Back to announcement
20240118_MEDP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31569897_lamp1.pdf
Listing Text extracted MEDPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 196
Page 1
JADWAL
P E N A W A R A N U M U M B E R K E L A N J U TA N S U K U K W A K A L A H B E R K E L A N J U TA N I M E D C O P O W E R I N D O N E S I A TA H U N 2 0 2 4
Tanggal Efektif : 26 Juli 2022 Tanggal Distribusi Efek secara Elektronik : 18 Januari 2024
Masa Penawaran Umum : 12 - 15 Januari 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 18 Januari 2024
Tanggal Penjatahan : 16 Januari 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 19 Januari 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK
JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MEDCO POWER INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK WAKALAH TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH
BERKELANJUTAN YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG
SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG
BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT MEDCO POWER INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama
Pembangkitan Tenaga Listrik
Kantor Pusat
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcopower.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP600.000.000.000 (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP750.000.000.000 (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK WAKALAH”)
6XNXN:DNDODKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN:DNDODK\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD.6(,VHEDJDLEXNWLLQYHVWDVL
Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.995.000.000 (seratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh
lima juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp15.047.572.500 (lima belas miliar empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus
Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp494.490.000.000 (empat ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus sembilan
puluh juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp46.976.550.000 (empat puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima
puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp79.515.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus lima belas juta Rupiah)
dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp7.951.500.000 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran
Imbal Hasil Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 18 April 2024, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 18 Januari 2027 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 18 Januari 2029 untuk Sukuk Wakalah
Seri B, dan pada tanggal 18 Januari 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri C.
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN
BAGI PEMEGANG SUKUK WAKALAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT
MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK SUKUK
WAKALAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
PELUNASAN SUKUK WAKALAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS IMBAL HASIL WAKALAH DAN DANA SUKUK WAKALAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG
DITERIMA PEMEGANG SUKUK WAKALAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK WAKALAH
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN DENGAN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) (“PLN”)
SEBAGAI PELANGGAN UTAMA PERSEROAN DALAM KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK SWASTA.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN
PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA
PANJANG DARI PEFINDO:
PT MEDCO POWER INDONESIA id
A(sy) (Single A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A SUKUK WAKALAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcopower.co.id PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2024
Page 2
PT Medco Power Indonesia, selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut (”Perseroan”), telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) berdasarkan surat No. 010/MPI-SN/V/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-139/D.04/2022 pada tanggal 26 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah total dana sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk 04921/BEI.PP1/06-2022 tanggal 20 Juni 2022. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Wakalah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah yang sebagian dicantumkan pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Sukuk dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. 6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL WLGDN GLSHUNHQDQNDQ PHPEHULNDQ keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Efek. Selaku Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi untuk Sukuk Wakalah, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk tidak memiliki KXEXQJDQ D¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ $GDSXQ /HPEDJD GDQ 3URIHVL 3HQXQMDQJ 3DVDU 0RGDO GDODP 3HQDZDUDQ 8PXP LQL EXNDQ PHUXSDNDQ SLKDN WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHVXDL GHQJDQ GH¿QLVL ³$¿OLDVL´GDODP8836.3HQMHODVDQOHELKODQMXWPHQJHQDLKXEXQJDQ$¿OLDVLGDSDWGLOLKDWSDGD%DE VIII tentang Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK WAKALAH, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK WAKALAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK WAKALAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN. .................................................................................................ii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS...................................................................................................xii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ..................................................................................................xiv
RINGKASAN. ........................................................................................................................................xv
I. PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA
TAHAP III TAHUN 2024.................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................24
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................28
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................31
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN. .......................................................................36
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA. ..................................................................................48
1. RIWAYAT PERSEROAN. .....................................................................................................48
2. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN dan perusahaan anak. .................................49
3. PERJANJIAN PENTING......................................................................................................50
4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN.........................................................61
5. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM).......................................................................................62
6. KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN.................................................66
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM, PERUSAHAAN ANAK
DAN PERUSAHAAN ASOSIASI..........................................................................................68
8. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PENGENDALI PERSEROAN DAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM.......................................................70
9. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK.............................................................70
10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .72
11. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ..109
VII. PERPAJAKAN. .........................................................................................................................110
VIII. PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH. .............................................................................. 111
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG................................................................................112
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT...........................................................................115
XI. TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH......................................................................122
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SUKUK WAKALAH.............................................................................................126
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................127
i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/ a tau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut
Agen Pembayaran atau : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
KSEI Jakarta Selatan, sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas
sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Wakalah dan mengadministrasikan Sukuk Wakalah berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
Ahli Syariah Pasar Modal : berarti:
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di
bidang syariah; atau
b. pengurus dan pegawai badan usaha terkait memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau
mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
dalam kegiatan usaha Perseroan dan/atau memberikan pernyataan
kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal; dan
orang pada poin (a) atau (b) telah memiliki sertifikat izin Ahli Syariah Pasar
Modal yang masih berlaku dan diterbitkan oleh OJK.
ii
Page 5
Akad Wakalah : berarti Akad Wakalah tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan Wali
Amanat selaku wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah sehubungan dengan
Penawaran Umum Sukuk Wakalah.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
BEI atau Bursa Efek : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam
hal ini adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
BNRI : berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Sukuk Wakalah oleh Pemegang Sukuk Wakalah melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
jumlah kepemilikan Sukuk Wakalah, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dana Modal Investasi : berarti sejumlah dana modal investasi yang harus dikembalikan/ dibayarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah, berdasarkan Sukuk
Wakalah yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran
Umum, dengan total dana sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima
puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari Seri Sukuk Wakalah dan akan
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Dana modal investasi masing-masing Seri Sukuk Wakalah adalah sebagai
berikut:
Seri A : sebesar Rp175.995.000.000,- (seratus tujuh puluh lima miliar
sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah);
Seri B : sebesar Rp494.490.000.000 (empat ratus sembilan puluh empat
miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah); dan
Seri C : sebesar Rp79.515.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima
ratus lima belas juta Rupiah).
Jumlah dana modal investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali dana modal investasi dari masing-masing
Seri Sukuk Wakalah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Dokumen Emisi : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Pengikatan Atas Kewajiban
Sukuk Wakalah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, Perjanjian
Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di
KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk Wakalah, Informasi
Tambahan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum ini.
iii
Page 6
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun
tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari
pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang
dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
Efek Syariah : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
dengan ketentuan UUP2SK yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum;
atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta
Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi;
2. atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : berarti penawaran umum Sukuk Wakalah oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, adanya
suatu pandemi atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara
nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bencana nasional yang mempunyai akibat negatif terhadap kemampuan
masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Grup Perseroan : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
Harga Penawaran : berarti 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi.
iv
Page 7
Hari Bursa : berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
Imbal Hasil Wakalah : berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Wakalah kecuali Sukuk Wakalah yang dimiliki Perseroan sebagai
keuntungan yang diberikan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan
investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang pembayarannya
akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Informasi Tambahan : berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi/Sukuk sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
Jumlah Kewajiban : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Sukuk
Wakalah serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
Kejadian Kelalaian : berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dan yang tercantum dalam Bab I Informasi Tambahan
ini.
Kemenkumham : berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman
Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia atau nama lainnya).
Kesanggupan Penuh : berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran
(Full Commitment)” Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek berjanji dan
mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Sukuk Wakalah kepada
Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Sukuk Wakalah
yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-
masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan masa Penawaran
Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Wakalah.
v
Page 8
Kompensasi Kerugian : berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/
VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), dan Fatwa DSN MUI Nomor: 129/
DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
(At-Takalif al Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘An Aan- Nukul), sebagai akibat dari
kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran
atau terlambat membayar Imbal Hasil Wakalah, dimana dalam hal ini tidak
ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Wakalah serta Pemegang
Sukuk Wakalah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
tersebut.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah ditetapkan sebesar
biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya
dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi
(potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/
al-furshah al-dha-i’ah).
Besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut adalah:
a. untuk Sukuk Wakalah Seri A sebesar Rp265.278 (dua ratus enam
puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan Rupiah) untuk setiap
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) keterlambatan per hari.
b. untuk Sukuk Wakalah Seri B sebesar Rp291.667 (dua ratus Sembilan
puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) untuk setiap
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) keterlambatan per hari.
c. untuk Sukuk Wakalah Seri C sebesar Rp305.556 (tiga ratus lima ribu
lima ratus lima puluh enam Rupiah) untuk setiap Rp1.000.000.000
(satu miliar Rupiah) keterlambatan per hari.
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Sukuk Wakalah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
Sukuk Wakalah untuk mendapatkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah,
pelunasan pembayaran kembali Dana Sukuk dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Sukuk Wakalah.
Konfirmasi Tertulis untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Wakalah yang diterbitkan oleh
RUPSW atau KTUR KSEI kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPSW atau meminta diselenggarakannya
RUPSW, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum : berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan atas
fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak keterangan
lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum ini.
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Imbal Hasil
Wakalah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan
Bank Kustodian.
vi
Page 9
Manajer Penjatahan : berarti PT BRI Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab atas
penjatahan Sukuk Wakalah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat
yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Masyarakat : Berarti perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman
Republik Indonesia, Menteri Hukum dan perundang-undangan dan/atau
nama lainnya).
Mudharib : berarti PT Medco Power Indonesia selaku pihak pengelola usaha.
Nisbah Pemegang Sukuk : berarti bagian Imbal Hasil Wakalah yang menjadi hak dan oleh karenanya
harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Notaris : berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dalam
transaksi ini diwakili oleh Dina Chozie, S.H., Notaris Pengganti dari Fathiah
Helmi yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran
Umum ini.
Otoritas Jasa Keuangan : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan juncto UUP2SK.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemegang Sukuk : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Wakalah Sukuk Wakalah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
Pemeringkat : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali
Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk UUPM.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Sukuk Wakalah oleh Perseroan untuk menjual
Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang Pasar Modal juncto UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan
ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-
ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
vii
Page 10
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas Sukuk Wakalah yang dilakukan
Berkelanjutan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK No.
36/2014.
Pengikatan Kewajiban : berarti pengikatan atas kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Wakalah Wakalah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan Kewajiban
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun
2024 No. 9 tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Dina
Chozie, S.H., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Efek : berarti berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan
melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, yang dalam
hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Efek Umum ini, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan No. VIII.G.12 : berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan
oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus.
Peraturan No. IX.A.2 : berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal
7/2017 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
Peraturan OJK No. : berarti Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017
9/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus
Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3
15/2015 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
viii
Page 11
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3
18/2015 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/
POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal
19/2020 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai
Wali Amanat.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal
20/2020 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/
Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal
23/2017 21 Juni 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015
30/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
33/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014
36/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020, tanggal
49/2020 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 tertanggal
53/2015 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek
Syariah di Pasar Modal.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal
55/2015 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal
56/2015 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Pembayaran Sukuk Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 No. 11 tanggal 22 Desember
Wakalah 2023, yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H., Notaris Pengganti dari
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Kesanggupan : berarti Perjanjian Kesanggupan Penggantian Objek Investasi Sukuk
Penggantian Objek Wakalah tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat di bawah tangan dan
Investasi Sukuk Wakalah bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat selaku
wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah sehubungan dengan Penawaran
Umum Sukuk Wakalah.
ix
Page 12
Perjanjian Pendaftaran : berarti Akta Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI
Surat Berharga Syariah No. SP-040/SKK/KSEI/1123 tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat
di KSEI di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan
dengan KSEI, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Wakalah
Emisi Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 No. 10
tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H.,
Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Perwaliamanatan Sukuk Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 No. 8 tanggal 22 Desember
Wakalah 2023, yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H., Notaris Pengganti dari
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Perseroan atau Emiten : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan
PT Medco Power Indonesia, yang didirikan berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan dengan sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/ atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
Persetujuan Prinsip : berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk Wakalah Berkelanjutan
Pencatatan Efek Sukuk I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 PT Medco Power Indonesia
Wakalah (MEDP) No. S-04921/BEI.PP1/06-2022 tanggal 20 Juni 2022.
Prinsip Syariah di Pasar : berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia,
sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau Peraturan OJK
lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Wakalah dan/atau
dana milik Pemegang Sukuk Wakalah yang diadministrasikan oleh KSEI,
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Sukuk Wakalah.
Rp : berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang yang sah dan
berlaku di Negara Republik Indonesia.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSW : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
x
Page 13
Satuan Pemindahbukuan : berarti satuan jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dipindahbukukan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Sertifikat Jumbo Sukuk : berarti bukti penerbitan Sukuk Wakalah yang disimpan dalam Penitipan
Wakalah Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah melalui
Pemegang Rekening.
Sukuk Wakalah : berarti surat berharga syariah, dengan nama Sukuk Wakalah Berkelanjutan
I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Wakalah melalui Penawaran Umum dengan jumlah
dana sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
yang terbagi dalam 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp175.995.000.000 (seratus tujuh puluh lima miliar
sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal
Hasil Wakalah sebesar Rp15.047.572.500 (lima belas miliar
empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus
Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,55% (delapan koma
lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp494.490.000.000 (empat ratus sembilan puluh empat
miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Imbal
Hasil Wakalah sebesar Rp46.976.550.000 (empat puluh enam
miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh
ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp79.515.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima
ratus lima belas juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah
sebesar Rp7.951.500.000 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh
satu juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali Dana Modal Investasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Sukuk
Wakalah yang dilakukan secara elektronik paling lambat dua Hari Kerja
terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk Wakalah.
Tanggal Emisi : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi hasil dari Penjamin Pelaksana
Emisi Efek ke Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Sukuk
Wakalah.
xi
Page 14
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal pada saat Imbal Hasil Wakalah menjadi jatuh tempo
Imbal Hasil Wakalah dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah.
Tanggal Pembayaran : berarti Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Sukuk Wakalah kepada
Emisi Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Efek berdasarkan Perjanjian Penjamin Emisi Efek.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran dana dari masing-
Kembali Modal Investasi masing seri Sukuk Wakalah yang wajib dibayar Perseroan melalui
Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Wakalah, yaitu tanggal 16
Januari 2024.
Tim Ahli Syariah : berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK No.
18/2015, yang anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah
Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Ahli
Syariah Pasar Modal.
USD : berarti singkatan dari United States Dollar atau Dolar Amerika Serikat, yang
merupakan mata uang yang sah dan berlaku di Negara Amerika Serikat.
UUPM : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.
UUPT : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja sebagaimana ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Pemegang Sukuk
Wakalah sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini
adalah PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
xii
Page 15
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:
AMDAL : berarti singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Faktor Kapasitas atau : berarti jumlah produksi listrik selama periode operasi dibandingkan jumlah
Availability Factor kapasitas terpasang selama periode tertentu.
ESC : berarti singkatan dari Energy Sales Contract.
Heat Rate : berarti besar energi yang digunakan oleh unit pembangkit dalam
memproduksi satu unit output.
Independent Power : berarti perusahaan pengembang pembangkit listrik swasta.
Producer atau IPP
IUJPTL : berarti singkatan dari Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
IUKU : berarti singkatan dari Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan
Umum.
IUPTL : berarti singkatan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
kWh : berarti singkatan dari kilo Watt hour atau kilowatt jam.
MMSCFD : berarti singkatan dari million standard of cubic feet of gas per day atau juta
standar kaki kubik gas per hari, yaitu kondisi standar 60O F dan 14 psia –
pounds per square inch.
MW : berarti singkatan dari megawatt atau 1 (satu) juta watt, yaitu suatu satuan
tenaga listrik.
O&M : berarti jasa operation and maintenance atau operasi dan pemeliharaan bagi
pembangkit tenaga listrik.
PPA atau PJBTL : berarti singkatan dari Power Purchase Agreement atau Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik, yaitu perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN maupun
pihak ketiga lainnya.
PLTAL : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut.
PLTG : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas.
PLTGU : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap.
PLTMH : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Mihi Hidro.
PLTP : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
PLTS : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya.
PLTU : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap.
xiii
Page 16
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila
kalimatnya menyatakan lain:
BJI : berarti PT Bio Jatropha Indonesia.
DP : berarti PT Dalle Panaran.
DEB : berarti PT Dalle Energy Batam.
ELB : berarti PT Energi Listrik Batam.
EPE : berarti PT Energi Prima Elektrika.
IMP : berarti PT Indo Medco Power.
MCG : berarti PT Medco Cahaya Geothermal.
MEB : berarti PT Mitra Energi Batam.
MEI : berarti PT Medco Energi Internasional Tbk.
MEM : berarti PT Medco Energi Menamas.
MEMP : berarti PT Muara Enim Multi Power.
MGPS : berarti PT Medco General Power Services.
MGI : berarti PT Medco Geothermal Indonesia.
MGN : berarti PT Medco Geothermal Nusantara.
MGS : berarti PT Medco Geothermal Sarulla.
MGSU : berarti PT Medco Geothermal Sumatera
MHI : berarti PT Medco Hidro Indonesia.
MKPI berarti PT Medco Kansai Power Indonesia.
MPE : berarti PT Multidaya Prima Elektrindo.
MGEOPS : berarti PT Medco Geopower Sarulla.
MP Internasional : berarti PT Medco Power Internasional.
MPEB : berarti PT Medcopower Energi Baru.
MPEI : berarti PT Medcopower Elektrika Indonesia.
MPG : berarti Medco Power Global Pte Ltd.
MPSN : berarti PT Medcopower Surya Nusantara.
MPSS : berarti PT Medco Power Sentral Sumatera.
MRPR : berarti PT Medco Ratch Power Riau.
MPSI : berarti PT Medcopower Servis Indonesia.
MPSoS : berarti PT Medcopower Solar Sumbawa.
MPTL : berarti PT Medcopower Transportasi Listrik.
MSBB : berarti PT Medco Solar Bali Barat.
MSBT : berarti PT Medcosolar Bali Timur.
MSP : berarti PT Medco Solar Pasifik.
NES : berarti PT Nawakara Energi Sumpur.
PMSE : berarti Pacific Medco Solar Energy Pte Ltd.
PPP : berarti PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan.
SAL : berarti PT Sangsaka Agro Lestari.
SHB : berarti PT Sangsaka Hidro Baliase.
SHBar : berarti PT Sangsaka Hidro Barat.
SHC : berarti PT Sangsaka Hidro Ciseureuh.
SHK : berarti PT Sangsaka Hidro Kasmar.
SHL : berarti PT Sangsaka Hidro Lestari.
SHPL : berarti PT Sangsaka Hidro Patikala Lima.
SHS : berarti PT Sangsaka Hidro Selatan.
TDI : berarti PT Teknologi Data Infrastruktur.
TJBPS : berarti PT TJB Power Services.
UBE : berarti PT Universal Batam Energy.
xiv
Page 17
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
(kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum
di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata berdasarkan Akta Pendirian No. 97
tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti
dari Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan
Akta Perobahan No. 10 tanggal 3 September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127 di kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal 25 November 2004, serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 895 tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 7.
Pada saat pendirian, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI 999.000 999.000.000 99,90
2. PT Exspan Nusantara 1.000 1.000.000 0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 1.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 3.000.000 3.000.000.000
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap II Tahun 2022, Perseroan mengalami perubahan anggaran dasar dan perubahan
anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H.,M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063938 tanggal
15 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah Kemenkumham dengan No. AHU-
0088980.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta No. 11/2023”).
Berdasarkan Akta No. 11/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal
13 anggaran dasar Perseroan tentang Rapat Direksi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.
xv
Page 18
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik,
pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;
c. Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
ketenagalistrikan;
d. Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian peralatan
ketenagalistrikan;
e. Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi melakukan
perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan manajemen bisnis serta
melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan
f. Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan pipa-pipa gas
untuk keperluan pemasokan gas.
Perseroan beralamat di Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-
53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.
2. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH
Nama Sukuk Wakalah : Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun
2024.
Jumlah Dana Sukuk : Sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).
Wakalah Tahap III
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun, dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri dan Pembayaran : Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Imbal Hasil Sukuk Sukuk Wakalah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Wakalah yang Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
Ditawarkan kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Wakalah
yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp175.995.000.000 (seratus tujuh puluh lima miliar
sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal
Hasil Wakalah sebesar Rp15.047.572.500 (lima belas miliar
empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus
Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,55% (delapan koma
lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp494.490.000.000 (empat ratus sembilan puluh empat
miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Imbal
Hasil Wakalah sebesar Rp46.976.550.000 (empat puluh enam
miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh
ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp79.515.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima
ratus lima belas juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah
sebesar Rp7.951.500.000 (tujuh miliar sembilan ratus lima
puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
xvi
Page 19
Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Wakalah. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama
akan dilakukan pada tanggal 18 April 2024, sedangkan pembayaran Imbal
Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 18 Januari 2027
untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 18 Januari 2029 untuk Sukuk
Wakalah Seri B, dan pada tanggal 18 Januari 2031 untuk Sukuk Wakalah
Seri C.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Wakalah.
Periode Pembayaran : 3 (tiga) bulan.
Bagi Hasil
Satuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Wakalah ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Wakalah setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk:
• Pelunasan pinjaman fasilitas term loan sebesar Rp399.000.000.000
kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang akan jatuh
tempo pada 27 Juni 2024;
• Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan musyarakah modal
kerja sebesar Rp150.000.000.000 kepada PT Bank Syariah Indonesia
Tbk yang akan jatuh tempo pada 29 Juni 2024;
• Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas kredit US$ 11.000.000 kepada
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk yang akan jatuh tempo
pada 28 Mei 2024; dan
• Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan untuk
pendanaan Mudharabah untuk proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU
Timor yang dikerjakan MPSI.
Peringkat Efek : idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
(Sinking Fund) Sukuk Wakalah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
xvii
Page 20
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian
Kembali atas Sukuk Wakalah yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya
atau sebagian sebagai pembayaran kembali Sukuk Wakalah atau untuk
disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian
Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan ini.
SKEMA SUKUK WAKALAH
Investor
(Muwakkil)
Akad 6.8. 9.
Wakalah 2. ImbalHasil
Hasil
Imbal Pembayaran kembali dana
Proceeds Sukukperiodik
Sukuk modal investasi Sukuk
Periodik
1b. 7.4.b.
Penjualan Aset Sukuk Refinancing
Akad Wakalah Proceeds
Fasilitas
PT Medco Power Indonesia (Refinancing) Pinjaman:
Wali Amanat A. Penerbit Sukuk Bank BNI
Anak
B. Wakil bil Isthmar 3. Bank BSI
Perusahaan
Perjanjian 8. Pembayaran
Kegiatan atas
Investasi Bank Woori
Perwaliamanatan pembelian Aset
(Ijarah)
1a. Sukuk Obligasi: Sukuk:
Piutang Ijarah
Proyek (2018)
3.3.Kegiatan
KegiatanInvestasi
investasi 4.a.
4. 5. (2018)
(Mudharabah) Proceeds
Proceeds Keuntungan investasi
O&M PLTU Sulut 6. Ijarah (2022)
Aset Sukuk
O&M PLTU Timor
Anak Perusahaan Anak
Perusahaan
7. Pembayaran
atas Ijarah PLTP Ijen
PLTGU Riau
Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024
1. 1(a) dan 1(b) PT Medco Power Indonesia sebagai penerbit Sukuk Wakalah menyatakan dirinya
bertindak sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk
mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah dalam rangka kegiatan yang menghasilkan
keuntungan:
a. Perseroan sebagai penerbit menyampaikan kepada calon Pemegang Sukuk Wakalah tentang
rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan investasi yang akan dilakukan;
b. Akad sukuk yang digunakan adalah wakalah;
c. Perseroan sebagai penerbit menginformasikan kegiatan investasi yang dilakukan, antara lain:
jenis kegiatan, komposisi kegiatan, perhitungan keuntungan masing-masing kegiatan, dan
perhitungan komposit;
d. Dalam hal Sukuk Wakalah akan diperdagangkan di pasar sekunder, Perseroan sebagai
penerbit menjaga komposisi kegiatan penggunaan dana minimal 51% dalam bentuk aset
berwujud.
2. Perseroan memperoleh dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah (proceeds).
xviii
Page 21
3. Perusahaan Anak memiliki kegiatan investasi (proyek) yang memerlukan pendanaan Mudharabah
dan/atau pembiayaan Ijarah dan diajukan kepada Perseroan selaku sponsor.
4. a. Perseroan memberikan pendanaan Mudharabah kepada Perusahaan Anak (Proyek O&M
PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan oleh PT Medcopower Servis Indonesia) yang
berasal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah dengan jangka waktu pengembalian
tertentu.
b. Perseroan melakukan refinancing atas fasilitas pinjaman dari Bank BNI, Bank BSI, dan Bank
Woori yang sebelumnya digunakan untuk pembiayaan proyek PLTP Ijen yang dikelola oleh PT
Medco Cahaya Geothermal dan PLTGU Riau yang dikelola oleh PT Medco Ratch Power Riau
melalui mekanisme piutang dan akad ijarah.
5. Perusahaan Anak (Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor) memberikan keuntungan investasi
kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas pendanaan Mudharabah yang diberikan.
6. Dengan dilunasinya fasillitas pinjaman perbankan ini, maka pembiayaan atas PLTP Ijen dan PLTGU
Riau beralih dari fasilitas pinjaman perbankan ke Sukuk Wakalah PUB I Tahap III Tahun 2024 ini.
Sehubungan dengan hal tersebut maka penyaluran dana ke proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau
akan digantikan dengan Akad Ijarah baru yang akan dibuat oleh Perusahaan Anak dan Perseroan.
Pembiayaan Ijarah ini memiliki jangka waktu pengembalian tertentu.
7. Perusahaan Anak memberikan keuntungan investasi kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas
pembiayaan Ijarah yang diberikan.
8. Perseroan memberikan imbal hasil kepada Pemegang Sukuk Wakalah atas Sukuk Wakalah.
9. Perseroan melakukan pembayaran kembali modal investasi Sukuk Wakalah kepada Pemegang
Sukuk Wakalah.
Penjelasan Tambahan Akad Ijarah
Berikut penjelasan tambahan mengenai langkah-langkah transaksi dalam akad pembiayaan Ijarah
antara Perseroan dan Perusahaan Anak:
1. Perusahaan Anak meng-ijarah-kan Objek Ijarah kepada Perseroan
2. Perseroan melakukan pembayaran Investasi kepada Perusahaan Anak
3. Perseroan mewakalahkan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk
dikelola
Penyewa Menyewakan
(Perusahaan Anak) 4. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Ujrah kepada Perseroan (Perseroan)
5. Pada akhir masa kontrak, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah
6. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Sisa Imbalan kepada
Perseroan
• Objek Ijarah berupa hak untuk mendapatkan manfaat atas pembangunan PLTP Ijen dan PLTGU
Riau.
• Perusahaan Anak mengalihkan Objek Ijarah kepada Perseroan.
• Perseroan me-wakalah-kan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk dikelola.
• Pada akhir masa Akad, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak.
Transaksi pengalihan Objek Ijarah pada awal dan akhir masa Akad Ijarah bukan merupakan pemindahan
kepemilikan legal sebagaimana fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000, bahwa Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
xix
Page 22
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Wakalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk keperluan sebagai berikut:
• Pelunasan pinjaman fasilitas Term Loan sebesar Rp399.000.000.000 kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk yang akan jatuh tempo pada 27 Juni 2024;
• Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan musyarakah modal kerja sebesar
Rp150.000.000.000 kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang akan jatuh tempo pada 29 Juni
2024;
• Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas kredit US$ 11.000.000 kepada PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk yang akan jatuh tempo pada 28 Mei 2024; dan
• Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan untuk pendanaan Mudharabah untuk
proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan MPSI.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid, serta tidak
boleh dijadikan jaminan utang. Jika dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah tidak mencukupi
maka Perseroan akan menggunakan kombinasi internal cash flow yang berasal dari Perseroan dan
Perusahaan Anak, pembiayaan bank dalam bentuk corporate loan dan project finance, maupun
dukungan finansial dari pemegang saham.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Wakalah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
4. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana termaktub dalam (i) Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 19 Maret 2012, yang dibuat di hadapan
Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.10-
09846 tanggal 20 Maret 2012, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah
No. AHU-0024613.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 18 tanggal 22 Maret
2018, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0135855 tanggal 5 April 2018, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-0047852.AH.01.11, yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI 539.000.000 539.000.000.000 49,00
2. MP Internasional 561.000.000 561.000.000.000 51,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.100.000.000 1.100.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 900.000.000 900.000.000.000
5. RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan
yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup
pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021.
xx
Page 23
Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit
konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00887/2/1032/AU.1/02/11753/1/
IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Tjoak Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan: (i)
tujuan diterbitkannya laporan auditor independen, dan (ii) penerbitan kembali laporan-laporan auditor
independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Grup.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
TOTAL ASET LANCAR 4.216.124 4.259.752 3.386.776
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 12.007.898 11.261.880 9.849.076
TOTAL ASET 16.224.021 15.521.631 13.235.852
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.909.120 2.067.119 4.794.173
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 6.458.602 6.722.046 2.610.221
TOTAL LIABILITAS 9.367.722 8.789.165 7.404.394
TOTAL EKUITAS 6.856.299 6.732.467 5.831.458
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 16.224.021 15.521.631 13.235.852
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022* 2022 2021
PENDAPATAN USAHA 3.359.866 1.295.574 1.740.076 1.809.580
BEBAN POKOK PENDAPATAN (2.514.184) (544.953) (723.727) (897.734)
LABA BRUTO 845.683 750.620 1.016.349 911.846
LABA DARI OPERASI 603.967 484.013 589.871 906.760
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN DARI OPERASI
YANG DILANJUTKAN 226.553 195.655 167.992 513.799
BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA TAHUN BERJALAN 125.346 102.702 (100.449) (287.477)
LABA TAHUN BERJALAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN 101.207 92.953 67.543 226.322
OPERASI YANG DIHENTIKAN - 170.277
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
BERJALAN - NETO PAJAK PENGHASILAN 22.625 780.187 941.261 184.097
LABA (RUGI) PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (Dalam Rupiah Penuh) (74,32) (80,01) (146,21) 207,82
*tidak diaudit
xxi
Page 24
Rasio Keuangan Penting
30 September 31 Desember
Rasio Keuangan
2023 2022 2022 2021
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak penghasilan/Pendapatan usaha (X) 0,07 0,15 0,10 0,28
Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha (X) 0,03 0,07 0,04 0,13
Laba tahun berjalan/Total Aset (ROA) (X) 0,01* 0,01 0,00 0,02
Laba tahun berjalan/Total Ekuitas (ROE) (X) 0,01* 0,01 0,01 0,04
Pendapatan usaha/Total Aset (Asset Turnover Ratio) (X) 0,21* 0,08 0,11 0,14
RASIO SOLVABILITAS
Total Liabilitas/Total Ekuitas (X) 1,37 1,31 1,31 1,27
Total Liabilitas/Total Aset (X) 0,58 0,57 0,57 0,56
Total Aset/Total Liabilitas (X) 1,73 1,77 1,77 1,79
RASIO LIKUIDITAS
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek
1,45 2,06 2,06 0,71
(Current Ratio) (X)
Interest Coverage Ratio (ICR) (X) 1,85 2,08 1,77 2,73
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (X) 1,20 1,21 1,13 1,24
RASIO PERTUMBUHAN
Laba tahun berjalan -9%** -81% -70% 263%
Laba komprehensif tahun berjalan -86%** 13% 74% -316%
Total aset 5% 18% 17% -28%
Total liabilitas 7% 24% 19% -44%
Total ekuitas 2% 10% 15% 13%
* Laba Tahun berjalan atau pendapatan usaha telah disetahunkan
** Perbandingan dengan September 2022
6. EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG
HINGGA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Efek bersifat utang dan sukuk yang telah diterbitkan Perseroan dan jumlah yang masih terutang hingga
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Kupon/Imbal
No Nama Surat Utang Peringkat Seri Pokok Jatuh Tempo
Hasil Wakalah
Obligasi Medco Power Indonesia I
1 A Seri C Rp258.000.000.000 4 Juli 2025 10,75%
Tahun 2018 id
Sukuk Wakalah Medco Power
2 A(sy) Seri C Rp43.000.000.000 4 Juli 2025 10,75%
Indonesia I Tahun 2018 id
Sukuk Wakalah Medco Power Seri B Rp7.000.000.000 23 Mei 2024 10,55%
3 A(sy)
Indonesia II Tahun 2019 id
Seri C Rp10.300.000.000 23 Mei 2026 11,10%
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Seri A Rp280.000.000.000 4 Agustus 2025 8,00%
4 Medco Power Indonesia Tahap I A(sy)
Tahun 2022
id
Seri B Rp220.000.000.000 4 Agustus 2027 9,25%
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Seri A Rp469.690.000.000 30 Desember 2025 9,00%
5 Medco Power Indonesia Tahap II A(sy)
Tahun 2022
id
Seri B Rp130.310.000.000 30 Desember 2027 9,50%
Total Rp1.418.300.000.000
xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I
MEDCO POWER INDONESIA TAHAP III TAHUN 2024
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I
MEDCO POWER INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,-
(TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP600.000.000.000 (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP750.000.000.000
(TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk
Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri
dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.995.000.000
(seratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal
Hasil Wakalah sebesar Rp15.047.572.500 (lima belas miliar empat puluh tujuh juta lima ratus
tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,55% (delapan koma
lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp494.490.000.000
(empat ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp46.976.550.000 (empat puluh enam miliar sembilan ratus
tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp79.515.000.000
(tujuh puluh sembilan miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah
sebesar Rp7.951.500.000 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu
Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan
dilakukan pada tanggal 18 April 2024, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 18 Januari
2027 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 18 Januari 2029 untuk Sukuk Wakalah Seri B, dan
pada tanggal 18 Januari 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri C.
1
Page 26
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan Sukuk Wakalah dari Pefindo:
id
A(sy) single A Syariah
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.
PT MEDCO POWER INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama
Pembangkitan Tenaga Listrik
Kantor Pusat
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcopower.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN DENGAN
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) (“PLN”) SEBAGAI PELANGGAN UTAMA
PERSEROAN DALAM KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK SWASTA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 3/2018 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 3 (tiga) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah terakhir
disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah sesuai Peraturan
OJK No. 3/2018;
b. Telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 21 Desember 2023; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah merupakan
Sukuk Wakalah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG SUKUK YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK WAKALAH
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024
2
Page 27
JENIS SUKUK WAKALAH
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah.
Sukuk Wakalah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bagi
Pemegang Sukuk Wakalah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian.
A. Objek Investasi Sukuk Wakalah
Objek Investasi Sukuk Wakalah berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah yang
merupakan kegiatan investasi pada proyek-proyek investasi yang menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Wakalah berupa pembiayaan ijarah dan/atau pendanaan mudharabah di Perusahaan Anak, yang
wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/2015, sebagaimana
ditentukan dalam Akad Wakalah.
Perjanjian Kesanggupan Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
a. Objek Investasi Sukuk Wakalah dapat dilakukan penggantian dalam hal adanya setiap kejadian
atau peristiwa yang menyebabkan keseluruhan (dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk
Wakalah tidak layak secara permanen dimana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan
tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola (“Kejadian Penggantian”).
b. Pemberian Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 11 huruf C) Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah, Perseroan berhak untuk melakukan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
yang Diganti dengan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti:
i. Dari waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah atas diskresi Perseroan; atau
ii. Setelah terjadinya suatu Kejadian Penggantian.
Dalam hal terjadi Kejadian Penggantian, maka Perseroan harus mengganti Objek Investasi Sukuk
Wakalah dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak terjadinya Kejadian Penggantian
tersebut atau dalam sisa jangka waktu sebelum berakhirnya periode Sukuk Wakalah, yang mana
yang lebih awal.
Dalam hal terjadi penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, Perseroan harus memberikan
Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti dengan nilai yang setara dengan atau lebih besar dari
nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti.
c. Pelaksanaan Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
Hak-hak yang diberikan berdasarkan huruf b di atas dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
mengirimkan suatu surat pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah kepada Wali
Amanat dengan menyebutkan secara jelas tanggal penggantian, Objek Investasi Sukuk Wakalah
yang Diganti dan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti.
d. Perjanjian Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
Setelah dikirimkannya pemberitahuan penggantian berdasarkan huruf c di atas, Perseroan setuju
untuk menandatangani Perjanjian Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah sesuai dengan
pemberitahuan penggantian pada tanggal penggantian, yang harus menjadi efektif pada tanggal
penggantian dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat 11 huruf A) angka 2 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
3
Page 28
B. Perubahan Status Sukuk Wakalah
1. Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki Objek Investasi Sukuk Wakalah; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Objek Investasi Sukuk
Wakalah, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim
Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek
Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk
Wakalah (selanjutnya disebut, “Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah”).
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah, maka Sukuk Wakalah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi
ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar
seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah tanpa melalui
RUPSW, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah sampai dengan
seluruh haknya Pemegang Sukuk Wakalah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Wakalah
berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad
Syariah, dan/atau Objek Investasi Sukuk Wakalah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSW;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Wakalah;
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSW.
Ketentuan mengenai kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya yaitu tidak memenuhi
kewajiban finansial dan/atau kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal dan mekanisme
penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Perseroan gagal dalam memenuhi kewajibannya
(yaitu tidak memenuhi kewajiban keuangan dan/atau gagal mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal)
adalah sebagaimana diuraikan pada huruf B di atas dan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah yang menjadi dasar
Sukuk Wakalah pada tahapan penerbitan Sukuk Wakalah selanjutnya dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Wakalah ini, maka Perseroan harus menyampaikan pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah atas Sukuk Wakalah tersebut.
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah, Perseroan telah memperoleh Pernyataan
Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tanggal 21 Desember 2023 yang
berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia dan peraturan perundang-undangan di pasar modal syariah.
Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.
4
Page 29
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Invetasi.
JUMLAH DANA MODAL INVESTASI, IMBAL HASIL, DAN TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI
DANA MODAL INVESTASI
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk
Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri
dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.995.000.000
(seratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan
Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp15.047.572.500 (lima belas miliar empat puluh tujuh juta
lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,55%
(delapan koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp494.490.000.000
(empat ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp46.976.550.000 (empat puluh enam miliar sembilan ratus
tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp79.515.000.000
(tujuh puluh sembilan miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah
sebesar Rp7.951.500.000 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu
Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan
dilakukan pada tanggal 18 April 2024, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 18 Januari
2027 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 18 Januari 2029 untuk Sukuk Wakalah Seri B, dan
pada tanggal 18 Januari 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri C.
Imbal Hasil Wakalah tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap
Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah.
Sukuk Wakalah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal
Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah, dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah.
5
Page 30
Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
Bunga ke-
Seri A Seri B Seri C
1 18 April 2024 18 April 2024 18 April 2024
2 18 Juli 2024 18 Juli 2024 18 Juli 2024
3 18 Oktober 2024 18 Oktober 2024 18 Oktober 2024
4 18 Januari 2025 18 Januari 2025 18 Januari 2025
5 18 April 2025 18 April 2025 18 April 2025
6 18 Juli 2025 18 Juli 2025 18 Juli 2025
7 18 Oktober 2025 18 Oktober 2025 18 Oktober 2025
8 18 Januari 2026 18 Januari 2026 18 Januari 2026
9 18 April 2026 18 April 2026 18 April 2026
10 18 Juli 2026 18 Juli 2026 18 Juli 2026
11 18 Oktober 2026 18 Oktober 2026 18 Oktober 2026
12 18 Januari 2027 18 Januari 2027 18 Januari 2027
13 18 April 2027 18 April 2027
14 18 Juli 2027 18 Juli 2027
15 18 Oktober 2027 18 Oktober 2027
16 18 Januari 2028 18 Januari 2028
17 18 April 2028 18 April 2028
18 18 Juli 2028 18 Juli 2028
19 18 Oktober 2028 18 Oktober 2028
20 18 Januari 2029 18 Januari 2029
21 18 April 2029
22 18 Juli 2029
23 18 Oktober 2029
24 18 Januari 2030
25 18 April 2030
26 18 Juli 2030
27 18 Oktober 2030
28 18 Januari 2031
TATA CARA PEMBAYARAN DANA MODAL INVESTASI DAN IMBAL HASIL WAKALAH
Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Apabila saat pembayaran kembali Dana
Modal Investasi dan atau pembayaran Imbal Hasil Wakalah jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan
dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah
minimum pemesanan pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
6
Page 31
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Wakalah ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Wakalah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
SKEMA SUKUK WAKALAH
Investor
(Muwakkil)
Akad 6.8. 9.
Wakalah 2. ImbalHasil
Hasil
Imbal Pembayaran kembali dana
Proceeds Sukukperiodik
Sukuk modal investasi Sukuk
Periodik
1b. 7.4.b.
Penjualan Aset Sukuk Refinancing
Akad Wakalah Proceeds
Fasilitas
PT Medco Power Indonesia (Refinancing) Pinjaman:
Wali Amanat A. Penerbit Sukuk Bank BNI
Anak
B. Wakil bil Isthmar 3. Bank BSI
Perusahaan
Perjanjian 8. Pembayaran
Kegiatan atas
Investasi Bank Woori
Perwaliamanatan pembelian Aset
(Ijarah)
1a. Sukuk Obligasi: Sukuk:
Piutang Ijarah
Proyek (2018)
3.3.Kegiatan
KegiatanInvestasi
investasi 4.a.
4. 5. (2018)
(Mudharabah) Proceeds
Proceeds Keuntungan investasi
O&M PLTU Sulut 6. Ijarah (2022)
Aset Sukuk
O&M PLTU Timor
Anak Perusahaan Anak
Perusahaan
7. Pembayaran
atas Ijarah PLTP Ijen
PLTGU Riau
Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024
1. 1(a) dan 1(b) PT Medco Power Indonesia sebagai penerbit Sukuk Wakalah menyatakan dirinya
bertindak sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk
mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah dalam rangka kegiatan yang menghasilkan
keuntungan:
a. Perseroan sebagai penerbit menyampaikan kepada calon pemegang Sukuk Wakalah tentang
rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan investasi yang akan dilakukan;
b. Akad sukuk yang digunakan adalah wakalah;
c. Perseroan sebagai penerbit menginformasikan kegiatan investasi yang dilakukan, antara lain:
jenis kegiatan, komposisi kegiatan, perhitungan keuntungan masing-masing kegiatan, dan
perhitungan komposit;
d. Dalam hal Sukuk Wakalah akan diperdagangkan di pasar sekunder, Perseroan sebagai
penerbit menjaga komposisi kegiatan penggunaan dana minimal 51% dalam bentuk aset
berwujud.
2. Perseroan memperoleh dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah (proceeds).
3. Perusahaan Anak memiliki kegiatan investasi (proyek) yang memerlukan pendanaan Mudharabah
dan/atau pembiayaan Ijarah dan diajukan kepada Perseroan selaku sponsor.
7
Page 32
4. a. Perseroan memberikan pendanaan Mudharabah kepada Perusahaan Anak (Proyek O&M
PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan oleh PT Medcopower Servis Indonesia) yang
berasal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah dengan jangka waktu pengembalian
tertentu.
b. Perseroan melakukan refinancing atas fasilitas pinjaman dari Bank BNI, Bank BSI, dan Bank
Woori yang sebelumnya digunakan untuk pembiayaan proyek PLTP Ijen yang dikelola oleh PT
Medco Cahaya Geothermal dan PLTGU Riau yang dikelola oleh PT Medco Ratch Power Riau
melalui mekanisme piutang dan akad ijarah.
5. Perusahaan Anak (Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor) memberikan keuntungan investasi
kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas pendanaan Mudharabah yang diberikan.
6. Dengan dilunasinya fasillitas pinjaman perbankan ini, maka pembiayaan atas PLTP Ijen dan PLTGU
Riau beralih dari fasilitas pinjaman perbankan ke Sukuk Wakalah PUB I Tahap III Tahun 2024 ini.
Sehubungan dengan hal tersebut maka penyaluran dana ke proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau
akan digantikan dengan Akad Ijarah baru yang akan dibuat oleh Perusahaan Anak dan Perseroan.
Pembiayaan Ijarah ini memiliki jangka waktu pengembalian tertentu.
7. Perusahaan Anak memberikan keuntungan investasi kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas
pembiayaan Ijarah yang diberikan.
8. Perseroan memberikan imbal hasil kepada Pemegang Sukuk Wakalah atas Sukuk Wakalah.
9. Perseroan melakukan pembayaran kembali modal investasi Sukuk Wakalah kepada Pemegang
Sukuk Wakalah.
Penjelasan Tambahan Akad Ijarah
Berikut penjelasan tambahan mengenai langkah-langkah transaksi dalam akad pembiayaan Ijarah
antara Perseroan dan Perusahaan Anak:
1. Perusahaan Anak meng-ijarah-kan Objek Ijarah kepada Perseroan
2. Perseroan melakukan pembayaran Investasi kepada Perusahaan Anak
3. Perseroan mewakalahkan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk
dikelola
Penyewa Menyewakan
(Perusahaan Anak) 4. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Ujrah kepada Perseroan (Perseroan)
5. Pada akhir masa kontrak, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah
6. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Sisa Imbalan kepada
Perseroan
• Objek Ijarah berupa hak untuk mendapatkan manfaat atas pembangunan PLTP Ijen dan PLTGU
Riau.
• Perusahaan Anak mengalihkan Objek Ijarah kepada Perseroan.
• Perseroan me-wakalah-kan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk dikelola.
• Pada akhir masa Akad, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak.
Transaksi pengalihan Objek Ijarah pada awal dan akhir masa Akad Ijarah bukan merupakan pemindahan
kepemilikan legal sebagaimana fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000, bahwa Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
8
Page 33
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 21 Desember 2023, menyimpulkan
bahwa:
1. Sebagaimana Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I dan Tahap II Tahun
2022, akad yang digunakan dalam Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap
III Tahun 2024 adalah Akad Wakalah, dimana PT Medco Power Indonesia (sebagai Perseroan/
wakil) menerima kuasa dari PT Bank Mega Tbk (sebagai Wali Amanat/Muwakkil) yang bertindak
atas nama investor (pemegang sukuk wakalah).
2. Objek Sukuk Wakalah dalam Sukuk ini adalah berupa kegiatan investasi dana modal investasi pada
proyek-proyek investasi yang menguntungkan bagi pemegang sukuk wakalah berupa pembiayaan
ijarah dan/atau pendanaan mudharabah di anak-anak perusahaan Perseroan.
3. Dana yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Wakalah harus digunakan oleh Perseroan untuk
kegiatan investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu akan digunakan
untuk pembiayaan ijarah berupa refinancing pinjaman perbankan dari bank konvensional dan bank
syariah untuk pembiayaan proyek PLTP Ijen yang dikelola oleh PT Medco Cahaya Geothermal dan
PLTGU Riau yang dikelola oleh PT Medco Ratch Power Riau dan modal kerja Perseroan untuk
pendanaan mudharabah untuk Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan oleh PT
Medcopower Servis Indonesia.
4. Refinancing pinjaman perbankan dari bank konvensional dapat diperkenankan dan tidak
bertentangan dengan prinsip syariah sepanjang tidak untuk pembayaran bunga dan denda
pinjaman.
5. Imbal Hasil Wakalah berasal dari hasil kegiatan investasi yang dilakukan oleh Perseroan berupa
pembiayaan ijarah pada anak perusahaan yaitu PT Medco Cahaya Geothermal dan PT Medco Ratch
Power Riau serta berupa pendanaan mudharabah pada anak perusahaan yaitu PT Medcopower
Servis Indonesia. Pembayaran imbal hasil ini dilakukan secara triwulanan.
6. Pengembalian Dana Modal Investasi akan dilakukan sesuai dengan jangka waktu penerbitan (Seri
A: 3 tahun, Seri B: 5 tahun, dan Seri C: 7 tahun) terhitung sejak tanggal emisi.
7. Kompensasi kerugian/ganti rugi (ta’widh) akibat keterlambatan pembayaran, yang dikenakan kepada
Perseroan selaku wakil dan kafiil (penjamin pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan mengembalikan
Dana Modal Investasi) adalah telah sesuai dengan prinsip syariah, dengan syarat kompensasi
kerugian/ganti rugi tersebut terhindar dari unsur-unsur ribawi sebagaimana yang ditetapkan dalam
Fatwa Dewan Syariah Nasional No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh).
8. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 tidak memberikan
jaminan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Hal ini diperbolehkan
dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sepanjang dimengerti, dipahami, dan disepakati
Pemegang Sukuk Wakalah dengan Perseroan berdasarkan prinsip at-tafahum (kesepahaman) dan
‘antaradhin (kerelaan para pihak).
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran Imbal Hasil
Wakalah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal
Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi.
2. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah adalah Pemegang Sukuk
Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
9
Page 34
3. Apabila lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan 6.3.2 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/atau
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar
sepenuhnya.
4. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dibayar kembali
tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSW dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSW, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dibayar kembalinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah, Perseroan berjanji dan mengikat diri
bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
c. Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang
akan datang, kecuali:
i. Penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran kembali Jumlah Kewajiban
berdasarkan Sukuk Wakalah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
ii. Penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah
diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
iii. Penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang
dijamin dengan aset dengan nilai dan/atau jenis yang sama;
iv. Penjaminan atau pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya
penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
v. Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
garansi, SBLC, letter of credit dan modal kerja Perseroan, selama pinjaman yang dijamin
tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
10
Page 35
vi. Penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aset yang dijaminkan
adalah aset yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana pinjaman yang
diberikan Perseroan bersifat Limited Recourse;
vii. Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan
dari Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan aset (acquisition
financing) tersebut; dan
viii. Penjaminan atau pembebanan untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/atau afiliasi.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
i. Pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
ii. Pinjaman atau jaminan perusahaan untuk kepentingan karyawan, koperasi karyawan dan/
atau yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha
Kecil dan Koperasi sesuai dengan program Pemerintah;
iii. Pinjaman kepada atau penjaminan perusahaan untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/
atau Afiliasi;
iv. Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari;
e. Melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu
tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan,
dengan ketentuan aset yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu
Sukuk Wakalah tidak akan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aset terakhir yang
telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
i. pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan syarat
penjualan aktiva non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi
dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan;
ii. pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset
Perseroan, dengan ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara
akumulatif selama jangka waktu Sukuk Wakalah tidak akan melebihi 5% (lima persen)
dari ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan keuangan tahunan Perseroan yang terakhir
yang telah diaudit oleh auditor independen;
iii. Pengalihan aset yang dilakukan antar anggota Grup Perseroan (baik dalam satu transaksi
atau lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
iv. Pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk membayar utang
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi
dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, yang harus dilakukan
dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan
tersebut;
f. Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan;
g. Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Sukuk Wakalah
melalui pasar modal kecuali:
i. pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin
pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman
untuk project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan tidak melanggar
ketentuan angka 3 huruf l;
ii. pinjaman yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan dengan syarat
pinjaman dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan angka 3 huruf l Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
h. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio
lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
11
Page 36
i. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif
kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah atau apabila terjadi
peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua
pihak, termasuk Pemegang Sukuk Wakalah.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama Jumlah Kewajiban belum dibayar seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah,
pembayaran kembali Dana Modal Investasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Imbal
Hasil Wakalah dan/atauTanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi ke rekening KSEI
yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut;
c. Apabila lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, maka Perseroan harus membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/ atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Sukuk Wakalah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah secara
proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau
diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara
konsisten;
f. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pembayaran Dana Modal
Investasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Wakalah, antara lain, terdapatnya
penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk
melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
12
Page 37
g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
i. adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan/atau
pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
kejadian tersebut berlangsung;
ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
(bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan
tersebut diterima oleh Perseroan;
ii. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK dan Bursa Efek selambat-
lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Perseroan.
pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang
lebih dahulu, kecuali dalam hal OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan-
laporan di atas.
i. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan,
melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin,
dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi
secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Sukuk Wakalah
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal
yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
k. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
l. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK
sebagai berikut:
i. memelihara perbandingan antara total Utang Konsolidasi yang dikenakan bunga dan
Ekuitas tidak lebih dari 3: 1 (tiga berbanding satu);
ii. memelihara perbandingan antara EBITDA dan Beban Keuangan Bersih tidak kurang dari
1:1 (satu berbanding satu)
m. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan
tunduk kepadanya;
n. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan
keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut
sudah harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan
Pasar Modal;
13
Page 38
o. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan berikut perubahannya
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan serta menyerahkan hasil pemeringkatan tersebut kepada Wali Amanat
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal surat/laporan hasil pemeringkatan dari
Pemeringkat.
p. Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
jumlah Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah dan/atau Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Wakalah;
q. Dalam hal Sukuk Wakalah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan
atas Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil Wakalah;
r. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen
Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah;
s. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal
Emisi yang menyatakan bahwa:
i. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
ii. Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal;
iii. Menyampaikan laporan daftar Objek Investasi Sukuk Wakalah kepada Wali Amanat
per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal akhir periode laporan tersebut.
t. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Wakalah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur
dalam I.1.1.2 huruf B, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang
kepada Pemegang Sukuk Wakalah.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
kembali Dana Modal Investasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/
atau Imbal Hasil Wakalah pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan,
untuk sejumlah nilai melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari Total Kewajiban Perseroan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu krediturnya (cross default)
yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
dimiliki Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat
hak, izin, dan atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
atau
14
Page 39
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah; atau
f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah (selain huruf a diatas); atau
g. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a, b, c, d, dan e diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. angka 1 huruf f dan g diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180
(seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Wakalah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSW menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Dalam RUPSW tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSW tidak dapat menerima penjelasan
dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPSW tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan
penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Wakalah sesuai dengan keputusan RUPSW menjadi
jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSW tersebut
harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
atau Perseroan diputuskan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)
oleh badan peradilan yang berwenang yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat
berhak tanpa memanggil RUPSW bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah dan untuk
itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Wakalah.
