktur Risk Management                                                              :     Setiyo Wibowo;
                  Direktur Institutional Banking                                                        :     Hakim Putratama *).
                  *) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test dan memenuhi peraturan perundang-
                  undangan yang berlaku.
                  .



                                                                                           60




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 60                                                                                                                                4/10/23 9:57 AM
Page 81
                  6.   Kegiatan Usaha

                  Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Menjadi The
                  Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025” dan misi antara lain secara aktif mendukung pemerintah dalam
                  memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan kehidupan yang diimpikan jutaan
                  rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam
                  ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi menyeluruh dan layanan terbaik melalui inovasi digital.

                  Pada tahun 1974, Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah
                  (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. Saat ini Bank BTN
                  mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam rangka membantu
                  seluruh masyarakat mendapatkan rumah.

                  Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama
                  di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun
                  Aset (KIK-EBA).

                  Bank BTN mengemban amanat utama Program Sejuta Rumah Pemerintah dalam rangka membantu seluruh masyarakat
                  mendapatkan rumah. Bank BTN telah menjadi kontributor utama pada peningkatan realisasi Program Sejuta Rumah
                  Pemerintah, dengan konsisten berkontribusi lebih dari 60% per tahunnya.

                  Bank BTN menjalankan one stop solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada pemangku
                  kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Sejalan
                  dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan, didukung organisasi yang solid dan
                  sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank BTN terus mengembangkan transformasi digital
                  banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta mampu beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi
                  persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.

                  Di tahun 2022, dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas bisnis terutama dalam penyaluran kredit perumahan, Bank BTN
                  telah melakukan aksi korporasi Penambahan Modal Dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD
                  II) dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Right Issue. Bank BTN terus meningkatkan
                  layanan perbankan yang dimiliki, disrupsi pandemi COVID–19 memberikan kesempatan bagi Bank BTN untuk memacu
                  performa layanan digital seperti banking from home dan new aplikasi mobile banking BTN serta membuat variasi produk KPR
                  bersama produk cash management maupun produk tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti
                  launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, Portal BTN Properti, BTN Solusi
                  dan Program Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni,
                  Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan
                  business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung
                  Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus
                  untuk menunjang perekonomian masyarakat.

                  Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih The Best GRC For Corporate Governance &
                  Compliance 2022 (Banking Service), Most Trusted Company Based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) pada
                  ajang Indonesia Most Trusted Companies Award 2022, Top 3 of Indonesia PLCs dan ASEAN Asset Class- ASEAN Corporate
                  Governanc Scorecard (ACGS), dan The Best Performance of Mortgage pada ajang CSA Award (Perusahaan Publik Terbaik
                  di bidang Perumahan). Bank BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang
                  kredit komersial dan pengadaan. Selain itu, Bank BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara lain Millenials Popular
                  Digital Brand, KPR Gaess Best Bank For Millenial Mortgage Program, 1st Rank KPR BTN 3 kategori Asset Class > IDR 200
                  Trilion dalam ajang 11th Digital Brand Awards 2022, The Best GRC For Corporate Governance & Compliance 2022 Category
                  Banking Service dalam ajang GRC 2022 & Performance Exellence Award, dan Asia’s Best Bank Tranformation 2022.

                  Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti yang telah
                  lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang dilengkapi beragam layanan untuk
                  memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta rumah
                  konsisten melakukan pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas
                  organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN
                  menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai
                  standar layanan internasional dan kelas dunia. Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking
                  dan perbankan Syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman,
                  pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.


                                                                            61




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 61                                                                                                     4/10/23 9:57 AM
Page 82
                  Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan (KPR),
                  apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan jenis lainnya kepada
                  nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN Property, BTN Smart Residence, kredit
                  multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti
                  Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan, dan deposito berjangka.

                  Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit komersial
                  dan layanan perbankan lainnya seperti BTN Property for Developer, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN
                  juga menawarkan produk pendanaan seperti giro, tabungan, dan deposito berjangka. Bank BTN Syariah Bank BTN
                  menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai dengan prinsip-prinsip
                  hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.

                  Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di Pasar Modal, Bank BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara lain sebagai
                  Wali Amanat dalam penerbitan:

                  •   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
                  •   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
                  •   Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2019;
                  •   Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019;
                  •   Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019;
                  •   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
                  •   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
                  •   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
                  •   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
                  •   Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019;
                  •   Obligasi Berkelanjutan II Chandra Astri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
                  •   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
                  •   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
                  •   Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
                  •   Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
                  •   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
                  •   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
                  •   Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
                  •   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
                  •   Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020;
                  •   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
                  •   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap II Tahun 2020;
                  •   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
                  •   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
                  •   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
                  •   Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
                  •   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
                  •   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
                  •   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
                  •   Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
                  •   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
                  •   Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
                  •   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
                  •   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
                  •   Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
                  •   Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
                  •   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023;
                  •   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
                  •   Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
                  •   Obligasi VII Danareksa Tahun 2023; dan
                  •   Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023.




                                                                             62




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 62                                                                                                       4/10/23 9:57 AM
Page 83
                  7.   Kantor Cabang

                  Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas sebagai berikut:
                  • Jaringan Perbankan Konvensional:
                     Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 80 Kantor Cabang, 537 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 3
                     Kantor Fungsional, 2 Kantor Layanan Setara KCP , dan didukung dengan 2.117 ATM & CRM di seluruh Indonesia, serta
                     menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
                  • Jaringan Perbankan Syariah :
                     30 Kantor Cabang Syariah, 69 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 5 Kantor Kas Syariah dan 6 Payment Point Syariah.

                  8.    Laporan Keuangan Wali Amanat

                  Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan Bank BTN untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-
                  tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja
                  (member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang
                  ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

                  Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi

                                                                                                        31 Desember
                                              Keterangan
                                                                                         2022                              2021
                    ASET
                    Kas                                                                      1.661.533                     1.539.577
                    Giro pada Bank Indonesia                                                25.416.941                    10.692.484
                    Giro pada bank lain – neto                                               1.470.510                     1.095.100
                    Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto                     12.975.955                    27.901.048
                    Efek-efek- neto                                                          1.720.769                     2.230.905
                    Obligasi Pemerintah                                                     51.964.973                    46.080.298
                    Tagihan swap suku bunga – neto
                    Tagihan Akseptasi                                                          420.426                       453.517
                    Efek-efek yang dibeli dg janji dijual kembali                                    -                     1.598.325
                    Kredit yang diberikan – neto                                           252.552.651                   234.119.536
                    Pembiayaan/piutang syariah – neto                                       30.054.130                    26.279.995
                    Aset pajak tangguhan – neto                                              2.915.428                     2.430.660
                    Aset tetap – neto                                                        6.353.803                     5.736.791
                    Bunga yang masih akan diterima                                          10.750.302                     9.173.536
                    Aset lain-lain                                                           2.352.762                     2.505.522
                    Total Aset                                                             402.148.312                   371.868.311

                    LIABILITAS DAN EKUITAS
                    LIABILITAS
                    Liabilitas segera                                                        3.205.358                     3.654.236
                    Simpanan dari nasabah                                                  297.099.801                   273.189.056
                    Simpanan dari Bank Lain                                                      136.408
                                                                                                                              66.007
                    Liabilitas akseptasi                                                       420.562                       454.140
                    Liabilitas Derivatif                                                             -                        17.741
                    Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto                             8.652.260                    12.371.708
                    Pinjaman yang diterima                                                  24.821.005                    22.062.291
                    Pinjaman Subordinasi                                                     9.158.219                     8.759.744
                    Bunga yang masih harus dibayar                                             629.366                       496.725
                    Liabilitas Imbalan Kerja dan lain-lain                                   7.248.985                     6.618.300
                    Total Liabilitas                                                       351.376.683                   327.693.592


