Skip to content
Back to announcement

20240116_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31569460_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 86

Page 1
           Nomor : 53/WK/DIR/2024                                            Jakarta, 16 Januari 2024


                  Kepada Yth. :
                  Dewan Komisioner
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
                  Jakarta
                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Dan
                                              Transaksi  Material    Perjanjian    Fasilitas
                                              Pinjaman Pemegang Saham Antara PT Waskita
                                              Karya Infrastruktur ("WKI") Dengan PT
                                              Waskita Wado Energy ("WWE")

                  Dengan hormat,

                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
                  No.42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, POJK
                  No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha
                  serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta
                  material oleh Emiten dan merujuk pada surat WKI Nomor: 533.1/WKI/DIR/2023
                  tanggal 21 Desember 2023, bersama ini kami sampaikan keterbukaan informasi
                  kepada pemegang saham terkait transaksi afiliasi Perjanjian Fasilitas Pinjaman
                  Pemegang Saham antara WKI dengan WWE sebagai berikut:


                   No.             Perjanjian SHL                        Tanggal                   Nilai
                    1.   06/SPER/WKI/2020 sebagaimana                  26/08/2020          Rp1.581.000.000,-
                         terakhir diubah melalui
                         Amandemen kedua Nomor:
                         45/WKI/ADD/2022 tanggal 29
                         Desember 2022

                    2.   1.1/KONTRAK/WKI/2021                          28/01/2021          Rp1.556.000.000,-
                         sebagaimana terakhir diubah
                         melalui addendum kesatu Nomor:
                         5.1/WKI/ADD/2022 tanggal 25
                         Januari 2022




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
               3. 02.3/WKI/2021 sebagaimana                        28/05/2021          Rp1.935.000.000,-
                  terakhir diubah melalui addendum
                  kesatu Nomor: 47/WKI/ADD/2022
                  tanggal 29 Desember 2022

               4. 08/WKI/2021 sebagaimana                          18/11/2021          Rp1.185.000.000,-
                  terakhir diubah melalui addendum
                  kesatu Nomor: 48/WKI/ADD/2022
                  tanggal 29 Desember 2022

               5. 09.1/WKI/SHL/2022 sebagaimana                    28/04/2022          Rp1.454.000.000,-
                  terakhir diubah melalui addendum
                  kesatu Nomor: 46/WKI/ADD/2022
                  tanggal 29 Desember 2022

               6. 20.3/WKI/SHL/2022                                26/08/2022          Rp3.892.000.000,-
               7. 08.1/WKI/SHL/2023                                14/04/2023          Rp3.544.998.634,-


              Sebagai informasi tambahan, saat ini Perseroan sedang menjalani tahap final
              atas review Master Restructuring Agreement (“MRA") yang telah disetujui 95%
              yang mewakili utang outstanding kreditur perbankan. Perseroan menargetkan
              setelah diselesaikannya proses review MRA Perseroan dapat menjaga dan
              meningkatkan keberlanjutan kegiatan operasional di seluruh entitas anak
              Perseroan.

              Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
              kasih.




                                                  [XXXX]




              Lamp : 1 Berkas
              Tembusan:
              - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
              - Board of Directors




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                            Kantor Pusat :
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                         Cawang - Jakarta 13340
                                     Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.556.000.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh enam juta
Rupiah) berdasarkan Perjanjian 1.1/KONTRAK/WKI/2021 Tanggal 28 Januari 2021.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 4
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WKI                         :   Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
                                 terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
                                 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
                                 telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
                                 0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
                                 mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
                                 Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
                                 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                                 Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
                                 Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
                                 Februari 2019.

