Skip to content
Back to announcement

20240118_MEDP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31569897_lamp1.pdf

Listing Text extracted MEDP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 196

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        JADWAL




                                                           P E N A W A R A N U M U M B E R K E L A N J U TA N S U K U K W A K A L A H B E R K E L A N J U TA N I M E D C O P O W E R I N D O N E S I A TA H U N 2 0 2 4
                                                                                                                                                                                                                          Tanggal Efektif                          :                        26 Juli 2022      Tanggal Distribusi Efek secara Elektronik             :       18 Januari 2024
                                                                                                                                                                                                                          Masa Penawaran Umum                      :               12 - 15 Januari 2024       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                   :       18 Januari 2024
                                                                                                                                                                                                                          Tanggal Penjatahan                       :                    16 Januari 2024       Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia            :       19 Januari 2024

                                                                                                                                                                                                                           OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK
                                                                                                                                                                                                                           JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
                                                                                                                                                                                                                           HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
                                                                                                                                                                                                                           DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                                                                                           PT MEDCO POWER INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                                                                                                                                                                                                                           SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                           PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK WAKALAH TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH
                                                                                                                                                                                                                           BERKELANJUTAN YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                                                                                                                                                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG
                                                                                                                                                                                                                           SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG
                                                                                                                                                                                                                           BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                                                                                                                               PT MEDCO POWER INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                               Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                                                                                                                                                                                                             Pembangkitan Tenaga Listrik
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Kantor Pusat
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
                                                                                                                                                                                                                                                                               Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                                                                                                                                                                                                                                                                               Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
                                                                                                                                                                                                                                                                                          Situs Web: www.medcopower.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                  DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                                                                                    SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP I TAHUN 2022
                                                                                                                                                                                                                                                      DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                                                                                    SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP II TAHUN 2022
                                                                                                                                                                                                                                                      DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP600.000.000.000 (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                                                                                    SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP III TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                        DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP750.000.000.000 (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK WAKALAH”)
                                                                                                                                                                                                                          6XNXN:DNDODKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN:DNDODK\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD.6(,VHEDJDLEXNWLLQYHVWDVL
                                                                                                                                                                                                                          Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
                                                                                                                                                                                                                          ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                          Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.995.000.000 (seratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh
                                                                                                                                                                                                                                   lima juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp15.047.572.500 (lima belas miliar empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus
                                                                                                                                                                                                                                   Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun terhitung
                                                                                                                                                                                                                                   sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                          Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp494.490.000.000 (empat ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus sembilan
                                                                                                                                                                                                                                   puluh juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp46.976.550.000 (empat puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima
                                                                                                                                                                                                                                   puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 5 (lima) tahun
                                                                                                                                                                                                                                   terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                          Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp79.515.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus lima belas juta Rupiah)
                                                                                                                                                                                                                                   dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp7.951.500.000 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen
                                                                                                                                                                                                                                   sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                          Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran
                                                                                                                                                                                                                          Imbal Hasil Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 18 April 2024, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
                                                                                                                                                                                                                          Kembali Dana Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 18 Januari 2027 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 18 Januari 2029 untuk Sukuk Wakalah
                                                                                                                                                                                                                          Seri B, dan pada tanggal 18 Januari 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri C.
                                                                                                                                                                                                                          Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                                                                                                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                                           SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
                                                                                                                                                                                                                           BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN
                                                                                                                                                                                                                           BAGI PEMEGANG SUKUK WAKALAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
                                                                                                                                                                                                                           REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
                                                                                                                                                                                                                           LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
                                                                                                                                                                                                                           DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN
                                                                                                                                                                                                                           PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                                                                                                                                                                                                                           PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT
                                                                                                                                                                                                                           MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK SUKUK
                                                                                                                                                                                                                           WAKALAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
                                                                                                                                                                                                                           PELUNASAN SUKUK WAKALAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
                                                                                                                                                                                                                           PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                           PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS IMBAL HASIL WAKALAH DAN DANA SUKUK WAKALAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG
                                                                                                                                                                                                                           DITERIMA PEMEGANG SUKUK WAKALAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK WAKALAH

                                                                                                                                                                                                                           RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN DENGAN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) (“PLN”)
                                                                                                                                                                                                                           SEBAGAI PELANGGAN UTAMA PERSEROAN DALAM KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK SWASTA.

                                                                                                                                                                                                                           RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN
                                                                                                                                                                                                                           PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                                                                           PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
                                                                                                                                                                                                                           INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
                                                                                                                                                                                                                           DI KSEI.

                                                                                                                                                                                                                             DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA
                                                                                                                                                                                                                                                                            PANJANG DARI PEFINDO:

          PT MEDCO POWER INDONESIA                                                                                                                                                                                                                                           id
                                                                                                                                                                                                                                                                               A(sy) (Single A Syariah)
                                                                                                                                                                                                                               KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

        Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A                                                                                                                                                                                                        SUKUK WAKALAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                                                                                                                                                                                 PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                                                                                                                                                                                                                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
           Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
            Situs Web: www.medcopower.co.id                                                                                                                                                                                        PT BNI Sekuritas                 PT BRI Danareksa Sekuritas                   PT Mandiri Sekuritas               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                                                                                                                                                                                                                                                                                   WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  PT Bank Mega Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                       Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2024
Page 2
PT Medco Power Indonesia, selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut (”Perseroan”), telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) berdasarkan surat No. 010/MPI-SN/V/2022 tanggal
25 Mei 2022 tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
(selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”) sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK
No. S-139/D.04/2022 pada tanggal 26 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
dan telah melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I
Tahun 2022 dengan jumlah total dana sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk 04921/BEI.PP1/06-2022 tanggal 20 Juni
2022. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran
Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Wakalah wajib dikembalikan kepada
para pemesan Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah yang sebagian dicantumkan pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini tentang Tata
Cara Pemesanan Pembelian Sukuk dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi
Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar
profesinya masing-masing.
6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL WLGDN GLSHUNHQDQNDQ PHPEHULNDQ
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi
Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin
Emisi Efek.
Selaku Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi untuk Sukuk Wakalah, PT BNI Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk tidak memiliki
KXEXQJDQ D¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ $GDSXQ /HPEDJD GDQ 3URIHVL 3HQXQMDQJ 3DVDU 0RGDO GDODP
3HQDZDUDQ 8PXP LQL EXNDQ PHUXSDNDQ SLKDN WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHVXDL GHQJDQ GH¿QLVL
³$¿OLDVL´GDODP8836.3HQMHODVDQOHELKODQMXWPHQJHQDLKXEXQJDQ$¿OLDVLGDSDWGLOLKDWSDGD%DE
VIII tentang Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA.
BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA
INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK WAKALAH, KECUALI BILA PENAWARAN
PEMBELIAN SUKUK WAKALAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI
OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN
SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI
SUKUK WAKALAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK
WAKALAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO.
49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN. .................................................................................................ii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS...................................................................................................xii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ..................................................................................................xiv
RINGKASAN. ........................................................................................................................................xv
I.       PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA
         TAHAP III TAHUN 2024.................................................................................................................1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................24
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................28
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................31
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN. .......................................................................36
VI.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
         KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA. ..................................................................................48
         1.  RIWAYAT PERSEROAN. .....................................................................................................48
         2.  PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN dan perusahaan anak. .................................49
         3.  PERJANJIAN PENTING......................................................................................................50
         4.  PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN.........................................................61
         5.  SUMBER DAYA MANUSIA (SDM).......................................................................................62
         6.  KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN.................................................66
         7.  HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
             DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM, PERUSAHAAN ANAK
             DAN PERUSAHAAN ASOSIASI..........................................................................................68
         8. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PENGENDALI PERSEROAN DAN
             PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM.......................................................70
         9. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK.............................................................70
         10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .72
         11. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ..109
VII.     PERPAJAKAN. .........................................................................................................................110
VIII.    PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH. .............................................................................. 111
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG................................................................................112
X.       KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT...........................................................................115
XI.      TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH......................................................................122
XII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN SUKUK WAKALAH.............................................................................................126
XIII.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................127




                                                                            i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN

Afiliasi                 : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,yaitu:
                           a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                               baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                               dengan:
                               1. suami atau istri;
                               2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                               3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                     cucu;
                               4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                     saudara yang bersangkutan; atau
                               5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                           b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                               baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                               dengan:
                               1. orang tua dan anak;
                               2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                               3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                           c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                               dari pihak tersebut;
                           d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                               satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                               pengawas yang sama;
                           e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                               langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                               oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                               dan/ a tau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                           f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                               baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                               menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                               yang sama; atau
                           g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                               pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                               kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                               dari perusahaan tersebut

Agen Pembayaran atau     : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
KSEI                       Jakarta Selatan, sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                           sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas
                           sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
                           Sukuk Wakalah dan mengadministrasikan Sukuk Wakalah berdasarkan
                           Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.

Ahli Syariah Pasar Modal : berarti:
                           a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di
                               bidang syariah; atau
                           b. pengurus dan pegawai badan usaha terkait memiliki pengetahuan dan
                               pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau
                               mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
                               dalam kegiatan usaha Perseroan dan/atau memberikan pernyataan
                               kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal; dan

                           orang pada poin (a) atau (b) telah memiliki sertifikat izin Ahli Syariah Pasar
                           Modal yang masih berlaku dan diterbitkan oleh OJK.



                                                  ii
Page 5
Akad Wakalah           : berarti Akad Wakalah tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat di bawah
                         tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan Wali
                         Amanat selaku wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah sehubungan dengan
                         Penawaran Umum Sukuk Wakalah.

Bank Kustodian         : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                         menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                         dalam UUPM.

BEI atau Bursa Efek    : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                         sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
                         lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam
                         hal ini adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                         di Jakarta Selatan.

BNRI                   : berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
Daftar Pemegang        : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening                 kepemilikan Sukuk Wakalah oleh Pemegang Sukuk Wakalah melalui
                         Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
                         jumlah kepemilikan Sukuk Wakalah, status pajak dan kewarganegaraan
                         Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan data yang diberikan oleh
                         Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dana Modal Investasi   : berarti sejumlah dana modal investasi yang harus dikembalikan/ dibayarkan
                         oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah, berdasarkan Sukuk
                         Wakalah yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran
                         Umum, dengan total dana sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima
                         puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari Seri Sukuk Wakalah dan akan
                         dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

                        Dana modal investasi masing-masing Seri Sukuk Wakalah adalah sebagai
                        berikut:
                        Seri A : sebesar Rp175.995.000.000,- (seratus tujuh puluh lima miliar
                                 sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah);
                        Seri B : sebesar Rp494.490.000.000 (empat ratus sembilan puluh empat
                                 miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah); dan
                        Seri C : sebesar Rp79.515.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima
                                 ratus lima belas juta Rupiah).

                        Jumlah dana modal investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                        dengan pembayaran kembali dana modal investasi dari masing-masing
                        Seri Sukuk Wakalah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                        pembayaran kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dibuktikan dengan
                        Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan dalam
                        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

Dokumen Emisi          : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah,
                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Pengikatan Atas Kewajiban
                         Sukuk Wakalah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, Perjanjian
                         Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di
                         KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk Wakalah, Informasi
                         Tambahan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
                         Penawaran Umum ini.




                                              iii
Page 6
Efek              : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial
                    dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                    memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun
                    tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari
                    pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang
                    dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana
                    dimaksud dalam UUP2SK.

Efek Syariah      : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan
                    pelaksanaannya yang:
                    a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                    b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                        dan/atau
                    c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya tidak
                        bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Efektif            berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
                   dengan ketentuan UUP2SK yaitu:

                   Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
                   ketentuan sebagai berikut:
                   1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                       i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                           diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
                           mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
                           terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
                           Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum;
                           atau
                       ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
                           Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta
                           Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi;
                   2. atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                       perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Emisi             : berarti penawaran umum Sukuk Wakalah oleh Perseroan untuk ditawarkan
                    dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeure     : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                    kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
                    gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, adanya
                    suatu pandemi atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara
                    nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                    bencana nasional yang mempunyai akibat negatif terhadap kemampuan
                    masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

Grup Perseroan    : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

Harga Penawaran   : berarti 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi.




                                         iv
Page 7
Hari Bursa            : berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                        perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                        Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                        tersebut.

Hari Kalender         : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar
                        tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                        sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang
                        karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                        Hari Kerja biasa.

Hari Kerja            : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                        yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
                        keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja
                        biasa.

Imbal Hasil Wakalah   : berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                        Sukuk Wakalah kecuali Sukuk Wakalah yang dimiliki Perseroan sebagai
                        keuntungan yang diberikan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan
                        investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang pembayarannya
                        akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
                        sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

Informasi Tambahan    : berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
                        OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi/Sukuk sebagaimana diatur
                        dalam Peraturan OJK No. 36/2014.

Jumlah Kewajiban      : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                        Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
                        serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                        termasuk tetapi tidak terbatas Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Sukuk
                        Wakalah serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
                        yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.

Kejadian Kelalaian    : berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian
                        Perwaliamanatan, dan yang tercantum dalam Bab I Informasi Tambahan
                        ini.

Kemenkumham           : berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                        Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum
                        dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman
                        Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
                        Republik Indonesia atau nama lainnya).

Kesanggupan Penuh     : berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran
(Full Commitment)”      Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek berjanji dan
                        mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Sukuk Wakalah kepada
                        Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Sukuk Wakalah
                        yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-
                        masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan masa Penawaran
                        Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                        Emisi Sukuk Wakalah.




                                             v
Page 8
Kompensasi Kerugian         : berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan          Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/
                              VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), dan Fatwa DSN MUI Nomor: 129/
                              DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
                              (At-Takalif al Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘An Aan- Nukul), sebagai akibat dari
                              kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran
                              atau terlambat membayar Imbal Hasil Wakalah, dimana dalam hal ini tidak
                              ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Wakalah serta Pemegang
                              Sukuk Wakalah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
                              tersebut.

                             Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
                             yang merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah ditetapkan sebesar
                             biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya
                             dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi
                             (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/
                             al-furshah al-dha-i’ah).

                             Besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut adalah:
                             a. untuk Sukuk Wakalah Seri A sebesar Rp265.278 (dua ratus enam
                                puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan Rupiah) untuk setiap
                                Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) keterlambatan per hari.
                             b. untuk Sukuk Wakalah Seri B sebesar Rp291.667 (dua ratus Sembilan
                                puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) untuk setiap
                                Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) keterlambatan per hari.
                             c. untuk Sukuk Wakalah Seri C sebesar Rp305.556 (tiga ratus lima ribu
                                lima ratus lima puluh enam Rupiah) untuk setiap Rp1.000.000.000
                                (satu miliar Rupiah) keterlambatan per hari.

                             Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian
                             berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
                             (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Konfirmasi Tertulis         : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah dalam
                              Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                              berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                              Sukuk Wakalah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
                              Sukuk Wakalah untuk mendapatkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah,
                              pelunasan pembayaran kembali Dana Sukuk dan hak-hak lain yang
                              berkaitan dengan Sukuk Wakalah.

Konfirmasi Tertulis untuk   : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Wakalah yang diterbitkan oleh
RUPSW atau KTUR               KSEI kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening,
                              khusus untuk menghadiri RUPSW atau meminta diselenggarakannya
                              RUPSW, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Konsultan Hukum             : berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan atas
                              fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak keterangan
                              lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum ini.

Kustodian                   : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                              berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Imbal Hasil
                              Wakalah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
                              Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                              Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan
                              Bank Kustodian.




                                                   vi
Page 9
Manajer Penjatahan       : berarti PT BRI Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab atas
                           penjatahan Sukuk Wakalah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat
                           yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
                           Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
                           Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Masyarakat               : Berarti perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum
                           Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.

Menkumham                : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                           Indonesia (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman
                           Republik Indonesia, Menteri Hukum dan perundang-undangan dan/atau
                           nama lainnya).

Mudharib                 : berarti PT Medco Power Indonesia selaku pihak pengelola usaha.

Nisbah Pemegang Sukuk : berarti bagian Imbal Hasil Wakalah yang menjadi hak dan oleh karenanya
                        harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
                        berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
                        disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
                        sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Notaris                  : berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dalam
                           transaksi ini diwakili oleh Dina Chozie, S.H., Notaris Pengganti dari Fathiah
                           Helmi yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran
                           Umum ini.

Otoritas Jasa Keuangan   : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK                   wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                           sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
                           Otoritas Jasa Keuangan juncto UUP2SK.

Pemegang Rekening        : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                           KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
                           pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                           perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pemegang Sukuk           : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Wakalah                    Sukuk Wakalah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                           a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                           b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
                               Efek.

Pemeringkat              : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan
                           penerima hak dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di
                           Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali
                           Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                           berlaku, termasuk UUPM.

Pemerintah               : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum           : berarti kegiatan penawaran Sukuk Wakalah oleh Perseroan untuk menjual
                           Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
                           Undang Pasar Modal juncto UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan
                           ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-
                           ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.




                                                 vii
Page 10
Penawaran Umum            : berarti kegiatan penawaran umum atas Sukuk Wakalah yang dilakukan
Berkelanjutan               secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK No.
                            36/2014.

Pengikatan Kewajiban      : berarti pengikatan atas kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Wakalah               Wakalah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan Kewajiban
                            Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun
                            2024 No. 9 tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Dina
                            Chozie, S.H., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                            Jakarta.

Penitipan Kolektif        : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                            satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                            dimaksud dalam UUP2SK.

Penjamin Emisi Efek       : berarti berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                            untuk melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan
                            melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
                            berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, yang dalam
                            hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri
                            Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-
                            syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Penjamin Pelaksana        : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Efek                  Umum ini, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
                            Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
                            sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                            Penjaminan Emisi Efek.

Peraturan No. VIII.G.12   : berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
                            Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan
                            oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
                            Saham Bonus.

Peraturan No. IX.A.2      : berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                            Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
                            Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7      : berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
                            Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                            tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.

Peraturan OJK No.         : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal
7/2017                      14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                            Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau
                            Sukuk.

Peraturan OJK No.         : berarti Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017
9/2017                      tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus
                            Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Peraturan OJK No.         : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3
15/2015                     November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.




                                                viii
Page 11
Peraturan OJK No.       : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3
18/2015                   November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, sebagaimana
                          telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/
                          POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
                          Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                          Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No.       : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal
19/2020                   22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai
                          Wali Amanat.

Peraturan OJK No.       : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal
20/2020                   22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/
                          Atau Sukuk.

Peraturan OJK No.       : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal
23/2017                   21 Juni 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

Peraturan OJK No.       : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015
30/2015                   tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
                          Hasil Penawaran Umum.

Peraturan OJK No.       : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
33/2014                   tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
                          atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.       : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014
36/2014                   tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
                          Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No.       : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020, tanggal
49/2020                   3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                          Sukuk.

Peraturan OJK No.       : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 tertanggal
53/2015                   23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek
                          Syariah di Pasar Modal.

Peraturan OJK No.       : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal
55/2015                   23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
                          Kerja Komite Audit.

Peraturan OJK No.       : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal
56/2015                   23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
                          Piagam Unit Audit Internal.

Perjanjian Agen         : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Pembayaran Sukuk          Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 No. 11 tanggal 22 Desember
Wakalah                   2023, yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H., Notaris Pengganti dari
                          Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Kesanggupan : berarti Perjanjian Kesanggupan Penggantian Objek Investasi Sukuk
Penggantian Objek        Wakalah tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat di bawah tangan dan
Investasi Sukuk Wakalah  bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat selaku
                         wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah sehubungan dengan Penawaran
                         Umum Sukuk Wakalah.




                                              ix
Page 12
Perjanjian Pendaftaran     : berarti Akta Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI
Surat Berharga Syariah       No. SP-040/SKK/KSEI/1123 tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat
di KSEI                      di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan
                             dengan KSEI, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                             penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
                             yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Penjaminan      : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Wakalah
Emisi Sukuk Wakalah          Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 No. 10
                             tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H.,
                             Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian                 : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Perwaliamanatan Sukuk        Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 No. 8 tanggal 22 Desember
Wakalah                      2023, yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H., Notaris Pengganti dari
                             Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran     : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
                             oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

Perseroan atau Emiten      : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan
                             PT Medco Power Indonesia, yang didirikan berdasarkan hukum dan
                             peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan
                             berkedudukan di Jakarta Selatan.

Perusahaan Anak            : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                             Perseroan dengan sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan Efek            : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                             dan/ atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
                             dimaksud dalam UUP2SK.

Persetujuan Prinsip        : berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk Wakalah Berkelanjutan
Pencatatan Efek Sukuk        I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 PT Medco Power Indonesia
Wakalah                      (MEDP) No. S-04921/BEI.PP1/06-2022 tanggal 20 Juni 2022.

Prinsip Syariah di Pasar   : berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
Modal                        berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia,
                             sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
                             tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau Peraturan OJK
                             lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
                             Ulama Indonesia.

Rekening Efek              : berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Wakalah dan/atau
                             dana milik Pemegang Sukuk Wakalah yang diadministrasikan oleh KSEI,
                             Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan
                             rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Sukuk Wakalah.

Rp                         : berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang yang sah dan
                             berlaku di Negara Republik Indonesia.

RUPS                       : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                             diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSW                      : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah sebagaimana diatur
                             dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.




                                                 x
Page 13
Satuan Pemindahbukuan : berarti satuan jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dipindahbukukan dari
                        satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
                        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

Sertifikat Jumbo Sukuk   : berarti bukti penerbitan Sukuk Wakalah yang disimpan dalam Penitipan
Wakalah                    Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
                           atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah melalui
                           Pemegang Rekening.

Sukuk Wakalah            : berarti surat berharga syariah, dengan nama Sukuk Wakalah Berkelanjutan
                           I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, yang dibuktikan dengan
                           Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Sukuk Wakalah melalui Penawaran Umum dengan jumlah
                           dana sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
                           yang terbagi dalam 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                          Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                   sebesar Rp175.995.000.000 (seratus tujuh puluh lima miliar
                                   sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal
                                   Hasil Wakalah sebesar Rp15.047.572.500 (lima belas miliar
                                   empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus
                                   Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,55% (delapan koma
                                   lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
                                   adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                          Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                   sebesar Rp494.490.000.000 (empat ratus sembilan puluh empat
                                   miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Imbal
                                   Hasil Wakalah sebesar Rp46.976.550.000 (empat puluh enam
                                   miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh
                                   ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan
                                   koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
                                   adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                          Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah
                                   sebesar Rp79.515.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima
                                   ratus lima belas juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah
                                   sebesar Rp7.951.500.000 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh
                                   satu juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
                                   10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                   Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
                                   Emisi.

                          Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                          dengan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pelaksanaan
                          pembelian kembali Dana Modal Investasi sebagaimana dibuktikan dengan
                          Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

Tanggal Distribusi       : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah hasil
                           Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Sukuk
                           Wakalah yang dilakukan secara elektronik paling lambat dua Hari Kerja
                           terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk Wakalah.

Tanggal Emisi            : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi hasil dari Penjamin Pelaksana
                           Emisi Efek ke Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Sukuk
                           Wakalah.




                                                xi
Page 14
Tanggal Pembayaran        : berarti tanggal-tanggal pada saat Imbal Hasil Wakalah menjadi jatuh tempo
Imbal Hasil Wakalah         dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya
                            tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
                            dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                            Sukuk Wakalah.

Tanggal Pembayaran        : berarti Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Sukuk Wakalah kepada
Emisi                       Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin
                            Pelaksana Emisi Efek berdasarkan Perjanjian Penjamin Emisi Efek.

Tanggal Pembayaran        : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran dana dari masing-
Kembali Modal Investasi     masing seri Sukuk Wakalah yang wajib dibayar Perseroan melalui
                            Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya
                            tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
                            ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan        : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Wakalah, yaitu tanggal 16
                            Januari 2024.

Tim Ahli Syariah          : berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
                            produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
                            Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK No.
                            18/2015, yang anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah
                            Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Ahli
                            Syariah Pasar Modal.

USD                       : berarti singkatan dari United States Dollar atau Dolar Amerika Serikat, yang
                            merupakan mata uang yang sah dan berlaku di Negara Amerika Serikat.

UUPM                      : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
                            10 November 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan
                            pelaksanaannya.

UUP2SK                    : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                            Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
                            Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.

UUPT                      : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                            tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                            Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022
                            tentang Cipta Kerja sebagaimana ditetapkan menjadi Undang-Undang
                            berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                            Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022
                            tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Wali Amanat               : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Pemegang Sukuk
                            Wakalah sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini
                            adalah PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, para
                            pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
                            Perwaliamanatan.




                                                  xii
Page 15
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS


Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:

AMDAL                   :   berarti singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Faktor Kapasitas atau   :   berarti jumlah produksi listrik selama periode operasi dibandingkan jumlah
Availability Factor         kapasitas terpasang selama periode tertentu.

ESC                     :   berarti singkatan dari Energy Sales Contract.

Heat Rate               :   berarti besar energi yang digunakan oleh unit pembangkit dalam
                            memproduksi satu unit output.

Independent Power       :   berarti perusahaan pengembang pembangkit listrik swasta.
Producer atau IPP

IUJPTL                  :   berarti singkatan dari Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

IUKU                    :   berarti singkatan dari Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan
                            Umum.

IUPTL                   :   berarti singkatan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

kWh                     :   berarti singkatan dari kilo Watt hour atau kilowatt jam.

MMSCFD                  :   berarti singkatan dari million standard of cubic feet of gas per day atau juta
                            standar kaki kubik gas per hari, yaitu kondisi standar 60O F dan 14 psia –
                            pounds per square inch.

MW                      :   berarti singkatan dari megawatt atau 1 (satu) juta watt, yaitu suatu satuan
                            tenaga listrik.

O&M                     :   berarti jasa operation and maintenance atau operasi dan pemeliharaan bagi
                            pembangkit tenaga listrik.

PPA atau PJBTL          :   berarti singkatan dari Power Purchase Agreement atau Perjanjian Jual Beli
                            Tenaga Listrik, yaitu perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN maupun
                            pihak ketiga lainnya.

PLTAL                   :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut.

PLTG                    :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas.

PLTGU                   :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap.

PLTMH                   :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Mihi Hidro.

PLTP                    :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.

PLTS                    :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya.

PLTU                    :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap.




                                                   xiii
Page 16
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN


Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:

BJI                   :    berarti PT Bio Jatropha Indonesia.
DP                    :    berarti PT Dalle Panaran.
DEB                   :    berarti PT Dalle Energy Batam.
ELB                   :    berarti PT Energi Listrik Batam.
EPE                   :    berarti PT Energi Prima Elektrika.
IMP                   :    berarti PT Indo Medco Power.
MCG                   :    berarti PT Medco Cahaya Geothermal.
MEB                   :    berarti PT Mitra Energi Batam.
MEI                   :    berarti PT Medco Energi Internasional Tbk.
MEM                   :    berarti PT Medco Energi Menamas.
MEMP                  :    berarti PT Muara Enim Multi Power.
MGPS                  :    berarti PT Medco General Power Services.
MGI                   :    berarti PT Medco Geothermal Indonesia.
MGN                   :    berarti PT Medco Geothermal Nusantara.
MGS                   :    berarti PT Medco Geothermal Sarulla.
MGSU                  :    berarti PT Medco Geothermal Sumatera
MHI                   :    berarti PT Medco Hidro Indonesia.
MKPI                       berarti PT Medco Kansai Power Indonesia.
MPE                   :    berarti PT Multidaya Prima Elektrindo.
MGEOPS                :    berarti PT Medco Geopower Sarulla.
MP Internasional      :    berarti PT Medco Power Internasional.
MPEB                  :    berarti PT Medcopower Energi Baru.
MPEI                  :    berarti PT Medcopower Elektrika Indonesia.
MPG                   :    berarti Medco Power Global Pte Ltd.
MPSN                  :    berarti PT Medcopower Surya Nusantara.
MPSS                  :    berarti PT Medco Power Sentral Sumatera.
MRPR                  :    berarti PT Medco Ratch Power Riau.
MPSI                  :    berarti PT Medcopower Servis Indonesia.
MPSoS                 :    berarti PT Medcopower Solar Sumbawa.
MPTL                  :    berarti PT Medcopower Transportasi Listrik.
MSBB                  :    berarti PT Medco Solar Bali Barat.
MSBT                  :    berarti PT Medcosolar Bali Timur.
MSP                   :    berarti PT Medco Solar Pasifik.
NES                   :    berarti PT Nawakara Energi Sumpur.
PMSE                  :    berarti Pacific Medco Solar Energy Pte Ltd.
PPP                   :    berarti PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan.
SAL                   :    berarti PT Sangsaka Agro Lestari.
SHB                   :    berarti PT Sangsaka Hidro Baliase.
SHBar                 :    berarti PT Sangsaka Hidro Barat.
SHC                   :    berarti PT Sangsaka Hidro Ciseureuh.
SHK                   :    berarti PT Sangsaka Hidro Kasmar.
SHL                   :    berarti PT Sangsaka Hidro Lestari.
SHPL                  :    berarti PT Sangsaka Hidro Patikala Lima.
SHS                   :    berarti PT Sangsaka Hidro Selatan.
TDI                   :    berarti PT Teknologi Data Infrastruktur.
TJBPS                 :    berarti PT TJB Power Services.
UBE                   :    berarti PT Universal Batam Energy.



                                                xiv
Page 17
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
(kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum
di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata berdasarkan Akta Pendirian No. 97
tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti
dari Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan
Akta Perobahan No. 10 tanggal 3 September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127 di kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal 25 November 2004, serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 895 tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 7.

Pada saat pendirian, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Uraian dan Keterangan                                                                            (%)
                                                Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                               4.000.000              4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI                                                      999.000               999.000.000      99,90
2. PT Exspan Nusantara                                        1.000                 1.000.000       0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                1.000.000             1.000.000.000     100,00
Saham dalam Portepel                                      3.000.000             3.000.000.000

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap II Tahun 2022, Perseroan mengalami perubahan anggaran dasar dan perubahan
anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H.,M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063938 tanggal
15 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah Kemenkumham dengan No. AHU-
0088980.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta No. 11/2023”).

Berdasarkan Akta No. 11/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal
13 anggaran dasar Perseroan tentang Rapat Direksi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.




                                                 xv
Page 18
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik,
    pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;
c. Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
    ketenagalistrikan;
d. Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian peralatan
    ketenagalistrikan;
e. Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi melakukan
    perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan manajemen bisnis serta
    melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan
f. Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan pipa-pipa gas
    untuk keperluan pemasokan gas.

Perseroan beralamat di Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-
53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.

2.   KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH

Nama Sukuk Wakalah     :   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun
                           2024.
Jumlah Dana Sukuk      :   Sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).
Wakalah Tahap III
Jangka Waktu           :   3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun, dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Seri dan Pembayaran    :   Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Imbal Hasil Sukuk          Sukuk Wakalah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Wakalah yang               Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
Ditawarkan                 kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang
                           memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Wakalah
                           yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut :

                           Seri A :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                      sebesar Rp175.995.000.000 (seratus tujuh puluh lima miliar
                                      sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal
                                      Hasil Wakalah sebesar Rp15.047.572.500 (lima belas miliar
                                      empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus
                                      Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,55% (delapan koma
                                      lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
                                      adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                           Seri B :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                      sebesar Rp494.490.000.000 (empat ratus sembilan puluh empat
                                      miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Imbal
                                      Hasil Wakalah sebesar Rp46.976.550.000 (empat puluh enam
                                      miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh
                                      ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan
                                      koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
                                      adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                           Seri C :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah
                                      sebesar Rp79.515.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima
                                      ratus lima belas juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah
                                      sebesar Rp7.951.500.000 (tujuh miliar sembilan ratus lima
                                      puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen
                                      sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun.
                                      Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung
                                      sejak Tanggal Emisi.




                                                 xvi
Page 19
                         Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
                         jumlah Dana Sukuk Wakalah. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga)
                         bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
                         masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama
                         akan dilakukan pada tanggal 18 April 2024, sedangkan pembayaran Imbal
                         Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana
                         Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 18 Januari 2027
                         untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 18 Januari 2029 untuk Sukuk
                         Wakalah Seri B, dan pada tanggal 18 Januari 2031 untuk Sukuk Wakalah
                         Seri C.

Harga Penawaran      :   100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Wakalah.

Periode Pembayaran   :   3 (tiga) bulan.
Bagi Hasil

Satuan               :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan

Satuan Pemesanan     :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan              :   Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
                         dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                         barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                         kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Wakalah ini sesuai
                         dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                         Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu tanpa
                         hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya baik yang ada
                         sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                         yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                         ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penggunaan Dana      :   Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Wakalah setelah dikurangi
                         dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk:

                         •   Pelunasan pinjaman fasilitas term loan sebesar Rp399.000.000.000
                             kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang akan jatuh
                             tempo pada 27 Juni 2024;
                         •   Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan musyarakah modal
                             kerja sebesar Rp150.000.000.000 kepada PT Bank Syariah Indonesia
                             Tbk yang akan jatuh tempo pada 29 Juni 2024;
                         •   Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas kredit US$ 11.000.000 kepada
                             PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk yang akan jatuh tempo
                             pada 28 Mei 2024; dan
                         •   Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan untuk
                             pendanaan Mudharabah untuk proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU
                             Timor yang dikerjakan MPSI.

Peringkat Efek       :   idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.

Wali Amanat          :   PT Bank Mega Tbk.

Dana pelunasan       :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
(Sinking Fund)           Sukuk Wakalah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                         dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.




                                              xvii
Page 20
Pembelian Kembali             :    Pembelian Kembali Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
                                   setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian
                                   Kembali atas Sukuk Wakalah yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya
                                   atau sebagian sebagai pembayaran kembali Sukuk Wakalah atau untuk
                                   disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian
                                   Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai
                                   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                   memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan ini.

SKEMA SUKUK WAKALAH


                                                        Investor
                                                       (Muwakkil)



           Akad                                              6.8.                 9.
           Wakalah                              2.             ImbalHasil
                                                                     Hasil
                                                             Imbal                Pembayaran kembali dana
                                                Proceeds       Sukukperiodik
                                                             Sukuk                modal investasi Sukuk
                                                               Periodik



                           1b.                                                         7.4.b.
                                                                                          Penjualan Aset Sukuk      Refinancing
                      Akad Wakalah                                                            Proceeds
                                                                                                                    Fasilitas
                                                PT Medco Power Indonesia                (Refinancing)               Pinjaman:
     Wali Amanat                                A. Penerbit Sukuk                                                      Bank BNI
                                                                                                                     Anak
                                                B. Wakil bil Isthmar                 3.                            Bank BSI
                                                                                                                  Perusahaan
                        Perjanjian                                                      8. Pembayaran
                                                                                      Kegiatan         atas
                                                                                                  Investasi           Bank Woori
                     Perwaliamanatan                                                       pembelian Aset
                                                                                      (Ijarah)
                            1a.                                                               Sukuk            Obligasi:           Sukuk:
                                                                                                               Piutang             Ijarah
                                                                                                               Proyek              (2018)
                     3.3.Kegiatan
                          KegiatanInvestasi
                                    investasi         4.a.
                                                      4.             5.                                        (2018)
                     (Mudharabah)                     Proceeds
                                                      Proceeds       Keuntungan investasi

                                                                 O&M PLTU Sulut         6. Ijarah (2022)
                                                                 Aset Sukuk
                                                                 O&M PLTU Timor
                                           Anak Perusahaan                                                                    Anak
                                                                                                                           Perusahaan
                                                                                               7. Pembayaran
                                                                                               atas Ijarah                 PLTP Ijen
                                                                                                                           PLTGU Riau



Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024

1.   1(a) dan 1(b) PT Medco Power Indonesia sebagai penerbit Sukuk Wakalah menyatakan dirinya
     bertindak sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk
     mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah dalam rangka kegiatan yang menghasilkan
     keuntungan:
     a. Perseroan sebagai penerbit menyampaikan kepada calon Pemegang Sukuk Wakalah tentang
          rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan investasi yang akan dilakukan;
     b. Akad sukuk yang digunakan adalah wakalah;
     c. Perseroan sebagai penerbit menginformasikan kegiatan investasi yang dilakukan, antara lain:
          jenis kegiatan, komposisi kegiatan, perhitungan keuntungan masing-masing kegiatan, dan
          perhitungan komposit;
     d. Dalam hal Sukuk Wakalah akan diperdagangkan di pasar sekunder, Perseroan sebagai
          penerbit menjaga komposisi kegiatan penggunaan dana minimal 51% dalam bentuk aset
          berwujud.
2.   Perseroan memperoleh dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah (proceeds).



                                                             xviii
Page 21
3.     Perusahaan Anak memiliki kegiatan investasi (proyek) yang memerlukan pendanaan Mudharabah
       dan/atau pembiayaan Ijarah dan diajukan kepada Perseroan selaku sponsor.
4.     a. Perseroan memberikan pendanaan Mudharabah kepada Perusahaan Anak (Proyek O&M
           PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan oleh PT Medcopower Servis Indonesia) yang
           berasal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah dengan jangka waktu pengembalian
           tertentu.
       b. Perseroan melakukan refinancing atas fasilitas pinjaman dari Bank BNI, Bank BSI, dan Bank
           Woori yang sebelumnya digunakan untuk pembiayaan proyek PLTP Ijen yang dikelola oleh PT
           Medco Cahaya Geothermal dan PLTGU Riau yang dikelola oleh PT Medco Ratch Power Riau
           melalui mekanisme piutang dan akad ijarah.
5.     Perusahaan Anak (Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor) memberikan keuntungan investasi
       kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas pendanaan Mudharabah yang diberikan.
6.     Dengan dilunasinya fasillitas pinjaman perbankan ini, maka pembiayaan atas PLTP Ijen dan PLTGU
       Riau beralih dari fasilitas pinjaman perbankan ke Sukuk Wakalah PUB I Tahap III Tahun 2024 ini.
       Sehubungan dengan hal tersebut maka penyaluran dana ke proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau
       akan digantikan dengan Akad Ijarah baru yang akan dibuat oleh Perusahaan Anak dan Perseroan.
       Pembiayaan Ijarah ini memiliki jangka waktu pengembalian tertentu.
7.     Perusahaan Anak memberikan keuntungan investasi kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas
       pembiayaan Ijarah yang diberikan.
8.     Perseroan memberikan imbal hasil kepada Pemegang Sukuk Wakalah atas Sukuk Wakalah.
9.     Perseroan melakukan pembayaran kembali modal investasi Sukuk Wakalah kepada Pemegang
       Sukuk Wakalah.

Penjelasan Tambahan Akad Ijarah

Berikut penjelasan tambahan mengenai langkah-langkah transaksi dalam akad pembiayaan Ijarah
antara Perseroan dan Perusahaan Anak:

                            1. Perusahaan Anak meng-ijarah-kan Objek Ijarah kepada Perseroan


                            2. Perseroan melakukan pembayaran Investasi kepada Perusahaan Anak

                          3. Perseroan mewakalahkan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk
                                                       dikelola
          Penyewa                                                                                   Menyewakan
     (Perusahaan Anak)      4. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Ujrah kepada Perseroan          (Perseroan)


                           5. Pada akhir masa kontrak, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah

                             6. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Sisa Imbalan kepada
                                                      Perseroan


•      Objek Ijarah berupa hak untuk mendapatkan manfaat atas pembangunan PLTP Ijen dan PLTGU
       Riau.
•      Perusahaan Anak mengalihkan Objek Ijarah kepada Perseroan.
•      Perseroan me-wakalah-kan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk dikelola.
•      Pada akhir masa Akad, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak.

Transaksi pengalihan Objek Ijarah pada awal dan akhir masa Akad Ijarah bukan merupakan pemindahan
kepemilikan legal sebagaimana fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000, bahwa Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.




                                                           xix
Page 22
3.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Wakalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk keperluan sebagai berikut:
•   Pelunasan pinjaman fasilitas Term Loan sebesar Rp399.000.000.000 kepada PT Bank Negara
    Indonesia (Persero) Tbk yang akan jatuh tempo pada 27 Juni 2024;
•   Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan musyarakah modal kerja sebesar
    Rp150.000.000.000 kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang akan jatuh tempo pada 29 Juni
    2024;
•   Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas kredit US$ 11.000.000 kepada PT Bank Woori Saudara
    Indonesia 1906 Tbk yang akan jatuh tempo pada 28 Mei 2024; dan
•   Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan untuk pendanaan Mudharabah untuk
    proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan MPSI.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid, serta tidak
boleh dijadikan jaminan utang. Jika dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah tidak mencukupi
maka Perseroan akan menggunakan kombinasi internal cash flow yang berasal dari Perseroan dan
Perusahaan Anak, pembiayaan bank dalam bentuk corporate loan dan project finance, maupun
dukungan finansial dari pemegang saham.

Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Wakalah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

4.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana termaktub dalam (i) Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 19 Maret 2012, yang dibuat di hadapan
Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.10-
09846 tanggal 20 Maret 2012, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah
No. AHU-0024613.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 18 tanggal 22 Maret
2018, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0135855 tanggal 5 April 2018, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-0047852.AH.01.11, yakni sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Uraian dan Keterangan                                                                             (%)
                                                Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                           2.000.000.000           2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI                                                   539.000.000            539.000.000.000    49,00
2. MP Internasional                                      561.000.000            561.000.000.000    51,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             1.100.000.000          1.100.000.000.000   100,00
Saham dalam Portepel                                     900.000.000            900.000.000.000

5.   RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan
yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup
pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021.


                                                 xx
Page 23
Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit
konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00887/2/1032/AU.1/02/11753/1/
IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Tjoak Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan: (i)
tujuan diterbitkannya laporan auditor independen, dan (ii) penerbitan kembali laporan-laporan auditor
independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Grup.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                30 September                    31 Desember
                KETERANGAN
                                                    2023*                 2022                       2021
TOTAL ASET LANCAR                                      4.216.124             4.259.752                  3.386.776
TOTAL ASET TIDAK LANCAR                               12.007.898            11.261.880                  9.849.076
TOTAL ASET                                            16.224.021            15.521.631                 13.235.852

TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                          2.909.120            2.067.119                  4.794.173
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                         6.458.602            6.722.046                  2.610.221
TOTAL LIABILITAS                                        9.367.722            8.789.165                  7.404.394

 TOTAL EKUITAS                                          6.856.299           6.732.467                  5.831.458
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                          16.224.021          15.521.631                 13.235.852
*tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 September             31 Desember
                      KETERANGAN
                                                               2023*       2022*       2022        2021
 PENDAPATAN USAHA                                             3.359.866  1.295.574    1.740.076   1.809.580
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                                     (2.514.184)   (544.953)   (723.727)   (897.734)
 LABA BRUTO                                                     845.683     750.620   1.016.349     911.846
 LABA DARI OPERASI                                              603.967     484.013     589.871     906.760
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN DARI OPERASI
 YANG DILANJUTKAN                                              226.553     195.655         167.992        513.799
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA TAHUN BERJALAN                   125.346     102.702       (100.449)      (287.477)
 LABA TAHUN BERJALAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN             101.207      92.953          67.543        226.322
 OPERASI YANG DIHENTIKAN                                                                         -        170.277
 TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
 BERJALAN - NETO PAJAK PENGHASILAN                              22.625     780.187        941.261        184.097
 LABA (RUGI) PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
 PEMILIK ENTITAS INDUK (Dalam Rupiah Penuh)                     (74,32)     (80,01)       (146,21)        207,82
*tidak diaudit




                                                 xxi
Page 24
Rasio Keuangan Penting

                                                                                   30 September             31 Desember
                          Rasio Keuangan
                                                                                   2023    2022             2022   2021
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak penghasilan/Pendapatan usaha (X)                                0,07       0,15          0,10      0,28
Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha (X)                                           0,03       0,07          0,04      0,13
Laba tahun berjalan/Total Aset (ROA) (X)                                           0,01*      0,01          0,00      0,02
Laba tahun berjalan/Total Ekuitas (ROE) (X)                                        0,01*      0,01          0,01      0,04
Pendapatan usaha/Total Aset (Asset Turnover Ratio) (X)                             0,21*      0,08          0,11      0,14

RASIO SOLVABILITAS
Total Liabilitas/Total Ekuitas (X)                                                  1,37      1,31          1,31      1,27
Total Liabilitas/Total Aset (X)                                                     0,58      0,57          0,57      0,56
Total Aset/Total Liabilitas (X)                                                     1,73      1,77          1,77      1,79

RASIO LIKUIDITAS
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek
                                                                                    1,45      2,06          2,06      0,71
(Current Ratio) (X)
Interest Coverage Ratio (ICR) (X)                                                   1,85      2,08          1,77      2,73
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (X)                                              1,20      1,21          1,13      1,24

RASIO PERTUMBUHAN
Laba tahun berjalan                                                                 -9%**     -81%          -70%     263%
Laba komprehensif tahun berjalan                                                   -86%**      13%           74%    -316%
Total aset                                                                           5%        18%           17%     -28%
Total liabilitas                                                                     7%        24%           19%     -44%
Total ekuitas                                                                        2%        10%           15%      13%
* Laba Tahun berjalan atau pendapatan usaha telah disetahunkan
** Perbandingan dengan September 2022


6.    EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG
      HINGGA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

Efek bersifat utang dan sukuk yang telah diterbitkan Perseroan dan jumlah yang masih terutang hingga
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                                               Kupon/Imbal
 No           Nama Surat Utang             Peringkat       Seri            Pokok            Jatuh Tempo
                                                                                                               Hasil Wakalah
      Obligasi Medco Power Indonesia I
1                                                      A   Seri C     Rp258.000.000.000       4 Juli 2025          10,75%
      Tahun 2018                                  id

      Sukuk Wakalah Medco Power
2                                                 A(sy)    Seri C      Rp43.000.000.000       4 Juli 2025          10,75%
      Indonesia I Tahun 2018                 id


      Sukuk Wakalah Medco          Power                   Seri B       Rp7.000.000.000       23 Mei 2024          10,55%
3                                                 A(sy)
      Indonesia II Tahun 2019                id
                                                           Seri C      Rp10.300.000.000       23 Mei 2026          11,10%
      Sukuk Wakalah Berkelanjutan I                        Seri A     Rp280.000.000.000     4 Agustus 2025          8,00%
4     Medco Power Indonesia Tahap I               A(sy)
      Tahun 2022
                                             id
                                                           Seri B     Rp220.000.000.000     4 Agustus 2027         9,25%
      Sukuk Wakalah Berkelanjutan I                        Seri A     Rp469.690.000.000 30 Desember 2025           9,00%
5     Medco Power Indonesia Tahap II              A(sy)
      Tahun 2022
                                             id
                                                           Seri B     Rp130.310.000.000 30 Desember 2027           9,50%
      Total                                                          Rp1.418.300.000.000




                                                              xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I
   MEDCO POWER INDONESIA TAHAP III TAHUN 2024


       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I
                          MEDCO POWER INDONESIA
      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,-
                            (TIGA TRILIUN RUPIAH)

         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
             PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
  SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP I TAHUN 2022
    DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
              PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
  SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP II TAHUN 2022
    DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP600.000.000.000 (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)

        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
             PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
 SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP III TAHUN 2024
               DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP750.000.000.000
                 (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk
Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri
dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.995.000.000
         (seratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal
         Hasil Wakalah sebesar Rp15.047.572.500 (lima belas miliar empat puluh tujuh juta lima ratus
         tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,55% (delapan koma
         lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun terhitung
         sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp494.490.000.000
         (empat ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
         Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp46.976.550.000 (empat puluh enam miliar sembilan ratus
         tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
         9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah
         5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp79.515.000.000
         (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah
         sebesar Rp7.951.500.000 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu
         Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun.
         Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan
dilakukan pada tanggal 18 April 2024, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 18 Januari
2027 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 18 Januari 2029 untuk Sukuk Wakalah Seri B, dan
pada tanggal 18 Januari 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri C.




                                                  1
Page 26
       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil
                              pemeringkatan Sukuk Wakalah dari Pefindo:

                                     id
                                       A(sy) single A Syariah
                      Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.




                                 PT MEDCO POWER INDONESIA

                                     Kegiatan Usaha Utama
                                   Pembangkitan Tenaga Listrik
                                           Kantor Pusat
                           Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
                     Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                     Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
                               Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
                                Situs Web: www.medcopower.co.id

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN DENGAN
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) (“PLN”) SEBAGAI PELANGGAN UTAMA
PERSEROAN DALAM KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK SWASTA.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 3/2018 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 3 (tiga) tahun dengan
     ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah terakhir
     disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak efektifnya Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah sesuai Peraturan
     OJK No. 3/2018;
b. Telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
     Pernyataan Perseroan tanggal 21 Desember 2023; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah merupakan
     Sukuk Wakalah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
     yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
     investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG SUKUK YANG DITERBITKAN

NAMA SUKUK WAKALAH

Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024




                                                 2
Page 27
JENIS SUKUK WAKALAH

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah.
Sukuk Wakalah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bagi
Pemegang Sukuk Wakalah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian.

A. Objek Investasi Sukuk Wakalah

Objek Investasi Sukuk Wakalah berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah yang
merupakan kegiatan investasi pada proyek-proyek investasi yang menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Wakalah berupa pembiayaan ijarah dan/atau pendanaan mudharabah di Perusahaan Anak, yang
wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015, sebagaimana
ditentukan dalam Akad Wakalah.

Perjanjian Kesanggupan Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:

a.   Objek Investasi Sukuk Wakalah dapat dilakukan penggantian dalam hal adanya setiap kejadian
     atau peristiwa yang menyebabkan keseluruhan (dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk
     Wakalah tidak layak secara permanen dimana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan
     tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola (“Kejadian Penggantian”).

b.   Pemberian Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
     Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 11 huruf C) Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Wakalah, Perseroan berhak untuk melakukan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
     yang Diganti dengan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti:
     i. Dari waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah atas diskresi Perseroan; atau
     ii. Setelah terjadinya suatu Kejadian Penggantian.

     Dalam hal terjadi Kejadian Penggantian, maka Perseroan harus mengganti Objek Investasi Sukuk
     Wakalah dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak terjadinya Kejadian Penggantian
     tersebut atau dalam sisa jangka waktu sebelum berakhirnya periode Sukuk Wakalah, yang mana
     yang lebih awal.

     Dalam hal terjadi penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, Perseroan harus memberikan
     Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti dengan nilai yang setara dengan atau lebih besar dari
     nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti.

c.   Pelaksanaan Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
     Hak-hak yang diberikan berdasarkan huruf b di atas dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
     mengirimkan suatu surat pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah kepada Wali
     Amanat dengan menyebutkan secara jelas tanggal penggantian, Objek Investasi Sukuk Wakalah
     yang Diganti dan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti.

d.   Perjanjian Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
     Setelah dikirimkannya pemberitahuan penggantian berdasarkan huruf c di atas, Perseroan setuju
     untuk menandatangani Perjanjian Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah sesuai dengan
     pemberitahuan penggantian pada tanggal penggantian, yang harus menjadi efektif pada tanggal
     penggantian dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat 11 huruf A) angka 2 Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.




                                                 3
Page 28
B. Perubahan Status Sukuk Wakalah

1.   Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
     a. tidak lagi memiliki Objek Investasi Sukuk Wakalah; dan/atau
     b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Objek Investasi Sukuk
        Wakalah, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

2.   Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim
     Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
     Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek
     Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk
     Wakalah (selanjutnya disebut, “Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah”).

     Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat
     Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-
     lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.

3.   Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
     Syariah, maka Sukuk Wakalah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi
     ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar
     seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah tanpa melalui
     RUPSW, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar
     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.

4.   Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah sampai dengan
     seluruh haknya Pemegang Sukuk Wakalah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Wakalah
     berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.

C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad
   Syariah, dan/atau Objek Investasi Sukuk Wakalah adalah:

1.   perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSW;
2.   mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah yang tidak setuju terhadap perubahan
     dimaksud adalah pelunasan Sukuk Wakalah;
3.   perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
     sebelum dilaksanakannya RUPSW.

Ketentuan mengenai kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya yaitu tidak memenuhi
kewajiban finansial dan/atau kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal dan mekanisme
penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Perseroan gagal dalam memenuhi kewajibannya
(yaitu tidak memenuhi kewajiban keuangan dan/atau gagal mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal)
adalah sebagaimana diuraikan pada huruf B di atas dan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah yang menjadi dasar
Sukuk Wakalah pada tahapan penerbitan Sukuk Wakalah selanjutnya dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Wakalah ini, maka Perseroan harus menyampaikan pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah atas Sukuk Wakalah tersebut.

Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah, Perseroan telah memperoleh Pernyataan
Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tanggal 21 Desember 2023 yang
berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia dan peraturan perundang-undangan di pasar modal syariah.

Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.



                                                  4
Page 29
HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Invetasi.

JUMLAH DANA MODAL INVESTASI, IMBAL HASIL, DAN TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI
DANA MODAL INVESTASI

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk
Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri
dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.995.000.000
         (seratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan
         Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp15.047.572.500 (lima belas miliar empat puluh tujuh juta
         lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,55%
         (delapan koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga)
         tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp494.490.000.000
         (empat ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
         Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp46.976.550.000 (empat puluh enam miliar sembilan ratus
         tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
         9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 5
         (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp79.515.000.000
         (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah
         sebesar Rp7.951.500.000 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu
         Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun.
         Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan
dilakukan pada tanggal 18 April 2024, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 18 Januari
2027 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 18 Januari 2029 untuk Sukuk Wakalah Seri B, dan
pada tanggal 18 Januari 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri C.

Imbal Hasil Wakalah tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap
Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah.

Sukuk Wakalah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal
Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah, dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah.




                                                  5
Page 30
Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                                             Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
     Bunga ke-
                              Seri A                      Seri B                    Seri C
         1                18 April 2024               18 April 2024             18 April 2024
         2                 18 Juli 2024                18 Juli 2024              18 Juli 2024
         3               18 Oktober 2024            18 Oktober 2024            18 Oktober 2024
         4               18 Januari 2025             18 Januari 2025           18 Januari 2025
         5                18 April 2025               18 April 2025             18 April 2025
         6                 18 Juli 2025                18 Juli 2025              18 Juli 2025
         7               18 Oktober 2025            18 Oktober 2025            18 Oktober 2025
         8               18 Januari 2026             18 Januari 2026           18 Januari 2026
         9                18 April 2026               18 April 2026             18 April 2026
        10                 18 Juli 2026                18 Juli 2026              18 Juli 2026
        11               18 Oktober 2026            18 Oktober 2026            18 Oktober 2026
        12               18 Januari 2027             18 Januari 2027           18 Januari 2027
        13                                            18 April 2027             18 April 2027
        14                                             18 Juli 2027              18 Juli 2027
        15                                          18 Oktober 2027            18 Oktober 2027
        16                                           18 Januari 2028           18 Januari 2028
        17                                            18 April 2028             18 April 2028
        18                                             18 Juli 2028              18 Juli 2028
        19                                          18 Oktober 2028            18 Oktober 2028
        20                                           18 Januari 2029           18 Januari 2029
        21                                                                      18 April 2029
        22                                                                       18 Juli 2029
        23                                                                     18 Oktober 2029
        24                                                                     18 Januari 2030
        25                                                                      18 April 2030
        26                                                                       18 Juli 2030
        27                                                                     18 Oktober 2030
        28                                                                     18 Januari 2031

TATA CARA PEMBAYARAN DANA MODAL INVESTASI DAN IMBAL HASIL WAKALAH

Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Apabila saat pembayaran kembali Dana
Modal Investasi dan atau pembayaran Imbal Hasil Wakalah jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan
dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah
minimum pemesanan pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan




                                                6
Page 31
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Wakalah ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Wakalah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

SKEMA SUKUK WAKALAH


                                                        Investor
                                                       (Muwakkil)



           Akad                                              6.8.                 9.
           Wakalah                              2.             ImbalHasil
                                                                     Hasil
                                                             Imbal                Pembayaran kembali dana
                                                Proceeds       Sukukperiodik
                                                             Sukuk                modal investasi Sukuk
                                                               Periodik



                           1b.                                                         7.4.b.
                                                                                          Penjualan Aset Sukuk      Refinancing
                      Akad Wakalah                                                            Proceeds
                                                                                                                    Fasilitas
                                                PT Medco Power Indonesia                (Refinancing)               Pinjaman:
     Wali Amanat                                A. Penerbit Sukuk                                                      Bank BNI
                                                                                                                     Anak
                                                B. Wakil bil Isthmar                 3.                            Bank BSI
                                                                                                                  Perusahaan
                        Perjanjian                                                      8. Pembayaran
                                                                                      Kegiatan         atas
                                                                                                  Investasi           Bank Woori
                     Perwaliamanatan                                                       pembelian Aset
                                                                                      (Ijarah)
                            1a.                                                               Sukuk            Obligasi:           Sukuk:
                                                                                                               Piutang             Ijarah
                                                                                                               Proyek              (2018)
                     3.3.Kegiatan
                          KegiatanInvestasi
                                    investasi         4.a.
                                                      4.             5.                                        (2018)
                     (Mudharabah)                     Proceeds
                                                      Proceeds       Keuntungan investasi

                                                                 O&M PLTU Sulut         6. Ijarah (2022)
                                                                 Aset Sukuk
                                                                 O&M PLTU Timor
                                           Anak Perusahaan                                                                    Anak
                                                                                                                           Perusahaan
                                                                                               7. Pembayaran
                                                                                               atas Ijarah                 PLTP Ijen
                                                                                                                           PLTGU Riau



Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024

1.   1(a) dan 1(b) PT Medco Power Indonesia sebagai penerbit Sukuk Wakalah menyatakan dirinya
     bertindak sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk
     mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah dalam rangka kegiatan yang menghasilkan
     keuntungan:
     a. Perseroan sebagai penerbit menyampaikan kepada calon pemegang Sukuk Wakalah tentang
          rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan investasi yang akan dilakukan;
     b. Akad sukuk yang digunakan adalah wakalah;
     c. Perseroan sebagai penerbit menginformasikan kegiatan investasi yang dilakukan, antara lain:
          jenis kegiatan, komposisi kegiatan, perhitungan keuntungan masing-masing kegiatan, dan
          perhitungan komposit;
     d. Dalam hal Sukuk Wakalah akan diperdagangkan di pasar sekunder, Perseroan sebagai
          penerbit menjaga komposisi kegiatan penggunaan dana minimal 51% dalam bentuk aset
          berwujud.
2.   Perseroan memperoleh dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah (proceeds).
3.   Perusahaan Anak memiliki kegiatan investasi (proyek) yang memerlukan pendanaan Mudharabah
     dan/atau pembiayaan Ijarah dan diajukan kepada Perseroan selaku sponsor.




                                                                 7
Page 32
4.     a.  Perseroan memberikan pendanaan Mudharabah kepada Perusahaan Anak (Proyek O&M
           PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan oleh PT Medcopower Servis Indonesia) yang
           berasal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah dengan jangka waktu pengembalian
           tertentu.
       b. Perseroan melakukan refinancing atas fasilitas pinjaman dari Bank BNI, Bank BSI, dan Bank
           Woori yang sebelumnya digunakan untuk pembiayaan proyek PLTP Ijen yang dikelola oleh PT
           Medco Cahaya Geothermal dan PLTGU Riau yang dikelola oleh PT Medco Ratch Power Riau
           melalui mekanisme piutang dan akad ijarah.
5.     Perusahaan Anak (Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor) memberikan keuntungan investasi
       kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas pendanaan Mudharabah yang diberikan.
6.     Dengan dilunasinya fasillitas pinjaman perbankan ini, maka pembiayaan atas PLTP Ijen dan PLTGU
       Riau beralih dari fasilitas pinjaman perbankan ke Sukuk Wakalah PUB I Tahap III Tahun 2024 ini.
       Sehubungan dengan hal tersebut maka penyaluran dana ke proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau
       akan digantikan dengan Akad Ijarah baru yang akan dibuat oleh Perusahaan Anak dan Perseroan.
       Pembiayaan Ijarah ini memiliki jangka waktu pengembalian tertentu.
7.     Perusahaan Anak memberikan keuntungan investasi kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas
       pembiayaan Ijarah yang diberikan.
8.     Perseroan memberikan imbal hasil kepada Pemegang Sukuk Wakalah atas Sukuk Wakalah.
9.     Perseroan melakukan pembayaran kembali modal investasi Sukuk Wakalah kepada Pemegang
       Sukuk Wakalah.

Penjelasan Tambahan Akad Ijarah

Berikut penjelasan tambahan mengenai langkah-langkah transaksi dalam akad pembiayaan Ijarah
antara Perseroan dan Perusahaan Anak:

                            1. Perusahaan Anak meng-ijarah-kan Objek Ijarah kepada Perseroan


                            2. Perseroan melakukan pembayaran Investasi kepada Perusahaan Anak

                          3. Perseroan mewakalahkan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk
                                                       dikelola
          Penyewa                                                                                   Menyewakan
     (Perusahaan Anak)      4. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Ujrah kepada Perseroan          (Perseroan)


                           5. Pada akhir masa kontrak, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah

                             6. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Sisa Imbalan kepada
                                                      Perseroan


•      Objek Ijarah berupa hak untuk mendapatkan manfaat atas pembangunan PLTP Ijen dan PLTGU
       Riau.
•      Perusahaan Anak mengalihkan Objek Ijarah kepada Perseroan.
•      Perseroan me-wakalah-kan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk dikelola.
•      Pada akhir masa Akad, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak.