                    Dana Syirkah Temporer
                    Simpanan Nasabah                                                        24.823.456                    22.763.144
                    Simpanan dari Bank Lain                                                     38.819                         4.928
                                                                                            24.862.275                    22.768.072
                    EKUITAS
                    Modal ditempatkan dan disetor penuh                                         5.295.000                  5.295.000
                    Tambahan modal disetor                                                      2.054.454                  2.054.454
                    Dana setoran modal                                                          2.756.575                          -



                                                                          63




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 63                                                                                                4/10/23 9:57 AM
Page 84
                                                                                                             31 Desember
                                             Keterangan
                                                                                              2022                            2021
                    Opsi Saham                                                                                -                        -

                                                                                                                                 87.817
                                                                                                  (1.193.252)
                    Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek dan
                    Obligasi Pemerintah yang tersedia untuk dijual – neto
                    Kerugian pengukuran kembali                                                                               (458.153)
                                                                                                      (409.657)

                    Arus Kas                                                                         (49.301)                  (19.983)
                    Pajak tangguhan surplus Revaluasi Aset Tetap                                   3.508.565                 3.307.991
                    Saldo laba telah ditentukan penggunaannya                                     10.745.157                 8.606.555
                    Saldo laba belum ditentukan penggunaannya (defisit)                            3.201.813                 2.532.966
                    Total Ekuitas                                                                 25.909.354                21.406.647
                    Total Liabilitas dan Ekuitas                                                 402.148.312               371.868.311

                  Laporan Laba Rugi – Konsolidasi

                                                                                               Tahun yang berakhir pada
                                           Keterangan                                            tanggal 31 Desember
                                                                                           2022                                 2021
                    Pendapatan bunga dan bagi hasil                                      25.907.368                          25.794.958
                    Beban bunga dan bonus                                              (10.910.084)                        (12.803.655)
                    Pendapatan bunga dan Bagi Hasil – neto                               14.997.284                          12.991.303
                    Pendapatan operasional lainnya                                        2.274.852                           2.516.683
                    Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset
                                                                                        (4.017.378)                         (3.627.477)
                    keuangan dan non-aset keuangan
                    Pemulihan (beban) estimasi kerugian penurunan nilai
                                                                                                  -                                    -
                    komitmen dan kontinjensi
                    Beban operasional lainnya                                           (9.438.880)                         (8.692.406)
                    Laba Operasional                                                      3.814.803                           3.036.832
                    Pendapatan (beban) bukan operasional – neto                              60.887                             (43.512)
                    Laba sebelum manfaat pajak                                            3.875.690                           2.993.320
                    Beban Pajak                                                           (830.617)                           (617.093)
                    Laba tahun berjalan                                                   3.045.073                           2.376.227
                    Pendapatan (beban) komprehensif lain                                (1.368.780)                         (1.204.839)
                    Laba komprehensif selama tahun berjalan                               1.983.756                           1.418.802
                    Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)                                   288                                  224

                  9.   Informasi

                  Alamat Wali Amanat:
                                                           PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                                                       Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                                                       Menara BTN Lantai 18
                                                                        Jl. Gajah Mada No. 1,
                                                                  Jakarta Pusat 10130, Indonesia
                                                                        Tel.: (021) 633-6789;
                                                                       Website : www.btn.co.id
                                                  Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department




                                                                                 64




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 64                                                                                                   4/10/23 9:58 AM
Page 85
                  IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
                  1.      PEMESAN YANG BERHAK

                  Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
                  badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai
                  dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

                  2.      PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

                  Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang
                  disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab X
                  Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan
                  wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat
                  susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
                  Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

                  3.      JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI

                  Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
                  kelipatannya.

                  4.      MASA PENAWARAN OBLIGASI

                  Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 6 April 2023 pukul 09.30 WIB dan ditutup pada tanggal 11 April 2023
                  pukul 16.00 WIB.

                  5.      TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

                  Pengajuan Pemesan dilakukan dengan menyampaikan FPPO selama jam kerja baik dalam bentuk hardcopy maupun
                  softcopy, ke kantor atau melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang telah
                  ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan.

                  6.      BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

                  Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu)
                  tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
                  terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

                  7.      PENJATAHAN OBLIGASI

                  Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan dilaksanakan
                  mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai
                  dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 12 April 2023.

                  Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
                  setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                  Umum.

                  Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada
                  OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Tentang
                  Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
                  No. IX.A.7; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

                  8.      PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

                  Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
                  Emisi Efek dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal
                  13 April 2023 (in good funds) dengan melakukan penyetoran pada rekening di bawah ini:




                                                                             65




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 65                                                                                                     4/10/23 9:58 AM
Page 86
                                                 PT BCA Sekuritas                         PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                  Bank Central Asia                          Bank Rakyat Indonesia
                                                  Cabang Thamrin                           Cabang Bursa Efek Jakarta
                                              No Rekening : 2063564222                 No Rekening : 0671.01.000680.30.4
                                           Atas Nama : PT BCA Sekuritas             Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas

                                           PT Mandiri Sekuritas                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                         Bank Muamalat Indonesia                                Bank Central Asia
                                            Cabang Bintaro Jaya                              Cabang KH.M. Mansyur
                                         No Rekening : 3300234567                          No Rekening : 179.303.0308
                                     Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas            Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                  Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
                  persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

                  9.      DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

                  Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 April 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan kepada
                  KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
                  Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
                  tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

                  Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi
                  instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam
                  Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
                  pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
                  tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

                  10.     PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

                  Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya sebagai akibat dari penjatahan, maka uang pemesanan
                  harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
                  Tanggal Penjatahan.

                  Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi
                  Obligasi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap
                  hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dihitung secara
                  harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
                  seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
                  dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

                  Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
                  dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan
                  membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

                  Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
                  melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
                  bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima
                  pemesanan dan bukti tanda jati diri.

                  11.     PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

                  Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
                  Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
                  tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

                  a.    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk
                        didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
                        dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
                        Efek selambat-lambatnya tanggal 14 April 2023.