Dalam hal ini Sukuk Wakalah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Dalam hal terjadi perubahan jenis akad syariah, isi dari perjanjian-perjanjian yang dibuat
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah ini, kegiatan usaha dan/atau aset tertentu yang
mendasari penerbitan Sukuk Wakalah sehingga bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal, maka Sukuk Wakalah menjadi batal demi hukum dan Sukuk Wakalah berubah menjadi
utang piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan OJK Nomor: 18 dan Perseroan
wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Wakalah atas utang piutang
dimaksud.
15
Page 40
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Wakalah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah;
5. Pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSW;
6. Pembelian kembali Sukuk Wakalah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
terafiliasi;
7. Rencana pembelian Sukuk Wakalah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah tersebut;
8. Pembelian kembali Sukuk Wakalah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Wakalah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan kepada OJK paling sedikit melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua)
Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Sukuk Wakalah yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Wakalah;
h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Wakalah (kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia).
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Wakalah yang melakukan penjualan Sukuk Wakalah apabila jumlah Sukuk
Wakalah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Wakalah, melebihi jumlah Sukuk
Wakalah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Wakalah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Wakalah untuk
masing-masing jenis Sukuk Wakalah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Sukuk Wakalah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan (kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah); dan
c. Sukuk Wakalah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Wakalah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Wakalah
kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2
(dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Wakalah;
16
Page 41
14. Pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan dengan mendahulukan sukuk wakalah yang tidak
dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk wakalah yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk wakalah yang tidak
dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Wakalah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk wakalah; dan
17. Pembelian kembali Sukuk Wakalah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSW, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Wakalah serta manfaat lain
dari Sukuk Wakalah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPSW, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Wakalah serta
manfaat lain dari Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK WAKALAH (RUPSW)
Untuk penyelenggaraan RUPSW, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSW diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah
mengenai perubahan jangka waktu, Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah, dan ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Wakalah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam poin I.1.8 di atas dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah atau berdasarkan ketetuan
peraturan perundang-undangan; dan
f. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah
untuk melakukan perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Wakalah, dan/atau aset tertentu yang
mendasari penerbitan Sukuk Wakalah.
2. RUPSW dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dibayar
kembali tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik
Indonesia;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
17
Page 42
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a), huruf b) dan huruf d) wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSW. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta. Permintaan tertulis dari Pemegang Sukuk
Wakalah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a tersebut di atas, harus disampaikan dengan
melampirkan KTUR, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSW, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSW:
a. pengumuman RUPSW wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. pemanggilan RUPSW dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPSW, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
c. pemanggilan untuk RUPSW kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
RUPSW kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSW sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. panggilan harus memuat rencana RUPSW dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSW;
(2) agenda RUPSW;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSW;
(4) Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSW; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSW.
e. RUPSW kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSW sebelumnya.
6. Tata Cara RUPSW:
a. Pemegang Sukuk Wakalah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSW dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Wakalah
yang dimilikinya.
b. Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
c. Sebelum pelaksanaan RUPSW:
i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Wakalah yang
merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat kepada Wali Amanat, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
iii. Pemegang Sukuk Wakalah atau kuasa Pemegang Sukuk Wakalah yang hadir dalam
RUPSW berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
apakah Pemegang Sukuk Wakalah memiliki atau tidak memiliki hubungan dengan
Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah Republik Indonesia;
d. RUPSW dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
e. RUPSW dipimpin oleh Wali Amanat.
18
Page 43
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSW termasuk materi RUPSW dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSW.
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah,
RUPSW dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta
diadakannya RUPSW tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta diadakannya RUPSW tersebut
sebagaimana dimaksud dalam poin 6 huruf g di atas diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPSW dan materi RUPSW.
i. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dalam RUPSW adalah Pemegang Sukuk
Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSW, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI.
j. Pemegang Sukuk Wakalah yang menghadiri RUPSW wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat.
k. seluruh Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Wakalah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSW sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSW yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat, transaksi Sukuk Wakalah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSW;
l. setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSW dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW mempunyai
hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya;
m. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
n. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan.
7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPSW bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSW dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
iii. RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga; dan
v. RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
19
Page 44
(2) Apabila RUPSW dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
iii. RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga; dan
v. RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
(3) Apabila RUPSW dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
iii. RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga; dan
v. RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah yang hadir dalam RUPSW.
b. RUPSW yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSW;
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSW yang kedua;
(3) RUPSW kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir
dalam RUPSW;
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSW yang ketiga;
20
Page 45
(5) RUPSW ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang
masih belum dibayar kembali kewajiban dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSW keempat;
(7) RUPSW keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSW keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSW menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSW wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar
di OJK.
10. Keputusan RUPSW mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSW. Keputusan RUPSW mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Sukuk Wakalah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Sukuk Wakalah.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah maka Perseroan dan Wali
Amanat berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dengan
menambahkan perjanjian perwaliamanatan sukuk wakalah yang baru dan jika dilakukan perubahan
Pengikatan Atas Kewajiban Sukuk Wakalah maka Perseroan dan Wali Amanat berkewajiban
menyesuaikan definisi Pengikatan Atas Kewajiban Sukuk Wakalah dengan menambahkan
pengakuan atas kewajiban dalam Sukuk Wakalah yang baru.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSW dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSW tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSW yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Modal Investasi, perubahan Imbal Hasil Wakalah, perubahan tata cara
pembayaran Imbal Hasil Wakalah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSW atau tanggal lain yang diputuskan RUPSW
(jika RUPSW memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSW.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSW dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
21
Page 46
14. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang
ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada
tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan
OJK No. 16/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain RUPS
perusahaan terbuka.
Selain RUPSW sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPSu secara elektronik menggunakan e-RUPSW yang disediakan oleh penyedia
e-RUPSW sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16/2020.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSW ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK WAKALAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah yang dilakukan oleh Pefindo. Berdasarkan
surat No. RC-575/PEF-DIR/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 dan surat penegasan dari Pefindo dengan No.
RTG-170/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023, Sukuk Wakalah ini mendapatkan peringkat:
A
id (sy)
(Single A Syariah)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 9 Mei 2023 sampai dengan 1 Mei 2024. Perseroan tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk
Wakalah tersebut belum dibayar kembali, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Medco Power Indonesia PT Bank Mega Tbk
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Jenderal Sudirman, Kav 52-53 Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12-14A
Jakarta Selatan, 12190 Jakarta 12790
Telp.: (021) 2995 3300, Faks.: (021) 2995 3301 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
Email: corsec.mpi@medcoenergi.com E-mail: waliamanat@bankmega.com
Situs web: www.medcopower.co.id
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lanjut mengenai Perpajakan
dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan ini.
22
Page 47
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini
mengenai Tata Cara Pemesanan Sukuk Wakalah.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah ini berada dan tunduk di
bawah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
23
Page 48
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Perseroan merencanakan untuk menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk
Wakalah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi terkait, akan digunakan sebagai berikut:
1. Pelunasan pinjaman fasilitas term loan sebesar Rp399.000.000.000 kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Perjanjian Kredit Term Loan
Nilai Pokok : Rp399.000.000.000
Tenor : 3 tahun
Tanggal Terbit : 28 Juni 2021
Jatuh Tempo : 27 Juni 2024
Penggunaan dana : Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 dan Sukuk
Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
Dimana seluruh dana Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 digunakan
sebagaimana berikut:
Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk seluruh seri digunakan
untuk:
1. Pembayaran Utang dari MEB kepada PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) sebesar Rp315.000.000.000,-(1)
2. Pembayaran Utang dari DEB kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia sekitar Rp198.000.000.000,- (2)
3. Belanja modal Perseroan untuk proyek PLTGU Riau.
Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk seluruh seri
digunakan untuk:
1. Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari PPP kepada Sindikasi antara
PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sekitar
Rp. 132.000.000.000,- (3)
2. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari SHBar kepada sindikasi
antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
sekitar Rp29.000.000.000,- (4)
3. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari EPE kepada PT Bank Syariah
Mandiri sekitar Rp11.000.000.000,- (5)
4. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari MPE kepada PT Bank Syariah
Mandiri sekitar Rp8.500.000.000,- (6)
5. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari BJI kepada PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000,- (7)
6. Sisanya digunakan sebagai belanja modal Perseroan melalui MCG
untuk proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau melalui MRPR.
1)
Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki oleh MEB;
2)
Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki oleh DEB;
3)
Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki PPP;
4)
Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai proyek yang dimiliki oleh SHBar
5)
Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh EPE;
6)
Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh MPE; dan
7)
Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh BJI.
24
Page 49
2. Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan musyarakah modal kerja sebesar
Rp150.000.000.000 kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang akan jatuh tempo pada 29 Juni
2024 dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Pembiayaan musyarakah
Nilai Pokok : Rp150.000.000.000
Tenor : 5 tahun
Tanggal Terbit : 30 Juni 2021
Jatuh Tempo : 29 Juni 2024
Penggunaan dana : Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 dan Sukuk
Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
Dimana seluruh dana Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 digunakan
sebagaimana berikut:
Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk seluruh seri digunakan
untuk:
1. Pembayaran Utang dari MEB kepada PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) sebesar Rp315.000.000.000,-(1)
2. Pembayaran Utang dari DEB kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia sekitar Rp198.000.000.000,- (2)
3. Belanja modal Perseroan untuk proyek PLTGU Riau.
Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk seluruh seri
digunakan untuk:
1. Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari PPP kepada Sindikasi
antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
sekitar Rp. 132.000.000.000,- (3)
2. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari SHBar kepada sindikasi
antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
sekitar Rp29.000.000.000,- (4)
3. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari EPE kepada PT Bank Syariah
Mandiri sekitar Rp11.000.000.000,- (5)
4. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari MPE kepada PT Bank Syariah
Mandiri sekitar Rp8.500.000.000,- (6)
5. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari BJI kepada PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000,- (7)
6. Sisanya digunakan sebagai belanja modal Perseroan melalui MCG
untuk proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau melalui MRPR.
1)
Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki oleh MEB;
2)
Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki oleh DEB;
3)
Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki PPP;
4)
Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai proyek yang dimiliki oleh SHBar
5)
Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh EPE;
6)
Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh MPE; dan
7)
Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh BJI.
25
Page 50
3. Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas kredit US$ 11.000.000 kepada PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk yang akan jatuh tempo pada 28 Mei 2024 dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Perjanjian Fasilitas Kredit
Nilai Pokok : US$ 11.000.000
Tenor : 3 tahun
Tanggal Terbit : 29 Mei 2019
Jatuh Tempo : 28 Mei 2024 (Adendum Ketiga)
Penggunaan dana : Pelunasan pinjaman kepada MUFG Bank, LTD
Pinjaman kepada MUFG Bank, LTD digunakan untuk belanja modal
Perseroan untuk proyek PLTGU Riau.
4. Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan untuk pendanaan Mudharabah untuk
proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan MPSI.
Pelunasan pinjaman dan/atau sisa pinjaman masing-masing kepada PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi
definisi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”).
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini dan status
Perseroan sebagai perusahaan terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan MEI, maka dalam hal dana dari Penawaran Umum Sukuk
Wakalah ini yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja Perseroan merupakan transaksi afiliasi
dan/atau transaksi material, maka MEI wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2020 dan/atau POJK No. 17/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Wakalah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum RUPSW dan memperoleh persetujuan RUPSW sesuai dengan Peraturan OJK No.
30/2015.
Sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah digunakan seluruhnya, Perseroan akan
melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/2015.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid, serta tidak
boleh dijadikan jaminan utang. Jika dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah tidak mencukupi
maka Perseroan akan menggunakan kombinasi internal cash flow yang berasal dari Perseroan dan
Perusahaan Anak, pembiayaan bank dalam bentuk corporate loan dan project finance, maupun
dukungan finansial dari pemegang saham.
26
Page 51
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015, Perseroan melaporkan realisasi penggunaan dana yang
dihimpun melalui penawaran umum kepada OJK secara berkala. Dana hasil penawaran umum Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap I, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan, sedangkan dana hasil penawaran umum Sukuk Wakalah Berkelanjutan
I Tahap II, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, belum seluruhnya dipergunakan oleh
Perseroan. Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana untuk Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan surat Nomor 009/
MPI-MU/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
dan laporan realisasi penggunaan dana untuk Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
Tahap II Tahun 2022 dengan surat Nomor 010/MPI-MU/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
sekitar 0,690% (nol koma enam sembilan nol persen) dari nilai Emisi Sukuk Wakalah yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Efek sekitar 0,400% (nol koma empat nol nol persen), yang terdiri
dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,350% (nol koma tiga lima nol persen);
biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025% (nol koma nol dua lima persen) dan biaya
jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025% (nol koma nol dua lima persen);
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,180% (nol koma satu delapan nol persen),
yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Syariah 0,030% (nol koma nol tiga nol persen), biaya jasa
Konsultan Hukum sekitar 0,150% (nol koma satu lima nol persen) dan biaya jasa Notaris sekitar
0,010% (nol koma nol satu nol persen);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,090% (nol koma nol sembilan nol persen), yang
terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,010% (nol koma nol satu nol persen) dan biaya jasa
Pemeringkat Efek sekitar 0,080% (nol koma nol delapan nol persen);
• Biaya lain-lain sekitar 0,020% (nol koma nol dua nol persen), termasuk biaya pencatatan pada
BEI, biaya KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan dan formulir serta biaya-biaya yang
berhubungan dengan hal-hal tersebut.
27
Page 52
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan konsolidasian penting di bawah ini bersumber dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2023.
Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan mempunyai liabilitas konsolidasian yang seluruhnya
berjumlah Rp9.367.722 juta, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek konsolidasian sebesar Rp2.909.120
juta dan liabilitas jangka panjang konsolidasian sebesar Rp6.458.602 juta dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 612.567
Utang lain-lain 648.542
Beban akrual 378.339
Utang pajak 11.408
Porsi jangka pendek atas:
Liabilitas Sewa 15.495
Pinjaman jangka panjang 1.235.770
Pinjaman jangka panjang lainnya 7.000
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.909.120
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain - neto porsi jangka pendek 51.881
Beban akrual - neto porsi jangka pendek 87.026
Utang kepada pihak berelasi 6.004
Liabilitas sewa - neto porsi jangka pendek 13.412
Pinjaman jangka panjang - neto porsi jangka pendek 4.099.753
Pinjaman jangka panjang lainnya 1.401.817
Liabilitas derivatif - neto porsi jangka pendek -
Liabilitas pajak tangguhan - neto 669.412
Liabilitas imbalan kerja 129.296
Total Liabilitas Jangka Panjang 6.458.602
Total Liabilitas 9.367.722
PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini merupakan tambahan liabilitas baru yang diperoleh setelah tanggal 30 September 2023 yang
dilakukan oleh Perseroan. Seluruh perjanjian yang mendasari fasilitas pinjaman ini telah ditandatangani
sebelum tanggal 30 September 2023.
Tanggal Penarikan Tanggal Jatuh
No. Kreditur/Fasilitas Pinjaman Nilai
Fasilitas Tempo
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 20 November 2023 25 Desember 2042 AS$4.018.145
28
Page 53
KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KEDEPAN
Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Total Nilai Maksimum Total Nilai Jatuh
Jenis Kewajiban Tanggal Jatuh Tempo
Fasilitas/Plafon Tempo
PT Medco Power Indonesia
1. Angsuran terjadwal 22 Desember 2023 Rp750.000.000.000 Rp10.000.000.000
2. Angsuran terjadwal 25 Februari 2024 Rp400.000.000.000 Rp500.000.000
3. Angsuran terjadwal 25 Febuari 2024 AS$30.000.000 AS$300.000
4. Angsuran terjadwal 23 Maret 2024 Rp385.000.000.000 Rp15.000.000.000
5. Angsuran terjadwal 23 Maret 2024 Rp336.875.000.000 Rp13.125.000.000
6. Angsuran terjadwal 25 Maret 2024 Rp400.000.000.000 Rp5.000.000.000
7. Angsuran terjadwal 23 Februari 2024 AS$11.500.000 AS$500.000
PT Medco Ratch Power Riau
1. Angsuran terjadwal 29 Februari 2024 AS$222.000.000 AS$4.699.014
PT Energi Listrik Batam
1. Angsuran terjadwal 25 Desember 2023 AS$86.900.000 AS$458.314
2. Angsuran terjadwal 25 Januari 2024 AS$86.900.000 AS$460.414
3. Angsuran terjadwal 25 Februari 2024 AS$86.900.000 AS$462.525
4. Angsuran terjadwal 25 Maret 2024 AS$86.900.000 AS$464.645
PT Medcopower Solar Sumbawa
1. Angsuran terjadwal 25 Desember 2023 AS$12.545.000 AS$16.009
2. Angsuran terjadwal 25 Maret 2024 AS$12.545.000 AS$16.009
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN.
29
Page 54
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI
ATAS, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG
BERKAITAN DENGAN PENERBITAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I TAHAP III YANG
TELAH DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.
30
Page 55
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan
yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup
pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021.
Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit
konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00887/2/1032/AU.1/02/11753/1/
IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Tjoak Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan:
(i) tujuan diterbitkannya laporan auditor independen, dan (ii) penerbitan kembali laporan-laporan auditor
independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Grup.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 2.280.676 2.510.894 1.954.858
Piutang Usaha
Pihak ketiga 416.317 341.192 111.431
Pihak berelasi 82.928 53.603 30.705
Aset kontrak - 17.337 31.088
Piutang sewa pembiayaan 300.276 268.424 232.048
Piutang lain-lain
Pihak ketiga – neto 57.569 52.133 70.301
Pihak berelasi 64.803 67.886 64.803
Persediaan 100.522 81.734 59.445
Rekening bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya 47.852 22.020 17.442
Pajak dibayar di muka 13.560 37.415 23.887
Beban dibayar di muka dan uang muka 242.476 218.720 248.333
Estimasi pengembalian pajak 33.507 19.059 20.559
Aset derivatif 35.591 37.658 -
Aset keuangan konsesi 510.162 516.542 428.743
Aset lancar lainnya 29.885 15.132 93.134
TOTAL ASET LANCAR 4.216.124 4.259.752 3.386.776
31
Page 56
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
ASET TIDAK LANCAR
Aset keuangan konsesi - neto
porsi jangka pendek 6.641.438 4.709.107 4.153.614
Piutang sewa pembiayaan – neto
porsi jangka pendek 1.537.761 1.762.601 1.937.594
Piutang lain-lain - pihak ketiga –
neto porsi jangka pendek 139.969 139.736 145.746
Piutang lain-lain - pihak berelasi -
neto porsi jangka pendek 6.138 6.271 13.100
Estimasi pengembalian pajak -
neto porsi jangka pendek 36.789 39.157 56.531
Aset tetap - neto 668.706 656.590 434.674
Aset pajak tangguhan – neto 13.324 9.794 11.522
Investasi jangka panjang 2.372.174 2.322.395 1.972.740
Uang muka pembelian aset tetap 82.912 74.681 80.179
Aset hak guna 26.109 29.221 47.637
Aset eksplorasi dan evaluasi - 1.125.230 934.233
Aset takberwujud - neto 26.168 29.134 30.581
Biaya Pinjaman Dibayar di muka 28.321 -
Aset derivatif - porsi jangka pendek 401.775 333.093 -
Aset tidak lancar lainnya 26.313 24.870 30.925
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 12.007.898 11.261.880 9.849.076
TOTAL ASET 16.224.021 15.521.631 13.235.852
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 612.567 260.131 504.702
Utang lain-lain 648.542 515.025 359.295
Beban akrual 378.339 198.568 272.780
Utang pajak 11.408 27.079 95.150
Porsi jangka pendek atas:
Liabilitas sewa 15.495 13.269 14.700
Pinjaman jangka panjang 1.235.770 616.048 2.707.276
Pinjaman jangka panjang lainnya 7.000 437.000 832.700
Liabilitas derivatif - - 7.570
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.909.120 2.067.119 4.794.173
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain – neto
porsi jangka pendek 51.881 48.752 41.872
Beban akrual – neto
porsi jangka pendek 87.026 100.928 81.034
Utang kepada pihak berelasi 6.004 2.429 1.729
Liabilitas sewa – neto
porsi jangka pendek 13.412 19.240 35.721
Pinjaman jangka panjang – neto
porsi jangka pendek 4.099.753 4.441.333 1.063.989
Pinjaman jangka panjang lainnya 1.401.817 1.407.542 749.038
Liabilitas derivatif – neto
porsi jangka pendek - - 79.391
Liabilitas pajak tangguhan - neto 669.412 587.877 445.337
Liabilitas imbalan kerja 129.296 113.944 112.110
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 6.458.602 6.722.046 2.610.221
TOTAL LIABILITAS 9.367.722 8.789.165 7.404.394
32
Page 57
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 2.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 1.100.000.000 saham 1.100.000 1.100.000 1.100.000
Tambahan modal disetor 463.406 463.406 463.406
Selisih kurs penjabaran mata uang asing 221.996 224.769 121.456
Selisih nilai transaksi dengan
kepentingan non-pengendali 846.017 846.017 846.017
Penyesuaian nilai wajar atas instrument
lindung nilai arus kas 173.984 144.695 (34.593)
Bagian laba komprehensif lain dari
entitas ventura bersama 332.569 328.340 7.557
Saldo laba
Appropriated 220.000 220.000 -
Unappropriated 623.824 705.579 1.083.988
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 3.981.796 4.032.805 3.587.832
Kepentingan non-pengendali 2.874.503 2.699.662 2.243.626
TOTAL EKUITAS 6.856.299 6.732.467 5.831.458
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 16.224.021 15.521.631 13.235.852
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022* 2022 2021
PENDAPATAN USAHA 3.359.866 1.295.574 1.740.076 1.809.580
BEBAN POKOK PENDAPATAN (2.514.184) (544.953) (723.727) (897.734)
LABA BRUTO 845.683 750.620 1.016.349 911.846
Beban operasional (391.193) (375.409) (535.025) (438.859)
Pendapatan lain-lain 173.055 170.696 227.908 703.512
Beban lain-lain (23.577) (61.894) (119.362) (269.739)
LABA DARI OPERASI 603.967 484.013 589.871 906.760
Pendapatan bunga 49.668 22.405 35.111 28.513
Pajak atas pendapatan bunga - - (7.022) (5.703)
Beban pendanaan (427.082) (310.764) (449.967) (415.771)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN DARI OPERASI
YANG DILANJUTKAN 226.553 195.655 167.992 513.799
BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA TAHUN BERJALAN 125.346 102.702 (100.449) (287.477)
LABA TAHUN BERJALAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN 101.207 92.953 67.543 226.322
OPERASI YANG DIHENTIKAN
Laba setelah beban pajak penghasilan dari operasi yang dihentikan - - - 170.277
LABA TAHUN BERJALAN 101.207 92.953 67.543 396.599
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI
TAHUN BERIKUTNYA
Pengukuran kembali program imbalan kerja - neto pajak - - 2.604 2.250
POS YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI TAHUN
BERIKUTNYA
Selisih kurs penjabaran mata uang asing (39.034) 177.707 266.329 59.126
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas - neto
pajak 57.430 332.750 351.545 115.164
Bagian laba komprehensif lain dari entitas ventura bersama 4.229 269.730 320.783 7.557
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
BERJALAN - NETO PAJAK PENGHASILAN 22.625 780.187 941.261 184.097
33
Page 58
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022* 2022 2021
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 123.832 873.140 1.008.804 580.696
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk
Laba (rugi) tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan (81.754) (88.014) (160.839) 91.583
Laba tahun berjalan dari operasi yang dihentikan - - - 137.023
Laba (rugi) tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas
induk (81.754) (88.014) (160.839) 228.606
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan non-
pengendali 182.962 180.966 228.383 167.993
101.207 92.953 67.543 396.599
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk
Laba komprehensif tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan (51.009) 415.463 444.973 278.309
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan dari operasi yang dihentikan - - - 137.023
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada
pemilik entitas induk (51.009) 415.463 444.973 415.332
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada
kepentingan non-pengendali 174.841 457.676 563.831 165.364
123.832 873.140 1.008.804 580.696
LABA (RUGI) PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (74,32) (80,01) (146,21) 207,82
*tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 September 31 Desember
Rasio Keuangan
2023 2022 2022 2021
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak penghasilan/Pendapatan usaha (X) 0,07 0,15 0,10 0,28
Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha (X) 0,03 0,07 0,04 0,13
Laba tahun berjalan/Total Aset (ROA) (X) 0,01* 0,01 0,00 0,02
Laba tahun berjalan/Total Ekuitas (ROE) (X) 0,01* 0,01 0,01 0,04
Pendapatan usaha/Total Aset (Asset Turnover Ratio) (X) 0,21* 0,08 0,11 0,14
RASIO SOLVABILITAS
Total Liabilitas/Total Ekuitas (X) 1,37 1,31 1,31 1,27
Total Liabilitas/Total Aset (X) 0,58 0,57 0,57 0,56
Total Aset/Total Liabilitas (X) 1,73 1,77 1,77 1,79
RASIO LIKUIDITAS
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) (X) 1,45 2,06 2,06 0,71
Interest Coverage Ratio (ICR) (X) 1,85 2,08 1,77 2,73
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (X) 1,20 1,21 1,13 1,24
RASIO PERTUMBUHAN
Laba tahun berjalan 9%** -81% -70% 263%
Laba komprehensif tahun berjalan -86%** 13% 74% -316%
Total aset 5% 18% 17% -28%
Total liabilitas 7% 24% 19% -44%
Total ekuitas 2% 10% 15% 13%
* Laba Tahun berjalan atau pendapatan usaha telah disetahunkan
** Perbandingan dengan September 2022
34
Page 59
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang
30 September 2023
Uraian
Persyaratan Pencapaian
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current Ratio(1) Min. 1,00x 2,53
Debt to Equity Ratio(2) Maks.3,00x 0,98
EBITDA to Interest (3) Min. 1,00x 1,85
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to Equity Ratio(4) Maks. 3,00x 0,98
EBITDA to Interest Ratio(5) Min. 1,00x 1,85
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk
EBITDA to Interest Ratio(6) Min. 1,00x 1,85
Debt to Equity Ratio(7) Maks. 3,00x 0,98
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
Current Ratio(8) Min. 1,00x 1,45
Debt Service Coverage Ratio(9) Min. 1,00x 1,20
Debt to Equity Ratio(10) Maks. 3,00x 1,37
Obligasi dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia
Debt to Equity Ratio(11) Maks. 3,00x 0,98
EBITDA to Net Interest Ratio(12) Min. 1,00x 1,64
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
Current Ratio(13) Min. 1,00x 2,53
Debt to Equity Ratio(14) Maks. 3,00x 0,98
ISCR(15) Min. 1,25x 1,85
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan aktiva lancar terhadap hutang lancar dikurangi bagian lancar hutang jangka panjang pada
laporan keuangan Home Statement /Audited Perusahan.
(2) Dihitung dengan membandingkan total hutang terhadap total ekuitas pada laporan keuangan Home Statement/Audited
Perusahaan.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan kewajiban bunga pada laporan keuangan Home Statement/Audited
Perusahaan.
(4) Dihitung dengan membandingkan total konsolidasi hutang bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam bentuk pinjaman
perusahaan jangka pendek dan pinjaman jangka panjang serta efek bersifat utang dan/ayau sukuk dikurangi pinjaman yang
berasal dari proyek PLTP Sarulla dengan konsolidasi jumlah ekuitas tanpa memperhitungkan jumlah ekuitas yang berasal
dari proyek PLTP Sarulla.
(5) Dihitung dengan membandingkan konsolidasi laba operasi yang ditambahkan kembali beban depresiasi dan amortisasi
tanpa memperhitungkan laba operasi, beban depresiasi dan amortisasi yang berasal dari dari proyek PLTP Sarulla dengan
jumlah beban bunga konsolidasi Perseroan dalam periode/tahun tersebut tanpa memperhitungkan beban bunga yang
berasal dari proyek PLTP Sarulla
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dibagi beban bunga
(7) Dihitung dengan membandingkan total liabilities dibagi total equity
(8) Dihitung dengan membandingkan antara aset lancar dan hutang lancar setelah dikurangi bagian lancar dari hutang obligasi/
sukuk pada laporan keuangan Home Statement/Audited Perusahan
(9) Dihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap angsuran pokok setelah dikurangi bagian lancar dari hutang obligasi/
sukuk+ (margin/bagi hasil/ujrah) pada laporan keuangan Home Statement/Audited Perusahaan
(10) Dihitung dengan membandingkan total kewajiban terhadap total ekuitas pada laporan keuangan Home Statement/Audited
Perusahaan
(11) Dihitung dengan membandingkan antara total hutang konsolidasi yang dikenakan bunga dan Ekuitas
(12) Dihitung dengan membandingkan antara EBITDA dan beban Keuangan bersih
(13) Dihitung dengan membandingkan aset lancar dibagi dengan hutang lancar (diluar bagian lancar hutang jangka panjang)
pada laporan Keuangan tahunan Audited Debitur
(14) Dihitung dengan membandingkan total hutang dibagi dengan total ekuitas pada laporan keuangan tahunan Audited Debitur
(15) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dibagi dengan kewajiban bunga bersih (setelah dikurangi dengan pendapatan
bunga) pada laporan keuangan tahunan Audited Debitur
*) Perseroan telah menerima persetujuan pelepasan rasio persyaratan sebelum tanggal laporan keuangan, 30 September
2023
35
Page 60
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian
penting Perseroan yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta
2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta
2021.
Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit
konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00887/2/1032/AU.1/02/11753/1/
IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Tjoak Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan:
(i) tujuan diterbitkannya laporan auditor independen, dan (ii) penerbitan kembali laporan-laporan auditor
independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Grup.
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022* 2022 2021
PENDAPATAN USAHA 3.359.866 1.295.574 1.740.076 1.809.580
BEBAN POKOK PENDAPATAN (2.514.184) (544.953) (723.727) (897.734)
LABA BRUTO 845.683 750.620 1.016.349 911.846
Beban operasional (391.193) (375.409) (535.025) (438.859)
Pendapatan lain-lain 173.055 170.696 227.908 703.512
Beban lain-lain (23.577) (61.894) (119.362) (269.739)
LABA DARI OPERASI 603.967 484.013 589.871 906.760
Pendapatan bunga 49.668 22.405 35.111 28.513
Pajak atas pendapatan bunga - - (7.022) (5.703)
Beban pendanaan (427.082) (310.764) (449.967) (415.771)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN DARI OPERASI
YANG DILANJUTKAN 226.553 195.655 167.992 513.799
BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA TAHUN BERJALAN 125.346 102.702 (100.449) (287.477)
LABA TAHUN BERJALAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN 101.207 92.953 67.543 226.322
OPERASI YANG DIHENTIKAN
Laba setelah beban pajak penghasilan dari operasi yang dihentikan - - - 170.277
LABA TAHUN BERJALAN 101.207 92.953 67.543 396.599
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI
TAHUN BERIKUTNYA
Pengukuran kembali program imbalan kerja - neto pajak - - 2.604 2.250
36
Page 61
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022* 2022 2021
POS YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI TAHUN
BERIKUTNYA
Selisih kurs penjabaran mata uang asing (39.034) 177.707 266.329 59.126
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas - neto
pajak 57.430 332.750 351.545 115.164
Bagian laba komprehensif lain dari entitas ventura bersama 4.229 269.730 320.783 7.557
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
BERJALAN - NETO PAJAK PENGHASILAN 22.625 780.187 941.261 184.097
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 123.832 873.140 1.008.804 580.696
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk
Laba (rugi) tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan (81.754) (88.014) (160.839) 91.583
Laba tahun berjalan dari operasi yang dihentikan - - - 137.023
Laba (rugi) tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas
induk (81.754) (88.014) (160.839) 228.606
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan non-
pengendali 182.962 180.966 228.383 167.993
101.207 92.953 67.543 396.599
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk
Laba komprehensif tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan (51.009) 415.463 444.973 278.309
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan dari operasi yang dihentikan - - - 137.023
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada
pemilik entitas induk (51.009) 415.463 444.973 415.332
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan kepada
kepentingan non-pengendali 174.841 457.676 563.831 165.364
123.832 873.140 1.008.804 580.696
LABA (RUGI) PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (74,32) (80,01) (146,21) 207,82
*tidak diaudit
a. Pendapatan Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar
Rp3.359.866 juta mengalami kenaikan sebesar Rp2.064.292 juta atau sebesar 159% dari periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp1.295.574 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pendapatan konstruksi sebesar Rp1.813.865 juta.
Pendapatan konstruksi untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp1.994.749
juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.813.865 juta atau sebesar 1003% dari periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp180.884 juta. Hal ini disebabkan sejak tercapainya
tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023 Perseroan
mengakui pendapatan konstruksi atas pembangunan PLTP Ijen yang dibukukan sebagai aset
konsesi keuangan. Pada tahun 2022, pendapatan konstruksi berasal dari penyelesaian PLTGU
Riau yang juga dibukukan sebagai aset konsesi keuangan dan telah beroperasi komersial di 10
Februari 2022.
Jasa operasi dan pemeliharaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar
Rp279.283 juta mengalami penurunan sebesar Rp15.992 juta atau sebesar 5% dari periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp295.275 juta. Hal ini disebabkan pada tahun
2022 Perseroan mendapatkan penyesuaian realisasi insentif TJBPS tahun 2021 yang lebih besar.
37
Page 62
Pendapatan penjualan listrik untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar
Rp566.018 juta mengalami kenaikan sebesar Rp212.803 juta atau sebesar 60% dari periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp353.215 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh kenaikan pendapatan penjualan listrik di ELB yang berasal dari komponen biaya gas.
Pendapatan keuangan dari konsesi jasa untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023
sebesar Rp353.583 juta mengalami kenaikan sebesar Rp72.342 juta atau sebesar 26% dari
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp281.240 juta. Hal ini terutama
disebabkan karena tahun 2023 tambahan pendapatan keuangan dari konsesi jasa bertambah dari
kontribusi aset konsesi PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga
Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.
Pendapatan dari sewa pembangkit listrik untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023
sebesar Rp166.233 juta mengalami penurunan sebesar Rp18.726 juta atau sebesar 10% dari
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp184.959 juta. Hal ini disebabkan
oleh penurunan pokok piutang sewa pembiayaan yang menjadi basis perhitungan sewa pembangkit
listrik, karena telah ditagihkan kepada PLN pada periode berjalan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan usaha Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp1.740.076 juta dan Rp1.809.580 juta, menurun sebesar 4%
atau sebesar Rp69.504 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan konstruksi
sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Pendapatan konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp201.889 juta dan Rp459.378 juta, menurun sebesar 56% atau sebesar
Rp257.489 juta. Hal ini disebabkan oleh MRPR yang telah menyelesaikan konstruksi dan memulai
operasi komersial PLTGU Riau pada 10 Februari 2022.
Jasa operasi dan pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan
2021 masing-masing adalah sebesar Rp383.136 juta dan Rp374.940 juta, meningkat sebesar 2%
atau sebesar Rp8.196 juta. Hal ini disebabkan oleh pada tahun 2022 Perseroan mendapatkan
penyesuaian realisasi insentif TJBPS untuk periode tahun 2021 yang lebih besar.
Pendapatan penjualan listrik pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp513.490 juta dan Rp366.370 juta, meningkat sebesar 40%
atau sebesar Rp147.120 juta. Hal ini disebabkan oleh MRPR yang memulai beroperasi komersial
PLTGU Riau pada 10 Februari 2022.
Pendapatan keuangan dari konsesi jasa pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp381.934 juta dan Rp325.036 juta, meningkat sebesar
18% atau sebesar Rp56.898 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan aset konsesi MRPR yang
menjadi basis perhitungan pendapatan keuangan dari konsesi jasa, sebagai akibat dari mengakui
pendapatan konstruksi PLTGU Riau selama masa pembangunan sampai dengan operasi komersial.
Pendapatan dari sewa pembangkit listrik pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp259.627 juta dan Rp283.857 juta, menurun sebesar 9%
atau sebesar Rp24.230 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan pokok piutang sewa pembiayaan
yang menjadi basis perhitungan sewa pembangkit listrik, karena telah ditagihkan kepada PLN pada
periode berjalan.
38
Page 63
b. Beban Pokok Pendapatan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022
Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023
sebesar Rp2.514.184 juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.969.230 juta atau sebesar 361% dari
beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
sebesar Rp544.953 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan pada beban konstruksi sebagaimana
dijelaskan berikut ini.
Beban konstruksi untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp1.864.252 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp1.697.082 juta atau sebesar 1015% dari periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp167.169 juta. Hal ini disebabkan karena telah
dimulainya pembangunan PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga
Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.
Beban pembelian gas untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp332.734
juta mengalami kenaikan sebesar Rp207.808 juta atau sebesar 166% dari periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp124.926 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan
pembelian gas di ELB sesuai dengan minimum pembelian yang meningkat sejak 1 Desember 2022
sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Jual Beli Gas.
Manajemen dan dukungan teknis untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar
Rp60.765 juta mengalami penurunan sebesar Rp830 juta atau sebesar 1% dari periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp61.595 juta. Hal ini disebabkan karena
adanya aktivitas pemeliharaan rutin terjadwal di EPE pada kuartal tiga tahun 2022.
Gaji dan tunjangan pegawai untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar
Rp72.131 juta mengalami kenaikan sebesar Rp3.924 juta atau sebesar 6% dari periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp68.207 juta. Hal ini disebabkan oleh gaji dan
tunjangan pegawai MPSI untuk penyelenggaraan jasa operasi dan pemeliharaan di MRPR mulai
10 Februari 2022.
Beban penyusutan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp65.203 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp22.501 juta atau sebesar 53% dari periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 sebesar Rp42.702 juta. Hal ini disebabkan oleh penyusutan atas beban
penggantian yang dikapitalisasi pada inspeksi besar di DEB dan MEB, masing-masing, mulai Mei
2022 dan Desember 2022.
Barang habis pakai untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp39.575 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp13.628 juta atau sebesar 53% dari periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 sebesar Rp25.947 juta. Hal ini disebabkan oleh konsumsi barang
habis pakai penyediaan operasi dan pemeliharaan di MPSI untuk MRPR.
Beban pemeliharaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp78.614 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp24.267 juta atau sebesar 45% dari periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 sebesar Rp54.347 juta. Hal ini disebabkan oleh pemeliharan besar
terjadwal untuk turbin unit 2 di TJBPS pada September 2023.
Sewa peralatan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp909 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp849 juta atau sebesar 1412% dari periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 sebesar Rp60 juta. Hal ini disebabkan oleh sewa alat berat di DEB dan
MEB untuk pengangkutan mesin setelah selesai dilakukan inspeksi besar pada 2023.
39
Page 64
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp723.727 juta dan Rp897.734 juta, menurun sebesar
19% atau sebesar Rp174.007 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan pada beban konstruksi
sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Beban konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp177.096 juta dan Rp409.883 juta, menurun sebesar 57% atau sebesar
Rp232.787 juta. Hal ini disebabkan oleh menurunnya aktivitas konstruksi di MRPR pada tahun
2022 karena sudah mulai beroperasi komersial sejak 10 Februari 2022.
Beban pembelian gas pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp198.273 juta dan Rp205.068 juta, menurun sebesar 3% atau sebesar
Rp6.795 juta. Hal ini disebabkan oleh koreksi selisih harga gas di EPE dan MPE atas pembelian
gas untuk periode Juli – Desember 2021 sesuai KepMen ESDM No. 135/2021 pada tahun 2022.
Manajemen dan dukungan teknis pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan
2021 masing-masing adalah sebesar Rp78.858 juta dan Rp58.289 juta, meningkat sebesar 35%
atau sebesar Rp20.569 juta. Hal ini disebabkan oleh beban perjanjian pemeliharaan jangka panjang
pada PLTGU Riau yang memulai operasi komersial sejak 10 Februari 2022.
Gaji dan tunjangan pegawai pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp90.674 juta dan Rp77.063 juta, meningkat sebesar 18% atau
sebesar Rp13.611 juta. Hal ini disebabkan oleh beban gaji MPSI untuk penyediaan jasa operasi
dan pemeliharaan di PLTGU Riau.
Beban penyusutan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp60.555 juta dan Rp53.510 juta, meningkat sebesar 13% atau sebesar
Rp7.045 juta. Hal ini disebabkan oleh penyusutan atas beban penggantian yang dikapitalisasi pada
inspeksi besar di DEB mulai Mei 2022.
Barang habis pakai pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp40.789 juta dan Rp32.831 juta, meningkat sebesar 24% atau sebesar
Rp7.958 juta. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan barang habis pakai pada kegiatan inspeksi besar
di DEB dan MEB yang masing-masing selesai di bulan Mei 2022 dan Desember 2022.
Beban pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp76.921 juta dan Rp60.497 juta, meningkat sebesar 27% atau sebesar
Rp16.424 juta. Hal ini disebabkan oleh pemeliharaan rutin di EPE dan MPE pada 2022.
Sewa peralatan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
adalah sebesar Rp561 juta dan Rp593 juta, menurun sebesar 5% atau sebesar Rp32 juta. Hal ini
disebabkan oleh periode sewa alat berat pada saat pemeliharaan mesin di DEB dan MEB yang
lebih singkat di tahun 2022.
c. Beban Operasional
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022
Beban operasional Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar
Rp391.193 juta mengalami kenaikan sebesar Rp15.784 juta atau sebesar 4% dari beban operasional
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp375.409 juta.
Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan beban gaji dan tunjangan karyawan seiring dengan
kenaikan jumlah karyawan untuk perkuatan dan pengembangan bisnis Perseroan.
40
Page 65
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban operasional Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp535.025 juta dan Rp438.859 juta, meningkat sebesar 22% atau
sebesar Rp96.166 juta. Peningkatan tersebut terutama jasa profesional terkait dengan konsultasi
proyek pengembangan bisnis Perseroan serta peningkatan aktivitas operasional kantor dari masa
pandemi.
d. Laba dari Operasi
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022
Laba operasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp603.967
juta mengalami kenaikan sebesar Rp119.954 juta atau sebesar 25% dari laba operasi Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp484.013 juta. Hal ini
terutama dikarenakan peningkatan laba kotor dengan adanya pendapatan konstruksi atas aset
keuangan konsesi PLTP Ijen.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Laba operasi Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp589.871 juta dan Rp906.760 juta, menurun sebesar 35% atau
sebesar Rp316.889 juta terutama karena pada tahun 2021 terdapat keuntungan pengukuran ke
nilai wajar atas investasi Perseroan pada MGEOPS sebesar Rp675.277 juta.
e. Beban Pendanaan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022
Beban pendanaan bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023
sebesar Rp377.414 juta mengalami kenaikan sebesar Rp89.056 juta atau sebesar 31% dari
beban pendanaan bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2022 sebesar Rp288.358 juta. Hal ini disebabkan kenaikan beban pendanaan, dikurangi sebagian
dengan kenaikan pendapatan bunga, sebagaimana uraian berikut ini.
Pendapatan bunga setelah dikurangi pajak untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023
sebesar Rp49.668 juta mengalami kenaikan sebesar Rp27.263 juta atau sebesar 122% dari periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp22.405 juta. Hal ini disebabkan oleh
peningkatan suku bunga simpanan dalam bentuk deposito yang dimiliki oleh Perseroan di bank.
Beban pendanaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp427.082
juta mengalami kenaikan sebesar Rp116.319 juta atau sebesar 37% dari beban pendanaan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp310.764 juta. Hal ini disebabkan
oleh tambahan saldo pinjaman serta kenaikan suku bunga pinjaman sesuai pasar.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban pendanaan bersih Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan
2021 masing-masing adalah sebesar Rp421.879 juta dan Rp392.960 juta, meningkat sebesar 7%
atau Rp28.920 juta. Peningkatan ini disebabkan kenaikan beban pendanaan, dikurangi sebagian
dengan kenaikan pendapatan bunga, sebagaimana uraian berikut ini.
41
Page 66
Pendapatan bunga setelah dikurangi pajak pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp28.089 juta dan Rp22.811 juta, meningkat
sebesar 23% atau sebesar Rp5.278 juta. Peningkatan ini disebabkan karena oleh peningkatan
suku bunga simpanan dalam bentuk deposito yang dimiliki oleh Perseroan di bank.
Beban pendanaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp449.967 juta dan Rp415.771 juta, meningkat sebesar 8% atau Rp34.196
juta. ini sebagian besar disebabkan karena tambahan penarikan utang baru di MRPR untuk biaya
penyelesaian konstruksi pembangunan proyek.
f. Laba Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022
Laba tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar
Rp101.207 juta mengalami kenaikan sebesar Rp8.255 juta atau sebesar 9% dari laba tahun berjalan
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp92.953 juta.
Hal ini disebabkan terutama oleh meningkatnya pendapatan usaha Perseroan yang berasal dari
pendapatan konstruksi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Laba tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan
2021 masing-masing adalah sebesar Rp67.543 juta dan Rp396.599 juta, menurun sebesar 83%
atau Rp329.056 juta. Penurunan ini disebabkan karena pada tahun 2021 terdapat keuntungan
pengukuran ke nilai wajar atas investasi Perseroan pada MGEOPS sebesar Rp675.277 juta.
g. Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022
Total penghasilan komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023
sebesar Rp22.625 juta mengalami penurunan sebesar Rp757.562 juta atau sebesar 97% dari
total penghasilan komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2022 sebesar Rp780.187 juta. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan keuntungan
penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas untuk kontrak derivatif yang
menerapkan akuntansi lindung nilai di MRPR dan MGEOPS akibat mulai berkurangnya laju
kenaikan pasar bunga pinjaman.
Selanjutnya, total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan pada periode yang berakhir
pada 30 September 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp123.832 juta dan Rp873.140
juta, Penurunan sebesar 86% atau Rp749.307 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Total penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp941.261 juta dan Rp184.097
juta, meningkat sebesar 411% atau Rp757.164 juta. Peningkatan penghasilan komprehensif lain
tersebut sebagian besar disebabkan kenaikan keuntungan penyesuaian nilai wajar atas instrumen
lindung nilai arus kas untuk kontrak derivatif yang menerapkan akuntansi lindung nilai di MRPR dan
MGEOPS akibat kenaikan pasar bunga pinjaman yang signifikan.
42
Page 67
Selanjutnya, total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp1.008.804 juta dan
Rp580.696 juta, meningkat sebesar 74% atau Rp428.108 juta.
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 2.280.676 2.510.894 1.954.858
Piutang Usaha
Pihak ketiga 416.317 341.192 111.431
Pihak berelasi 82.928 53.603 30.705
Aset kontrak - 17.337 31.088
Piutang sewa pembiayaan 300.276 268.424 232.048
Piutang lain-lain
Pihak ketiga – neto 57.569 52.133 70.301
Pihak berelasi 64.803 67.886 64.803
Persediaan 100.522 81.734 59.445
Rekening bank dan deposito berjangka yang dibatasi
penggunaannya 47.852 22.020 17.442
Pajak dibayar di muka 13.560 37.415 23.887
Beban dibayar di muka dan uang muka 242.476 218.720 248.333
Estimasi pengembalian pajak 33.507 19.059 20.559
Aset derivatif 35.591 37.658 -
Aset keuangan konsesi 510.162 516.542 428.743
Aset lancar lainnya 29.885 15.132 93.134
TOTAL ASET LANCAR 4.216.124 4.259.752 3.386.776
ASET TIDAK LANCAR
Aset keuangan konsesi - neto
porsi jangka pendek 6.641.438 4.709.107 4.153.614
Piutang sewa pembiayaan – neto
porsi jangka pendek 1.537.761 1.762.601 1.937.594
Piutang lain-lain - pihak ketiga –
neto porsi jangka pendek 139.969 139.736 145.746
Piutang lain-lain - pihak berelasi -
neto porsi jangka pendek 6.138 6.271 13.100
Estimasi pengembalian pajak -
neto porsi jangka pendek 36.789 39.157 56.531
Aset tetap - neto 668.706 656.590 434.674
Aset pajak tangguhan – neto 13.324 9.794 11.522
Investasi jangka panjang 2.372.174 2.322.395 1.972.740
Uang muka pembelian aset tetap 82.912 74.681 80.179
Aset hak guna 26.109 29.221 47.637
Aset eksplorasi dan evaluasi - 1.125.230 934.233
Aset tak berwujud - neto 26.168 29.134 30.581
Biaya Pinjaman Dibayar di muka 28.321 -
Aset derivatif - porsi jangka pendek 401.775 333.093 -
Aset tidak lancar lainnya 26.313 24.870 30.925
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 12.007.898 11.261.880 9.849.076
TOTAL ASET 16.224.021 15.521.631 13.235.852
43
Page 68
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 612.567 260.131 504.702
Utang lain-lain 648.542 515.025 359.295
Beban akrual 378.339 198.568 272.780
Utang pajak 11.408 27.079 95.150
Porsi jangka pendek atas:
Liabilitas sewa 15.495 13.269 14.700
Pinjaman jangka panjang 1.235.770 616.048 2.707.276
Pinjaman jangka panjang lainnya 7.000 437.000 832.700
Liabilitas derivatif - - 7.570
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.909.120 2.067.119 4.794.173
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain – neto
porsi jangka pendek 51.881 48.752 41.872
Beban akrual – neto
porsi jangka pendek 87.026 100.928 81.034
Utang kepada pihak berelasi 6.004 2.429 1.729
Liabilitas sewa – neto
porsi jangka pendek 13.412 19.240 35.721
Pinjaman jangka panjang – neto
porsi jangka pendek 4.099.753 4.441.333 1.063.989
Pinjaman jangka panjang lainnya 1.401.817 1.407.542 749.038
Liabilitas derivatif – neto
porsi jangka pendek - - 79.391
Liabilitas pajak tangguhan - neto 669.412 587.877 445.337
Liabilitas imbalan kerja 129.296 113.944 112.110
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 6.458.602 6.722.046 2.610.221
TOTAL LIABILITAS 9.367.722 8.789.165 7.404.394
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 2.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 1.100.000.000
saham 1.100.000 1.100.000 1.100.000
Tambahan modal disetor 463.406 463.406 463.406
Selisih kurs penjabaran mata uang asing 221.996 224.769 121.456
Selisih nilai transaksi dengan
kepentingan non-pengendali 846.017 846.017 846.017
Penyesuaian nilai wajar atas instrument
lindung nilai arus kas 173.984 144.695 (34.593)
Bagian laba komprehensif lain dari
entitas ventura bersama 332.569 328.340 7.557
Saldo laba
Appropriated 220.000 220.000 -
Unappropriated 623.824 705.579 1.083.988
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 3.981.796 4.032.805 3.587.832
Kepentingan non-pengendali 2.874.503 2.699.662 2.243.626
TOTAL EKUITAS 6.856.299 6.732.467 5.831.458
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 16.224.021 15.521.631 13.235.852
*tidak diaudit
44
Page 69
Aset
Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan pada 30 September 2023 sebesar Rp16.224.021 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp702.390 juta atau sebesar 5% dari jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp15.521.631 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset konsesi sebesar
Rp1.925.951 juta, piutang usaha sebesar Rp104.450 juta, aset derivatif sebesar Rp66.615 juta,
investasi jangka panjang sebesar Rp49.779 juta, dikurangi penurunan aset eksplorasi dan evaluasi
sebesar Rp1.125.230 juta, kas dan setara kas sebesar Rp230.218 juta dan piutang sewa pembiayaan
sebesar Rp192.988 juta.