Transaksi pengalihan Objek Ijarah pada awal dan akhir masa Akad Ijarah bukan merupakan pemindahan
kepemilikan legal sebagaimana fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000, bahwa Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.




                                                            8
Page 33
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH

Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 21 Desember 2023, menyimpulkan
bahwa:
1. Sebagaimana Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I dan Tahap II Tahun
   2022, akad yang digunakan dalam Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap
   III Tahun 2024 adalah Akad Wakalah, dimana PT Medco Power Indonesia (sebagai Perseroan/
   wakil) menerima kuasa dari PT Bank Mega Tbk (sebagai Wali Amanat/Muwakkil) yang bertindak
   atas nama investor (pemegang sukuk wakalah).
2. Objek Sukuk Wakalah dalam Sukuk ini adalah berupa kegiatan investasi dana modal investasi pada
   proyek-proyek investasi yang menguntungkan bagi pemegang sukuk wakalah berupa pembiayaan
   ijarah dan/atau pendanaan mudharabah di anak-anak perusahaan Perseroan.
3. Dana yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Wakalah harus digunakan oleh Perseroan untuk
   kegiatan investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu akan digunakan
   untuk pembiayaan ijarah berupa refinancing pinjaman perbankan dari bank konvensional dan bank
   syariah untuk pembiayaan proyek PLTP Ijen yang dikelola oleh PT Medco Cahaya Geothermal dan
   PLTGU Riau yang dikelola oleh PT Medco Ratch Power Riau dan modal kerja Perseroan untuk
   pendanaan mudharabah untuk Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan oleh PT
   Medcopower Servis Indonesia.
4. Refinancing pinjaman perbankan dari bank konvensional dapat diperkenankan dan tidak
   bertentangan dengan prinsip syariah sepanjang tidak untuk pembayaran bunga dan denda
   pinjaman.
5. Imbal Hasil Wakalah berasal dari hasil kegiatan investasi yang dilakukan oleh Perseroan berupa
   pembiayaan ijarah pada anak perusahaan yaitu PT Medco Cahaya Geothermal dan PT Medco Ratch
   Power Riau serta berupa pendanaan mudharabah pada anak perusahaan yaitu PT Medcopower
   Servis Indonesia. Pembayaran imbal hasil ini dilakukan secara triwulanan.
6. Pengembalian Dana Modal Investasi akan dilakukan sesuai dengan jangka waktu penerbitan (Seri
   A: 3 tahun, Seri B: 5 tahun, dan Seri C: 7 tahun) terhitung sejak tanggal emisi.
7. Kompensasi kerugian/ganti rugi (ta’widh) akibat keterlambatan pembayaran, yang dikenakan kepada
   Perseroan selaku wakil dan kafiil (penjamin pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan mengembalikan
   Dana Modal Investasi) adalah telah sesuai dengan prinsip syariah, dengan syarat kompensasi
   kerugian/ganti rugi tersebut terhindar dari unsur-unsur ribawi sebagaimana yang ditetapkan dalam
   Fatwa Dewan Syariah Nasional No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh).
8. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 tidak memberikan
   jaminan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
   Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Hal ini diperbolehkan
   dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sepanjang dimengerti, dipahami, dan disepakati
   Pemegang Sukuk Wakalah dengan Perseroan berdasarkan prinsip at-tafahum (kesepahaman) dan
   ‘antaradhin (kerelaan para pihak).

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran Imbal Hasil
     Wakalah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
     Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
     yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran
     Kembali Dana Modal Investasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal
     Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada
     Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi.
2.   Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah adalah Pemegang Sukuk
     Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa
     sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
     dengan ketentuan KSEI yang berlaku.




                                                 9
Page 34
3.   Apabila lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana
     Modal Investasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan 6.3.2 Perjanjian
     Perwaliamanatan, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
     atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
     berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/atau
     Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar
     sepenuhnya.
4.   Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
     sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dibayar kembali
     tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSW dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
     Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSW, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dibayar kembalinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah, Perseroan berjanji dan mengikat diri
bahwa:

1.   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
     adalah sebagai berikut:
     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
     berikut:
     a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
          bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
          kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
          mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
          disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang
          telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh
          peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
     c. Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas
          pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang
          akan datang, kecuali:
          i. Penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran kembali Jumlah Kewajiban
               berdasarkan Sukuk Wakalah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
          ii. Penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah
               diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya Perjanjian
               Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
          iii. Penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
               menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang
               dijamin dengan aset dengan nilai dan/atau jenis yang sama;
          iv. Penjaminan atau pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya
               penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam
               Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
          v. Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
               Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
               garansi, SBLC, letter of credit dan modal kerja Perseroan, selama pinjaman yang dijamin
               tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;




                                                  10
Page 35
     vi. Penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aset yang dijaminkan
           adalah aset yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana pinjaman yang
           diberikan Perseroan bersifat Limited Recourse;
     vii. Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
           selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan
           dari Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan aset (acquisition
           financing) tersebut; dan
     viii. Penjaminan atau pembebanan untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/atau afiliasi.
d.   Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
     i. Pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
     ii. Pinjaman atau jaminan perusahaan untuk kepentingan karyawan, koperasi karyawan dan/
           atau yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha
           Kecil dan Koperasi sesuai dengan program Pemerintah;
     iii. Pinjaman kepada atau penjaminan perusahaan untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/
           atau Afiliasi;
     iv. Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
           sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari;
e.   Melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu
     tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan,
     dengan ketentuan aset yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu
     Sukuk Wakalah tidak akan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aset terakhir yang
     telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
     i. pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan syarat
           penjualan aktiva non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi
           dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan;
     ii. pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset
           Perseroan, dengan ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara
           akumulatif selama jangka waktu Sukuk Wakalah tidak akan melebihi 5% (lima persen)
           dari ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan keuangan tahunan Perseroan yang terakhir
           yang telah diaudit oleh auditor independen;
     iii. Pengalihan aset yang dilakukan antar anggota Grup Perseroan (baik dalam satu transaksi
           atau lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
     iv. Pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
           usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk membayar utang
           Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi
           dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
           kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, yang harus dilakukan
           dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan
           tersebut;
f.   Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
     dalam anggaran dasar Perseroan;
g.   Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Sukuk Wakalah
     melalui pasar modal kecuali:
     i. pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin
           pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman
           untuk project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan tidak melanggar
           ketentuan angka 3 huruf l;
     ii. pinjaman yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan dengan syarat
           pinjaman dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan angka 3 huruf l Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
h.   Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
     laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio
     lebih dari 50% (lima puluh persen); dan




                                               11
Page 36
     i.   Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
          laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif
          kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan Pembayaran
          Kembali Dana Modal Investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah atau apabila terjadi
          peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua
          pihak, termasuk Pemegang Sukuk Wakalah.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
         dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
         persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
         dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
         dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
         penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3.   Selama Jumlah Kewajiban belum dibayar seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
     a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah,
         pembayaran kembali Dana Modal Investasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
         selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Imbal
         Hasil Wakalah dan/atauTanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi ke rekening KSEI
         yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut;
     c. Apabila lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran
         Kembali Dana Modal Investasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
         huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, maka Perseroan harus membayar
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi
         Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak
         Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/ atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana
         Modal Investasi hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya.
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
         hak Pemegang Sukuk Wakalah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah secara
         proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
     d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
         hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
         Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
         dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau
         diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
     e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
         memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
         tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara
         konsisten;
     f. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
         Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
         Perseroan dalam rangka pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pembayaran Dana Modal
         Investasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Wakalah, antara lain, terdapatnya
         penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk
         melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat
         mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;




                                                  12
Page 37
g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
   lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
   i. adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan/atau
        pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
        pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
        Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat Umum Pemegang
        Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta keputusan Rapat Umum
        Pemegang Saham Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
        kejadian tersebut berlangsung;
   ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
        yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
        kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
   i. salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
        selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
        pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
        permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
        Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
        (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan
        tersebut diterima oleh Perseroan;
   ii. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
        disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK dan Bursa Efek selambat-
        lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
        Perseroan.
        pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang
        lebih dahulu, kecuali dalam hal OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan-
        laporan di atas.
i. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
   asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
   yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
   ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan,
   melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin,
   dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi
   secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
   Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Sukuk Wakalah
   bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal
   yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
   diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
k. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
l. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
   Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK
   sebagai berikut:
   i. memelihara perbandingan antara total Utang Konsolidasi yang dikenakan bunga dan
        Ekuitas tidak lebih dari 3: 1 (tiga berbanding satu);
   ii. memelihara perbandingan antara EBITDA dan Beban Keuangan Bersih tidak kurang dari
        1:1 (satu berbanding satu)
m. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
   yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan
   tunduk kepadanya;
n. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan
   keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut
   sudah harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan
   Pasar Modal;




                                            13
Page 38
     o.   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49
          yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan berikut perubahannya
          dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
          pemeringkatan serta menyerahkan hasil pemeringkatan tersebut kepada Wali Amanat
          paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal surat/laporan hasil pemeringkatan dari
          Pemeringkat.
     p.   Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
          jumlah Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah dan/atau Kompensasi Kerugian
          Akibat Keterlambatan (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal
          Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
          Wakalah;
     q.   Dalam hal Sukuk Wakalah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
          bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan
          atas Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil Wakalah;
     r.   Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen
          Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah;
     s.   Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal
          Emisi yang menyatakan bahwa:
          i. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
          ii. Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
               Modal;
          iii. Menyampaikan laporan daftar Objek Investasi Sukuk Wakalah kepada Wali Amanat
               per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
               tanggal akhir periode laporan tersebut.
     t.   Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Wakalah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur
          dalam I.1.1.2 huruf B, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang
          kepada Pemegang Sukuk Wakalah.

KEJADIAN KELALAIAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
         kembali Dana Modal Investasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/
         atau Imbal Hasil Wakalah pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah; atau
     b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan,
         untuk sejumlah nilai melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari Total Kewajiban Perseroan
         berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu krediturnya (cross default)
         yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
         hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang
         tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum
         waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     c. sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
         dimiliki Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat
         hak, izin, dan atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
         yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah; atau
     d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
         (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
         akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
         kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
         atau




                                                  14
Page 39
     e.   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
          dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
          mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
          seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah; atau
     f.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Wakalah (selain huruf a diatas); atau
     g.   Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
          dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.

2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Angka 1 huruf a, b, c, d, dan e diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
          menerus paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
          Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
          tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
          dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. angka 1 huruf f dan g diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
          dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
          berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180
          (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
     Pemegang Sukuk Wakalah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
     berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSW menurut tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
     Dalam RUPSW tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSW tidak dapat menerima penjelasan
     dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPSW tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan
     penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Wakalah sesuai dengan keputusan RUPSW menjadi
     jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSW tersebut
     harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.

3.   Apabila:
     Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat
     Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
     atau Perseroan diputuskan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)
     oleh badan peradilan yang berwenang yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat
     berhak tanpa memanggil RUPSW bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan
     mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah dan untuk
     itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Wakalah.
     Dalam hal ini Sukuk Wakalah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

4.   Dalam hal terjadi perubahan jenis akad syariah, isi dari perjanjian-perjanjian yang dibuat
     sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah ini, kegiatan usaha dan/atau aset tertentu yang
     mendasari penerbitan Sukuk Wakalah sehingga bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
     Modal, maka Sukuk Wakalah menjadi batal demi hukum dan Sukuk Wakalah berubah menjadi
     utang piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan OJK Nomor: 18 dan Perseroan
     wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Wakalah atas utang piutang
     dimaksud.




                                                 15
Page 40
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Wakalah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk
     kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
     Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Wakalah;
5. Pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, kecuali
     telah memperoleh persetujuan RUPSW;
6. Pembelian kembali Sukuk Wakalah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
     terafiliasi;
7. Rencana pembelian Sukuk Wakalah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
     (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah tersebut;
8. Pembelian kembali Sukuk Wakalah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
     kembali Sukuk Wakalah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan kepada OJK paling sedikit melalui
     1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua)
     Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan
     pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. Periode penawaran pembelian kembali;
     b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
     c. Kisaran jumlah Sukuk Wakalah yang akan dibeli kembali;
     d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah;
     e. Tata cara penyelesaian transaksi;
     f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan penawaran jual;
     g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Wakalah;
     h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah; dan
     i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Wakalah (kecuali Afiliasi tersebut
          terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia).
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
     Pemegang Sukuk Wakalah yang melakukan penjualan Sukuk Wakalah apabila jumlah Sukuk
     Wakalah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Wakalah, melebihi jumlah Sukuk
     Wakalah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Sukuk Wakalah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
     a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Wakalah untuk
          masing-masing jenis Sukuk Wakalah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
          Penjatahan;
     b. Sukuk Wakalah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi
          Perseroan (kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          Pemerintah); dan
     c. Sukuk Wakalah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
          kembali;
     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
     pembelian kembali Sukuk Wakalah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Wakalah
     kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2
     (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Wakalah;




                                                 16
Page 41
14. Pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan dengan mendahulukan sukuk wakalah yang tidak
    dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk wakalah yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk wakalah yang tidak
    dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Wakalah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk wakalah; dan
17. Pembelian kembali Sukuk Wakalah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, meliputi hak
         menghadiri RUPSW, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Wakalah serta manfaat lain
         dari Sukuk Wakalah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali,
         meliputi hak menghadiri RUPSW, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Wakalah serta
         manfaat lain dari Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
         dijual kembali.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK WAKALAH (RUPSW)

Untuk penyelenggaraan RUPSW, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1.   RUPSW diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah
        mengenai perubahan jangka waktu, Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah, perubahan
        tata cara atau periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah, dan ketentuan lain dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta akibat-akibatnya,
        atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
        ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Wakalah
        termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
        sebagaimana dimaksud dalam poin I.1.8 di atas dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20;
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
        termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah atau berdasarkan ketetuan
        peraturan perundang-undangan; dan
     f. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah
        untuk melakukan perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Wakalah, dan/atau aset tertentu yang
        mendasari penerbitan Sukuk Wakalah.

2.   RUPSW dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
        sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dibayar
        kembali tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
        kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik
        Indonesia;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.




                                                  17
Page 42
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a), huruf b) dan huruf d) wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSW. Permintaan
     tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta. Permintaan tertulis dari Pemegang Sukuk
     Wakalah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a tersebut di atas, harus disampaikan dengan
     melampirkan KTUR, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah
     yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
     persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSW, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSW:
     a. pengumuman RUPSW wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
        yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
        sebelum pemanggilan.
     b. pemanggilan RUPSW dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
        RUPSW, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional.
     c. pemanggilan untuk RUPSW kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
        RUPSW kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSW sebelumnya telah
        diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. panggilan harus memuat rencana RUPSW dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
        (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSW;
        (2) agenda RUPSW;
        (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSW;
        (4) Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSW; dan
        (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSW.
     e. RUPSW kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
        paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSW sebelumnya.

6.   Tata Cara RUPSW:
     a. Pemegang Sukuk Wakalah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
         menghadiri RUPSW dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Wakalah
         yang dimilikinya.
     b. Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
         dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
         kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
     c. Sebelum pelaksanaan RUPSW:
         i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Wakalah yang
              merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat kepada Wali Amanat, kecuali Afiliasi tersebut
              terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
         ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
              karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
         iii. Pemegang Sukuk Wakalah atau kuasa Pemegang Sukuk Wakalah yang hadir dalam
              RUPSW berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
              apakah Pemegang Sukuk Wakalah memiliki atau tidak memiliki hubungan dengan
              Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
              Pemerintah Republik Indonesia;
     d. RUPSW dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     e. RUPSW dipimpin oleh Wali Amanat.



                                                    18
Page 43
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSW termasuk materi RUPSW dan menunjuk
        Notaris untuk membuat berita acara RUPSW.
     g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah,
        RUPSW dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta
        diadakannya RUPSW tersebut;
     h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta diadakannya RUPSW tersebut
        sebagaimana dimaksud dalam poin 6 huruf g di atas diwajibkan untuk mempersiapkan acara
        RUPSW dan materi RUPSW.
     i. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dalam RUPSW adalah Pemegang Sukuk
        Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
        pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSW, kecuali ditentukan lain
        oleh KSEI.
     j. Pemegang Sukuk Wakalah yang menghadiri RUPSW wajib menyerahkan asli KTUR kepada
        Wali Amanat.
     k. seluruh Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Wakalah
        tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
        penyelenggaraan RUPSW sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSW yang dibuktikan
        dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
        Wali Amanat, transaksi Sukuk Wakalah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
        tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
        RUPSW;
     l. setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
        dalam RUPSW dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW mempunyai
        hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya;
     m. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
        kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     n. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan.

7.   Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPSW bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPSW dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
             ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
             iii. RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
                  atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                  yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                  Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
             iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga; dan
             v. RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
                  atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                  yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                  Wakalah yang hadir dalam RUPSW.




                                                   19
Page 44
     (2) Apabila RUPSW dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau Wali Amanat maka
         wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
              bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
              (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
         ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
         iii. RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
              atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
              yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
         iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga; dan
         v. RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
              atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
              yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
     (3) Apabila RUPSW dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
              (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
         ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
         iii. RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
              atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
              yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
         iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga; dan
         v. RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
              atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
              yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
b.   RUPSW yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Wakalah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
     (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
     (3) RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau
         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih
         belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir
         dalam RUPSW;
     (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga;




                                              20
Page 45
         (5) RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
             atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang
             masih belum dibayar kembali kewajiban dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
         (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
             maka dapat diadakan RUPSW keempat;
         (7) RUPSW keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
             atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
             permohonan Wali Amanat; dan
         (8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSW keempat wajib
             memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 5 di atas.

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSW menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
     Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
     dari Wali Amanat.

9.   Penyelenggaraan RUPSW wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar
     di OJK.

10. Keputusan RUPSW mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah, Perseroan dan Wali
    Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah wajib memenuhi
    keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSW. Keputusan RUPSW mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Sukuk Wakalah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
    Sukuk Wakalah.

     Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah maka Perseroan dan Wali
     Amanat berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dengan
     menambahkan perjanjian perwaliamanatan sukuk wakalah yang baru dan jika dilakukan perubahan
     Pengikatan Atas Kewajiban Sukuk Wakalah maka Perseroan dan Wali Amanat berkewajiban
     menyesuaikan definisi Pengikatan Atas Kewajiban Sukuk Wakalah dengan menambahkan
     pengakuan atas kewajiban dalam Sukuk Wakalah yang baru.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSW dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSW tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

12. Apabila RUPSW yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Dana Modal Investasi, perubahan Imbal Hasil Wakalah, perubahan tata cara
    pembayaran Imbal Hasil Wakalah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
    (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSW atau tanggal lain yang diputuskan RUPSW
    (jika RUPSW memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
    langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPSW.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSW dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.




                                                  21
Page 46
14. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang
    ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada
    tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan
    OJK No. 16/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain RUPS
    perusahaan terbuka.

    Selain RUPSW sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat
    melaksanakan RUPSu secara elektronik menggunakan e-RUPSW yang disediakan oleh penyedia
    e-RUPSW sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16/2020.

15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSW ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
    tersebut yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK WAKALAH

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah yang dilakukan oleh Pefindo. Berdasarkan
surat No. RC-575/PEF-DIR/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 dan surat penegasan dari Pefindo dengan No.
RTG-170/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023, Sukuk Wakalah ini mendapatkan peringkat:

                                                 A
                                               id (sy)
                                        (Single A Syariah)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode 9 Mei 2023 sampai dengan 1 Mei 2024. Perseroan tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk
Wakalah tersebut belum dibayar kembali, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan.

                   PERSEROAN                                           WALI AMANAT
            PT Medco Power Indonesia                                 PT Bank Mega Tbk
  Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A                     Menara Bank Mega Lantai 16
         Jl. Jenderal Sudirman, Kav 52-53                   Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12-14A
               Jakarta Selatan, 12190                                   Jakarta 12790
 Telp.: (021) 2995 3300, Faks.: (021) 2995 3301        Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
      Email: corsec.mpi@medcoenergi.com                      E-mail: waliamanat@bankmega.com
        Situs web: www.medcopower.co.id

PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lanjut mengenai Perpajakan
dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan ini.




                                                  22
Page 47
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini
mengenai Tata Cara Pemesanan Sukuk Wakalah.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah ini berada dan tunduk di
bawah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                            23
Page 48
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM


Perseroan merencanakan untuk menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk
Wakalah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi terkait, akan digunakan sebagai berikut:

1.   Pelunasan pinjaman fasilitas term loan sebesar Rp399.000.000.000 kepada PT Bank Negara
     Indonesia (Persero) Tbk dengan keterangan sebagai berikut:

 Nama Instrumen            :   Perjanjian Kredit Term Loan
 Nilai Pokok               :   Rp399.000.000.000
 Tenor                     :   3 tahun
 Tanggal Terbit            :   28 Juni 2021
 Jatuh Tempo               :   27 Juni 2024
 Penggunaan dana           :   Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 dan Sukuk
                               Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018

                               Dimana seluruh dana Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
                               dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 digunakan
                               sebagaimana berikut:

                               Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk seluruh seri digunakan
                               untuk:
                               1. Pembayaran Utang dari MEB kepada PT Sarana Multi Infrastruktur
                                   (Persero) sebesar Rp315.000.000.000,-(1)
                               2. Pembayaran Utang dari DEB kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor
                                   Indonesia sekitar Rp198.000.000.000,- (2)
                               3. Belanja modal Perseroan untuk proyek PLTGU Riau.

                               Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk seluruh seri
                               digunakan untuk:
                               1. Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari PPP kepada Sindikasi antara
                                   PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sekitar
                                   Rp. 132.000.000.000,- (3)
                               2. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari SHBar kepada sindikasi
                                   antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
                                   sekitar Rp29.000.000.000,- (4)
                               3. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari EPE kepada PT Bank Syariah
                                   Mandiri sekitar Rp11.000.000.000,- (5)
                               4. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari MPE kepada PT Bank Syariah
                                   Mandiri sekitar Rp8.500.000.000,- (6)
                               5. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari BJI kepada PT Bank Muamalat
                                   Indonesia Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000,- (7)
                               6. Sisanya digunakan sebagai belanja modal Perseroan melalui MCG
                                   untuk proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau melalui MRPR.

1)
     Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki oleh MEB;
2)
     Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki oleh DEB;
3)
     Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki PPP;
4)
     Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai proyek yang dimiliki oleh SHBar
5)
     Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh EPE;
6)
     Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh MPE; dan
7)
     Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh BJI.




                                                             24
Page 49
2.   Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan musyarakah modal kerja sebesar
     Rp150.000.000.000 kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang akan jatuh tempo pada 29 Juni
     2024 dengan keterangan sebagai berikut:

 Nama Instrumen            :   Pembiayaan musyarakah
 Nilai Pokok               :   Rp150.000.000.000
 Tenor                     :   5 tahun
 Tanggal Terbit            :   30 Juni 2021
 Jatuh Tempo               :   29 Juni 2024
 Penggunaan dana           :   Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 dan Sukuk
                               Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018

                               Dimana seluruh dana Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
                               dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 digunakan
                               sebagaimana berikut:

                               Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk seluruh seri digunakan
                               untuk:
                               1. Pembayaran Utang dari MEB kepada PT Sarana Multi Infrastruktur
                                   (Persero) sebesar Rp315.000.000.000,-(1)
                               2. Pembayaran Utang dari DEB kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor
                                   Indonesia sekitar Rp198.000.000.000,- (2)
                               3. Belanja modal Perseroan untuk proyek PLTGU Riau.

                               Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk seluruh seri
                               digunakan untuk:
                               1. Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari PPP kepada Sindikasi
                                   antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
                                   sekitar Rp. 132.000.000.000,- (3)
                               2. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari SHBar kepada sindikasi
                                   antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
                                   sekitar Rp29.000.000.000,- (4)
                               3. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari EPE kepada PT Bank Syariah
                                   Mandiri sekitar Rp11.000.000.000,- (5)
                               4. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari MPE kepada PT Bank Syariah
                                   Mandiri sekitar Rp8.500.000.000,- (6)
                               5. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari BJI kepada PT Bank Muamalat
                                   Indonesia Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000,- (7)
                               6. Sisanya digunakan sebagai belanja modal Perseroan melalui MCG
                                   untuk proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau melalui MRPR.

1)
     Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki oleh MEB;
2)
     Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki oleh DEB;
3)
     Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki PPP;
4)
     Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai proyek yang dimiliki oleh SHBar
5)
     Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh EPE;
6)
     Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh MPE; dan
7)
     Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh BJI.




                                                             25
Page 50
3.   Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas kredit US$ 11.000.000 kepada PT Bank Woori Saudara
     Indonesia 1906 Tbk yang akan jatuh tempo pada 28 Mei 2024 dengan keterangan sebagai berikut:

Nama Instrumen        :   Perjanjian Fasilitas Kredit
Nilai Pokok           :   US$ 11.000.000
Tenor                 :   3 tahun
Tanggal Terbit        :   29 Mei 2019
Jatuh Tempo           :   28 Mei 2024 (Adendum Ketiga)
Penggunaan dana       :   Pelunasan pinjaman kepada MUFG Bank, LTD

                          Pinjaman kepada MUFG Bank, LTD digunakan untuk belanja modal
                          Perseroan untuk proyek PLTGU Riau.

4.   Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan untuk pendanaan Mudharabah untuk
     proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan MPSI.

Pelunasan pinjaman dan/atau sisa pinjaman masing-masing kepada PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi
definisi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”).

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini dan status
Perseroan sebagai perusahaan terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan MEI, maka dalam hal dana dari Penawaran Umum Sukuk
Wakalah ini yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja Perseroan merupakan transaksi afiliasi
dan/atau transaksi material, maka MEI wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2020 dan/atau POJK No. 17/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Wakalah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum RUPSW dan memperoleh persetujuan RUPSW sesuai dengan Peraturan OJK No.
30/2015.

Sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah digunakan seluruhnya, Perseroan akan
melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/2015.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid, serta tidak
boleh dijadikan jaminan utang. Jika dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah tidak mencukupi
maka Perseroan akan menggunakan kombinasi internal cash flow yang berasal dari Perseroan dan
Perusahaan Anak, pembiayaan bank dalam bentuk corporate loan dan project finance, maupun
dukungan finansial dari pemegang saham.




                                                26
Page 51
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015, Perseroan melaporkan realisasi penggunaan dana yang
dihimpun melalui penawaran umum kepada OJK secara berkala. Dana hasil penawaran umum Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap I, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan, sedangkan dana hasil penawaran umum Sukuk Wakalah Berkelanjutan
I Tahap II, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, belum seluruhnya dipergunakan oleh
Perseroan. Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana untuk Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan surat Nomor 009/
MPI-MU/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
dan laporan realisasi penggunaan dana untuk Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
Tahap II Tahun 2022 dengan surat Nomor 010/MPI-MU/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
sekitar 0,690% (nol koma enam sembilan nol persen) dari nilai Emisi Sukuk Wakalah yang meliputi:
•    Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Efek sekitar 0,400% (nol koma empat nol nol persen), yang terdiri
     dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,350% (nol koma tiga lima nol persen);
     biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025% (nol koma nol dua lima persen) dan biaya
     jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025% (nol koma nol dua lima persen);
•    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,180% (nol koma satu delapan nol persen),
     yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Syariah 0,030% (nol koma nol tiga nol persen), biaya jasa
     Konsultan Hukum sekitar 0,150% (nol koma satu lima nol persen) dan biaya jasa Notaris sekitar
     0,010% (nol koma nol satu nol persen);
•    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,090% (nol koma nol sembilan nol persen), yang
     terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,010% (nol koma nol satu nol persen) dan biaya jasa
     Pemeringkat Efek sekitar 0,080% (nol koma nol delapan nol persen);
•    Biaya lain-lain sekitar 0,020% (nol koma nol dua nol persen), termasuk biaya pencatatan pada
     BEI, biaya KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan dan formulir serta biaya-biaya yang
     berhubungan dengan hal-hal tersebut.




                                                  27
Page 52
III. PERNYATAAN UTANG


Angka-angka ikhtisar data keuangan konsolidasian penting di bawah ini bersumber dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2023.

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan mempunyai liabilitas konsolidasian yang seluruhnya
berjumlah Rp9.367.722 juta, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek konsolidasian sebesar Rp2.909.120
juta dan liabilitas jangka panjang konsolidasian sebesar Rp6.458.602 juta dengan rincian sebagai
berikut:
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        30 September
Keterangan
                                                                                             2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                                                                           612.567
Utang lain-lain                                                                                       648.542
Beban akrual                                                                                          378.339
Utang pajak                                                                                            11.408
Porsi jangka pendek atas:
  Liabilitas Sewa                                                                                       15.495
  Pinjaman jangka panjang                                                                            1.235.770
  Pinjaman jangka panjang lainnya                                                                        7.000
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                       2.909.120

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain - neto porsi jangka pendek                                                              51.881
Beban akrual - neto porsi jangka pendek                                                                 87.026
Utang kepada pihak berelasi                                                                              6.004
Liabilitas sewa - neto porsi jangka pendek                                                              13.412
Pinjaman jangka panjang - neto porsi jangka pendek                                                   4.099.753
Pinjaman jangka panjang lainnya                                                                      1.401.817
Liabilitas derivatif - neto porsi jangka pendek                                                              -
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                                      669.412
Liabilitas imbalan kerja                                                                               129.296
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                      6.458.602
Total Liabilitas                                                                                     9.367.722

PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Berikut ini merupakan tambahan liabilitas baru yang diperoleh setelah tanggal 30 September 2023 yang
dilakukan oleh Perseroan. Seluruh perjanjian yang mendasari fasilitas pinjaman ini telah ditandatangani
sebelum tanggal 30 September 2023.

                                                 Tanggal Penarikan     Tanggal Jatuh
 No.         Kreditur/Fasilitas Pinjaman                                                     Nilai
                                                     Fasilitas            Tempo
  1.   PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)   20 November 2023    25 Desember 2042   AS$4.018.145




                                                         28
Page 53
KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KEDEPAN

Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                  Total Nilai Maksimum   Total Nilai Jatuh
                       Jenis Kewajiban      Tanggal Jatuh Tempo
                                                                     Fasilitas/Plafon         Tempo
PT Medco Power Indonesia
        1.             Angsuran terjadwal    22 Desember 2023      Rp750.000.000.000     Rp10.000.000.000
        2.             Angsuran terjadwal     25 Februari 2024     Rp400.000.000.000      Rp500.000.000
        3.             Angsuran terjadwal     25 Febuari 2024       AS$30.000.000          AS$300.000
        4.             Angsuran terjadwal      23 Maret 2024       Rp385.000.000.000     Rp15.000.000.000
        5.             Angsuran terjadwal      23 Maret 2024       Rp336.875.000.000     Rp13.125.000.000
        6.             Angsuran terjadwal      25 Maret 2024       Rp400.000.000.000     Rp5.000.000.000
        7.             Angsuran terjadwal     23 Februari 2024      AS$11.500.000          AS$500.000
PT Medco Ratch Power Riau
        1.             Angsuran terjadwal     29 Februari 2024      AS$222.000.000        AS$4.699.014
PT Energi Listrik Batam
        1.             Angsuran terjadwal    25 Desember 2023        AS$86.900.000         AS$458.314
        2.             Angsuran terjadwal     25 Januari 2024        AS$86.900.000         AS$460.414
        3.             Angsuran terjadwal     25 Februari 2024       AS$86.900.000         AS$462.525
        4.             Angsuran terjadwal      25 Maret 2024         AS$86.900.000         AS$464.645
PT Medcopower Solar Sumbawa
        1.             Angsuran terjadwal    25 Desember 2023        AS$12.545.000          AS$16.009
        2.             Angsuran terjadwal      25 Maret 2024         AS$12.545.000          AS$16.009

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN.




                                                      29
Page 54
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.

SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI
ATAS, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH.

PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG
BERKAITAN DENGAN PENERBITAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I TAHAP III YANG
TELAH DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.




                                     30
Page 55
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Ikhtisar data keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan
yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup
pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021.

Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit
konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00887/2/1032/AU.1/02/11753/1/
IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Tjoak Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan:
(i) tujuan diterbitkannya laporan auditor independen, dan (ii) penerbitan kembali laporan-laporan auditor
independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Grup.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 September        31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                       2023*       2022             2021
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                     2.280.676   2.510.894        1.954.858
Piutang Usaha
   Pihak ketiga                                                          416.317     341.192          111.431
   Pihak berelasi                                                         82.928      53.603           30.705
Aset kontrak                                                                   -      17.337           31.088
Piutang sewa pembiayaan                                                  300.276     268.424          232.048
Piutang lain-lain
   Pihak ketiga – neto                                                    57.569      52.133           70.301
   Pihak berelasi                                                         64.803      67.886           64.803
Persediaan                                                               100.522      81.734           59.445
Rekening bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya          47.852      22.020           17.442
Pajak dibayar di muka                                                     13.560      37.415           23.887
Beban dibayar di muka dan uang muka                                      242.476     218.720          248.333
Estimasi pengembalian pajak                                               33.507      19.059           20.559
Aset derivatif                                                            35.591      37.658                -
Aset keuangan konsesi                                                    510.162     516.542          428.743
Aset lancar lainnya                                                       29.885      15.132           93.134
TOTAL ASET LANCAR                                                      4.216.124   4.259.752        3.386.776




                                                        31
Page 56
                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                              30 September        31 Desember
                            KETERANGAN
                                                  2023*       2022             2021
ASET TIDAK LANCAR
Aset keuangan konsesi - neto
   porsi jangka pendek                            6.641.438    4.709.107       4.153.614
Piutang sewa pembiayaan – neto
   porsi jangka pendek                            1.537.761    1.762.601       1.937.594
Piutang lain-lain - pihak ketiga –
   neto porsi jangka pendek                         139.969     139.736          145.746
Piutang lain-lain - pihak berelasi -
   neto porsi jangka pendek                           6.138        6.271          13.100
Estimasi pengembalian pajak -
   neto porsi jangka pendek                          36.789       39.157          56.531
Aset tetap - neto                                   668.706      656.590         434.674
Aset pajak tangguhan – neto                          13.324        9.794          11.522
Investasi jangka panjang                          2.372.174    2.322.395       1.972.740
Uang muka pembelian aset tetap                       82.912       74.681          80.179
Aset hak guna                                        26.109       29.221          47.637
Aset eksplorasi dan evaluasi                              -    1.125.230         934.233
Aset takberwujud - neto                              26.168       29.134          30.581
Biaya Pinjaman Dibayar di muka                       28.321            -
Aset derivatif - porsi jangka pendek                401.775      333.093               -
Aset tidak lancar lainnya                            26.313       24.870          30.925
TOTAL ASET TIDAK LANCAR                          12.007.898   11.261.880       9.849.076
TOTAL ASET                                       16.224.021   15.521.631      13.235.852

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                         612.567     260.131          504.702
Utang lain-lain                                     648.542     515.025          359.295
Beban akrual                                        378.339     198.568          272.780
Utang pajak                                          11.408      27.079           95.150
Porsi jangka pendek atas:
  Liabilitas sewa                                    15.495       13.269          14.700
  Pinjaman jangka panjang                         1.235.770      616.048       2.707.276
  Pinjaman jangka panjang lainnya                     7.000      437.000         832.700
  Liabilitas derivatif                                    -            -           7.570
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                    2.909.120    2.067.119       4.794.173

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain – neto
   porsi jangka pendek                               51.881      48.752           41.872
Beban akrual – neto
   porsi jangka pendek                               87.026     100.928           81.034
Utang kepada pihak berelasi                           6.004       2.429            1.729
Liabilitas sewa – neto
   porsi jangka pendek                               13.412      19.240           35.721
Pinjaman jangka panjang – neto
   porsi jangka pendek                            4.099.753    4.441.333       1.063.989
Pinjaman jangka panjang lainnya                   1.401.817    1.407.542         749.038
Liabilitas derivatif – neto
   porsi jangka pendek                                    -            -          79.391
Liabilitas pajak tangguhan - neto                   669.412      587.877         445.337
Liabilitas imbalan kerja                            129.296      113.944         112.110
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                   6.458.602    6.722.046       2.610.221
TOTAL LIABILITAS                                  9.367.722    8.789.165       7.404.394



                                         32
Page 57
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 September                31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                             2023*               2022             2021
 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
    Modal dasar - 2.000.000.000 saham
    Modal ditempatkan dan disetor penuh - 1.100.000.000 saham                   1.100.000            1.100.000        1.100.000
 Tambahan modal disetor                                                           463.406              463.406          463.406
 Selisih kurs penjabaran mata uang asing                                          221.996              224.769          121.456
 Selisih nilai transaksi dengan
    kepentingan non-pengendali                                                   846.017              846.017          846.017
 Penyesuaian nilai wajar atas instrument
    lindung nilai arus kas                                                       173.984              144.695          (34.593)
 Bagian laba komprehensif lain dari
    entitas ventura bersama                                                      332.569              328.340             7.557
 Saldo laba
     Appropriated                                                                220.000              220.000                 -
     Unappropriated                                                              623.824              705.579         1.083.988
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan
    kepada pemilik entitas induk                                              3.981.796           4.032.805           3.587.832
 Kepentingan non-pengendali                                                   2.874.503           2.699.662           2.243.626
 TOTAL EKUITAS                                                                6.856.299           6.732.467           5.831.458
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                16.224.021          15.521.631          13.235.852
*tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)

                                                                           30 September                    31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                        2023*          2022*             2022         2021
PENDAPATAN USAHA                                                        3.359.866      1.295.574        1.740.076     1.809.580
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                                 (2.514.184)     (544.953)        (723.727)     (897.734)
LABA BRUTO                                                                845.683       750.620         1.016.349      911.846
Beban operasional                                                       (391.193)      (375.409)        (535.025)     (438.859)
Pendapatan lain-lain                                                      173.055       170.696           227.908      703.512
Beban lain-lain                                                          (23.577)       (61.894)         (119.362)    (269.739)
LABA DARI OPERASI                                                         603.967       484.013           589.871      906.760
Pendapatan bunga                                                           49.668           22.405         35.111        28.513
Pajak atas pendapatan bunga                                                       -              -         (7.022)      (5.703)
Beban pendanaan                                                         (427.082)      (310.764)        (449.967)     (415.771)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN DARI OPERASI
YANG DILANJUTKAN                                                          226.553       195.655           167.992      513.799
BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA TAHUN BERJALAN                               125.346       102.702         (100.449)     (287.477)
LABA TAHUN BERJALAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN                         101.207           92.953         67.543      226.322
OPERASI YANG DIHENTIKAN
Laba setelah beban pajak penghasilan dari operasi yang dihentikan                 -              -               -     170.277
LABA TAHUN BERJALAN                                                       101.207           92.953         67.543      396.599
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI
TAHUN BERIKUTNYA
Pengukuran kembali program imbalan kerja - neto pajak                             -              -          2.604         2.250
POS YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI TAHUN
BERIKUTNYA
Selisih kurs penjabaran mata uang asing                                  (39.034)       177.707           266.329        59.126
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas - neto
pajak                                                                      57.430       332.750           351.545      115.164
Bagian laba komprehensif lain dari entitas ventura bersama                  4.229       269.730           320.783         7.557
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
BERJALAN - NETO PAJAK PENGHASILAN                                          22.625       780.187           941.261      184.097



                                                            33
Page 58
                                                                         30 September              31 Desember
                             KETERANGAN
                                                                       2023*        2022*       2022        2021
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN                                                                123.832      873.140    1.008.804    580.696
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk
Laba (rugi) tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan                (81.754)     (88.014)   (160.839)        91.583
Laba tahun berjalan dari operasi yang dihentikan                                -           -           -    137.023
Laba (rugi) tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas
induk                                                                   (81.754)     (88.014)   (160.839)    228.606
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan non-
pengendali                                                              182.962      180.966     228.383     167.993
                                                                        101.207       92.953      67.543     396.599
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk
Laba komprehensif tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan          (51.009)     415.463     444.973     278.309
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan dari operasi yang dihentikan            -           -           -    137.023
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada
pemilik entitas induk                                                   (51.009)     415.463     444.973     415.332
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada
kepentingan non-pengendali                                              174.841      457.676     563.831     165.364
                                                                        123.832      873.140    1.008.804    580.696
 LABA (RUGI) PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK                                            (74,32)      (80,01)    (146,21)        207,82
*tidak diaudit


Rasio Keuangan Penting

                                                                         30 September              31 Desember
                            Rasio Keuangan
                                                                       2023        2022          2022       2021
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak penghasilan/Pendapatan usaha (X)                    0,07         0,15         0,10       0,28
Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha (X)                               0,03         0,07         0,04       0,13
Laba tahun berjalan/Total Aset (ROA) (X)                               0,01*        0,01         0,00       0,02
Laba tahun berjalan/Total Ekuitas (ROE) (X)                            0,01*        0,01         0,01       0,04
Pendapatan usaha/Total Aset (Asset Turnover Ratio) (X)                 0,21*        0,08         0,11       0,14

RASIO SOLVABILITAS
Total Liabilitas/Total Ekuitas (X)                                      1,37        1,31         1,31       1,27
Total Liabilitas/Total Aset (X)                                         0,58        0,57         0,57       0,56
Total Aset/Total Liabilitas (X)                                         1,73        1,77         1,77       1,79

RASIO LIKUIDITAS
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) (X)    1,45        2,06         2,06       0,71
 Interest Coverage Ratio (ICR) (X)                                      1,85        2,08         1,77       2,73
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (X)                                  1,20        1,21         1,13       1,24

 RASIO PERTUMBUHAN
 Laba tahun berjalan                                                    9%**        -81%        -70%        263%
 Laba komprehensif tahun berjalan                                      -86%**        13%         74%        -316%
 Total aset                                                              5%          18%         17%         -28%
 Total liabilitas                                                        7%          24%         19%         -44%
 Total ekuitas                                                           2%          10%         15%          13%
* Laba Tahun berjalan atau pendapatan usaha telah disetahunkan
** Perbandingan dengan September 2022




                                                              34
Page 59
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang

                                                                                         30 September 2023
Uraian
                                                                                  Persyaratan          Pencapaian
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  Current Ratio(1)                                                                Min. 1,00x                  2,53
  Debt to Equity Ratio(2)                                                         Maks.3,00x                  0,98
  EBITDA to Interest (3)                                                          Min. 1,00x                  1,85

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  Debt to Equity Ratio(4)                                                         Maks. 3,00x                 0,98
  EBITDA to Interest Ratio(5)                                                     Min. 1,00x                  1,85

PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk
  EBITDA to Interest Ratio(6)                                                     Min. 1,00x                  1,85
  Debt to Equity Ratio(7)                                                         Maks. 3,00x                 0,98

PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
  Current Ratio(8)                                                                Min. 1,00x                  1,45
  Debt Service Coverage Ratio(9)                                                  Min. 1,00x                  1,20
  Debt to Equity Ratio(10)                                                        Maks. 3,00x                 1,37

Obligasi dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia
 Debt to Equity Ratio(11)                                                         Maks. 3,00x                 0,98
 EBITDA to Net Interest Ratio(12)                                                 Min. 1,00x                  1,64

PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
  Current Ratio(13)                                                               Min. 1,00x                  2,53
  Debt to Equity Ratio(14)                                                        Maks. 3,00x                 0,98
  ISCR(15)                                                                        Min. 1,25x                  1,85

Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan aktiva lancar terhadap hutang lancar dikurangi bagian lancar hutang jangka panjang pada
     laporan keuangan Home Statement /Audited Perusahan.
(2) Dihitung dengan membandingkan total hutang terhadap total ekuitas pada laporan keuangan Home Statement/Audited
     Perusahaan.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan kewajiban bunga pada laporan keuangan Home Statement/Audited
     Perusahaan.
(4) Dihitung dengan membandingkan total konsolidasi hutang bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam bentuk pinjaman
     perusahaan jangka pendek dan pinjaman jangka panjang serta efek bersifat utang dan/ayau sukuk dikurangi pinjaman yang
     berasal dari proyek PLTP Sarulla dengan konsolidasi jumlah ekuitas tanpa memperhitungkan jumlah ekuitas yang berasal
     dari proyek PLTP Sarulla.
(5) Dihitung dengan membandingkan konsolidasi laba operasi yang ditambahkan kembali beban depresiasi dan amortisasi
     tanpa memperhitungkan laba operasi, beban depresiasi dan amortisasi yang berasal dari dari proyek PLTP Sarulla dengan
     jumlah beban bunga konsolidasi Perseroan dalam periode/tahun tersebut tanpa memperhitungkan beban bunga yang
     berasal dari proyek PLTP Sarulla
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dibagi beban bunga
(7) Dihitung dengan membandingkan total liabilities dibagi total equity
(8) Dihitung dengan membandingkan antara aset lancar dan hutang lancar setelah dikurangi bagian lancar dari hutang obligasi/
     sukuk pada laporan keuangan Home Statement/Audited Perusahan
(9) Dihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap angsuran pokok setelah dikurangi bagian lancar dari hutang obligasi/
     sukuk+ (margin/bagi hasil/ujrah) pada laporan keuangan Home Statement/Audited Perusahaan
(10) Dihitung dengan membandingkan total kewajiban terhadap total ekuitas pada laporan keuangan Home Statement/Audited
     Perusahaan
(11) Dihitung dengan membandingkan antara total hutang konsolidasi yang dikenakan bunga dan Ekuitas
(12) Dihitung dengan membandingkan antara EBITDA dan beban Keuangan bersih
(13) Dihitung dengan membandingkan aset lancar dibagi dengan hutang lancar (diluar bagian lancar hutang jangka panjang)
     pada laporan Keuangan tahunan Audited Debitur
(14) Dihitung dengan membandingkan total hutang dibagi dengan total ekuitas pada laporan keuangan tahunan Audited Debitur
(15) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dibagi dengan kewajiban bunga bersih (setelah dikurangi dengan pendapatan
     bunga) pada laporan keuangan tahunan Audited Debitur

*)   Perseroan telah menerima persetujuan pelepasan rasio persyaratan sebelum tanggal laporan keuangan, 30 September
     2023




                                                            35
Page 60
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN


Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian
penting Perseroan yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta
2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta
2021.

Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit
konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00887/2/1032/AU.1/02/11753/1/
IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Tjoak Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan:
(i) tujuan diterbitkannya laporan auditor independen, dan (ii) penerbitan kembali laporan-laporan auditor
independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Grup.

ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
					                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September            31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                     2023*        2022*       2022         2021
PENDAPATAN USAHA                                                     3.359.866    1.295.574   1.740.076    1.809.580
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                              (2.514.184)   (544.953)   (723.727)    (897.734)
LABA BRUTO                                                             845.683     750.620    1.016.349     911.846
Beban operasional                                                    (391.193)    (375.409)   (535.025)    (438.859)
Pendapatan lain-lain                                                   173.055     170.696     227.908      703.512
Beban lain-lain                                                       (23.577)     (61.894)   (119.362)    (269.739)
LABA DARI OPERASI                                                      603.967     484.013     589.871      906.760
Pendapatan bunga                                                        49.668      22.405       35.111       28.513
Pajak atas pendapatan bunga                                                   -           -     (7.022)      (5.703)
Beban pendanaan                                                      (427.082)    (310.764)   (449.967)    (415.771)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN DARI OPERASI
YANG DILANJUTKAN                                                       226.553     195.655     167.992      513.799
BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA TAHUN BERJALAN                            125.346     102.702    (100.449)    (287.477)
LABA TAHUN BERJALAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN                      101.207      92.953      67.543      226.322
OPERASI YANG DIHENTIKAN
Laba setelah beban pajak penghasilan dari operasi yang dihentikan             -           -           -     170.277
LABA TAHUN BERJALAN                                                    101.207      92.953      67.543      396.599
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI
TAHUN BERIKUTNYA
Pengukuran kembali program imbalan kerja - neto pajak                         -           -      2.604         2.250




                                                           36
Page 61
                                                                         30 September            31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                       2023*       2022*       2022        2021
POS YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI TAHUN
BERIKUTNYA
Selisih kurs penjabaran mata uang asing                                 (39.034)    177.707     266.329     59.126
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas - neto
pajak                                                                    57.430     332.750     351.545     115.164
Bagian laba komprehensif lain dari entitas ventura bersama                4.229     269.730     320.783        7.557
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
BERJALAN - NETO PAJAK PENGHASILAN                                        22.625     780.187     941.261    184.097
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                    123.832     873.140    1.008.804   580.696
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk
Laba (rugi) tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan                (81.754)    (88.014)   (160.839)    91.583
Laba tahun berjalan dari operasi yang dihentikan                               -           -           -   137.023
Laba (rugi) tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas
induk                                                                   (81.754)    (88.014)   (160.839)   228.606
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan non-
pengendali                                                              182.962     180.966     228.383    167.993
                                                                        101.207      92.953      67.543    396.599
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk
Laba komprehensif tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan          (51.009)    415.463     444.973    278.309
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan dari operasi yang dihentikan           -           -           -   137.023
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada
pemilik entitas induk                                                   (51.009)    415.463     444.973    415.332
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada
kepentingan non-pengendali                                              174.841     457.676     563.831    165.364
                                                                        123.832     873.140    1.008.804   580.696
 LABA (RUGI) PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
 PEMILIK ENTITAS INDUK                                                   (74,32)     (80,01)    (146,21)    207,82
*tidak diaudit
					
a. Pendapatan Usaha

    Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2022

    Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar
    Rp3.359.866 juta mengalami kenaikan sebesar Rp2.064.292 juta atau sebesar 159% dari periode
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp1.295.574 juta. Hal ini terutama
    disebabkan oleh kenaikan pendapatan konstruksi sebesar Rp1.813.865 juta.

    Pendapatan konstruksi untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp1.994.749
    juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.813.865 juta atau sebesar 1003% dari periode yang berakhir
    pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp180.884 juta. Hal ini disebabkan sejak tercapainya
    tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023 Perseroan
    mengakui pendapatan konstruksi atas pembangunan PLTP Ijen yang dibukukan sebagai aset
    konsesi keuangan. Pada tahun 2022, pendapatan konstruksi berasal dari penyelesaian PLTGU
    Riau yang juga dibukukan sebagai aset konsesi keuangan dan telah beroperasi komersial di 10
    Februari 2022.

    Jasa operasi dan pemeliharaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar
    Rp279.283 juta mengalami penurunan sebesar Rp15.992 juta atau sebesar 5% dari periode yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp295.275 juta. Hal ini disebabkan pada tahun
    2022 Perseroan mendapatkan penyesuaian realisasi insentif TJBPS tahun 2021 yang lebih besar.




                                                            37
Page 62
Pendapatan penjualan listrik untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar
Rp566.018 juta mengalami kenaikan sebesar Rp212.803 juta atau sebesar 60% dari periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp353.215 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh kenaikan pendapatan penjualan listrik di ELB yang berasal dari komponen biaya gas.

Pendapatan keuangan dari konsesi jasa untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023
sebesar Rp353.583 juta mengalami kenaikan sebesar Rp72.342 juta atau sebesar 26% dari
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp281.240 juta. Hal ini terutama
disebabkan karena tahun 2023 tambahan pendapatan keuangan dari konsesi jasa bertambah dari
kontribusi aset konsesi PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga
Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.

Pendapatan dari sewa pembangkit listrik untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023
sebesar Rp166.233 juta mengalami penurunan sebesar Rp18.726 juta atau sebesar 10% dari
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp184.959 juta. Hal ini disebabkan
oleh penurunan pokok piutang sewa pembiayaan yang menjadi basis perhitungan sewa pembangkit
listrik, karena telah ditagihkan kepada PLN pada periode berjalan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

Pendapatan usaha Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp1.740.076 juta dan Rp1.809.580 juta, menurun sebesar 4%
atau sebesar Rp69.504 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan konstruksi
sebagaimana dijelaskan berikut ini.

Pendapatan konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp201.889 juta dan Rp459.378 juta, menurun sebesar 56% atau sebesar
Rp257.489 juta. Hal ini disebabkan oleh MRPR yang telah menyelesaikan konstruksi dan memulai
operasi komersial PLTGU Riau pada 10 Februari 2022.

Jasa operasi dan pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan
2021 masing-masing adalah sebesar Rp383.136 juta dan Rp374.940 juta, meningkat sebesar 2%
atau sebesar Rp8.196 juta. Hal ini disebabkan oleh pada tahun 2022 Perseroan mendapatkan
penyesuaian realisasi insentif TJBPS untuk periode tahun 2021 yang lebih besar.

Pendapatan penjualan listrik pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp513.490 juta dan Rp366.370 juta, meningkat sebesar 40%
atau sebesar Rp147.120 juta. Hal ini disebabkan oleh MRPR yang memulai beroperasi komersial
PLTGU Riau pada 10 Februari 2022.

Pendapatan keuangan dari konsesi jasa pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp381.934 juta dan Rp325.036 juta, meningkat sebesar
18% atau sebesar Rp56.898 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan aset konsesi MRPR yang
menjadi basis perhitungan pendapatan keuangan dari konsesi jasa, sebagai akibat dari mengakui
pendapatan konstruksi PLTGU Riau selama masa pembangunan sampai dengan operasi komersial.

Pendapatan dari sewa pembangkit listrik pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp259.627 juta dan Rp283.857 juta, menurun sebesar 9%
atau sebesar Rp24.230 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan pokok piutang sewa pembiayaan
yang menjadi basis perhitungan sewa pembangkit listrik, karena telah ditagihkan kepada PLN pada
periode berjalan.




                                            38
Page 63
b.   Beban Pokok Pendapatan

     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2022

     Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023
     sebesar Rp2.514.184 juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.969.230 juta atau sebesar 361% dari
     beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
     sebesar Rp544.953 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan pada beban konstruksi sebagaimana
     dijelaskan berikut ini.

     Beban konstruksi untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp1.864.252 juta
     mengalami kenaikan sebesar Rp1.697.082 juta atau sebesar 1015% dari periode yang berakhir
     pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp167.169 juta. Hal ini disebabkan karena telah
     dimulainya pembangunan PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga
     Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.

     Beban pembelian gas untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp332.734
     juta mengalami kenaikan sebesar Rp207.808 juta atau sebesar 166% dari periode yang berakhir
     pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp124.926 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan
     pembelian gas di ELB sesuai dengan minimum pembelian yang meningkat sejak 1 Desember 2022
     sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Jual Beli Gas.

     Manajemen dan dukungan teknis untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar
     Rp60.765 juta mengalami penurunan sebesar Rp830 juta atau sebesar 1% dari periode yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp61.595 juta. Hal ini disebabkan karena
     adanya aktivitas pemeliharaan rutin terjadwal di EPE pada kuartal tiga tahun 2022.

     Gaji dan tunjangan pegawai untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar
     Rp72.131 juta mengalami kenaikan sebesar Rp3.924 juta atau sebesar 6% dari periode yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp68.207 juta. Hal ini disebabkan oleh gaji dan
     tunjangan pegawai MPSI untuk penyelenggaraan jasa operasi dan pemeliharaan di MRPR mulai
     10 Februari 2022.

     Beban penyusutan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp65.203 juta
     mengalami kenaikan sebesar Rp22.501 juta atau sebesar 53% dari periode yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2022 sebesar Rp42.702 juta. Hal ini disebabkan oleh penyusutan atas beban
     penggantian yang dikapitalisasi pada inspeksi besar di DEB dan MEB, masing-masing, mulai Mei
     2022 dan Desember 2022.

     Barang habis pakai untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp39.575 juta
     mengalami kenaikan sebesar Rp13.628 juta atau sebesar 53% dari periode yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2022 sebesar Rp25.947 juta. Hal ini disebabkan oleh konsumsi barang
     habis pakai penyediaan operasi dan pemeliharaan di MPSI untuk MRPR.

     Beban pemeliharaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp78.614 juta
     mengalami kenaikan sebesar Rp24.267 juta atau sebesar 45% dari periode yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2022 sebesar Rp54.347 juta. Hal ini disebabkan oleh pemeliharan besar
     terjadwal untuk turbin unit 2 di TJBPS pada September 2023.

     Sewa peralatan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp909 juta
     mengalami kenaikan sebesar Rp849 juta atau sebesar 1412% dari periode yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2022 sebesar Rp60 juta. Hal ini disebabkan oleh sewa alat berat di DEB dan
     MEB untuk pengangkutan mesin setelah selesai dilakukan inspeksi besar pada 2023.




                                                 39
Page 64
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

     Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
     dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp723.727 juta dan Rp897.734 juta, menurun sebesar
     19% atau sebesar Rp174.007 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan pada beban konstruksi
     sebagaimana dijelaskan berikut ini.

     Beban konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
     masing adalah sebesar Rp177.096 juta dan Rp409.883 juta, menurun sebesar 57% atau sebesar
     Rp232.787 juta. Hal ini disebabkan oleh menurunnya aktivitas konstruksi di MRPR pada tahun
     2022 karena sudah mulai beroperasi komersial sejak 10 Februari 2022.

     Beban pembelian gas pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
     masing adalah sebesar Rp198.273 juta dan Rp205.068 juta, menurun sebesar 3% atau sebesar
     Rp6.795 juta. Hal ini disebabkan oleh koreksi selisih harga gas di EPE dan MPE atas pembelian
     gas untuk periode Juli – Desember 2021 sesuai KepMen ESDM No. 135/2021 pada tahun 2022.

     Manajemen dan dukungan teknis pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan
     2021 masing-masing adalah sebesar Rp78.858 juta dan Rp58.289 juta, meningkat sebesar 35%
     atau sebesar Rp20.569 juta. Hal ini disebabkan oleh beban perjanjian pemeliharaan jangka panjang
     pada PLTGU Riau yang memulai operasi komersial sejak 10 Februari 2022.

     Gaji dan tunjangan pegawai pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021
     masing-masing adalah sebesar Rp90.674 juta dan Rp77.063 juta, meningkat sebesar 18% atau
     sebesar Rp13.611 juta. Hal ini disebabkan oleh beban gaji MPSI untuk penyediaan jasa operasi
     dan pemeliharaan di PLTGU Riau.

     Beban penyusutan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
     masing adalah sebesar Rp60.555 juta dan Rp53.510 juta, meningkat sebesar 13% atau sebesar
     Rp7.045 juta. Hal ini disebabkan oleh penyusutan atas beban penggantian yang dikapitalisasi pada
     inspeksi besar di DEB mulai Mei 2022.

     Barang habis pakai pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
     masing adalah sebesar Rp40.789 juta dan Rp32.831 juta, meningkat sebesar 24% atau sebesar
     Rp7.958 juta. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan barang habis pakai pada kegiatan inspeksi besar
     di DEB dan MEB yang masing-masing selesai di bulan Mei 2022 dan Desember 2022.

     Beban pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
     masing adalah sebesar Rp76.921 juta dan Rp60.497 juta, meningkat sebesar 27% atau sebesar
     Rp16.424 juta. Hal ini disebabkan oleh pemeliharaan rutin di EPE dan MPE pada 2022.

     Sewa peralatan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
     adalah sebesar Rp561 juta dan Rp593 juta, menurun sebesar 5% atau sebesar Rp32 juta. Hal ini
     disebabkan oleh periode sewa alat berat pada saat pemeliharaan mesin di DEB dan MEB yang
     lebih singkat di tahun 2022.

c.   Beban Operasional

     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2022

     Beban operasional Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar
     Rp391.193 juta mengalami kenaikan sebesar Rp15.784 juta atau sebesar 4% dari beban operasional
     Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp375.409 juta.
     Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan beban gaji dan tunjangan karyawan seiring dengan
     kenaikan jumlah karyawan untuk perkuatan dan pengembangan bisnis Perseroan.



                                                 40
Page 65
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

     Beban operasional Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021
     masing-masing adalah sebesar Rp535.025 juta dan Rp438.859 juta, meningkat sebesar 22% atau
     sebesar Rp96.166 juta. Peningkatan tersebut terutama jasa profesional terkait dengan konsultasi
     proyek pengembangan bisnis Perseroan serta peningkatan aktivitas operasional kantor dari masa
     pandemi.

d.   Laba dari Operasi

     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2022

     Laba operasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp603.967
     juta mengalami kenaikan sebesar Rp119.954 juta atau sebesar 25% dari laba operasi Perseroan
     untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp484.013 juta. Hal ini
     terutama dikarenakan peningkatan laba kotor dengan adanya pendapatan konstruksi atas aset
     keuangan konsesi PLTP Ijen.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

     Laba operasi Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021
     masing-masing adalah sebesar Rp589.871 juta dan Rp906.760 juta, menurun sebesar 35% atau
     sebesar Rp316.889 juta terutama karena pada tahun 2021 terdapat keuntungan pengukuran ke
     nilai wajar atas investasi Perseroan pada MGEOPS sebesar Rp675.277 juta.

e.   Beban Pendanaan

     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2022

     Beban pendanaan bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023
     sebesar Rp377.414 juta mengalami kenaikan sebesar Rp89.056 juta atau sebesar 31% dari
     beban pendanaan bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
     2022 sebesar Rp288.358 juta. Hal ini disebabkan kenaikan beban pendanaan, dikurangi sebagian
     dengan kenaikan pendapatan bunga, sebagaimana uraian berikut ini.

