Skip to content
Back to announcement

20240117_EXCL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31569482_lamp1.pdf

Other Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 120

Page 1 OCR 0.952
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0002813.AH.01.02.TAHUN 2024
TENTANG
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
PT XL AXIATA Tbk

Menimbang za Bahwa berdasarkan Permohonan Notaris AULIA TAUFANI S.H. sesuai salinan akta
nomor 25 Tanggal 11 Januari 2024 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT XL
AXIATA Tbk tanggal 15 Januari 2024 dengan Nomor Pendaftaran
4024011531200948 telah sesuai dengan persyaratan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan:
b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT XL AXIATA Tbk:

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KESATU : Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar - PT XL AXIATA Tbk - dengan NPWP
013452768092000 yang berkedudukan di JAKARTA SELATAN karena telah sesuai
dengan Data Format Isian Perubahan yang disimpan di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum sebagaimana salinan akta nomor 25 Tanggal 11 Januari
2024 yang dibuat oleh Notaris AULIA TAUFANI S.H. yang berkedudukan di JAKARTA
SELATAN.

KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya dan/atau apabila terjadi kesalahan, keputusan ini akan
dibatalkan atau dicabut.

Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 15 Januari 2024.

a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,

Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
19690918 199403 1001

DICETAK PADA TANGGAL 15 Januari 2024
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0009189.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 15 Januari 2024

Page 2 OCR 0.824
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0002813.AH.01.02.TAHUN 2024
TENTANG
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
PT XL AXIATA Tbk

1. Modal Dasar : Rp. 2.265.000.000.000
2. Modal Ditempatkan : Rp. 1.312.843.066.500
3. Susunan Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi

Klasi umlah Lembar
| au sa ra

ABHIJIT JAYANT NAVALEKAR DIREKTUR

DAVID ARCELUS OSES DIREKTUR - 5 api 0

FEIRUZ IKHWAN BIN ABDUL DIREKTUR - - Rp.0

MALEK

| GEDE DARMAYUSA DIREKTUR d p' Rp.O

YESSIE DIANTY YOSETYA DIREKTUR - g' Rp.0

DR. HANS WIJAYASURIYA — KOMISARIS - s Rp.O

(SHRIDHIR SARIPUTTA

HANSA WIJAYASURIYA)

VIVEK SOOD KOMISARIS - - Rp.0

JULIANTO SIDARTO KOMISARIS - - Rp.O
INDEPENDEN

MULIADI RAHARDJA KOMISARIS : “ Rp.0
INDEPENDEN

YASMIN STAMBOEL KOMISARIS 2 - Rp.O

WIRJAWAN INDEPENDEN

AXIATA INVESTMENTS BADAN HUKUM 3 8.697.163.762 Rp. 869.716.376.200

(INDONESIA) SDN. BHD.

DIAN SISWARINI PRESIDEN - - Rp.O
DIREKTUR

DR. MUHAMAD CHATIB PRESIDEN - “ Rp.0

BASRI KOMISARIS

MASYARAKAT - - 4.431.266.903 Rp. 443.126.690.300

Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 15 Januari 2024.

a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,

Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
19690918 199403 1 001

DICETAK PADA TANGGAL 15 Januari 2024

DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0009189.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 15 Januari 2024

Susunan Pemegang Saham Peseroan dengan Status Perseroan Terbuka, bukan merupakan Susunan Sesuai
Daftar Pemegang Saham terakhir yang tercatat pada Biro Administrasi Efek

Page 3

          
Page 4

          
Page 5 OCR 0.873
T1 "24 /PKR-XL (PAD)
M1/APS/CD

KANTOR NOTARIS
AULIA YAUFANI, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18 Lol ABD
Jl Jendral Sudirman Kavling 80
Jakarta Selatan 12190
Talp : 5204778 Fax : 5204780

PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT XL AXIATA Tbk.

0 — Nomor 25.
Pada hari ini, Kamis, tanggal sebelas Januari dua
ribu dua puluh empat (11-1-2024), pukul 10.05 WIB
(sepuluh lewat lima menit Waktu Indonesia Barat),
berhadapan dengan saya, AULIA TAUFANI, Sarjana —.
Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta -———..
Selatan, penghadap yang akan disebut berikut ini,
dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan ———

disebut dalam akhir akta ini. ———-——--oo—--..ic

Nyonya DIAN SISWARINI, lahir di Majalengka, pada—
tanggal 5 (lima) Mei 1968 (seribu sembilan ——
ratus enam puluh delapan), Presiden Direktur
dari perseroan terbatas yang akan disebut di

bawah ini, bertempat tinggal di mma

Warga Negara Indonesia. ————-———-moo———.i
Penghadap menjalani sebagaimana tersebut di atas

terlebih dahulu menerangkan: ———-—————..——o
- bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 (sebelas) ———
Januari 2024 (dua ribu dua puluh empat), —-——————.

bertempat di XL Axiata Tower, Jalan H.R. Rasuna —

Said Blok X-5 Kaveling 11-12, Kuningan Timur, ———
TO
Page 6 OCR 0.906
0 ———

Setiabudi, Jakarta Selatan, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilakukan ———
secara elektronik dari PT XL AXIATA Tbk., ——————-
suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan -—
dalam rangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 ———
(seribu sembilan ratus enam puluh tujuh) Juncto —
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 (seribu —————.-
sembilan ratus tujuh puluh) tentang Penanaman ———
Modal Asing (PMA), yang telah dicabut dan diganti
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (dua ———
ribu tujuh) tentang Penanaman Modal, berkedudukan
di Jakarta Selatan dan beralamat di XL Axiata ———
Tower, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kaveling —
11-12, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta ——————-
Selatan, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta
tanggal 6 (enam) Oktober 1989 (seribu sembilan ——
delapan puluh sembilan) Nomor 55 dan diubah ————-
dengan akta tanggal 17 (tujuh belas) Januari 1991
(seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor
79, keduanya dibuat di hadapan RACHMAT SANTOSO,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah ———
mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal —
19 (sembilan belas) Februari 1991 (seribu ---—.——.
sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor —--—————-
C2-515.HT.01.01.TH.91 dan telah diumumkan dalam —
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 —————-

(delapan) November 1991 (seribu sembilan ratus ——

sembilan puluh satu) Nomor 90, Tambahan Nomor ———
—
Page 7 OCR 0.876
KANTOR NOTARIS
PULIA YAUFANI, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD
Jl. Jendral Sudirman Kavling 60
Jakarta Selatan 12190
Telp : 5204773 Fax : 5204760

- anggaran dasar tersebut telah mengalami —————.—.

beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran —.
dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang ———-
Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang —-—-
Perseroan Terbatas dan Peraturan Nomor IX.J.1 -—-
Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar —m.
Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-179/BL/2008
tanggal 14 (empat belas) Mei 2008 (dua ribu ————.
delapan) tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar ————-
Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek ———-
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, seperti —
Gimuat dalam akta tanggal 29 (dua puluh sembilan)
Juli 2008 (dua ribu delapan) Nomor 229, dibuat di
hadapan SUTJIPTO, Sarjana Hukum, pada waktu itu —
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan —————-
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ..
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam ———
Surat Keputusan tanggal 10 (sepuluh) November ———
2008 (dua ribu delapan) NOMOL —mm—————. oo
AHU-83359.AH.01.02.Tahun 2008 dan telah diumumkan
Galam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 21
(dua puluh satu) Agustus 2009 (dua ribu sembilan)
Nomor 67, Tambahan Nomor 227547 ——-.m— mmm
- anggaran dasar tersebut kemudian diubah lagi ——
sebagaimana dimuat dalam : —-—oo———..oooooooo———
- akta tanggal 16 (enam belas) November 2009 (dua

ribu sembilan) Nomor 87 dan akta tanggal 3 (tiga)

Desember 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 17, ————-
AL
Page 8 OCR 0.851
—
keduanya dibuat di hadapan saya, Notaris, pada ——

waktu itu pengganti dari Notaris SUTJIPTO, —-———-
Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapatkan ——
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia —
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan
tanggal 22 (dua puluh dua) Desember 2009 (dua ———
ribu sembilan) Nomor ———-mmm— m5 — 5-55.
AHU-62353 .AH.01.02. Tahun 20097 —————————————————.
- akta tanggal 19 (sembilan belas) Maret 2010 —.—.
(dua ribu sepuluh) Nomor 154, dibuat di hadapan —
saya, Notaris, pada waktu itu pengganti dari ———-—
Notaris SUTJIPTO, Sarjana Hukum tersebut, yang ——
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah —
diterima dan dicatat di dalam Database —————————
Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi mmm
Manusia Republik Indonesia tanggal 31 (tiga puluh
satu) Maret 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor—-——————.
AHU-AH. 01. 10-07776 7 ———————————nnnnnns anoman nano ——
- akta tanggal 8 (delapan) Juli 2011 (dua ribu ——
sebelas) Nomor 57, dibuat di hadapan saya, —————-
Notaris, pada waktu itu pengganti dari Notaris ——
SUTJIPTO, Sarjana Hukum tersebut, yang ————————.
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah —
diterima dan dicatat di dalam Database —-—————-———
Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi ————-
Manusia Republik Indonesia tanggal 15 (lima —————
belas) September 2011 (dua ribu sebelas) Nomor ——
AHU-AH.01.10-29339 7 ———————————— ono oi ——

- akta tanggal 11 (sebelas) April 2013 (dua ribu
an

Page 9 OCR 0.854
KANTOR NOTARIS
PULIA TAUFANI, S.H.
Menare Sudirman Lantai 18 LotABD:
Jt. Jendrat Sudirman Kavling 86
Jakarta Setatan 12190
Telp: 5204778 Fax : 5204780

Oo ———
tiga belas) Nomor 55, dibuat di hadapan ARYANTI —

ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, —
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, ———
yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -—————...
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan ————..
tanggal 19 (sembilan belas) Juni 2013 (dua ribu —
tiga belas) Nomor AHU-33327.AH.01.02.Tahun 2013:—
- akta tanggal 9 (sembilan) Juli 2013 (dua ribu —
tiga belas) Nomor 30, dibuat di hadapan Notaris —
ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister ——————-
Kenotariatan tersebut, yang pemberitahuan —.———..
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan ——
dicatat di dalam Database Sisminbakum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ..—
tanggal 23 (dua puluh tiga) Agustus 2013 (dua -——
ribu tiga belas) Nomor AHU-AH,01.10-345335—..
- akta tanggal 22 (dua puluh dua) April 2014 ———
(dua ribu empat belas) Nomor 63, dibuat di -————.
hadapan Notaris ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan tersebut, yang —-—....———.—
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah —
diterima dan dicatat di dalam Database —————————
Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi ————
Manusia Republik Indonesia tanggal & (enam) Mei —
2014 (dua ribu empat belas) Nomor ——-———————occc
AHU-01799.40.21,2014 dan perbaikan tanggal 4 ———-
(empat) Agustus 2014 (dua ribu empat belas) Nomor

AHU-00851. 40.21. 20147 ————————— mmm.

- anggaran dasar kemudian diubah seluruhnya ————-
NN
Page 10 OCR 0.872
0 ———

disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa —-————-
Keuangan (OJK), sebagaimana dimuat dalam akta -———
tanggal 1 (satu) April 2015 (dua ribu lima belas)
Nomor 4, dibuat di hadapan Notaris ARYANTI
ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan ——
tersebut, yang pemberitahuan perubahan anggaran —
dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam ———-
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal
22 (dua puluh dua) April 2015 (dua ribu lima ———-
belas) Nomor AHU-AH.01.03-0926396 5 ——————————————
- akta tanggal 9 (sembilan) Juni 2015 (dua ribu —
lima belas) Nomor 23, dibuat di hadapan Notaris —
ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister —-—————-
Kenotariatan tersebut, yang penerimaan —————-————
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah .

diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi

Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi .
Manusia Republik Indonesia tanggal 9 (sembilan) —
Juni 2015 (dua ribu lima belas) Nomor ——————————
AHU-AH. 01. 03-0938756 p ————————— —— oo oo.
- akta tanggal 24 (Jua puluh empat) Mei 2016 (dua
ribu enam belas) Nomor 73, dibuat di hadapan ———-
Notaris ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan tersebut, yang penerimaan ——-———————
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah —
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi -———
Manusia Republik Indonesia tanggal 26 (dua puluh

enam) Mei 2016 (dua ribu enam belas) Nomor —————.
LA

Page 11 OCR 0.849
KANTOR NOTARIS
RULIA TAUFANI, S.H,
Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD
“Jl. Jendrai Sudirman Kavling 60
Jakarta Selatan 12190
Telp : 5204778 Fan : 5204780

0 —————
AHU-AH, 01. 03-0051578 7 ————— momonon ————-—— ic.

- akta tanggal 14 (empat belas) September 2016 .——
(dua ribu enam belas) Nomor 19, dibuat di hadapan
Notaris ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan tersebut, yang penerimaan »..————...
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah —
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi ————-
Manusia Republik Indonesia tanggal 19 (sembilan —
belas) September 2016 (dua ribu enam belas) Nomor
AHU-AH. 01, 03-0081170 7 ——————————mcoo oo oo.
- akta saya, Notaris tanggal 29 (dua puluh ————.-
sembilan) April 2019 (dua ribu sembilan belas) —.—
Nomor 63, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ——
sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 27 (dua ———
puluh tujuh) Mei 2019 (dua ribu sembilan belas) —

Nomer AHU-0028773.AH.01.02.Tahun 2019, nm

- akta saya, Notaris tanggal 23 (dua puluh tiga)
April 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 30, yang ——
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran ————-
dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam --—-
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal
30 (tiga puluh) April 2020 (dua ribu dua puluh) —
Nomor AHU-AH. 01. 03-0206635 5 —.—-- oo oo.
- akta saya, Notaris tanggal 27 (dua puluh tujuh)
Oktober 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 38, yang

penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran ————-

dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam ———-
BN
Page 12 OCR 0.869
——
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum

dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal
9 (sembilan) November 2020 (dua ribu dua puluh) —
Nomor AHU-AH.01.03- 0405588 7 memumnme mn oo
- akta saya, Notaris tanggal 30 (tiga puluh) ———-
Maret 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 51, ——
yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam ———-
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal
6 (enam) April 2021 (dua ribu dua puluh satu) -—-—
Nomor AHU-AH, 01. 03-0218157 j ————————————— —-—
- akta saya, Notaris tanggal 23 (dua puluh tiga)
April 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 51, ——
yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai .
Gengan Surat Keputusan tanggal 6 (enam) Mei 2021

(dua ribu dua puluh satu) Nomor

AHU-0027862.AH.01.02. TAHUN 20217 mono
- perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana
dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 25 (dua —
puluh lima) Januari 2023 (dua ribu dua puluh -——-
tiga) Nomor 49, yang penerimaan pemberitahuan ———
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan —-
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 27 (dua puluh tujuh) Januari———
2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor --—-——-—-—--.———
AHU-AH.01. 03-00154257 ——————————m——m. oo.

- perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan ——.—
PP

Page 13 OCR 0.830
KANTOR NOTARIS
AULIA TAUFANI, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18 Lot A80
Jl. Sendral Sudirman Kaviing 60
Jakarta Selatan 12190
Tetp : 5204770 Fax : 5204180

0 —

Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta
saya, Notaris, tanggal hari ini Nomor 24j ————mm—m
- untuk selanjutnya akan disebut juga ——————————
N PErSEKOANY,—mnnamannannrann ana nama aa ono
- Berita Acara Rapatnya seperti dimuat dalam —...—
akta saya, Notaris, tanggal hari ini Nomor 23... —
- (untuk selanjutnya akan disebut juga "Rapat")...
- Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 —.—
Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk ————..—.
ketentuan di bidang Pasal Modal untuk ——————————
penyelenggaraan Rapat tersebut, sebelumnya oleh —

Direksi Perseroan telah dilakukan hal-hal sebagai

1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada —-—————

Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 28 (dua —
puluh delapan) November 2023 (dua ribu dua ——
puluh tiga). —mmnennn 22 ooc HE
la. Pengumuman Rapat pada tanggal 5 (lima) ———..
Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga). ————
Is. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan —-———-
rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa ————
penambahan bidang usaha Perseroan pada —-———-
tanggal 5 (lima) Desember 2023 (dua ribu dua
puluh tiga) beserta perubahan dan/atau —-————.
tambahan Keterbukaan Informasi yang telah ——.

diumumkan atau dipublikasikan pada tanggal 8

(delapan) Januari 2024 (dua ribu dua puluh ——

4. Pemanggilan Rapat pada tanggal 20 (dua puluh)
Page 14 OCR 0.901
Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga), ——.--

termasuk materi-materi yang akan dipaparkan -—

dalam Rapat. —————————————————————————————
Keseluruhan publikasi Pengumuman dan Pemanggilan
Rapat tersebut dipublikasikan melalui situs web —
Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan ——
melalui sistem @ASY. KSEI,» oo —
- Bahwa dalam Rapat tersebut telah dihadiri/ ———-
diwakili oleh sejumlah 10.399.489.776 (sepuluh ——
miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta ——
empat ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ———
xatus tujuh puluh enam) saham dengan hak suara ——
yang sah atau yang merupakan 79,55580818 (tujuh —
puluh sembilan koma lima lima lima delapan nol ——
delapan satu persen) dari seluruh jumlah saham ——
yang mempunyai hak suara yang sah yaitu sebanyak
13.128.430.665 (tiga belas miliar seratus dua ———
puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu ——
enam ratus enam puluh lima) saham, masing-masing
saham bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah)
- Sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan
dalam Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, —
Rapat tersebut adalah sah susunannya dan berhak .-
mengambil keputusan-keputusan yang sah dan —————-
mengikat mengenai segala hal yang dibicarakan —-——
dalam Rapat sesuai dengan agenda Rapat. ———————..
- Bahwa dalam Rapat tersebut Direksi Perseroan ——
telah diberi kuasa dengan hak substitusi untuk -—-—

menyatakan keputusan Rapat tersebut dalam suatu —
RT

10
Page 15 OCR 0.844
KANTOR NOTARIS
AULIA TAUFANI, S.H.
Menarsi Sudirman Lantai 18 Lot ABO
H. Jendral Sudirman Kavling RD
Jakarta Selatan 12190
Telp : 5204778 Fax: 5204780

—— —

akta Notaris. —————-m-n—————————.ooooo—-————.
Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana -.——
tersebut dan dengan mempergunakan kekuatan kuasa
tersebut menerangkan dengan ini menyatakan bahwa

dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan-———.-

Perseroan berupa penambahan bidang usaha -———
berdasarkan hasil Studi Kelayakan yang --—-——
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan —————.-
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor —————
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material .
Gan Perubahan Kegiatan Usaha serta ———————.
menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar

Perseroan dalam rangka Perubahan Kegiatan ——
Usaha berupa penambahan bidang usaha dan ———
menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar ——

Perseroan sehubungan dengan Perubahan ——.—.....

Kegiatan Usaha tersebut. ————————————...—..
Berhubung dengan keputusan tersebut Anggaran —-——
Dasar Perseroan diubah, sehingga secara ——.—————-

keseluruhan untuk selanjutnya menjadi berbunyi ——

sebagai berikut: ——.

1. Perseroan terbatas ini bernama PT XL AXIATA —

Tbk. (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini ——
cukup disingkat dengan "Perseroan”), ——-————-

berkedudukan di Jakarta Selatan.—.—

11
Page 16 OCR 0.852
Is. perseroan dapat membuka cabang atau ---—-.———.

perwakilan di tempat lain, baik di dalam ——-—
maupun di luar wilayah Republik Indonesia ———
sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi, ———

dengan persetujuan Dewan Komisaris. —--—————.

Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu yang .
tidak terbatas, dimulai sejak tanggal 19 ———————.
(sembilan belas) Pebruari 1991 (seribu sembilan —
ratus sembilan puluh satu) dan memperoleh status
badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri —
Kehakiman Republik Indonesia sejak tanggal 19 —-——
(sembilan belas) Pebruari 1991 (seribu sembilan ..
ratus sembilan puluh satu) Nomor ——————————-————-
C2-515.HT.01.01.TH.91, dengan ketentuan terhadap
Perseroan berlaku Undang-Undang Nomor 25 Tahun ..
2007 (dua ribu tujuh) tentang Penanaman Modal. ——
—-——--MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA —-———
mnt 2 ———A Pasal 3 ———————moooc oo

1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan -

kegiatan Galam bidang telekomunikasi, —-—--——-——
perdagangan besar, aktivitas pemrograman, ———-
konsultasi komputer dan kegiatan yang ———————
berkaitan dengan itu, aktivitas jasa —-———-——-—
informasi, konstruksi dan instalasi ———--..—
telekomunikasi, aktivitas ketenagakerjaan, ——.-
aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, -—-——-

aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
———

12
Page 17 OCR 0.800
KANTOR NOTARIS
AULIA YAUFANI, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABO
JL Jendrat Sudirman Kavling 60:
Jakarta Selatan 12190
Telp : 5204778 Fax : 5204780

——

hak opsi, real estat, aktivitas jasa ———-—————
keuangan, aktivitas administrasi kantor, ——...
aktivitas penunjang kantor, periklanan, —-——..

penyiapan lahan dan aktivitas penunjang usaha

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut -———.

di atas, Perseroan dapat melaksanakan -———.

