Back to announcement
20260413_MEJA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32070417_lamp1.pdf
Board change Needs review MEJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : 005/HDK/SP/IV/2026 Jakarta, 13 April 2026
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Dewan Komisioner OJK
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710
U.p : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon di Jakarta
PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Direktorat Penilaian Perusahaan Gedung
Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta - 12190
U.p : Kepala Divisi Penilaian
Perusahaan 3 di Jakarta
Perihal : Pemberitahuan Kepada Pemegang Saham Mengenai Jadwal dan Tata Cara
Pembagian Saham Bonus yang Berasal dari Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor
Tahun Buku 2024 PT Harta Djaya Karya Tbk ("Perseroan").
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("Rapat") oleh
Perseroan pada tanggal 8 April 2026, di mana pemegang saham telah menyetujui keputusan untuk
melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor
Perseroan Tahun Buku 2024 sebanyak 372.583.673 (tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus
delapan puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga) lembar saham dengan nilai nominal per lembar
saham sebesar Rp. 20,- (Dua Puluh Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp7.451.673.460,- (tujuh miliar
empat ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah)
dengan rasio pembagian Saham Bonus 6:1 (enam berbanding satu) sehingga setiap
pemilik/pemegang 6 (enam) saham Perseroan memperoleh sebanyak 1 (satu) saham bonus sebagai
saham baru yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 20 April 2026 pukul 16.00 WIB (recording date untuk
saham bonus), maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian saham bonus sebagai
berikut:
Page 2
Jadwal Pembagian Saham Bonus
Keterangan Tanggal
Akhir periode perdagangan dengan hak atas saham
bonus (Cum Bonus)
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 16 April 2026
- Pasar Tunai : 20 April 2026
Mulai periode perdagangan dengan tanpa hak atas
saham bonus (Ex Bonus)
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 17 April 2026
- Pasar Tunai : 21 April 2026
Tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
berhak atas Saham Bonus (Recording Date) : 20 April 2026
Tanggal pelaksanaan pendistribusian Saham Bonus
kepada pemegang saham : 8 Mei 2026
Penyampaian Laporan Pendistribusian Saham Bonus
kepada OJK yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan
Publik terdaftar di OJK : 22 Mei 2026
Tata Cara Pembagian Saham Bonus
Pelaksanaan pembagian Saham Bonus akan dilakukan dengan mengacu pada prosedur dan tata
cara yang didasarkan pada POJK 27/2020 serta peraturan lainnya di pasar modal. Berikut
disampaikan prosedur serta jadwal pembagian Saham Bonus Perseroan:
1. Pemegang Saham Yang Berhak
Pemegang saham yang berhak untuk mendapatkan Saham Bonus adalah
pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 20 April 2026 (Recording Date) dengan memperhatikan kepemilikan
saham oleh pemegang saham tersebut diperoleh berdasarkan perdagangan saham
di Bursa Efek Indonesia paling lambat pada tanggal 16 April 2026 di pasar regular
dan negosiasi (cum bonus pasar regular dan negosiasi), dan pada tanggal 20 April
2026 di pasar tunai (cum bonus pasar tunai).
2. Rasio Pembagian Saham Bonus
Saham bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (agio
saham) akan dibagikan dengan rasio setiap kepemilikan 6 (enam) saham oleh
pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 20 April 2026 (recording date), akan memperoleh sebanyak 1 (satu)
Saham Bonus yang akan dikeluarkan dari portepel.
3. Pembulatan
Apabila Pemegang Saham mendapatkan Saham Bonus dalam bentuk pecahan
atau tidak mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan
kebawah baik untuk pecahan lebih atau kurang dari setengah (>0,5 atau <0,5).
4. Pendistribusian Saham Bonus
a. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam
penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
Page 3
Saham Bonus akan didistribusikan melalui rekening efek pada sub
rekening efek atas nama pemegang saham tersebut pada tanggal 8 Mei
2026; dan
b. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya masih dalam bentuk
warkat, maka pemegang saham tersebut dapat mengambil Saham Bonus
sejak tanggal 11 Mei 2026 melalui Biro Administrasi Efek Perseroan,
yakni:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office,
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa
Gading Jakarta Utara 14240
Telp :021-2974 5222
Fax:.021-2928 9961
Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut :
Untuk perorangan:
(i) Asli identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku; dan
(ii) Bilamana dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli
yang ditandatangani di atas meterai dengan melampirkan salinan
bukti identitas diri yang masih berlaku milik pemberi kuasa serta
membawa asli bukti identitas diri yang masih berlaku milik
penerima kuasa.
Untuk badan hukum:
(i) Salinan anggaran dasar beserta perubahan susunan pengurus terakhir;
dan
(ii) Bilamana dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli
yang ditandatangani di atas meterai dengan melampirkan salinan
bukti identitas diri yang masih berlaku milik pemberi kuasa serta
membawa asli bukti identitas diri yang masih berlaku milik
penerima kuasa.
5. Penjelasan Mengenai Perlakuan Pajak Atas Saham Bonus
Saham Bonus yang direncanakan untuk dibagikan oleh Perseroan merupakan
Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham tetapi berasal dari
kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (agio saham) yaitu kelebihan setoran
pemegang saham di atas nilai nominal setelah dikurangi biaya emisi efek ekuitas.
Tambahan Modal Disetor (agio saham) yang akan dikapitalisasi adalah
Tambahan Modal Disetor yang berasal dari pelaksanaan Penawaran Umum
Perdana Saham yang dilakukan Perseroan pada tahun 2024 dengan jumlah
tambahan modal disetor (agio saham) sebesar Rp35.840.000.000,- (tiga puluh
lima miliar delapan ratus empat puluh juta Rupiah)Rupiah.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember
2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, pemberian Saham Bonus yang dilakukan
tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi agio saham kepada pemegang
saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal
tidak termasuk objek pajak, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimiliki
Page 4
pemegang saham setelah pembagian Saham Bonus tidak melebihi jumlah
setoran modal.
Sebaliknya jika jumlah nilai nominal saham yang dimiliki pemegang saham
setelah pembagian Saham Bonus melebihi jumlah setoran modalnya, maka
pembagian Saham Bonus tersebut dapat dikenakan pajak yang harus dihitung dan
disetor sendiri oleh masing-masing pemegang saham bersangkutan.
Diterimanya Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal
Disetor (agio saham) tidak mengubah nilai total penyertaan saham atau harga
total perolehan saham, tetapi menurunkan nilai atau harga historis perolehan per
unit saham-saham tersebut karena adanya kenaikan jumlah saham tanpa
penyetoran. Penjualan Saham Bonus tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan
pada saat penjualan saham melalui BEI.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Mengetahui,
Richie Adrian Hartanto S
Direktur Utama
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
332 ms
12 Sep 2026 22:29
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2026-04-13',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Harta Djaya Karya Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Pemberitahuan Kepada Pemegang Saham Mengenai Jadwal dan Tata Cara'}