     Pendapatan bunga setelah dikurangi pajak untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023
     sebesar Rp49.668 juta mengalami kenaikan sebesar Rp27.263 juta atau sebesar 122% dari periode
     yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp22.405 juta. Hal ini disebabkan oleh
     peningkatan suku bunga simpanan dalam bentuk deposito yang dimiliki oleh Perseroan di bank.

     Beban pendanaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp427.082
     juta mengalami kenaikan sebesar Rp116.319 juta atau sebesar 37% dari beban pendanaan untuk
     periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp310.764 juta. Hal ini disebabkan
     oleh tambahan saldo pinjaman serta kenaikan suku bunga pinjaman sesuai pasar.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

     Beban pendanaan bersih Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan
     2021 masing-masing adalah sebesar Rp421.879 juta dan Rp392.960 juta, meningkat sebesar 7%
     atau Rp28.920 juta. Peningkatan ini disebabkan kenaikan beban pendanaan, dikurangi sebagian
     dengan kenaikan pendapatan bunga, sebagaimana uraian berikut ini.




                                                 41
Page 66
     Pendapatan bunga setelah dikurangi pajak pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
     2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp28.089 juta dan Rp22.811 juta, meningkat
     sebesar 23% atau sebesar Rp5.278 juta. Peningkatan ini disebabkan karena oleh peningkatan
     suku bunga simpanan dalam bentuk deposito yang dimiliki oleh Perseroan di bank.

     Beban pendanaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
     masing adalah sebesar Rp449.967 juta dan Rp415.771 juta, meningkat sebesar 8% atau Rp34.196
     juta. ini sebagian besar disebabkan karena tambahan penarikan utang baru di MRPR untuk biaya
     penyelesaian konstruksi pembangunan proyek.

f.   Laba Tahun Berjalan

     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2022

     Laba tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar
     Rp101.207 juta mengalami kenaikan sebesar Rp8.255 juta atau sebesar 9% dari laba tahun berjalan
     Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp92.953 juta.
     Hal ini disebabkan terutama oleh meningkatnya pendapatan usaha Perseroan yang berasal dari
     pendapatan konstruksi.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

     Laba tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan
     2021 masing-masing adalah sebesar Rp67.543 juta dan Rp396.599 juta, menurun sebesar 83%
     atau Rp329.056 juta. Penurunan ini disebabkan karena pada tahun 2021 terdapat keuntungan
     pengukuran ke nilai wajar atas investasi Perseroan pada MGEOPS sebesar Rp675.277 juta.

g.   Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2022

     Total penghasilan komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023
     sebesar Rp22.625 juta mengalami penurunan sebesar Rp757.562 juta atau sebesar 97% dari
     total penghasilan komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
     2022 sebesar Rp780.187 juta. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan keuntungan
     penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas untuk kontrak derivatif yang
     menerapkan akuntansi lindung nilai di MRPR dan MGEOPS akibat mulai berkurangnya laju
     kenaikan pasar bunga pinjaman.

     Selanjutnya, total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan pada periode yang berakhir
     pada 30 September 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp123.832 juta dan Rp873.140
     juta, Penurunan sebesar 86% atau Rp749.307 juta.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

     Total penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir
     pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp941.261 juta dan Rp184.097
     juta, meningkat sebesar 411% atau Rp757.164 juta. Peningkatan penghasilan komprehensif lain
     tersebut sebagian besar disebabkan kenaikan keuntungan penyesuaian nilai wajar atas instrumen
     lindung nilai arus kas untuk kontrak derivatif yang menerapkan akuntansi lindung nilai di MRPR dan
     MGEOPS akibat kenaikan pasar bunga pinjaman yang signifikan.




                                                  42
Page 67
    Selanjutnya, total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang
    berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp1.008.804 juta dan
    Rp580.696 juta, meningkat sebesar 74% atau Rp428.108 juta.

ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 September          31 Desember
                       KETERANGAN
                                                              2023*        2022                2021
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                             2.280.676     2.510.894          1.954.858
Piutang Usaha
  Pihak ketiga                                                   416.317      341.192             111.431
  Pihak berelasi                                                  82.928       53.603              30.705
Aset kontrak                                                           -       17.337              31.088
Piutang sewa pembiayaan                                          300.276      268.424             232.048
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga – neto                                             57.569        52.133             70.301
  Pihak berelasi                                                  64.803        67.886             64.803
Persediaan                                                       100.522        81.734             59.445
Rekening bank dan deposito berjangka yang dibatasi
penggunaannya                                                     47.852        22.020             17.442
Pajak dibayar di muka                                             13.560        37.415             23.887
Beban dibayar di muka dan uang muka                              242.476       218.720            248.333
Estimasi pengembalian pajak                                       33.507        19.059             20.559
Aset derivatif                                                    35.591        37.658                  -
Aset keuangan konsesi                                            510.162       516.542            428.743
Aset lancar lainnya                                               29.885        15.132             93.134
TOTAL ASET LANCAR                                              4.216.124     4.259.752          3.386.776

ASET TIDAK LANCAR
Aset keuangan konsesi - neto
  porsi jangka pendek                                          6.641.438     4.709.107          4.153.614
Piutang sewa pembiayaan – neto
  porsi jangka pendek                                          1.537.761     1.762.601          1.937.594
Piutang lain-lain - pihak ketiga –
  neto porsi jangka pendek                                       139.969      139.736             145.746
Piutang lain-lain - pihak berelasi -
  neto porsi jangka pendek                                         6.138         6.271             13.100
Estimasi pengembalian pajak -
  neto porsi jangka pendek                                        36.789        39.157             56.531
Aset tetap - neto                                                668.706       656.590            434.674
Aset pajak tangguhan – neto                                       13.324         9.794             11.522
Investasi jangka panjang                                       2.372.174     2.322.395          1.972.740
Uang muka pembelian aset tetap                                    82.912        74.681             80.179
Aset hak guna                                                     26.109        29.221             47.637
Aset eksplorasi dan evaluasi                                           -     1.125.230            934.233
Aset tak berwujud - neto                                          26.168        29.134             30.581
Biaya Pinjaman Dibayar di muka                                    28.321             -
Aset derivatif - porsi jangka pendek                             401.775       333.093                  -
Aset tidak lancar lainnya                                         26.313        24.870             30.925
TOTAL ASET TIDAK LANCAR                                       12.007.898    11.261.880          9.849.076
TOTAL ASET                                                    16.224.021    15.521.631         13.235.852




                                                     43
Page 68
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 September          31 Desember
                    KETERANGAN
                                                                   2023*        2022                2021
LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                                           612.567      260.131             504.702
Utang lain-lain                                                       648.542      515.025             359.295
Beban akrual                                                          378.339      198.568             272.780
Utang pajak                                                            11.408       27.079              95.150
Porsi jangka pendek atas:
  Liabilitas sewa                                                      15.495        13.269             14.700
  Pinjaman jangka panjang                                           1.235.770       616.048          2.707.276
  Pinjaman jangka panjang lainnya                                       7.000       437.000            832.700
  Liabilitas derivatif                                                      -             -              7.570
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                      2.909.120     2.067.119          4.794.173

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain – neto
   porsi jangka pendek                                                 51.881        48.752             41.872
Beban akrual – neto
   porsi jangka pendek                                                 87.026      100.928              81.034
Utang kepada pihak berelasi                                             6.004        2.429               1.729
Liabilitas sewa – neto
   porsi jangka pendek                                                 13.412        19.240             35.721
Pinjaman jangka panjang – neto
   porsi jangka pendek                                              4.099.753     4.441.333          1.063.989
Pinjaman jangka panjang lainnya                                     1.401.817     1.407.542            749.038
Liabilitas derivatif – neto
   porsi jangka pendek                                                      -             -             79.391
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                     669.412       587.877            445.337
Liabilitas imbalan kerja                                              129.296       113.944            112.110
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                     6.458.602     6.722.046          2.610.221
TOTAL LIABILITAS                                                    9.367.722     8.789.165          7.404.394

 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
    Modal dasar - 2.000.000.000 saham
    Modal ditempatkan dan disetor penuh - 1.100.000.000
 saham                                                              1.100.000     1.100.000          1.100.000
 Tambahan modal disetor                                               463.406       463.406            463.406
 Selisih kurs penjabaran mata uang asing                              221.996       224.769            121.456
 Selisih nilai transaksi dengan
    kepentingan non-pengendali                                        846.017      846.017             846.017
 Penyesuaian nilai wajar atas instrument
    lindung nilai arus kas                                            173.984      144.695             (34.593)
 Bagian laba komprehensif lain dari
    entitas ventura bersama                                           332.569      328.340               7.557
 Saldo laba
      Appropriated                                                    220.000      220.000                   -
      Unappropriated                                                  623.824      705.579           1.083.988
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan
    kepada pemilik entitas induk                                    3.981.796     4.032.805          3.587.832
 Kepentingan non-pengendali                                         2.874.503     2.699.662          2.243.626
 TOTAL EKUITAS                                                      6.856.299     6.732.467          5.831.458
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                      16.224.021    15.521.631         13.235.852
*tidak diaudit




                                                          44
Page 69
Aset

Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset Perseroan pada 30 September 2023 sebesar Rp16.224.021 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp702.390 juta atau sebesar 5% dari jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp15.521.631 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset konsesi sebesar
Rp1.925.951 juta, piutang usaha sebesar Rp104.450 juta, aset derivatif sebesar Rp66.615 juta,
investasi jangka panjang sebesar Rp49.779 juta, dikurangi penurunan aset eksplorasi dan evaluasi
sebesar Rp1.125.230 juta, kas dan setara kas sebesar Rp230.218 juta dan piutang sewa pembiayaan
sebesar Rp192.988 juta.

Kas dan setara kas pada 30 September 2023 sebesar Rp2.280.676 juta mengalami penurunan sebesar
Rp230.218 juta atau sebesar 9,2% dari saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp2.510.894 juta. Hal ini disebabkan oleh arus kas untuk aktivitas investasi dan pembiayaan
melebihi arus kas dari aktivitas operasi Perseroan.

Piutang usaha pada 30 September 2023 sebesar Rp499.246 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp104.450 juta atau sebesar 26% dari saldo piutang usaha pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp394.796 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan saldo piutang dari PLN yang dibukukan oleh MRPR.

Piutang sewa pembiayaan pada 30 September 2023 sebesar Rp1.838.036 juta mengalami penurunan
sebesar Rp192.988 juta atau sebesar 9,5% dari saldo piutang sewa pembiayaan pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp2.031.024 juta. Hal ini disebabkan oleh realisasi piutang yang ditagihkan
kepada PLN selama periode Januari - September 2023.

Aset keuangan konsesi pada 30 September 2023 sebesar Rp7.151.600 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp1.925.951 juta atau sebesar 36,9% dari saldo aset keuangan konsesi tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp5.225.650 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh telah dimulainya pembangunan
PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal
21 Januari 2023, Perseroan mengakui pendapatan konstruksi atas aset keuangan konsesi.

Aset tetap pada 30 September 2023 sebesar Rp668.706 juta mengalami kenaikan sebesar Rp12.116
juta atau sebesar 1,8% dari saldo aset tetap pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp656.590 juta.
Hal ini terutama disebabkan kegiatan pembangunan pengembangan PLTGU ELB.

Persediaan pada 30 September 2023 sebesar Rp100.522 juta mengalami kenaikan sebesar Rp18.788
juta atau sebesar 23% dari saldo persediaan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp81.734 juta.
Hal ini disebabkan oleh rencana kegiatan pemeliharaan pada PLTGU DEB, MEB dan ELB.

Piutang lain-lain pada 30 September 2022 sebesar Rp122.372 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp2.352 juta atau sebesar 2,0% dari saldo piutang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp120.020 juta. Tidak ada perubahan yang signifikan pada piutang lain-lain.

Aset eksplorasi dan evaluasi Perseroan pada 30 September 2023 menjadi RpNil karena dengan telah
efektifnya pembangunan PLTP Ijen sejak 21 Januari 2023, aset eksplorasi dan evaluasi Perseroan,
termasuk saldo pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.125.230 juta, telah dibebankan sebagai
beban konstruksi periode berjalan. Sebelumnya, aset eksplorasi merupakan akumulasi biaya terkait
dengan penyelidikan umum, pengeluaran geologi dan geofisika, survei topografi, studi lingkungan dan
biaya lainnya yang dikeluarkan oleh MCG untuk mengembangkan PLTP Ijen.

Aset lain-lain pada 30 September 2023 sebesar Rp56.199 juta mengalami kenaikan sebesar Rp16.197
juta atau sebesar 40,5% dari saldo aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp40.002
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penambahan biaya yang ditangguhkan untuk pengembangan
proyek.




                                                 45
Page 70
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah aset Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp15.521.631 juta dan Rp13.235.852 juta, meningkat sebesar 17,3% atau
Rp2.285.779 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas sebesar Rp556.035
juta, piutang usaha sebesar Rp252.659 juta, aset derivatif sebesar Rp370.751 juta, aset konsesi sebesar
Rp643.293 juta, investasi jangka panjang sebesar Rp349.655 juta.

Kas dan setara kas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp2.510.894 juta dan Rp1.954.858 juta meningkat sebesar 28,4% atau
Rp556.035 juta. Hal ini disebabkan oleh arus kas dari dari aktivitas operasi dan pembiayaan Perseroan
melebihi arus kas untuk aktivitas investasi.

Piutang usaha Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp394.795 juta dan Rp142.136 juta meningkat sebesar 177,8% atau Rp252.659
juta. Peningkatan ini disebabkan kenaikan saldo piutang dari PLN yang dibukukan oleh MRPR atas
mulai beroperasi komersial PLTGU Riau pada 10 Februari 2022.

Piutang sewa pembiayaan Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp2.031.024 juta dan Rp2.169.641 juta mengalami penurunan sebesar 6,4% atau Rp138.617
juta. Penurunan ini disebabkan oleh realisasi piutang yang ditagihkan kepada PLN selama tahun 2022.

Aset keuangan konsesi Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp5.225.650 juta dan Rp4.582.356 juta meningkat sebesar 14% atau Rp643.293 juta. Peningkatan ini
disebabkan pendapatan konstruksi aset keuangan konsesi selama 2022 sampai dengan PLTGU Riau
beroperasi komersial.

Aset tetap Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp656.590 juta
dan Rp434.674 juta meningkat sebesar 51,1% atau Rp221.916 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan
kapitalisasi beban kegiatan pemeliharaan peralatan utama terjadwal pada PLTGU MEB dan PLTGU
DEB.

Persediaan Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp81.734
juta dan Rp59.445 juta, meningkat sebesar 37,5% atau Rp22.290 juta. Peningkatan ini disebabkan
penambahan persediaan pada PLTGU Riau yang mulai beroperasi komersial pada 10 Februari 2022.

Piutang lain-lain Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp266.026
juta dan Rp293.950 juta menurun sebesar 9,5% atau Rp27.923 juta. Penurunan ini disebabkan telah
diterimanya klaim asuransi dan penggantian biaya proyek.

Aset eksplorasi Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp1.125.230 juta dan Rp934.233 juta meningkat sebesar 20,4% atau Rp190.997 juta. Aset eksplorasi
tersebut merupakan akumulasi biaya terkait dengan penyelidikan umum, pengeluaran geologi dan
geofisika, survei topografi, studi lingkungan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh MCG untuk
mengembangkan area sebelum dimulainya operasi komersial. Pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021, aset ekplorasi telah mencapai masing-masing 95% dan 79% dari perencanaan kegiatan
eksplorasi.

Liabilitas

Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 September 2023 sebesar Rp9.367.722 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp578.557 juta atau sebesar 7% dari jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp8.789.165 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada utang dagang sebesar
Rp352.436 juta dan kenaikan beban akrual sebesar Rp179.771 juta.




                                                  46
Page 71
Liabilitas jangka pendek pada 30 September 2023 sebesar Rp2.909.120 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp842.001 juta atau sebesar 41% dari jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp2.067.119 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan porsi jangka pendek atas
pinjaman jangka panjang sebesar Rp619.722 juta, kenaikan pada utang dagang sebesar Rp352.436
juta dan kenaikan beban akrual sebesar Rp179.771 juta, dikurangi penurunan porsi jangka pendek atas
pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp430.000 juta.

Liabilitas jangka panjang pada 30 September 2023 sebesar Rp6.458.602 juta mengalami penurunan
sebesar Rp263.444 juta atau sebesar 4% dari jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp6.722.046 juta. Hal ini terutama disebabkan penurunan porsi jangka panjang atas
pinjaman jangka Panjang sebesar Rp341.580 juta.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah liabilitas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp8.789.165 juta dan Rp7.404.394 juta mengalami kenaikan sebesar 18,7%
atau Rp1.384.770 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman jangka
panjang sebesar Rp1.286.115 juta dan kenaikan pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp262.805
juta.

Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp2.067.119 juta dan Rp4.794.173 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp2.727.054 juta atau sebesar 56,9%. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan porsi
jangka pendek dari pinjaman jangka panjang sebesar Rp2.091.228 juta dan penurunan porsi jangka
pendek dari pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp395.700 juta.

Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp6.722.046 juta dan Rp2.610.221 juta meningkat sebesar 157,5%
atau Rp4.111.824 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan porsi jangka panjang dari pinjaman
jangka panjang sebesar Rp3.377.343 juta dan kenaikan porsi jangka panjang dari pinjaman jangka
panjang lainnya sebesar Rp658.505 juta.

Ekuitas

Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah ekuitas pada 30 September 2023 sebesar Rp6.856.299 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp123.832 juta atau sebesar 1,8% dari jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp6.732.467 juta. Hal ini disebabkan oleh laba periode sampai dengan 30 September 2023 sebesar
Rp101.207 juta dan total penghasilan komprehensif lain untuk periode sampai dengan 30 September
2023 sebesar Rp22.625 juta.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah ekuitas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp6.732.467 juta dan Rp5.831.458 juta meningkat sebesar 15,5% atau
Rp901.009 juta. Peningkatan ekuitas ini terutama disebabkan oleh kontribusi laba tahun 2022 dan total
penghasilan komprehensif lain tahun 2022.




                                                 47
Page 72
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
    KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK
    USAHA


1.   RIWAYAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata berdasarkan Akta Pendirian No. 97
tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti
dari Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan
Akta Perubahan No. 10 tanggal 3 September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127 di kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal 25 November 2004, serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 895 tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 7.

Pada saat pendirian, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Uraian dan Keterangan                                                                              (%)
                                                 Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                4.000.000               4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI                                                      999.000                 999.000.000     99,90
2. PT Exspan Nusantara                                        1.000                   1.000.000      0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                1.000.000               1.000.000.000    100,00
Saham dalam Portepel                                      3.000.000               3.000.000.000

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap II Tahun 2022, Perseroan mengalami perubahan anggaran dasar dan perubahan
anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H.,M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063938 tanggal
15 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah Kemenkumham dengan No. AHU-
0088980.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta No. 11/2023”).

Berdasarkan Akta No. 11/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal
13 anggaran dasar Perseroan tentang Rapat Direksi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik,
    pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;
c. Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
    ketenagalistrikan;
d. Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian peralatan
    ketenagalistrikan;




                                                 48
Page 73
e.    Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi melakukan
      perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan manajemen bisnis serta
      melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan
f.    Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan pipa-pipa gas
      untuk keperluan pemasokan gas.

Perseroan beralamat di Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-
53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.

2.    PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh
penambahan/penyesuaian izin-izin penting dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, antara lain
sebagai berikut:

 No. Perusahaan                                              Izin Operasional
 1.  PPP          -   Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Pemanfaatan Daya Air) Wilayah Sungai Kewenangan
                      Pemerintah Daerah Provinsi (“SIPPA”) PB-UMKU No. 190922007340500000002 tanggal 9 Maret
                      2023, yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat melalui Lembaga OSS, untuk mengambil debit air
                      sebanyak 7.000 liter per detik atau setara dengan 18.144.000 m3 /bulan di lokasi pengambilan air
                      di Sempadan Sungai Cibuni Desa Karangjaya, Kacamata Pasirkuda, Kabupaten Cianjur. SIPPA ini
                      berlaku selama 2 tahun atau sampai dengan 9 Maret 2025.
                  -   Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Pemanfaatan Ruang Pada Sumber Air) Wilayah Sungai
                      Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi (“SIPTPP”) PB-UMKU No. 190922007340500000001
                      tanggal 6 Maret 2023, yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat melalui Lembaga OSS, untuk
                      memakai sebidang tanah seluas 11.000 m2 di Sempadan Sungai Cibuni Desa Karangjaya,
                      Kecamatan Pasir Kuda Kabupaten Cianjur. SIPTPP ini berlaku 1 tahun atau sampai dengan 6 Maret
                      2024.
                  -   Sertifikat Laik Operasi (“SLO”) No. Sertifikat: 8GG.1.U.DJ.306.3203.23 No. Register: 8GX.0.H23
                      tanggal 8 Agustus 2023 untuk PLTM Pusaka-1, yang dikeluarkan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan
                      Tenaga Listrik. SLO ini berlaku sampai dengan 8 Agustus 2028.
                  -   SLO No. Sertifikat: 8GH.1.U.DJ.306.3203.23 No. Register: 8GY.0.H23 tanggal 8 Agustus 2023 untuk
                      PLTM Pusaka-1, yang dikeluarkan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Tenaga Listrik. SLO ini
                      berlaku sampai dengan 8 Agustus 2028.
 2.   MSBT        -   NIB No. 1284000200157 tanggal 5 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan perubahan ke-6
                      tanggal 30 Mei 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB MSBT berlaku selama MSBT
                      menjalankan kegiatan usaha.
 3.   DEB         -   NIB No. 8120111060153 tanggal 5 Oktober 2018, sebagaimana diubah dengan perubahan ke-1
                      tanggal 17 April 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB DEB berlaku selama DEB
                      menjalankan kegiatan usaha.
 4.   MCG         -   Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (“IUPTLU”) tanggal 5 Juli 2023
                      untuk KBLI No. 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik) yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi /
                      Kepala Badan Koordinasi Badan Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya
                      Mineral (“ESDM”) melalui Lembaga OSS untuk lokasi usaha di Blawan – Ijen, Kelurahan Kalianyar,
                      Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. IUPTL ini telah memenuhi
                      persyaratan, dan dengan demikian telah berlaku efektif. IUPTLU ini telah memperoleh Lembar
                      Pengesahan Evaluasi Teknis dari Kementerian ESDM tanggal 6 Mei 2023. IUPTLU ini berlaku untuk
                      jangka waktu 30 tahun setelah Commercial Operation Date (COD).
                  -   Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.8/MENLHK/
                      SETJEN/PLA.0/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan
                      Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atas nama MCG di
                      Wilayah Kerja Panas Bumi Blawan Ijen Seluas =- 117.74 Ha pada Kawasan Hutan Produksi Tetap
                      di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Izin ini berlaku sejak tanggal 11 Januari 2023 untuk
                      jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 24 Mei 2046, kecuali apabila dicabut oleh Menteri
                      Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
                  -   Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1231/MENLHK/
                      SETJEN/PLA.4/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana
                      Kegiatan Eksploitasi Panas Bumi dan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
                      Blawan – Ijen di Dusun Curah Macan, Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso,
                      Provinsi Jawa Timur oleh MCG. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup ini merupakan persetujuan
                      lingkungan dan prasyarat dari penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Izin ini
                      berlaku selama MCG menjalankan kegiatan usaha.




                                                        49
Page 74
No. Perusahaan                                                  Izin Operasional
5.  BJI              -   Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) PB-
                         UMKU No. 912020852263100010001 tanggal 13 Juni 2023, untuk mengambil debit air sebanyak
                         12.930,00 liter/detik setara dengan 33.514.560,00 m3/bulan di Sungai Cibalapulang, Desa
                         Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur. Izin ini berlaku selama 2 tahun sejak tanggal
                         diterbitkan.
                     -   Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi)
                         PB-UMKU No. 912020852263100010002 tanggal 8 Juni 2023, untuk memanfaatkan tanah pada
                         Sempadan Sungai Cibalapulang seluas 8.798 M2, berlokasi di Desa Waringinsari, Kecamatan
                         Takokak, Kabupaten Cianjur. Izin ini berlaku 1 tahun sejak tanggal diterbitkan.

3.    PERJANJIAN PENTING

Perjanjian Afiliasi

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki atau menandatangani perjanjian tambahan dengan pihak
afliasi yang dibuat dalam kondisi yang wajar, yakni sebagai berikut:

 No   Nama Perjanjian            Pihak                            Deskripsi Singkat             Jangka waktu
 1. Perjanjian Dukungan a. Perseroan; dan                MEI setuju untuk menyediakan Perjanjian berlaku sampai dengan
    Bisnis tanggal 28 b. MEI.                            dan Perseroan setuju untuk tanggal 31 Desember 2026.
    November 2023                                        menerima       dukungan        bisnis
                        Hubungan Afiliasi:               di      bidang-bidang        tertentu
                        Perseroan     merupakan          sebagaimana dijabarkan dalam
                        perusahaan      terkendali       perjanjian, antara lain: (i) Service
                        MEI.                             Desk, (ii) SAP Service & Support,
                                                         (iii) BPM Service & Support, (iv)
                                                         Share Point Service & Support,
                                                         dan (v) Terminal Service.

 2.   Perjanjian       Jasa a.   Perseoran; dan          Perseroan setuju bahwa selama         Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
      tanggal 30 Maret 2021 b.   MKPI.                   perjanjian,    Perseroan     akan     perjanjian (30 Maret 2021) dan
                                                         memberikan kepada MKPI jasa-          akan berakhir pada ulang tahun
                            (secara    bersama-sama      jasa berupa (i) jasa manajemen,       pertama dari tanggal perjanjian
                            disebut   sebagai ”Para      (ii) jasa hukum perusahaan,           (30 Maret 2022), kecuali jika,
                            Pihak”)                      (iii) jasa administrasi bisnis,       tidak kurang dari 60 hari sebelum
                                                         akuntansi     dan    pajak,    (iv)   ulang tahun tersebut, MKPI telah
                            Hubungan Afiliasi:           jasa teknologi informasi, (v)         memberikan           pemberitahuan
                            MKPI          merupakan      jasa sumber daya manusia,             tertulis kepada Perseroan bahwa
                            perusahaan      terkendali   dan     (vi)   jasa    kesehatan,     MKPI ingin memperpanjang jangka
                            Perseroan.                   keselamatan, lingkungan dan           waktu perjanjian untuk 1 tahun
                                                         sosial     sebagaimana      diatur    berikutnya. MKPI selanjutnya
                                                         dalam perjanjian, serta jasa-         dapat memberikan pemberitahuan
                                                         jasa     berupa,    antara    lain,   mengenai perpanjangan lebih
                                                         pengembangan bisnis MKPI,             lanjut atas jangka waktu perjanjian
                                                         akuisisi     dan       pelepasan,     tidak kurang dari 60 hari sebelum
                                                         pengembangan             program-     berakhirnya setiap periode 1 tahun
                                                         program insentif, sebagaimana         berikutnya.
                                                         dimintakan oleh MKPI dari waktu
                                                         ke waktu.                             Sampai        dengan         Informasi
                                                                                               Tambahan         ini       diterbitkan,
                                                                                               perjanjian masih berlaku dan
                                                                                               dengan demikian, Para Pihak
                                                                                               tunduk pada ketentuan-ketentuan
                                                                                               sebagaimana          diatur     dalam
                                                                                               perjanjian ini




                                                             50
Page 75
No   Nama Perjanjian                Pihak                        Deskripsi Singkat                     Jangka waktu
3. Perjanjian    Sewa, a. Perseroan; dan                 AMNT         bermaksud       untuk    Jangka waktu sewa atas Objek
   Pengoperasian   dan b. PT Amman Mineral               menyewa pembangkit listrik            Sewa adalah untuk jangka
   Pemeliharaan Solar         Nusa Tenggara              berupa Pembangkit Listrik Solar       waktu 20 tahun dan terhitung
   Photovoltaik tanggal       (“AMNT”).                  Photovoltaik dengan kapasitas         sejak  tanggal    berita  acara
   17 Maret 2020                                         20.6 Mwac (”Pembangkit”)              pengoperasian Solar Photovoltaik.
                        Hubungan Afiliasi:               dari Perseroan dan Perseroan
                        Adanya kesamaan Direksi          dengan ini bersedia untuk             Pada saat berakhirnya jangka
                        dan/atau Dewan Komisaris         menyewakan, mengoperasikan,           waktu   sewa,   AMNT     dapat
                        pada MEI dan AMNT,               dan memelihara Pembangkit             memperpanjang pengoperasian
                        yaitu Hilmi Panigoro pada        berdasarkan              kebutuhan    Objek Sewa oleh Perseroan atau
                        tanggal penandatanganan          tersebut beserta perlengkapan         memperoleh pengalihan atas
                        perjanjian,           dimana     pendukungnya,          yakni    (i)   Objek Sewa kepada AMNT.
                        Perseoran        merupakan       modules, (ii) inverters, (iii)
                        perusahaan         terkendali    cabling, (iv) security, (v) frame,
                        MEI dan AMNT merupakan           (vi) trafo, dan (vii) transmisi 33
                        afiliasi dari MEI.               kV yang akan dibangun sesuai
                                                         standar AMNT (”Objek Sewa”).

4.   Perjanjian Konsorsium a.   Perseroan;               Dalam rangka melaksanakan             Perjanjian akan berlaku pada
     tanggal 29 Juni 2023 b.    MGSU; dan                kegiatan Penugasan Survei             dan sejak tanggal berlaku sampai
                           c.   Mitsui Oil Exploration   Pendahuluan dan Eksplorasi            dengan waktu mana yang lebih
                                Co., Ltd. (”Mitsui”).    (“PPSE”), Perseroan dan Mitsui        awal diantara Izin Panas Bumi
                                                         sepakat untuk membentuk suatu         untuk    wilayah   kerja   Bonjol
                           (secara    bersama-sama       konsorsium untuk melaksanakan         diberikan dari Kementerian Energi
                           disebut   sebagai ”Para       bersama kegiatan PPSE dan,            dan Sumber Daya Mineral dan
                           Pihak”)                       bergantung pada keberhasilan          Perjanjian Pemegang Saham
                                                         pengeboran eksplorasi, Para           untuk MGSU telah berlaku dan
                           Hubungan Afiliasi:            Pihak    akan    memiliki    dan      mengikat Para Pihak.
                           MGSU          merupakan       mengembangkan          bersama
                           perusahaan      terkendali    Proyek Panas Bumi Bonjol, yang
                           Perseroan.                    berlokasi di Provinsi Sumatera
                                                         Barat, Indonesia (“Proyek”).

                                                         Untuk     keperluan    Proyek,
                                                         Perseroan mendirikan suatu
                                                         perseroan terbatas berdasarkan
                                                         hukum      Negara     Republik
                                                         Indonesia yaitu MGSU dimana
                                                         Mitsui akan ikut serta dalam
                                                         kepemilikan saham MGSU.

5.   Perjanjian  Gadai a.       Perseroan;               Dalam rangka melaksanakan             Para Pihak sepakat bahwa gadai
     Saham tanggal 30 b.        MGSU; dan                kewajiban yang dimiliki oleh          oleh Perseroan atas kepentingan-
     Juni 2023         c.       Mitsui.                  Perseroan       kepada     Mitsui     kepentingan      yang    dimilikinya
                                                         berdasarkan suatu perjanjian          dalam Saham dalam perjanjian
                           (secara    bersama-sama       opsi     panggilan,    Perseroan      ini akan berlaku sejak tanggal
                           disebut   sebagai ”Para       menggadaikan saham yang               efektif sebagaimana dimaksud
                           Pihak”)                       dimiliki Perseroan dalam MGSU         dalam perjanjian opsi panggilan
                                                         (baik yang ada sekarang maupun        dan merupakan jaminan yang
                           Hubungan Afiliasi:            yang akan datang, ”Saham”),           terus berlanjut, dan akan tetap
                           MGSU          merupakan       sampai seluruh kewajiban yang         berlaku penuh sampai perjanjian
                           perusahaan      terkendali    dimiliki Perseroan dipenuhi dan       opsi     panggilan    dilaksanakan
                           Perseroan.                    dilaksanakan secara penuh oleh        secara penuh dan efektif atau
                                                         Perseroan.                            diakhiri sesuai dengan ketentuan-
                                                                                               ketentuan       perjanjian      opsi
                                                                                               panggilan.




                                                             51
Page 76
Perjanjian Dengan Pihak Ketiga

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki/menandatangani perjanjian-perjanjian penting tambahan
dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, yakni sebagai berikut:

No Nama Perjanjian                       Pihak                       Deskripsi Singkat                         Jangka waktu
1. Overall          Internal a.   Perseroan;                 Para Pihak bermaksud untuk               Perjanjian akan berakhir secara
   Consortium Agreement b.        PT Inti Karya Persada      melakukan kolaborasi bersama             otomatis setelah terjadinya
   tanggal 9 Agustus 2018         Teknik (”IKPT”);           untuk       menyiapkan      dan          peristiawa-peristiwa      sebagai
                             c.   PT Perusahaan              menyampaikan proposal untuk              berikut:
                                  Pembangunan                proyek enginerring, procurement          a. Jika PT PLN menolak
                                  (Persero) Tbk (”PP”);      dan construction (EPC) serta                proposal dari Konsorsium;
                             d.   Itochu Corporation         jasa operasi dan pemelihaaan             b. Jika PT PLN memberikan
                                  (”Itochu”); dan            sehubungan       dengan    PLTU             kontrak       untuk     proyek
                             e.   Sumitomo Heavy             TIMOR-1 (2x50 MW) kepada                    PLTU       TIMOR-1       (2x50
                                  Industries, Ltd.           PT Perusahaan Listrik Negara                MW) (”Kontrak”) kepada
                                  (”Sumitomo”).              (Persero) (”PT PLN”) sesuai                 bidder      selain    daripada
                                                             dengan proses bidding yang                  Konsorsium;
                             (secara bersama-sama            diterbitkan oleh PT PLN.                 c. Jika           PT          PLN
                             disebut sebagai ”Para                                                       menginformasikan kepada
                             Pihak” atau ”Konsorsium”)                                                   Konsorsium bahwa tidak
                                                                                                         ada bidder manapun yang
                                                                                                         memperoleh Kontrak;
                                                                                                      d. Jika      Kontrak       diakhiri
                                                                                                         sebelum          penyelesaian
                                                                                                         pekerjaan, dan seluruh
                                                                                                         tanggung jawab Konsorsium
                                                                                                         dan PT PLN berdasarkan
                                                                                                         Kontrak             (termasuk
                                                                                                         tanggung jawab Para Pihak
                                                                                                         berdasarkan         perjanjian)
                                                                                                         telah diselesaikan;
                                                                                                      e. Jika      pekerjaan       telah
                                                                                                         diselesaikan dan seluruh
                                                                                                         tanggung jawab diantara
                                                                                                         Konsorsium dan PT PLN
                                                                                                         berdasarkan            Kontrak
                                                                                                         (termasuk            tanggung
                                                                                                         jawab         Para       Pihak
                                                                                                         berdasarkan         perjanjian)
                                                                                                         telah diselesaikan telah
                                                                                                         diselesaikan; atau
                                                                                                      f. Jika     disepakati     secara
                                                                                                         tertulis oleh Para Pihak.

 2.   Perjanjian Kontrak No. a.   PT PLN (”Pemilik”);        Pemilik       bermaksud        bahwa     Pelaksanaan jasa operasi dan
      002/50C/IX/2019 untuk       dan                        Pekerjaan untuk membangun                pemeliharaan untuk Proyek
      Pusat Listrik Tenaga b.     Konsorsium dari            PLTU TIMOR-1 (2x50 MW),                  yang     dijadwalkan   untuk
      Uap Timur-1 (2x50 MW)       (i) IKPT, (ii) PP, (iii)   harus dirancang, difabrikasi,            dilakukan pada akhir bulan
      tanggal 9 September         Itochu, (iv) Sumitomo,     diuji, dikirim, dipasang, dilakukan      Januari 2024 dan tunduk pada
      2019                        dan (v) Perseroan          pra-komisioning,           dilakukan     penyelesaian EPC.
                                  (”Kontraktor”).            komisioning dan pengujian,
                                                             serta digaransi oleh Kontraktor
                                                             termasuk             pengoperasian
                                                             dan       pemeliharaan         sesuai
                                                             dengan         perjanjian.      Lebih
                                                             lanjut, Kontraktur setuju untuk
                                                             melaksanakan, menyelesaikan,
                                                             dan        melengkapi         seluruh
                                                             Pekerjaan berkaitan dengan
                                                             proyek PLTU TIMOR-1 (2x50
                                                             MW) (“Proyek”) dalam semua
                                                             aspek        sebagaimana        diatur
                                                             dalam perjanjian.             Secara
                                                             khusus, Perseroan menyediakan
                                                             jasa operasi dan pemeliharaan
                                                             untuk Proyek tersebut.




                                                             52
Page 77
No Nama Perjanjian                       Pihak                     Deskripsi Singkat                    Jangka waktu
3. Service       Agreement a.       Perseoran; dan         Bahwa           TJB         telah   Perjanjian akan terus berlaku
   tanggal 25 Februari 2011* b.     TJB.                   menandatangani             suatu    sampai dengan berakhirnya
                                                           Operation and Maintenance           O&M       Agreement,     kecuali
                                                           Agreement tanggal 9 Juni 2005       diakhiri oleh Para Pihak dengan
                                                           sehubungan dengan opeasi            kesepakatan bersama.
                                                           dan pemeliharaan Tanjung Jati
                                                           B Coal Fired Power Plan 2x660
                                                           (“Proyek”). Bahwa sebelumnya
                                                           Perseroan telah menandatangani
                                                           suatu     Service     Agreement
                                                           tanggal 15 Desember 2005
                                                           dengan PT Gajendra Adhi Sakti
                                                           (“GAS”) (“Service Agreement”),
                                                           dimana Perseroan dan GAS
                                                           setuju untuk memberikan jasa-
                                                           jasa kepada TJB sehubungan
                                                           dengan Proyek (“Jasa”). Lebih
                                                           lanjut, pada tanggal 1 Januari
                                                           2011, Perseroan dan GAS
                                                           sepakat     untuk     mengakhiri
                                                           Service Agreement serta GAS
                                                           untuk mengalihkan tanggung
                                                           jawab atas Jasa yang diberikan
                                                           kepada      TJB     berdasarkan
                                                           Service Agreement        kepada
                                                           Perseroan. Sehuhungan dengan
                                                           hal tersebut, Perseroan dan TJB
                                                           setuju bahwa TJB akan menunjuk
                                                           kembali      Perseroan     untuk
                                                           melanjutkan pemberian Jasanya
                                                           kepada TJB dan Perseroan
                                                           setuju atas penunjukan kembali
                                                           tersebut.

4.   Perjanjian      Kerjasama a.   PT Perkebunan          MCG      akan      melaksanakan     Jangka     waktu     perjanjian
     Pemanfaatan          Akses     Nusantara XII (“PTPN   kegiatan     eksploitasi   panas    ditetapkan       selama       4
     Jalan     Produksi      PT     XII”); dan             bumi di luar/sekitar areal          tahun      terhitung      sejak
     Perkebunan Nusantara b.        MCG.                   lahan PTPNXII, untuk itu MCG        ditandatanganinya perjanjian
     XII   Untuk      Mobilisasi                           bermaksud            mengadakan     pada tanggal 3 Juli 2023 dan
     Kegiatan        Eksploitasi                           kerjasama pemanfaatan akses         akan berakhir pada tanggal 30
     Panas Bumi No. 34/                                    mobilisasi eksplotasi pengeboran    Juni 2027.
     PKS/5008/VII/2023 – No.                               uji potensi panas bumi tersebut
     MCG-008/PKS/VII/2023                                  melalui pemanfaatan Bersama
     tanggal 3 Juli 2023                                   jalan produksi lahan PTPNXII
                                                           dan pemanfaatan sebagai lahan
                                                           PTPNXII untuk penempatan
                                                           aset-aset MCG.

5.   Perjanjian    Jasa    Rig a.   MCG; dan               MCG bermaksud melakukan             Perjanjian ini mulai berlaku
     Pengeboran (Agreement b.       PT Exspan Petrogas     pengeboran sumur di Wilayah         pada tanggal 11 Januari
     of Drilling Rig Services)      Intranusa (”EPI”).     Operasi (“Pekerjaan”). Untuk        2023 dan berakhir pada
     No. BF20461 tanggal 11                                itu, EPI bersedia menyediakan       saat          terselesaikannya
     Januari 2023                                          unit pengeboran dan peralatan       Pekerjaan dan terpenuhinya
                                                           lainnya, melakukan pekerjaan        semua kewajiban para pihak
                                                           sipil, mengadakan asuransi, dan     berdasarkan perjanjian.
                                                           menyediakan personel untuk
                                                           melaksanakan Pekerjaan.

6.   Kontrak      Penyediaan a.     MCG; dan               MCG dan Ormat sepakat agar          Perjanjian ini mulai berlaku
     Peralatan         Utama b.     Ormat International    Ormat memasok Peralatan dan         pada tanggal 11 Januari
     (Offshore Contract) untuk      Inc. (”Ormat”).        Bahan Utama yang dibutuhkan         2023 dan berakhir pada saat
     Proyek       Pembangkit                               MCG untuk keperluan Proyek          Final Acceptance Certificate
     Listrik Tenaga Panas                                  yang kemudian akan diserahkan       telah diterbitkan dan seluruh
     Bumi Blawan Ijen di                                   kepada kontraktor onshore.          kewajiban para pihak telah
     Indonesia No. SRT-641/                                                                    dipenuhi.
     AA/MCG/0922 tanggal 11
     Januari 2023




                                                           53
Page 78
No Nama Perjanjian                        Pihak                   Deskripsi Singkat                     Jangka waktu
7. Kontrak      Engineering, a.    MCG; dan                MCG       perlu    melaksanakan     Perjanjian ini mulai berlaku
   P r o c u r e m e n t , b.      Konsorsium PT           desain, rekayasa, penyediaan,       pada tanggal 11 Januari
   Construction,        and        Inti Karya Persada      konstruksi, pengujian, dan          2023 dan berakhir pada saat
   Commissioning       untuk       Tehnik dan PT Multi     commissioning         pembangkit    Final Acceptance Certificate
   Proyek        Pembangkit        Fabrindo Gemilang       tenaga listrik tenaga panas bumi    telah diterbitkan dan seluruh
   Listrik Tenaga Panas            (“Konsorsium”).         Blawan Ijen (“Pekerjaan”). Untuk    kewajiban para pihak telah
   Bumi Blawan Ijen Unit                                   itu, MCG menunjuk Konsorsium        dipenuhi.
   #1 di Indonesia No.                                     dan Konsorsium sepakat untuk
   SRT-467/AA/MCG/0122                                     melaksanakan Pekerjaan sesuai
   tanggal 11 Januari 2023                                 dengan syarat dan ketentuan
                                                           Kontrak.

8.   Perjanjian    Jual     Beli a. ELB; dan               Para pihak sepakat bahwa Perjanjian berlaku selama
     Tenaga Listrik (PJBTL) b. PT Pelayanan Listrik        ELB    akan    mengoperasikan 20 tahun sejak tanggal mulai
     No.        001/PPA/ELB-        Nasional Batam (“PLN   pembangkit   listrik   2x35MW operasi.
     PLNB/X/2012 dan 0159.          Batam”).               SCPP dan 39 MW CCPP di
     PJ/122/DIRUT/2012                                     Tanjung Uncang, Batam dan
     tanggal 15 Oktober 2012                               menjual tenaga listrik ke PLN
     sebagaimana         diubah                            Batam.
     terakhir   kali    dengan
     Amandemen        Keempat
     tanggal 21 Juli 2023.

9.   Perjanjian   Pengadaan a. MCG; dan                    MCG merupakan perusahaan            Perjanjian ini berlaku untuk
     SRT-654/AA/MCG/1022 b. PT Satria Raksa                yang membutuhkan personel           jangka waktu 30 bulan sejak
     Contract         Service  Buminusa (”Satria”).        satuan pengamanan (satpam)          waktu penandatanganan yang
     Agreement       Security                              dan      Satria     merupakan       dilaksanakan pada tanggal 1
     Services    tanggal    1                              perusahaan       yang    telah      Januari 2023.
     Januari 2023                                          berpengalaman dan memiliki
                                                           kompetensi dalam pengadaan
                                                           pekerjaan tersebut.

10. Perubahan             dan a. MCG; dan                  MCG            sepakat      untuk   Perjanjian       ini   berlaku
    Pernyataan        Kembali b. PT PLN (Persero).         mengembangkan              proyek   efektif      sejak     tanggal
    Jual    Beli    Perjanjian                             berdasarkan             ketentuan   penandatanganannya        yaitu
    Jual Beli Listrik untuk                                perjanjian.      MCG      sepakat   21 November 2019 sampai
    Pembangkit Listrik Panas                               untuk menyediakan dan/atau          dengan      tanggal   berakhir
    Bumi Ijen (2 x 55 MW)                                  menyalurkan,       menjual    dan   yaitu tahun ke-30 dari tanggal
    tertanggal 21 November                                 menyerahkan Tenaga Listrik          operasi komersial proyek dan
    2019 antara PT Medco                                   yang dihasilkan oleh MCG            dapat diperpanjang kecuali
    Cahaya         Geothermal                              kepada PLN pada titik metering      diakhiri lebih awal sesuai
    sebagai Penjual dan PT                                 sebagaimana diatur di dalam         dengan      ketentuan    dalam
    PLN (Persero) sebagai                                  perjanjian dan PLN sepakat          perjanjian.
    Pembeli      sebagaimana                               untuk membayar Tenaga Listrik
    diubah terakhir dengan                                 yang      disediakan     dan/atau
    Amendemen           Ketiga                             membeli dan menerima Tenaga
    Perjanjian     Jual   Beli                             Listrik yang disalurkan dan
    tenaga Listrik untuk PLTP                              ditransmisikan oleh MCG pada
    Ijen (110MW) tanggal 9                                 titik koneksi.
    Desember 2022

11. Engineering, Procurement, a. ELB; dan                  ELB menunjuk IKPT untuk             Perjanjian   berlaku    sejak
    Construction,        and b. PT Inti Karya Persada      melaksanakan          pekerjaan     tanggal efektif, tunduk pada
    Commissioning Contract       Tehnik (“IKPT”)           dengan tunduk pada ketentuan        Commencement Date (25
    No.         SRT-061/RS/                                perjanjian dan syarat dan           Agustus 2023) sampai dengan
    ELB/0120 tanggal 21 Juli                               ketentuan perjanjian.               penerbitan Final Acceptance
    2023                                                                                       Certicate.

12. Perjanjian      Pembelian a. PPP; dan                  PPP sepakat untuk menjual           Jangka waktu perjanjian adalah
    Tenaga      Listrik     Dari b. PT PLN.                tenaga listrik yang dihasilkan      sejak tanggal efektif perjanjian
    Pembangkit          Tenaga                             pembangkit di Desa Karang Jaya      sampai dengan 15 (lima
    Energi Terbarukan No.                                  dan Pusaka Jaya, Kecamatan          belas) tahun sejak tanggal
    0248.Pj/041/DJBB/2013;                                 Pasir Kuda, Kabupaten Cianjur,      operasi komersial pembangkit
    No.       001/PPP-DJBB/                                Provinsi Jawa Barat kepada          tenaga listrik (PLT) Minihidro
    KBM/VIII/2013       tanggal                            PT PLN dan PT PLN sepakat           Pusaka-1.
    12    September        2013                            untum membeli tenaga listrik
    sebagaimana         terakhir                           yang dihasilkan dari pembangkit,
    kali    diubah      dengan                             sesuai      ketentuan    dalam
    Addendum Kelima No.                                    perjanjian.
    0003.Amd/AGA.01.01/
    UID JABAR/2019; No.
    012/PPP-NWH/I/2019
    tanggal 29 Januari 2019




                                                           54
Page 79
 No Nama Perjanjian                     Pihak                     Deskripsi Singkat                    Jangka waktu
 13. Perjanjian   Pengadaan a. PPP; dan                   PPP sepakat menunjuk ZI untuk       90 hari kalender setelah
     BF24690          Design b. PT Zekon Indonesia        melakukan pekerjaan, antara         menerima letter of intent atau
     Engineering    Waterway    (“ZI”).                   lain melakukan survey inventaris    perjanjian yang telah disepakati
     PLTMH Pusaka tanggal                                 lapangan    dan     pengambilan     para pihak.
     16 Januari 2023                                      data pendukung untuk desain
                                                          engineering serta memastikan
                                                          design, jenis material, jadwal
                                                          pelaksanaan           konstruksi,
                                                          perhitungan Bill of Quantity
                                                          (BOQ) dan RAB yang akan
                                                          digunakan adalah sesuai kondisi
                                                          aktual lapangan.

 14. Amandemen            XIV a. NES; dan                 NES dan PT PLN sepakat untuk Perjanjian berlaku    sejak
     Perjanjian    Pembelian b. PT PLN.                   mengubah Pasal 6 Ayat (1) tanggal 11 Oktober 2023.
     Tenaga     Listrik   No.                             dari Perjanjian awal sehingga
     Pihak Pertama: 191.                                  financing date yang semula
     PJ/041/WSB/2013      No.                             ditetapkan paling lambat 11
     Pihak KeduaL 040/PPA/                                Oktober 2023 menjadi paling
     NES-PLNWSB/IX/2013                                   lambat tanggal 31 Desember
     untuk        Pembangkit                              2023.
     Listrik Tenaga Energi
     Terbarukan         PLTM
     Sumpur Kapasitas 2 x 38
     MW tanggal 31 Oktober
     2023
*) Pada saat perjanjian ditandatangani, laporan keuangan Perseroan belum dikonsolidasikan dengan MEI, sehingga Perseroan
belum menjadi perusahaan terkendali dari MEI. Dengan demikian pada saat perjanjian ditandatangani, perjanjian bukan
merupakan suatu transaksi afiliasi dan tidak tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/
BL/2009 tanggal 25 November 2009.


Perjanjian Pinjaman Dengan Pihak Ketiga

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap II Tahun 2022, Perseroan telah memiliki/menandatangani perjanjian pinjaman
tambahan (termasuk amandemen/perubahan/ perpanjangan) dengan pihak ketiga, yakni berikut:

a.   Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)

     (i)   Fasilitas Non Cash Loan-Bank Garansi:

           Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 30 November
           2023, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank Mandiri
           setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu Fasilitas Non Cash Loan dengan limit
           sebesar Rp650.000.000.000 (switchable) atas fasilitas Bank Garansi (BG) dan Letter of
           Credit (LC)/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)/Standby LC (SBLC) dengan
           pembatasan limit SBLC untuk penjaminan pemenuhan equity portion pada anak perusahaan
           Perseroan sebesar maksimal ekuivalen USD40.000.000. Suku bunga yang berlaku untuk
           penerbitan LC Impor/SKBDN UPAS/UPAU sesuai dengan suku bunga yang berlaku di Mandiri
           pada saat penerbitan atau sesuai kesepakatan antara Perseroan dan Mandiri. Fasilitas ini
           akan jatuh tempo pada tanggal 20 November 2024. Jangka waktu transaksi LC/SKBDN UPAS/
           UPAU maksimal 360 hari. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.

           Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2023 adalah Rp180.377 juta.




                                                          55
Page 80
(ii) Fasilitas Treasury Line:

    Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 30 November
    2023, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank
    Mandiri setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu Fasilitas Treasury Line dengan
    limit sebesar USD40.000.000 dengan sublimit fasilitas cross currency swap / interest rate
    swap bersifat switchable sampai dengan USD15.000.000. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
    tanggal 20 November 2024. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.

    Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2023 adalah nil.

(iii) Fasilitas Term Loan:

    Pada tanggal 26 April 2023, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri
    dimana Bank Mandiri setuju untuk memberikan kepada Perseroan suatu fasilitas dalam jumlah
    maksimal sama dengan total komitmen sebesar Rp750.000.000.000 atas dasar committed,
    advised, dan non-revolving (“Fasilitas”). Perseroan wajib menggunakan semua jumlah
    yang dipinjam oleh Perseroan berdasarkan Fasilitas untuk: (i) pelaksanaan rencana akuisisi
    kepemilikan sebesar 14,84% atas PT Paiton Operation and Maintenance Indonesia dengan
    maksimum penggunaan sebesar Rp168.000.000.000, (ii) pengembangan proyek Sumbawa
    Regas dalam bentuk kerjasama dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara dengan maksimal
    penggunaan sebesar Rp750.000.000.000, (iii) pengembangan proyek Pembangkit Listrik
    Tenaga Panas Bumi Ijen dengan maksimum penarikan sebesar Rp150.000.000.000, (iv)
    pengembangan proyek solar power di Jembrana dan Karangasem, Bali dengan maksimum
    penarikan sebesar Rp70.000.000.000, dan/atau (v) pengembangan proyek solar power di
    Pulau Bulan, Indonesia dengan maksimum penarikan sebesar Rp750.000.000.000. Fasilitas
    berlaku sampai dengan tanggal 21 Desember 2025. Bunga yang wajib dibayarkan Perseroan
    adalah JIBOR 6 bulan ditambah margin tertentu per tahun. Fasilitas ini tidak dijamin dengan
    suatu jaminan/agunan khusus.

    Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2023 adalah Rp550.000 juta.

Selama seluruh utang yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lain
yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian belum dibayar lunas, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank Mandiri, yang mana persetujuan tersebut tidak dapat ditunda apapun
tanpa alasan yang wajar, Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: (i) melakukan
perubahan komposisi pemegang saham dimana MEI tidak lagi menjadi pemegang saham
mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung
pada Perseroan; (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank atau lembaga keuangan
lain dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk. Namun apabila rasio keuangan atas
dasar Laporan Keuangan audited terkini dan unaudited triwulan terakhir memenuhi rasio keuangan
sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, maka tanpa pemberitahuan tertulis kepada Bank
Mandiri, Perseroan dapat menerima fasilitas kredit dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/
atau sukuk tersebut, selama informasi tersebut telah tersedia pada situs/website perusahaan atau
pada laporan keuangan; (iii) mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta
kekayaan Perseroan kepada pihak lain kecuali penjaminan utang yang telah ada berdasarkan
perjanjian sebelum penandatangan perjanjian; (iv) menggunakan fasilitas kredit di luar tujuan
penggunaan fasilitas kredit sebagaimana diatur dalam perjanjian; atau (v) pembagian dividen dapat
dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri sepanjang Perseroan dapat memenuhi
rasio keuangan (sebelum dan sesudah pembagian dividen) dan Perseroan berkewajiban untuk
melaporkan pembagian dividen tersebut kepada Bank Mandiri paling lambat 30 hari sejak
dilakukannya pembagian dividen tersebut.

Sehubungan dengan perjanjian pinjaman antara Perseroan dan Bank Mandiri, Perseroan berjanji
sampai dengan seluruh utang dibayar lunas, untuk memenuhi rasio keuangan sebagai berikut: (i)
Adjusted Debt to Equity Ratio maksimal sebesar 300% dan (ii) Adjusted EBITDA to Interest Ratio
minimal 100% yang akan dihitung berdasarkan laporan keuangan audit tahunan.




                                             56
Page 81
b.   Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Woori”)

     Pada tanggal 29 Mei 2019 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 25 Agustus 2023,
     Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Woori dimana Woori setuju untuk menyediakan
     kepada Perseroan suatu fasilitas kredit sejumlah tidak lebih dari USD11.500.000 dimana fasilitas
     ini akan jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2024. Perseroan menggunakan seluruh jumlah terutang
     berdasarkan perjanjian untuk modal kerja.

     Selama jangka waktu fasilitas, Perseroan tidak akan (tanpa persetujuan tertulis dari Woori dimana,
     tidak akan ditahan secara tidak wajar apabila dalam opini Woori kemampuan Perseroan untuk
     membayar secara tunai tidak akan dipengaruhi): (i) melakukan kegiatan usaha selain yang
     disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan, (ii) mengajukan permohonan pernyataan pailit
     kepada pengadilan niaga untuk menyatakan pailit dari Perseroan sendiri, dan/atau (iii) melakukan
     investasi jangka panjang dalam bentuk obligasi dan saham yang belum likuid yang diperdagangkan
     di bursa saham.

     Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2023 adalah Rp178.549 juta.

c.   Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

     (i)   Fasilitas Kredit Modal Kerja:

           Pada tanggal 20 Desember 2019 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 19 Desember
           2023, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan BNI dimana BNI setuju untuk
           menyediakan kepada Perseroan suatu fasilitas dengan sifat/bentuk kredit adalah plafond/
           revolving, yaitu Kredit Modal Kerja maksimum sebesar USD60.000.000 dimana fasilitas ini
           akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2024.

           Perseroan menggunakan seluruh jumlah terutang berupa Kredit Modal Kerja Sub Limit
           Garansi Bank/SBLC/LC/SKBDN corporate working capital loan untuk kebutuhan operasional
           perusahaan. Fasilitas kredit ini dapat digunakan sebagai sub limit untuk pembukaan LC/SKBDN
           (Sight/UPAS/UPAU) dan/atau penerbitan GB/SBLC terkait kegiatan operasional Perseroan
           serta anak perusahaan Perseroan, dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan,
           yaitu MEB, MCG, TJBPS, MGS, PPP, MPRR, BJI, DEB, MPE, EPE, ELB dan MPSOS.

           Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2023 adalah USD60.000.000.

     (ii) Fasilitas Treasury Line:

           Pada tanggal 20 Desember 2019 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 19 Desember
           2023, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan BNI dimana BNI setuju untuk
           menyediakan kepada Perseroan suatu fasilitas dengan sifat/bentuk kredit adalah plafond/
           revolving, yaitu treasury line maksimum sebesar USD5.000.000 dimana fasilitas ini akan jatuh
           tempo pada tanggal 19 Desember 2024. Perseroan menggunakan seluruh jumlah terutang
           berupa Kredit Modal Kerja Sub Limit Garansi Bank/SBLC/LC/SKBDN corporate working capital
           loan untuk kebutuhan operasional perusahaan. Fasilitas kredit ini dapat digunakan sebagai
           sub limit untuk pembukaan LC/SKBDN (Sight/UPAS/UPAU) dan/atau penerbitan GB/SBLC
           terkait kegiatan operasional Perseroan serta anak perusahaan Perseroan, dengan persetujuan
           tertulis terlebih dahulu dari Perseroan, yaitu MEB, MCG, TJBPS, MGS, PPP, MPRR, BJI, DEB,
           MPE, EPE, ELB dan MPSOS.

           Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2023 adalah nil.




                                                   57
Page 82
         Selama fasilitas kredit modal kerja dan treasury line belum lunas, maka tanpa persetujuan
         tertulis dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk: (i) mengubah bidang usaha; (ii)
         mengadakan penggabungan/peleburan usaha (merger), atau konsolidasi dengan perusahaan
         lain; (iii) mengizinkan pihak lain menggunakan Perseroan untuk kegiatan usaha pihak lain;
         (iv) mengubah bentuk atau status hukum Perseroan, merubah anggaran dasar (kecuali
         meningkatkan modal Perseroan) memindahtangankan resipis atau saham Perseroan baik
         antar pemegang saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang
         saham dominan (ultimate shareholder) baik secara langsung maupun tidak langsung; (v)
         menarik kembali modal yang telah disetor; (vi) memberi pinjaman atau jaminan kepada pihak
         ketiga; (vii) mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan dalam
         bentuk dan maksud kepada pihak lain; (viii) membubarkan Perseroan dan meminta dinyatakan
         pailit atau penundaan pembayaran pinjaman; (ix) menggadaikan atau dengan cara lain
         mempertanggungkan saham Perseroan kepada pihak manapun; (x) membuat perjanjian dan
         transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada: (a) mengadakan atau membatalkan
         kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi Perseroan dengan pihak lain dan/
         atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha Perseroan atau (b) mengadakan
         transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun Perseroan, termasuk namun tidak
         terbatas pada Perseroan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktik-praktik dan
         kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan
         lebih murah dari harga pasar; (xi) menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari
         hak dan/atau kewajiban Perseroan yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau dokumen
         jaminan kepada pihak lain; (xii) membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang
         telah ada; atau (xiii) Perseroan tidak diperkenankan adanya ekuitas negatif selama periode
         kredit BNI.

d.   Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)

     Pada tanggal 22 November 2022 sebagaimana diubah pada tanggal 21 Desember 2023, Perseroan
     menandatangani perjanjian kredit dengan Bank BTN, dimana Bank BTN setuju untuk menyediakan
     kepada Perseroan suatu corporate line facility dengan peruntukan untuk corporate general purposes
     untuk kebutuhan operasional, investasi dan transaksi bisnis, dengan limit fasilitas maksimal sebesar
     Rp1.000.000.000.000 dengan sublimit yang terdiri dari (i) Non Cash Loan maksimal sebesar
     Rp850.000.000.000 berupa SKBDN/LC, SBLC yang bersifat revolving (“Fasilitas NCL”) dan (ii)
     fasilitas Term Loan maksimal sebesar Rp150.000.000.000 yang bersifat non revolving (“Fasilitas
     Term Loan”). Jangka waktu dari masing-masing fasilitas adalah (i) 2 tahun sejak 22 November
     2022 untuk Fasilitas NCL, atau sampai dengan tanggal 22 November 2025 dan (ii) 5 tahun sejak 22
     November 2022 untuk Fasilitas Term Loan, atau sampai dengan tanggal 22 November 2027. Suku
     bunga untuk Fasilitas Term Loan adalah 8,50% per tahun (adjustable rate), sedangkan tarif untuk
     setiap penerbitan non cash dari Fasilitas NCL ditetapkan lebih lanjut uraiannya dalam perjanjian
     kredit. Fasilitas tersebut tidak dijamin dengan agunan khusus.

