Back to announcement
20240117_EXCL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31569482_lamp1.pdf
Other Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 120
Page 1 OCR 0.952
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0002813.AH.01.02.TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT XL AXIATA Tbk Menimbang za Bahwa berdasarkan Permohonan Notaris AULIA TAUFANI S.H. sesuai salinan akta nomor 25 Tanggal 11 Januari 2024 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT XL AXIATA Tbk tanggal 15 Januari 2024 dengan Nomor Pendaftaran 4024011531200948 telah sesuai dengan persyaratan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan: b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT XL AXIATA Tbk: MEMUTUSKAN: Menetapkan KESATU : Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar - PT XL AXIATA Tbk - dengan NPWP 013452768092000 yang berkedudukan di JAKARTA SELATAN karena telah sesuai dengan Data Format Isian Perubahan yang disimpan di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana salinan akta nomor 25 Tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris AULIA TAUFANI S.H. yang berkedudukan di JAKARTA SELATAN. KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya dan/atau apabila terjadi kesalahan, keputusan ini akan dibatalkan atau dicabut. Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 15 Januari 2024. a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM. 19690918 199403 1001 DICETAK PADA TANGGAL 15 Januari 2024 DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0009189.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 15 Januari 2024
Page 2 OCR 0.824
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0002813.AH.01.02.TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT XL AXIATA Tbk 1. Modal Dasar : Rp. 2.265.000.000.000 2. Modal Ditempatkan : Rp. 1.312.843.066.500 3. Susunan Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi Klasi umlah Lembar | au sa ra ABHIJIT JAYANT NAVALEKAR DIREKTUR DAVID ARCELUS OSES DIREKTUR - 5 api 0 FEIRUZ IKHWAN BIN ABDUL DIREKTUR - - Rp.0 MALEK | GEDE DARMAYUSA DIREKTUR d p' Rp.O YESSIE DIANTY YOSETYA DIREKTUR - g' Rp.0 DR. HANS WIJAYASURIYA — KOMISARIS - s Rp.O (SHRIDHIR SARIPUTTA HANSA WIJAYASURIYA) VIVEK SOOD KOMISARIS - - Rp.0 JULIANTO SIDARTO KOMISARIS - - Rp.O INDEPENDEN MULIADI RAHARDJA KOMISARIS : “ Rp.0 INDEPENDEN YASMIN STAMBOEL KOMISARIS 2 - Rp.O WIRJAWAN INDEPENDEN AXIATA INVESTMENTS BADAN HUKUM 3 8.697.163.762 Rp. 869.716.376.200 (INDONESIA) SDN. BHD. DIAN SISWARINI PRESIDEN - - Rp.O DIREKTUR DR. MUHAMAD CHATIB PRESIDEN - “ Rp.0 BASRI KOMISARIS MASYARAKAT - - 4.431.266.903 Rp. 443.126.690.300 Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 15 Januari 2024. a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM. 19690918 199403 1 001 DICETAK PADA TANGGAL 15 Januari 2024 DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0009189.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 15 Januari 2024 Susunan Pemegang Saham Peseroan dengan Status Perseroan Terbuka, bukan merupakan Susunan Sesuai Daftar Pemegang Saham terakhir yang tercatat pada Biro Administrasi Efek
Page 3
Page 4
Page 5 OCR 0.873
T1 "24 /PKR-XL (PAD) M1/APS/CD KANTOR NOTARIS AULIA YAUFANI, S.H. Menara Sudirman Lantai 18 Lol ABD Jl Jendral Sudirman Kavling 80 Jakarta Selatan 12190 Talp : 5204778 Fax : 5204780 PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT XL AXIATA Tbk. 0 — Nomor 25. Pada hari ini, Kamis, tanggal sebelas Januari dua ribu dua puluh empat (11-1-2024), pukul 10.05 WIB (sepuluh lewat lima menit Waktu Indonesia Barat), berhadapan dengan saya, AULIA TAUFANI, Sarjana —. Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta -———.. Selatan, penghadap yang akan disebut berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan ——— disebut dalam akhir akta ini. ———-——--oo—--..ic Nyonya DIAN SISWARINI, lahir di Majalengka, pada— tanggal 5 (lima) Mei 1968 (seribu sembilan —— ratus enam puluh delapan), Presiden Direktur dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di mma Warga Negara Indonesia. ————-———-moo———.i Penghadap menjalani sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan: ———-—————..——o - bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 (sebelas) ——— Januari 2024 (dua ribu dua puluh empat), —-——————. bertempat di XL Axiata Tower, Jalan H.R. Rasuna — Said Blok X-5 Kaveling 11-12, Kuningan Timur, ——— TO
Page 6 OCR 0.906
0 ——— Setiabudi, Jakarta Selatan, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilakukan ——— secara elektronik dari PT XL AXIATA Tbk., ——————- suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan -— dalam rangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 ——— (seribu sembilan ratus enam puluh tujuh) Juncto — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 (seribu —————.- sembilan ratus tujuh puluh) tentang Penanaman ——— Modal Asing (PMA), yang telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (dua ——— ribu tujuh) tentang Penanaman Modal, berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di XL Axiata ——— Tower, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling — 11-12, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta ——————- Selatan, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta tanggal 6 (enam) Oktober 1989 (seribu sembilan —— delapan puluh sembilan) Nomor 55 dan diubah ————- dengan akta tanggal 17 (tujuh belas) Januari 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 79, keduanya dibuat di hadapan RACHMAT SANTOSO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah ——— mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal — 19 (sembilan belas) Februari 1991 (seribu ---—.——. sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor —--—————- C2-515.HT.01.01.TH.91 dan telah diumumkan dalam — Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 —————- (delapan) November 1991 (seribu sembilan ratus —— sembilan puluh satu) Nomor 90, Tambahan Nomor ——— —
Page 7 OCR 0.876
KANTOR NOTARIS PULIA YAUFANI, S.H. Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD Jl. Jendral Sudirman Kavling 60 Jakarta Selatan 12190 Telp : 5204773 Fax : 5204760 - anggaran dasar tersebut telah mengalami —————.—. beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran —. dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang ———- Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang —-—- Perseroan Terbatas dan Peraturan Nomor IX.J.1 -—- Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar —m. Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-179/BL/2008 tanggal 14 (empat belas) Mei 2008 (dua ribu ————. delapan) tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar ————- Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek ———- Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, seperti — Gimuat dalam akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juli 2008 (dua ribu delapan) Nomor 229, dibuat di hadapan SUTJIPTO, Sarjana Hukum, pada waktu itu — Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan —————- persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia .. Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam ——— Surat Keputusan tanggal 10 (sepuluh) November ——— 2008 (dua ribu delapan) NOMOL —mm—————. oo AHU-83359.AH.01.02.Tahun 2008 dan telah diumumkan Galam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 21 (dua puluh satu) Agustus 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 67, Tambahan Nomor 227547 ——-.m— mmm - anggaran dasar tersebut kemudian diubah lagi —— sebagaimana dimuat dalam : —-—oo———..oooooooo——— - akta tanggal 16 (enam belas) November 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 87 dan akta tanggal 3 (tiga) Desember 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 17, ————- AL
Page 8 OCR 0.851
— keduanya dibuat di hadapan saya, Notaris, pada —— waktu itu pengganti dari Notaris SUTJIPTO, —-———- Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapatkan —— persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia — Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 22 (dua puluh dua) Desember 2009 (dua ——— ribu sembilan) Nomor ———-mmm— m5 — 5-55. AHU-62353 .AH.01.02. Tahun 20097 —————————————————. - akta tanggal 19 (sembilan belas) Maret 2010 —.—. (dua ribu sepuluh) Nomor 154, dibuat di hadapan — saya, Notaris, pada waktu itu pengganti dari ———-— Notaris SUTJIPTO, Sarjana Hukum tersebut, yang —— pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah — diterima dan dicatat di dalam Database ————————— Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi mmm Manusia Republik Indonesia tanggal 31 (tiga puluh satu) Maret 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor—-——————. AHU-AH. 01. 10-07776 7 ———————————nnnnnns anoman nano —— - akta tanggal 8 (delapan) Juli 2011 (dua ribu —— sebelas) Nomor 57, dibuat di hadapan saya, —————- Notaris, pada waktu itu pengganti dari Notaris —— SUTJIPTO, Sarjana Hukum tersebut, yang ————————. pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah — diterima dan dicatat di dalam Database —-—————-——— Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi ————- Manusia Republik Indonesia tanggal 15 (lima ————— belas) September 2011 (dua ribu sebelas) Nomor —— AHU-AH.01.10-29339 7 ———————————— ono oi —— - akta tanggal 11 (sebelas) April 2013 (dua ribu an
Page 9 OCR 0.854
KANTOR NOTARIS PULIA TAUFANI, S.H. Menare Sudirman Lantai 18 LotABD: Jt. Jendrat Sudirman Kavling 86 Jakarta Setatan 12190 Telp: 5204778 Fax : 5204780 Oo ——— tiga belas) Nomor 55, dibuat di hadapan ARYANTI — ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, — Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, ——— yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -—————... sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan ————.. tanggal 19 (sembilan belas) Juni 2013 (dua ribu — tiga belas) Nomor AHU-33327.AH.01.02.Tahun 2013:— - akta tanggal 9 (sembilan) Juli 2013 (dua ribu — tiga belas) Nomor 30, dibuat di hadapan Notaris — ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister ——————- Kenotariatan tersebut, yang pemberitahuan —.———.. perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan —— dicatat di dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ..— tanggal 23 (dua puluh tiga) Agustus 2013 (dua -—— ribu tiga belas) Nomor AHU-AH,01.10-345335—.. - akta tanggal 22 (dua puluh dua) April 2014 ——— (dua ribu empat belas) Nomor 63, dibuat di -————. hadapan Notaris ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang —-—....———.— pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah — diterima dan dicatat di dalam Database ————————— Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi ———— Manusia Republik Indonesia tanggal & (enam) Mei — 2014 (dua ribu empat belas) Nomor ——-———————occc AHU-01799.40.21,2014 dan perbaikan tanggal 4 ———- (empat) Agustus 2014 (dua ribu empat belas) Nomor AHU-00851. 40.21. 20147 ————————— mmm. - anggaran dasar kemudian diubah seluruhnya ————- NN
Page 10 OCR 0.872
0 ——— disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa —-————- Keuangan (OJK), sebagaimana dimuat dalam akta -——— tanggal 1 (satu) April 2015 (dua ribu lima belas) Nomor 4, dibuat di hadapan Notaris ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan —— tersebut, yang pemberitahuan perubahan anggaran — dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam ———- Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 (dua puluh dua) April 2015 (dua ribu lima ———- belas) Nomor AHU-AH.01.03-0926396 5 —————————————— - akta tanggal 9 (sembilan) Juni 2015 (dua ribu — lima belas) Nomor 23, dibuat di hadapan Notaris — ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister —-—————- Kenotariatan tersebut, yang penerimaan —————-———— pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah . diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi . Manusia Republik Indonesia tanggal 9 (sembilan) — Juni 2015 (dua ribu lima belas) Nomor —————————— AHU-AH. 01. 03-0938756 p ————————— —— oo oo. - akta tanggal 24 (Jua puluh empat) Mei 2016 (dua ribu enam belas) Nomor 73, dibuat di hadapan ———- Notaris ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang penerimaan ——-——————— pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah — diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi -——— Manusia Republik Indonesia tanggal 26 (dua puluh enam) Mei 2016 (dua ribu enam belas) Nomor —————. LA
Page 11 OCR 0.849
KANTOR NOTARIS RULIA TAUFANI, S.H, Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD “Jl. Jendrai Sudirman Kavling 60 Jakarta Selatan 12190 Telp : 5204778 Fan : 5204780 0 ————— AHU-AH, 01. 03-0051578 7 ————— momonon ————-—— ic. - akta tanggal 14 (empat belas) September 2016 .—— (dua ribu enam belas) Nomor 19, dibuat di hadapan Notaris ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang penerimaan »..————... pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah — diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi ————- Manusia Republik Indonesia tanggal 19 (sembilan — belas) September 2016 (dua ribu enam belas) Nomor AHU-AH. 01, 03-0081170 7 ——————————mcoo oo oo. - akta saya, Notaris tanggal 29 (dua puluh ————.- sembilan) April 2019 (dua ribu sembilan belas) —.— Nomor 63, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia —— sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 27 (dua ——— puluh tujuh) Mei 2019 (dua ribu sembilan belas) — Nomer AHU-0028773.AH.01.02.Tahun 2019, nm - akta saya, Notaris tanggal 23 (dua puluh tiga) April 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 30, yang —— penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran ————- dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam --—- Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 30 (tiga puluh) April 2020 (dua ribu dua puluh) — Nomor AHU-AH. 01. 03-0206635 5 —.—-- oo oo. - akta saya, Notaris tanggal 27 (dua puluh tujuh) Oktober 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 38, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran ————- dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam ———- BN
Page 12 OCR 0.869
—— Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 9 (sembilan) November 2020 (dua ribu dua puluh) — Nomor AHU-AH.01.03- 0405588 7 memumnme mn oo - akta saya, Notaris tanggal 30 (tiga puluh) ———- Maret 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 51, —— yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam ———- Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 6 (enam) April 2021 (dua ribu dua puluh satu) -—-— Nomor AHU-AH, 01. 03-0218157 j ————————————— —-— - akta saya, Notaris tanggal 23 (dua puluh tiga) April 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 51, —— yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai . Gengan Surat Keputusan tanggal 6 (enam) Mei 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor AHU-0027862.AH.01.02. TAHUN 20217 mono - perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 25 (dua — puluh lima) Januari 2023 (dua ribu dua puluh -——- tiga) Nomor 49, yang penerimaan pemberitahuan ——— perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan —- dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 27 (dua puluh tujuh) Januari——— 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor --—-——-—-—--.——— AHU-AH.01. 03-00154257 ——————————m——m. oo. - perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan ——.— PP
Page 13 OCR 0.830
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, S.H. Menara Sudirman Lantai 18 Lot A80 Jl. Sendral Sudirman Kaviing 60 Jakarta Selatan 12190 Tetp : 5204770 Fax : 5204180 0 — Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris, tanggal hari ini Nomor 24j ————mm—m - untuk selanjutnya akan disebut juga —————————— N PErSEKOANY,—mnnamannannrann ana nama aa ono - Berita Acara Rapatnya seperti dimuat dalam —...— akta saya, Notaris, tanggal hari ini Nomor 23... — - (untuk selanjutnya akan disebut juga "Rapat")... - Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 —.— Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ————..—. ketentuan di bidang Pasal Modal untuk —————————— penyelenggaraan Rapat tersebut, sebelumnya oleh — Direksi Perseroan telah dilakukan hal-hal sebagai 1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada —-————— Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 28 (dua — puluh delapan) November 2023 (dua ribu dua —— puluh tiga). —mmnennn 22 ooc HE la. Pengumuman Rapat pada tanggal 5 (lima) ———.. Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga). ———— Is. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan —-———- rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa ———— penambahan bidang usaha Perseroan pada —-———- tanggal 5 (lima) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) beserta perubahan dan/atau —-————. tambahan Keterbukaan Informasi yang telah ——. diumumkan atau dipublikasikan pada tanggal 8 (delapan) Januari 2024 (dua ribu dua puluh —— 4. Pemanggilan Rapat pada tanggal 20 (dua puluh)
Page 14 OCR 0.901
Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga), ——.-- termasuk materi-materi yang akan dipaparkan -— dalam Rapat. ————————————————————————————— Keseluruhan publikasi Pengumuman dan Pemanggilan Rapat tersebut dipublikasikan melalui situs web — Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan —— melalui sistem @ASY. KSEI,» oo — - Bahwa dalam Rapat tersebut telah dihadiri/ ———- diwakili oleh sejumlah 10.399.489.776 (sepuluh —— miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta —— empat ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ——— xatus tujuh puluh enam) saham dengan hak suara —— yang sah atau yang merupakan 79,55580818 (tujuh — puluh sembilan koma lima lima lima delapan nol —— delapan satu persen) dari seluruh jumlah saham —— yang mempunyai hak suara yang sah yaitu sebanyak 13.128.430.665 (tiga belas miliar seratus dua ——— puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu —— enam ratus enam puluh lima) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) - Sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, — Rapat tersebut adalah sah susunannya dan berhak .- mengambil keputusan-keputusan yang sah dan —————- mengikat mengenai segala hal yang dibicarakan —-—— dalam Rapat sesuai dengan agenda Rapat. ———————.. - Bahwa dalam Rapat tersebut Direksi Perseroan —— telah diberi kuasa dengan hak substitusi untuk -—-— menyatakan keputusan Rapat tersebut dalam suatu — RT 10
Page 15 OCR 0.844
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, S.H. Menarsi Sudirman Lantai 18 Lot ABO H. Jendral Sudirman Kavling RD Jakarta Selatan 12190 Telp : 5204778 Fax: 5204780 —— — akta Notaris. —————-m-n—————————.ooooo—-————. Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana -.—— tersebut dan dengan mempergunakan kekuatan kuasa tersebut menerangkan dengan ini menyatakan bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan-———.- Perseroan berupa penambahan bidang usaha -——— berdasarkan hasil Studi Kelayakan yang --—-—— dilaksanakan sesuai dengan ketentuan —————.- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor ————— 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material . Gan Perubahan Kegiatan Usaha serta ———————. menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Perubahan Kegiatan —— Usaha berupa penambahan bidang usaha dan ——— menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar —— Perseroan sehubungan dengan Perubahan ——.—..... Kegiatan Usaha tersebut. ————————————...—.. Berhubung dengan keputusan tersebut Anggaran —-—— Dasar Perseroan diubah, sehingga secara ——.—————- keseluruhan untuk selanjutnya menjadi berbunyi —— sebagai berikut: ——. 1. Perseroan terbatas ini bernama PT XL AXIATA — Tbk. (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini —— cukup disingkat dengan "Perseroan”), ——-————- berkedudukan di Jakarta Selatan.—.— 11