Kas dan setara kas pada 30 September 2023 sebesar Rp2.280.676 juta mengalami penurunan sebesar
Rp230.218 juta atau sebesar 9,2% dari saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp2.510.894 juta. Hal ini disebabkan oleh arus kas untuk aktivitas investasi dan pembiayaan
melebihi arus kas dari aktivitas operasi Perseroan.
Piutang usaha pada 30 September 2023 sebesar Rp499.246 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp104.450 juta atau sebesar 26% dari saldo piutang usaha pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp394.796 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan saldo piutang dari PLN yang dibukukan oleh MRPR.
Piutang sewa pembiayaan pada 30 September 2023 sebesar Rp1.838.036 juta mengalami penurunan
sebesar Rp192.988 juta atau sebesar 9,5% dari saldo piutang sewa pembiayaan pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp2.031.024 juta. Hal ini disebabkan oleh realisasi piutang yang ditagihkan
kepada PLN selama periode Januari - September 2023.
Aset keuangan konsesi pada 30 September 2023 sebesar Rp7.151.600 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp1.925.951 juta atau sebesar 36,9% dari saldo aset keuangan konsesi tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp5.225.650 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh telah dimulainya pembangunan
PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal
21 Januari 2023, Perseroan mengakui pendapatan konstruksi atas aset keuangan konsesi.
Aset tetap pada 30 September 2023 sebesar Rp668.706 juta mengalami kenaikan sebesar Rp12.116
juta atau sebesar 1,8% dari saldo aset tetap pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp656.590 juta.
Hal ini terutama disebabkan kegiatan pembangunan pengembangan PLTGU ELB.
Persediaan pada 30 September 2023 sebesar Rp100.522 juta mengalami kenaikan sebesar Rp18.788
juta atau sebesar 23% dari saldo persediaan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp81.734 juta.
Hal ini disebabkan oleh rencana kegiatan pemeliharaan pada PLTGU DEB, MEB dan ELB.
Piutang lain-lain pada 30 September 2022 sebesar Rp122.372 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp2.352 juta atau sebesar 2,0% dari saldo piutang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp120.020 juta. Tidak ada perubahan yang signifikan pada piutang lain-lain.
Aset eksplorasi dan evaluasi Perseroan pada 30 September 2023 menjadi RpNil karena dengan telah
efektifnya pembangunan PLTP Ijen sejak 21 Januari 2023, aset eksplorasi dan evaluasi Perseroan,
termasuk saldo pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.125.230 juta, telah dibebankan sebagai
beban konstruksi periode berjalan. Sebelumnya, aset eksplorasi merupakan akumulasi biaya terkait
dengan penyelidikan umum, pengeluaran geologi dan geofisika, survei topografi, studi lingkungan dan
biaya lainnya yang dikeluarkan oleh MCG untuk mengembangkan PLTP Ijen.
Aset lain-lain pada 30 September 2023 sebesar Rp56.199 juta mengalami kenaikan sebesar Rp16.197
juta atau sebesar 40,5% dari saldo aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp40.002
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penambahan biaya yang ditangguhkan untuk pengembangan
proyek.
45
Page 70
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp15.521.631 juta dan Rp13.235.852 juta, meningkat sebesar 17,3% atau
Rp2.285.779 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas sebesar Rp556.035
juta, piutang usaha sebesar Rp252.659 juta, aset derivatif sebesar Rp370.751 juta, aset konsesi sebesar
Rp643.293 juta, investasi jangka panjang sebesar Rp349.655 juta.
Kas dan setara kas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp2.510.894 juta dan Rp1.954.858 juta meningkat sebesar 28,4% atau
Rp556.035 juta. Hal ini disebabkan oleh arus kas dari dari aktivitas operasi dan pembiayaan Perseroan
melebihi arus kas untuk aktivitas investasi.
Piutang usaha Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp394.795 juta dan Rp142.136 juta meningkat sebesar 177,8% atau Rp252.659
juta. Peningkatan ini disebabkan kenaikan saldo piutang dari PLN yang dibukukan oleh MRPR atas
mulai beroperasi komersial PLTGU Riau pada 10 Februari 2022.
Piutang sewa pembiayaan Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp2.031.024 juta dan Rp2.169.641 juta mengalami penurunan sebesar 6,4% atau Rp138.617
juta. Penurunan ini disebabkan oleh realisasi piutang yang ditagihkan kepada PLN selama tahun 2022.
Aset keuangan konsesi Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp5.225.650 juta dan Rp4.582.356 juta meningkat sebesar 14% atau Rp643.293 juta. Peningkatan ini
disebabkan pendapatan konstruksi aset keuangan konsesi selama 2022 sampai dengan PLTGU Riau
beroperasi komersial.
Aset tetap Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp656.590 juta
dan Rp434.674 juta meningkat sebesar 51,1% atau Rp221.916 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan
kapitalisasi beban kegiatan pemeliharaan peralatan utama terjadwal pada PLTGU MEB dan PLTGU
DEB.
Persediaan Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp81.734
juta dan Rp59.445 juta, meningkat sebesar 37,5% atau Rp22.290 juta. Peningkatan ini disebabkan
penambahan persediaan pada PLTGU Riau yang mulai beroperasi komersial pada 10 Februari 2022.
Piutang lain-lain Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp266.026
juta dan Rp293.950 juta menurun sebesar 9,5% atau Rp27.923 juta. Penurunan ini disebabkan telah
diterimanya klaim asuransi dan penggantian biaya proyek.
Aset eksplorasi Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp1.125.230 juta dan Rp934.233 juta meningkat sebesar 20,4% atau Rp190.997 juta. Aset eksplorasi
tersebut merupakan akumulasi biaya terkait dengan penyelidikan umum, pengeluaran geologi dan
geofisika, survei topografi, studi lingkungan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh MCG untuk
mengembangkan area sebelum dimulainya operasi komersial. Pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021, aset ekplorasi telah mencapai masing-masing 95% dan 79% dari perencanaan kegiatan
eksplorasi.
Liabilitas
Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 September 2023 sebesar Rp9.367.722 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp578.557 juta atau sebesar 7% dari jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp8.789.165 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada utang dagang sebesar
Rp352.436 juta dan kenaikan beban akrual sebesar Rp179.771 juta.
46
Page 71
Liabilitas jangka pendek pada 30 September 2023 sebesar Rp2.909.120 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp842.001 juta atau sebesar 41% dari jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp2.067.119 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan porsi jangka pendek atas
pinjaman jangka panjang sebesar Rp619.722 juta, kenaikan pada utang dagang sebesar Rp352.436
juta dan kenaikan beban akrual sebesar Rp179.771 juta, dikurangi penurunan porsi jangka pendek atas
pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp430.000 juta.
Liabilitas jangka panjang pada 30 September 2023 sebesar Rp6.458.602 juta mengalami penurunan
sebesar Rp263.444 juta atau sebesar 4% dari jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp6.722.046 juta. Hal ini terutama disebabkan penurunan porsi jangka panjang atas
pinjaman jangka Panjang sebesar Rp341.580 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp8.789.165 juta dan Rp7.404.394 juta mengalami kenaikan sebesar 18,7%
atau Rp1.384.770 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman jangka
panjang sebesar Rp1.286.115 juta dan kenaikan pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp262.805
juta.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp2.067.119 juta dan Rp4.794.173 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp2.727.054 juta atau sebesar 56,9%. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan porsi
jangka pendek dari pinjaman jangka panjang sebesar Rp2.091.228 juta dan penurunan porsi jangka
pendek dari pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp395.700 juta.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp6.722.046 juta dan Rp2.610.221 juta meningkat sebesar 157,5%
atau Rp4.111.824 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan porsi jangka panjang dari pinjaman
jangka panjang sebesar Rp3.377.343 juta dan kenaikan porsi jangka panjang dari pinjaman jangka
panjang lainnya sebesar Rp658.505 juta.
Ekuitas
Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas pada 30 September 2023 sebesar Rp6.856.299 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp123.832 juta atau sebesar 1,8% dari jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp6.732.467 juta. Hal ini disebabkan oleh laba periode sampai dengan 30 September 2023 sebesar
Rp101.207 juta dan total penghasilan komprehensif lain untuk periode sampai dengan 30 September
2023 sebesar Rp22.625 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp6.732.467 juta dan Rp5.831.458 juta meningkat sebesar 15,5% atau
Rp901.009 juta. Peningkatan ekuitas ini terutama disebabkan oleh kontribusi laba tahun 2022 dan total
penghasilan komprehensif lain tahun 2022.
47
Page 72
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK
USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata berdasarkan Akta Pendirian No. 97
tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti
dari Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan
Akta Perubahan No. 10 tanggal 3 September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127 di kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal 25 November 2004, serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 895 tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 7.
Pada saat pendirian, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI 999.000 999.000.000 99,90
2. PT Exspan Nusantara 1.000 1.000.000 0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 1.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 3.000.000 3.000.000.000
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap II Tahun 2022, Perseroan mengalami perubahan anggaran dasar dan perubahan
anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H.,M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063938 tanggal
15 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah Kemenkumham dengan No. AHU-
0088980.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta No. 11/2023”).
Berdasarkan Akta No. 11/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal
13 anggaran dasar Perseroan tentang Rapat Direksi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik,
pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;
c. Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
ketenagalistrikan;
d. Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian peralatan
ketenagalistrikan;
48
Page 73
e. Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi melakukan
perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan manajemen bisnis serta
melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan
f. Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan pipa-pipa gas
untuk keperluan pemasokan gas.
Perseroan beralamat di Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-
53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.
2. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh
penambahan/penyesuaian izin-izin penting dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, antara lain
sebagai berikut:
No. Perusahaan Izin Operasional
1. PPP - Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Pemanfaatan Daya Air) Wilayah Sungai Kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi (“SIPPA”) PB-UMKU No. 190922007340500000002 tanggal 9 Maret
2023, yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat melalui Lembaga OSS, untuk mengambil debit air
sebanyak 7.000 liter per detik atau setara dengan 18.144.000 m3 /bulan di lokasi pengambilan air
di Sempadan Sungai Cibuni Desa Karangjaya, Kacamata Pasirkuda, Kabupaten Cianjur. SIPPA ini
berlaku selama 2 tahun atau sampai dengan 9 Maret 2025.
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Pemanfaatan Ruang Pada Sumber Air) Wilayah Sungai
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi (“SIPTPP”) PB-UMKU No. 190922007340500000001
tanggal 6 Maret 2023, yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat melalui Lembaga OSS, untuk
memakai sebidang tanah seluas 11.000 m2 di Sempadan Sungai Cibuni Desa Karangjaya,
Kecamatan Pasir Kuda Kabupaten Cianjur. SIPTPP ini berlaku 1 tahun atau sampai dengan 6 Maret
2024.
- Sertifikat Laik Operasi (“SLO”) No. Sertifikat: 8GG.1.U.DJ.306.3203.23 No. Register: 8GX.0.H23
tanggal 8 Agustus 2023 untuk PLTM Pusaka-1, yang dikeluarkan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan
Tenaga Listrik. SLO ini berlaku sampai dengan 8 Agustus 2028.
- SLO No. Sertifikat: 8GH.1.U.DJ.306.3203.23 No. Register: 8GY.0.H23 tanggal 8 Agustus 2023 untuk
PLTM Pusaka-1, yang dikeluarkan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Tenaga Listrik. SLO ini
berlaku sampai dengan 8 Agustus 2028.
2. MSBT - NIB No. 1284000200157 tanggal 5 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan perubahan ke-6
tanggal 30 Mei 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB MSBT berlaku selama MSBT
menjalankan kegiatan usaha.
3. DEB - NIB No. 8120111060153 tanggal 5 Oktober 2018, sebagaimana diubah dengan perubahan ke-1
tanggal 17 April 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB DEB berlaku selama DEB
menjalankan kegiatan usaha.
4. MCG - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (“IUPTLU”) tanggal 5 Juli 2023
untuk KBLI No. 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik) yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi /
Kepala Badan Koordinasi Badan Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (“ESDM”) melalui Lembaga OSS untuk lokasi usaha di Blawan – Ijen, Kelurahan Kalianyar,
Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. IUPTL ini telah memenuhi
persyaratan, dan dengan demikian telah berlaku efektif. IUPTLU ini telah memperoleh Lembar
Pengesahan Evaluasi Teknis dari Kementerian ESDM tanggal 6 Mei 2023. IUPTLU ini berlaku untuk
jangka waktu 30 tahun setelah Commercial Operation Date (COD).
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.8/MENLHK/
SETJEN/PLA.0/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atas nama MCG di
Wilayah Kerja Panas Bumi Blawan Ijen Seluas =- 117.74 Ha pada Kawasan Hutan Produksi Tetap
di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Izin ini berlaku sejak tanggal 11 Januari 2023 untuk
jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 24 Mei 2046, kecuali apabila dicabut oleh Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1231/MENLHK/
SETJEN/PLA.4/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana
Kegiatan Eksploitasi Panas Bumi dan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
Blawan – Ijen di Dusun Curah Macan, Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso,
Provinsi Jawa Timur oleh MCG. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup ini merupakan persetujuan
lingkungan dan prasyarat dari penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Izin ini
berlaku selama MCG menjalankan kegiatan usaha.
49
Page 74
No. Perusahaan Izin Operasional
5. BJI - Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) PB-
UMKU No. 912020852263100010001 tanggal 13 Juni 2023, untuk mengambil debit air sebanyak
12.930,00 liter/detik setara dengan 33.514.560,00 m3/bulan di Sungai Cibalapulang, Desa
Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur. Izin ini berlaku selama 2 tahun sejak tanggal
diterbitkan.
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi)
PB-UMKU No. 912020852263100010002 tanggal 8 Juni 2023, untuk memanfaatkan tanah pada
Sempadan Sungai Cibalapulang seluas 8.798 M2, berlokasi di Desa Waringinsari, Kecamatan
Takokak, Kabupaten Cianjur. Izin ini berlaku 1 tahun sejak tanggal diterbitkan.
3. PERJANJIAN PENTING
Perjanjian Afiliasi
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki atau menandatangani perjanjian tambahan dengan pihak
afliasi yang dibuat dalam kondisi yang wajar, yakni sebagai berikut:
No Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
1. Perjanjian Dukungan a. Perseroan; dan MEI setuju untuk menyediakan Perjanjian berlaku sampai dengan
Bisnis tanggal 28 b. MEI. dan Perseroan setuju untuk tanggal 31 Desember 2026.
November 2023 menerima dukungan bisnis
Hubungan Afiliasi: di bidang-bidang tertentu
Perseroan merupakan sebagaimana dijabarkan dalam
perusahaan terkendali perjanjian, antara lain: (i) Service
MEI. Desk, (ii) SAP Service & Support,
(iii) BPM Service & Support, (iv)
Share Point Service & Support,
dan (v) Terminal Service.
2. Perjanjian Jasa a. Perseoran; dan Perseroan setuju bahwa selama Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
tanggal 30 Maret 2021 b. MKPI. perjanjian, Perseroan akan perjanjian (30 Maret 2021) dan
memberikan kepada MKPI jasa- akan berakhir pada ulang tahun
(secara bersama-sama jasa berupa (i) jasa manajemen, pertama dari tanggal perjanjian
disebut sebagai ”Para (ii) jasa hukum perusahaan, (30 Maret 2022), kecuali jika,
Pihak”) (iii) jasa administrasi bisnis, tidak kurang dari 60 hari sebelum
akuntansi dan pajak, (iv) ulang tahun tersebut, MKPI telah
Hubungan Afiliasi: jasa teknologi informasi, (v) memberikan pemberitahuan
MKPI merupakan jasa sumber daya manusia, tertulis kepada Perseroan bahwa
perusahaan terkendali dan (vi) jasa kesehatan, MKPI ingin memperpanjang jangka
Perseroan. keselamatan, lingkungan dan waktu perjanjian untuk 1 tahun
sosial sebagaimana diatur berikutnya. MKPI selanjutnya
dalam perjanjian, serta jasa- dapat memberikan pemberitahuan
jasa berupa, antara lain, mengenai perpanjangan lebih
pengembangan bisnis MKPI, lanjut atas jangka waktu perjanjian
akuisisi dan pelepasan, tidak kurang dari 60 hari sebelum
pengembangan program- berakhirnya setiap periode 1 tahun
program insentif, sebagaimana berikutnya.
dimintakan oleh MKPI dari waktu
ke waktu. Sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan,
perjanjian masih berlaku dan
dengan demikian, Para Pihak
tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam
perjanjian ini
50
Page 75
No Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
3. Perjanjian Sewa, a. Perseroan; dan AMNT bermaksud untuk Jangka waktu sewa atas Objek
Pengoperasian dan b. PT Amman Mineral menyewa pembangkit listrik Sewa adalah untuk jangka
Pemeliharaan Solar Nusa Tenggara berupa Pembangkit Listrik Solar waktu 20 tahun dan terhitung
Photovoltaik tanggal (“AMNT”). Photovoltaik dengan kapasitas sejak tanggal berita acara
17 Maret 2020 20.6 Mwac (”Pembangkit”) pengoperasian Solar Photovoltaik.
Hubungan Afiliasi: dari Perseroan dan Perseroan
Adanya kesamaan Direksi dengan ini bersedia untuk Pada saat berakhirnya jangka
dan/atau Dewan Komisaris menyewakan, mengoperasikan, waktu sewa, AMNT dapat
pada MEI dan AMNT, dan memelihara Pembangkit memperpanjang pengoperasian
yaitu Hilmi Panigoro pada berdasarkan kebutuhan Objek Sewa oleh Perseroan atau
tanggal penandatanganan tersebut beserta perlengkapan memperoleh pengalihan atas
perjanjian, dimana pendukungnya, yakni (i) Objek Sewa kepada AMNT.
Perseoran merupakan modules, (ii) inverters, (iii)
perusahaan terkendali cabling, (iv) security, (v) frame,
MEI dan AMNT merupakan (vi) trafo, dan (vii) transmisi 33
afiliasi dari MEI. kV yang akan dibangun sesuai
standar AMNT (”Objek Sewa”).
4. Perjanjian Konsorsium a. Perseroan; Dalam rangka melaksanakan Perjanjian akan berlaku pada
tanggal 29 Juni 2023 b. MGSU; dan kegiatan Penugasan Survei dan sejak tanggal berlaku sampai
c. Mitsui Oil Exploration Pendahuluan dan Eksplorasi dengan waktu mana yang lebih
Co., Ltd. (”Mitsui”). (“PPSE”), Perseroan dan Mitsui awal diantara Izin Panas Bumi
sepakat untuk membentuk suatu untuk wilayah kerja Bonjol
(secara bersama-sama konsorsium untuk melaksanakan diberikan dari Kementerian Energi
disebut sebagai ”Para bersama kegiatan PPSE dan, dan Sumber Daya Mineral dan
Pihak”) bergantung pada keberhasilan Perjanjian Pemegang Saham
pengeboran eksplorasi, Para untuk MGSU telah berlaku dan
Hubungan Afiliasi: Pihak akan memiliki dan mengikat Para Pihak.
MGSU merupakan mengembangkan bersama
perusahaan terkendali Proyek Panas Bumi Bonjol, yang
Perseroan. berlokasi di Provinsi Sumatera
Barat, Indonesia (“Proyek”).
Untuk keperluan Proyek,
Perseroan mendirikan suatu
perseroan terbatas berdasarkan
hukum Negara Republik
Indonesia yaitu MGSU dimana
Mitsui akan ikut serta dalam
kepemilikan saham MGSU.
5. Perjanjian Gadai a. Perseroan; Dalam rangka melaksanakan Para Pihak sepakat bahwa gadai
Saham tanggal 30 b. MGSU; dan kewajiban yang dimiliki oleh oleh Perseroan atas kepentingan-
Juni 2023 c. Mitsui. Perseroan kepada Mitsui kepentingan yang dimilikinya
berdasarkan suatu perjanjian dalam Saham dalam perjanjian
(secara bersama-sama opsi panggilan, Perseroan ini akan berlaku sejak tanggal
disebut sebagai ”Para menggadaikan saham yang efektif sebagaimana dimaksud
Pihak”) dimiliki Perseroan dalam MGSU dalam perjanjian opsi panggilan
(baik yang ada sekarang maupun dan merupakan jaminan yang
Hubungan Afiliasi: yang akan datang, ”Saham”), terus berlanjut, dan akan tetap
MGSU merupakan sampai seluruh kewajiban yang berlaku penuh sampai perjanjian
perusahaan terkendali dimiliki Perseroan dipenuhi dan opsi panggilan dilaksanakan
Perseroan. dilaksanakan secara penuh oleh secara penuh dan efektif atau
Perseroan. diakhiri sesuai dengan ketentuan-
ketentuan perjanjian opsi
panggilan.
51
Page 76
Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki/menandatangani perjanjian-perjanjian penting tambahan
dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, yakni sebagai berikut:
No Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
1. Overall Internal a. Perseroan; Para Pihak bermaksud untuk Perjanjian akan berakhir secara
Consortium Agreement b. PT Inti Karya Persada melakukan kolaborasi bersama otomatis setelah terjadinya
tanggal 9 Agustus 2018 Teknik (”IKPT”); untuk menyiapkan dan peristiawa-peristiwa sebagai
c. PT Perusahaan menyampaikan proposal untuk berikut:
Pembangunan proyek enginerring, procurement a. Jika PT PLN menolak
(Persero) Tbk (”PP”); dan construction (EPC) serta proposal dari Konsorsium;
d. Itochu Corporation jasa operasi dan pemelihaaan b. Jika PT PLN memberikan
(”Itochu”); dan sehubungan dengan PLTU kontrak untuk proyek
e. Sumitomo Heavy TIMOR-1 (2x50 MW) kepada PLTU TIMOR-1 (2x50
Industries, Ltd. PT Perusahaan Listrik Negara MW) (”Kontrak”) kepada
(”Sumitomo”). (Persero) (”PT PLN”) sesuai bidder selain daripada
dengan proses bidding yang Konsorsium;
(secara bersama-sama diterbitkan oleh PT PLN. c. Jika PT PLN
disebut sebagai ”Para menginformasikan kepada
Pihak” atau ”Konsorsium”) Konsorsium bahwa tidak
ada bidder manapun yang
memperoleh Kontrak;
d. Jika Kontrak diakhiri
sebelum penyelesaian
pekerjaan, dan seluruh
tanggung jawab Konsorsium
dan PT PLN berdasarkan
Kontrak (termasuk
tanggung jawab Para Pihak
berdasarkan perjanjian)
telah diselesaikan;
e. Jika pekerjaan telah
diselesaikan dan seluruh
tanggung jawab diantara
Konsorsium dan PT PLN
berdasarkan Kontrak
(termasuk tanggung
jawab Para Pihak
berdasarkan perjanjian)
telah diselesaikan telah
diselesaikan; atau
f. Jika disepakati secara
tertulis oleh Para Pihak.
2. Perjanjian Kontrak No. a. PT PLN (”Pemilik”); Pemilik bermaksud bahwa Pelaksanaan jasa operasi dan
002/50C/IX/2019 untuk dan Pekerjaan untuk membangun pemeliharaan untuk Proyek
Pusat Listrik Tenaga b. Konsorsium dari PLTU TIMOR-1 (2x50 MW), yang dijadwalkan untuk
Uap Timur-1 (2x50 MW) (i) IKPT, (ii) PP, (iii) harus dirancang, difabrikasi, dilakukan pada akhir bulan
tanggal 9 September Itochu, (iv) Sumitomo, diuji, dikirim, dipasang, dilakukan Januari 2024 dan tunduk pada
2019 dan (v) Perseroan pra-komisioning, dilakukan penyelesaian EPC.
(”Kontraktor”). komisioning dan pengujian,
serta digaransi oleh Kontraktor
termasuk pengoperasian
dan pemeliharaan sesuai
dengan perjanjian. Lebih
lanjut, Kontraktur setuju untuk
melaksanakan, menyelesaikan,
dan melengkapi seluruh
Pekerjaan berkaitan dengan
proyek PLTU TIMOR-1 (2x50
MW) (“Proyek”) dalam semua
aspek sebagaimana diatur
dalam perjanjian. Secara
khusus, Perseroan menyediakan
jasa operasi dan pemeliharaan
untuk Proyek tersebut.
52
Page 77
No Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
3. Service Agreement a. Perseoran; dan Bahwa TJB telah Perjanjian akan terus berlaku
tanggal 25 Februari 2011* b. TJB. menandatangani suatu sampai dengan berakhirnya
Operation and Maintenance O&M Agreement, kecuali
Agreement tanggal 9 Juni 2005 diakhiri oleh Para Pihak dengan
sehubungan dengan opeasi kesepakatan bersama.
dan pemeliharaan Tanjung Jati
B Coal Fired Power Plan 2x660
(“Proyek”). Bahwa sebelumnya
Perseroan telah menandatangani
suatu Service Agreement
tanggal 15 Desember 2005
dengan PT Gajendra Adhi Sakti
(“GAS”) (“Service Agreement”),
dimana Perseroan dan GAS
setuju untuk memberikan jasa-
jasa kepada TJB sehubungan
dengan Proyek (“Jasa”). Lebih
lanjut, pada tanggal 1 Januari
2011, Perseroan dan GAS
sepakat untuk mengakhiri
Service Agreement serta GAS
untuk mengalihkan tanggung
jawab atas Jasa yang diberikan
kepada TJB berdasarkan
Service Agreement kepada
Perseroan. Sehuhungan dengan
hal tersebut, Perseroan dan TJB
setuju bahwa TJB akan menunjuk
kembali Perseroan untuk
melanjutkan pemberian Jasanya
kepada TJB dan Perseroan
setuju atas penunjukan kembali
tersebut.
4. Perjanjian Kerjasama a. PT Perkebunan MCG akan melaksanakan Jangka waktu perjanjian
Pemanfaatan Akses Nusantara XII (“PTPN kegiatan eksploitasi panas ditetapkan selama 4
Jalan Produksi PT XII”); dan bumi di luar/sekitar areal tahun terhitung sejak
Perkebunan Nusantara b. MCG. lahan PTPNXII, untuk itu MCG ditandatanganinya perjanjian
XII Untuk Mobilisasi bermaksud mengadakan pada tanggal 3 Juli 2023 dan
Kegiatan Eksploitasi kerjasama pemanfaatan akses akan berakhir pada tanggal 30
Panas Bumi No. 34/ mobilisasi eksplotasi pengeboran Juni 2027.
PKS/5008/VII/2023 – No. uji potensi panas bumi tersebut
MCG-008/PKS/VII/2023 melalui pemanfaatan Bersama
tanggal 3 Juli 2023 jalan produksi lahan PTPNXII
dan pemanfaatan sebagai lahan
PTPNXII untuk penempatan
aset-aset MCG.
5. Perjanjian Jasa Rig a. MCG; dan MCG bermaksud melakukan Perjanjian ini mulai berlaku
Pengeboran (Agreement b. PT Exspan Petrogas pengeboran sumur di Wilayah pada tanggal 11 Januari
of Drilling Rig Services) Intranusa (”EPI”). Operasi (“Pekerjaan”). Untuk 2023 dan berakhir pada
No. BF20461 tanggal 11 itu, EPI bersedia menyediakan saat terselesaikannya
Januari 2023 unit pengeboran dan peralatan Pekerjaan dan terpenuhinya
lainnya, melakukan pekerjaan semua kewajiban para pihak
sipil, mengadakan asuransi, dan berdasarkan perjanjian.
menyediakan personel untuk
melaksanakan Pekerjaan.
6. Kontrak Penyediaan a. MCG; dan MCG dan Ormat sepakat agar Perjanjian ini mulai berlaku
Peralatan Utama b. Ormat International Ormat memasok Peralatan dan pada tanggal 11 Januari
(Offshore Contract) untuk Inc. (”Ormat”). Bahan Utama yang dibutuhkan 2023 dan berakhir pada saat
Proyek Pembangkit MCG untuk keperluan Proyek Final Acceptance Certificate
Listrik Tenaga Panas yang kemudian akan diserahkan telah diterbitkan dan seluruh
Bumi Blawan Ijen di kepada kontraktor onshore. kewajiban para pihak telah
Indonesia No. SRT-641/ dipenuhi.
AA/MCG/0922 tanggal 11
Januari 2023
53
Page 78
No Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
7. Kontrak Engineering, a. MCG; dan MCG perlu melaksanakan Perjanjian ini mulai berlaku
P r o c u r e m e n t , b. Konsorsium PT desain, rekayasa, penyediaan, pada tanggal 11 Januari
Construction, and Inti Karya Persada konstruksi, pengujian, dan 2023 dan berakhir pada saat
Commissioning untuk Tehnik dan PT Multi commissioning pembangkit Final Acceptance Certificate
Proyek Pembangkit Fabrindo Gemilang tenaga listrik tenaga panas bumi telah diterbitkan dan seluruh
Listrik Tenaga Panas (“Konsorsium”). Blawan Ijen (“Pekerjaan”). Untuk kewajiban para pihak telah
Bumi Blawan Ijen Unit itu, MCG menunjuk Konsorsium dipenuhi.
#1 di Indonesia No. dan Konsorsium sepakat untuk
SRT-467/AA/MCG/0122 melaksanakan Pekerjaan sesuai
tanggal 11 Januari 2023 dengan syarat dan ketentuan
Kontrak.
8. Perjanjian Jual Beli a. ELB; dan Para pihak sepakat bahwa Perjanjian berlaku selama
Tenaga Listrik (PJBTL) b. PT Pelayanan Listrik ELB akan mengoperasikan 20 tahun sejak tanggal mulai
No. 001/PPA/ELB- Nasional Batam (“PLN pembangkit listrik 2x35MW operasi.
PLNB/X/2012 dan 0159. Batam”). SCPP dan 39 MW CCPP di
PJ/122/DIRUT/2012 Tanjung Uncang, Batam dan
tanggal 15 Oktober 2012 menjual tenaga listrik ke PLN
sebagaimana diubah Batam.
terakhir kali dengan
Amandemen Keempat
tanggal 21 Juli 2023.
9. Perjanjian Pengadaan a. MCG; dan MCG merupakan perusahaan Perjanjian ini berlaku untuk
SRT-654/AA/MCG/1022 b. PT Satria Raksa yang membutuhkan personel jangka waktu 30 bulan sejak
Contract Service Buminusa (”Satria”). satuan pengamanan (satpam) waktu penandatanganan yang
Agreement Security dan Satria merupakan dilaksanakan pada tanggal 1
Services tanggal 1 perusahaan yang telah Januari 2023.
Januari 2023 berpengalaman dan memiliki
kompetensi dalam pengadaan
pekerjaan tersebut.
10. Perubahan dan a. MCG; dan MCG sepakat untuk Perjanjian ini berlaku
Pernyataan Kembali b. PT PLN (Persero). mengembangkan proyek efektif sejak tanggal
Jual Beli Perjanjian berdasarkan ketentuan penandatanganannya yaitu
Jual Beli Listrik untuk perjanjian. MCG sepakat 21 November 2019 sampai
Pembangkit Listrik Panas untuk menyediakan dan/atau dengan tanggal berakhir
Bumi Ijen (2 x 55 MW) menyalurkan, menjual dan yaitu tahun ke-30 dari tanggal
tertanggal 21 November menyerahkan Tenaga Listrik operasi komersial proyek dan
2019 antara PT Medco yang dihasilkan oleh MCG dapat diperpanjang kecuali
Cahaya Geothermal kepada PLN pada titik metering diakhiri lebih awal sesuai
sebagai Penjual dan PT sebagaimana diatur di dalam dengan ketentuan dalam
PLN (Persero) sebagai perjanjian dan PLN sepakat perjanjian.
Pembeli sebagaimana untuk membayar Tenaga Listrik
diubah terakhir dengan yang disediakan dan/atau
Amendemen Ketiga membeli dan menerima Tenaga
Perjanjian Jual Beli Listrik yang disalurkan dan
tenaga Listrik untuk PLTP ditransmisikan oleh MCG pada
Ijen (110MW) tanggal 9 titik koneksi.
Desember 2022
11. Engineering, Procurement, a. ELB; dan ELB menunjuk IKPT untuk Perjanjian berlaku sejak
Construction, and b. PT Inti Karya Persada melaksanakan pekerjaan tanggal efektif, tunduk pada
Commissioning Contract Tehnik (“IKPT”) dengan tunduk pada ketentuan Commencement Date (25
No. SRT-061/RS/ perjanjian dan syarat dan Agustus 2023) sampai dengan
ELB/0120 tanggal 21 Juli ketentuan perjanjian. penerbitan Final Acceptance
2023 Certicate.
12. Perjanjian Pembelian a. PPP; dan PPP sepakat untuk menjual Jangka waktu perjanjian adalah
Tenaga Listrik Dari b. PT PLN. tenaga listrik yang dihasilkan sejak tanggal efektif perjanjian
Pembangkit Tenaga pembangkit di Desa Karang Jaya sampai dengan 15 (lima
Energi Terbarukan No. dan Pusaka Jaya, Kecamatan belas) tahun sejak tanggal
0248.Pj/041/DJBB/2013; Pasir Kuda, Kabupaten Cianjur, operasi komersial pembangkit
No. 001/PPP-DJBB/ Provinsi Jawa Barat kepada tenaga listrik (PLT) Minihidro
KBM/VIII/2013 tanggal PT PLN dan PT PLN sepakat Pusaka-1.
12 September 2013 untum membeli tenaga listrik
sebagaimana terakhir yang dihasilkan dari pembangkit,
kali diubah dengan sesuai ketentuan dalam
Addendum Kelima No. perjanjian.
0003.Amd/AGA.01.01/
UID JABAR/2019; No.
012/PPP-NWH/I/2019
tanggal 29 Januari 2019
54
Page 79
No Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
13. Perjanjian Pengadaan a. PPP; dan PPP sepakat menunjuk ZI untuk 90 hari kalender setelah
BF24690 Design b. PT Zekon Indonesia melakukan pekerjaan, antara menerima letter of intent atau
Engineering Waterway (“ZI”). lain melakukan survey inventaris perjanjian yang telah disepakati
PLTMH Pusaka tanggal lapangan dan pengambilan para pihak.
16 Januari 2023 data pendukung untuk desain
engineering serta memastikan
design, jenis material, jadwal
pelaksanaan konstruksi,
perhitungan Bill of Quantity
(BOQ) dan RAB yang akan
digunakan adalah sesuai kondisi
aktual lapangan.
14. Amandemen XIV a. NES; dan NES dan PT PLN sepakat untuk Perjanjian berlaku sejak
Perjanjian Pembelian b. PT PLN. mengubah Pasal 6 Ayat (1) tanggal 11 Oktober 2023.
Tenaga Listrik No. dari Perjanjian awal sehingga
Pihak Pertama: 191. financing date yang semula
PJ/041/WSB/2013 No. ditetapkan paling lambat 11
Pihak KeduaL 040/PPA/ Oktober 2023 menjadi paling
NES-PLNWSB/IX/2013 lambat tanggal 31 Desember
untuk Pembangkit 2023.
Listrik Tenaga Energi
Terbarukan PLTM
Sumpur Kapasitas 2 x 38
MW tanggal 31 Oktober
2023
*) Pada saat perjanjian ditandatangani, laporan keuangan Perseroan belum dikonsolidasikan dengan MEI, sehingga Perseroan
belum menjadi perusahaan terkendali dari MEI. Dengan demikian pada saat perjanjian ditandatangani, perjanjian bukan
merupakan suatu transaksi afiliasi dan tidak tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/
BL/2009 tanggal 25 November 2009.
Perjanjian Pinjaman Dengan Pihak Ketiga
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia Tahap II Tahun 2022, Perseroan telah memiliki/menandatangani perjanjian pinjaman
tambahan (termasuk amandemen/perubahan/ perpanjangan) dengan pihak ketiga, yakni berikut:
a. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
(i) Fasilitas Non Cash Loan-Bank Garansi:
Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 30 November
2023, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank Mandiri
setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu Fasilitas Non Cash Loan dengan limit
sebesar Rp650.000.000.000 (switchable) atas fasilitas Bank Garansi (BG) dan Letter of
Credit (LC)/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)/Standby LC (SBLC) dengan
pembatasan limit SBLC untuk penjaminan pemenuhan equity portion pada anak perusahaan
Perseroan sebesar maksimal ekuivalen USD40.000.000. Suku bunga yang berlaku untuk
penerbitan LC Impor/SKBDN UPAS/UPAU sesuai dengan suku bunga yang berlaku di Mandiri
pada saat penerbitan atau sesuai kesepakatan antara Perseroan dan Mandiri. Fasilitas ini
akan jatuh tempo pada tanggal 20 November 2024. Jangka waktu transaksi LC/SKBDN UPAS/
UPAU maksimal 360 hari. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.
Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2023 adalah Rp180.377 juta.
55
Page 80
(ii) Fasilitas Treasury Line:
Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 30 November
2023, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank
Mandiri setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu Fasilitas Treasury Line dengan
limit sebesar USD40.000.000 dengan sublimit fasilitas cross currency swap / interest rate
swap bersifat switchable sampai dengan USD15.000.000. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 20 November 2024. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.
Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2023 adalah nil.
(iii) Fasilitas Term Loan:
Pada tanggal 26 April 2023, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri
dimana Bank Mandiri setuju untuk memberikan kepada Perseroan suatu fasilitas dalam jumlah
maksimal sama dengan total komitmen sebesar Rp750.000.000.000 atas dasar committed,
advised, dan non-revolving (“Fasilitas”). Perseroan wajib menggunakan semua jumlah
yang dipinjam oleh Perseroan berdasarkan Fasilitas untuk: (i) pelaksanaan rencana akuisisi
kepemilikan sebesar 14,84% atas PT Paiton Operation and Maintenance Indonesia dengan
maksimum penggunaan sebesar Rp168.000.000.000, (ii) pengembangan proyek Sumbawa
Regas dalam bentuk kerjasama dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara dengan maksimal
penggunaan sebesar Rp750.000.000.000, (iii) pengembangan proyek Pembangkit Listrik
Tenaga Panas Bumi Ijen dengan maksimum penarikan sebesar Rp150.000.000.000, (iv)
pengembangan proyek solar power di Jembrana dan Karangasem, Bali dengan maksimum
penarikan sebesar Rp70.000.000.000, dan/atau (v) pengembangan proyek solar power di
Pulau Bulan, Indonesia dengan maksimum penarikan sebesar Rp750.000.000.000. Fasilitas
berlaku sampai dengan tanggal 21 Desember 2025. Bunga yang wajib dibayarkan Perseroan
adalah JIBOR 6 bulan ditambah margin tertentu per tahun. Fasilitas ini tidak dijamin dengan
suatu jaminan/agunan khusus.
Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2023 adalah Rp550.000 juta.
Selama seluruh utang yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lain
yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian belum dibayar lunas, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank Mandiri, yang mana persetujuan tersebut tidak dapat ditunda apapun
tanpa alasan yang wajar, Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: (i) melakukan
perubahan komposisi pemegang saham dimana MEI tidak lagi menjadi pemegang saham
mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung
pada Perseroan; (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank atau lembaga keuangan
lain dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk. Namun apabila rasio keuangan atas
dasar Laporan Keuangan audited terkini dan unaudited triwulan terakhir memenuhi rasio keuangan
sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, maka tanpa pemberitahuan tertulis kepada Bank
Mandiri, Perseroan dapat menerima fasilitas kredit dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/
atau sukuk tersebut, selama informasi tersebut telah tersedia pada situs/website perusahaan atau
pada laporan keuangan; (iii) mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta
kekayaan Perseroan kepada pihak lain kecuali penjaminan utang yang telah ada berdasarkan
perjanjian sebelum penandatangan perjanjian; (iv) menggunakan fasilitas kredit di luar tujuan
penggunaan fasilitas kredit sebagaimana diatur dalam perjanjian; atau (v) pembagian dividen dapat
dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri sepanjang Perseroan dapat memenuhi
rasio keuangan (sebelum dan sesudah pembagian dividen) dan Perseroan berkewajiban untuk
melaporkan pembagian dividen tersebut kepada Bank Mandiri paling lambat 30 hari sejak
dilakukannya pembagian dividen tersebut.
Sehubungan dengan perjanjian pinjaman antara Perseroan dan Bank Mandiri, Perseroan berjanji
sampai dengan seluruh utang dibayar lunas, untuk memenuhi rasio keuangan sebagai berikut: (i)
Adjusted Debt to Equity Ratio maksimal sebesar 300% dan (ii) Adjusted EBITDA to Interest Ratio
minimal 100% yang akan dihitung berdasarkan laporan keuangan audit tahunan.
56
Page 81
b. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Woori”)
Pada tanggal 29 Mei 2019 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 25 Agustus 2023,
Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Woori dimana Woori setuju untuk menyediakan
kepada Perseroan suatu fasilitas kredit sejumlah tidak lebih dari USD11.500.000 dimana fasilitas
ini akan jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2024. Perseroan menggunakan seluruh jumlah terutang
berdasarkan perjanjian untuk modal kerja.
Selama jangka waktu fasilitas, Perseroan tidak akan (tanpa persetujuan tertulis dari Woori dimana,
tidak akan ditahan secara tidak wajar apabila dalam opini Woori kemampuan Perseroan untuk
membayar secara tunai tidak akan dipengaruhi): (i) melakukan kegiatan usaha selain yang
disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan, (ii) mengajukan permohonan pernyataan pailit
kepada pengadilan niaga untuk menyatakan pailit dari Perseroan sendiri, dan/atau (iii) melakukan
investasi jangka panjang dalam bentuk obligasi dan saham yang belum likuid yang diperdagangkan
di bursa saham.
Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2023 adalah Rp178.549 juta.
c. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
(i) Fasilitas Kredit Modal Kerja:
Pada tanggal 20 Desember 2019 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 19 Desember
2023, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan BNI dimana BNI setuju untuk
menyediakan kepada Perseroan suatu fasilitas dengan sifat/bentuk kredit adalah plafond/
revolving, yaitu Kredit Modal Kerja maksimum sebesar USD60.000.000 dimana fasilitas ini
akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2024.
Perseroan menggunakan seluruh jumlah terutang berupa Kredit Modal Kerja Sub Limit
Garansi Bank/SBLC/LC/SKBDN corporate working capital loan untuk kebutuhan operasional
perusahaan. Fasilitas kredit ini dapat digunakan sebagai sub limit untuk pembukaan LC/SKBDN
(Sight/UPAS/UPAU) dan/atau penerbitan GB/SBLC terkait kegiatan operasional Perseroan
serta anak perusahaan Perseroan, dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan,
yaitu MEB, MCG, TJBPS, MGS, PPP, MPRR, BJI, DEB, MPE, EPE, ELB dan MPSOS.
Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2023 adalah USD60.000.000.
(ii) Fasilitas Treasury Line:
Pada tanggal 20 Desember 2019 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 19 Desember
2023, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan BNI dimana BNI setuju untuk
menyediakan kepada Perseroan suatu fasilitas dengan sifat/bentuk kredit adalah plafond/
revolving, yaitu treasury line maksimum sebesar USD5.000.000 dimana fasilitas ini akan jatuh
tempo pada tanggal 19 Desember 2024. Perseroan menggunakan seluruh jumlah terutang
berupa Kredit Modal Kerja Sub Limit Garansi Bank/SBLC/LC/SKBDN corporate working capital
loan untuk kebutuhan operasional perusahaan. Fasilitas kredit ini dapat digunakan sebagai
sub limit untuk pembukaan LC/SKBDN (Sight/UPAS/UPAU) dan/atau penerbitan GB/SBLC
terkait kegiatan operasional Perseroan serta anak perusahaan Perseroan, dengan persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Perseroan, yaitu MEB, MCG, TJBPS, MGS, PPP, MPRR, BJI, DEB,
MPE, EPE, ELB dan MPSOS.
Nilai pinjaman outstanding per 30 September 2023 adalah nil.
57
Page 82
Selama fasilitas kredit modal kerja dan treasury line belum lunas, maka tanpa persetujuan
tertulis dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk: (i) mengubah bidang usaha; (ii)
mengadakan penggabungan/peleburan usaha (merger), atau konsolidasi dengan perusahaan
lain; (iii) mengizinkan pihak lain menggunakan Perseroan untuk kegiatan usaha pihak lain;
(iv) mengubah bentuk atau status hukum Perseroan, merubah anggaran dasar (kecuali
meningkatkan modal Perseroan) memindahtangankan resipis atau saham Perseroan baik
antar pemegang saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang
saham dominan (ultimate shareholder) baik secara langsung maupun tidak langsung; (v)
menarik kembali modal yang telah disetor; (vi) memberi pinjaman atau jaminan kepada pihak
ketiga; (vii) mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan dalam
bentuk dan maksud kepada pihak lain; (viii) membubarkan Perseroan dan meminta dinyatakan
pailit atau penundaan pembayaran pinjaman; (ix) menggadaikan atau dengan cara lain
mempertanggungkan saham Perseroan kepada pihak manapun; (x) membuat perjanjian dan
transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada: (a) mengadakan atau membatalkan
kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi Perseroan dengan pihak lain dan/
atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha Perseroan atau (b) mengadakan
transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun Perseroan, termasuk namun tidak
terbatas pada Perseroan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktik-praktik dan
kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan
lebih murah dari harga pasar; (xi) menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari
hak dan/atau kewajiban Perseroan yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau dokumen
jaminan kepada pihak lain; (xii) membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang
telah ada; atau (xiii) Perseroan tidak diperkenankan adanya ekuitas negatif selama periode
kredit BNI.
d. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)
Pada tanggal 22 November 2022 sebagaimana diubah pada tanggal 21 Desember 2023, Perseroan
menandatangani perjanjian kredit dengan Bank BTN, dimana Bank BTN setuju untuk menyediakan
kepada Perseroan suatu corporate line facility dengan peruntukan untuk corporate general purposes
untuk kebutuhan operasional, investasi dan transaksi bisnis, dengan limit fasilitas maksimal sebesar
Rp1.000.000.000.000 dengan sublimit yang terdiri dari (i) Non Cash Loan maksimal sebesar
Rp850.000.000.000 berupa SKBDN/LC, SBLC yang bersifat revolving (“Fasilitas NCL”) dan (ii)
fasilitas Term Loan maksimal sebesar Rp150.000.000.000 yang bersifat non revolving (“Fasilitas
Term Loan”). Jangka waktu dari masing-masing fasilitas adalah (i) 2 tahun sejak 22 November
2022 untuk Fasilitas NCL, atau sampai dengan tanggal 22 November 2025 dan (ii) 5 tahun sejak 22
November 2022 untuk Fasilitas Term Loan, atau sampai dengan tanggal 22 November 2027. Suku
bunga untuk Fasilitas Term Loan adalah 8,50% per tahun (adjustable rate), sedangkan tarif untuk
setiap penerbitan non cash dari Fasilitas NCL ditetapkan lebih lanjut uraiannya dalam perjanjian
kredit. Fasilitas tersebut tidak dijamin dengan agunan khusus.
Selama seluruh utang yang timbul berdasarkan perjanjian kredit dengan Bank BTN, Perseroan
wajib untuk (i) menyampaikan setiap perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Bank BTN,
(ii) memberitahukan secara tertulis atas perubahan susunan pengurus, Direksi, Dewan Komisaris,
permodalan, dan susunan pemegang saham Perseroan kepada Bank BTN selambat-lambatnya 5
hari kerja setelah terjadinya perubahan yang dinyatakan dalam akta notaris dan diterbitkannya surat
penerimaan perubahan data Perseroan dari Kemenkumham, (iii) memenuhi financial covenants
yang terdiri dari: (i) menjaga current ratio minimal 1x, (ii) menjaga debt to equity ratio tidak lebih
dari 3x, dan (iii) menjaga ICSR minimal 1,25x. Lebih lanjut, Perseroan tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari BanK BTN, antara lain: (i)
menggunakan corporate line facility diluar dari maksud dan tujuan sebagaimana disepakati para
pihak, (ii) mengadakan penggabungan usaha, akuisisi, atau konsolidasi dengan perusahaan lain
yang mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban kepada
Bank BTN, (iii) melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan pada perusahaan
lain yang mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban
kepada Bank BTN, (iv) membuka usaha baru yang tidak terkait dengan core business atau usaha
Perseroan yang telah ada.
58
Page 83
ELB
a. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”)
(i) Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah No. 03 tanggal 16 Oktober 2023 dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai
kreditur nya (“Perjanjian MMQ”). BSI setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada
ELB dalam bentuk : (a) Fasilitas Musyarakah Mutanaqisah (Tranche A) untuk Refinancing
dengan jumlah maksimum sebesar USD18.646.866 yang ditujukan untuk refinancing
pembangkit listrik berupa PLTG Simple Cycle Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power
Plant 39 MW berlokasi di Tanjung Uncang, Batam dengan jangka waktu maksimal 38 bulan
sejak penandatanganan akad pembiayaan atau maksimal 31 Oktober 2026, mana yang lebih
dahulu tercapai. (b) Fasilitas Musyarakah Mutanaqisah sublimit Kafalah bil Ujrah (Tranche
B) untuk pembangunan Combine Cycle Power Plant (CCPP) yang akan disublimit dengan
fasilitas non-cash financing (LC/SKBDN) dengan jumlah maksimum sebesar USD68.253.134,
dengan Jangka waktu maksimal 150 bulan sejak penandatanganan. Sifat Pembiayaan adalah
non-revolving sehingga dalam hal ELB telah membayar pinjaman pokok fasilitas pembiayaan
investasi baik seluruh atau sebagian dari padanya, dan karenanya menimbulkan kelonggaran
tarik, maka pinjaman pokok fasilitas pembiayaan investasi yang sudah dibayarkan tidak dapat
ditarik atau digunakan atau dipinjam kembali oleh ELB.
Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Akad Pembiayaan berdasarkan Akad
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqisah No. 02/068/CB1-FOG/X/2023/
MMQ dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai kreditur nya. BSI dengan ini memberikan
fasilitas pembiayaan kepada ELB berdasarkan Prinsip MMQ yang akan digunakan untuk
Refinancing Obyek Akad milik ELB, dan ELB dengan ini menerima penyediaan fasilitas
pembiayaan tersebut dari BSI. ELB sepakat untuk menjual (bai’) sebagian Obyek Akad miliknya
senilai USD18.194.796,17 kepada BSI dan BSI sepakat untuk membeli sebagian Obyek Akad
tersebut dari ELB dengan jangka waktu 37 bulan sampai dengan tanggal 25 Oktober 2026.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian diatas, jaminan yang diberikan ELB adalah (i) jaminan
fidusia atas aset PLTG Simple Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant 39
MW; (ii) jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dagang dan/
atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada PLN Batam;
(iii) jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dan/atau klaim
yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada perusahaan asuransi; (iv)
pemberian gadai atas rekening ELB; (v) pemberian gadai atas seluruh saham Perseroan, UBE
dan UGE pada ELB; dan (vi) surat sanggup dari Perseroan, UBE dan UGE.
(ii) Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah No. 04 tanggal 16 Oktober 2023 dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai
kreditur nya. BSI setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada ELB dalam bentuk
fasilitas Kafalah Bil Ujrah yang bersifat revolving, uncommitted, dan advised dengan jumlah
maksimal sebesar USD10.000.000, yang ditujukan untuk penerbitan jaminan pelaksanaan
untuk proyek pembangunan Combine Cycle Power Plant 39 MW sesuai PJBL (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian MMQ) kepada PT PLN Batam selaku beneficiary dan penerbitan
jaminan pembayaran terkait transaksi pembelian gas kepada Supplier Gas dimana jaminan
pembayaran tersebut harus bersifat tanpa syarat (unconditional), tidak dapat dibatalkan
(irrevocable), dan dapat dipindahtangankan (transferable) dengan jangka waktu selama
30 bulan sejak penandatanganan. Sifat Pembiayaan adalah non-revolving sehingga dalam
hal ELB telah membayar pinjaman pokok fasilitas pembiayaan investasi baik seluruh atau
sebagian dari padanya, dan karenanya menimbulkan kelonggaran tarik, maka pinjaman pokok
fasilitas pembiayaan investasi yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik atau digunakan atau
dipinjam kembali oleh ELB.
59
Page 84
Berdasarkan perjanjian, jaminan dari pembiayaan ini adalah (i) jaminan fidusia atas aset PLTG
Simple Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant 39 MW; (ii) jaminan fidusia atas
semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dagang dan/atau klaim yang dimiliki atau
diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada PLN Batam; (iii) jaminan fidusia atas semua
dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan
dapat dijalankan oleh ELB kepada perusahaan asuransi; (iv) pemberian gadai atas rekening
ELB; (v) pemberian gadai atas seluruh saham Perseroan, UBE dan UGE pada ELB; dan (vi)
surat sanggup dari Perseroan, UBE dan UGE.
(iii) Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan berdasarkan
Akta Perjanjian Pemberian Line Facility (Treasury Line) Transaksi Mata Uang Asing (Foreign
Exchange/Forex) atas Forward Agreement Lindung Nilai Syariah No. 05 tanggal 16 Oktober
2023 dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai kreditur nya. BSI berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menyediakan pagu atau plafond Line Facility Transaksi Forex sampai
jumlah setinggi-tingginya sebesar USD1.160.000 atau yang setara nilainya dalam mata
uang asing, dan ELB berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk menerima Line Facility
Transaksi Forex tersebut dari BSI dan mengaku berutang kepada BSI atas setiap kewajiban
ELB yang timbul dari Perjanjian, konfirmasi transaksi dan/atau Akad Sharf dengan jangka
waktu selama 24 bulan sejak penandatanganan.
Berdasarkan perjanjian, jaminan dari pembiayaan ini adalah (i) jaminan fidusia atas aset PLTG
Simple Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant 39 MW; (ii) jaminan fidusia atas
semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dagang dan/atau klaim yang dimiliki atau
diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada PLN Batam; (iii) jaminan fidusia atas semua
dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan
dapat dijalankan oleh ELB kepada perusahaan asuransi; (iv) pemberian gadai atas rekening
ELB; (v) pemberian gadai atas seluruh saham Perseroan, UBE dan UGE pada ELB; dan (vi)
surat sanggup dari Perseroan, UBE dan UGE.
MCG
a. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”)
Pada tanggal 11 Januari 2023, MCG telah menandatangani perjanjian fasilitas berdasarkan Akta
Perjanjian Fasilitas No. 14 tanggal 11 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H.,
LL.M., Notaris di Jakarta, untuk memperoleh fasilitas pembiayaan SMI. Berdasarkan perjanjian
fasilitas, SMI setuju untuk memberikan MCG suatu fasilitas pembiayaan dengan limit mencapai
maksimal sebesar USD70.000.000 yang terdiri dari Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B
yang masing-masing maksimum sebesar USD68.600.000 dan USD1.400.000. Jangka waktu
fasilitas adalah 15 tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian fasilitas dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu selama 5 tahun dengan persetujuan dari SMI. Jaminan dari Fasilitas adalah
(i) gadai rekening, (ii) gadai saham, (iii) fidusia atas asuransi, (iv) fidusia atas aset bergerak,
(v) fidusia atas piutang, (vi) perjanjian novasi bersyarat, (vii) surat pernyataan dan kesanggupan,
dan (viii) dokumen lainnya yang diadakan dari waktu ke waktu.
Tujuan dari perjanjian fasilitas ini adalah untuk pengembangan Unit 1 Pembangkit Listrik Tenaga
Panas Bumi (PLTP) Ijen dengan kapasitas minimum 31,4 MW (tiga puluh satu koma empat Mega
Watt) yang terletak di kawasan Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi dan
Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD100.000.
60
Page 85
MPSoS
a. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”)
Pada tanggal 13 Juli 2021, MPSoS telah menandatangani Akta Perjanjian Pembiayaan No. 08
tanggal 13 Juli 2021 dengan SMI sebagaimana terakhir diubah pada tanggal 12 September 2023
dengan Perjanjian Perubahan Kedua Atas Akta Perjanjian Pembiayaan No. PERJ-131/SMI/0923
– No. 004/MPSOS-IG/IX/2023 (“Perjanjian Pembiayaan”). Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan,
SMI setuju untuk memberikan MPSoS suatu fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembiayaan
investasi yang bersifat non-revolving dengan jumlah maksimum sebesar USD12.545.000 atau 80%
dari biaya atas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 26 MWp
yang berlokasi di Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi
Nusa Tenggara Barat (“Proyek”) yang terdiri dari (i) Fasilitas Tranche 1A dengan maksimum
sebesar USD851.552, (ii) Fasilitas Tranche 1B maksimum sebesar USD7.257.660,96, (iii) Fasilitas
Tranche 2 maksimum sebesar USD193.000, dan (iv) Fasilitas Tranche 3 maksimum sebesar
USD4.242.787,04 (“Fasilitas”), dengan ketentuan bahwa Fasilitas Tranche 1A dan Fasilitas Tranche
1B bersifat switchable. Jangka waktu Fasilitas adalah 15 tahun sejak tanggal penandatanganan
Perjanjian Pembiayaan atau sampai dengan tanggal 13 Juli 2036. Jaminan dari Fasilitas adalah
(i) jaminan fidusia atas mesin atau peralatan Proyek, (ii) jaminan fidusia atas pendapatan Proyek
termasuk kompensasi hasil pengakhiran dokumen Proyek, (iii) jaminan fidusia atas klaim asuransi
dan bank garansi, (iv) gadai saham; (v) gadai rekening, (vi) perjanjian pengalihan atas kontrak
material untuk tujuan jaminan dan (vii) letter of undertaking dari Perseroan. Berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan, MPSoS wajib untuk antara lain (i) memastikan dan menjaga financial ratio covenants
secara tahunan, yakni (a) Rasio Debt Service Coverage minimal 1,25x dan (b) Rasio Debt to Equity
maksimum 2,5x. Sampai dengan dilunasinya seluruh utang berdasarkan Perjanjian Pinjaman,
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari SMI, MPSoS tidak diperkenankan untuk melakukan
tindakan-tindakan, antara lain, sebagai berikut: (i) menerima pinjaman/fasilitas kredit yang dapat
menimbulkan kewajiban pembayaran oleh MPSoS kepada pihak lain (kecuali untuk perjanjian
kredit dimana nilai kewajiban MPSoS sudah tercermin atau dialokasikan dalam annual budget
expenses plan serta pinjaman dari para pemegang saham MPSoS yang disubordinasikan atau
pinjaman subordinasi lainnya), (ii) melakukan perubahan struktur kepemilikan saham atau jual beli
kepemilikan saham MPSoS, (iii) melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan,
antara lain melalui divestasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan sebagian/atau seluruh
saham MPSoS, (iv) memberikan pinjaman/fasilitas kepada pihak lain tidak terbatas pada pemegang
saham MPSoS atau afiliasi MPSoS, kecuali untuk kegiatan usaha dan operasional yang normal
dan wajar dalam usaha MPSoS (v) mengadakan penyertaan modal baru dalam perusahaan lain
dan/atau turut serta dalam perusahaan lain dan/atau turut membiayai perusahaan-perusahaan
dan (vi) mengalihkan/ menyerahkan sebagian atau seluruh atas hak dan kewajiban yang timbul
berdasarkan dokumen transaksi berdasarkan Perjanjian Pembiayaan kepada pihak lain.
Jumlah terutang per tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD12 juta.
4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Amri Siahaan
Komisaris Independen : Darmoyo Doyoatmojo
Komisaris : M. Teguh Pamuji
Direksi:
Direktur Utama : Eka Satria
Direktur : Femi Firsadi Sastrena
Direktur : Myrta Sri Utami
Direktur : Imron Gazali
61
Page 86
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
OJK No. 33/2014. Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Myrta
Sri Utami selaku anggota Direksi Perseroan) adalah sejak tanggal 16 Mei 2022 untuk jangka waktu 5
tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk dapat memberhentikannya
sewaktu-waktu, sedangkan masa jabatan Myrta Sri Utama selaku anggota Direksi Perseroan adalah
sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham untuk dapat memberhentikannya sewaktu-waktu.
Tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang saham
Perseroan. Tidak ada perjanjian atau kesepakatan apapun antara Dewan Komisaris dan Direksi, serta
tidak ada kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT Medco Power Indonesia No. 01 tanggal 4 Mei 2023,
yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0117049 tanggal 13 Mei 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-0088083.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 13 Mei 2023.
Berikut adalah riwayat singkat mengenai anggota Direksi Perseroan yang baru:
Myrta Sri Utami
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1978. Diangkat sebagai Direktur
Perseroan sejak tahun 2023. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau
berkarir sebagai Vice President di PT Medco Energi Internasional Tbk (2019-
2023) dan Senior Manager di PT Medco Energi Internasional Tbk (2018-
2019).
Memperoleh gelar Sarjana Teknik (2002) dari Universitas Katolik Parahyangan
serta gelar Master of Business Administration (2006) dari Universitas Prasetiya
Mulya.
5. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah pegawai Perseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 911
karyawan, tidak termasuk Direksi dan Komisaris Perseroan.
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3) 132 125 109
Sarjana Muda (D3) 3 5 5
Subtotal 135 130 114
Perusahaan Anak
Sarjana (S1/S2/S3) 410 316 276
Sarjana Muda (D3) 148 137 133
SMU dan sederajat 218 231 235
Subtotal 776 684 644
Jumlah 911 814 758
62
Page 87
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jabatan
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
Direktur 4 4 4
Eksekutif Senior 22 24 17
Manajer 35 37 27
Supervisi 18 18 22
Pelaksana 56 47 44
Subtotal 135 130 114
Perusahaan Anak
Direktur 3 3 3
Eksekutif Senior 9 12 12
Manajer 46 49 38
Supervisi 92 84 84
Pelaksana 626 536 507
Subtotal 776 684 644
Jumlah 911 814 758
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
≥ 50 tahun 20 18 23
40-49 tahun 39 39 29
30-39 tahun 51 49 39
≤ 29 tahun 25 24 23
Subtotal 135 130 114
Perusahaan Anak
≥ 50 tahun 72 71 70
40-49 tahun 253 238 241
30-39 tahun 249 223 181
≤ 29 tahun 202 152 152
Subtotal 776 684 644
Jumlah 911 814 758
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status pegawai
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
Tetap 115 99 94
Kontrak 20 31 20
135 129 114
Perusahaan Anak
Tetap 622 598 580
Kontrak 154 82 64
776 684 644
Jumlah 911 814 758
63
Page 88
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
Gas Power 2 1 3
O & M Service 1 1 2
Geothermal 3 3 6
Operating 7 7 0
Renewable 12 10 11
Corporate Project 14 12 8
Planning & Business Development 8 8 12
Financial 23 26 18
Government Relations 1 1 1
Corporate Secretary, Legal & Corp. Communication 9 10 8
Internal Audit & Integrity Compliance 3 3 3
Health Safety Environment Security & Social 8 9 7
Supply Chain Management 12 14 11
Project & Engineering Technical Support 8 3 10
HR & Business Support 24 22 14
Subtotal 135 130 114
Perusahaan Anak
Pembangkit listrik swasta 286 271 300
Penyediaan jasa O&M 490 413 344
Subtotal 776 684 644
Jumlah 911 814 758
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Perseroan
Jawa 135 130 114
Luar Jawa - - -
Subtotal 135 130 114
Perusaaan Anak
Jawa 334 330 347
Luar Jawa 442 354 297
Subtotal 776 684 644
Jumlah 911 814 758
Berkaitan dengan industri dan kegiatan usaha Perseroan, jumlah karyawan yang dimiliki Perseroan
dengan keahlian khusus adalah sebagai berikut:
437 karyawan dengan sertifikat kompetensi ketenagalistrikan dengan pembagian sebagai berikut Level
1: 2 karyawan, Level 2: 101 karyawan, Level 3: 201 karyawan, Level 4: 78 karyawan, Level 5: 36
karyawan, Level 6: 19 karyawan. Kompetensi Ketenagalistrikan adalah kompetensi yang dibutuhkan
pada operator/teknisi dalam menjalankan pembangkit listrik. Dalam pelaksanaannya uji kompetensi ini
dilakukan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) seperti HAKIT, IATKI, PPSDM KEBTKE dll, dibawah
pembinaan Dirjen Ketenagalistrikan kementrian ESDM.
Selain itu, karyawan Perseroan juga memiliki sertifikasi teknikal lainnya yaitu:
• K3 Kebakaran 149 karyawan
• K3 Listrik 42 karyawan
• K3 Umum 28 karyawan
• K3 Kimia 20 karyawan
• Sertifikasi pesawat angkat angkut 95 karyawan
64
Page 89
Sedangkan untuk sertifikat dari Kepala Teknik Panas Bumi adalah sebagai berikut:
• 94 karyawan dengan sertifikasi POP (Pengawas Operasional Pertama)
• 16 karyawan dengan sertifikasi POM (Pengawas Operasional Madya)
• 5 karyawan dengan sertifikasi POU (Pengawas Operasional Utama)
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan 1 orang tenaga kerja
asing (“TKA”) dengan perizinan sebagai berikut:
1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”)
Perseroan telah memperoleh pengesahan RPTKA berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/50937/PK.04.00/
XII/2022 tanggal 29 November 2022 perihal Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pada PT Medco Power Indonesia. RPTKA berlaku sampai dengan 31 Januari 2024. Berdasarkan
RPTKA, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja mengesahkan rencana penggunaan TKA sebanyak 1 jabatan yaitu Quality Control Advisor
dengan jumlah TKA 1 orang dengan lokasi di Jakarta Barat (Kota), Jakarta Pusat (Kota), Jakarta
Selatan (Kota), Jakarta Timur (Kota), Jakarta Utara (Kota), atau Pekanbaru (Kota).
2. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (“E-KITAS”)
TKA Perseroan atas nama Kandasamy Moorthy yang merupakan warga negara India telah
memperoleh E-KITAS No. 2C21JD0020-X tanggal 3 Januari 2023 untuk bekerja sebagai Quality
Control Advisor pada Perseroan. E-KITAS berlaku sampai dengan 6 Januari 2024*.
*) Pembaharuan/perpanjangan atas ITAS Kandasamy Moorthy masih dalam proses dikarenakan merupakan perpanjangan/
pembaharuan ke-6, sehingga ITAS harus dibatalkan terlebih dahulu dan dilakukan pembaharuan. Lebih lanjut, sampai
dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Kandasamy Moorthy masih berada diluar wilayah Republik
Indonesia dan akan kembali ke wilayah Republik Indonesia setelah E-KITAS yang baru telah diterbitkan.
Kesejahteraan Karyawan
Guna meningkatkan kesejahteraan, Perseroan juga menyediakan kepada para karyawannya fasilitas
dan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
• Tunjangan cuti bagi seluruh karyawan.
• Fasilitas pinjaman (tanpa bunga) bagi karyawan.
• Fasilitas makan bagi karyawan-karyawan lapangan.
• Fasilitas kesehatan dan pengobatan untuk karyawan dan keluarganya.
• Benefit melahirkan bagi karyawan wanita.
• BPJS Ketenagakerjaan.
• Program Dana Pensiun untuk karyawan yang berlokasi di Jakarta, Jepara, Batam dan Tarutung.
Aktivitas Serikat Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak
Perseroan memiliki serikat pekerja pada dua Perusahaan Anak yaitu MEB dan TJBPS, dimana serikat
pekerja tersebut terdaftar pada dinas ketenagakerjaan setempat yang merupakan Serikat Pekerja
Tingkat Perusahaan/Serikat Pekerja Mandiri.
Untuk serikat pekerja MEB belum memiliki aktivitas, sedangkan serikat pekerja TJBPS memiliki aktivitas
yaitu rutin melakukan pertemuan dengan anggota dinas ketenagakerjaan setempat terkait penyampaian
aspirasi karyawan dan pertemuan internal rutin bulanan.
65
Page 90
6. KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN
Berikut merupakan keterangan mengenai memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Kepemilikan Kontribusi
Nama Kegiatan Tahun Status Tahun Alasan Tidak Efektif Tanggal Pendapatan
No Kedudukan
Perusahaan Usaha Pendirian Operasional Operasional Beroperasi Perseroan Penyertaan Terhadap
(%) Perseroan (%)
12 September
1. BJI IPP Minihidro Indonesia 2006 Operasi 2017 - 69,92(1) 1,00
2011
Holding IPP Merupakan
2. DP Indonesia 2005 Tidak Operasi - 99,00(2) 22 Juni 2005 -
Gas holding usaha
3. DEB IPP Gas Indonesia 2005 Operasi 2006 - 47,99(3) 23 Maret 2005 6,00
4. ELB IPP Gas Indonesia 2012 Operasi 2016 - 43,39(4) 7 Maret 2012 15,00
20 September
5. EPE IPP Gas Indonesia 2004 Operasi 2006 - 55,50 (5) 4,00
2010
Holding IPP Merupakan 18 Oktober
6. IMP Indonesia 2004 Tidak Operasi - 99,98(6) 5,00
Gas holding usaha 2004
IPP Panas Dalam tahap
7. MCG Indonesia 2003 Tidak Operasi - 51,00(7) 16 Juni 2003 -
Bumi pengembangan***
17 November
8. MEB IPP Gas Indonesia 2004 Operasi 2004 - 63,99(8) 5,00
2003
Holding IPP Merupakan 27 Januari
9. MEM Indonesia 2004 Tidak Operasi - 59,99(9) -
Gas holding usaha 2004
Dalam tahap 5 Agustus
10. MEMP IPP Gas Indonesia 2008 Tidak Operasi - 80,00(10) -
pengembangan** 2008
Holding IPP Merupakan
11. MGEOPS Indonesia 2007 Tidak Operasi - 49,00(11) 30 Maret 2007 -
Panas Bumi holding usaha
Merupakan 20 Oktober
12. MGPS Holding O&M Indonesia 2005 Tidak Operasi - 59,76(12) -
holding usaha 2005
Holding IPP Merupakan 28 Januari
13. MGI Indonesia 2004 Tidak Operasi - 100,00(13) -
Panas Bumi holding usaha 2004
Holding Merupakan 30 Januari
14. MGN Indonesia 2014 Tidak Operasi - 100,00(14) -
usaha holding usaha 2014
29 Desember
15. MGS O&M Indonesia 2006 Operasi 2008 - 61,96(15) 6,00
2006
Holding IPP Merupakan 11 Oktober
16. MGSU Indonesia 2022 Tidak Operasi - 99,49(20) -
Geothermal holding usaha 2022
Holding IPP Merupakan
17. MHI Indonesia 2013 Tidak Operasi - 100,00(16) 14 Maret 2013 -
Hydro holding usaha
Holding IPP Merupakan
18. MKPI Indonesia 2020 Tidak Operasi - 60,00(39) 29 Maret 2021 -
dan O&M holding usaha
19. MPE IPP Gas Indonesia 2005 Operasi 2008 - 51,00(17) 29 Juli 2010 4,00
Holding IPP Merupakan 10 Desember
20. MPEB Indonesia 2019 Tidak Operasi - 99,99(37) -
Solar holding usaha 2019
Holding IPP Merupakan 15 Februari
21. MPEI Indonesia 2021 Tidak Operasi - 99,00(38) -
Gas holding usaha 2021
Holding IPP Merupakan
22. MPG Singapore 2022 Tidak Operasi - 100,00(47) 1 Juli 2022 -
SolarPV holding usaha
Merupakan
23. MPSI O&M Indonesia 2018 Tidak Operasi - 61,99(18) 26 April 2018 -
holding usaha
Developer Dalam tahap
24. MPSN Indonesia 2021 Tidak Operasi - 100,00(42) 18 Juni 2021 -
SolarPV pengembangan
4 Februari
25. MPSoS IPP SolarPV Indonesia 2020 Operasi 2022 - 50,00(36) -
2020
Holding IPP Merupakan 23 November
26. MPSS Indonesia 2016 Tidak Operasi - 100,00(19) -
Gas holding usaha 2016
15 Februari
27. MPTL Rental EV Indonesia 2021 Operasi 2021 - 100(21) -
2021
28. MRPR IPP Gas Indonesia 2014 Operasi 2022 - 51,00(22) 24 Maret 2017 43,00
Dalam tahap 4 Februari
29. MSBB IPP SolarPV Indonesia 2021 Tidak Operasi - 51,00(41) -
pengembangan 2021
Dalam tahap 5 Februari
30. MSBT IPP SolarPV Indonesia 2021 Tidak Operasi - 51,00(40) -
pengembangan 2021
66
Page 91
Kepemilikan Kontribusi
Nama Kegiatan Tahun Status Tahun Alasan Tidak Efektif Tanggal Pendapatan
No Kedudukan
Perusahaan Usaha Pendirian Operasional Operasional Beroperasi Perseroan Penyertaan Terhadap
(%) Perseroan (%)
Holding IPP Merupakan 25 Januari
31. MSP Indonesia 2022 Tidak Operasi - 100,00(44) -
SolarPV holding usaha 2022
Dalam tahap 29 Januari
32. NES IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 80,00 (23) -
pengembangan* 2014
Dalam tahap 31 Oktober
33. PMSE IPP SolarPV Singapura 2021 Tidak Operasi - 37,00(46) -
pengembangan* 2022
12 Desember
34. PPP IPP Minihidro Indonesia 2010 Operasi 2018 - 100,00(24) 1,00
2012
Holding IPP Merupakan 12 September
35. SAL Indonesia 2007 Tidak Operasi - 70,00(25) -
Minihidro holding usaha 2011
Dalam tahap 23 Desember
36. SHB IPP Minihidro Indonesia 2011 Tidak Operasi - 67,20(26) -
pengembangan* 2011
Dalam tahap
37. SHBar IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 100,00(27) 26 Juli 2010 -
pengembangan*
Dalam tahap 23 Desember
38. SHC IPP Minihidro Indonesia 2012 Tidak Operasi - 69,93(28) -
pengembangan* 2011
Dalam tahap
39. SHK IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 67,20(29) 16 Juni 2011 -
pengembangan*
Dalam tahap 12 September
40. SHL IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 56,00(30) -
pengembangan* 2011
Dalam tahap 23 Desember
41. SHPL IPP Minihidro Indonesia 2011 Tidak Operasi - 67,20(31) -
pengembangan* 2011
Dalam tahap 12 September
42. SHS IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 69,93(32) -
pengembangan* 2011
IPP Panas Cayman 17 Januari
43. SOL 2007 Operasi 2017 - 18,99(33) -
Bumi Islands 2008
Aktivitas
Dalam tahap 25 Oktober
44. TDI Hosting dan Indonesia 2013 Tidak Operasi - 5,00(45) -
pengembangan 2023
Ybdi
45. TJBPS O&M Indonesia 2006 Operasi 2006 - 49,88(34) 13 April 2006 15,00
Holding IPP Merupakan 28 September
46. UBE Indonesia 2007 Tidak Operasi - 42,00(35) -
Gas holding usaha 2007
Catatan:
(1) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 99,90%;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%;
(3) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 79,99%, melalui MKPI;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 3,49%, sisanya 95,00 % melalui UBE;
(5) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 92,50%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,98%;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 51,00% melalui MGI;
(8) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 10%, sisanya 54,00% melalui MEM;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 99,98%, melalui MKPI;
(10) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 80,00%;
(11) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(12) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 99,60%;
(13) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui MGS;
(14) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,96%, sisanya 0,04% melalui DP;
(15) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 4,96%, sisanya 95,00% melalui MKPI
(16) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui DP;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 85%;
(18) kepemilkan langsung Perseroan sebesar 4,00%, sisanya 1,00% melalui MGN dan 95,00% melalui MKPI;
(19) kepemilkan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MGN;
(20) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 49,00%, sisanya 51,00% melalui MGI
(21) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1,00%, sisanya 99,00% melalui MGN;
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPSS sebesar 51,00%;
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MHI sebesar 80,00%;
(24) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui DP;
(25) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 70,00%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SHK sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MHI sebesar 99,90% dan DP sebesar 0,10%;
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui BJI sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(29) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 96,00%;
(30) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 80,00%;
67
Page 92
(31) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SHK sebesar 99,9% dan SAL sebesar 0,10%;
(32) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 99,90%;
(33) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 18,99%;
(34) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 5,00%, sisanya 75,10% melalui MGPS;
(35) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 70,00% melalui MKPI;
(36) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPEB 50,00%;
(37) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui MGI;
(38) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%;
(39) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 60,00%;
(40) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(41) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(42) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1,00 %, sisanya 99,00 melalui MPEB;
(43) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MPEI;
(44) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MPEI. Dan
(45) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 5,00%.
(46) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPG sebesar 37,00%.
(47) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100,00%
* Status masih dalam tahap pengembangan dikarenakan merupakan proyek pembangkit listrik Minihidro yang saat ini sedang dalam tahap
pembuatan studi kelayakan dan studi awal lain.
** Status masih dalam tahap pengembangan dikarenakan merupakan proyek pembangkit listrik gas yang saat ini sedang dalam tahap
pembuatan studi kelayakan dan studi awal lain.
*** Per 30 September 2023, MCG belum beroperasi secara komersial, MCG masih dalam fase konstruksi pengembangan Pembangkit
Listrik Tenaga Panas Bumi Ijen.
Definisi Kegiatan Usaha:
1. Developer infrastruktur gas : Memiliki usaha sebagai pengembang pembangkit listrik tenaga gas dan infrastrukturnya.
2. Developer SolarPV : Memiliki usaha sebagai pengembang dan pengoperasi pembangkit listrik mini tenaga surya.
3. Holding IPP Gas : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari IPP Gas.
4. Holding IPP Minihidro : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari IPP Minihidro.
5. Holding IPP Panas Bumi : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari IPP Panas Bumi.
6. Holding IPP SolarPV : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari IPP SolarPV.
7. Holding O&M : Merupakan induk usaha atau memiliki kepemilikan saham dari perusahaan O&M.
8. IPP Gas : Memiliki kegiatan usaha pembangkit listrik tenaga gas.
9. IPP Minihidro : Memiliki kegiatan usaha pembangkit listrik Minihidro (pembangkit listrik tenaga air di bawah 10 MW).
10. IPP SolarPV : Memiliki kegiatan usaha pembangkit listrik tenaga surya.
11. O&M : Memiliki kegiatan usaha operation & maintenance.
12. Rental EV : Memiliki kegiatan usaha penyewaan kendaraan listrik dan infrastrukturnya.
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM, PERUSAHAAN ANAK DAN
PERUSAHAAN ASOSIASI
Tabel di bawah ini menggambarkan hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan, Pemegang
Saham Berbentuk Badan Hukum dan Perusahaan Anak pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Nama Perusahaan ES FFS MSU IG DD AS TP
Perseroan DU D D D K KU KI
Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
MEI - - - - - D -
MP Internasional - - - - - D -
Perusahaan Anak
BJI K K - DU - - -
DP K DU D - - - -
DEB KU K K DU - - -
ELB KU K K - - - -
EPE KU - D - - - -
IMP - - - - - - -
MCG KU DU D K - - -
MEB KU K K DU - - -
MEM K - D DU - - -
MEMP - - - - - - -
MGPS KU K D DU - - -
68
Page 93
Nama Perusahaan ES FFS MSU IG DD AS TP
MGI K - D DU - - -
MGN K DU D - - - -
MGS KU K D DU - - -
MHI K DU D - - - -
MPE KU - D - - - -
MPG D - D - - - -
MPSS KU DU D - - - -
MPSI KU K D DU - - -
MRPR K - D DU - - -
MGSU KU DU D K - - -
NES KU DU D - - - -
PMSE D - - - - - -
PPP KU K D DU - - -
SAL K DU D K - - -
SHB K K D - - - -
SHBar K - D DU - - -
SHC K K D - - - -
SHK K K D - - - -
SHL K K D - - - -
SHPL K K - - - - -
SHS K K D - - - -
TJBPS - KU K DU - - -
UBE KU K K DU - - -
MGEOPS DU - K - PK - -
MSBT KU DU D - - - -
MSBB PK PD D - - - -
MPSoS K - D DU - - -
MPEB K DU D - - - -
MPEI K DU D - - - -
MKPI KU DU D D - K -
MPSN K K D - - - -
MSP K DU D - - - -
MPTL K DU D - - - -
TDI - - - - - - -
Catatan:
AS : Amri Siahaan FFS : Femi Firsadi Sastrena
ES : Eka Satria TP : M. Teguh Pamuji
DD : Darmoyo Doyoatmojo MSU : Myrta Sri Utami
IG : Imron Gazali KU : Komisaris Utama/Presiden Komisaris
D : Direktur DU : Direktur Utama/Presiden Direktur
K : Komisaris KI : Komisaris Independen
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Hilmi Panigoro, Raisis Arifin Panigoro,
Maera Arifin Panigoro, dan Yaser Raimi Arifin Panigoro. Hilmi Panigoro, Raisis Arifin Panigoro, Maera
Arifin Panigoro, dan Yaser Raimi Arifin Panigoro merupakan orang perseorangan yang memenuhi
kriteria sebagai pemilik manfaat berdasarkan Pasal 4 huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yaitu
menerima manfaat dari perseroan terbatas.
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah MEI.
69
Page 94
8. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PENGENDALI PERSEROAN DAN PEMEGANG
SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
Berikut merupakan keterangan dari masing-masing pemegang saham pengendali Perseroan dan
pemegang saham berbentuk badan hukum yang memiliki perubahan setelah Perseroan melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II
Tahun 2022.
MEI
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham MEI per 31 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek, susunan pemegang saham MEI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25 per Saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 55.000.000.000 1.375.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Medco Daya Abadi Lestari 12.944.140.124 323.603.503.100 51,50
Diamond Bridge Pte. Ltd. 5.395.205.771 134.880.144.275 21,46
Roberto Lorato 143,724,260 3,593,106,500 0,57
Ronald Gunawan 60.976.162 1.524.404.050 0,24
Anthony Robert Mathias 45.722.472 1.143.061.800 0,18
Amri Siahaan 42.935.509 1.073.387.725 0,17
Hilmi Panigoro 28.339.463 708.486.575 0,11
Yani Yuhani Panigoro 10.019.206 250.480.150 0,04
Yaser Raimi Panigoro 1.569.613 39.240.325 0,01
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 6,356,867,304 158,921,682,600 25.29
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh (Tanpa 25.029.499.884 625.737.497.100 99,58
Saham Treasuri)
Saham treasuri 106.731.368 2.668.284.200 0,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25.136.231.252 628.405.781.300 100,00
Saham dalam Portepel 29.863.768.748 746.594.218.700
9. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Berikut merupakan keterangan dari masing-masing Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan
operasional dan memiliki kontribusi sebanyak 10% (atau lebih) terhadap pendapatan Perseroan yang
memiliki perubahan setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022:
1. ELB
a. Anggaran Dasar
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022, anggaran dasar ELB telah mengalami perubahan
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Di Ambil Di Luar
Rapat Pemegang Saham No. 7 tanggal 31 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu
Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan ke Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0115528 tanggal 8 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0177365.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 September 2023
(“Akta No. 7/2023”).
70
Page 95
Berdasarkan Akta No. 7/2023, Pemegang Saham ELB menyetujui perubahan ketentuan Pasal
10 anggaran dasar ELB mengenai Kuorum, Hak Suara dan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham dengan menambah satu ayat pada Pasal 10 anggaran dasar ELB.
b. Pengurusan dan pengawasan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang
Saham No. 02 tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn.,
Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0146619 tanggal 1
Agustus 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-
0146416.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 1 Agustus 2023 (“Akta No. 02/2023”), susunan Dewan
Komisaris dan Direksi ELB pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Satria
Komisaris : Muhammad Dofa Alkatiri
Komisaris : Femi Firsadi Sastrena
Komisaris : Myrta Sri Utami
Komisaris : Yasmin Nafilah Fauzy
Direksi
Direktur Utama : Imron Gazali
Direktur : Bambang Urip Setiawan Adi
2. MRPR
a. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Di Ambil Di Luar Rapat (Sirkuler)
Pemegang Saham No. 04 tanggal 5 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H.,
M.Kn., Notaris di kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0115578 tanggal 10
Mei 2023, dan didaftarkan di dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-0085010.
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 10 Mei 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MRPR pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Choosri Kietkajornkul
Komisaris : Hartono Indriyanto
Komisaris : Eka Satria
Komisaris : Thana Boonyasirikul
Direksi
Direktur Utama : Imron Gazali
Wakil Direktur Utama : Sahachthorn Putthong
Direktur Keuangan : Myrta Sri Utami
Direktur Operasi : Phoonim Phromkhlai
71
Page 96
3. MCG
a. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Di Ambil Di Luar Rapat
(Sirkuler) Pemegang Saham No. 02 tanggal 12 September 2023 yang dibuat di hadapan Argo
Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0121302 tanggal 22 September 2023, dan didaftarkan di dalam Daftar Perseroan di
Kemenkumham di bawah No. AHU-0188670.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 22 September 2023,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi MCG pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Satria
Komisaris : Imron Gazali
Komisaris : Elad Zehuda Zalkin
Direksi
Direktur Utama : Femi Firsadi Sastrena
Direktur : Myrta Sri Utami
Direktur : Murdiono
10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
UMUM
Sampai saat ini, Indonesia masih menghadapi persoalan untuk mencapai target pembangunan bidang
energi. Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“RUPTL”) 2021-2030 yang diterbitkan
oleh PT PLN (Persero), sampai dengan tahun 2030 diperkirakan bauran EBT akan meningkat dari
12,6% pada 2021 menjadi 23% pada 2025 sesuai dengan target pemerintah. Bauran energi pada tahun
2030 diproyeksikan 59.4% batubara, 15,4% gas alam (termasuk LNG), 25% EBT dan 0.4% BBM sesuai
dengan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan EBT, serta mengurangi penggunaan bahan bakar
fosil.
Sejak didirikan pada tahun 2004, Perseroan memiliki visi untuk menjadi pengembang listrik swasta serta
penyedia jasa O&M yang handal di Indonesia. Perseroan melakukan kegiatan sebagai IPP dan jasa
O&M yang sepenuhnya mendukung platform energi ramah lingkungan serta akan mengembangkan
ranah bisnis baik dengan PLN maupun bisnis captive market.
Langkah pertama dalam perjalanan Perseroan adalah pembangkit listrik di Batam melalui MEB,
dengan membangun pembangkit listrik tenaga gas berkapasitas 55,5 MW di Panaran 1 yang kemudian
dikembangkan melalui proyek MEB add-on menjadi total 85MW. Seiring berjalannya waktu, Perseroan
juga mengembangkan PLTG DEB dengan total kapasitas 85 MW dan disusul dengan PLTG ELB dengan
total kapasitas 76 MW yang COD pada 2017. Selanjutnya Perseroan mengembangkan ELB Add-on
berkapasitas 39 MW yang direncanakan akan COD pada tahun 2025. Perseroan juga mengembangkan
usahanya di Palembang, Sumatera Utara, dengan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTG dengan
kapasitas masing-masing 12,5 MW, melalui EPE dan MPE.
Selain itu, Perseroan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTMH di Jawa Barat dengan total kapasitas
18 MW. Perseroan juga memiliki dan mengoperasikan PLTP Sarulla sebesar 330 MW yang berlokasi di
Tapanuli, Sumatera Utara yang mana seluruh unitnya telah beroperasi secara komersial pada Mei 2018
dan Perseroan juga sedang mengembangkan tahap pertama sebesar 34 MW untuk PLTP Ijen dengan
total kapasitas hingga 110 MW di Jawa Timur yang ditargetkan beroperasi secara komersial pada awal
tahun 2025. Selain itu, Perseroan telah mendapatkan Preliminary and Exploration Survey Assignment
(Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi atau PSPE) dalam mengembangkan PLTP Bonjol 60
MW yang berlokasi di Sumatera Utara, dengan rencana mencapai COD pada tahun 2028. Langkah ini
mengarahkan jalan Perseroan menuju bisnis yang lebih berkelanjutan yang memaksimalkan sumber
energi baru dan terbarukan.
72
Page 97
Selain bisnis IPP, melalui PT Tanjung Jati B Power Services, Perseroan memperoleh kontrak jasa O&M
jangka panjang untuk PLTU Tanjung Jati B sebesar 1.320 MW di Jepara, Jawa Tengah, PLTP Sarulla
330 MW, PLTU Sulut-1 2x50 MW dan PLTU Timor-1 2x50MW.
Pada bulan November 2016, Perseroan membentuk konsorsium bersama Ratchaburi (Thailand) telah
ditetapkan sebagai pemenang tender PLTGU Riau dengan kapasitas terpasang sebesar 275 MW
yang dilakukan oleh PLN dan telah memperoleh deklarasi financing date dari PLN pada Agustus 2018.
PLTGU Riau telah mencapai COD pada 10 Februari 2022.
Di bidang PLTS, Perseroan telah menandatangani PPA dengan PT PLN (Persero) pada 26 Februari
2022 untuk mengembangkan Bali Timur 25MWp dan Bali Barat 25MWp dengan rencana COD di 2025.
Perseroan juga mengembangkan PLTS Sumbawa 26MWp yang telah mencapai COD pada Juni 2022.
Selain itu, Perseroan dan konsorsiumnya telah mendapatkan Izin Prinsip untuk mengembangkan dan
mengekspor 670MWp dari Indonesia ke Singapura yang direncanakan akan COD pada tahun 2028.
Di masa mendatang, sumber energi bersih dan terbarukan akan tetap menjadi fokus Perseroan. Tujuan
ini sejalan dengan komitmen Perseroan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang mendorong
pembangunan ekonomi lokal tanpa membawa kerugian potensial jangka panjang kepada lingkungan.
Pada akhir tahun 2023, Perseroan tercatat memiliki aset IPP dengan total kapasitas terpasang dan
pembangkit yang sedang dikembangkan sebesar 919 MW dan O&M service dengan total kapasitas
sebesar 1.925 MW. Secara berturut-turut, penjualan tenaga listrik pada tahun 2021 dan 2022 adalah
2.718 GWh dan 3.993GWh. Seluruh PBJTL dan penjualan tenaga listrik Perseroan dilakukan dengan
PLN sebagai pelanggan utama.
Selama Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, Perseroan
secara berturut-turut membukukan total pendapatan usaha sebesar Rp3.359.866 juta dan Rp1.295.574
juta. Tidak ada kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko
khusus.
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
PROSES PRODUKSI TENAGA LISTRIK SERTA PENYEDIAAN JASA O&M
Pengembangan pembangkit listrik
Selain proses merger dan akuisisi, proses pengadaan untuk pembangkit baru akan mengikuti regulasi
Peraturan Menteri ESDM No. 1/2006 (diamandemen oleh Peraturan Menteri ESDM No. 4/2007) yang
secara umum dibagi menjadi:
1. Tender Terbuka
2. Pemilihan Langsung
Proses ini diizinkan untuk beberapa kondisi termasuk untuk ekspansi dari pembangkit yang
dimiliki saat ini, atau dalam kasus dimana pengadaan suatu pembangkit dapat dilakukan melalui
penunjukkan langsung namun ada beberapa pengembang listrik swasta yang menyatakan
minatnya.
3. Penunjukkan Langsung
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1/2006 (diamandemen oleh Peraturan Menteri ESDM
No. 4/2007), garis besar proses yang harus dilalui adalah:
1. Proyek tersebut harus tercantum dalam RUPTL
2. Evaluasi dalam tahap Pre-kualifikasi didasarkan pada kemampuan finasial dan teknikal.
3. Dokumen tender harus menyertakan konsep PJBTL dan prosedur evaluasi
4. Proses seleksi untuk menentukan penawaran terbaik harus didasarkan oleh:
i. Aspek administrasi dan teknikal
ii. Usulan tarif listrik
iii. Jadwal pengembangan/konstruksi
73
Page 98
Setelah PLN menentukan calon pengembang, ada beberapa proses yang harus dilalui sampai
pembangkit siap beroperasi, yang ditentukan sebagai Tanggal Operasi Komersial (COD, Commercial
Operation Date):
1. Penerbitan Letter Of Intent (LOI) yang berisi syarat dan ketentuan yang disetujui, termasuk tarif
listrik dan formula perhitungannya.
2. Penandatanganan PJBTL.
3. Financial Close, yang menandakan bahwa proyek tersebut sudah mendapatkan sumber pendanaan.
4. Masa konstruksi.
5. Tanggal Operasi Komersial.
Proses produksi tenaga listrik
Perseroan memproduksi tenaga listrik sesuai dengan PJBTL dengan pelanggannya. Dalam menghasilkan
tenaga listrik Perseroan utamanya dipengaruhi oleh pasokan bahan bakar yang dilakukan berdasarkan
PJBG. Di bawah ini dijelaskan secara singkat mengenai proses produk tenaga listrik dari pembangkit
listrik yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan sumber energinya.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
1. Sumur produksi
Sumur produksi digunakan oleh Perseroan sebagai sumber energi utama dalam pembangkit listrik
tenaga panas bumi. Sumur produksi ini dibuat oleh Perseroan dengan aktifitas pengeboran untuk
mencapai kedalaman dimana sumber panas bumi diperoleh pada titik-titik yang telah ditentukan
kemudian dimanfaatkan untuk memanaskan fluida kerja pentane sampai menguap dan bertekanan.
Proses ini dilakukan pada mesin bernama vaporizer. Uap pentane tersebut kemudian digunakan
untuk memutar sudu turbin yang dikopel dengan generator untuk menghasilkan energi listrik. Uap
pentane tersebut lalu di kondensasi menggunakan kondenser dengan pendinginan udara sehingga
menjadi cair kembali untuk kembali dipompakan ke vaporizer dalam siklus tertutup. Sedangkan
uap hasil panas bumi yang telah melewati vaporizer akan dikondensasi untuk dirubah menjadi
kondensat dan di injeksikan kembali ke dalam reservoir panas bumi melalui sumur injeksi.
2. Produksi tenaga listrik dari air panas (brine)
Air panas (brine) dari sumur produksi dimanfaatkan untuk memanaskan fluida kerja pentane pada
vaporizer sampai menguap dan bertekanan untuk memutar sudu turbin yang dikopel dengan
generator yang menghasilkan energi listrik. Uap pentane tersebut di kondensasi menggunakan
kondenser dengan pendinginan udara sehingga menjadi cair kembali untuk dipompakan kembali
ke vaporizer dalam siklus tertutup. Air panas (brine) yang telah melewati vaporizer tersebut di
injeksikan kembali ke dalam tanah.
Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Gas Uap
1. Inlet Compressor
Prinsip kerja turbin gas menggunakan udara sebagai media kerjanya. Udara dari atmosfer
dikompresikan pada compressor untuk menaikkan tekanannya. Dalam proses operasinya,
compressor berfungsi menaikkan tekanan dan temperatur udara. Alat penunjang compressor
adalah air filter dan inlet gate vane dimana air filter berfungsi untuk menyaring udara sebelum masuk
ke compressor dan inlet gate vane berfungsi untuk mengatur debit udara ke dalam compressor.
2. Combustion chamber & Turbin Gas
Combustion chamber adalah suatu ruang bakar yang merupakan pertemuan antara udara hasil
kompresi pada compressor dan bahan bakar yang menggunakan busi sebagai pengapian untuk
terjadinya proses pembakaran. Dalam hal ini energi kimia diubah menjadi energi panas yang
berbentuk gas panas pembakaran, selanjutnya energi gas panas pembakaran yang mempunyai
74
Page 99
besaran temperatur dan volume panas tersebut disalurkan melalui guide vane untuk memutar
sudu-sudu turbin, dalam hal ini energi kinetik diubah menjadi menjadi energi mekanik melalui
poros turbin gas yang merupakan satu kesatuan dengan rotor generator, yang berfungsi untuk
membangkitkan energi listrik, selanjutnya gas dari proses ekspansi turbin gas tersebut dibuang ke
atmosfer, hal ini dikenal dengan siklus operasi simple cycle.
3. Heat Recovery Steam Generator (HRSG)
Sisa hasil pembakaran atau gas buang dari turbin tidak langsung dibuang ke atmosfer tetapi
dimanfaatkan untuk memanaskan air pada HRSG. Uap yang kemudian dihasilkan oleh HRSG
tersebut dialirkan untuk memutar turbin uap yang dikopel dengan generator dan akan menghasilkan
energi listrik. Uap yang keluar dari turbin uap dikondensasikan kembali melalui alat bantu condenser
yang menggunakan cooling tower dimana media pendingin berupa cooling water. Kondensat dari
hasil pengembunan di condenser dialirkan ke dearator kemudian dipompakan kembali ke HRSG,
siklus air dan uap ini dilakukan secara tertutup dan dikenal dengan siklus operasi rankine cycle.
Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas
Mesin gas adalah mesin torak (piston) yang juga menggunakan udara sebagai media kerjanya dimana
udara masuk melalui intake setelah dinaikkan tekanannya melalui turbocharger dan dikompresikan
bersama bahan bakar yang kemudian dilakukan pembakaran menggunakan pengapian busi yang
menghasilkan energi panas untuk menggerakkan piston yang dikopel dengan generator yang
manghasilkan energi listrik, selanjutnya sisa hasil pembakaran di buang melaui stack.
Alat bantu pada mesin gas adalah starting system, charge air system, fuel gas system, cooling water
system, lubricating oil system dan governor system.
Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro
1. Bendungan dan saluran pembawa air (waterway)
Aliran sungai dalam lokasi pembangkit listrik tenaga mini hidro dialihkan alirannya dengan
menggunakan bendung sehingga sebagian debit air sungai bisa masuk ke pintu air (intake) dari
saluran pembawa air (waterway). Panjang waterway sangat bergantung pada kondisi geologi,
energi listrik yang direncanakan untuk dihasilkan, debit air sungai yang dapat digunakan dan tinggi
jatuhan (head) yang ada, sehingga sifatnya menjadi spesifik untuk masing-masing pembangkit
listrik. Sebelum air dialirkan ke dalam waterway, Perseroan melakukan proses filtrasi dengan
memasang trash rack di depan pintu air (intake) untuk memastikan bahwa tidak ada benda-benda
asing yang masuk ke dalam system pembangkit, serta mengendapkan kotoran yang masih ada di
aliran air pada sandtrap yang terdapat di bagian awal dari waterway. Selanjutnya endapan pada
sandtrap secara berkala akan dikuras untuk dikembalikan lagi ke badan sungai.
2. Bak penampungan dan pipa pesat (penstock)
Setelah melalui proses pengendapan di sandtrap, air kemudian dialirkan oleh waterway menuju ke
bak penampung (head pond), yang berfungsi untuk memastikan bahwa sistem pembangkit memiliki
persediaan air yang cukup untuk menggerakkan turbin sesuai dengan kebutuhan daya yang akan
dibangkitkan. Hal ini untuk mencegah kekurangan air yang akan menyebabkan terjadi olakan air
bercampur udara yang dapat merusak bilah-bilah runner pada turbin pembangkit. Pada ujung bak
penampung juga dipasang trash rack untuk memastikan sudah tidak ada lagi benda-benda asing
yang bisa masuk ke dalam pipa pesat dan turbin. Air pada bak penenang kemudian dijatuhkan
untuk menggerakan turbin melalui pipa pesat (penstock). Kemiringan pipa pesat dibuat sedemikian
rupa sehingga dapat meminimalisir kerugian (head loss) yang dapat mengurangi jumlah energi
yang akan dihasilkan.
75
Page 100
3. Rumah pembangkit, turbin dan saluran pembuang
Air yang dialirkan melalui pipa pesat akan memutar bilah-bilah runner pada turbin yang terdapat di
dalam rumah pembangkit. Volume air yang mengalir diatur oleh Main Inlet Valve yang dikendalikan
operator sesuai dengan kebutuhan energi listrik yang akan dihasilkan. Turbin selanjutnya memutar
generator untuk membangkitkan energi listrik yang kemudian disalurkan ke Gardu Hubung, tempat
serah terima energi listrik dengan PLN. Setelah memutar turbin, aliran air selanjutnya dikembalikan
ke sungai kembali melalui saluran pembuang (tail race).
Penyediaan jasa O&M
Dalam melakukan jasa O&M Perseroan mengacu pada ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
1. Operasi
Operasi Rutin
Memberikan jasa 24 jam/hari, 7 hari/minggu dalam mengoperasikan pembangkit tenaga listrik yang
berkelanjutan untuk mengoptimalkan pembangkitan tenaga listrik dan proses produksi listrik dengan
praktek penggunaan yang baik dan memenuhi standar yang direkomendasikan oleh pabrikan.