     Selama seluruh utang yang timbul berdasarkan perjanjian kredit dengan Bank BTN, Perseroan
     wajib untuk (i) menyampaikan setiap perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Bank BTN,
     (ii) memberitahukan secara tertulis atas perubahan susunan pengurus, Direksi, Dewan Komisaris,
     permodalan, dan susunan pemegang saham Perseroan kepada Bank BTN selambat-lambatnya 5
     hari kerja setelah terjadinya perubahan yang dinyatakan dalam akta notaris dan diterbitkannya surat
     penerimaan perubahan data Perseroan dari Kemenkumham, (iii) memenuhi financial covenants
     yang terdiri dari: (i) menjaga current ratio minimal 1x, (ii) menjaga debt to equity ratio tidak lebih
     dari 3x, dan (iii) menjaga ICSR minimal 1,25x. Lebih lanjut, Perseroan tidak diperkenankan untuk
     melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari BanK BTN, antara lain: (i)
     menggunakan corporate line facility diluar dari maksud dan tujuan sebagaimana disepakati para
     pihak, (ii) mengadakan penggabungan usaha, akuisisi, atau konsolidasi dengan perusahaan lain
     yang mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban kepada
     Bank BTN, (iii) melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan pada perusahaan
     lain yang mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban
     kepada Bank BTN, (iv) membuka usaha baru yang tidak terkait dengan core business atau usaha
     Perseroan yang telah ada.




                                                    58
Page 83
ELB

a.   Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”)

     (i)   Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan
           Prinsip Syariah Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
           Syariah No. 03 tanggal 16 Oktober 2023 dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai
           kreditur nya (“Perjanjian MMQ”). BSI setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada
           ELB dalam bentuk : (a) Fasilitas Musyarakah Mutanaqisah (Tranche A) untuk Refinancing
           dengan jumlah maksimum sebesar USD18.646.866 yang ditujukan untuk refinancing
           pembangkit listrik berupa PLTG Simple Cycle Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power
           Plant 39 MW berlokasi di Tanjung Uncang, Batam dengan jangka waktu maksimal 38 bulan
           sejak penandatanganan akad pembiayaan atau maksimal 31 Oktober 2026, mana yang lebih
           dahulu tercapai. (b) Fasilitas Musyarakah Mutanaqisah sublimit Kafalah bil Ujrah (Tranche
           B) untuk pembangunan Combine Cycle Power Plant (CCPP) yang akan disublimit dengan
           fasilitas non-cash financing (LC/SKBDN) dengan jumlah maksimum sebesar USD68.253.134,
           dengan Jangka waktu maksimal 150 bulan sejak penandatanganan. Sifat Pembiayaan adalah
           non-revolving sehingga dalam hal ELB telah membayar pinjaman pokok fasilitas pembiayaan
           investasi baik seluruh atau sebagian dari padanya, dan karenanya menimbulkan kelonggaran
           tarik, maka pinjaman pokok fasilitas pembiayaan investasi yang sudah dibayarkan tidak dapat
           ditarik atau digunakan atau dipinjam kembali oleh ELB.

           Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Akad Pembiayaan berdasarkan Akad
           Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqisah No. 02/068/CB1-FOG/X/2023/
           MMQ dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai kreditur nya. BSI dengan ini memberikan
           fasilitas pembiayaan kepada ELB berdasarkan Prinsip MMQ yang akan digunakan untuk
           Refinancing Obyek Akad milik ELB, dan ELB dengan ini menerima penyediaan fasilitas
           pembiayaan tersebut dari BSI. ELB sepakat untuk menjual (bai’) sebagian Obyek Akad miliknya
           senilai USD18.194.796,17 kepada BSI dan BSI sepakat untuk membeli sebagian Obyek Akad
           tersebut dari ELB dengan jangka waktu 37 bulan sampai dengan tanggal 25 Oktober 2026.

           Berdasarkan perjanjian-perjanjian diatas, jaminan yang diberikan ELB adalah (i) jaminan
           fidusia atas aset PLTG Simple Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant 39
           MW; (ii) jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dagang dan/
           atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada PLN Batam;
           (iii) jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dan/atau klaim
           yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada perusahaan asuransi; (iv)
           pemberian gadai atas rekening ELB; (v) pemberian gadai atas seluruh saham Perseroan, UBE
           dan UGE pada ELB; dan (vi) surat sanggup dari Perseroan, UBE dan UGE.

     (ii) Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan
          Prinsip Syariah Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
          Syariah No. 04 tanggal 16 Oktober 2023 dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai
          kreditur nya. BSI setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada ELB dalam bentuk
          fasilitas Kafalah Bil Ujrah yang bersifat revolving, uncommitted, dan advised dengan jumlah
          maksimal sebesar USD10.000.000, yang ditujukan untuk penerbitan jaminan pelaksanaan
          untuk proyek pembangunan Combine Cycle Power Plant 39 MW sesuai PJBL (sebagaimana
          didefinisikan dalam Perjanjian MMQ) kepada PT PLN Batam selaku beneficiary dan penerbitan
          jaminan pembayaran terkait transaksi pembelian gas kepada Supplier Gas dimana jaminan
          pembayaran tersebut harus bersifat tanpa syarat (unconditional), tidak dapat dibatalkan
          (irrevocable), dan dapat dipindahtangankan (transferable) dengan jangka waktu selama
          30 bulan sejak penandatanganan. Sifat Pembiayaan adalah non-revolving sehingga dalam
          hal ELB telah membayar pinjaman pokok fasilitas pembiayaan investasi baik seluruh atau
          sebagian dari padanya, dan karenanya menimbulkan kelonggaran tarik, maka pinjaman pokok
          fasilitas pembiayaan investasi yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik atau digunakan atau
          dipinjam kembali oleh ELB.




                                                  59
Page 84
         Berdasarkan perjanjian, jaminan dari pembiayaan ini adalah (i) jaminan fidusia atas aset PLTG
         Simple Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant 39 MW; (ii) jaminan fidusia atas
         semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dagang dan/atau klaim yang dimiliki atau
         diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada PLN Batam; (iii) jaminan fidusia atas semua
         dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan
         dapat dijalankan oleh ELB kepada perusahaan asuransi; (iv) pemberian gadai atas rekening
         ELB; (v) pemberian gadai atas seluruh saham Perseroan, UBE dan UGE pada ELB; dan (vi)
         surat sanggup dari Perseroan, UBE dan UGE.

     (iii) Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan berdasarkan
           Akta Perjanjian Pemberian Line Facility (Treasury Line) Transaksi Mata Uang Asing (Foreign
           Exchange/Forex) atas Forward Agreement Lindung Nilai Syariah No. 05 tanggal 16 Oktober
           2023 dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai kreditur nya. BSI berjanji dan dengan ini
           mengikatkan diri untuk menyediakan pagu atau plafond Line Facility Transaksi Forex sampai
           jumlah setinggi-tingginya sebesar USD1.160.000 atau yang setara nilainya dalam mata
           uang asing, dan ELB berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk menerima Line Facility
           Transaksi Forex tersebut dari BSI dan mengaku berutang kepada BSI atas setiap kewajiban
           ELB yang timbul dari Perjanjian, konfirmasi transaksi dan/atau Akad Sharf dengan jangka
           waktu selama 24 bulan sejak penandatanganan.

         Berdasarkan perjanjian, jaminan dari pembiayaan ini adalah (i) jaminan fidusia atas aset PLTG
         Simple Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant 39 MW; (ii) jaminan fidusia atas
         semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dagang dan/atau klaim yang dimiliki atau
         diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada PLN Batam; (iii) jaminan fidusia atas semua
         dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan
         dapat dijalankan oleh ELB kepada perusahaan asuransi; (iv) pemberian gadai atas rekening
         ELB; (v) pemberian gadai atas seluruh saham Perseroan, UBE dan UGE pada ELB; dan (vi)
         surat sanggup dari Perseroan, UBE dan UGE.

MCG

a.   Fasilitas Pinjaman Dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”)

     Pada tanggal 11 Januari 2023, MCG telah menandatangani perjanjian fasilitas berdasarkan Akta
     Perjanjian Fasilitas No. 14 tanggal 11 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H.,
     LL.M., Notaris di Jakarta, untuk memperoleh fasilitas pembiayaan SMI. Berdasarkan perjanjian
     fasilitas, SMI setuju untuk memberikan MCG suatu fasilitas pembiayaan dengan limit mencapai
     maksimal sebesar USD70.000.000 yang terdiri dari Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B
     yang masing-masing maksimum sebesar USD68.600.000 dan USD1.400.000. Jangka waktu
     fasilitas adalah 15 tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian fasilitas dan dapat diperpanjang
     untuk jangka waktu selama 5 tahun dengan persetujuan dari SMI. Jaminan dari Fasilitas adalah
     (i) gadai rekening, (ii) gadai saham, (iii) fidusia atas asuransi, (iv) fidusia atas aset bergerak,
     (v) fidusia atas piutang, (vi) perjanjian novasi bersyarat, (vii) surat pernyataan dan kesanggupan,
     dan (viii) dokumen lainnya yang diadakan dari waktu ke waktu.

     Tujuan dari perjanjian fasilitas ini adalah untuk pengembangan Unit 1 Pembangkit Listrik Tenaga
     Panas Bumi (PLTP) Ijen dengan kapasitas minimum 31,4 MW (tiga puluh satu koma empat Mega
     Watt) yang terletak di kawasan Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi dan
     Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.

     Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD100.000.




                                                  60
Page 85
MPSoS

a.   Fasilitas Pinjaman Dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”)

     Pada tanggal 13 Juli 2021, MPSoS telah menandatangani Akta Perjanjian Pembiayaan No. 08
     tanggal 13 Juli 2021 dengan SMI sebagaimana terakhir diubah pada tanggal 12 September 2023
     dengan Perjanjian Perubahan Kedua Atas Akta Perjanjian Pembiayaan No. PERJ-131/SMI/0923
     – No. 004/MPSOS-IG/IX/2023 (“Perjanjian Pembiayaan”). Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan,
     SMI setuju untuk memberikan MPSoS suatu fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembiayaan
     investasi yang bersifat non-revolving dengan jumlah maksimum sebesar USD12.545.000 atau 80%
     dari biaya atas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 26 MWp
     yang berlokasi di Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi
     Nusa Tenggara Barat (“Proyek”) yang terdiri dari (i) Fasilitas Tranche 1A dengan maksimum
     sebesar USD851.552, (ii) Fasilitas Tranche 1B maksimum sebesar USD7.257.660,96, (iii) Fasilitas
     Tranche 2 maksimum sebesar USD193.000, dan (iv) Fasilitas Tranche 3 maksimum sebesar
     USD4.242.787,04 (“Fasilitas”), dengan ketentuan bahwa Fasilitas Tranche 1A dan Fasilitas Tranche
     1B bersifat switchable. Jangka waktu Fasilitas adalah 15 tahun sejak tanggal penandatanganan
     Perjanjian Pembiayaan atau sampai dengan tanggal 13 Juli 2036. Jaminan dari Fasilitas adalah
     (i) jaminan fidusia atas mesin atau peralatan Proyek, (ii) jaminan fidusia atas pendapatan Proyek
     termasuk kompensasi hasil pengakhiran dokumen Proyek, (iii) jaminan fidusia atas klaim asuransi
     dan bank garansi, (iv) gadai saham; (v) gadai rekening, (vi) perjanjian pengalihan atas kontrak
     material untuk tujuan jaminan dan (vii) letter of undertaking dari Perseroan. Berdasarkan Perjanjian
     Pembiayaan, MPSoS wajib untuk antara lain (i) memastikan dan menjaga financial ratio covenants
     secara tahunan, yakni (a) Rasio Debt Service Coverage minimal 1,25x dan (b) Rasio Debt to Equity
     maksimum 2,5x. Sampai dengan dilunasinya seluruh utang berdasarkan Perjanjian Pinjaman,
     tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari SMI, MPSoS tidak diperkenankan untuk melakukan
     tindakan-tindakan, antara lain, sebagai berikut: (i) menerima pinjaman/fasilitas kredit yang dapat
     menimbulkan kewajiban pembayaran oleh MPSoS kepada pihak lain (kecuali untuk perjanjian
     kredit dimana nilai kewajiban MPSoS sudah tercermin atau dialokasikan dalam annual budget
     expenses plan serta pinjaman dari para pemegang saham MPSoS yang disubordinasikan atau
     pinjaman subordinasi lainnya), (ii) melakukan perubahan struktur kepemilikan saham atau jual beli
     kepemilikan saham MPSoS, (iii) melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan,
     antara lain melalui divestasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan sebagian/atau seluruh
     saham MPSoS, (iv) memberikan pinjaman/fasilitas kepada pihak lain tidak terbatas pada pemegang
     saham MPSoS atau afiliasi MPSoS, kecuali untuk kegiatan usaha dan operasional yang normal
     dan wajar dalam usaha MPSoS (v) mengadakan penyertaan modal baru dalam perusahaan lain
     dan/atau turut serta dalam perusahaan lain dan/atau turut membiayai perusahaan-perusahaan
     dan (vi) mengalihkan/ menyerahkan sebagian atau seluruh atas hak dan kewajiban yang timbul
     berdasarkan dokumen transaksi berdasarkan Perjanjian Pembiayaan kepada pihak lain.

     Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD12 juta.

4.   PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama           :   Amri Siahaan
Komisaris Independen      :   Darmoyo Doyoatmojo
Komisaris                 :   M. Teguh Pamuji

Direksi:
Direktur Utama            :   Eka Satria
Direktur                  :   Femi Firsadi Sastrena
Direktur                  :   Myrta Sri Utami
Direktur                  :   Imron Gazali




                                                   61
Page 86
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
OJK No. 33/2014. Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Myrta
Sri Utami selaku anggota Direksi Perseroan) adalah sejak tanggal 16 Mei 2022 untuk jangka waktu 5
tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk dapat memberhentikannya
sewaktu-waktu, sedangkan masa jabatan Myrta Sri Utama selaku anggota Direksi Perseroan adalah
sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham untuk dapat memberhentikannya sewaktu-waktu.

Tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang saham
Perseroan. Tidak ada perjanjian atau kesepakatan apapun antara Dewan Komisaris dan Direksi, serta
tidak ada kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir bagi Dewan Komisaris dan Direksi.

Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT Medco Power Indonesia No. 01 tanggal 4 Mei 2023,
yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0117049 tanggal 13 Mei 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-0088083.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 13 Mei 2023.

Berikut adalah riwayat singkat mengenai anggota Direksi Perseroan yang baru:

                          Myrta Sri Utami
                          Direktur
                          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1978. Diangkat sebagai Direktur
                          Perseroan sejak tahun 2023. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau
                          berkarir sebagai Vice President di PT Medco Energi Internasional Tbk (2019-
                          2023) dan Senior Manager di PT Medco Energi Internasional Tbk (2018-
                          2019).

                          Memperoleh gelar Sarjana Teknik (2002) dari Universitas Katolik Parahyangan
                          serta gelar Master of Business Administration (2006) dari Universitas Prasetiya
                          Mulya.


5.   SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

Pada tanggal 30 September 2023, jumlah pegawai Perseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 911
karyawan, tidak termasuk Direksi dan Komisaris Perseroan.

•    Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan

                                                        30 September                31 Desember
                                                            2023             2022                 2021
     Perseroan
     Sarjana (S1/S2/S3)                                     132              125                  109
     Sarjana Muda (D3)                                       3                5                    5
     Subtotal                                               135              130                  114
     Perusahaan Anak
     Sarjana (S1/S2/S3)                                     410              316                  276
     Sarjana Muda (D3)                                      148              137                  133
     SMU dan sederajat                                      218              231                  235
     Subtotal                                               776              684                  644
     Jumlah                                                 911              814                  758




                                                   62
Page 87
•   Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jabatan

                                               30 September           31 Desember
                                                   2023        2022                 2021
    Perseroan
    Direktur                                         4            4                  4
    Eksekutif Senior                                22           24                 17
    Manajer                                         35           37                 27
    Supervisi                                       18           18                 22
    Pelaksana                                       56           47                 44
    Subtotal                                       135          130                 114
    Perusahaan Anak
    Direktur                                         3            3                   3
    Eksekutif Senior                                 9           12                  12
    Manajer                                         46           49                  38
    Supervisi                                       92           84                  84
    Pelaksana                                      626          536                 507
    Subtotal                                       776          684                 644
    Jumlah                                         911          814                 758

•   Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia

                                               30 September           31 Desember
                                                   2023        2022                 2021
    Perseroan
    ≥ 50 tahun                                      20           18                 23
    40-49 tahun                                     39           39                 29
    30-39 tahun                                     51           49                 39
    ≤ 29 tahun                                      25           24                 23
    Subtotal                                       135          130                 114
    Perusahaan Anak
    ≥ 50 tahun                                      72           71                  70
    40-49 tahun                                    253          238                 241
    30-39 tahun                                    249          223                 181
    ≤ 29 tahun                                     202          152                 152
    Subtotal                                       776          684                 644
    Jumlah                                         911          814                 758

•   Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status pegawai

                                               30 September           31 Desember
                                                   2023        2022                 2021
    Perseroan
    Tetap                                          115           99                 94
    Kontrak                                         20           31                 20
                                                   135          129                 114
    Perusahaan Anak
    Tetap                                          622          598                 580
    Kontrak                                        154           82                  64
                                                   776          684                 644
    Jumlah                                         911          814                 758




                                          63
Page 88
•   Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama

                                                             30 September            31 Desember
                                                                 2023         2022                 2021
     Perseroan
     Gas Power                                                     2            1                   3
     O & M Service                                                 1            1                   2
     Geothermal                                                    3            3                   6
     Operating                                                     7            7                   0
     Renewable                                                    12           10                   11
     Corporate Project                                            14           12                   8
     Planning & Business Development                               8            8                  12
     Financial                                                    23           26                  18
     Government Relations                                          1            1                   1
     Corporate Secretary, Legal & Corp. Communication              9           10                   8
     Internal Audit & Integrity Compliance                         3            3                   3
     Health Safety Environment Security & Social                   8            9                   7
     Supply Chain Management                                      12           14                   11
     Project & Engineering Technical Support                       8            3                  10
     HR & Business Support                                        24           22                  14
     Subtotal                                                    135          130                  114
     Perusahaan Anak
     Pembangkit listrik swasta                                   286          271                  300
     Penyediaan jasa O&M                                         490          413                  344
     Subtotal                                                    776          684                  644
     Jumlah                                                      911          814                  758

•   Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi

                                                             30 September            31 Desember
                                                                 2023         2022                 2021
     Perseroan
     Jawa                                                        135          130                  114
     Luar Jawa                                                    -            -                    -
     Subtotal                                                    135          130                  114
     Perusaaan Anak
     Jawa                                                        334          330                  347
     Luar Jawa                                                   442          354                  297
     Subtotal                                                    776          684                  644
     Jumlah                                                      911          814                  758

Berkaitan dengan industri dan kegiatan usaha Perseroan, jumlah karyawan yang dimiliki Perseroan
dengan keahlian khusus adalah sebagai berikut:

437 karyawan dengan sertifikat kompetensi ketenagalistrikan dengan pembagian sebagai berikut Level
1: 2 karyawan, Level 2: 101 karyawan, Level 3: 201 karyawan, Level 4: 78 karyawan, Level 5: 36
karyawan, Level 6: 19 karyawan. Kompetensi Ketenagalistrikan adalah kompetensi yang dibutuhkan
pada operator/teknisi dalam menjalankan pembangkit listrik. Dalam pelaksanaannya uji kompetensi ini
dilakukan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) seperti HAKIT, IATKI, PPSDM KEBTKE dll, dibawah
pembinaan Dirjen Ketenagalistrikan kementrian ESDM.

Selain itu, karyawan Perseroan juga memiliki sertifikasi teknikal lainnya yaitu:
•   K3 Kebakaran 149 karyawan
•   K3 Listrik 42 karyawan
•   K3 Umum 28 karyawan
•   K3 Kimia 20 karyawan
•   Sertifikasi pesawat angkat angkut 95 karyawan




                                                        64
Page 89
Sedangkan untuk sertifikat dari Kepala Teknik Panas Bumi adalah sebagai berikut:
•  94 karyawan dengan sertifikasi POP (Pengawas Operasional Pertama)
•  16 karyawan dengan sertifikasi POM (Pengawas Operasional Madya)
•  5 karyawan dengan sertifikasi POU (Pengawas Operasional Utama)

Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan 1 orang tenaga kerja
asing (“TKA”) dengan perizinan sebagai berikut:

1.   Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”)

     Perseroan telah memperoleh pengesahan RPTKA berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
     Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/50937/PK.04.00/
     XII/2022 tanggal 29 November 2022 perihal Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
     Pada PT Medco Power Indonesia. RPTKA berlaku sampai dengan 31 Januari 2024. Berdasarkan
     RPTKA, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
     Kerja mengesahkan rencana penggunaan TKA sebanyak 1 jabatan yaitu Quality Control Advisor
     dengan jumlah TKA 1 orang dengan lokasi di Jakarta Barat (Kota), Jakarta Pusat (Kota), Jakarta
     Selatan (Kota), Jakarta Timur (Kota), Jakarta Utara (Kota), atau Pekanbaru (Kota).

2.   Izin Tinggal Terbatas Elektronik (“E-KITAS”)

     TKA Perseroan atas nama Kandasamy Moorthy yang merupakan warga negara India telah
     memperoleh E-KITAS No. 2C21JD0020-X tanggal 3 Januari 2023 untuk bekerja sebagai Quality
     Control Advisor pada Perseroan. E-KITAS berlaku sampai dengan 6 Januari 2024*.

     *) Pembaharuan/perpanjangan atas ITAS Kandasamy Moorthy masih dalam proses dikarenakan merupakan perpanjangan/
     pembaharuan ke-6, sehingga ITAS harus dibatalkan terlebih dahulu dan dilakukan pembaharuan. Lebih lanjut, sampai
     dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Kandasamy Moorthy masih berada diluar wilayah Republik
     Indonesia dan akan kembali ke wilayah Republik Indonesia setelah E-KITAS yang baru telah diterbitkan.


Kesejahteraan Karyawan

Guna meningkatkan kesejahteraan, Perseroan juga menyediakan kepada para karyawannya fasilitas
dan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
•   Tunjangan cuti bagi seluruh karyawan.
•   Fasilitas pinjaman (tanpa bunga) bagi karyawan.
•   Fasilitas makan bagi karyawan-karyawan lapangan.
•   Fasilitas kesehatan dan pengobatan untuk karyawan dan keluarganya.
•   Benefit melahirkan bagi karyawan wanita.
•   BPJS Ketenagakerjaan.
•   Program Dana Pensiun untuk karyawan yang berlokasi di Jakarta, Jepara, Batam dan Tarutung.

Aktivitas Serikat Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak

Perseroan memiliki serikat pekerja pada dua Perusahaan Anak yaitu MEB dan TJBPS, dimana serikat
pekerja tersebut terdaftar pada dinas ketenagakerjaan setempat yang merupakan Serikat Pekerja
Tingkat Perusahaan/Serikat Pekerja Mandiri.

Untuk serikat pekerja MEB belum memiliki aktivitas, sedangkan serikat pekerja TJBPS memiliki aktivitas
yaitu rutin melakukan pertemuan dengan anggota dinas ketenagakerjaan setempat terkait penyampaian
aspirasi karyawan dan pertemuan internal rutin bulanan.




                                                         65
Page 90
6.    KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN

Berikut merupakan keterangan mengenai memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                                                     Kepemilikan                    Kontribusi
         Nama       Kegiatan                    Tahun      Status      Tahun        Alasan Tidak       Efektif   Tanggal           Pendapatan
No                                 Kedudukan
      Perusahaan     Usaha                     Pendirian Operasional Operasional     Beroperasi       Perseroan Penyertaan          Terhadap
                                                                                                         (%)                      Perseroan (%)
                                                                                                                  12 September
 1.      BJI       IPP Minihidro   Indonesia     2006     Operasi        2017             -           69,92(1)                        1,00
                                                                                                                      2011
                   Holding IPP                                                       Merupakan
 2.      DP                        Indonesia     2005   Tidak Operasi        -                        99,00(2)    22 Juni 2005          -
                      Gas                                                           holding usaha
 3.      DEB         IPP Gas       Indonesia     2005     Operasi        2006             -           47,99(3)    23 Maret 2005       6,00
 4.      ELB         IPP Gas       Indonesia     2012     Operasi        2016             -           43,39(4)    7 Maret 2012        15,00
                                                                                                                  20 September
 5.      EPE         IPP Gas       Indonesia     2004     Operasi        2006             -           55,50 (5)                       4,00
                                                                                                                      2010
                   Holding IPP                                                       Merupakan                     18 Oktober
 6.      IMP                       Indonesia     2004   Tidak Operasi        -                        99,98(6)                        5,00
                      Gas                                                           holding usaha                     2004
                    IPP Panas                                                        Dalam tahap
 7.     MCG                        Indonesia     2003   Tidak Operasi        -                        51,00(7)    16 Juni 2003          -
                      Bumi                                                         pengembangan***
                                                                                                                  17 November
 8.      MEB         IPP Gas       Indonesia     2004     Operasi        2004             -           63,99(8)                        5,00
                                                                                                                      2003
                   Holding IPP                                                       Merupakan                     27 Januari
 9.     MEM                        Indonesia     2004   Tidak Operasi        -                        59,99(9)                          -
                      Gas                                                           holding usaha                    2004
                                                                                     Dalam tahap                    5 Agustus
10.     MEMP         IPP Gas       Indonesia     2008   Tidak Operasi        -                        80,00(10)                         -
                                                                                   pengembangan**                     2008
                   Holding IPP                                                       Merupakan
11.    MGEOPS                      Indonesia     2007   Tidak Operasi        -                        49,00(11)   30 Maret 2007         -
                   Panas Bumi                                                       holding usaha
                                                                                     Merupakan                     20 Oktober
12.     MGPS       Holding O&M     Indonesia     2005   Tidak Operasi        -                        59,76(12)                         -
                                                                                    holding usaha                     2005
                   Holding IPP                                                       Merupakan                     28 Januari
13.      MGI                       Indonesia     2004   Tidak Operasi        -                       100,00(13)                         -
                   Panas Bumi                                                       holding usaha                    2004
                     Holding                                                         Merupakan                     30 Januari
14.     MGN                        Indonesia     2014   Tidak Operasi        -                       100,00(14)                         -
                     usaha                                                          holding usaha                    2014
                                                                                                                  29 Desember
15.     MGS           O&M          Indonesia     2006     Operasi        2008             -           61,96(15)                       6,00
                                                                                                                      2006
                   Holding IPP                                                       Merupakan                     11 Oktober
16.     MGSU                       Indonesia     2022   Tidak Operasi        -                        99,49(20)                         -
                   Geothermal                                                       holding usaha                     2022
                   Holding IPP                                                       Merupakan
17.      MHI                       Indonesia     2013   Tidak Operasi        -                       100,00(16) 14 Maret 2013           -
                     Hydro                                                          holding usaha
                   Holding IPP                                                       Merupakan
18.     MKPI                       Indonesia     2020   Tidak Operasi        -                        60,00(39)   29 Maret 2021         -
                    dan O&M                                                         holding usaha
19.      MPE         IPP Gas       Indonesia     2005     Operasi        2008             -           51,00(17)    29 Juli 2010       4,00
                   Holding IPP                                                       Merupakan                    10 Desember
20.     MPEB                       Indonesia     2019   Tidak Operasi        -                        99,99(37)                         -
                      Solar                                                         holding usaha                     2019
                   Holding IPP                                                       Merupakan                     15 Februari
21.     MPEI                       Indonesia     2021   Tidak Operasi        -                        99,00(38)                         -
                      Gas                                                           holding usaha                     2021
                   Holding IPP                                                       Merupakan
22.     MPG                        Singapore     2022   Tidak Operasi        -                       100,00(47)    1 Juli 2022          -
                    SolarPV                                                         holding usaha
                                                                                     Merupakan
23.     MPSI          O&M          Indonesia     2018   Tidak Operasi        -                        61,99(18)   26 April 2018         -
                                                                                    holding usaha
                    Developer                                                        Dalam tahap
24.     MPSN                       Indonesia     2021   Tidak Operasi        -                       100,00(42)   18 Juni 2021          -
                     SolarPV                                                        pengembangan
                                                                                                                   4 Februari
25.    MPSoS       IPP SolarPV     Indonesia     2020     Operasi        2022             -           50,00(36)                         -
                                                                                                                      2020
                   Holding IPP                                                       Merupakan                    23 November
26.     MPSS                       Indonesia     2016   Tidak Operasi        -                       100,00(19)                         -
                      Gas                                                           holding usaha                     2016
                                                                                                                   15 Februari
27.     MPTL        Rental EV      Indonesia     2021     Operasi        2021             -            100(21)                          -
                                                                                                                      2021
28.     MRPR         IPP Gas       Indonesia     2014     Operasi        2022             -           51,00(22)   24 Maret 2017       43,00
                                                                                     Dalam tahap                   4 Februari
29.     MSBB       IPP SolarPV     Indonesia     2021   Tidak Operasi        -                        51,00(41)                         -
                                                                                    pengembangan                      2021
                                                                                     Dalam tahap                   5 Februari
30.     MSBT       IPP SolarPV     Indonesia     2021   Tidak Operasi        -                        51,00(40)                         -
                                                                                    pengembangan                      2021




                                                                        66
Page 91
                                                                                                    Kepemilikan                     Kontribusi
         Nama       Kegiatan                    Tahun      Status      Tahun        Alasan Tidak      Efektif   Tanggal            Pendapatan
 No                                Kedudukan
      Perusahaan     Usaha                     Pendirian Operasional Operasional     Beroperasi      Perseroan Penyertaan           Terhadap
                                                                                                        (%)                       Perseroan (%)
                   Holding IPP                                                       Merupakan                     25 Januari
31.      MSP                       Indonesia     2022   Tidak Operasi        -                      100,00(44)                          -
                    SolarPV                                                         holding usaha                    2022
                                                                                     Dalam tahap                   29 Januari
32.      NES       IPP Minihidro   Indonesia     2010   Tidak Operasi        -                       80,00 (23)                         -
                                                                                   pengembangan*                     2014
                                                                                     Dalam tahap                   31 Oktober
33.     PMSE       IPP SolarPV     Singapura     2021   Tidak Operasi        -                       37,00(46)                          -
                                                                                   pengembangan*                      2022
                                                                                                                  12 Desember
34.      PPP       IPP Minihidro   Indonesia     2010     Operasi        2018             -         100,00(24)                        1,00
                                                                                                                      2012
                   Holding IPP                                                       Merupakan                    12 September
35.      SAL                       Indonesia     2007   Tidak Operasi        -                       70,00(25)                          -
                    Minihidro                                                       holding usaha                     2011
                                                                                     Dalam tahap                  23 Desember
36.      SHB       IPP Minihidro   Indonesia     2011   Tidak Operasi        -                       67,20(26)                          -
                                                                                   pengembangan*                      2011
                                                                                     Dalam tahap
37.     SHBar      IPP Minihidro   Indonesia     2010   Tidak Operasi        -                      100,00(27)    26 Juli 2010          -
                                                                                   pengembangan*
                                                                                     Dalam tahap                  23 Desember
38.      SHC       IPP Minihidro   Indonesia     2012   Tidak Operasi        -                       69,93(28)                          -
                                                                                   pengembangan*                      2011
                                                                                     Dalam tahap
39.      SHK       IPP Minihidro   Indonesia     2010   Tidak Operasi        -                       67,20(29)    16 Juni 2011          -
                                                                                   pengembangan*
                                                                                     Dalam tahap                  12 September
40.      SHL       IPP Minihidro   Indonesia     2010   Tidak Operasi        -                       56,00(30)                          -
                                                                                   pengembangan*                      2011
                                                                                     Dalam tahap                  23 Desember
41.     SHPL       IPP Minihidro   Indonesia     2011   Tidak Operasi        -                       67,20(31)                          -
                                                                                   pengembangan*                      2011
                                                                                     Dalam tahap                  12 September
42.      SHS       IPP Minihidro   Indonesia     2010   Tidak Operasi        -                       69,93(32)                          -
                                                                                   pengembangan*                      2011
                    IPP Panas       Cayman                                                                         17 Januari
43.      SOL                                     2007     Operasi        2017             -          18,99(33)                          -
                      Bumi          Islands                                                                          2008
                    Aktivitas
                                                                                    Dalam tahap                    25 Oktober
44.      TDI       Hosting dan     Indonesia     2013   Tidak Operasi        -                       5,00(45)                           -
                                                                                   pengembangan                       2023
                      Ybdi
45.     TJBPS         O&M          Indonesia     2006     Operasi        2006             -          49,88(34)    13 April 2006       15,00
                   Holding IPP                                                       Merupakan                    28 September
46.      UBE                       Indonesia     2007   Tidak Operasi        -                       42,00(35)                          -
                      Gas                                                           holding usaha                     2007
Catatan:
(1) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 99,90%;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%;
(3) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 79,99%, melalui MKPI;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 3,49%, sisanya 95,00 % melalui UBE;
(5) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 92,50%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,98%;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 51,00% melalui MGI;
(8) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 10%, sisanya 54,00% melalui MEM;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 99,98%, melalui MKPI;
(10) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 80,00%;
(11) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(12) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 99,60%;
(13) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui MGS;
(14) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,96%, sisanya 0,04% melalui DP;
(15) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 4,96%, sisanya 95,00% melalui MKPI
(16) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui DP;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 85%;
(18) kepemilkan langsung Perseroan sebesar 4,00%, sisanya 1,00% melalui MGN dan 95,00% melalui MKPI;
(19) kepemilkan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MGN;
(20) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 49,00%, sisanya 51,00% melalui MGI
(21) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1,00%, sisanya 99,00% melalui MGN;
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPSS sebesar 51,00%;
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MHI sebesar 80,00%;
(24) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui DP;
(25) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 70,00%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SHK sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MHI sebesar 99,90% dan DP sebesar 0,10%;
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui BJI sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(29) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 96,00%;
(30) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 80,00%;




                                                                        67
Page 92
(31)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SHK sebesar 99,9% dan SAL sebesar 0,10%;
(32)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 99,90%;
(33)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 18,99%;
(34)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 5,00%, sisanya 75,10% melalui MGPS;
(35)   kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 70,00% melalui MKPI;
(36)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPEB 50,00%;
(37)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui MGI;
(38)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%;
(39)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 60,00%;
(40)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(41)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(42)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1,00 %, sisanya 99,00 melalui MPEB;
(43)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MPEI;
(44)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MPEI. Dan
(45)   kepemilikan langsung Perseroan sebesar 5,00%.
(46)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPG sebesar 37,00%.
(47)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100,00%

* Status masih dalam tahap pengembangan dikarenakan merupakan proyek pembangkit listrik Minihidro yang saat ini sedang dalam tahap
pembuatan studi kelayakan dan studi awal lain.
** Status masih dalam tahap pengembangan dikarenakan merupakan proyek pembangkit listrik gas yang saat ini sedang dalam tahap
pembuatan studi kelayakan dan studi awal lain.
*** Per 30 September 2023, MCG belum beroperasi secara komersial, MCG masih dalam fase konstruksi pengembangan Pembangkit
Listrik Tenaga Panas Bumi Ijen.

Definisi Kegiatan Usaha:
1.    Developer infrastruktur gas : Memiliki usaha sebagai pengembang pembangkit listrik tenaga gas dan infrastrukturnya.
2.    Developer SolarPV           : Memiliki usaha sebagai pengembang dan pengoperasi pembangkit listrik mini tenaga surya.
3.    Holding IPP Gas             : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari IPP Gas.
4.    Holding IPP Minihidro       : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari IPP Minihidro.
5.    Holding IPP Panas Bumi : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari IPP Panas Bumi.
6.    Holding IPP SolarPV         : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari IPP SolarPV.
7.    Holding O&M                 : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari perusahaan O&M.
8.    IPP Gas                     : Memiliki kegiatan usaha pembangkit listrik tenaga gas.
9.    IPP Minihidro               : Memiliki kegiatan usaha pembangkit listrik Minihidro (pembangkit listrik tenaga air di bawah 10 MW).
10. IPP SolarPV                   : Memiliki kegiatan usaha pembangkit listrik tenaga surya.
11. O&M                           : Memiliki kegiatan usaha operation & maintenance.
12. Rental EV                     : Memiliki kegiatan usaha penyewaan kendaraan listrik dan infrastrukturnya.


7.     HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
       PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM, PERUSAHAAN ANAK DAN
       PERUSAHAAN ASOSIASI

Tabel di bawah ini menggambarkan hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan, Pemegang
Saham Berbentuk Badan Hukum dan Perusahaan Anak pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

Nama Perusahaan                                                    ES        FFS       MSU         IG        DD        AS         TP
Perseroan                                                          DU         D         D           D         K        KU         KI
Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
MEI                                                                 -          -         -          -         -         D          -
MP Internasional                                                    -          -         -          -         -         D          -
Perusahaan Anak
BJI                                                                 K         K          -        DU          -          -         -
DP                                                                  K        DU          D         -          -          -         -
DEB                                                                KU         K          K        DU          -          -         -
ELB                                                                KU         K          K         -          -          -         -
EPE                                                                KU         -          D         -          -          -         -
IMP                                                                 -         -          -         -          -          -         -
MCG                                                                KU        DU          D         K          -          -         -
MEB                                                                KU         K          K        DU          -          -         -
MEM                                                                 K         -          D        DU          -          -         -
MEMP                                                                -         -          -         -          -          -         -
MGPS                                                               KU         K          D        DU          -          -         -




                                                                  68
Page 93
 Nama Perusahaan                                      ES     FFS   MSU      IG      DD      AS      TP
 MGI                                                   K       -    D       DU       -       -       -
 MGN                                                   K      DU    D        -       -       -       -
 MGS                                                  KU       K    D       DU       -       -       -
 MHI                                                   K      DU    D        -       -       -       -
 MPE                                                  KU       -    D        -       -       -       -
 MPG                                                   D       -    D        -       -       -       -
 MPSS                                                 KU      DU    D        -       -       -       -
 MPSI                                                 KU       K    D       DU       -       -       -
 MRPR                                                  K       -    D       DU       -       -       -
 MGSU                                                 KU      DU    D        K       -       -       -
 NES                                                  KU      DU    D        -       -       -       -
 PMSE                                                  D       -    -        -       -       -       -
 PPP                                                  KU       K    D       DU       -       -       -
 SAL                                                   K      DU    D        K       -       -       -
 SHB                                                   K       K    D        -       -       -       -
 SHBar                                                 K       -    D       DU       -       -       -
 SHC                                                   K       K    D        -       -       -       -
 SHK                                                   K       K    D        -       -       -       -
 SHL                                                   K       K    D        -       -       -       -
 SHPL                                                  K       K    -        -       -       -       -
 SHS                                                   K       K    D        -       -       -       -
 TJBPS                                                 -      KU    K       DU       -       -       -
 UBE                                                  KU       K    K       DU       -       -       -
 MGEOPS                                               DU       -    K        -      PK       -       -
 MSBT                                                 KU      DU    D        -       -       -       -
 MSBB                                                 PK      PD    D        -       -       -       -
 MPSoS                                                 K       -    D       DU       -       -       -
 MPEB                                                  K      DU    D        -       -       -       -
 MPEI                                                  K      DU    D        -       -       -       -
 MKPI                                                 KU      DU    D        D       -      K        -
 MPSN                                                  K       K    D        -       -       -       -
 MSP                                                   K      DU    D        -       -       -       -
 MPTL                                                  K      DU    D        -       -       -       -
 TDI                                                   -       -    -        -       -       -       -
Catatan:
AS : Amri Siahaan		   FFS : Femi Firsadi Sastrena
ES : Eka Satria		     TP : M. Teguh Pamuji
DD : Darmoyo Doyoatmojo   MSU : Myrta Sri Utami
IG : Imron Gazali		   KU : Komisaris Utama/Presiden Komisaris
D    : Direktur			    DU : Direktur Utama/Presiden Direktur
K    : Komisaris			   KI  : Komisaris Independen


Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Hilmi Panigoro, Raisis Arifin Panigoro,
Maera Arifin Panigoro, dan Yaser Raimi Arifin Panigoro. Hilmi Panigoro, Raisis Arifin Panigoro, Maera
Arifin Panigoro, dan Yaser Raimi Arifin Panigoro merupakan orang perseorangan yang memenuhi
kriteria sebagai pemilik manfaat berdasarkan Pasal 4 huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yaitu
menerima manfaat dari perseroan terbatas.

Pemegang saham pengendali Perseroan adalah MEI.




                                                    69
Page 94
8.    KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PENGENDALI PERSEROAN DAN PEMEGANG
      SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM

Berikut merupakan keterangan dari masing-masing pemegang saham pengendali Perseroan dan
pemegang saham berbentuk badan hukum yang memiliki perubahan setelah Perseroan melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II
Tahun 2022.

MEI

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham MEI per 31 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek, susunan pemegang saham MEI adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp25 per Saham
Uraian dan Keterangan                                                                            (%)
                                                 Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                           55.000.000.000         1.375.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Medco Daya Abadi Lestari                         12.944.140.124          323.603.503.100      51,50
  Diamond Bridge Pte. Ltd.                             5.395.205.771          134.880.144.275      21,46
  Roberto Lorato                                         143,724,260            3,593,106,500       0,57
  Ronald Gunawan                                          60.976.162            1.524.404.050       0,24
  Anthony Robert Mathias                                  45.722.472            1.143.061.800       0,18
  Amri Siahaan                                            42.935.509            1.073.387.725       0,17
  Hilmi Panigoro                                          28.339.463              708.486.575       0,11
  Yani Yuhani Panigoro                                    10.019.206              250.480.150       0,04
  Yaser Raimi Panigoro                                     1.569.613               39.240.325       0,01
  Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)               6,356,867,304          158,921,682,600      25.29
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh (Tanpa          25.029.499.884          625.737.497.100      99,58
  Saham Treasuri)
  Saham treasuri                                         106.731.368            2.668.284.200       0,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            25.136.231.252          628.405.781.300     100,00
Saham dalam Portepel                                  29.863.768.748          746.594.218.700

9.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Berikut merupakan keterangan dari masing-masing Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan
operasional dan memiliki kontribusi sebanyak 10% (atau lebih) terhadap pendapatan Perseroan yang
memiliki perubahan setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022:

1.    ELB

a.    Anggaran Dasar

      Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
      Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022, anggaran dasar ELB telah mengalami perubahan
      sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Di Ambil Di Luar
      Rapat Pemegang Saham No. 7 tanggal 31 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu
      Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan ke Menkumham
      sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-
      AH.01.03-0115528 tanggal 8 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
      Kemenkumham di bawah No. AHU-0177365.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 September 2023
      (“Akta No. 7/2023”).




                                                 70
Page 95
     Berdasarkan Akta No. 7/2023, Pemegang Saham ELB menyetujui perubahan ketentuan Pasal
     10 anggaran dasar ELB mengenai Kuorum, Hak Suara dan Keputusan Rapat Umum Pemegang
     Saham dengan menambah satu ayat pada Pasal 10 anggaran dasar ELB.

b.   Pengurusan dan pengawasan

     Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang
     Saham No. 02 tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0146619 tanggal 1
     Agustus 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-
     0146416.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 1 Agustus 2023 (“Akta No. 02/2023”), susunan Dewan
     Komisaris dan Direksi ELB pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama       :   Eka Satria
     Komisaris             :   Muhammad Dofa Alkatiri
     Komisaris             :   Femi Firsadi Sastrena
     Komisaris             :   Myrta Sri Utami
     Komisaris             :   Yasmin Nafilah Fauzy

     Direksi
     Direktur Utama        :   Imron Gazali
     Direktur              :   Bambang Urip Setiawan Adi

2.   MRPR

a.   Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Di Ambil Di Luar Rapat (Sirkuler)
Pemegang Saham No. 04 tanggal 5 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H.,
M.Kn., Notaris di kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0115578 tanggal 10
Mei 2023, dan didaftarkan di dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-0085010.
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 10 Mei 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MRPR pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama       :   Choosri Kietkajornkul
Komisaris             :   Hartono Indriyanto
Komisaris             :   Eka Satria
Komisaris             :   Thana Boonyasirikul

Direksi
Direktur Utama       :    Imron Gazali
Wakil Direktur Utama :    Sahachthorn Putthong
Direktur Keuangan    :    Myrta Sri Utami
Direktur Operasi     :    Phoonim Phromkhlai




                                                  71
Page 96
3.   MCG

a.   Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Di Ambil Di Luar Rapat
     (Sirkuler) Pemegang Saham No. 02 tanggal 12 September 2023 yang dibuat di hadapan Argo
     Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada
     Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
     AHU-AH.01.03-0121302 tanggal 22 September 2023, dan didaftarkan di dalam Daftar Perseroan di
     Kemenkumham di bawah No. AHU-0188670.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 22 September 2023,
     susunan Dewan Komisaris dan Direksi MCG pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
     adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama      :   Eka Satria
     Komisaris            :   Imron Gazali
     Komisaris            :   Elad Zehuda Zalkin
     Direksi
     Direktur Utama       :   Femi Firsadi Sastrena
     Direktur             :   Myrta Sri Utami
     Direktur             :   Murdiono

10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
    UMUM

Sampai saat ini, Indonesia masih menghadapi persoalan untuk mencapai target pembangunan bidang
energi. Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“RUPTL”) 2021-2030 yang diterbitkan
oleh PT PLN (Persero), sampai dengan tahun 2030 diperkirakan bauran EBT akan meningkat dari
12,6% pada 2021 menjadi 23% pada 2025 sesuai dengan target pemerintah. Bauran energi pada tahun
2030 diproyeksikan 59.4% batubara, 15,4% gas alam (termasuk LNG), 25% EBT dan 0.4% BBM sesuai
dengan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan EBT, serta mengurangi penggunaan bahan bakar
fosil.

Sejak didirikan pada tahun 2004, Perseroan memiliki visi untuk menjadi pengembang listrik swasta serta
penyedia jasa O&M yang handal di Indonesia. Perseroan melakukan kegiatan sebagai IPP dan jasa
O&M yang sepenuhnya mendukung platform energi ramah lingkungan serta akan mengembangkan
ranah bisnis baik dengan PLN maupun bisnis captive market.

Langkah pertama dalam perjalanan Perseroan adalah pembangkit listrik di Batam melalui MEB,
dengan membangun pembangkit listrik tenaga gas berkapasitas 55,5 MW di Panaran 1 yang kemudian
dikembangkan melalui proyek MEB add-on menjadi total 85MW. Seiring berjalannya waktu, Perseroan
juga mengembangkan PLTG DEB dengan total kapasitas 85 MW dan disusul dengan PLTG ELB dengan
total kapasitas 76 MW yang COD pada 2017. Selanjutnya Perseroan mengembangkan ELB Add-on
berkapasitas 39 MW yang direncanakan akan COD pada tahun 2025. Perseroan juga mengembangkan
usahanya di Palembang, Sumatera Utara, dengan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTG dengan
kapasitas masing-masing 12,5 MW, melalui EPE dan MPE.

Selain itu, Perseroan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTMH di Jawa Barat dengan total kapasitas
18 MW. Perseroan juga memiliki dan mengoperasikan PLTP Sarulla sebesar 330 MW yang berlokasi di
Tapanuli, Sumatera Utara yang mana seluruh unitnya telah beroperasi secara komersial pada Mei 2018
dan Perseroan juga sedang mengembangkan tahap pertama sebesar 34 MW untuk PLTP Ijen dengan
total kapasitas hingga 110 MW di Jawa Timur yang ditargetkan beroperasi secara komersial pada awal
tahun 2025. Selain itu, Perseroan telah mendapatkan Preliminary and Exploration Survey Assignment
(Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi atau PSPE) dalam mengembangkan PLTP Bonjol 60
MW yang berlokasi di Sumatera Utara, dengan rencana mencapai COD pada tahun 2028. Langkah ini
mengarahkan jalan Perseroan menuju bisnis yang lebih berkelanjutan yang memaksimalkan sumber
energi baru dan terbarukan.



                                                   72
Page 97
Selain bisnis IPP, melalui PT Tanjung Jati B Power Services, Perseroan memperoleh kontrak jasa O&M
jangka panjang untuk PLTU Tanjung Jati B sebesar 1.320 MW di Jepara, Jawa Tengah, PLTP Sarulla
330 MW, PLTU Sulut-1 2x50 MW dan PLTU Timor-1 2x50MW.

Pada bulan November 2016, Perseroan membentuk konsorsium bersama Ratchaburi (Thailand) telah
ditetapkan sebagai pemenang tender PLTGU Riau dengan kapasitas terpasang sebesar 275 MW
yang dilakukan oleh PLN dan telah memperoleh deklarasi financing date dari PLN pada Agustus 2018.
PLTGU Riau telah mencapai COD pada 10 Februari 2022.

Di bidang PLTS, Perseroan telah menandatangani PPA dengan PT PLN (Persero) pada 26 Februari
2022 untuk mengembangkan Bali Timur 25MWp dan Bali Barat 25MWp dengan rencana COD di 2025.
Perseroan juga mengembangkan PLTS Sumbawa 26MWp yang telah mencapai COD pada Juni 2022.
Selain itu, Perseroan dan konsorsiumnya telah mendapatkan Izin Prinsip untuk mengembangkan dan
mengekspor 670MWp dari Indonesia ke Singapura yang direncanakan akan COD pada tahun 2028.

Di masa mendatang, sumber energi bersih dan terbarukan akan tetap menjadi fokus Perseroan. Tujuan
ini sejalan dengan komitmen Perseroan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang mendorong
pembangunan ekonomi lokal tanpa membawa kerugian potensial jangka panjang kepada lingkungan.

Pada akhir tahun 2023, Perseroan tercatat memiliki aset IPP dengan total kapasitas terpasang dan
pembangkit yang sedang dikembangkan sebesar 919 MW dan O&M service dengan total kapasitas
sebesar 1.925 MW. Secara berturut-turut, penjualan tenaga listrik pada tahun 2021 dan 2022 adalah
2.718 GWh dan 3.993GWh. Seluruh PBJTL dan penjualan tenaga listrik Perseroan dilakukan dengan
PLN sebagai pelanggan utama.

Selama Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, Perseroan
secara berturut-turut membukukan total pendapatan usaha sebesar Rp3.359.866 juta dan Rp1.295.574
juta. Tidak ada kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko
khusus.

KEGIATAN USAHA PERSEROAN

PROSES PRODUKSI TENAGA LISTRIK SERTA PENYEDIAAN JASA O&M

Pengembangan pembangkit listrik

Selain proses merger dan akuisisi, proses pengadaan untuk pembangkit baru akan mengikuti regulasi
Peraturan Menteri ESDM No. 1/2006 (diamandemen oleh Peraturan Menteri ESDM No. 4/2007) yang
secara umum dibagi menjadi:
1. Tender Terbuka
2. Pemilihan Langsung
    Proses ini diizinkan untuk beberapa kondisi termasuk untuk ekspansi dari pembangkit yang
    dimiliki saat ini, atau dalam kasus dimana pengadaan suatu pembangkit dapat dilakukan melalui
    penunjukkan langsung namun ada beberapa pengembang listrik swasta yang menyatakan
    minatnya.
3. Penunjukkan Langsung
    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1/2006 (diamandemen oleh Peraturan Menteri ESDM
    No. 4/2007), garis besar proses yang harus dilalui adalah:
    1. Proyek tersebut harus tercantum dalam RUPTL
    2. Evaluasi dalam tahap Pre-kualifikasi didasarkan pada kemampuan finasial dan teknikal.
    3. Dokumen tender harus menyertakan konsep PJBTL dan prosedur evaluasi
    4. Proses seleksi untuk menentukan penawaran terbaik harus didasarkan oleh:
         i. Aspek administrasi dan teknikal
         ii. Usulan tarif listrik
         iii. Jadwal pengembangan/konstruksi




                                               73
Page 98
Setelah PLN menentukan calon pengembang, ada beberapa proses yang harus dilalui sampai
pembangkit siap beroperasi, yang ditentukan sebagai Tanggal Operasi Komersial (COD, Commercial
Operation Date):
1. Penerbitan Letter Of Intent (LOI) yang berisi syarat dan ketentuan yang disetujui, termasuk tarif
    listrik dan formula perhitungannya.
2. Penandatanganan PJBTL.
3. Financial Close, yang menandakan bahwa proyek tersebut sudah mendapatkan sumber pendanaan.
4. Masa konstruksi.
5. Tanggal Operasi Komersial.

Proses produksi tenaga listrik

Perseroan memproduksi tenaga listrik sesuai dengan PJBTL dengan pelanggannya. Dalam menghasilkan
tenaga listrik Perseroan utamanya dipengaruhi oleh pasokan bahan bakar yang dilakukan berdasarkan
PJBG. Di bawah ini dijelaskan secara singkat mengenai proses produk tenaga listrik dari pembangkit
listrik yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan sumber energinya.

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

1.   Sumur produksi

     Sumur produksi digunakan oleh Perseroan sebagai sumber energi utama dalam pembangkit listrik
     tenaga panas bumi. Sumur produksi ini dibuat oleh Perseroan dengan aktifitas pengeboran untuk
     mencapai kedalaman dimana sumber panas bumi diperoleh pada titik-titik yang telah ditentukan
     kemudian dimanfaatkan untuk memanaskan fluida kerja pentane sampai menguap dan bertekanan.
     Proses ini dilakukan pada mesin bernama vaporizer. Uap pentane tersebut kemudian digunakan
     untuk memutar sudu turbin yang dikopel dengan generator untuk menghasilkan energi listrik. Uap
     pentane tersebut lalu di kondensasi menggunakan kondenser dengan pendinginan udara sehingga
     menjadi cair kembali untuk kembali dipompakan ke vaporizer dalam siklus tertutup. Sedangkan
     uap hasil panas bumi yang telah melewati vaporizer akan dikondensasi untuk dirubah menjadi
     kondensat dan di injeksikan kembali ke dalam reservoir panas bumi melalui sumur injeksi.

2.   Produksi tenaga listrik dari air panas (brine)
     Air panas (brine) dari sumur produksi dimanfaatkan untuk memanaskan fluida kerja pentane pada
     vaporizer sampai menguap dan bertekanan untuk memutar sudu turbin yang dikopel dengan
     generator yang menghasilkan energi listrik. Uap pentane tersebut di kondensasi menggunakan
     kondenser dengan pendinginan udara sehingga menjadi cair kembali untuk dipompakan kembali
     ke vaporizer dalam siklus tertutup. Air panas (brine) yang telah melewati vaporizer tersebut di
     injeksikan kembali ke dalam tanah.

Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Gas Uap

1.   Inlet Compressor

     Prinsip kerja turbin gas menggunakan udara sebagai media kerjanya. Udara dari atmosfer
     dikompresikan pada compressor untuk menaikkan tekanannya. Dalam proses operasinya,
     compressor berfungsi menaikkan tekanan dan temperatur udara. Alat penunjang compressor
     adalah air filter dan inlet gate vane dimana air filter berfungsi untuk menyaring udara sebelum masuk
     ke compressor dan inlet gate vane berfungsi untuk mengatur debit udara ke dalam compressor.

2.   Combustion chamber & Turbin Gas

     Combustion chamber adalah suatu ruang bakar yang merupakan pertemuan antara udara hasil
     kompresi pada compressor dan bahan bakar yang menggunakan busi sebagai pengapian untuk
     terjadinya proses pembakaran. Dalam hal ini energi kimia diubah menjadi energi panas yang
     berbentuk gas panas pembakaran, selanjutnya energi gas panas pembakaran yang mempunyai




                                                   74
Page 99
     besaran temperatur dan volume panas tersebut disalurkan melalui guide vane untuk memutar
     sudu-sudu turbin, dalam hal ini energi kinetik diubah menjadi menjadi energi mekanik melalui
     poros turbin gas yang merupakan satu kesatuan dengan rotor generator, yang berfungsi untuk
     membangkitkan energi listrik, selanjutnya gas dari proses ekspansi turbin gas tersebut dibuang ke
     atmosfer, hal ini dikenal dengan siklus operasi simple cycle.

3.   Heat Recovery Steam Generator (HRSG)

     Sisa hasil pembakaran atau gas buang dari turbin tidak langsung dibuang ke atmosfer tetapi
     dimanfaatkan untuk memanaskan air pada HRSG. Uap yang kemudian dihasilkan oleh HRSG
     tersebut dialirkan untuk memutar turbin uap yang dikopel dengan generator dan akan menghasilkan
     energi listrik. Uap yang keluar dari turbin uap dikondensasikan kembali melalui alat bantu condenser
     yang menggunakan cooling tower dimana media pendingin berupa cooling water. Kondensat dari
     hasil pengembunan di condenser dialirkan ke dearator kemudian dipompakan kembali ke HRSG,
     siklus air dan uap ini dilakukan secara tertutup dan dikenal dengan siklus operasi rankine cycle.

Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas

Mesin gas adalah mesin torak (piston) yang juga menggunakan udara sebagai media kerjanya dimana
udara masuk melalui intake setelah dinaikkan tekanannya melalui turbocharger dan dikompresikan
bersama bahan bakar yang kemudian dilakukan pembakaran menggunakan pengapian busi yang
menghasilkan energi panas untuk menggerakkan piston yang dikopel dengan generator yang
manghasilkan energi listrik, selanjutnya sisa hasil pembakaran di buang melaui stack.
Alat bantu pada mesin gas adalah starting system, charge air system, fuel gas system, cooling water
system, lubricating oil system dan governor system.

Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro

1.   Bendungan dan saluran pembawa air (waterway)

     Aliran sungai dalam lokasi pembangkit listrik tenaga mini hidro dialihkan alirannya dengan
     menggunakan bendung sehingga sebagian debit air sungai bisa masuk ke pintu air (intake) dari
     saluran pembawa air (waterway). Panjang waterway sangat bergantung pada kondisi geologi,
     energi listrik yang direncanakan untuk dihasilkan, debit air sungai yang dapat digunakan dan tinggi
     jatuhan (head) yang ada, sehingga sifatnya menjadi spesifik untuk masing-masing pembangkit
     listrik. Sebelum air dialirkan ke dalam waterway, Perseroan melakukan proses filtrasi dengan
     memasang trash rack di depan pintu air (intake) untuk memastikan bahwa tidak ada benda-benda
     asing yang masuk ke dalam system pembangkit, serta mengendapkan kotoran yang masih ada di
     aliran air pada sandtrap yang terdapat di bagian awal dari waterway. Selanjutnya endapan pada
     sandtrap secara berkala akan dikuras untuk dikembalikan lagi ke badan sungai.

2.   Bak penampungan dan pipa pesat (penstock)

     Setelah melalui proses pengendapan di sandtrap, air kemudian dialirkan oleh waterway menuju ke
     bak penampung (head pond), yang berfungsi untuk memastikan bahwa sistem pembangkit memiliki
     persediaan air yang cukup untuk menggerakkan turbin sesuai dengan kebutuhan daya yang akan
     dibangkitkan. Hal ini untuk mencegah kekurangan air yang akan menyebabkan terjadi olakan air
     bercampur udara yang dapat merusak bilah-bilah runner pada turbin pembangkit. Pada ujung bak
     penampung juga dipasang trash rack untuk memastikan sudah tidak ada lagi benda-benda asing
     yang bisa masuk ke dalam pipa pesat dan turbin. Air pada bak penenang kemudian dijatuhkan
     untuk menggerakan turbin melalui pipa pesat (penstock). Kemiringan pipa pesat dibuat sedemikian
     rupa sehingga dapat meminimalisir kerugian (head loss) yang dapat mengurangi jumlah energi
     yang akan dihasilkan.