Page 16 OCR 0.852
Is. perseroan dapat membuka cabang atau ---—-.———. perwakilan di tempat lain, baik di dalam ——-— maupun di luar wilayah Republik Indonesia ——— sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi, ——— dengan persetujuan Dewan Komisaris. —--—————. Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu yang . tidak terbatas, dimulai sejak tanggal 19 ———————. (sembilan belas) Pebruari 1991 (seribu sembilan — ratus sembilan puluh satu) dan memperoleh status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri — Kehakiman Republik Indonesia sejak tanggal 19 —-—— (sembilan belas) Pebruari 1991 (seribu sembilan .. ratus sembilan puluh satu) Nomor ——————————-————- C2-515.HT.01.01.TH.91, dengan ketentuan terhadap Perseroan berlaku Undang-Undang Nomor 25 Tahun .. 2007 (dua ribu tujuh) tentang Penanaman Modal. —— —-——--MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA —-——— mnt 2 ———A Pasal 3 ———————moooc oo 1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan - kegiatan Galam bidang telekomunikasi, —-—--——-—— perdagangan besar, aktivitas pemrograman, ———- konsultasi komputer dan kegiatan yang ——————— berkaitan dengan itu, aktivitas jasa —-———-——-— informasi, konstruksi dan instalasi ———--..— telekomunikasi, aktivitas ketenagakerjaan, ——.- aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, -—-——- aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa ——— 12
Page 17 OCR 0.800
KANTOR NOTARIS AULIA YAUFANI, S.H. Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABO JL Jendrat Sudirman Kavling 60: Jakarta Selatan 12190 Telp : 5204778 Fax : 5204780 —— hak opsi, real estat, aktivitas jasa ———-————— keuangan, aktivitas administrasi kantor, ——... aktivitas penunjang kantor, periklanan, —-——.. penyiapan lahan dan aktivitas penunjang usaha Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut -———. di atas, Perseroan dapat melaksanakan -———. (i) Penyelenggaraan jaringan — —- telekomunikasi yang termasuk namun —. tidak terbatas pada: —————————---——— - Aktivitas Telekomunikasi Dengan —— - Aktivitas Telekomunikasi Satelit, - Aktivitas Telekomunikasi Khusus —— untuk Keperluan Sendiri: ————————. - Aktivitas Telekomunikasi Khusus —. untuk Keperluan Pertahanan —-.———- Keamanan: ——mm-———--o—o oo oo - Aktivitas Telekomunikasi Lainnya — (ii) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi - yang termasuk namun tidak terbatas —- - Internet Service Providerj ——————. - Jasa Sistem Komunikasi Data ——— 5 13
Page 18 OCR 0.765
b. IC sasa Internet Teleponi untuk ———— Keperluan Publik (ITKP) j-———————- - Jasa Interkoneksi Internet (NAP):- - Jasa Penyedia Konten Melalui ————- Jaringan Bergerak Seluler atau Jaringan tetap lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas, -——————— - Jasa Multimedia Lainnya/ ———————— - Jasa Jual Kembali Jasa —————————— Telekomunikasi: —— - Jasa Televisi Protokol Internet —- - Jasa Nilai Tambah Teleponi —————— Lainnya. ———————————————-—.-..i Perdagangan BESAr: —-——. oo ono mono (2) Perdagangan Besar Komputer dan ———— Perlengkapan Komputer: ————————-———- (ii) Perdagangan Besar Piranti Lunak: -—— (iii) Perdagangan Besar Peralatan »—————.—. Telekomunikasi: ————————————-—-— liv) Perdagangan Besar Suku Cadang —. Elektronik) -——-—-——————-——————————- (v) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan —. Gan Perlengkapan Lainnya. —— Aktivitas Pemrograman, Konsultasi -—--—-——. Komputer dan Kegiatan Yang Berkaitan —-———. (1) Aktivitas Pemrograman Komputer ————— 14
Page 19 OCR 0.692
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, S.H. Menara Sudirman Lantai 18 Lol ABD Jl Jendrsi Sudirman Kavling 40 Jakarta Selatan 12180 Telp : 6204773 Fax : 5204780 Tea mreivitas Pemograman Berbasis m—.—.——. Kecerdasan Artifisial, ——————-———... (iii) Aktivitas Pemograman dan Produksi —- Konten Media Imersif, ———————m————. (iv) Aktivitas Penyediaan Identitas ——... Digitaly —o---ooo oo oo (v) Aktivitas Penyediaan Sertifikat ————. Elektronik dan Layanan yang ———————— Menggunakan Sertifikat Elektronik: —. (vi) Aktivitas Pengembangan Teknologi . Blockchain7) ———————— oo. (vii) Aktivitas Konsultasi Keamanan ————— Informasi 7 ————————-o— oo. (viii) Aktivitas Konsultasi Komputer dan - Manajemen Fasilitas Komputer —-———— LA NNyA 7 —————-——————— no lix) Aktivitas Konsultasi dan ———-——-———- tx) Aktivitas Teknologi Informasi dan —.. Jasa Komputer lainnya. (1) Aktivitas Pengolahan Data, ————————— (ii) Aktivitas Hosting dan yang -— | berkaitan dengan 1tUj —————m mm —————- (iii) Portal Web dan/atau Platform ——-——— | bigitar Tanpa Tujuan Komersial: (iv) Portal Web dan/atau Platform —-———— Digital dengan Tujuan Komersial: ——. 15
Page 20 OCR 0.739
0 ——— | (v) Aktivitas Jasa Informasi Lainnya ———. Io. Hn nnnonnamonnnn no mnnyamanan mann |. Konstruksi : ————-——————-o————— oo —————— (2) Konstruksi Sentral Telekomunikasi: - (12) Instalasi Telekomunikasi: ————————— (iii) Instalasi Sinyal dan ———-——--——— Telekomunikasi Kereta Api: — (iv) Penyiapan Lahan, —————————————————. £. Aktivitas Ketenagakerjaan: —————————————. (1) Penyediaan Sumber Daya Manusia dan — Manajemen Fungsi Sumber Daya ——————— Manusia: ————————————-————————————— (ii) Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja —- | waktu Terentu. ——————— Is. Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis: (i) Aktivitas Konsultasi Manajemen -—-——-——— | tainnya: —omnn oo on no. ——— (ii) Periklanan. ——————————————————————— h. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa —- Hak Opsi Alat-Alat Bantu Teknologi —————— Digital. —— 1. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau -——- Disewa. ———————————--ooooo——————--————- j.Perantara Moneter Lainnya. -———————————————: k.Aktivitas Call Centre. —-—-——————————————— Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut ——— di atas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan — dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang —— 16
Page 21 OCR 0.785
KANTOR NOTARIS . . AULIA TAUFANI, S.H, sebagai berikut:—— Menara Sudirman Lantai 19 Lot ABD JI. Jendral Sudirman Kavii Takarta Selatan SAN 0 a. Merencanakan, merekayasa, membangun, ———.- Telp : 5204778 Fax : 5204760 menyediakan, mengembangkan dan —--—————— mengoperasikan, menyewakan, memelihara —-— serta pengadaan sarana/fasilitas --..——. telekomunikasi termasuk pengadaan sumber daya untuk mendukung usaha Perseroan —-—..- dalam penyelenggaraan jasa dan/atau ————. jaringan telekomunikasi: ——-...cccc— b. Meningkatkan semaksimal mungkin usaha ——. penyelenggaraan jasa dan jaringan —————— telekomunikasi dimaksud, sehingga ——-—-—— mencapai kapasitas yang diinginkan dan —- dibutuhkan masyarakat dalam rangka ————— peningkatan pelayanan kepada masyarakat — c. Menjalankan usaha dan kegiatan ——-——————— pengoperasian (yang meliputi juga —--——— pemasaran serta penjualan jaringan ——.—.. dan/atau jasa telekomunikasi yang -—-————— diselenggarakan Perseroan), melakukan ——.- pemeliharaan, penelitian, pengembangan, - sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi baik di dalam maupun di luar negeri: -— |a. Menyelenggarakan jasa dan jaringan -——.—.. telekomunikasi lainnya termasuk jasa ———- dan/atau jaringan teknologi informasi: —- Jan ——-—-———— mono oo oo oo Le. #enyetenggaraxan kegiatan lain yang ————. 17
Page 22 OCR 0.865
1. 5 dianggap perlu untuk mendukung dan/atau - terkait dengan penyelenggaraan ————————— telekomunikasi, aktivitas perdagangan ——- besar, aktivitas pemrograman, aktivitas - konsultasi komputer dan kegiatan yang -——- berkaitan dengan itu, aktivitas jasa ——-—. informasi, konstruksi dan instalasi --———- telekomunikasi, aktivitas —-—————-——————. ketenagakerjaan, aktivitas profesional, - ilmiah dan teknis, aktivitas penyewaan —- Gan sewa guna tanpa hak opsi alat-alat —- bantu teknologi digital, real estat, ———— aktivitas jasa keuangan, aktivitas —-—-——.. konsultasi manajemen, aktivitas --——-———— administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor, periklanan, dan penyediaan —————. ——————mmv . —————-| Pasal 4 ——————————--——————— Modal dasar Perseroan berjumlah ———————-————— Rp2.265.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus enam puluh lima miliar Rupiah), terbagi atas 22.650.000.000 (dua puluh dua miliar enam ——— ratus lima puluh juta) saham, masing-masing — bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) .—— Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan — dan disetor penuh sebesar 57,968 (lima puluh tujuh koma sembilan enam persen) atau ---- ---- sebanyak 13.128.430.665 (tiga belas miliar —L 18
Page 23 OCR 0.852
KANTOR NOTARIS BULIA TAUFANI, S.H. Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD Jl. Jendral Sudirman Kavting 60 Jakarta Selatan 12190 Telp : 5204778 Fax : 5204780 ————— seratus dua puluh delapan juta empat ratus -- tiga puluh ribu enam ratus enam puluh lima) - saham atau dengan nilai nominal sebesar ---- - Rp1.312.843.066.500,00 (satu triliun tiga --—- ratus dua belas miliar delapan ratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu lima ---—- ratus Rupiah) kepada kas Perseroan oleh para — pemegang saham dengan rincian serta nilai ——— nominal saham yang disebutkan sebelum akhir akta ini. —————————momomooooo ono. Penyetoran modal dapat pula dilakukan dengan cara selain dalam bentuk uang, baik berupa —— benda berwujud maupun tidak berwujud, wajib — memenuhi ketentuan sebagai berikut: ———-.————.. a. benda yang dijadikan setoran modal ————.. dimaksud wajib diumumkan kepada publik -—-— dalam 2 (dua) surat kabar harian ———-—-———- berbahasa Indonesia yang salah satunya —— terbit atau beredar di tempat kedudukan — Perseroan dan yang lain berperedaran ———— nasional pada saat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai penyetoran —...—. tersebut pm o——- oo b. benda yang dijadikan sebagai setoran ————. modal wajib dinilai oleh penilai yang ———. terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau - instansi yang berwenang dan/atau -———————— penggantinya dan tidak dijaminkan dengan - cara apapun juga, ——————————————-— 19
Page 24 OCR 0.888
Ja. memperoten persetujuan terlebih dahulu —— dari Rapat Umum Pemegang Saham, dengan —— memperhatikan peraturan perundang-——————- undangan dan peraturan yang berlaku di —— bidang Pasar Modal) ———————-———————————— d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai -— setoran modal dilakukan dalam bentuk ——.. saham perseroan lain, harus berupa saham yang telah disetor penuh, tidak ————————. dijaminkan dengan cara apapun juga dan —— harganya harus Gitetapkan oleh pihak ———— independen untuk melaksanakan penilaian . serta memberikan pendapat tentang harga -— saham, dengan ketentuan bahwa jika —————.- pemasukan saham dilakukan dalam bentuk —— saham yang tercatat di Bursa Efek, maka — harganya harus ditetapkan berdasarkan ——— nilai pasar wajarj e. dalam hal penyetoran tersebut berasal ——— dari laba ditahan, agio saham, laba ————. bersih Perseroan dan/atau unsur modal ——.. sendiri, maka laba ditahan, agio saham, —- laba bersih Perseroan dan/atau unsur ———— modal sendiri lainnya tersebut, sudah -—— dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan ———. terakhir yang telah diperiksa akuntan —-—. yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan - atau instansi yang berwenang dan/atau ——— penggantinya, dengan pendapat wajar tanpa 5 20
Page 25 OCR 0.891
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, S.H. Menara Sudinman Lantai 18 Lot ABD Ji. Jendrat Sudirman Kaviing 60 Jakarta Setatan 12190 Telp : 5204778 Fax : 5204780 Inonecuattan.— Saham-saham yang belum dikeluarkan atau -———. saham-saham dalam simpanan akan dikeluarkan — menurut keperluan modal Perseroan, pada waktu Gan dengan cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan —— Rapat Umum Pemegang Saham dengan cara —-....—. penawaran umum terbatas, dengan mengindahkan peraturan yang termuat dalam Anggaran Dasar — ini, Undang-Undang tentang Perseroan ———————. Terbatas, peraturan dan perundang-undangan —— yang berlaku di bidang Pasar Modal, antara —— lain peraturan yang mengatur tentang ——-—-———- penambahan modal hak memesan efek terlebih —— dahulu serta peraturan Bursa Efek di tempat — dimana saham-saham Perseroan dicatatkan, asal saja pengeluaran saham tidak dilakukan dengan harga di bawah nilai nominal. Setiap saham —— dalam simpanan yang dikeluarkan lebih lanjut . harus disetor penuh. ———————-—————-..ioiicco——— Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui —.. pengeluaran saham dalam simpanan dengan cara penawaran umum terbatas harus memutuskan: ———— a. jumlah maksimum saham dalam simpanan yang akan dikeluarkan: dan-—mow—————m.ooco. b. pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris —— untuk menyatakan jumlah saham yang ——-———- sesungguhnya telah dikeluarkan dalam -—-——— rangka penawaran umum terbatas tersebut.— 21
Page 26 OCR 0.884
6. 0 — Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang ———- Saham untuk menyetujui pengeluaran saham ———— Galam simpanan harus memenuhi persyaratan ——— dalam Pasal 11 Anggaran Dasar ini. -—————————— Jika saham yang masih dalam simpanan akan ———- dikeluarkan dengan cara penawaran umum —————— terbatas, maka: ————————————————————————... a. setiap pemegang saham yang namanya ———-——- terdaftar dalam baftar Pemegang Saham —-—— pada tanggal yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai hak untuk membeli lebih — Gahulu saham-saham yang akan dikeluarkan itu (hak tersebut selanjutnya disebut ——— "Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu”) dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan cara membayar secara —— tunai harga saham-saham yang akan ———.——— dikeluarkan tersebut dalam jangka waktu — yang ditentukan oleh Direksij -——————————— b. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dapat —— Gialihkan dan diperdagangkan, dengan ———— mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal: ———————————.——. Cc. Direksi harus mengumumkan keputusan ————- tentang pengeluaran saham-saham dalam ——— simpanan dalam 1 (satu) surat —————...—— 22
Page 27 OCR 0.841
KARTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, SA, Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABO Ji. Jendrat Sudirman Kaving 60 Jakarta Setatan 12190 Telp : 204778 Fax : 5204730 ——— kabar/harian yang terbit dalam Bahasa -—— Indonesia, yang mempunyai peredaran luas . dalam wilayah Republik Indonesia, segala sesuatu dengan mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam ——. bidang pasar Modalj mm —-—————————. jika dalam waktu yang ditetapkan, masih — terdapat para pemegang saham atau para —— pemegang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang belum melaksanakan Hak Memesan Efek . Terlebih Dahulu yang dimilikinya, maka —— Direksi berhak untuk mengeluarkan saham-— saham tersebut kepada para pemegang saham atau para pemegang Hak Memesan Efek —-———. Terlebih Dahulu yang memesan saham —————— tambahan melebihi Hak Memesan Efek ————.—. Terlebih Dahulu yang telah ——————--—————— dilaksanakannya, dengan mengindahkan ———— ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan ... Bursa Efek di tempat dimana saham —--—-—-——- Perseroan dicatat: —.—.mo————— oo jika setelah ditawarkan kepada pemegang — Saham lain masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian maka Direksi berhak mengeluarkan sisa saham yang tidak ————.- diambil bagian tersebut kepada pihak ———— siapapun, termasuk kepada pihak yang ———— bertindak sebagai pembeli siaga dalam ——— penawaran umum terbatas tersebut yang ——— ——— 23
Page 28 OCR 0.879
0 — telah menyatakan kesediaannya untuk ————. membeli sisa saham tersebut, dengan harga dan syarat paling sedikit sama dengan ——— harga dan syarat yang telah ditetapkan —— dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut di atas, satu dan lain dengan —— mengindahkan ketentuan dalam Anggaran ——— Dasar dan peraturan perundang-undangan —— yang berlaku dalam bidang Pasar Modal ——— serta Peraturan Bursa Efek di tempat ——.. Gimana saham Perseroan dicatatkan, ——————- £. pelaksanaan pengeluaran saham dalam --—-——- protepel untuk pemegang efek yang dapat — ditukar dengan saham atau efek yang ————— mengandung hak untuk memperoleh saham, .. dapat dilakukan oleh direksi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan -—-—- terdahulu yang telah menyetujui -—-——-———. pengeluaran efek tersebut: dan. cicic g. penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran, dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang — sama dengan saham yang mempunyai ——-——-———- klasifikasi yang sama yang diterbitkan —— oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi — kewajiban Perseroan untuk mengurus ———-——- pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan —. Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.———— |a. ketentuan dalam ayat 4, 5, dan 6 Pasal 4 ini 24
Page 29 OCR 0.857
KANTOR NOTARIS BULIA TAUFANI, 8.4. Menara Sudirman Lantai 18 Lo! ABD &. Jendral Sudirman Kavling 60 Jakarta Selatan 12190 Toip : 5204778 Fax : 5204780 0 ————— berlaku secara mutatis mutandis jika ——-————— Perseroan akan menerbitkan obligasi konversi, surat waran atau efek bersifat ekuitas ——-—-——- lainnya yang sejenis, satu dan lain dengan —— mengindahkan peraturan yang berlaku mengenai pemodal asing di bidang Pasar Modal dan ————. dengan tidak mengurangi izin instansi yang —— berwenang sepanjang hal itu disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.——— Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum —— Pemegang Saham, —mowwwowoo-o oo ——————————. Dalam hal modal dasar ditingkatkan, maka ———— setiap penempatan saham-saham lebih lanjut —— harus disetujui oleh Rapat umum Pemegang ———— Saham, dengan memperhatikan ketentuan dalam — Anggaran Dasar ini, peraturan perundang-—-———— undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ———-———————————————————-——nm0 Penambahan modal dasar yang mengakibatkan ——— modal ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25$ (dua puluh lima persen) dari modal — dasar, dapat dilakukan sepanjang: ———————...— a. telah memperoleh persetujuan Rapat Umum — Pemegang Saham, yang menyetujui untuk --— menambah modal dasarj ————————m-.——————. b. telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia:- Cc. penambahan modal ditempatkan dan disetor, —— 25
Page 30 OCR 0.874
0 sehingga menjadi paling sedikit 25$ (dua puluh lima persen) dari modal dasar, --——— wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia —-———- Republik Indonesia sebagaimana dimaksud - dalam ayat 9.b Pasal ini) -————————————— d. dalam hal penambahan modal disetor ——-———- sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.c tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan ———— harus mengubah kembali Anggaran Dasarnya, sehingga modal ditempatkan dan disetor —. paling sedikit 258 (dua puluh lima ———-——- persen) dari modal dasar dengan ————————. memperhatikan ketentuan peraturan ——————- perundang-undangan yang berlaku, dalam —— jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu dalam ayat 9.c Pasal ini tidak ———— terpenuhij —-—--———————————-———-—-—-——-—--——- e. persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham -—.—— sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.a Pasal ini, termasuk juga persetujuan untuk mengubah Anggaran Dasar sebagaimana ——-——- dimaksud dalam ayat 9.d Pasal ini. --————- Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka ——————- penambahan modal dasar menjadi efektif —————. setelah terjadinya penyetoran modal yang ———— mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling kurang 258 (dua puluh lima persen) --- 26
Page 31 OCR 0.837