Melakukan pemeriksaan operasional rutin yaitu melakukan inspeksi dan menganalisa informasi
awal secara tepat peralatan-peralatan visual dan log significant parameter secara berkala seperti
tekanan, suhu dan laju arus.
First Line Maintenance
Melakukan tindakan-tindakan pemeliharaan sederhana dan rutin untuk mencegah terjadinya
kerusakan dan sebagai early warning jika terjadi kerusakan sehinga kerusakan dan dampaknya
tidak bertambah luas.
2. Pemeliharaan
Computerized Maintenance Management System (CMMS)
Membangun CMMS dengan menggunakan software, umumnya Maximo, untuk membantu proses
operational pembangkit tenaga listrik. Modul-modul utama terdiri dari:
• Data management
• Work management
• Procurement management
• Material management
Pemeliharaan Rutin (scheduled maintenance)
Melakukan tindakan pemeliharaan dengan prinsip-prinsip preventive maintenance, predictive
maintenance, corrective maintenance dan condition monitoring pada seluruh sistem pembangkit
tenaga listrik dan peralatannya sesuai manufacturer manual, standar yang ada (nasional dan
internasional) dan rencana pemeliharaan. Program pemeliharaan ini meliputi:
• Pemeriksaan operasional
Melakukan inspeksi, pengukuran online dan menganalisa informasi secara tepat peralatan-
peralatan visual dan log significant parameter secara berkala seperti tekanan, suhu, getaran
dan laju arus.
• Pemeliharaan interval tetap dan rutin
Pemeliharaan berdasarkan interval waktu atau jam operasi peralatan dengan tujuan mengidentifikasi
seluruh persyaratan pemeliharaan pencegahan kemudian menjadwalkan dan melaksanakan
pemeliharaan rutin pada saat unit beroperasi atau pemadaman terencana. Juga melakukan
pemeliharaan saat pemadaman tak terjadwal atau pemadaman tiba-tiba (unit trip).
76
Page 101
• Pemeliharaan Tidak Terjadwal (un-scheduled maintenance)
Melakukan pemeliharaan/perbaikan pada seluruh instalasi pembangkit sebagai akibat
kerusakan-kerusakan pada saat operasi sehingga peralatan tersebut dapat beroperasi kembali.
• Condition Monitoring
Melakukan pengukuran, menganalisa dan melaporkan kondisi dari peralatan - peralatan utama
pembangkit listrik dengan tujuan memonitor kondisi proses dan kondisi peralatan, menemukan
gejala kerusakan sebelum peralatan tersebut rusak, mencegah kerusakan yang fatal. Condition
monitoring meliputi pengukuran:
- Vibration analysis
- Oil analysis
- Thermal imager analysis
- Thermal performance
- Water and steam chemistry management
- Assessment of specific components.
• Mengelola Pemadaman (Outage management)
Perseroan harus mengelola pemadaman pembangkit tenaga listrik (terjadwal dan tidak
terjadwal), dengan koordinasi dengan klien, untuk meminimalkan durasi pemadaman dan
pengaruhnya terhadap produksi tenaga listrik dengan cara sebagai berikut:
- Mengidentifikasi seluruh pemeliharaan yang dibutuhkan untuk pemadaman pembangkit
tenaga listrik atau peralatan yang digunakan.
- Mengembangkan dan menerapkan jadwal yang rinci untuk mengatur seluruh persiapan
pemadaman, pengerjaan dan pengujian, termasuk tindakan-tindakan pemeliharaan
perbaikan, pekerjaan kontraktor dan pemeliharaan pencegahan terjadwal.
- Melakukan persiapan untuk mendukung jadwal yang telah dibuat, termasuk tapi tidak
terbatas pada, memesan dan menerima seluruh suku cadang yang dibutuhkan untuk
pemeliharaan terjadwal.
3. SOP (Standard Operating Procedure)
Mengembangkan prosedur-prosedur berkaitan dengan pengoperasian dan pemeliharaan, serta
memastikan prosedur yang diterapkan dilaksanakan secara benar. Prosedur-prosedur yang
disiapkan oleh Perseroan termasuk tapi tidak terbatas pada:
• Prosedur operasional
• Penjadwalan
• Prosedur “Preventive and Predictive Maintenance”
• Perencanaan pemeliharaan secara berkala
• Manajemen persediaan
• Statistic performance
• Fuel quality monitoring
4. Chemical supply
Perseroan melakukan pengadaan dan memelihara penyediaan dan penggunaan chemical terbatas
yang digunakan dalam proses pembangkit tenaga listrik dan pendukungnya.
5. Consumable
Memelihara tersedianya barang consumables termasuk tapi tidak terbatas pada:
• General Lube oil
• Lube oil filter
• Silica gel
• Refill CO2
• Gas Filter
• SF 6
• Transformer insulation oil
• Turbine lube oil and hydraulic oil
77
Page 102
A. KETERANGAN MENGENAI PEMBANGKIT LISTRIK YANG DIMILIKI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan mengoperasikan
pembangkit listrik dengan kapasitas terpasang 919 MW untuk bisnis IPP dan 1.925 MW untuk bisnis
O&M. Dari jumlah tersebut, sebesar 545 MW IPP dan 275 MW O&M dihasilkan dari salah satu pilar utama
bisnis Perseroan, gas to power. Di Pulau Batam, Perseroan merupakan pemasok listrik independen
terbesar dengan pangsa pasar penyaluran listrik sekitar 70% dari total elektrifikasi di Pulau Batam. Aset
Perseroan tersebar di wilayah dominasi Sumatera dengan rincian sebagai berikut:
1. Pembangkit Listrik Yang Telah Beroperasi Secara Komersial
PT Mitra Energi Batam (MEB)
Lokasi : Pulau Batam
Status : Operasional
Kepemilikan : - 54% MEM
- 10% Perseroan
- 30% PLN Batam
- 6% YPK PLN
Kapasitas terpasang : 84,1 MW dihasilkan dari 2 x 27,75 MW PLTG – Simple Cycle Power
Plant, 20,6 MW PLTGU – Combined Cycle Power Plant dan 8 MW
chiller
Latar belakang
Pada bulan Maret 2004, Perseroan mengakuisisi 54% kepemilikan dalam MEB, dan memulai
operasi komersial pada bulan Oktober 2004. Perseroan kemudian mengakuisisi kepemilikan lebih
lanjut sebesar 10% dalam MEB dari YPK PLN. Pada saat ini, Perseroan menguasai kepemilikan
efektif sebesar 64% dalam MEB (Perseroan memiliki langsung 10%, dan melalui MEM sebesar
54%, sementara pemegang saham lainnya adalah PLN Batam dengan kepemilikan 30,0% serta
YPK PLN dengan kepemilikan 6,0%.
MEB memiliki pembangkit listrik yang terletak di Panaran 1 di Pulau Batam, Indonesia, yang
merupakan pembangkit listrik Perseroan pertama di Pulau Batam. Fasilitas tersebut terdiri dari
PLTG - Simple Cycle Power Plant (“SCPP”) dengan tambahan chiller berkapasitas 8,0 MW serta
PLTGU - Combined Cycle Power Plant (“CCPP”) berkapasitas 20,6 MW. Fasilitas tersebut memiliki
total kapasitas terpasang sebesar 84,1 MW.
PJBTL
MEB menandatangani PJBTBL dengan PLN Batam selama 20 tahun sejak tahun 2014 (berdasarkan
amendemen terakhir sejak operasi pertama di 2004), dan telah mencakup penambahan pendingin
dan pembangkit turbin uap untuk mengkonversi SCPP menjadi CCPP. Chiller dan CCPP tersebut
secara berturut-turut memulai operasi komersial pada bulan Oktober 2013 dan September 2014.
Tarif PJBTL juga memperhitungkan pemulihan investasi sebesar Rp7/kWh selama 12 tahun hingga
bulan Oktober 2016, berdasarkan tingkat produksi sebesar 408,4 GWh per tahun (yang merupakan
offtake minimum oleh PLN untuk SCPP) atas instalasi switchyard untuk fasilitas tersebut. Selama
12 tahun pertama hingga bulan Oktober 2016, PLN setuju untuk membayar sebesar Rp190/
kWh. Sejak bulan November 2016, PLN setuju untuk membayar sebesar Rp89/kWh, dengan
memperhitungkan penyesuaian nilai tukar berdasarkan nilai tukar Rp9,000/USD.
Terkait dengan CCPP, tarif PJBTL mencakup komponen tetap sebesar Rp350/kWh dan komponen
variabel sebesar Rp100/kWh dan Rp12/kWh, bagian tersebut wajib memperhitungkan penyesuaian
nilai tukar berdasarkan nilai tukar dasar sebesar Rp9.000/USD.
78
Page 103
PJBTL tersebut juga mengatur tingkat take-or-pay minimum sebesar 84,0% untuk SCPP. PJBTL
tersebut memiliki kapasitas yang diperjanjikan sebesar 84,1 MW. Selain itu, PJBTL tersebut juga
mengatur penalti kontrak dalam hal MEB tidak mampu memenuhi tolak ukur kinerja tertentu dalam
hal keluaran, pemadaman sepihak, faktor ketersediaan dan Heat Rate.
Perjanjian jual beli gas
Berdasarkan PJBTL, PLN Batam bertanggung jawab untuk menyediakan gas alam dari PGN untuk
pengoperasian pembangkit.
PT Dalle Energy Batam (DEB)
Lokasi : Pulau Batam
Status : Operasional
Kepemilikan : - 79,99% MKPI
- 20% PLN Batam
- 0,01% PT Dalle Energy
Kapasitas terpasang : 84,1 MW dihasilkan dari 55,5 MW PLTG – SCPP, 20,6 MW PLTGU –
CCPP dan 8 MW chiller
Latar belakang
Pada bulan Juni 2005, Perseroan mengakuisisi 40% kepemilikan dalam DEB, yang merupakan
pemilik dan operator pembangkit listrik Panaran 2. Perseroan kemudian meningkatkan
kepemilikannya dalam proyek tersebut hingga mencapai 79,99% dengan memberikan kontribusi
terhadap sebagian besar komitmen modal yang dibutuhkan proyek tersebut. PLN Batam
mengakuisisi 20,0% kepemilikan dalam pembangkit tersebut dari PT Dalle Energy pada tahun
2006.
DEB memiliki pembangkit listrik yang terletak di Panaran 2 di Pulau Batam, Indonesia. Fasilitas
tersebut terdiri dari satu SCPP berkapasitas 55,5 MW, dengan tambahan pendingin berkapasitas
8,0 MW dan CCPP berkapasitas 20,6 MW. Fasilitas tersebut memiliki total kapasitas terpasang
sebesar 84,1 MW.
PJBTL
DEB dan PLN Batam menandatangani PJBTL yang berakhir pada tahun 2025. Berdasarkan PJBTL
tersebut, DEB wajib mengadakan, mengoperasikan dan memelihara dua unit generator turbin gas
dan unit pendingin. PLN Batam akan membeli pasokan listrik yang dihasilkan oleh unit tersebut
dengan dasar take-or-pay minimum sebesar 90% dari listrik yang dihasilkan pada harga Rp285/
kWh dengan memperhitungkan penyesuaian nilai tukar.
Perjanjian jual beli gas
DEB menandatangani kontrak pasokan gas dengan PGN untuk pasokan gas yang biayanya
dibebankan kepada PLN Batam. PJBG yang menjadi tanggung jawab DEB telah diperbarui hingga
tahun Oktober 2019 sedangkan yang menjadi tanggung jawab PLN hingga Desember 2023.
Perjanjian jual beli gas
Biaya gas dibebankan kepada PLN Batam mengacu kepada PJBG antara DEB dengan PLN Batam.
79
Page 104
PT Energi Listrik Batam (ELB)
Lokasi : Pulau Batam
Status : Operasional
Kepemilikan : - 95% UBE
- 1,51% UGE
- 3,49% Perseroan
Kapasitas terpasang : 76 MW dihasilkan dari 2 unit PLTG - SCPP
Latar belakang
ELB didirikan pada bulan Maret 2012 melalui perusahaan ventura bersama, PT Universal Batam
Energy (“UBE”). Pada bulan Maret 2021, ELB mengalami perubahan kepemilikan saham dengan
Perseroan menguasai 45,49%, UGE menguasai 30,51%, KPIC Netherland B.V menguasai 21%
dan Kanden Power-Tech Corporation menguasai 3%. ELB memiliki pembangkit listrik tenaga gas
yang terletak di Tanjung Uncang di Pulau Batam, yang mulai beroperasi secara komersial pada
bulan Januari 2016.
Pada bulan September 2012, ELB mengadakan perjanjian EPC dengan konsorsium yang terdiri
dari Perseroan dan PT Dalle Engineering Construction (“Konsorsium DEC”). Berdasarkan
perjanjian tersebut, Konsorsium DEC setuju untuk menyediakan jasa EPC. Berdasarkan kontrak
tersebut, Perseroan setuju untuk memasok generator turbin gas, sementara PT Dalle Engineering
Construction setuju untuk melaksanakan pembangunan proyek tersebut.
PJBTL
ELB menandatangani PJBTL dengan PLN pada tahun 2012 yang kemudian diubah pada bulan
Oktober 2015 untuk jangka waktu 20 tahun, yang dimulai (COD) pada tanggal 6 Januari 2016 untuk
unit 2 dan 14 Mei 2016 untuk unit 1.
Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda, sebagian di antaranya tergantung
pada berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain, pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap USD,
CPI Indonesia dan Amerika Serikat. PJBTL tersebut juga mengatur batas minimum take-or-pay
sebesar 66,3% untuk 2 tahun pertama dan 85% untuk sisa tahun PJBTL.
Perjanjian jual beli gas
ELB menandatangani kontrak pasokan gas dengan PGN untuk pasokan gas yang biayanya
dibebankan kepada PLN Batam. PJBG telah diperbarui hingga tahun 2024.
Proyek Pembangkit Listrik Siklus Gabungan (CCPP)-ELB Add On
ELB saat ini sedang membangun tambahan Pembangkit Listrik Siklus Gabungan (“ELB Add On’”)
sebesar 39 MW dari kapasitas bersih PJBTL yang ada saat ini sebesar 2 x 35 MW. Pembangkit
Listrik saat ini beroperasi sebagai Pembangkit Listrik Siklus Sederhana (“SCPP”) di Tanjung Uncang
Pulau Batam – Indonesia.
Proyek Add On ELB diharapkan dapat memperkuat “Grid System” Batam-Bintan dengan
memasang 2 HRSG (Heat Recovery Steam Generator) dan 1 STG (Steam Turbine Generator)
untuk menghasilkan Combined Cycle sebesar 39 MW net Power Output untuk mendapatkan
efisiensi pembangkit listrik yang lebih tinggi.
Investigasi Tanah dan Topografi telah dilakukan pada tahun 2021, ditindaklanjuti dengan beberapa
pekerjaan engineering untuk beberapa peralatan utama pada awal tahun 2023. Kontrak Engineering,
Procurement & Construction (EPC) dengan PT Inti Karya Persada Tehnik (IKPT) ditandatangani
pada tanggal 21 Juli 2023 dan Notice to Proceed (NTP) diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2023
dengan jangka waktu penyelesaian proyek selama 24 bulan.
80
Page 105
PT Energi Prima Elektrika (EPE)
Lokasi : Patih Galung, Prabumulih, Sumatera Selatan
Status : Operasional
Kepemilikan : - 92,5% MKPI
- 7,50% PLN Enjiniring
Kapasitas terpasang : 12 MW dihasilkan dari PLTG – Gas Engine
Latar belakang
EPE, yang mulai beroperasi pada tahun 2006, diakuisisi oleh Perseroan pada tahun 2010. EPE
memiliki PLTG yang terletak di Prabumulih, Sumatera Selatan. Fasilitas tersebut terdiri dari dua
mesin gas dengan total kapasitas terpasang sebesar 12 MW.
PJBTL
Pada bulan November 2004, EPE menandatangani pengalihan PJBTL dengan PLN Enjiniring dan
PLN Wilayah Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (PLN WS2JB). Berdasarkan pengalihan PJBTL
tersebut, seluruh hak dan kewajiban PLN Enjiniring yang timbul berdasarkan PJBTL yang diadakan
antara PLN Enjiniring dan PLN WS2JB dialihkan kepada Perseroan. Berdasarkan perjanjian
tersebut, EPE wajib mendanai, mendirikan dan mengoperasian pembangkit listrik berkapasitas
12,5 MW. Para pihak setuju bahwa PLN WS2JB akan membeli seluruh listrik dari EPE selama 20
tahun, yang tunduk kepada perpanjangan tahunan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda, sebagian di antaranya tergantung
pada berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain, pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap USD,
harga gas. PJBTL akan berakhir pada tahun 2026.
Perjanjian jual beli gas
EPE menandatangani kontrak pasokan gas dengan Pertamina untuk pasokan gas yang biayanya
dibebankan kepada PLNWS2JB. PJBG telah diperbarui hingga 31 Desember 2024.
PT Multidaya Prima Elektrindo (MPE)
Lokasi : Kali Doni, Palembang, Sumatera Selatan
Status : Operasional
Kepemilikan : - 85% MKPI
- 15% PLN Enjiniring
Kapasitas terpasang : 12 MW dihasilkan dari PLTG - Gas Engine
Latar belakang
MPE memiliki pembangkit listrik tenaga gas yang terletak di Kali Doni, Palembang, Sumatera
Selatan. Fasilitas tersebut terdiri dari dua mesin gas dengan total kapasitas terpasang sebesar 12
MW.
PJBTL
Berdasarkan PJBTL antara Perseroan dan PLN WS2JB yang berlaku efektif mulai tahun 2004,
Perseroan wajib mendanai, mendirikan, dan mengoperasikan pembangkit listrik berkapasitas 12
MW. Para pihak setuju bahwa PLN WS2JB akan membeli seluruh listrik dari MPE selama 20 tahun,
yang tunduk kepada perpanjangan tahunan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Pada
bulan 7 Januari 2022, MPE dan PLN WS2JB melakukan amandemen terhadap PJBTL untuk koreksi
tarif hingga jumlah komponennya mencapai Rp616,24/kWh berdasarkan faktor kapasitas sebesar
80,0%. Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda, sebagian di antaranya
tergantung pada berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain, pergerakan nilai tukar Rupiah
terhadap USD, harga gas.
Perjanjian jual beli gas
MPE menandatangani kontrak pasokan gas dengan Pertamina untuk pasokan gas yang biayanya
dibebankan kepada PLN WS2JB. PJBG berlaku hingga 5 Mei 2028.
81
Page 106
PT Bio Jatropha Indonesia (BJI)
Lokasi : Cianjur, Jawa Barat
Status : Operasional
Kepemilikan : - 99,99% SAL
- 0,01% SHS
Kapasitas terpasang : 9 MW dihasilkan dari 3 turbin air tipe horizontal francis
Latar belakang
BJI didirikan berdasarkan Akta Notaris Meissie Pholuan, S.H., No. 24 tanggal 19 Oktober 2006.
Perseroan memiliki kepemilikan mayoritas pada BJI melalui akuisisi 70,0% saham PT Sangsaka
Agro Lestari (SAL) yang merupakan pemegang 99,9% saham BJI sebagaimana Akta Notaris Yurisa
Martanti, S.H., M.H., No. 4 tanggal 12 September 2011.
BJI membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik mini-hidro dengan kapasitas 9 MW yang
berlokasi di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Indonesia dengan metode run-
of-river pada aliran sungai Cibalapulang sesuai dengan PJBTL dengan PLN Unit Induk Distribusi
Jawa Barat (PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, yang ditandatangani pada tanggal 1 Februari
2012 (PLTM Cibalapulang-1). BJI memulai operasi komersial PLTM Cibalapulang-1 pada 13
September 2017.
PJBTL
Pada tanggal 1 Februari 2012, BJI menandatangani PJBTL dengan PLN Unit Induk Distribusi
Jawa Barat (PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, untuk jangka waktu 15 tahun dengan harga
Rp656 per kWh. Pada tanggal 6 September 2016, PJBTL diubah untuk menjadwal ulang target
Tanggal Operasi Komersial (COD) pada tanggal 31 Januari 2017 dan merevisi harga listrik menjadi
Rp1.100/kWh selama 8 tahun pertama dan Rp850/kWh untuk sisa masa operasi. PJBTL diubah
beberapa kali dengan amandemen terakhir pada tanggal 28 Agustus 2017 untuk menjadwal ulang
target Tanggal Operasi Komersial (COD) pada tanggal 31 Desember 2017.
PT Pembangkit Pusaka Parahiangan (PPP)
Lokasi : Cianjur, Jawa Barat
Status : Operasional
Kepemilikan : - 99,99% Perseroan
- 0,01% DP
Kapasitas terpasang : 8,8 MW dihasilkan dari 2 turbin air tipe horizontal Francis
Latar belakang
PPP didirikan berdasarkan Akta Notaris Diana Dewi, S.H., No. 34 tanggal 24 Desember 2010.
Perseroan memiliki kepemilikan penuh pada PPP melalui akuisisi saham PPP sebagaimana Akta
Notaris Yurisa Martanti, S.H., M.H., No. 15 tanggal 12 Desember 2012.
PPP membangun dan akan mengoperasikan pembangkit listrik mini-hidro dengan kapasitas 8,8
MW yang berlokasi di Kecamatan Pasir Kuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Indonesia dengan
metode run-of-river pada aliran sungai Cibuni sesuai dengan PJBTL dengan PLN Unit Induk
Distribusi Jawa Barat (PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, yang ditandatangani pada tanggal
12 September 2013 (PLTM Pusaka-1). PPP telah beroperasi secara komersial pada 23 Mei 2018.
PJBTL
Pada tanggal 12 September 2013, PPP dan PLN UID Jabar menandatangani PJBTL untuk
pengoperasian pembangkit listrik tenaga mini-hidro PLTM Pusaka-1 dengan kapasitas 2x4,4 MW
dan PLTM Pusaka-3 dengan kapasitas 2x1,5 MW yang berada di Kecamatan Pasir Kuda dan
Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Berdasarkan kesepakatan ini, PLN UID Jabar akan
membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga mini-hidro sebesar Rp656
per kWh untuk jangka waktu 15 tahun setelah Tanggal Operasi Komersial (COD). Pada tanggal
82
Page 107
28 Juli 2016, para pihak sepakat untuk menjadwalkan ulang target COD PLTM Pusaka-1 menjadi
30 Mei 2018. Sementara untuk PLTM Pusaka-3 dikarenakan adanya force majeure pergerakan
tanah yang masif di site sehingga membutuhkan pekerjaan geoteknik yang kompleks untuk
mengembalikan ke kondisi yang aman & stabil dan berimplikasi kepada peningkatan nilai investasi
yang sangat besar, maka PPP dan PLN UID Jabar sepakat untuk mengakhiri PJBTL untuk PLTM
Pusaka-3 pada tanggal 1 September 2016.
JOC Sarulla Operations Ltd
Lokasi : Sarulla, Sumatera Utara
Status : Operasional/Komitmen
Kepemilikan : - 18,9975% Perseroan
- 18,2525% Inpex
- 12,75% Ormat International
- 25% Itochu
- 25% Kyushu Electric
Kapasitas terpasang : 330 MW operasional
Latar belakang
Proyek panas bumi Sarulla merupakan proyek konsorsium pemegang Kontrak Kerjasama Operasi
(JOC) dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) untuk pengembangan lapangan panas
bumi Sarulla. Sesuai dengan Kontrak Penjualan Energi (ESC) antara konsorsium, PGE dan PLN,
konsorsium melakukan pengembangan lapangan panas bumi dan pembangunan pembangkit
listrik tenaga panas bumi dengan kapasitas 3x110 MW di dua lokasi terpisah, yaitu 1x110 MW
di Silangkitang (SIL) dan 2x110 MW di Namora I Langit (NIL) yang keduanya berada di wilayah
Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Pada tanggal 28 Maret 2014, konsorsium
menandatangani perjanjian pembiayaan sindikasi internasional dengan skema project financing
dengan JBIC, ADB dan beberapa bank komersial. Konsorsium telah berhasil mengoperasikan
2 unit pertama pembangkit listrik (1x110 MW di lapangan SIL dan 1x110 MW di lapangan NIL).
Pembangkit listrik unit terakhir (unit 3) telah beroperasi secara penuh pada pada Mei 2018.
ESC
Kontrak Penjualan Energi (ESC) ditetapkan selama 504 bulan sejak tanggal efektif yaitu 27 Februari
1993 atau 30 tahun setelah Tanggal Operasi Komersial (COD). Pada tanggal 26 April 2010, JOC
telah menandatangani “Konfirmasi Bersama Proyek Sarulla” dengan PLN yang mengkonfirmasikan
bahwa para pihak yang telah sepakat untuk mengubah harga listrik yang dijual berdasarkan ESC
menjadi harga yang merata sebesar USD0,0679/kWh.
PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
Lokasi : Pekanbaru, Riau
Status : Operasional
Kepemilikan : - 51% Perseroan
- 49% RHIS
Kapasitas terpasang : 275 MW dihasilkan dari PLTGU
Latar belakang
PT Medco Ratch Power Riau (MRPR), adalah sebuah Perseroan Bertujuan Khusus (Special Purpose
Vehicle) yang didirikan oleh Perseroan (51%) and RH International (Singapore) Corporation Pte
Ltd. (RHIS) (49%), memperoleh hak untuk mengembangkan PLTGU 275 MW di Kota Pekanbaru,
Provinsi Riau, Indonesia pada bulan November 2016. Pada bulan April 2017, Perseroan memasuki
PJBTL dengan skema Build-Own-Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan PLN.
Kegiatan pembangunan pembangkit listrik dimulai pada akhir tahun 2018 dan telah mencapai
operasi komersial pada tanggal 10 Februari 2022. Pembangkit listrik memasok listrik ke jalur
transmisi Pasir Putih 150kV yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
83
Page 108
PJBTL
MRPR telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik
tenaga gas berkapasitas 275 MW di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dimana MRPR setuju untuk
menyediakan dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang
ditetapkan dalam kontrak. PJBTL mencakup pengaturan take-or-pay sebesar 60% dimana MRPR
diharuskan memasok tenaga listrik, minimal, setara dengan take-or-pay sebesar 60% tersebut dan
PLN diharuskan membeli, minimal, setara dengan take-or-pay sebesar 60% tersebut dari kapasitas
pembangkit listrik.
Perjanjian jual beli gas
Berdasarkan PJBTL, PLN bertanggung jawab untuk menyediakan gas alam untuk pengoperasian
pembangkit.
PT Medcopower Solar Sumbawa (PLTS Sumbawa)
Lokasi : Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat
Status : Operasional
Kepemilikan : - 50% MPEB
- 50% AMNT
Kapasitas terpasang : 26.8 MWp
Latar belakang
PT Medcopower Solar Sumbawa (MPSoS) adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (Special
Purpose Vehicle) yang didirikan untuk mendukung rencana bauran energi bersih Indonesia dan
mengurangi bahan bakar diesel dari tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). PLTS
Sumbawa akan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ground-mounted terbesar
di Indonesia pada saat beroperasi, dengan total kapasitas terpasang 26.8 MWp (20.6 MWac).
Perjanjian sewa ditandatangani pada bulan Maret 2020, dengan skema Build-Own-Operate-
Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan AMNT.
Kegiatan pembangunan pembangkit listrik dimulai pada tahun 2021 dan telah memasuki operasi
komersial pada Juni 2022. Pembangkit listrik memasok listrik ke jalur transmisi concentrator 33kV,
yang dimiliki dan dioperasikan oleh AMNT.
Perjanjian Sewa
MPSoS telah menandatangani Perjanjian Sewa dengan AMNT untuk pengoperasian pembangkit
listrik tenaga surya berkapasitas 26.8 MWp di Kabupaten Sumbawa Besar, Provinsi Nusa Tenggara
Barat, dimana MPSoS setuju untuk menyediakan dan menjual tenaga listrik ke AMNT untuk
jangka waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam kontrak. Perjanjian Sewa mencakup
pengaturan penyerapan energi listrik, dimana MPSoS diharuskan untuk memasok dan AMNT
diharuskan untuk menyerap, membeli, seluruh energi listrik yang dapat dibangkitkan oleh PLTS
selama jangka waktu 20 tahun, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.
2. Pembangkit Listrik yang Belum Beroperasi Secara Komersial
PT Medco Cahaya Geothermal (PLTP Ijen)
Lokasi : Bondowoso, Jawa Timur
Status : Pengembangan
Kepemilikan : - 51% MGI
- 49% OGP
Kapasitas terpasang : sampai 110 MW (target COD di tahun 2024)
Alasan belum : PLTP Ijen belum beroperasi karena baru saja menyelesaikan tahap
beroperasi secara eksplorasi dan sedang dalam tahap konstruksi dan pengeboran eksploitasi
komersial
84
Page 109
Latar belakang
Wilayah kerja prospek panas bumi Blawan Ijen terletak di Jawa Timur dan meliputi tiga kabupaten
yaitu Bondowoso, Banyuwangi dan Situbondo.
MCG mendapatkan wilayah kerja panas bumi Blawan Ijen melalui proses lelang pada tahun 2010.
Saat ini struktur kepemilikan saham dari MCG adalah 51% oleh MGI dan 49% oleh PT Ormat
Geothermal Power (OGP). Izin Panas Bumi didapatkan pada tahun 2011 dan diperbaharui pada
tahun 2015 melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral – IPB No. 2683K/30/
MEMR/2015. Izin Panas Bumi ini berlaku untuk pemanfaatan panas bumi melalui kegiatan
eksporasi, studi kelayakan dan pengembangan/ eksploitasi selama 35 tahun yang dimulai sejak
tanggal 25 Mei 2011.
Kegiatan studi eksplorasi berupa aktivitas 3G (Geologi, Geochemist dan Geophysics) sudah
dilakukan sejak 2012 oleh beberapa konsultan panas bumi internasional seperti ELC (Electro
Consult - Italy), GeothermEx (US) dan JACOBS. Kegiatan awal eksplorasi berupa pengeboran
sumur eksplorasi ukuran kecil termasuk uji aliran sumur sudah dilakukan di tahun 2016 – 2017
dengan hasil pengeboran yang positif.
Pada Tahun 2019 – 2022, pihak MCG telah melakukan kegiatan pemboran eksplorasi sumur
berdiameter besar sebanyak empat sumur sesuai dengan komitmen kepada Menteri ESDM pada
saat proses pengurusan penggantian masa eksplorasi dan telah dilakukan semua kegiatan uji
sumur untuk menghitung potensi pengembangannya. Rangkaian kegiatan numerical model dan
feasibilty study telah dilakukan untuk memasuki tahap eksploitasi.
Pada bulan Oktober 2022, MCG telah mengirimkan Notice of Intent to Develop (NOID) pada PLN
yang menyatakan bahwa MCG siap mengembangkan Tahap 1 dengan kapasitas antara 31-34 MW.
PJBTL
Berdasarkan Izin Panas Bumi yang dimiliki MCG, maka pada tanggal 27 Februari 2013, MCG
menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga panas bumi
dengan kapasitasi sampai 110 MW di Jawa Timur. MCG setuju untuk menyediakan dan menjual
tenaga listrik kepada PLN untuk jangka waktu 30 tahun dengan harga dasar USD8,58 cent per
kilowatt hour (kWh) dengan penyesuaian berkala berdasarkan formula yang tercantum dalam
PJBTL. Tambahan tarif sebesar USD0,3 cent per kilowatt hour (kWh) untuk pembangunan jaringan
transmisi juga tercantum di dalam PJBTL.
Pengaturan di dalam PJBTL mencakup antara lain pengaturan take-or-pay 90% dimana MCG
diwajibkan untuk memasok dan PLN diharuskan untuk membeli, minimal, 90% dari kapasitas
pembangkit listrik. Tanggal efektif di PJBTL telah terjadi pada 21 Januari 2023.
PT Medcosolar Bali Timur (PLTS Bali Timur)
Lokasi : Tianyar, Karangasem, Bali Timur
Status : Pengembangan
Kepemilikan : - 51% Perseroan
- 49% SP
Kapasitas terpasang : 25 MWp
Alasan belum : Sedang memasuki tahap persiapan untuk konstruksi.
beroperasi secara
komersial
Latar belakang
PT Medcosolar Bali Timur (MSBT) adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (Special Purpose
Vehicle) yang didirikan oleh Perseroan (51%) dan Solar Phillipines Power Project Holdings, Inc (SP)
(49%) untuk mendukung rencana bauran energi bersih Indonesia. PLTS Bali Timur memperoleh
hak untuk mengembangkan PLTS 25 MWp di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Indonesia
pada bulan Desember 2020. Pada bulan Maret 2022, Perseroan memasuki PJBTL dengan skema
Build-Own-Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan PLN.
85
Page 110
Kegiatan pembangunan pembangkit listrik direncanakan akan dimulai pada awal tahun 2024
dan akan memasuki operasi komersial pada akhir tahun 2024, yang dimana bangunan fasilitas
khusus, dalam hal ini Gardu Induk dan Jalur Transmisi 150kV akan langsung diserahkan ke PLN.
Pembangkit listrik bertenaga surya ini akan memasok listrik ke jalur transmisi 150kV, yang dimiliki
dan dioperasikan oleh MSBT.
PJBTL
MSBT telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga
surya berkapasitas 25 MWp di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dimana MSBT setuju untuk
menyediakan dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang
ditetapkan dalam kontrak. PJBTL mencakup pengaturan Jual Beli Energi Listrik Terukur, dimana
penyerapan berbasis kWh listrik yang dihantarkan dan pembatasan tertentu yang ketentuannya
telah diatur di dalam kontrak.
PT Medco Solar Bali Barat (PLTS Bali Barat)
Lokasi : Negara, Jembrana, Bali Barat
Status : Pengembangan
Kepemilikan : - 51% Perseroan
- 49% SP
Kapasitas terpasang : 25 MWp
Alasan belum : Sedang memasuki tahap persiapan untuk konstruksi.
beroperasi secara
komersial
Latar belakang
PT Medco Solar Bali Barat (MSBB) adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (Special Purpose
Vehicle) yang didirikan oleh Perseroan (51%) dan SP (49%) untuk mendukung rencana bauran
energi bersih Indonesia. PLTS Bali Barat memperoleh hak untuk mengembangkan PLTS 25 MWp
di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Indonesia pada bulan Desember 2020. Pada bulan Maret
2022, Perseroan memasuki PJBTL dengan skema Build-Own-Operate-Transfer (“BOOT”) selama
20 tahun dengan PLN.
Kegiatan pembangunan pembangkit listrik direncanakan akan dimulai pada awal tahun 2024
dan akan memasuki operasi komersial pada akhir tahun 2024, yang dimana bangunan fasilitas
khusus, dalam hal ini Gardu Induk dan Jalur Transmisi 150kV akan langsung diserahkan ke PLN.
Pembangkit listrik bertenaga surya ini akan memasok listrik ke jalur transmisi 150kV, yang dimiliki
dan dioperasikan oleh MSBB.
PJBTL
MSBB telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga
surya berkapasitas 25 MWp di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dimana MSBB setuju untuk
menyediakan dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang
ditetapkan dalam kontrak. PJBTL mencakup pengaturan Jual Beli Energi Listrik Terukur, dimana
penyerapan berbasis kWh listrik yang dihantarkan dan pembatasan tertentu yang ketentuannya
telah diatur di dalam kontrak.
B. PASOKAN BAHAN BAKAR PEMBANGKIT LISTRIK
Pasokan gas bumi
Gas bumi merupakan bahan bakar utama untuk menghasilkan tenaga listrik dari pembangkit listrik
berbahan bakar gas untuk Perusahaan anak. Saat ini Perusahaan Anak memperoleh pasokan gas
bumi dari : (i) PT PLN (Persero) dan anak usahanya (PLN), khususnya untuk beberapa pembangkit
seperti MEB, DEB dan MRPR; dan (ii) diperoleh secara langsung dari beberapa pemasok gas
antara lain PGN dan Pertamina, yang dibeli oleh Perusahaan Anak berdasarkan kontrak jangka
menengah, dengan jangka waktu 1-2 tahun.
86
Page 111
Harga bahan bakar gas bumi untuk setiap pembangkit ditentukan dalam kontrak jual beli gas
berdasarkan peraturan keputusan pemerintah , dimana setiap kontrak tersebut memiliki variasi,
baik dalam formula harga gas, maupun jangka waktu kontrak.
Pasokan air
Atas air yang digunakan sebagai sumber energi untuk menghasilkan tenaga listrik, Pembangkit
Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTMH) milik Perusahaan Anak dikenakan Retribusi Pengambilan
Air Permukaan. Retribusi tersebut dibayarkan berdasarkan formula perhitungan yang ditentukan
berdasarkan Peraturan Daerah dengan harga yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan
kebijakan daerah masing-masing.
C. KETERANGAN MENGENAI PENYEDIAAN JASA O&M OLEH PERSEROAN
Selain sebagai IPP, Perseroan dan Perusahaan Anak Perseroan juga melakukan jasa O&M baik
milik perusahaan listrik swasta lainnya ataupun milik PLN. Berikut di bawah ini adalah jasa O&M
yang dioperasikan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Perseroan:
1. O&M Tanjung Jati B Power Services, berlokasi di Jepara (Jawa-Tengah), dengan kapasitas
1.320 MW, Jangka waktu kontrak sampai 2029.
2. O&M PLTP Sarulla, berlokasi di Tarutung (Sumatera Utara) dengan kapasitas 330 MW, Jangka
waktu kontrak sampai dengan 2024.
3. O&M PLTU Sulut-1 di Sulawesi Utara, dengan kapasitas 100 MW.
4. O&M PLTU Timor-1 di Nusa Tenggara Timur, dengan kapasitas 100 MW.
D. PRODUKSI TENAGA LISTRIK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, seluruh kegiatan pembangkit
listrik dan penyediaan jasa O&M oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Perseroan dilakukan di
Indonesia. Perseroan memiliki 14 pembangkit listrik dimana 10 di antaranya telah berproduksi;
serta penyediaan jasa O&M bagi 4 pembangkit listrik milik pihak ketiga.
Tabel di bawah ini merupakan rincian produksi tenaga listrik hingga 30 September 2023:
31 Desember 31 Desember 30 September
Keterangan
2021 2022 2023
Kapasitas terpasang (MW) 638 939 919
Tenaga listrik yang diproduksi per tahun (GWh) 2.718 3.993 3.150
Rata-rata Faktor Kapasitas (%) 78% 69% 69%
Kapasitas terpasang
31 Desember 31 Desember 30 September
Keterangan (dalam MW)
2021 2022 2023
Perseroan
PLTG 20 MW Truck-Mounted 20 20 -
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
PT Mitra Energi Batam 85 85 85
PT Dalle Energy Batam 85 85 85
PT Energi Listrik Batam 76 76 76
PT Energi Prima Elektrika 12 12 12
PT Multidaya Prima Elektrindo 12 12 12
Sarulla Operations Ltd 330 330 330
PT Medco Ratch Power Riau - 275 275
PT Medcopower Solar Sumbawa - 26 26
PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1 9 9 9
PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan 9 9 9
Total kapasitas terpasang 638 939 919
87
Page 112
Tenaga listrik yang diproduksi
31 Desember 31 Desember 30 September
Keterangan (dalam GWh)
2021 2022 2023
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
PT Mitra Energi Batam 553 551 430
PT Dalle Energy Batam 629 634 421
PT Energi Listrik Batam 521 521 390
PT Energi Prima Elektrika 71 73 54
PT Multidaya Prima Elektrindo 74 74 57
Sarulla Operations Ltd 791 757 524
PT Medcopower Solar Sumbawa - 23 29
PT Medco Ratch Power Riau - 1.285 1.196
PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1 38 33 19
PT Pembangkitan Pusaha Parahiangan 41 42 30
Total tenaga listrik yang diproduksi 2.718 3.993 3.150
Faktor kapasitas
31 Desember 31 Desember 30 September
Keterangan (dalam %)
2021 2022 2023
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
PT Mitra Energi Batam 77% 77% 80%
PT Dalle Energy Batam 87% 88% 78%
PT Energi Listrik Batam 85% 85% 85%
PT Energi Prima Elektrika 68% 69% 68%
PT Multidaya Prima Elektrindo 70% 70% 72%
Sarulla Operations Ltd 73% 70% 65%
PT Medcopower Solar Sumbawa - 21% 22%
PT Medco Ratch Power Riau - 60% 66%
PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1 49% 42% 33%
PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan 53% 54% 53%
PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
Tingginya konsumsi energi fosil memperlihatkan perbedaan signifikan antara laju penggunaan sumber
daya fosil (minyak bumi, gas bumi, dan batubara) dengan kecepatan untuk menemukan cadangan
baru. Tak dapat dipungkiri bahwa dengan cadangan energi fosil yang terbatas, Indonesia memerlukan
diversifikasi atau penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi dapat terjamin
melalui upaya pemanfaatan energi baru dan terbarukan, seperti panas bumi, tenaga air, energi
surya, energi angin, biomassa, dan energi nuklir. Hal ini akan mengubah paradigma pengelolaan
energi, awalnya energi fosil dibutuhkan sebagai faktor penunjang utama kebutuhan energi, yang akan
tergantikan dengan peranan energi terbarukan.
Perseroan didirikan sejak tahun 2004 dan sampai akhir 2023 telah memiliki aset IPP dengan total
kapasitas 1.779 MW (gross) dengan berbagai tipe dan jenis bahan bakar termasuk gas, panas bumi dan
air, serta menyediakan jasa O&M bagi pembangkit listrik dengan berbagai tipe pembangkit dan jenis
bahan bakar, termasuk batu bara, gas dan panas bumi. Menyadari perubahan paradigma pengelolaan
energi, Perseroan akan terus mengembangkan ranah usaha ke arah energi bersih dan terbarukan.
Berdasarkan RUPTL 2021-2030, tambahan kapasitas pembangkit selama 10 tahun mendatang untuk
seluruh Indonesia adalah 40,575 MW atau pertambahan kapasitas rata-rata mencapai 4,06 GW
per tahun. Penambahan kapasitas pembangkit tersebut lebih rendah daripada RUPTL 2019-2028
dikarenakan Pemerintah yang lebih fokus pada penambahan kapasitas pembangkit EBT agar mencapai
target bauran EBT 23% pada tahun 2025 dan adanya rencana early retirement dari pembangkit PLTU
sebesar 1,1 GW dan penggantian PLTD/PLTMG/PLTG tua tersebar sekitar 3,6 GW. Proyek 35 GW
tetap dilaksanakan, namun jadwal COD-nya disesuaikan dengan kebutuhan sistem.
88
Page 113
Dalam perencanaan pembangunan 40,575 GW, sebanyak 14,269 MW akan dikembangkan oleh PLN
(35.17%), 26,006 MW dikembangkan oleh IPP (64.09%), dan 300 MW akan dikembangkan dengan
kerjasama antara Wilayah Usaha (0.74%).
PLTU batubara akan mendominasi jenis pembangkit yang akan dibangun, yaitu mencapai 13,819 MW
atau 34,0%, sementara pembangkit gas yang terdiri dari PLTG/MG/GU/D dengan kapasitas 5,833 MW
atau 14%. Untuk energi baru dan terbarukan (EBT), yang terbesar adalah PLTA/PLTM sebesar 10,391
MW atau 26%, disusul oleh PLTS sebesar 4,680 MW atau 12%, PLTP sebesar 3,355 MW atau 8%.
Sedangkan EBT lainnya dan PLT EBT Base sebesar 2,497 MW atau 6% .
Sampai akhir 2023, Perseroan memiliki committed kontrak baru PJBTL 4 pembangkit listrik yaitu PLTP
Ijen 110 MW, PLTS Bali Barat 25MWp, PLTS Bali Timur 25MWp, dan PLTG ELB Add-on 39 MW.
Perseroan juga sukses mencapai COD untuk PLTGU Riau 275 MW pada Februari 2022 dan PLTS
Sumbawa 26MWp pada Juni 2022.
1. Keunggulan Kompetitif
Posisi yang tepat untuk memanfaatkan prospek pembangkit listrik di Indonesia
Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan dengan pertumbuhan tertinggi di dunia dengan perkiraan
tingkat pertumbuhan PDB sebesar 5,17% pada tahun 2018, melampaui perkiraan rata-rata pertumbuhan
dunia sebesar 3,7%. Karakteristik industri pembangkit listrik dalam Kawasan Asia Tenggara berbeda-
beda di setiap negara. Pasar pembangkit listrik Singapura dan Filipina diliberalisasi sementara yang lain,
termasuk Indonesia, Malaysia dan Thailand, berada dalam berbagai tahap liberalisasi. Sementara dari
sisi pertumbuhan, menurut Wood Mackenzie, Indonesia merupakan negara dengan tingkat perkiraan
pertumbuhan tertinggi dari 5 negara lainnya. Dari 2018-2035 kapasitas terpasang pembangkit listrik di
Indonesia diperkirakan akan meningkat secara CAGR sebesar 6,63%; Vietnam sebesar 6,17%; Filipina
sebesar 4,42%; Malaysia sebesar 4,07%; Thailand sebesar 2,79%; dan Singapura sebesar 0,08%.
Perseroan merupakan salah satu pemain utama dalam pasar pembangkit listrik Indonesia. Perseroan
percaya bahwa hal ini menempatkan Perseroan di posisi yang tepat untuk memanfaatkan pertumbuhan
sektor pembangkit listrik secara efektif dan dalam jangka waktu singkat.
Perusahaan penyedia tenaga listrik dengan rekam jejak kesuksesan dalam perencanaan,
pembangunan dan pendanaan
Sejak didirikan pada tahun 2004, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pengembang
pembangkit listrik dan penyedia jasa O&M dengan rekam jejak yang sudah terbukti dalam perencanaan,
pembangunan, pendanaan serta O&M pembangkit listrik. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya
kapasitas terpasang pembangkit listrik Perseroan dari 55,5 MW pada tahun 2004 menjadi 1,779 MW
per 31 Desember 2023. Sampai akhir 2023, Perseroan memiliki commited kontrak baru PJBTL untuk
beberapa pembangkit listrik yaitu PLTP Ijen 110 MW, PLTS Bali Barat 25 MWp, PLTS Bali Timur 25
MWp dan PLTG ELB Add-on 39 MW.
Dalam proses perencanaan dan pembangunan tersebut, Perseroan bekerja sama dengan pemasok
peralatan kelas dunia seperti GE, Siemens, Wartsila, Andritz, Voith dan Rolls-royce. Proses tersebut
menjadikan Perseroan memiliki pemahaman yang lebih mendalam dan menambah keahlian secara
signifikan setiap personil Perseroan dari waktu ke waktu. Dalam penyediaan jasa O&M, sampai dengan
akhir 2023, Perseroan memiliki total kapasitas O&M sebesar 2,185 MW.
89
Page 114
Rekam jejak ini didukung dengan budaya perusahaan terhadap masalah kesehatan, keamanan dan
pengendalian lingkungan. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perusahaan
Anak Perseroan, telah mendapatkan ISO 9001:2008 Quality Management System, ISO 14001:2004
Environment Management System dan OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety
Management System dan beberapa penghargaan yaitu Best Clean and Renewable Energy Company
(Perseroan), The Best Environmental Management kategori Power Plant dari Pemerintah Kota Batam
Propinsi Kepulauan Riau (MEB), Penghargaan PROPER peringkat Hijau dari Kementerian Lingkungan
dan Kehutanan (PLTU Tanjung Jati B), The Best Clean and Renewable Energy Company dalam Best
Electricity Award (Perseroan). Hingga Desember 2023, Perseroan melalui Perusahaan Anak TJBPS
telah menerima penghargaan Gold Proper selama 4 tahun berturut-turut.
Platform jasa O&M yang handal
Selain sebagai IPP, Perseroan memiliki lini bisnis lain sebagai penyedia jasa Operation & Maintenance
(O&M). Dengan keahlian tenaga kerja yang dimiliki Perseroan, sampai akhir 2023, Perseroan telah
memiliki kontrak O&M baik untuk aset Perseroan sendiri maupun jasa O&M pihak ketiga, termasuk
PLN, dengan total kontrak O&M sebesar 1.925 MW.
Perseroan yakin akan dapat terus berkontribusi dan mengembangkan bisnis O&M ini, karena:
• Telah berpengalaman lebih dari 12 tahun dalam bisnis O&M di Indonesia.
• Memiliki lebih dari 400 tenaga kerja handal dibidang O&M.
• Memiliki pengalaman O&M untuk mengoperasikan pembangkit degan variasi kapasitas dan jenis
pembangkit (PLTU, PLTGU, PLTP, PLTMH, PLTS) mulai dari 9 MW hingga 1.320MW.
• Kinerja tinggi dengan kehandalan produksi listrik yang sesuai standar internasional.
• Memenuhi standar lingkungan hidup baik nasional maupun internasional, dan telah diakui dengan
beberapa penghargaan yang dicapai.
• Tenaga kerja terampil dan berpengalaman, dimana Perseroan telah bekerjasama dengan politeknik
lokal untuk pelatihan kerja.
• Sinergi dan dukungan penuh dari MEI sebagai induk perusahaan Perseroan.
• Strategic Alliance dengan Kansai Electric Power untuk O&M dan gas to power.
Kontrak jangka panjang dengan PLN
PLN, pelanggan utama Perseroan, berkomitmen untuk membeli seluruh produksi tenaga listrik
yang dihasilkan Perseroan. Jangka waktu kontrak PJBTL adalah 15-30 tahun yang sebagian dapat
diperpanjang dan sebagian lagi harus dikembali ke PLN setelah jangka waktu kontrak PJBTL habis.
Selama masa PJBTL tersebut, PLN berkewajiban untuk melakukan pembayaran tenaga listrik kepada
Perseroan sesuai tarif dalam PJBTL untuk setiap tenaga listrik yang dikirimkan ke jaringan PLN. Berikut
adalah ringkasan PJBTL Perseroan dari pembangkit listrik yang telah beroperasi:
Perusahaan Akhir Masa PJBTL (tahun)
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
PT Mitra Energi Batam 2034
PT Dalle Energy Batam 2025
PT Energi Listrik Batam 2036
PT Energi Prima Elektrika 2026
PT Multidaya Prima Elektrindo 2028
Sarulla Operations Ltd Unit 1 & 2: 2047
Unit 3: 2048
PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1 2032
PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan – Pusaka 1 2033
PT Medco Ratch Power Riau 2042
PT Medcopower Solar Sumbawa 2042
90
Page 115
Arus kas yang stabil dari PJBTL
Perseroan telah menghasilkan arus kas yang stabil yang berasal dari PJBTL Perseroan dengan PLN
selaku pelanggan utama. Arus kas tersebut mendukung kebutuhan belanja modal, modal kerja dan
secara bersamaan akan digunakan untuk melakukan pembayaran bunga serta pelunasan utang secara
tepat waktu. Perseroan berkeyakinan bahwa kemampuan dalam menghasilkan arus kas Perseroan
tersebut didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut: (1) pasokan bahan bakar yang terjaga secara
harga dan kuantitas; (2) permintaan tenaga listrik dari PLN yang diwajibkan sesuai dengan PJBTL; (3)
struktur tarif yang kuat; (4) fasilitas pembangkit listrik yang bertaraf internasional dan tim manajemen
yang berpengalaman dan terbukti.
Perseroan memiliki struktur tarif listrik yang menarik dengan PLN yang memungkinkan Perseroan
untuk meneruskan biaya sehubungan dengan nilai tukar mata uang asing dan biaya bahan bakar.