 WWE                         :   WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
                                 Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
                                 19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
                                 M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
                                 pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
                                 2016 tanggal 21 Desember 2016.
                                 Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
 Transaksi                   :
                                 Loan (SHL)
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 5
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan pasal 6 ayat 1 huruf c jo. ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

          Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
          jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
          Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
          peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
          optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
          dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
          keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
          Terbatas.
       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
           sebagai berikut:

           Modal Dasar                         : Rp 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor       : Rp 2.880.680.701.600,-

           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 6
           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                                       NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                 Rp 100,00
                                     JUMLAH SAHAM                                                    %
                SAHAM                                              (SERATUS RUPIAH)
                                                                        PER SAHAM
              Negara                  21.705.633.362
              Republik                                                   2.170.563.336.200,-    75,35%
                                 (1 Saham Seri A Dwiwarna &
              Indonesia
                                21.705.633.361 Saham Seri B)
              Masyarakat               7.101.173.654
                                                                           710.117.365.400,-    24,65%
                                       (Saham Seri B)
              TOTAL                  28.806.807.016                    2.880.680.701.600,-      100%




      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
           tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
           berikut:

           Direksi
             Direktur Utama                                       :    Muhammad Hanugroho
             Direktur Keuangan                                    :    Wiwi Suprihatno
             Direktur Human Capital Management,                   :    Ratna Ningrum
             Pengembangan Sistem, & Legal
             Direktur Pengembangan Bisnis                         :    Rudi Purnomo
             Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health       :    I Ketut Pasek Senjaya Putra
             dan Environment
             Direktur Operasi II                                  :    Dhetik Ariyanto
           Komisaris
               Komisaris Utama/Independen                          :   Heru Winarko
               Komisaris Independen                                :   Addin Jauharudin
               Komisaris Independen                                :   Muradi
               Komisaris Independen                                :   Muhammad Salim
               Komisaris                                           :   T. Iskandar
               Komisaris                                           :   Dedi Syarif Usman



II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 1.1/KONTRAK/WKI/2021 Tanggal
              28 Januari 2021 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
              kepada WWE sebesar Rp. 1.556.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh enam juta
              rupiah)
           2. Nilai Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
              adalah Rp. 1.556.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh enam juta rupiah), dengan
              besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
Page 7
      Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
      dengan tanggal 27 Januari 2022.
      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
      Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
      sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
      99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
      ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
      dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
      dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 dan Pasal
      6 ayat 1 huruf c.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WKI

      WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
      Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
      dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
      dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
      00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.

      Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
      April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
      Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
      lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
      Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
      Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
      Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
      Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
      Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
      mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
      24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
      pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
      struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:


                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                PERMODALAN                            (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                         Rupiah
        Modal Dasar                                      1.200.000              1.200.000.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                      300.000                300.000.000.000,-



                                                              Nilai Nominal Saham
            Pemegang Saham             Jumlah Saham                                          (%)
                                                                      (Rp)
        Perseroan                                299.999               299.999.000.000          99.99
        Koperasi Waskita                               1                     1.000.000           0.01
        Total                                   300.000              300.000.000.000             100


      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
      September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 8
              DEWAN KOMISARIS
              Komisaris Utama           :      Ferry Akbar Pasaribu
              Komisaris                 :      Sukmawati Sukarno
              Komisaris                 :      Dimas Ricky Wahyu Adityo
              Komisaris Independen      :      Graldus Aleksius Marten


              DIREKSI
              Direktur Utama            :      Oktarina Kartifa Ayu
              Direktur                  :      Adi Sutrisno
              Direktur                  :      Luki Danardi
              Direktur                  :      Mira Hilmia Kusumawati



2. WWE

  WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
  dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
  Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
  terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
  Desember 2016.

  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
  berkedudukan di Jakarta Timur.

  Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
  sebagai berikut:
  Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
  Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
  Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
  masing-masing saham sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
         Pemegang Saham                Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                       Saham          (Rp 1.000.000,00           (%)
                                                         persaham)

    WKI                                 14.109               14.109.000.000        99,98%
    Koperasi Waskita                        1                  1.000.000            0,02%
    Jumlah                                  14.110       14.110.000.000             100%


   Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
   01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
   Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
   tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:

   DIREKSI

   Direktur               : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo

   DEWAN KOMISARIS

   Komisaris              : Said
Page 9
       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

           Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
           Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
           sebagai berikut :

                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   99,99%

                                                          WKI

                                                                   99,99%

                                                          WWE

III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
       pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
       diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
       bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                       Jakarta, 16 Januari 2024
                                       Up. Senior Vice President
                                         Corporate Secretary
Page 10
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.556.000.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh enam juta
Rupiah) sebagaimana telah dilakukan adendum atas Perjanjian dengan mengubah perpanjangan jatuh tempo
dengan nomor 5.1/WKI/ADD/2022 Tanggal 25 Januari 2022 berdasarkan Perjanjian awal dengan Nomor
1.1/KONTRAK/WKI/2021 Tanggal 28 Januari 2021.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 11
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WKI                         :   Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
                                 terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
                                 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
                                 telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
                                 0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
                                 mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
                                 Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
                                 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                                 Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
                                 Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
                                 Februari 2019.

 WWE                         :   WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
                                 Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
                                 19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
                                 M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
                                 pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
                                 2016 tanggal 21 Desember 2016.
                                 Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
 Transaksi                   :
                                 Loan (SHL)
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 12
                                              PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.       URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

         A. Riwayat Singkat

             Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
             dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
             1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
             Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
             dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
             1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
             tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
             mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
             Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
             Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
             (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
             Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
             AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
             Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
             November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
             didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
             diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
             Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
             7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
             Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
             No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
             Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
             Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
             11/2021”).

         B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.
     C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

             Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
             Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
             sebagai berikut:

             Modal Dasar                         : Rp 5.429.580.400.000,-
             Modal Ditempatkan dan Disetor       : Rp 2.880.680.701.600,-

             Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
             Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 13
           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                                       NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                    Rp 100,00
                                     JUMLAH SAHAM                                                     %
                SAHAM                                                 (SERATUS RUPIAH)
                                                                         PER SAHAM
              Negara                  21.705.633.362
              Republik                                                    2.170.563.336.200,-    75,35%
                                 (1 Saham Seri A Dwiwarna &
              Indonesia
                                21.705.633.361 Saham Seri B)
              Masyarakat               7.101.173.654
                                                                            710.117.365.400,-    24,65%
                                       (Saham Seri B)
              TOTAL                  28.806.807.016                    2.880.680.701.600,-       100%




      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
           tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
           berikut:

           Direksi
             Direktur Utama                                       :     Muhammad Hanugroho
             Direktur Keuangan                                    :     Wiwi Suprihatno
             Direktur Human Capital Management,                   :     Ratna Ningrum
             Pengembangan Sistem, & Legal
             Direktur Pengembangan Bisnis                         :     Rudi Purnomo
             Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health       :     I Ketut Pasek Senjaya Putra
             dan Environment
             Direktur Operasi II                                  :     Dhetik Ariyanto
           Komisaris
              Komisaris Utama/Independen                         :      Heru Winarko
              Komisaris Independen                               :      Addin Jauharudin
              Komisaris Independen                               :      Muradi
              Komisaris Independen                               :      Muhammad Salim
              Komisaris                                          :      T. Iskandar
              Komisaris                                          :      Dedi Syarif Usman



II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 5.1/WKI/ADD/2022 Tanggal 25
              Januari 2022 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
              kepada WWE sebesar Rp. 1.556.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh enam juta
              rupiah)
           2. Nilai Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
              adalah Rp. 1.556.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh enam juta rupiah), dengan
              besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
Page 14
      Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
      dengan tanggal 31 Desember 2023.
      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
      Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
      sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
      99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
      ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
      dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
      dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b nomor 3 jo
      Pasal 6 ayat 1 huruf c.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WKI

      WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
      Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
      dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
      dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
      00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.

      Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
      April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
      Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
      lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
      Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
      Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
      Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
      Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
      Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
      mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
      24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
      pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
      struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:


                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                PERMODALAN                            (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                         Rupiah
        Modal Dasar                                      1.200.000              1.200.000.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                      300.000                300.000.000.000,-



                                                              Nilai Nominal Saham
            Pemegang Saham             Jumlah Saham                                          (%)
                                                                      (Rp)
        Perseroan                                299.999               299.999.000.000          99.99
        Koperasi Waskita                               1                     1.000.000           0.01
        Total                                   300.000              300.000.000.000             100

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
      September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 15
              DEWAN KOMISARIS
              Komisaris Utama           :      Ferry Akbar Pasaribu
              Komisaris                 :      Sukmawati Sukarno
              Komisaris                 :      Dimas Ricky Wahyu Adityo
              Komisaris Independen      :      Graldus Aleksius Marten


              DIREKSI
              Direktur Utama            :      Oktarina Kartifa Ayu
              Direktur                  :      Adi Sutrisno
              Direktur                  :      Luki Danardi
              Direktur                  :      Mira Hilmia Kusumawati



2. WWE

  WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
  dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
  Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
  terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
  Desember 2016.

  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
  berkedudukan di Jakarta Timur.

  Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
  sebagai berikut:
  Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
  Modal dasar : Rp.56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
  Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
  masing-masing saham sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
         Pemegang Saham                Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                       Saham          (Rp 1.000.000,00           (%)
                                                         persaham)

    WKI                                 14.109               14.109.000.000        99,98%
    Koperasi Waskita                        1                  1.000.000            0,02%
    Jumlah                                  14.110       14.110.000.000             100%


   Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
   01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
   Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
   tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:

   DIREKSI

   Direktur               : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo

   DEWAN KOMISARIS

   Komisaris              : Said
Page 16
       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

           Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
           Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
           sebagai berikut :

                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   99,99%

                                                          WKI

                                                                   99,99%

                                                          WWE



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
       pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
       diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
       bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                       Jakarta, 16 Januari 2024
                                       Up. Senior Vice President
                                         Corporate Secretary
Page 17
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.935.000.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima
juta Rupiah) berdasarkan Perjanjian 02.3/WKI/2021 Tanggal 28 Mei 2021.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 18
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WKI                         :   Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
                                 terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
                                 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
                                 telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
                                 0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
                                 mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
                                 Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
                                 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                                 Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
                                 Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
                                 Februari 2019.

 WWE                         :   WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
                                 Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
                                 19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
                                 M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
                                 pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
                                 2016 tanggal 21 Desember 2016.
                                 Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
 Transaksi                   :
                                 Loan (SHL)
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 19
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

          Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
          jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
          Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
          peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
          optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
          dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
          keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
          Terbatas.
       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
           sebagai berikut:

           Modal Dasar                         : Rp 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor       : Rp 2.880.680.701.600,-

           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 20
           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                                          NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                       Rp 100,00
                                     JUMLAH SAHAM                                                        %
                SAHAM                                                    (SERATUS RUPIAH)
                                                                            PER SAHAM
              Negara                  21.705.633.362
              Republik                                                       2.170.563.336.200,-    75,35%
                                 (1 Saham Seri A Dwiwarna &
              Indonesia
                                21.705.633.361 Saham Seri B)
              Masyarakat               7.101.173.654
                                                                               710.117.365.400,-    24,65%
                                       (Saham Seri B)
              TOTAL                  28.806.807.016                       2.880.680.701.600,-       100%



      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
           tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
           berikut:

           Direksi
             Direktur Utama                                      :         Muhammad Hanugroho
             Direktur Keuangan                                   :         Wiwi Suprihatno
             Direktur Human Capital Management,                  :         Ratna Ningrum
             Pengembangan Sistem, & Legal
             Direktur Pengembangan Bisnis                        :         Rudi Purnomo
             Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health      :         I Ketut Pasek Senjaya Putra
             dan Environment
             Direktur Operasi II                                 :         Dhetik Ariyanto
           Komisaris
              Komisaris Utama/Independen                             :     Heru Winarko
              Komisaris Independen                                   :     Addin Jauharudin
              Komisaris Independen                                   :     Muradi
              Komisaris Independen                                   :     Muhammad Salim
              Komisaris                                              :     T. Iskandar
              Komisaris                                              :     Dedi Syarif Usman