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, S.M. Menara Sudirman Lantai'18 Lot A8D: Jl Jendrai Sudirman Kavling 60 Jakarta Selatan 12190 Teip : 5204778 Fax : 5204780 ————— disetor tersebut. dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang — sama dengan saham lainnya yang diterbitkan —— oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi ————- kewajiban Perseroan untuk mengurus ——————..— persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari ——- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas pelaksanaan penambahan modal — 11. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas tanpa ————— memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu — kepada pemegang saham dapat dilakukan dalam — hal pengeluaran Efek:-—.. a. ditujukan kepada karyawan Perseroan: ————.- b. ditujukan kepada pemegang obligasi atau — Efek lain yang dapat dikonversi menjadi — saham, yang telah dikeluarkan dengan ———— persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, —— le. dilakukan dalam rangka reorganisasi ————. disetujui oleh Rapat Gan/ Abate oo dan/atau restrukturisasi yang telah ————. Umum Pemegang Saham, la. dilakukan sesuai dengan peraturan -.————- perundang-undangan dan peraturan yang —.— berlaku di bidang Pasar Modal yang --———— memperbolehkan penambahan modal tanpa ——— memberikan Hak Memesan Efek Terlebih ———— ——SAHAM, SURAT SAHAM DAN DAFTAR PEMEGANG SAHAM—.. mmm. Pasal 5 27
Page 32 OCR 0.882
Ti setiap Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama dan dikeluarkan atas — nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar — Pemegang Saham Perseroan. ———— oo. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan ——— hilai nominal atau tanpa nilai nominal. — Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib — dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-— undangan di bidang Pasar Modal, momo Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 ————— (satu) badan hukum yang namanya tercatat ———— dalam Daftar Pemegang Saham sebagai pemilik 1 (satu) saham atau lebih. ————————————- Jika karena sebab apapun saham menjadi milik beberapa orang, maka mereka yang memiliki ——. bersama itu diwajibkan untuk menunjuk secara tertulis salah seorang diantara mereka atau — seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang diberi kuasa itu sajalah yang berhak -——— menggunakan/menjalankan hak-hak yang ———————- diberikan oleh hukum atas saham tersebut ———— sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.-— Selama ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini belum dilaksanakan, maka para pemegang saham —————-— tersebut tidak berhak untuk mengeluarkan ———— suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham ——-————- sedangkan pembayaran dividen atas saham ————- tersebut ditangguhkan. ————————————————————— le. setiap pemegang saham wajib tunduk kepada ——— 28
Page 33 OCR 0.870
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, S.H. Menara Sudirman Lantai 18 Lol ABD JL Jandrai Sudirman Kavling 60 Jakarta Selatan 12190 Telp : 5204778 Fax : 5204760 —— dapat Pasar Bursa saham saham saham dalam Surat saham Anggaran Dasar ini dan kepada setiap ————-——.. keputusan yang diambil dengn sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan ——————.—. perundang-undangan yang berlaku. —-—————————. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan Gijaminkan dengan mengikuti ketentuan — peraturan perundang-undangan mengenai pemberian jaminan saham, peraturan perundang-. undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Modal. ———— Atas saham-saham Perseroan yang tercatat pada Efek, berlaku peraturan perundang--————- undangan dalam bidang Pasar Modal dan —-----——- Peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-— tersebut dicatatkan. ————--———————.———. Perseroan dapat memberikan bukti kepemilikan berupa surat saham atau surat kolektif atas nama pemiliknya yang terdaftar ——— Daftar Pemegang Saham Perseroan sesuai - dengan peraturan perundang-undangan yang ———— berlaku, termasuk peraturan Bursa Efek di —.. tempat di mana saham-saham Perseroan ——————..- dicatatkan. ———--m—o.oooooooi&i&coo oom ——-- Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk ———— setiap saham diterbitkan sehelai surat saham.. kolektif saham dapat dikeluarkan —————- sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih —— yang dimiliki oleh seorang pemegang -—— 29
Page 34 OCR 0.795
12. Pada surat saham paling sedikit harus ——————- dicantumkan: ——————-—————— no. oo a. nama dan alamat pemegang saham: —————-——-—- b. nomor surat saham: ———-————————————————- c. tanggal pengeluaran surat saham, -—--—————. d. nilai nominal saham: ————————————mo cc e. tanda pengenal lain yang dapat ditentukan |oten Direksi. ———————————————-—n nm ha. Pada surat kolektif saham paling sedikit ———— harus dicantumkan:-— a. nama dan alamat pemegang saham, —————————. b. nomor surat kolektif saham, -———————————— c. tanggal pengeluaran surat kolektif saham,. d. nilai nominal saham: ——————————————————— e. jumlah saham yang dibuktikan oleh surat — | kotekesr saham tersebut, ————--—-———————- £. tanda pengenal lain yang dapat ditentukan oten Direksi. —————————————————————————- ba. Surat saham dan surat kolektif saham harus —— dicetak sesuai dengan peraturan perundang--—— undangan dalam bidang Pasar Modal dan —— —- ditandatangani oleh Presiden Direktur dan ——— Presiden Komisaris atau apabila Presiden ———— Komisaris berhalangan, Presiden Direktur —--—— bersama-sama dengan salah seorang anggota ——— Dewan Komisaris atau apabila Presiden ——————- Direktur dan Presiden Komisaris berhalangan, - salah seorang Direktur bersama-sama dengan —— salah seorang anggota Dewan Komisaris. —————- LL 30
Page 35 OCR 0.866
KANTOR NOTARIS RULIA TAUFANI, S.H. Menara Sudirman Lantai 18 Lol ARD Jl. Jendral Sudirman Kavling B0 Jakarta Setatan 12190 Telp : 5204776 Fax : 5204780 15. ————— Tanda tangan tersebut dapat dicetak langsung pada surat saham atau surat kolektif saham ..— atau surat kolektif saham yang bersangkutan... Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan ——. Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ——————- Penyelesaian atau pada Bank Kustodian (khusus dalam rangka reksa dana berbentuk kontrak ——.— investasi kolektif), diterbitkan dalam bentuk Konfirmasi Pencatatan Saham yang —-—-———-————— ditandatangani oleh Presiden Direktur dan —-—— Presiden Komisaris atau apabila Presiden -—— Komisaris berhalangan, Presiden Direktur ———— bersama-sama dengan salah seorang anggota ——— Dewan Komisaris atau apabila Presiden ——————- Direktur dan Presiden Komisaris berhalangan, salah seorang Direktur bersama-sama dengan —. salah seorang anggota Dewan Komisaris atau —— tanda tangan tersebut dicetak langsung pada — Konfirmasi Pencatatan Saham. ————————————.——- Ketentuan dalam ayat 14 Pasal 5 ini berlaku — secara sesuai (mutatis mutandis) untuk —————- pencetakan dan penandatanganan obligasi -———- konversi atau efek bersifat ekuitas lainnya.— Direksi wajib membuat dan memelihara Daftar — Pemegang saham dan Daftar Khusus di tempat —— kedudukan Perseroan. ————-——————————-—.. oo a. nama dan alamat setiap pemegang saham ——— | atau tembaga Penyimpanan dan Penyelesaian 31
Page 36 OCR 0.830
ho 0. la ———— atau pihak lain yang ditunjuk oleh —————- pemegang rekening pada Lembaga ———-—-——— Penyimpanan dan Penyelesaian, ——————————— b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham atau surat kolektif saham yang dimiliki — setiap pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu ——— klasifikasi sahamj —.—-————-——————— Cc. jumlah yang disetor atas setiap saham, ——— &d. nama dan alamat dari orang atau badan ——— hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut, -——— fe. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang: dan ——————-—————-———————- le. keterangan lain yang dianggap perlu oleh Direksi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. ————————————————-——.. . Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan —-———- mengenai kepemilikan saham anggota Direksi —— dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta . tanggal saham itu diperoleh Pemegang saham harus memberitahukan setiap —— perubahan alamat dengan surat kepada Direksi Perseroan, —— —— —-oo coc oocc io ———————m... . Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, ——— | nara segata pemanggilan dan pemberitahuan ——— 32
Page 37 OCR 0.866
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, S.H, Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD Jl. Jendrat Sudirman Kaviing 80 Jakarta Selatan 12190 Telp : 5204778 Fax : 5204760 la. 25, 26. —— kepada pemegang saham adalah sah jika ---———.. Gialamatkan kepada alamat pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang —— Saham. Direksi wajib untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus --———— sebaik-baiknya. —————————————— mw Direksi dapat menunjuk dan memberi kewenangan kepada Biro Administrasi Efek untuk —————.... melaksanakan pencatatan dan penatausahaan ——— saham Perseroan dalam Daftar Pemegang Saham... Setiap pemegang saham berhak melihat Daftar — Pemegang Saham dan Daftar Khusus yang ——-———- berkaitan dengan diri pemegang saham yang ——— bersangkutan, ditempat dan pada waktu jam ——. kerja Perseroan atau kantor Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan. —————————— Pencatatan atau perubahan pada Daftar —-—————- Pemegang Saham dan Daftar Khusus harus —————— ditandatangani oleh Presiden Direktur dan ——— Presiden Komisaris atau kuasa-kuasa mereka —— Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam ———— Daftar Pemegang Saham, termasuk pencatatan —— mengenai penjualan, pemindah tanganan, —-———— pengagunan, gadai, cessie, fidusia yang ————— menyangkut saham-saham Perseroan atau hak ——— atau kepentingan atas saham harus dilakukan — sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan untuk —— ——— 33
Page 38 OCR 0.887
27. 28. 0 — saham yang tercatat di Bursa Efek di —————..- Indonesia berlaku peraturan perundang-——————- undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal — di Indonesia. ——————————.oo ono Atas permintaan pemegang saham yang —————- bersangkutan atau penerima gadai atau -—————- penerima fidusia, suatu gadai atau fidusia —— atas saham harus dicatat dalam Daftar -——-———- Pemegang saham menurut cara yang ditentukan . oleh Direksi berdasarkan bukti yang memuaskan yang dapat diterima oleh Direksi mengenai ——— gadai atas saham yang bersangkutan dan untuk saham-saham yang dijual kepada masyarakat ——— dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan — yang termuat dalam Anggaran Dasar ini dan ——— peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, serta Peraturan Bursa di tempat dimana saham-saham Perseroan tersebut dicatatkan... Pengakuan mengenai gadai saham oleh Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1153 ———— Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya ————- terbukti dari pencatatan mengenai gadai itu — Galam Daftar Pemegang Saham. ———————————————- Dalam hal surat saham rusak, penggantian —-—— surat saham tersebut dapat dilakukan jika: ——— a. pihak yang mengajukan permohonan -—-————- penggantian saham adalah pemilik surat —— 34
Page 39 OCR 0.807
KANTOR NGTARIS AULIA TAUFANI, S.H. Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD Jl. Jendral Sudirman Kavling 60 Jakaria Selatan 12190 Telp : 5204773 Fax : 5204780 Tanam tersebut: @doomomoom— oo b. Perseroan telah menerima surat saham yang | rusak. ———————— mmm oo oom ——— Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah memberikan pengganti surat ———— saham. Sehubungan dengan pemusnahan surat ——— saham yang rusak dan penggantian surat saham tersebut, Direksi akan membuat berita acara — untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang —— Saham berikutnya. Dalam hal surat saham hilang, penggantian ——— surat saham tersebut dapat dilakukan jika: —— a. pihak yang mengajukan permohonan ».—————- penggantian saham adalah pemilik surat —— saham tersebut —o mmc oo o———————mmm b. Perseroan telah mendapatkan dokumen —.... pelaporan dari Kepolisian Republik —---——- Indonesia atas hilangnya surat saham -—-——— tersebut, ——————-——-m———— oo fe. pihak yang mengajukan permohonan —-—-—————- penggantian saham memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi Perseroan: — la. rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah diumumkan di Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan ———————- dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 — (empat belas) hari sebelum pengeluaran —— pengganti surat saham. —-——————---——————. TT 35
Page 40 OCR 0.875
Ia ntaya untuk pengeluaran pengganti surat saham 1, itu, termasuk biaya pengumuman yang dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini harus ditanggung oleh pemegang saham yang bersangkutan. ———-——-—-—-——— Pengeluaran pengganti surat saham, menurut —— Pasal ini, mengakibatkan surat aslinya —————- menjadi batal dan tidak berlaku lagi.——————— Pengeluaran pengganti surat saham yang —————— terdaftar pada Bursa Efek di Indonesia, -———— dilakukan dengan memperhatikan peraturan ———— perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia. —————————. Ketentuan dalam Pasal 6 ini, mutatis-mutandis juga berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif saham dan pengganti sertipikat atau konfirmasi tertulis dan/atau surat obligasi — dan/atau surat waran, ———————————————————. —--PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ------——————— — —————-————————1 Pasal 7 mono Jika terjadi perubahan pemilikan suatu saham dalam Perseroan, pemilik semula yang -——————- terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham ——-————- Perseroan akan tetap dianggap sebagai —-—-————- pemegang saham Perseroan sampai nama pemegang saham yang baru dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, satu dan lain dengan tidak — mengurangi izin dari instansi yang berwenang.. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan — suatu dokumen pemindahan hak yang ——--—-———— ——— 36
Page 41 OCR 0.849
KANTOR NOTARIS AULIA TSUFANI, 5.4. Menara Sudirman Lantai 18 Lot ARD JL Jendral Sudirman Kavling 60 Jakarta Selatan 12190 Telp : 5204778 Fax: 5204780 —————— ditandatangani oleh yang memindahkan hak dan . yang menerima pemindahan hak atau wakil ——.. mereka yang sah. ———————-——————-—-—-——50 Dokumen pemindahan hak atas saham harus — memenuhi peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Indonesia, tempat di mana saham —— Perseroan dicatatkan, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang — berlaku. ——-—————— mn Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas ————- saham harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar —— Modal, untuk saham-saham yang diperdagangkan di Pasar Modal. ————————————————. coc co Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan ———-—-———.. pemindahbukuan dari rekening Efek yang satu . ke rekening Efek yang lain pada Lembaga —— Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. ——————— mom oocico oo Pemindahan hak atas saham dicatat, baik dalam Daftar Pemegang Saham maupun pada surat ————- sahamnya dan catatan itu harus ditandatangani sesuai ayat 25 Pasal 5 Anggaran Dasar ini.——— Direksi berhak menolak untuk mencatat -—————— pemindahan hak atas saham dalam Daftar ——————- Pemegang Saham, jika cara atau suatu syarat — pemindahan hak atas saham berdasarkan -—————- Anggaran Dasar ini tidak terpenuhi. —-———-——— ——. 37
Page 42 OCR 0.870
0 — Direksi wajib memberikan alasan, jika menolak mencatat suatu pemindahan hak atas saham.———— 7. Jika Direksi menolak untuk mencatat ————————- pemindahan hak atas saham, maka Direksi wajib mengirim pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan hak, berikut alasannya, Galam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah -———— tanggal permohonan untuk pencatatan --——--————. pemindahan hak diterima oleh Direksi. ——-—————- 8. Setiap penolakan untuk mencatat pemindahan —— hak atas saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia harus sesuai dengan peraturan ————— perundang-undangan yang berlaku di bidang —-—— Pasar Modal. ————————————— on 9. Setiap orang memperoleh hak atas suatu saham karena kematian seorang pemegang saham, -——-——- warisan, perkawinan atau karena sebab lain .—. yang mengakibatkan kepemilikan suatu saham —— berubah karena hukum, dapat dengan mengajukan bukti-bukti haknya tersebut, sebagaimana ———— sewaktu-waktu dapat disyaratkan oleh Direksi, mengajukan permohonan secara tertulis untuk — didaftar sebagai pemegang saham atas saham —— tersebut. |ao. Pendaftaran hanya dapat dilakukan dengan —--—— mengindahkan peraturan yang berlaku di bursa efek Indonesia, tempat saham Perseroan —-———.— dicatatkan. —————————————— ono HHi— az. pencatatan pemindahan hak atas saham —-——————- 38
Page 43 OCR 0.873
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, S.M. Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABO Ji. Jendral Sudirman Kavling 60 Jakarta Selatan 12190 Teip : 5204779 Fax : 52064780 0 ——— yan Perseroan dalam Daftar Pemegang Saham tidak — dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ——. untuk Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan ——— g bersangkutan. ————-».-..- oi 12. Daftar Pemegang Saham harus ditutup 1 (satu) hari bursa sebelum tanggal pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham, untuk menetapkan — nama para pemegang saham yang berhak hadir —— Galam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut.———-— 13. Orang yang memperoleh hak atas saham sebagai 14. Semua pembatasan, lom tersebut, bidang Pasar Modal menurut ayat 14 Pasal ini mma PENITIPAN KOLEKTIF 39 akibat kematian seorang pemegang saham atau — karena alasan lain yang menyebabkan pemilikan saham beralih demi atau berdasarkan hukum, —— dengan mengajukan bukti hak yang sewaktu-———— waktu dapat disyaratkan oleh Direksi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk . didaftarkan sebagai pemilik saham. -————————. Pendaftaran hanya dapat dilakukan jika —-————— Direksi dapat menerima baik bukti hak »....— tanpa mengurangi ketentuan dalam —— Anggaran Dasar serta dengan memperhatikan ——— peraturan perundang-undangan yang berlaku di larangan dan ketentuan ———— dalam Anggaran Dasar yang mengatur pemindahan hak atas saham berlaku pula secara mutatis —— mutandis terhadap setiap peralihan hak -—————-
Page 44 OCR 0.875
1. mann ——-| Pasal 8 ————————-—---—————— Saham Perseroan yang berada dalam Penitipan — Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan -—————- Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar - Pemegang Saham Perseroan atas nama Lembaga —— Penyimpanan dan Penyelesaian untuk —————————. kepentingan pemegang rekening pada Lembaga —— Penyimpanan dan Penyelesaian. ——-——————-————- Saham Perseroan yang berada dalam Penitipan — Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada -— Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang bersangkutan untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut. oo o————————-—nnoo Jika saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari Portofolio —— Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi . kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan — Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan —— —— Penyelesaian, maka Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar Pemegang —.—. Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian —- untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan ——— dari Reksa Dana berbentuk kontrak investasi -— kolektif tersebut. ————————————.ooooooooo Perseroan wajib menerbitkan sertipikat atau — konfirmasi tertulis kepada Lembaga —--——————— — 40
Page 45 OCR 0.823