                                                                            66




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 66                                                                                                    4/10/23 9:58 AM
Page 87
                  b.    KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
                        pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
                        atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
                  c.    Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
                        selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
                  d.    Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
                        Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu serta hak-hak lainnya
                        yang melekat pada Obligasi.
                  e.    Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
                        Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
                        pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
                        Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
                        Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
                        Perseroan.
                  f.    Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan
                        oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari
                        ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi
                        di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek.
                        Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan
                        diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
                  g.    Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
                        Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

                  12.     LAIN-LAIN

                  Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
                  keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                                             67




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 67                                                                                                     4/10/23 9:58 AM
Page 88
                  X.         PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
                             OBLIGASI

                  Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 6 – 11 April 2023 pada
                  kantor atau melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:

                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                                PT BCA Sekuritas                        PT BRI Danareksa Sekuritas
                                      Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41                    Gedung BRI II, Lantai 23
                                              Jl. MH. Thamrin No.1                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                                                  Jakarta 10310                                  Jakarta 10210
                                           Telepon: (021) 2358 7222                    Telp.: (021) 5091 4100 ext. 3218
                                     Faksimili: (021) 2358 7250, 7290, 7300                 Faksimili: (021) 2520 990
                                            www.bcasekuritas.co.id                     www.bridanareksasekuritas.co.id
                                         Email : cf@bcasekuritas.co.id          Email: IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
                                                                                                         &
                                                                               debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas..co.id

                                                PT Mandiri Sekuritas                PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                              Menara Mandiri I Lantai 25                Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
                                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
                                                     Jakarta 12190                               Jakarta 12190
                                                 Telp.: (021) 526 3445                       Telp.: (021) 2924 9088
                                               Faksimili: (021) 526 3507                   Faksimili: (021) 2924 9150
                                              www.mandirisekuritas.co.id                       www.trimegah.com
                                           Email: divisi-ib@mandirisek.co.id               Email: fit@trimegah.com
                                                           &
                                             sett_fisd@mandirisek.co.id




                                                                               68




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 68                                                                                             4/10/23 9:58 AM
Page 89
                  XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
                  




                                                 69




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 69              4/10/23 9:58 AM
Page 90
                                           Halaman ini sengaja dikosongkan




                                                         70




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 70                                     4/10/23 9:58 AM
Page 91
                  No. 014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023

                  Jakarta, 27 Maret 2023

                  Kepada Yang Terhormat,
                  PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
                  Sunburst CBD Lot 1.2
                  Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo
                  BSD City – Tangerang Selatan 15322


                  Perihal:        Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT BFI Finance Indonesia Tbk dalam
                                  Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan V BFI
                                  Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023”.

                  Sehubungan dengan maksud PT BFI Finance Indonesia Tbk (selanjutnya disebut
                  “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang Selatan, Sunburst CBD Lot
                  1.2, Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City – Tangerang Selatan 15322 untuk
                  melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
                  Indonesia Tahap IV Tahun 2023”, dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
                  Rp1.600.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus miliar rupiah), yang mana obligasi ini
                  ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari
                  3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                  1.         Seri A :          Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                               Rp590.000.000.000,- (lima ratus Sembilan puluh miliar Rupiah) dengan
                                               tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma sepuluh persen) per
                                               tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                               terhitung sejak Tanggal Emisi.

                  2.         Seri B        :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                               Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar Rupiah)
                                               dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen)
                                               per tahun dengan jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal
                                               Emisi.

                  3.         Seri C        :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                               Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan
                                               tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma lima belas persen) per
                                               tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                  Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
                  pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
                  dilakukan pada tanggal 14 Juli 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir


                                                                        71




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 71                                                                                 4/10/23 9:58 AM
Page 92
                  014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023                                                           2

                  sekaligus jatuh tempo adalah pada tanggal 24 April 2024 untuk Obligasi Seri A, 14 April
                  2025 untuk Obligasi Seri B dan 14 April 2026 untuk Obligasi Seri C.

                  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
                  oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
                  utang kepada Pemegang Obligasi. Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah)
                  atau kelipatannya, dan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings
                  Indonesia yaitu AA-(idn) (double A minus), dengan jaminan berupa Piutang Performing,
                  yaitu piutang yang belum jatuh tempo, atau yang pembayaran angsurannya tidak menunggak
                  dalam waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender dari tanggal jatuh tempo angsuran
                  masing-masing piutang tersebut (selanjutnya disebut “PUB V Tahap IV”), kami, Konsultan
                  Hukum Jusuf Indradewa, S.H. & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini
                  diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
                  telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No. OP/TRS/L/XII/23-0125
                  tanggal 27 Februari 2023, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”)
                  yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum dan memberikan
                  Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari
                  Perseroan dan aspek hukum dari PUB V Tahap IV ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan
                  hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman
                  pada Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan
                  Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                  tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                  No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
                  Hukum Pasar Modal.

                  Penawaran Umum ini merupakan PUB V Tahap IV dari Penawaran Umum “Obligasi
                  Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2023”, Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2021”,
                  dimana “Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2021” telah menjadi Efektif berdasarkan
                  Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-
                  66/D.04/2021 tanggal 21 Mei 2021 sebagaimana dicatatkan dalam Bursa Efek Indonesia.

                  Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 73 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang
                  Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah
                  melaporkan Rencana Penerbitan Efek kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,
                  Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya u.p. Direktur
                  Pengawas Lembaga Pembiayaan sesuai dengan Surat Perseroan No. Corp/AA/L/III/23-0049
                  tanggal 7 Maret 2023. Perseroan juga telah mendapat surat pencatatan dari pengawas DPLP
                  IKNB OJK berdasarkan Surat OJK No. S-433/NB.211/2023 tanggal 17 Maret 2023.

                  Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji
                  Tuntas sebagaimana tertuang dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi
                  Hukum No. 013-R1/CS-MN-DM-LZ/II-H/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 (untuk selanjutnya
                  disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).


                                                               72




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 72                                                                           4/10/23 9:58 AM
Page 93
                  014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023                                                              3


                  Asumsi

                  Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap
                  dan mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :

                  a.       Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan
                           apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka
                           fotokopi atau salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
                  b.       Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan
                           kepada kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan
                           otentik dari pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan
                           keadaan yang sebenarnya.
                  c.       Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak
                           termasuk dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh
                           kewenangan untuk menandatangani dokumen tersebut.
                  d.       Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan,
                           baik tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak
                           ketiga kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta
                           tidak mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam
                           Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
                  e.       Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para
                           Pejabat Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada
                           Perseroan, berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.


                  Kualifikasi

                  Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka
                  hukum Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau
                  yuridiksi negara lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut :

                  1.       Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
                           dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
                           konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
                           langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.
                  2.       Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-
                           dokumen atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan
                           Pendapat Hukum menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
                  3.       Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan
                           didalamnya dan tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit
                           dianggap termasuk didalamnya.
                  4.       Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB V Tahap IV dan tanggung
                           jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami adalah




                                                                  73




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 73                                                                              4/10/23 9:58 AM
Page 94
                  014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023                                                                                 4

                           terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-
                           undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

                  Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
                  pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas, asumsi-asumsi dan
                  kualifikasi-kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
                  Hukum ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini
                  kami sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai berikut:

                  1.       Perseroan, yang berkedudukan di Tangerang Selatan, adalah suatu badan hukum yang
                           berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut
                           ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

                  2.       Perseroan didirikan dengan nama “PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia”
                           berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia
                           No. 57 tanggal 7 April 1982 juncto Akta Perubahan No.40 tanggal 6 Oktober 1982,
                           keduanya dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah
                           mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
                           Keputusannya No.C2-2091.HT.01.01.Th.82 tanggal 28 Oktober 1982, telah didaftarkan
                           di dalam buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1982
                           di bawah No. 4265 dan No. 4266 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
                           Indonesia No. 102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan No. 1390.

                           Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
                           dikeluarkan Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, termasuk
                           didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan,
                           (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan.