II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 02.3/WKI/2021 Tanggal 28
              Januari 2021 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
              kepada WWE sebesar Rp. 1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta
              rupiah)
           2. Nilai Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
              adalah Rp. 1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan
              besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
              Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
              dengan tanggal 31 Desember 2022.
Page 21
      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
      Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
      sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
      99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
      ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
      dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
      dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 jo Pasal 6
      ayat 1 huruf c.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WKI

      WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
      Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
      dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
      dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
      00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.

      Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
      April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
      Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
      lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
      Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
      Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
      Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
      Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
      Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
      mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
      24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
      pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
      struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:


                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                PERMODALAN                            (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                         Rupiah
        Modal Dasar                                      1.200.000               1.200.000.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                       300.000               300.000.000.000,-



                                                              Nilai Nominal Saham
            Pemegang Saham             Jumlah Saham                                          (%)
                                                                      (Rp)
        Perseroan                                 299.999               299.999.000.000         99.99
        Koperasi Waskita                                1                     1.000.000          0.01
        Total                                    300.000              300.000.000.000            100

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
      September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:


                DEWAN KOMISARIS
                Komisaris Utama              :      Ferry Akbar Pasaribu
                Komisaris                    :      Sukmawati Sukarno
Page 22
              Komisaris                 :      Dimas Ricky Wahyu Adityo
              Komisaris Independen      :      Graldus Aleksius Marten
                                        :

              DIREKSI
              Direktur Utama            :      Oktarina Kartifa Ayu
              Direktur                  :      Adi Sutrisno
              Direktur                  :      Luki Danardi
              Direktur                  :      Mira Hilmia Kusumawati



2. WWE

  WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
  dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
  Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
  terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
  Desember 2016.

  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
  berkedudukan di Jakarta Timur.

  Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
  sebagai berikut:
  Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
  Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
  Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
  masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
         Pemegang Saham                Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                       Saham          (Rp 1.000.000,00           (%)
                                                         persaham)

    WKI                                 14.109               14.109.000.000        99,98%
    Koperasi Waskita                        1                  1.000.000            0,02%
    Jumlah                                  14.110       14.110.000.000             100%


   Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
   01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
   Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
   tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:

   DIREKSI

   Direktur               : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo

   DEWAN KOMISARIS

   Komisaris              : Said
Page 23
       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

           Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
           Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
           sebagai berikut :

                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   99,99%

                                                          WKI

                                                                    99,99%

                                                          WWE



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
       pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
       diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
       bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                       Jakarta, 16 Januari 2024
                                       Up. Senior Vice President
                                         Corporate Secretary
Page 24
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.935.000.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima
juta Rupiah) sebagaimana telah dilakukan adendum atas Perjanjian dengan mengubah perpanjangan jatuh
tempo dengan nomor Perjanjian 47/WKI/ADD/2022 Tanggal 29 Desember 2022 berdasarkan Perjanjian Awal
dengan nomor Perjanjian 02.3/WKI/2021 Tanggal 28 Mei 2021

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 25
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WKI                         :   Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
                                 terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
                                 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
                                 telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
                                 0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
                                 mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
                                 Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
                                 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                                 Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
                                 Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
                                 Februari 2019.