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, S.H. Menars Sudirman Lantai 18 Lot ARD Jt. Jendrat Sudirman Kavling 6D Jakarta Selatan 12190 Telp : 5204778 Fax : 5204780 ———— Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank ——-——.. Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan ———. saham atas nama Lembaga Penyimpanan dan -———- Penyelesaian atau Bank Kustodian sebagaimana diuraikan dalam Pasal ini dalam Daftar ——..—— Pemegang Saham Perseroan. ————————o———oo—... Perseroan wajib memutasikan saham Perseroan — yang berada dalam Penitipan Kolektif yang ——— terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan — Penyelesaian atau Bank Kustodian (khusus —-——— untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif) dalam buku Daftar Pemegang Saham —— Perseroan menjadi atas nama pihak yang —————. ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan ——————- Penyelesaian atau Bank Kustodian. —-——....—— Permohonan mutasi tersebut harus disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ——— atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau ——— Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh ——— Perseroan. ———————— non ooo oo oo Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank —— Kustodian atau Perusahaan Efek wajib ——————— menerbitkan konfirmasi tertulis kepada ———...- pemegang rekening sebagai tanda bukti -.—— pencatatan dalam rekening Efek. ——-—————..— Dalam Penitipan Kolektif setiap saham —..————- Perseroan dari jenis dan klasifikasi yang -——— sama, yang diterbitkan Perseroan adalah ————. sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu — AL 41
Page 46 OCR 0.869
10. 11. .— — dengan yang Jain. ————— momo ————- Perseroan wajib menolak pencatatan saham ———— Perseroan ke dalam Penitipan Kolektif apabila surat saham atau surat kolektif saham yang .—— diminta untuk dicatatkan tersebut hilang atau musnah, kecuali pemegang saham yang meminta . mutasi dimaksud dapat memberikan bukti --————- dan/atau jaminan yang cukup bahwa yang —-———— bersangkutan adalah benar-benar pemilik yang sah dari saham yang hilang atau musnah —-—-———— tersebut dan saham tersebut adalah benar ———— hilang atau musnah. —————————mm oo oo———— Perseroan wajib menolak untuk mencatat mutasi saham ke dalam Penitipan Kolektif jika saham . tersebut dijaminkan, berada dalam sitaan —..—. berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana.. Pemegang rekening Efek yang sahamnya tercatat Galam Penitipan Kolektif pada Lembaga ——-————- penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berhak mengeluarkan ———— suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham ———..... Perseroan, sesuai dengan jumlah saham yang —— dimilikinya dalam rekening Efek tersebut.———— Bank Kustodian dan Lembaga Penyimpanan dan —-— Penyelesaian, Perusahaan Efek wajib ———..———. menyampaikan daftar nama pemegang rekening —— Efek beserta jumlah saham Perseroan yang ———— dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening — 42
Page 47 OCR 0.875
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, S.H. Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD Jl Jendrat Sudirman Kavling 60 Jakarta Setatan 12190 Talp : 5204778 Fax : 5204780 12. 13, 0 —— pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek .——.. tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan ————— Penyelesaian untuk selanjutnya diserahkan ——— kepada Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) . hari kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum ..—— Pemegang Saham. ————————————— momonon ono Manajer Investasi berhak hadir dan — mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atas saham yang termasuk dalam —————-——.- Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang — merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa — Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum ——— Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham —— bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan ——— pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ———— kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian — yang bersangkutan dan seterusnya Lembaga ———— Penyimpanan dan Penyelesaian menyerahkan ———— dividen, saham bonus atau hak-hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek ——— untuk kepentingan masing-masing pemegang ———— rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan — LL 43
Page 48 OCR 0.879
14. 15. 0 —— Efek tersebut... ———.————— nm ———— ii Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham —-— bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan ——— pemilikan saham Perseroan kepada Bank ——.———.. Kustodian atas saham perseroan dalam ———————- Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang — merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa — Dana berbentuk kontrak investasi kolektif, —-— yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. ——— Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, saham — bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ———— Gitentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, —- dengan ketentuan Bank Kustodian dan -—— mm Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar —.—. pemegang rekening Efek beserta jumlah saham — yang dimiliki oleh masing-masing pemegang -—— rekening Efek tersebut kepada Lembaga ——————- Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat . pada tanggal yang menjadi yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk —- memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja — setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan . pemegang saham yang berhak untuk memperoleh — dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya ——— ———— 44
Page 49 OCR 0.729
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, S.H. tersebut . —m oo m0 mn an ten mna mna Menara Sudirman Lantai 4d Lot ABD Kehangatan adi?980 |. Pon RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM———————..... Telp : 5204778 Fax : 5204780 1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya —— disebut “RUPS” adalah: —————----—o————————.. Aa. RUPS tahunan? —-————————————— no b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar — | aisebut juga RUPS luar biasa. -—————————- la. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu: RUPS tahunan dan RUPS luar . biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain.— ls. a. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka — waktu paling lambat 6 (enam) bulan —————— setelah tahun buku berakhir. ——-——-————-———. lb. Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa ————. Keuangan dapat menetapkan batas waktu —... selain sebagaimana diatur pada huruf a ——- ayat ini. L. Dalam RUPS tahunan: ———————————-.. oo ii Ia. Direksi menyampaikan: ————-———-—.——————- - laporan tahunan yang telah ditelaah ——- oleh Dewan Komisaris untuk mendapat —- persetujuan RUPS) ————————.... oo. - laporan keuangan untuk mendapat | pengesahan RUPS. —-——————— memo lb. Dewan Komisaris menyampaikan laporan —-——. tugas pengawasan Dewan Komisaris. ———————— fe. Ditetapkan penggunaan laba, jika ———-———— Perseroan mempunyai saldo laba yang ————. TT ——L 45
Page 50 OCR 0.809
0 ———— positif. ————————-————— mm — on —-——- d. Diputuskan mengenai penunjukan akuntan —.—- Publik dan/atau kantor akuntan publik —-——. yang akan memberikan jasa audit atas -———- informasi keuangan historis keuangan ———— tahunan dengan mempertimbangkan usulan ——. Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS tidak ——- Gapat memutuskan penunjukan akuntan ————— publik dan/atau kantor akuntan publik, ——- RUPS dapat mendelegasikan kewenangan ————- tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai: ———————————————————- 1. alasan pendelegasian kewenangan: dan—— 2. kriteria atau batasan akuntan publik —. Gan/atau kantor akuntan publik yang —-— dapat ditunjuk. ————————-———————————— he. Jika perlu dilakukan pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris ——-——— PErSEKOAN . own nina nana matan My an an nm he. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang —- telah diajukan sebagaimana mestinya —— dengan memperhatikan ketentuan Anggaran —- Is. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan ——— laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti —— memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan — Dewan Komisaris atas pengurusan dan ———-————-— pengawasan yang telah dijalankan selama tahun 46
Page 51 OCR 0.800
0 ——— KANTOR NOTARIS . , AULIA TAUFANI, S.H. buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut ———. Menara Sudirman Lantai 18 Lol ABD Jl. Jendral Sudi : Mean satanan Kawin G0 tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan — Telp : 5204778 Fax : 5204780 KEUANGAN. — 55 on 6. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan pada ——— setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk ——.. kepentingan Perseroan, dengan memperhatikan — peraturan perundang-undangan serta Anggaran — 7.2. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu ——- per sepuluh) atau lebih dari jumlah ————. seluruh saham dengan hak suara atau —.——. Dewan Komisaris, dapat meminta agar —-—— diselenggarakan RUPS. ——————-————————— b. Permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat -———- disertai alasannya. Surat tercatat yang — disampaikan oleh pemegang saham .. sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a Pasal ini ditembuskan kepada Dewan ———- Komisaris. —-—-————-oo——————— oom C. Permintaan penyelenggaraan RUPS harus: —- - dilakukan dengan itikad baik: —————— - mempertimbangkan kepentingan ———--———— | perseroan, — mm 55555 - merupakan permintaan yang ———-—-—————- | membutuhkan keputusan RUPS: ———————— - disertai dengan alasan dan bahan ——-— | serkass hal yang harus diputuskan —— 47
Page 52 OCR 0.858
Teatam Rors » dan ——————————————————- |. tidak bertentangan dengan peraturan - perundang-undangan dan Anggaran --——— Dasar Perseroan. -———-—————-. ic Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS - kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari —-————. terhitung sejak tanggal permintaan —-————- penyelenggaraan RUPS sebagaimana ——-————— dimaksud dalam huruf a ayat ini diterima Direksi. —————————————————————5555 Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara RUPS dan surat tercatat —————. sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat —-— ini dari pemegang saham atau Dewan ——.... Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan - paling lambat 5 (lima) hari kerja —-—--—— sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud -—- pada huruf d ayat ini. --—————-—-————————— Dalam hal Direksi tidak melakukan —————— pengumuman RUPS kepada pemegang saham .... sebagaimana dimaksud dalam huruf d ayat . ini atas usulan pemegang saham ——-——————— sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat - ini dalam jangka waktu paling lambat 15 -— (lima belas) hari terhitung sejak —————— tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS . Giterima Direksi, maka Direksi wajib ———- LA 48
Page 53 OCR 0.800
KANTOR NOTARIS n AULIA TAUFANI, S.H. - terdapat permintaan penyelenggaraan - Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD Jl Jendral Sudirman K. . : Teka saiman Having G0 RUPS dari pemegang saham sebagaimana Telp : 5204778 Fax : 5204780 dimaksud pada huruf a ayat ini yang - tidak diselenggarakan, dan-————————- - alasan tidak diselenggarakannya ———— | kurs. La anna m nh | 5. Dalam hal Direksi telah melakukan ————.— pengumuman sebagaimana dimaksud pada -——.- huruf f ayat ini atau jangka waktu 15 ——- (lima belas) hari telah terlampaui, ————. pemegang saham dapat mengajukan kembali -— permintaan penyelenggaraan RUPS kepada —-— Dewan Komisaris. —————————..——————————.. h. Dewan Komisaris wajib melakukan ———————— pengumuman RUPS kepada pemegang saham -.—- dalam jangka waktu paling lambat 15 ————. (lima belas) hari terhitung sejak —————-— tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS — sebagaimana dimaksud pada huruf g ayat —- ini diterima Dewan Komisaris. —— i. Dewan Komisaris wajib menyampaikan —————. pemberitahuan mata acara RUPS kepada ———- Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 ..— (Lima) hari kerja sebelum pengumuman ———- sebagaimana dimaksud pada huruf h ayat —- j. Dalam hal Dewan Komisaris tidak —-—————— melakukan pengumuman RUPS kepada .-—————— pemegang saham sebagaimana dimaksud ———— AL 49
Page 54 OCR 0.839
—— dalam huruf h ayat ini, dalam jangka —-——- waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan ————— penyelenggaraan RUPS diterima Dewan ————. Komisaris, maka Dewan Komisaris wajib ——- MENGUMUMKAN ? ———mo— mn m0 memo. —— oo - terdapat permintaan penyelenggaraan — RUPS dari pemegang saham sebagaimana - dimaksud pada huruf a ayat ini yang —. tidak diselenggarakan: dan—-————— —. - alasan tidak diselenggarakannya RUPS.- k. Dalam hal Dewan Komisaris telah —-——-—-———— melakukan pengumuman sebagaimana —-—————- dimaksud pada huruf j ayat ini atau ————- jangka waktu 15 (lima belas) hari telah - terlampaui, pemegang saham dapat ——————— mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat ————-——— kedudukan Perseroan untuk menetapkan ——.- pemberian izin diselenggarakannya RUPS —— sebagaimana yang dimaksud pada huruf a —- ayat ini. Pemegang saham yang telah ————. memperoleh penetapan pengadilan untuk ——- menyelenggarakan RUPS wajib ——-—-———————- menyelenggarakan RUPS. —————————————— 1. 1. Dalam hal Direksi tidak melakukan ——- pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud huruf d ayat ini atas usulan Dewan —. 50
Page 55 OCR 0.839
KANTOR NOTARIS AULIA TSUFANI, S.H. Menara Sudirman Lantai 18 Lot AB Jl Jendral Sudirman Kavling 60 Jakarta Selatan 12180 Telp : 5204775 Fax : 5204780 |. 3. 4. 0 ——— Komisaris sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari ... terhitung sejak tanggal permintaan —. penyelenggaraan RUPS diterima ——-———— Direksi, Direksi wajib mengumumkan: - - terdapat permintaan —-——————————— penyelenggaraan RUPS dari Dewan .. Komisaris yang tidak ——-————-———— diselenggarakan, dan ———————-———— - alasan tidak diselenggarakannya — | RUPS . ————— ——-———————--- 5-5. Dalam hal Direksi telah melakukan ———- pengumuman sebagaimana dimaksud ————. huruf 1 angka 1 ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah —... terlampaui, Dewan Komisaris —-....—— menyelenggarakan sendiri. RUPS. —————— Dewan Komisaris wajib melakukan ————— pengumuman RUPS kepada pemegang ———.. saham paling lambat 15 (lima belas) -— hari terhitung sejak tanggal ——-—-——— pengumuman sebagaimana dimaksud —---—. huruf 1 angka 1 ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari -———————- sebagaimana dimaksud huruf 1 angka 2 ayat ini telah terlampaui. ————————- Dewan Komisaris wajib menyampaikan ——- pemberitahuan mata acara rapat ————— — 51
Page 56 OCR 0.850
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum ... pengumuman sebagaimana dimaksud ———— huruf 1 angka 3 ayat ini. -—----o——. 8. Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS secara elektronik dengan memperhatikan ketentuan ——- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang ———- Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara —- Elektronik. —————m oom o-o——-——————- —-TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, —— 1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain ——- dalam Anggaran Dasar Perseroan, RUPS wajib —— dilakukan di wilayah Negara Republik —-—————. Indonesia dan dapat dilakukan di: -——————————— a. tempat kedudukan Perseroan, atau———————— b. tempat Perseroan melakukan kegiatan ————. usaha utamanya: atau————————————.. Cc. ibukota provinsi di mana tempat -—.....— kedudukan atau tempat kegiatan usaha ———- utama Perseroan: atau——-————————-oocccc 4. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek —-—— Gimana saham Perseroan dicatatkan. 2. Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari ——- kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak — memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS. Mata ———— 52
Page 57 OCR 0.850
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, S.H. Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABO Jl. Jendral Sudirman Kavling 80 Jakarta Selatan 12190 Telp : 5204778 Fax : 5204780 0 —— acara RUPS wajib diungkapkan secara jelas dan Dalam hal RUPS dilaksanakan atas permintaan — Gari pemegang saham atau Dewan Komisaris, ——- dalam pemberitahuan mata acara RUPS wajib ——- a. penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas . permintaan pemegang saham dan nama -————. pemegang saham yang mengusulkan serta ——- jumlah kepemilikan sahamnya pada — Perseroan, jika Direksi atau Dewan ——.——. Komisaris melakukan RUPS atas permintaan pemegang saham: ———-————————-o..oooco b. menyampaikan nama pemegang saham serta —- jumlah kepemilikan sahamnya pada —-—-———— Perseroan dan penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin -———————— penyelenggaraan RUPS, jika RUPS —-—————— dilaksanakan pemegang saham sesuai —————. dengan penetapan ketua pengadilan negeri untuk menyelenggarakan RUPS: atau—— Cc. penjelasan bahwa Direksi tidak -—-—————— melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan -— Komisaris, jika Dewan Komisaris — melakukan sendiri RUPS yang -——-—-—————- diusulkannya . ———————————— 55m Dalam hal terdapat perubahan mata acara RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, . Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata — 53
Page 58 OCR 0.858
acara dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pemanggilan RUPS... 5. a. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 ——- (empat belas) hari sebelum pemanggilan —— RUPS, dengan tidak memperhitungkan —————— tanggal pengumuman dan tanggal ——-———————- pemanggilan. ————————m—w— omi Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini paling kurang memuat: ——- - ketentuan pemegang saham yang berhak —. | hadir dalam RUPS) ———————————————————- - ketentuan pemegang saham yang berhak | mengusuikan mata acara rapat ————...—— - tanggal penyelenggaraan RUPS: dan————— - tanggal pemanggilan RUPS. ———————————— Dalam hal RUPS diselenggarakan atas ————— permintaan pemegang saham atau Dewan -————. Komisaris, selain memuat hal yang disebut pada huruf pb ayat ini, pengumuman RUPS -——- wajib memuat informasi bahwa Perseroan ——- menyelenggarakan RUPS karena adanya ————— permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya - Gihadiri oleh Pemegang Saham Independen —. (sebagaimana didefinisikan dalam —————-——— peraturan Otoritas Jasa Keuangan), selain informasi sebagaimana dimaksud dalam —--——.. — 54
Page 59 OCR 0.837
KANTOR NOTARIS MULIA TAUFANI, S.H. Menara Sudirman Lantai 18 LolA3D Jl. Jendral Sudirman Kavling 60 Jakarta Selatan 12190 Telp : 5204779 Fax : 5204780 huruf pb dan c ayat ini, dalam pengumuman — 1. RUPS selanjutnya yang direncanakan ——. akan diselenggarakan jika kuorum —--—— kehadiran Pemegang Saham Independen ... yang disyaratkan tidak diperoleh -..— Galam RUPS pertama, dan ———————————— 2. pernyataan tentang kuorum keputusan — yang disyaratkan dalam setiap rapat... Pemegang saham dapat mengusulkan mata ———. acara rapat secara tertulis kepada —-—-—-- penyelenggara RUPS, paling lambat 7 -———— (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS. ——- Pemegang saham yang dapat mengusulkan ———. mata acara rapat sebagaimana dimaksud ——— pada huruf a ayat ini merupakan 1 (satu) . pemegang saham atau lebih yang mewakili —- 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.———. Usulan mata acara rapat sebagaimana -—————. dimaksud pada huruf a ayat ini harus: ———. 1. dilakukan dengan itikad baik, ———————- 2. mempertimbangkan kepentingan ———————— | Perseroan: 3. merupakan mata acara yang membutuhkan | keputusan RUPS) ————— mo» 22 - oo —— 4. menyertakan alasan dan bahan usulan —— | mata acara rapat, dan —-—————————-——— 5. tidak bertentangan dengan ketentuan —— TT —— 55
Page 60 OCR 0.834