Secara khusus, tarif listrik Perseroan untuk PLN mencakup provisi penyesuaian otomatis atas fluktuasi
mata uang. Oleh karena itu, tarif listrik Perseroan yang ditagih kepada PLN secara substansial bersifat
konstan dalam USD dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD.
Perseroan juga memiliki pasokan gas bumi yang terpercaya dan terdiversifikasi dari pemasok utama
Perseroan, termasuk PGN dan Pertamina. Kontrak untuk pasokan bahan bakar Perusahaan anak
merupakan kontrak jangka panjang.
Tim manajemen yang kuat dengan pengalaman ekstensif dalam mengembangkan dan mengelola
pembangkit listrik di Indonesia
Manajemen Perseroan memiliki pengalaman yang ekstensif dalam sektor ketenagalistrikan dan rekam
jejak yang terbukti dalam membangun, mengoperasikan, memperoleh pendanaan dan melakukan
pemeliharaan. Tim manajemen senior Perseroan memiliki pengalaman signifikan dalam industri
pembangkit listrik. Sebagai tambahan, anggota tim manajemen Perseroan memiliki keterampilan yang
memadai dan memiliki pengalaman dan pengetahuan yang ekstensif mengenai industri pembangkit
listrik di Indonesia.
2. Strategi untuk mencapai target Perusahaan
Dalam mengembangkan usaha, Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagai berikut:
1. Perseroan menjaga hubungan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan
pemerintah seperti ESDM, DJK, EBTKE, PLN, serta perusahaan IPP dan EPC lainnya.
2. Saat ini fokus utama dalam seleksi memilih proyek di daerah Indonesia bagian barat dikarenakan
melimpahnya bahan baku dan tingginya permintaan akan supply listrik, dan mulai merencanakan
secara selektif dalam mencari potensi proyek di Indonesia bagian tengah dan timur.
3. Fokus dalam kapasitas pembangkit listrik berkapasitas 50 MW - 1,000 MW untuk pembangkit
energi bersih serta energi baru dan terbarukan.
4. Fokus dalam pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit dalam berbagai range kapasitas.
5. Berkomitmen untuk memberdayakan dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar
dari area operasional Perseroan.
6. Pengembangan bisnis Perseroan melalui akuisisi proyek pembangkit yang memiliki potensi untuk
dikembangkan lebih lanjut.
ASET TETAP YANG DIMILIKI DAN DIKUASAI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini, berdasarkan tahun buku 30 September
2023, Perseroan hanya memiliki peralatan dan perlengkapan kantor dengan nilai sebesar Rp58.267
juta dan tidak memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan.
91
Page 116
ASURANSI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Grup Perseroan telah melakukan penutupan atas
risiko-risiko yang mungkin dihadapi dengan asuransi, antara lain:
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
Perseroan
1. Polis Standar PT Asuransi Multi Artha Comprehensive, Mobil 1 Agustus 2023 Jumlah
Asuransi Kendaraan Guna Tbk (“AMAG”) Authorized Merek/Model: Toyota – 1 Agustus Pertanggungan:
Bermotor Indonesia Workshop, Angin Alphard 2,5 G AT 2024 Kendaraan
No. 45020123012506 Topan, Badai, Tahun: 2017 Bermotor:
tanggal 9 Agustus Hujan Es, Banjir No. Polisi: B 1597 ROA Rp1.325.000.000
2023 dan atau Tanah No. Rangka:
Longsor, Gempa JTNGF3DH2N8039434 Kecelakaan Diri
Bumi, Tsunami untuk Penumpang:
dan atau Letusan Rp10.000.000
Gunung Berapi,
Theft by Driver, Kecelakaan Diri
Kecelakaan untuk Pengemudi:
Diri untuk Rp10.000.000
Penumpang,
Kecelakaan Diri Tanggung Jawab
untuk Pengemudi, Hukum terhadap
Huru Hara dan Pihak Ketiga:
Kerusuhan, Rp100.000.000
Tanggung Jawab
Hukum terhadap Tanggung Jawab
Pihak Ketiga, Hukum terhadap
Terorisme dan Penumpang:
Sabotase Rp100.000.000
Medical Expense
(Medex): 10%
dari batas nilai
kecelakaan diri
2. Polis Standar AMAG Comprehensive, Mobil 1 Agustus 2023 Jumlah
Asuransi Kendaraan Authorized Merek/Model: Ford/Ranger – 1 Agustus Pertanggungan:
Bermotor Indonesia Workshop, Angin D CAB XLT 3.2L 2024 Kendaraan
No. 45020123012596 Topan, Badai, Tahun: 2014 Bermotor:
tanggal 9 Agustus Hujan Es, Banjir No. Polisi: BG 8504 DT Rp273.755.250
2023 dan atau Tanah No. Rangka:
Longsor, Gempa MNBLMFF50EW292581 Kecelakaan Diri
Bumi, Tsunami Dengan tertanggung atas untuk Penumpang:
dan atau Letusan nama Perseroan dan/atau Rp10.000.000
Gunung Berapi, seluruh anak perusahaan
Theft by Driver, atau perusahaan yang Kecelakaan Diri
Kecelakaan berada di bawah kendalinya untuk Pengemudi:
Diri untuk Rp10.000.000
Penumpang,
Kecelakaan Diri Tanggung Jawab
untuk Pengemudi, Hukum terhadap
Huru Hara dan Pihak Ketiga:
Kerusuhan, Rp100.000.000
Tanggung Jawab
Hukum terhadap Tanggung Jawab
Pihak Ketiga, Hukum terhadap
Terorisme dan Penumpang:
Sabotase Rp100.000.000
Medical Expense
(Medex): 10%
dari batas nilai
kecelakaan diri
92
Page 117
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
3. Polis Standar AMAG Comprehensive, Motor 1 Agustus 2023 Jumlah
Asuransi Kendaraan Authorized Merek/Model: Honda/Vario – 1 Agustus Pertanggungan:
Bermotor Indonesia Workshop, Angin Absoulte Matic CW 2024 Kendaraan
No. 45020523002068 Topan, Badai, Tahun: 2013 Bermotor:
tanggal 9 Agustus Hujan Es, Banjir No. Polisi: B3512 SJM Rp9.031.250
2023 dan atau Tanah No. Rangka:
Longsor, Gempa MH1JFB117DK801387 Kecelakaan Diri
Bumi, Tsunami untuk Penumpang:
dan atau Letusan Rp10.000.000
Gunung Berapi,
Theft by Driver, Kecelakaan Diri
Kecelakaan untuk Pengemudi:
Diri untuk Rp10.000.000
Penumpang,
Kecelakaan Diri Tanggung Jawab
untuk Pengemudi, Hukum terhadap
Huru Hara dan Pihak Ketiga:
Kerusuhan, Rp100.000.000
Tanggung Jawab
Hukum terhadap Tanggung Jawab
Pihak Ketiga, Hukum terhadap
Terorisme dan Penumpang:
Sabotase Rp100.000.000
Medical Expense
(Medex): 10%
dari batas nilai
kecelakaan diri
4. Polis Standar AMAG Comprehensive, Motor 1 Agustus 2023 Jumlah
Asuransi Kendaraan Authorized Merek/Model: TOYOTA/ – 1 Agustus Pertanggungan:
Bermotor Indonesia Workshop, Angin INNOVA/MINIBUS 2024 Kendaraan
No. 45020123012528 Topan, Badai, Tahun: 2016 Bermotor:
tanggal 9 Agustus Hujan Es, Banjir No. Polisi: BG 1037 UD Rp206.273.750 dan
2023 dan atau Tanah No. Rangka: Rp144.755.000
Longsor, Gempa MHFJW8EM5G2306580
Bumi, Tsunami Kecelakaan Diri
dan atau Letusan Daihatsu Granmax untuk Pengemudi:
Gunung Berapi, S402RV-ZMDFJJ MU Rp10.000.000
Theft by Driver, Tahun 2020
Kecelakaan No. Polisi: BG 1580 PX Kecelakaan Diri
Diri untuk untuk Penumpang:
Penumpang, Dengan tertanggung atas Rp10.000.000
Kecelakaan Diri nama Perseroan QQ
untuk Pengemudi, MPE dan/atau seluruh Tanggung Jawab
Huru Hara dan anak perusahaan atau Hukum terhadap
Kerusuhan, perusahaan yang berada di Pihak Ketiga dan
Tanggung Jawab bawah kendalinya Penumpang:
Hukum terhadap Rp100.000.000
Pihak Ketiga,
Terorisme dan Tanggung Jawab
Sabotase Hukum terhadap
Penumpang:
Rp100.000.000
Medical Expense
(MEDEX)
10% dari batas nilai
kecelakaan diri
5. Polis Industrial PT Asuransi Central Industrial All Tertanggung atas nama 28 Mei 2023 – Jumlah
All Risk No. 200 Asia (46,50%); Risk including Perseroan, MPSoS, PT 28 Mei 2024 Pertanggungan:
01042306 PT Asuransi Harta earthquake Amman Mineral Nusa dan/ PV Sumbawa, yakni
0000046 tanggal 12 Aman Pratama (15%); insurance atau sehubungan dengan USD18.792.745
Juni 2023 PT Candi Utama (10%); anak perusahaannya dan/
PT Asuransi Wahana atau pihak terafiliasi dan/
Tata (10%); atau anak perusahaan dan/
PT Asuransi Astra atau perusahaan terkait
Buana (5%) dan/atau perusahaan lain
PT Asuransi Sinar Mas yang dimiliki, dioperasikan,
(5%); PT Tri Pakarata dikelola, dikendalikan
(5%); dan/atau semua untuk
PT MNC Asuransi masing-masing hak dan
Indonesia (2,5%); dan kepentingan termasuk
PT Asuransi Bhakti gadai, sewa, joint venture
Bayangkara (1%) dan pihak lain yang
berkepentingan.
93
Page 118
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
6. Polis Standar AMAG Comprehensive, Mobil 1 Agustus 2023 Jumlah
Asuransi Kendaraan Authorized Merek/Model: Toyota – 1 Agustus Pertanggungan:
Bermotor Indonesia Workshop, Angin Innova G 2024 Kendaraan
No. 45020123012539 Topan, Badai, Tahun: 2012 Bermotor:
tanggal 9 Agustus Hujan Es, Banjir No. Polisi: BG 1249 CC Rp137.275.000
2023 dan atau Tanah No. Rangka: Rp144.500.000
Longsor, Gempa MHFXW426XC2230141 Rp226.214.750
Bumi, Tsunami
dan atau Letusan Merek/Model: Toyota Kijang Tanggung Jawab
Gunung Berapi, Innova G MT Hukum terhadap
Theft by Driver, Tahun: 2013 Pihak Ketiga dan
Kecelakaan No. Polisi: B 1939 SYO Penumpang:
Diri untuk No. Rangka: Rp100.000.000
Penumpang, MHFXW42G7D2275152
Kecelakaan Diri Tanggung Jawab
untuk Pengemudi, Merek/Model: Toyota Kijang Hukum terhadap
Passanger Innova G MT Penumpang:
Legal Liability, Tahun: 2018 Rp100.000.000
Huru Hara dan No. Polisi: BG 1827 CI
Kerusuhan, No. Rangka: Kecelakaan Diri
Tanggung Jawab MHFJW8EM5J2354720 untuk Pengemudi:
Hukum terhadap Dengan tertanggung atas Rp10.000.000
Pihak Ketiga, nama Perseroan QQ
Terorisme dan EPE dan/atau seluruh Kecelakaan Diri
Sabotase anak perusahaan atau untuk Penumpang:
perusahaan yang berada di Rp10.000.000
bawah kendalinya
Medical Expense
(MEDEX)
10% dari batas nilai
kecelakaan diri
7. Confirmation of Cover PT Asuransi FPG Accidental Death Asuransi atas karyawan 1 Januari 2024 Jumlah
tanggal 29 Desember Indonesia and Permanent Perseroan yang mencakup – 31 Desember Pertanggungan:
2022 juncto Proposal Disablement Asuransi Kecelakaan 2024 Rp55.500.000.000
Slip tanggal No. (AD&D) dan Cacat (Disabilitas)
086/GPA/PrS-DA/ Permanen yang disebabkan
XII/2023 tanggal oleh kecelakaan eksternal
Desember 2023 yang dengan luka fisik yang
dikeluarkan oleh PT terlihat akibat kecelakaan.
Howden Insurance
Brokers Indonesia dan
Renewal Confirmation
Letter tanggal 4
Januari 2024
8. Polis Standar AMAG Asuransi Merek/Model: Toyota Kijang 1 Agustus 2023 Jumlah
Asuransi Kendaraan Kendaraan Innova G MT – 1 Agustus Pertanggungan:
Bermotor Indonesia Bermotor Tahun: 2017 2024 Kendaraan
No. 45020123012517 No. Polisi: BB 1486 BF Bermotor:
tanggal 9 Agustus No. Rangka: Rp231.416.750 dan
2023 MHFJB8EM5H1016083 Rp228.888.000
Mobil Tanggung Jawab
Merek/Model: Toyota Hukum terhadap
Innova G MT Pihak Ketiga:
Tahun: 2018 Rp100.000.000
No. Polisi: BB 1079 BG
No. Rangka: Tanggung Jawab
MHFJB8EMXJ1035993 Hukum terhadap
Penumpang:
Dengan tertanggung atas Rp100.000.000
nama Perseroan QQ
MGS 2 dan/atau seluruh Kecelakaan Diri
anak perusahaan atau untuk Pengemudi:
perusahaan yang berada di Rp10.000.000
bawah kendalinya
Kecelakaan Diri
untuk Penumpang:
Rp10.000.000 /
orang (dengan
limit 7 orang /
Rp70.000.000)
Medical Expense
(MEDEX)
10% dari batas nilai
kecelakaan diri
94
Page 119
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
9. Polis Asuransi AMAG Asuransi Mobil 1 Agustus 2023 Jumlah
Kendaraan Bermotor Kendaraan Merek/Model: Toyota – 1 Agustus Pertanggungan:
Indonesia No. Bermotor Innova G AT 2024 Kendaraan
45020123012552 Tahun: 2020 Bermotor:
tanggal 9 Agustus No. Polisi: BM 1520 OR Rp284.070.00
2023 No. Rangka: Rp440.300.00
MHFJW8EM7L2382764 Rp331.500.000
Mitsubishi Pajero Sport Tanggung Jawab
GLX-H 4x4 Hukum terhadap
No. Polisi: BM 1513 OR Pihak Ketiga dan
Tahun: 2019 Penumpang:
Rp100.000.000
Mitsubishi Triton DC GLS
4x4 Tanggung Jawab
No. Polisi: BM 9824 TX Hukum terhadap
Tahun: 2019 Penumpang:
Rp100.000.000
Dengan tertanggung atas
nama MRPR dan/atau Kecelakaan Diri
seluruh anak perusahaan untuk Pengemudi:
atau perusahaan yang Rp10.000.000
berada di bawah kendalinya
Kecelakaan Diri
untuk Penumpang:
Rp10.000.000
Medical Expense
(Medex): 10% dari
batas Perseroan
Accident (PA)
10. Polis No. 5330123005 PT AIG Insurance Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2023 – USD5.000.000 untuk
tanggal 25 Juli 2023 Indonesia General Liability – Perseroan, DEB, MEB, 30 Juni 2024 Combined Single
Occurrence Basis EPE, MPE, ELB, BJI, Limit.
PPP, TJBPS, MCG, MGS
dan MPSoS sehubungan
dengan penutupan
asuransi atas ganti rugi
terhadap (i) pemilik dan
operator dari Combined
Cycle Independent Power
Producer, (ii) Power Plant
Generation termasuk
dengan dengan kegiatan
terkait dan (iii) kontraktor
dari operation and
maintenance.
11. Polis No. PT Asuransi Wahana Industrial All All risk Insurance dan 30 Juni 2023 – Jumlah
015405020120 Tata (10%); PT BRI Risk Including kerugian atas business 30 Juni 2024 Pertanggungan:
2300080500 Asuransi Indonesia Earthquake interruption terhadap Rp37.700.000.000
tanggal 23 Agustus (10%); PT Asuransi and Business Perseroan selaku pemilik
2023 Jasa Indonesia (7,5%); Interruption dan/atau operator dari
PT Asuransi Sinar Mas Insurance Independent Power
(5%); PT Asuransi Astra Producer yang terdiri dari 2
Buana (7,5%); PT Lippo unit Gas Turbine Generator
General Insurance untuk kegiatan yang
(5%); PT MNC berlokasi di IPP Singa Gas
Asuransi Indonesia Plant, Dusun Sukamenanti,
(5%); PT Asuransi Desa Bangunsari,
Tripakarta (5%); PT Kecamatan Gunung
KSK Insurance (5%); Megang, Kabupaten Muara
PT Asuransi FPG Enim, Sumatera Selatan.
Indonesia (3,5%); PT
Asuransi Central Asia
(3,5%); PT Umum Mega
(2%); PT Asuransi
Bhakti Bhayangkara
(1%), PT Asuransi Bina
Griya (1%); PT Asuransi
Artarindo (7,5%); PT
Asuransi Jasindo
Syariah (5%); PT Tugu
Pratama Indonesia
(7,5%); PT Multi
Artha Guna (2,5%);
PT Asuransi Askrida
Indonesia Syariah (2%)
95
Page 120
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
12. Polis No. PVF2300257 PT Asuransi Tugu Industrial All Material Damage 30 Juni 2023 – Jumlah
10 Juli 2023 Pratama Indonesia Tbk Risk Including and Business Interuption 30 Juni 2024 Pertanggungan:
( 40%); Earthquake and atas kegiatan usaha
PT Asuransi Wahana Business pemilikan dan/atau Untuk MEB
Tata (16%); Interruption pengoperasikan Combined Material
PT Asuransi Sinar Mas Insurance – Cycle Independent Power Damage:
(11%); PT Asuransi Munich Re Producer (IPP) yang USD104.985.207.
Candi Utama (10%); (amended terdiri dari 2-unit Gas
PT Asuransi Central wording) Turbine Generator dengan Business
Asia (8%); PT Asuransi kapasitas 2 x 27.5 MW dan Interruption:
Mitra Pelindung Mustika upgrading the combined USD7.969.774.
(6,50%); cycle power dengan output
PT Asuransi Astra 84,1 MW, yang berlokasi di Untuk DEB:
Buana (3%); Pulau Batam. Material Damage:
PT Asuransi FPG (3%); USD114.496.720
dan Tertanggung: Perseroan,
PT Asuransi Multi Artha dan/atau MEB, dan/ Business
Guna (2.50%). atau DEB, dan/atau grup Interuption:
perusahaan dan/atau USD13.120.474
pemegang sahamnya
dan/atau induk dan/atau
anak perusahaan dan/
atau afiliasi dan/atau
perusahaan asosiasi
dan/atau perusahaan yang
berkaitan dan/atau setiap
perusahaan lainnya yang
dimiliki, dioperasikan,
diurus atau dikendalikan,
direktur, pejabat, dan
pegawai dari pihak-pihak
di atas.
Additional Insureds:
PT PLN (Persero).
MPTL
1 Polis Asuransi AMAG Asuransi Mobil: Hyundai Ioniq/ 28 Mei 2021-28 Jumlah
Kendaraan Bermotor Kendaraan Electric Vehicle Prime, Mei 2025 Pertanggungan:
No. 45020121005467 Bermotor Sedan Tahun 2021.
tanggal 4 Juni 2021 Periode 28 Mei
Dengan tertanggung atas 2021-28 Mei 2022
nama PT Mandiri Tunas Rp627.000.000
Finance QQ MPTL.
Periode 28 Mei
2022-28 Mei 2023
Rp564.300.000
Periode 28 Mei
2023-28 Mei 2024
Rp501.600.000
Periode 28 Mei
2024-28 Mei 2025
Rp438.900.000
2. Polis Asuransi AMAG Asuransi Mobil: Hyundai Ioniq/ 3 September Jumlah
Kendaraan Bermotor Kendaraan Electric Vehicle Prime, 2021 sampai Pertanggungan:
No. 45020121008186 Bermotor Sedan Tahun 2021. dengan 3
tanggal 7 September September Periode 28 Mei
2021 Dengan tertanggung atas 2025 2021-28 Mei 2022
nama PT Mandiri Tunas Rp627.000.000
Finance QQ MPTL.
Periode 28 Mei
2022-28 Mei 2023
Rp564.300.000
Periode 28 Mei
2023-28 Mei 2024
Rp501.600.000
Periode 28 Mei
2024-28 Mei 2025
Rp438.900.000
96
Page 121
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
3. Polis Asuransi AMAG Asuransi Mobil: Hyundai Ioniq/ 28 Mei 2021-28 Jumlah
Kendaraan Bermotor Kendaraan Electric Vehicle Prime, Mei 2025 Pertanggungan:
No. 45020121005445 Bermotor Sedan Tahun 2021.
tanggal 4 Juni 2021 Periode 28 Mei
Dengan tertanggung atas 2021-28 Mei 2022
nama PT Mandiri Tunas Rp627.000.000
Finance QQ MPTL.
Periode 28 Mei
2022-28 Mei 2023
Rp564.300.000
Periode 28 Mei
2023-28 Mei 2024
Rp501.600.000
Periode 28 Mei
2024-28 Mei 2025
Rp438.900.000
4. Polis Asuransi AMAG Asuransi Mobil: Hyundai Ioniq/ 28 Mei 2021-28 Jumlah
Kendaraan Bermotor Kendaraan Electric Vehicle Prime, Mei 2025 Pertanggungan:
No. 45020121005446 Bermotor Sedan Tahun 2021.
tanggal 4 Juni 2021 Periode 28 Mei
Dengan tertanggung atas 2021-28 Mei 2022
nama PT Mandiri Tunas Rp627.000.000
Finance QQ MPTL.
Periode 28 Mei
2022-28 Mei 2023
Rp564.300.000
Periode 28 Mei
2023-28 Mei 2024
Rp501.600.000
Periode 28 Mei
2024-28 Mei 2025
Rp438.900.000
BJI
1. Polis No. 5330123005 PT AIG Insurance Comprehensive Product Liability, Employers 30 Juni 2023 – Jumlah
tanggal 25 Juli 2023 Indonesia General Liability – Liability dan Automobile 30 Juni 2024 Pertanggungan:
Occurence Basis Liability (Owned, Non USD5.000.000
Owned and Hired) yang combined single limit
tertanggung atas nama
Perseroan dan/atau
sehubungan dengan anak
perusahaannya untuk hak
dan kepentingan masing-
masing sebagai berikut:
DEB; MEB; EPE; ELB; BJI;
PPP; TJB; MCG; MGS dan
MPSS.
2. Polis No. PT Asuransi Wahana Industrial All 3 unit PLTMH Cibalapulang 30 Juni 2023 – Jumlah
015405020220 Tata (10%); PT BRI Risk Including dengan tertanggung atas 30 Juni 2024 Pertanggungan:
2300017200 tanggal Asuransi Indonesia Earthquake nama Perseroan dan/atau Material Damage:
29 Agustus 2023 (10%); PT Asuransi and Business sehubungan dengan anak Building and
Jasa Indonesia (7,5%); Interruption perusahaannya BJI dan/ Warehouse:
PT Asuransi Sinar Mas Insurance atau pihak terafiliasi dan/ Rp100.000.000.000
(5%); PT Asuransi Astra atau anak perusahaan dan/ Engine & Generator:
Buana (7,5%); PT Lippo atau perusahaan terkait USD3.076.000
General Insurance dan/atau perusahaan lain
(5%); PT MNC yang dimiliki, dioperasikan, Business
Asuransi Indonesia dikelola, dikendalikan Interruption:
(5%); PT Asuransi dan/atau semua untuk Rp19.340.000.000
Tripakarta (5%); PT masing-masing hak dan
KSK Insurance (5%); kepentingan termasuk
PT Asuransi FPG gadai, sewa, joint venture
Indonesia (3,5%); PT dan pihak lain yang
Asuransi Central Asia berkepentingan atau
(3,5%); PT Umum Mega sebagaimana dijelaskan
(2%); PT Asuransi lebih lanjut dalam polis asli
Bhakti Bhayangkara untuk masing-masing hak
(1%), PT Asuransi Bina dan kepentingannya serta
Griya (1%); PT Asuransi PLN sebagai additional
Artarindo (7,5%); insured.
PT Tugu Pratama
Indonesia (7,5%);
PT Multi Artha Guna
(2,5%); PT Asuransi
Askrida Indonesia
Syariah (2%)
97
Page 122
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
3. Polis No. 0154050703 PT Asuransi Wahana Machinery 3 unit PLTMH Cibalapulang 30 Juni 2023 – Jumlah
2023000042200 Tata (10%); PT BRI Breakdown dengan tertanggung atas 30 Juni 2024 Pertanggungan:
tanggal Asuransi Indonesia Insurance nama Perseroan dan/atau Material Damage:
30 Agustus 2023 (10%); PT Asuransi and Business sehubungan dengan anak USD3.076.000
Jasa Indonesia (7,5%); Interruption perusahaannya BJI dan/
PT Asuransi Sinar Mas Insurance atau pihak terafiliasi dan/ Business
(5%); PT Asuransi Astra atau anak perusahaan dan/ Interruption:
Buana (7,5%); PT Lippo atau perusahaan terkait Rp19.340.000.000
General Insurance dan/atau perusahaan lain
(5%); PT MNC yang dimiliki, dioperasikan,
Asuransi Indonesia dikelola, dikendalikan
(5%); PT Asuransi dan/atau semua untuk
Tripakarta (5%); PT masing-masing hak dan
KSK Insurance (5%); kepentingan termasuk
PT Asuransi FPG gadai, sewa, joint venture
Indonesia (3,5%); PT dan pihak lain yang
Asuransi Central Asia berkepentingan atau
(3,5%); PT Umum Mega sebagaimana dijelaskan
(2%); PT Asuransi lebih lanjut dalam polis asli
Bhakti Bhayangkara untuk masing-masing hak
(1%), PT Asuransi dan kepentingannya serta
Bina Griya (1%); PT PLN sebagai additional
Asuransi Artarindo insured.
(2%); PT Tugu Pratama
Indonesia (5%)
4. FPG.16.1001.23.00028 PT Asuransi FPG Personal Accident Accidental Death and 1 Januari 2024 Total Nilai
Tanggal 17 Januari Indonesia Permanent Disablement – 31 Desember Pertanggungan:
2023 juncto Proposal (AD&D) caused by violent 2024 Rp3.250.000.000
Slip No. 086/GPA/PrS- accidental.
DA/XII/2023 tanggal 4
Desember 2023 yang
dikeluarkan oleh PT
Howden Insurance
Brokers Indonesia
5. Proposal Slip No. 084/ PT Asuransi FPG Group Term Life If an insurred dies while the 1 Januari 2024 Total Nilai
GTL/PrS-DA/XII/2023 Indonesia Insurance coverage is in force, insurer – 31 Desember Pertanggungan:
tanggal 4 Desember will pay the sum assured of 2024 Rp3.250.000.000
2023 dan Renewal group term life
Confirmation Letter
tanggal 4 Januari
2024
PPP
1. Polis No. 5330123005 PT AIG Insurance Comprehensive Product Liability, Employers 30 Juni 2023 – Jumlah
tanggal 25 Juli 2023 Indonesia General Liability – Liability dan Automobile 30 Juni 2024 Pertanggungan:
Occurence Basis Liability (Owned, Non USD5.000.000
Owned and Hired) yang combined single limit
tertanggung atas nama
Perseroan dan/atau
sehubungan dengan anak
perusahaannya untuk hak
dan kepentingan masing-
masing sebagai berikut:
DEB; MEB; EPE; ELB; BJI;
PPP; TJB; MCG; MGS dan
MPSS.
98
Page 123
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
2. Polis No. PT Asuransi Wahana Industrial All 2 unit PLTMH Pusaka 30 Juni 2023 – Jumlah
015.4050.201.2023. Tata (10%); PT BRI Risk Including dengan tertanggung atas 30 Juni 2024 Pertanggungan:
000823.00 tanggal Asuransi Indonesia Earthquake nama Perseroan dan/atau Material Damage:
25 Agustus 2023 (10%); PT Asuransi and Business sehubungan dengan anak Building and
Jasa Indonesia (7,5%); Interruption perusahaannya PPP dan/ Warehouse:
PT Asuransi Sinar Mas Insurance atau pihak terafiliasi dan/ Rp100.000.000.000
(5%); PT Asuransi Astra atau anak perusahaan dan/ Engine & Generator:
Buana (7,5%); PT Lippo atau perusahaan terkait USD2.076.000
General Insurance dan/atau perusahaan lain
(5%); PT MNC yang dimiliki, dioperasikan, Business
Asuransi Indonesia dikelola, dikendalikan Interruption:
(5%); PT Asuransi dan/atau semua untuk Rp5.570.000.000
Tripakarta (5%); PT masing-masing hak dan
KSK Insurance (5%); kepentingan termasuk
PT Asuransi FPG gadai, sewa, joint venture
Indonesia (3,5%); PT dan pihak lain yang
Asuransi Central Asia berkepentingan atau
(3,5%); PT Umum Mega sebagaimana dijelaskan
(2%); PT Asuransi lebih lanjut dalam polis asli
Bhakti Bhayangkara untuk masing-masing hak
(1%), PT Asuransi Bina dan kepentingannya serta
Griya (1%); PT Asuransi PLN sebagai additional
Artarindo (7,5%); insured.
PT Tugu Pratama
Indonesia (7,5%);
PT Multi Artha Guna
(2,5%); PT Asuransi
Askrida Indonesia
Syariah (2%)
3. Polis No. PT Asuransi Wahana Machinery 2 unit PLTMH Pusaka 30 Juni 2023 – Jumlah
015.4050.703.2023. Tata (10%); PT BRI Breakdown dengan tertanggung atas 30 Juni 2024 Pertanggungan:
000044.00 tanggal Asuransi Indonesia Insurance nama Perseroan dan/atau Material Damage:
31 Agustus 2023 (10%); PT Asuransi and Business sehubungan dengan anak USD2.076.000
Jasa Indonesia (7,5%); Interruption perusahaannya PPP dan/
PT Asuransi Sinar Mas Insurance atau pihak terafiliasi dan/ Business
(5%); PT Asuransi Astra atau anak perusahaan dan/ Interruption:
Buana (7,5%); PT Lippo atau perusahaan terkait Rp5.570.000.000
General Insurance dan/atau perusahaan lain
(5%); PT MNC yang dimiliki, dioperasikan,
Asuransi Indonesia dikelola, dikendalikan
(5%); PT Asuransi dan/atau semua untuk
Tripakarta (5%); PT masing-masing hak dan
KSK Insurance (5%); kepentingan termasuk
PT Asuransi FPG gadai, sewa, joint venture
Indonesia (3,5%); PT dan pihak lain yang
Asuransi Central Asia berkepentingan atau
(3,5%); PT Umum Mega sebagaimana dijelaskan
(2%); PT Asuransi lebih lanjut dalam polis asli
Bhakti Bhayangkara untuk masing-masing hak
(1%), PT Asuransi dan kepentingannya serta
Bina Griya (1%); PT PLN sebagai additional
Asuransi Artarindo insured.
(2%); PT Tugu Pratama
Indonesia (5%)
4. FPG.16.1001.23.00037 PT Asuransi FPG Group Personal If an insurred dies while the 1 Januari 2024 Total Nilai
Tanggal 17 Januari Indonesia Accident coverage is in force, insurer – 31 Desember Pertanggungan:
2023 juncto Proposal Insurance will pay the sum assured of 2024 Rp3.200.000.000
Slip No. 086/GPA/PrS- group term life
DA/XII/2023 tanggal 4
Desember 2023 yang
dikeluarkan oleh PT
Howden Insurance
Brokers Indonesia dan
Renewal Confirmation
Letter tanggal 4 Januari
2024
5. Proposal Slip No. 084/ PT Asuransi FPG Group Term Life If an insurred dies while the 1 Januari 2024 Total Nilai
GTL/PrS-DA/XII/2023 Indonesia Insurance coverage is in force, insurer – 31 Desember Pertanggungan:
tanggal 4 Desember will pay the sum assured of 2024 Rp3.200.000.000
2023 dan Renewal group term life
Confirmation Letter
tanggal 4 Januari
2024
99
Page 124
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
ELB
1. Polis No. 5330123005 PT Asuransi Central Comprehensive Public & Product; 30 Juni 2023 – Jumlah
tanggal 25 July 2023 Asia General Liability – Employers Liability 30 Juni 2024 Pertanggungan:
Occurrence Basis (Contingent) for Local USD5.000.000
Insurance. Employees Only;
Automobile Liability
(Owned, Non Owned and
Hired) (Contingent) for
Sedan, Jeep Minibus Only
Dengan tertanggung atas
nama Perseroan dan/atau
anak perusahaannya yaitu
DEB, MEB, ELB, BJI, PPP,
dan MGS.
2. FPG.16.1001.23.00029 PT Asuransi FPG Asuransi Asuransi atas karyawan 1 Januari 2024 Jumlah
tanggal 17 Januari Indonesia Kecelakaan Diri Perseroan yang mencakup – 31 Desember Pertanggungan:
2023 juncto Proposal Standar Asuransi Kecelakaan 2024 Rp20.300.000.000
Slip tanggal No. 086/ dan Cacat (Disabilitas)
GPA/PrS-DA/XII/2023 Permanen yang disebabkan
tanggal Desember oleh kecelakaan eksternal
2023 yang dikeluarkan dengan luka fisik yang
oleh PT Howden terlihat akibat kecelakaan.
Insurance Brokers
Indonesia dan Renewal
Confirmation Letter
tanggal 4 Januari 2024
3. Polis No. PT Asuransi Wahana Industrial All Semua risiko kehilangan 30 Juni 2023 – Jumlah
015.4050.201.2023. Tata (10%); PT BRI Risk including fisik atau kerusakan 30 Juni 2024 Pertanggungan:
000807.00 tanggal 30 Asuransi Indonesia Earthquake terhadap seluruh seluruh
Juni 2023 (10%); PT Asuransi and Business pemasangan permanen Material Damage
Jasa Indonesia Interruption maupun sementara, mesin, USD53.000.000
(7,50%); PT Asuransi listrik, peralatan elektronik,
Sinar Mas (5%); PT bangunan termasuk isi, Business Interuption
Asuransi Astra Buana persediaan, barang-barang USD15.000.000
(7,50%); PT Lippo serta kerugian pendapatan
General Insurance termasuk denda dan
(5%); PT MNC bertambahnya biaya kerja
Asuransi Indonesia terhadap Power Plant
(5%); PT Asuransi Generation di Tanjung
Tripakarta (5%); PT Uncang, Batam
KSK Insurance (5%);
PT Asuransi FPG
Indonesia (3,5%); PT
Asuransi Central Asia
(3,5%); PT Umum Mega
(2%); PT Asuransi
Bhakti Bhayangkara
(1%), PT Asuransi Bina
Griya (1%); PT Asuransi
Artarindo (2%); PT
Asuransi Jasindo
Syariah (5%); PT Tugu
Pratama Indonesia
(7,5%); PT Multi
Artha Guna (2,5%);
PT Asuransi Askrida
Indonesia Syariah (2%)
100
Page 125
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
4. Polis No. PT Asuransi Wahana Machinery Kerusakan mesin akibat 30 Juni 2023 – Jumlah
015.1050.703.2023. Tata (5,5%); PT BRI Breakdown pemadaman listrik maupun 30 Juni 2024 Pertanggungan:
000029.00 tanggal Asuransi Indonesia Insurance ledakan, kerusakan USD67.500.000
15 September 2023 (10%); PT Asuransi including property akibat pecahan
Jasa Indonesia (7,5%); Business melayang, dan kerusakan
PT Asuransi Sinar Mas Interruption akibat konsekuensi setelah
(5%); PT Asuransi Astra ledakan atau keruntuhan,
Buana (7,5%); PT Lippo serta kerugian pendapatan
General Insurance terhadap Power Plant
(5%); PT MNC Generation di Tanjung
Asuransi Indonesia Uncang, Batam
(5%); PT Asuransi
Tripakarta (5%); PT
KSK Insurance (5%);
PT Asuransi FPG
Indonesia (3,5%); PT
Asuransi Central Asia
(3,5%); PT Umum Mega
(2%); PT Asuransi
Bhakti Bhayangkara
(1%), PT Asuransi Bina
Griya (1%); PT Asuransi
Artarindo (2%); PT
Asuransi Jasindo
Syariah (5%); PT Tugu
Pratama Indonesia
(5%)
5. Proposal Slip No. 084/ PT Great Eastern Life Group Term Life - 1 Januari 2024 Jumlah
GTL/PrS-DA/XII/2023 Indonesia Insurance – 31 Desember Pertanggungan:
tanggal 4 Desember 2024 Rp20.300.000.000
2023 dan Renewal
Confirmation Letter
tanggal 4 Januari
2024
MEB
1. Polis No. PVF2300257 PT Asuransi Tugu Industrial All Material Damage 30 Juni 2023 – Jumlah
10 Juli 2023 Pratama Indonesia Tbk Risk Including and Business Interuption 30 Juni 2024 Pertanggungan:
( 40%); Earthquake and atas kegiatan usaha
PT Asuransi Wahana Business pemilikan dan/atau Untuk MEB
Tata (16%); Interruption pengoperasikan Combined Material
PT Asuransi Sinar Mas Insurance – Cycle Independent Power Damage:
(11%); PT Asuransi Munich Re Producer (IPP) yang USD104.985.207.
Candi Utama (10%); (amended terdiri dari 2-unit Gas
PT Asuransi Central wording) Turbine Generator dengan Business
Asia (8%); PT Asuransi kapasitas 2 x 27.5 MW dan Interruption:
Mitra Pelindung Mustika upgrading the combined USD7.969.774.
(6,50%); cycle power dengan output
PT Asuransi Astra 84,1 MW, yang berlokasi di Untuk DEB:
Buana (3%); Pulau Batam. Material Damage:
PT Asuransi FPG (3%); USD114.496.720
dan Tertanggung: Perseroan,
PT Asuransi Multi Artha dan/atau MEB, dan/ Business
Guna (2.50%). atau DEB, dan/atau grup Interuption:
perusahaan dan/atau USD13.120.474
pemegang sahamnya
dan/atau induk dan/atau
anak perusahaan dan/
atau afiliasi dan/atau
perusahaan asosiasi
dan/atau perusahaan yang
berkaitan dan/atau setiap
perusahaan lainnya yang
dimiliki, dioperasikan,
diurus atau dikendalikan,
direktur, pejabat, dan
pegawai dari pihak-pihak
di atas.
Additional Insureds:
PT PLN (Persero).
101
Page 126
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
2. Polis No. 5330123005 PT AIG Insurance Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2023 – USD5.000.000 untuk
tanggal 25 Juli 2023 Indonesia General Liability – Perseroan, DEB, MEB, 30 Juni 2024 Combined Single
Occurrence Basis EPE, MPE, ELB, BJI, Limit.
PPP, TJB, MCG, MGS
dan MPSS sehubungan
dengan penutupan
asuransi atas ganti rugi
terhadap (i) pemilik dan
operator dari Combined
Cycle Independent Power
Producer, (ii) Power Plant
Generation termasuk
dengan dengan kegiatan
terkait dan (iii) kontraktor
dari operation and
maintenance.
DEB
1. Polis No. PVF2300257 PT Asuransi Tugu Industrial All Material Damage 30 Juni 2023 – Jumlah
10 Juli 2023 Pratama Indonesia Tbk Risks including and Business Interuption 30 Juni 2024 Pertanggungan:
(40%); Earthquake atas kegiatan usaha
PT Asuransi Wahana and Business pemilikan dan/atau Untuk MEB
Tata (14%); Interruption pengoperasikan Combined Material
PT Asuransi Sinar Mas Insurance Cycle Independent Power Damage:
(12,5%); Producer (IPP) yang USD104.985.207.
PT Asuransi Mitra terdiri dari 2-unit Gas
Pelindung Mustika Turbine Generator dengan Business
(8,5%); kapasitas 2 x 27.5 MW dan Interruption:
PT Asuransi Central upgrading the combined USD7.969.774.
Asia (8%); cycle power dengan output
PT Asuransi Tripakarta 84,1 MW, yang berlokasi di Untuk DEB:
(5%); Pulau Batam. Material Damage:
PT Asuransi Umum USD114.496.720
Mega (4%); Tertanggung: Perseroan,
PT FPG Insurance dan/atau MEB, dan/ Business
Indonesia (4%); atau DEB, dan/atau grup Interuption:
PT Asuransi Multi Artha perusahaan dan/atau USD13.120.474
Guna (2,5%) pemegang sahamnya
dan dan/atau induk dan/atau
PT Asuransi Harta anak perusahaan dan/
Aman Pratama Tbk atau afiliasi dan/atau
(1,5%). perusahaan asosiasi
dan/atau perusahaan yang
berkaitan dan/atau setiap
perusahaan lainnya yang
dimiliki, dioperasikan,
diurus atau dikendalikan,
direktur, pejabat, dan
pegawai dari pihakpihak di
atas.
Additional Insureds:
PT PLN (Persero).
2. Polis No. 5330123005 PT Asuransi Central Comprehensive Public & Product Liability 30 Juni 2023 – Jumlah
tanggal 25 Juli 2023 Asia General Liability – Employers Liability 30 Juni 2024 Pertanggungan
Occurrence Basis (Contingent) for Local USD5.000.000
Insurance Employees Only
Automobile Liability
(Owned, Non Owned and
Hired) (Contingent) for
Sedan, Jeep Minibus Only
MRPR
1. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Industrial All Risk Material Damage All Risk 10 Februari Jumlah
12.300.0009.71653 inclucing Mechanical or 2023 – 10 Pertanggungan Total
tanggal 4 April 2023 Electrical Breakdown and Februari 2024 Property sebesar
Consequential Loss being Rp216.158.800.000
Business Interuption. dan
USD212.340.666
Lokasi: Pekanbaru, Riau.
Consequential Loss
being Business
Interuption sebesar
USD82.000.000.
102
Page 127
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
2. Polis No. PT Asuransi Sinar Mas Terorrism and Lokasi: 10 Februari Jumlah
12.300.0006.79222 Sabotage Tenayan Raya, Pekanbaru 2023 – 10 Pertanggungan:
tanggal 8 Maret 2023 Februari 2024 USD75,000,000
3. 7050104117 tanggal PT Chubb General Public and Produk dan Pekerja 10 Februari Jumlah
21 Maret 2023 Insurance Indonesia Product Liability, 2023 – 10 Pertanggungan:
Workmen’s Februari 2024 Public and Product
Compensation, Liability sebesar
Employer’s USD20,000,000
Liability pada tiap-tiap
kejadian dan tidak
terbatas selama
jangka waktu polis
asuransi kecuali
untuk tanggung
gugat produk dalam
jumlah keseluruhan
selama jangka
waktu polis asuransi.
Workmen’s
Compensation
adalah sesuai DIC
Pertamina Benefit.
Employer’s
Liability sebesar
USD500,000 untuk
setiap kejadian
atau dalam jumlah
keseluruhan.
Kecuali:
Sub batas
pertanggungan
sehubungan
dengan contingent/
excess automobile
liability (sebesar
USD1.000.000),
contingent/
excess employers’
liability (sebesar
USD1.000.000
setiap kejadian),
employee’s and
guests’ effects (sub
limit USD50.000
– in aggregate),
minor works (sub
limit USD1.000.000
in aggregate),
dan non-owned
and hired
automobiles (sub
limit USD100.000
in excess of
USD1.000) or MV
Insurance covered
under Excess Motor.
4. Confirmation of PT Asuransi FPG Group Personal Accidental Death and 1 Januari 2024 Jumlah
Cover tanggal 29 Indonesia Accident Permanent Disablement – 31 Desember Pertanggungan:
Desember 2023 juncto (AD&D) caused by violent 2024 Rp6.700.000.000
Proposal Slip No. 086/ accidental.
GPA/PrS-DA/XII/2023
tanggal 4 Desember
2023 juncto Renewal
Confirmation Letter
tanggal 4 Januari
2024
5. Proposal Slip No. 084/ PT Asuransi FPG Group Term Life If an insurred dies while the 1 Januari 2024 Jumlah
GTL/PrS-DA/XII/2023 Indonesia Insurance coverage is in force, insurer – 31 Desember Pertanggungan:
tanggal 4 Desember will pay the sum assured of 2024 Rp6.700.000.000
2023 group term life
103
Page 128
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
6.. Polis Standar PT Asuransi Multi Artha Motor Vehicle Mobil 1 Agustus 2023 Jumlah
Asuransi Kendaraan Guna Insurance Merek/Model: Toyota – 1 Agustus Pertanggungan:
Bermotor Indonesia Innova G AT 2024
No. 45020123012552 Tahun: 2020 Kendaraan
tanggal 9 Agustus No. Polisi: BM 1520 OR Bermotor: (i)
2023 No. Rangka: Toyota Innova BM
MHFJW8EM7L2382764 1520 OR sebesar
Rp284.070.000; (ii)
Merek/Model: Mitsubishi Mitsubshi Pajero BM
Pajero Sport GLX-H 4X4 1513 OR sebesar
Tahun: 2019 Rp440.300.000;
No. Polisi: BM1513OR dan (iii) Mitsubishi
No. Rangka: Triton BM 9824
MK2KSWMDNKJ001038 TX sebesar
Rp331.500.000
Merek/Model: Mitsubishi
Triton DC GLS 4X4 Tanggung Jawab
Tahun: 2019 Hukum terhadap
No. Polisi: BM9824TX Pihak Ketiga:
No. Rangka: Rp100.000.000
MMBJJKL10KH057551.
Tanggung Jawab
Hukum terhadap
Penumpang:
Rp100.000.000
Kecelakaan Diri
untuk Pengemudi +
Biaya Pengobatan
(10% dari limit
kecelakaan diri):
Rp10.00.000.
Kecelakaan Diri
untuk Penumpang
dengan Limit
Rp10.000.000 per
orang, + Biaya
Pengobatan (10%
dari limit kecelakaan
diri) dengan rincian
sebagai berikut:
(i) Toyota Innova
BM 1520 OR
maksimal sebesar
Rp70.000.000; (ii)
Mitsubshi Pajero
BM 1513 OR
maksimal sebesar
Rp40.000.000;
dan (iii) Mitsubishi
Triton BM 9824 TX
maksimal sebesar
Rp10.000.000.
MGS
1. Confirmation of PT Asuransi FPG Group Personal Accidental Death, 1 Januari 2024 Jumlah
Cover tanggal 29 Indonesia (FPG Accident Permanent Total – 31 Desember Pertanggungan:
Desember 2023 juncto Insurance) Insurance Disablement and 2024 Rp23.300.000.000,-
Proposal Slip No. 086/ Permanent Partial
GPA/PrS-DA/XII/2023 Disablement (AD&D)
tanggal 4 Desember caused by violent
2023 juncto Renewal accidental.
Confirmation Letter
tanggal 4 Januari
2024
2. Proposal Slip No. 084/ PT Asuransi FPG Group Term Life If an insurred dies while the 1 Januari 2024 Jumlah
GTL/PrS-DA/XII/2023 Indonesia (FPG Insurance coverage is in force, insurer – 31 Desember Pertanggungan:
tanggal 4 Desember Insurance) will pay the sum assured of 2024 Rp23.300.000.000,-
2023 group term life
104
Page 129
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
3. Polis Standar AMAG Asuransi Mobil 1 Agustus 2023 Jumlah
Asuransi Kendaraan Kendaraan Merek/Model: Toyota Kijang – 1 Agustus Pertanggungan:
Bermotor Indonesia Bermotor Innova G MT 2024 Kendaraan
No. 45020123012517 Tahun: 2017 Bermotor:
tanggal 9 Agustus No. Polisi: BB 1486 BF Rp231.416.750 dan
2023 Rp228.888.000
Merek/Model: Toyota
Innova G MT Tanggung Jawab
Tahun: 2018 Hukum terhadap
No. Polisi: BB 1079 BG Pihak Ketiga:
No. Rangka: Rp100.000.000
MHFJB8EMXJ1035993
Tanggung Jawab
Dengan tertanggung atas Hukum terhadap
nama Perseroan QQ Penumpang:
MGS 2 dan/atau seluruh Rp10.000.000
anak perusahaan atau
perusahaan yang berada di Kecelakaan Diri
bawah kendalinya untuk Pengemudi:
Rp10.000.000
Kecelakaan Diri
untuk Penumpang:
Rp10.000.000 /
orang (dengan
limit 7 orang /
Rp70.000.000)
Medical Expense
(MEDEX)
10% dari batas nilai
kecelakaan diri
4. Polis No. 5330123005 PT AIG Insurance Comprehensive Public & Product Liability 30 Juni 2023 Jumlah
tanggal 25 Juli 2023 Indonesia General Liability – Employers Liability; dan sampai dengan Pertanggungan:
Occurrence Basis Automobile Liability. 30 Juni 2024. USD5.000.000.
Insurance – AIG
Wording Dengan tertanggung atas
nama Perseroan dan/atau
anak perusahaannya yaitu
DEB, MEB, EPE, MPE,
ELB, BJI, PPP, TJB, MCG,
MGS, dan MPSS.
EPE
1. Polis No: PT Asuransi Wahana Industrial All Material Damage and 30 Juni 2023 Jumlah
015.4050.201. Tata (10%); PT BRI Risk Including Business Interuption atas sampai dengan Pertanggungan:
2023.000815.00 Asuransi Indonesia Earthquake kegiatan usaha pemilikan 30 Juni 2024 Rp41.427.000.000
tanggal 24 Agustus (10%); PT Asuransi and Business dan/atau pengoperasikan
2023 Jasa Indonesia (7,5%); Interruption Independent Power
PT Asuransi Sinar Mas Insurance Producer (IPP) yang terdiri
(5%); PT Asuransi Astra – Muncih dari 2-unit Gas Engine
Buana (5%); PT Lippo Re Wording Generator (Wartsila
General Insurance (amended with 18V34SG) dengan
(5%); PT MNC Riot, Strike, kapasitas 12 MW yang
Asuransi Indonesia Malicious berlokasi di Kelurahan
(5%); PT Asuransi Damage and Anak Petai, Kecamatan
Tripakarta (5%); PT Civil Commotion Prabumulih, Palembang.
KSK Insurance (5%); endorsement
PT Asuransi FPG (code 4.1B/2007) Tertanggung: Perseroan,
Indonesia (3,5%); PT and PSAGBI dan/atau EPE dan/
Asuransi Central Asia wording for atau afiliasi dan/atau
(3,5%); PT Umum Mega Earthquake Cover perusahaan asosiasi dan/
(2%); PT Asuransi atau perusahaan yang
Bhakti Bhayangkara berkaitan dan/atau setiap
(1%), PT Asuransi Bina perusahaan lainnya yang
Griya (1%); PT Asuransi dimiliki, dioperasikan,
Artarindo (7,5%); diurus atau dikendalikan,
PT Tugu Pratama direktur, pejabat, dan
Indonesia (7,5%); pegawai dari pihak-pihak
PT Multi Artha Guna di atas.
(2,5%); PT Asuransi
Askrida Indonesia Additional Insureds: PT
Syariah (2%) PLN (Persero).
