Back to announcement
20240117_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31569830_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 86
Page 1
Nomor : 53/WK/DIR/2024 Jakarta, 16 Januari 2024
Kepada Yth. :
Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Dan
Transaksi Material Perjanjian Fasilitas
Pinjaman Pemegang Saham Antara PT Waskita
Karya Infrastruktur ("WKI") Dengan PT
Waskita Wado Energy ("WWE")
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No.42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha
serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta
material oleh Emiten dan merujuk pada surat WKI Nomor: 533.1/WKI/DIR/2023
tanggal 21 Desember 2023, bersama ini kami sampaikan keterbukaan informasi
kepada pemegang saham terkait transaksi afiliasi Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Pemegang Saham antara WKI dengan WWE sebagai berikut:
No. Perjanjian SHL Tanggal Nilai
1. 06/SPER/WKI/2020 sebagaimana 26/08/2020 Rp1.581.000.000,-
terakhir diubah melalui
Amandemen kedua Nomor:
45/WKI/ADD/2022 tanggal 29
Desember 2022
2. 1.1/KONTRAK/WKI/2021 28/01/2021 Rp1.556.000.000,-
sebagaimana terakhir diubah
melalui addendum kesatu Nomor:
5.1/WKI/ADD/2022 tanggal 25
Januari 2022
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
3. 02.3/WKI/2021 sebagaimana 28/05/2021 Rp1.935.000.000,-
terakhir diubah melalui addendum
kesatu Nomor: 47/WKI/ADD/2022
tanggal 29 Desember 2022
4. 08/WKI/2021 sebagaimana 18/11/2021 Rp1.185.000.000,-
terakhir diubah melalui addendum
kesatu Nomor: 48/WKI/ADD/2022
tanggal 29 Desember 2022
5. 09.1/WKI/SHL/2022 sebagaimana 28/04/2022 Rp1.454.000.000,-
terakhir diubah melalui addendum
kesatu Nomor: 46/WKI/ADD/2022
tanggal 29 Desember 2022
6. 20.3/WKI/SHL/2022 26/08/2022 Rp3.892.000.000,-
7. 08.1/WKI/SHL/2023 14/04/2023 Rp3.544.998.634,-
Sebagai informasi tambahan, saat ini Perseroan sedang menjalani tahap final
atas review Master Restructuring Agreement (“MRA") yang telah disetujui 95%
yang mewakili utang outstanding kreditur perbankan. Perseroan menargetkan
setelah diselesaikannya proses review MRA Perseroan dapat menjaga dan
meningkatkan keberlanjutan kegiatan operasional di seluruh entitas anak
Perseroan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cawang - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.556.000.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh enam juta
Rupiah) berdasarkan Perjanjian 1.1/KONTRAK/WKI/2021 Tanggal 28 Januari 2021.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 4
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
Februari 2019.
WWE : WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
2016 tanggal 21 Desember 2016.
Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
Transaksi :
Loan (SHL)
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 5
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan pasal 6 ayat 1 huruf c jo. ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 6
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem, & Legal
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health : I Ketut Pasek Senjaya Putra
dan Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 1.1/KONTRAK/WKI/2021 Tanggal
28 Januari 2021 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
kepada WWE sebesar Rp. 1.556.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh enam juta
rupiah)
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
adalah Rp. 1.556.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh enam juta rupiah), dengan
besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
Page 7
Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
dengan tanggal 27 Januari 2022.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 dan Pasal
6 ayat 1 huruf c.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 8
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
DIREKSI
Direktur Utama : Oktarina Kartifa Ayu
Direktur : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
2. WWE
WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
Desember 2016.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
berkedudukan di Jakarta Timur.
Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
sebagai berikut:
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
masing-masing saham sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
WKI 14.109 14.109.000.000 99,98%
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0,02%
Jumlah 14.110 14.110.000.000 100%
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Said
Page 9
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
99,99%
WWE
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 16 Januari 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Page 10
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.556.000.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh enam juta
Rupiah) sebagaimana telah dilakukan adendum atas Perjanjian dengan mengubah perpanjangan jatuh tempo
dengan nomor 5.1/WKI/ADD/2022 Tanggal 25 Januari 2022 berdasarkan Perjanjian awal dengan Nomor
1.1/KONTRAK/WKI/2021 Tanggal 28 Januari 2021.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 11
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
Februari 2019.
WWE : WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
2016 tanggal 21 Desember 2016.
Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
Transaksi :
Loan (SHL)
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 12
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 13
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem, & Legal
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health : I Ketut Pasek Senjaya Putra
dan Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 5.1/WKI/ADD/2022 Tanggal 25
Januari 2022 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
kepada WWE sebesar Rp. 1.556.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh enam juta
rupiah)
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
adalah Rp. 1.556.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh enam juta rupiah), dengan
besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
Page 14
Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
dengan tanggal 31 Desember 2023.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b nomor 3 jo
Pasal 6 ayat 1 huruf c.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 15
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
DIREKSI
Direktur Utama : Oktarina Kartifa Ayu
Direktur : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
2. WWE
WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
Desember 2016.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
berkedudukan di Jakarta Timur.
Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
sebagai berikut:
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp.56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
masing-masing saham sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
WKI 14.109 14.109.000.000 99,98%
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0,02%
Jumlah 14.110 14.110.000.000 100%
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Said
Page 16
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
99,99%
WWE
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 16 Januari 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Page 17
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.935.000.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima
juta Rupiah) berdasarkan Perjanjian 02.3/WKI/2021 Tanggal 28 Mei 2021.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 18
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
Februari 2019.
WWE : WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
2016 tanggal 21 Desember 2016.
Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
Transaksi :
Loan (SHL)
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 19
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 20
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem, & Legal
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health : I Ketut Pasek Senjaya Putra
dan Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 02.3/WKI/2021 Tanggal 28
Januari 2021 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
kepada WWE sebesar Rp. 1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta
rupiah)
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
adalah Rp. 1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan
besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
dengan tanggal 31 Desember 2022.
Page 21
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 jo Pasal 6
ayat 1 huruf c.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Page 22
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
:
DIREKSI
Direktur Utama : Oktarina Kartifa Ayu
Direktur : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
2. WWE
WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
Desember 2016.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
berkedudukan di Jakarta Timur.
Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
sebagai berikut:
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
WKI 14.109 14.109.000.000 99,98%
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0,02%
Jumlah 14.110 14.110.000.000 100%
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Said
Page 23
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
99,99%
WWE
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 16 Januari 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Page 24
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.935.000.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima
juta Rupiah) sebagaimana telah dilakukan adendum atas Perjanjian dengan mengubah perpanjangan jatuh
tempo dengan nomor Perjanjian 47/WKI/ADD/2022 Tanggal 29 Desember 2022 berdasarkan Perjanjian Awal
dengan nomor Perjanjian 02.3/WKI/2021 Tanggal 28 Mei 2021
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 25
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
Februari 2019.
WWE : WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
2016 tanggal 21 Desember 2016.
Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
Transaksi :
Loan (SHL)
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 26
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 27
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem, & Legal
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health : I Ketut Pasek Senjaya Putra
dan Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham 47/WKI/ADD/2022 Tanggal 29 Desember
2022 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap kepada
WWE sebesar Rp. 1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah)
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
adalah Rp. 1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan
besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
dengan tanggal 31 Desember 2023.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
Page 28
sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b nomor 3 jo
Pasal 6 ayat 1 huruf c.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
Page 29
DIREKSI
Direktur Utama : Oktarina Kartifa Ayu
Direktur : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
2. WWE
WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
Desember 2016.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
berkedudukan di Jakarta Timur.
Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
sebagai berikut:
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
WKI 14.109 14.109.000.000 99,98%
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0,02%
Jumlah 14.110 14.110.000.000 100%
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Said
Page 30
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
99,99%
WWE
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 16 Januari 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Page 31
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.185.000.000,- (satu miliar seratus delapan puluh lima juta
Rupiah) berdasarkan Perjanjian 08/WKI/2021 Tanggal 18 November 2021.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 32
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
Februari 2019.