peraturan perundang-undangan dan ————— anggaran dasar, ———————-———————-—-——— 4. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata — acara rapat dari pemegang saham dalam ——-- mata acara rapat yang dimuat dalam —-——-——— pemanggilan, sepanjang usulan mata acara -— rapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf Cc ayat ini, ————— mm Xccooccocccicci 7. a. Perseroan wajib melakukan pemanggilan ———- kepada pemegang saham paling lambat 21 ——- (dua puluh satu) hari sebelum RUPS, —-———— dengan tidak memperhitungkan tanggal -——— pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan —- b. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud -——- pada huruf a ayat ini paling kurang ————— memuat informasi: - kanggal penyelenggaraan RUPS, ———————— - waktu penyelenggaraan RUPS) —————————- - tempat penyelenggaraan RUPS: ———————— - ketentuan pemegang saham yang berhak —- hadir dalam RUPS) ———————m oo. - mata acara rapat termasuk penjelasan —- atas setiap mata acara tersebutj—————- - informasi yang menyatakan bahan —————— terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal —-——-—————- dilakukannya pemanggilan RUPS sampai —. ——mammn 56
Page 61 OCR 0.868
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI, S.H, Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD Jl. jendral Sudirman Kavling 60 Jakarta Selatan 12190 Telp : 5204778 Fax : 5204760 Taongan rurs diselenggarakan: dan--———— |. informasi bahwa pemegang saham dapat .. memberikan kuasa melalui e-RUPS ——-——— (sebagaimana didefinisikan dalam »————— peraturan Otoritas Jasa Keuangan). ——— le. Ketentuan pemanggilan RUPS dalam ayat 7 —- Pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk -— pemanggilan penyelenggaraan RUPS oleh ———. pemegang saham yang telah memperoleh ——-——. penetapan pengadilan untuk -————————mmm.. menyelenggarakan RUPS sebagaimana --——-———— dimaksud dalam Pasal 9 ayat 7 huruf k. —- Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham sejak tanggal ————- dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan — penyelenggaraan RUPS yang dapat diakses dan — diunduh melalui situs web Persercan dan/atau Dalam hal mata acara rapat mengenai ———————— pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon — anggota Direksi dan/atau anggota Dewan —— Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia:— a. di situs web Perseroan paling kurang —-———- sejak saat pemanggilan sampai dengan ————. penyelenggaraan RUPS) atau————-———-———— b. pada waktu lain selain waktu sebagaimana — dimaksud pada huruf a ayat ini, namun ———- paling lambat pada saat penyelenggaraan —- 57
Page 62 OCR 0.858
RUPS, sepanjang diatur dalam peraturan -—- perundang-undangan. ——————————————————— Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya ———— dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, -———- Perseroan wajib menyediakan formulir -——————- pernyataan bermeterai cukup untuk ———-——————— ditandatangani oleh Pemegang Saham Independen sebelum pelaksanaan RUPS, paling sedikit a. yang bersangkutan benar-benar merupakan -—- Pemegang Saham Independen: dan —————————. b. apabila di kemudian hari terbukti bahwa —-— pernyataan tersebut tidak benar, yang —-——- bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai - dengan ketentuan peraturan perundang--————- undangan .—— a. Perseroan wajib melakukan ralat —-—-——.——— pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan - informasi dalam pemanggilan RUPS yang —-——- telah dilakukan. Dalam hal ralat ——————.—.— pemanggilan RUPS memuat informasi atas ——- perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS m——- dan/atau penambahan mata acara RUPS, ————. Perseroan wajib melakukan pemanggilan ——— ulang RUPS dengan tata cara sebagaimana —- diatur dalam ayat 7 Pasal ini. —————-———— b. Apabila perubahan informasi mengenai ————. tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau ———. penambahan mata acara RUPS dilakukan ————. — 58
Page 63 OCR 0.890
12. a. — bukan karena kesalahan Perseroan atau ———. atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, ———. ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada ———.. huruf a ayat ini tidak berlaku, sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak ———-—————-——- memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan --———. Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan - Komisaris tidak hadir atau berhalangan ——- hadir, maka RUPS dipimpin oleh salah ————. Seorang anggota Direksi yang ditunjuk ———- oleh Direksi. ———————-——-——————-o coco Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris —- atau anggota Direksi tidak hadir atau ———. berhalangan hadir, maka RUPS dipimpin ———- oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang -——- Gitunjuk oleh Dewan Komisaris untuk ————— memimpin RUPS mempunyai benturan ———————— kepentingan dengan mata acara yang akan —- diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota Dewan komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. ————..————- La paxam hal semua anggota Dewan Komisaris —- 59
Page 64 OCR 0.840
13. 14, 0 — mempunyai benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi - yang ditunjuk oleh Direksi. —-———————————- e. Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas mata - acara yang akan diputuskan dalam RUPS, —.. maka RUPS dipimpin oleh anggota Direksi —- yang tidak mempunyai benturan —-——-—-————. kepentingan. ——-——- oo. £. Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin - oleh salah seorang pemegang saham bukan —- pengendali yang dipilih oleh mayoritas ——- pemegang saham lainnya yang hadir dalam ... Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan penjelasan kepada pemegang saham — paling kurang mengenai: —————m- om a. kondisi umum Perseroan secara singkat: ——- hb. mata acara rapat) —————————————-o— mm ——- Cc. mekanisme pengambilan keputusan terkait —- mata acara rapat: dan ————m-—- mono d. tata cara penggunaan hak pemegang saham —- untuk mengajukan pertanyaan dan/atau ————. pendapat . ———————m om no——————- Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham —— berhak memperoleh informasi mata acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang 60
Page 65 OCR 0.894
hhe. — — Perseroan. mata acara RUPS a. Perseroan wajib membuat risalah RUPS dan diselenggarakan — tidak bertentangan dengan kepentingan Pada saat pelaksanaan RUPS, ringkasan risalah RUPS Risalah RUPS wajib dibuat dan huruf b ayat ini tidak disyaratkan (tiga puluh) hari setelah RUPS Perseroan dapat — Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya mengundang pihak lain yang terkait dengan ——— ditandatangani oleh Pimpinan RUPS dan —— paling sedikit 1 (satu) orang pemegang —- saham yang ditunjuk oleh peserta RUPS:——- Tanda tangan sebagaimana yang dimaksud —- apabila risalah RUPS dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh - Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa -— Keuangan. —————————————--——-—--—5———- dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk —. akta berita acara RUPS yang dibuat oleh -—- notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa - Keuangan. -——— ono aa Risalah RUPS wajib disampaikan kepada ——- Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 - s1 kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) Ringkasan risalah RUPS wajib diumumkan —-
Page 66 OCR 0.832
0 —— — hari dan m 1. 11. Adi. iv. kerja setelah RUPS diselenggarakan — emuat informasi paling sedikit: ————. tanggal pelaksanaan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS: ———————— Anggota Direksi dan anggota Dewan — Komisaris yang hadir pada saat ———— jumlah saham dengan hak suara yang - sah yang hadir pada saat RUPS dan — persentasenya dari jumlah seluruh — saham yang mempunyai hak suara yang ada tidaknya pemberian kesempatan — kepada pemegang saham untuk ——————. mengajukan pertanyaan dan/atau ———— memberikan pendapat terkait mata —.— acara rapat: ——— jumlah pemegang saham yang —-——-————. mengajukan pertanyaan dan/atau ———— memberikan pendapat terkait mata —— acara rapat, jika pemegang saham —— diberi kesempatan: ————————.—————. ha. mekanisme pengambilan keputusan ————- Das. hasil pemungutan suara yang —-—————. meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap —— mata acara rapat, jika pengambilan — 62
Page 67 OCR 0.828
17. has. 5 — keputusan dilakukan dengan --—-—————. pemungutan Suara) ————————— viii. keputusan RUPS: dan———-——————-————- ix. pelaksanaan pembayaran dividen ———— dividen tunai tunai kepada pemegang saham yang —. berhak, jika terdapat keputusan ——- RUPS terkait dengan pembagian -—-——- Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan ——- pengumuman ringkasan risalah RUPS paling ———- a. situs web Penyedia b. situs web Bursa Efe S-RUPS) —--—-—....co k: dan -——-—————-—-——5- Cc. situs web Perseroan, ————————mococ dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, —-——- dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris... —————- Pengumuman yang menggunakan bahasa asing ———- wajib memuat informasi yang sama dengan -———- informasi dalam pengumuman yang menggunakan — Bahasa Indonesia. —— Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran -———- informasi yang diumumkan dalam bahasa asing — dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 18 Pasal ini, informasi dalam Bahasa digunakan sebagai acuan Indonesia yang ——————- (20. patam hal Perseroan menggunakan sistem yang — 63
Page 68 OCR 0.863
5 — disediakan oleh Perseroan, ketentuan mengenai media pengumuman, pemanggilan, ralat m—ww.———. pemanggilan, pemanggilan ulang, Gan ———————— pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, dilakukan melalui -— paling sedikit: ——————————————.oo.occcocco a. situs web Bursa Efek: dan —————————————- b. situs web Perseroan, ———————————-——————— dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, ———— dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris. ————————-—————- sman aa TATA TERTIB, KUORUM, HAK SUARA, ———————— Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan kepada pemegang saham yang —— hadir. Pokok-pokok tata tertib tersebut harus dibacakan sebelum RUPS dimulai. ————————————— a. Keputusan RUPS diambil berdasarkan ——————. musyawarah untuk mufakat. Dalam hal -—--—— keputusan berdasarkan musyawarah untuk ——- mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara. Pengambilan ———. keputusan melalui pengambilan suara wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan -— kuorum kehadiran dan kuorum keputusan ———. RUPS. Kuorum kehadiran untuk mata acara —- yang harus diputuskan dalam RUPS —-—-————.— dilakukan dengan dihadiri oleh pemegang - LL 64
Page 69 OCR 0.843
0 ——— saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu - per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. ———... Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud —.— pada huruf a ayat ini tidak tercapai, ———. diadakan pemanggilan RUPS kedua dengan ——. - Galam jangka waktu paling lambat 7 ——.— (tujuh) hari sebelum RUPS kedua —-———- dilangsungkan? — mmm ——— enno - Gengan menyebutkan RUPS pertama telah Gilangsungkan dan tidak mencapai ————. kuorum kehadiran: —————————————— - RUPS kedua dilangsungkan dalam jangka - waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari —. dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama ——m-w.--————— dilangsungkan. RUPS kedua adalah sah dan berhak ———————— mengambil keputusan jika dalam RUPS ————— paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian Jari jumlah seluruh saham dengan hak —..——. suara hadir atau diwakili. ——————————... Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada — huruf a dan huruf c ayat ini adalah sah —- jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu — per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali - Anggaran Dasar ini menentukan bahwa -————— 65
Page 70 OCR 0.830
——— keputusan adalah sah jika disetujui oleh - jumlah suara setuju yang lebih besar.--——- Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS ————- kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat —- diadakan dengan ketentuan pemanggilan, -——- pelaksanaan, dan RUPS ketiga sah dan ————. berhak mengambil keputusan jika dihadiri - oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh ———. Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan —.- Perseroan. Permohonan Perseroan harus —-——. @isampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari ————— setelah RUPS kedua dilangsungkan, memuat - paling sedikit: -—-———————-—m—— i. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana -———- diatur dalam anggaran dasar -—-—--———— Perseroan ————————— non nn ii. daftar hadir pemegang saham dalam .. RUPS pertama dan kedua: ———————————- iii. daftar pemegang saham yang berhak —- hadir pada pelaksanaan RUPS pertama dan keduay ———————————————————————- iv. upaya yang telah dilakukan dalam ——- rangka memenuhi kuorum RUPS kedua, -— v. besaran kuorum RUPS ketiga yang ———- diajukan dan alasannya. ———————————- — 68
Page 71 OCR 0.861
Is. ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum ——————. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud ayat 2 —— Pasal ini berlaku juga untuk kuorum kehadiran Gan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara ma transaksi material dan/atau perubahaan ———.... kegiatan usaha, kecuali untuk mata acara -——- transaksi material berupa pengalihan ——--————. kekayaan Perseroan lebih dari 508 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih. ———————... 4. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS — merupakan pemegang saham yang namanya ———-—-——. tercatat dalam daftar pemegang saham ».————— Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ——————. pemanggilan RUPS. ———. on meven o— 5. Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ....... ketiga, ketentuan pemegang saham yang berhak a. untuk RUPS kedua, pemegang saham yang ——— berhak hadir merupakan pemegang saham ———- yang terdaftar dalam daftar pemegang -——-——. saham Perseroan 1 (satu) hari kerja -——-— sebelum pemanggilan RUPS kedua: dan—————— b. untuk RUPS ketiga, pemegang saham yang ——- berhak hadir merupakan pemegang saham ——.. yang terdaftar dalam daftar pemegang --—-——. saham Perseroan 1 (satu) hari kerja ————— sebelum pemanggilan RUPS ketiga. ————————— |. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang -—-—.————. Lcebagaimana Gimaksud pada ayat 11 Pasal 10, — 67
Page 72 OCR 0.852
———— pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS -— merupakan pemegang saham yang namanya ——————- tercatat dalam daftar pemegang saham —-—————— Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum —————w- pemanggilan ulang RUPS. oo oo Dalam hal ralat pemanggilan tidak ——— mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana — dimaksud pada ayat 11 Pasal 10, pemegang —-—— saham yang berhak hadir mengikuti ketentuan — pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini. ——————— mn — 555555 Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS —— yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham ————- Independen dilaksanakan dengan ketentuan ———- a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS ——-———— dihadiri oleh Pemegang Saham Independen —- yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per ——- dua) bagian dari jumlah seluruh saham ———. dengan hak suara yang sah yang dimiliki —- cleh Pemegang Saham Independen. ————————— b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada - huruf a ayat ini adalah sah jika --—————— disetujui oleh Pemegang Saham Independen - yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per ——- dua) bagian dari jumlah seluruh saham ——— dengan hak suara yang sah yang dimiliki .—. oleh Pemegang Saham Independen, —————-mm. es matan hal kuorum sebagaimana dimaksud ———. 68
Page 73 OCR 0.877
— — pada huruf a ayat ini tidak tercapai, ———. RUPS kedua dapat diadakan dengan ———————— ketentuan RUPS kedua sah dan berhak —-———— mengambil keputusan jika dalam RUPS ————— dihadiri oleh Pemegang Saham Independen —- yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per ——- dua) bagian dari jumlah seluruh saham ———- dengan hak suara yang sah yang dimiliki ... oleh Pemegang Saham Independen. —-——-—-———- Keputusan RUPS kedua adalah sah jika ————. Gisetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per — Gua) bagian dari jumlah seluruh saham ———. dengan hak suara yang sah yang dimiliki —- oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS. ———————————————— 2 n——————555 Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS ——m—. kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c —- ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga ———— dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham ——————— Independen dari saham dengan hak suara ——- yang sah, dalam kuorum kehadiran yang -—— ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ——- atas permohonan Perseroan. —————————————- Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika ———. disetujui oleh Pemegang Saham Independen - yang mewakili lebih dari 508 (lima puluh - persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang — 69
Page 74 OCR 0.828
Isanam Tngesenden yang hadir dalam RUPS. ——- ls. Pemegang saham dari saham dengan hak suara —— yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan —. Suara mayoritas pemegang saham yang —-——————— mengeluarkan suara. ———————————————————————- ho. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili — berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri —.—. hua. Perseroan wajib menyediakan alternatif —-———- pemberian kuasa secara elektronik bagi —————- pemegang saham untuk hadir dan memberikan ——- suara dalam RUPS. ———————————————————-—————. ha. Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ——— ayat 10 Pasal ini dapat memberikan kuasa ———- kepada pihak lain untuk mewakilinya — mm menghadiri dan/atau memberikan suara dalam -—. RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan —————- perundang - undangan. ——————— oo 13. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ——- ayat 12 Pasal ini dapat dilakukan pemegang -— saham secara elektronik melalui e-RUPS yang — disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem — yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal ——- Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan. Pemberian kuasa harus —-—————. dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja — sebelum penyelenggaraan RUPS. —— oo ———- |aa. penegang saham Gapat mencantumkan pilihan ——— 79
Page 75 OCR 0.808
15. 16. 0 —— suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara elektronik. ———— oom ——— Pemegang saham dapat melakukan perubahan ———— kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana -—..—. dimaksud dalam ayat 13 Pasal ini jika -—————— pemegang saham mencantumkan pilihan suara, —-— paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum ..—.- penyelenggaraan RUPS. —————————..ooooo ic a. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa —- secara elektronik meliputi: ————————————— 1. Partisipan yang mengadministrasikan —. sub rekening efek/efek milik pemegang Saham) ———————————-——-—— 2. pihak yang disediakan oleh Perseroan, is. Perseroan wajib menyediakan Penerima —.... Kuasa secara elektronik sebagaimana ————— dimaksud pada huruf a angka 2 ayat ini.——- |. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada - huruf a ayat ini wajib: ————————-moooii a. cakap menurut hukum: dan———-—--—-——— b. bukan merupakan anggota Direksi, ———— anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan. ——————————————————— Penerima Kuasa harus telah terdaftar di —- dalam sistem e-RUPS atau sistem yang ————. disediakan oleh Perseroan, dalam hal ——.—- — 71
Page 76 OCR 0.877