 WWE                         :   WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
                                 Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
                                 19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
                                 M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
                                 pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
                                 2016 tanggal 21 Desember 2016.
                                 Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
 Transaksi                   :
                                 Loan (SHL)
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 26
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

        A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

        B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

     C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
           sebagai berikut:

           Modal Dasar                          : Rp 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp 2.880.680.701.600,-

           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 27
           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                                          NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                       Rp 100,00
                                     JUMLAH SAHAM                                                        %
                SAHAM                                                    (SERATUS RUPIAH)
                                                                            PER SAHAM
              Negara                  21.705.633.362
              Republik                                                       2.170.563.336.200,-    75,35%
                                 (1 Saham Seri A Dwiwarna &
              Indonesia
                                21.705.633.361 Saham Seri B)
              Masyarakat               7.101.173.654
                                                                               710.117.365.400,-    24,65%
                                       (Saham Seri B)
              TOTAL                  28.806.807.016                       2.880.680.701.600,-       100%


      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
           tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
           berikut:

           Direksi
             Direktur Utama                                      :         Muhammad Hanugroho
             Direktur Keuangan                                   :         Wiwi Suprihatno
             Direktur Human Capital Management,                  :         Ratna Ningrum
             Pengembangan Sistem, & Legal
             Direktur Pengembangan Bisnis                        :         Rudi Purnomo
             Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health      :         I Ketut Pasek Senjaya Putra
             dan Environment
             Direktur Operasi II                                 :         Dhetik Ariyanto
           Komisaris
              Komisaris Utama/Independen                             :     Heru Winarko
              Komisaris Independen                                   :     Addin Jauharudin
              Komisaris Independen                                   :     Muradi
              Komisaris Independen                                   :     Muhammad Salim
              Komisaris                                              :     T. Iskandar
              Komisaris                                              :     Dedi Syarif Usman



II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham 47/WKI/ADD/2022 Tanggal 29 Desember
              2022 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap kepada
              WWE sebesar Rp. 1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah)
           2. Nilai Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
              adalah Rp. 1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan
              besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
              Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
              dengan tanggal 31 Desember 2023.
              Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
              Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
Page 28
      sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
      99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
      ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
      dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
      dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b nomor 3 jo
      Pasal 6 ayat 1 huruf c.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WKI

      WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
      Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
      dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
      dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
      00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.

      Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
      April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
      Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
      lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
      Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
      Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
      Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
      Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
      Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
      mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
      24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
      pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
      struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:


                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                PERMODALAN                            (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                         Rupiah
        Modal Dasar                                      1.200.000               1.200.000.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                       300.000               300.000.000.000,-



                                                              Nilai Nominal Saham
            Pemegang Saham             Jumlah Saham                                          (%)
                                                                      (Rp)
        Perseroan                                 299.999               299.999.000.000         99.99
        Koperasi Waskita                                1                     1.000.000          0.01
        Total                                    300.000              300.000.000.000            100

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
      September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:

                DEWAN KOMISARIS
                Komisaris Utama              :      Ferry Akbar Pasaribu
                Komisaris                    :      Sukmawati Sukarno
                Komisaris                    :      Dimas Ricky Wahyu Adityo
                Komisaris Independen         :      Graldus Aleksius Marten
Page 29
              DIREKSI
              Direktur Utama            :      Oktarina Kartifa Ayu
              Direktur                  :      Adi Sutrisno
              Direktur                  :      Luki Danardi
              Direktur                  :      Mira Hilmia Kusumawati



2. WWE

  WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
  dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
  Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
  terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
  Desember 2016.

  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
  berkedudukan di Jakarta Timur.

  Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
  sebagai berikut:
  Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
  Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
  Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
  masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
         Pemegang Saham                Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                       Saham          (Rp 1.000.000,00           (%)
                                                         persaham)

    WKI                                 14.109               14.109.000.000        99,98%
    Koperasi Waskita                        1                  1.000.000            0,02%
    Jumlah                                  14.110       14.110.000.000             100%


   Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
   01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
   Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
   tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:

   DIREKSI

   Direktur               : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo

   DEWAN KOMISARIS

   Komisaris              : Said
Page 30
       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

           Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
           Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
           sebagai berikut :

                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   99,99%

                                                          WKI

                                                                   99,99%
                                                          WWE



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
       pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
       diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
       bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                       Jakarta, 16 Januari 2024
                                       Up. Senior Vice President
                                         Corporate Secretary
Page 31
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.185.000.000,- (satu miliar seratus delapan puluh lima juta
Rupiah) berdasarkan Perjanjian 08/WKI/2021 Tanggal 18 November 2021.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 32
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WKI                         :   Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
                                 terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
                                 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
                                 telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
                                 0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
                                 mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
                                 Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
                                 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                                 Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
                                 Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
                                 Februari 2019.

