Back to announcement
20260413_SICO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32070344_lamp2.pdf
Other Text extracted SICOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT SIGMA ENERGY COMPRESSINDO TBK
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 9 April 2026 yang salah satu agendanya adalah
Membayarkan dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan atas laba Laba Komprehensif Tahun
Berjalan tahun 2025 Perseroan setelah dikurangan cadangan umum 20% (dua puluh persen) sebesar
Rp. 5,- (lima Rupiah) per saham, yang teridiri dari Dividen Interim sebesar Rp. 3,- (tiga Rupiah) per
saham dan Dividen Final Rp. 2,- (dua Rupiah) per saham, maka bersama ini kami beritahukan kepada
seluruh pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayarannya adalah
sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :
1. Cum Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi : 17 April 2026
2. Ex Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi : 20 April 2026
3. Cum Dividen di Pasar Tunai : 21 April 2026
4. Ex Dividen di Pasar Tunai : 22 April 2026
5. Recording Date : 21 April 2026
6. Pembayaran Dividen Tunai : 08 Mei 2026
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (”DPS”) Perseroan pada tanggal 21 April 2026 pukul 16.00 Waktu
Indonesia Barat (”WIB”) atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang
berhak atas Dividen.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
Pemegang Saham membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui
transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan
alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal
21 April 2026 secara tertulis kepada:
Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Towers &
Lifestyle Tower B, Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Telp : 62 21 50815211
Page 2
5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan menjadi tanggungan Pemegang Saham
yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan.
6. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum, dan belum
menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”), diminta untuk menyampaikan NPWP
kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya tanggal 21 April 2026 pukul 16.00 WIB. Tanpa
dicantumkannya NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang
berbentuk Badan Hukum tersebut, akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 30%.
7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib untuk
memenuhi persyaratan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 dan menyampaikan
Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile atau ”SKD”) dari pejabat yang berwenang
di negaranya sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-
24/PJ/2010 dan PER-25/PJ/2010, yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Masuk Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KSEI, sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Edaran No.SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0811 tanggal 5 Agustus 2011. SKD tersebut
disampaikan kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya tanggal 21 April 2026 pukul 16.00
WIB. Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal
26 sebesar 20%.
Jakarta, 13 April 2026
Direksi Perseroan
PT SIGMA ENERGY COMPRESSINDO TBK
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Towers
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.