17. ha. le ——— Perseroan menggunakan sistem yang ——-————— Gisediakan oleh Perseroan. Dalam hal —.—... Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara ———— langsung, wewenang Penerima Kuasa untuk —- memberikan suara atas nama pemberi kuasa - Ginyatakan batal. ————————..oiico———. Dalam pemungutan suara, suara yang ————————— dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang — saham tidak berhak memberikan kuasa kepada .. lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara —— yang berbeda, kecuali bagi bank kustodian ——-— atau perusahaan efek yang mewakili pemegang — saham dalam dana bersama (mutual fund) .-————- Dalam rapat, setiap saham memberikan hak —— kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) Pemungutan suara mengenai diri orang --—-——.—.—.. dilakukan dengan surat tertutup yang tidak —— ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan kecuali jika Pimpinan Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari 1 (satu) atau .— lebih pemegang saham yang bersama-sama --—-——- mewakili paling sedikit 1/10 (satu per —————- sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham ——— dengan hak suara yang sah yang telah -———————. dikeluarkan oleh Perseroan, —-———————— —m——-PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR ————————.. 72
Page 77 OCR 0.864
1. —mmmuo.ooooo——— Pasal 12 —-mmmw woo oi Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS —— dengan mata acara untuk perubahan Anggaran —— Dasar harus dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang —— sah dan keputusan pengubahan Anggaran Dasar — disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara —— yang hadir dalam Rapat yang bersangkutan. ——- Pengubahan Anggaran Dasar harus dibuat dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan —— yang berlaku. —— momen nan erna antam n aa ——— Jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, kuorum kehadiran yang ditentukan tidak tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua — puluh satu) hari setelah Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama dapat diselenggarakan ——-—- Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua dengan - syarat dan acara yang sama seperti yang ————.- diperlukan untuk Rapat yang pertama, kecuali mengenai jangka waktu pemanggilan harus —-———- dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari ---—-——- sebelum Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua diselenggarakan. ——-—————-5-5——— Dalam pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang — AL 73
Page 78 OCR 0.854
5 Saham yang kedua harus disebutkan bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang ————- pertama, akan tetapi kuorum kehadiran untuk — Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama tidak tercapai. ——————————————————-—— oo —————- Untuk pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham -— yang kedua tidak perlu dilakukan ——————————— pemberitahuan terlebih dahulu tentang akan —— dilakukannya pemanggilan untuk Rapat Umum ——- Pemegang Saham yang kedua. Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua sah jika dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau —— kuasa mereka yang sah yang mewakili paling —- sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari ————- jumlah seluruh saham dengan hak suara yang —— sah dan usul pengubahan Anggaran Dasar —-—-——. disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara -—— yang hadir dalam Rapat tersebut, kecuali RUPS perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang -———- memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, usul perubahan Anggaran Dasar Gisetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara —— yang hadir dalam Rapat tersebut. -————-——————.. ———PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, ——— —PEMISAHAN (SPIN OFF), PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI.. Aman naa aa —— ——-f Pasal 13 ——— oom — memo ——- 1. Dengan mengindahkan peraturan perundang-————— 74
Page 79 OCR 0.905
——— undangan yang berlaku, maka penggabungan, -——— peleburan, pengambilalihan, pemisahan, ——-———- pengajuan permohonan agar Perseroan ———————.. dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, pembubaran dan —-——————- likuidasi hanya dapat dilakukan berdasarkan — keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang -—-——— dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau —— kuasa mereka yang sah yang mewakili paling —— kurang 3/4 (tiga per empat) dari jumlah ————- seluruh saham dengan hak suara yang sah dan — keputusan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan — hak suara yang hadir dalam Rapat tersebut.-——— a. Jika kuorum kehadiran yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, maka —-—— Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua ——— dapat diselenggarakan paling cepat 10 ——— (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat —— Umum Pemegang Saham yang pertama, dengan syarat dan acara yang sama seperti yang — diperuntukkan untuk Rapat Umum Pemegang — Saham yang pertama, kecuali syarat —————- tentang kuorum yang ditetapkan dalam ayat 1 Pasal ini dan pemanggilan harus ———-——.—- dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari —— sebelum Rapat Umum Pemegang Saham yang —— kedua tersebut, dengan tidak --——-—-.——— TA 75
Page 80 OCR 0.881
5 — memperhitungkan tanggal pemanggilan dan — tanggal Rapat. ————————————————————..c Dalam pemanggilan untuk Rapat Umum —-————- Pemegang Saham yang kedua harus —-—---—-——— disebutkan bahwa telah diadakan Rapat ——— Umum Pemegang Saham yang pertama, akan —— tetapi kuorum kehadiran untuk Rapat Umum Pemegang Saham pertama tidak tercapai. —— Untuk pemanggilan Rapat Umum Pemegang ——— Saham yang kedua tidak perlu dilakukan .—. pemberitahuan terlebih dahulu tentang ——— akan dilakukannya pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua. ———————— Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua ———— adalah sah jika dihadiri oleh para —————- pemegang saham atau kuasanya yang sah ——— yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan -—- hak suara sah dan keputusan disetujui --— oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) ———— bagian dari seluruh saham dengan hak -——— suara yang hadir dalam Rapat tersebut.——.— Jika kuorum yang ditentukan dalam ayat 1 . (a) Pasal ini tidak tercapai, maka Rapat Umum Pemegang Saham ketiga dapat diadakan dan dapat mengambil keputusan jika —-——-——- dihadiri oleh pemegang saham dari saham — dengan hak suara yang sah dalam kuorum —— kehadiran dan kuorum keputusan yang ---—- ———— 76
Page 81 OCR 0.869
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan —— atas permohonan Perseroan. ———————- Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang terbit dalam Bahasa ————-—- Indonesia, satu di antaranya mempunyai —-————- peredaran Nasional dan satu lainnya terbit di tempat kedudukan Perseroan, sebagaimana —.... ditetapkan oleh Direksi, mengenai rancangan — penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutuskan tentang penggabungan, —— peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. ——-— Jika Perseroan dibubarkan berdasarkan ——————- keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau -—-—— karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi —.. oleh likuidator. Direksi bertindak sebagai likuidator jika ——— Galam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ——— yang dimaksud dalam ayat 1 tidak menunjuk ——w likuidator.- Upah bagi likuidator ditentukan oleh Rapat —— Umum Pemegang Saham atau Pengadilan dalam ——— keputusan yang menyatakan pembubaran ———————- Perseroan. ———— mo ono ono Likyidator wajib mendaftarkan dalam Daftar —— Perseroan, mengumumkan dalam Berita Negara —— dan dalam 2 (dua) surat kabar harian, satu —— TE 77
Page 82 OCR 0.848
0 — diantaranya berbahasa Indonesia, yang -—-————- mempunyai peredaran luas, dan lainnya --————-- berbahasa Inggris yang terbit di wilayah ———— Republik Indonesia sebagaimana ditentukan —-— oleh Direksi, serta memberitahukan kepada ——— kreditur tentang pembubaran Perseroan dan ——— melaporkannya kepada Menteri Hukum dan Hak —— Asasi Manusia Republik Indonesia atau —.— santa penggantinya dan Badan Pengawas Pasar Modal — atau penggantinya, sesuai dengan peraturan —— dan perundang-undangan yang berlaku, —-——————- selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak —————-— Perseroan Gibubarkan . ————m———————--——————— Anggaran Dasar Perseroan seperti termaktub —— dalam akta pendirian beserta pengubahannya di kemudian hari tetap berlaku sampai dengan -—-—— tanggal disahkannya perhitungan likuidasi ——— oleh Rapat Umum Pemegang Saham. -———-———————— Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang ———— Saham untuk mengesahkan perhitungan likuidasi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan —— Galam Anggaran Dasar ini. ———————-————-— 5. Pengesahan terhadap perhitungan likuidasi —— memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada likuidator mengenai — tindakan-tindakan yang dilakukan dalam —————- melikuidasi Perseroan, sepanjang tindakan-—.—. tindakan tersebut tercatat dalam perhitungan - likuidasi. —-—————————————-m- 55555, TE 78
Page 83 OCR 0.869
Je. sisa kekayaan setelah likuidasi harus dibagi 1. di antara para pemegang saham, masing-masing berhak menerima bagian menurut perbandingan — jumlah nilai nominal saham yang telah dibayar penuh yang dimilikinya . mo ———— Pihak yang melakukan likuidasi juga ——————-—— diwajibkan mengumumkan rencana pembagian sisa kekayaan setelah dilakukan likuidasi paling -— sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian, ——— satu diantaranya berbahasa Indonesia, yang —— mempunyai peredaran luas, dan lainnya ———... berbahasa Inggris yang terbit di wilayah -———— Republik Indonesia, sebagaimana ditetapkan —— oleh pihak yang melakukan likuidasi serta ——— sesuai peraturan perundang-undangan yang —-——— Lani Pasal 14 m—m—m——--n———n—— Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu -———— Direksi yang terdiri dari paling kurang ————— terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi, 1 (satu) di antara anggota Direksi diangkat ——— menjadi Presiden Direktur. ——————-———--————- Yang dapat dipilih sebagai anggota Direksi —— adalah Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Direksi Perseroan ——-——-——— berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan —-- TP 79
Page 84 OCR 0.887
0 — lainnya . ————— ———————————————————————————— Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat ———- Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu yang — dimulai sejak tanggal yang ditentukan dalam — Rapat Umum Pemegang Saham yang mengangkat ——- anggota Direksi tersebut sampai dengan ——-———- ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-5 (kelima) sejak tanggal pengangkatannya — (mereka). Anggota Direksi yang masa ——-—————— jabatannya telah berakhir dapat diangkat ———- kembali dengan mengacu kepada peraturan ————- perundang-undangan terkait yang berlaku. ———- Rapat Umum Pemegang Saham berhak ————————.— memberhentikan seorang anggota Direksi pada — setiap waktu sebelum masa jabatan berakhir. Pemberhentian demikian mulai berlaku sejak —— saat yang ditentukan dalam Rapat Umum ——————. Pemegang Saham tersebut. ——————————————————.. Para anggota Direksi dapat diberi gaji -—————-— dan/atau tunjangan, dan/atau remunerasi yang jenis dan jumlahnya akan ditetapkan oleh -——— Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat Umum ———-——- Pemegang Saham berhak melimpahkan wewenang —— ini kepada Dewan Komisaris. —-———-———--—-—————- Rapat Umum Pemegang Saham berhak pada setiap waktu mengangkat seorang anggota Direksi atau lebih untuk menambah jumlah anggota Direksi — yang ada atau untuk menggantikan anggota ———— Direksi yang diberhentikan berdasarkan ayat 3 80
Page 85 OCR 0.889
0 ——— Pasal ini atau jika terjadi lowongan dalam —— Direksi, dengan tidak mengurangi ketentuan —— lain dalam Anggaran Dasar ini. -—-——————-———— Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat —— untuk menambah jumlah anggota Direksi yang —— ada atau untuk menggantikan anggota Direksi . yang diberhentikan atau untuk mengisi ——-———- lowongan dalam Direksi adalah sama dengan -—— sisa masa jabatan anggota Direksi lain yang — masih menjabat, atau yang digantikan, atau —. yang menyebabkan terjadinya lowongan dalam —— Seorang anggota direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dan wajib secara ——-————- tertulis menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan paling kurang 90 ——.———. (sembilan puluh) hari sebelum tanggal ——-—-——- pengunduran Girinya. -———m—— on non Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum — Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan —— pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri —— Anggota Direksi yang mengundurkan diri baru — bebas dari tanggung jawab setelah Rapat Umum - Pemegang Saham menerika pengunduran dirinya — serta membebaskannya dari tanggung jawab.—-——— Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan —— Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu TA 81
Page 86 OCR 0.842
0 ————— sebagaiman disebutkan diatas, maka dengan ——— lampaunya kurun waktu tersebut, pengunduran diri anggota Direksi menjadi sah tanpa ——-———— memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang —— 8. Jabatan anggota Direksi dengan sendirinya ——— berakhir, jika yang bersangkutan: m—w-----—.— a. masa jabatannya berakhir dan tidak —-———— Siangkat lagi: ————————————-——-—————. b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 7 Pasal inij ——————--m-ooo——————— Cc. meninggal dunia: da. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham: -—-——-———————————.. e. dinyatakan pailit atau dinyatakan berada . di bawah pengampuan berdasarkan keputusan pengadilan: atau ————-———-——————————— f£. tidak lagi memenuhi persyaratan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan ———— perundang-undangan lainnya. —— 9. Jika karena sebab apapun anggota Direksi -———— kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam waktu — selama-lamanya 60 (enam puluh) hari sejak ——— terjadinya lowongan harus diadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan ——————- tersebut, dengan mengindahkan ketentuan dalam ayat 7 Pasal ini. —————--—————————— oo lho. Jika karena sebab apapun Rapat Umum Pemegang | sanam sebagaimana ketentuan ayat 9 Pasal ini 82
Page 87 OCR 0.833
—— belum dapat dilaksanakan, salah seorang --——— Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan ———— Komisaris menjalankan pekerjaan Direktur ——. tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang — sama untuk sementara waktu mengurus ———-—-————. Perseroan. mmm ——— oo ——- 11. Dalam hal oleh sebab apapun Perseroan tidak — mempunyai anggota Direksi, maka Dewan —...——- Komisaris berkewajiban untuk sementara waktu melakukan tindakan pengurusan untuk dan atas nama serta mewakili Perseroan. ——————————.—— Dalam hal demikian, Dewan Komisaris ———-...—. berkewajiban dalam waktu selambat-lambatnya — 60 (enam puluh) hari setelah terjadi lowongan tersebut untuk menyelenggarakan Rapat Umum —. Pemegang Saham guna mengisi lowongan. ——————- 12. Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang —-——— Saham untuk mengangkat dan/atau —— memberhentikan dan/atau membuat perubahan ——— pada anggota Direksi Perseroan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 11 —— Anggaran Dasar ini. —————————————-..occo—— ——-TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG DIREKSI ——- —————— mic | Pasal 15 —nm————————- no. 1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung - jawab atas pengurusan Perseroan untuk ———.——.- kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud —— Gan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam —.— Anggaran Dasar. ———————--————-ooo—mvooo——. 83
Page 88 OCR 0.844
Ik sertap anggota Direksi wajib dengan iktikad — baik dan penuh tanggung jawab menjalankan -—— tugasnya dengan mengindahkan peraturan —————- perundang-undangan yang berlaku. —-—-—-—-————— 3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam —— dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan ——— dengan pihak lain dan pihak lain dengan —-——- Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun ———.——- kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan —— bahwa untuk melakukan salah satu tindakan -——— tersebut di bawah ini Direksi memerlukan ———— persetujuan tertulis terlebih dahulu dari --—— Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa ————.- khusus untuk tindakan atau transaksi ———————. sebagaimana dimaksud pada sub (a), (b) dan -—— (ce) dilakukan dalam jumlah lebih dari 5$ —-—— (lima persen) dari pendapatan usaha bruto ——— (gross revenue before discount) Perseroan -——— atau 108 (sepuluh persen) dari aktiva tetap — yang berwujud (Net Tangible Asset) dari ————- Perseroan: —mmvw————.o oo oom occoccccc a. memperoleh pinjaman dan/atau memberikan . pinjaman atas nama Perseroanj ——————————— b. memperoleh dan/atau membeli, melepaskan — Gan/atau menjual, aktiva tetap, dengan -—— tetap memperhatikan ayat 4 dan ayat 5 ——— Pasal ini ——— moon oo. 84
Page 89 OCR 0.864
Je. menggasaikan, membebankan dan/atau —-—-——. menjaminkan dan/atau mengagunkan aktiva — tetap, dengan tetap memperhatikan ayat 4 Gan ayat 5 Pasal ini: ——————————m———... mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg atau avalist) » ————momoooocoooo oo mengambil alih dan/atau melepaskan ———-——- sebagian atau seluruh partisipasi saham — Perseroan dalam suatu perusahaan atau —.. badan-badan hukum lainnya atau mendirikan perusahaan (baik patungan maupun tidak) -— tanpa mengurangi izin dari pihak yang ——— berwenang, dengan tetap memperhatikan ——— ayat 4 dan ayat 5 Pasal ini: ——————-———— menyetujui rencana usaha tahunan, ————.... anggaran keuangan dan rencana pengeluaran untuk barang modal atau melakukan ——————- perubahan atas rencana usaha, dan/atau—— menetapkan rencana pensiun, rencana bonus atau insentif, rencana pembagian ———————- keuntungan atau rencana hak pemilikan ——— saham untuk karyawan. ———————————.-.ocicio. la. Untuk melakukan transaksi material dengan ——— batasan sebagaimana dimaksud oleh ketentuan — Gi bidang Pasar Modal, Direksi dengan wajib — mendapat persetujuan terlebih dahulu dari -—— 85
Page 90 OCR 0.876
Je. sedangkan untuk tindakan-tindakan berikut ——— ini, Direksi dengan sepengetahuan Dewan —-——. Komisaris wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham yang —— dihadiri oleh (para) pemegang saham dan/atau kuasa mereka yang sah yang mewakili paling —— kurang 3/4 (tiga per empat) bagian dari -————- jumlah seluruh saham dengan hak suara yang —-— sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan usul yang diajukan disetujui oleh lebih dari 3/4 . (tiga per empat) bagian dari seluruh saham —— Gengan hak suara yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham: oo 00 a. mengalihkan hak atau mengagunkan/ ——-————. menjaminkan kekayaan Perseroan yang -—-———- bernilai 50$ (lima puluh persen) atau ——. lebih dari jumlah kekayaan bersih --—--——- Perseroan yang tercantum dalam neraca ——— Perseroan yang terakhir disetujui/ -—-—-——— disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham — Tahunan, sebagaimana dinyatakan secara —— tertulis oleh akuntan publik yang ——————- mengaudit buku-buku Perseroan, baik dalam satu transaksi maupun dalam beberapa —-——— transaksi yang berdiri sendiri ataupun —— yang berkaitan atu sama lain dalam 1 -—-—— (satu) tahun buku: atau ——————————————-—- b. mengajukan permohonan kepada instansi —— yang berwenang tentang kepailitan —-—————.- ——— 86
Page 91 OCR 0.843
Cc. Irerseroan: AtaU—— mon oo oi Memperpanjang jangka waktu berdirinya ».— Perseroan. ————————————- non oma Jika kuorum yang ditentukan dalam ayat 5 Pasal ini tidak tercapai, maka paling ——— cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama —— dapat diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua. ———--—————- oo Pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang ——— Saham yang kedua harus dilakukan paling — lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat kedua tersebut, dengan tidak memperhitungkan —— tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat. —. Dalam pemanggilan untuk Rapat Umum —————- Pemegang Saham yang kedua harus --———-———. disebutkan bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama, akan —— tetapi kuorum kehadiran untuk Rapat Umum . Pemegang Saham yang pertama tidak ——————. tercapai. ———————-——— no Untuk pemanggilan Rapat Umum Pemegang -——— Saham yang kedua tidak perlu dilakukan —— pemberitahuan/pengumuman terlebih dahulu tentang akan dilakukannya pemanggilan ——— untuk Rapat Umum Pemegang Saham yang —-—— Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua ini LP 87
