Back to announcement
20240118_MGIA01_Keterbukaan Informasi yang Perlu Diketahui Publik_31570142_lamp1.pdf
Other Text extracted MGIA01Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS
EFEK BERAGUN ASET MANDIRI GIAA01 – SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN
TIKET KELAS A ("EBA Kelas A")
MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM TAMBAHAN
INFORMASI ATAS PROSPEKTUS INI.
PENERBIT PORTOFOLIO ASET DASAR KIK EBA
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Mandiri Manajemen Investasi PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Menara Mandiri II Lantai 15 Sentral Senayan III, Lantai 8
Jl. Jend. Sudirman Kav 54-55 Jl. Asia Afrika Nomor 8
Jakarta 12190 Gelora Bung Karno – Senayan, Jakarta 10270
Telp. 021-526 3505 Telp. 021-2992 8888
Fax. 021-527 5705 Fax. 021-2922 8926
EBA Kelas A adalah Efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01
– Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket (“KIK-Mandiri GIAA01”) berdasarkan Akta No. 4
tanggal 3 Mei 2018, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito jis. Akta No. 49 tanggal
22 Juni 2018, Akta No. 42 tanggal 26 Agustus 2020, keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Akta No. 45 tanggal 23 Juli 2021, Akta No. 34 tanggal 25
Agustus 2021, Akta No.02 tanggal 1 November 2021, Akta No. 23 tanggal 8 Desember 2021, Akta No. 06
tanggal 3 Februari 2022, kelimanya dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Akta No. 31 tanggal 19 Oktober 2022 dan Akta No. 37 tanggal 23 Desember
2022, yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Page 2
Aset dasar KIK-MandiriGIAA01 adalah Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket yang
diterbitkan berdasarkan Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket
antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk selaku Penerbit Surat Berharga dengan PT Mandiri Manajemen
Investasi selaku Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Bank Kustodian sesuai
kewenangannya masing-masing berdasarkan KIK-MandiriGIAA01.
Tambahan Informasi Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2023
Page 3
TAMBAHAN INFORMASI
A. PT Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi EFEK BERAGUN ASET MANDIRI GIAA01
– SURAT BERHARGA HAK ATAS PENDAPATAN PENJUALAN TIKET KELAS A (“EBA GIAA01 Kelas A”)
dengan ini menyampaikan tambahan atas keterbukaan informasi EBA GIAA01 Kelas A yang telah
dicantumkan dalam Prospektus sebagai berikut:
(i) Pada tanggal 13 Februari 2023, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk selaku penerbit Surat
Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket yang merupakan underlying atas EBA
GIAA01 Kelas A (selanjutnya disebut sebagai “Penerbit Surat Berharga”) menyampaikan
permohonan pengajuan pembatalan polis PT Asuransi Kredit Indonesia kepada PT Mandiri
Manajemen Investasi (selanjutnya disebut sebagai “Manajer Investasi”).
Penerbit Surat Berharga menyampaikan agar Manajer Investasi dapat melakukan
pembatalan polis dan pengembalian polis Asuransi asli PT Asuransi Kredit Indonesia
Nomor 56.11.18.0051.8.13.010.0 dan Nomor 56.11.18.0052.2.13.010.0 tanggal 27 Juli
2018 dengan nilai jaminan sebesar Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar
Rupiah) per masing-masing polis.
