Back to announcement
20260414_ATIC_Laporan Informasi dan Fakta Material_32070488_lamp1.pdf
Other Text extracted ATICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.922
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO) Eguity Tower 30” Floor T (62-21) 50968469 Sudirman Central Business DistrictLot9 FF (62-21) 509684 68 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 DO (62-82) 1125 99959 PEFINDO Ji an Wi momasinaanan CREDIT RATING AGENCY Jakarta, 7 April 2026 Nomor 5 RC-0519/PEF-DIR/IV/2026 Lampiran — : 2 (dua) berkas Klasifikasi — : — Terbatas Perihal 2 Surat Pengantar Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 Yth. Bapak Harry Surjanto Hambali Presiden Direktur PT Anabatic Technologies Tbk Graha Anabatic Jl. Scientia Boulevard Kav. U2 Summarecon Serpong TANGERANG, BANTEN 15810 Dengan hormat, Sehubungan dengan telah selesainya proses Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 dan berdasarkan kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada hari Senin, 6 April 2026, dengan ini kami sampaikan Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018. Perusahaan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak- pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggungjawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait, termasuk namun tidak terbatas pada Regulator. Dalam menetapkan peringkat, PEFINDO menerima seluruh data dan informasi termasuk informasi mengenai fakta material sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian pemeringkatan dan mengandalkan pihak yang meminta pemeringkatan dan/atau pihak lainnya yang bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi yang akurat dan lengkap. Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK/2021 terkait dengan pemantauan terus menerus atas peringkat yang dipublikasikan dan merujuk pada pasal 3.3 Perjanjian Pemeringkatan dan pasal 38.e POJK Nomor 24/POJK/2021, Perusahaan berkewajiban untuk menyampaikan Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan kepada PEFINDO paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak adanya Informasi atau Fakta Material tersebut. PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, seluruh pegawai PEFINDO dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan untuk memastikan semua kegiatan pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan. Apabila terdapat pegawai PEFINDO yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system PEFINDO www.befindo.com atau ke alamat email compliance@pefin Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) 21 bai Irmawati Hendro Utomo Direktur Utama Direktur
Page 2 OCR 0.910
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO) Eguity Tower 30” Floor T (62-21) 50968469 Sudirman Central Business DistrictLot9 — F (62-21) 50968468 Jl Jenderal Sudirman Kav. 52-53 DO (62-82) 1125 99059 Jakarta 12190, Indonesia W wwwpefindo.com CREDIT RATING AGENCY Jakarta, 7 April 2026 Nomor RC-0520/PEF-DIR/IV/2026 Klasifikasi Terbatas Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 PT Anabatic Technologies Tbk Periode 6 April 2026 sampai dengan 1 April 2027 Yth. Bapak Harry Surjanto Hambali Presiden Direktur PT Anabatic Technologies Tbk Graha Anabatic Jl. Scientia Boulevard Kav. U2 Summarecon Serpong TANGERANG, BANTEN 15810 Dengan hormat, Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 6 April 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat: idBBB (Triple B) terhadap Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 PT Anabatic Technologies Tbk senilai Rp559.993.857.416,00 (lima ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus enam belas rupiah) untuk periode 6 April 2026 sampai dengan 1 April 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. “Efek utang dengan peringkat iiBBBB mengindikasikan parameter proteksi yang memadai dibandingkan efek utang Indonesia lainnya. Walaupun demikian, kondisi ekonomi yang buruk atau keadaan yang terus berubah akan dapat memperlemah kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang.” Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) 2. LO, Irmawati Hendro Utomo Direktur Utama Direktur “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, otau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat oteu keputusan Investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap “dapet dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atou verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keokuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari piiak yang memberikan informasi dan data yong. dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, blaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat (penggunaan Ii dan/atou informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya."
Page 3 OCR 0.917
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO) Eguity Tower 30” Floor T (62-21) 50968469 Sudirman Central Business DistrictLot9 — F (62-21) 509 68468 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 (62-82) 1125 99959 Jakarta 12190, Indonesia W www,pefindo.com CREDIT RATING AGENCY Jakarta, 7 April 2026 Nomor RC-0521/PEF-DIR/IV/2026 Klasifikasi Terbatas Perihal 1 Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Anabatic Technologies Tbk Periode 6 April 2026 sampai dengan 1 April 2027 Yth. Bapak Harry Surjanto Hambali Presiden Direktur PT Anabatic Technologies Tbk Graha Anabatic Jl. Scientia Boulevard Kav. U2 Summarecon Serpong TANGERANG, BANTEN 15810 Dengan hormat, Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 6 April 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkai WBBB/Positive (Triple B: Positive Outlook) terhadap PT Anabatic Technologies Tbk untuk periode 6 April 2026 sampai dengan 1 April 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024. “Obligor dengan peringkat iiBBB memiliki kemampuan yang memadai dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor lebih mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi.” Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) Ek Irmawati Hendro Utomo Direktur Utama Direktur “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada soat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opin! ke depan mengenal kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan Investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan Informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara Independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informesi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang “dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung Jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat ipengguncan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, balk secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesual dengan ketentuannya.”
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×8
unresolved
person
Irmawati Hendro Utomo
· Direktur Utama Direktur
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEFINDO
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.