                           Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi
                           Pemegang Efek per tanggal 28 Februari 2023, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham
                           Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
                           pemegang saham Perseroan per 28 Februari 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                       Nilai Nominal Rp.25,00
                                             Keterangan                         (Dua Puluh Lima Rupiah) Per Saham              %
                                                                              Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)
                            Modal Dasar                                            20.000.000.000            500.000.000.000
                            Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                               Trinugraha Capital & Co SCA                          7.688.125.938           192.203.148.450     48,15
                               Masyarakat di bawah 5%                               7.351.257.682           183.781.442.050     46,04
                            Sub-total                                              15.039.383.620           375.984.590.500     94,19
                            Saham Treasuri                                            927.732.000            23.193.300.000      5,81
                            Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             15.967.115.620           399.177.890.500    100,00
                            Sisa Saham Dalam Portepel                               4.032.884.380           100.822.109.500


                           Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
                           dikeluarkan tidak terdapat perubahan pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate
                           Beneficial Owner) dari Perseroan. Nama pemegang saham yang menjadi Pengendali


                                                                         74




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 74                                                                                                4/10/23 9:58 AM
Page 95
                  014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023                                                           5

                           Perseroan adalah Trinugraha Capital & Co. SCA. Nama pemilik manfaat akhir
                           (ultimate beneficial owner) yaitu Garibaldi Thohir dan Jerry Ng. Berdasarkan Pasal 21
                           Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018, Perseroan telah
                           menyampaikan pelaporan atas pemilik manfaat akhir kepada Kementerian Hukum dan
                           Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Informasi Penyampaian Data tanggal
                           17 Juni 2022.

                  3.       Perseroan telah melakukan pemenuhan POJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan
                           Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 47/2020”) terkait Pasal
                           9 tentang total kepemilikan Asing pada Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan
                           Pembiayaan Syariah (“Perusahaan”) yang berbentuk Badan Hukum Perseroan
                           Terbatas, yaitu paling tinggi 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor.
                           Berdasarkan “Daftar Komposisi Pemilik Efek Per 28 Februari 2023”, yang dikeluarkan
                           oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan
                           Pemodal Asing Perseroan adalah sebagai berikut:

                                         Pemodal Asing                Jumlah Efek                 %
                                        Perorangan Asing                      3.363.580              0,021
                                       Badan Usaha Asing                 10.995.443.558             68,863
                                            Lain-lain                                 0                  0
                                              Total                      10.998.807.135             68,884

                  4.       Sejak Tanggal PUB Obligasi V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
                           dikeluarkan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah
                           Perseroan tidak mengalami perubahan.

                          Dalam rangka memenuhi POJK No. 47/2020 tentang Perizinan Usaha dan
                          Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perseroan
                          telah menyampaikan Pelaporan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan
                          Pengawas Syariah Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No.
                          Corp/Sjn/L/VIII/22-0110 tanggal 26 Juli 2022 dan No. Corp/Sjn/L/VII/22-0118 tanggal
                          28 Juli 2022.

                          Perseroan juga telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tata Kelola untuk tahun
                          2021 kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ternyata dalam Surat Perseroan No.
                          Corp/Sjn/L/IV/22-0065 tanggal 28 April 2022.

                  5.      Sejak Tanggal PUB V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
                          dikeluarkan, susunan anggota Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Audit,
                          Piagam Audit Internal, Komite Pemantau Risiko, Pimpinan Unit Usaha Syariah, Unit
                          Anti Fraud, dan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tidak mengalami
                          perubahan.




                                                                 75




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 75                                                                           4/10/23 9:58 AM
Page 96
                  014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023                                                             6

                  6.       Perseroan telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
                           usahanya baik untuk Kantor Pusat, Kantor Cabang Konvensional, Kantor Cabang Unit
                           Syariah dan Gerai. Izin-izin yang telah diperoleh tersebut sampai dengan tanggal
                           Pendapat Hukum ini masih berlaku serta dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

                           Terhitung sampai dengan tanggal Intam Laporan Uji Tuntas dikeluarkan, Perseroan
                           telah menutup 6 (enam) Kantor Cabang Konvensional (“Cabang”) yakni Cabang
                           Sidoarjo 3, Cilacap, Semarang 2, Tangerang 6, Probolinggo, Surabaya 4 dan
                           Yogyakarta 2. Serta menutup 3 (tiga) Kantor Gerai yakni Gerai Rogojampi,
                           Kotamobagu Selatan dan Kiaracondong.

                           Sehingga Perseroan memiliki 197 Kantor Cabang, 31 Gerai dan 45 Kantor Perwakilan
                           Syariah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

                  7.       Sejak Tanggal PUB V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
                           dikeluarkan, Penggunaan akad-akad untuk kegiatan Pembiayaan Syariah Perseroan
                           tidak mengalami perubahan.

                  8.       Perseroan telah memelihara Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum
                           sehat sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian
                           Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“POJK No. 28/2020”) dan telah
                           melaporkan rencana penerbitan efek kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No.
                           Corp/AA/L/III/23-0049 tanggal 7 Maret 2023 yang mana telah sesuai dengan Pasal 73
                           POJK No. 35/2018.

                           Perseroan telah memenuhi persyaratan gearing ratio bagi Perusahaan Pembiayaan
                           sesuai dengan ketentuan Pasal 79 POJK 35/2018 dengan nilai gearing ratio sebesar 1,4
                           (satu koma empat) kali per Desember 2022 sebagaimana tercantum dalam Laporan
                           Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2022 (Audited).

                  9.       Perseroan telah terdaftar sebagai anggota Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
                           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 POJK No. 47/2020, yaitu pada PT Kredit Biro
                           Indonesia dan PT Pefindo Biro Kredit.

                          Perseroan telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia
                          (APPI) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 15 POJK No.47/2020, sesuai dengan
                          Sertifikat Keanggotaan APPI tanggal 2 Januari 2023, yang menyatakan Perseroan
                          sebagai anggota APPI, dengan Nomor Keanggotaan 1002/JKT/82, periode 1 Januari
                          2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

                           Perseroan telah terdaftar sebagai Anggota Lembaga Pencatatan Aset sesuai dengan
                           Pasal 16 POJK 47/2020, sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Keanggotaan PT Rapi
                           Utama Indonesia (RAPINDO) berdasarkan Sertifikat No. 037/Rapindo-1/10/2022,
                           sehingga perizinan, persetujuan dan/atau sertifikasi yang dimiliki oleh Perseroan masih
                           berlaku.



                                                                  76




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 76                                                                             4/10/23 9:58 AM
Page 97
                  014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023                                                               7


                  10.      Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
                           perundang-undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya
                           dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perseroan telah melaksanakan
                           ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kota dan/atau Upah
                           Minimum Kabupaten yang berlaku pada Provinsi, Kota dan/atau Kabupaten dimana Kantor
                           Pusat, Kantor Cabang Konvensional, Kantor Cabang Syariah Perseroan berada, dan telah
                           melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No.7
                           Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UU 7/1981”). serta
                           Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal
                           Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Tenaga Kerja, yang
                           sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan masih berlaku.

                           Perseroan saat ini mempekerjakan 3 (tiga) orang Tenaga Kerja Asing (“TKA”). Yakni
                           TKA Dominic John Picone, yang mana tidak memerlukan dokumen-dokumen perizinan
                           yang berkaitan dengan penggunaan TKA mengingat yang bersangkutan tidak berdomisili
                           dan bekerja di Indonesia. TKA Tomas Hrncir, dokumen perizinan yang masih berlaku
                           adalah RPTKA berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
                           Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja No B.3/136655/PK/04.01/XII/2022
                           tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada Perseroan tanggal 22
                           Desember 2022 yang memutuskan mengesahkan perubahan rencana penggunaan tenaga
                           kerja asing pada Perseroan di Tangerang Selatan selama 1 tahun terhitung mulai dari 15
                           Februari 2023 s/d 14 Februari 2024, sebanyak 1 jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing
                           1 orang. Kemudian TKA Ng Koon Pek, dokumen perizinan berupa RPTKA telah berakhir,
                           berdasarkan konfirmasi kami pada Perseroan RPTKA tersebut masih dalam proses
                           perpanjangan.