105
Page 130
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
2. Polis No: PT Asuransi Wahana Machinery Material Damage and 30 Juni 2023 Jumlah
015.4050.703. Tata (10%); PT BRI Breakdown Business Interuption atas sampai dengan Pertanggungan:
2023.000037.00 Asuransi Indonesia Insurance kegiatan usaha pemilikan 30 Juni 2024. Material Damage:
tanggal 28 Agustus (10%); PT Asuransi and Business dan/atau pengoperasikan Rp16.806.000.000
2023 Jasa Indonesia (7,5%); Interruption Independent Power
PT Asuransi Sinar Mas Insurance – Producer (IPP) yang terdiri Business
(5%); PT Asuransi Astra Munich Re dari 2-unit Gas Engine Interruption:
Buana (5%); PT Lippo Wording. Generator (Wartsila Rp12.328.500.000.
General Insurance 18V34SG) dengan
(5%); PT MNC kapasitas 12 MW yang
Asuransi Indonesia berlokasi di Kelurahan
(5%); PT Asuransi Anak Petai, Kecamatan
Tripakarta (5%); PT Prabumulih, Palembang.
KSK Insurance (5%);
PT Asuransi FPG Tertanggung: Perseroan,
Indonesia (3,5%); PT dan/atau EPE dan/
Asuransi Central Asia atau afiliasi dan/atau
(3,5%); PT Umum Mega perusahaan asosiasi dan/
(2%); PT Asuransi atau perusahaan yang
Bhakti Bhayangkara berkaitan dan/atau setiap
(1%), PT Asuransi perusahaan lainnya yang
Bina Griya (1%); PT dimiliki, dioperasikan,
Asuransi Artarindo diurus atau dikendalikan,
(2%); PT Tugu Pratama direktur, pejabat, dan
Indonesia (5%) pegawai dari pihak-pihak
di atas.
Additional Insureds: PT
PLN (Persero).
3. FPG.16.1001.23 PT Asuransi FPG Personal Accident Accidental Death and 1 Januari 2024 - Total Nilai
.00028 tanggal 17 Indonesia Permanent Disablement 31 Desember Pertanggungan:
Januari 2023 (AD&D) caused by violent 2024 Rp3.250.000.000
juncto Proposal accidental.
Slip No. 086/GPA/PrS-
DA/XII/2023 tanggal 4
Desember 2023 yang
dikeluarkan oleh PT
Howden Insurance
Brokers Indonesia
MPE
1. Polis No. 015.4050. PT Asuransi Wahana Industrial All Material Damage and 30 Juni 2023 Jumlah
201.2023. Tata (10%); PT BRI Risk Including Business Interuption atas sampai dengan Pertanggungan:
000806.00 tanggal Asuransi Indonesia Earthquake kegiatan usaha pemilikan 30 Juni 2024. Rp66.872.000.000
23 Agustus 2023 (10%); PT Asuransi and Business dan/atau pengoperasikan
Jasa Indonesia (7,5%); Interruption Independent Power
PT Asuransi Sinar Mas Insurance Producer (IPP) yang terdiri
(5%); PT Asuransi Astra – Munich dari 2-unit Gas Engine
Buana (7,5%); PT Lippo Re wording Generator (Wartsila
General Insurance (amended with 18V34SG) dengan
(5%); PT MNC Riot, Strike, kapasitas 12 MW yang
Asuransi Indonesia Malicious berlokasi di Kampung
(5%); PT Asuransi Damage and Talang Subur, Jalan Takwa
Tripakarta (5%); PT Civil Commotion Mata Merah RT 24/05,
KSK Insurance (5%); endoresement Kelurahan Sungai Selincah,
PT Asuransi FPG (code 4,1B/2007) Kecamatan Kalidoni,
Indonesia (3,5%); PT and PSAGBI Palembang.
Asuransi Central Asia wording for
(3,5%); PT Umum Mega Earthquake Tertanggung: Perseroan,
(2%); PT Asuransi Cover. dan/atau MPE dan/
Bhakti Bhayangkara atau afiliasi dan/atau
(1%), PT Asuransi Bina perusahaan asosiasi dan/
Griya (1%); PT Asuransi atau perusahaan yang
Artarindo (7,5%); PT berkaitan dan/atau setiap
Asuransi Jasindo perusahaan lainnya yang
Syariah (5%); PT Tugu dimiliki, dioperasikan,
Pratama Indonesia diurus atau dikendalikan,
(7,5%); PT Multi direktur, pejabat, dan
Artha Guna (2,5%); pegawai dari pihak-pihak
PT Asuransi Askrida di atas.
Indonesia Syariah (2%)
Additional Insureds: PT
PLN (Persero).
106
Page 131
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
2. Polis No. 015.4050. PT Asuransi Wahana Machinery Material Damage and 30 Juni 2023 Jumlah
202.2023. Tata (10%); PT BRI Breakdown Business Interuption atas sampai dengan Pertanggungan:
000172.00 tanggal Asuransi Indonesia Insurance kegiatan usaha pemilikan 30 Juni 2024. Material Damage:
28 Agustus 2023 (10%); PT Asuransi and Business dan/atau pengoperasikan Rp25.041.500.000
Jasa Indonesia (7,5%); Interruption Independent Power
PT Asuransi Sinar Mas Insurance – Producer (IPP) yang terdiri Business
(5%); PT Asuransi Astra Munich Re dari 2-unit Gas Engine Interruption:
Buana (7,5%); PT Lippo Wording Generator (Wartsila Rp24.417.000.000.
General Insurance 18V34SG) dengan
(5%); PT MNC kapasitas 12 MW yang
Asuransi Indonesia berlokasi di Kampung
(5%); PT Asuransi Talang Subur, Jalan Takwa
Tripakarta (5%); PT Mata Merah RT 24/05,
KSK Insurance (5%); Kelurahan Sungai Selincah,
PT Asuransi FPG Kecamatan Kalidoni,
Indonesia (3,5%); PT Palembang.
Asuransi Central Asia
(3,5%); PT Umum Mega Tertanggung: Perseroan,
(2%); PT Asuransi dan/atau MPE dan/
Bhakti Bhayangkara atau afiliasi dan/atau
(1%), PT Asuransi Bina perusahaan asosiasi dan/
Griya (1%); PT Asuransi atau perusahaan yang
Artarindo (2%); PT berkaitan dan/atau setiap
Asuransi Jasindo perusahaan lainnya yang
Syariah (5%); PT Tugu dimiliki, dioperasikan,
Pratama Indonesia diurus atau dikendalikan,
(5%) direktur, pejabat, dan
pegawai dari pihak-pihak
di atas.
Additional Insureds: PT
PLN (Persero).
3. FPG.16.1001.23.00028 PT Asuransi FPG Personal Accident Accidental Death and 1 Januari 2024 Total Nilai
tanggal 17 Januari Indonesia Permanent Disablement – 31 Desember Pertanggungan:
2023 juncto Proposal (AD&D) caused by violent 2024 Rp3.250.000.000
Slip No. 086/GPA/PrS- accidental.
DA/XII/2023 tanggal 4
Desember 2023 yang
dikeluarkan oleh PT
Howden Insurance
Brokers Indonesia
MCG
1. No. PT Asuransi Wahana Energy Operator Extra Expenses 1 Agustus 2023 Nilai Pertanggungan:
015.4050.951.2023. Tata Exploration & yaitu control of well, re- – 1 Agustus Drilling Well/
000007.00 tanggal Development drilling/extra expenses, dan 2024 Workover
3 Oktober 2023 Insurance seepage & pollution, clean Well sebesar
– Operators up, dan contamination. USD20.000.000
Extra Expense untuk combines
Insurance Lokasi: single limit
Onshore, Jawa Timur, sehubungan dengan
Indonesia drilling dan workover
wells.
Producing
Well sebesar
USD10.000.000
untuk combined
single limit section
A (control of
well), section B
(re-drilling/extra
expenses), dan
section C (seepage
& pollution, clean up
and contamination)
sehubungan dengan
Producing, Shut
in etc Wells dan
USD1.000.000 untuk
combined single
limit sehubungan
dengan peralatan
dalam Insured’s
Care, Custody, and
Control.
107
Page 132
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
2. Polis No. 5330123005 PT AIG Insurance Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2023 – USD5.000.000 untuk
tanggal 25 Juli 2023 Indonesia General Liability – Perseroan, PT Dalle Energy 30 Juni 2024 Combined Single
Occurrence Basis Batam, PT Mitra Energi Limit.
Batam, PT Energi Prima
Elektrika, PT Multidaya
Prima Elektrika, PT Energi
Listrik Batam, PT Bio
Jatropha Indonesiaia, PT
Pembangkitan Pusaka
Parahiyangan, PT TJB
Power Service, PT Medco
Cahaya Geothermal, PT
Medco Geothermal Sarulla
dan PT Medco Power Solar
Sumbata sehubungan
dengan penutupan
asuransi atas ganti rugi
terhadap (i) pemilik dan
operator dari Combined
Cycle Independent Power
Producer, (ii) Power Plant
Generation termasuk
dengan dengan kegiatan
terkait dan (iii) kontraktor
dari operation and
maintenance.
3. Confirmation of Cover PT Asuransi FPG Group Personal Accidental Death and 1 Januari 2024 Sampai dengan
tanggal 29 Desember Indonesia Accident Permanent Disablement hingga 31 Rp9.850.000.000
2022 juncto Proposal Insurance (AD&D) caused by violent Desember 2024
Slip No. 086/GPA/PrS- accidental.
DA/XII/2023 tanggal 4
Desember 2023 juncto
Renewal Confirmation
Letter tanggal 4
Januari 2024
4. Proposal Slip No. 084/ PT Asuransi FPG Group Term Life If an insurred dies while the 1 Januari 2024 Rp9.850.000.000
GTL/PrS-DA/XII/2023 Indonesia Insurance coverage is in force, insurer – 31 Desember
tanggal 4 Desember will pay the sum assured of 2024
2023 group term life
MPSOS
1. Polis Industrial All Risk PT Asuransi Central Industrial All Tertanggung atas nama 28 Mei 2023 – Jumlah
No. 200 Asia (46,50%); Risk including Perseroan, MPSoS, PT 28 Mei 2024 Pertanggungan:
010423060000046 PT Asuransi Harta earthquake Amman Mineral Nusa PV Sumbawa, yakni
tanggal 12 Juni 2023 Aman Pratama (15%); insurance Tenggara dan/atau USD18.792.745
PT Candi Utama (10%); sehubungan dengan anak
PT Asuransi Wahana perusahaannya dan/atau
Tata (10%); pihak terafiliasi dan/atau
PT Asuransi Astra anak perusahaan dan/
Buana (5%) atau perusahaan terkait
PT Asuransi Sinar Mas dan/atau perusahaan lain
(5%); PT Tri Pakarata yang dimiliki, dioperasikan,
(5%); dikelola, dikendalikan
PT MNC Asuransi dan/atau semua untuk
Indonesia (2,5%); dan masing-masing hak dan
PT Asuransi Bhakti kepentingan termasuk
Bayangkara (1%) gadai, sewa, joint venture
dan pihak lain yang
berkepentingan.
2. Polis No. 5330123005 PT AIG Insurance Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2023 – USD5.000.000 untuk
tanggal 25 Juli 2023 Indonesia General Liability – Perseroan, DEB, MEB, 30 Juni 2024 Combined Single
Occurrence Basis EPE, MPE, ELB, BJI, Limit.
PPP, TJBPS, MCG, MGS
dan MPSoS sehubungan
dengan penutupan
asuransi atas ganti rugi
terhadap (i) pemilik dan
operator dari Combined
Cycle Independent Power
Producer, (ii) Power Plant
Generation termasuk
dengan dengan kegiatan
terkait dan (iii) kontraktor
dari operation and
maintenance.
108
Page 133
Jenis Objek Pertanggungan/ Jumlah
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Lokasi Risiko Pertanggungan
3. Proposal Slip No. 086/ PT Asuransi FPG Group Personal Accidental Death and 1 Januari 2024 Rp2.600.000.000
GPA/PrS-DA/XII/2023 Indonesia Accident Permanent Disablement – 31 Desember
tanggal 4 Desember (AD&D) caused by violent 2024
2023 accidental.
4. Proposal Slip No. 084/ PT Asuransi FPG Group Term Life If an insured dies while the 1 Januari 2024 Rp2.600.000.000
GTL/PrS-DA/XII/2023 Indonesia Insurance coverage is in force, insurer – 31 Desember
tanggal 4 Desember wil pay the sum assured of 2024
2023 group term life
Harta kekayaan berwujud milik Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah
harta kekayaan bewujud milik Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah
pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan.
11. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase
baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan,
rencana Penawaran Umum ini, dan rencana penggunaan dananya.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam:
(a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/
atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang
yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan
dan Perusahaan Anak, rencana Penawaran Umum ini, dan rencana penggunaan dananya; atau (2)
tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan
Anak, rencana Penawaran Umum ini, dan rencana penggunaan dananya.
109
Page 134
VII. PERPAJAKAN
Pajak penghasilan atas Imbal Hasil Wakalah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Wakalah
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, Pasal 2 menyebutkan atas penghasilan berupa
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
• Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk / berkedudukan di
luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
• Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (BUT) dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk / berkedudukan di luar negeri selain
bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nominal
di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
• Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk/berkedudukan di luar negeri
selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau
nominal di atas harga perolehan obligasi.
• Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
yang terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk
tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapat izin dari OJK;
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan diluar
Bursa Efek dan tidak dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek, tetap dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
CALON PEMBELI SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK WAKALAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
PEMENUHAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
110
Page 135
VIII. PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah, para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya
tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Juta) Jumlah (Rp
No. Penjamin Emisi Efek Persentase
Seri A Seri B Seri C Juta)
1. PT BNI Sekuritas 43.550 231.625 17.450 292.625 39,02%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 44.000 93.620 18.080 155.700 20,76%
3. PT Mandiri Sekuritas 44.000 71.210 26.260 141.470 18,86%
4. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 44.445 98.035 17.725 160.205 21,36%
TOTAL 175.995 494.490 79.515 750.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak
menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Imbal Hasil Wakalah
Imbal Hasil Wakalah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada obligasi Pemerintah (sesuai
jatuh tempo Sukuk Wakalah), dan risk premium (sesuai dengan pemeringkatan dari Sukuk Wakalah).
111
Page 136
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Level 36 & 37
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
Nama Rekan : Bono Daru Adji, S.H., LL.M.
No. STTD : SSTD.KH-54/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 10 April 2023
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal (“HKHPM”) No. 200720 atas nama Bono
Daru Adji, S.H., LL.M.
Pedoman Kerja Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/
VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan : No. 2999/02/12/12/2023 tanggal 7 Desember
2023
Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi
hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
penelitian mana telah dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan dari segi hukum
yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar
dan bagian yang tidak terpisahkan dari pendapat segi hukum yang diberikan
secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
informasi tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
konsultan hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan standar profesi
HKHPM dan peraturan pasar modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
keterbukaan.
112
Page 137
Notaris Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H.
Graha Irama, Lantai 6, Suite C
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1 & 2
Kuningan
Jakarta 12950
Nomor dan Tanggal STTD : STTD N-93/PM.22/2018 atas nama Fathiah
Helmi tanggal 9 April 2018
STTD.NP-1/PM.223/2019 atas nama Dina
Chozie (Notaris Pengganti) tangal 31 Januari
2019
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan No.
011.003.027.260958 atas nama Fathiah Helmi,
S.H.
Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan No. ALB-
1811131541 atas nama Dina Chozie (Notaris
Pengganti)
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan norma atau standar profesi
kode etik profesi Notaris.
Surat Penunjukan : No. 029/MPI-MU/XI/2023 tanggal 24 November
2023
Tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka
Penawaran Umum ini, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, serta akta-akta perubahannya.
Wali Amanat PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14A
Jakarta, 12790
No. STTD : 20/STTD-WA/PM/2000
Tanggal STTD : 2 Agustus 2000
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-
Undang Pasar Modal serta peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No. 032/MPI-MU/XII/2023 tanggal 4 Desember
2023
Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah baik di dalam maupun di
luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
dan kewajiban Pemegang Sukuk Wakalah sesuai dengan syarat-syarat emisi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang Pasar Modal.
113
Page 138
Tim Ahli Syariah Nama : Iggi Haruman Achsien S.E., MBA dan AH.
Azharuddin Lathif M.H., M.Ag.
No. Izin : Izin ASPM No. KEP-05/PM.22/ASPM-P/2017
dan KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2021
Surat Penunjukan : No. 139/ZA-DIR/XI/2023 tanggal 29 November
2023
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia dan Undang-Undang Pasar
Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli
Syariah.
Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah ini adalah melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang
lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan pernyataan kesesuaian
syariah atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK
No. 18/2015.
Pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta, 12190
Surat Penunjukan: No. RC-574/PEF-DIR/V/2022 tanggal 24 Mei 2022
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of
Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies
(IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International
Organization of Securities Commissions
(“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah
otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara. Kode
etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association
of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”).
ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh
Asian credit rating.
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN
TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN
DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PT BANK MEGA TBK SEBAGAI WALI
AMANAT.
114
Page 139
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Wakalah ini adalah PT Bank Mega
Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai
dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45
Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 20/POJK.04/2020, dan telah menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat
telah melakukan due dilligence dengan Surat No. 3100/CAMS-WA/23 tanggal 22 Desember 2023, Wali
Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat
tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali
Amanat No. 3098/CAMS-WA/23 tanggal 22 Desember 2023, Wali Amanat tidak mempunyai hubungan
kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Otoritas Jasa Keuangan
No.19/POJK.04/ 2020, selain itu Wali Amanat juga tidak akan merangkap menjadi penanggung dan/
atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan
dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan sesuai dengan surat
pernyataan Wali Amanat No. 3099/CAMS-WA/2023 tanggal 22 Desember 2023.
A. Riwayat Singkat
PT Bank Mega Tbk didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan
Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan
No. 47 tanggal 26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang
Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No.
J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah
No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari
1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami
perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat di hadapan
oleh Eddy Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank
dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama
PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan
Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum saham
perdana dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan
Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan
tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan
Menkumham tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. PT Bank Mega Tbk
memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.
115
Page 140
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT,
sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3
tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret
2023.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal
28 Juli 2023 nomor 07, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di Jakarta, yang
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2023, Nomor
AHU-AH.01.09-01151049.
B. Permodalan
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk per 30 November 2023 berdasarkan surat PT Datindo
Entrycom No. DE/XII/2023-9438 tanggal 2 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.405.915.257.000 58,02
Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.546.425.500 41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
C. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Bank Mega Tbk No. 07 tanggal 28 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama : Yungky Setiawan
Komisaris (Independen) : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen) : Lambock Victor Nahattands, SH
Komisaris (Independen) : Hizbullah
116
Page 141
Dewan Komisaris
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Wakil Direktur Utama : Lay Diza Larentie
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : C. Guntur Triyudianto
Direktur : YB Hariantono
D. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam
arti seluas-luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik
yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk juga
terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-
WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, di antaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/
Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service
(Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit
ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima,
Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk
berpegang teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur
permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus
meluas, sehingga pada per 30 September 2023 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Wilayah,
Kantor Fungsional, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu sebanyak 380 kantor.
E. Pengalaman PT Bank Mega Tbk di pasar modal setelah Informasi Tambahan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 diterbitkan pada tanggal 27
Desember 2022
Wali Amanat (Trustee):
• Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IPNM Tahap II Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
117
Page 142
B. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan
lagi di dalam Akta Perjanjian Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah antara Perseroan dengan
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Wakalah, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Sukuk Wakalah telah dialokasikan kepada
Pemegang Sukuk Wakalah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
C. Pengganti Wali Amanat
Berdasarkan Perjanjian Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, antara Perseroan dengan PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara
lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Wakalah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor : 19/POJK.04/2020;
E. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 30 September 2023
(tidak diaudit), 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 dan 2022 (tidak diaudit), serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021.
Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 30 September 2023 (tidak diaudit), sedangkan, laporan
keuangan PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2022 dan 2021, untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Drs. Denny Susanto,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1671) yang menyatakan opini Wajar Tanpa Modifikasian
(dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait
tertanggal 27 Januari 2023.
118
Page 143
NERACA
(dalam jutaan rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
ASET
Kas 943.109 901.616 900.919
Giro pada Bank Indonesia 8.545.695 8.691.986 6.126.614
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 1.106 101 104
Pihak ketiga 711.024 758.672 753.987
Total 712.130 758.773 754.091
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (833) (1.153) (2.198)
Giro pada bank lain - neto 711.297 757.620 751.893
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 77.275 9.164.176 9.810.711
Efek-efek
Pihak berelasi 199.178 192.200 207.922
Pihak ketiga 31.726.751 38.985.741 25.480.314
Total 31.925.929 39.177.941 25.688.236
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (843) (915)
Efek-efek - neto 31.925.086 39.177.026
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - - 630.099
Pihak ketiga - 3.254.705 19.156.221
Tagihan derivatif 11.798 10.119 50.532
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 842.932 880.897 205.644
Pihak ketiga 64.509.468 69.430.406 60.535.250
65.352.400 70.311.303
Pendapatan bunga yang ditangguhkan - (21.946) (63.479)
Total Kredit yang diberikan 65.352.400 70.289.357 60.677.415
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (605.777) (572.030) (507.139)
Kredit yang diberikan - neto 64.746.623 69.717.327 60.170.276
Tagihan akseptasi
Pihak ketiga - 53.031 525.823
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai - (66) (431)
Tagihan akseptasi - neto - 52.965 525.392
Aset tetap 8.082.072 7.999.048 7.594.102
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.854.357) (1.632.305) (1.938.277)
Aset tetap - neto 6.227.715 6.366.743 5.655.825
Aset pajak tangguhan - neto
Aset lain-lain
Pihak berelasi 13.914 13.848 190.193
Pihak ketiga 3.644.095 3.642.318 3.223.448
TOTAL ASET 116.846.607 141.750.449 132.879.390
119
Page 144
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
LIABILITAS
Liabilitas segera 304.120 245.593 169.559
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 422.876 470.942 473.042
Pihak ketiga 7.522.038 12.347.900 15.886.768
Tabungan
Pihak berelasi 105.162 145.624 101.320
Pihak ketiga 15.598.747 14.585.937 14.350.105
Deposito berjangka
Pihak berelasi 1.357.474 1.827.590 2.717.539
Pihak ketiga 55.221.932 73.571.674 65.378.237
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.032.813 568.738 56.992
Pihak ketiga 3.664.368 977.958 2.206.690
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak ketiga 7.296.586 13.263.387 10.158.035
Liabilitas derivatif 22.944 66.818 27.895
Utang pajak penghasilan 60.023 143.076 110.754
Pinjaman yang diterima 1.772.750 1.856.213 37.090
Utang akseptasi - 53.031 525.823
Liabilitas pajak tangguhan 71.715 48.996 285.050
Liabilitas imbalan pasca kerja 37.090 241.747 225.227
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 38.000 38.000 50.000
Pihak ketiga 12.000 12.000 -
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-
lain
Pihak berelasi 3.353 5.547 6.564
Pihak ketiga 1.417.578 645.998 968.186
TOTAL LIABILITAS 96.143.117 121.116.769 113.734.926
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham pada tanggal
31 Desember 2015 dan 2014
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 5.870.462 5.870.462
3.481.888
saham pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491 2.048.761
Cadangan umum 1.716 1.639 1.587
Saldo laba 5.437.009 5.272.162 10.473.226
Penghasilan komprehensif lain 3.046.812 3.141.926 3.139.002
TOTAL EKUITAS 20.703.490 20.633.680 19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 116.846.607 141.750.449 132.879.390
120
Page 145
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan rupiah)
Untuk periode yang berakhir Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan pada 30 September 31 Desember
2023 2022 2022 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 7.730.469 6.443.101 9.069.057 8.110.291
Beban bunga (3.388.686) (2.006.594) (3.199.931) (3.269.215)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 4.341.783 4.436.507 5.869.126 4.841.076
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.267.046 1.398.866 1.925.229 2.120.386
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 501.357 (8.125) 430.738 946.302
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 53.258 106.978 128.506 68.044
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen (16.393) (4.278) 1.466
(4.029)
keuangan - neto
Lain-lain 8.526 9.383 11.339 9.072
Total pendapatan operasional lainnya 1.813.794 1.502.824 2.497.278 3.139.775
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (8.730) (9.474) (11.749) (10.731)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset (145.546) (122.267) (147.840)
(104.083)
keuangan dan aset non keuangan - neto
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.475.527) (1.545.668) (1.846.500) (1.600.044)
Beban umum dan administrasi (1.075.382) (986.384) (1.358.753) (1.322.686)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 3.450.392 3.275.538 5.001.562 4.943.307
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO 13.202 16.746 26.508 9.309
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 3.463.594 3.292.284 5.028.070 4.952.616
BEBAN PAJAK - NETO (668.671) (651.611) (975.392) (944.565)
LABA TAHUN BERJALAN 2.794.923 12.640.673 4.052.678 4.008.051
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja -
- - (39.105) (39.730)
neto
Surplus Revaluasi Aset - - 589.592 -
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia untuk
dijual - neto 111.705 (861.743) (313.949) (932.007)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN 2.906.628 1.778.930 4.289.216
3.036.314
BERJALAN
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 238 225 345 576
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
121
Page 146
XI. TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
baik badan-badan hukum Indonesia maupun badan-badan hukum asing yang bertempat tinggal/
berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
2. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Wakalah (“FPPSu”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor
Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Sukuk
Wakalah dilakukan dengan menggunakan FPPSu untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin
Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub rekening efek.
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
di atas tidak dilayani.
Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut: (i) pemesanan dilakukan dengan menggunakan FPPSu asli; dan (ii) pemesanan disampaikan
melalui Perusahaan Efek yang menjadi anggota sindikasi penjaminan emisi efek dan/atau agen
penjualan efek.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan, yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah adalah pada tanggal 12 Januari 2024 dimulai pada pukul
09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 15 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Sebelum Masa Penawaran Sukuk Wakalah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk Wakalah dengan mengajukan FPPSu selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, pada
tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK WAKALAH
Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSu yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN SUKUK WAKALAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Wakalah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 16 Januari 2024.
122
Page 147
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Sukuk Wakalah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Wakalah
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Sukuk Wakalah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan
Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. Manajer
Penjatahan untuk Sukuk Wakalah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek tempat mengajukan pemesanan dan harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Efek. Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek harus segera melaksanakan
pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambatnya pada tanggal 17 Januari 2024
(in good fund) pukul 15.00 WIB ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Bank BCA Syariah Bank Muamalat Bank Permata Syariah Indonesia Tbk
Cabang: KCP Kenari Cabang: Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Bank Syariah Indonesia
No. Rekening: 006-222-6667 No. Rekening: 301-0070250 Jakarta Cabang: The Tower
Atas Nama: Atas Nama: No. Rekening: 00971134003 No. Rekening: 777.777.6007
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: Atas Nama:
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal
Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak
pemesanan tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI SUKUK WAKALAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk Wakalah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 18 Januari 2024, Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Sukuk Wakalah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin
Emisi Efek sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Wakalah kepada
Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Wakalah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
123
Page 148
10. PENDAFTARAN SUKUK WAKALAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Wakalah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk
Wakalah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah akan diadministrasikan secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan
ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 18 Januari 2024.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Wakalah yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pembayaran kembali Dana Modal
Investasi, memberikan suara dalam RUPSW serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk
Wakalah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan pembayaran kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah maupun
pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah. Pemegang Sukuk Wakalah
yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil
Wakalah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSW dilaksanakan oleh Pemegang Pemegang Sukuk Wakalah dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan
seluruh Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSW
(R-3) - berakhirnya RUPSW yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal pemesanan Sukuk Wakalah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran
pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Efek, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek kepada para pemesan Sukuk Wakalah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan. Dalam hal pencatatan Sukuk Wakalah di Bursa Efek Indonesia tidak dapat dilakukan
dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak
dipenuhi, penawaran atas Sukuk Wakalah batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Sukuk
Wakalah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Wakalah oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Wakalah.
124
Page 149
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan
menyertakan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah dan bukti jati diri. Jika terjadi keterlambatan
atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Efek atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas jumlah
Imbal Hasil Wakalah masing-masing seri Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau setelah
tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Wakalah, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda akibat keterlambatan kepada para pemesan
Sukuk Wakalah.
12. MASA BERLAKU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH
Tanpa mengurangi ketentuan terkait persyaratan pendahuluan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Wakalah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah berakhir dengan sendirinya apabila:
a. Perseroan tidak menyampaikan Informasi Tambahan dan dokumen pendukungnya kepada OJK
serta tidak mengumumkan ringkasan atas Informasi Tambahan sesuai dan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 36/2014; atau
b. Pencatatan Sukuk Wakalah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada BEI; atau
c. Seluruh hak dan kewajiban para pihak telah dipenuhi sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
125
Page 150
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK
WAKALAH
Informasi Tambahan dan FPPSu dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada
tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 15 Januari 2024 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI
PT BNI PT BRI Danareksa PT Mandiri PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas Sekuritas Sekuritas Indonesia Tbk
Sudirman Plaza, Indofood Gedung BRI II, Lantai 23 Menara Mandiri I Lantai 25 Gedung Artha Graha
Tower, Lt. 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jalan Jend. Sudirman Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 10210 Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12910 Tel.: (021) 5091 4100 Jakarta 12190 Jakarta 12190 - Indonesia
Tel.: (021) 2554 3946 Faks.: (021) 252 0990 Tel.: (021) 526 3445 Tel. (021) 2924 9088
Faks.: (021) 5793 6934 Email: ib-group1@brids.co.id Faks.: (021) 527 5701 Faks. (021) 2924 9050
E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id Email: divisi-fi@ Email: fit@trimegah.com
mandirisekuritas.co.id
dan sett_fisd@
mandirisekuritas.co.id
126
Page 151
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah melalui Informasi Tambahan ini, yang
telah disusun oleh Assegaf Hamzah & Partners.
127
Page 152
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 153
No. 0076/03/12/01/2024 Jakarta, 9 Januari 2024
Kepada Yth.
PT Medco Power Indonesia (“Perseroan”)
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Medco Power Indonesia Sehubungan Dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia Tahap III Tahun 2024
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Bono Daru Adji, S.H.,
LL.M., selaku Rekan Senior dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-54/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 10 April 2023 yang berlaku sampai
dengan tanggal 9 April 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200720
yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat
Penunjukan No. 2999/02/12/12/2023 tanggal 7 Desember 2023 untuk memberikan Pendapat Dari Segi
Hukum sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan sukuk wakalah
kepada masyarakat (”Sukuk Wakalah”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 dengan total dana sebesar Rp
750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) yang terdiri dari (i) Sukuk Wakalah Seri A dengan jumlah dana modal investasi seri
A yang ditawarkan adalah sebesar Rp 175.995.000.000 (seratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus
sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp 15.047.572.500 (lima belas
miliar empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
tanggal emisi, (ii) Sukuk Wakalah Seri B dengan jumlah dana modal investasi seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp 494.490.000.000 (empat ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus sembilan
puluh juta Rupiah) dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp 46.976.550.000 (empat puluh enam miliar
sembilan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
tanggal emisi, dan (iii) Sukuk Wakalah Seri C dengan jumlah dana modal investasi seri C yang
ditawarkan adalah sebesar Rp 79.515.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus lima belas juta
Rupiah) dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp 7.951.500.000 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh
satu juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol
persen) per tahun dan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi (“PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024”). PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024
merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp 3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah)
(“PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I”). PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I telah memperoleh
pernyataan efektif dari OJK berdasarkan surat No. S-139/D.04/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan sebagai berikut:
Page 154
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 2
1. Pelunasan pinjaman fasilitas term loan sebesar Rp399.000.000.000 kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Perjanjian Kredit Term Loan
Nilai Pokok : Rp399.000.000.000
Tenor : 3 tahun
Tanggal Terbit : 28 Juni 2021
Jatuh Tempo : 27 Juni 2024
Penggunaan dana : Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun
2018 dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I
Tahun 2018
Dimana seluruh dana Obligasi Medco Power Indonesia I
Tahun 2018 dan Sukuk Wakalah Medco Power
Indonesia I Tahun 2018 digunakan sebagaimana
berikut:
Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk
seluruh seri digunakan untuk:
1. Pembayaran Utang dari PT Mitra Energi Batam
kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
sebesar Rp315.000.000.000,-(1)
2. Pembayaran Utang dari PT Dalle Energy Batam
kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
sekitar Rp198.000.000.000,- (2)
3. Belanja modal Perseroan untuk proyek PLTGU
Riau.
Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
untuk seluruh seri digunakan untuk:
1. Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari PT
Pembangkitan Pusaka Parahiangan kepada
Sindikasi antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT
Bank Muamalat Indonesia Tbk sekitar Rp.
132.000.000.000,- (3)
2. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT
Sangsaka Hidro Baliase kepada sindikasi antara
PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sekitar Rp29.000.000.000,- (4)
3. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT
Energi Prima Elektrika kepada PT Bank Syariah
Mandiri sekitar Rp11.000.000.000,- (5)
130
Page 155
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 3
4. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT
Multidaya Prima Elektrindo kepada PT Bank
Syariah Mandiri sekitar Rp8.500.000.000,- (6)
5. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT Bio
Jatropha Indonesia kepada PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000,-
(7)
6. Sisanya digunakan sebagai belanja modal
Perseroan melalui PT Medco Cahaya Geothermal
untuk proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau melalui
PT Medco Ratch Power Riau.
1) Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki
oleh PT Mitra Energi Batam;
2) Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki
oleh PT Dalle Energy Batam;
3) Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki PT
Pembangkitan Pusaka Parahiangan;
4) Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai proyek yang dimiliki oleh PT
Sangsaka Hidro Baliase;
5) Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh PT
Energi Prima Elektrika;
6) Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh PT
Multidaya Prima Elektrindo; dan
7) Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh PT
Bio Jatropha Indonesia.
2. Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan musyarakah modal kerja sebesar
Rp150.000.000.000 kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang akan jatuh tempo pada 29
Juni 2024 dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Pembiayaan musyarakah
Nilai Pokok : Rp150.000.000.000
Tenor : 5 tahun
Tanggal Terbit : 30 Juni 2021
Jatuh Tempo : 29 Juni 2024
Penggunaan dana : Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun
2018 dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I
Tahun 2018
Dimana seluruh dana Obligasi Medco Power Indonesia I
Tahun 2018 dan Sukuk Wakalah Medco Power
Indonesia I Tahun 2018 digunakan sebagaimana
berikut:
Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 untuk
seluruh seri digunakan untuk:
131
Page 156
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 4
1. Pembayaran Utang dari PT Mitra Energi Batam
kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
sebesar Rp315.000.000.000,- (1)
2. Pembayaran Utang dari PT Dalle Energy Batam
kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
sekitar Rp198.000.000.000,- (2)
3. Belanja modal Perseroan untuk proyek PLTGU
Riau.
Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
untuk seluruh seri digunakan untuk:
1. Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari PT
Pembangkitan Pusaka Parahiangan kepada
Sindikasi antara PT Bank Syariah Mandiri dan PT
Bank Muamalat Indonesia Tbk sekitar Rp.
132.000.000.000,- (3)
2. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT
Sangsaka Hidro Baliase kepada sindikasi antara
PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sekitar Rp29.000.000.000,- (4)
3. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT
Energi Prima Elektrika kepada PT Bank Syariah
Mandiri sekitar Rp11.000.000.000,- (5)
4. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT
Multidaya Prima Elektrindo kepada PT Bank
Syariah Mandiri sekitar Rp8.500.000.000,- (6)
5. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari PT Bio
Jatropha Indonesia kepada PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000,-
(7)
6. Sisanya digunakan sebagai belanja modal
Perseroan melalui PT Medco Cahaya Geothermal
untuk proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau melalui
PT Medco Ratch Power Riau.
1) Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki
oleh PT Mitra Energi Batam;
2) Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang dimiliki
oleh PT Dalle Energy Batam;
3) Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki PT
Pembangkitan Pusaka Parahiangan;
4) Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai proyek yang dimiliki oleh PT
Sangsaka Hidro Baliase;
5) Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh PT
Energi Prima Elektrika;
132
Page 157
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 5
6) Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh PT
Multidaya Prima Elektrindo; dan
7) Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki oleh PT
Bio Jatropha Indonesia.
3. Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas kredit US$ 11.000.000 kepada PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk yang akan jatuh tempo pada 28 Mei 2024 dengan keterangan sebagai
berikut:
Nama Instrumen : Perjanjian Fasilitas Kredit
Nilai Pokok : US$ 11.000.000
Tenor : 3 tahun
Tanggal Terbit : 29 Mei 2019
Jatuh Tempo : 28 Mei 2024 (Adendum Ketiga)
Penggunaan dana : Pelunasan pinjaman kepada MUFG Bank, LTD
Pinjaman kepada MUFG Bank, LTD digunakan untuk
belanja modal Perseroan untuk proyek PLTGU Riau.
4. Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan untuk pendanaan Mudharabah untuk
proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan PT Medcopower Servis Indonesia.
Pelunasan pinjaman dan/atau sisa pinjaman masing-masing kepada PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk tidak
memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi
definisi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”).
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun
2024 dan status Perseroan sebagai perusahaan terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka
dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan PT Medco Energi Internasional Tbk (“MEI”), maka
dalam hal dana dari PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 yang digunakan untuk
pembiayaan modal kerja Perseroan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi material, maka MEI
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan/atau POJK No. 17/2020.
Penggunaan dana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No.
18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
(“POJK No. 18/2015”).
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid, serta tidak boleh dijadikan jaminan utang. Jika dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan
I Tahap III Tahun 2024 tidak mencukupi maka Perseroan akan menggunakan kombinasi internal cash
flow yang berasal dari Perseroan dan Perusahaan Anak, pembiayaan bank dalam bentuk corporate
133
Page 158
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 6
loan dan project finance, maupun dukungan finansial dari pemegang saham.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”),
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini kepada OJK dan PT Bank Mega Tbk, selaku wali amanat
(“Wali Amanat”) dengan tembusan kepada OJK. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib
disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
(“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal
15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini telah direalisasikan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan
laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum
setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut
penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di
prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Wakalah (“RUPSW”) atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana
perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan
RUPSW, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan dari RUPSW.
Emisi PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini dijamin oleh PT BNI Sekuritas, PT
BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang mana dituangkan dalam suatu
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024
No. 10 tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H., Notaris Pengganti dari
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta. Penjamin Emisi Efek berjanji dan mengikatkan diri dengan
kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual Sukuk Wakalah kepada
masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Sukuk Wakalah yang tidak habis terjual pada
tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Sehubungan dengan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah
menunjuk Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 No. 8
tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H., Notaris Pengganti dari Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Tahap III”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
Power Indonesia No. 20 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana diubah dengan (i) Akta Perubahan
134
Page 159
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 7
I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia No. 48 tanggal 16 Juni 2022; (ii) Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia No. 78 tanggal 30 Juni
2022; dan (iii) Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia No. 24 tanggal 20 Juli 2022, seluruhnya dibuat di
hadapan yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
Tahap III Tahun 2024 No. 11 tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Dina Chozie,
S.H., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);
3. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III
Tahun 2024 No. 9 tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H.,
Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
4. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-040/SKK/KSEI/1123 tanggal
22 Desember 2023, antara Perseroan dengan KSEI;
5. Akad Wakalah tanggal 22 Desember 2023, antara Perseroan dengan Wali Amanat; dan
6. Perjanjian Kesanggupan Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah tanggal 22 Desember
2023, antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Selain perjanjian – perjanjian di atas, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI
atas permohonan pencatatan Sukuk Wakalah berdasarkan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 PT Medco Power
Indonesia (MEDP) No. S-04921/BEI.PP1/06-2022 tanggal 20 Juni 2022.
Sukuk Wakalah yang diterbitkan melalui PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini
akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas
nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”Pefindo”) melalui Surat No.
RC-482/PEF-DIR/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahun 2022 Periode 9 Mei 2023 sampai
dengan 1 Mei 2024 (“Surat Pefindo”), Sukuk Wakalah dalam rangka PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I senilai maksimum Rp 3.000.000.000.000 memiliki peringkat idA(sy) (Single A Syariah).
Peringkat atas Sukuk Wakalah dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan Pasal 12
Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”).
Dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Direksi atas PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 sebagaimana
ternyata dalam Keputusan Edaran Di Luar Rapat Direksi PT Medco Power Indonesia tanggal 24 Mei
2022 dan persetujuan Dewan Komisaris atas PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun
2024 sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Medco
Power Indonesia tanggal 24 Mei 2022. Untuk melakukan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap
III Tahun 2024, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang saham
Perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan Bulat Tertulis Para Pemegang Saham Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham PT Medco Power Indonesia tanggal 24 Mei 2022.
135
Page 160
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 8
Pada bulan Agustus 2022, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan total dana sebesar Rp
500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I.
Pada bulan Desember 2022, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 dengan total dana sebesar Rp
600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I.
Pendapat dari segi hukum ini (“Pendapat Dari Segi Hukum”) disiapkan berdasarkan pemeriksaan uji
tuntas kami atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan data dan informasi
Perseroan dan Perusahaan Anak yang kami peroleh dari sampai dengan tanggal 9 Januari 2024,
kecuali terkait struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak
yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini) dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran atas PUB
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar HKHPM”)
dan telah memuat hal-hal yang diatur dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang
merupakan badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun
tidak langsung, lebih dari 50% saham perusahaan tersebut atau laporan keuangan perusahaan
tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta perusahaan anak tersebut aktif
beroperasi.
Referensi perusahaan anak yang tidak beroperasi tidak kami masukkan ke dalam definisi “Perusahaan
Anak” karena Laporan Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas yang dilakukan
terhadap “Perusahaan Anak” dilakukan secara menyeluruh, sedangkan Laporan Uji Tuntas dan
Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas perusahaan anak yang tidak beroperasi dilakukan secara
terbatas meliputi anggaran dasar beserta perubahannya, perubahan struktur permodalan, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dan perizinan umum karena dianggap tidak material sehubungan
dengan transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan tidak berpengaruh terhadap operasional
atau kelangsungan usaha Perseroan. Kami telah melakukan uji tuntas secara terbatas sesuai dengan
kebutuhan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal dan Standar HKHPM atas perusahaan lain dimana Perseroan memiliki penyertaan 50%
atau kurang dan/atau Perseroan tidak mengendalikan perusahaan lain tersebut, meliputi anggaran
dasar beserta perubahannya, perubahan struktur permodalan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
terakhir dan perizinan umum.
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang telah
disampaikan sebelumnya kepada OJK sebagaimana tercantum dalam surat kami No.
3112/03/12/12/2023 tanggal 22 Desember 2023.
136
Page 161
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 9
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (”Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:
I. PERSEROAN
1. Perseroan, didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata, berkedudukan di Jakarta
Selatan, berdasarkan Akta Pendirian No. 97 tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan
Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti dari Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta Perobahan No. 10 tanggal 3
September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
(“Akta Pendirian”), yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
Surat Keputusan No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127
di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal
25 November 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 895
tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 7.
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perseroan oleh Menkumham maka Perseroan telah
didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Akta Pendirian, 100% dari nilai nominal setiap saham yang
telah ditempatkan yang seluruhnya berjumlah Rp 1.000.000.000 telah disetor penuh dengan
uang tunai kepada Perseroan oleh masing-masing pendiri pada saat penandatanganan Akta
Pendirian.
Akta Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004. Oleh karena itu, modal
ditempatkan masing-masing pendiri Perseroan telah disetor secara penuh pada Perseroan
sebelum tanggal 29 September 2004.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11 tanggal 29 Juni
2022, yang dibuat di hadapan Michael Suryono Halim, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui dan meratifikasi penyetoran
modal yang dikeluarkan secara tunai untuk modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
sehubungan dengan Akta Pendirian, yang mana berdasarkan Akta Pendirian, 100% dari nilai
nominal setiap saham yang telah ditempatkan telah disetor penuh dengan uang tunai kepada
Perseroan oleh masing-masing pendiri pada saat penandatanganan Akta Pendirian.
2. Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 16
Desember 2011, yang dibuat di hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendmapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-63001.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 20 Desember 2011, dan didaftarkan di
dalam Daftar Perseroan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
137
Page 162
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 10
Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0104657.AH.01.09.Tahun 2011
tanggal 20 Desember 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 14 tanggal 15 Februari 2013, Tambahan No. 5291 (“Akta No. 8/2011”).
Berdasarkan Akta No. 8/2011, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
perubahan dan penyusunan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
Shareholders Agreement antara PT MEI dan Perseroan tanggal 16 Desember 2011,
yakni perubahan sehubungan dengan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan
Usaha), Pasal 4 (Modal), Pasal 10 (Kuorum, Hak Suara dan Keputusan RUPS), Pasal
11 (Direksi), Pasal 12 (Tugas dan Wewenang Direksi), Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal
14 (Dewan Komisaris) dan Pasal 16 (Rapat Dewan Komisris) anggaran dasar
Perseroan.
b. Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 19 Maret
2012, yang dibuat di hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.10-09846 tanggal 20
Maret 2012, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-
0024613.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 (“Akta No. 17/2012”).
Berdasarkan Akta No. 17/2012, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Perseroan berdasarkan Pasal 4
ayat (2) anggaran dasar Perseroan.
c. Akta Keputusan Para Pemegang Saham Yang Berkekuatan Sama Dengan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 13 tanggal 16 Mei 2013, yang dibuat di
hadapan Yurisa Martanti, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-20037 tanggal 23 Mei
2013, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0047842.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-20038 tanggal 23 Mei
2013, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0047843.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 (“Akta No. 13/2013”).
Berdasarkan Akta No. 13/2013, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
perubahan wewenang Direksi Perseroan berdasarkan Pasal 12 ayat (4) anggaran
dasar Perseroan.
d. Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Medco Power
Indonesia No. 1 tanggal 1 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Michael Suryono Halim,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038332.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 6 Juli
2021, dan didaftarkan di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0118756.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 6 Juli 2021 (“Akta No. 1/2021”).
Berdasarkan Akta No. 1/2021, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
penegasan kembali Pasal 3 anggaran dasar Perseroan.
e. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11 tanggal 29 Juni 2022,
yang dibuat di hadapan Michael Suryono Halim, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaaran Dasar No. AHU-
138
Page 163
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 11
AH.01.03-0258291 tanggal 29 Juni 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0123452.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29
Juni 2022 (“Akta No. 11/2022”).
Berdasarkan Akta No. 11/2022, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
perubahan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK No. 33/2014"), yaitu terkait dengan ketentuan
mengenai Direksi, Dewan Komisaris, Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris.
f. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti dari
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat
di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0063938 tanggal 15 Mei 2023, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0088980.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei
2023 (“Akta No. 11/2023”).
Berdasarkan Akta No. 11/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
perubahan Pasal 13 anggaran dasar Perseroan tentang Rapat Direksi.
Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
dikeluarkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (“UUPT”) dan POJK No. 33/2014.
3. Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan
pembangkit listrik, pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;
c. Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
ketenagalistrikan;
d. Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian
peralatan ketenagalistrikan;
e. Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi
melakukan perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan
manajemen bisnis serta melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
f. Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan
pipa-pipa gas untuk keperluan pemasokan gas.
139
Page 164
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 12
Kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah menjalankan usaha dalam
bidang pembangkitan tenaga listrik dan kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan
tersebut saat ini telah sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
anggaran dasar Perseroan dan Perseroan telah memiliki izin-izin yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usahanya.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, Perseroan belum
melakukan penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dengan Peraturan Badan
Pusat Statistik No. 20 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI
2020”) karena izin usaha Perseroan telah diterbitkan dan telah berlaku efektif. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 562 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu, “PP No. 5/2021”), dimana ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
yang diatur dalam PP No. 5/2021 dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya
telah disetujui dan berlaku efektif sebelum PP No. 5/2021 berlaku termasuk persyaratan-
persyaratan yang telah dipenuhi, kecuali ketentuan dalam PP No. 5/2021 lebih menguntungkan
bagi Pelaku Usaha.
4. Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana
PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Uji Tuntas telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 24 Maret 2021 dan sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum
ini adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000 SETIAP SAHAM
KETERANGAN
JUMLAH SAHAM JUMLAH NILAI NOMINAL (RP) (%)
A. Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI 539.000.000 539.000.000.000 49
2. PT Medco Power Internasional 561.000.000 561.000.000.000 51
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.100.000.000 1.100.000.000.000 100
C. Saham Dalam Portepel 900.000.000 900.000.000.000
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini dikeluarkan telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengendali Perseroan saat ini adalah MEI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Pemilik Manfaat
tertanggal 21 Desember 2023 yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham
140
Page 165
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 13
pada tanggal 21 Desember 2023 dan juga tercantum dalam halaman situs web resmi Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, pemilik manfaat Perseroan adalah Hilmi
Panigoro, Raisis Arifin Panigoro, Maera Arifin Panigoro, dan Yaser Raimi Arifin Panigoro. Hilmi
Panigoro, Raisis Arifin Panigoro, Maera Arifin Panigoro, dan Yaser Raimi Arifin Panigoro
merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat berdasarkan
Pasal 4 huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yaitu menerima manfaat
dari perseroan terbatas.
5. Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT Medco
Power Indonesia No. 07 tanggal 24 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan
Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0015213 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0096304.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 24 Mei 2022 juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham
PT Medco Power Indonesia No. 01 tanggal 4 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti
Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0117049 tanggal 13 Mei 2023,
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0088083.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Mei 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan adalah sebagai
berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Eka Satria
Direktur : Myrta Sri Utami
Direktur : Femi Firsadi Sastrena
Direktur : Imron Gazali
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Amri Siahaan
Komisaris : Darmoyo Doyoatmojo
Komisaris Independen : M. Teguh Pamuji
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Myrta Sri
Utami selaku anggota Direksi Perseroan) adalah sejak tanggal 16 Mei 2022 untuk jangka waktu
5 tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk dapat
memberhentikannya sewaktu-waktu, sedangkan masa jabatan Myrta Sri Utami selaku anggota
Direksi Perseroan adalah sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk dapat
memberhentikannya sewaktu-waktu.
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014.
6. Perseroan telah mengangkat Fajrah Lestari Akili sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
141
Page 166
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 14
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi PT Medco Power Indonesia No. SK-
098/MPI-HR/DIR/VII/2023 tanggal 1 Juli 2023 tentang Pergantian Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) PT Medco Power Indonesia. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
7. Perseroan telah menetapkan anggota Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris PT Medco Power Indonesia No. 037/SK-MPI/BOC/IV/2018 tanggal 2 April 2018
tentang Pembentukan Komite Audit PT Medco Power Indonesia juncto Surat Keputusan
Dewan Komisaris PT Medco Power Indonesia No. 037/SK-MPI/BOC/III/2023 tanggal 31 Maret
2023 tentang Susunan dan Masa Tugas Komite Audit PT Medco Power Indonesia Periode
2023 – 2028, dengan susunan sebagai berikut:
a. M. Teguh Pamuji sebagai Ketua Komite Audit;
b. Ferry Sanjaya sebagai anggota Komite Audit; dan
c. Hendry sebagai anggota Komite Audit.
Periode jabatan awal dari susunan anggota Komite Audit ini adalah sejak tanggal 2 April 2018
sampai dengan 2 April 2023 dan sebagaimana telah diperpanjang untuk periode jabatan
berikutnya, yakni sejak tanggal 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2028. Perseroan telah
memiliki Piagam Komite Audit tanggal 2 April 2018 yang berisi pedoman Komite Audit dalam
menjalankan tugasnya.