(i) Penyelenggaraan jaringan — —-
telekomunikasi yang termasuk namun —.
tidak terbatas pada: —————————---———

- Aktivitas Telekomunikasi Dengan ——

- Aktivitas Telekomunikasi Satelit,

- Aktivitas Telekomunikasi Khusus ——
untuk Keperluan Sendiri: ————————.
- Aktivitas Telekomunikasi Khusus —.
untuk Keperluan Pertahanan —-.———-

Keamanan: ——mm-———--o—o oo oo

- Aktivitas Telekomunikasi Lainnya —

(ii) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi -

yang termasuk namun tidak terbatas —-

- Internet Service Providerj ——————.

- Jasa Sistem Komunikasi Data ———
5

13
Page 18 OCR 0.765
b.

IC sasa Internet Teleponi untuk ————

Keperluan Publik (ITKP) j-———————-
- Jasa Interkoneksi Internet (NAP):-
- Jasa Penyedia Konten Melalui ————-
Jaringan Bergerak Seluler atau
Jaringan tetap lokal Tanpa Kabel

dengan Mobilitas Terbatas, -———————
- Jasa Multimedia Lainnya/ ————————

- Jasa Jual Kembali Jasa ——————————

Telekomunikasi: ——

- Jasa Televisi Protokol Internet —-

- Jasa Nilai Tambah Teleponi ——————

Lainnya. ———————————————-—.-..i

Perdagangan BESAr: —-——. oo ono mono
(2) Perdagangan Besar Komputer dan ————
Perlengkapan Komputer: ————————-———-
(ii) Perdagangan Besar Piranti Lunak: -——
(iii) Perdagangan Besar Peralatan »—————.—.

Telekomunikasi: ————————————-—-—

liv) Perdagangan Besar Suku Cadang —.
Elektronik) -——-—-——————-——————————-

(v) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan —.

Gan Perlengkapan Lainnya. ——
Aktivitas Pemrograman, Konsultasi -—--—-——.

Komputer dan Kegiatan Yang Berkaitan —-———.

(1) Aktivitas Pemrograman Komputer —————

14
Page 19 OCR 0.692
KANTOR NOTARIS
AULIA TAUFANI, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18 Lol ABD
Jl Jendrsi Sudirman Kavling 40
Jakarta Selatan 12180
Telp : 6204773 Fax : 5204780

Tea mreivitas Pemograman Berbasis m—.—.——.

Kecerdasan Artifisial, ——————-———...
(iii) Aktivitas Pemograman dan Produksi —-
Konten Media Imersif, ———————m————.
(iv) Aktivitas Penyediaan Identitas ——...
Digitaly —o---ooo oo oo
(v) Aktivitas Penyediaan Sertifikat ————.
Elektronik dan Layanan yang ————————

Menggunakan Sertifikat Elektronik: —.

(vi) Aktivitas Pengembangan Teknologi .

Blockchain7)  ———————— oo.
(vii) Aktivitas Konsultasi Keamanan —————
Informasi 7 ————————-o— oo.
(viii) Aktivitas Konsultasi Komputer dan -
Manajemen Fasilitas Komputer —-————

LA NNyA 7 —————-——————— no

lix) Aktivitas Konsultasi dan ———-——-———-

tx) Aktivitas Teknologi Informasi dan —..

Jasa Komputer lainnya.

(1) Aktivitas Pengolahan Data, —————————

(ii) Aktivitas Hosting dan yang -—
| berkaitan dengan 1tUj —————m mm —————-

(iii) Portal Web dan/atau Platform ——-———

| bigitar Tanpa Tujuan Komersial:

(iv) Portal Web dan/atau Platform —-————

Digital dengan Tujuan Komersial: ——.

15
Page 20 OCR 0.739
0 ———

| (v) Aktivitas Jasa Informasi Lainnya ———.
Io. Hn nnnonnamonnnn no mnnyamanan mann

|. Konstruksi : ————-——————-o————— oo ——————
(2) Konstruksi Sentral Telekomunikasi: -
(12) Instalasi Telekomunikasi: —————————
(iii) Instalasi Sinyal dan ———-——--———

Telekomunikasi Kereta Api: —

(iv) Penyiapan Lahan, —————————————————.
£. Aktivitas Ketenagakerjaan: —————————————.
(1) Penyediaan Sumber Daya Manusia dan —

Manajemen Fungsi Sumber Daya ———————

Manusia: ————————————-—————————————

(ii) Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja —-
| waktu Terentu. ———————
Is. Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis:
(i) Aktivitas Konsultasi Manajemen -—-——-———
| tainnya: —omnn oo on no. ———
(ii) Periklanan. ———————————————————————
h. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa —-

Hak Opsi Alat-Alat Bantu Teknologi ——————

Digital. ——

1. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau -——-

Disewa. ———————————--ooooo——————--————-
j.Perantara Moneter Lainnya. -———————————————:
k.Aktivitas Call Centre. —-—-———————————————
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut ———
di atas serta untuk menunjang kegiatan usaha

utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan —

dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang
——

16
Page 21 OCR 0.785
KANTOR NOTARIS . .
AULIA TAUFANI, S.H, sebagai berikut:——
Menara Sudirman Lantai 19 Lot ABD

JI. Jendral Sudirman Kavii
Takarta Selatan SAN 0 a. Merencanakan, merekayasa, membangun, ———.-

Telp : 5204778 Fax : 5204760

menyediakan, mengembangkan dan —--——————
mengoperasikan, menyewakan, memelihara —-—
serta pengadaan sarana/fasilitas --..——.
telekomunikasi termasuk pengadaan sumber
daya untuk mendukung usaha Perseroan —-—..-
dalam penyelenggaraan jasa dan/atau ————.
jaringan telekomunikasi: ——-...cccc—
b. Meningkatkan semaksimal mungkin usaha ——.
penyelenggaraan jasa dan jaringan ——————
telekomunikasi dimaksud, sehingga ——-—-——
mencapai kapasitas yang diinginkan dan —-
dibutuhkan masyarakat dalam rangka —————

peningkatan pelayanan kepada masyarakat —

c. Menjalankan usaha dan kegiatan ——-———————
pengoperasian (yang meliputi juga —--———
pemasaran serta penjualan jaringan ——.—..
dan/atau jasa telekomunikasi yang -—-—————
diselenggarakan Perseroan), melakukan ——.-
pemeliharaan, penelitian, pengembangan, -

sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi

baik di dalam maupun di luar negeri: -—
|a. Menyelenggarakan jasa dan jaringan -——.—..
telekomunikasi lainnya termasuk jasa ———-
dan/atau jaringan teknologi informasi: —-

Jan ——-—-———— mono oo oo oo

Le. #enyetenggaraxan kegiatan lain yang ————.

17

Page 22 OCR 0.865
1.

5

dianggap perlu untuk mendukung dan/atau -
terkait dengan penyelenggaraan —————————
telekomunikasi, aktivitas perdagangan ——-
besar, aktivitas pemrograman, aktivitas -
konsultasi komputer dan kegiatan yang -——-
berkaitan dengan itu, aktivitas jasa ——-—.
informasi, konstruksi dan instalasi --———-
telekomunikasi, aktivitas —-—————-——————.
ketenagakerjaan, aktivitas profesional, -
ilmiah dan teknis, aktivitas penyewaan —-
Gan sewa guna tanpa hak opsi alat-alat —-
bantu teknologi digital, real estat, ————
aktivitas jasa keuangan, aktivitas —-—-——..
konsultasi manajemen, aktivitas --——-————
administrasi kantor, aktivitas penunjang

kantor, periklanan, dan penyediaan —————.

——————mmv . —————-| Pasal 4 ——————————--———————

Modal dasar Perseroan berjumlah ———————-—————
Rp2.265.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus
enam puluh lima miliar Rupiah), terbagi atas

22.650.000.000 (dua puluh dua miliar enam ———
ratus lima puluh juta) saham, masing-masing —
bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) .——
Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan —

dan disetor penuh sebesar 57,968 (lima puluh

tujuh koma sembilan enam persen) atau ---- ----

sebanyak 13.128.430.665 (tiga belas miliar

—L

18
Page 23 OCR 0.852
KANTOR NOTARIS
BULIA TAUFANI, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD
Jl. Jendral Sudirman Kavting 60
Jakarta Selatan 12190
Telp : 5204778 Fax : 5204780

—————

seratus dua puluh delapan juta empat ratus --
tiga puluh ribu enam ratus enam puluh lima) -
saham atau dengan nilai nominal sebesar ---- -
Rp1.312.843.066.500,00 (satu triliun tiga --—-
ratus dua belas miliar delapan ratus empat
puluh tiga juta enam puluh enam ribu lima ---—-
ratus Rupiah) kepada kas Perseroan oleh para —
pemegang saham dengan rincian serta nilai ———
nominal saham yang disebutkan sebelum akhir

akta ini. —————————momomooooo ono.
Penyetoran modal dapat pula dilakukan dengan

cara selain dalam bentuk uang, baik berupa ——
benda berwujud maupun tidak berwujud, wajib —

memenuhi ketentuan sebagai berikut: ———-.————..

a. benda yang dijadikan setoran modal ————..
dimaksud wajib diumumkan kepada publik -—-—
dalam 2 (dua) surat kabar harian ———-—-———-
berbahasa Indonesia yang salah satunya ——
terbit atau beredar di tempat kedudukan —
Perseroan dan yang lain berperedaran ————
nasional pada saat pemanggilan Rapat Umum

Pemegang Saham mengenai penyetoran —...—.

tersebut pm o——- oo

b. benda yang dijadikan sebagai setoran ————.

modal wajib dinilai oleh penilai yang ———.
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau -
instansi yang berwenang dan/atau -————————
penggantinya dan tidak dijaminkan dengan -

cara apapun juga, ——————————————-—

19
Page 24 OCR 0.888
Ja. memperoten persetujuan terlebih dahulu ——

dari Rapat Umum Pemegang Saham, dengan ——
memperhatikan peraturan perundang-——————-
undangan dan peraturan yang berlaku di ——
bidang Pasar Modal) ———————-————————————
d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai -—
setoran modal dilakukan dalam bentuk ——..
saham perseroan lain, harus berupa saham

yang telah disetor penuh, tidak ————————.
dijaminkan dengan cara apapun juga dan ——
harganya harus Gitetapkan oleh pihak ————
independen untuk melaksanakan penilaian .
serta memberikan pendapat tentang harga -—
saham, dengan ketentuan bahwa jika —————.-
pemasukan saham dilakukan dalam bentuk ——
saham yang tercatat di Bursa Efek, maka —

harganya harus ditetapkan berdasarkan ———

nilai pasar wajarj
e. dalam hal penyetoran tersebut berasal ———
dari laba ditahan, agio saham, laba ————.
bersih Perseroan dan/atau unsur modal ——..
sendiri, maka laba ditahan, agio saham, —-
laba bersih Perseroan dan/atau unsur ————
modal sendiri lainnya tersebut, sudah -——
dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan ———.
terakhir yang telah diperiksa akuntan —-—.
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan -

atau instansi yang berwenang dan/atau ———

penggantinya, dengan pendapat wajar tanpa
5

20
Page 25 OCR 0.891
KANTOR NOTARIS
AULIA TAUFANI, S.H.
Menara Sudinman Lantai 18 Lot ABD
Ji. Jendrat Sudirman Kaviing 60
Jakarta Setatan 12190
Telp : 5204778 Fax : 5204780

Inonecuattan.—

Saham-saham yang belum dikeluarkan atau -———.
saham-saham dalam simpanan akan dikeluarkan —
menurut keperluan modal Perseroan, pada waktu
Gan dengan cara, harga serta persyaratan yang
ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan ——
Rapat Umum Pemegang Saham dengan cara —-....—.
penawaran umum terbatas, dengan mengindahkan
peraturan yang termuat dalam Anggaran Dasar —
ini, Undang-Undang tentang Perseroan ———————.
Terbatas, peraturan dan perundang-undangan ——
yang berlaku di bidang Pasar Modal, antara ——
lain peraturan yang mengatur tentang ——-—-———-
penambahan modal hak memesan efek terlebih ——
dahulu serta peraturan Bursa Efek di tempat —
dimana saham-saham Perseroan dicatatkan, asal
saja pengeluaran saham tidak dilakukan dengan
harga di bawah nilai nominal. Setiap saham ——
dalam simpanan yang dikeluarkan lebih lanjut .
harus disetor penuh. ———————-—————-..ioiicco———
Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui —..
pengeluaran saham dalam simpanan dengan cara
penawaran umum terbatas harus memutuskan: ————
a. jumlah maksimum saham dalam simpanan yang
akan dikeluarkan: dan-—mow—————m.ooco.

b. pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris ——

untuk menyatakan jumlah saham yang ——-———-
sesungguhnya telah dikeluarkan dalam -—-———

rangka penawaran umum terbatas tersebut.—

21
Page 26 OCR 0.884
6.

0 —

Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang ———-
Saham untuk menyetujui pengeluaran saham ————
Galam simpanan harus memenuhi persyaratan ———
dalam Pasal 11 Anggaran Dasar ini. -——————————
Jika saham yang masih dalam simpanan akan ———-
dikeluarkan dengan cara penawaran umum ——————

terbatas, maka: ————————————————————————...

a. setiap pemegang saham yang namanya ———-——-
terdaftar dalam baftar Pemegang Saham —-——
pada tanggal yang ditetapkan oleh Direksi
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham mempunyai hak untuk membeli lebih —
Gahulu saham-saham yang akan dikeluarkan

itu (hak tersebut selanjutnya disebut ———
"Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu”) dalam
jumlah yang sebanding dengan jumlah saham
yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan, dengan cara membayar secara ——
tunai harga saham-saham yang akan ———.———
dikeluarkan tersebut dalam jangka waktu —
yang ditentukan oleh Direksij -———————————
b. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dapat ——
Gialihkan dan diperdagangkan, dengan ————
mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang Pasar Modal: ———————————.——.
Cc. Direksi harus mengumumkan keputusan ————-

tentang pengeluaran saham-saham dalam ———

simpanan dalam 1 (satu) surat —————...——

22
Page 27 OCR 0.841
KARTOR NOTARIS
AULIA TAUFANI, SA,
Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABO
Ji. Jendrat Sudirman Kaving 60
Jakarta Setatan 12190
Telp : 204778 Fax : 5204730

———

kabar/harian yang terbit dalam Bahasa -——
Indonesia, yang mempunyai peredaran luas .
dalam wilayah Republik Indonesia, segala

sesuatu dengan mengindahkan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku dalam ——.
bidang pasar Modalj mm —-—————————.
jika dalam waktu yang ditetapkan, masih —
terdapat para pemegang saham atau para ——
pemegang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
yang belum melaksanakan Hak Memesan Efek .
Terlebih Dahulu yang dimilikinya, maka ——
Direksi berhak untuk mengeluarkan saham-—
saham tersebut kepada para pemegang saham
atau para pemegang Hak Memesan Efek —-———.
Terlebih Dahulu yang memesan saham ——————
tambahan melebihi Hak Memesan Efek ————.—.
Terlebih Dahulu yang telah ——————--——————
dilaksanakannya, dengan mengindahkan ————
ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan ...
Bursa Efek di tempat dimana saham —--—-—-——-
Perseroan dicatat: —.—.mo————— oo
jika setelah ditawarkan kepada pemegang —
Saham lain masih terdapat sisa saham yang
tidak diambil bagian maka Direksi berhak

mengeluarkan sisa saham yang tidak ————.-
diambil bagian tersebut kepada pihak ————
siapapun, termasuk kepada pihak yang ————
bertindak sebagai pembeli siaga dalam ———

penawaran umum terbatas tersebut yang ———
———

23
Page 28 OCR 0.879
0 —

telah menyatakan kesediaannya untuk ————.
membeli sisa saham tersebut, dengan harga
dan syarat paling sedikit sama dengan ———
harga dan syarat yang telah ditetapkan ——
dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
tersebut di atas, satu dan lain dengan ——
mengindahkan ketentuan dalam Anggaran ———
Dasar dan peraturan perundang-undangan ——
yang berlaku dalam bidang Pasar Modal ———
serta Peraturan Bursa Efek di tempat ——..
Gimana saham Perseroan dicatatkan, ——————-
£. pelaksanaan pengeluaran saham dalam --—-——-
protepel untuk pemegang efek yang dapat —
ditukar dengan saham atau efek yang —————
mengandung hak untuk memperoleh saham, ..
dapat dilakukan oleh direksi berdasarkan

Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan -—-—-
terdahulu yang telah menyetujui -—-——-———.
pengeluaran efek tersebut: dan. cicic
g. penambahan modal disetor menjadi efektif

setelah terjadinya penyetoran, dan saham

yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang —
sama dengan saham yang mempunyai ——-——-———-
klasifikasi yang sama yang diterbitkan ——
oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi —
kewajiban Perseroan untuk mengurus ———-——-

pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan —.

Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.————

|a. ketentuan dalam ayat 4, 5, dan 6 Pasal 4 ini

24
Page 29 OCR 0.857
KANTOR NOTARIS
BULIA TAUFANI, 8.4.
Menara Sudirman Lantai 18 Lo! ABD
&. Jendral Sudirman Kavling 60
Jakarta Selatan 12190
Toip : 5204778 Fax : 5204780

0 —————

berlaku secara mutatis mutandis jika ——-—————
Perseroan akan menerbitkan obligasi konversi,
surat waran atau efek bersifat ekuitas ——-—-——-
lainnya yang sejenis, satu dan lain dengan ——
mengindahkan peraturan yang berlaku mengenai
pemodal asing di bidang Pasar Modal dan ————.
dengan tidak mengurangi izin instansi yang ——
berwenang sepanjang hal itu disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.———
Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat
dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum ——
Pemegang Saham, —mowwwowoo-o oo ——————————.
Dalam hal modal dasar ditingkatkan, maka ————
setiap penempatan saham-saham lebih lanjut ——
harus disetujui oleh Rapat umum Pemegang ————
Saham, dengan memperhatikan ketentuan dalam —
Anggaran Dasar ini, peraturan perundang-—-————
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang
Pasar Modal. ———-———————————————————-——nm0
Penambahan modal dasar yang mengakibatkan ———
modal ditempatkan dan disetor menjadi kurang
dari 25$ (dua puluh lima persen) dari modal —
dasar, dapat dilakukan sepanjang: ———————...—
a. telah memperoleh persetujuan Rapat Umum —
Pemegang Saham, yang menyetujui untuk --—
menambah modal dasarj ————————m-.——————.
b. telah mendapat persetujuan Menteri Hukum

dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia:-

Cc. penambahan modal ditempatkan dan disetor,
——

25
Page 30 OCR 0.874
0

sehingga menjadi paling sedikit 25$ (dua

puluh lima persen) dari modal dasar, --———
wajib dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia —-———-
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud -
dalam ayat 9.b Pasal ini) -—————————————
d. dalam hal penambahan modal disetor ——-———-
sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.c tidak
terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan ————
harus mengubah kembali Anggaran Dasarnya,
sehingga modal ditempatkan dan disetor —.
paling sedikit 258 (dua puluh lima ———-——-
persen) dari modal dasar dengan ————————.
memperhatikan ketentuan peraturan ——————-
perundang-undangan yang berlaku, dalam ——
jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka
waktu dalam ayat 9.c Pasal ini tidak ————
terpenuhij —-—--———————————-———-—-—-——-—--——-
e. persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham -—.——
sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.a Pasal
ini, termasuk juga persetujuan untuk

mengubah Anggaran Dasar sebagaimana ——-——-

dimaksud dalam ayat 9.d Pasal ini. --————-

Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka ——————-

penambahan modal dasar menjadi efektif —————.
setelah terjadinya penyetoran modal yang ————
mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi

paling kurang 258 (dua puluh lima persen) ---

26
Page 31 OCR 0.837
KANTOR NOTARIS
AULIA TAUFANI, S.M.
Menara Sudirman Lantai'18 Lot A8D:
Jl Jendrai Sudirman Kavling 60
Jakarta Selatan 12190
Teip : 5204778 Fax : 5204780

—————

disetor tersebut.

dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang —
sama dengan saham lainnya yang diterbitkan ——
oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi ————-
kewajiban Perseroan untuk mengurus ——————..—
persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari ——-
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia atas pelaksanaan penambahan modal —

11. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas tanpa —————

memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu —

kepada pemegang saham dapat dilakukan dalam —

hal pengeluaran Efek:-—..

a. ditujukan kepada karyawan Perseroan: ————.-

b. ditujukan kepada pemegang obligasi atau —

Efek lain yang dapat

dikonversi menjadi —

saham, yang telah dikeluarkan dengan ————

persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, ——

le. dilakukan dalam rangka reorganisasi ————.

disetujui oleh Rapat

Gan/ Abate oo

dan/atau restrukturisasi yang telah ————.