                  11.      Sejak tanggal PUB V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan
                           tidak terdapat tambahan harta tetap berupa tanah dan/atau bangunan dan merek. Serta tidak
                           terdapat tambahan harta tetap Perseroan yang sedang dijaminkan. Namun terdapat
                           perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan) terhadap harta bergerak Perseroan berupa
                           kendaraan bermotor.

                           Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan baik berupa harta tetap
                           maupun harta bergerak telah dilakukan secara sah, sesuai dengan anggaran dasar
                           Perseroan dan telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum
                           dan kebiasaan hukum. Serta penjaminan terhadap harta kekayaan dan/atau piutang
                           Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
                           perundang-undangan yang berlaku.

                           Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan dengan jumlah pertanggungan
                           yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
                           dipertanggunan sebagaimana hal ini ditegaskan Perseroan dalam Surat Pernyataan
                           Perseroan tanggal 27 Maret 2023.




                                                                   77




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 77                                                                               4/10/23 9:58 AM
Page 98
                  014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023                                                            8

                  12.      Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga telah
                           ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar
                           Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku, mengikat Perseroan, tidak
                           bertentangan satu sama lain, tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative
                           covenants) dari perjanjian-perjanjian tersebut yang dapat merugikan hak-hak pemegang
                           saham publik Perseroan dan membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan PUB
                           V Tahap IV ini serta sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku.

                  13.      Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
                           Perseroan tanggal 27 Maret 2023, sejak PUB V Tahap I Tahun 2021 sampai dengan
                           tanggal penyampaian Informasi Tambahan PUB V Tahap IV Tahun 2023, Perseroan
                           tidak sedang mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak
                           mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang
                           nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor sebagaimana
                           dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
                           Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

                  14.      Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat
                           Pernyataan Perseroan tertanggal 27 Maret 2023, Perseroan tidak sedang terlibat sebagai
                           pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara
                           kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perselisihan
                           hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja, sengketa lainnya di luar
                           pengadilan dan/atau klaim yang mungkin timbul dan/atau somasi, kecuali untuk 40
                           (empat puluh) perkara baik sebagai Penggugat, Tergugat maupun pihak lain dalam
                           perkara yang berada di wilayah Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang sebagai
                           berikut:

                             1)      Perkara No. 415/Pdt/2012/PT.Sby di Pengadilan Tinggi Surabaya antara Edy
                                     Setiawan selaku Pembanding melawan Perseroan selaku Terbanding;

                             2)      Perkara Pengaduan di BPSK Bukit Tinggi antara Yeni Hemilda selaku
                                     Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu;

                             3)      Perkara Pengaduan di BPSK Kota Banyuwangi antara Hariyadi selaku
                                     Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu;

                             4)      Perkara Pengaduan di BPSK Kota Banyuwangi antara Sumiyati selaku
                                     Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu

                             5)      Perkara No. 1641K/Pdt/2019 di Mahkamah Agung antara Syaroni selaku
                                     Termohon Kasasi melawan Perseroan selaku Pemohon Kasasi;

                             6)      Perkara No. 2648 K/PDT/2022 di Mahkamah Agung antara Jimi Karter
                                     Hariandja selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

                             7)      Perkara Pengaduan di BPSK Kota Padang antara Bayu Suryadi Putra selaku



                                                                  78




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 78                                                                            4/10/23 9:58 AM
Page 99
                  014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023                                                          9

                                     Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu;

                             8)      Perkara Pengaduan di BPSK Kota Makassar antara Muslim Darmawi selaku
                                     Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu;

                             9)      Perkara Pengaduan di BPSK Kota Lubuklinggau antara Asrul selaku Pengadu
                                     melawan Perseroan selaku Teradu;

                             10)     Perkara Pengaduan di BPSK Kota Banjarmasin antara Fatimah selaku Pengadu
                                     melawan Perseroan selaku Teradu;

                             11)     Perkara No. 92/PDT/2022/PT SMR di Pengadilan Tinggi Samarinda antara
                                     Moh Zaenal Arifin selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

                             12)     Perkara Pengaduan di BPSK Kota Medan antara Ahmad Yanto selaku Pengadu
                                     melawan PT Asuransi Wahana Tata selaku Teradu I dan Perseroan selaku
                                     Teradu II;

                             13)     Perkara Pengaduan di BPSK DKI Jakarta antara Jogi Partopuan Pasaribu
                                     selaku Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu;

                             14)     Perkara Pengaduan di BPSK Depok antara Nurni selaku Pengadu melawan
                                     Perseroan selaku Teradu;

                             15)     Perkara No. 539/Pdt/2022/PT MDN di Pengadilan Tinggi Medan antara PT
                                     Panen Maduma selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

                             16)     Perkara No. 100/PDT/2022/PT SMR di Pengadilan Tinggi Samarinda antara
                                     Ismail Faisal selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

                             17)     Perkara No. 66/PDT/2022/PT Jmb di Pengadilan Tinggi Jambi antara Zuailan
                                     Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan
                                     Jambi selaku Turut Tergugat;

                             18)     Perkara No. 231/PDT/2022/PT BTN di Pengadilan Tinggi Banten antara Anton
                                     Sujono selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

                             19)     Perkara No. 63/PDT/2022/PT JMB di Pengadilan Negeri Jambi antara Rebo
                                     Sutrisno selaku Penggugat dan Perseroan selaku Tergugat;

                             20)     Perkara No. 101/PDT/2022/PT YYK di Pengadilan Tinggi Yogyakarta antara
                                     Sriati Yuliana Hutapea selaku Penggugat dan Perseroan selaku Tergugat;

                             21)     Perkara No. 35/PDT/2021/PT JAP di Pengadilan Tinggi Jaya Pura antara
                                     Ngatirah selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

                             22)     Perkara No. 1316/Pdt.G/2021/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara
                                     Reza Soraya selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat I, PT Bank


                                                                  79




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 79                                                                         4/10/23 9:58 AM
Page 100
                  014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023                                                             10

                                     Mandiri Tergugat II, Bank Indonesia selaku Turut Tergugat, Kantor
                                     Kecamatan Margahayu selaku Turut Tergugat;

                             23)     Perkara No. 25/Pdt.Bth/2022/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang antara
                                     Perseroan selaku Pelawan melawan Tormauli Situmorang selaku Terlawan I
                                     dan Rismauli Panjaitan selaku Terlawan II;

                             24)     Perkara No. 174/Pdt.G/2022/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan antara
                                     Simona Widjaja selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

                             25)     Perkara No. 77/PDT/2022/PT BJM di Pengadilan Tinggi Banjarmasin antara
                                     GT M Yamin selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

                             26)     Perkara No. 42/Pdt.G/2022/PN.Skh di Pengadilan Negeri Sukoharjo antara
                                     Modriq Al Hanan selaku Penggugat melawan Kepala Kantor ATR/ BPN
                                     selaku Tergugat I dan Perseroan selaku Tergugat II;

                             27)     Perkara No. 17/Pdt.G/2022/PN Psp di Pengadilan Negeri Padangsidumpuan
                                     antara Marulitua Lumban Gaol selaku Penggugat melawan Perseroan selaku
                                     Tergugat;