                                                   75
Page 100
3.   Rumah pembangkit, turbin dan saluran pembuang

     Air yang dialirkan melalui pipa pesat akan memutar bilah-bilah runner pada turbin yang terdapat di
     dalam rumah pembangkit. Volume air yang mengalir diatur oleh Main Inlet Valve yang dikendalikan
     operator sesuai dengan kebutuhan energi listrik yang akan dihasilkan. Turbin selanjutnya memutar
     generator untuk membangkitkan energi listrik yang kemudian disalurkan ke Gardu Hubung, tempat
     serah terima energi listrik dengan PLN. Setelah memutar turbin, aliran air selanjutnya dikembalikan
     ke sungai kembali melalui saluran pembuang (tail race).

Penyediaan jasa O&M

Dalam melakukan jasa O&M Perseroan mengacu pada ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:

1.   Operasi

     Operasi Rutin

     Memberikan jasa 24 jam/hari, 7 hari/minggu dalam mengoperasikan pembangkit tenaga listrik yang
     berkelanjutan untuk mengoptimalkan pembangkitan tenaga listrik dan proses produksi listrik dengan
     praktek penggunaan yang baik dan memenuhi standar yang direkomendasikan oleh pabrikan.
     Melakukan pemeriksaan operasional rutin yaitu melakukan inspeksi dan menganalisa informasi
     awal secara tepat peralatan-peralatan visual dan log significant parameter secara berkala seperti
     tekanan, suhu dan laju arus.

     First Line Maintenance

     Melakukan tindakan-tindakan pemeliharaan sederhana dan rutin untuk mencegah terjadinya
     kerusakan dan sebagai early warning jika terjadi kerusakan sehinga kerusakan dan dampaknya
     tidak bertambah luas.

2.   Pemeliharaan

     Computerized Maintenance Management System (CMMS)

     Membangun CMMS dengan menggunakan software, umumnya Maximo, untuk membantu proses
     operational pembangkit tenaga listrik. Modul-modul utama terdiri dari:
     • Data management
     • Work management
     • Procurement management
     • Material management

     Pemeliharaan Rutin (scheduled maintenance)

     Melakukan tindakan pemeliharaan dengan prinsip-prinsip preventive maintenance, predictive
     maintenance, corrective maintenance dan condition monitoring pada seluruh sistem pembangkit
     tenaga listrik dan peralatannya sesuai manufacturer manual, standar yang ada (nasional dan
     internasional) dan rencana pemeliharaan. Program pemeliharaan ini meliputi:

     •   Pemeriksaan operasional
         Melakukan inspeksi, pengukuran online dan menganalisa informasi secara tepat peralatan-
         peralatan visual dan log significant parameter secara berkala seperti tekanan, suhu, getaran
         dan laju arus.

     •   Pemeliharaan interval tetap dan rutin
         Pemeliharaan berdasarkan interval waktu atau jam operasi peralatan dengan tujuan mengidentifikasi
         seluruh persyaratan pemeliharaan pencegahan kemudian menjadwalkan dan melaksanakan
         pemeliharaan rutin pada saat unit beroperasi atau pemadaman terencana. Juga melakukan
         pemeliharaan saat pemadaman tak terjadwal atau pemadaman tiba-tiba (unit trip).


                                                   76
Page 101
     •   Pemeliharaan Tidak Terjadwal (un-scheduled maintenance)
         Melakukan pemeliharaan/perbaikan pada seluruh instalasi pembangkit sebagai akibat
         kerusakan-kerusakan pada saat operasi sehingga peralatan tersebut dapat beroperasi kembali.

     •   Condition Monitoring
         Melakukan pengukuran, menganalisa dan melaporkan kondisi dari peralatan - peralatan utama
         pembangkit listrik dengan tujuan memonitor kondisi proses dan kondisi peralatan, menemukan
         gejala kerusakan sebelum peralatan tersebut rusak, mencegah kerusakan yang fatal. Condition
         monitoring meliputi pengukuran:
         -   Vibration analysis
         -   Oil analysis
         -   Thermal imager analysis
         -   Thermal performance
         -   Water and steam chemistry management
         -   Assessment of specific components.

     •   Mengelola Pemadaman (Outage management)
         Perseroan harus mengelola pemadaman pembangkit tenaga listrik (terjadwal dan tidak
         terjadwal), dengan koordinasi dengan klien, untuk meminimalkan durasi pemadaman dan
         pengaruhnya terhadap produksi tenaga listrik dengan cara sebagai berikut:
         -    Mengidentifikasi seluruh pemeliharaan yang dibutuhkan untuk pemadaman pembangkit
              tenaga listrik atau peralatan yang digunakan.
         -    Mengembangkan dan menerapkan jadwal yang rinci untuk mengatur seluruh persiapan
              pemadaman, pengerjaan dan pengujian, termasuk tindakan-tindakan pemeliharaan
              perbaikan, pekerjaan kontraktor dan pemeliharaan pencegahan terjadwal.
         -    Melakukan persiapan untuk mendukung jadwal yang telah dibuat, termasuk tapi tidak
              terbatas pada, memesan dan menerima seluruh suku cadang yang dibutuhkan untuk
              pemeliharaan terjadwal.

3.   SOP (Standard Operating Procedure)

     Mengembangkan prosedur-prosedur berkaitan dengan pengoperasian dan pemeliharaan, serta
     memastikan prosedur yang diterapkan dilaksanakan secara benar. Prosedur-prosedur yang
     disiapkan oleh Perseroan termasuk tapi tidak terbatas pada:
     •    Prosedur operasional
     •    Penjadwalan
     •    Prosedur “Preventive and Predictive Maintenance”
     •    Perencanaan pemeliharaan secara berkala
     •    Manajemen persediaan
     •    Statistic performance
     •    Fuel quality monitoring

4.   Chemical supply

     Perseroan melakukan pengadaan dan memelihara penyediaan dan penggunaan chemical terbatas
     yang digunakan dalam proses pembangkit tenaga listrik dan pendukungnya.

5.   Consumable

     Memelihara tersedianya barang consumables termasuk tapi tidak terbatas pada:
     •  General Lube oil
     •  Lube oil filter
     •  Silica gel
     •  Refill CO2
     •  Gas Filter
     •  SF 6
     •  Transformer insulation oil
     •  Turbine lube oil and hydraulic oil


                                                77
Page 102
A. KETERANGAN MENGENAI PEMBANGKIT LISTRIK YANG DIMILIKI PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan mengoperasikan
pembangkit listrik dengan kapasitas terpasang 919 MW untuk bisnis IPP dan 1.925 MW untuk bisnis
O&M. Dari jumlah tersebut, sebesar 545 MW IPP dan 275 MW O&M dihasilkan dari salah satu pilar utama
bisnis Perseroan, gas to power. Di Pulau Batam, Perseroan merupakan pemasok listrik independen
terbesar dengan pangsa pasar penyaluran listrik sekitar 70% dari total elektrifikasi di Pulau Batam. Aset
Perseroan tersebar di wilayah dominasi Sumatera dengan rincian sebagai berikut:

1.   Pembangkit Listrik Yang Telah Beroperasi Secara Komersial

     PT Mitra Energi Batam (MEB)

     Lokasi                :   Pulau Batam
     Status                :   Operasional
     Kepemilikan           :   -    54% MEM
                               -    10% Perseroan
                               -    30% PLN Batam
                               -    6% YPK PLN
     Kapasitas terpasang :     84,1 MW dihasilkan dari 2 x 27,75 MW PLTG – Simple Cycle Power
                               Plant, 20,6 MW PLTGU – Combined Cycle Power Plant dan 8 MW
                               chiller

     Latar belakang
     Pada bulan Maret 2004, Perseroan mengakuisisi 54% kepemilikan dalam MEB, dan memulai
     operasi komersial pada bulan Oktober 2004. Perseroan kemudian mengakuisisi kepemilikan lebih
     lanjut sebesar 10% dalam MEB dari YPK PLN. Pada saat ini, Perseroan menguasai kepemilikan
     efektif sebesar 64% dalam MEB (Perseroan memiliki langsung 10%, dan melalui MEM sebesar
     54%, sementara pemegang saham lainnya adalah PLN Batam dengan kepemilikan 30,0% serta
     YPK PLN dengan kepemilikan 6,0%.

     MEB memiliki pembangkit listrik yang terletak di Panaran 1 di Pulau Batam, Indonesia, yang
     merupakan pembangkit listrik Perseroan pertama di Pulau Batam. Fasilitas tersebut terdiri dari
     PLTG - Simple Cycle Power Plant (“SCPP”) dengan tambahan chiller berkapasitas 8,0 MW serta
     PLTGU - Combined Cycle Power Plant (“CCPP”) berkapasitas 20,6 MW. Fasilitas tersebut memiliki
     total kapasitas terpasang sebesar 84,1 MW.

     PJBTL
     MEB menandatangani PJBTBL dengan PLN Batam selama 20 tahun sejak tahun 2014 (berdasarkan
     amendemen terakhir sejak operasi pertama di 2004), dan telah mencakup penambahan pendingin
     dan pembangkit turbin uap untuk mengkonversi SCPP menjadi CCPP. Chiller dan CCPP tersebut
     secara berturut-turut memulai operasi komersial pada bulan Oktober 2013 dan September 2014.

     Tarif PJBTL juga memperhitungkan pemulihan investasi sebesar Rp7/kWh selama 12 tahun hingga
     bulan Oktober 2016, berdasarkan tingkat produksi sebesar 408,4 GWh per tahun (yang merupakan
     offtake minimum oleh PLN untuk SCPP) atas instalasi switchyard untuk fasilitas tersebut. Selama
     12 tahun pertama hingga bulan Oktober 2016, PLN setuju untuk membayar sebesar Rp190/
     kWh. Sejak bulan November 2016, PLN setuju untuk membayar sebesar Rp89/kWh, dengan
     memperhitungkan penyesuaian nilai tukar berdasarkan nilai tukar Rp9,000/USD.

     Terkait dengan CCPP, tarif PJBTL mencakup komponen tetap sebesar Rp350/kWh dan komponen
     variabel sebesar Rp100/kWh dan Rp12/kWh, bagian tersebut wajib memperhitungkan penyesuaian
     nilai tukar berdasarkan nilai tukar dasar sebesar Rp9.000/USD.




                                                   78
Page 103
PJBTL tersebut juga mengatur tingkat take-or-pay minimum sebesar 84,0% untuk SCPP. PJBTL
tersebut memiliki kapasitas yang diperjanjikan sebesar 84,1 MW. Selain itu, PJBTL tersebut juga
mengatur penalti kontrak dalam hal MEB tidak mampu memenuhi tolak ukur kinerja tertentu dalam
hal keluaran, pemadaman sepihak, faktor ketersediaan dan Heat Rate.

Perjanjian jual beli gas
Berdasarkan PJBTL, PLN Batam bertanggung jawab untuk menyediakan gas alam dari PGN untuk
pengoperasian pembangkit.

PT Dalle Energy Batam (DEB)

Lokasi               :   Pulau Batam
Status               :   Operasional
Kepemilikan          :   -   79,99% MKPI
                         -   20% PLN Batam
                         -   0,01% PT Dalle Energy
Kapasitas terpasang :    84,1 MW dihasilkan dari 55,5 MW PLTG – SCPP, 20,6 MW PLTGU –
                         CCPP dan 8 MW chiller


Latar belakang
Pada bulan Juni 2005, Perseroan mengakuisisi 40% kepemilikan dalam DEB, yang merupakan
pemilik dan operator pembangkit listrik Panaran 2. Perseroan kemudian meningkatkan
kepemilikannya dalam proyek tersebut hingga mencapai 79,99% dengan memberikan kontribusi
terhadap sebagian besar komitmen modal yang dibutuhkan proyek tersebut. PLN Batam
mengakuisisi 20,0% kepemilikan dalam pembangkit tersebut dari PT Dalle Energy pada tahun
2006.

DEB memiliki pembangkit listrik yang terletak di Panaran 2 di Pulau Batam, Indonesia. Fasilitas
tersebut terdiri dari satu SCPP berkapasitas 55,5 MW, dengan tambahan pendingin berkapasitas
8,0 MW dan CCPP berkapasitas 20,6 MW. Fasilitas tersebut memiliki total kapasitas terpasang
sebesar 84,1 MW.

PJBTL
DEB dan PLN Batam menandatangani PJBTL yang berakhir pada tahun 2025. Berdasarkan PJBTL
tersebut, DEB wajib mengadakan, mengoperasikan dan memelihara dua unit generator turbin gas
dan unit pendingin. PLN Batam akan membeli pasokan listrik yang dihasilkan oleh unit tersebut
dengan dasar take-or-pay minimum sebesar 90% dari listrik yang dihasilkan pada harga Rp285/
kWh dengan memperhitungkan penyesuaian nilai tukar.

Perjanjian jual beli gas
DEB menandatangani kontrak pasokan gas dengan PGN untuk pasokan gas yang biayanya
dibebankan kepada PLN Batam. PJBG yang menjadi tanggung jawab DEB telah diperbarui hingga
tahun Oktober 2019 sedangkan yang menjadi tanggung jawab PLN hingga Desember 2023.

Perjanjian jual beli gas
Biaya gas dibebankan kepada PLN Batam mengacu kepada PJBG antara DEB dengan PLN Batam.




                                            79
Page 104
PT Energi Listrik Batam (ELB)

Lokasi                :   Pulau Batam
Status                :   Operasional
Kepemilikan           :   -   95% UBE
                          -   1,51% UGE
                          -   3,49% Perseroan
Kapasitas terpasang :     76 MW dihasilkan dari 2 unit PLTG - SCPP

Latar belakang
ELB didirikan pada bulan Maret 2012 melalui perusahaan ventura bersama, PT Universal Batam
Energy (“UBE”). Pada bulan Maret 2021, ELB mengalami perubahan kepemilikan saham dengan
Perseroan menguasai 45,49%, UGE menguasai 30,51%, KPIC Netherland B.V menguasai 21%
dan Kanden Power-Tech Corporation menguasai 3%. ELB memiliki pembangkit listrik tenaga gas
yang terletak di Tanjung Uncang di Pulau Batam, yang mulai beroperasi secara komersial pada
bulan Januari 2016.

Pada bulan September 2012, ELB mengadakan perjanjian EPC dengan konsorsium yang terdiri
dari Perseroan dan PT Dalle Engineering Construction (“Konsorsium DEC”). Berdasarkan
perjanjian tersebut, Konsorsium DEC setuju untuk menyediakan jasa EPC. Berdasarkan kontrak
tersebut, Perseroan setuju untuk memasok generator turbin gas, sementara PT Dalle Engineering
Construction setuju untuk melaksanakan pembangunan proyek tersebut.

PJBTL
ELB menandatangani PJBTL dengan PLN pada tahun 2012 yang kemudian diubah pada bulan
Oktober 2015 untuk jangka waktu 20 tahun, yang dimulai (COD) pada tanggal 6 Januari 2016 untuk
unit 2 dan 14 Mei 2016 untuk unit 1.

Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda, sebagian di antaranya tergantung
pada berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain, pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap USD,
CPI Indonesia dan Amerika Serikat. PJBTL tersebut juga mengatur batas minimum take-or-pay
sebesar 66,3% untuk 2 tahun pertama dan 85% untuk sisa tahun PJBTL.

Perjanjian jual beli gas
ELB menandatangani kontrak pasokan gas dengan PGN untuk pasokan gas yang biayanya
dibebankan kepada PLN Batam. PJBG telah diperbarui hingga tahun 2024.

Proyek Pembangkit Listrik Siklus Gabungan (CCPP)-ELB Add On
ELB saat ini sedang membangun tambahan Pembangkit Listrik Siklus Gabungan (“ELB Add On’”)
sebesar 39 MW dari kapasitas bersih PJBTL yang ada saat ini sebesar 2 x 35 MW. Pembangkit
Listrik saat ini beroperasi sebagai Pembangkit Listrik Siklus Sederhana (“SCPP”) di Tanjung Uncang
Pulau Batam – Indonesia.

Proyek Add On ELB diharapkan dapat memperkuat “Grid System” Batam-Bintan dengan
memasang 2 HRSG (Heat Recovery Steam Generator) dan 1 STG (Steam Turbine Generator)
untuk menghasilkan Combined Cycle sebesar 39 MW net Power Output untuk mendapatkan
efisiensi pembangkit listrik yang lebih tinggi.

Investigasi Tanah dan Topografi telah dilakukan pada tahun 2021, ditindaklanjuti dengan beberapa
pekerjaan engineering untuk beberapa peralatan utama pada awal tahun 2023. Kontrak Engineering,
Procurement & Construction (EPC) dengan PT Inti Karya Persada Tehnik (IKPT) ditandatangani
pada tanggal 21 Juli 2023 dan Notice to Proceed (NTP) diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2023
dengan jangka waktu penyelesaian proyek selama 24 bulan.




                                             80
Page 105
PT Energi Prima Elektrika (EPE)

Lokasi                :   Patih Galung, Prabumulih, Sumatera Selatan
Status                :   Operasional
Kepemilikan           :   -   92,5% MKPI
                          -   7,50% PLN Enjiniring
Kapasitas terpasang :     12 MW dihasilkan dari PLTG – Gas Engine

Latar belakang
EPE, yang mulai beroperasi pada tahun 2006, diakuisisi oleh Perseroan pada tahun 2010. EPE
memiliki PLTG yang terletak di Prabumulih, Sumatera Selatan. Fasilitas tersebut terdiri dari dua
mesin gas dengan total kapasitas terpasang sebesar 12 MW.

PJBTL
Pada bulan November 2004, EPE menandatangani pengalihan PJBTL dengan PLN Enjiniring dan
PLN Wilayah Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (PLN WS2JB). Berdasarkan pengalihan PJBTL
tersebut, seluruh hak dan kewajiban PLN Enjiniring yang timbul berdasarkan PJBTL yang diadakan
antara PLN Enjiniring dan PLN WS2JB dialihkan kepada Perseroan. Berdasarkan perjanjian
tersebut, EPE wajib mendanai, mendirikan dan mengoperasian pembangkit listrik berkapasitas
12,5 MW. Para pihak setuju bahwa PLN WS2JB akan membeli seluruh listrik dari EPE selama 20
tahun, yang tunduk kepada perpanjangan tahunan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda, sebagian di antaranya tergantung
pada berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain, pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap USD,
harga gas. PJBTL akan berakhir pada tahun 2026.

Perjanjian jual beli gas
EPE menandatangani kontrak pasokan gas dengan Pertamina untuk pasokan gas yang biayanya
dibebankan kepada PLNWS2JB. PJBG telah diperbarui hingga 31 Desember 2024.

PT Multidaya Prima Elektrindo (MPE)

Lokasi                :   Kali Doni, Palembang, Sumatera Selatan
Status                :   Operasional
Kepemilikan           :   -    85% MKPI
                          -    15% PLN Enjiniring
Kapasitas terpasang :     12 MW dihasilkan dari PLTG - Gas Engine

Latar belakang
MPE memiliki pembangkit listrik tenaga gas yang terletak di Kali Doni, Palembang, Sumatera
Selatan. Fasilitas tersebut terdiri dari dua mesin gas dengan total kapasitas terpasang sebesar 12
MW.

PJBTL
Berdasarkan PJBTL antara Perseroan dan PLN WS2JB yang berlaku efektif mulai tahun 2004,
Perseroan wajib mendanai, mendirikan, dan mengoperasikan pembangkit listrik berkapasitas 12
MW. Para pihak setuju bahwa PLN WS2JB akan membeli seluruh listrik dari MPE selama 20 tahun,
yang tunduk kepada perpanjangan tahunan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Pada
bulan 7 Januari 2022, MPE dan PLN WS2JB melakukan amandemen terhadap PJBTL untuk koreksi
tarif hingga jumlah komponennya mencapai Rp616,24/kWh berdasarkan faktor kapasitas sebesar
80,0%. Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda, sebagian di antaranya
tergantung pada berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain, pergerakan nilai tukar Rupiah
terhadap USD, harga gas.

Perjanjian jual beli gas
MPE menandatangani kontrak pasokan gas dengan Pertamina untuk pasokan gas yang biayanya
dibebankan kepada PLN WS2JB. PJBG berlaku hingga 5 Mei 2028.




                                             81
Page 106
PT Bio Jatropha Indonesia (BJI)

Lokasi               :   Cianjur, Jawa Barat
Status               :   Operasional
Kepemilikan          :   -   99,99% SAL
                         -   0,01% SHS
Kapasitas terpasang :    9 MW dihasilkan dari 3 turbin air tipe horizontal francis

Latar belakang
BJI didirikan berdasarkan Akta Notaris Meissie Pholuan, S.H., No. 24 tanggal 19 Oktober 2006.
Perseroan memiliki kepemilikan mayoritas pada BJI melalui akuisisi 70,0% saham PT Sangsaka
Agro Lestari (SAL) yang merupakan pemegang 99,9% saham BJI sebagaimana Akta Notaris Yurisa
Martanti, S.H., M.H., No. 4 tanggal 12 September 2011.

BJI membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik mini-hidro dengan kapasitas 9 MW yang
berlokasi di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Indonesia dengan metode run-
of-river pada aliran sungai Cibalapulang sesuai dengan PJBTL dengan PLN Unit Induk Distribusi
Jawa Barat (PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, yang ditandatangani pada tanggal 1 Februari
2012 (PLTM Cibalapulang-1). BJI memulai operasi komersial PLTM Cibalapulang-1 pada 13
September 2017.
PJBTL
Pada tanggal 1 Februari 2012, BJI menandatangani PJBTL dengan PLN Unit Induk Distribusi
Jawa Barat (PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, untuk jangka waktu 15 tahun dengan harga
Rp656 per kWh. Pada tanggal 6 September 2016, PJBTL diubah untuk menjadwal ulang target
Tanggal Operasi Komersial (COD) pada tanggal 31 Januari 2017 dan merevisi harga listrik menjadi
Rp1.100/kWh selama 8 tahun pertama dan Rp850/kWh untuk sisa masa operasi. PJBTL diubah
beberapa kali dengan amandemen terakhir pada tanggal 28 Agustus 2017 untuk menjadwal ulang
target Tanggal Operasi Komersial (COD) pada tanggal 31 Desember 2017.

PT Pembangkit Pusaka Parahiangan (PPP)

Lokasi               :   Cianjur, Jawa Barat
Status               :   Operasional
Kepemilikan          :   -   99,99% Perseroan
                         -   0,01% DP
Kapasitas terpasang :    8,8 MW dihasilkan dari 2 turbin air tipe horizontal Francis

Latar belakang
PPP didirikan berdasarkan Akta Notaris Diana Dewi, S.H., No. 34 tanggal 24 Desember 2010.
Perseroan memiliki kepemilikan penuh pada PPP melalui akuisisi saham PPP sebagaimana Akta
Notaris Yurisa Martanti, S.H., M.H., No. 15 tanggal 12 Desember 2012.

PPP membangun dan akan mengoperasikan pembangkit listrik mini-hidro dengan kapasitas 8,8
MW yang berlokasi di Kecamatan Pasir Kuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Indonesia dengan
metode run-of-river pada aliran sungai Cibuni sesuai dengan PJBTL dengan PLN Unit Induk
Distribusi Jawa Barat (PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, yang ditandatangani pada tanggal
12 September 2013 (PLTM Pusaka-1). PPP telah beroperasi secara komersial pada 23 Mei 2018.

PJBTL
Pada tanggal 12 September 2013, PPP dan PLN UID Jabar menandatangani PJBTL untuk
pengoperasian pembangkit listrik tenaga mini-hidro PLTM Pusaka-1 dengan kapasitas 2x4,4 MW
dan PLTM Pusaka-3 dengan kapasitas 2x1,5 MW yang berada di Kecamatan Pasir Kuda dan
Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Berdasarkan kesepakatan ini, PLN UID Jabar akan
membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga mini-hidro sebesar Rp656
per kWh untuk jangka waktu 15 tahun setelah Tanggal Operasi Komersial (COD). Pada tanggal




                                              82
Page 107
28 Juli 2016, para pihak sepakat untuk menjadwalkan ulang target COD PLTM Pusaka-1 menjadi
30 Mei 2018. Sementara untuk PLTM Pusaka-3 dikarenakan adanya force majeure pergerakan
tanah yang masif di site sehingga membutuhkan pekerjaan geoteknik yang kompleks untuk
mengembalikan ke kondisi yang aman & stabil dan berimplikasi kepada peningkatan nilai investasi
yang sangat besar, maka PPP dan PLN UID Jabar sepakat untuk mengakhiri PJBTL untuk PLTM
Pusaka-3 pada tanggal 1 September 2016.

JOC Sarulla Operations Ltd

Lokasi                :   Sarulla, Sumatera Utara
Status                :   Operasional/Komitmen
Kepemilikan           :   -   18,9975% Perseroan
                          -   18,2525% Inpex
                          -   12,75% Ormat International
                          -   25% Itochu
                          -   25% Kyushu Electric
Kapasitas terpasang :     330 MW operasional

Latar belakang
Proyek panas bumi Sarulla merupakan proyek konsorsium pemegang Kontrak Kerjasama Operasi
(JOC) dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) untuk pengembangan lapangan panas
bumi Sarulla. Sesuai dengan Kontrak Penjualan Energi (ESC) antara konsorsium, PGE dan PLN,
konsorsium melakukan pengembangan lapangan panas bumi dan pembangunan pembangkit
listrik tenaga panas bumi dengan kapasitas 3x110 MW di dua lokasi terpisah, yaitu 1x110 MW
di Silangkitang (SIL) dan 2x110 MW di Namora I Langit (NIL) yang keduanya berada di wilayah
Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Pada tanggal 28 Maret 2014, konsorsium
menandatangani perjanjian pembiayaan sindikasi internasional dengan skema project financing
dengan JBIC, ADB dan beberapa bank komersial. Konsorsium telah berhasil mengoperasikan
2 unit pertama pembangkit listrik (1x110 MW di lapangan SIL dan 1x110 MW di lapangan NIL).
Pembangkit listrik unit terakhir (unit 3) telah beroperasi secara penuh pada pada Mei 2018.

ESC
Kontrak Penjualan Energi (ESC) ditetapkan selama 504 bulan sejak tanggal efektif yaitu 27 Februari
1993 atau 30 tahun setelah Tanggal Operasi Komersial (COD). Pada tanggal 26 April 2010, JOC
telah menandatangani “Konfirmasi Bersama Proyek Sarulla” dengan PLN yang mengkonfirmasikan
bahwa para pihak yang telah sepakat untuk mengubah harga listrik yang dijual berdasarkan ESC
menjadi harga yang merata sebesar USD0,0679/kWh.

PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)

Lokasi                :   Pekanbaru, Riau
Status                :   Operasional
Kepemilikan           :   -   51% Perseroan
                          -   49% RHIS
Kapasitas terpasang :     275 MW dihasilkan dari PLTGU

Latar belakang
PT Medco Ratch Power Riau (MRPR), adalah sebuah Perseroan Bertujuan Khusus (Special Purpose
Vehicle) yang didirikan oleh Perseroan (51%) and RH International (Singapore) Corporation Pte
Ltd. (RHIS) (49%), memperoleh hak untuk mengembangkan PLTGU 275 MW di Kota Pekanbaru,
Provinsi Riau, Indonesia pada bulan November 2016. Pada bulan April 2017, Perseroan memasuki
PJBTL dengan skema Build-Own-Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan PLN.

Kegiatan pembangunan pembangkit listrik dimulai pada akhir tahun 2018 dan telah mencapai
operasi komersial pada tanggal 10 Februari 2022. Pembangkit listrik memasok listrik ke jalur
transmisi Pasir Putih 150kV yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.




                                             83
Page 108
     PJBTL
     MRPR telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik
     tenaga gas berkapasitas 275 MW di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dimana MRPR setuju untuk
     menyediakan dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang
     ditetapkan dalam kontrak. PJBTL mencakup pengaturan take-or-pay sebesar 60% dimana MRPR
     diharuskan memasok tenaga listrik, minimal, setara dengan take-or-pay sebesar 60% tersebut dan
     PLN diharuskan membeli, minimal, setara dengan take-or-pay sebesar 60% tersebut dari kapasitas
     pembangkit listrik.

     Perjanjian jual beli gas
     Berdasarkan PJBTL, PLN bertanggung jawab untuk menyediakan gas alam untuk pengoperasian
     pembangkit.

     PT Medcopower Solar Sumbawa (PLTS Sumbawa)

     Lokasi                :   Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat
     Status                :   Operasional
     Kepemilikan           :   -   50% MPEB
                               -   50% AMNT
     Kapasitas terpasang :     26.8 MWp


     Latar belakang
     PT Medcopower Solar Sumbawa (MPSoS) adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (Special
     Purpose Vehicle) yang didirikan untuk mendukung rencana bauran energi bersih Indonesia dan
     mengurangi bahan bakar diesel dari tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). PLTS
     Sumbawa akan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ground-mounted terbesar
     di Indonesia pada saat beroperasi, dengan total kapasitas terpasang 26.8 MWp (20.6 MWac).
     Perjanjian sewa ditandatangani pada bulan Maret 2020, dengan skema Build-Own-Operate-
     Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan AMNT.

     Kegiatan pembangunan pembangkit listrik dimulai pada tahun 2021 dan telah memasuki operasi
     komersial pada Juni 2022. Pembangkit listrik memasok listrik ke jalur transmisi concentrator 33kV,
     yang dimiliki dan dioperasikan oleh AMNT.

     Perjanjian Sewa
     MPSoS telah menandatangani Perjanjian Sewa dengan AMNT untuk pengoperasian pembangkit
     listrik tenaga surya berkapasitas 26.8 MWp di Kabupaten Sumbawa Besar, Provinsi Nusa Tenggara
     Barat, dimana MPSoS setuju untuk menyediakan dan menjual tenaga listrik ke AMNT untuk
     jangka waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam kontrak. Perjanjian Sewa mencakup
     pengaturan penyerapan energi listrik, dimana MPSoS diharuskan untuk memasok dan AMNT
     diharuskan untuk menyerap, membeli, seluruh energi listrik yang dapat dibangkitkan oleh PLTS
     selama jangka waktu 20 tahun, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.

2.   Pembangkit Listrik yang Belum Beroperasi Secara Komersial

     PT Medco Cahaya Geothermal (PLTP Ijen)

     Lokasi                :   Bondowoso, Jawa Timur
     Status                :   Pengembangan
     Kepemilikan           :   -   51% MGI
                               -   49% OGP
     Kapasitas terpasang :     sampai 110 MW (target COD di tahun 2024)
     Alasan belum        :     PLTP Ijen belum beroperasi karena baru saja menyelesaikan tahap
     beroperasi secara         eksplorasi dan sedang dalam tahap konstruksi dan pengeboran eksploitasi
     komersial



                                                  84
Page 109
Latar belakang
Wilayah kerja prospek panas bumi Blawan Ijen terletak di Jawa Timur dan meliputi tiga kabupaten
yaitu Bondowoso, Banyuwangi dan Situbondo.

MCG mendapatkan wilayah kerja panas bumi Blawan Ijen melalui proses lelang pada tahun 2010.
Saat ini struktur kepemilikan saham dari MCG adalah 51% oleh MGI dan 49% oleh PT Ormat
Geothermal Power (OGP). Izin Panas Bumi didapatkan pada tahun 2011 dan diperbaharui pada
tahun 2015 melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral – IPB No. 2683K/30/
MEMR/2015. Izin Panas Bumi ini berlaku untuk pemanfaatan panas bumi melalui kegiatan
eksporasi, studi kelayakan dan pengembangan/ eksploitasi selama 35 tahun yang dimulai sejak
tanggal 25 Mei 2011.

Kegiatan studi eksplorasi berupa aktivitas 3G (Geologi, Geochemist dan Geophysics) sudah
dilakukan sejak 2012 oleh beberapa konsultan panas bumi internasional seperti ELC (Electro
Consult - Italy), GeothermEx (US) dan JACOBS. Kegiatan awal eksplorasi berupa pengeboran
sumur eksplorasi ukuran kecil termasuk uji aliran sumur sudah dilakukan di tahun 2016 – 2017
dengan hasil pengeboran yang positif.

Pada Tahun 2019 – 2022, pihak MCG telah melakukan kegiatan pemboran eksplorasi sumur
berdiameter besar sebanyak empat sumur sesuai dengan komitmen kepada Menteri ESDM pada
saat proses pengurusan penggantian masa eksplorasi dan telah dilakukan semua kegiatan uji
sumur untuk menghitung potensi pengembangannya. Rangkaian kegiatan numerical model dan
feasibilty study telah dilakukan untuk memasuki tahap eksploitasi.

Pada bulan Oktober 2022, MCG telah mengirimkan Notice of Intent to Develop (NOID) pada PLN
yang menyatakan bahwa MCG siap mengembangkan Tahap 1 dengan kapasitas antara 31-34 MW.

PJBTL
Berdasarkan Izin Panas Bumi yang dimiliki MCG, maka pada tanggal 27 Februari 2013, MCG
menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga panas bumi
dengan kapasitasi sampai 110 MW di Jawa Timur. MCG setuju untuk menyediakan dan menjual
tenaga listrik kepada PLN untuk jangka waktu 30 tahun dengan harga dasar USD8,58 cent per
kilowatt hour (kWh) dengan penyesuaian berkala berdasarkan formula yang tercantum dalam
PJBTL. Tambahan tarif sebesar USD0,3 cent per kilowatt hour (kWh) untuk pembangunan jaringan
transmisi juga tercantum di dalam PJBTL.

Pengaturan di dalam PJBTL mencakup antara lain pengaturan take-or-pay 90% dimana MCG
diwajibkan untuk memasok dan PLN diharuskan untuk membeli, minimal, 90% dari kapasitas
pembangkit listrik. Tanggal efektif di PJBTL telah terjadi pada 21 Januari 2023.

PT Medcosolar Bali Timur (PLTS Bali Timur)

Lokasi                :   Tianyar, Karangasem, Bali Timur
Status                :   Pengembangan
Kepemilikan           :   -   51% Perseroan
                          -   49% SP
Kapasitas terpasang :     25 MWp
Alasan belum        :     Sedang memasuki tahap persiapan untuk konstruksi.
beroperasi secara
komersial

Latar belakang
PT Medcosolar Bali Timur (MSBT) adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (Special Purpose
Vehicle) yang didirikan oleh Perseroan (51%) dan Solar Phillipines Power Project Holdings, Inc (SP)
(49%) untuk mendukung rencana bauran energi bersih Indonesia. PLTS Bali Timur memperoleh
hak untuk mengembangkan PLTS 25 MWp di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Indonesia
pada bulan Desember 2020. Pada bulan Maret 2022, Perseroan memasuki PJBTL dengan skema
Build-Own-Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan PLN.

                                             85
Page 110
   Kegiatan pembangunan pembangkit listrik direncanakan akan dimulai pada awal tahun 2024
   dan akan memasuki operasi komersial pada akhir tahun 2024, yang dimana bangunan fasilitas
   khusus, dalam hal ini Gardu Induk dan Jalur Transmisi 150kV akan langsung diserahkan ke PLN.
   Pembangkit listrik bertenaga surya ini akan memasok listrik ke jalur transmisi 150kV, yang dimiliki
   dan dioperasikan oleh MSBT.

   PJBTL
   MSBT telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga
   surya berkapasitas 25 MWp di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dimana MSBT setuju untuk
   menyediakan dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang
   ditetapkan dalam kontrak. PJBTL mencakup pengaturan Jual Beli Energi Listrik Terukur, dimana
   penyerapan berbasis kWh listrik yang dihantarkan dan pembatasan tertentu yang ketentuannya
   telah diatur di dalam kontrak.

   PT Medco Solar Bali Barat (PLTS Bali Barat)

   Lokasi                :   Negara, Jembrana, Bali Barat
   Status                :   Pengembangan
   Kepemilikan           :   -   51% Perseroan
                             -   49% SP
   Kapasitas terpasang :     25 MWp
   Alasan belum        :     Sedang memasuki tahap persiapan untuk konstruksi.
   beroperasi secara
   komersial

   Latar belakang
   PT Medco Solar Bali Barat (MSBB) adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (Special Purpose
   Vehicle) yang didirikan oleh Perseroan (51%) dan SP (49%) untuk mendukung rencana bauran
   energi bersih Indonesia. PLTS Bali Barat memperoleh hak untuk mengembangkan PLTS 25 MWp
   di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Indonesia pada bulan Desember 2020. Pada bulan Maret
   2022, Perseroan memasuki PJBTL dengan skema Build-Own-Operate-Transfer (“BOOT”) selama
   20 tahun dengan PLN.

   Kegiatan pembangunan pembangkit listrik direncanakan akan dimulai pada awal tahun 2024
   dan akan memasuki operasi komersial pada akhir tahun 2024, yang dimana bangunan fasilitas
   khusus, dalam hal ini Gardu Induk dan Jalur Transmisi 150kV akan langsung diserahkan ke PLN.
   Pembangkit listrik bertenaga surya ini akan memasok listrik ke jalur transmisi 150kV, yang dimiliki
   dan dioperasikan oleh MSBB.

   PJBTL
   MSBB telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga
   surya berkapasitas 25 MWp di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dimana MSBB setuju untuk
   menyediakan dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang
   ditetapkan dalam kontrak. PJBTL mencakup pengaturan Jual Beli Energi Listrik Terukur, dimana
   penyerapan berbasis kWh listrik yang dihantarkan dan pembatasan tertentu yang ketentuannya
   telah diatur di dalam kontrak.

B. PASOKAN BAHAN BAKAR PEMBANGKIT LISTRIK

   Pasokan gas bumi

   Gas bumi merupakan bahan bakar utama untuk menghasilkan tenaga listrik dari pembangkit listrik
   berbahan bakar gas untuk Perusahaan anak. Saat ini Perusahaan Anak memperoleh pasokan gas
   bumi dari : (i) PT PLN (Persero) dan anak usahanya (PLN), khususnya untuk beberapa pembangkit
   seperti MEB, DEB dan MRPR; dan (ii) diperoleh secara langsung dari beberapa pemasok gas
   antara lain PGN dan Pertamina, yang dibeli oleh Perusahaan Anak berdasarkan kontrak jangka
   menengah, dengan jangka waktu 1-2 tahun.



                                                86
Page 111
   Harga bahan bakar gas bumi untuk setiap pembangkit ditentukan dalam kontrak jual beli gas
   berdasarkan peraturan keputusan pemerintah , dimana setiap kontrak tersebut memiliki variasi,
   baik dalam formula harga gas, maupun jangka waktu kontrak.

   Pasokan air

   Atas air yang digunakan sebagai sumber energi untuk menghasilkan tenaga listrik, Pembangkit
   Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTMH) milik Perusahaan Anak dikenakan Retribusi Pengambilan
   Air Permukaan. Retribusi tersebut dibayarkan berdasarkan formula perhitungan yang ditentukan
   berdasarkan Peraturan Daerah dengan harga yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan
   kebijakan daerah masing-masing.

C. KETERANGAN MENGENAI PENYEDIAAN JASA O&M OLEH PERSEROAN

   Selain sebagai IPP, Perseroan dan Perusahaan Anak Perseroan juga melakukan jasa O&M baik
   milik perusahaan listrik swasta lainnya ataupun milik PLN. Berikut di bawah ini adalah jasa O&M
   yang dioperasikan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Perseroan:
   1. O&M Tanjung Jati B Power Services, berlokasi di Jepara (Jawa-Tengah), dengan kapasitas
        1.320 MW, Jangka waktu kontrak sampai 2029.
   2. O&M PLTP Sarulla, berlokasi di Tarutung (Sumatera Utara) dengan kapasitas 330 MW, Jangka
        waktu kontrak sampai dengan 2024.
   3. O&M PLTU Sulut-1 di Sulawesi Utara, dengan kapasitas 100 MW.
   4. O&M PLTU Timor-1 di Nusa Tenggara Timur, dengan kapasitas 100 MW.

D. PRODUKSI TENAGA LISTRIK

   Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, seluruh kegiatan pembangkit
   listrik dan penyediaan jasa O&M oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Perseroan dilakukan di
   Indonesia. Perseroan memiliki 14 pembangkit listrik dimana 10 di antaranya telah berproduksi;
   serta penyediaan jasa O&M bagi 4 pembangkit listrik milik pihak ketiga.

   Tabel di bawah ini merupakan rincian produksi tenaga listrik hingga 30 September 2023:

                                                    31 Desember   31 Desember      30 September
   Keterangan
                                                        2021          2022             2023
   Kapasitas terpasang (MW)                              638           939              919
   Tenaga listrik yang diproduksi per tahun (GWh)       2.718         3.993            3.150
   Rata-rata Faktor Kapasitas (%)                       78%           69%              69%

   Kapasitas terpasang

                                                    31 Desember   31 Desember      30 September
   Keterangan (dalam MW)
                                                        2021          2022             2023
   Perseroan
     PLTG 20 MW Truck-Mounted                            20           20                    -

   Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
     PT Mitra Energi Batam                                85           85                85
     PT Dalle Energy Batam                                85           85                85
     PT Energi Listrik Batam                              76           76                76
     PT Energi Prima Elektrika                            12           12                12
     PT Multidaya Prima Elektrindo                        12           12                12
     Sarulla Operations Ltd                              330          330               330
     PT Medco Ratch Power Riau                             -          275               275
     PT Medcopower Solar Sumbawa                           -           26                26
     PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1            9            9                 9
     PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan                    9            9                 9
   Total kapasitas terpasang                             638          939               919




                                                    87
Page 112
    Tenaga listrik yang diproduksi

                                                   31 Desember    31 Desember      30 September
    Keterangan (dalam GWh)
                                                       2021           2022             2023
    Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
      PT Mitra Energi Batam                              553          551              430
      PT Dalle Energy Batam                              629          634              421
      PT Energi Listrik Batam                            521          521              390
      PT Energi Prima Elektrika                           71           73               54
      PT Multidaya Prima Elektrindo                       74           74               57
      Sarulla Operations Ltd                             791          757              524
      PT Medcopower Solar Sumbawa                          -           23               29
      PT Medco Ratch Power Riau                            -         1.285            1.196
      PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1          38           33               19
      PT Pembangkitan Pusaha Parahiangan                  41           42               30
    Total tenaga listrik yang diproduksi                2.718        3.993            3.150

    Faktor kapasitas

                                                   31 Desember    31 Desember      30 September
    Keterangan (dalam %)
                                                       2021           2022             2023
    Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
      PT Mitra Energi Batam                             77%           77%              80%
      PT Dalle Energy Batam                             87%           88%              78%
      PT Energi Listrik Batam                           85%           85%              85%
      PT Energi Prima Elektrika                         68%           69%              68%
      PT Multidaya Prima Elektrindo                     70%           70%              72%
      Sarulla Operations Ltd                            73%           70%              65%
      PT Medcopower Solar Sumbawa                         -           21%              22%
      PT Medco Ratch Power Riau                           -           60%              66%
      PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1        49%           42%              33%
      PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan                53%           54%              53%

PROSPEK DAN STRATEGI USAHA

Tingginya konsumsi energi fosil memperlihatkan perbedaan signifikan antara laju penggunaan sumber
daya fosil (minyak bumi, gas bumi, dan batubara) dengan kecepatan untuk menemukan cadangan
baru. Tak dapat dipungkiri bahwa dengan cadangan energi fosil yang terbatas, Indonesia memerlukan
diversifikasi atau penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi dapat terjamin
melalui upaya pemanfaatan energi baru dan terbarukan, seperti panas bumi, tenaga air, energi
surya, energi angin, biomassa, dan energi nuklir. Hal ini akan mengubah paradigma pengelolaan
energi, awalnya energi fosil dibutuhkan sebagai faktor penunjang utama kebutuhan energi, yang akan
tergantikan dengan peranan energi terbarukan.

Perseroan didirikan sejak tahun 2004 dan sampai akhir 2023 telah memiliki aset IPP dengan total
kapasitas 1.779 MW (gross) dengan berbagai tipe dan jenis bahan bakar termasuk gas, panas bumi dan
air, serta menyediakan jasa O&M bagi pembangkit listrik dengan berbagai tipe pembangkit dan jenis
bahan bakar, termasuk batu bara, gas dan panas bumi. Menyadari perubahan paradigma pengelolaan
energi, Perseroan akan terus mengembangkan ranah usaha ke arah energi bersih dan terbarukan.

Berdasarkan RUPTL 2021-2030, tambahan kapasitas pembangkit selama 10 tahun mendatang untuk
seluruh Indonesia adalah 40,575 MW atau pertambahan kapasitas rata-rata mencapai 4,06 GW
per tahun. Penambahan kapasitas pembangkit tersebut lebih rendah daripada RUPTL 2019-2028
dikarenakan Pemerintah yang lebih fokus pada penambahan kapasitas pembangkit EBT agar mencapai
target bauran EBT 23% pada tahun 2025 dan adanya rencana early retirement dari pembangkit PLTU
sebesar 1,1 GW dan penggantian PLTD/PLTMG/PLTG tua tersebar sekitar 3,6 GW. Proyek 35 GW
tetap dilaksanakan, namun jadwal COD-nya disesuaikan dengan kebutuhan sistem.




                                                   88
Page 113
Dalam perencanaan pembangunan 40,575 GW, sebanyak 14,269 MW akan dikembangkan oleh PLN
(35.17%), 26,006 MW dikembangkan oleh IPP (64.09%), dan 300 MW akan dikembangkan dengan
kerjasama antara Wilayah Usaha (0.74%).

PLTU batubara akan mendominasi jenis pembangkit yang akan dibangun, yaitu mencapai 13,819 MW
atau 34,0%, sementara pembangkit gas yang terdiri dari PLTG/MG/GU/D dengan kapasitas 5,833 MW
atau 14%. Untuk energi baru dan terbarukan (EBT), yang terbesar adalah PLTA/PLTM sebesar 10,391
MW atau 26%, disusul oleh PLTS sebesar 4,680 MW atau 12%, PLTP sebesar 3,355 MW atau 8%.
Sedangkan EBT lainnya dan PLT EBT Base sebesar 2,497 MW atau 6% .

Sampai akhir 2023, Perseroan memiliki committed kontrak baru PJBTL 4 pembangkit listrik yaitu PLTP
Ijen 110 MW, PLTS Bali Barat 25MWp, PLTS Bali Timur 25MWp, dan PLTG ELB Add-on 39 MW.
Perseroan juga sukses mencapai COD untuk PLTGU Riau 275 MW pada Februari 2022 dan PLTS
Sumbawa 26MWp pada Juni 2022.

1.   Keunggulan Kompetitif

Posisi yang tepat untuk memanfaatkan prospek pembangkit listrik di Indonesia

Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan dengan pertumbuhan tertinggi di dunia dengan perkiraan
tingkat pertumbuhan PDB sebesar 5,17% pada tahun 2018, melampaui perkiraan rata-rata pertumbuhan
dunia sebesar 3,7%. Karakteristik industri pembangkit listrik dalam Kawasan Asia Tenggara berbeda-
beda di setiap negara. Pasar pembangkit listrik Singapura dan Filipina diliberalisasi sementara yang lain,
termasuk Indonesia, Malaysia dan Thailand, berada dalam berbagai tahap liberalisasi. Sementara dari
sisi pertumbuhan, menurut Wood Mackenzie, Indonesia merupakan negara dengan tingkat perkiraan
pertumbuhan tertinggi dari 5 negara lainnya. Dari 2018-2035 kapasitas terpasang pembangkit listrik di
Indonesia diperkirakan akan meningkat secara CAGR sebesar 6,63%; Vietnam sebesar 6,17%; Filipina
sebesar 4,42%; Malaysia sebesar 4,07%; Thailand sebesar 2,79%; dan Singapura sebesar 0,08%.

Perseroan merupakan salah satu pemain utama dalam pasar pembangkit listrik Indonesia. Perseroan
percaya bahwa hal ini menempatkan Perseroan di posisi yang tepat untuk memanfaatkan pertumbuhan
sektor pembangkit listrik secara efektif dan dalam jangka waktu singkat.

Perusahaan penyedia tenaga listrik dengan rekam jejak kesuksesan dalam perencanaan,
pembangunan dan pendanaan

Sejak didirikan pada tahun 2004, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pengembang
pembangkit listrik dan penyedia jasa O&M dengan rekam jejak yang sudah terbukti dalam perencanaan,
pembangunan, pendanaan serta O&M pembangkit listrik. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya
kapasitas terpasang pembangkit listrik Perseroan dari 55,5 MW pada tahun 2004 menjadi 1,779 MW
per 31 Desember 2023. Sampai akhir 2023, Perseroan memiliki commited kontrak baru PJBTL untuk
beberapa pembangkit listrik yaitu PLTP Ijen 110 MW, PLTS Bali Barat 25 MWp, PLTS Bali Timur 25
MWp dan PLTG ELB Add-on 39 MW.

Dalam proses perencanaan dan pembangunan tersebut, Perseroan bekerja sama dengan pemasok
peralatan kelas dunia seperti GE, Siemens, Wartsila, Andritz, Voith dan Rolls-royce. Proses tersebut
menjadikan Perseroan memiliki pemahaman yang lebih mendalam dan menambah keahlian secara
signifikan setiap personil Perseroan dari waktu ke waktu. Dalam penyediaan jasa O&M, sampai dengan
akhir 2023, Perseroan memiliki total kapasitas O&M sebesar 2,185 MW.




                                                   89
Page 114
Rekam jejak ini didukung dengan budaya perusahaan terhadap masalah kesehatan, keamanan dan
pengendalian lingkungan. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perusahaan
Anak Perseroan, telah mendapatkan ISO 9001:2008 Quality Management System, ISO 14001:2004
Environment Management System dan OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety
Management System dan beberapa penghargaan yaitu Best Clean and Renewable Energy Company
(Perseroan), The Best Environmental Management kategori Power Plant dari Pemerintah Kota Batam
Propinsi Kepulauan Riau (MEB), Penghargaan PROPER peringkat Hijau dari Kementerian Lingkungan
dan Kehutanan (PLTU Tanjung Jati B), The Best Clean and Renewable Energy Company dalam Best
Electricity Award (Perseroan). Hingga Desember 2023, Perseroan melalui Perusahaan Anak TJBPS
telah menerima penghargaan Gold Proper selama 4 tahun berturut-turut.

Platform jasa O&M yang handal

Selain sebagai IPP, Perseroan memiliki lini bisnis lain sebagai penyedia jasa Operation & Maintenance
(O&M). Dengan keahlian tenaga kerja yang dimiliki Perseroan, sampai akhir 2023, Perseroan telah
memiliki kontrak O&M baik untuk aset Perseroan sendiri maupun jasa O&M pihak ketiga, termasuk
PLN, dengan total kontrak O&M sebesar 1.925 MW.

Perseroan yakin akan dapat terus berkontribusi dan mengembangkan bisnis O&M ini, karena:
•   Telah berpengalaman lebih dari 12 tahun dalam bisnis O&M di Indonesia.
•   Memiliki lebih dari 400 tenaga kerja handal dibidang O&M.
•   Memiliki pengalaman O&M untuk mengoperasikan pembangkit degan variasi kapasitas dan jenis
    pembangkit (PLTU, PLTGU, PLTP, PLTMH, PLTS) mulai dari 9 MW hingga 1.320MW.
•   Kinerja tinggi dengan kehandalan produksi listrik yang sesuai standar internasional.
•   Memenuhi standar lingkungan hidup baik nasional maupun internasional, dan telah diakui dengan
    beberapa penghargaan yang dicapai.
•   Tenaga kerja terampil dan berpengalaman, dimana Perseroan telah bekerjasama dengan politeknik
    lokal untuk pelatihan kerja.
•   Sinergi dan dukungan penuh dari MEI sebagai induk perusahaan Perseroan.
•   Strategic Alliance dengan Kansai Electric Power untuk O&M dan gas to power.

Kontrak jangka panjang dengan PLN

PLN, pelanggan utama Perseroan, berkomitmen untuk membeli seluruh produksi tenaga listrik
yang dihasilkan Perseroan. Jangka waktu kontrak PJBTL adalah 15-30 tahun yang sebagian dapat
diperpanjang dan sebagian lagi harus dikembali ke PLN setelah jangka waktu kontrak PJBTL habis.
Selama masa PJBTL tersebut, PLN berkewajiban untuk melakukan pembayaran tenaga listrik kepada
Perseroan sesuai tarif dalam PJBTL untuk setiap tenaga listrik yang dikirimkan ke jaringan PLN. Berikut
adalah ringkasan PJBTL Perseroan dari pembangkit listrik yang telah beroperasi:

Perusahaan                                                                 Akhir Masa PJBTL (tahun)
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
PT Mitra Energi Batam                                                                 2034
PT Dalle Energy Batam                                                                 2025
PT Energi Listrik Batam                                                               2036
PT Energi Prima Elektrika                                                             2026
PT Multidaya Prima Elektrindo                                                         2028
Sarulla Operations Ltd                                                          Unit 1 & 2: 2047
                                                                                 Unit 3: 2048
PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1                                            2032
PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan – Pusaka 1                                         2033
PT Medco Ratch Power Riau                                                             2042
PT Medcopower Solar Sumbawa                                                           2042




                                                  90
Page 115
Arus kas yang stabil dari PJBTL

Perseroan telah menghasilkan arus kas yang stabil yang berasal dari PJBTL Perseroan dengan PLN
selaku pelanggan utama. Arus kas tersebut mendukung kebutuhan belanja modal, modal kerja dan
secara bersamaan akan digunakan untuk melakukan pembayaran bunga serta pelunasan utang secara
tepat waktu. Perseroan berkeyakinan bahwa kemampuan dalam menghasilkan arus kas Perseroan
tersebut didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut: (1) pasokan bahan bakar yang terjaga secara
harga dan kuantitas; (2) permintaan tenaga listrik dari PLN yang diwajibkan sesuai dengan PJBTL; (3)
struktur tarif yang kuat; (4) fasilitas pembangkit listrik yang bertaraf internasional dan tim manajemen
yang berpengalaman dan terbukti.

Perseroan memiliki struktur tarif listrik yang menarik dengan PLN yang memungkinkan Perseroan
untuk meneruskan biaya sehubungan dengan nilai tukar mata uang asing dan biaya bahan bakar.
Secara khusus, tarif listrik Perseroan untuk PLN mencakup provisi penyesuaian otomatis atas fluktuasi
mata uang. Oleh karena itu, tarif listrik Perseroan yang ditagih kepada PLN secara substansial bersifat
konstan dalam USD dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD.

Perseroan juga memiliki pasokan gas bumi yang terpercaya dan terdiversifikasi dari pemasok utama
Perseroan, termasuk PGN dan Pertamina. Kontrak untuk pasokan bahan bakar Perusahaan anak
merupakan kontrak jangka panjang.

Tim manajemen yang kuat dengan pengalaman ekstensif dalam mengembangkan dan mengelola
pembangkit listrik di Indonesia

Manajemen Perseroan memiliki pengalaman yang ekstensif dalam sektor ketenagalistrikan dan rekam
jejak yang terbukti dalam membangun, mengoperasikan, memperoleh pendanaan dan melakukan
pemeliharaan. Tim manajemen senior Perseroan memiliki pengalaman signifikan dalam industri
pembangkit listrik. Sebagai tambahan, anggota tim manajemen Perseroan memiliki keterampilan yang
memadai dan memiliki pengalaman dan pengetahuan yang ekstensif mengenai industri pembangkit
listrik di Indonesia.

2.   Strategi untuk mencapai target Perusahaan

Dalam mengembangkan usaha, Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagai berikut:
1. Perseroan menjaga hubungan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan
    pemerintah seperti ESDM, DJK, EBTKE, PLN, serta perusahaan IPP dan EPC lainnya.
2. Saat ini fokus utama dalam seleksi memilih proyek di daerah Indonesia bagian barat dikarenakan
    melimpahnya bahan baku dan tingginya permintaan akan supply listrik, dan mulai merencanakan
    secara selektif dalam mencari potensi proyek di Indonesia bagian tengah dan timur.
3. Fokus dalam kapasitas pembangkit listrik berkapasitas 50 MW - 1,000 MW untuk pembangkit
    energi bersih serta energi baru dan terbarukan.
4. Fokus dalam pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit dalam berbagai range kapasitas.
5. Berkomitmen untuk memberdayakan dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar
    dari area operasional Perseroan.
6. Pengembangan bisnis Perseroan melalui akuisisi proyek pembangkit yang memiliki potensi untuk
    dikembangkan lebih lanjut.

ASET TETAP YANG DIMILIKI DAN DIKUASAI PERSEROAN

Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini, berdasarkan tahun buku 30 September
2023, Perseroan hanya memiliki peralatan dan perlengkapan kantor dengan nilai sebesar Rp58.267
juta dan tidak memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan.