Umum Pemegang Saham,

la. dilakukan sesuai dengan peraturan -.————-

perundang-undangan dan peraturan yang —.—
berlaku di bidang Pasar Modal yang --————
memperbolehkan penambahan modal tanpa ———

memberikan Hak Memesan Efek Terlebih ————

——SAHAM, SURAT SAHAM DAN DAFTAR PEMEGANG SAHAM—..

mmm. Pasal 5

27
Page 32 OCR 0.882
Ti setiap Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan

adalah saham atas nama dan dikeluarkan atas —
nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar —
Pemegang Saham Perseroan. ———— oo.
Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan ———

hilai nominal atau tanpa nilai nominal. —

Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib —
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-—
undangan di bidang Pasar Modal, momo
Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 —————
(satu) badan hukum yang namanya tercatat ————
dalam Daftar Pemegang Saham sebagai pemilik 1
(satu) saham atau lebih. ————————————-
Jika karena sebab apapun saham menjadi milik

beberapa orang, maka mereka yang memiliki ——.
bersama itu diwajibkan untuk menunjuk secara

tertulis salah seorang diantara mereka atau —
seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan
yang diberi kuasa itu sajalah yang berhak -———
menggunakan/menjalankan hak-hak yang ———————-
diberikan oleh hukum atas saham tersebut ————
sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.-—
Selama ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini belum
dilaksanakan, maka para pemegang saham —————-—
tersebut tidak berhak untuk mengeluarkan ————
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham ——-————-
sedangkan pembayaran dividen atas saham ————-

tersebut ditangguhkan. —————————————————————

le. setiap pemegang saham wajib tunduk kepada ———

28
Page 33 OCR 0.870
KANTOR NOTARIS
AULIA TAUFANI, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18 Lol ABD
JL Jandrai Sudirman Kavling 60
Jakarta Selatan 12190
Telp : 5204778 Fax : 5204760

——

dapat

Pasar

Bursa

saham

saham

saham

dalam

Surat

saham

Anggaran Dasar ini dan kepada setiap ————-——..
keputusan yang diambil dengn sah dalam Rapat

Umum Pemegang Saham serta peraturan ——————.—.
perundang-undangan yang berlaku. —-—————————.

Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan

Gijaminkan dengan mengikuti ketentuan —

peraturan perundang-undangan mengenai
pemberian jaminan saham, peraturan perundang-.

undangan dan peraturan yang berlaku di bidang

Modal. ————

Atas saham-saham Perseroan yang tercatat pada

Efek, berlaku peraturan perundang--————-

undangan dalam bidang Pasar Modal dan —-----——-

Peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-—

tersebut dicatatkan. ————--———————.———.

Perseroan dapat memberikan bukti kepemilikan

berupa surat saham atau surat kolektif
atas nama pemiliknya yang terdaftar ———

Daftar Pemegang Saham Perseroan sesuai -

dengan peraturan perundang-undangan yang ————
berlaku, termasuk peraturan Bursa Efek di —..
tempat di mana saham-saham Perseroan ——————..-
dicatatkan. ———--m—o.oooooooi&i&coo oom ——--
Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk ————

setiap saham diterbitkan sehelai surat saham..

kolektif saham dapat dikeluarkan —————-

sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih ——

yang dimiliki oleh seorang pemegang -——

29
Page 34 OCR 0.795
12. Pada surat saham paling sedikit harus ——————-

dicantumkan: ——————-—————— no. oo
a. nama dan alamat pemegang saham: —————-——-—-
b. nomor surat saham: ———-————————————————-
c. tanggal pengeluaran surat saham, -—--—————.

d. nilai nominal saham: ————————————mo cc

e. tanda pengenal lain yang dapat ditentukan
|oten Direksi. ———————————————-—n nm
ha. Pada surat kolektif saham paling sedikit ————

harus dicantumkan:-—

a. nama dan alamat pemegang saham, —————————.
b. nomor surat kolektif saham, -————————————
c. tanggal pengeluaran surat kolektif saham,.
d. nilai nominal saham: ———————————————————
e. jumlah saham yang dibuktikan oleh surat —

| kotekesr saham tersebut, ————--—-———————-

£. tanda pengenal lain yang dapat ditentukan

oten Direksi. —————————————————————————-
ba. Surat saham dan surat kolektif saham harus ——
dicetak sesuai dengan peraturan perundang--——

undangan dalam bidang Pasar Modal dan —— —-

ditandatangani oleh Presiden Direktur dan ———
Presiden Komisaris atau apabila Presiden ————
Komisaris berhalangan, Presiden Direktur —--——
bersama-sama dengan salah seorang anggota ———
Dewan Komisaris atau apabila Presiden ——————-
Direktur dan Presiden Komisaris berhalangan, -

salah seorang Direktur bersama-sama dengan ——

salah seorang anggota Dewan Komisaris. —————-
LL

30
Page 35 OCR 0.866
KANTOR NOTARIS
RULIA TAUFANI, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18 Lol ARD
Jl. Jendral Sudirman Kavling B0
Jakarta Setatan 12190
Telp : 5204776 Fax : 5204780

15.

—————

Tanda tangan tersebut dapat dicetak langsung

pada surat saham atau surat kolektif saham ..—
atau surat kolektif saham yang bersangkutan...
Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan ——.
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ——————-
Penyelesaian atau pada Bank Kustodian (khusus
dalam rangka reksa dana berbentuk kontrak ——.—
investasi kolektif), diterbitkan dalam bentuk
Konfirmasi Pencatatan Saham yang —-—-———-—————
ditandatangani oleh Presiden Direktur dan —-——
Presiden Komisaris atau apabila Presiden -——
Komisaris berhalangan, Presiden Direktur ————
bersama-sama dengan salah seorang anggota ———
Dewan Komisaris atau apabila Presiden ——————-
Direktur dan Presiden Komisaris berhalangan,

salah seorang Direktur bersama-sama dengan —.
salah seorang anggota Dewan Komisaris atau ——
tanda tangan tersebut dicetak langsung pada —
Konfirmasi Pencatatan Saham. ————————————.——-
Ketentuan dalam ayat 14 Pasal 5 ini berlaku —
secara sesuai (mutatis mutandis) untuk —————-
pencetakan dan penandatanganan obligasi -———-
konversi atau efek bersifat ekuitas lainnya.—
Direksi wajib membuat dan memelihara Daftar —
Pemegang saham dan Daftar Khusus di tempat ——

kedudukan Perseroan. ————-——————————-—.. oo

a. nama dan alamat setiap pemegang saham ———

| atau tembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

31
Page 36 OCR 0.830
ho

0.

la

————
atau pihak lain yang ditunjuk oleh —————-

pemegang rekening pada Lembaga ———-—-———
Penyimpanan dan Penyelesaian, ———————————
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham
atau surat kolektif saham yang dimiliki —
setiap pemegang saham, dan klasifikasinya
dalam hal dikeluarkan lebih dari satu ———
klasifikasi sahamj —.—-————-———————
Cc. jumlah yang disetor atas setiap saham, ———
&d. nama dan alamat dari orang atau badan ———
hukum yang mempunyai hak gadai atas saham
atau sebagai penerima jaminan fidusia dan
tanggal perolehan hak gadai atau tanggal

pendaftaran jaminan fidusia tersebut, -———
fe. keterangan penyetoran saham dalam bentuk

lain selain uang: dan ——————-—————-———————-
le. keterangan lain yang dianggap perlu oleh

Direksi atau peraturan perundang-undangan

yang berlaku. ————————————————-——..

. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan —-———-

mengenai kepemilikan saham anggota Direksi ——
dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam
Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta .

tanggal saham itu diperoleh

Pemegang saham harus memberitahukan setiap ——
perubahan alamat dengan surat kepada Direksi

Perseroan, —— —— —-oo coc oocc io ———————m...

. Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, ———

| nara segata pemanggilan dan pemberitahuan ———

32
Page 37 OCR 0.866
KANTOR NOTARIS
AULIA TAUFANI, S.H,
Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD
Jl. Jendrat Sudirman Kaviing 80
Jakarta Selatan 12190
Telp : 5204778 Fax : 5204760

la.

25,

26.

——

kepada pemegang saham adalah sah jika ---———..
Gialamatkan kepada alamat pemegang saham yang
paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang ——

Saham.

Direksi wajib untuk menyimpan dan memelihara

Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus --————

sebaik-baiknya. —————————————— mw
Direksi dapat menunjuk dan memberi kewenangan
kepada Biro Administrasi Efek untuk —————....
melaksanakan pencatatan dan penatausahaan ———
saham Perseroan dalam Daftar Pemegang Saham...
Setiap pemegang saham berhak melihat Daftar —
Pemegang Saham dan Daftar Khusus yang ——-———-
berkaitan dengan diri pemegang saham yang ———
bersangkutan, ditempat dan pada waktu jam ——.
kerja Perseroan atau kantor Biro Administrasi
Efek yang ditunjuk oleh Perseroan. ——————————
Pencatatan atau perubahan pada Daftar —-—————-
Pemegang Saham dan Daftar Khusus harus ——————
ditandatangani oleh Presiden Direktur dan ———

Presiden Komisaris atau kuasa-kuasa mereka ——

Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam ————
Daftar Pemegang Saham, termasuk pencatatan ——
mengenai penjualan, pemindah tanganan, —-————
pengagunan, gadai, cessie, fidusia yang —————
menyangkut saham-saham Perseroan atau hak ———

atau kepentingan atas saham harus dilakukan —

sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan untuk ——

———

33
Page 38 OCR 0.887
27.

28.

0 —

saham yang tercatat di Bursa Efek di —————..-
Indonesia berlaku peraturan perundang-——————-
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal —
di Indonesia. ——————————.oo ono
Atas permintaan pemegang saham yang —————-
bersangkutan atau penerima gadai atau -—————-
penerima fidusia, suatu gadai atau fidusia ——
atas saham harus dicatat dalam Daftar -——-———-
Pemegang saham menurut cara yang ditentukan .
oleh Direksi berdasarkan bukti yang memuaskan
yang dapat diterima oleh Direksi mengenai ———
gadai atas saham yang bersangkutan dan untuk

saham-saham yang dijual kepada masyarakat ———
dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan —
yang termuat dalam Anggaran Dasar ini dan ———
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar

Modal, serta Peraturan Bursa di tempat dimana
saham-saham Perseroan tersebut dicatatkan...
Pengakuan mengenai gadai saham oleh Perseroan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1153 ————
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya ————-

terbukti dari pencatatan mengenai gadai itu —

Galam Daftar Pemegang Saham. ———————————————-

Dalam hal surat saham rusak, penggantian —-——
surat saham tersebut dapat dilakukan jika: ———
a. pihak yang mengajukan permohonan -—-————-

penggantian saham adalah pemilik surat ——

34
Page 39 OCR 0.807
KANTOR NGTARIS
AULIA TAUFANI, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD
Jl. Jendral Sudirman Kavling 60
Jakaria Selatan 12190
Telp : 5204773 Fax : 5204780

Tanam tersebut: @doomomoom— oo

b. Perseroan telah menerima surat saham yang
| rusak. ———————— mmm oo oom ———
Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang
rusak setelah memberikan pengganti surat ————
saham. Sehubungan dengan pemusnahan surat ———
saham yang rusak dan penggantian surat saham
tersebut, Direksi akan membuat berita acara —

untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang ——

Saham berikutnya.
Dalam hal surat saham hilang, penggantian ———
surat saham tersebut dapat dilakukan jika: ——
a. pihak yang mengajukan permohonan ».—————-
penggantian saham adalah pemilik surat ——

saham tersebut —o mmc oo o———————mmm

b. Perseroan telah mendapatkan dokumen —....
pelaporan dari Kepolisian Republik —---——-
Indonesia atas hilangnya surat saham -—-———
tersebut, ——————-——-m———— oo
fe. pihak yang mengajukan permohonan —-—-—————-
penggantian saham memberikan jaminan yang

dipandang cukup oleh Direksi Perseroan: —

la. rencana pengeluaran pengganti surat saham
yang hilang telah diumumkan di Bursa Efek
di tempat dimana saham Perseroan ———————-
dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 —

(empat belas) hari sebelum pengeluaran ——

pengganti surat saham. —-——————---——————.
TT

35
Page 40 OCR 0.875
Ia ntaya untuk pengeluaran pengganti surat saham

1,

itu, termasuk biaya pengumuman yang dimaksud

dalam ayat 3 Pasal ini harus ditanggung oleh

pemegang saham yang bersangkutan. ———-——-—-—-———
Pengeluaran pengganti surat saham, menurut ——
Pasal ini, mengakibatkan surat aslinya —————-
menjadi batal dan tidak berlaku lagi.———————
Pengeluaran pengganti surat saham yang ——————
terdaftar pada Bursa Efek di Indonesia, -————
dilakukan dengan memperhatikan peraturan ————
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
di bidang Pasar Modal di Indonesia. —————————.
Ketentuan dalam Pasal 6 ini, mutatis-mutandis
juga berlaku bagi pengeluaran pengganti surat
kolektif saham dan pengganti sertipikat atau

konfirmasi tertulis dan/atau surat obligasi —

dan/atau surat waran, ———————————————————.

—--PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ------———————

— —————-————————1 Pasal 7 mono

Jika terjadi perubahan pemilikan suatu saham

dalam Perseroan, pemilik semula yang -——————-
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham ——-————-
Perseroan akan tetap dianggap sebagai —-—-————-
pemegang saham Perseroan sampai nama pemegang
saham yang baru dicatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan, satu dan lain dengan tidak —
mengurangi izin dari instansi yang berwenang..

Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan —

suatu dokumen pemindahan hak yang ——--—-————
———

36
Page 41 OCR 0.849
KANTOR NOTARIS
AULIA TSUFANI, 5.4.
Menara Sudirman Lantai 18 Lot ARD
JL Jendral Sudirman Kavling 60
Jakarta Selatan 12190
Telp : 5204778 Fax: 5204780

——————

ditandatangani oleh yang memindahkan hak dan .
yang menerima pemindahan hak atau wakil ——..

mereka yang sah. ———————-——————-—-—-——50

Dokumen pemindahan hak atas saham harus —
memenuhi peraturan di bidang Pasar Modal yang
berlaku di Indonesia, tempat di mana saham ——
Perseroan dicatatkan, dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang —
berlaku. ——-—————— mn
Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas ————-
saham harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar
dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar ——
Modal, untuk saham-saham yang diperdagangkan

di Pasar Modal. ————————————————. coc co
Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam
Penitipan Kolektif dilakukan dengan ———-—-———..

pemindahbukuan dari rekening Efek yang satu .

ke rekening Efek yang lain pada Lembaga ——
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian

atau Perusahaan Efek. ——————— mom oocico oo
Pemindahan hak atas saham dicatat, baik dalam
Daftar Pemegang Saham maupun pada surat ————-
sahamnya dan catatan itu harus ditandatangani
sesuai ayat 25 Pasal 5 Anggaran Dasar ini.———
Direksi berhak menolak untuk mencatat -——————
pemindahan hak atas saham dalam Daftar ——————-
Pemegang Saham, jika cara atau suatu syarat —

pemindahan hak atas saham berdasarkan -—————-

Anggaran Dasar ini tidak terpenuhi. —-———-———
——.

37
Page 42 OCR 0.870
0 —

Direksi wajib memberikan alasan, jika menolak
mencatat suatu pemindahan hak atas saham.————
7. Jika Direksi menolak untuk mencatat ————————-
pemindahan hak atas saham, maka Direksi wajib
mengirim pemberitahuan penolakan kepada pihak
yang akan memindahkan hak, berikut alasannya,
Galam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah -————
tanggal permohonan untuk pencatatan --——--————.
pemindahan hak diterima oleh Direksi. ——-—————-
8. Setiap penolakan untuk mencatat pemindahan ——
hak atas saham yang tercatat di Bursa Efek di
Indonesia harus sesuai dengan peraturan —————
perundang-undangan yang berlaku di bidang —-——
Pasar Modal. ————————————— on
9. Setiap orang memperoleh hak atas suatu saham

karena kematian seorang pemegang saham, -——-——-
warisan, perkawinan atau karena sebab lain .—.
yang mengakibatkan kepemilikan suatu saham ——
berubah karena hukum, dapat dengan mengajukan
bukti-bukti haknya tersebut, sebagaimana ————
sewaktu-waktu dapat disyaratkan oleh Direksi,
mengajukan permohonan secara tertulis untuk —
didaftar sebagai pemegang saham atas saham ——

tersebut.

|ao. Pendaftaran hanya dapat dilakukan dengan —--——
mengindahkan peraturan yang berlaku di bursa

efek Indonesia, tempat saham Perseroan —-———.—

dicatatkan. —————————————— ono HHi—

az. pencatatan pemindahan hak atas saham —-——————-

38
Page 43 OCR 0.873
KANTOR NOTARIS
AULIA TAUFANI, S.M.
Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABO
Ji. Jendral Sudirman Kavling 60
Jakarta Selatan 12190
Teip : 5204779 Fax : 52064780

0 ———

yan

Perseroan dalam Daftar Pemegang Saham tidak —
dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ——.

untuk Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan ———

g bersangkutan. ————-».-..- oi

12. Daftar Pemegang Saham harus ditutup 1 (satu)

hari bursa sebelum tanggal pemanggilan untuk
Rapat Umum Pemegang Saham, untuk menetapkan —
nama para pemegang saham yang berhak hadir ——

Galam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut.———-—

13. Orang yang memperoleh hak atas saham sebagai

14. Semua pembatasan,

lom

tersebut,

bidang Pasar Modal

menurut ayat 14 Pasal ini

mma PENITIPAN KOLEKTIF

39

akibat kematian seorang pemegang saham atau —
karena alasan lain yang menyebabkan pemilikan
saham beralih demi atau berdasarkan hukum, ——
dengan mengajukan bukti hak yang sewaktu-————
waktu dapat disyaratkan oleh Direksi, dapat
mengajukan permohonan secara tertulis untuk .
didaftarkan sebagai pemilik saham. -————————.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan jika —-—————
Direksi dapat menerima baik bukti hak »....—
tanpa mengurangi ketentuan dalam ——
Anggaran Dasar serta dengan memperhatikan ———
peraturan perundang-undangan yang berlaku di

larangan dan ketentuan ————
dalam Anggaran Dasar yang mengatur pemindahan
hak atas saham berlaku pula secara mutatis ——

mutandis terhadap setiap peralihan hak -—————-
Page 44 OCR 0.875
1.

mann ——-| Pasal 8 ————————-—---——————

Saham Perseroan yang berada dalam Penitipan —
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan -—————-
Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar -
Pemegang Saham Perseroan atas nama Lembaga ——
Penyimpanan dan Penyelesaian untuk —————————.
kepentingan pemegang rekening pada Lembaga ——
Penyimpanan dan Penyelesaian. ——-——————-————-
Saham Perseroan yang berada dalam Penitipan —
Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan

Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada -—
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat

atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
yang bersangkutan untuk kepentingan pemegang

rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan

Efek tersebut. oo o————————-—nnoo
Jika saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank
Kustodian merupakan bagian dari Portofolio ——
Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi .
kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan —

Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan —— ——

Penyelesaian, maka Perseroan akan mencatatkan
saham tersebut dalam buku Daftar Pemegang —.—.

Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian —-

untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan ———
dari Reksa Dana berbentuk kontrak investasi -—
kolektif tersebut. ————————————.ooooooooo
Perseroan wajib menerbitkan sertipikat atau —

konfirmasi tertulis kepada Lembaga —--———————

—

40
Page 45 OCR 0.823
KANTOR NOTARIS
AULIA TAUFANI, S.H.
Menars Sudirman Lantai 18 Lot ARD
Jt. Jendrat Sudirman Kavling 6D

Jakarta Selatan 12190
Telp : 5204778 Fax : 5204780

————

Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank ——-——..
Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan ———.
saham atas nama Lembaga Penyimpanan dan -———-
Penyelesaian atau Bank Kustodian sebagaimana

diuraikan dalam Pasal ini dalam Daftar ——..——
Pemegang Saham Perseroan. ————————o———oo—...
Perseroan wajib memutasikan saham Perseroan —
yang berada dalam Penitipan Kolektif yang ———
terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan —
Penyelesaian atau Bank Kustodian (khusus —-———
untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi

kolektif) dalam buku Daftar Pemegang Saham ——
Perseroan menjadi atas nama pihak yang —————.
ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan ——————-
Penyelesaian atau Bank Kustodian. —-——....——
Permohonan mutasi tersebut harus disampaikan

oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ———
atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau ———
Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh ———
Perseroan. ———————— non ooo oo oo
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank ——
Kustodian atau Perusahaan Efek wajib ———————

menerbitkan konfirmasi tertulis kepada ———...-

pemegang rekening sebagai tanda bukti -.——
pencatatan dalam rekening Efek. ——-—————..—
Dalam Penitipan Kolektif setiap saham —..————-
Perseroan dari jenis dan klasifikasi yang -———

sama, yang diterbitkan Perseroan adalah ————.

sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu —
AL

41
Page 46 OCR 0.869
10.

11.

.—  —

dengan yang Jain. ————— momo ————-
Perseroan wajib menolak pencatatan saham ————
Perseroan ke dalam Penitipan Kolektif apabila
surat saham atau surat kolektif saham yang .——
diminta untuk dicatatkan tersebut hilang atau
musnah, kecuali pemegang saham yang meminta .
mutasi dimaksud dapat memberikan bukti --————-
dan/atau jaminan yang cukup bahwa yang —-————
bersangkutan adalah benar-benar pemilik yang

sah dari saham yang hilang atau musnah —-—-————
tersebut dan saham tersebut adalah benar ————
hilang atau musnah. —————————mm oo oo————
Perseroan wajib menolak untuk mencatat mutasi
saham ke dalam Penitipan Kolektif jika saham .
tersebut dijaminkan, berada dalam sitaan —..—.
berdasarkan penetapan pengadilan atau disita

untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana..
Pemegang rekening Efek yang sahamnya tercatat
Galam Penitipan Kolektif pada Lembaga ——-————-
penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian

atau Perusahaan Efek berhak mengeluarkan ————
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham ———.....
Perseroan, sesuai dengan jumlah saham yang ——
dimilikinya dalam rekening Efek tersebut.————
Bank Kustodian dan Lembaga Penyimpanan dan —-—
Penyelesaian, Perusahaan Efek wajib ———..———.
menyampaikan daftar nama pemegang rekening ——

Efek beserta jumlah saham Perseroan yang ————

dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening
—

42
Page 47 OCR 0.875
KANTOR NOTARIS
AULIA TAUFANI, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD
Jl Jendrat Sudirman Kavling 60
Jakarta Setatan 12190
Talp : 5204778 Fax : 5204780

12.

13,

0 ——
pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek .——..

tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan —————
Penyelesaian untuk selanjutnya diserahkan ———
kepada Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) .
hari kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum ..——

Pemegang Saham. ————————————— momonon ono

Manajer Investasi berhak hadir dan —
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang
Saham atas saham yang termasuk dalam —————-——.-
Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang —
merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa —
Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan
tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan
ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib
menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut

paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum ———

Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham ——
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan ———
pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ————
kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian —
yang bersangkutan dan seterusnya Lembaga ————
Penyimpanan dan Penyelesaian menyerahkan ————
dividen, saham bonus atau hak-hak lain kepada
Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek ———

untuk kepentingan masing-masing pemegang ————

rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan —
LL

43
Page 48 OCR 0.879
14.

15.

0 ——

Efek tersebut... ———.————— nm ———— ii
Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham —-—
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan ———
pemilikan saham Perseroan kepada Bank ——.———..
Kustodian atas saham perseroan dalam ———————-
Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang —
merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa —
Dana berbentuk kontrak investasi kolektif, —-—
yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif

pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. ———
Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek

yang berhak untuk memperoleh dividen, saham —
bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan

pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ————
Gitentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, —-
dengan ketentuan Bank Kustodian dan -—— mm
Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar —.—.
pemegang rekening Efek beserta jumlah saham —
yang dimiliki oleh masing-masing pemegang -——
rekening Efek tersebut kepada Lembaga ——————-
Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat .
pada tanggal yang menjadi yang menjadi dasar

penentuan pemegang saham yang berhak untuk —-
memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak

lainnya, untuk selanjutnya diserahkan kepada

Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja —
setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan .

pemegang saham yang berhak untuk memperoleh —

dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya ———
————

44
Page 49 OCR 0.729
KANTOR NOTARIS
AULIA TAUFANI, S.H. tersebut . —m oo m0 mn an ten mna mna

Menara Sudirman Lantai 4d Lot ABD

Kehangatan adi?980 |. Pon RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM———————.....

Telp : 5204778 Fax : 5204780

1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya ——
disebut “RUPS” adalah: —————----—o————————..
Aa. RUPS tahunan? —-————————————— no
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar —

| aisebut juga RUPS luar biasa. -—————————-
la. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti
keduanya, yaitu: RUPS tahunan dan RUPS luar .

biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain.—

ls. a. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka —
waktu paling lambat 6 (enam) bulan ——————
setelah tahun buku berakhir. ——-——-————-———.
lb. Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa ————.
Keuangan dapat menetapkan batas waktu —...
selain sebagaimana diatur pada huruf a ——-

ayat ini.

L. Dalam RUPS tahunan: ———————————-.. oo ii
Ia. Direksi menyampaikan: ————-———-—.——————-
- laporan tahunan yang telah ditelaah ——-
oleh Dewan Komisaris untuk mendapat —-

persetujuan RUPS) ————————.... oo.

- laporan keuangan untuk mendapat

| pengesahan RUPS. —-——————— memo
lb. Dewan Komisaris menyampaikan laporan —-——.
tugas pengawasan Dewan Komisaris. ————————

fe. Ditetapkan penggunaan laba, jika ———-————

Perseroan mempunyai saldo laba yang ————.
TT ——L

45
Page 50 OCR 0.809
0 ————

positif. ————————-————— mm — on —-——-
d. Diputuskan mengenai penunjukan akuntan —.—-
Publik dan/atau kantor akuntan publik —-——.
yang akan memberikan jasa audit atas -———-
informasi keuangan historis keuangan ————
tahunan dengan mempertimbangkan usulan ——.
Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS tidak ——-
Gapat memutuskan penunjukan akuntan —————
publik dan/atau kantor akuntan publik, ——-

RUPS dapat mendelegasikan kewenangan ————-

tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai
penjelasan mengenai: ———————————————————-
1. alasan pendelegasian kewenangan: dan——

2. kriteria atau batasan akuntan publik —.

Gan/atau kantor akuntan publik yang —-—
dapat ditunjuk. ————————-————————————
he. Jika perlu dilakukan pengangkatan anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris ——-———
PErSEKOAN . own nina nana matan My an an nm
he. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang —-

telah diajukan sebagaimana mestinya ——

dengan memperhatikan ketentuan Anggaran —-

Is. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan ———

laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti ——

memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan —
Dewan Komisaris atas pengurusan dan ———-————-—

pengawasan yang telah dijalankan selama tahun

46
Page 51 OCR 0.800
0 ———

KANTOR NOTARIS . ,
AULIA TAUFANI, S.H. buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut ———.
Menara Sudirman Lantai 18 Lol ABD

Jl. Jendral Sudi :
Mean satanan Kawin G0 tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan —

Telp : 5204778 Fax : 5204780

KEUANGAN. — 55 on
6. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan pada ———
setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk ——..
kepentingan Perseroan, dengan memperhatikan —

peraturan perundang-undangan serta Anggaran —

7.2. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham

yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu ——-
per sepuluh) atau lebih dari jumlah ————.
seluruh saham dengan hak suara atau —.——.
Dewan Komisaris, dapat meminta agar —-——
diselenggarakan RUPS. ——————-—————————
b. Permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan

kepada Direksi dengan surat tercatat -———-
disertai alasannya. Surat tercatat yang —

disampaikan oleh pemegang saham ..

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf
a Pasal ini ditembuskan kepada Dewan ———-

Komisaris. —-—-————-oo——————— oom

C. Permintaan penyelenggaraan RUPS harus: —-
- dilakukan dengan itikad baik: ——————
- mempertimbangkan kepentingan ———--————
| perseroan, — mm 55555
- merupakan permintaan yang ———-—-—————-
| membutuhkan keputusan RUPS: ————————

- disertai dengan alasan dan bahan ——-—

| serkass hal yang harus diputuskan ——

47

Page 52 OCR 0.858
Teatam Rors » dan ——————————————————-

|. tidak bertentangan dengan peraturan -

perundang-undangan dan Anggaran --———

Dasar Perseroan. -———-—————-. ic
Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS -
kepada pemegang saham dalam jangka waktu
paling lambat 15 (lima belas) hari —-————.
terhitung sejak tanggal permintaan —-————-
penyelenggaraan RUPS sebagaimana ——-—————
dimaksud dalam huruf a ayat ini diterima
Direksi. —————————————————————5555
Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan
mata acara RUPS dan surat tercatat —————.
sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat —-—
ini dari pemegang saham atau Dewan ——....
Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan -
paling lambat 5 (lima) hari kerja —-—--——
sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud -—-
pada huruf d ayat ini. --—————-—-—————————
Dalam hal Direksi tidak melakukan ——————
pengumuman RUPS kepada pemegang saham ....
sebagaimana dimaksud dalam huruf d ayat .
ini atas usulan pemegang saham ——-———————
sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat -
ini dalam jangka waktu paling lambat 15 -—
(lima belas) hari terhitung sejak ——————
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS .

Giterima Direksi, maka Direksi wajib ———-

LA

48
Page 53 OCR 0.800
KANTOR NOTARIS n
AULIA TAUFANI, S.H. - terdapat permintaan penyelenggaraan -
Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD

Jl Jendral Sudirman K. . :
Teka saiman Having G0 RUPS dari pemegang saham sebagaimana

Telp : 5204778 Fax : 5204780

dimaksud pada huruf a ayat ini yang -

tidak diselenggarakan, dan-————————-
- alasan tidak diselenggarakannya ————

| kurs. La anna m nh
| 5. Dalam hal Direksi telah melakukan ————.—
pengumuman sebagaimana dimaksud pada -——.-
huruf f ayat ini atau jangka waktu 15 ——-
(lima belas) hari telah terlampaui, ————.
pemegang saham dapat mengajukan kembali -—
permintaan penyelenggaraan RUPS kepada —-—
Dewan Komisaris. —————————..——————————..
h. Dewan Komisaris wajib melakukan ————————
pengumuman RUPS kepada pemegang saham -.—-
dalam jangka waktu paling lambat 15 ————.
(lima belas) hari terhitung sejak —————-—
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS —

sebagaimana dimaksud pada huruf g ayat —-

ini diterima Dewan Komisaris. ——
i. Dewan Komisaris wajib menyampaikan —————.
pemberitahuan mata acara RUPS kepada ———-
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 ..—
(Lima) hari kerja sebelum pengumuman ———-
sebagaimana dimaksud pada huruf h ayat —-

j. Dalam hal Dewan Komisaris tidak —-——————

melakukan pengumuman RUPS kepada .-——————

pemegang saham sebagaimana dimaksud ————
AL

49
Page 54 OCR 0.839
——

dalam huruf h ayat ini, dalam jangka —-——-
waktu paling lambat 15 (lima belas) hari
terhitung sejak tanggal permintaan —————
penyelenggaraan RUPS diterima Dewan ————.
Komisaris, maka Dewan Komisaris wajib ——-
MENGUMUMKAN ? ———mo— mn m0 memo. —— oo

- terdapat permintaan penyelenggaraan —

RUPS dari pemegang saham sebagaimana -
dimaksud pada huruf a ayat ini yang —.

tidak diselenggarakan: dan—-————— —.

- alasan tidak diselenggarakannya RUPS.-
k. Dalam hal Dewan Komisaris telah —-——-—-————
melakukan pengumuman sebagaimana —-—————-
dimaksud pada huruf j ayat ini atau ————-
jangka waktu 15 (lima belas) hari telah -
terlampaui, pemegang saham dapat ———————
mengajukan permintaan diselenggarakannya
RUPS kepada ketua Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat ————-———
kedudukan Perseroan untuk menetapkan ——.-
pemberian izin diselenggarakannya RUPS ——
sebagaimana yang dimaksud pada huruf a —-
ayat ini. Pemegang saham yang telah ————.
memperoleh penetapan pengadilan untuk ——-

menyelenggarakan RUPS wajib ——-—-———————-

menyelenggarakan RUPS. ——————————————

1. 1. Dalam hal Direksi tidak melakukan ——-

pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud

huruf d ayat ini atas usulan Dewan —.

50
Page 55 OCR 0.839
KANTOR NOTARIS
AULIA TSUFANI, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18 Lot AB
Jl Jendral Sudirman Kavling 60
Jakarta Selatan 12180
Telp : 5204775 Fax : 5204780

|.

3.

4.

0 ———

Komisaris sebagaimana dimaksud dalam
huruf a ayat ini, dalam jangka waktu
paling lambat 15 (lima belas) hari ...
terhitung sejak tanggal permintaan —.

penyelenggaraan RUPS diterima ——-————

Direksi, Direksi wajib mengumumkan: -

- terdapat permintaan —-———————————
penyelenggaraan RUPS dari Dewan ..
Komisaris yang tidak ——-————-————
diselenggarakan, dan ———————-————

- alasan tidak diselenggarakannya —

| RUPS . ————— ——-———————--- 5-5.
Dalam hal Direksi telah melakukan ———-
pengumuman sebagaimana dimaksud ————.
huruf 1 angka 1 ayat ini atau jangka
waktu 15 (lima belas) hari telah —...
terlampaui, Dewan Komisaris —-....——
menyelenggarakan sendiri. RUPS. ——————
Dewan Komisaris wajib melakukan —————
pengumuman RUPS kepada pemegang ———..
saham paling lambat 15 (lima belas) -—
hari terhitung sejak tanggal ——-—-———
pengumuman sebagaimana dimaksud —---—.
huruf 1 angka 1 ayat ini atau jangka
waktu 15 (lima belas) hari -———————-

sebagaimana dimaksud huruf 1 angka 2

ayat ini telah terlampaui. ————————-

Dewan Komisaris wajib menyampaikan ——-

pemberitahuan mata acara rapat —————
—

51
Page 56 OCR 0.850
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 5 (lima) hari kerja sebelum ...
pengumuman sebagaimana dimaksud ————
huruf 1 angka 3 ayat ini. -—----o——.
8. Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS secara
elektronik dengan memperhatikan ketentuan ——-
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang ———-
Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara —-
Elektronik. —————m oom o-o——-——————-

—-TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, ——

1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain ——-
dalam Anggaran Dasar Perseroan, RUPS wajib ——
dilakukan di wilayah Negara Republik —-—————.
Indonesia dan dapat dilakukan di: -———————————
a. tempat kedudukan Perseroan, atau————————
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan ————.
usaha utamanya: atau————————————..
Cc. ibukota provinsi di mana tempat -—.....—
kedudukan atau tempat kegiatan usaha ———-

utama Perseroan: atau——-————————-oocccc

4. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek —-——

Gimana saham Perseroan dicatatkan.

2. Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan
pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari ——-

kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak —

memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS. Mata
————

52
Page 57 OCR 0.850
KANTOR NOTARIS
AULIA TAUFANI, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABO
Jl. Jendral Sudirman Kavling 80
Jakarta Selatan 12190
Telp : 5204778 Fax : 5204780

0 ——

acara RUPS wajib diungkapkan secara jelas dan

Dalam hal RUPS dilaksanakan atas permintaan —
Gari pemegang saham atau Dewan Komisaris, ——-

dalam pemberitahuan mata acara RUPS wajib ——-

a. penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas .
permintaan pemegang saham dan nama -————.

pemegang saham yang mengusulkan serta ——-

jumlah kepemilikan sahamnya pada —
Perseroan, jika Direksi atau Dewan ——.——.
Komisaris melakukan RUPS atas permintaan
pemegang saham: ———-————————-o..oooco
b. menyampaikan nama pemegang saham serta —-
jumlah kepemilikan sahamnya pada —-—-————
Perseroan dan penetapan ketua pengadilan
negeri mengenai pemberian izin -————————
penyelenggaraan RUPS, jika RUPS —-——————
dilaksanakan pemegang saham sesuai —————.

dengan penetapan ketua pengadilan negeri

untuk menyelenggarakan RUPS: atau——
Cc. penjelasan bahwa Direksi tidak -—-——————

melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan -—

Komisaris, jika Dewan Komisaris —

melakukan sendiri RUPS yang -——-—-—————-

diusulkannya . ———————————— 55m
Dalam hal terdapat perubahan mata acara RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, .

Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata —

53
Page 58 OCR 0.858
acara dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan

paling lambat pada saat pemanggilan RUPS...

5. a.

Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS
kepada pemegang saham paling lambat 14 ——-
(empat belas) hari sebelum pemanggilan ——
RUPS, dengan tidak memperhitungkan ——————
tanggal pengumuman dan tanggal ——-———————-
pemanggilan. ————————m—w— omi
Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada
huruf a ayat ini paling kurang memuat: ——-
- ketentuan pemegang saham yang berhak —.

| hadir dalam RUPS) ———————————————————-
- ketentuan pemegang saham yang berhak

| mengusuikan mata acara rapat ————...——
- tanggal penyelenggaraan RUPS: dan—————
- tanggal pemanggilan RUPS. ————————————
Dalam hal RUPS diselenggarakan atas —————
permintaan pemegang saham atau Dewan -————.
Komisaris, selain memuat hal yang disebut
pada huruf pb ayat ini, pengumuman RUPS -——-
wajib memuat informasi bahwa Perseroan ——-
menyelenggarakan RUPS karena adanya —————
permintaan dari pemegang saham atau Dewan

Komisaris

Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya -
Gihadiri oleh Pemegang Saham Independen —.
(sebagaimana didefinisikan dalam —————-———
peraturan Otoritas Jasa Keuangan), selain

informasi sebagaimana dimaksud dalam —--——..