                             28)     Perkara No. 46/PDT/2022/PT GTO di Pengadilan Tinggi Gorontalo antara
                                     Mochtar G.H Sjarii selaku Penggugat I, Arsila M. D Pakasi selaku Penggugat
                                     II melawan Perseroan selaku Tergugat;

                             29)     Perkara No. 226/Pdt.G/2022/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung antara
                                     Boyke Joediono selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

                             30)     Perkara No. 276/Pdt.Bth/2022/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar antara
                                     Hj. Herlinda Mahmuddin selaku Pelawan melawan Nur Darmiati selaku
                                     Terlawan I; Perseroan selaku Terlawan II; Nona Angriany selaku Terlawan III;
                                     Drs. H. Mubarak Pataba selaku Terlawan IV; Kantor Pelayanan Kekayaan
                                     Negara Dan Lelang (KPKNL) Makassar selaku Terlawan V;

                             31)     Perkara No. 25/Pdt.G/2022/PN Msb di Pengadilan Negeri Masamba antara Hj.
                                     Martia So’alik selaku Penggugat melawan Sri Wulan (Tergugat I); Hardianti
                                     Nurdin (Tergugat II); Winda Ovi (Tergugat III); Hj. Raodah (Tergugat IV);
                                     Rimawati Muddin (Tergugat V); Tarmizi (Tergugat VI); Nur Susilowati
                                     (Tergugat VII); Gunawan Kusnan (Tergugat VIII); Supratman (Tergugat IX);
                                     Mustafa (Tergugat X); Asrul Harahap (Tergugat XI); Maemunah (Tergugat
                                     XII); Muhtar Jaya (Tergugat XIII); Ruhati (Tergugat XIV); Burali (Tergugat
                                     XV); Syamsir (Tergugat XVI); Sainal (Tergugat XVII); Hamdiati Manika
                                     (Tergugat XVIII); Jabir (Tergugat XIX); Wahyu Ningsih (Tergugat XX);
                                     Jusman Kasim (Tergugat XXI); Ipon (Tergugat XXII); Baron (Tergugat
                                     XXIII); Fitriani (Tergugat XXIV); H Sanusi Gala (Tergugat XXV); Yahya
                                     (Tergugat XXVI); Arma (Tergugat XXVII); Latif (Tergugat XXVIII); Hj.
                                     Rawiya (Tergugat XXIX); Perseroan (Tergugat XXX); BRI Cabang Malangke



                                                                    80




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 80                                                                            4/10/23 9:58 AM
Page 101
                  014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023                                                           11

                                     (Tergugat XXXI); KSP Balo’ta Cabang Masamba (Tergugat XXXII);

                             32)     Perkara No. 530/Pdt.G/2022/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado antara
                                     Hanok N Ngangi selaku Penggugat I; Yunita Maria Kandioh selaku Penggugat
                                     II melawan Perseroan selaku Tergugat I; PT Mitra Elang Nusantara selaku
                                     Tergugat II;

                             33)     Perkara No. 206/Pdt.G/2022/PN.Jap di Pengadilan Negeri Jayapura antara Muh
                                     Sabiruddin selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

                             34)     Perkara No. 74/Pdt.Bth/2022/PN.Gto di Pengadilan Negeri Gorontalo antara
                                     Zul Sianuralam Muis selaku Penggugat) melawan Perseroan selaku Tergugat;

                             35)     Perkara No. 259/Pdt.G/2022/PN.Kpg di Pengadilan Negeri Kupang antara
                                     Semel Aventius Toudua selaku Penggugat melawan Perseroan selaku
                                     Tergugat;

                             36)     Perkara No. 43/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo antara
                                     Mohammad Cholil Amin selaku Penggugat melawan Perseroan selaku
                                     Tergugat;

                             37)     Perkara No. 93/Pdt.G.S/2022/PN.Ktg di Pengadilan Negeri Kotamobagu antara
                                     Asri Ginoga selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

                             38)     Perkara No. 21/Pdt.Bth/2022/PN.Pre di Pengadilan Negeri Parepare antara
                                     Desy selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

                             39)     Perkara No. 83/Pdt.G/2022/PN.Gto di Pengadilan Negeri Gorontalo antara
                                     Mohamad Natar Mohune S.Pd selaku Penggugat melawan Perseroan selaku
                                     Tergugat;

                             40)     Perkara No. 122/Pdt.G/2022/PN.Kwg di Pengadilan Negeri Karawang antara
                                     Linda selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

                           Perkara-perkara yang saat ini sedang dihadapi Perseroan tersebut tidak
                           berpengaruh/berdampak negatif secara material terhadap jalannya kegiatan usaha
                           dan/atau operasional Perseroan dan/atau tidak menghalangi rencana Perseroan untuk
                           menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V termasuk rencana penggunaan dananya.

                  15.      Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
                           masing-masing anggota Direksi Perseroan tertanggal 27 Maret 2023, masing-masing
                           anggota Direksi Perseroan baik dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi
                           Perseroan maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
                           Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
                           Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
                           Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di
                           Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan



                                                                   81




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 81                                                                          4/10/23 9:58 AM
Page 102
                  014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023                                                               12

                           melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
                           termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
                           Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
                           dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
                           perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
                           mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau
                           gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
                           sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha
                           (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
                           dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul yang secara material dapat
                           mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.

                           Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
                           masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 27 Maret 2023,
                           masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan baik dalam kedudukannya sebagai
                           anggota Dewan Komisaris Perseroan maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat
                           dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
                           terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
                           Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
                           perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
                           diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
                           sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
                           pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan
                           tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
                           perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
                           mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau
                           gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
                           sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha
                           (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
                           dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul yang secara material dapat
                           mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.

                  16.      Dalam rangka PUB V Tahap IV ini, telah dibuat dan ditandatangani:

                           1)      Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
                                   Indonesia Tahap IV Tahun 2023 No. 45 tanggal 24 Maret 2023, oleh dan antara
                                   Perseroan selaku Emiten dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku
                                   Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                   S.H., Notaris di Jakarta.

                           2)      Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap
                                   IV Tahun 2023 No. 46 tanggal 24 Maret 2023, oleh Perseroan selaku Emiten yang
                                   dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                                   Jakarta.




                                                                   82




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 82                                                                               4/10/23 9:58 AM
Page 103
                  014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023                                                            13

                           3)      Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
                                   Indonesia Tahap IV Tahun 2023 No. 47 tanggal 24 Maret 2023, oleh dan antara
                                   Perseroan selaku Emiten dan PT BCA Sekuritas, PT BRI Danarakesa Sekuritas,
                                   PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, keempatnya selaku
                                   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, yang dibuat
                                   dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

                           4)      Perjanjian Agen Pembayaran No. 48 tanggal 24 Maret 2023, oleh dan antara
                                   Perseroan selaku Penerbit Efek dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang
                                   dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                                   Jakarta;

                           5)      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-047/OBL/KSEI/0323
                                   tanggal 24 Maret 2023 oleh dan antara Perseroan selaku Perusahaan Terdaftar dan
                                   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang dibuat dibawah tangan.

                           Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan
                           ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                           khususnya Perjanjian Perwaliamanatan telah sesuai dengan POJK No.
                           20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
                           Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

                  17.      Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, PUB V Tahap IV ini
                           dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi,
                           dalam pengertian bahwa apabila masih terdapat Obligasi yang ditawarkan yang tidak
                           habis terjual kepada Masyarakat, maka sisa Obligasi tersebut wajib dibeli sendiri oleh
                           Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai
                           dengan Bagian Penjaminan masing-masing.