Page 92 OCR 0.898
——— adalah sah jika dihadiri oleh para —————-— pemegang saham atau kuasa mereka yang sah yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per - tiga) dari jumlah seluruh saham dengan —— hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) dari ———— jumlah seluruh saham dengan hak suara ——— yang hadir dalam Rapat tersebut. ———————- Jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua kuorum yang ditetapkan dalam ayat 6 (a) Pasal 15 tidak tercapai, maka atas —— permohonan Perseroan, kuorum, jumlah ———— suara untuk mengambil keputusan, —-——-———- pemanggilan dan waktu penyelenggaraan ——— Rapat Umum Pemegang Saham akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. ——————————— seorang anggota Direksi tidak berwenang — mewakili Perseroan dalam hal atau —————.. transaksi dimana anggota Direksi yang ——— bersangkutan mempunyai kepentingan yang — bertentangan dengan kepentingan -————————. Perseroan. ——————————————n-. oo. dalam hal tersebut dalam ayat 7 huruf a — Pasal ini, Perseroan harus diwakili oleh anggota Direksi lain, dengan tidak -————- mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar 88
Page 93 OCR 0.852
Te sina semua anggota Direksi mempunyai ———— kepentingan yang bertentangan dengan .—... kepentingan Perseroan, maka dalam hal —.—. atau transaksi tersebut, Dewan Komisaris Perseroan berhak bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Perseroan. ————-——..—.. dalam hal seluruh anggota Direksi atau . Dewan Komisaris mempunyai benturan ——-... kepentingan dengan Perseroan, maka dalam . hal atau transaksi tersebut, pihak lain — yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang —— Saham berhak bertindak untuk dan atas -.. nama serta mewakili Perseroan. —— Ketentuan dalam ayat 7 Pasal ini tidak —— mengurangi apa yang ditentukan dalam ———. Pasal 11 Ayat 10 Anggaran Dasar ini. —-——— Setiap anggota Direksi memiliki kewenangan ... untuk bertindak untuk dan atas nama serta —.. mewakili Perseroan baik di dalam maupun di —— luar pengadilan. ————————mm—— no oo oo. Untuk kepentingan Perseroan, Presiden ————.... Direktur dapat bertindak untuk dan atas nama Direksi mewakili Perseroan. ————————— mo. Dalam hal Presiden Direktur berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ——— ketiga, maka salah satu orang anggota Direksi lainnya dapat bertindak untuk dan atas nama — Direksi mewakili Perseroan. ———————.—.— Ja. manga mengurangi tanggung jawab Direksi, -——— 89
Page 94 OCR 0.821
—— untuk perbuatan tertentu, Direksi berhak ———— mengangkat seorang atau lebih termasuk —— karyawan Perseroan sebagai kuasa dengan —-———- wewenang dan syarat-syarat yang ditentukan ——- oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus. - 10. Pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang — Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tidak ——— menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan —————- keputusan Direksi. ——————————————————o —— — —ma ma -RAPAT DIREKSI —— ———————— om) Pasal 16 —————-————— mn 1. a. Penyelenggaraan Rapat Direksi wajib -—-———— diadakan dalam paling kurang 1 (satu) -———. kali dalam setiap bulan. ———-—------———. lb. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi —.. bersama Dewan Komisaris secara berkala —.. paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 -———— (empat) bulan. ——————-——— oo ----5555 le. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh -——— anggota Direksi yang berhak bertindak untuk — Gan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar ini. ——----———————————-——— bs. Pemanggilan Rapat Direksi dan/atau rapat yang diadakan bersama Dewan Komisaris disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat —-——— elektronik atau sarana komunikasi tertulis —— —— 90
Page 95 OCR 0.873
— lainnya yang disampaikan langsung kepada »——— setiap anggota Direksi dan/atau Dewan —————... Komisaris paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat .——.——.. Pemanggilan untuk Rapat Direksi harus —————.. mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat Direksi dapat diadakan di tempat —————— kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan ——... usaha Perseroan atau di tempat lain —————— in. sebagaimana yang disetujui oleh Direksi. -——— Jika semua anggota Direksi hadir atau -—.————- diwakili, pemanggilan terlebih dahulu tidak — disyaratkan dan Rapat Direksi tersebut berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. —. Tanpa mengesampingkan ketentuan yang diatur — Gi atas, Rapat Direksi dapat juga dilakukan — dengan menggunakan sarana telepon konferensi atau sistem komunikasi lain sejenis dimana —— para anggota Direksi yang berpartisipasi ——.—. dalam Rapat tersebut dapat saling —-———————— berkomunikasi dan partisipasi demikian —————— dianggap kehadiran secara langsung dalam ———— Presiden Direktur memimpin Rapat Direksi ———— sebagai Ketua Rapat. ——————————.ooooo oo Jika Presiden Direktur tidak hadir atau ————- berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan 5 21
Page 96 OCR 0.902
——-— kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin — oleh salah seorang anggota Direksi yang hadir dan ditunjuk oleh anggota Direksi lainnya —— dalam Rapat tersebut. ————————————————————— Seorang anggota Direksi hanya dapat diwakili dalam Rapat Direksi oleh anggota Direksi lain berdasarkan surat kuasa dan seorang anggota — Direksi hanya dapat menerima kuasa dari satu anggota Direksi lainnya. ———-——-———————————. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika lebih dari 1/2 — (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi —— hadir atau diwakili dalam Rapat. ——————-————— Keputusan Rapat Direksi harus diambil ......—. berdasarkan musyawarah untuk mufakat. —-————- Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk . mufakat tidak tercapai, maka keputusan harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan - suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) —-— dari Direksi yang hadir atau diwakili dalam — Jika suara yang setuju dan tidak setuju sama banyak maka keputusan ditentukan oleh Ketua — 2. Galam Rapat Direksi, setiap anggota ———.— Direksi berhak mengeluarkan 1 (satu) -———— suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk — anggota Direksi lain yang diwakilinya -——— dengan sah dalam Rapat tersebut. ».—————- 92
Page 97 OCR 0.875
14. Je. suara blanko dan suara yang tidak sah ——. harus dianggap tidak dikeluarkan dan --—.—— dianggap tidak ada serta tidak dihitung -— dalam menentukan jumlah suara yang —————- dikeluarkan. —————————————n.oooocooc oo C. pemungutan suara mengenai diri orang ——— dilakukan dengan surat suara tertutup ——. tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan — suara mengenai hal-hal lain dilakukan ——— secara lisan kecuali Ketua Rapat ———.... menentukan lain tanpa ada keberatan --——— berdasarkan suara terbanyak dari yang —-—— Risalah rapat hasil penyelenggaraan Rapat —-. Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ———— huruf a dan b serta ayat 7 Pasal ini harus —- dibuat secara tertulis dan ditandatangani ——— seluruh anggota Direksi yang hadir dan — kemudian risalah rapat tersebut disampaikan — kepada seluruh anggota Direksi. —————-....cocc Risalah rapat hasil penyelenggaraan rapat —— Direksi bersama Dewan Komisaris sebagaimana — dimaksud pada ayat 1 huruf b Pasal ini harus Gibuat secara tertulis dan ditandatangani ——— seluruh anggota Direksi serta Dewan Komisaris yang hadir dan kemudian risalah rapat ——-————- tersebut disampaikan kepada seluruh anggota — Direksi dan anggota Dewan Komisaris. ————————- Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau — TA 93
Page 98 OCR 0.871
15. 16. 17. — Dewan Komisaris yang tidak menandatangani —— hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini, yang bersangkutan wajib —-———————— menyebutkan alasannya secara tertulis dalam — surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat .—-— Risalah Rapat Direksi yang dibuat dengan cara yang ditetapkan dalam ayat 14 Pasal ini —-———— merupakan bukti yang sah untuk para anggota — Direksi mengenai keputusan yang diambil dalam Rapat yang bersangkutan. —-————-—--——-— Jika risalah Rapat Direksi dibuat oleh —————— seorang Notaris, maka penandatanganan ——————- sebagaimana dimaksud dalam ayat 14 Pasal ini tidak disyaratkan. —————— oo ooo—— nov Direksi dapat juga mengambil keputusan yang — sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan —-— ketentuan semua anggota Direksi telah —-—-————- diberitahukan secara tertulis, dan memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan serta menandatangani persetujuan tersebut dalam 1 — (satu) atau lebih dokumen melalui faksimili — atau sarana komunikasi elektronik, tertulis — lainnya. —————————————————— oo Keputusan yang diambil dengan cara demikian — mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.— Setiap anggota Direksi yang secara pribadi —— dengan cara apapun, baik secara langsung ——-—— —— 94
Page 99 OCR 0.851
0 ————— maupun tidak langsung, mempunyai kepentingan Galam suatu transaksi, kontrak atau kontrak — yang diusulkan dalam mana Perseroan menjadi — salah satu pihaknya harus menyatakan sifat —— kepentingannya dalam suatu Rapat Direksi dan . tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan ——— suara mengenai hal-hal yang berhubungan ——-—— dengan transaksi atau kontrak tersebut, »———. kecuali jika Rapat Direksi menentukan lain. — LL nama —DEWAN KOMISARIS — mna nan ——- Pasal 17 ——w——mo-oo 1. Dewan Komisaris paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen yang jumlahnya ————————. disesuaikan dengan persyaratan dalam ———..... peraturan perundang-undangan yang berlaku di . bidang Pasar Modal. -—————————m.oo oo. Apabila diangkat lebih dari seorang anggota — Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya ——. dapat diangkat sebagai Presiden Komisaris.——— 2. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan ——— Komisaris adalah Warga Negara Indonesia ————- dan/atau Warga Negara Asing yang telah ———.—.. memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Dewan - Komisaris Perseroan berdasarkan ketentuan -——— Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan —-——————- peraturan perundang-undangan lainnya. ———————- 3. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh —— Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu AL 95
Page 100 OCR 0.875
0 ——— yang dimulai sejak tanggal yang ditentukan —— dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang ———— mengangkat anggota Dewan Komisaris tersebut — sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-5 (kelima) sejak tanggal ——- pengangkatannya (mereka). Anggota Dewan ———.. Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan terkait yang ——- berlaku. ———-————— non ————————————- Rapat Umum Pemegang Saham berhak ———-———-———— memberhentikan seorang anggota Dewan ———————- Komisaris pada setiap waktu sebelum masa ——— jabatannya berakhir. ——— Pemberhentian demikian mulai berlaku sejak —— saat yang ditentukan dalam Rapat tersebut. —— Para anggota Dewan Komisaris dapat diberi ——— honorarium dan/atau tunjangan dan/atau —————— remunerasi yang jenis dan jumlahnya —.....—. ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. —— Rapat Umum Pemegang Saham berhak pada setiap waktu mengangkat seorang anggota Dewan —————. Komisaris atau lebih untuk menambah jumlah —— anggota Dewan Komisaris yang ada atau untuk — menggantikan anggota Dewan Komisaris yang —-—— diberhentikan berdasarkan ayat 4 Pasal ini —— atau jika terjadi lowongan dalam Dewan —————- Komisaris, dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini. ————-—-— — 96
Page 101 OCR 0.805
Ih. seseorang yang diangkat untuk menggantikan . anggota Komisaris yang berhenti atau ——————.. dihentikan dari jabatannya atau untuk mengisi lowongan harus diangkat untuk jangka waktu —. yang merupakan sisa jabatan anggota Komisaris lain yang menjabat. ——m— mmm... Seorang anggota Dewan Komisaris berhak —————- mengundurkan diri dari jabatannya dan wajib — secara tertulis menyampaikan permohonan -————- pengunduran diri kepada Perseroan paling ———-— kurang 90 (sembilan puluh) hari sebelum ——.—.—. tanggal pengunduran dirinya. —-mmoooo oo o——- Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum — Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan —— pengunduran diri anggota Dewan Komisaris ———. dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat —-—————. permohonan pengunduran diri. -—.coo————— mm. Anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan ——— diri baru bebas dari tanggung jawab setelah — Rapat Umum Pemegang Saham menerima —————-———— pengunduran dirinya serta membebaskannya dari tanggung jawab. ———————————-—————n. ic Jabatan anggota Dewan Komisaris dengan —-..——— sendirinya berakhir, jika yang bersangkutan: — a. masa jabatannya berakhir dan tidak --—-—-—— | atangkat kembali —-.————————.———— oo bs. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan layar 8 Ii AtAaS) ——————-——--—- 555 297
Page 102 OCR 0.830
10. 11. 12. 0 —— — c. meninggal dunia) ———————————m-—————————— d. Jiberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Sahamj —-—————————————-——... e. dinyatakan pailit atau dinyatakan berada di bawah pengampuan berdasarkan keputusan pengadilan: atau—————————————-..ccccicco £. tidak lagi memenuhi persyaratan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan ———— perundang-undangan lainnya. ———————————— Jika karena sebab apapun anggota Dewan ———... Komisaris kurang dari 2 (dua) orang, maka ——— dalam waktu selama-lamanya 60 (enam puluh) —— hari sejak terjadinya lowongan harus diadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi ————— lowongan tersebut, dengan mengindahkan —————- ketentuan dalam ayat 8 Pasal ini. ——— Dalam hal oleh sebab apapun Perseroan tidak — mempunyai anggota Dewan Komisaris, maka ————— pemegang saham mayoritas berhak melakukan ——— pekerjaan Dewan Komisaris, dengan tidak —..—— mengurangi ketentuan dalam ayat 11 Pasal ini.. Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang ———— Saham untuk mengangkat dan/atau -——————-.. memberhentikan dan/atau membuat perubahan ——. pada anggota Dewan Komisaris Perseroan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam —.— Pasal 11 Anggaran Dasar ini. ——.———————————— TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG —m————. —— mann —— -DEWAN KOMISARIS ——m———-—mm- oo 98
Page 103 OCR 0.863
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas m... kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan ————— Perseroan, serta memberikan nasihat kepada —. Dewan Komisaris wajib menjalankan tugas dan -— tanggung jawab dengan iktikad baik, penuh —... tanggung jawab dan kehati-hatian. ———————....... Anggota Dewan Komisaris, baik bersama-sama —— maupun sendiri-sendiri, setiap waktu pada jam kerja Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang digunakan atau dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti ————.—. lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadan ——.. uang kas dan lain-lain serta berhak untuk ——— mengetahui segala tindakan yang telah —..——.... dijalankan oleh Direksi. ——————-———o.—.. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib -———— untuk memberikan penjelasan tentang segala —— hal mengenai Perseroan yang diminta oleh ———— Dewan Komisaris sebagaimana diperlukan oleh — Dewan Komisaris sebagaimana diperlukan oleh — Dewan Komisaris untuk melaksanakan tugas ———— mereka. ———————o oom —— no oooooooo——-——. Dalam rangka mendukung efektivitas -——————..... pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan —— Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 —. Pasal ini, Dewan Komisaris wajib membentuk —— — 99
Page 104 OCR 0.865
5 — komite audit, komite remunerasi, komite ————- nominasi serta komite lainnya sesuai dengan — persyaratan yang diatur dalam peraturan ————- perundang-undangan di bidang Pasar Modal. ——— Dalam hal tidak dibentuk komite remunerasi -—— dan komite nominasi, maka fungsi remunerasi — dan nominasi yang diatur dalam Peraturan -——— Otoritas Jasa Keuangan wajib dijalankan oleh - Dewan Komisaris. ————————————mmooo———————- Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak —... memutuskan untuk memberhentikan untuk —----———- sementara waktu seorang atau lebih anggota —— Direksi jika anggota Direksi tersebut »—.————- bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, merugikan Perseroan, melalaikan kewajibannya dan/atau melanggar peraturan perundang-————.. undangan yang berlaku. ———————--m oo o——— Pemberhentian sementara itu harus —————————— diberitahukan secara tertulis kepada yang ——— bersangkutan dengan disertai alasannya. ————- Dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah . pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum . Pemegang Saham untuk memutuskan apakah ————.- anggota Direksi yang bersangkutan akan ———.—. diberhentikan seterusnya atau dikembalikan —— kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu ——— harus diberi kesempatan untuk hadir guna ———— — 100
Page 105 OCR 0.823
0 — membela diri terhadap tuduhan-tuduhan atas —.. dirinya. ———————— 2-2 -2mnnn mo 5. Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dalam ayat 4 Pasal ini akan dipimpin oleh Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. ———————————.... Jika Presiden Komisaris tidak ada atau —————- berhalangan hadir dalam Rapat, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka m—— Rapat Umum Pemegang Saham akan dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang —— hadir dalam Rapat. ——————————mw oo Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak ——— hadir atau berhalangan dalam Rapat Umum ————- Pemegang Saham, hal mana tidak perlu ———————. dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat —— Umum Pemegang Saham tersebut akan dipimpin —— oleh seorang yang dipilih dari pemegang saham Jan/atau kuasa para pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang bersangkutan. ——-——————.... 6. Jika Rapat Umum Pemegang Saham tersebut tidak diselenggarakan dalam jangka waktu 90 ——————- (sembilan puluh) hari setelah tanggal ——-————. berlakunya pemberhentian sementara, maka ———— pemberhentian sementara itu menjadi batal ——. dengan sendirinya menurut hukum dan anggota — Direksi yang bersangkutan berhak menjabat ——— kembali pada jabatannya semula. —————-——————— ———————————— RAPAT DEWAN KOMISARIS -—.—————— om — mmm ————————— Pasal 19 —————mmm-—-.o oo 101
Page 106 OCR 0.860
Ih... peran Komisaris wajib mengadakan Rapat .... |. paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) - bulan, dalam Rapat mana Dewan Komisaris ——. dapat mengundang Direksi untuk hadir, -————— l. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat ——— bersama Direksi secara berkala paling —-—— kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) ————. bulan. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap — waktu jika dipandang perlu atas permintaan —— seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris —-— dengan menyebutkan hal-hal yang akan ———-———.- dibicarakan. ——————————-—o————nno Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus ———.. dilakukan oleh Presiden Komisaris. ——-———-———— Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dan/atau —— rapat yang diadakan bersama Direksi —-——-—————. disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat elektronik atau sarana komunikasi ———... tertulis lainnya yang disampaikan jangsung .. kepada setiap anggota Dewan Komisaris ——————- dan/atau Direksi paling lambat 5 (lima) hari . sebelum rapat diadakan, dengan tidak ———————- memperhitungkan tanggal pemanggilan dan --——- tanggal rapat. ————————————————-n5nn Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus -——-—.— mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat 102