—

54
Page 59 OCR 0.837
KANTOR NOTARIS
MULIA TAUFANI, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18 LolA3D
Jl. Jendral Sudirman Kavling 60
Jakarta Selatan 12190
Telp : 5204779 Fax : 5204780

huruf pb dan c ayat ini, dalam pengumuman —

1. RUPS selanjutnya yang direncanakan ——.
akan diselenggarakan jika kuorum —--——
kehadiran Pemegang Saham Independen ...
yang disyaratkan tidak diperoleh -..—
Galam RUPS pertama, dan ————————————

2. pernyataan tentang kuorum keputusan —

yang disyaratkan dalam setiap rapat...
Pemegang saham dapat mengusulkan mata ———.
acara rapat secara tertulis kepada —-—-—--
penyelenggara RUPS, paling lambat 7 -————
(tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS. ——-
Pemegang saham yang dapat mengusulkan ———.
mata acara rapat sebagaimana dimaksud ———
pada huruf a ayat ini merupakan 1 (satu) .
pemegang saham atau lebih yang mewakili —-
1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara.———.
Usulan mata acara rapat sebagaimana -—————.
dimaksud pada huruf a ayat ini harus: ———.
1. dilakukan dengan itikad baik, ———————-
2. mempertimbangkan kepentingan ————————

| Perseroan:

3. merupakan mata acara yang membutuhkan
| keputusan RUPS) ————— mo» 22 - oo ——
4. menyertakan alasan dan bahan usulan ——
| mata acara rapat, dan —-—————————-———

5. tidak bertentangan dengan ketentuan ——

TT ——

55
Page 60 OCR 0.834
peraturan perundang-undangan dan —————

anggaran dasar, ———————-———————-—-———
4. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata —
acara rapat dari pemegang saham dalam ——--
mata acara rapat yang dimuat dalam —-——-———
pemanggilan, sepanjang usulan mata acara -—
rapat memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf
Cc ayat ini, ————— mm Xccooccocccicci
7. a. Perseroan wajib melakukan pemanggilan ———-
kepada pemegang saham paling lambat 21 ——-
(dua puluh satu) hari sebelum RUPS, —-————
dengan tidak memperhitungkan tanggal -———

pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan —-

b. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud -——-
pada huruf a ayat ini paling kurang —————

memuat informasi:

- kanggal penyelenggaraan RUPS, ————————
- waktu penyelenggaraan RUPS) —————————-
- tempat penyelenggaraan RUPS: ————————
- ketentuan pemegang saham yang berhak —-
hadir dalam RUPS) ———————m oo.
- mata acara rapat termasuk penjelasan —-

atas setiap mata acara tersebutj—————-

- informasi yang menyatakan bahan ——————
terkait mata acara rapat tersedia bagi

pemegang saham sejak tanggal —-——-—————-

dilakukannya pemanggilan RUPS sampai —.
——mammn

56
Page 61 OCR 0.868
KANTOR NOTARIS
AULIA TAUFANI, S.H,
Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD
Jl. jendral Sudirman Kavling 60
Jakarta Selatan 12190
Telp : 5204778 Fax : 5204760

Taongan rurs diselenggarakan: dan--————

|. informasi bahwa pemegang saham dapat ..
memberikan kuasa melalui e-RUPS ——-———
(sebagaimana didefinisikan dalam »—————

peraturan Otoritas Jasa Keuangan). ———

le. Ketentuan pemanggilan RUPS dalam ayat 7 —-

Pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk -—
pemanggilan penyelenggaraan RUPS oleh ———.
pemegang saham yang telah memperoleh ——-——.
penetapan pengadilan untuk -————————mmm..

menyelenggarakan RUPS sebagaimana --——-————

dimaksud dalam Pasal 9 ayat 7 huruf k. —-
Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara

rapat bagi pemegang saham sejak tanggal ————-
dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan —

penyelenggaraan RUPS yang dapat diakses dan —

diunduh melalui situs web Persercan dan/atau

Dalam hal mata acara rapat mengenai ————————
pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon —

anggota Direksi dan/atau anggota Dewan ——

Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia:—
a. di situs web Perseroan paling kurang —-———-
sejak saat pemanggilan sampai dengan ————.
penyelenggaraan RUPS) atau————-———-————

b. pada waktu lain selain waktu sebagaimana —

dimaksud pada huruf a ayat ini, namun ———-

paling lambat pada saat penyelenggaraan —-

57
Page 62 OCR 0.858
RUPS, sepanjang diatur dalam peraturan -—-

perundang-undangan.  ———————————————————
Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya ————
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, -———-
Perseroan wajib menyediakan formulir -——————-
pernyataan bermeterai cukup untuk ———-———————
ditandatangani oleh Pemegang Saham Independen

sebelum pelaksanaan RUPS, paling sedikit

a. yang bersangkutan benar-benar merupakan -—-
Pemegang Saham Independen: dan —————————.
b. apabila di kemudian hari terbukti bahwa —-—
pernyataan tersebut tidak benar, yang —-——-
bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai -
dengan ketentuan peraturan perundang--————-

undangan .——

a. Perseroan wajib melakukan ralat —-—-——.———
pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan -
informasi dalam pemanggilan RUPS yang —-——-
telah dilakukan. Dalam hal ralat ——————.—.—
pemanggilan RUPS memuat informasi atas ——-
perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS m——-
dan/atau penambahan mata acara RUPS, ————.
Perseroan wajib melakukan pemanggilan ———
ulang RUPS dengan tata cara sebagaimana —-
diatur dalam ayat 7 Pasal ini. —————-————
b. Apabila perubahan informasi mengenai ————.

tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau ———.

penambahan mata acara RUPS dilakukan ————.
—

58
Page 63 OCR 0.890
12. a.

—

bukan karena kesalahan Perseroan atau ———.
atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, ———.
ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan
ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada ———..
huruf a ayat ini tidak berlaku, sepanjang
Otoritas Jasa Keuangan tidak ———-—————-——-

memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan

Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan --———.
Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan -
Komisaris tidak hadir atau berhalangan ——-
hadir, maka RUPS dipimpin oleh salah ————.
Seorang anggota Direksi yang ditunjuk ———-
oleh Direksi. ———————-——-——————-o coco
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris —-
atau anggota Direksi tidak hadir atau ———.
berhalangan hadir, maka RUPS dipimpin ———-
oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS
yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.

Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang -——-
Gitunjuk oleh Dewan Komisaris untuk —————
memimpin RUPS mempunyai benturan ————————
kepentingan dengan mata acara yang akan —-
diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin
oleh anggota Dewan komisaris lainnya yang

tidak mempunyai benturan kepentingan yang

ditunjuk oleh Dewan Komisaris. ————..————-

La paxam hal semua anggota Dewan Komisaris —-

59
Page 64 OCR 0.840
13.

14,

0 —

mempunyai benturan kepentingan, maka RUPS
dipimpin oleh salah satu anggota Direksi -
yang ditunjuk oleh Direksi. —-———————————-
e. Dalam hal salah satu anggota Direksi yang

ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS
mempunyai benturan kepentingan atas mata -
acara yang akan diputuskan dalam RUPS, —..
maka RUPS dipimpin oleh anggota Direksi —-
yang tidak mempunyai benturan —-——-—-————.
kepentingan. ——-——- oo.
£. Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai

benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin -
oleh salah seorang pemegang saham bukan —-
pengendali yang dipilih oleh mayoritas ——-

pemegang saham lainnya yang hadir dalam ...

Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib
memberikan penjelasan kepada pemegang saham —
paling kurang mengenai: —————m- om
a. kondisi umum Perseroan secara singkat: ——-
hb. mata acara rapat) —————————————-o— mm ——-
Cc. mekanisme pengambilan keputusan terkait —-

mata acara rapat: dan ————m-—- mono
d. tata cara penggunaan hak pemegang saham —-

untuk mengajukan pertanyaan dan/atau ————.

pendapat . ———————m om no——————-
Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham ——
berhak memperoleh informasi mata acara rapat

dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang

60
Page 65 OCR 0.894
hhe.

— —

Perseroan.

mata acara RUPS

a.

Perseroan wajib membuat risalah RUPS dan

diselenggarakan

—

tidak bertentangan dengan kepentingan

Pada saat pelaksanaan RUPS,

ringkasan risalah RUPS

Risalah RUPS wajib dibuat dan

huruf b ayat ini tidak disyaratkan

(tiga puluh) hari setelah RUPS

Perseroan dapat —

Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya

mengundang pihak lain yang terkait dengan ———

ditandatangani oleh Pimpinan RUPS dan ——
paling sedikit 1 (satu) orang pemegang —-
saham yang ditunjuk oleh peserta RUPS:——-
Tanda tangan sebagaimana yang dimaksud —-
apabila risalah RUPS dibuat dalam bentuk
akta berita acara RUPS yang dibuat oleh -
Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa -—

Keuangan. —————————————--——-—--—5———-

dihadiri oleh Pemegang Saham Independen,
risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk —.
akta berita acara RUPS yang dibuat oleh -—-
notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa -
Keuangan. -——— ono aa
Risalah RUPS wajib disampaikan kepada ——-
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 -

s1

kepada masyarakat paling lambat 2 (dua)

Ringkasan risalah RUPS wajib diumumkan —-
Page 66 OCR 0.832
0 —— —

hari
dan m

1.

11.

Adi.

iv.

kerja setelah RUPS diselenggarakan —
emuat informasi paling sedikit: ————.
tanggal pelaksanaan RUPS, tempat
pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan
RUPS, dan mata acara RUPS: ————————
Anggota Direksi dan anggota Dewan —

Komisaris yang hadir pada saat ————

jumlah saham dengan hak suara yang -
sah yang hadir pada saat RUPS dan —
persentasenya dari jumlah seluruh —

saham yang mempunyai hak suara yang

ada tidaknya pemberian kesempatan —
kepada pemegang saham untuk ——————.
mengajukan pertanyaan dan/atau ————
memberikan pendapat terkait mata —.—

acara rapat: ———

jumlah pemegang saham yang —-——-————.
mengajukan pertanyaan dan/atau ————
memberikan pendapat terkait mata ——
acara rapat, jika pemegang saham ——

diberi kesempatan: ————————.—————.

ha. mekanisme pengambilan keputusan ————-

Das.

hasil pemungutan suara yang —-—————.
meliputi jumlah suara setuju, tidak

setuju, dan abstain untuk setiap ——

mata acara rapat, jika pengambilan
—

62
Page 67 OCR 0.828
17.

has.

5 —

keputusan dilakukan dengan --—-—————.

pemungutan Suara) —————————

viii. keputusan RUPS: dan———-——————-————-

ix. pelaksanaan pembayaran dividen ————

dividen tunai

tunai kepada pemegang saham yang —.
berhak, jika terdapat keputusan ——-

RUPS terkait dengan pembagian -—-——-

Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan,

ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan ——-

pengumuman ringkasan risalah RUPS paling ———-

a. situs web Penyedia

b. situs web Bursa Efe

S-RUPS) —--—-—....co

k: dan -——-—————-—-——5-

Cc. situs web Perseroan, ————————mococ

dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, —-——-

dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan

paling sedikit bahasa Inggris... —————-

Pengumuman yang menggunakan bahasa asing ———-

wajib memuat informasi yang sama dengan -———-

informasi dalam pengumuman yang menggunakan —

Bahasa Indonesia. ——

Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran -———-

informasi yang diumumkan dalam bahasa asing —

dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat 18 Pasal ini,

informasi dalam Bahasa

digunakan sebagai acuan

Indonesia yang ——————-

(20. patam hal Perseroan menggunakan sistem yang —

63
Page 68 OCR 0.863
5 —

disediakan oleh Perseroan, ketentuan mengenai
media pengumuman, pemanggilan, ralat m—ww.———.
pemanggilan, pemanggilan ulang, Gan ————————
pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini, dilakukan melalui -—
paling sedikit: ——————————————.oo.occcocco
a. situs web Bursa Efek: dan —————————————-
b. situs web Perseroan, ———————————-———————
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, ————
dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan

paling sedikit bahasa Inggris. ————————-—————-

sman aa TATA TERTIB, KUORUM, HAK SUARA, ————————

Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS

harus diberikan kepada pemegang saham yang ——
hadir. Pokok-pokok tata tertib tersebut harus
dibacakan sebelum RUPS dimulai. —————————————
a. Keputusan RUPS diambil berdasarkan ——————.
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal -—--——
keputusan berdasarkan musyawarah untuk ——-
mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
melalui pemungutan suara. Pengambilan ———.
keputusan melalui pengambilan suara wajib
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan -—
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan ———.
RUPS. Kuorum kehadiran untuk mata acara —-
yang harus diputuskan dalam RUPS —-—-————.—

dilakukan dengan dihadiri oleh pemegang -
LL

64
Page 69 OCR 0.843
0 ———
saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu -

per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili. ———...
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud —.—
pada huruf a ayat ini tidak tercapai, ———.

diadakan pemanggilan RUPS kedua dengan ——.

-  Galam jangka waktu paling lambat 7 ——.—
(tujuh) hari sebelum RUPS kedua —-———-
dilangsungkan? — mmm ——— enno
-  Gengan menyebutkan RUPS pertama telah

Gilangsungkan dan tidak mencapai ————.

kuorum kehadiran: ——————————————

- RUPS kedua dilangsungkan dalam jangka -
waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari —.
dan paling lambat 21 (dua puluh satu)

hari setelah RUPS pertama ——m-w.--—————

dilangsungkan.

RUPS kedua adalah sah dan berhak ————————
mengambil keputusan jika dalam RUPS —————
paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian
Jari jumlah seluruh saham dengan hak —..——.
suara hadir atau diwakili. ——————————...
Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada —
huruf a dan huruf c ayat ini adalah sah —-
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu —
per dua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali -

Anggaran Dasar ini menentukan bahwa -—————

65
Page 70 OCR 0.830
———
keputusan adalah sah jika disetujui oleh -

jumlah suara setuju yang lebih besar.--——-
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS ————-
kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat —-
diadakan dengan ketentuan pemanggilan, -——-
pelaksanaan, dan RUPS ketiga sah dan ————.
berhak mengambil keputusan jika dihadiri -
oleh pemegang saham dari saham dengan hak
suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh ———.
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan —.-
Perseroan. Permohonan Perseroan harus —-——.
@isampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat 14 (empat belas) hari —————
setelah RUPS kedua dilangsungkan, memuat -

paling sedikit: -—-———————-—m——

i. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana -———-
diatur dalam anggaran dasar -—-—--————
Perseroan ————————— non nn
ii. daftar hadir pemegang saham dalam ..
RUPS pertama dan kedua: ———————————-
iii. daftar pemegang saham yang berhak —-
hadir pada pelaksanaan RUPS pertama
dan keduay ———————————————————————-
iv. upaya yang telah dilakukan dalam ——-

rangka memenuhi kuorum RUPS kedua, -—

v. besaran kuorum RUPS ketiga yang ———-

diajukan dan alasannya. ———————————-
—

68
Page 71 OCR 0.861
Is. ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum ——————.

keputusan RUPS sebagaimana dimaksud ayat 2 ——
Pasal ini berlaku juga untuk kuorum kehadiran
Gan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara ma
transaksi material dan/atau perubahaan ———....
kegiatan usaha, kecuali untuk mata acara -——-
transaksi material berupa pengalihan ——--————.
kekayaan Perseroan lebih dari 508 (lima puluh
persen) jumlah kekayaan bersih. ———————...
4. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS —
merupakan pemegang saham yang namanya ———-—-——.
tercatat dalam daftar pemegang saham ».—————
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ——————.
pemanggilan RUPS. ———. on meven o—
5. Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS .......

ketiga, ketentuan pemegang saham yang berhak

a. untuk RUPS kedua, pemegang saham yang ———
berhak hadir merupakan pemegang saham ———-
yang terdaftar dalam daftar pemegang -——-——.
saham Perseroan 1 (satu) hari kerja -——-—
sebelum pemanggilan RUPS kedua: dan——————
b. untuk RUPS ketiga, pemegang saham yang ——-
berhak hadir merupakan pemegang saham ——..
yang terdaftar dalam daftar pemegang --—-——.

saham Perseroan 1 (satu) hari kerja —————

sebelum pemanggilan RUPS ketiga. —————————

|. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang -—-—.————.

Lcebagaimana Gimaksud pada ayat 11 Pasal 10, —

67
Page 72 OCR 0.852
————

pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS -—
merupakan pemegang saham yang namanya ——————-
tercatat dalam daftar pemegang saham —-——————
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum —————w-
pemanggilan ulang RUPS. oo oo

Dalam hal ralat pemanggilan tidak ———

mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana —
dimaksud pada ayat 11 Pasal 10, pemegang —-——
saham yang berhak hadir mengikuti ketentuan —
pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat
5 Pasal ini. ——————— mn — 555555
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS ——
yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham ————-

Independen dilaksanakan dengan ketentuan ———-

a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS ——-————
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen —-
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per ——-
dua) bagian dari jumlah seluruh saham ———.
dengan hak suara yang sah yang dimiliki —-
cleh Pemegang Saham Independen. —————————
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada -
huruf a ayat ini adalah sah jika --——————
disetujui oleh Pemegang Saham Independen -
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per ——-
dua) bagian dari jumlah seluruh saham ———

dengan hak suara yang sah yang dimiliki .—.

oleh Pemegang Saham Independen, —————-mm.

es matan hal kuorum sebagaimana dimaksud ———.

68
Page 73 OCR 0.877
— —

pada huruf a ayat ini tidak tercapai, ———.
RUPS kedua dapat diadakan dengan ————————
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak —-————
mengambil keputusan jika dalam RUPS —————
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen —-
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per ——-
dua) bagian dari jumlah seluruh saham ———-
dengan hak suara yang sah yang dimiliki ...
oleh Pemegang Saham Independen. —-——-—-———-
Keputusan RUPS kedua adalah sah jika ————.
Gisetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per —
Gua) bagian dari jumlah seluruh saham ———.
dengan hak suara yang sah yang dimiliki —-
oleh Pemegang Saham Independen yang hadir
dalam RUPS. ———————————————— 2 n——————555
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS ——m—.
kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c —-
ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga ————
dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
jika dihadiri oleh Pemegang Saham ———————
Independen dari saham dengan hak suara ——-
yang sah, dalam kuorum kehadiran yang -——
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ——-
atas permohonan Perseroan. —————————————-
Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika ———.
disetujui oleh Pemegang Saham Independen -
yang mewakili lebih dari 508 (lima puluh -

persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang
—

69
Page 74 OCR 0.828
Isanam Tngesenden yang hadir dalam RUPS. ——-

ls. Pemegang saham dari saham dengan hak suara ——
yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan —.
Suara mayoritas pemegang saham yang —-———————
mengeluarkan suara. ———————————————————————-
ho. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili —

berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri —.—.

hua. Perseroan wajib menyediakan alternatif —-———-
pemberian kuasa secara elektronik bagi —————-
pemegang saham untuk hadir dan memberikan ——-
suara dalam RUPS. ———————————————————-—————.
ha. Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ———
ayat 10 Pasal ini dapat memberikan kuasa ———-
kepada pihak lain untuk mewakilinya — mm
menghadiri dan/atau memberikan suara dalam -—.
RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan —————-
perundang - undangan. ——————— oo
13. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ——-
ayat 12 Pasal ini dapat dilakukan pemegang -—
saham secara elektronik melalui e-RUPS yang —
disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem —
yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal ——-
Perseroan menggunakan sistem yang disediakan
oleh Perseroan. Pemberian kuasa harus —-—————.

dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja —

sebelum penyelenggaraan RUPS. —— oo ———-

|aa. penegang saham Gapat mencantumkan pilihan ———

79
Page 75 OCR 0.808
15.

16.

0 ——
suara pada setiap mata acara dalam pemberian

kuasa secara elektronik. ———— oom ———
Pemegang saham dapat melakukan perubahan ————
kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana -—..—.
dimaksud dalam ayat 13 Pasal ini jika -——————
pemegang saham mencantumkan pilihan suara, —-—
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum ..—.-

penyelenggaraan RUPS. —————————..ooooo ic

a. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa —-
secara elektronik meliputi: —————————————
1. Partisipan yang mengadministrasikan —.
sub rekening efek/efek milik pemegang
Saham) ———————————-——-——

2. pihak yang disediakan oleh Perseroan,

is. Perseroan wajib menyediakan Penerima —....
Kuasa secara elektronik sebagaimana —————
dimaksud pada huruf a angka 2 ayat ini.——-
|. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada -
huruf a ayat ini wajib: ————————-moooii
a. cakap menurut hukum: dan———-—--—-———
b. bukan merupakan anggota Direksi, ————

anggota Dewan Komisaris, dan karyawan

Perseroan. ———————————————————
Penerima Kuasa harus telah terdaftar di —-
dalam sistem e-RUPS atau sistem yang ————.

disediakan oleh Perseroan, dalam hal ——.—-
—

71
Page 76 OCR 0.877
17.

ha.

le

———

Perseroan menggunakan sistem yang ——-—————
Gisediakan oleh Perseroan. Dalam hal —.—...
Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara ————
langsung, wewenang Penerima Kuasa untuk —-

memberikan suara atas nama pemberi kuasa -

Ginyatakan batal. ————————..oiico———.
Dalam pemungutan suara, suara yang —————————
dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk
seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang —
saham tidak berhak memberikan kuasa kepada ..
lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari
jumlah saham yang dimilikinya dengan suara ——
yang berbeda, kecuali bagi bank kustodian ——-—
atau perusahaan efek yang mewakili pemegang —
saham dalam dana bersama (mutual fund) .-————-

Dalam rapat, setiap saham memberikan hak ——

kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu)

Pemungutan suara mengenai diri orang --—-——.—.—..
dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ——
ditandatangani dan mengenai hal lain secara
lisan kecuali jika Pimpinan Rapat menentukan
lain tanpa ada keberatan dari 1 (satu) atau .—
lebih pemegang saham yang bersama-sama --—-——-
mewakili paling sedikit 1/10 (satu per —————-
sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham ———
dengan hak suara yang sah yang telah -———————.
dikeluarkan oleh Perseroan, —-————————

—m——-PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR ————————..