                  18.      Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli
                           kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk
                           menghadiri RUPO, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak atas Bunga Obligasi.

                  19.      PUB V Tahap III ini akan dijamin dengan jaminan fidusia berupa piutang pembiayaan
                           dengan kategori Piutang Performing sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh
                           persen) dari Nilai Pokok Obligasi.

                          Akta Jaminan Fidusia akan ditandatangani selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi
                          dengan Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai Pokok
                          Obligasi, dan menjadi sekurang-kurangnya menjadi 50% (lima puluh persen) dari nilai
                          Pokok Obligasi selambat-lambatnya pada 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi.

                          Emiten melalui Wali Amanat berkewajiban mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor
                          Pendaftaran Fidusia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
                          pemenuhan Nilai Jaminan sebagaimana ketentuan tersebut diatas.



                                                                   83




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 83                                                                             4/10/23 9:58 AM
Page 104
                  014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023                                                          14


                           Hak Pemegang Obligasi atas Piutang Performing yang dijaminkan sebelum Akta
                           Jaminan Fidusia ditandatangani dan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia
                           adalah paripassu tanpa hak preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lainnya, dan
                           akan menjadi preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lainnya setelah Jaminan
                           Fidusia ditandatangani dan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

                  20.      Dalam rangka PUB V Tahap IV dengan jaminan Piutang Performing ini Perseroan
                           telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Luar Biasa Perseroan tanggal 29 Juni
                           2022, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
                           Luar Biasa No. 17 tanggal 29 Juni 2022, dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H.,
                           M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.

                           Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta
                           Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT BFI Finance Indonesia
                           Tbk No. 19 tanggal 29 Juni 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
                           Kabupaten Tangerang, untuk PUB V Tahap IV ini tidak diperlukan persetujuan dari
                           Dewan Komisaris Perseroan.

                           Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh antara
                           Perseroan dengan Kreditur Perseroan, maka dalam rangka PUB V Tahap IV ini
                           Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari Kreditur dan/atau pemberitahuan kepada
                           Kreditur Perseroan.

                  21.      Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak
                           memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-
                           Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) dan hubungan kredit
                           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan POJK No.
                           19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
                           Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

                  22.      Perseroan dan PT Fitch Ratings Indonesia, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
                           tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

                  23.      Antara Perseroan dengan PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri
                           Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak
                           memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM, sedangkan antara
                           Perseroan dengan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana
                           Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana
                           dimaksud dalam UUPM. Antara PT Mandiri Sekuritas dan PT BRI Danareksa
                           Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
                           memiliki hubungan Afiliasi tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

                  24.      Perseroan adalah pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan Penawaran Umum
                           Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/2014, dimana



                                                                 84




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 84                                                                          4/10/23 9:58 AM
Page 105
                  014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023                                                            15

                           Perseroan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi
                           Tambahan PUB V Tahap IV. Efek yang diterbitkan dalam PUB V Tahap IV ini telah
                           memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/2014,
                           yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang
                           termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
                           peringkat terbaik, yaitu peringkat AA-(idn) (double A minus) sesuai dengan Surat Fitch
                           Ratings No. 043/DIR/RATLTR/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 dan masuk dalam
                           kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
                           Pemeringkat Efek.

                  25.      Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan dalam rangka PUB V Tahap IV,
                           dana yang diperoleh dari hasil penawawan umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya
                           emisi, akan digunakan Perseroan seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan
                           investasi, modal kerja dan multi guna (selain pembiayaan berbasis syariah)
                           sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan
                           dan perundang-undangan yang berlaku.
                           Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PUB V Tahap IV, apabila Perseroan akan
                           melakukan transaksi yang merupakan transaksi afiliasi, transaksi material, dan/atau
                           transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan yang diatur
                           dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK/04/2020 tentang Transaksi
                           Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan OJK
                           No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha
                           Utama (“POJK 17/2020”).
                           Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
                           Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban menyampaikan realisasi
                           penggunaan dana hasil PUB V Tahap IV secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
                           tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan
                           kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
                           berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB V Tahap IV telah
                           direalisasikan.
                           Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib
                           menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB V Tahap IV
                           kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
                           memperoleh persetujuan dari RUPO, serta wajib menyampaikan hasil RUPO kepada
                           OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

                  26.      Aktivitas   Penerbitan   Obligasi     melalui   PUB      V    Tahap     IV    senilai
                           Rp1.600.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus miliar Rupiah) oleh Perseroan bukan
                           merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020
                           mengingat nilainya tidak mencapai 20% (dua puluh) persen dari Ekuitas Perseroan
                           berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022.




                                                                  85




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 85                                                                            4/10/23 9:58 AM
Page 106
                  014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023                                                           16

                  27.      Informasi yang disajikan dalam Informasi Tambahan dalam rangka PUB V Tahap IV
                           yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami
                           lakukan.

                  28.      Perseroan memiliki penyertaan saham secara langsung pada PT Finansial Integrasi
                           Teknologi (“FIT”), berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, sebanyak 74.250 (tujuh
                           puluh empat ribu dua ratus lima puluh) saham dengan nilai nominal Rp.1.000.000,00
                           (satu juta Rupiah) setiap saham, atau seluruhnya berjumlah Rp74.250.000.000,00 (tujuh
                           puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah), yang merupakan 99% (sembilan
                           puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh FIT.

                           Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022, jumlah Ekuitas yang
                           di miliki Perseroan adalah sebesar Rp8.755.909.000.000 (delapan triliun tujuh ratus
                           lima puluh lima miliar sembilan ratus sembilan juta Rupiah). Adapun jumlah
                           penyertaan Perseroan pada FIT adalah sebesar Rp74.250.000.000,00 (tujuh puluh
                           empat miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) atau sebesar 85% (delapan puluh lima
                           persen) dari jumlah ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi
                           ketentuan Pasal 68 ayat (2) dan ayat (3) POJK 35/2018, yakni jumlah seluruh
                           penyertaan langsung pada FIT dan jumlah seluruh penyertaan langsung kepada entitas
                           dalam 1 (satu) grup tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dan 10% (sepuluh persen).

                           Penyertaan Perseroan pada FIT juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran
                           Dasar Perseroan, yaitu telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan.

                           a.    FIT adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
                                 didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                                 Indonesia, dan telah memperoleh ijin - ijin pokok yang diperlukan untuk
                                 menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
                                 Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.

                                 Perubahan Anggaran Dasar FIT telah dilakukan sesuai dengan peraturan
                                 perundang-undangan yang berlaku, khususnya UUPT dan POJK No.
                                 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi
                                 Informasi, namun demikian perubahan Anggaran Dasar FIT belum diumumkan
                                 dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahannya.

                           b.    Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
                                 ini dikeluarkan, Anggaran Dasar FIT tidak mengalami perubahan, termasuk
                                 didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham, (ii)
                                 maksud dan tujuan serta kegiatan usaha FIT, tidak mengalami perubahan.

                           c.    Sejak Tanggal PUB Obligasi V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
                                 ini dikeluarkan susunan anggota Direk dan Dewan Komisaris FIT tidak mengalami
                                 perubahan.