Page 107 OCR 0.851
10. ————— tempat kedudukan Perseroan atau tempat —-.——.— kegiatan usaha Perseroan atau di tempat lain sebagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris... Jika semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, pemanggilan terlebih dahulu tidak . disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris ——..... tersebut berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat . ——m mono oo Tanpa mengesampingkan ketentuan yang diatur — di atas, Rapat Dewan Komisaris dapat juga ——— Gilakukan dengan menggunakan sarana telepon — konferensi atau sistem komunikasi lain —————- sejenis dimana para anggota Dewan Komisaris . yang berpartisipasi dalam Rapat tersebut ———. dapat saling berkomunikasi dan partisipasi —— demikian dianggap kehadiran secara langsung — dalam Rapat. ———————-————m.o oo Presiden Komisaris memimpin Rapat Dewan ————- Komisaris sebagai Ketua Rapat. ———-... Jika Presiden Komisaris tidak hadir atau ———— berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Dewan —————.—.- Komisaris dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang hadir dan ditunjuk oleh anggota Dewan Komisaris lainnya dalam Rapat — tersebut. ——————o---o 552 Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat — diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris oleh ——— anggota Dewan Komisaris lain berdasarkan —... mmm 103
Page 108 OCR 0.889
11. 12. ha. 0 surat kuasa dan seorang anggota Dewan —-—————- Komisaris hanya dapat menerima kuasa dari 1 — (satu) anggota Dewan Komisaris lainnya. —————- Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak — mengambil keputusan yang mengikat jika paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari —— seluruh jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat. ————————-...ocici&i. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika —— keputusan berdasarkan musyawarah untuk —————- mufakat tidak tercapai, maka keputusan harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan — suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) — dari Dewan Komisaris yang hadir atau diwakili dalam Rapat, -——————————————— maen Jika suara setuju dan yang tidak setuju sama banyak, maka keputusan ditentukan oleh Ketua mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan . 1 (satu) suara untuk anggota Dewan ——————- Komisaris lain yang diwakilinya dengan —— sah dalam Rapat tersebut. ————————-——.—.. b. Suara blanko dan suara yang tidak sah —-—— harus dianggap tidak dikeluarkan dan ———— dianggap tidak ada serta tidak dihitung — dalam menentukan jumlah suara yang —————- TA 104
Page 109 OCR 0.831
15. 0 ——— dikeluarkan. ————mm ono oo oo. Cc. Pemungutan suara mengenai diri orang -——— Gilakukan dengan surat suara tertutup —-—- tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan . suara mengenai hal-hal lain dilakukan —.. secara lisan kecuali Ketua Rapat ————.—.... menentukan lain tanpa ada keberatan --——- berdasarkan suara terbanyak dari yang ——— Risalah rapat hasil penyelenggaraan Rapat ——. Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada —— ayat 1 huruf a dan b serta ayat 8 Pasal ini — harus dibuat secara tertulis dan —. ditandatangani seluruh anggota Dewan ———.——.. Komisaris yang hadir dan kemudian risalah —.. rapat tersebut disampaikan kepada seluruh —.—. anggota Dewan Komisaris. ——..co—— mo Risalah rapat hasil penyelenggaraan rapat ——— Dewan Komisaris bersama Direksi sebagaimana — dimaksud pada ayat 1 huruf b Pasal ini harus Gibuat secara tertulis dan ditandatangani -——— seluruh anggota Dewan Komisaris serta Direksi yang hadir dan kemudian risalah rapat ————.... tersebut disampaikan kepada seluruh anggota — Dewan Komisaris dan anggota Direksi. -...———.. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris —— dan/atau Direksi yang tidak menandatangani —— hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 8 . Pasal ini, yang bersangkutan wajib -————————. TP — 105
Page 110 OCR 0.875
16. 179. 18. 0 — menyebutkan alasannya secara tertulis dalam — surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah Risalah Rapat Dewan Komisaris yang dibuat ——.— dengan cara yang ditetapkan dalam ayat 15 ——— Pasal ini merupakan bukti yang sah untuk para anggota Dewan Komisaris mengenai keputusan —— yang diambil dalam Rapat yang bersangkutan. — Jika risalah Rapat Dewan Komisaris dibuat ——— oleh seorang Notaris, maka penandatanganan —— sebagaimana dimaksud dalam ayat 15 Pasal ini - tidak disyaratkan. —————————..oo———————————- Dewan Komisaris dapat juga mengambil -—--———- keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat ——— Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua -———— anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan | secara tertulis, dan memberikan persetujuan — mengenai usul yang diajukan serta —————————— menandatangani persetujuan tersebut dalam 1 -— (satu) atau lebih dokumen melalui faksimili — atau sarana komunikasi elektronik tertulis —— lainnya. Keputusan yang diambil dengan cara — demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan KOMLSALrLS . —. ——-.— — oom. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara —— pribadi dengan cara apapun, baik secara —-———- langsung maupun secara tidak langsung, ---———— mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, ———— 106
Page 111 OCR 0.853
1, 5 atau kontrak yang diusulkan dalam mana -————— Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus — menyatakan sifat kepentingannya dalam suatu — Rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau —..—.—.— kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Dewan —— Komisaris menentukan lain. ————— oo. ———RENCANA KERJA TAHUNAN DAN TAHUN BUKU —————. —————————————m——| Pasal 20 ———————--———mnnnannon Dalam jangka waktu 60 hari sebelum dimulainya tahun buku yang baru, Direksi menyusun —————- rencana kerja tahunan yang memuat juga —-————— anggaran tahunan Perseroan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang dan ——————-————— menyampaikannya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan. -m———————————————— Dalam hal rencana kerja tahunan yang ——--—--—-——- @isampaikan oleh Direksi belum mendapatkan —— persetujuan Dewan Komisaris, maka rencana ——— kerja tahun yang lampau berlaku bagi ——————.. Perseroan. Tahun Buku Perseroan dimulai dari tanggal 1 — (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 — (tiga puluh satu) Desember tahun kalender ——— yang SAMA. mo ————————— oo ooo——————— Pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember —— setiap tahun buku, buku Perseroan ditutup.—-—— las pirerei wajib untuk menyusun laporan tahunan - 107
Page 112 OCR 0.883
—— yang terdiri atas neraca, perhitungan laba —— rugi, Laporan mengenai kegiatan Perseroan, —— laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, rincian masalah yang timbul ————— selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan, laporan mengenai tugas -—-———- pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau, nama anggota Direksi dan anggota Dewan —————- Komisaris, dan gaji dan tunjangan bagi ---—-——- anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris —————— Perseroan untuk tahun yang baru lampau, dan — laporan-laporan lainnya sebagaimana dianggap perlu atau berguna oleh Direksi, sesuai ————- ketentuan peraturan perundang-undangan yang — berlaku, untuk diajukan kepada dan untuk ———— mendapat pengesahan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, ——-——-—---.ccccoco———————--5. Laporan tahunan harus disediakan di kantor —— Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para ——— pemegang saham Perseroan pada tanggal ———.... pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai - dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan -——— diselenggarakan. ————————————————— oo» ———. Laporan tahunan tersebut dalam ayat 4 Pasal — ini harus ditandatangani oleh semua anggota — Direksi dan Dewan Komisaris. ——-—--—--.. Jika terdapat anggota Direksi atau Dewan ———— ————— 108
Page 113 OCR 0.848
1. 0 ———— Komisaris yang tidak ikut menandatangani -——. laporan tahunan, maka harus disebutkan —..... alasannya secara tertulis.———————————.—....i. Perhitungan tahunan harus dibuat sesuai —.... dengan peraturan perundang-undangan yang ———— berlaku bagi Perseroan. ————-».. Persetujuan atas laporan tahunan dan »——————- pengesahan perhitungan tahunan harus ———...—. dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. —.... Keputusan tentang persetujuan atas laporan —— tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan —— wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ——— serta Anggaran Dasar Perseroan. ——————-.————— mann nan PASAL 21 mnnon non Direksi harus mengajukan usul kepada Rapat —— Umum Pemegang Saham Tahunan mengenai —..——.—... penggunaan laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam ——--—--———. perhitungan tahunan yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dalam usul mana dapat dinyatakan berapa jumlah ————-—..—. pendapatan bersih yang belum terbagi yang —-—. akan dipergunakan sebagai dana cadangan ————.- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Anggaran Dasar ini serta usul mengenai besarnya jumlah dividen yang mungkin dibagikan satu dan lain hal dengan tidak mengurangi hak dari Rapat —— — 109
Page 114 OCR 0.874
0 Umum Pemegang Saham untuk memutuskan lain. ——— Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan — tidak menentukan penggunaan lain, maka laba — bersih setelah dikurangi dengan dana cadangan yang diwajibkan oleh peraturan perundang--——--— undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar, ——— dibagi sebagai dividen. ———-—-————-—————————— Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan - kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan --—-—— keputusan yang diambil dalam Rapat Umum ——.—.. Pemegang Saham, dalam keputusan mana juga ——— harus ditentukan waktu pembayaran dan bentuk dividen. Dividen untuk satu saham harus ————— Gibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham .—.—. pada hari kerja yang akan ditentukan oleh ——— Rapat Umum Pemegang Saham yang memutuskan ——— tentang pembagian dividen tersebut. ————-.————. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu -———— tahun buku menunjukan kerugian yang tidak —-——- dapat Gitutup dengan dana cadangan, maka ———— kerugian itu akan tetap dicatat dan —-——--—————. dimasukkan dalam perhitungan laba-rugi dan —— dalam tahun buku selanjutnya Perseroan —-—-———— dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup, ——— demikian dengan tidak mengurangi ketentuan —.— perundang-undangan yang berlaku. —-————————.—— TP 110
Page 115 OCR 0.848
Is. Dinersi berdasarkan keputusan Rapat Direksi . dengan persetujuan Rapat Dewan Komisaris ———— berhak untuk membagi dividen sementara —————- (dividen interim) apabila keadaan keuangan —. Perseroan memungkinkan, dengan ketentuan ——.—. bahwa dividen sementara (dividen interim) ——— tersebut akan diperhitungkan berdasarkan -—-——- keputusan Rapat Umum Permegang Saham Tahunan berikutnya yang diambil sesuai dengan -—.———— ketentuan dalam Anggaran Dasar, dengan ————.. memperhatikan peraturan perundang-undangan —- dan peraturan yang berlaku. ————..—————— 6. Dengan memperhitungkan pendapatan Perseroan — pada tahun buku yang bersangkutan dari —.———- pendapatan bersih seperti tersebut dalam ..... neraca dan perhitungan laba rugi yang ——--.-—— disahkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan —— dan setelah dipotong pajak penghasilan, dapat Jiberikan bonus kepada anggota Direksi dan —— Dewan Komisaris Perseroan yang besarnya -—..—. ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. ——— 7. Laba yang dibagikan sebagai dividen dan tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah —— disediakan untuk dibayarkan, dimasukan —————— kedalam dana cadangan yang khusus ——-—-....—.. diperuntukan untuk itu. —————-—--mmo--———— Dividen dalam cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak ————- dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen 111
Page 116 OCR 0.841
Oo ——— tersebut yang dapat diterima oleh Direksi ——— Perseroan. mmm mo —o——-———- 555-555 Dividen yang tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal yang —-————- ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau —— menjadi milik Perseroan. -—— ————— oo Pasal 22-—. 1. Rapat Umum Pemegang Saham akan menentukan »——— besarnya bagian dari laba bersih yang akan —— disisihkan untuk dana cadangan, setelah -————— memperhatikan usul Direksi (jika ada) dan —— dengan mengindahkan peraturan perundang-————- undangan yang berlaku. ———— 2. Dana cadangan sampai dengan jumlah paling ——— sedikit 208 (dua puluh persen) dari besarnya modal yang ditempatkan hanya dapat digunakan - untuk menutup kerugian yang diderita oleh ——— Perseroan. —————————— mo ——— 55555 Rapat Umum Saham dapat memutuskan bahwa --——- jumlah dari dana cadangan yang melebihi 208 — (dua puluh persen) dari besarnya modal yang — ditempatkan digunakan untuk keperluan —————.. Perseroan. —————-——-————————-———--———--—— 3. Direksi harus mengelola dana cadangan dengan cara yang dianggap baik oleh Direksi, dengan persetujuan Dewan Komisaris dan dengan ————— memperhatikan peraturan perundang-undangan —— yang berlaku agar Gana cadangan dapat ————-—— 112
Page 117 OCR 0.823
———— memperoleh laba. ——————————n—no oo oooc&—oo.o 4. Keuntungan yang diterima dari dana cadangan — harus dimasukan dalam perhitungan laba rugi — Perseroan. ———————————— oom oo» - 5. Selain dana cadangan yang dimaksudkan dalam — ayat 1 Pasal ini Perseroan dapat membuat —... cadangan-cadangan untuk maksud lain. —————.... La aa. nanya —-PERATURAN PENUTUP ——m————m-—--—-—— an La H— Ha) Pasal 23 ————m.o————— 1. Mengenai pelaksanaan Anggaran Dasar ini, para pemegang saham Perseroan dianggap memilih —.. tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di —- alamat-alamat mereka sebagaimana tercatat ——— dalam Daftar Pemegang Saham. ——————————...... 2. Hal-hal yang tidak diatur atau tidak cukup —— diatur dalam Anggaran Dasar ini harus —-——.—. diputuskan oleh RUPS sesuai dengan Anggaran — Dasar ini. ————-———nmm——————o oo H2 Akhirnya, Penghadap menerangkan bahwa: .—————..—— - Dari modal dasar tersebut di atas telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai —————. melalui kas Perseroan sejumlah 13.128.430.665 —.—. (tiga belas miliar seratus dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus enam puluh lima) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.312.843.066.500,00 (satu triliun tiga ratus dua belas miliar delapan ratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu lima ratus Rupiah) 113
Page 118 OCR 0.888
oleh para pemegang saham yaitu: ————————————o. 1. AXIATA INVESTMENTS (INDONESIA) SDN. BHD. ——— sebanyak 8.697.163.762 (delapan miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh dua) saham atau dengan nilai nominal sebesar —-——- Rp869.716.376.200,00 (delapan ratus enam ——— puluh sembilan miliar tujuh ratus enam belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu dua -—. ratus Rupiah) 7 ——oooooooo——— omi 2. MASYARAKAT, sebanyak 4.431.266.903 (empat —— miliar empat ratus tiga puluh satu juta dua - ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus ——. tiga) saham atau dengan nilai nominal ——.——— sebesar Rp443.126.690.300,00 (empat ratus ——- empat puluh tiga miliar seratus dua puluh ——. enam juta enam ratus sembilan puluh ribu »—.— tiga ratus Rupiah) j—-—-wmm--o————— oo JUMLAH: 13.128.430.665 (tiga belas miliar seratus dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh .——— ribu enam ratus enam puluh lima) saham atau ————- dengan nilai nominal seluruhnya sebesar ————————. Rp1.312.843.066.500,00 (satu triliun tiga ratus — dua belas miliar delapan ratus empat puluh tiga -— juta enam puluh enam ribu lima ratus Rupiah) .———— - Selanjutnya berhubung dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut di atas, dengan ini ———- memberi kuasa kepada saya, Notaris, dengan hak —. TE 114
Page 119 OCR 0.847
—— untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain untuk memohon persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar ini dari pihak yang berwenang dan ——....... menyatakan serta menyusun perubahan-perubahan —.. dan/atau tambahan-tambahannya dengan akta —........ Notaris, jikalau persetujuan atas perubahan ——.—. Anggaran Dasar itu bergantung pada perubahan-——.—. perubahan dan/atau tambahan-tambahannya itu, ———.- untuk keperluan-keperluan mana menghadap dimana - perlu, memberi keterangan-keterangan, membuat, .—. minta dibuatkan serta menandatangani semua ——.... surat/akta yang dibutuhkan dan selanjutnya —————. melakukan segala tindakan yang dianggap baik dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal yang —-————. disebutkan di Atas. —-.oooo——ooooooooooocic oo Gibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ——..—... Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal tersebut — dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh: ..... 1. Nona NADINE PRASNYA PARAMITHA, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta, pada tanggal 9 (sembilan) -— Juli 1998 (seribu sembilan ratus sembilan ——.— puluh delapan), Asisten Notaris, bertempat —— tinggal di , pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor —— Induk Kependudukan (NIK) 2 —— — 115
Page 120 OCR 0.693
Ib. syonya PRAWITASARI, Sarjana Hukum, lahir di—— Bogor, pada tanggal 8 (delapan) Agustus 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), Asisten Notaris, bertempat tinggal di ——————. pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor —— Induk D7 mma Ke maa hana aa man mam - keduanya yang saya, Notaris, kenal sebagai ———- Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada —— penghadap dan saksi-saksi, akta ini ———-———————— ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan —— saya, Notaris. ——————moonon mo — oo oi ic oo Dilangsungkan dengan satu perubahan, yaitu karena satu penggantian, tanpa tambahan, tanpa coretan... - Minuta akta ini telah ditandatangani dengan ——- Sempurna. —————————— anon oma aan a aa - Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya. ———- ——— N is di Kota Jakarta Selatan, Pee SN " Pat La $ S : . .H.) 116
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×5
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
person
ABHIJIT JAYANT NAVALEKAR
· DIREKTUR
p.2
unresolved
person
DR. MUHAMAD CHATIB
p.2
unresolved
person
BASRI
· KOMISARIS
p.2
unresolved
person
CD KANTOR NOTARIS AULIA YAUFANI
p.5 ×2
unresolved
person
H. Menara Sudirman
p.5 ×13
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
KANTOR NOTARIS PULIA YAUFANI
p.7
unresolved
org
Pengawas Pasar
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.8 ×6
unresolved
person
KANTOR NOTARIS PULIA TAUFANI
p.9
unresolved
person
H. Menare Sudirman
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×6
unresolved
person
KANTOR NOTARIS RULIA TAUFANI
p.11 ×2
unresolved
person
KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI
p.13 ×14
unresolved
person
H. Menarsi Sudirman
p.15
unresolved
person
H. Jendral Sudirman
p.15
unresolved
person
KANTOR NOTARIS BULIA TAUFANI
p.23
unresolved
person
H. Menara Sudinman
p.25
unresolved
org
Menteri
p.28
unresolved
person
KANTOR NGTARIS AULIA TAUFANI
p.39
unresolved
person
H. Menars Sudirman
p.45
unresolved
person
KANTOR NOTARIS AULIA TSUFANI
p.55
unresolved
person
KANTOR NOTARIS MULIA TAUFANI
p.59
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak
p.82
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.82
unresolved
person
NADINE PRASNYA PARAMITHA
p.119
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.