 WWE                         :   WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
                                 Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
                                 19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
                                 M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
                                 pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
                                 2016 tanggal 21 Desember 2016.
                                 Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
 Transaksi                   :
                                 Loan (SHL)
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 33
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
           sebagai berikut:

           Modal Dasar                          : Rp 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp 2.880.680.701.600,-

           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 34
           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                                         NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                      Rp 100,00
                                     JUMLAH SAHAM                                                       %
                SAHAM                                                   (SERATUS RUPIAH)
                                                                           PER SAHAM
              Negara                  21.705.633.362
              Republik                                                      2.170.563.336.200,-    75,35%
                                 (1 Saham Seri A Dwiwarna &
              Indonesia
                                21.705.633.361 Saham Seri B)
              Masyarakat               7.101.173.654
                                                                              710.117.365.400,-    24,65%
                                       (Saham Seri B)
              TOTAL                  28.806.807.016                      2.880.680.701.600,-       100%



      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
           tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
           berikut:

           Direksi
             Direktur Utama                                     :         Muhammad Hanugroho
             Direktur Keuangan                                  :         Wiwi Suprihatno
             Direktur Human Capital Management,                 :         Ratna Ningrum
             Pengembangan Sistem & Legal
             Direktur Pengembangan Bisnis                       :         Rudi Purnomo
             Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health     :         I Ketut Pasek Senjaya Putra
             dan Environment
             Direktur Operasi II                                :         Dhetik Ariyanto
           Komisaris
               Komisaris Utama/Independen                           :     Heru Winarko
               Komisaris Independen                                 :     Addin Jauharudin
               Komisaris Independen                                 :     Muradi
               Komisaris Independen                                 :     Muhamad Salim
               Komisaris                                            :     T. Iskandar
               Komisaris                                            :     Dedi Syarif Usman




II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 08/WKI/2021 Tanggal 18
              November 2021 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
              kepada WWE sebesar Rp. 1.185.000.000,00 (satu miliar serratus delapan puluh lima juta
              rupiah)
           2. Nilai Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
              adalah Rp. 1.185.000.000,00 (satu miliar serratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan
              besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
Page 35
      Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
      dengan tanggal 31 Desember 2022.
      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
      Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
      sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
      99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
      ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
      dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
      dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 dan Pasal
      6 ayat 1 huruf c.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WKI

      WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
      Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
      dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
      dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
      00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.

      Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
      April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
      Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
      lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
      Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
      Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
      Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
      Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
      Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
      mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
      24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
      pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
      struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:


                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                PERMODALAN                            (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                         Rupiah
        Modal Dasar                                      1.200.000              1.200.000.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                      300.000                300.000.000.000,-



                                                              Nilai Nominal Saham
            Pemegang Saham             Jumlah Saham                                          (%)
                                                                      (Rp)
        Perseroan                                299.999               299.999.000.000          99.99
        Koperasi Waskita                               1                     1.000.000           0.01
        Total                                   300.000              300.000.000.000             100

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
      September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 36
              DEWAN KOMISARIS
              Komisaris Utama           :      Ferry Akbar Pasaribu
              Komisaris                 :      Sukmawati Sukarno
              Komisaris                 :      Dimas Ricky Wahyu Adityo
              Komisaris Independen      :      Graldus Aleksius Marten


              DIREKSI
              Direktur Utama            :      Oktarina Kartifa Ayu
              Direktur                  :      Adi Sutrisno
              Direktur                  :      Luki Danardi
              Direktur                  :      Mira Hilmia Kusumawati



2. WWE

  WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
  dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
  Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
  terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
  Desember 2016.