                                                  91
Page 116
ASURANSI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Grup Perseroan telah melakukan penutupan atas
risiko-risiko yang mungkin dihadapi dengan asuransi, antara lain:

                                                          Jenis            Objek Pertanggungan/                             Jumlah
No.         No. Polis           Penanggung                                                           Jangka Waktu
                                                     Pertanggungan             Lokasi Risiko                            Pertanggungan
Perseroan
1.    Polis Standar        PT Asuransi Multi Artha    Comprehensive,      Mobil                       1 Agustus 2023       Jumlah
      Asuransi Kendaraan   Guna Tbk (“AMAG”)             Authorized       Merek/Model:         Toyota   – 1 Agustus    Pertanggungan:
      Bermotor Indonesia                             Workshop, Angin      Alphard 2,5 G AT                 2024          Kendaraan
      No. 45020123012506                                Topan, Badai,     Tahun: 2017                                     Bermotor:
      tanggal 9 Agustus                               Hujan Es, Banjir    No. Polisi: B 1597 ROA                       Rp1.325.000.000
      2023                                            dan atau Tanah      No.                 Rangka:
                                                      Longsor, Gempa      JTNGF3DH2N8039434                             Kecelakaan Diri
                                                       Bumi, Tsunami                                                   untuk Penumpang:
                                                     dan atau Letusan                                                    Rp10.000.000
                                                      Gunung Berapi,
                                                       Theft by Driver,                                                 Kecelakaan Diri
                                                         Kecelakaan                                                    untuk Pengemudi:
                                                          Diri untuk                                                     Rp10.000.000
                                                        Penumpang,
                                                      Kecelakaan Diri                                                  Tanggung Jawab
                                                     untuk Pengemudi,                                                  Hukum terhadap
                                                       Huru Hara dan                                                     Pihak Ketiga:
                                                         Kerusuhan,                                                     Rp100.000.000
                                                     Tanggung Jawab
                                                      Hukum terhadap                                                   Tanggung Jawab
                                                        Pihak Ketiga,                                                  Hukum terhadap
                                                       Terorisme dan                                                     Penumpang:
                                                          Sabotase                                                      Rp100.000.000

                                                                                                                       Medical Expense
                                                                                                                        (Medex): 10%
                                                                                                                        dari batas nilai
                                                                                                                        kecelakaan diri

2.    Polis Standar        AMAG                       Comprehensive,      Mobil                      1 Agustus 2023         Jumlah
      Asuransi Kendaraan                                 Authorized       Merek/Model: Ford/Ranger     – 1 Agustus      Pertanggungan:
      Bermotor Indonesia                             Workshop, Angin      D CAB XLT 3.2L                  2024            Kendaraan
      No. 45020123012596                                Topan, Badai,     Tahun: 2014                                     Bermotor:
      tanggal 9 Agustus                               Hujan Es, Banjir    No. Polisi: BG 8504 DT                        Rp273.755.250
      2023                                            dan atau Tanah      No.               Rangka:
                                                      Longsor, Gempa      MNBLMFF50EW292581                             Kecelakaan Diri
                                                       Bumi, Tsunami      Dengan tertanggung atas                      untuk Penumpang:
                                                     dan atau Letusan     nama Perseroan dan/atau                        Rp10.000.000
                                                      Gunung Berapi,      seluruh anak perusahaan
                                                       Theft by Driver,   atau perusahaan yang                          Kecelakaan Diri
                                                         Kecelakaan       berada di bawah kendalinya                   untuk Pengemudi:
                                                          Diri untuk                                                     Rp10.000.000
                                                        Penumpang,
                                                      Kecelakaan Diri                                                  Tanggung Jawab
                                                     untuk Pengemudi,                                                  Hukum terhadap
                                                       Huru Hara dan                                                     Pihak Ketiga:
                                                         Kerusuhan,                                                     Rp100.000.000
                                                     Tanggung Jawab
                                                      Hukum terhadap                                                   Tanggung Jawab
                                                        Pihak Ketiga,                                                  Hukum terhadap
                                                       Terorisme dan                                                     Penumpang:
                                                          Sabotase                                                      Rp100.000.000

                                                                                                                       Medical Expense
                                                                                                                        (Medex): 10%
                                                                                                                        dari batas nilai
                                                                                                                        kecelakaan diri




                                                                   92
Page 117
                                                        Jenis            Objek Pertanggungan/                               Jumlah
No.        No. Polis           Penanggung                                                              Jangka Waktu
                                                   Pertanggungan             Lokasi Risiko                              Pertanggungan
3.    Polis Standar        AMAG                     Comprehensive,      Motor                      1 Agustus 2023           Jumlah
      Asuransi Kendaraan                               Authorized       Merek/Model: Honda/Vario     – 1 Agustus        Pertanggungan:
      Bermotor Indonesia                           Workshop, Angin      Absoulte Matic CW               2024              Kendaraan
      No. 45020523002068                              Topan, Badai,     Tahun: 2013                                       Bermotor:
      tanggal 9 Agustus                             Hujan Es, Banjir    No. Polisi: B3512 SJM                            Rp9.031.250
      2023                                          dan atau Tanah      No.                Rangka:
                                                    Longsor, Gempa      MH1JFB117DK801387                               Kecelakaan Diri
                                                     Bumi, Tsunami                                                     untuk Penumpang:
                                                   dan atau Letusan                                                      Rp10.000.000
                                                    Gunung Berapi,
                                                     Theft by Driver,                                                   Kecelakaan Diri
                                                       Kecelakaan                                                      untuk Pengemudi:
                                                        Diri untuk                                                       Rp10.000.000
                                                      Penumpang,
                                                    Kecelakaan Diri                                                     Tanggung Jawab
                                                   untuk Pengemudi,                                                     Hukum terhadap
                                                     Huru Hara dan                                                        Pihak Ketiga:
                                                       Kerusuhan,                                                        Rp100.000.000
                                                   Tanggung Jawab
                                                    Hukum terhadap                                                      Tanggung Jawab
                                                      Pihak Ketiga,                                                     Hukum terhadap
                                                     Terorisme dan                                                        Penumpang:
                                                        Sabotase                                                         Rp100.000.000

                                                                                                                        Medical Expense
                                                                                                                         (Medex): 10%
                                                                                                                         dari batas nilai
                                                                                                                         kecelakaan diri

4.    Polis Standar        AMAG                     Comprehensive,      Motor                     1 Agustus 2023            Jumlah
      Asuransi Kendaraan                               Authorized       Merek/Model:     TOYOTA/    – 1 Agustus         Pertanggungan:
      Bermotor Indonesia                           Workshop, Angin      INNOVA/MINIBUS                 2024               Kendaraan
      No. 45020123012528                              Topan, Badai,     Tahun: 2016                                        Bermotor:
      tanggal 9 Agustus                             Hujan Es, Banjir    No. Polisi: BG 1037 UD                         Rp206.273.750 dan
      2023                                          dan atau Tanah      No.               Rangka:                       Rp144.755.000
                                                    Longsor, Gempa      MHFJW8EM5G2306580
                                                     Bumi, Tsunami                                                      Kecelakaan Diri
                                                   dan atau Letusan     Daihatsu          Granmax                      untuk Pengemudi:
                                                    Gunung Berapi,      S402RV-ZMDFJJ MU                                 Rp10.000.000
                                                     Theft by Driver,   Tahun 2020
                                                       Kecelakaan       No. Polisi: BG 1580 PX                          Kecelakaan Diri
                                                        Diri untuk                                                     untuk Penumpang:
                                                      Penumpang,        Dengan tertanggung atas                          Rp10.000.000
                                                    Kecelakaan Diri     nama    Perseroan    QQ
                                                   untuk Pengemudi,     MPE dan/atau seluruh                            Tanggung Jawab
                                                     Huru Hara dan      anak perusahaan atau                            Hukum terhadap
                                                       Kerusuhan,       perusahaan yang berada di                       Pihak Ketiga dan
                                                   Tanggung Jawab       bawah kendalinya                                  Penumpang:
                                                    Hukum terhadap                                                       Rp100.000.000
                                                      Pihak Ketiga,
                                                     Terorisme dan                                                      Tanggung Jawab
                                                        Sabotase                                                        Hukum terhadap
                                                                                                                          Penumpang:
                                                                                                                         Rp100.000.000

                                                                                                                        Medical Expense
                                                                                                                           (MEDEX)
                                                                                                                       10% dari batas nilai
                                                                                                                         kecelakaan diri

5.    Polis Industrial     PT Asuransi Central        Industrial All    Tertanggung atas nama          28 Mei 2023 –        Jumlah
      All Risk No. 200     Asia (46,50%);            Risk including     Perseroan, MPSoS, PT            28 Mei 2024     Pertanggungan:
      01042306             PT Asuransi Harta           earthquake       Amman Mineral Nusa dan/                        PV Sumbawa, yakni
      0000046 tanggal 12   Aman Pratama (15%);          insurance       atau sehubungan dengan                          USD18.792.745
      Juni 2023            PT Candi Utama (10%);                        anak perusahaannya dan/
                           PT Asuransi Wahana                           atau pihak terafiliasi dan/
                           Tata (10%);                                  atau anak perusahaan dan/
                           PT Asuransi Astra                            atau perusahaan terkait
                           Buana (5%)                                   dan/atau perusahaan lain
                           PT Asuransi Sinar Mas                        yang dimiliki, dioperasikan,
                           (5%); PT Tri Pakarata                        dikelola,       dikendalikan
                           (5%);                                        dan/atau semua untuk
                           PT MNC Asuransi                              masing-masing hak dan
                           Indonesia (2,5%); dan                        kepentingan         termasuk
                           PT Asuransi Bhakti                           gadai, sewa, joint venture
                           Bayangkara (1%)                              dan     pihak    lain   yang
                                                                        berkepentingan.




                                                                 93
Page 118
                                                   Jenis            Objek Pertanggungan/                                Jumlah
No.        No. Polis            Penanggung                                                        Jangka Waktu
                                              Pertanggungan             Lokasi Risiko                               Pertanggungan
6.    Polis Standar        AMAG                Comprehensive,      Mobil                       1 Agustus 2023           Jumlah
      Asuransi Kendaraan                          Authorized       Merek/Model:         Toyota   – 1 Agustus        Pertanggungan:
      Bermotor Indonesia                      Workshop, Angin      Innova G                         2024              Kendaraan
      No. 45020123012539                         Topan, Badai,     Tahun: 2012                                        Bermotor:
      tanggal 9 Agustus                        Hujan Es, Banjir    No. Polisi: BG 1249 CC                           Rp137.275.000
      2023                                     dan atau Tanah      No.                Rangka:                       Rp144.500.000
                                               Longsor, Gempa      MHFXW426XC2230141                                Rp226.214.750
                                                Bumi, Tsunami
                                              dan atau Letusan     Merek/Model: Toyota Kijang                       Tanggung Jawab
                                               Gunung Berapi,      Innova G MT                                      Hukum terhadap
                                                Theft by Driver,   Tahun: 2013                                      Pihak Ketiga dan
                                                  Kecelakaan       No. Polisi: B 1939 SYO                             Penumpang:
                                                   Diri untuk      No.                 Rangka:                       Rp100.000.000
                                                 Penumpang,        MHFXW42G7D2275152
                                               Kecelakaan Diri                                                      Tanggung Jawab
                                              untuk Pengemudi,     Merek/Model: Toyota Kijang                       Hukum terhadap
                                                  Passanger        Innova G MT                                        Penumpang:
                                                Legal Liability,   Tahun: 2018                                       Rp100.000.000
                                                Huru Hara dan      No. Polisi: BG 1827 CI
                                                  Kerusuhan,       No.                Rangka:                       Kecelakaan Diri
                                              Tanggung Jawab       MHFJW8EM5J2354720                               untuk Pengemudi:
                                               Hukum terhadap      Dengan tertanggung atas                           Rp10.000.000
                                                 Pihak Ketiga,     nama      Perseroan     QQ
                                                Terorisme dan      EPE     dan/atau    seluruh                      Kecelakaan Diri
                                                   Sabotase        anak perusahaan atau                            untuk Penumpang:
                                                                   perusahaan yang berada di                         Rp10.000.000
                                                                   bawah kendalinya
                                                                                                                    Medical Expense
                                                                                                                       (MEDEX)
                                                                                                                   10% dari batas nilai
                                                                                                                     kecelakaan diri

7.    Confirmation of Cover PT Asuransi FPG   Accidental Death     Asuransi atas karyawan         1 Januari 2024        Jumlah
      tanggal 29 Desember Indonesia            and Permanent       Perseroan yang mencakup        – 31 Desember     Pertanggungan:
      2022 juncto Proposal                      Disablement        Asuransi          Kecelakaan        2024        Rp55.500.000.000
      Slip tanggal No.                            (AD&D)           dan Cacat (Disabilitas)
      086/GPA/PrS-DA/                                              Permanen yang disebabkan
      XII/2023 tanggal                                             oleh kecelakaan eksternal
      Desember 2023 yang                                           dengan luka fisik yang
      dikeluarkan oleh PT                                          terlihat akibat kecelakaan.
      Howden Insurance
      Brokers Indonesia dan
      Renewal Confirmation
      Letter tanggal 4
      Januari 2024

8.    Polis Standar        AMAG                   Asuransi         Merek/Model: Toyota Kijang 1 Agustus 2023            Jumlah
      Asuransi Kendaraan                         Kendaraan         Innova G MT                  – 1 Agustus         Pertanggungan:
      Bermotor Indonesia                          Bermotor         Tahun: 2017                     2024               Kendaraan
      No. 45020123012517                                           No. Polisi: BB 1486 BF                              Bermotor:
      tanggal 9 Agustus                                            No.                Rangka:                      Rp231.416.750 dan
      2023                                                         MHFJB8EM5H1016083                                Rp228.888.000

                                                                   Mobil                                            Tanggung Jawab
                                                                   Merek/Model:        Toyota                       Hukum terhadap
                                                                   Innova G MT                                        Pihak Ketiga:
                                                                   Tahun: 2018                                       Rp100.000.000
                                                                   No. Polisi: BB 1079 BG
                                                                   No.               Rangka:                        Tanggung Jawab
                                                                   MHFJB8EMXJ1035993                                Hukum terhadap
                                                                                                                      Penumpang:
                                                                   Dengan tertanggung atas                           Rp100.000.000
                                                                   nama    Perseroan    QQ
                                                                   MGS 2 dan/atau seluruh                           Kecelakaan Diri
                                                                   anak perusahaan atau                            untuk Pengemudi:
                                                                   perusahaan yang berada di                         Rp10.000.000
                                                                   bawah kendalinya
                                                                                                                    Kecelakaan Diri
                                                                                                                   untuk Penumpang:
                                                                                                                    Rp10.000.000 /
                                                                                                                     orang (dengan
                                                                                                                     limit 7 orang /
                                                                                                                     Rp70.000.000)

                                                                                                                    Medical Expense
                                                                                                                       (MEDEX)
                                                                                                                   10% dari batas nilai
                                                                                                                     kecelakaan diri




                                                            94
Page 119
                                                            Jenis           Objek Pertanggungan/                                 Jumlah
No.         No. Polis             Penanggung                                                               Jangka Waktu
                                                       Pertanggungan            Lokasi Risiko                                Pertanggungan
9.    Polis Asuransi         AMAG                          Asuransi        Mobil                      1 Agustus 2023              Jumlah
      Kendaraan Bermotor                                  Kendaraan        Merek/Model:        Toyota   – 1 Agustus           Pertanggungan:
      Indonesia No.                                        Bermotor        Innova G AT                     2024                 Kendaraan
      45020123012552                                                       Tahun: 2020                                          Bermotor:
      tanggal 9 Agustus                                                    No. Polisi: BM 1520 OR                              Rp284.070.00
      2023                                                                 No.               Rangka:                           Rp440.300.00
                                                                           MHFJW8EM7L2382764                                  Rp331.500.000

                                                                           Mitsubishi Pajero Sport                           Tanggung Jawab
                                                                           GLX-H 4x4                                         Hukum terhadap
                                                                           No. Polisi: BM 1513 OR                            Pihak Ketiga dan
                                                                           Tahun: 2019                                         Penumpang:
                                                                                                                              Rp100.000.000
                                                                           Mitsubishi Triton DC GLS
                                                                           4x4                                               Tanggung Jawab
                                                                           No. Polisi: BM 9824 TX                            Hukum terhadap
                                                                           Tahun: 2019                                         Penumpang:
                                                                                                                              Rp100.000.000
                                                                           Dengan tertanggung atas
                                                                           nama MRPR dan/atau                                 Kecelakaan Diri
                                                                           seluruh anak perusahaan                           untuk Pengemudi:
                                                                           atau perusahaan yang                                Rp10.000.000
                                                                           berada di bawah kendalinya
                                                                                                                             Kecelakaan Diri
                                                                                                                            untuk Penumpang:
                                                                                                                              Rp10.000.000

                                                                                                                              Medical Expense
                                                                                                                             (Medex): 10% dari
                                                                                                                              batas Perseroan
                                                                                                                               Accident (PA)

10.   Polis No. 5330123005   PT AIG Insurance           Comprehensive Tertanggung atas nama                30 Juni 2023 –   USD5.000.000 untuk
      tanggal 25 Juli 2023   Indonesia                 General Liability – Perseroan, DEB, MEB,             30 Juni 2024     Combined Single
                                                       Occurrence Basis EPE, MPE, ELB, BJI,                                       Limit.
                                                                           PPP, TJBPS, MCG, MGS
                                                                           dan MPSoS sehubungan
                                                                           dengan            penutupan
                                                                           asuransi atas ganti rugi
                                                                           terhadap (i) pemilik dan
                                                                           operator dari Combined
                                                                           Cycle Independent Power
                                                                           Producer, (ii) Power Plant
                                                                           Generation         termasuk
                                                                           dengan dengan kegiatan
                                                                           terkait dan (iii) kontraktor
                                                                           dari     operation      and
                                                                           maintenance.

11.   Polis No.              PT Asuransi Wahana           Industrial All   All risk Insurance dan          30 Juni 2023 –         Jumlah
      015405020120           Tata (10%); PT BRI          Risk Including    kerugian atas business           30 Juni 2024      Pertanggungan:
      2300080500             Asuransi Indonesia            Earthquake      interruption        terhadap                      Rp37.700.000.000
      tanggal 23 Agustus     (10%); PT Asuransi          and Business      Perseroan selaku pemilik
      2023                   Jasa Indonesia (7,5%);        Interruption    dan/atau     operator    dari
                             PT Asuransi Sinar Mas          Insurance      Independent            Power
                             (5%); PT Asuransi Astra                       Producer yang terdiri dari 2
                             Buana (7,5%); PT Lippo                        unit Gas Turbine Generator
                             General Insurance                             untuk      kegiatan     yang
                             (5%); PT MNC                                  berlokasi di IPP Singa Gas
                             Asuransi Indonesia                            Plant, Dusun Sukamenanti,
                             (5%); PT Asuransi                             Desa             Bangunsari,
                             Tripakarta (5%); PT                           Kecamatan            Gunung
                             KSK Insurance (5%);                           Megang, Kabupaten Muara
                             PT Asuransi FPG                               Enim, Sumatera Selatan.
                             Indonesia (3,5%); PT
                             Asuransi Central Asia
                             (3,5%); PT Umum Mega
                             (2%); PT Asuransi
                             Bhakti Bhayangkara
                             (1%), PT Asuransi Bina
                             Griya (1%); PT Asuransi
                             Artarindo (7,5%); PT
                             Asuransi Jasindo
                             Syariah (5%); PT Tugu
                             Pratama Indonesia
                             (7,5%); PT Multi
                             Artha Guna (2,5%);
                             PT Asuransi Askrida
                             Indonesia Syariah (2%)




                                                                     95
Page 120
                                                          Jenis           Objek Pertanggungan/                                Jumlah
No.        No. Polis             Penanggung                                                              Jangka Waktu
                                                     Pertanggungan            Lokasi Risiko                               Pertanggungan
12.   Polis No. PVF2300257 PT Asuransi Tugu            Industrial All   Material Damage                  30 Juni 2023 –       Jumlah
      10 Juli 2023         Pratama Indonesia Tbk      Risk Including    and Business Interuption          30 Juni 2024    Pertanggungan:
                           ( 40%);                   Earthquake and     atas     kegiatan     usaha
                           PT Asuransi Wahana             Business      pemilikan           dan/atau                        Untuk MEB
                           Tata (16%);                  Interruption    pengoperasikan Combined                              Material
                           PT Asuransi Sinar Mas       Insurance –      Cycle Independent Power                              Damage:
                           (11%); PT Asuransi            Munich Re      Producer      (IPP)    yang                       USD104.985.207.
                           Candi Utama (10%);            (amended       terdiri dari 2-unit Gas
                           PT Asuransi Central            wording)      Turbine Generator dengan                              Business
                           Asia (8%); PT Asuransi                       kapasitas 2 x 27.5 MW dan                           Interruption:
                           Mitra Pelindung Mustika                      upgrading the combined                             USD7.969.774.
                           (6,50%);                                     cycle power dengan output
                           PT Asuransi Astra                            84,1 MW, yang berlokasi di                          Untuk DEB:
                           Buana (3%);                                  Pulau Batam.                                      Material Damage:
                           PT Asuransi FPG (3%);                                                                          USD114.496.720
                           dan                                          Tertanggung: Perseroan,
                           PT Asuransi Multi Artha                      dan/atau        MEB,      dan/                       Business
                           Guna (2.50%).                                atau DEB, dan/atau grup                             Interuption:
                                                                        perusahaan           dan/atau                     USD13.120.474
                                                                        pemegang            sahamnya
                                                                        dan/atau induk dan/atau
                                                                        anak perusahaan dan/
                                                                        atau      afiliasi   dan/atau
                                                                        perusahaan asosiasi
                                                                        dan/atau perusahaan yang
                                                                        berkaitan dan/atau setiap
                                                                        perusahaan lainnya yang
                                                                        dimiliki,        dioperasikan,
                                                                        diurus atau dikendalikan,
                                                                        direktur,      pejabat,   dan
                                                                        pegawai dari pihak-pihak
                                                                        di atas.

                                                                        Additional Insureds:
                                                                        PT PLN (Persero).

MPTL
1     Polis Asuransi        AMAG                        Asuransi        Mobil:   Hyundai  Ioniq/ 28 Mei 2021-28               Jumlah
      Kendaraan Bermotor                               Kendaraan        Electric Vehicle Prime,     Mei 2025              Pertanggungan:
      No. 45020121005467                                Bermotor        Sedan Tahun 2021.
      tanggal 4 Juni 2021                                                                                                  Periode 28 Mei
                                                                        Dengan tertanggung atas                           2021-28 Mei 2022
                                                                        nama PT Mandiri Tunas                              Rp627.000.000
                                                                        Finance QQ MPTL.
                                                                                                                           Periode 28 Mei
                                                                                                                          2022-28 Mei 2023
                                                                                                                           Rp564.300.000

                                                                                                                           Periode 28 Mei
                                                                                                                          2023-28 Mei 2024
                                                                                                                           Rp501.600.000

                                                                                                                           Periode 28 Mei
                                                                                                                          2024-28 Mei 2025
                                                                                                                           Rp438.900.000

2.    Polis Asuransi        AMAG                        Asuransi        Mobil:   Hyundai  Ioniq/         3 September          Jumlah
      Kendaraan Bermotor                               Kendaraan        Electric Vehicle Prime,          2021 sampai      Pertanggungan:
      No. 45020121008186                                Bermotor        Sedan Tahun 2021.                  dengan 3
      tanggal 7 September                                                                                 September        Periode 28 Mei
      2021                                                              Dengan tertanggung atas              2025         2021-28 Mei 2022
                                                                        nama PT Mandiri Tunas                              Rp627.000.000
                                                                        Finance QQ MPTL.
                                                                                                                           Periode 28 Mei
                                                                                                                          2022-28 Mei 2023
                                                                                                                           Rp564.300.000

                                                                                                                           Periode 28 Mei
                                                                                                                          2023-28 Mei 2024
                                                                                                                           Rp501.600.000

                                                                                                                           Periode 28 Mei
                                                                                                                          2024-28 Mei 2025
                                                                                                                           Rp438.900.000




                                                                  96
Page 121
                                                            Jenis          Objek Pertanggungan/                                  Jumlah
No.        No. Polis              Penanggung                                                              Jangka Waktu
                                                       Pertanggungan           Lokasi Risiko                                 Pertanggungan
3.    Polis Asuransi         AMAG                          Asuransi       Mobil:   Hyundai  Ioniq/ 28 Mei 2021-28                Jumlah
      Kendaraan Bermotor                                  Kendaraan       Electric Vehicle Prime,     Mei 2025               Pertanggungan:
      No. 45020121005445                                   Bermotor       Sedan Tahun 2021.
      tanggal 4 Juni 2021                                                                                                    Periode 28 Mei
                                                                          Dengan tertanggung atas                           2021-28 Mei 2022
                                                                          nama PT Mandiri Tunas                              Rp627.000.000
                                                                          Finance QQ MPTL.
                                                                                                                             Periode 28 Mei
                                                                                                                            2022-28 Mei 2023
                                                                                                                             Rp564.300.000

                                                                                                                             Periode 28 Mei
                                                                                                                            2023-28 Mei 2024
                                                                                                                             Rp501.600.000

                                                                                                                             Periode 28 Mei
                                                                                                                            2024-28 Mei 2025
                                                                                                                             Rp438.900.000

4.    Polis Asuransi         AMAG                          Asuransi       Mobil:   Hyundai  Ioniq/ 28 Mei 2021-28                Jumlah
      Kendaraan Bermotor                                  Kendaraan       Electric Vehicle Prime,     Mei 2025               Pertanggungan:
      No. 45020121005446                                   Bermotor       Sedan Tahun 2021.
      tanggal 4 Juni 2021                                                                                                    Periode 28 Mei
                                                                          Dengan tertanggung atas                           2021-28 Mei 2022
                                                                          nama PT Mandiri Tunas                              Rp627.000.000
                                                                          Finance QQ MPTL.
                                                                                                                             Periode 28 Mei
                                                                                                                            2022-28 Mei 2023
                                                                                                                             Rp564.300.000

                                                                                                                             Periode 28 Mei
                                                                                                                            2023-28 Mei 2024
                                                                                                                             Rp501.600.000

                                                                                                                             Periode 28 Mei
                                                                                                                            2024-28 Mei 2025
                                                                                                                             Rp438.900.000

BJI
1.    Polis No. 5330123005   PT AIG Insurance           Comprehensive Product Liability, Employers        30 Juni 2023 –         Jumlah
      tanggal 25 Juli 2023   Indonesia                 General Liability – Liability dan Automobile        30 Juni 2024      Pertanggungan:
                                                       Occurence Basis Liability     (Owned,   Non                           USD5.000.000
                                                                           Owned and Hired) yang                           combined single limit
                                                                           tertanggung atas nama
                                                                           Perseroan       dan/atau
                                                                           sehubungan dengan anak
                                                                           perusahaannya untuk hak
                                                                           dan kepentingan masing-
                                                                           masing sebagai berikut:
                                                                           DEB; MEB; EPE; ELB; BJI;
                                                                           PPP; TJB; MCG; MGS dan
                                                                           MPSS.

2.    Polis No.              PT Asuransi Wahana          Industrial All   3 unit PLTMH Cibalapulang       30 Juni 2023 –         Jumlah
      015405020220           Tata (10%); PT BRI         Risk Including    dengan tertanggung atas          30 Juni 2024      Pertanggungan:
      2300017200 tanggal     Asuransi Indonesia           Earthquake      nama Perseroan dan/atau                           Material Damage:
      29 Agustus 2023        (10%); PT Asuransi         and Business      sehubungan dengan anak                              Building and
                             Jasa Indonesia (7,5%);       Interruption    perusahaannya BJI dan/                              Warehouse:
                             PT Asuransi Sinar Mas         Insurance      atau pihak terafiliasi dan/                      Rp100.000.000.000
                             (5%); PT Asuransi Astra                      atau anak perusahaan dan/                        Engine & Generator:
                             Buana (7,5%); PT Lippo                       atau perusahaan terkait                            USD3.076.000
                             General Insurance                            dan/atau perusahaan lain
                             (5%); PT MNC                                 yang dimiliki, dioperasikan,                          Business
                             Asuransi Indonesia                           dikelola,       dikendalikan                        Interruption:
                             (5%); PT Asuransi                            dan/atau semua untuk                              Rp19.340.000.000
                             Tripakarta (5%); PT                          masing-masing hak dan
                             KSK Insurance (5%);                          kepentingan         termasuk
                             PT Asuransi FPG                              gadai, sewa, joint venture
                             Indonesia (3,5%); PT                         dan     pihak    lain    yang
                             Asuransi Central Asia                        berkepentingan           atau
                             (3,5%); PT Umum Mega                         sebagaimana        dijelaskan
                             (2%); PT Asuransi                            lebih lanjut dalam polis asli
                             Bhakti Bhayangkara                           untuk masing-masing hak
                             (1%), PT Asuransi Bina                       dan kepentingannya serta
                             Griya (1%); PT Asuransi                      PLN sebagai additional
                             Artarindo (7,5%);                            insured.
                             PT Tugu Pratama
                             Indonesia (7,5%);
                             PT Multi Artha Guna
                             (2,5%); PT Asuransi
                             Askrida Indonesia
                             Syariah (2%)




                                                                    97
Page 122
                                                            Jenis          Objek Pertanggungan/                                 Jumlah
No.        No. Polis              Penanggung                                                             Jangka Waktu
                                                       Pertanggungan           Lokasi Risiko                                Pertanggungan
3.    Polis No. 0154050703   PT Asuransi Wahana            Machinery     3 unit PLTMH Cibalapulang       30 Juni 2023 –        Jumlah
      2023000042200          Tata (10%); PT BRI           Breakdown      dengan tertanggung atas          30 Juni 2024     Pertanggungan:
      tanggal                Asuransi Indonesia            Insurance     nama Perseroan dan/atau                           Material Damage:
      30 Agustus 2023        (10%); PT Asuransi          and Business    sehubungan dengan anak                             USD3.076.000
                             Jasa Indonesia (7,5%);       Interruption   perusahaannya BJI dan/
                             PT Asuransi Sinar Mas         Insurance     atau pihak terafiliasi dan/                           Business
                             (5%); PT Asuransi Astra                     atau anak perusahaan dan/                           Interruption:
                             Buana (7,5%); PT Lippo                      atau perusahaan terkait                           Rp19.340.000.000
                             General Insurance                           dan/atau perusahaan lain
                             (5%); PT MNC                                yang dimiliki, dioperasikan,
                             Asuransi Indonesia                          dikelola,       dikendalikan
                             (5%); PT Asuransi                           dan/atau semua untuk
                             Tripakarta (5%); PT                         masing-masing hak dan
                             KSK Insurance (5%);                         kepentingan         termasuk
                             PT Asuransi FPG                             gadai, sewa, joint venture
                             Indonesia (3,5%); PT                        dan     pihak    lain    yang
                             Asuransi Central Asia                       berkepentingan           atau
                             (3,5%); PT Umum Mega                        sebagaimana        dijelaskan
                             (2%); PT Asuransi                           lebih lanjut dalam polis asli
                             Bhakti Bhayangkara                          untuk masing-masing hak
                             (1%), PT Asuransi                           dan kepentingannya serta
                             Bina Griya (1%); PT                         PLN sebagai additional
                             Asuransi Artarindo                          insured.
                             (2%); PT Tugu Pratama
                             Indonesia (5%)

4.    FPG.16.1001.23.00028 PT Asuransi FPG             Personal Accident Accidental  Death    and        1 Januari 2024       Total Nilai
      Tanggal 17 Januari    Indonesia                                    Permanent    Disablement        – 31 Desember     Pertanggungan:
      2023 juncto Proposal                                               (AD&D) caused by violent             2024         Rp3.250.000.000
      Slip No. 086/GPA/PrS-                                              accidental.
      DA/XII/2023 tanggal 4
      Desember 2023 yang
      dikeluarkan oleh PT
      Howden Insurance
      Brokers Indonesia

5.    Proposal Slip No. 084/ PT Asuransi FPG           Group Term Life   If an insurred dies while the   1 Januari 2024       Total Nilai
      GTL/PrS-DA/XII/2023 Indonesia                       Insurance      coverage is in force, insurer   – 31 Desember     Pertanggungan:
      tanggal 4 Desember                                                 will pay the sum assured of          2024         Rp3.250.000.000
      2023 dan Renewal                                                   group term life
      Confirmation Letter
      tanggal 4 Januari
      2024

PPP
1.    Polis No. 5330123005   PT AIG Insurance           Comprehensive Product Liability, Employers       30 Juni 2023 –         Jumlah
      tanggal 25 Juli 2023   Indonesia                 General Liability – Liability dan Automobile       30 Juni 2024      Pertanggungan:
                                                       Occurence Basis Liability     (Owned,   Non                          USD5.000.000
                                                                           Owned and Hired) yang                          combined single limit
                                                                           tertanggung atas nama
                                                                           Perseroan       dan/atau
                                                                           sehubungan dengan anak
                                                                           perusahaannya untuk hak
                                                                           dan kepentingan masing-
                                                                           masing sebagai berikut:
                                                                           DEB; MEB; EPE; ELB; BJI;
                                                                           PPP; TJB; MCG; MGS dan
                                                                           MPSS.




                                                                    98
Page 123
                                                           Jenis          Objek Pertanggungan/                                 Jumlah
No.        No. Polis             Penanggung                                                              Jangka Waktu
                                                      Pertanggungan           Lokasi Risiko                                Pertanggungan
2.    Polis No.             PT Asuransi Wahana          Industrial All   2 unit PLTMH Pusaka             30 Juni 2023 –         Jumlah
      015.4050.201.2023.    Tata (10%); PT BRI         Risk Including    dengan tertanggung atas          30 Juni 2024      Pertanggungan:
      000823.00 tanggal     Asuransi Indonesia           Earthquake      nama Perseroan dan/atau                           Material Damage:
      25 Agustus 2023       (10%); PT Asuransi         and Business      sehubungan dengan anak                              Building and
                            Jasa Indonesia (7,5%);       Interruption    perusahaannya PPP dan/                              Warehouse:
                            PT Asuransi Sinar Mas         Insurance      atau pihak terafiliasi dan/                      Rp100.000.000.000
                            (5%); PT Asuransi Astra                      atau anak perusahaan dan/                        Engine & Generator:
                            Buana (7,5%); PT Lippo                       atau perusahaan terkait                            USD2.076.000
                            General Insurance                            dan/atau perusahaan lain
                            (5%); PT MNC                                 yang dimiliki, dioperasikan,                          Business
                            Asuransi Indonesia                           dikelola,       dikendalikan                        Interruption:
                            (5%); PT Asuransi                            dan/atau semua untuk                              Rp5.570.000.000
                            Tripakarta (5%); PT                          masing-masing hak dan
                            KSK Insurance (5%);                          kepentingan         termasuk
                            PT Asuransi FPG                              gadai, sewa, joint venture
                            Indonesia (3,5%); PT                         dan     pihak    lain    yang
                            Asuransi Central Asia                        berkepentingan           atau
                            (3,5%); PT Umum Mega                         sebagaimana        dijelaskan
                            (2%); PT Asuransi                            lebih lanjut dalam polis asli
                            Bhakti Bhayangkara                           untuk masing-masing hak
                            (1%), PT Asuransi Bina                       dan kepentingannya serta
                            Griya (1%); PT Asuransi                      PLN sebagai additional
                            Artarindo (7,5%);                            insured.
                            PT Tugu Pratama
                            Indonesia (7,5%);
                            PT Multi Artha Guna
                            (2,5%); PT Asuransi
                            Askrida Indonesia
                            Syariah (2%)

3.    Polis No.             PT Asuransi Wahana           Machinery       2 unit PLTMH Pusaka             30 Juni 2023 –        Jumlah
      015.4050.703.2023.    Tata (10%); PT BRI          Breakdown        dengan tertanggung atas          30 Juni 2024     Pertanggungan:
      000044.00 tanggal     Asuransi Indonesia           Insurance       nama Perseroan dan/atau                           Material Damage:
      31 Agustus 2023       (10%); PT Asuransi         and Business      sehubungan dengan anak                             USD2.076.000
                            Jasa Indonesia (7,5%);      Interruption     perusahaannya PPP dan/
                            PT Asuransi Sinar Mas        Insurance       atau pihak terafiliasi dan/                           Business
                            (5%); PT Asuransi Astra                      atau anak perusahaan dan/                           Interruption:
                            Buana (7,5%); PT Lippo                       atau perusahaan terkait                           Rp5.570.000.000
                            General Insurance                            dan/atau perusahaan lain
                            (5%); PT MNC                                 yang dimiliki, dioperasikan,
                            Asuransi Indonesia                           dikelola,       dikendalikan
                            (5%); PT Asuransi                            dan/atau semua untuk
                            Tripakarta (5%); PT                          masing-masing hak dan
                            KSK Insurance (5%);                          kepentingan         termasuk
                            PT Asuransi FPG                              gadai, sewa, joint venture
                            Indonesia (3,5%); PT                         dan     pihak    lain    yang
                            Asuransi Central Asia                        berkepentingan           atau
                            (3,5%); PT Umum Mega                         sebagaimana        dijelaskan
                            (2%); PT Asuransi                            lebih lanjut dalam polis asli
                            Bhakti Bhayangkara                           untuk masing-masing hak
                            (1%), PT Asuransi                            dan kepentingannya serta
                            Bina Griya (1%); PT                          PLN sebagai additional
                            Asuransi Artarindo                           insured.
                            (2%); PT Tugu Pratama
                            Indonesia (5%)

4.    FPG.16.1001.23.00037 PT Asuransi FPG            Group Personal     If an insurred dies while the   1 Januari 2024       Total Nilai
      Tanggal 17 Januari       Indonesia                 Accident        coverage is in force, insurer   – 31 Desember     Pertanggungan:
      2023 juncto Proposal                              Insurance        will pay the sum assured of          2024         Rp3.200.000.000
      Slip No. 086/GPA/PrS-                                              group term life
      DA/XII/2023 tanggal 4
      Desember 2023 yang
      dikeluarkan oleh PT
      Howden Insurance
      Brokers Indonesia dan
      Renewal Confirmation
      Letter tanggal 4 Januari
      2024

5.    Proposal Slip No. 084/ PT Asuransi FPG          Group Term Life    If an insurred dies while the   1 Januari 2024       Total Nilai
      GTL/PrS-DA/XII/2023 Indonesia                      Insurance       coverage is in force, insurer   – 31 Desember     Pertanggungan:
      tanggal 4 Desember                                                 will pay the sum assured of          2024         Rp3.200.000.000
      2023 dan Renewal                                                   group term life
      Confirmation Letter
      tanggal 4 Januari
      2024




                                                                   99
Page 124
                                                            Jenis              Objek Pertanggungan/                                 Jumlah
No.         No. Polis             Penanggung                                                                  Jangka Waktu
                                                       Pertanggungan               Lokasi Risiko                                Pertanggungan
ELB
1.    Polis No. 5330123005   PT Asuransi Central        Comprehensive        Public & Product;                30 Juni 2023 –         Jumlah
      tanggal 25 July 2023   Asia                      General Liability –   Employers          Liability      30 Juni 2024      Pertanggungan:
                                                       Occurrence Basis      (Contingent)   for   Local                          USD5.000.000
                                                          Insurance.         Employees Only;
                                                                             Automobile         Liability
                                                                             (Owned, Non Owned and
                                                                             Hired) (Contingent) for
                                                                             Sedan, Jeep Minibus Only
                                                                             Dengan tertanggung atas
                                                                             nama Perseroan dan/atau
                                                                             anak perusahaannya yaitu
                                                                             DEB, MEB, ELB, BJI, PPP,
                                                                             dan MGS.

2.    FPG.16.1001.23.00029 PT Asuransi FPG                 Asuransi          Asuransi atas       karyawan     1 Januari 2024        Jumlah
      tanggal 17 Januari     Indonesia                  Kecelakaan Diri      Perseroan yang mencakup          – 31 Desember     Pertanggungan:
      2023 juncto Proposal                                 Standar           Asuransi          Kecelakaan          2024        Rp20.300.000.000
      Slip tanggal No. 086/                                                  dan Cacat (Disabilitas)
      GPA/PrS-DA/XII/2023                                                    Permanen yang disebabkan
      tanggal Desember                                                       oleh kecelakaan eksternal
      2023 yang dikeluarkan                                                  dengan luka fisik yang
      oleh PT Howden                                                         terlihat akibat kecelakaan.
      Insurance Brokers
      Indonesia dan Renewal
      Confirmation Letter
      tanggal 4 Januari 2024

3.    Polis No.              PT Asuransi Wahana           Industrial All     Semua risiko kehilangan          30 Juni 2023 –         Jumlah
      015.4050.201.2023.     Tata (10%); PT BRI          Risk including      fisik     atau      kerusakan     30 Juni 2024      Pertanggungan:
      000807.00 tanggal 30   Asuransi Indonesia            Earthquake        terhadap seluruh seluruh
      Juni 2023              (10%); PT Asuransi          and Business        pemasangan          permanen                       Material Damage
                             Jasa Indonesia                Interruption      maupun sementara, mesin,                           USD53.000.000
                             (7,50%); PT Asuransi                            listrik, peralatan elektronik,
                             Sinar Mas (5%); PT                              bangunan termasuk isi,                            Business Interuption
                             Asuransi Astra Buana                            persediaan, barang-barang                           USD15.000.000
                             (7,50%); PT Lippo                               serta kerugian pendapatan
                             General Insurance                               termasuk        denda     dan
                             (5%); PT MNC                                    bertambahnya biaya kerja
                             Asuransi Indonesia                              terhadap       Power     Plant
                             (5%); PT Asuransi                               Generation       di   Tanjung
                             Tripakarta (5%); PT                             Uncang, Batam
                             KSK Insurance (5%);
                             PT Asuransi FPG
                             Indonesia (3,5%); PT
                             Asuransi Central Asia
                             (3,5%); PT Umum Mega
                             (2%); PT Asuransi
                             Bhakti Bhayangkara
                             (1%), PT Asuransi Bina
                             Griya (1%); PT Asuransi
                             Artarindo (2%); PT
                             Asuransi Jasindo
                             Syariah (5%); PT Tugu
                             Pratama Indonesia
                             (7,5%); PT Multi
                             Artha Guna (2,5%);
                             PT Asuransi Askrida
                             Indonesia Syariah (2%)




                                                                    100
Page 125
                                                            Jenis           Objek Pertanggungan/                                Jumlah
No.         No. Polis             Penanggung                                                               Jangka Waktu
                                                       Pertanggungan            Lokasi Risiko                               Pertanggungan
4.    Polis No.              PT Asuransi Wahana           Machinery       Kerusakan mesin akibat           30 Juni 2023 –        Jumlah
      015.1050.703.2023.     Tata (5,5%); PT BRI         Breakdown        pemadaman listrik maupun          30 Juni 2024     Pertanggungan:
      000029.00 tanggal      Asuransi Indonesia           Insurance       ledakan,         kerusakan                         USD67.500.000
      15 September 2023      (10%); PT Asuransi            including      property akibat pecahan
                             Jasa Indonesia (7,5%);        Business       melayang, dan kerusakan
                             PT Asuransi Sinar Mas       Interruption     akibat konsekuensi setelah
                             (5%); PT Asuransi Astra                      ledakan atau keruntuhan,
                             Buana (7,5%); PT Lippo                       serta kerugian pendapatan
                             General Insurance                            terhadap    Power     Plant
                             (5%); PT MNC                                 Generation    di   Tanjung
                             Asuransi Indonesia                           Uncang, Batam
                             (5%); PT Asuransi
                             Tripakarta (5%); PT
                             KSK Insurance (5%);
                             PT Asuransi FPG
                             Indonesia (3,5%); PT
                             Asuransi Central Asia
                             (3,5%); PT Umum Mega
                             (2%); PT Asuransi
                             Bhakti Bhayangkara
                             (1%), PT Asuransi Bina
                             Griya (1%); PT Asuransi
                             Artarindo (2%); PT
                             Asuransi Jasindo
                             Syariah (5%); PT Tugu
                             Pratama Indonesia
                             (5%)

5.    Proposal Slip No. 084/ PT Great Eastern Life     Group Term Life                  -                  1 Januari 2024        Jumlah
      GTL/PrS-DA/XII/2023 Indonesia                       Insurance                                        – 31 Desember     Pertanggungan:
      tanggal 4 Desember                                                                                        2024        Rp20.300.000.000
      2023 dan Renewal
      Confirmation Letter
      tanggal 4 Januari
      2024

MEB
1.    Polis No. PVF2300257 PT Asuransi Tugu              Industrial All   Material Damage                  30 Juni 2023 –        Jumlah
      10 Juli 2023         Pratama Indonesia Tbk        Risk Including    and Business Interuption          30 Juni 2024     Pertanggungan:
                           ( 40%);                     Earthquake and     atas     kegiatan     usaha
                           PT Asuransi Wahana               Business      pemilikan           dan/atau                        Untuk MEB
                           Tata (16%);                    Interruption    pengoperasikan Combined                              Material
                           PT Asuransi Sinar Mas         Insurance –      Cycle Independent Power                              Damage:
                           (11%); PT Asuransi              Munich Re      Producer      (IPP)    yang                       USD104.985.207.
                           Candi Utama (10%);              (amended       terdiri dari 2-unit Gas
                           PT Asuransi Central              wording)      Turbine Generator dengan                              Business
                           Asia (8%); PT Asuransi                         kapasitas 2 x 27.5 MW dan                           Interruption:
                           Mitra Pelindung Mustika                        upgrading the combined                             USD7.969.774.
                           (6,50%);                                       cycle power dengan output
                           PT Asuransi Astra                              84,1 MW, yang berlokasi di                          Untuk DEB:
                           Buana (3%);                                    Pulau Batam.                                      Material Damage:
                           PT Asuransi FPG (3%);                                                                            USD114.496.720
                           dan                                            Tertanggung: Perseroan,
                           PT Asuransi Multi Artha                        dan/atau        MEB,      dan/                        Business
                           Guna (2.50%).                                  atau DEB, dan/atau grup                              Interuption:
                                                                          perusahaan           dan/atau                      USD13.120.474
                                                                          pemegang            sahamnya
                                                                          dan/atau induk dan/atau
                                                                          anak perusahaan dan/
                                                                          atau      afiliasi   dan/atau
                                                                          perusahaan asosiasi
                                                                          dan/atau perusahaan yang
                                                                          berkaitan dan/atau setiap
                                                                          perusahaan lainnya yang
                                                                          dimiliki,        dioperasikan,
                                                                          diurus atau dikendalikan,
                                                                          direktur,      pejabat,   dan
                                                                          pegawai dari pihak-pihak
                                                                          di atas.

                                                                          Additional Insureds:
                                                                          PT PLN (Persero).




                                                                   101
Page 126
                                                          Jenis              Objek Pertanggungan/                                 Jumlah
No.         No. Polis             Penanggung                                                                Jangka Waktu
                                                     Pertanggungan               Lokasi Risiko                                Pertanggungan
2.    Polis No. 5330123005   PT AIG Insurance         Comprehensive Tertanggung atas nama                   30 Juni 2023 –   USD5.000.000 untuk
      tanggal 25 Juli 2023   Indonesia               General Liability – Perseroan, DEB, MEB,                30 Juni 2024     Combined Single
                                                     Occurrence Basis EPE, MPE, ELB, BJI,                                          Limit.
                                                                         PPP, TJB, MCG, MGS
                                                                         dan MPSS sehubungan
                                                                         dengan            penutupan
                                                                         asuransi atas ganti rugi
                                                                         terhadap (i) pemilik dan
                                                                         operator dari Combined
                                                                         Cycle Independent Power
                                                                         Producer, (ii) Power Plant
                                                                         Generation         termasuk
                                                                         dengan dengan kegiatan
                                                                         terkait dan (iii) kontraktor
                                                                         dari     operation      and
                                                                         maintenance.

DEB
1.    Polis No. PVF2300257 PT Asuransi Tugu            Industrial All      Material Damage                  30 Juni 2023 –         Jumlah
      10 Juli 2023         Pratama Indonesia Tbk      Risks including      and Business Interuption          30 Juni 2024      Pertanggungan:
                           (40%);                       Earthquake         atas     kegiatan     usaha
                           PT Asuransi Wahana         and Business         pemilikan           dan/atau                         Untuk MEB
                           Tata (14%);                  Interruption       pengoperasikan Combined                               Material
                           PT Asuransi Sinar Mas         Insurance         Cycle Independent Power                               Damage:
                           (12,5%);                                        Producer      (IPP)    yang                        USD104.985.207.
                           PT Asuransi Mitra                               terdiri dari 2-unit Gas
                           Pelindung Mustika                               Turbine Generator dengan                               Business
                           (8,5%);                                         kapasitas 2 x 27.5 MW dan                            Interruption:
                           PT Asuransi Central                             upgrading the combined                              USD7.969.774.
                           Asia (8%);                                      cycle power dengan output
                           PT Asuransi Tripakarta                          84,1 MW, yang berlokasi di                           Untuk DEB:
                           (5%);                                           Pulau Batam.                                       Material Damage:
                           PT Asuransi Umum                                                                                   USD114.496.720
                           Mega (4%);                                      Tertanggung: Perseroan,
                           PT FPG Insurance                                dan/atau        MEB,      dan/                         Business
                           Indonesia (4%);                                 atau DEB, dan/atau grup                               Interuption:
                           PT Asuransi Multi Artha                         perusahaan           dan/atau                       USD13.120.474
                           Guna (2,5%)                                     pemegang            sahamnya
                           dan                                             dan/atau induk dan/atau
                           PT Asuransi Harta                               anak perusahaan dan/
                           Aman Pratama Tbk                                atau      afiliasi   dan/atau
                           (1,5%).                                         perusahaan asosiasi
                                                                           dan/atau perusahaan yang
                                                                           berkaitan dan/atau setiap
                                                                           perusahaan lainnya yang
                                                                           dimiliki,        dioperasikan,
                                                                           diurus atau dikendalikan,
                                                                           direktur,      pejabat,   dan
                                                                           pegawai dari pihakpihak di
                                                                           atas.

                                                                           Additional Insureds:
                                                                           PT PLN (Persero).

2.    Polis No. 5330123005   PT Asuransi Central      Comprehensive        Public & Product Liability       30 Juni 2023 –         Jumlah
      tanggal 25 Juli 2023   Asia                    General Liability –   Employers           Liability     30 Juni 2024      Pertanggungan
                                                     Occurrence Basis      (Contingent)   for     Local                        USD5.000.000
                                                        Insurance          Employees Only
                                                                           Automobile          Liability
                                                                           (Owned, Non Owned and
                                                                           Hired) (Contingent) for
                                                                           Sedan, Jeep Minibus Only

MRPR
1.    Polis No.              PT Asuransi Sinar Mas   Industrial All Risk   Material Damage All Risk          10 Februari           Jumlah
      12.300.0009.71653                                                    inclucing Mechanical or            2023 – 10      Pertanggungan Total
      tanggal 4 April 2023                                                 Electrical Breakdown and         Februari 2024     Property sebesar
                                                                           Consequential Loss being                          Rp216.158.800.000
                                                                           Business Interuption.                                    dan
                                                                                                                              USD212.340.666
                                                                           Lokasi: Pekanbaru, Riau.
                                                                                                                             Consequential Loss
                                                                                                                               being Business
                                                                                                                             Interuption sebesar
                                                                                                                               USD82.000.000.




                                                                   102
Page 127
                                                          Jenis            Objek Pertanggungan/                                  Jumlah
No.         No. Polis            Penanggung                                                               Jangka Waktu
                                                     Pertanggungan             Lokasi Risiko                                 Pertanggungan
2.    Polis No.              PT Asuransi Sinar Mas    Terorrism and       Lokasi:                          10 Februari           Jumlah
      12.300.0006.79222                                 Sabotage          Tenayan Raya, Pekanbaru           2023 – 10        Pertanggungan:
      tanggal 8 Maret 2023                                                                                Februari 2024      USD75,000,000

3.    7050104117 tanggal     PT Chubb General           Public and        Produk dan Pekerja               10 Februari             Jumlah
      21 Maret 2023          Insurance Indonesia     Product Liability,                                     2023 – 10         Pertanggungan:
                                                       Workmen’s                                          Februari 2024     Public and Product
                                                     Compensation,                                                            Liability sebesar
                                                       Employer’s                                                             USD20,000,000
                                                         Liability                                                              pada tiap-tiap
                                                                                                                            kejadian dan tidak
                                                                                                                              terbatas selama
                                                                                                                            jangka waktu polis
                                                                                                                              asuransi kecuali
                                                                                                                              untuk tanggung
                                                                                                                           gugat produk dalam
                                                                                                                           jumlah keseluruhan
                                                                                                                               selama jangka
                                                                                                                           waktu polis asuransi.
                                                                                                                                 Workmen’s
                                                                                                                               Compensation
                                                                                                                            adalah sesuai DIC
                                                                                                                            Pertamina Benefit.
                                                                                                                                 Employer’s
                                                                                                                              Liability sebesar
                                                                                                                            USD500,000 untuk
                                                                                                                               setiap kejadian
                                                                                                                            atau dalam jumlah
                                                                                                                                keseluruhan.

                                                                                                                                    Kecuali:
                                                                                                                                  Sub batas
                                                                                                                               pertanggungan
                                                                                                                                 sehubungan
                                                                                                                            dengan contingent/
                                                                                                                            excess automobile
                                                                                                                              liability (sebesar
                                                                                                                              USD1.000.000),
                                                                                                                                  contingent/
                                                                                                                            excess employers’
                                                                                                                              liability (sebesar
                                                                                                                               USD1.000.000
                                                                                                                              setiap kejadian),
                                                                                                                               employee’s and
                                                                                                                            guests’ effects (sub
                                                                                                                              limit USD50.000
                                                                                                                               – in aggregate),
                                                                                                                             minor works (sub
                                                                                                                           limit USD1.000.000
                                                                                                                                in aggregate),
                                                                                                                               dan non-owned
                                                                                                                                   and hired
                                                                                                                             automobiles (sub
                                                                                                                             limit USD100.000
                                                                                                                                 in excess of
                                                                                                                             USD1.000) or MV
                                                                                                                            Insurance covered
                                                                                                                           under Excess Motor.

4.    Confirmation of        PT Asuransi FPG         Group Personal       Accidental  Death    and        1 Januari 2024        Jumlah
      Cover tanggal 29       Indonesia                  Accident          Permanent    Disablement        – 31 Desember     Pertanggungan:
      Desember 2023 juncto                                                (AD&D) caused by violent             2024         Rp6.700.000.000
      Proposal Slip No. 086/                                              accidental.
      GPA/PrS-DA/XII/2023
      tanggal 4 Desember
      2023 juncto Renewal
      Confirmation Letter
      tanggal 4 Januari
      2024

5.    Proposal Slip No. 084/ PT Asuransi FPG         Group Term Life      If an insurred dies while the   1 Januari 2024        Jumlah
      GTL/PrS-DA/XII/2023 Indonesia                     Insurance         coverage is in force, insurer   – 31 Desember     Pertanggungan:
      tanggal 4 Desember                                                  will pay the sum assured of          2024         Rp6.700.000.000
      2023                                                                group term life




                                                                  103
Page 128
                                                           Jenis         Objek Pertanggungan/                                  Jumlah
No.         No. Polis            Penanggung                                                             Jangka Waktu
                                                      Pertanggungan          Lokasi Risiko                                 Pertanggungan
6..   Polis Standar         PT Asuransi Multi Artha    Motor Vehicle    Mobil                      1 Agustus 2023              Jumlah
      Asuransi Kendaraan    Guna                        Insurance       Merek/Model:        Toyota   – 1 Agustus           Pertanggungan:
      Bermotor Indonesia                                                Innova G AT                     2024
      No. 45020123012552                                                Tahun: 2020                                           Kendaraan
      tanggal 9 Agustus                                                 No. Polisi: BM 1520 OR                               Bermotor: (i)
      2023                                                              No.               Rangka:                         Toyota Innova BM
                                                                        MHFJW8EM7L2382764                                 1520 OR sebesar
                                                                                                                         Rp284.070.000; (ii)
                                                                        Merek/Model:     Mitsubishi                      Mitsubshi Pajero BM
                                                                        Pajero Sport GLX-H 4X4                            1513 OR sebesar
                                                                        Tahun: 2019                                        Rp440.300.000;
                                                                        No. Polisi: BM1513OR                              dan (iii) Mitsubishi
                                                                        No.               Rangka:                          Triton BM 9824
                                                                        MK2KSWMDNKJ001038                                    TX sebesar
                                                                                                                           Rp331.500.000
                                                                        Merek/Model:     Mitsubishi
                                                                        Triton DC GLS 4X4                                 Tanggung Jawab
                                                                        Tahun: 2019                                       Hukum terhadap
                                                                        No. Polisi: BM9824TX                                Pihak Ketiga:
                                                                        No.               Rangka:                          Rp100.000.000
                                                                        MMBJJKL10KH057551.
                                                                                                                          Tanggung Jawab
                                                                                                                          Hukum terhadap
                                                                                                                            Penumpang:
                                                                                                                           Rp100.000.000

                                                                                                                          Kecelakaan Diri
                                                                                                                         untuk Pengemudi +
                                                                                                                         Biaya Pengobatan
                                                                                                                           (10% dari limit
                                                                                                                          kecelakaan diri):
                                                                                                                            Rp10.00.000.

                                                                                                                            Kecelakaan Diri
                                                                                                                          untuk Penumpang
                                                                                                                              dengan Limit
                                                                                                                          Rp10.000.000 per
                                                                                                                             orang, + Biaya
                                                                                                                          Pengobatan (10%
                                                                                                                         dari limit kecelakaan
                                                                                                                         diri) dengan rincian
                                                                                                                           sebagai berikut:
                                                                                                                           (i) Toyota Innova
                                                                                                                              BM 1520 OR
                                                                                                                          maksimal sebesar
                                                                                                                          Rp70.000.000; (ii)
                                                                                                                           Mitsubshi Pajero
                                                                                                                              BM 1513 OR
                                                                                                                          maksimal sebesar
                                                                                                                            Rp40.000.000;
                                                                                                                          dan (iii) Mitsubishi
                                                                                                                          Triton BM 9824 TX
                                                                                                                          maksimal sebesar
                                                                                                                            Rp10.000.000.

MGS
1.    Confirmation of         PT Asuransi FPG         Group Personal    Accidental           Death,     1 Januari 2024        Jumlah
      Cover tanggal 29       Indonesia (FPG              Accident       Permanent              Total    – 31 Desember     Pertanggungan:
      Desember 2023 juncto Insurance)                   Insurance       Disablement             and          2024        Rp23.300.000.000,-
      Proposal Slip No. 086/                                            Permanent            Partial
      GPA/PrS-DA/XII/2023                                               Disablement         (AD&D)
      tanggal 4 Desember                                                caused      by       violent
      2023 juncto Renewal                                               accidental.
      Confirmation Letter
      tanggal 4 Januari
      2024

2.    Proposal Slip No. 084/ PT Asuransi FPG          Group Term Life   If an insurred dies while the   1 Januari 2024        Jumlah
      GTL/PrS-DA/XII/2023 Indonesia (FPG                 Insurance      coverage is in force, insurer   – 31 Desember     Pertanggungan:
      tanggal 4 Desember     Insurance)                                 will pay the sum assured of          2024        Rp23.300.000.000,-
      2023                                                              group term life




                                                                 104
Page 129
                                                          Jenis              Objek Pertanggungan/                                  Jumlah
No.         No. Polis            Penanggung                                                                  Jangka Waktu
                                                     Pertanggungan               Lokasi Risiko                                 Pertanggungan
3.    Polis Standar          AMAG                        Asuransi          Mobil                      1 Agustus 2023               Jumlah
      Asuransi Kendaraan                                Kendaraan          Merek/Model: Toyota Kijang   – 1 Agustus            Pertanggungan:
      Bermotor Indonesia                                 Bermotor          Innova G MT                     2024                  Kendaraan
      No. 45020123012517                                                   Tahun: 2017                                            Bermotor:
      tanggal 9 Agustus                                                    No. Polisi: BB 1486 BF                             Rp231.416.750 dan
      2023                                                                                                                     Rp228.888.000
                                                                           Merek/Model:        Toyota
                                                                           Innova G MT                                         Tanggung Jawab
                                                                           Tahun: 2018                                         Hukum terhadap
                                                                           No. Polisi: BB 1079 BG                                Pihak Ketiga:
                                                                           No.               Rangka:                            Rp100.000.000
                                                                           MHFJB8EMXJ1035993
                                                                                                                               Tanggung Jawab
                                                                           Dengan tertanggung atas                             Hukum terhadap
                                                                           nama    Perseroan    QQ                               Penumpang:
                                                                           MGS 2 dan/atau seluruh                               Rp10.000.000
                                                                           anak perusahaan atau
                                                                           perusahaan yang berada di                           Kecelakaan Diri
                                                                           bawah kendalinya                                   untuk Pengemudi:
                                                                                                                                Rp10.000.000

                                                                                                                               Kecelakaan Diri
                                                                                                                              untuk Penumpang:
                                                                                                                               Rp10.000.000 /
                                                                                                                                orang (dengan
                                                                                                                                limit 7 orang /
                                                                                                                                Rp70.000.000)

                                                                                                                               Medical Expense
                                                                                                                                  (MEDEX)
                                                                                                                              10% dari batas nilai
                                                                                                                                kecelakaan diri

4.    Polis No. 5330123005   PT AIG Insurance         Comprehensive        Public & Product Liability         30 Juni 2023         Jumlah
      tanggal 25 Juli 2023   Indonesia               General Liability –   Employers Liability; dan          sampai dengan     Pertanggungan:
                                                     Occurrence Basis      Automobile Liability.              30 Juni 2024.    USD5.000.000.
                                                      Insurance – AIG
                                                          Wording          Dengan tertanggung atas
                                                                           nama Perseroan dan/atau
                                                                           anak perusahaannya yaitu
                                                                           DEB, MEB, EPE, MPE,
                                                                           ELB, BJI, PPP, TJB, MCG,
                                                                           MGS, dan MPSS.

EPE
1.    Polis No:              PT Asuransi Wahana         Industrial All     Material   Damage     and          30 Juni 2023         Jumlah
      015.4050.201.          Tata (10%); PT BRI        Risk Including      Business Interuption atas         sampai dengan     Pertanggungan:
      2023.000815.00         Asuransi Indonesia          Earthquake        kegiatan usaha pemilikan           30 Juni 2024    Rp41.427.000.000
      tanggal 24 Agustus     (10%); PT Asuransi        and Business        dan/atau pengoperasikan
      2023                   Jasa Indonesia (7,5%);      Interruption      Independent         Power
                             PT Asuransi Sinar Mas        Insurance        Producer (IPP) yang terdiri
                             (5%); PT Asuransi Astra       – Muncih        dari 2-unit Gas Engine
                             Buana (5%); PT Lippo       Re Wording         Generator         (Wartsila
                             General Insurance        (amended with        18V34SG)           dengan
                             (5%); PT MNC               Riot, Strike,      kapasitas 12 MW yang
                             Asuransi Indonesia           Malicious        berlokasi di Kelurahan
                             (5%); PT Asuransi         Damage and          Anak Petai, Kecamatan
                             Tripakarta (5%); PT      Civil Commotion      Prabumulih, Palembang.
                             KSK Insurance (5%);       endorsement
                             PT Asuransi FPG         (code 4.1B/2007)      Tertanggung:        Perseroan,
                             Indonesia (3,5%); PT      and PSAGBI          dan/atau         EPE      dan/
                             Asuransi Central Asia       wording for       atau      afiliasi    dan/atau
                             (3,5%); PT Umum Mega Earthquake Cover         perusahaan asosiasi dan/
                             (2%); PT Asuransi                             atau perusahaan yang
                             Bhakti Bhayangkara                            berkaitan dan/atau setiap
                             (1%), PT Asuransi Bina                        perusahaan lainnya yang
                             Griya (1%); PT Asuransi                       dimiliki,        dioperasikan,
                             Artarindo (7,5%);                             diurus atau dikendalikan,
                             PT Tugu Pratama                               direktur,      pejabat,    dan
                             Indonesia (7,5%);                             pegawai dari pihak-pihak
                             PT Multi Artha Guna                           di atas.
                             (2,5%); PT Asuransi
                             Askrida Indonesia                             Additional Insureds:         PT
                             Syariah (2%)                                  PLN (Persero).




                                                                  105
Page 130
                                                           Jenis            Objek Pertanggungan/                                 Jumlah
No.         No. Polis            Penanggung                                                                Jangka Waktu
                                                      Pertanggungan             Lokasi Risiko                                Pertanggungan
2.    Polis No:             PT Asuransi Wahana            Machinery       Material   Damage     and         30 Juni 2023         Jumlah
      015.4050.703.         Tata (10%); PT BRI           Breakdown        Business Interuption atas        sampai dengan     Pertanggungan:
      2023.000037.00        Asuransi Indonesia            Insurance       kegiatan usaha pemilikan          30 Juni 2024.   Material Damage:
      tanggal 28 Agustus    (10%); PT Asuransi          and Business      dan/atau pengoperasikan                           Rp16.806.000.000
      2023                  Jasa Indonesia (7,5%);       Interruption     Independent         Power
                            PT Asuransi Sinar Mas        Insurance –      Producer (IPP) yang terdiri                            Business
                            (5%); PT Asuransi Astra       Munich Re       dari 2-unit Gas Engine                               Interruption:
                            Buana (5%); PT Lippo           Wording.       Generator         (Wartsila                       Rp12.328.500.000.
                            General Insurance                             18V34SG)           dengan
                            (5%); PT MNC                                  kapasitas 12 MW yang
                            Asuransi Indonesia                            berlokasi di Kelurahan
                            (5%); PT Asuransi                             Anak Petai, Kecamatan
                            Tripakarta (5%); PT                           Prabumulih, Palembang.
                            KSK Insurance (5%);
                            PT Asuransi FPG                               Tertanggung:        Perseroan,
                            Indonesia (3,5%); PT                          dan/atau         EPE      dan/
                            Asuransi Central Asia                         atau      afiliasi    dan/atau
                            (3,5%); PT Umum Mega                          perusahaan asosiasi dan/
                            (2%); PT Asuransi                             atau perusahaan yang
                            Bhakti Bhayangkara                            berkaitan dan/atau setiap
                            (1%), PT Asuransi                             perusahaan lainnya yang
                            Bina Griya (1%); PT                           dimiliki,        dioperasikan,
                            Asuransi Artarindo                            diurus atau dikendalikan,
                            (2%); PT Tugu Pratama                         direktur,      pejabat,    dan
                            Indonesia (5%)                                pegawai dari pihak-pihak
                                                                          di atas.

