Skip to content
Back to announcement

20260413_SICO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32070344_lamp2.pdf

Other Text extracted SICO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                               PT SIGMA ENERGY COMPRESSINDO TBK
                                          (“Perseroan”)

                         PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                         MENGENAI
                        JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 9 April 2026 yang salah satu agendanya adalah
Membayarkan dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan atas laba Laba Komprehensif Tahun
Berjalan tahun 2025 Perseroan setelah dikurangan cadangan umum 20% (dua puluh persen) sebesar
Rp. 5,- (lima Rupiah) per saham, yang teridiri dari Dividen Interim sebesar Rp. 3,- (tiga Rupiah) per
saham dan Dividen Final Rp. 2,- (dua Rupiah) per saham, maka bersama ini kami beritahukan kepada
seluruh pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayarannya adalah
sebagai berikut:

A.   Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :

     1.   Cum Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi :   17 April 2026
     2.   Ex Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi  :   20 April 2026
     3.   Cum Dividen di Pasar Tunai                     :   21 April 2026
     4.   Ex Dividen di Pasar Tunai                      :   22 April 2026
     5.   Recording Date                                 :   21 April 2026
     6.   Pembayaran Dividen Tunai                       :   08 Mei 2026

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

     1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
        mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
     2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
        Daftar Pemegang Saham (”DPS”) Perseroan pada tanggal 21 April 2026 pukul 16.00 Waktu
        Indonesia Barat (”WIB”) atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang
        berhak atas Dividen.
     3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
        Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
        dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
        mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
        Pemegang Saham membuka rekening.
     4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
        dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui
        transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan
        alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal
        21 April 2026 secara tertulis kepada:

                                       Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                           PT Sharestar Indonesia
                                         Sopo Del Office Towers &
                                        Lifestyle Tower B, Lantai 18
                                  Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
                               Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
                                           Telp : 62 21 50815211
Page 2
5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan menjadi tanggungan Pemegang Saham
   yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan.
6. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum, dan belum
   menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”), diminta untuk menyampaikan NPWP
   kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya tanggal 21 April 2026 pukul 16.00 WIB. Tanpa
   dicantumkannya NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang
   berbentuk Badan Hukum tersebut, akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 30%.
7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
   menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib untuk
   memenuhi persyaratan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 dan menyampaikan
   Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile atau ”SKD”) dari pejabat yang berwenang
   di negaranya sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-
   24/PJ/2010 dan PER-25/PJ/2010, yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
   Masuk Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KSEI, sebagaimana dinyatakan dalam
   Surat Edaran No.SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0811 tanggal 5 Agustus 2011. SKD tersebut
   disampaikan kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya tanggal 21 April 2026 pukul 16.00
   WIB. Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal
   26 sebesar 20%.


                                    Jakarta, 13 April 2026
                                      Direksi Perseroan
                            PT SIGMA ENERGY COMPRESSINDO TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published13 Apr 2026
Pages2
Characters5,063
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SIGMA ENERGY COMPRESSINDO TBK p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Towers p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result