Back to announcement
20260413_BBRI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32070398_lamp2.pdf
Other Text extracted BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jadwal Pembagian dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tahun Buku 2025
Sesuai keputusan Rapat pada Mata Acara Kedua, dengan ini diinformasikan bahwa Perseroan akan
membagikan Dividen Tunai Tahun Buku 2025 kepada Pemegang Saham sebesar
Rp52.102.414.608.484,00 atau sebesar Rp346,00 per saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai.
Jumlah tersebut termasuk Dividen Interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada
tanggal 15 Januari 2026 sejumlah Rp20.632.254.718.348,00 atau sebesar Rp137,00 per saham.
Dengan demikian, sisa jumlah Dividen Tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham
sebesar Rp31.470.159.890.136,00 atau sebesar Rp209,00 per saham.
Jadwal Pembagian Dividen
No Keterangan Tanggal
Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (cum Dividen):
1 - Pasar Reguler dan Negosiasi 20 April 2026
- Pasar Tunai 22 April 2026
Awal Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 21 April 2026
2
- Pasar Tunai 23 April 2026
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen
3 22 April 2026
(Recording Date)
4 Tanggal Pembayaran Dividen 8 Mei 2026
Tata Cara Pembayaran Dividen
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening
Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (‘KSEI’) pada penutupan perdagangan
tanggal 22 April 2026 (Recording Date).
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan ke dalam
Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada
tanggal 8 Mei 2026. Bukti pembayaran Dividen Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekeningnya. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI (‘Pemegang Saham Warkat’), pembayaran Dividen Tunai
akan ditransfer langsung ke rekening Pemegang Saham Warkat.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-
perundangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Dividen Tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
saham wajib pajak badan dalam negeri (‘WP Badan DN’) dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (‘PPh’) atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut.
b. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, Peraturan Menteri Keuangan No.
Page 2
18 Tahun 2021 dan perubahannya (PMK 18/2021), serta aturan perpajakan
pelaksanaannya, Dividen Tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang Dividen Tunai tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi dimaksud, maka
akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PPh
tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN.
c. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (‘P3B’), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, serta menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili (‘SKD’) yang telah
diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek
sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian
DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan
akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
4. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen Tunai
melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan
membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung
jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada
tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
5. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Tunai
yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan
perusahaan efek dan/atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening
efek dengan berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 13 April 2026
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
DIREKSI
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.