                                                                          Additional Insureds:      PT
                                                                          PLN (Persero).

3.    FPG.16.1001.23        PT Asuransi FPG           Personal Accident Accidental  Death    and 1 Januari 2024 -              Total Nilai
      .00028 tanggal 17     Indonesia                                   Permanent    Disablement 31 Desember                Pertanggungan:
      Januari 2023                                                      (AD&D) caused by violent      2024                  Rp3.250.000.000
      juncto Proposal                                                   accidental.
      Slip No. 086/GPA/PrS-
      DA/XII/2023 tanggal 4
      Desember 2023 yang
      dikeluarkan oleh PT
      Howden Insurance
      Brokers Indonesia

MPE
1.    Polis No. 015.4050.   PT Asuransi Wahana           Industrial All   Material   Damage      and        30 Juni 2023         Jumlah
      201.2023.             Tata (10%); PT BRI          Risk Including    Business Interuption atas        sampai dengan     Pertanggungan:
      000806.00 tanggal     Asuransi Indonesia            Earthquake      kegiatan usaha pemilikan          30 Juni 2024.   Rp66.872.000.000
      23 Agustus 2023       (10%); PT Asuransi          and Business      dan/atau pengoperasikan
                            Jasa Indonesia (7,5%);        Interruption    Independent         Power
                            PT Asuransi Sinar Mas          Insurance      Producer (IPP) yang terdiri
                            (5%); PT Asuransi Astra         – Munich      dari 2-unit Gas Engine
                            Buana (7,5%); PT Lippo        Re wording      Generator         (Wartsila
                            General Insurance          (amended with      18V34SG)           dengan
                            (5%); PT MNC                 Riot, Strike,    kapasitas 12 MW yang
                            Asuransi Indonesia             Malicious      berlokasi   di   Kampung
                            (5%); PT Asuransi            Damage and       Talang Subur, Jalan Takwa
                            Tripakarta (5%); PT        Civil Commotion    Mata Merah RT 24/05,
                            KSK Insurance (5%);         endoresement      Kelurahan Sungai Selincah,
                            PT Asuransi FPG           (code 4,1B/2007)    Kecamatan         Kalidoni,
                            Indonesia (3,5%); PT         and PSAGBI       Palembang.
                            Asuransi Central Asia         wording for
                            (3,5%); PT Umum Mega          Earthquake      Tertanggung:        Perseroan,
                            (2%); PT Asuransi                Cover.       dan/atau        MPE       dan/
                            Bhakti Bhayangkara                            atau      afiliasi    dan/atau
                            (1%), PT Asuransi Bina                        perusahaan asosiasi dan/
                            Griya (1%); PT Asuransi                       atau perusahaan yang
                            Artarindo (7,5%); PT                          berkaitan dan/atau setiap
                            Asuransi Jasindo                              perusahaan lainnya yang
                            Syariah (5%); PT Tugu                         dimiliki,        dioperasikan,
                            Pratama Indonesia                             diurus atau dikendalikan,
                            (7,5%); PT Multi                              direktur,      pejabat,    dan
                            Artha Guna (2,5%);                            pegawai dari pihak-pihak
                            PT Asuransi Askrida                           di atas.
                            Indonesia Syariah (2%)
                                                                          Additional Insureds:      PT
                                                                          PLN (Persero).




                                                                  106
Page 131
                                                           Jenis          Objek Pertanggungan/                                  Jumlah
No.         No. Polis            Penanggung                                                              Jangka Waktu
                                                      Pertanggungan           Lokasi Risiko                                 Pertanggungan
2.    Polis No. 015.4050.   PT Asuransi Wahana            Machinery     Material   Damage      and        30 Juni 2023          Jumlah
      202.2023.             Tata (10%); PT BRI           Breakdown      Business Interuption atas        sampai dengan      Pertanggungan:
      000172.00 tanggal     Asuransi Indonesia            Insurance     kegiatan usaha pemilikan          30 Juni 2024.    Material Damage:
      28 Agustus 2023       (10%); PT Asuransi          and Business    dan/atau pengoperasikan                            Rp25.041.500.000
                            Jasa Indonesia (7,5%);       Interruption   Independent         Power
                            PT Asuransi Sinar Mas        Insurance –    Producer (IPP) yang terdiri                            Business
                            (5%); PT Asuransi Astra       Munich Re     dari 2-unit Gas Engine                               Interruption:
                            Buana (7,5%); PT Lippo         Wording      Generator         (Wartsila                       Rp24.417.000.000.
                            General Insurance                           18V34SG)           dengan
                            (5%); PT MNC                                kapasitas 12 MW yang
                            Asuransi Indonesia                          berlokasi   di   Kampung
                            (5%); PT Asuransi                           Talang Subur, Jalan Takwa
                            Tripakarta (5%); PT                         Mata Merah RT 24/05,
                            KSK Insurance (5%);                         Kelurahan Sungai Selincah,
                            PT Asuransi FPG                             Kecamatan         Kalidoni,
                            Indonesia (3,5%); PT                        Palembang.
                            Asuransi Central Asia
                            (3,5%); PT Umum Mega                        Tertanggung:        Perseroan,
                            (2%); PT Asuransi                           dan/atau        MPE       dan/
                            Bhakti Bhayangkara                          atau      afiliasi    dan/atau
                            (1%), PT Asuransi Bina                      perusahaan asosiasi dan/
                            Griya (1%); PT Asuransi                     atau perusahaan yang
                            Artarindo (2%); PT                          berkaitan dan/atau setiap
                            Asuransi Jasindo                            perusahaan lainnya yang
                            Syariah (5%); PT Tugu                       dimiliki,        dioperasikan,
                            Pratama Indonesia                           diurus atau dikendalikan,
                            (5%)                                        direktur,      pejabat,    dan
                                                                        pegawai dari pihak-pihak
                                                                        di atas.

                                                                        Additional Insureds:      PT
                                                                        PLN (Persero).

3.    FPG.16.1001.23.00028 PT Asuransi FPG            Personal Accident Accidental  Death    and         1 Januari 2024       Total Nilai
      tanggal 17 Januari    Indonesia                                   Permanent    Disablement         – 31 Desember     Pertanggungan:
      2023 juncto Proposal                                              (AD&D) caused by violent              2024         Rp3.250.000.000
      Slip No. 086/GPA/PrS-                                             accidental.
      DA/XII/2023 tanggal 4
      Desember 2023 yang
      dikeluarkan oleh PT
      Howden Insurance
      Brokers Indonesia
MCG
1.    No.                   PT Asuransi Wahana             Energy       Operator Extra Expenses 1 Agustus 2023 Nilai Pertanggungan:
      015.4050.951.2023.    Tata                       Exploration &    yaitu control of well, re-   – 1 Agustus       Drilling Well/
      000007.00 tanggal                                Development      drilling/extra expenses, dan    2024            Workover
      3 Oktober 2023                                     Insurance      seepage & pollution, clean                     Well sebesar
                                                        – Operators     up, dan contamination.                      USD20.000.000
                                                       Extra Expense                                                untuk combines
                                                         Insurance      Lokasi:                                         single limit
                                                                        Onshore,       Jawa   Timur,             sehubungan dengan
                                                                        Indonesia                                drilling dan workover
                                                                                                                           wells.

                                                                                                                                 Producing
                                                                                                                                Well sebesar
                                                                                                                              USD10.000.000
                                                                                                                              untuk combined
                                                                                                                            single limit section
                                                                                                                                A (control of
                                                                                                                               well), section B
                                                                                                                              (re-drilling/extra
                                                                                                                               expenses), dan
                                                                                                                           section C (seepage
                                                                                                                          & pollution, clean up
                                                                                                                           and contamination)
                                                                                                                          sehubungan dengan
                                                                                                                              Producing, Shut
                                                                                                                              in etc Wells dan
                                                                                                                          USD1.000.000 untuk
                                                                                                                              combined single
                                                                                                                             limit sehubungan
                                                                                                                            dengan peralatan
                                                                                                                              dalam Insured’s
                                                                                                                           Care, Custody, and
                                                                                                                                   Control.




                                                                  107
Page 132
                                                               Jenis           Objek Pertanggungan/                                 Jumlah
No.          No. Polis                Penanggung                                                              Jangka Waktu
                                                          Pertanggungan            Lokasi Risiko                                Pertanggungan
2.    Polis No. 5330123005        PT AIG Insurance         Comprehensive Tertanggung atas nama                30 Juni 2023 –   USD5.000.000 untuk
      tanggal 25 Juli 2023        Indonesia               General Liability – Perseroan, PT Dalle Energy       30 Juni 2024     Combined Single
                                                          Occurrence Basis Batam, PT Mitra Energi                                    Limit.
                                                                              Batam, PT Energi Prima
                                                                              Elektrika, PT Multidaya
                                                                              Prima Elektrika, PT Energi
                                                                              Listrik Batam, PT Bio
                                                                              Jatropha Indonesiaia, PT
                                                                              Pembangkitan         Pusaka
                                                                              Parahiyangan, PT TJB
                                                                              Power Service, PT Medco
                                                                              Cahaya Geothermal, PT
                                                                              Medco Geothermal Sarulla
                                                                              dan PT Medco Power Solar
                                                                              Sumbata         sehubungan
                                                                              dengan            penutupan
                                                                              asuransi atas ganti rugi
                                                                              terhadap (i) pemilik dan
                                                                              operator dari Combined
                                                                              Cycle Independent Power
                                                                              Producer, (ii) Power Plant
                                                                              Generation         termasuk
                                                                              dengan dengan kegiatan
                                                                              terkait dan (iii) kontraktor
                                                                              dari      operation     and
                                                                              maintenance.

3.    Confirmation of Cover PT Asuransi FPG                Group Personal     Accidental  Death    and 1 Januari 2024           Sampai dengan
      tanggal 29 Desember Indonesia                           Accident        Permanent    Disablement    hingga 31             Rp9.850.000.000
      2022 juncto Proposal                                   Insurance        (AD&D) caused by violent Desember 2024
      Slip No. 086/GPA/PrS-                                                   accidental.
      DA/XII/2023 tanggal 4
      Desember 2023 juncto
      Renewal Confirmation
      Letter tanggal 4
      Januari 2024

4.    Proposal Slip No. 084/ PT Asuransi FPG              Group Term Life     If an insurred dies while the   1 Januari 2024    Rp9.850.000.000
      GTL/PrS-DA/XII/2023 Indonesia                          Insurance        coverage is in force, insurer   – 31 Desember
      tanggal 4 Desember                                                      will pay the sum assured of          2024
      2023                                                                    group term life

MPSOS
1.    Polis Industrial All Risk   PT Asuransi Central        Industrial All   Tertanggung atas nama           28 Mei 2023 –         Jumlah
      No. 200                     Asia (46,50%);            Risk including    Perseroan, MPSoS, PT             28 Mei 2024      Pertanggungan:
      010423060000046             PT Asuransi Harta           earthquake      Amman       Mineral     Nusa                     PV Sumbawa, yakni
      tanggal 12 Juni 2023        Aman Pratama (15%);          insurance      Tenggara             dan/atau                     USD18.792.745
                                  PT Candi Utama (10%);                       sehubungan dengan anak
                                  PT Asuransi Wahana                          perusahaannya        dan/atau
                                  Tata (10%);                                 pihak terafiliasi dan/atau
                                  PT Asuransi Astra                           anak perusahaan dan/
                                  Buana (5%)                                  atau perusahaan terkait
                                  PT Asuransi Sinar Mas                       dan/atau perusahaan lain
                                  (5%); PT Tri Pakarata                       yang dimiliki, dioperasikan,
                                  (5%);                                       dikelola,       dikendalikan
                                  PT MNC Asuransi                             dan/atau semua untuk
                                  Indonesia (2,5%); dan                       masing-masing hak dan
                                  PT Asuransi Bhakti                          kepentingan         termasuk
                                  Bayangkara (1%)                             gadai, sewa, joint venture
                                                                              dan     pihak    lain   yang
                                                                              berkepentingan.

2.    Polis No. 5330123005        PT AIG Insurance         Comprehensive Tertanggung atas nama                30 Juni 2023 –   USD5.000.000 untuk
      tanggal 25 Juli 2023        Indonesia               General Liability – Perseroan, DEB, MEB,             30 Juni 2024     Combined Single
                                                          Occurrence Basis EPE, MPE, ELB, BJI,                                       Limit.
                                                                              PPP, TJBPS, MCG, MGS
                                                                              dan MPSoS sehubungan
                                                                              dengan            penutupan
                                                                              asuransi atas ganti rugi
                                                                              terhadap (i) pemilik dan
                                                                              operator dari Combined
                                                                              Cycle Independent Power
                                                                              Producer, (ii) Power Plant
                                                                              Generation         termasuk
                                                                              dengan dengan kegiatan
                                                                              terkait dan (iii) kontraktor
                                                                              dari     operation      and
                                                                              maintenance.




                                                                       108
Page 133
                                                    Jenis         Objek Pertanggungan/                                Jumlah
No.        No. Polis             Penanggung                                                      Jangka Waktu
                                               Pertanggungan          Lokasi Risiko                               Pertanggungan
3.    Proposal Slip No. 086/ PT Asuransi FPG   Group Personal    Accidental  Death    and        1 Januari 2024   Rp2.600.000.000
      GPA/PrS-DA/XII/2023 Indonesia               Accident       Permanent    Disablement        – 31 Desember
      tanggal 4 Desember                                         (AD&D) caused by violent             2024
      2023                                                       accidental.

4.    Proposal Slip No. 084/ PT Asuransi FPG   Group Term Life   If an insured dies while the    1 Januari 2024   Rp2.600.000.000
      GTL/PrS-DA/XII/2023 Indonesia               Insurance      coverage is in force, insurer   – 31 Desember
      tanggal 4 Desember                                         wil pay the sum assured of           2024
      2023                                                       group term life


Harta kekayaan berwujud milik Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah
harta kekayaan bewujud milik Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah
pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan.

11. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase
baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan,
rencana Penawaran Umum ini, dan rencana penggunaan dananya.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam:
(a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/
atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang
yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan
dan Perusahaan Anak, rencana Penawaran Umum ini, dan rencana penggunaan dananya; atau (2)
tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan
Anak, rencana Penawaran Umum ini, dan rencana penggunaan dananya.




                                                          109
Page 134
VII. PERPAJAKAN


Pajak penghasilan atas Imbal Hasil Wakalah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Wakalah
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, Pasal 2 menyebutkan atas penghasilan berupa
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
•    Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
     Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk / berkedudukan di
     luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga
     sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
•    Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
     bentuk usaha tetap (BUT) dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk / berkedudukan di luar negeri selain
     bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nominal
     di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
•    Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri
     dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran
     Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk/berkedudukan di luar negeri
     selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau
     nominal di atas harga perolehan obligasi.
•    Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     yang terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk
     tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
•    Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapat izin dari OJK;
•    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan diluar
Bursa Efek dan tidak dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek, tetap dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 CALON PEMBELI SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
 PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
 PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK WAKALAH YANG DIBELI MELALUI
 PENAWARAN UMUM INI.

PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.




                                                 110
Page 135
VIII. PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH


Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah, para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya
tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
Kesanggupan Penuh (Full Commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:

                                                  Porsi Penjaminan (Rp Juta)       Jumlah (Rp
No.   Penjamin Emisi Efek                                                                       Persentase
                                             Seri A         Seri B        Seri C     Juta)
1.    PT BNI Sekuritas                       43.550        231.625        17.450     292.625      39,02%
2.    PT BRI Danareksa Sekuritas             44.000         93.620        18.080     155.700      20,76%
3.    PT Mandiri Sekuritas                   44.000         71.210        26.260     141.470      18,86%
4.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk    44.445         98.035        17.725     160.205      21,36%
      TOTAL                                 175.995        494.490        79.515    750.000      100,00%

Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak
menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Imbal Hasil Wakalah

Imbal Hasil Wakalah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada obligasi Pemerintah (sesuai
jatuh tempo Sukuk Wakalah), dan risk premium (sesuai dengan pemeringkatan dari Sukuk Wakalah).




                                                      111
Page 136
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Konsultan Hukum    Assegaf Hamzah & Partners
                   Capital Place, Level 36 & 37
                   Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
                   Jakarta 12710
                   Nama Rekan                 : Bono Daru Adji, S.H., LL.M.
                   No. STTD                   : SSTD.KH-54/PJ-1/PM.02/2023
                   Tanggal STTD               : 10 April 2023
                   Keanggotaan Asosiasi       : Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                 Modal (“HKHPM”) No. 200720 atas nama Bono
                                                 Daru Adji, S.H., LL.M.
                   Pedoman Kerja                 Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/
                                                 VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                                                 Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
                                                 Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan
                                                 HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
                                                 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                                                 HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
                                                 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
                                                 Hukum Pasar Modal
                   Surat Penunjukan           : No. 2999/02/12/12/2023 tanggal 7 Desember
                                                 2023
                   Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum adalah melakukan pemeriksaan
                   dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi
                   hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
                   dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
                   penelitian mana telah dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan dari segi hukum
                   yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar
                   dan bagian yang tidak terpisahkan dari pendapat segi hukum yang diberikan
                   secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
                   informasi tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
                   konsultan hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan standar profesi
                   HKHPM dan peraturan pasar modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
                   keterbukaan.




                                            112
Page 137
Notaris       Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H.
              Graha Irama, Lantai 6, Suite C
              Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1 & 2
              Kuningan
              Jakarta 12950
              Nomor dan Tanggal STTD : STTD N-93/PM.22/2018 atas nama Fathiah
                                             Helmi tanggal 9 April 2018
                                             STTD.NP-1/PM.223/2019 atas nama Dina
                                             Chozie (Notaris Pengganti) tangal 31 Januari
                                             2019
              Keanggotaan Asosiasi       : Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan No.
                                             011.003.027.260958 atas nama Fathiah Helmi,
                                             S.H.
                                             Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan No. ALB-
                                             1811131541 atas nama Dina Chozie (Notaris
                                             Pengganti)
              Pedoman Kerja              : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
                                             Jabatan Notaris dan norma atau standar profesi
                                             kode etik profesi Notaris.
              Surat Penunjukan           : No. 029/MPI-MU/XI/2023 tanggal 24 November
                                             2023
              Tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka
              Penawaran Umum ini, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
              dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, serta akta-akta perubahannya.

Wali Amanat   PT Bank Mega Tbk
              Menara Bank Mega, Lantai 16
              Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14A
              Jakarta, 12790
              No. STTD                   : 20/STTD-WA/PM/2000
              Tanggal STTD               : 2 Agustus 2000
              Pedoman Kerja              : Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-
                                            Undang Pasar Modal serta peraturan yang
                                            berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
              Surat Penunjukan           : No. 032/MPI-MU/XII/2023 tanggal 4 Desember
                                            2023
              Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah baik di dalam maupun di
              luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
              dan kewajiban Pemegang Sukuk Wakalah sesuai dengan syarat-syarat emisi,
              dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
              Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta berdasarkan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
              bidang Pasar Modal.




                                       113
Page 138
Tim Ahli Syariah   Nama                       :    Iggi Haruman Achsien S.E., MBA dan AH.
                                                   Azharuddin Lathif M.H., M.Ag.
                   No. Izin                   :    Izin ASPM No. KEP-05/PM.22/ASPM-P/2017
                                                   dan KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2021
                   Surat Penunjukan           :    No. 139/ZA-DIR/XI/2023 tanggal 29 November
                                                   2023
                   Pedoman Kerja              :    Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
                                                   Ulama Indonesia dan Undang-Undang Pasar
                                                   Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli
                                                   Syariah.

                   Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
                   Mudharabah ini adalah melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang
                   lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan pernyataan kesesuaian
                   syariah atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK
                   No. 18/2015.

Pemeringkat        PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                   Equity Tower, lantai 30
                   Sudirman Central Business District, Lot 9
                   Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                   Jakarta, 12190
                   Surat Penunjukan: No. RC-574/PEF-DIR/V/2022 tanggal 24 Mei 2022
                   Pedoman Kerja             : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of
                                                Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies
                                                (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International
                                                Organization      of  Securities    Commissions
                                                (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah
                                                otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara. Kode
                                                etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association
                                                of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”).
                                                ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh
                                                Asian credit rating.

 PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN
 TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN
 DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA
 DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.


 PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
 PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PT BANK MEGA TBK SEBAGAI WALI
 AMANAT.




                                             114
Page 139
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Wakalah ini adalah PT Bank Mega
Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai
dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45
Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 20/POJK.04/2020, dan telah menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat
telah melakukan due dilligence dengan Surat No. 3100/CAMS-WA/23 tanggal 22 Desember 2023, Wali
Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat
tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali
Amanat No. 3098/CAMS-WA/23 tanggal 22 Desember 2023, Wali Amanat tidak mempunyai hubungan
kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Otoritas Jasa Keuangan
No.19/POJK.04/ 2020, selain itu Wali Amanat juga tidak akan merangkap menjadi penanggung dan/
atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan
dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan sesuai dengan surat
pernyataan Wali Amanat No. 3099/CAMS-WA/2023 tanggal 22 Desember 2023.

A. Riwayat Singkat

PT Bank Mega Tbk didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan
Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan
No. 47 tanggal 26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang
Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No.
J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah
No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari
1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami
perubahan.

PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat di hadapan
oleh Eddy Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank
dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama
PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan
Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.

Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum saham
perdana dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan
Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan
tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan
Menkumham tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. PT Bank Mega Tbk
memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.



                                               115
Page 140
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT,
sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3
tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret
2023.

Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal
28 Juli 2023 nomor 07, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di Jakarta, yang
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2023, Nomor
AHU-AH.01.09-01151049.

B. Permodalan

Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk per 30 November 2023 berdasarkan surat PT Datindo
Entrycom No. DE/XII/2023-9438 tanggal 2 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                 Keterangan
                                                   Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal (Rp)   %

Modal Dasar                                              27.000.000.000          13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    PT Mega Corpora                                       6.812.223.614           3.405.915.257.000    58,02
    Masyarakat (masing masing di bawah 5%)                4.928.699.751           2.464.546.425.500    41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               11.740.923.365           5.870.461.682.500   100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                              15.259.076.635           7.629.538.317.500

C. Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Bank Mega Tbk No. 07 tanggal 28 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama               :   Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama         :   Yungky Setiawan
Komisaris (Independen)        :   Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen)        :   Lambock Victor Nahattands, SH
Komisaris (Independen)        :   Hizbullah




                                                   116
Page 141
Dewan Komisaris

Direktur Utama            :   Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama      :   Indivara Erni
Wakil Direktur Utama      :   Lay Diza Larentie
Direktur                  :   Madi Darmadi Lazuardi
Direktur                  :   Martin Mulwanto
Direktur                  :   Yuni Lastianto
Direktur                  :   C. Guntur Triyudianto
Direktur                  :   YB Hariantono

D. Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam
arti seluas-luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik
yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk juga
terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-
WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, di antaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/
Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service
(Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit
ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima,
Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.

Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk
berpegang teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur
permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus
meluas, sehingga pada per 30 September 2023 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Wilayah,
Kantor Fungsional, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu sebanyak 380 kantor.

E.   Pengalaman PT Bank Mega Tbk di pasar modal setelah Informasi Tambahan Sukuk Wakalah
     Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 diterbitkan pada tanggal 27
     Desember 2022

Wali Amanat (Trustee):

•    Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
•    Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
•    Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
•    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IPNM Tahap II Tahun 2023
•    Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
•    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
•    Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023




                                                117
Page 142
B. Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan
lagi di dalam Akta Perjanjian Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah antara Perseroan dengan
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Wakalah, baik di dalam maupun di luar pengadilan
     sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
     dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
     perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Sukuk Wakalah telah dialokasikan kepada
     Pemegang Sukuk Wakalah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
     lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
     perwaliamanatan kepada OJK.

C. Pengganti Wali Amanat

Berdasarkan Perjanjian Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, antara Perseroan dengan PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara
lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
     kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
     hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
     dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
     modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
     undangan di bidang pasar modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Wakalah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
     Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan Nomor : 19/POJK.04/2020;

E.   Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 30 September 2023
(tidak diaudit), 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 dan 2022 (tidak diaudit), serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021.

Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 30 September 2023 (tidak diaudit), sedangkan, laporan
keuangan PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2022 dan 2021, untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Drs. Denny Susanto,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1671) yang menyatakan opini Wajar Tanpa Modifikasian
(dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait
tertanggal 27 Januari 2023.




                                                118
Page 143
NERACA

                                                                                           (dalam jutaan rupiah)
                                                    30 September                 31 Desember
                                                        2023             2022                    2021
ASET
Kas                                                           943.109         901.616                  900.919
Giro pada Bank Indonesia                                    8.545.695       8.691.986                6.126.614
Giro pada bank lain
Pihak berelasi                                                  1.106               101                     104
Pihak ketiga                                                  711.024           758.672                 753.987
Total                                                         712.130           758.773                 754.091
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                               (833)            (1.153)                 (2.198)
Giro pada bank lain - neto                                    711.297           757.620                 751.893
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga                                                   77.275       9.164.176                9.810.711
Efek-efek
Pihak berelasi                                                199.178         192.200                  207.922
Pihak ketiga                                               31.726.751      38.985.741               25.480.314
Total                                                      31.925.929      39.177.941               25.688.236
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                               (843)           (915)
Efek-efek - neto                                           31.925.086      39.177.026
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi                                                      -               -                  630.099
Pihak ketiga                                                        -       3.254.705               19.156.221
Tagihan derivatif                                              11.798          10.119                   50.532
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi                                                842.932         880.897                  205.644
Pihak ketiga                                               64.509.468      69.430.406               60.535.250
                                                           65.352.400      70.311.303
Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                  -         (21.946)                 (63.479)
Total Kredit yang diberikan                                65.352.400      70.289.357               60.677.415
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                           (605.777)       (572.030)                (507.139)
Kredit yang diberikan - neto                               64.746.623      69.717.327               60.170.276
Tagihan akseptasi
Pihak ketiga                                                         -           53.031                 525.823
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                   -             (66)                   (431)
Tagihan akseptasi - neto                                            -          52.965                  525.392
Aset tetap                                                  8.082.072       7.999.048                7.594.102
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan                                       (1.854.357)    (1.632.305)              (1.938.277)
Aset tetap - neto                                            6.227.715      6.366.743                5.655.825
Aset pajak tangguhan - neto
Aset lain-lain
Pihak berelasi                                                13.914           13.848                 190.193
Pihak ketiga                                               3.644.095        3.642.318               3.223.448
TOTAL ASET                                               116.846.607      141.750.449             132.879.390




                                                     119
Page 144
                                                      30 September                31 Desember
                                                          2023            2022                  2021
LIABILITAS
Liabilitas segera                                              304.120           245.593               169.559
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi                                                  422.876        470.942               473.042
Pihak ketiga                                                  7.522.038     12.347.900            15.886.768
Tabungan
Pihak berelasi                                                  105.162        145.624               101.320
Pihak ketiga                                                 15.598.747     14.585.937            14.350.105
Deposito berjangka
Pihak berelasi                                                1.357.474      1.827.590             2.717.539
Pihak ketiga                                                 55.221.932     73.571.674            65.378.237
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi                                                1.032.813          568.738              56.992
Pihak ketiga                                                  3.664.368          977.958           2.206.690
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak ketiga                                                  7.296.586     13.263.387            10.158.035
Liabilitas derivatif                                             22.944         66.818                27.895
Utang pajak penghasilan                                          60.023        143.076               110.754
Pinjaman yang diterima                                        1.772.750      1.856.213                37.090
Utang akseptasi                                                       -         53.031               525.823
Liabilitas pajak tangguhan                                       71.715         48.996               285.050
Liabilitas imbalan pasca kerja                                   37.090        241.747               225.227
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi                                                  38.000            38.000                50.000
Pihak ketiga                                                    12.000            12.000                     -
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-
lain
Pihak berelasi                                                    3.353          5.547                 6.564
Pihak ketiga                                                  1.417.578        645.998               968.186
TOTAL LIABILITAS                                             96.143.117    121.116.769           113.734.926
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham pada tanggal
31 Desember 2015 dan 2014
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206             5.870.462      5.870.462
                                                                                                   3.481.888
saham pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014
Tambahan modal disetor                                       6.347.491       6.347.491             2.048.761
Cadangan umum                                                    1.716           1.639                 1.587
Saldo laba                                                   5.437.009       5.272.162            10.473.226
Penghasilan komprehensif lain                                3.046.812       3.141.926             3.139.002
TOTAL EKUITAS                                               20.703.490      20.633.680            19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                               116.846.607     141.750.449           132.879.390




                                                       120
Page 145
LAPORAN LABA RUGI

                                                                                                       (dalam jutaan rupiah)
                                                         Untuk periode yang berakhir       Untuk tahun yang berakhir pada
                    Keterangan                               pada 30 September                      31 Desember
                                                            2023            2022               2022             2021
 PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
 Pendapatan bunga                                            7.730.469       6.443.101           9.069.057       8.110.291
 Beban bunga                                               (3.388.686)     (2.006.594)         (3.199.931)     (3.269.215)
 PENDAPATAN BUNGA - NETO                                     4.341.783       4.436.507           5.869.126       4.841.076

 PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
 Provisi dan komisi                                         1.267.046        1.398.866          1.925.229        2.120.386
 Keuntungan penjualan efek-efek - neto                        501.357           (8.125)           430.738          946.302
 Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                    53.258         106.978            128.506           68.044
 Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen                   (16.393)          (4.278)             1.466
                                                                                                                    (4.029)
 keuangan - neto
 Lain-lain                                                      8.526            9.383             11.339            9.072
 Total pendapatan operasional lainnya                       1.813.794        1.502.824          2.497.278        3.139.775

 BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
 Provisi dan komisi                                            (8.730)         (9.474)            (11.749)        (10.731)
 Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset                (145.546)       (122.267)          (147.840)
                                                                                                                 (104.083)
 keuangan dan aset non keuangan - neto
 Beban gaji dan tunjangan lainnya                          (1.475.527)     (1.545.668)         (1.846.500)     (1.600.044)
 Beban umum dan administrasi                               (1.075.382)       (986.384)         (1.358.753)     (1.322.686)
 PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                               3.450.392       3.275.538           5.001.562       4.943.307
 PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO                              13.202          16.746              26.508           9.309
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                    3.463.594       3.292.284           5.028.070       4.952.616
 BEBAN PAJAK - NETO                                          (668.671)       (651.611)           (975.392)       (944.565)
 LABA TAHUN BERJALAN                                         2.794.923     12.640.673            4.052.678       4.008.051

 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja -
                                                                     -                 -         (39.105)         (39.730)
 neto
 Surplus Revaluasi Aset                                              -                 -          589.592                 -
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
 (Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas
 perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia untuk
 dijual - neto                                                111.705        (861.743)          (313.949)        (932.007)
 TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN                       2.906.628        1.778.930          4.289.216
                                                                                                                 3.036.314
 BERJALAN
 LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                               238              225                345              576

Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:

                                               PT BANK MEGA Tbk
                                           Menara Bank Mega. Lantai 16
                                      Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                   Jakarta 12790
                                    Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
                                            website: www.bankmega.com
                                       e-mail: waliamanat@bankmega.com
                                           Website: www.bankmega.com
                                            Up.: Capital Market Services




                                                            121
Page 146
XI. TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH


1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
baik badan-badan hukum Indonesia maupun badan-badan hukum asing yang bertempat tinggal/
berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Wakalah (“FPPSu”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor
Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Sukuk
Wakalah dilakukan dengan menggunakan FPPSu untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin
Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub rekening efek.
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
di atas tidak dilayani.

Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut: (i) pemesanan dilakukan dengan menggunakan FPPSu asli; dan (ii) pemesanan disampaikan
melalui Perusahaan Efek yang menjadi anggota sindikasi penjaminan emisi efek dan/atau agen
penjualan efek.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan, yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah adalah pada tanggal 12 Januari 2024 dimulai pada pukul
09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 15 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.

5.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

Sebelum Masa Penawaran Sukuk Wakalah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk Wakalah dengan mengajukan FPPSu selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, pada
tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu.

6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK WAKALAH

Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSu yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

7.   PENJATAHAN SUKUK WAKALAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Wakalah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 16 Januari 2024.



                                                122
Page 147
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Sukuk Wakalah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Wakalah
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Sukuk Wakalah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan
Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. Manajer
Penjatahan untuk Sukuk Wakalah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

8.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek tempat mengajukan pemesanan dan harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Efek. Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek harus segera melaksanakan
pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambatnya pada tanggal 17 Januari 2024
(in good fund) pukul 15.00 WIB ditujukan pada rekening di bawah ini:

      PT BNI Sekuritas        PT BRI Danareksa Sekuritas     PT Mandiri Sekuritas         PT Trimegah Sekuritas
      Bank BCA Syariah              Bank Muamalat            Bank Permata Syariah              Indonesia Tbk
     Cabang: KCP Kenari            Cabang: Sudirman        Cabang: Arteri Pondok Indah     Bank Syariah Indonesia
 No. Rekening: 006-222-6667    No. Rekening: 301-0070250             Jakarta                 Cabang: The Tower
         Atas Nama:                   Atas Nama:           No. Rekening: 00971134003     No. Rekening: 777.777.6007
      PT BNI Sekuritas        PT BRI Danareksa Sekuritas           Atas Nama:                    Atas Nama:
                                                               PT Mandiri Sekuritas        PT Trimegah Sekuritas
                                                                                                Indonesia Tbk

Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal
Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak
pemesanan tersebut.

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

9.   DISTRIBUSI SUKUK WAKALAH SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Sukuk Wakalah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 18 Januari 2024, Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Sukuk Wakalah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin
Emisi Efek sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Wakalah kepada
Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Wakalah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.




                                                      123
Page 148
10. PENDAFTARAN SUKUK WAKALAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Wakalah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk
Wakalah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
    Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
    Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah akan diadministrasikan secara elektronik dalam
    Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan
    ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 18 Januari 2024.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
    tanda bukti pencatatan Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
    merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
    Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
    Wakalah yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pembayaran kembali Dana Modal
    Investasi, memberikan suara dalam RUPSW serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk
    Wakalah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan pembayaran kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan
    oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
    melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah maupun
    pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Wakalah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah. Pemegang Sukuk Wakalah
    yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil
    Wakalah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
    pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah, kecuali ditentukan
    lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSW dilaksanakan oleh Pemegang Pemegang Sukuk Wakalah dengan
    memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan
    seluruh Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah tersebut tidak dapat
    dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSW
    (R-3) - berakhirnya RUPSW yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah wajib membuka Rekening Efek
    di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal pemesanan Sukuk Wakalah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran
pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Efek, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek kepada para pemesan Sukuk Wakalah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan. Dalam hal pencatatan Sukuk Wakalah di Bursa Efek Indonesia tidak dapat dilakukan
dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak
dipenuhi, penawaran atas Sukuk Wakalah batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Sukuk
Wakalah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Wakalah oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Wakalah.




                                                124
Page 149
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan
menyertakan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah dan bukti jati diri. Jika terjadi keterlambatan
atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Efek atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas jumlah
Imbal Hasil Wakalah masing-masing seri Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau setelah
tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Wakalah, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda akibat keterlambatan kepada para pemesan
Sukuk Wakalah.

12. MASA BERLAKU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH

Tanpa mengurangi ketentuan terkait persyaratan pendahuluan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Wakalah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah berakhir dengan sendirinya apabila:
a. Perseroan tidak menyampaikan Informasi Tambahan dan dokumen pendukungnya kepada OJK
   serta tidak mengumumkan ringkasan atas Informasi Tambahan sesuai dan sebagaimana dimaksud
   dalam Peraturan OJK No. 36/2014; atau
b. Pencatatan Sukuk Wakalah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
   Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada BEI; atau
c. Seluruh hak dan kewajiban para pihak telah dipenuhi sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
   Sukuk Wakalah.

13. LAIN-LAIN

Penjamin Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                 125
Page 150
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
     FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK
     WAKALAH


Informasi Tambahan dan FPPSu dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada
tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 15 Januari 2024 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:

                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI

           PT BNI                   PT BRI Danareksa                  PT Mandiri              PT Trimegah Sekuritas
          Sekuritas                     Sekuritas                     Sekuritas                   Indonesia Tbk

    Sudirman Plaza, Indofood       Gedung BRI II, Lantai 23    Menara Mandiri I Lantai 25        Gedung Artha Graha
           Tower, Lt. 16       Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46     Jalan Jend. Sudirman               Lantai 18 & 19
 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78          Jakarta 10210                   Kav. 54-55          Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
          Jakarta 12910             Tel.: (021) 5091 4100            Jakarta 12190            Jakarta 12190 - Indonesia
      Tel.: (021) 2554 3946         Faks.: (021) 252 0990         Tel.: (021) 526 3445           Tel. (021) 2924 9088
     Faks.: (021) 5793 6934    Email: ib-group1@brids.co.id     Faks.: (021) 527 5701           Faks. (021) 2924 9050
E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id                                      Email: divisi-fi@          Email: fit@trimegah.com
                                                                 mandirisekuritas.co.id
                                                                    dan sett_fisd@
                                                                 mandirisekuritas.co.id




                                                         126
Page 151
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah melalui Informasi Tambahan ini, yang
telah disusun oleh Assegaf Hamzah & Partners.




                                           127
Page 152
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 153
No. 0076/03/12/01/2024                                                           Jakarta, 9 Januari 2024


Kepada Yth.
PT Medco Power Indonesia (“Perseroan”)
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

U.p.: Direksi


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Medco Power Indonesia Sehubungan Dengan
           Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
           Indonesia Tahap III Tahun 2024


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Bono Daru Adji, S.H.,
LL.M., selaku Rekan Senior dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-54/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 10 April 2023 yang berlaku sampai
dengan tanggal 9 April 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200720
yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat
Penunjukan No. 2999/02/12/12/2023 tanggal 7 Desember 2023 untuk memberikan Pendapat Dari Segi
Hukum sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan sukuk wakalah
kepada masyarakat (”Sukuk Wakalah”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 dengan total dana sebesar Rp
750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) yang terdiri dari (i) Sukuk Wakalah Seri A dengan jumlah dana modal investasi seri
A yang ditawarkan adalah sebesar Rp 175.995.000.000 (seratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus
sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp 15.047.572.500 (lima belas
miliar empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
tanggal emisi, (ii) Sukuk Wakalah Seri B dengan jumlah dana modal investasi seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp 494.490.000.000 (empat ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus sembilan
puluh juta Rupiah) dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp 46.976.550.000 (empat puluh enam miliar
sembilan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
tanggal emisi, dan (iii) Sukuk Wakalah Seri C dengan jumlah dana modal investasi seri C yang
ditawarkan adalah sebesar Rp 79.515.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus lima belas juta
Rupiah) dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp 7.951.500.000 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh
satu juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol
persen) per tahun dan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi (“PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024”). PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024
merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp 3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah)
(“PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I”). PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I telah memperoleh
pernyataan efektif dari OJK berdasarkan surat No. S-139/D.04/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan sebagai berikut:
Page 154
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 2


1.      Pelunasan pinjaman fasilitas term loan sebesar Rp399.000.000.000 kepada PT Bank Negara
        Indonesia (Persero) Tbk dengan keterangan sebagai berikut:

         Nama Instrumen               :   Perjanjian Kredit Term Loan

         Nilai Pokok                  :   Rp399.000.000.000

         Tenor                        :   3 tahun

         Tanggal Terbit               :   28 Juni 2021

         Jatuh Tempo                  :   27 Juni 2024

         Penggunaan dana              :   Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun
                                          2018 dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I
                                          Tahun 2018

                                          Dimana seluruh dana Obligasi Medco Power Indonesia I
                                          Tahun 2018 dan Sukuk Wakalah Medco Power
                                          Indonesia I Tahun 2018 digunakan sebagaimana
                                          berikut:

                                          Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk
                                          seluruh seri digunakan untuk:

                                          1.   Pembayaran Utang dari PT Mitra Energi Batam
                                               kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
                                               sebesar Rp315.000.000.000,-(1)

                                          2.   Pembayaran Utang dari PT Dalle Energy Batam
                                               kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
                                               sekitar Rp198.000.000.000,- (2)

                                          3.   Belanja modal Perseroan untuk proyek PLTGU
                                               Riau.

                                          Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
                                          untuk seluruh seri digunakan untuk:

                                          1.   Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari PT
                                               Pembangkitan Pusaka Parahiangan kepada
                                               Sindikasi antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT
                                               Bank Muamalat Indonesia Tbk sekitar Rp.
                                               132.000.000.000,- (3)

                                          2.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT
                                               Sangsaka Hidro Baliase kepada sindikasi antara
                                               PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
                                               Indonesia Tbk sekitar Rp29.000.000.000,- (4)

                                          3.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT
                                               Energi Prima Elektrika kepada PT Bank Syariah
                                               Mandiri sekitar Rp11.000.000.000,- (5)




                                               130
Page 155
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 3


                                              4.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT
                                                   Multidaya Prima Elektrindo kepada PT Bank
                                                   Syariah Mandiri sekitar Rp8.500.000.000,- (6)

                                              5.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT Bio
                                                   Jatropha Indonesia kepada PT Bank Muamalat
                                                   Indonesia Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000,-
                                                   (7)



                                              6.   Sisanya digunakan sebagai belanja modal
                                                   Perseroan melalui PT Medco Cahaya Geothermal
                                                   untuk proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau melalui
                                                   PT Medco Ratch Power Riau.

        1)   Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki
             oleh PT Mitra Energi Batam;
        2)   Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki
             oleh PT Dalle Energy Batam;
        3)   Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki PT
             Pembangkitan Pusaka Parahiangan;
        4)   Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai proyek yang dimiliki oleh PT
             Sangsaka Hidro Baliase;
        5)   Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh PT
             Energi Prima Elektrika;
        6)   Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh PT
             Multidaya Prima Elektrindo; dan
        7)   Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh PT
             Bio Jatropha Indonesia.

2.      Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan musyarakah modal kerja sebesar
        Rp150.000.000.000 kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang akan jatuh tempo pada 29
        Juni 2024 dengan keterangan sebagai berikut:

         Nama Instrumen                   :   Pembiayaan musyarakah

         Nilai Pokok                      :   Rp150.000.000.000

         Tenor                            :   5 tahun

         Tanggal Terbit                   :   30 Juni 2021

         Jatuh Tempo                      :   29 Juni 2024

         Penggunaan dana                  :   Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun
                                              2018 dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I
                                              Tahun 2018

                                              Dimana seluruh dana Obligasi Medco Power Indonesia I
                                              Tahun 2018 dan Sukuk Wakalah Medco Power
                                              Indonesia I Tahun 2018 digunakan sebagaimana
                                              berikut:

                                              Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk
                                              seluruh seri digunakan untuk:




                                                   131
Page 156
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 4




                                             1.   Pembayaran Utang dari PT Mitra Energi Batam
                                                  kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
                                                  sebesar Rp315.000.000.000,- (1)

                                             2.   Pembayaran Utang dari PT Dalle Energy Batam
                                                  kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
                                                  sekitar Rp198.000.000.000,- (2)

                                             3.   Belanja modal Perseroan untuk proyek PLTGU
                                                  Riau.

                                             Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
                                             untuk seluruh seri digunakan untuk:

                                             1.   Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari PT
                                                  Pembangkitan Pusaka Parahiangan kepada
                                                  Sindikasi antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT
                                                  Bank Muamalat Indonesia Tbk sekitar Rp.
                                                  132.000.000.000,- (3)

                                             2.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT
                                                  Sangsaka Hidro Baliase kepada sindikasi antara
                                                  PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
                                                  Indonesia Tbk sekitar Rp29.000.000.000,- (4)

                                             3.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT
                                                  Energi Prima Elektrika kepada PT Bank Syariah
                                                  Mandiri sekitar Rp11.000.000.000,- (5)

                                             4.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT
                                                  Multidaya Prima Elektrindo kepada PT Bank
                                                  Syariah Mandiri sekitar Rp8.500.000.000,- (6)

                                             5.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT Bio
                                                  Jatropha Indonesia kepada PT Bank Muamalat
                                                  Indonesia Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000,-
                                                  (7)



                                             6.   Sisanya digunakan sebagai belanja modal
                                                  Perseroan melalui PT Medco Cahaya Geothermal
                                                  untuk proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau melalui
                                                  PT Medco Ratch Power Riau.

        1)   Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki
             oleh PT Mitra Energi Batam;
        2)   Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki
             oleh PT Dalle Energy Batam;
        3)   Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki PT
             Pembangkitan Pusaka Parahiangan;
        4)   Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai proyek yang dimiliki oleh PT
             Sangsaka Hidro Baliase;
        5)   Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh PT
             Energi Prima Elektrika;




                                                  132
Page 157
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 5


        6)   Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh PT
             Multidaya Prima Elektrindo; dan
        7)   Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh PT
             Bio Jatropha Indonesia.

3.      Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas kredit US$ 11.000.000 kepada PT Bank Woori Saudara
        Indonesia 1906 Tbk yang akan jatuh tempo pada 28 Mei 2024 dengan keterangan sebagai
        berikut:

         Nama Instrumen                  :   Perjanjian Fasilitas Kredit

         Nilai Pokok                     :   US$ 11.000.000

         Tenor                           :   3 tahun

         Tanggal Terbit                  :   29 Mei 2019

         Jatuh Tempo                     :   28 Mei 2024 (Adendum Ketiga)

         Penggunaan dana                 :   Pelunasan pinjaman kepada MUFG Bank, LTD

                                             Pinjaman kepada MUFG Bank, LTD digunakan untuk
                                             belanja modal Perseroan untuk proyek PLTGU Riau.


4.      Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan untuk pendanaan Mudharabah untuk
        proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan PT Medcopower Servis Indonesia.

Pelunasan pinjaman dan/atau sisa pinjaman masing-masing kepada PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk tidak
memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi
definisi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”).

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun
2024 dan status Perseroan sebagai perusahaan terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka
dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan PT Medco Energi Internasional Tbk (“MEI”), maka
dalam hal dana dari PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 yang digunakan untuk
pembiayaan modal kerja Perseroan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi material, maka MEI
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan/atau POJK No. 17/2020.

Penggunaan dana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No.
18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
(“POJK No. 18/2015”).

Dalam hal terdapat dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid, serta tidak boleh dijadikan jaminan utang. Jika dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan
I Tahap III Tahun 2024 tidak mencukupi maka Perseroan akan menggunakan kombinasi internal cash
flow yang berasal dari Perseroan dan Perusahaan Anak, pembiayaan bank dalam bentuk corporate




                                                 133
Page 158
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 6


loan dan project finance, maupun dukungan finansial dari pemegang saham.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”),
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini kepada OJK dan PT Bank Mega Tbk, selaku wali amanat
(“Wali Amanat”) dengan tembusan kepada OJK. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib
disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
(“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal
15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini telah direalisasikan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan
laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum
setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut
penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di
prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Wakalah (“RUPSW”) atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana
perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan
RUPSW, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan dari RUPSW.

Emisi PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini dijamin oleh PT BNI Sekuritas, PT
BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang mana dituangkan dalam suatu
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024
No. 10 tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H., Notaris Pengganti dari
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta. Penjamin Emisi Efek berjanji dan mengikatkan diri dengan
kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual Sukuk Wakalah kepada
masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Sukuk Wakalah yang tidak habis terjual pada
tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Sehubungan dengan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah
menunjuk Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 No. 8
tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H., Notaris Pengganti dari Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Tahap III”).

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
        Power Indonesia No. 20 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana diubah dengan (i) Akta Perubahan




                                                 134
Page 159
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 7


        I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
        Indonesia No. 48 tanggal 16 Juni 2022; (ii) Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum
        Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia No. 78 tanggal 30 Juni
        2022; dan (iii) Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah
        Berkelanjutan I Medco Power Indonesia No. 24 tanggal 20 Juli 2022, seluruhnya dibuat di
        hadapan yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
        Tahap III Tahun 2024 No. 11 tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Dina Chozie,
        S.H., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan
        PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);

3.      Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III
        Tahun 2024 No. 9 tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H.,
        Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

4.      Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-040/SKK/KSEI/1123 tanggal
        22 Desember 2023, antara Perseroan dengan KSEI;

5.      Akad Wakalah tanggal 22 Desember 2023, antara Perseroan dengan Wali Amanat; dan

6.      Perjanjian Kesanggupan Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah tanggal 22 Desember
        2023, antara Perseroan dengan Wali Amanat.

Selain perjanjian – perjanjian di atas, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI
atas permohonan pencatatan Sukuk Wakalah berdasarkan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 PT Medco Power
Indonesia (MEDP) No. S-04921/BEI.PP1/06-2022 tanggal 20 Juni 2022.

Sukuk Wakalah yang diterbitkan melalui PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini
akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas
nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”Pefindo”) melalui Surat No.
RC-482/PEF-DIR/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahun 2022 Periode 9 Mei 2023 sampai
dengan 1 Mei 2024 (“Surat Pefindo”), Sukuk Wakalah dalam rangka PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I senilai maksimum Rp 3.000.000.000.000 memiliki peringkat idA(sy) (Single A Syariah).
Peringkat atas Sukuk Wakalah dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan Pasal 12
Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”).

Dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Direksi atas PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 sebagaimana
ternyata dalam Keputusan Edaran Di Luar Rapat Direksi PT Medco Power Indonesia tanggal 24 Mei
2022 dan persetujuan Dewan Komisaris atas PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun
2024 sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Medco
Power Indonesia tanggal 24 Mei 2022. Untuk melakukan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap
III Tahun 2024, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang saham
Perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan Bulat Tertulis Para Pemegang Saham Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham PT Medco Power Indonesia tanggal 24 Mei 2022.




                                                135
Page 160
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 8


Pada bulan Agustus 2022, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan total dana sebesar Rp
500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I.

Pada bulan Desember 2022, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 dengan total dana sebesar Rp
600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I.

Pendapat dari segi hukum ini (“Pendapat Dari Segi Hukum”) disiapkan berdasarkan pemeriksaan uji
tuntas kami atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan data dan informasi
Perseroan dan Perusahaan Anak yang kami peroleh dari sampai dengan tanggal 9 Januari 2024,
kecuali terkait struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak
yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini) dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran atas PUB
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar HKHPM”)
dan telah memuat hal-hal yang diatur dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang
merupakan badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun
tidak langsung, lebih dari 50% saham perusahaan tersebut atau laporan keuangan perusahaan
tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta perusahaan anak tersebut aktif
beroperasi.

Referensi perusahaan anak yang tidak beroperasi tidak kami masukkan ke dalam definisi “Perusahaan
Anak” karena Laporan Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas yang dilakukan
terhadap “Perusahaan Anak” dilakukan secara menyeluruh, sedangkan Laporan Uji Tuntas dan
Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas perusahaan anak yang tidak beroperasi dilakukan secara
terbatas meliputi anggaran dasar beserta perubahannya, perubahan struktur permodalan, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dan perizinan umum karena dianggap tidak material sehubungan
dengan transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan tidak berpengaruh terhadap operasional
atau kelangsungan usaha Perseroan. Kami telah melakukan uji tuntas secara terbatas sesuai dengan
kebutuhan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal dan Standar HKHPM atas perusahaan lain dimana Perseroan memiliki penyertaan 50%
atau kurang dan/atau Perseroan tidak mengendalikan perusahaan lain tersebut, meliputi anggaran
dasar beserta perubahannya, perubahan struktur permodalan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
terakhir dan perizinan umum.

Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang telah
disampaikan sebelumnya kepada OJK sebagaimana tercantum dalam surat kami No.
3112/03/12/12/2023 tanggal 22 Desember 2023.




                                               136
Page 161
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 9


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (”Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:


I.      PERSEROAN

1.      Perseroan, didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata, berkedudukan di Jakarta
        Selatan, berdasarkan Akta Pendirian No. 97 tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan
        Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti dari Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris
        di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta Perobahan No. 10 tanggal 3
        September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
        (“Akta Pendirian”), yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
        Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai
        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
        Surat Keputusan No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127
        di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal
        25 November 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 895
        tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 7.

        Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perseroan oleh Menkumham maka Perseroan telah
        didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
        Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Akta Pendirian, 100% dari nilai nominal setiap saham yang
        telah ditempatkan yang seluruhnya berjumlah Rp 1.000.000.000 telah disetor penuh dengan
        uang tunai kepada Perseroan oleh masing-masing pendiri pada saat penandatanganan Akta
        Pendirian.

        Akta Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
        No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004. Oleh karena itu, modal
        ditempatkan masing-masing pendiri Perseroan telah disetor secara penuh pada Perseroan
        sebelum tanggal 29 September 2004.

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11 tanggal 29 Juni
        2022, yang dibuat di hadapan Michael Suryono Halim, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten
        Tangerang, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui dan meratifikasi penyetoran
        modal yang dikeluarkan secara tunai untuk modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
        sehubungan dengan Akta Pendirian, yang mana berdasarkan Akta Pendirian, 100% dari nilai
        nominal setiap saham yang telah ditempatkan telah disetor penuh dengan uang tunai kepada
        Perseroan oleh masing-masing pendiri pada saat penandatanganan Akta Pendirian.

2.      Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
        beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
        sebagaimana tercantum dalam:

        a.      Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 16
                Desember 2011, yang dibuat di hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang
                telah mendmapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
                AHU-63001.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 20 Desember 2011, dan didaftarkan di
                dalam Daftar Perseroan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik




                                                137
Page 162
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 10


                Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0104657.AH.01.09.Tahun 2011
                tanggal 20 Desember 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
                Indonesia No. 14 tanggal 15 Februari 2013, Tambahan No. 5291 (“Akta No. 8/2011”).

                Berdasarkan Akta No. 8/2011, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
                perubahan dan penyusunan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
                Shareholders Agreement antara PT MEI dan Perseroan tanggal 16 Desember 2011,
                yakni perubahan sehubungan dengan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan
                Usaha), Pasal 4 (Modal), Pasal 10 (Kuorum, Hak Suara dan Keputusan RUPS), Pasal
                11 (Direksi), Pasal 12 (Tugas dan Wewenang Direksi), Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal
                14 (Dewan Komisaris) dan Pasal 16 (Rapat Dewan Komisris) anggaran dasar
                Perseroan.

        b.      Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 19 Maret
                2012, yang dibuat di hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
                diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
                Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.10-09846 tanggal 20
                Maret 2012, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan
                Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-
                0024613.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 (“Akta No. 17/2012”).

                Berdasarkan Akta No. 17/2012, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
                peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Perseroan berdasarkan Pasal 4
                ayat (2) anggaran dasar Perseroan.

        c.      Akta Keputusan Para Pemegang Saham Yang Berkekuatan Sama Dengan Rapat
                Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 13 tanggal 16 Mei 2013, yang dibuat di
                hadapan Yurisa Martanti, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
                kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
                Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-20037 tanggal 23 Mei
                2013, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
                AHU-0047842.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 dan Surat Penerimaan
                Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-20038 tanggal 23 Mei
                2013, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
                AHU-0047843.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 (“Akta No. 13/2013”).

                Berdasarkan Akta No. 13/2013, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
                perubahan wewenang Direksi Perseroan berdasarkan Pasal 12 ayat (4) anggaran
                dasar Perseroan.

        d.      Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Medco Power
                Indonesia No. 1 tanggal 1 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Michael Suryono Halim,
                S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham
                berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038332.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 6 Juli
                2021, dan didaftarkan di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
                AHU-0118756.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 6 Juli 2021 (“Akta No. 1/2021”).

                Berdasarkan Akta No. 1/2021, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
                penegasan kembali Pasal 3 anggaran dasar Perseroan.

        e.      Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11 tanggal 29 Juni 2022,
                yang dibuat di hadapan Michael Suryono Halim, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten
                Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum
                dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaaran Dasar No. AHU-




                                                138
Page 163
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 11


                AH.01.03-0258291 tanggal 29 Juni 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0123452.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29
                Juni 2022 (“Akta No. 11/2022”).

                Berdasarkan Akta No. 11/2022, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
                perubahan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No.
                33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK No. 33/2014"), yaitu terkait dengan ketentuan
                mengenai Direksi, Dewan Komisaris, Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris.

        f.      Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti dari
                Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat
                di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
                yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat
                Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                0063938 tanggal 15 Mei 2023, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkumham di bawah No. AHU-0088980.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei
                2023 (“Akta No. 11/2023”).

                Berdasarkan Akta No. 11/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
                perubahan Pasal 13 anggaran dasar Perseroan tentang Rapat Direksi.

        Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
        dikeluarkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
        dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
        termasuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
        terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
        Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang tentang Cipta Kerja Menjadi
        Undang-Undang (“UUPT”) dan POJK No. 33/2014.

3.      Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
        menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
        usaha sebagai berikut:

        a.      Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan
                pembangkit listrik, pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;

        b.      Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;

        c.      Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
                ketenagalistrikan;

        d.      Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian
                peralatan ketenagalistrikan;

        e.      Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi
                melakukan perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan
                manajemen bisnis serta melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;

        f.      Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan
                pipa-pipa gas untuk keperluan pemasokan gas.




                                                139
Page 164
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 12


        Kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah menjalankan usaha dalam
        bidang pembangkitan tenaga listrik dan kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan
        tersebut saat ini telah sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan.

        Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
        anggaran dasar Perseroan dan Perseroan telah memiliki izin-izin yang diperlukan untuk
        menjalankan kegiatan usahanya.

        Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan
        Peraturan Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
        Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, Perseroan belum
        melakukan penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dengan Peraturan Badan
        Pusat Statistik No. 20 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI
        2020”) karena izin usaha Perseroan telah diterbitkan dan telah berlaku efektif. Hal ini sesuai
        dengan ketentuan Pasal 562 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
        Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (sebagaimana diubah dari waktu ke
        waktu, “PP No. 5/2021”), dimana ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
        yang diatur dalam PP No. 5/2021 dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya
        telah disetujui dan berlaku efektif sebelum PP No. 5/2021 berlaku termasuk persyaratan-
        persyaratan yang telah dipenuhi, kecuali ketentuan dalam PP No. 5/2021 lebih menguntungkan
        bagi Pelaku Usaha.

4.      Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua)
        tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana
        PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 sebagaimana diungkapkan dalam
        Laporan Uji Tuntas telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan
        ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku.

        Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
        tanggal 24 Maret 2021 dan sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum
        ini adalah sebagai berikut:

                                                                  NILAI NOMINAL RP 1.000 SETIAP SAHAM
                            KETERANGAN
                                                            JUMLAH SAHAM     JUMLAH NILAI NOMINAL (RP)    (%)

         A.   Modal Dasar                                    2.000.000.000            2.000.000.000.000
         B.   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
              1.   MEI                                        539.000.000              539.000.000.000     49

              2.   PT Medco Power Internasional               561.000.000              561.000.000.000     51

         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          1.100.000.000            1.100.000.000.000   100
         C.   Saham Dalam Portepel                            900.000.000              900.000.000.000


        Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari
        Segi Hukum ini dikeluarkan telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
        anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Pengendali Perseroan saat ini adalah MEI.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Pemilik Manfaat
        tertanggal 21 Desember 2023 yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham




                                                      140
Page 165
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 13


        pada tanggal 21 Desember 2023 dan juga tercantum dalam halaman situs web resmi Direktorat
        Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, pemilik manfaat Perseroan adalah Hilmi
        Panigoro, Raisis Arifin Panigoro, Maera Arifin Panigoro, dan Yaser Raimi Arifin Panigoro. Hilmi
        Panigoro, Raisis Arifin Panigoro, Maera Arifin Panigoro, dan Yaser Raimi Arifin Panigoro
        merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat berdasarkan
        Pasal 4 huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
        Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
        Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yaitu menerima manfaat
        dari perseroan terbatas.

