Skip to content
Back to announcement

20260413_BBRI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32070398_lamp2.pdf

Other Text extracted BBRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
   Jadwal Pembagian dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tahun Buku 2025

Sesuai keputusan Rapat pada Mata Acara Kedua, dengan ini diinformasikan bahwa Perseroan akan
membagikan Dividen Tunai Tahun Buku 2025 kepada Pemegang Saham sebesar
Rp52.102.414.608.484,00 atau sebesar Rp346,00 per saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai.
Jumlah tersebut termasuk Dividen Interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada
tanggal 15 Januari 2026 sejumlah Rp20.632.254.718.348,00 atau sebesar Rp137,00 per saham.
Dengan demikian, sisa jumlah Dividen Tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham
sebesar Rp31.470.159.890.136,00 atau sebesar Rp209,00 per saham.

Jadwal Pembagian Dividen

  No                               Keterangan                                     Tanggal
        Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (cum Dividen):
   1     - Pasar Reguler dan Negosiasi                                          20 April 2026
         - Pasar Tunai                                                          22 April 2026
        Awal Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (ex Dividen)
         - Pasar Reguler dan Negosiasi                                          21 April 2026
   2
         - Pasar Tunai                                                          23 April 2026

        Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen
   3                                                                            22 April 2026
        (Recording Date)
   4    Tanggal Pembayaran Dividen                                               8 Mei 2026


Tata Cara Pembayaran Dividen
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening
   Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (‘KSEI’) pada penutupan perdagangan
   tanggal 22 April 2026 (Recording Date).
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
   pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan ke dalam
   Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada
   tanggal 8 Mei 2026. Bukti pembayaran Dividen Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
   Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
   Saham membuka rekeningnya. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan
   dalam penitipan kolektif KSEI (‘Pemegang Saham Warkat’), pembayaran Dividen Tunai
   akan ditransfer langsung ke rekening Pemegang Saham Warkat.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-
   perundangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
   a. Dividen Tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
      saham wajib pajak badan dalam negeri (‘WP Badan DN’) dan Perseroan tidak
      melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (‘PPh’) atas dividen tunai yang dibayarkan
      kepada WP Badan DN tersebut.
   b. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
      Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, Peraturan Menteri Keuangan No.
Page 2
        18 Tahun 2021 dan perubahannya (PMK 18/2021), serta aturan perpajakan
        pelaksanaannya, Dividen Tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak
        Orang Pribadi Dalam Negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari objek pajak
        sepanjang Dividen Tunai tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
        Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi dimaksud, maka
        akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PPh
        tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN.
   c.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
        pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
        Berganda (‘P3B’), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
        PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, serta menyampaikan dokumen
        bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili (‘SKD’) yang telah
        diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek
        sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian
        DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan
        akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
4. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen Tunai
   melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan
   membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung
   jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada
   tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
   berlaku.
5. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Tunai
   yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya
   disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan
   perusahaan efek dan/atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening
   efek dengan berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku.


                                 Jakarta, 13 April 2026
                         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                       DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published13 Apr 2026
Pages2
Characters5,446
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result