72
Page 77 OCR 0.864
1.

—mmmuo.ooooo——— Pasal 12 —-mmmw woo oi

Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS ——
dengan mata acara untuk perubahan Anggaran ——
Dasar harus dihadiri oleh para pemegang saham
dan/atau kuasa mereka yang sah yang mewakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang ——
sah dan keputusan pengubahan Anggaran Dasar —
disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara ——
yang hadir dalam Rapat yang bersangkutan. ——-
Pengubahan Anggaran Dasar harus dibuat dengan
akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia serta
sesuai dengan peraturan perundang-undangan ——
yang berlaku. —— momen nan erna antam n aa ———
Jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut
dalam ayat 1 Pasal ini, kuorum kehadiran yang
ditentukan tidak tercapai, maka paling cepat
10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua —
puluh satu) hari setelah Rapat Umum Pemegang
Saham yang pertama dapat diselenggarakan ——-—-
Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua dengan -
syarat dan acara yang sama seperti yang ————.-
diperlukan untuk Rapat yang pertama, kecuali
mengenai jangka waktu pemanggilan harus —-———-
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari ---—-——-
sebelum Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua

diselenggarakan. ——-—————-5-5———

Dalam pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang —
AL

73
Page 78 OCR 0.854
5

Saham yang kedua harus disebutkan bahwa telah
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang ————-
pertama, akan tetapi kuorum kehadiran untuk —
Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama tidak
tercapai. ——————————————————-—— oo —————-
Untuk pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham -—
yang kedua tidak perlu dilakukan ———————————
pemberitahuan terlebih dahulu tentang akan ——
dilakukannya pemanggilan untuk Rapat Umum ——-

Pemegang Saham yang kedua.

Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua sah jika
dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau ——
kuasa mereka yang sah yang mewakili paling —-
sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari ————-
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang ——

sah dan usul pengubahan Anggaran Dasar —-—-——.

disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara -——
yang hadir dalam Rapat tersebut, kecuali RUPS
perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang -———-
memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, usul perubahan Anggaran Dasar
Gisetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)

bagian dari seluruh saham dengan hak suara ——

yang hadir dalam Rapat tersebut. -————-——————..

———PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, ———
—PEMISAHAN (SPIN OFF), PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI..
Aman naa aa —— ——-f Pasal 13 ——— oom — memo ——-

1. Dengan mengindahkan peraturan perundang-—————

74
Page 79 OCR 0.905
———

undangan yang berlaku, maka penggabungan, -———
peleburan, pengambilalihan, pemisahan, ——-———-
pengajuan permohonan agar Perseroan ———————..
dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu

berdirinya Perseroan, pembubaran dan —-——————-
likuidasi hanya dapat dilakukan berdasarkan —
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang -—-———
dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau ——
kuasa mereka yang sah yang mewakili paling ——
kurang 3/4 (tiga per empat) dari jumlah ————-
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan —
keputusan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga
per empat) bagian dari seluruh saham dengan —

hak suara yang hadir dalam Rapat tersebut.-———

a. Jika kuorum kehadiran yang dimaksud dalam
ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, maka —-——
Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua ———
dapat diselenggarakan paling cepat 10 ———
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua

puluh satu) hari terhitung sejak Rapat ——
Umum Pemegang Saham yang pertama, dengan

syarat dan acara yang sama seperti yang —
diperuntukkan untuk Rapat Umum Pemegang —
Saham yang pertama, kecuali syarat —————-
tentang kuorum yang ditetapkan dalam ayat
1 Pasal ini dan pemanggilan harus ———-——.—-
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari ——
sebelum Rapat Umum Pemegang Saham yang ——

kedua tersebut, dengan tidak --——-—-.———
TA

75
Page 80 OCR 0.881
5  —

memperhitungkan tanggal pemanggilan dan —
tanggal Rapat. ————————————————————..c
Dalam pemanggilan untuk Rapat Umum —-————-
Pemegang Saham yang kedua harus —-—---—-———
disebutkan bahwa telah diadakan Rapat ———
Umum Pemegang Saham yang pertama, akan ——
tetapi kuorum kehadiran untuk Rapat Umum

Pemegang Saham pertama tidak tercapai. ——
Untuk pemanggilan Rapat Umum Pemegang ———
Saham yang kedua tidak perlu dilakukan .—.
pemberitahuan terlebih dahulu tentang ———
akan dilakukannya pemanggilan untuk Rapat
Umum Pemegang Saham yang kedua. ————————
Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua ————
adalah sah jika dihadiri oleh para —————-
pemegang saham atau kuasanya yang sah ———
yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per

tiga) dari jumlah seluruh saham dengan -—-
hak suara sah dan keputusan disetujui --—
oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) ————
bagian dari seluruh saham dengan hak -———
suara yang hadir dalam Rapat tersebut.——.—
Jika kuorum yang ditentukan dalam ayat 1 .
(a) Pasal ini tidak tercapai, maka Rapat

Umum Pemegang Saham ketiga dapat diadakan
dan dapat mengambil keputusan jika —-——-——-
dihadiri oleh pemegang saham dari saham —

dengan hak suara yang sah dalam kuorum ——

kehadiran dan kuorum keputusan yang ---—-
————

76
Page 81 OCR 0.869
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ——

atas permohonan Perseroan. ———————-
Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat
kabar harian yang terbit dalam Bahasa ————-—-
Indonesia, satu di antaranya mempunyai —-————-
peredaran Nasional dan satu lainnya terbit di
tempat kedudukan Perseroan, sebagaimana —....
ditetapkan oleh Direksi, mengenai rancangan —
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
pemisahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham
yang akan memutuskan tentang penggabungan, ——
peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. ——-—
Jika Perseroan dibubarkan berdasarkan ——————-
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau -—-——
karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan
Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi —..

oleh likuidator.

Direksi bertindak sebagai likuidator jika ———
Galam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ———
yang dimaksud dalam ayat 1 tidak menunjuk ——w

likuidator.-

Upah bagi likuidator ditentukan oleh Rapat ——
Umum Pemegang Saham atau Pengadilan dalam ———
keputusan yang menyatakan pembubaran ———————-
Perseroan. ———— mo ono ono
Likyidator wajib mendaftarkan dalam Daftar ——

Perseroan, mengumumkan dalam Berita Negara ——

dan dalam 2 (dua) surat kabar harian, satu ——
TE

77
Page 82 OCR 0.848
0 —

diantaranya berbahasa Indonesia, yang -—-————-
mempunyai peredaran luas, dan lainnya --————--
berbahasa Inggris yang terbit di wilayah ————
Republik Indonesia sebagaimana ditentukan —-—
oleh Direksi, serta memberitahukan kepada ———
kreditur tentang pembubaran Perseroan dan ———
melaporkannya kepada Menteri Hukum dan Hak ——

Asasi Manusia Republik Indonesia atau —.— santa

penggantinya dan Badan Pengawas Pasar Modal —
atau penggantinya, sesuai dengan peraturan ——
dan perundang-undangan yang berlaku, —-——————-
selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak —————-—
Perseroan Gibubarkan . ————m———————--———————
Anggaran Dasar Perseroan seperti termaktub ——
dalam akta pendirian beserta pengubahannya di
kemudian hari tetap berlaku sampai dengan -—-——
tanggal disahkannya perhitungan likuidasi ———
oleh Rapat Umum Pemegang Saham. -———-————————
Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang ————
Saham untuk mengesahkan perhitungan likuidasi
harus memenuhi persyaratan yang ditentukan ——
Galam Anggaran Dasar ini. ———————-————-— 5.
Pengesahan terhadap perhitungan likuidasi ——
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung

jawab sepenuhnya kepada likuidator mengenai —
tindakan-tindakan yang dilakukan dalam —————-
melikuidasi Perseroan, sepanjang tindakan-—.—.
tindakan tersebut tercatat dalam perhitungan -

likuidasi. —-—————————————-m- 55555,
TE

78
Page 83 OCR 0.869
Je. sisa kekayaan setelah likuidasi harus dibagi

1.

di antara para pemegang saham, masing-masing

berhak menerima bagian menurut perbandingan —
jumlah nilai nominal saham yang telah dibayar
penuh yang dimilikinya . mo ————
Pihak yang melakukan likuidasi juga ——————-——
diwajibkan mengumumkan rencana pembagian sisa
kekayaan setelah dilakukan likuidasi paling -—
sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian, ———
satu diantaranya berbahasa Indonesia, yang ——
mempunyai peredaran luas, dan lainnya ———...
berbahasa Inggris yang terbit di wilayah -————
Republik Indonesia, sebagaimana ditetapkan ——
oleh pihak yang melakukan likuidasi serta ———

sesuai peraturan perundang-undangan yang —-———

Lani Pasal 14 m—m—m——--n———n——

Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu -————
Direksi yang terdiri dari paling kurang —————
terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi, 1
(satu) di antara anggota Direksi diangkat ———
menjadi Presiden Direktur. ——————-———--————-
Yang dapat dipilih sebagai anggota Direksi ——
adalah Warga Negara Indonesia dan/atau Warga
Negara Asing yang telah memenuhi syarat untuk
diangkat sebagai Direksi Perseroan ——-——-———

berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan dan peraturan perundang-undangan —--
TP

79
Page 84 OCR 0.887
0 —

lainnya . ————— ————————————————————————————
Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat ———-
Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu yang —
dimulai sejak tanggal yang ditentukan dalam —
Rapat Umum Pemegang Saham yang mengangkat ——-
anggota Direksi tersebut sampai dengan ——-———-
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
ke-5 (kelima) sejak tanggal pengangkatannya —
(mereka). Anggota Direksi yang masa ——-——————
jabatannya telah berakhir dapat diangkat ———-
kembali dengan mengacu kepada peraturan ————-
perundang-undangan terkait yang berlaku. ———-
Rapat Umum Pemegang Saham berhak ————————.—
memberhentikan seorang anggota Direksi pada —
setiap waktu sebelum masa jabatan berakhir.
Pemberhentian demikian mulai berlaku sejak ——
saat yang ditentukan dalam Rapat Umum ——————.
Pemegang Saham tersebut. ——————————————————..
Para anggota Direksi dapat diberi gaji -—————-—
dan/atau tunjangan, dan/atau remunerasi yang
jenis dan jumlahnya akan ditetapkan oleh -———
Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat Umum ———-——-
Pemegang Saham berhak melimpahkan wewenang ——
ini kepada Dewan Komisaris. —-———-———--—-—————-
Rapat Umum Pemegang Saham berhak pada setiap
waktu mengangkat seorang anggota Direksi atau
lebih untuk menambah jumlah anggota Direksi —

yang ada atau untuk menggantikan anggota ————

Direksi yang diberhentikan berdasarkan ayat 3

80
Page 85 OCR 0.889
0 ———

Pasal ini atau jika terjadi lowongan dalam ——
Direksi, dengan tidak mengurangi ketentuan ——
lain dalam Anggaran Dasar ini. -—-——————-————
Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat ——
untuk menambah jumlah anggota Direksi yang ——
ada atau untuk menggantikan anggota Direksi .
yang diberhentikan atau untuk mengisi ——-———-
lowongan dalam Direksi adalah sama dengan -——
sisa masa jabatan anggota Direksi lain yang —
masih menjabat, atau yang digantikan, atau —.

yang menyebabkan terjadinya lowongan dalam ——

Seorang anggota direksi berhak mengundurkan

diri dari jabatannya dan wajib secara ——-————-
tertulis menyampaikan permohonan pengunduran

diri kepada Perseroan paling kurang 90 ——.———.
(sembilan puluh) hari sebelum tanggal ——-—-——-
pengunduran Girinya. -———m—— on non
Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum —
Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan ——
pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka
waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari

setelah diterimanya surat pengunduran diri ——
Anggota Direksi yang mengundurkan diri baru —
bebas dari tanggung jawab setelah Rapat Umum -
Pemegang Saham menerika pengunduran dirinya —
serta membebaskannya dari tanggung jawab.—-———

Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan ——

Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu
TA

81
Page 86 OCR 0.842
0 —————

sebagaiman disebutkan diatas, maka dengan ———
lampaunya kurun waktu tersebut, pengunduran
diri anggota Direksi menjadi sah tanpa ——-————

memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang ——

8. Jabatan anggota Direksi dengan sendirinya ———
berakhir, jika yang bersangkutan: m—w-----—.—
a. masa jabatannya berakhir dan tidak —-————
Siangkat lagi: ————————————-——-—————.
b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan
ayat 7 Pasal inij ——————--m-ooo———————

Cc. meninggal dunia:

da. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham: -—-——-———————————..
e. dinyatakan pailit atau dinyatakan berada .
di bawah pengampuan berdasarkan keputusan

pengadilan: atau ————-———-———————————

f£. tidak lagi memenuhi persyaratan Peraturan

Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan ————

perundang-undangan lainnya. ——

9. Jika karena sebab apapun anggota Direksi -————
kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam waktu —
selama-lamanya 60 (enam puluh) hari sejak ———
terjadinya lowongan harus diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham untuk mengisi lowongan ——————-
tersebut, dengan mengindahkan ketentuan dalam

ayat 7 Pasal ini. —————--—————————— oo

lho. Jika karena sebab apapun Rapat Umum Pemegang

| sanam sebagaimana ketentuan ayat 9 Pasal ini

82
Page 87 OCR 0.833
——

belum dapat dilaksanakan, salah seorang --———
Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan ————
Komisaris menjalankan pekerjaan Direktur ——.
tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang —
sama untuk sementara waktu mengurus ———-—-————.
Perseroan. mmm ——— oo ——-
11. Dalam hal oleh sebab apapun Perseroan tidak —
mempunyai anggota Direksi, maka Dewan —...——-
Komisaris berkewajiban untuk sementara waktu

melakukan tindakan pengurusan untuk dan atas

nama serta mewakili Perseroan. ——————————.——
Dalam hal demikian, Dewan Komisaris ———-...—.
berkewajiban dalam waktu selambat-lambatnya —
60 (enam puluh) hari setelah terjadi lowongan
tersebut untuk menyelenggarakan Rapat Umum —.
Pemegang Saham guna mengisi lowongan. ——————-

12. Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang —-———

Saham untuk mengangkat dan/atau ——
memberhentikan dan/atau membuat perubahan ———
pada anggota Direksi Perseroan harus memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 11 ——

Anggaran Dasar ini. —————————————-..occo——

——-TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG DIREKSI ——-
—————— mic | Pasal 15 —nm————————- no.

1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung -

jawab atas pengurusan Perseroan untuk ———.——.-
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud ——
Gan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam —.—

Anggaran Dasar. ———————--————-ooo—mvooo——.

83
Page 88 OCR 0.844
Ik sertap anggota Direksi wajib dengan iktikad —

baik dan penuh tanggung jawab menjalankan -——
tugasnya dengan mengindahkan peraturan —————-
perundang-undangan yang berlaku. —-—-—-—-—————
3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam ——
dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan
dalam segala kejadian, mengikat Perseroan ———
dengan pihak lain dan pihak lain dengan —-——-
Perseroan serta menjalankan segala tindakan,

baik yang mengenai kepengurusan maupun ———.——-
kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan ——
bahwa untuk melakukan salah satu tindakan -———
tersebut di bawah ini Direksi memerlukan ————
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari --——
Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa ————.-
khusus untuk tindakan atau transaksi ———————.
sebagaimana dimaksud pada sub (a), (b) dan -——
(ce) dilakukan dalam jumlah lebih dari 5$ —-——
(lima persen) dari pendapatan usaha bruto ———
(gross revenue before discount) Perseroan -———
atau 108 (sepuluh persen) dari aktiva tetap —
yang berwujud (Net Tangible Asset) dari ————-
Perseroan: —mmvw————.o oo oom occoccccc
a. memperoleh pinjaman dan/atau memberikan .

pinjaman atas nama Perseroanj ———————————

b. memperoleh dan/atau membeli, melepaskan —

Gan/atau menjual, aktiva tetap, dengan -——
tetap memperhatikan ayat 4 dan ayat 5 ———

Pasal ini ——— moon oo.

84
Page 89 OCR 0.864
Je. menggasaikan, membebankan dan/atau —-—-——.

menjaminkan dan/atau mengagunkan aktiva —
tetap, dengan tetap memperhatikan ayat 4

Gan ayat 5 Pasal ini: ——————————m———...
mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg
atau avalist) » ————momoooocoooo oo
mengambil alih dan/atau melepaskan ———-——-
sebagian atau seluruh partisipasi saham —
Perseroan dalam suatu perusahaan atau —..
badan-badan hukum lainnya atau mendirikan
perusahaan (baik patungan maupun tidak) -—
tanpa mengurangi izin dari pihak yang ———
berwenang, dengan tetap memperhatikan ———
ayat 4 dan ayat 5 Pasal ini: ——————-————
menyetujui rencana usaha tahunan, ————....
anggaran keuangan dan rencana pengeluaran
untuk barang modal atau melakukan ——————-
perubahan atas rencana usaha, dan/atau——
menetapkan rencana pensiun, rencana bonus
atau insentif, rencana pembagian ———————-
keuntungan atau rencana hak pemilikan ———

saham untuk karyawan. ———————————.-.ocicio.

la. Untuk melakukan transaksi material dengan ———

batasan sebagaimana dimaksud oleh ketentuan —
Gi bidang Pasar Modal, Direksi dengan wajib —

mendapat persetujuan terlebih dahulu dari -——

85
Page 90 OCR 0.876
Je. sedangkan untuk tindakan-tindakan berikut ———

ini, Direksi dengan sepengetahuan Dewan —-——.
Komisaris wajib mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham yang ——
dihadiri oleh (para) pemegang saham dan/atau

kuasa mereka yang sah yang mewakili paling ——
kurang 3/4 (tiga per empat) bagian dari -————-
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang —-—
sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan usul
yang diajukan disetujui oleh lebih dari 3/4 .
(tiga per empat) bagian dari seluruh saham ——
Gengan hak suara yang hadir dalam Rapat Umum

Pemegang Saham: oo 00

a. mengalihkan hak atau mengagunkan/ ——-————.
menjaminkan kekayaan Perseroan yang -—-———-
bernilai 50$ (lima puluh persen) atau ——.
lebih dari jumlah kekayaan bersih --—--——-
Perseroan yang tercantum dalam neraca ———
Perseroan yang terakhir disetujui/ -—-—-———
disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham —
Tahunan, sebagaimana dinyatakan secara ——
tertulis oleh akuntan publik yang ——————-
mengaudit buku-buku Perseroan, baik dalam
satu transaksi maupun dalam beberapa —-———
transaksi yang berdiri sendiri ataupun ——
yang berkaitan atu sama lain dalam 1 -—-——
(satu) tahun buku: atau ——————————————-—-

b. mengajukan permohonan kepada instansi ——

yang berwenang tentang kepailitan —-—————.-
———

86
Page 91 OCR 0.843
Cc.

Irerseroan: AtaU—— mon oo oi

Memperpanjang jangka waktu berdirinya ».—
Perseroan. ————————————- non oma
Jika kuorum yang ditentukan dalam ayat 5

Pasal ini tidak tercapai, maka paling ———
cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat
21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak

Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama ——
dapat diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham yang kedua. ———--—————- oo
Pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang ———
Saham yang kedua harus dilakukan paling —
lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat kedua
tersebut, dengan tidak memperhitungkan ——
tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat. —.
Dalam pemanggilan untuk Rapat Umum —————-
Pemegang Saham yang kedua harus --———-———.
disebutkan bahwa telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Saham yang pertama, akan ——
tetapi kuorum kehadiran untuk Rapat Umum .
Pemegang Saham yang pertama tidak ——————.
tercapai. ———————-——— no
Untuk pemanggilan Rapat Umum Pemegang -———
Saham yang kedua tidak perlu dilakukan ——
pemberitahuan/pengumuman terlebih dahulu

tentang akan dilakukannya pemanggilan ———

untuk Rapat Umum Pemegang Saham yang —-——

Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua ini
LP

87
Page 92 OCR 0.898
———
adalah sah jika dihadiri oleh para —————-—

pemegang saham atau kuasa mereka yang sah
yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per -
tiga) dari jumlah seluruh saham dengan ——
hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh

Perseroan dan keputusan dalam Rapat Umum

Pemegang Saham yang kedua disetujui oleh

lebih dari 3/4 (tiga per empat) dari ————
jumlah seluruh saham dengan hak suara ———
yang hadir dalam Rapat tersebut. ———————-
Jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang
kedua kuorum yang ditetapkan dalam ayat 6
(a) Pasal 15 tidak tercapai, maka atas ——
permohonan Perseroan, kuorum, jumlah ————
suara untuk mengambil keputusan, —-——-———-
pemanggilan dan waktu penyelenggaraan ———
Rapat Umum Pemegang Saham akan ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan. ———————————
seorang anggota Direksi tidak berwenang —
mewakili Perseroan dalam hal atau —————..
transaksi dimana anggota Direksi yang ———
bersangkutan mempunyai kepentingan yang —
bertentangan dengan kepentingan -————————.
Perseroan. ——————————————n-. oo.
dalam hal tersebut dalam ayat 7 huruf a —
Pasal ini, Perseroan harus diwakili oleh

anggota Direksi lain, dengan tidak -————-

mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar

88
Page 93 OCR 0.852
Te sina semua anggota Direksi mempunyai ————

kepentingan yang bertentangan dengan .—...
kepentingan Perseroan, maka dalam hal —.—.
atau transaksi tersebut, Dewan Komisaris

Perseroan berhak bertindak untuk dan atas
nama serta mewakili Perseroan. ————-——..—..
dalam hal seluruh anggota Direksi atau .
Dewan Komisaris mempunyai benturan ——-...
kepentingan dengan Perseroan, maka dalam .
hal atau transaksi tersebut, pihak lain —
yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang ——
Saham berhak bertindak untuk dan atas -..

nama serta mewakili Perseroan. ——

Ketentuan dalam ayat 7 Pasal ini tidak ——
mengurangi apa yang ditentukan dalam ———.