5.      Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT Medco
        Power Indonesia No. 07 tanggal 24 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan
        Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada
        Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0015213 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam
        Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0096304.AH.01.11.TAHUN 2022
        tanggal 24 Mei 2022 juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham
        PT Medco Power Indonesia No. 01 tanggal 4 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti
        Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
        diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0117049 tanggal 13 Mei 2023,
        dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
        0088083.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Mei 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan adalah sebagai
        berikut:


        Direksi:
        Direktur Utama                           : Eka Satria
        Direktur                                 : Myrta Sri Utami
        Direktur                                 : Femi Firsadi Sastrena
        Direktur                                 : Imron Gazali

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                          : Amri Siahaan
        Komisaris                                : Darmoyo Doyoatmojo
        Komisaris Independen                     : M. Teguh Pamuji

        Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Myrta Sri
        Utami selaku anggota Direksi Perseroan) adalah sejak tanggal 16 Mei 2022 untuk jangka waktu
        5 tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk dapat
        memberhentikannya sewaktu-waktu, sedangkan masa jabatan Myrta Sri Utami selaku anggota
        Direksi Perseroan adalah sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,
        dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk dapat
        memberhentikannya sewaktu-waktu.

        Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
        dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014.

6.      Perseroan telah mengangkat Fajrah Lestari Akili sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan




                                                 141
Page 166
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 14


        sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi PT Medco Power Indonesia No. SK-
        098/MPI-HR/DIR/VII/2023 tanggal 1 Juli 2023 tentang Pergantian Sekretaris Perusahaan
        (Corporate Secretary) PT Medco Power Indonesia. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan
        Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
        Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

7.      Perseroan telah menetapkan anggota Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan
        Komisaris PT Medco Power Indonesia No. 037/SK-MPI/BOC/IV/2018 tanggal 2 April 2018
        tentang Pembentukan Komite Audit PT Medco Power Indonesia juncto Surat Keputusan
        Dewan Komisaris PT Medco Power Indonesia No. 037/SK-MPI/BOC/III/2023 tanggal 31 Maret
        2023 tentang Susunan dan Masa Tugas Komite Audit PT Medco Power Indonesia Periode
        2023 – 2028, dengan susunan sebagai berikut:

        a.      M. Teguh Pamuji sebagai Ketua Komite Audit;
        b.      Ferry Sanjaya sebagai anggota Komite Audit; dan
        c.      Hendry sebagai anggota Komite Audit.

        Periode jabatan awal dari susunan anggota Komite Audit ini adalah sejak tanggal 2 April 2018
        sampai dengan 2 April 2023 dan sebagaimana telah diperpanjang untuk periode jabatan
        berikutnya, yakni sejak tanggal 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2028. Perseroan telah
        memiliki Piagam Komite Audit tanggal 2 April 2018 yang berisi pedoman Komite Audit dalam
        menjalankan tugasnya.

        Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
        55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
        Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

8.      Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Medco Power Indonesia No. 034/SK-
        MPI/BOD/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pembentukan Unit Internal Audit PT Medco
        Power Indonesia, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dalam rangka memenuhi
        Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
        Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT
        Medco Power Indonesia No. 01/SK-MPI/BOD/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang
        Pengangkatan / Penunjukan Sdr. Agustinus Teguh Budiman sebagai Kepala Unit Internal Audit
        & Kepatuhan Integritas Perseroan, Direksi Perseroan telah menyetujui penunjukan Agustinus
        Teguh Budiman untuk menjabat sebagai Kepala Unit Internal Audit & Kepatuhan Integritas
        Perseroan. Pengangkatan / penunjukan tersebut juga telah disetujui oleh Dewan Komisaris
        Perseroan sebagaimana surat keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Dewan Komisaris
        Perseroan tanggal 1 Juli 2022. Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal diatur dalam
        suatu Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 4 April
        2018.

        Pengangkatan dan pembentukan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai
        sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
        2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

9.      Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Medco Power Indonesia No. XX/SK-
        MPI/BOC/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Susunan dan Masa Jabatan Komite
        Nominasi dan Remunerasi PT Medco Power Indonesia Periode 2023 – 2028, Perseroan telah
        membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
        OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
        Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, dengan susunan sebagai berikut:




                                                142
Page 167
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 15


        Ketua Komite         :   M. Teguh Pamuji

        Anggota              :   a.     Amri Siahaan
                                 b.     Darmoyo Doyoatmojo

        Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
        Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 2 April 2018 tentang Pembentukan Pedoman
        Komite Nominasi dan Remunerasi PT Medco Power Indonesia, yang ditandatangani oleh
        Dewan Komisaris Perseroan.

        Komite Nominasi dan Remunerasi ini memiliki periode jabatan tidak lebih lama dari masa
        jabatan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan,
        yakni selama paling lama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 1 April 2018 sampai dengan 31 Maret
        2028, dan dapat diangkat kembali berdasarkan keputusan Dewan Komisaris Perseroan.

        Pengangkatan dan Pembentukan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah
        sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
        Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

10.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
        pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
        usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
        dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya
        perpanjangan/pembaharuan atas:

        a.      Sertifikat Badan Usaha No. 061.1.6.401.B.1F.3174.118 tanggal 10 September 2018
                yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Kelistrikan, dengan jenis
                usaha yang dapat dilakukan oleh Perseoran, yakni pengoperasian instalasi tenaga
                listrik dengan bidang pembangkitan tenaga listrik dan subbidang pembangkit listrik
                tenaga uap, yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 10 September 2023.

        b.      Sertifikat Badan Usaha No. 062.1.6.501.B.1F.3174.118 tanggal 10 September 2018
                yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Kelistrikan, dengan jenis
                usaha yang dapat dilakukan oleh Perseroan adalah pemeliharaan instalasi tenaga
                listrik dengan bidang pembangkitan tenaga listrik dan subbidang pembangkit listrik
                tenaga uap, yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 10 September 2023.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan dan Surat
        Keterangan No. 033.11/LSBU-SBUM/I/2024 tanggal 5 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT
        Sertifikasi Badan Usaha Mandiri (”Perusahan Sertifikasi”), Perseroan telah mengajukan
        permohonan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (”SBUJPTL”) kepada
        Perusahaan Sertifikasi untuk jenis usaha (i) pengoperasian instalasi tenaga listrik dan (ii)
        pemeliharaan instalasi tenaga listrik.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, sampai dengan
        tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, proses penerbitan SBUJPTL untuk
        masing-masing jenis usaha (i) pengoperasian instalasi tenaga listrik dan (ii) pemeliharaan
        instalasi tenaga listrik masih dalam proses oleh Perusahaan Sertifikasi.

        Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang
        Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 25/2021”), badan usaha
        milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan
        koperasi dalam melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat




                                                143
Page 168
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 16


        perizinan berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan Sertifikat Badan
        Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) PP No. 25/2021, setiap
        orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) PP No.
        25/2021 dikenai sanksi administratif berupa: (i) teguran tertulis; (ii) pembekuan kegiatan
        sementara; (iii) denda; dan/atau (iv) pencabutan perizinan berusaha.

11.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi telah dibuat oleh
        Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
        berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.

        Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian utang piutang/perjanjian lain
        antara Perseroan dengan pihak Afiliasi yang dapat merugikan hak-hak pemegang Sukuk
        Wakalah, dan/atau pembatasan lainnya terkait dengan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
        Tahap III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.

        Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
        kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
        yang dapat menghalangi atau membatasi rencana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap
        III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya serta tidak ada pembatasan-pembatasan
        yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang Sukuk Wakalah.

        Atas perjanjian-perjanjian yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-perjanjian
        yang sedang dalam proses perpanjangan, Perseroan dan pihak ketiga masih saling
        menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu,
        perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.


        Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri
        (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) paling lambat 7 hari kerja sebelum menerima fasilitas kredit
        dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan Perjanjian Fasilitas No.
        24 tanggal 26 April 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
        Berdasarkan korespondensi surat elektronik Perseroan tanggal 20 Desember 2023 kepada
        Bank Mandiri, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri
        untuk menerbitkan dan mengeluarkan efek bersifat utang yaitu sukuk dalam mata uang Rupiah,
        yakni PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024.

        Lebih lanjut, masing-masing pada tanggal:

        a.      14 September 2018, Perseroan telah menandatangani loan agreement dengan PT
                Mitra Energi Batam (“MEB”) (“Loan Agreement MEB”), dimana perjanjian tersebut
                merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1
                tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Lampiran
                Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009
                (“Peraturan No. IX.E.1”), mengingat perjanjian ditandatangani oleh Perseroan yang
                merupakan perusahaan terkendali dari MEI yang merupakan perusahaan terbuka dan
                MEB selaku afiliasi MEI, dan oleh karenanya, wajib tunduk terhadap ketentuan
                Peraturan No. IX.E.1;

        b.      1 April 2014, Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Gadai Saham (PT
                Medco Power Indonesia), Akta No. 20 tanggal 1 April 2014 sebagaimana diubah
                dengan (i) Perubahan Terhadap Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 145 tanggal 17
                April 2014; (ii) Perubahan Kedua Terhadap Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 136
                tanggal 22 Mei 2014; (iii) Perjanjian Gadai Saham Tambahan, Akta No. 16 tanggal 4




                                                 144
Page 169
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 17


                Juni 2015, dan (iv) Perjanjian Gadai Saham Tambahan (PT Medco Power Indonesia),
                Akta No. 35 tanggal 6 Juli 2018, seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
                S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan PT Bank Mizuho Indonesia dan PT Medco
                Geopower Sarulla (“MGEOPS”) (“Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham MGEOPS”),
                dimana Akta Perjanjian Gadai Saham Tambahan (PT Medco Power Indonesia), Akta
                No. 35 tanggal 6 Juli 2018 merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur
                dalam Peraturan No. IX.E.1, mengingat ketika perjanjian tersebut ditandatangani oleh
                Perseroan yang merupakan perusahaan terkendali dari MEI yang merupakan
                perusahaan terbuka sehubungan dengan pinjaman yang diterima dari PT Bank Mizuho
                Indonesia oleh MGEOPS selaku afiliasi dari MEI, dan oleh karenanya wajib tunduk
                terhadap ketentuan Peraturan No. IX.E.1;

        c.      17 Maret 2020, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa, Pengoperasian dan
                Pemeliharaan Solar Photovoltaik dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara
                (“AMNT”) (”Perjanjian Sewa AMNT”), dimana perjanjian tersebut merupakan suatu
                transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1, mengingat adanya
                kesamaan Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada MEI dan AMNT, yaitu Hilmi
                Panigoro pada tanggal penandatanganan perjanjian, sehingga perjanjian
                ditandatangani oleh Perseoran yang merupakan perusahaan terkendali MEI yang
                merupakan perusahaan terbuka dan AMNT yang merupakan afiliasi dari MEI, dan oleh
                karenanya, wajib tunduk terhadap ketentuan Peraturan No. IX.E.1;

        d.      29 Juni 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Konsorsium dengan PT
                Medco Geothermal Sumatera (“MGSU”) dan Mitsui Oil Exploration Co., Ltd (”Mitsui”)
                (”Perjanjian Konsorsium MGSU”), dimana perjanjian tersebut merupakan suatu
                transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, mengingat perjanjian
                ditandatangani oleh Perseroan dan MGSU selaku perusahaan-perusahaan terkendali
                dari MEI yang merupakan perusahaan terbuka, dan oleh karenanya, wajib tunduk
                terhadap ketentuan POJK No. 42/2020; dan

        e.      30 Juni 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Gadai Saham dengan
                MGSU, dan Mitsui (”Perjanjian Gadai Saham MGSU”), dimana perjanjian tersebut
                merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020,
                mengingat perjanjian ditandatangani oleh Perseroan dan MGSU selaku perusahaan-
                perusahaan terkendali dari MEI yang merupakan perusahaan terbuka, dan oleh
                karenanya, wajib tunduk terhadap ketentuan POJK No. 42/2020.

        Namun perlu diperhatikan bahwa berdasarkan Peraturan No. IX.E.1 dan POJK No. 42/2020
        (sebagaimana relevan), pihak yang berkewajiban untuk melakukan pemenuhan atas kewajiban
        transaksi afiliasi di atas adalah MEI sebagai perusahaan terbuka yang mengendalikan
        Perseroan.

        Sehubungan dengan:

        a.      Perjanjian Sewa AMNT, Perjanjian Konsorsium MGSU, dan Perjanjian Gadai Saham
                MGSU serta berdasarkan Surat Pernyataan MEI tanggal 9 Januari 2024 (”Surat
                Pernyataan Komitmen MEI”), MEI berkomitmen untuk segera melakukan pengurusan
                pemenuhan kewajiban dan/atau menyampaikan dokumen-dokumen kepada instansi
                Pemerintah terkait (termasuk, namun tidak terbatas kepada OJK sebagaimana
                diwajibkan berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 42/2020 sehubungan dengan
                penandatanganan Perjanjian Sewa AMNT, Perjanjian Konsorsium MGSU, dan
                Perjanjian Gadai Saham MGSU.

                MEI berkomitmen untuk segera melakukan pemenuhan kewajiban tersebut di atas




                                                145
Page 170
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 18


                paling lambat 6 bulan sejak tanggal Surat Pernyataan Komitmen MEI.

        b.      Loan Agreement MEB dan Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham MGEOPS dan dalam
                rangka memenuhi Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
                Publik, MEI telah melaporkan transaksi kepada OJK atas (i) Loan Agreement MEB
                berdasarkan Surat No. XT-119/MGT/INA/MEDC/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal
                Laporan Informasi atau Fakta Material dan (ii) Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham
                MGEOPS berdasarkan Surat No. XT-118/MGT/INA/MEDC/VII/2022 tanggal 18 Juli
                2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material (“Laporan-Laporan”).

                Atas Laporan-Laporan tersebut, MEI telah melakukan korespondensi dengan OJK,
                terakhir berdasarkan Surat No. EXT-111/MGT/INA/MEDC/IV/2023 dan Surat No. EXT-
                112/MGT/INA/MEDC/IV/2023, keduanya tertanggal 18 April 2023 (“Surat Tanggapan
                MEI”). Dimana dalam Surat Tanggapan MEI, MEI telah memberikan alasan
                keterlambatan, konfirmasi hari keterlambatan pengumuman pemenuhan transaksi
                afiliasi, rincian transaksi serta dokumen pendukung.

12.     Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III
        Tahun 2024 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
        anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
        Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
        dan/atau Sukuk, POJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23
        Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
        Modal, serta perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.

        Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
        Penjamin Emisi Efek sehubungan dengan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III
        Tahun 2024.

        Objek Investasi Sukuk Wakalah dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III
        Tahun 2024 tersebut di atas dapat diberikan kepada pemegang Sukuk Wakalah sesuai dengan
        ketentuan POJK No. 18/2015 dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
        Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak sedang dialihkan atau dijaminkan kepada pihak ketiga
        lain.

        Dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Tahap
        III, Perseroan berhak untuk melakukan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah: (a) dari
        waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah atas diskresi Perseroan; atau (b) setelah
        terjadinya suatu kejadian penggantian, yaitu setiap kejadian atau peristiwa yang menyebabkan
        keseluruhan (dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak layak secara
        permanen dimana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh
        keuntungan investasi atas dana yang dikelola (“Kejadian Penggantian”). Dalam hal terjadi
        penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, maka Perseroan harus:

        a.      mengganti Objek Investasi Sukuk Wakalah dalam jangka waktu 60 hari kerja setelah
                terjadinya Kejadian Penggantian tersebut atau dalam sisa jangka waktu sebeum
                berakhirnya periode Sukuk Wakalah, yang mana yang lebih awal; dan

        b.      memberikan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti dengan nilai yang setara
                dengan atau lebih besar dari nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti

13.     Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah yang diterbitkan oleh Tim Ahli
        Syariah Penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun




                                                146
Page 171
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 19


        2024 tanggal 21 Desember 2023 sehubungan dengan Pasal 7 huruf (g) POJK No. 18/2015,
        yang menetapkan perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan
        Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 tidak
        bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah
        Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan di Pasar Modal
        Syariah.

14.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada
        perusahaan anak sebagai berikut:

        a.      PT Dalle Panaran (“DP”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar
                10.351 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
                Rupiah) per saham yang mewakili 99% dari seluruh jumlah saham yang telah
                dikeluarkan oleh DP.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, DP tidak melakukan kegiatan
                operasional.

                DP memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                i.         PT Medco Geothermal Nusantara (“MGN”), dimana DP memiliki penyertaan
                           saham sebesar 1 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu
                           juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,04% dari seluruh jumlah saham yang
                           telah dikeluarkan oleh MGN.

                           MGN juga memiliki penyertaan saham pada PT Medcopower Servis
                           Indonesia (“MPSI”), dimana MGN memiliki penyertaan saham sebesar 100
                           saham, dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per
                           saham yang mewakili 1,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan
                           oleh MPSI.

                ii.        PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan (“PPP”), dimana DP memiliki
                           penyertaan saham sebesar 1 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,01% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PPP.

                iii.       PT Medcopower Elektrika Indonesia (“MPEI”), dimana DP memiliki
                           penyertaan saham sebesar 1 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,01% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PPP.

                iv.        PT Medco Hidro Indonesia (“MHI”), dimana DP memiliki penyertaan saham
                           sebesar 1 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
                           Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari seluruh jumlah saham yang telah
                           dikeluarkan oleh MHI.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MHI tidak melakukan kegiatan
                           operasional.

        b.      MPSI, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 400 saham, dengan
                nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 4,00%
                dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPSI.

        c.      MGSU, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 612 saham, dengan




                                                  147
Page 172
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 20


                nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili
                48,96% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MGSU.

                Seluruh saham Perseroan pada MGSU sedang dijaminkan kepada Mitsui berdasarkan
                Perjanjian Gadai Saham tanggal 30 Juni 2023 antara Perseroan, MGSU, dan Mitsui.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGSU tidak melakukan kegiatan
                operasional.

        d.      PT Indo Medco Power (“IMP”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
                sebesar 8.998.200 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000
                (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 99,98% dari seluruh jumlah saham yang
                telah dikeluarkan oleh IMP.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, IMP tidak melakukan kegiatan
                operasional.

        e.      MGEOPS, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 902.267.332
                saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per
                saham yang mewakili 49,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh
                MGEOPS.

                Seluruh saham Perseroan pada MGEOPS sedang dijaminkan kepada PT Bank Mizuho
                Indonesia sehubungan dengan Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014
                (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGEOPS tidak melakukan kegiatan
                operasional.
        f.      PT Muara Enim Multi Power (“MEMP”), dimana Perseroan memiliki penyertaan
                saham sebesar 800 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 80,00% dari seluruh jumlah
                saham yang telah dikeluarkan oleh MEMP.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MEMP tidak melakukan kegiatan
                operasional.

        g.      PT Medco Geothermal Indonesia (“MGI”), dimana Perseroan memiliki penyertaan
                saham sebesar 36.502.171 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                1.000 (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 99,99% dari seluruh jumlah saham
                yang telah dikeluarkan oleh MGI.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGI tidak melakukan kegiatan
                operasional.

                MGI memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                i.         PT Medco Cahaya Geothermal (“MCG”), dimana MGI memiliki penyertaan
                           saham sebesar 343.194.236 saham, masing-masing dengan nilai nominal
                           sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 51,00% dari
                           seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MCG.

                ii.        PT Medcopower Energi Baru (“MPEB”), dimana MGI memiliki penyertaan
                           saham sebesar 5 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000




                                                 148
Page 173
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 21


                           (satu juta) Rupiah per saham yang mewakili 1,00% dari seluruh saham yang
                           telah dikeluarkan oleh MPEB.

                           MPEB memiliki penyertaan saham pada PT Medcopower Surya Nusantara
                           (“MPSN”), dimana MPEB memiliki penyertaan saham sebesar 495 saham,
                           masing-masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000 (satu juta) Rupiah per
                           saham yang mewakili 99,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
                           MPSN.

                iii.       MGSU, dimana MGI memiliki penyertaan saham sebesar 638 saham, masing-
                           masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                           mewakili 51,04% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MGSU.

        h.      PT Sangsaka Agro Lestari (“SAL”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
                sebesar 7.000 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000
                (seratus ribu Rupiah) per saham yang mewakili 70,00% dari seluruh jumlah saham
                yang telah dikeluarkan oleh SAL.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SAL tidak melakukan kegiatan
                operasional.

                SAL memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                i.         PT Sangsaka Hidro Lestari (“SHL”), dimana SAL memiliki penyertaan
                           saham sebesar 800 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 80,00% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHL.


                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHL tidak melakukan kegiatan
                           operasional.

                ii.        PT Bio Jatropha Indonesia (“BJI”), dimana SAL memiliki penyertaan saham
                           sebesar 999 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh BJI.

                           BJI memiliki penyertaan saham pada PT Sangsaka Hidro Ciseureuh
                           (“SHC”), dimana BJI memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham,
                           masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah)
                           per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham yang telah
                           dikeluarkan oleh SHC.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHC tidak melakukan kegiatan
                           operasional.

                iii.       PT Sangsaka Hidro Selatan (“SHS”), dimana SAL memiliki penyertaan
                           saham sebesar 999 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHS.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHS tidak melakukan kegiatan
                           operasional.




                                                  149
Page 174
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 22


                iv.        PT Sangsaka Hidro Patikala Lima (“SHPL”), dimana SAL memiliki
                           penyertaan saham sebesar 1 saham, masing-masing dengan nilai nominal
                           sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari
                           seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHPL.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHPL tidak melakukan
                           kegiatan operasional.

                v.         PT Sangsaka Hidro Baliase (“SHB”), dimana SAL memiliki penyertaan
                           saham sebesar 1 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHB.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHB tidak melakukan kegiatan
                           operasional.

                vi.        PT Sangsaka Hidro Kasmar (“SHK”), dimana SAL memiliki penyertaan
                           saham sebesar 960 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 96,00% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHK.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHK tidak melakukan kegiatan
                           operasional.

                           SHK memiliki penyertaan saham pada perusahaan - perusahaan sebagai
                           berikut:

                           1)     SHB, dimana SHK memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham,
                                  masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
                                  Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham
                                  yang telah dikeluarkan oleh SHB.

                           2)     SHPL, dimana SHK memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham,
                                  masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
                                  Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham
                                  yang telah dikeluarkan oleh SHPL.

        i.      MHI, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                mewakili 99,90% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MHI.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MHI tidak melakukan kegiatan
                operasional.

                MHI memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                i.         PT Sangsaka Hidro Barat (“SHBar”), dimana MHI memiliki penyertaan
                           saham sebesar 999 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh
                           saham yang telah dikeluarkan oleh SHBar.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHBar tidak melakukan
                           kegiatan operasional.




                                                  150
Page 175
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 23


                ii.        PT Nawakara Energi Sumpur (“NES”), dimana MHI memiliki penyertaan
                           saham sebesar 2.400 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
                           Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 80,00% dari seluruh
                           saham yang telah dikeluarkan oleh NES.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, NES tidak melakukan kegiatan
                           operasional.

        j.      MGN, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 2.499 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                mewakili 99,96% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MGN.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGN tidak melakukan kegiatan
                operasional.

                MGN memiliki penyertaan saham pada PT Medco Power Sentral Sumatera
                (“MPSS”), dimana MGN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham, dengan nilai
                nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari
                seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPSS.

                Saham MGN pada MPSS sedang dijaminkan kepada MUFG Bank Ltd., Cabang
                Jakarta berdasarkan ADB Facilities Agreement tanggal 20 Maret 2019 antara PT
                Medco Ratch Power Riau (“MRPR”) sebagai debitur, Asian Development Bank
                sebagai kreditur dan MUFG Bank, Ltd. sebagai agen partisipasi pinjaman B dan agen
                ADB Partial Risk Guarantee (“ADB Facilities Agreement”) dan IFC Facility Agreement
                tanggal 20 Maret 2019 antara MRPR, sebagai debitur dan International Finance
                Corporation sebagai kreditur (“IFC Facility Agreement”).


        k.      PPP, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 9.999 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                mewakili 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PPP.

        l.      MPSS, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                mewakili 99,90% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPSS.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPSS tidak melakukan kegiatan
                operasional.

                Seluruh saham Perseroan pada MPSS sedang dijaminkan kepada MUFG Bank Ltd.,
                Cabang Jakarta berdasarkan ADB Facilities Agreement dan IFC Facility Agreement.

                MPSS memiliki penyertaan saham pada MRPR, dimana MPSS memiliki penyertaan
                saham sebesar 420.521.928 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                1.000 (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 51,00% dari seluruh jumlah saham
                yang telah dikeluarkan oleh MRPR.

                Seluruh saham MPSS pada MRPR sedang dijaminkan kepada MUFG Bank Ltd.,
                Cabang Jakarta berdasarkan ADB Facilities Agreement dan IFC Facility Agreement.

        m.      MEB, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 24.310 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                mewakili 10,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MEB.




                                                  151
Page 176
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 24




        n.      PT Medcopower Solar Sumbawa (“MPSOS”), dimana Perseroan memiliki
                penyertaan saham sebesar 1.029 saham, masing-masing dengan nilai nominal
                sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,01% dari seluruh
                saham yang telah dikeluarkan oleh MPSOS.

        o.      MPEB, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 495 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                mewakili 99,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPEB.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPEB tidak melakukan kegiatan
                operasional.

                MPEB memiliki penyertaan saham pada MPSOS, dimana MPEB memiliki penyertaan
                saham sebesar 101.871 saham, dengan masing-masing nilai nominal sebesar Rp
                1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,99% dari seluruh saham
                yang telah dikeluarkan oleh MPSOS.

                Seluruh saham MPEB pada MPSOS sedang dijaminkan kepada PT Sarana Multi
                Infrastruktur (Persero) berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 23 tanggal 25
                Oktober 2021 antara MPEB dan PT Sarana Multi Infrastruktur.

        p.      MPEI, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 2.475 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                mewakili 99,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPEI.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPEI tidak melakukan kegiatan
                operasional.

                MPEI memiliki penyertaan saham pada PT Medco Solar Pasifik ("MSP”), dimana
                MPEI memiliki penyertaan saham sebesar 25 saham, dengan masing-masing nilai
                nominal sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham yang mewakili 0,10%
                dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MSP.

        q.      PT Medcopower Transportasi Listrik (“Medcopower Transportasi Listrik”),
                dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 5 saham, masing-masing
                dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
                mewakili 1,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Medcopower
                Transportasi Listrik.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, Medcopower Transportasi Listrik tidak
                melakukan kegiatan operasional.

        r.      PT Medco Solar Bali Barat (“MSBB”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
                sebesar 1.530.000 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000
                (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 51,00% dari seluruh saham yang telah
                dikeluarkan oleh MSBB.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MSBB tidak melakukan kegiatan
                operasional.

        s.      PT Medco Solar Bali Timur (“MSBT”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
                sebesar 1.530.000 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000
                (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 51,00% dari seluruh saham yang telah




                                                152
Page 177
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 25


                dikeluarkan oleh MSBT.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MSBT tidak melakukan kegiatan
                operasional.

        t.      PT Medco Kansai Power Indonesia (“MKPI”), dimana Perseroan memiliki
                penyertaan saham sebesar 279.300.000 saham, masing-masing dengan nilai nominal
                sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 60,00% dari seluruh
                jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MKPI.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MKPI tidak melakukan kegiatan
                operasional.

                MKPI memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                i.         PT Medco General Power Services (“MGPS”), dimana MKPI memiliki
                           penyertaan saham sebesar 2.490 saham, masing-masing dengan nilai nominal
                           sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,60%
                           dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MGPS.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGPS tidak melakukan
                           kegiatan operasional.

                           MGPS dan Perseroan memiliki penyertaan saham pada PT TJB Power
                           Services (“TJB”), dimana MGPS dan Perseroan memiliki penyertaan saham
                           sebesar 20.025 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar USD 10
                           (sepuluh Dollar Amerika Serikat) atau Rp 89.950 (delapan puluh sembilan ribu
                           sembilan ratus lima puluh Rupiah) per saham yang mewakili 80,10% dari
                           seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh TJB.
                ii.        PT Medco Geothermal Sarulla (“MGS”), dimana MKPI dan Perseroan
                           memiliki penyertaan saham sebesar 24.997.500 saham, masing-masing
                           dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per saham yang
                           mewakili 99,96% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MGS.

                iii.       PT Universal Batam Energy (“UBE”), dimana MKPI memiliki penyertaan
                           saham sebesar 7.007 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
                           Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 70,00% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh UBE.

                           UBE dan Perseroan memiliki penyertaan saham pada PT Energi Listrik
                           Batam (“ELB”), dimana UBE dan Perseroan memiliki penyertaan saham
                           sebesar 10.381 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 98,49% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh ELB.

                           Seluruh saham UBE dan Perseroan pada ELB sedang dijaminkan kepada PT
                           Bank Syariah Indonesia Tbk sehubungan dengan (i) Akta Perjanjian Line
                           Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 03 tanggal 16 Oktober
                           2023 (“Akta No. 3/2023”), (ii) Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan
                           Berdasarkan Prinsip Syariah No. 04 tanggal 16 Oktober 2023 (“Akta No.
                           4/2023”), dan (iii) Akta Perjanjian Pemberian Line Facility (Treasury Line)
                           Transaksi Mata Uang Asing (Foreign Exchange/Forex) atas Forward
                           Agreement Lindung Nilai Syariah No. 05 tanggal 16 Oktober 2023 (“Akta No.
                           5/2023”), antara ELB dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang seluruhnya




                                                   153
Page 178
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 26


                           dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (Akta No.
                           3/2023, Akta No. 4/2023, dan Akta No. 5/2023 secara bersama-sama disebut
                           “Perjanjian-Perjanjian Fasilitas BSI”).

                iv.        PT Dalle Energy Batam (“DEB”), dimana MKPI memiliki penyertaan saham
                           sebesar 159.980 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 79,99% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh DEB.

                v.         PT Medco Energi Menamas (“MEM”), dimana MKPI memiliki penyertaan
                           saham sebesar 43.739 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
                           Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,98% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MEM.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MEM tidak melakukan
                           kegiatan operasional.

                           MEM memiliki penyertaan saham pada MEB, dimana MEM memiliki
                           penyertaan saham sebesar 131.274 saham, masing-masing dengan nilai
                           nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili
                           54,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MEB.

                vi.        PT Multidaya Prima Elektrindo (“MPE”), dimana MKPI memiliki penyertaan
                           saham sebesar 255 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
                           1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 85,00% dari seluruh
                           jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPE.

                vii.       PT Energi Prima Elektrika (“EPE”), dimana MKPI memiliki penyertaan
                           saham sebesar 2.775 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
                           Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham yang mewakili 92,50% dari
                           seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh EPE.

                viii.      MPSI, dimana MKPI dan Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 9.500
                           saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
                           Rupiah) per saham yang mewakili 95,00% dari seluruh saham yang telah
                           dikeluarkan oleh MPSI.

        u.      MPSN, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 5 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juga Rupiah) per saham yang
                mewakili 1,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPSN.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPSN tidak melakukan kegiatan
                operasional.

        v.      MSP, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 24.975 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham
                yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MSP.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MSP tidak melakukan kegiatan
                operasional.

        w.      TDI, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 296.826 saham, masing-
                masing dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham
                yang mewakili 5,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh TDI.




                                                   154
Page 179
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 27




                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, TDI tidak melakukan kegiatan
                operasional.

        Perseroan memiliki penyertaan saham pada perusahaan di Cayman Islands, yaitu pada
        Sarulla Operation Ltd. (“SOL”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar
        18,99% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SOL.

        Seluruh saham Perseroan pada SOL sedang dijaminkan kepada Mizuho Bank (USA) sebagai
        agen penjamin luar negeri berdasarkan Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014
        (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

        Perseroan memiliki penyertaan saham pada perusahaan di Singapura, yaitu pada Medco
        Power Global Pte. Ltd. Singapura (“MPG”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
        sebesar 100,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPG.

        MPG memiliki penyertaan saham pada perusahaan di Singapura, yaitu pada Pacific Medco
        Solar Energy Pte Ltd (“PMSE”), dimana MPG memiliki penyertaan saham sebesar 37,00% dari
        seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PMSE.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
        sengketa atas saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan di masing-masing Perusahaan Anak.
        Lebih lanjut, penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak pada
        perusahaan yang berbadan hukum Indonesia telah didukung oleh dokumen-dokumen yang sah
        dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, termasuk namun
        tidak terbatas pada maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, anggaran dasar
        Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan
        dengan:

        a.      belum dilakukannya pengumuman dalam surat kabar berbahasa Indonesia yang
                beredar secara nasional (“Surat Kabar”) dan pengumuman kepada karyawan oleh
                MCG atas pengambilalihan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
                Saham No. 21 tanggal 18 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
                Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
                ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
                AHU-AH.01.03-0292550 tanggal 1 Juli 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0101748.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli
                2019 ("Akta No. 21/2019”).

                Sehubungan dengan pengambilalihan MCG dan berdasarkan Surat Pernyataan MCG
                tanggal 15 Juni 2022, pengambilalihan MCG yang dilakukan oleh PT Medco
                Geothermal Indonesia merupakan kegiatan restrukturisasi internal grup MCG, dan
                MCG tidak pernah menerima gugatan, keberatan, tindakan/proses hukum apapun
                yang diajukan oleh (i) setiap pemegang saham MCG, (ii) kreditur MCG, (iii) karyawan
                MCG, dan/atau (iv) pihak ketiga lainnya, sehubungan dengan pengambilalihan MCG
                yang dilakukan oleh PT Medco Geothermal Indonesia berdasarkan Akta No. 21/2019.

                Berdasarkan Pasal 127 UUPT, direksi perseroan yang akan melakukan
                pengambilalihan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1
                Surat Kabar dan mengumumkan kepada karyawan dari perseroan yang akan
                melakukan pengambilalihan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
                sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.




                                               155
Page 180
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 28


                Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi
                bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
                bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana
                pengambilalihan, di mana ringkasannya harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar
                paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.

        b.      belum dilakukannya pemenuhan penyampaian laporan transaksi afiliasi sebagaimana
                diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, sehubungan
                dengan transaksi-transaksi pengalihan saham di MGSU yang telah disetujui oleh para
                pemegang saham MGSU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
                Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 10 tanggal 20 Juni 2023,
                yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                Tangerang Selatan, yang dilakukan oleh dan diantara Perseroan, MGI, dan MGN yang
                seluruhnya merupakan perusahaan terkendali MEI, yakni sebagai berikut:

                i.         MGI sebagai penjual dan Perseroan sebagai pembeli berdasarkan Akta Jual
                           Beli Saham No. 11 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu
                           Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, sehubungan
                           dengan pengalihan sebanyak 611 saham di MGSU (“AJB Perseroan-MGI”);
                           dan

                ii.        MGN sebagai penjual dan Perseroan sebagai pembeli berdasarkan Akta Jual
                           Beli Saham No. 12 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu
                           Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, sehubungan
                           dengan pengalihan sebanyak 1 saham di MGSU (“AJB Perseroan-MGN”).

                Namun perlu diperhatikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 POJK No. 42/2020,
                pihak yang berkewajiban untuk melakukan pemenuhan penyampaian laporan atas
                transaksi-transaksi afiliasi di atas adalah MEI sebagai perusahaan terbuka yang
                mengendalikan Perseroan, MGI, dan MGN.
                Berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen MEI, MEI berkomitmen untuk segera
                melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban dan/atau menyampaikan dokumen-
                dokumen kepada instansi Pemerintah terkait (termasuk, namun tidak terbatas kepada
                OJK sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan POJK No. 42/2020 sehubungan
                dengan penandatanganan AJB Perseroan-MGI dan AJB Perseroan-MGN.

                MEI berkomitmen untuk segera melakukan pemenuhan kewajiban tersebut di atas
                paling lambat 6 bulan sejak tanggal Surat Pernyataan Komitmen MEI.

        c.      keterlambatan dilakukannya penyampaian pelaporan transaksi afiliasi sebagaimana
                diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, sehubungan
                dengan transaksi jual beli 1.091 saham Perseroan di MPSOS kepada MPEB, yang
                dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 04 tanggal 24 Januari 2023, yang
                telah disetujui oleh para pemegang saham MPSOS berdasarkan Akta Pernyataan
                Keputusan Pemegang Saham yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) No. 03 tanggal 24
                Januari 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris
                di Tangerang Selatan (“Jual Beli Saham MPSOS”).

                Perlu diperhatikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 POJK No. 42/2020, pihak
                yang berkewajiban untuk melakukan pemenuhan penyampaian laporan atas transaksi-
                transaksi afiliasi di atas adalah MEI sebagai perusahaan terbuka yang mengendalikan
                Perseroan dan MPEB.

                Adapun, berdasarkan korespondensi yang dilakukan antara MEI dan OJK melalui




                                                  156
Page 181
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 29


                masing-masing (i) Surat dari MEI ke OJK No. EXT-130/MGT/INA/MEDC/X/2023
                tanggal 25 Oktober 2023; (ii) Surat dari OJK ke MEI No. S-213/PM.212/2023 tanggal
                10 November 2023; dan (iii) Surat dari OJK ke MEI No. EXT-
                099/MGT/INA/MEDC/XI/2023 tanggal 21 November 2023, MEI telah melakukan
                pelaporan transaksi afiliasi sehubungan dengan Jual Beli Saham MPSOS pada tanggal
                25 Oktober 2023. Namun demikian, penyampaian pelaporan transaksi afiliasi tersebut
                telah melewati jangka waktu 2 hari kerja setelah tanggal terlaksananya Jual Beli Saham
                MPSOS.

                Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan
                keterangan Perseroan, MEI belum menerima tanggapan lebih lanjut atas
                korespondensi terakhir yang dilakukan MEI kepada OJK.

15.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda bergerak yang material yang digunakan
        oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen
        kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan,
        termasuk penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak, tidak sedang menjadi
        obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu
        pihak kepada pihak ketiga, kecuali sehubungan dengan:

        a.      Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014 antara (i) Kyuden Sarulla Pte. Ltd.,
                Orsarulla Inc., MGEOPS, SOL, Sarulla Power Asset Limited sebagai debitur, (ii) Asian
                Development Bank, (iii) Japan Bank For International Cooperation, (iv) beberapa
                institusi keuangan sebagai Covered Lenders dan Hedging Counterparties, (v) Mizuho
                Bank Ltd. sebagai Intercreditor Agent, Covered Lenders Facility Agent dan Agen
                Fasilitas Japan Bank For International Cooperation, (vi) Mizuho Bank (USA) sebagai
                Agen Jaminan Luar Negeri, (vii) PT Bank Mizuho Indonesia sebagai Agen Jaminan
                Dalam Negeri, dan (viii) The Bank Of Tokyo-Mitsubishi UFJ, LTD., ING Bank N.V.,
                Cabang Tokyo, Mizuho Bank, Ltd., National Australia Bank Limited, Societe Generale,
                Cabang Tokyo, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation sebagai Mandated Lead
                Arrangers (“Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014”), yaitu atas saham
                dalam MGEOPS yang dimiliki oleh Perseroan.

        b.      Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014, yaitu atas saham dalam SOL yang
                dimiliki oleh Perseroan.

        c.      ADB Facilities Agreement tanggal dan IFC Facility Agreement, yaitu atas saham dalam
                MPSS yang dimiliki oleh Perseroan.

        a.      Perjanjian-Perjanjian Fasilitas BSI, yaitu atas (i) saham dalam ELB yang dimiliki oleh
                Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham di PT Energi Listrik Batam No.
                14 tanggal 16 Oktober 2023, dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di
                Jakarta dan (ii) surat sanggup dari Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan dan
                Kesanggupan No. 17 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Badarusyamsi,
                S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

        b.      ADB Facilities Agreement dan IFC Facility Agreement, yaitu atas saham dalam MPSS
                yang dimiliki oleh Perseroan berdasarkan Akta No. 44 tanggal 8 Agustus 2019, yang
                dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta.

        c.      Perjanjian Gadai Saham tanggal 30 Juni 2023 antara Perseroan, MGSU, dan Mitsui,
                yaitu atas saham dalam MGSU yang dimiliki oleh Perseroan.




                                                 157
Page 182
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 30


        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Desember
        2023, Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan
        oleh Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas
        kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, tidak bersifat material bagi
        kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan
        dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan
        secara material.

16.     Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Desember
        2023, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan
        yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas
        kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut
        masih berlaku. Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
        tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut telah diasuransikan
        dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau
        menutup risiko yang dipertanggungkan.

17.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
        sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
        usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
        yaitu, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan
        Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum
        Provinsi, (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
        Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iv) kewajiban
        Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh (“WLKP”), (v) Peraturan Perusahaan, (vi)
        Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), dan (vii) Lembaga Kerjasama (“LKS”)
        Bipartit.

18.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
        umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami gagal
        bayar selama 2 (dua tahun) terakhir sebelum penyampaian informasi tambahan dalam rangka
        PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2023.

19.     Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
        Sukuk Wakalah dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I (i) telah memenuhi
        ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014, yaitu peringkat idA(sy) (Single A Syariah) yang masuk
        dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
        dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
        perusahaan pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan (ii) telah
        memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No. 49/2020, yaitu peringkat yang telah diperoleh
        Perseroan merupakan peringkat yang mencakup keseluruhan nilai PUB Sukuk Wakalah
        Berkelanjutan I yang direncanakan.

20.     Sukuk Wakalah yang diterbitkan melalui PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun
        2024 ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
        kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
        maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
        1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang Sukuk Wakalah adalah
        paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
        sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
        khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian
        hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                158
Page 183
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 31


21.     Dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini, setelah dikurangi
        dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan sebagai berikut:

        a.      Pelunasan pinjaman fasilitas term loan sebesar Rp399.000.000.000 kepada PT Bank
                Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan keterangan sebagai berikut:

                 Nama Instrumen               :   Perjanjian Kredit Term Loan

                 Nilai Pokok                  :   Rp399.000.000.000

                 Tenor                        :   3 tahun

                 Tanggal Terbit               :   28 Juni 2021

                 Jatuh Tempo                  :   27 Juni 2024

                 Penggunaan dana              :   Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I
                                                  Tahun 2018 dan Sukuk Wakalah Medco Power
                                                  Indonesia I Tahun 2018

                                                  Dimana seluruh dana Obligasi Medco Power
                                                  Indonesia I Tahun 2018 dan Sukuk Wakalah
                                                  Medco Power Indonesia I Tahun 2018 digunakan
                                                  sebagaimana berikut:

                                                  Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
                                                  untuk seluruh seri digunakan untuk:

                                                  1.   Pembayaran Utang dari MEB kepada PT
                                                       Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar
                                                       Rp315.000.000.000,- (1)

                                                  2.   Pembayaran Utang dari DEB kepada
                                                       Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
                                                       sekitar Rp198.000.000.000,- (2)

                                                  3.   Belanja modal Perseroan untuk proyek
                                                       PLTGU Riau.

                                                  dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I
                                                  Tahun 2018 untuk seluruh seri digunakan untuk:

                                                  1.   Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari
                                                       PPP kepada Sindikasi antara PT Bank
                                                       Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
                                                       Indonesia      Tbk     sekitar       Rp.
                                                       132.000.000.000,- (3)

                                                  2.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
                                                       SHBar kepada sindikasi antara PT Bank
                                                       Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
                                                       Indonesia Tbk sekitar Rp29.000.000.000,-
                                                       (4)




                                              159
Page 184
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 32


                                                     3.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
                                                          EPE kepada PT Bank Syariah Mandiri
                                                          sekitar Rp11.000.000.000,- (5)

                                                     4.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
                                                          MPE kepada PT Bank Syariah Mandiri
                                                          sekitar Rp8.500.000.000,- (6)

                                                     5.   Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
                                                          BJI kepada PT Bank Muamalat Indonesia
                                                          Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000,- (7)

                                                     6.   Dan sisanya digunakan sebagai belanja
                                                          modal Perseroan melalui MCG untuk
                                                          proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau melalui
                                                          MRPR.

                1)   Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang
                     dimiliki oleh MEB;
                2)   Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang
                     dimiliki oleh DEB;
                3)   Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki
                     PPP;
                4)   Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai proyek yang dimiliki oleh
                     SHBar;
                5)   Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki
                     oleh EPE;
                6)   Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki
                     oleh MPE; dan
                7)   Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki
                     oleh BJI.

        b.      Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan musyarakah modal kerja sebesar
                Rp150.000.000.000 kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang akan jatuh tempo
                pada 29 Juni 2024 dengan keterangan sebagai berikut:

                 Nama Instrumen                  :   Pembiayaan musyarakah

                 Nilai Pokok                     :   Rp150.000.000.000

                 Tenor                           :   5 tahun

                 Tanggal Terbit                  :   30 Juni 2021

                 Jatuh Tempo                     :   29 Juni 2024

                 Penggunaan dana                 :   Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I
                                                     Tahun 2018 dan Sukuk Wakalah Medco Power
                                                     Indonesia I Tahun 2018

                                                     Dimana seluruh dana Obligasi Medco Power
                                                     Indonesia I Tahun 2018 dan Sukuk Wakalah
                                                     Medco Power Indonesia I Tahun 2018 digunakan
                                                     sebagaimana berikut:




                                                 160
Page 185
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 33




                                                    Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
                                                    untuk seluruh seri digunakan untuk:

                                                    1.    Pembayaran Utang dari MEB kepada PT
                                                          Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar
                                                          Rp315.000.000.000,- (1)

                                                    2.    Pembayaran Utang dari DEB kepada
                                                          Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
                                                          sekitar Rp198.000.000.000,- (2)

                                                    3.    Belanja modal Perseroan untuk proyek
                                                          PLTGU Riau.

                                                    dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I
                                                    Tahun 2018 untuk seluruh seri digunakan untuk:

                                                    1.    Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari
                                                          PPP kepada Sindikasi antara PT Bank
                                                          Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
                                                          Indonesia      Tbk     sekitar       Rp.
                                                          132.000.000.000,- (3)

                                                    2.    Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
                                                          SHBar kepada sindikasi antara PT Bank
                                                          Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
                                                          Indonesia Tbk sekitar Rp29.000.000.000,-
                                                          (4)



                                                    3.    Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
                                                          EPE kepada PT Bank Syariah Mandiri
                                                          sekitar Rp11.000.000.000,- (5)

                                                    4.    Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
                                                          MPE kepada PT Bank Syariah Mandiri
                                                          sekitar Rp8.500.000.000,- (6)

                                                    5.    Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
                                                          BJI kepada PT Bank Muamalat Indonesia
                                                          Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000,- (7)

                                                    6.    Dan sisanya digunakan sebagai belanja
                                                          modal Perseroan melalui MCG untuk
                                                          proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau melalui
                                                          MRPR.

                1)   Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang
                     dimiliki oleh MEB;
                2)   Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang
                     dimiliki oleh DEB;
                3)   Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki
                     PPP;
                4)   Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai proyek yang dimiliki oleh




                                                 161
Page 186
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 34


                       SHBar;
                5)     Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki
                       oleh EPE;
                6)     Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki
                       oleh MPE; dan
                7)     Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki
                       oleh BJI.

        c.      Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas kredit US$ 11.000.000 kepada PT Bank Woori
                Saudara Indonesia 1906 Tbk yang akan jatuh tempo pada 28 Mei 2024 dengan
                keterangan sebagai berikut:

                     Nama Instrumen                 :   Perjanjian Fasilitas Kredit

                     Nilai Pokok                    :   US$ 11.000.000

                     Tenor                          :   3 tahun

                     Tanggal Terbit                 :   29 Mei 2019

                     Jatuh Tempo                    :   28 Mei 2024 (Adendum Ketiga)

                     Penggunaan dana                :   Pelunasan pinjaman kepada MUFG Bank, LTD

                                                        Pinjaman kepada MUFG Bank, LTD digunakan
                                                        untuk belanja modal Perseroan untuk proyek
                                                        PLTGU Riau.


        d.      Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan untuk pendanaan
                Mudharabah untuk proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan MPSI.

                Pelunasan pinjaman dan/atau sisa pinjaman masing-masing kepada PT Bank Negara
                Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Woori Saudara
                Indonesia 1906 Tbk tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK No.
                42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan POJK No.
                17/2020.

        Sehubungan dengan rencana penggunaan dana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap
        III Tahun 2024 dan status Perseroan sebagai perusahaan terkendali yang bukan merupakan
        perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan MEI, maka dalam hal
        dana dari PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 yang digunakan untuk
        pembiayaan modal kerja Perseroan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi material,
        maka MEI wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan/atau
        POJK No. 17/2020.

        Penggunaan dana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini tidak akan
        bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur pada POJK No.
        18/2015.

22.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
        tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan Surat Pernyataan
        Perseroan tanggal 22 Desember 2023, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan
        kredit dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang




                                                   162
Page 187
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 35


        diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank
        Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan berakhirnya tugas
        Wali Amanat.

23.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Desember 2023 dan hasil pemeriksaan
        uji tuntas kami pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan tidak
        sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
        perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
        lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
        dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan kewajiban
        perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
        industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan
        permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak
        sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
        peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Sukuk Wakalah
        Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.

24.     Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perseroan tanggal 22 Desember 2023 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami pada tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara
        perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di
        lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
        dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
        kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
        perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam
        penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
        peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Sukuk Wakalah
        Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak menjadi
        anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
        perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
        mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
        Perseroan dan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 dan rencana
        penggunaan dananya.


II.     PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN

1.      Pendirian Perusahaan Anak telah dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
        undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki anggaran dasar yang telah
        disesuaikan dengan UUPT.

        Anggaran dasar terakhir masing-masing Perusahaan Anak telah sah dan sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan belum
        diperolehnya bukti pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia atas:

        a.      MPE, untuk Akta Pendirian No. 50 tanggal 15 Juli 2005, yang dibuat di hadapan Kun
                Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta; dan

        b.      BJI, untuk Akta Pendirian No. 24 tanggal 19 Oktober 2006, yang dibuat di hadapan
                Meisse Pholuan, Notaris di Jakarta.

        Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT
        1995”), selama pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia belum dilakukan, maka




                                                 163
Page 188
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 36


        Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang
        dilakukan perseroan. Namun demikian, berdasarkan Pasal 160 UUPT, UUPT 1995 dicabut dan
        dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam Berita Negara
        Republik Indonesia bukan merupakan kewajiban Perseroan, melainkan kewajiban tersebut
        dilakukan oleh Menkumham. Oleh karena itu, tidak terdapat konsekuensi hukum atas tidak
        diumumkannya Berita Negara Republik Indonesia atas akta pendirian MPE dan BJI.

2.      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak sebagaimana
        diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
        berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana kami uraikan dalam Laporan Uji
        Tuntas, sehubungan dengan belum dilakukannya pengumuman dalam Surat Kabar atas
        selesainya proses pengambilalihan masing-masing:

        a.      DEB, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 112 tanggal 24
                Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                Administrasi Jakarta Selatan;

        b.      EPE, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 115 tanggal 24
                Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                Selatan;

        c.      MPE, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 114 tanggal 24
                Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                Selatan;

        d.      MGS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 108 tanggal 24
                Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                Administrasi Jakarta Selatan; dan

        e.      MPSI, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 107 tanggal
                24 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                Jakarta Selatan.

        Berdasarkan Pasal 133 ayat (2) UUPT, direksi perseroan yang sahamnya diambil alih wajib
        mengumumkan hasil pengambilalihan dalam Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat
        30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan.

        Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 133 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
        jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
        lalai menjalankan tugasnya untuk membuat pengumuman hasil pengambilalihan, di mana hasil
        proses pengambilalihan harus diumumkan dalam Surat Kabar paling lambat 30 hari setelah
        selesainya proses pengambilalihan.

3.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak adalah sah sesuai
        dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
        sebagaimana diatur dalam anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.

4.      Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah memperoleh
        izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
        kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat dari Segi Hukum ini, kecuali:




                                                164
Page 189
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 37




        a.      DEB, sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan atas Sertifikat Laik
                Operasi No. 04964/BLAPAI tanggal 7 September 2015 dengan nomor registrasi
                50/SLO/Disperindagesdm/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 yang telah habis masa
                berlakunya pada tanggal 20 Agustus 2020.

                Berdasarkan Surat No. SRT-013/SIBAT-I/IBN/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal
                Kelanjutan Service Order No. 031/DEB-HRD-BTM/VIII/2020 untuk Pekerjaan Sertifikat
                Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh PT Surveyor Indonesia, proses
                penyelesaian SLO untuk CCPP DEN kapasitas 22.250 sudah dapat dilanjutkan
                kembali.

                Berdasarkan Pasal 49 ayat (4) PP No. 25/2021, setiap instalasi tenaga listrik yang
                beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) PP No.
                25/2021, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                49 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa: (a) teguran tertulis; (b) pembekuan
                kegiatan sementara; (c) denda; dan/atau (d) pencabutan perizinan berusaha.

        b.      MEB, sehubungan dengan (i) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (“IUJPTL”)
                Usaha Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan Keputusan Gubernur
                Kepulauan Riau No. 2117 Tahun 2016 tanggal 5 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh
                Gubernur Kepulauan Riau yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 5 Oktober
                2021, dan (ii) IUJPTL Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan
                Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 2123 Tahun 2016 tanggal 7 Oktober 2016
                yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau yang telah habis masa berlakunya
                pada tanggal 7 Oktober 2021.

                Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021, badan usaha milik negara, badan
                usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi dalam
                melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan
                Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Berdasarkan Pasal 55
                ayat (1) PP No. 25/2021, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
                (i) teguran tertulis; (ii) pembekuan kegiatan sementara; (iii) denda; dan/atau (iv)
                pencabutan perizinan berusaha.

5.      Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
        Perusahaan Anak agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat
        wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Anak secara material, telah
        dibuat oleh Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan
        hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat
        Perusahaan Anak yang bersangkutan.

        Atas perjanjian-perjanjian yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-perjanjian
        yang sedang dalam proses perpanjangan, masing-masing Perusahaan Anak dan pihak ketiga
        masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena
        itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

6.      Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak
        bergerak maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Perusahaan
        Anak untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan
        dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan




                                                 165
Page 190
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 38


        perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta ketentuan anggaran dasar Perusahaan
        Anak.

        Harta kekayaan milik Perusahaan Anak tersebut telah diasuransikan dan polis-polis asuransi
        sehubungan dengan hal tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini masih
        berlaku.

7.      Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Perusahaan
        Anak tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas utang
        Perusahaan Anak atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
        sehubungan dengan:

        a.      Perjanjian-Perjanjian Fasilitas BSI, yaitu atas:

                i.         Jaminan kebendaan fidusia atas aset PLTG Simple Power Plant 2x35 MW dan
                           Combine Cycle Power Plant 39 MW berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
                           (Mesin) No. 06 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
                           Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 6/2023”);

                ii.        Jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang
                           dagang dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh
                           ELB kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam berdasarkan Akta Jaminan
                           Fidusia (Tagihan/Piutang) No. 07 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di
                           hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 7/2023”);

                iii.       Jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang
                           dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB
                           kepada perusahaan asuransi berdasarkan Akta Jaminan Fidusia (Tagihan
                           Klaim Asuransi) No. 08 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
                           Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 8/2023”); dan

                iv.        Pemberian gadai atas rekening ELB berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas
                           Rekening No. 10 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
                           Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

        b.      ADB Facilities Agreement dan IFC Facility Agreement, yaitu atas:

                i.         Jaminan Fidusia Atas Piutang berdasarkan Akta No. 56 tanggal 8 Agustus
                           2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta
                           (“Akta No. 56/2019”);

                ii.        Jaminan Fidusia Atas Hasil Klaim Asuransi berdasarkan Akta No. 53 tanggal
                           8 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
                           Jakarta (“Akta No. 53/2019”);

                iii.       Jaminan Fidusia Atas Aset Berwujud berdasarkan Akta No. 55 tanggal 8
                           Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
                           Jakarta (“Akta No. 55/2019”);

                iv.        Hak Tanggungan Atas Tanah Dan Bangunan berdasarkan Akta No. 63/2019
                           tanggal 21 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Victor Yonathan, S.H.,
                           M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pekanbaru (“Akta No. 63/2019”);




                                                   166
Page 191
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 39


                v.         Gadai rekening proyek dalam negeri MRPR berdasarkan Akta No. 63/2019
                           tanggal 21 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Victor Yonathan, S.H.,
                           M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pekanbaru; dan

                vi.        Beban Gadai Rekening Proyek Luar Negeri.

        c.      Akta Perjanjian Pembiayaan No. 08 tanggal 13 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
                Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan sebagaimana
                diubah terakhir dengan Perjanjian Perubahan Kedua atas Akta perjanjian Pembiayaan
                No. PERJ-131/SMI/0923 tanggal 12 September 2023, antara MPSOS dan PT Sarana
                Multi Infrastruktur (Persero), yaitu atas pemberian gadai atas seluruh saham MPEB
                pada MPSOS berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham di PT Medcopower Solar
                Sumbawa No. 23 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal,
                S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

        d.      Akta Perjanjian Fasilitas No. 14 tanggal 11 Januari 2023 antara MCG dan PT Sarana
                Multi Infrastruktur (Persero), yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris
                di Jakarta, yaitu atas pemberian:

                i.         Gadai atas rekening MCG berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening
                           No. 32 tanggal 16 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H.,
                           M.Kn., Notaris di Jakarta;

                ii.        Jaminan Fidusia atas Hasil Pembayaran Asuransi MCG berdasarkan Akta No.
                           34 tanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
                           Notaris di Jakarta (“Akta No. 34/2023”);

                iii.       Jaminan Fidusia atas Aset Bergerak MCG berdasarkan Akta No. 35 tanggal 16
                           Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
                           Jakarta (“Akta No. 35/2023”); dan

                iv.        Jaminan Fidusia atas Piutang dan Jaminan Pelaksanaan MCG berdasarkan
                           Akta No. 36 tanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H.,
                           LL.M., Notaris di Jakarta (“Akta No. 36/2023”).

        Penjaminan harta kekayaan milik Perusahaan Anak di atas telah dilakukan sesuai dengan
        anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari
        Segi Hukum ini, Akta No. 6/2023, Akta No. 7/2023, Akta No. 8/2023, Akta No. 56/2019, Akta
        No. 53/2019, Akta No. 55/2019, Akta No. 34/2023, Akta No. 35/2023, dan Akta No. 36/2023
        belum didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, sementara berdasarkan Pasal 4
        Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan
        Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan
        dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia.
        Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
        akibat hukum tidak didaftarkannya jaminan fidusia menyebabkan kreditur tidak memiliki hak
        yang didahulukan atau hak preferen dan tidak memiliki hak eksekutorial untuk mengeksekusi
        langsung barang jaminan yang ada dalam penguasaan debitur.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari
        Segi Hukum ini, Akta No. 63/2019 belum didaftarkan pada Kantor Pertanahan yang dibuktikan
        dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan terkait,
        sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 13 juncto Pasal 14 Undang-Undang




                                                   167
Page 192
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 40


        No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
        Dengan Tanah. Dengan demikian, akibat hukum tidak didaftarkannya Hak Tanggungan
        menyebabkan kreditur tidak memiliki hak yang didahulukan atau hak preferen dan tidak
        memiliki hak eksekutorial untuk mengeksekusi langsung barang jaminan yang ada dalam
        penguasaan debitur.

8.      Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak yang memiliki tenaga kerja
        telah menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, yaitu: (i)
        kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii) pemenuhan
        kewajiban Upah Minimum Provinsi, (iii) WLTK, (iv) WLKP, (v) Peraturan Perusahaan atau
        Perjanjian Kerja Bersama, (vi) RPTKA, dan (vii) Lembaga Kerjasama Bipartit.

9.      Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing Perusahaan Anak tanggal 22 Desember 2023
        dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan,
        masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
        di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
        lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
        atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
        perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan
        masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban
        pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
        kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
        mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
        masing-masing Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan
        I Tahap III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.

10.     Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perusahaan Anak tanggal 19 Desember 2023, 21 Desember 2023 dan 22 Desember 2023,
        dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan,
        masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak (1) tidak pernah atau
        tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
        perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
        luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
        termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang
        berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah
        dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat
        mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-
        masing Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap
        III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak menjadi anggota Direksi atau
        Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
        atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
        kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-masing Perusahaan Anak,
        Perseroan dan rencana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 dan
        rencana penggunaan dananya.


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan
        Perusahaan Anak sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak
        ketiga kepada kami dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024




                                                 168
Page 193
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 41


        adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami
        adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau
        salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya; serta (iii) dokumen-dokumen yang diberikan
        kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi yang sama
        dengan rancangan tersebut.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan dan Perusahaan Anak secara langsung maupun tidak langsung dan pihak
        ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat,
        lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak
        mengalami perubahan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) mempunyai kewenangan
        dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah
        melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
        permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan
        seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan
        yang terkait.

5.      Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
        Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
        secara langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar,
        lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

6.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 9 Januari 2024.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di
        mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
        kekayaannya yang terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
        pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun
        2024.

9.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
        menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan dan
        Perusahaan Anak atas hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional
        sehubungan dengan kegiatan usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan
        Anak.




                                                169
Page 194
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 42


10.     Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

11.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan Perusahaan Anak pada umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan
        hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.



                             (Sisa halaman ini sengaja dikosongkan)




                                              170
Page 195
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA



Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun
Perusahaan Anak dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Bono Daru Adji, S.H., LL.M.
Partner


STTD No.        : STTD.KH-54/PJ-1/PM.02/2023
HKHPM No.       : 200720




                                               171
Page 196
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.19 MB
Published18 Jan 2024
Pages196
Characters852,728
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result