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
8. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Medco Power Indonesia No. 034/SK-
MPI/BOD/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pembentukan Unit Internal Audit PT Medco
Power Indonesia, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dalam rangka memenuhi
Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT
Medco Power Indonesia No. 01/SK-MPI/BOD/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang
Pengangkatan / Penunjukan Sdr. Agustinus Teguh Budiman sebagai Kepala Unit Internal Audit
& Kepatuhan Integritas Perseroan, Direksi Perseroan telah menyetujui penunjukan Agustinus
Teguh Budiman untuk menjabat sebagai Kepala Unit Internal Audit & Kepatuhan Integritas
Perseroan. Pengangkatan / penunjukan tersebut juga telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana surat keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 1 Juli 2022. Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal diatur dalam
suatu Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 4 April
2018.
Pengangkatan dan pembentukan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai
sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
9. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Medco Power Indonesia No. XX/SK-
MPI/BOC/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Susunan dan Masa Jabatan Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Medco Power Indonesia Periode 2023 – 2028, Perseroan telah
membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, dengan susunan sebagai berikut:
142
Page 167
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 15
Ketua Komite : M. Teguh Pamuji
Anggota : a. Amri Siahaan
b. Darmoyo Doyoatmojo
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 2 April 2018 tentang Pembentukan Pedoman
Komite Nominasi dan Remunerasi PT Medco Power Indonesia, yang ditandatangani oleh
Dewan Komisaris Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi ini memiliki periode jabatan tidak lebih lama dari masa
jabatan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan,
yakni selama paling lama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 1 April 2018 sampai dengan 31 Maret
2028, dan dapat diangkat kembali berdasarkan keputusan Dewan Komisaris Perseroan.
Pengangkatan dan Pembentukan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya
perpanjangan/pembaharuan atas:
a. Sertifikat Badan Usaha No. 061.1.6.401.B.1F.3174.118 tanggal 10 September 2018
yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Kelistrikan, dengan jenis
usaha yang dapat dilakukan oleh Perseoran, yakni pengoperasian instalasi tenaga
listrik dengan bidang pembangkitan tenaga listrik dan subbidang pembangkit listrik
tenaga uap, yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 10 September 2023.
b. Sertifikat Badan Usaha No. 062.1.6.501.B.1F.3174.118 tanggal 10 September 2018
yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Kelistrikan, dengan jenis
usaha yang dapat dilakukan oleh Perseroan adalah pemeliharaan instalasi tenaga
listrik dengan bidang pembangkitan tenaga listrik dan subbidang pembangkit listrik
tenaga uap, yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 10 September 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan dan Surat
Keterangan No. 033.11/LSBU-SBUM/I/2024 tanggal 5 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT
Sertifikasi Badan Usaha Mandiri (”Perusahan Sertifikasi”), Perseroan telah mengajukan
permohonan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (”SBUJPTL”) kepada
Perusahaan Sertifikasi untuk jenis usaha (i) pengoperasian instalasi tenaga listrik dan (ii)
pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, sampai dengan
tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, proses penerbitan SBUJPTL untuk
masing-masing jenis usaha (i) pengoperasian instalasi tenaga listrik dan (ii) pemeliharaan
instalasi tenaga listrik masih dalam proses oleh Perusahaan Sertifikasi.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 25/2021”), badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan
koperasi dalam melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat
143
Page 168
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 16
perizinan berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan Sertifikat Badan
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) PP No. 25/2021, setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) PP No.
25/2021 dikenai sanksi administratif berupa: (i) teguran tertulis; (ii) pembekuan kegiatan
sementara; (iii) denda; dan/atau (iv) pencabutan perizinan berusaha.
11. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi telah dibuat oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian utang piutang/perjanjian lain
antara Perseroan dengan pihak Afiliasi yang dapat merugikan hak-hak pemegang Sukuk
Wakalah, dan/atau pembatasan lainnya terkait dengan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Tahap III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.
Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
yang dapat menghalangi atau membatasi rencana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap
III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya serta tidak ada pembatasan-pembatasan
yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang Sukuk Wakalah.
Atas perjanjian-perjanjian yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-perjanjian
yang sedang dalam proses perpanjangan, Perseroan dan pihak ketiga masih saling
menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu,
perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) paling lambat 7 hari kerja sebelum menerima fasilitas kredit
dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan Perjanjian Fasilitas No.
24 tanggal 26 April 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan korespondensi surat elektronik Perseroan tanggal 20 Desember 2023 kepada
Bank Mandiri, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri
untuk menerbitkan dan mengeluarkan efek bersifat utang yaitu sukuk dalam mata uang Rupiah,
yakni PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024.
Lebih lanjut, masing-masing pada tanggal:
a. 14 September 2018, Perseroan telah menandatangani loan agreement dengan PT
Mitra Energi Batam (“MEB”) (“Loan Agreement MEB”), dimana perjanjian tersebut
merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009
(“Peraturan No. IX.E.1”), mengingat perjanjian ditandatangani oleh Perseroan yang
merupakan perusahaan terkendali dari MEI yang merupakan perusahaan terbuka dan
MEB selaku afiliasi MEI, dan oleh karenanya, wajib tunduk terhadap ketentuan
Peraturan No. IX.E.1;
b. 1 April 2014, Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Gadai Saham (PT
Medco Power Indonesia), Akta No. 20 tanggal 1 April 2014 sebagaimana diubah
dengan (i) Perubahan Terhadap Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 145 tanggal 17
April 2014; (ii) Perubahan Kedua Terhadap Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 136
tanggal 22 Mei 2014; (iii) Perjanjian Gadai Saham Tambahan, Akta No. 16 tanggal 4
144
Page 169
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 17
Juni 2015, dan (iv) Perjanjian Gadai Saham Tambahan (PT Medco Power Indonesia),
Akta No. 35 tanggal 6 Juli 2018, seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan PT Bank Mizuho Indonesia dan PT Medco
Geopower Sarulla (“MGEOPS”) (“Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham MGEOPS”),
dimana Akta Perjanjian Gadai Saham Tambahan (PT Medco Power Indonesia), Akta
No. 35 tanggal 6 Juli 2018 merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan No. IX.E.1, mengingat ketika perjanjian tersebut ditandatangani oleh
Perseroan yang merupakan perusahaan terkendali dari MEI yang merupakan
perusahaan terbuka sehubungan dengan pinjaman yang diterima dari PT Bank Mizuho
Indonesia oleh MGEOPS selaku afiliasi dari MEI, dan oleh karenanya wajib tunduk
terhadap ketentuan Peraturan No. IX.E.1;
c. 17 Maret 2020, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa, Pengoperasian dan
Pemeliharaan Solar Photovoltaik dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara
(“AMNT”) (”Perjanjian Sewa AMNT”), dimana perjanjian tersebut merupakan suatu
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1, mengingat adanya
kesamaan Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada MEI dan AMNT, yaitu Hilmi
Panigoro pada tanggal penandatanganan perjanjian, sehingga perjanjian
ditandatangani oleh Perseoran yang merupakan perusahaan terkendali MEI yang
merupakan perusahaan terbuka dan AMNT yang merupakan afiliasi dari MEI, dan oleh
karenanya, wajib tunduk terhadap ketentuan Peraturan No. IX.E.1;
d. 29 Juni 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Konsorsium dengan PT
Medco Geothermal Sumatera (“MGSU”) dan Mitsui Oil Exploration Co., Ltd (”Mitsui”)
(”Perjanjian Konsorsium MGSU”), dimana perjanjian tersebut merupakan suatu
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, mengingat perjanjian
ditandatangani oleh Perseroan dan MGSU selaku perusahaan-perusahaan terkendali
dari MEI yang merupakan perusahaan terbuka, dan oleh karenanya, wajib tunduk
terhadap ketentuan POJK No. 42/2020; dan
e. 30 Juni 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Gadai Saham dengan
MGSU, dan Mitsui (”Perjanjian Gadai Saham MGSU”), dimana perjanjian tersebut
merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020,
mengingat perjanjian ditandatangani oleh Perseroan dan MGSU selaku perusahaan-
perusahaan terkendali dari MEI yang merupakan perusahaan terbuka, dan oleh
karenanya, wajib tunduk terhadap ketentuan POJK No. 42/2020.
Namun perlu diperhatikan bahwa berdasarkan Peraturan No. IX.E.1 dan POJK No. 42/2020
(sebagaimana relevan), pihak yang berkewajiban untuk melakukan pemenuhan atas kewajiban
transaksi afiliasi di atas adalah MEI sebagai perusahaan terbuka yang mengendalikan
Perseroan.
Sehubungan dengan:
a. Perjanjian Sewa AMNT, Perjanjian Konsorsium MGSU, dan Perjanjian Gadai Saham
MGSU serta berdasarkan Surat Pernyataan MEI tanggal 9 Januari 2024 (”Surat
Pernyataan Komitmen MEI”), MEI berkomitmen untuk segera melakukan pengurusan
pemenuhan kewajiban dan/atau menyampaikan dokumen-dokumen kepada instansi
Pemerintah terkait (termasuk, namun tidak terbatas kepada OJK sebagaimana
diwajibkan berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 42/2020 sehubungan dengan
penandatanganan Perjanjian Sewa AMNT, Perjanjian Konsorsium MGSU, dan
Perjanjian Gadai Saham MGSU.
MEI berkomitmen untuk segera melakukan pemenuhan kewajiban tersebut di atas
145
Page 170
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 18
paling lambat 6 bulan sejak tanggal Surat Pernyataan Komitmen MEI.
b. Loan Agreement MEB dan Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham MGEOPS dan dalam
rangka memenuhi Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik, MEI telah melaporkan transaksi kepada OJK atas (i) Loan Agreement MEB
berdasarkan Surat No. XT-119/MGT/INA/MEDC/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal
Laporan Informasi atau Fakta Material dan (ii) Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham
MGEOPS berdasarkan Surat No. XT-118/MGT/INA/MEDC/VII/2022 tanggal 18 Juli
2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material (“Laporan-Laporan”).
Atas Laporan-Laporan tersebut, MEI telah melakukan korespondensi dengan OJK,
terakhir berdasarkan Surat No. EXT-111/MGT/INA/MEDC/IV/2023 dan Surat No. EXT-
112/MGT/INA/MEDC/IV/2023, keduanya tertanggal 18 April 2023 (“Surat Tanggapan
MEI”). Dimana dalam Surat Tanggapan MEI, MEI telah memberikan alasan
keterlambatan, konfirmasi hari keterlambatan pengumuman pemenuhan transaksi
afiliasi, rincian transaksi serta dokumen pendukung.
12. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III
Tahun 2024 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, POJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal, serta perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
Penjamin Emisi Efek sehubungan dengan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III
Tahun 2024.
Objek Investasi Sukuk Wakalah dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III
Tahun 2024 tersebut di atas dapat diberikan kepada pemegang Sukuk Wakalah sesuai dengan
ketentuan POJK No. 18/2015 dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak sedang dialihkan atau dijaminkan kepada pihak ketiga
lain.
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Tahap
III, Perseroan berhak untuk melakukan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah: (a) dari
waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah atas diskresi Perseroan; atau (b) setelah
terjadinya suatu kejadian penggantian, yaitu setiap kejadian atau peristiwa yang menyebabkan
keseluruhan (dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak layak secara
permanen dimana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh
keuntungan investasi atas dana yang dikelola (“Kejadian Penggantian”). Dalam hal terjadi
penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, maka Perseroan harus:
a. mengganti Objek Investasi Sukuk Wakalah dalam jangka waktu 60 hari kerja setelah
terjadinya Kejadian Penggantian tersebut atau dalam sisa jangka waktu sebeum
berakhirnya periode Sukuk Wakalah, yang mana yang lebih awal; dan
b. memberikan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti dengan nilai yang setara
dengan atau lebih besar dari nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti
13. Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah yang diterbitkan oleh Tim Ahli
Syariah Penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun
146
Page 171
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 19
2024 tanggal 21 Desember 2023 sehubungan dengan Pasal 7 huruf (g) POJK No. 18/2015,
yang menetapkan perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan di Pasar Modal
Syariah.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada
perusahaan anak sebagai berikut:
a. PT Dalle Panaran (“DP”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar
10.351 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
Rupiah) per saham yang mewakili 99% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh DP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, DP tidak melakukan kegiatan
operasional.
DP memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
i. PT Medco Geothermal Nusantara (“MGN”), dimana DP memiliki penyertaan
saham sebesar 1 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu
juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,04% dari seluruh jumlah saham yang
telah dikeluarkan oleh MGN.
MGN juga memiliki penyertaan saham pada PT Medcopower Servis
Indonesia (“MPSI”), dimana MGN memiliki penyertaan saham sebesar 100
saham, dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per
saham yang mewakili 1,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan
oleh MPSI.
ii. PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan (“PPP”), dimana DP memiliki
penyertaan saham sebesar 1 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,01% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PPP.
iii. PT Medcopower Elektrika Indonesia (“MPEI”), dimana DP memiliki
penyertaan saham sebesar 1 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,01% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PPP.
iv. PT Medco Hidro Indonesia (“MHI”), dimana DP memiliki penyertaan saham
sebesar 1 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh MHI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MHI tidak melakukan kegiatan
operasional.
b. MPSI, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 400 saham, dengan
nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 4,00%
dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPSI.
c. MGSU, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 612 saham, dengan
147
Page 172
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 20
nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili
48,96% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MGSU.
Seluruh saham Perseroan pada MGSU sedang dijaminkan kepada Mitsui berdasarkan
Perjanjian Gadai Saham tanggal 30 Juni 2023 antara Perseroan, MGSU, dan Mitsui.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGSU tidak melakukan kegiatan
operasional.
d. PT Indo Medco Power (“IMP”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
sebesar 8.998.200 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000
(seribu Rupiah) per saham yang mewakili 99,98% dari seluruh jumlah saham yang
telah dikeluarkan oleh IMP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, IMP tidak melakukan kegiatan
operasional.
e. MGEOPS, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 902.267.332
saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per
saham yang mewakili 49,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh
MGEOPS.
Seluruh saham Perseroan pada MGEOPS sedang dijaminkan kepada PT Bank Mizuho
Indonesia sehubungan dengan Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGEOPS tidak melakukan kegiatan
operasional.
f. PT Muara Enim Multi Power (“MEMP”), dimana Perseroan memiliki penyertaan
saham sebesar 800 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 80,00% dari seluruh jumlah
saham yang telah dikeluarkan oleh MEMP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MEMP tidak melakukan kegiatan
operasional.
g. PT Medco Geothermal Indonesia (“MGI”), dimana Perseroan memiliki penyertaan
saham sebesar 36.502.171 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000 (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 99,99% dari seluruh jumlah saham
yang telah dikeluarkan oleh MGI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGI tidak melakukan kegiatan
operasional.
MGI memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
i. PT Medco Cahaya Geothermal (“MCG”), dimana MGI memiliki penyertaan
saham sebesar 343.194.236 saham, masing-masing dengan nilai nominal
sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 51,00% dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MCG.
ii. PT Medcopower Energi Baru (“MPEB”), dimana MGI memiliki penyertaan
saham sebesar 5 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000
148
Page 173
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 21
(satu juta) Rupiah per saham yang mewakili 1,00% dari seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh MPEB.
MPEB memiliki penyertaan saham pada PT Medcopower Surya Nusantara
(“MPSN”), dimana MPEB memiliki penyertaan saham sebesar 495 saham,
masing-masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000 (satu juta) Rupiah per
saham yang mewakili 99,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
MPSN.
iii. MGSU, dimana MGI memiliki penyertaan saham sebesar 638 saham, masing-
masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 51,04% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MGSU.
h. PT Sangsaka Agro Lestari (“SAL”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
sebesar 7.000 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000
(seratus ribu Rupiah) per saham yang mewakili 70,00% dari seluruh jumlah saham
yang telah dikeluarkan oleh SAL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SAL tidak melakukan kegiatan
operasional.
SAL memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
i. PT Sangsaka Hidro Lestari (“SHL”), dimana SAL memiliki penyertaan
saham sebesar 800 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 80,00% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHL tidak melakukan kegiatan
operasional.
ii. PT Bio Jatropha Indonesia (“BJI”), dimana SAL memiliki penyertaan saham
sebesar 999 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh BJI.
BJI memiliki penyertaan saham pada PT Sangsaka Hidro Ciseureuh
(“SHC”), dimana BJI memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham,
masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah)
per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh SHC.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHC tidak melakukan kegiatan
operasional.
iii. PT Sangsaka Hidro Selatan (“SHS”), dimana SAL memiliki penyertaan
saham sebesar 999 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHS tidak melakukan kegiatan
operasional.
149
Page 174
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 22
iv. PT Sangsaka Hidro Patikala Lima (“SHPL”), dimana SAL memiliki
penyertaan saham sebesar 1 saham, masing-masing dengan nilai nominal
sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHPL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHPL tidak melakukan
kegiatan operasional.
v. PT Sangsaka Hidro Baliase (“SHB”), dimana SAL memiliki penyertaan
saham sebesar 1 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHB tidak melakukan kegiatan
operasional.
vi. PT Sangsaka Hidro Kasmar (“SHK”), dimana SAL memiliki penyertaan
saham sebesar 960 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 96,00% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SHK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHK tidak melakukan kegiatan
operasional.
SHK memiliki penyertaan saham pada perusahaan - perusahaan sebagai
berikut:
1) SHB, dimana SHK memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham,
masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham
yang telah dikeluarkan oleh SHB.
2) SHPL, dimana SHK memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham,
masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham
yang telah dikeluarkan oleh SHPL.
i. MHI, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 99,90% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MHI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MHI tidak melakukan kegiatan
operasional.
MHI memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
i. PT Sangsaka Hidro Barat (“SHBar”), dimana MHI memiliki penyertaan
saham sebesar 999 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,90% dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh SHBar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, SHBar tidak melakukan
kegiatan operasional.
150
Page 175
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 23
ii. PT Nawakara Energi Sumpur (“NES”), dimana MHI memiliki penyertaan
saham sebesar 2.400 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 80,00% dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh NES.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, NES tidak melakukan kegiatan
operasional.
j. MGN, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 2.499 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 99,96% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MGN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGN tidak melakukan kegiatan
operasional.
MGN memiliki penyertaan saham pada PT Medco Power Sentral Sumatera
(“MPSS”), dimana MGN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham, dengan nilai
nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,10% dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPSS.
Saham MGN pada MPSS sedang dijaminkan kepada MUFG Bank Ltd., Cabang
Jakarta berdasarkan ADB Facilities Agreement tanggal 20 Maret 2019 antara PT
Medco Ratch Power Riau (“MRPR”) sebagai debitur, Asian Development Bank
sebagai kreditur dan MUFG Bank, Ltd. sebagai agen partisipasi pinjaman B dan agen
ADB Partial Risk Guarantee (“ADB Facilities Agreement”) dan IFC Facility Agreement
tanggal 20 Maret 2019 antara MRPR, sebagai debitur dan International Finance
Corporation sebagai kreditur (“IFC Facility Agreement”).
k. PPP, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 9.999 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PPP.
l. MPSS, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 99,90% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPSS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPSS tidak melakukan kegiatan
operasional.
Seluruh saham Perseroan pada MPSS sedang dijaminkan kepada MUFG Bank Ltd.,
Cabang Jakarta berdasarkan ADB Facilities Agreement dan IFC Facility Agreement.
MPSS memiliki penyertaan saham pada MRPR, dimana MPSS memiliki penyertaan
saham sebesar 420.521.928 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000 (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 51,00% dari seluruh jumlah saham
yang telah dikeluarkan oleh MRPR.
Seluruh saham MPSS pada MRPR sedang dijaminkan kepada MUFG Bank Ltd.,
Cabang Jakarta berdasarkan ADB Facilities Agreement dan IFC Facility Agreement.
m. MEB, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 24.310 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 10,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MEB.
151
Page 176
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 24
n. PT Medcopower Solar Sumbawa (“MPSOS”), dimana Perseroan memiliki
penyertaan saham sebesar 1.029 saham, masing-masing dengan nilai nominal
sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 0,01% dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh MPSOS.
o. MPEB, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 495 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 99,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPEB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPEB tidak melakukan kegiatan
operasional.
MPEB memiliki penyertaan saham pada MPSOS, dimana MPEB memiliki penyertaan
saham sebesar 101.871 saham, dengan masing-masing nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,99% dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh MPSOS.
Seluruh saham MPEB pada MPSOS sedang dijaminkan kepada PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 23 tanggal 25
Oktober 2021 antara MPEB dan PT Sarana Multi Infrastruktur.
p. MPEI, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 2.475 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 99,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPEI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPEI tidak melakukan kegiatan
operasional.
MPEI memiliki penyertaan saham pada PT Medco Solar Pasifik ("MSP”), dimana
MPEI memiliki penyertaan saham sebesar 25 saham, dengan masing-masing nilai
nominal sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham yang mewakili 0,10%
dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MSP.
q. PT Medcopower Transportasi Listrik (“Medcopower Transportasi Listrik”),
dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 5 saham, masing-masing
dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang
mewakili 1,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Medcopower
Transportasi Listrik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, Medcopower Transportasi Listrik tidak
melakukan kegiatan operasional.
r. PT Medco Solar Bali Barat (“MSBB”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
sebesar 1.530.000 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000
(seribu Rupiah) per saham yang mewakili 51,00% dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh MSBB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MSBB tidak melakukan kegiatan
operasional.
s. PT Medco Solar Bali Timur (“MSBT”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
sebesar 1.530.000 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000
(seribu Rupiah) per saham yang mewakili 51,00% dari seluruh saham yang telah
152
Page 177
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 25
dikeluarkan oleh MSBT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MSBT tidak melakukan kegiatan
operasional.
t. PT Medco Kansai Power Indonesia (“MKPI”), dimana Perseroan memiliki
penyertaan saham sebesar 279.300.000 saham, masing-masing dengan nilai nominal
sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per saham yang mewakili 60,00% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MKPI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MKPI tidak melakukan kegiatan
operasional.
MKPI memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
i. PT Medco General Power Services (“MGPS”), dimana MKPI memiliki
penyertaan saham sebesar 2.490 saham, masing-masing dengan nilai nominal
sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,60%
dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MGPS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MGPS tidak melakukan
kegiatan operasional.
MGPS dan Perseroan memiliki penyertaan saham pada PT TJB Power
Services (“TJB”), dimana MGPS dan Perseroan memiliki penyertaan saham
sebesar 20.025 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar USD 10
(sepuluh Dollar Amerika Serikat) atau Rp 89.950 (delapan puluh sembilan ribu
sembilan ratus lima puluh Rupiah) per saham yang mewakili 80,10% dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh TJB.
ii. PT Medco Geothermal Sarulla (“MGS”), dimana MKPI dan Perseroan
memiliki penyertaan saham sebesar 24.997.500 saham, masing-masing
dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per saham yang
mewakili 99,96% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MGS.
iii. PT Universal Batam Energy (“UBE”), dimana MKPI memiliki penyertaan
saham sebesar 7.007 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 70,00% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh UBE.
UBE dan Perseroan memiliki penyertaan saham pada PT Energi Listrik
Batam (“ELB”), dimana UBE dan Perseroan memiliki penyertaan saham
sebesar 10.381 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 98,49% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh ELB.
Seluruh saham UBE dan Perseroan pada ELB sedang dijaminkan kepada PT
Bank Syariah Indonesia Tbk sehubungan dengan (i) Akta Perjanjian Line
Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 03 tanggal 16 Oktober
2023 (“Akta No. 3/2023”), (ii) Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah No. 04 tanggal 16 Oktober 2023 (“Akta No.
4/2023”), dan (iii) Akta Perjanjian Pemberian Line Facility (Treasury Line)
Transaksi Mata Uang Asing (Foreign Exchange/Forex) atas Forward
Agreement Lindung Nilai Syariah No. 05 tanggal 16 Oktober 2023 (“Akta No.
5/2023”), antara ELB dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang seluruhnya
153
Page 178
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 26
dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (Akta No.
3/2023, Akta No. 4/2023, dan Akta No. 5/2023 secara bersama-sama disebut
“Perjanjian-Perjanjian Fasilitas BSI”).
iv. PT Dalle Energy Batam (“DEB”), dimana MKPI memiliki penyertaan saham
sebesar 159.980 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 79,99% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh DEB.
v. PT Medco Energi Menamas (“MEM”), dimana MKPI memiliki penyertaan
saham sebesar 43.739 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 99,98% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MEM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MEM tidak melakukan
kegiatan operasional.
MEM memiliki penyertaan saham pada MEB, dimana MEM memiliki
penyertaan saham sebesar 131.274 saham, masing-masing dengan nilai
nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili
54,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MEB.
vi. PT Multidaya Prima Elektrindo (“MPE”), dimana MKPI memiliki penyertaan
saham sebesar 255 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp
1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham yang mewakili 85,00% dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPE.
vii. PT Energi Prima Elektrika (“EPE”), dimana MKPI memiliki penyertaan
saham sebesar 2.775 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham yang mewakili 92,50% dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh EPE.
viii. MPSI, dimana MKPI dan Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 9.500
saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta
Rupiah) per saham yang mewakili 95,00% dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh MPSI.
u. MPSN, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 5 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juga Rupiah) per saham yang
mewakili 1,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MPSN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MPSN tidak melakukan kegiatan
operasional.
v. MSP, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 24.975 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham
yang mewakili 99,90% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh MSP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MSP tidak melakukan kegiatan
operasional.
w. TDI, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 296.826 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham
yang mewakili 5,00% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh TDI.
154
Page 179
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 27
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, TDI tidak melakukan kegiatan
operasional.
Perseroan memiliki penyertaan saham pada perusahaan di Cayman Islands, yaitu pada
Sarulla Operation Ltd. (“SOL”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar
18,99% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh SOL.
Seluruh saham Perseroan pada SOL sedang dijaminkan kepada Mizuho Bank (USA) sebagai
agen penjamin luar negeri berdasarkan Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
Perseroan memiliki penyertaan saham pada perusahaan di Singapura, yaitu pada Medco
Power Global Pte. Ltd. Singapura (“MPG”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
sebesar 100,00% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPG.
MPG memiliki penyertaan saham pada perusahaan di Singapura, yaitu pada Pacific Medco
Solar Energy Pte Ltd (“PMSE”), dimana MPG memiliki penyertaan saham sebesar 37,00% dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PMSE.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
sengketa atas saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan di masing-masing Perusahaan Anak.
Lebih lanjut, penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak pada
perusahaan yang berbadan hukum Indonesia telah didukung oleh dokumen-dokumen yang sah
dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, termasuk namun
tidak terbatas pada maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, anggaran dasar
Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan
dengan:
a. belum dilakukannya pengumuman dalam surat kabar berbahasa Indonesia yang
beredar secara nasional (“Surat Kabar”) dan pengumuman kepada karyawan oleh
MCG atas pengambilalihan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 21 tanggal 18 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0292550 tanggal 1 Juli 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0101748.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli
2019 ("Akta No. 21/2019”).
Sehubungan dengan pengambilalihan MCG dan berdasarkan Surat Pernyataan MCG
tanggal 15 Juni 2022, pengambilalihan MCG yang dilakukan oleh PT Medco
Geothermal Indonesia merupakan kegiatan restrukturisasi internal grup MCG, dan
MCG tidak pernah menerima gugatan, keberatan, tindakan/proses hukum apapun
yang diajukan oleh (i) setiap pemegang saham MCG, (ii) kreditur MCG, (iii) karyawan
MCG, dan/atau (iv) pihak ketiga lainnya, sehubungan dengan pengambilalihan MCG
yang dilakukan oleh PT Medco Geothermal Indonesia berdasarkan Akta No. 21/2019.
Berdasarkan Pasal 127 UUPT, direksi perseroan yang akan melakukan
pengambilalihan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1
Surat Kabar dan mengumumkan kepada karyawan dari perseroan yang akan
melakukan pengambilalihan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.
155
Page 180
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 28
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana
pengambilalihan, di mana ringkasannya harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham.
b. belum dilakukannya pemenuhan penyampaian laporan transaksi afiliasi sebagaimana
diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, sehubungan
dengan transaksi-transaksi pengalihan saham di MGSU yang telah disetujui oleh para
pemegang saham MGSU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 10 tanggal 20 Juni 2023,
yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Tangerang Selatan, yang dilakukan oleh dan diantara Perseroan, MGI, dan MGN yang
seluruhnya merupakan perusahaan terkendali MEI, yakni sebagai berikut:
i. MGI sebagai penjual dan Perseroan sebagai pembeli berdasarkan Akta Jual
Beli Saham No. 11 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu
Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, sehubungan
dengan pengalihan sebanyak 611 saham di MGSU (“AJB Perseroan-MGI”);
dan
ii. MGN sebagai penjual dan Perseroan sebagai pembeli berdasarkan Akta Jual
Beli Saham No. 12 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu
Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, sehubungan
dengan pengalihan sebanyak 1 saham di MGSU (“AJB Perseroan-MGN”).
Namun perlu diperhatikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 POJK No. 42/2020,
pihak yang berkewajiban untuk melakukan pemenuhan penyampaian laporan atas
transaksi-transaksi afiliasi di atas adalah MEI sebagai perusahaan terbuka yang
mengendalikan Perseroan, MGI, dan MGN.
Berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen MEI, MEI berkomitmen untuk segera
melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban dan/atau menyampaikan dokumen-
dokumen kepada instansi Pemerintah terkait (termasuk, namun tidak terbatas kepada
OJK sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan POJK No. 42/2020 sehubungan
dengan penandatanganan AJB Perseroan-MGI dan AJB Perseroan-MGN.
MEI berkomitmen untuk segera melakukan pemenuhan kewajiban tersebut di atas
paling lambat 6 bulan sejak tanggal Surat Pernyataan Komitmen MEI.
c. keterlambatan dilakukannya penyampaian pelaporan transaksi afiliasi sebagaimana
diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, sehubungan
dengan transaksi jual beli 1.091 saham Perseroan di MPSOS kepada MPEB, yang
dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 04 tanggal 24 Januari 2023, yang
telah disetujui oleh para pemegang saham MPSOS berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) No. 03 tanggal 24
Januari 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris
di Tangerang Selatan (“Jual Beli Saham MPSOS”).
Perlu diperhatikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 POJK No. 42/2020, pihak
yang berkewajiban untuk melakukan pemenuhan penyampaian laporan atas transaksi-
transaksi afiliasi di atas adalah MEI sebagai perusahaan terbuka yang mengendalikan
Perseroan dan MPEB.
Adapun, berdasarkan korespondensi yang dilakukan antara MEI dan OJK melalui
156
Page 181
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 29
masing-masing (i) Surat dari MEI ke OJK No. EXT-130/MGT/INA/MEDC/X/2023
tanggal 25 Oktober 2023; (ii) Surat dari OJK ke MEI No. S-213/PM.212/2023 tanggal
10 November 2023; dan (iii) Surat dari OJK ke MEI No. EXT-
099/MGT/INA/MEDC/XI/2023 tanggal 21 November 2023, MEI telah melakukan
pelaporan transaksi afiliasi sehubungan dengan Jual Beli Saham MPSOS pada tanggal
25 Oktober 2023. Namun demikian, penyampaian pelaporan transaksi afiliasi tersebut
telah melewati jangka waktu 2 hari kerja setelah tanggal terlaksananya Jual Beli Saham
MPSOS.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan
keterangan Perseroan, MEI belum menerima tanggapan lebih lanjut atas
korespondensi terakhir yang dilakukan MEI kepada OJK.
15. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda bergerak yang material yang digunakan
oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan,
termasuk penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak, tidak sedang menjadi
obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu
pihak kepada pihak ketiga, kecuali sehubungan dengan:
a. Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014 antara (i) Kyuden Sarulla Pte. Ltd.,
Orsarulla Inc., MGEOPS, SOL, Sarulla Power Asset Limited sebagai debitur, (ii) Asian
Development Bank, (iii) Japan Bank For International Cooperation, (iv) beberapa
institusi keuangan sebagai Covered Lenders dan Hedging Counterparties, (v) Mizuho
Bank Ltd. sebagai Intercreditor Agent, Covered Lenders Facility Agent dan Agen
Fasilitas Japan Bank For International Cooperation, (vi) Mizuho Bank (USA) sebagai
Agen Jaminan Luar Negeri, (vii) PT Bank Mizuho Indonesia sebagai Agen Jaminan
Dalam Negeri, dan (viii) The Bank Of Tokyo-Mitsubishi UFJ, LTD., ING Bank N.V.,
Cabang Tokyo, Mizuho Bank, Ltd., National Australia Bank Limited, Societe Generale,
Cabang Tokyo, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation sebagai Mandated Lead
Arrangers (“Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014”), yaitu atas saham
dalam MGEOPS yang dimiliki oleh Perseroan.
b. Common Terms Agreement tanggal 28 Maret 2014, yaitu atas saham dalam SOL yang
dimiliki oleh Perseroan.
c. ADB Facilities Agreement tanggal dan IFC Facility Agreement, yaitu atas saham dalam
MPSS yang dimiliki oleh Perseroan.
a. Perjanjian-Perjanjian Fasilitas BSI, yaitu atas (i) saham dalam ELB yang dimiliki oleh
Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham di PT Energi Listrik Batam No.
14 tanggal 16 Oktober 2023, dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta dan (ii) surat sanggup dari Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan dan
Kesanggupan No. 17 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Badarusyamsi,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
b. ADB Facilities Agreement dan IFC Facility Agreement, yaitu atas saham dalam MPSS
yang dimiliki oleh Perseroan berdasarkan Akta No. 44 tanggal 8 Agustus 2019, yang
dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta.
c. Perjanjian Gadai Saham tanggal 30 Juni 2023 antara Perseroan, MGSU, dan Mitsui,
yaitu atas saham dalam MGSU yang dimiliki oleh Perseroan.
157
Page 182
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 30
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Desember
2023, Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan
oleh Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas
kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, tidak bersifat material bagi
kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan
dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan
secara material.
16. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Desember
2023, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan
yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas
kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut
masih berlaku. Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut telah diasuransikan
dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan.
17. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum
Provinsi, (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iv) kewajiban
Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh (“WLKP”), (v) Peraturan Perusahaan, (vi)
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), dan (vii) Lembaga Kerjasama (“LKS”)
Bipartit.
18. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami gagal
bayar selama 2 (dua tahun) terakhir sebelum penyampaian informasi tambahan dalam rangka
PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2023.
19. Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Sukuk Wakalah dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I (i) telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014, yaitu peringkat idA(sy) (Single A Syariah) yang masuk
dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
perusahaan pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan (ii) telah
memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No. 49/2020, yaitu peringkat yang telah diperoleh
Perseroan merupakan peringkat yang mencakup keseluruhan nilai PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I yang direncanakan.
20. Sukuk Wakalah yang diterbitkan melalui PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun
2024 ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang Sukuk Wakalah adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
158
Page 183
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 31
21. Dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan sebagai berikut:
a. Pelunasan pinjaman fasilitas term loan sebesar Rp399.000.000.000 kepada PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Perjanjian Kredit Term Loan
Nilai Pokok : Rp399.000.000.000
Tenor : 3 tahun
Tanggal Terbit : 28 Juni 2021
Jatuh Tempo : 27 Juni 2024
Penggunaan dana : Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I
Tahun 2018 dan Sukuk Wakalah Medco Power
Indonesia I Tahun 2018
Dimana seluruh dana Obligasi Medco Power
Indonesia I Tahun 2018 dan Sukuk Wakalah
Medco Power Indonesia I Tahun 2018 digunakan
sebagaimana berikut:
Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
untuk seluruh seri digunakan untuk:
1. Pembayaran Utang dari MEB kepada PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar
Rp315.000.000.000,- (1)
2. Pembayaran Utang dari DEB kepada
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
sekitar Rp198.000.000.000,- (2)
3. Belanja modal Perseroan untuk proyek
PLTGU Riau.
dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I
Tahun 2018 untuk seluruh seri digunakan untuk:
1. Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari
PPP kepada Sindikasi antara PT Bank
Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sekitar Rp.
132.000.000.000,- (3)
2. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
SHBar kepada sindikasi antara PT Bank
Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sekitar Rp29.000.000.000,-
(4)
159
Page 184
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 32
3. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
EPE kepada PT Bank Syariah Mandiri
sekitar Rp11.000.000.000,- (5)
4. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
MPE kepada PT Bank Syariah Mandiri
sekitar Rp8.500.000.000,- (6)
5. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
BJI kepada PT Bank Muamalat Indonesia
Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000,- (7)
6. Dan sisanya digunakan sebagai belanja
modal Perseroan melalui MCG untuk
proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau melalui
MRPR.
1) Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang
dimiliki oleh MEB;
2) Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang
dimiliki oleh DEB;
3) Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki
PPP;
4) Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai proyek yang dimiliki oleh
SHBar;
5) Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki
oleh EPE;
6) Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki
oleh MPE; dan
7) Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki
oleh BJI.
b. Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan musyarakah modal kerja sebesar
Rp150.000.000.000 kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang akan jatuh tempo
pada 29 Juni 2024 dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Pembiayaan musyarakah
Nilai Pokok : Rp150.000.000.000
Tenor : 5 tahun
Tanggal Terbit : 30 Juni 2021
Jatuh Tempo : 29 Juni 2024
Penggunaan dana : Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I
Tahun 2018 dan Sukuk Wakalah Medco Power
Indonesia I Tahun 2018
Dimana seluruh dana Obligasi Medco Power
Indonesia I Tahun 2018 dan Sukuk Wakalah
Medco Power Indonesia I Tahun 2018 digunakan
sebagaimana berikut:
160
Page 185
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 33
Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
untuk seluruh seri digunakan untuk:
1. Pembayaran Utang dari MEB kepada PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar
Rp315.000.000.000,- (1)
2. Pembayaran Utang dari DEB kepada
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
sekitar Rp198.000.000.000,- (2)
3. Belanja modal Perseroan untuk proyek
PLTGU Riau.
dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I
Tahun 2018 untuk seluruh seri digunakan untuk:
1. Pengalihan pembiayaaan (refinancing) dari
PPP kepada Sindikasi antara PT Bank
Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sekitar Rp.
132.000.000.000,- (3)
2. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
SHBar kepada sindikasi antara PT Bank
Syariah Mandiri dan PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk sekitar Rp29.000.000.000,-
(4)
3. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
EPE kepada PT Bank Syariah Mandiri
sekitar Rp11.000.000.000,- (5)
4. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
MPE kepada PT Bank Syariah Mandiri
sekitar Rp8.500.000.000,- (6)
5. Pengalihan pembiayaan (refinancing) dari
BJI kepada PT Bank Muamalat Indonesia
Tbk sekitar sekitar Rp135.000.000.000,- (7)
6. Dan sisanya digunakan sebagai belanja
modal Perseroan melalui MCG untuk
proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau melalui
MRPR.
1) Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang
dimiliki oleh MEB;
2) Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit listrik yang
dimiliki oleh DEB;
3) Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki
PPP;
4) Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai proyek yang dimiliki oleh
161
Page 186
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 34
SHBar;
5) Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki
oleh EPE;
6) Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki
oleh MPE; dan
7) Fasilitas tersebut digunakan untuk belanja modal Pembangkit Listrik yang dimiliki
oleh BJI.
c. Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas kredit US$ 11.000.000 kepada PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk yang akan jatuh tempo pada 28 Mei 2024 dengan
keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Perjanjian Fasilitas Kredit
Nilai Pokok : US$ 11.000.000
Tenor : 3 tahun
Tanggal Terbit : 29 Mei 2019
Jatuh Tempo : 28 Mei 2024 (Adendum Ketiga)
Penggunaan dana : Pelunasan pinjaman kepada MUFG Bank, LTD
Pinjaman kepada MUFG Bank, LTD digunakan
untuk belanja modal Perseroan untuk proyek
PLTGU Riau.
d. Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan untuk pendanaan
Mudharabah untuk proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor yang dikerjakan MPSI.
Pelunasan pinjaman dan/atau sisa pinjaman masing-masing kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK No.
42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan POJK No.
17/2020.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap
III Tahun 2024 dan status Perseroan sebagai perusahaan terkendali yang bukan merupakan
perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan MEI, maka dalam hal
dana dari PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 yang digunakan untuk
pembiayaan modal kerja Perseroan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi material,
maka MEI wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan/atau
POJK No. 17/2020.
Penggunaan dana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 ini tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur pada POJK No.
18/2015.
22. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 22 Desember 2023, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan
kredit dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang
162
Page 187
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 35
diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan berakhirnya tugas
Wali Amanat.
23. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Desember 2023 dan hasil pemeriksaan
uji tuntas kami pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan tidak
sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan
permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak
sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.
24. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 22 Desember 2023 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam
penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak menjadi
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan dan PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dananya.
II. PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN
1. Pendirian Perusahaan Anak telah dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki anggaran dasar yang telah
disesuaikan dengan UUPT.
Anggaran dasar terakhir masing-masing Perusahaan Anak telah sah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan belum
diperolehnya bukti pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia atas:
a. MPE, untuk Akta Pendirian No. 50 tanggal 15 Juli 2005, yang dibuat di hadapan Kun
Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta; dan
b. BJI, untuk Akta Pendirian No. 24 tanggal 19 Oktober 2006, yang dibuat di hadapan
Meisse Pholuan, Notaris di Jakarta.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT
1995”), selama pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia belum dilakukan, maka
163
Page 188
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 36
Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang
dilakukan perseroan. Namun demikian, berdasarkan Pasal 160 UUPT, UUPT 1995 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia bukan merupakan kewajiban Perseroan, melainkan kewajiban tersebut
dilakukan oleh Menkumham. Oleh karena itu, tidak terdapat konsekuensi hukum atas tidak
diumumkannya Berita Negara Republik Indonesia atas akta pendirian MPE dan BJI.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana kami uraikan dalam Laporan Uji
Tuntas, sehubungan dengan belum dilakukannya pengumuman dalam Surat Kabar atas
selesainya proses pengambilalihan masing-masing:
a. DEB, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 112 tanggal 24
Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan;
b. EPE, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 115 tanggal 24
Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan;
c. MPE, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 114 tanggal 24
Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan;
d. MGS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 108 tanggal 24
Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan; dan
e. MPSI, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 107 tanggal
24 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan.
Berdasarkan Pasal 133 ayat (2) UUPT, direksi perseroan yang sahamnya diambil alih wajib
mengumumkan hasil pengambilalihan dalam Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat
30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 133 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai menjalankan tugasnya untuk membuat pengumuman hasil pengambilalihan, di mana hasil
proses pengambilalihan harus diumumkan dalam Surat Kabar paling lambat 30 hari setelah
selesainya proses pengambilalihan.
3. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak adalah sah sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.
4. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah memperoleh
izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat dari Segi Hukum ini, kecuali:
164
Page 189
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 37
a. DEB, sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan atas Sertifikat Laik
Operasi No. 04964/BLAPAI tanggal 7 September 2015 dengan nomor registrasi
50/SLO/Disperindagesdm/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 yang telah habis masa
berlakunya pada tanggal 20 Agustus 2020.
Berdasarkan Surat No. SRT-013/SIBAT-I/IBN/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal
Kelanjutan Service Order No. 031/DEB-HRD-BTM/VIII/2020 untuk Pekerjaan Sertifikat
Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh PT Surveyor Indonesia, proses
penyelesaian SLO untuk CCPP DEN kapasitas 22.250 sudah dapat dilanjutkan
kembali.
Berdasarkan Pasal 49 ayat (4) PP No. 25/2021, setiap instalasi tenaga listrik yang
beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) PP No.
25/2021, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa: (a) teguran tertulis; (b) pembekuan
kegiatan sementara; (c) denda; dan/atau (d) pencabutan perizinan berusaha.
b. MEB, sehubungan dengan (i) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (“IUJPTL”)
Usaha Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan Keputusan Gubernur
Kepulauan Riau No. 2117 Tahun 2016 tanggal 5 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh
Gubernur Kepulauan Riau yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 5 Oktober
2021, dan (ii) IUJPTL Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 2123 Tahun 2016 tanggal 7 Oktober 2016
yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau yang telah habis masa berlakunya
pada tanggal 7 Oktober 2021.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi dalam
melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Berdasarkan Pasal 55
ayat (1) PP No. 25/2021, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) PP No. 25/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
(i) teguran tertulis; (ii) pembekuan kegiatan sementara; (iii) denda; dan/atau (iv)
pencabutan perizinan berusaha.
5. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
Perusahaan Anak agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan dalam hal terdapat
wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Anak secara material, telah
dibuat oleh Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan
hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat
Perusahaan Anak yang bersangkutan.
Atas perjanjian-perjanjian yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-perjanjian
yang sedang dalam proses perpanjangan, masing-masing Perusahaan Anak dan pihak ketiga
masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena
itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
6. Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak
bergerak maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Perusahaan
Anak untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
165
Page 190
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 38
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta ketentuan anggaran dasar Perusahaan
Anak.
Harta kekayaan milik Perusahaan Anak tersebut telah diasuransikan dan polis-polis asuransi
sehubungan dengan hal tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini masih
berlaku.
7. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Perusahaan
Anak tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas utang
Perusahaan Anak atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
sehubungan dengan:
a. Perjanjian-Perjanjian Fasilitas BSI, yaitu atas:
i. Jaminan kebendaan fidusia atas aset PLTG Simple Power Plant 2x35 MW dan
Combine Cycle Power Plant 39 MW berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
(Mesin) No. 06 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 6/2023”);
ii. Jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang
dagang dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh
ELB kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam berdasarkan Akta Jaminan
Fidusia (Tagihan/Piutang) No. 07 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di
hadapan Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 7/2023”);
iii. Jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang
dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB
kepada perusahaan asuransi berdasarkan Akta Jaminan Fidusia (Tagihan
Klaim Asuransi) No. 08 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 8/2023”); dan
iv. Pemberian gadai atas rekening ELB berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas
Rekening No. 10 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Badarusyamsi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
b. ADB Facilities Agreement dan IFC Facility Agreement, yaitu atas:
i. Jaminan Fidusia Atas Piutang berdasarkan Akta No. 56 tanggal 8 Agustus
2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta
(“Akta No. 56/2019”);
ii. Jaminan Fidusia Atas Hasil Klaim Asuransi berdasarkan Akta No. 53 tanggal
8 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta (“Akta No. 53/2019”);
iii. Jaminan Fidusia Atas Aset Berwujud berdasarkan Akta No. 55 tanggal 8
Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta (“Akta No. 55/2019”);
iv. Hak Tanggungan Atas Tanah Dan Bangunan berdasarkan Akta No. 63/2019
tanggal 21 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Victor Yonathan, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pekanbaru (“Akta No. 63/2019”);
166
Page 191
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 39
v. Gadai rekening proyek dalam negeri MRPR berdasarkan Akta No. 63/2019
tanggal 21 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Victor Yonathan, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pekanbaru; dan
vi. Beban Gadai Rekening Proyek Luar Negeri.
c. Akta Perjanjian Pembiayaan No. 08 tanggal 13 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan sebagaimana
diubah terakhir dengan Perjanjian Perubahan Kedua atas Akta perjanjian Pembiayaan
No. PERJ-131/SMI/0923 tanggal 12 September 2023, antara MPSOS dan PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero), yaitu atas pemberian gadai atas seluruh saham MPEB
pada MPSOS berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham di PT Medcopower Solar
Sumbawa No. 23 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
d. Akta Perjanjian Fasilitas No. 14 tanggal 11 Januari 2023 antara MCG dan PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero), yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris
di Jakarta, yaitu atas pemberian:
i. Gadai atas rekening MCG berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening
No. 32 tanggal 16 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Badarusyamsi, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta;
ii. Jaminan Fidusia atas Hasil Pembayaran Asuransi MCG berdasarkan Akta No.
34 tanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta (“Akta No. 34/2023”);
iii. Jaminan Fidusia atas Aset Bergerak MCG berdasarkan Akta No. 35 tanggal 16
Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta (“Akta No. 35/2023”); dan
iv. Jaminan Fidusia atas Piutang dan Jaminan Pelaksanaan MCG berdasarkan
Akta No. 36 tanggal 16 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H.,
LL.M., Notaris di Jakarta (“Akta No. 36/2023”).
Penjaminan harta kekayaan milik Perusahaan Anak di atas telah dilakukan sesuai dengan
anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari
Segi Hukum ini, Akta No. 6/2023, Akta No. 7/2023, Akta No. 8/2023, Akta No. 56/2019, Akta
No. 53/2019, Akta No. 55/2019, Akta No. 34/2023, Akta No. 35/2023, dan Akta No. 36/2023
belum didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, sementara berdasarkan Pasal 4
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan
Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan
dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia.
Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
akibat hukum tidak didaftarkannya jaminan fidusia menyebabkan kreditur tidak memiliki hak
yang didahulukan atau hak preferen dan tidak memiliki hak eksekutorial untuk mengeksekusi
langsung barang jaminan yang ada dalam penguasaan debitur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari
Segi Hukum ini, Akta No. 63/2019 belum didaftarkan pada Kantor Pertanahan yang dibuktikan
dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan terkait,
sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 13 juncto Pasal 14 Undang-Undang
167
Page 192
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 40
No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah. Dengan demikian, akibat hukum tidak didaftarkannya Hak Tanggungan
menyebabkan kreditur tidak memiliki hak yang didahulukan atau hak preferen dan tidak
memiliki hak eksekutorial untuk mengeksekusi langsung barang jaminan yang ada dalam
penguasaan debitur.
8. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak yang memiliki tenaga kerja
telah menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, yaitu: (i)
kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii) pemenuhan
kewajiban Upah Minimum Provinsi, (iii) WLTK, (iv) WLKP, (v) Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Bersama, (vi) RPTKA, dan (vii) Lembaga Kerjasama Bipartit.
9. Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing Perusahaan Anak tanggal 22 Desember 2023
dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan,
masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
masing-masing Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan
I Tahap III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.
10. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perusahaan Anak tanggal 19 Desember 2023, 21 Desember 2023 dan 22 Desember 2023,
dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan,
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak (1) tidak pernah atau
tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah
dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat
mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-
masing Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap
III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak menjadi anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha masing-masing Perusahaan Anak,
Perseroan dan rencana PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 dan
rencana penggunaan dananya.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak
ketiga kepada kami dalam rangka PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024
168
Page 193
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 41
adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami
adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau
salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya; serta (iii) dokumen-dokumen yang diberikan
kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi yang sama
dengan rancangan tersebut.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak secara langsung maupun tidak langsung dan pihak
ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat,
lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak
mengalami perubahan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) mempunyai kewenangan
dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah
melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan
seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan
yang terkait.
5. Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
secara langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar,
lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
6. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.
7. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 9 Januari 2024.
8. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di
mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
kekayaannya yang terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III Tahun
2024.
9. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan dan
Perusahaan Anak atas hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional
sehubungan dengan kegiatan usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan
Anak.
169
Page 194
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
HALAMAN: 42
10. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
11. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan Perusahaan Anak pada umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan
hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
(Sisa halaman ini sengaja dikosongkan)
170
Page 195
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MEDCO POWER INDONESIA
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun
Perusahaan Anak dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Bono Daru Adji, S.H., LL.M.
Partner
STTD No. : STTD.KH-54/PJ-1/PM.02/2023
HKHPM No. : 200720
171
Page 196
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.