Skip to content
Back to announcement

20260413_DADA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32070313.pdf

Other Needs review DADA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           221/S.KEL/ADM-FATA/DLD/IV/2026

 Nama Perusahaan                       PT Diamond Citra Propertindo Tbk.

 Kode Emiten                           DADA

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03824/BEI.PP3/04-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           1.       Informasi atau fakta material sesuai POJK No. 31/POJK.04/2015
    1
           Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. Seluruh informasi dan/atau fakta material tersebut telah
           disampaikan kepada publik melalui keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      2.       Informasi atau Fakta Material sesuai Peraturan Nomor I-E PT Bursa Efek Indonesia
           Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-
           E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Perseroan menegaskan bahwa kewajiban penyampaian
           informasi dimaksud telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Hingga tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
           yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha
           Perseroan, selain yang telah diungkapkan kepada publik melalui keterbukaan informasi resmi Perseroan.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
           Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan tidak mengetahui
           adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Sampai dengan tanggal penyampaian surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
           tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang dapat berdampak terhadap
           pencatatan saham Perseroan di Bursa, paling tidak dalam jangka waktu tiga (3) bulan ke depan.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
           konfirmasi tersebut.
    6      Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama terkait dengan rencana kepemilikan
           sahamnya di Perseroan. Berdasarkan konfirmasi tersebut, hingga saat ini Perseroan tidak mengetahui
           adanya rencana dari pemegang saham utama yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham di
           Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
PT Diamond Citra Propertindo Tbk.




Meri Anggraini

Corporate Secretary




PT Diamond Citra Propertindo Tbk.
Jl. Palakali Raya, Kec.Kukusan, Kec.Beji, Depok,Jawa Barat
Telepon : (021) 29415959, Fax : (021) 29415959, http://www.diamondland.id/



Nama Pengirim                       Meri Anggraini

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   13-04-2026 20:31

Lampiran                            1. DADA No 221.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Diamond Citra Propertindo Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Diamond Citra Propertindo Tbk.
                    bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            221/S.KEL/ADM-FATA/DLD/IV/2026

Issuer Name                          PT Diamond Citra Propertindo Tbk.

Issuer Code                          DADA

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03824/BEI.PP3/04-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
          1.       Informasi atau fakta material sesuai POJK No. 31/POJK.04/2015
   1
          Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. Seluruh informasi dan/atau fakta material tersebut telah
          disampaikan kepada publik melalui keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2      2.       Informasi atau Fakta Material sesuai Peraturan Nomor I-E PT Bursa Efek Indonesia
          Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-
          E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Perseroan menegaskan bahwa kewajiban penyampaian
          informasi dimaksud telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Hingga tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
          yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha
          Perseroan, selain yang telah diungkapkan kepada publik melalui keterbukaan informasi resmi Perseroan.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
          Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan tidak mengetahui
          adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Sampai dengan tanggal penyampaian surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
          tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang dapat berdampak terhadap
          pencatatan saham Perseroan di Bursa, paling tidak dalam jangka waktu tiga (3) bulan ke depan.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
          konfirmasi tersebut.
   6      Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama terkait dengan rencana kepemilikan
          sahamnya di Perseroan. Berdasarkan konfirmasi tersebut, hingga saat ini Perseroan tidak mengetahui
          adanya rencana dari pemegang saham utama yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham di
          Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
PT Diamond Citra Propertindo Tbk.




Meri Anggraini

Corporate Secretary




PT Diamond Citra Propertindo Tbk.
Jl. Palakali Raya, Kec.Kukusan, Kec.Beji, Depok,Jawa Barat
Phone : (021) 29415959, Fax : (021) 29415959, http://www.diamondland.id/



Sender Name                         Meri Anggraini

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       13-04-2026 20:31

Attachment                          1. DADA No 221.pdf


   This is an official document of PT Diamond Citra Propertindo Tbk. that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Diamond Citra Propertindo Tbk. is fully responsible
                                 for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published13 Apr 2026
Pages4
Characters10,495
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Diamond Citra Propertindo Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Meri Anggraini · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 1088 ms 12 Sep 2026 19:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '221/S.KEL/ADM-FATA/DLD/IV/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result