                                                                 86




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 86                                                                           4/10/23 9:58 AM
Page 107
                  014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023                                                            17

                            d. Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                               Pernyataan FIT tertanggal 27 Maret 2023, FIT tidak memiliki harta kekayaan
                               berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) maupun harta bergerak (kendaraan
                               bermotor).

                            e. FIT telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
                               diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
                               dan BPJS Kesehatan, serta telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor
                               Ketenagakerjaan FIT berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981.

                            f. FIT maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris FIT dalam
                               jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
                               kedudukannya sebagai pribadi, (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
                               Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
                               Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
                               Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
                               perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
                               diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
                               terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau
                               sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
                               Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
                               mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
                               keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
                               terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
                               terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum
                               dibidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii)
                               Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau
                               klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul yang secara material dapat
                               mempengaruhi kelangsungan usaha FIT

                            g. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh FIT dengan pihak ketiga telah
                               ditandatangani secara sah oleh FIT, mengikat FIT dan sampai dengan tanggal
                               Pendapat Hukum ini masih berlaku.


                  Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan
                  data-data, dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana
                  layaknya konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
                  langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB V
                  Tahap IV PT BFI Finance Indonesia Tbk dan kami bertanggung jawab atas Pendapat Hukum
                  ini.




                                                                  87




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 87                                                                            4/10/23 9:58 AM
Page 108
                                           88




BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 88        4/10/23 9:58 AM

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.97 MB
Published14 Apr 2026
Pages108
Characters572,025
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 153 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI FINANCE INDONESIA TBK p.1 ×84
linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×5
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×11
linked — Credit Suisse p.11 ×2
linked org Trinugraha Capital p.14 ×11
linked person Kusmayanto Kadiman p.48 ×2
linked person Alfonso Napitupulu p.48 ×2
linked person Sunata Tjiterosampurno p.48 ×2
linked person Francis Lay Sioe Ho p.48 ×6
linked person Andrew Adiwijanto p.48 ×2
linked person Sigit Hendra Gunawan p.48 ×2
linked org Bank Mandiri p.57
linked person Mohamad Yusuf Permana p.80
linked person Andin Hadiyanto p.80
linked person Herry Trisaputra Zuna p.80
linked person Himawan Arief Sugoto p.80
linked person Ahdi Jumhari Luddin p.80
linked person Armand Bachtiar Arief p.80
linked person Oni Febriarto Rahardjo p.80
linked person Hirwandi Gafar p.80
linked person Nofry Rony Poetra p.80
linked person Elisabeth Novie Riswanti p.80
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×44
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×16
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×3
possible — Garibaldi Thohir p.47 ×5
possible person Jerry Ng. p.47 ×4
possible — Sudjono p.48
possible — Sutadi p.48
possible person Mohammad Cholil p.57 ×2
possible person Chandra Hamzah p.80
possible person Iqbal Latanro p.80
possible person Eko Waluyo p.80
possible person Andi Nirwoto p.80
possible person Setiyo Wibowo p.80
possible person Hakim Putratama p.80
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA SELAMBAT-LAMBATNYA p.1
unresolved org PT Fitch Rating Indonesia p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×4
unresolved org Bapepam p.5 ×14
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×10
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga p.5
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia p.6 ×7
unresolved org Indonesia p.7
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.7 ×10
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito · Notaris p.9 ×5
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Obligasi p.9
unresolved person Adiwarsito p.9
unresolved org PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia p.11 ×2
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.11 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri p.11 ×2
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.11 ×10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×7
unresolved org PT Arya Upaya Corporation p.11 ×2
unresolved org Manufactures Hanover Leasing Corporation p.11 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.11 ×3
unresolved person Sutjipto p.11 ×2
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11 ×2
unresolved org Bank PLC S p.11 ×2
unresolved org Bank HSBC-Fund Services Clien A p.11 ×2
unresolved org Bank HSBC-Fund Services Client A p.11 ×2
unresolved org Bank HSBC IT TST A p.12 ×2
unresolved org C ADR CO LTD p.12 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.12 ×5
unresolved org Bank Indonesia p.14 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.14 ×4
unresolved org Tahun Pendirian · Nama Perusahaan p.14 ×2
unresolved org PT Finansial Integrasi p.14
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.14 ×3
unresolved org BDO International Limited p.14 ×3
unresolved person Santanu Chandra p.14 ×3
unresolved org Kementerian p.17 ×2
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia Wali Amanat p.18
unresolved org Bunas Finance Indonesia Tbk p.42 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.42
unresolved org Bank Chase JKT S p.43
unresolved org Menteri p.43
unresolved org PT Bank KEB p.45
unresolved person Installment Brahmana p.45
unresolved person Warsito p.46
unresolved org Panin Tbk p.46
unresolved person Tetap Wahono P. p.46
unresolved org PT Finansial Integrasi Teknologi p.46 ×7
unresolved org Varsity Investment Pte Ltd p.47
unresolved org Gamvest Pte Ltd p.47
unresolved org Tserung Fund Pte Ltd. p.47
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.47
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.47
unresolved — Johanes Sutrisno p.48
unresolved — Dominic John Picone · Komisaris p.48
unresolved org Trinugraha Capital & Co SCA p.48
unresolved org Saham Bravo Investments Limited p.49
unresolved person H. Asrori S. Karni p.49
unresolved person Hj. Helda Rahmi Sina p.49
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.50
unresolved — Perizinan p.55
unresolved org Bank Kazakhstan p.56
unresolved org Bank Ukraine p.56
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.56 ×9
unresolved org Mahkamah Agung p.56 ×2
unresolved org PT SMR p.56 ×2
unresolved org PT Asuransi Wahana Tata p.56
unresolved org PT MDN p.56
unresolved org PT Panen Maduma p.56
unresolved org PT Jmb p.57 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jambi p.57
unresolved org PT YYK p.57
unresolved org PT JAP p.57
unresolved org Pengadilan Negeri Tangerang p.57 ×3
unresolved org PT Bank Mandiri Tergugat II p.57
unresolved org Pengadilan Negeri Cikarang p.57
unresolved org Pengadilan Negeri Medan p.57
unresolved org PT BJM p.57
unresolved org Pengadilan Negeri Sukoharjo p.57
unresolved org Pengadilan Negeri Padangsidumpuan p.57
unresolved org PT GTO p.57
unresolved org Pengadilan Negeri Bandung p.57
unresolved org Pengadilan Negeri Makassar p.57
unresolved person Hj. Herlinda Mahmuddin p.57
unresolved person Angriany p.57
unresolved person Drs. H. Mubarak Pataba p.57
unresolved org Pengadilan Negeri Masamba p.57
unresolved person Hj. Martia So’alik p.57
unresolved person Hj. Raodah p.57
unresolved person Hj. Rawiya p.57
unresolved org Pengadilan Negeri Manado p.57 ×2
unresolved org PT Mitra Elang Nusantara p.57 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jayapura p.57 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Gorontalo p.57 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Kupang p.57 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Sidoarjo p.57 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Kotamobagu p.57 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Parepare p.57 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Karawang p.57 ×2
unresolved org KPPU p.58 ×8
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.58 ×5
unresolved org PT Phos Tekno Indonesia p.58 ×2
unresolved org Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman p.58
unresolved org PT Mandrajasa Trimitra Indonesia p.58
unresolved person Herna Gunawan · Notaris p.59
unresolved person Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi · Notaris p.59 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.80
unresolved org Terbatas p.95

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result