(ii) Sehubungan dengan permohonan pengajuan pembatalan polis PT Asuransi Kredit
Indonesia yang disampaikan oleh Penerbit Surat Berharga kepada Manajer Investasi di
atas, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Kontrak Investasi Kolektif
Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket
(“KIK EBA GIAA01”) pada tanggal 5 April 2023 (“RUPEBA”) sebagaimana ternyata dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 Surat
Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket tertanggal 5 April 2023 nomor 12, dibuat
di oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., notaris di Jakarta yang antara lain
menyetujui Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan tindakan-tindakan
yang diperlukan dalam rangka menyesuaikan syarat dan ketentuan berkaitan dengan
pembatalan polis jaminan pembayaran oleh PT Asuransi Kredit Indonesia termasuk
menyatakan penyesuaiannya dalam dokumen-dokumen yang relevan serta melakukan
penyesuaian Prospektus EBA Mandiri GIAA01 sebagaimana diperlukan sehubungan
dengan pembatalan polis jaminan pembayaran oleh PT Asuransi Kredit Indonesia;
Halaman 1 dari 3
Page 4
(iii) Sebagai tindak lanjut dari keputusan RUPEBA tersebut di atas, Manajer Investasi telah
melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka menyesuaikan syarat dan
ketentuan berkaitan dengan pembatalan polis jaminan pembayaran oleh PT Asuransi
Kredit Indonesia, antara lain dengan mengirimkan pengajuan pembatalan polis jaminan
pembayaran PT Asuransi Kredit Indonesia atas EBA GIAA01 Kelas A kepada PT Asuransi
Kredit Indonesia melalui Surat Manajer Investasi No. 34/MMI/ALT.IV/2023 tanggal 10
April 2023 Perihal: Pengajuan Pembatalan Polis Penjaminan Pembayaran Pokok Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01-Surat Berharga Hak atas Pendapatan
Penjualan Tiket (“KIK EBA MGIA01”) Kelas A, yang pada pokoknya Manajer Investasi
mengajukan pembatalan polis jaminan pembayaran pokok atas EBA GIAA01 Kelas A
dengan total nilai pengembalian dana yang telah disetujui sebagai pembatalan polis
jaminan EBA GIAA01 adalah sebesar Rp44.143.408.959,56 (empat puluh empat miliar
seratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh
sembilan koma lima puluh enam Rupiah) dan memohon agar seluruh pengembalian dana
tersebut dapat ditransfer ke rekening escrow antara Manajer Investasi dan Penerbit Surat
Berharga.
(iv) Atas pengajuan pembatalan polis jaminan pembayaran pokok atas EBA GIAA01 Kelas A
oleh PT Asuransi Kredit Indonesia yang disampaikan oleh Manajer Investasi kepada PT
Asuransi Kredit Indonesia sebagaimana disebutkan pada butir (iii) di atas, PT Asuransi
Kredit Indonesia telah melakukan pembatalan polis jaminan pembayaran pokok atas EBA
GIAA01 Kelas A dan PT Asuransi Kredit Indonesia telah melakukan seluruh pengembalian
dana sebagaimana disebutkan pada butir (iii) di atas ke rekening escrow antara Manajer
Investasi dan Penerbit Surat Berharga.
B. Sehubungan dengan tambahan atas keterbukaan informasi EBA GIAA01 Kelas A yang disebutkan
pada huruf A di atas, maka informasi material dalam Prospektus EBA GIAA01 Kelas A yang perlu
disesuaikan melalui Tambahan Informasi Prospektus ini adalah sebagai berikut:
I. Menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam Cover Prospektus EBA GIAA01 Kelas A
sehubungan dengan pembatalan polis jaminan pembayaran pokok atas EBA GIAA01 Kelas A
yaitu menghapus informasi mengenai penjaminan pembayaran pokok EBA Kelas A berupa
polis jaminan pembayaran oleh PT Asuransi Kredit Indonesia.
Halaman 2 dari 3
Page 5
II. Menyesuaikan ringkasan struktur transaksi yang tercantum dalam Prospektus EBA GIAA01
Kelas A sehubungan dengan pembatalan polis jaminan pembayaran pokok atas EBA GIAA01
Kelas A, khususnya mengenai Kredit Pendukung (Credit Enhancement), menjadi sebagai
berikut:
BAB II. RINGKASAN STRUKTUR TRANSAKSI
Kredit
- Subordinasi EBA Kelas B.
Pendukung
(Credit
Enhancement)
III. Menghapus informasi pihak terkait, yaitu “Penjamin Pembayaran Pokok” pada Bab III
Prospektus EBA GIAA01 Kelas A sehubungan dengan pembatalan polis jaminan pembayaran
pokok atas EBA GIAA01 Kelas A.
IV. Menghapus informasi yang tercantum dalam bagian informasi mengenai EBA, yaitu
“SARANA PENINGKATAN KREDIT/ARUS KAS OLEH PIHAK KETIGA” pada Bab VI angka 19
Prospektus EBA GIAA01 Kelas A sehubungan dengan pembatalan polis jaminan pembayaran
pokok atas EBA GIAA01 Kelas A.
Halaman 3 dari 3
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Mandiri Manajemen Investasi
p.1 ×4
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×8
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.