Pasal 11 Ayat 10 Anggaran Dasar ini. —-———

Setiap anggota Direksi memiliki kewenangan ...

untuk bertindak untuk dan atas nama serta —..
mewakili Perseroan baik di dalam maupun di ——
luar pengadilan. ————————mm—— no oo oo.
Untuk kepentingan Perseroan, Presiden ————....
Direktur dapat bertindak untuk dan atas nama

Direksi mewakili Perseroan. ————————— mo.
Dalam hal Presiden Direktur berhalangan, hal

mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ———
ketiga, maka salah satu orang anggota Direksi
lainnya dapat bertindak untuk dan atas nama —

Direksi mewakili Perseroan. ———————.—.—

Ja. manga mengurangi tanggung jawab Direksi, -———

89
Page 94 OCR 0.821
——

untuk perbuatan tertentu, Direksi berhak ————

mengangkat seorang atau lebih termasuk ——

karyawan Perseroan sebagai kuasa dengan —-———-
wewenang dan syarat-syarat yang ditentukan ——-
oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus. -
10. Pembagian tugas dan wewenang diantara anggota

Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang —

Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tidak ———
menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang
anggota Direksi ditetapkan berdasarkan —————-

keputusan Direksi. ——————————————————o

—— — —ma ma -RAPAT DIREKSI ——

———————— om) Pasal 16 —————-————— mn

1. a. Penyelenggaraan Rapat Direksi wajib -—-————

diadakan dalam paling kurang 1 (satu) -———.

kali dalam setiap bulan. ———-—------———.

lb. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi —..

bersama Dewan Komisaris secara berkala —..

paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 -————

(empat) bulan. ——————-——— oo ----5555

le. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh -———

anggota Direksi yang berhak bertindak untuk —

Gan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal

15 Anggaran Dasar ini. ——----———————————-———
bs. Pemanggilan Rapat Direksi dan/atau rapat yang
diadakan bersama Dewan Komisaris disampaikan

dengan surat tercatat atau dengan surat —-———

elektronik atau sarana komunikasi tertulis ——
——

90
Page 95 OCR 0.873
—
lainnya yang disampaikan langsung kepada »———

setiap anggota Direksi dan/atau Dewan —————...
Komisaris paling lambat 5 (lima) hari sebelum
rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan

tanggal pemanggilan dan tanggal rapat .——.——..
Pemanggilan untuk Rapat Direksi harus —————..

mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat

Rapat Direksi dapat diadakan di tempat ——————
kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan ——...
usaha Perseroan atau di tempat lain —————— in.
sebagaimana yang disetujui oleh Direksi. -———
Jika semua anggota Direksi hadir atau -—.————-
diwakili, pemanggilan terlebih dahulu tidak —
disyaratkan dan Rapat Direksi tersebut berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat. —.
Tanpa mengesampingkan ketentuan yang diatur —
Gi atas, Rapat Direksi dapat juga dilakukan —
dengan menggunakan sarana telepon konferensi

atau sistem komunikasi lain sejenis dimana ——
para anggota Direksi yang berpartisipasi ——.—.
dalam Rapat tersebut dapat saling —-————————
berkomunikasi dan partisipasi demikian ——————

dianggap kehadiran secara langsung dalam ————

Presiden Direktur memimpin Rapat Direksi ————
sebagai Ketua Rapat. ——————————.ooooo oo
Jika Presiden Direktur tidak hadir atau ————-

berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan
5

21
Page 96 OCR 0.902
——-—
kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin —

oleh salah seorang anggota Direksi yang hadir
dan ditunjuk oleh anggota Direksi lainnya ——
dalam Rapat tersebut. —————————————————————
Seorang anggota Direksi hanya dapat diwakili

dalam Rapat Direksi oleh anggota Direksi lain
berdasarkan surat kuasa dan seorang anggota —
Direksi hanya dapat menerima kuasa dari satu

anggota Direksi lainnya. ———-——-———————————.
Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat jika lebih dari 1/2 —
(satu per dua) dari jumlah anggota Direksi ——
hadir atau diwakili dalam Rapat. ——————-—————
Keputusan Rapat Direksi harus diambil ......—.
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. —-————-
Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk .
mufakat tidak tercapai, maka keputusan harus

diambil dengan pemungutan suara berdasarkan -
suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) —-—

dari Direksi yang hadir atau diwakili dalam —

Jika suara yang setuju dan tidak setuju sama

banyak maka keputusan ditentukan oleh Ketua —

2. Galam Rapat Direksi, setiap anggota ———.—

Direksi berhak mengeluarkan 1 (satu) -————
suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk —
anggota Direksi lain yang diwakilinya -———

dengan sah dalam Rapat tersebut. ».—————-

92
Page 97 OCR 0.875
14.

Je. suara blanko dan suara yang tidak sah ——.

harus dianggap tidak dikeluarkan dan --—.——
dianggap tidak ada serta tidak dihitung -—
dalam menentukan jumlah suara yang —————-
dikeluarkan. —————————————n.oooocooc oo
C. pemungutan suara mengenai diri orang ———
dilakukan dengan surat suara tertutup ——.
tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan —
suara mengenai hal-hal lain dilakukan ———
secara lisan kecuali Ketua Rapat ———....
menentukan lain tanpa ada keberatan --———

berdasarkan suara terbanyak dari yang —-——

Risalah rapat hasil penyelenggaraan Rapat —-.
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ————
huruf a dan b serta ayat 7 Pasal ini harus —-

dibuat secara tertulis dan ditandatangani ———

seluruh anggota Direksi yang hadir dan —
kemudian risalah rapat tersebut disampaikan —
kepada seluruh anggota Direksi. —————-....cocc
Risalah rapat hasil penyelenggaraan rapat ——
Direksi bersama Dewan Komisaris sebagaimana —
dimaksud pada ayat 1 huruf b Pasal ini harus

Gibuat secara tertulis dan ditandatangani ———
seluruh anggota Direksi serta Dewan Komisaris
yang hadir dan kemudian risalah rapat ——-————-
tersebut disampaikan kepada seluruh anggota —
Direksi dan anggota Dewan Komisaris. ————————-

Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau —
TA

93
Page 98 OCR 0.871
15.

16.

17.

—

Dewan Komisaris yang tidak menandatangani ——
hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 7

Pasal ini, yang bersangkutan wajib —-————————
menyebutkan alasannya secara tertulis dalam —
surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah

rapat .—-—

Risalah Rapat Direksi yang dibuat dengan cara
yang ditetapkan dalam ayat 14 Pasal ini —-————
merupakan bukti yang sah untuk para anggota —
Direksi mengenai keputusan yang diambil dalam
Rapat yang bersangkutan. —-————-—--——-—
Jika risalah Rapat Direksi dibuat oleh ——————
seorang Notaris, maka penandatanganan ——————-
sebagaimana dimaksud dalam ayat 14 Pasal ini

tidak disyaratkan. —————— oo ooo—— nov
Direksi dapat juga mengambil keputusan yang —
sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan —-—
ketentuan semua anggota Direksi telah —-—-————-
diberitahukan secara tertulis, dan memberikan
persetujuan mengenai usul yang diajukan serta
menandatangani persetujuan tersebut dalam 1 —
(satu) atau lebih dokumen melalui faksimili —
atau sarana komunikasi elektronik, tertulis —
lainnya. —————————————————— oo
Keputusan yang diambil dengan cara demikian —
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan
yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.—

Setiap anggota Direksi yang secara pribadi ——

dengan cara apapun, baik secara langsung ——-——

——

94
Page 99 OCR 0.851
0 —————

maupun tidak langsung, mempunyai kepentingan

Galam suatu transaksi, kontrak atau kontrak —
yang diusulkan dalam mana Perseroan menjadi —
salah satu pihaknya harus menyatakan sifat ——
kepentingannya dalam suatu Rapat Direksi dan .
tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan ———
suara mengenai hal-hal yang berhubungan ——-——

dengan transaksi atau kontrak tersebut, »———.

kecuali jika Rapat Direksi menentukan lain. —

LL nama —DEWAN KOMISARIS —

mna nan ——- Pasal 17 ——w——mo-oo
1. Dewan Komisaris paling kurang terdiri dari 2

(dua) orang anggota Dewan Komisaris termasuk

Komisaris Independen yang jumlahnya ————————.
disesuaikan dengan persyaratan dalam ———.....
peraturan perundang-undangan yang berlaku di .
bidang Pasar Modal. -—————————m.oo oo.
Apabila diangkat lebih dari seorang anggota —
Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya ——.
dapat diangkat sebagai Presiden Komisaris.———
2. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan ———
Komisaris adalah Warga Negara Indonesia ————-
dan/atau Warga Negara Asing yang telah ———.—..
memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Dewan -
Komisaris Perseroan berdasarkan ketentuan -———
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan —-——————-
peraturan perundang-undangan lainnya. ———————-

3. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh ——

Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu
AL

95
Page 100 OCR 0.875
0 ———

yang dimulai sejak tanggal yang ditentukan ——

dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang ————
mengangkat anggota Dewan Komisaris tersebut —
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan ke-5 (kelima) sejak tanggal ——-
pengangkatannya (mereka). Anggota Dewan ———..
Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir
dapat diangkat kembali dengan mengacu kepada
peraturan perundang-undangan terkait yang ——-
berlaku. ———-————— non ————————————-
Rapat Umum Pemegang Saham berhak ———-———-————
memberhentikan seorang anggota Dewan ———————-
Komisaris pada setiap waktu sebelum masa ———

jabatannya berakhir. ———

Pemberhentian demikian mulai berlaku sejak ——
saat yang ditentukan dalam Rapat tersebut. ——
Para anggota Dewan Komisaris dapat diberi ———
honorarium dan/atau tunjangan dan/atau ——————
remunerasi yang jenis dan jumlahnya —.....—.
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. ——
Rapat Umum Pemegang Saham berhak pada setiap

waktu mengangkat seorang anggota Dewan —————.
Komisaris atau lebih untuk menambah jumlah ——
anggota Dewan Komisaris yang ada atau untuk —
menggantikan anggota Dewan Komisaris yang —-——
diberhentikan berdasarkan ayat 4 Pasal ini ——
atau jika terjadi lowongan dalam Dewan —————-

Komisaris, dengan tidak mengurangi ketentuan

lain dalam Anggaran Dasar ini. ————-—-—
—

96
Page 101 OCR 0.805
Ih. seseorang yang diangkat untuk menggantikan .

anggota Komisaris yang berhenti atau ——————..
dihentikan dari jabatannya atau untuk mengisi
lowongan harus diangkat untuk jangka waktu —.
yang merupakan sisa jabatan anggota Komisaris
lain yang menjabat. ——m— mmm...
Seorang anggota Dewan Komisaris berhak —————-
mengundurkan diri dari jabatannya dan wajib —
secara tertulis menyampaikan permohonan -————-
pengunduran diri kepada Perseroan paling ———-—
kurang 90 (sembilan puluh) hari sebelum ——.—.—.
tanggal pengunduran dirinya. —-mmoooo oo o——-
Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum —
Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan ——
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris ———.
dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari setelah diterimanya surat —-—————.
permohonan pengunduran diri. -—.coo————— mm.
Anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan ———
diri baru bebas dari tanggung jawab setelah —
Rapat Umum Pemegang Saham menerima —————-————

pengunduran dirinya serta membebaskannya dari

tanggung jawab. ———————————-—————n. ic
Jabatan anggota Dewan Komisaris dengan —-..———
sendirinya berakhir, jika yang bersangkutan: —
a. masa jabatannya berakhir dan tidak --—-—-——

| atangkat kembali —-.————————.———— oo

bs. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan

layar 8 Ii AtAaS) ——————-——--—- 555

297
Page 102 OCR 0.830
10.

11.

12.

0 —— —

c. meninggal dunia) ———————————m-——————————
d. Jiberhentikan berdasarkan keputusan Rapat
Umum Pemegang Sahamj —-—————————————-——...
e. dinyatakan pailit atau dinyatakan berada

di bawah pengampuan berdasarkan keputusan

pengadilan: atau—————————————-..ccccicco

£. tidak lagi memenuhi persyaratan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan ————

perundang-undangan lainnya. ————————————

Jika karena sebab apapun anggota Dewan ———...
Komisaris kurang dari 2 (dua) orang, maka ———
dalam waktu selama-lamanya 60 (enam puluh) ——
hari sejak terjadinya lowongan harus diadakan
Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi —————
lowongan tersebut, dengan mengindahkan —————-

ketentuan dalam ayat 8 Pasal ini. ———

Dalam hal oleh sebab apapun Perseroan tidak —
mempunyai anggota Dewan Komisaris, maka —————
pemegang saham mayoritas berhak melakukan ———
pekerjaan Dewan Komisaris, dengan tidak —..——
mengurangi ketentuan dalam ayat 11 Pasal ini..
Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang ————
Saham untuk mengangkat dan/atau -——————-..
memberhentikan dan/atau membuat perubahan ——.
pada anggota Dewan Komisaris Perseroan harus

memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam —.—

Pasal 11 Anggaran Dasar ini. ——.————————————

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG —m————.

—— mann —— -DEWAN KOMISARIS ——m———-—mm- oo

98
Page 103 OCR 0.863
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas m...
kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan —————

Perseroan, serta memberikan nasihat kepada —.

Dewan Komisaris wajib menjalankan tugas dan -—
tanggung jawab dengan iktikad baik, penuh —...
tanggung jawab dan kehati-hatian. ———————.......
Anggota Dewan Komisaris, baik bersama-sama ——
maupun sendiri-sendiri, setiap waktu pada jam
kerja Perseroan berhak memasuki bangunan dan

halaman atau tempat lain yang digunakan atau

dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa

semua pembukuan, surat dan alat bukti ————.—.
lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadan ——..
uang kas dan lain-lain serta berhak untuk ———
mengetahui segala tindakan yang telah —..——....
dijalankan oleh Direksi. ——————-———o.—..
Direksi dan setiap anggota Direksi wajib -————
untuk memberikan penjelasan tentang segala ——
hal mengenai Perseroan yang diminta oleh ————
Dewan Komisaris sebagaimana diperlukan oleh —
Dewan Komisaris sebagaimana diperlukan oleh —
Dewan Komisaris untuk melaksanakan tugas ————
mereka. ———————o oom —— no oooooooo——-——.
Dalam rangka mendukung efektivitas -——————.....
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan ——

Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 —.

Pasal ini, Dewan Komisaris wajib membentuk ——
—

99
Page 104 OCR 0.865
5 —

komite audit, komite remunerasi, komite ————-
nominasi serta komite lainnya sesuai dengan —
persyaratan yang diatur dalam peraturan ————-
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. ———
Dalam hal tidak dibentuk komite remunerasi -——
dan komite nominasi, maka fungsi remunerasi —
dan nominasi yang diatur dalam Peraturan -———
Otoritas Jasa Keuangan wajib dijalankan oleh -
Dewan Komisaris. ————————————mmooo———————-
Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak —...
memutuskan untuk memberhentikan untuk —----———-
sementara waktu seorang atau lebih anggota ——
Direksi jika anggota Direksi tersebut »—.————-
bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar,
merugikan Perseroan, melalaikan kewajibannya

dan/atau melanggar peraturan perundang-————..
undangan yang berlaku. ———————--m oo o———
Pemberhentian sementara itu harus ——————————
diberitahukan secara tertulis kepada yang ———
bersangkutan dengan disertai alasannya. ————-
Dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah .
pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris

diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum .
Pemegang Saham untuk memutuskan apakah ————.-
anggota Direksi yang bersangkutan akan ———.—.
diberhentikan seterusnya atau dikembalikan ——
kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota
Direksi yang diberhentikan sementara itu ———

harus diberi kesempatan untuk hadir guna ————
—

100
Page 105 OCR 0.823
0 —
membela diri terhadap tuduhan-tuduhan atas —..

dirinya. ———————— 2-2 -2mnnn mo
5. Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dalam ayat
4 Pasal ini akan dipimpin oleh Komisaris yang
ditunjuk oleh Dewan Komisaris. ———————————....
Jika Presiden Komisaris tidak ada atau —————-
berhalangan hadir dalam Rapat, hal mana tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka m——
Rapat Umum Pemegang Saham akan dipimpin oleh

salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ——
hadir dalam Rapat. ——————————mw oo
Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak ———
hadir atau berhalangan dalam Rapat Umum ————-
Pemegang Saham, hal mana tidak perlu ———————.
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat ——
Umum Pemegang Saham tersebut akan dipimpin ——
oleh seorang yang dipilih dari pemegang saham
Jan/atau kuasa para pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang bersangkutan. ——-——————....
6. Jika Rapat Umum Pemegang Saham tersebut tidak
diselenggarakan dalam jangka waktu 90 ——————-
(sembilan puluh) hari setelah tanggal ——-————.
berlakunya pemberhentian sementara, maka ————
pemberhentian sementara itu menjadi batal ——.
dengan sendirinya menurut hukum dan anggota —

Direksi yang bersangkutan berhak menjabat ———

kembali pada jabatannya semula. —————-———————

———————————— RAPAT DEWAN KOMISARIS -—.—————— om

— mmm ————————— Pasal 19 —————mmm-—-.o oo

101
Page 106 OCR 0.860
Ih... peran Komisaris wajib mengadakan Rapat ....

|.

paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) -
bulan, dalam Rapat mana Dewan Komisaris ——.

dapat mengundang Direksi untuk hadir, -—————

l. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat ———

bersama Direksi secara berkala paling —-——

kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) ————.

bulan.

Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap —
waktu jika dipandang perlu atas permintaan ——
seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris —-—
dengan menyebutkan hal-hal yang akan ———-———.-
dibicarakan. ——————————-—o————nno
Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus ———..
dilakukan oleh Presiden Komisaris. ——-———-————
Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dan/atau ——
rapat yang diadakan bersama Direksi —-——-—————.
disampaikan dengan surat tercatat atau dengan
surat elektronik atau sarana komunikasi ———...
tertulis lainnya yang disampaikan jangsung ..
kepada setiap anggota Dewan Komisaris ——————-
dan/atau Direksi paling lambat 5 (lima) hari .
sebelum rapat diadakan, dengan tidak ———————-
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan --——-
tanggal rapat. ————————————————-n5nn
Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus -——-—.—

mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat

102
Page 107 OCR 0.851
10.

—————

tempat kedudukan Perseroan atau tempat —-.——.—
kegiatan usaha Perseroan atau di tempat lain

sebagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris...
Jika semua anggota Dewan Komisaris hadir atau
diwakili, pemanggilan terlebih dahulu tidak .
disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris ——.....
tersebut berhak mengambil keputusan yang sah

dan mengikat . ——m mono oo
Tanpa mengesampingkan ketentuan yang diatur —
di atas, Rapat Dewan Komisaris dapat juga ———
Gilakukan dengan menggunakan sarana telepon —
konferensi atau sistem komunikasi lain —————-
sejenis dimana para anggota Dewan Komisaris .
yang berpartisipasi dalam Rapat tersebut ———.
dapat saling berkomunikasi dan partisipasi ——
demikian dianggap kehadiran secara langsung —
dalam Rapat. ———————-————m.o oo
Presiden Komisaris memimpin Rapat Dewan ————-
Komisaris sebagai Ketua Rapat. ———-...
Jika Presiden Komisaris tidak hadir atau ————
berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan

kepada pihak ketiga, maka Rapat Dewan —————.—.-
Komisaris dipimpin oleh salah seorang anggota
Dewan Komisaris yang hadir dan ditunjuk oleh

anggota Dewan Komisaris lainnya dalam Rapat —
tersebut. ——————o---o 552
Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat —

diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris oleh ———

anggota Dewan Komisaris lain berdasarkan —...
mmm

103
Page 108 OCR 0.889
11.

12.

ha.