WWE : WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
2016 tanggal 21 Desember 2016.
Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
Transaksi :
Loan (SHL)
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 33
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 34
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem & Legal
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health : I Ketut Pasek Senjaya Putra
dan Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhamad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 08/WKI/2021 Tanggal 18
November 2021 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
kepada WWE sebesar Rp. 1.185.000.000,00 (satu miliar serratus delapan puluh lima juta
rupiah)
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
adalah Rp. 1.185.000.000,00 (satu miliar serratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan
besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
Page 35
Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
dengan tanggal 31 Desember 2022.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 dan Pasal
6 ayat 1 huruf c.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 36
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
DIREKSI
Direktur Utama : Oktarina Kartifa Ayu
Direktur : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
2. WWE
WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
Desember 2016.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
berkedudukan di Jakarta Timur.
Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
sebagai berikut:
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
WKI 14.109 14.109.000.000 99,98%
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0,02%
Jumlah 14.110 14.110.000.000 100%
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Said
Page 37
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
99,99%
WWE
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 16 Januari 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Page 38
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.185.000.000,- (satu miliar seratus delapan puluh lima juta
Rupiah) sebagaimana telah dilakukan adendum atas Perjanjian dengan mengubah perpanjangan jatuh tempo
dengan nomor 48/WKI/ADD/2022 Tanggal 29 Desember 2022 berdasarkan Perjanjian Awal dengan nomor
08/WKI/2021 Tanggal 18 November 2021.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 39
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
Februari 2019.
WWE : WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
2016 tanggal 21 Desember 2016.
Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
Transaksi :
Loan (SHL)
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 40
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
6 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 41
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem, & Legal
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health : I Ketut Pasek Senjaya Putra
dan Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhamad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 48/WKI/ADD/2022 Tanggal 29
Desember 2022 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
kepada WWE sebesar Rp. 1.185.000.000,00 (satu miliar serratus delapan puluh lima juta
rupiah)
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
adalah Rp. 1.185.000.000,00 (satu miliar serratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan
besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
Page 42
Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
dengan tanggal 31 Desember 2023.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 dan Pasal
6 ayat 1 huruf c.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 43
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
DIREKSI
Direktur Utama : Oktarina Kartifa Ayu
Direktur : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
2. WWE
WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
Desember 2016.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
berkedudukan di Jakarta Timur.
Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
sebagai berikut:
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
masing-masing saham sebesar
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
WKI 14.109 14.109.000.000 99,98%
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0,02%
Jumlah 14.110 14.110.000.000 100%
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Said
Page 44
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
99,99%
WWE
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 16 Januari 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Page 45
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.454.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh empat
juta Rupiah) berdasarkan Perjanjian 09.1/WKI/SHL/2022 Tanggal 28 April 2022.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 46
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
Februari 2019.
WWE : WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
2016 tanggal 21 Desember 2016.
Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
Transaksi :
Loan (SHL)
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 47
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
6 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 48
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut :
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem, & Legal
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan : I Ketut Pasek Senjaya Putra
Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 09.1/WKI/SHL/2022 Tanggal 28
April 2022 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
kepada WWE sebesar Rp.1.454.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh empat juta
Rupiah)
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
adalah Rp.1.454.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh empat juta Rupiah), dengan
besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
Page 49
Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
dengan tanggal 31 Desember 2022.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 dan Pasal
6 ayat 1 huruf c.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 50
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
DIREKSI
Direktur Utama : Oktarina Kartifa Ayu
Direktur : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
2. WWE
WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
Desember 2016.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
berkedudukan di Jakarta Timur.
Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
sebagai berikut:
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
WKI 14.109 14.109.000.000 99,98%
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0,02%
Jumlah 14.110 14.110.000.000 100%
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Said
Page 51
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
99,99%
WWE
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 16 Januari 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Page 52
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.454.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh empat
juta Rupiah) sebagaimana telah dilakukan adendum atas Perjanjian dengan mengubah ketentuan
perpanjangan jatuh tempo dengan nomor 46/WKI/ADD/2022 Tanggal 29 Desember 2022 berdasarkan
Perjanjian Awal dengan nomor 09.1/WKI/SHL/2022 Tanggal 28 April 2022.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 53
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
Februari 2019.
WWE : WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
2016 tanggal 21 Desember 2016.
Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
Transaksi :
Loan (SHL)
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 54
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 55
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut :
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem, & Legal
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan : I Ketut Pasek Senjaya Putra
Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 46/WKI/ADD/2022 Tanggal 29
Desember 2022 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
kepada WWE sebesar Rp.1.454.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh empat juta
Rupiah)
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
adalah Rp.1.454.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh empat juta Rupiah), dengan
besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
Page 56
Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
dengan tanggal 31 Desember 2023.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b nomor 3
dan Pasal 6 ayat 1 huruf c.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 57
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
DIREKSI
Direktur Utama : Oktarina Kartifa Ayu
Direktur : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
2. WWE
WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
Desember 2016.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
berkedudukan di Jakarta Timur.
Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
sebagai berikut:
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
WKI 14.109 14.109.000.000 99,98%
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0,02%
Jumlah 14.110 14.110.000.000 100%
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Said
Page 58
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
99,99%
WWE
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 16 Januari 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Page 59
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.3.544.998.634,- (tiga miliar lima ratus empat puluh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh empat Rupiah) berdasarkan Perjanjian
08.1/WKI/SHL/2023 Tanggal 14 April 2023.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 60
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
Februari 2019.
WWE : WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
2016 tanggal 21 Desember 2016.
Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder Loan
Transaksi :
(SHL)
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 61
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 62
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem & Legal
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan : I Ketut Pasek Senjaya Putra
Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 08.1/WKI/SHL/2023 Tanggal 14
April 2023 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
kepada WWE sebesar Rp.3.544.998.634,- (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta
sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh empat Rupiah)
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
adalah Rp.3.544.998.634,- (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta sembilan ratus
sembilan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh empat Rupiah), dengan besarnya bunga
sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang. Jangka waktu
Page 63
pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan
tanggal 31 Desember 2023.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 jo Pasal 6
ayat 1 huruf c.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 64
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
DIREKSI
Direktur Utama : Oktarina Kartifa Ayu
Direktur : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
2. WWE
WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
Desember 2016.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
berkedudukan di Jakarta Timur.
Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
sebagai berikut:
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
WKI 14.109 14.109.000.000 99,98%
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0,02%
Jumlah 14.110 14.110.000.000 100%
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Said
Page 65
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
99,99%
WWE
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 16 Januari 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Page 66
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.3.892.000.000,- (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh
dua juta Rupiah) berdasarkan Perjanjian 20.3/WKI/SHL/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 67
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
Februari 2019.
WWE : WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
2016 tanggal 21 Desember 2016.
Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder Loan
Transaksi :
(SHL)
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 68
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 69
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem & Legal
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan : I Ketut Pasek Senjaya Putra
Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 20.3/WKI/SHL/2022 Tanggal 25
Agustus 2022 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
kepada WWE sebesar Rp.3.892.000.000,- (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta
Rupiah)
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
adalah Rp.3.892.000.000,- (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta Rupiah),
dengan besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman
Page 70
terhutang. Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan
perjanjian sampai dengan tanggal 23 September 2023.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 jo Pasal 6
ayat 1 huruf c.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 71
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
DIREKSI
Direktur Utama : Oktarina Kartifa Ayu
Direktur : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
2. WWE
WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
Desember 2016.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
berkedudukan di Jakarta Timur.
Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
sebagai berikut:
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
WKI 14.109 14.109.000.000 99,98%
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0,02%
Jumlah 14.110 14.110.000.000 100%
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Said
Page 72
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
99,99%
WWE
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 16 Januari 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Page 73
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.581.000.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh satu
juta Rupiah) sebagaimana telah dilakukan adendum atas Perjanjian dengan mengubah perpanjangan jatuh
tempo dengan nomor berdasarkan Perjanjian 04.1/WKI/ADD/2021 Tanggal 12 Agustus 2023 berdasarkan
Perjanjian Awal dengan nomor 06/SPER/WKI/2020 Tanggal 06 Agustus 2020.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 74
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
Februari 2019.
WWE : WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
2016 tanggal 21 Desember 2016.
Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
Transaksi :
Loan (SHL)
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 75
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 76
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem & Legal
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan : I Ketut Pasek Senjaya Putra
Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 04.1/WKI/ADD/2021 Tanggal 12
Agustus 2023telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
kepada WWE sebesar Rp.1.581.000.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh satu juta
Rupiah)
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
adalah Rp.1.581.000.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh satu juta Rupiah), dengan
besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
dengan tanggal 31 Desember 2022.
Page 77
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b nomor 3 jo
Pasal 6 ayat 1 huruf c.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Page 78
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
DIREKSI
Direktur Utama : Oktarina Kartifa Ayu
Direktur : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
2. WWE
WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
Desember 2016.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
berkedudukan di Jakarta Timur.
Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
sebagai berikut:
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
WKI 14.109 14.109.000.000 99,98%
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0,02%
Jumlah 14.110 14.110.000.000 100%
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Said
Page 79
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
99,99%
WWE
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 16 Januari 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Page 80
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.581.000.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh satu
juta Rupiah) sebagaimana telah dilakukan adendum kedua atas Perjanjian dengan mengubah perpanjangan
jatuh tempo dengan nomor berdasarkan Perjanjian 45/WKI/ADD/2022 Tanggal 29 Desember 2022
berdasarkan perjanjian adendum sebelumnya dengan nomor perjanjian 4.1/WKI/ADD/2021 tanggal 12
Agustus 2021 berdasarkan Perjanjian Awal dengan nomor 06/SPER/WKI/2020 tanggal 06 Agustus 2020.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 81
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
Februari 2019.
WWE : WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
2016 tanggal 21 Desember 2016.
Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
Transaksi :
Loan (SHL)
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 82
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6
ayat 1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang
mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada
masyarakat. Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE
dijelaskan dalam bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Page 83
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem & Legal
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan : I Ketut Pasek Senjaya Putra
Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 45/WKI/ADD/2022 Tanggal 29
Desember 2022 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
kepada WWE sebesar Rp.1.581.000.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh satu juta
Rupiah)
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
adalah Rp.1.581.000.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh satu juta Rupiah), dengan
Page 84
besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
dengan tanggal 31 Desember 2023.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b nomor 3 jo
Pasal 6 ayat 1 huruf c.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
BahSusunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 85
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
DIREKSI
Direktur Utama : Oktarina Kartifa Ayu
Direktur : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
2. WWE
WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
Desember 2016.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
berkedudukan di Jakarta Timur.
Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
sebagai berikut:
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
WKI 14.109 14.109.000.000 99,98%
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0,02%
Jumlah 14.110 14.110.000.000 100%
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Said
Page 86
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
99,99%
WWE
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 16 Januari 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.3 ×12
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.4 ×12
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×24
unresolved
org
PT Waskita Karya Energi
p.4 ×12
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.4 ×47
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×48
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.4 ×71
unresolved
person
Kokoh Henry
· Notaris
p.4 ×47
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.5 ×12
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.5 ×12
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.5 ×12
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.5 ×12
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.5 ×12
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.5 ×12
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5 ×24
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×12
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.5 ×23
unresolved
—
Obyek Transaksi Berdasarkan Perjanjian Fasilit
· Pemegang Saham
p.6 ×12
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.7 ×12
unresolved
org
Koperasi Waskita
p.7 ×35
unresolved
person
Varinia
· Notaris
p.7 ×35
unresolved
—
WKI
p.8 ×12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
7153 ms
12 Sep 2026 21:39
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}