Skip to content
Back to announcement

20260413_MEJA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32070417_lamp1.pdf

Board change Needs review MEJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Nomor : 005/HDK/SP/IV/2026                                               Jakarta, 13 April 2026

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Dewan Komisioner OJK
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710

U.p : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon di Jakarta


PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Direktorat Penilaian Perusahaan Gedung
Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta - 12190

U.p : Kepala Divisi Penilaian
Perusahaan 3 di Jakarta

Perihal : Pemberitahuan Kepada Pemegang Saham Mengenai Jadwal dan Tata Cara
          Pembagian Saham Bonus yang Berasal dari Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor
          Tahun Buku 2024 PT Harta Djaya Karya Tbk ("Perseroan").


Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("Rapat") oleh
Perseroan pada tanggal 8 April 2026, di mana pemegang saham telah menyetujui keputusan untuk
melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor
Perseroan Tahun Buku 2024 sebanyak 372.583.673 (tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus
delapan puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga) lembar saham dengan nilai nominal per lembar
saham sebesar Rp. 20,- (Dua Puluh Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp7.451.673.460,- (tujuh miliar
empat ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah)
dengan rasio pembagian Saham Bonus 6:1 (enam berbanding satu) sehingga setiap
pemilik/pemegang 6 (enam) saham Perseroan memperoleh sebanyak 1 (satu) saham bonus sebagai
saham baru yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 20 April 2026 pukul 16.00 WIB (recording date untuk
saham bonus), maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian saham bonus sebagai
berikut:
Page 2
Jadwal Pembagian Saham Bonus

                      Keterangan                                      Tanggal
 Akhir periode perdagangan dengan hak atas saham
 bonus (Cum Bonus)
 - Pasar Reguler dan Negosiasi                       :               16 April 2026
 - Pasar Tunai                                       :               20 April 2026
 Mulai periode perdagangan dengan tanpa hak atas
 saham bonus (Ex Bonus)
 - Pasar Reguler dan Negosiasi                       :               17 April 2026
 - Pasar Tunai                                       :               21 April 2026
 Tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
 berhak atas Saham Bonus (Recording Date)            :               20 April 2026
 Tanggal pelaksanaan pendistribusian Saham Bonus
 kepada pemegang saham                               :                  8 Mei 2026
 Penyampaian Laporan Pendistribusian Saham Bonus
 kepada OJK yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan
 Publik terdaftar di OJK                             :                22 Mei 2026

Tata Cara Pembagian Saham Bonus

Pelaksanaan pembagian Saham Bonus akan dilakukan dengan mengacu pada prosedur dan tata
cara yang didasarkan pada POJK 27/2020 serta peraturan lainnya di pasar modal. Berikut
disampaikan prosedur serta jadwal pembagian Saham Bonus Perseroan:

         1.   Pemegang Saham Yang Berhak

              Pemegang saham yang berhak untuk mendapatkan Saham Bonus adalah
              pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
              tanggal 20 April 2026 (Recording Date) dengan memperhatikan kepemilikan
              saham oleh pemegang saham tersebut diperoleh berdasarkan perdagangan saham
              di Bursa Efek Indonesia paling lambat pada tanggal 16 April 2026 di pasar regular
              dan negosiasi (cum bonus pasar regular dan negosiasi), dan pada tanggal 20 April
              2026 di pasar tunai (cum bonus pasar tunai).

         2.   Rasio Pembagian Saham Bonus

              Saham bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (agio
              saham) akan dibagikan dengan rasio setiap kepemilikan 6 (enam) saham oleh
              pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
              tanggal 20 April 2026 (recording date), akan memperoleh sebanyak 1 (satu)
              Saham Bonus yang akan dikeluarkan dari portepel.

         3.   Pembulatan
              Apabila Pemegang Saham mendapatkan Saham Bonus dalam bentuk pecahan
              atau tidak mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan
              kebawah baik untuk pecahan lebih atau kurang dari setengah (>0,5 atau <0,5).

         4.   Pendistribusian Saham Bonus

              a.   Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam
                   penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
Page 3
        Saham Bonus akan didistribusikan melalui rekening efek pada sub
        rekening efek atas nama pemegang saham tersebut pada tanggal 8 Mei
        2026; dan

     b. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya masih dalam bentuk
        warkat, maka pemegang saham tersebut dapat mengambil Saham Bonus
        sejak tanggal 11 Mei 2026 melalui Biro Administrasi Efek Perseroan,
        yakni:

                             PT Adimitra Jasa Korpora
                              Kirana Boutique Office,
                  Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa
                           Gading Jakarta Utara 14240
                              Telp :021-2974 5222
                               Fax:.021-2928 9961

        Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut :

        Untuk perorangan:
        (i)    Asli identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku; dan
        (ii)   Bilamana dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli
               yang ditandatangani di atas meterai dengan melampirkan salinan
               bukti identitas diri yang masih berlaku milik pemberi kuasa serta
               membawa asli bukti identitas diri yang masih berlaku milik
               penerima kuasa.

        Untuk badan hukum:
        (i)    Salinan anggaran dasar beserta perubahan susunan pengurus terakhir;
               dan
        (ii)   Bilamana dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli
               yang ditandatangani di atas meterai dengan melampirkan salinan
               bukti identitas diri yang masih berlaku milik pemberi kuasa serta
               membawa asli bukti identitas diri yang masih berlaku milik
               penerima kuasa.

5.   Penjelasan Mengenai Perlakuan Pajak Atas Saham Bonus

     Saham Bonus yang direncanakan untuk dibagikan oleh Perseroan merupakan
     Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham tetapi berasal dari
     kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (agio saham) yaitu kelebihan setoran
     pemegang saham di atas nilai nominal setelah dikurangi biaya emisi efek ekuitas.
     Tambahan Modal Disetor (agio saham) yang akan dikapitalisasi adalah
     Tambahan Modal Disetor yang berasal dari pelaksanaan Penawaran Umum
     Perdana Saham yang dilakukan Perseroan pada tahun 2024 dengan jumlah
     tambahan modal disetor (agio saham) sebesar Rp35.840.000.000,- (tiga puluh
     lima miliar delapan ratus empat puluh juta Rupiah)Rupiah.

     Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember
     2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
     Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, pemberian Saham Bonus yang dilakukan
     tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi agio saham kepada pemegang
     saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal
     tidak termasuk objek pajak, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimiliki
Page 4
                 pemegang saham setelah pembagian Saham Bonus tidak melebihi jumlah
                 setoran modal.

                 Sebaliknya jika jumlah nilai nominal saham yang dimiliki pemegang saham
                 setelah pembagian Saham Bonus melebihi jumlah setoran modalnya, maka
                 pembagian Saham Bonus tersebut dapat dikenakan pajak yang harus dihitung dan
                 disetor sendiri oleh masing-masing pemegang saham bersangkutan.

                 Diterimanya Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal
                 Disetor (agio saham) tidak mengubah nilai total penyertaan saham atau harga
                 total perolehan saham, tetapi menurunkan nilai atau harga historis perolehan per
                 unit saham-saham tersebut karena adanya kenaikan jumlah saham tanpa
                 penyetoran. Penjualan Saham Bonus tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan
                 pada saat penjualan saham melalui BEI.

Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Mengetahui,




Richie Adrian Hartanto S
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published14 Apr 2026
Pages4
Characters8,788
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Harta Djaya Karya Tbk p.1 ×2
linked person Richie Adrian Hartanto S p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 332 ms 12 Sep 2026 22:29

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2026-04-13',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Harta Djaya Karya Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Pemberitahuan Kepada Pemegang Saham Mengenai Jadwal dan Tata Cara'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result