0

surat kuasa dan seorang anggota Dewan —-—————-
Komisaris hanya dapat menerima kuasa dari 1 —
(satu) anggota Dewan Komisaris lainnya. —————-
Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak —
mengambil keputusan yang mengikat jika paling
sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari ——
seluruh jumlah anggota Dewan Komisaris hadir

atau diwakili dalam Rapat. ————————-...ocici&i.
Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika ——
keputusan berdasarkan musyawarah untuk —————-
mufakat tidak tercapai, maka keputusan harus

diambil dengan pemungutan suara berdasarkan —
suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) —
dari Dewan Komisaris yang hadir atau diwakili
dalam Rapat, -——————————————— maen
Jika suara setuju dan yang tidak setuju sama

banyak, maka keputusan ditentukan oleh Ketua

mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan .
1 (satu) suara untuk anggota Dewan ——————-
Komisaris lain yang diwakilinya dengan ——
sah dalam Rapat tersebut. ————————-——.—..
b. Suara blanko dan suara yang tidak sah —-——
harus dianggap tidak dikeluarkan dan ————

dianggap tidak ada serta tidak dihitung —

dalam menentukan jumlah suara yang —————-
TA

104
Page 109 OCR 0.831
15.

0 ———

dikeluarkan. ————mm ono oo oo.
Cc. Pemungutan suara mengenai diri orang -———
Gilakukan dengan surat suara tertutup —-—-
tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan .
suara mengenai hal-hal lain dilakukan —..
secara lisan kecuali Ketua Rapat ————.—....
menentukan lain tanpa ada keberatan --——-

berdasarkan suara terbanyak dari yang ———

Risalah rapat hasil penyelenggaraan Rapat ——.
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ——
ayat 1 huruf a dan b serta ayat 8 Pasal ini —

harus dibuat secara tertulis dan —.

ditandatangani seluruh anggota Dewan ———.——..
Komisaris yang hadir dan kemudian risalah —..
rapat tersebut disampaikan kepada seluruh —.—.
anggota Dewan Komisaris. ——..co—— mo
Risalah rapat hasil penyelenggaraan rapat ———
Dewan Komisaris bersama Direksi sebagaimana —
dimaksud pada ayat 1 huruf b Pasal ini harus

Gibuat secara tertulis dan ditandatangani -———
seluruh anggota Dewan Komisaris serta Direksi
yang hadir dan kemudian risalah rapat ————....
tersebut disampaikan kepada seluruh anggota —
Dewan Komisaris dan anggota Direksi. -...———..
Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris ——
dan/atau Direksi yang tidak menandatangani ——

hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 8 .

Pasal ini, yang bersangkutan wajib -————————.
TP —

105
Page 110 OCR 0.875
16.

179.

18.

0 —

menyebutkan alasannya secara tertulis dalam —

surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah

Risalah Rapat Dewan Komisaris yang dibuat ——.—
dengan cara yang ditetapkan dalam ayat 15 ———
Pasal ini merupakan bukti yang sah untuk para
anggota Dewan Komisaris mengenai keputusan ——
yang diambil dalam Rapat yang bersangkutan. —
Jika risalah Rapat Dewan Komisaris dibuat ———
oleh seorang Notaris, maka penandatanganan ——
sebagaimana dimaksud dalam ayat 15 Pasal ini -
tidak disyaratkan. —————————..oo———————————-
Dewan Komisaris dapat juga mengambil -—--———-
keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat ———
Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua -————

anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan

|

secara tertulis, dan memberikan persetujuan —
mengenai usul yang diajukan serta ——————————
menandatangani persetujuan tersebut dalam 1 -—
(satu) atau lebih dokumen melalui faksimili —
atau sarana komunikasi elektronik tertulis ——
lainnya. Keputusan yang diambil dengan cara —
demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat
Dewan KOMLSALrLS . —. ——-.— — oom.
Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara ——
pribadi dengan cara apapun, baik secara —-———-
langsung maupun secara tidak langsung, ---————

mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi,
————

106
Page 111 OCR 0.853
1,

5

atau kontrak yang diusulkan dalam mana -—————
Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus —
menyatakan sifat kepentingannya dalam suatu —
Rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak untuk

ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal
yang berhubungan dengan transaksi atau —..—.—.—
kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Dewan ——

Komisaris menentukan lain. ————— oo.

———RENCANA KERJA TAHUNAN DAN TAHUN BUKU —————.

—————————————m——| Pasal 20 ———————--———mnnnannon

Dalam jangka waktu 60 hari sebelum dimulainya
tahun buku yang baru, Direksi menyusun —————-
rencana kerja tahunan yang memuat juga —-—————
anggaran tahunan Perseroan sebelum dimulainya
tahun buku yang akan datang dan ——————-—————
menyampaikannya kepada Dewan Komisaris untuk

mendapatkan persetujuan. -m————————————————
Dalam hal rencana kerja tahunan yang ——--—--—-——-
@isampaikan oleh Direksi belum mendapatkan ——
persetujuan Dewan Komisaris, maka rencana ———
kerja tahun yang lampau berlaku bagi ——————..

Perseroan.

Tahun Buku Perseroan dimulai dari tanggal 1 —
(satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 —
(tiga puluh satu) Desember tahun kalender ———
yang SAMA. mo ————————— oo ooo———————

Pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember ——

setiap tahun buku, buku Perseroan ditutup.—-——

las pirerei wajib untuk menyusun laporan tahunan -

107
Page 112 OCR 0.883
——

yang terdiri atas neraca, perhitungan laba ——
rugi, Laporan mengenai kegiatan Perseroan, ——
laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan, rincian masalah yang timbul —————
selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan

usaha Perseroan, laporan mengenai tugas -—-———-
pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris selama tahun buku yang baru lampau,
nama anggota Direksi dan anggota Dewan —————-
Komisaris, dan gaji dan tunjangan bagi ---—-——-
anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan

tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ——————
Perseroan untuk tahun yang baru lampau, dan —
laporan-laporan lainnya sebagaimana dianggap

perlu atau berguna oleh Direksi, sesuai ————-
ketentuan peraturan perundang-undangan yang —
berlaku, untuk diajukan kepada dan untuk ————
mendapat pengesahan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan, ——-——-—---.ccccoco———————--5.
Laporan tahunan harus disediakan di kantor ——
Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para ———
pemegang saham Perseroan pada tanggal ———....
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai -
dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan -———
diselenggarakan. ————————————————— oo» ———.
Laporan tahunan tersebut dalam ayat 4 Pasal —
ini harus ditandatangani oleh semua anggota —
Direksi dan Dewan Komisaris. ——-—--—--..

Jika terdapat anggota Direksi atau Dewan ————
—————

108
Page 113 OCR 0.848
1.

0 ————

Komisaris yang tidak ikut menandatangani -——.
laporan tahunan, maka harus disebutkan —.....
alasannya secara tertulis.———————————.—....i.
Perhitungan tahunan harus dibuat sesuai —....
dengan peraturan perundang-undangan yang ————
berlaku bagi Perseroan. ————-»..
Persetujuan atas laporan tahunan dan »——————-
pengesahan perhitungan tahunan harus ———...—.
dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. —....
Keputusan tentang persetujuan atas laporan ——
tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan ——
wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam

peraturan perundang-undangan yang berlaku ———

serta Anggaran Dasar Perseroan. ——————-.—————

mann nan PASAL 21 mnnon non

Direksi harus mengajukan usul kepada Rapat ——
Umum Pemegang Saham Tahunan mengenai —..——.—...
penggunaan laba bersih Perseroan dalam suatu
tahun buku seperti tercantum dalam ——--—--———.
perhitungan tahunan yang telah disahkan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dalam usul
mana dapat dinyatakan berapa jumlah ————-—..—.
pendapatan bersih yang belum terbagi yang —-—.
akan dipergunakan sebagai dana cadangan ————.-
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Anggaran
Dasar ini serta usul mengenai besarnya jumlah
dividen yang mungkin dibagikan satu dan lain

hal dengan tidak mengurangi hak dari Rapat ——
—

109
Page 114 OCR 0.874
0

Umum Pemegang Saham untuk memutuskan lain. ———
Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan —
tidak menentukan penggunaan lain, maka laba —
bersih setelah dikurangi dengan dana cadangan
yang diwajibkan oleh peraturan perundang--——--—
undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar, ———
dibagi sebagai dividen. ———-—-————-——————————
Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan -
kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan --—-——
keputusan yang diambil dalam Rapat Umum ——.—..
Pemegang Saham, dalam keputusan mana juga ———
harus ditentukan waktu pembayaran dan bentuk

dividen. Dividen untuk satu saham harus —————
Gibayarkan kepada orang atas nama siapa saham
itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham .—.—.
pada hari kerja yang akan ditentukan oleh ———
Rapat Umum Pemegang Saham yang memutuskan ———
tentang pembagian dividen tersebut. ————-.————.
Apabila perhitungan laba rugi pada suatu -————
tahun buku menunjukan kerugian yang tidak —-——-
dapat Gitutup dengan dana cadangan, maka ————
kerugian itu akan tetap dicatat dan —-——--—————.
dimasukkan dalam perhitungan laba-rugi dan ——
dalam tahun buku selanjutnya Perseroan —-—-————
dianggap tidak mendapat laba selama kerugian

yang tercatat dan dimasukan dalam perhitungan
laba rugi itu belum sama sekali tertutup, ———

demikian dengan tidak mengurangi ketentuan —.—

perundang-undangan yang berlaku. —-————————.——
TP

110
Page 115 OCR 0.848
Is. Dinersi berdasarkan keputusan Rapat Direksi .

dengan persetujuan Rapat Dewan Komisaris ————
berhak untuk membagi dividen sementara —————-
(dividen interim) apabila keadaan keuangan —.
Perseroan memungkinkan, dengan ketentuan ——.—.
bahwa dividen sementara (dividen interim) ———
tersebut akan diperhitungkan berdasarkan -—-——-
keputusan Rapat Umum Permegang Saham Tahunan

berikutnya yang diambil sesuai dengan -—.————
ketentuan dalam Anggaran Dasar, dengan ————..
memperhatikan peraturan perundang-undangan —-
dan peraturan yang berlaku. ————..——————
6. Dengan memperhitungkan pendapatan Perseroan —
pada tahun buku yang bersangkutan dari —.———-
pendapatan bersih seperti tersebut dalam .....
neraca dan perhitungan laba rugi yang ——--.-——
disahkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ——
dan setelah dipotong pajak penghasilan, dapat
Jiberikan bonus kepada anggota Direksi dan ——
Dewan Komisaris Perseroan yang besarnya -—..—.
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. ———
7. Laba yang dibagikan sebagai dividen dan tidak
diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah ——
disediakan untuk dibayarkan, dimasukan ——————
kedalam dana cadangan yang khusus ——-—-....—..
diperuntukan untuk itu. —————-—--mmo--————
Dividen dalam cadangan khusus tersebut, dapat
diambil oleh pemegang saham yang berhak ————-

dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen

111
Page 116 OCR 0.841
Oo ———

tersebut yang dapat diterima oleh Direksi ———
Perseroan. mmm mo —o——-———- 555-555
Dividen yang tidak diambil dalam jangka waktu
10 (sepuluh) tahun sejak tanggal yang —-————-

ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau ——

menjadi milik Perseroan. -——

————— oo Pasal 22-—.

1. Rapat Umum Pemegang Saham akan menentukan »———
besarnya bagian dari laba bersih yang akan ——
disisihkan untuk dana cadangan, setelah -—————
memperhatikan usul Direksi (jika ada) dan ——
dengan mengindahkan peraturan perundang-————-

undangan yang berlaku. ————

2. Dana cadangan sampai dengan jumlah paling ———
sedikit 208 (dua puluh persen) dari besarnya

modal yang ditempatkan hanya dapat digunakan -
untuk menutup kerugian yang diderita oleh ———
Perseroan. —————————— mo ——— 55555
Rapat Umum Saham dapat memutuskan bahwa --——-
jumlah dari dana cadangan yang melebihi 208 —
(dua puluh persen) dari besarnya modal yang —
ditempatkan digunakan untuk keperluan —————..
Perseroan. —————-——-————————-———--———--——
3. Direksi harus mengelola dana cadangan dengan

cara yang dianggap baik oleh Direksi, dengan

persetujuan Dewan Komisaris dan dengan —————

memperhatikan peraturan perundang-undangan ——

yang berlaku agar Gana cadangan dapat ————-——

112
Page 117 OCR 0.823
————

memperoleh laba. ——————————n—no oo oooc&—oo.o
4. Keuntungan yang diterima dari dana cadangan —
harus dimasukan dalam perhitungan laba rugi —
Perseroan. ———————————— oom oo» -
5. Selain dana cadangan yang dimaksudkan dalam —

ayat 1 Pasal ini Perseroan dapat membuat —...

cadangan-cadangan untuk maksud lain. —————....
La aa. nanya —-PERATURAN PENUTUP ——m————m-—--—-——
an La H— Ha) Pasal 23 ————m.o—————
1. Mengenai pelaksanaan Anggaran Dasar ini, para
pemegang saham Perseroan dianggap memilih —..
tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di —-
alamat-alamat mereka sebagaimana tercatat ———
dalam Daftar Pemegang Saham. ——————————......
2. Hal-hal yang tidak diatur atau tidak cukup ——
diatur dalam Anggaran Dasar ini harus —-——.—.
diputuskan oleh RUPS sesuai dengan Anggaran —

Dasar ini. ————-———nmm——————o oo H2

Akhirnya, Penghadap menerangkan bahwa: .—————..——
- Dari modal dasar tersebut di atas telah diambil
bagian dan disetor penuh dengan uang tunai —————.
melalui kas Perseroan sejumlah 13.128.430.665 —.—.
(tiga belas miliar seratus dua puluh delapan juta
empat ratus tiga puluh ribu enam ratus enam puluh
lima) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp1.312.843.066.500,00 (satu triliun tiga
ratus dua belas miliar delapan ratus empat puluh

tiga juta enam puluh enam ribu lima ratus Rupiah)

113
Page 118 OCR 0.888
oleh para pemegang saham yaitu: ————————————o.
1. AXIATA INVESTMENTS (INDONESIA) SDN. BHD. ———
sebanyak 8.697.163.762 (delapan miliar enam
ratus sembilan puluh tujuh juta seratus enam
puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh dua)
saham atau dengan nilai nominal sebesar —-——-
Rp869.716.376.200,00 (delapan ratus enam ———
puluh sembilan miliar tujuh ratus enam belas

juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu dua -—.

ratus Rupiah) 7 ——oooooooo——— omi
2. MASYARAKAT, sebanyak 4.431.266.903 (empat ——
miliar empat ratus tiga puluh satu juta dua -
ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus ——.
tiga) saham atau dengan nilai nominal ——.———
sebesar Rp443.126.690.300,00 (empat ratus ——-
empat puluh tiga miliar seratus dua puluh ——.

enam juta enam ratus sembilan puluh ribu »—.—

tiga ratus Rupiah) j—-—-wmm--o————— oo
JUMLAH: 13.128.430.665 (tiga belas miliar seratus
dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh .———
ribu enam ratus enam puluh lima) saham atau ————-
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar ————————.
Rp1.312.843.066.500,00 (satu triliun tiga ratus —
dua belas miliar delapan ratus empat puluh tiga -—
juta enam puluh enam ribu lima ratus Rupiah) .————
- Selanjutnya berhubung dengan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tersebut di atas, dengan ini ———-

memberi kuasa kepada saya, Notaris, dengan hak —.
TE

114
Page 119 OCR 0.847
——

untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain
untuk memohon persetujuan atas perubahan Anggaran
Dasar ini dari pihak yang berwenang dan ——.......
menyatakan serta menyusun perubahan-perubahan —..
dan/atau tambahan-tambahannya dengan akta —........
Notaris, jikalau persetujuan atas perubahan ——.—.
Anggaran Dasar itu bergantung pada perubahan-——.—.
perubahan dan/atau tambahan-tambahannya itu, ———.-
untuk keperluan-keperluan mana menghadap dimana -
perlu, memberi keterangan-keterangan, membuat, .—.
minta dibuatkan serta menandatangani semua ——....
surat/akta yang dibutuhkan dan selanjutnya —————.
melakukan segala tindakan yang dianggap baik dan
berguna untuk menyelesaikan hal-hal yang —-————.

disebutkan di Atas. —-.oooo——ooooooooooocic oo

Gibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ——..—...
Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal tersebut —

dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh: .....

1. Nona NADINE PRASNYA PARAMITHA, Sarjana Hukum,
lahir di Jakarta, pada tanggal 9 (sembilan) -—
Juli 1998 (seribu sembilan ratus sembilan ——.—
puluh delapan), Asisten Notaris, bertempat ——

tinggal di ,

pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor ——

Induk Kependudukan (NIK) 2 ——
—

115
Page 120 OCR 0.693
Ib. syonya PRAWITASARI, Sarjana Hukum, lahir di——

Bogor, pada tanggal 8 (delapan) Agustus 1996
(seribu sembilan ratus sembilan puluh enam),

Asisten Notaris, bertempat tinggal di ——————.

pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor ——

Induk D7 mma Ke maa hana aa man mam

- keduanya yang saya, Notaris, kenal sebagai ———-

Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada ——
penghadap dan saksi-saksi, akta ini ———-————————
ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan ——
saya, Notaris. ——————moonon mo — oo oi ic oo
Dilangsungkan dengan satu perubahan, yaitu karena
satu penggantian, tanpa tambahan, tanpa coretan...
- Minuta akta ini telah ditandatangani dengan ——-

Sempurna. —————————— anon oma aan a aa

- Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya. ———-

———
N is di Kota Jakarta Selatan,
Pee
SN " Pat
La
$ S : .
.H.)

116

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.11 MB
Published17 Jan 2024
Pages120
Characters153,358
Text sourceOCR
OCR confidence0.851

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL AXIATA Tbk p.1 ×24
linked person Cahyo Rahadian Muzhar p.1 ×3
linked person DAVID ARCELUS OSES · DIREKTUR p.2
linked person FEIRUZ IKHWAN BIN ABDUL · DIREKTUR p.2
linked person YESSIE DIANTY YOSETYA · DIREKTUR p.2
linked person DR. HANS WIJAYASURIYA p.2
linked person VIVEK SOOD · KOMISARIS p.2
linked person JULIANTO SIDARTO · KOMISARIS p.2
linked person MULIADI RAHARDJA · KOMISARIS p.2
linked person YASMIN STAMBOEL · KOMISARIS p.2
linked org AXIATA INVESTMENTS p.2 ×2
linked person DIAN SISWARINI p.2 ×2
possible person GEDE DARMAYUSA · DIREKTUR p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.13 ×25
possible org Bursa Efek Indonesia p.14 ×2
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU- p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.1 ×5
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA p.1 ×7
unresolved person ABHIJIT JAYANT NAVALEKAR · DIREKTUR p.2
unresolved person DR. MUHAMAD CHATIB p.2
unresolved person BASRI · KOMISARIS p.2
unresolved person CD KANTOR NOTARIS AULIA YAUFANI p.5 ×2
unresolved person H. Menara Sudirman p.5 ×13
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved person KANTOR NOTARIS PULIA YAUFANI p.7
unresolved org Pengawas Pasar p.7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi p.8 ×6
unresolved person KANTOR NOTARIS PULIA TAUFANI p.9
unresolved person H. Menare Sudirman p.9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×6
unresolved person KANTOR NOTARIS RULIA TAUFANI p.11 ×2
unresolved person KANTOR NOTARIS AULIA TAUFANI p.13 ×14
unresolved person H. Menarsi Sudirman p.15
unresolved person H. Jendral Sudirman p.15
unresolved person KANTOR NOTARIS BULIA TAUFANI p.23
unresolved person H. Menara Sudinman p.25
unresolved org Menteri p.28
unresolved person KANTOR NGTARIS AULIA TAUFANI p.39
unresolved person H. Menars Sudirman p.45
unresolved person KANTOR NOTARIS AULIA TSUFANI p.55
unresolved person KANTOR NOTARIS MULIA TAUFANI p.59
unresolved org Menteri Hukum dan Hak p.82
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.82
unresolved person NADINE PRASNYA PARAMITHA p.119

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result