  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
  berkedudukan di Jakarta Timur.

  Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
  sebagai berikut:
  Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
  Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
  Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
  masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
         Pemegang Saham                Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                       Saham          (Rp 1.000.000,00           (%)
                                                         persaham)

    WKI                                 14.109               14.109.000.000        99,98%
    Koperasi Waskita                        1                  1.000.000            0,02%
    Jumlah                                  14.110       14.110.000.000             100%


   Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
   01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
   Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
   tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:

   DIREKSI

   Direktur               : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo

   DEWAN KOMISARIS

   Komisaris              : Said
Page 37
       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

           Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
           Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
           sebagai berikut :

                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   99,99%

                                                          WKI

                                                                   99,99%

                                                          WWE



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
       pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
       diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
       bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                       Jakarta, 16 Januari 2024
                                       Up. Senior Vice President
                                         Corporate Secretary
Page 38
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.185.000.000,- (satu miliar seratus delapan puluh lima juta
Rupiah) sebagaimana telah dilakukan adendum atas Perjanjian dengan mengubah perpanjangan jatuh tempo
dengan nomor 48/WKI/ADD/2022 Tanggal 29 Desember 2022 berdasarkan Perjanjian Awal dengan nomor
08/WKI/2021 Tanggal 18 November 2021.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 39
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WKI                         :   Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
                                 terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
                                 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
                                 telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
                                 0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
                                 mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
                                 Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
                                 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                                 Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
                                 Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
                                 Februari 2019.

 WWE                         :   WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
                                 Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
                                 19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
                                 M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
                                 pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
                                 2016 tanggal 21 Desember 2016.
                                 Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
 Transaksi                   :
                                 Loan (SHL)
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 40
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
6 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
           sebagai berikut:

           Modal Dasar                          : Rp 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp 2.880.680.701.600,-

           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 41
           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                                         NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                      Rp 100,00
                                     JUMLAH SAHAM                                                       %
                SAHAM                                                   (SERATUS RUPIAH)
                                                                           PER SAHAM
              Negara                  21.705.633.362
              Republik                                                      2.170.563.336.200,-    75,35%
                                 (1 Saham Seri A Dwiwarna &
              Indonesia
                                21.705.633.361 Saham Seri B)
              Masyarakat               7.101.173.654
                                                                              710.117.365.400,-    24,65%
                                       (Saham Seri B)
              TOTAL                  28.806.807.016                      2.880.680.701.600,-       100%



      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
           tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
           berikut:

           Direksi
             Direktur Utama                                     :         Muhammad Hanugroho
             Direktur Keuangan                                  :         Wiwi Suprihatno
             Direktur Human Capital Management,                 :         Ratna Ningrum
             Pengembangan Sistem, & Legal
             Direktur Pengembangan Bisnis                       :         Rudi Purnomo
             Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health     :         I Ketut Pasek Senjaya Putra
             dan Environment
             Direktur Operasi II                                :         Dhetik Ariyanto
           Komisaris
               Komisaris Utama/Independen                           :     Heru Winarko
               Komisaris Independen                                 :     Addin Jauharudin
               Komisaris Independen                                 :     Muradi
               Komisaris Independen                                 :     Muhamad Salim
               Komisaris                                            :     T. Iskandar
               Komisaris                                            :     Dedi Syarif Usman



II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 48/WKI/ADD/2022 Tanggal 29
              Desember 2022 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
              kepada WWE sebesar Rp. 1.185.000.000,00 (satu miliar serratus delapan puluh lima juta
              rupiah)
           2. Nilai Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
              adalah Rp. 1.185.000.000,00 (satu miliar serratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan
              besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
Page 42
      Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
      dengan tanggal 31 Desember 2023.
      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
      Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
      sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
      99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
      ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
      dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
      dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 dan Pasal
      6 ayat 1 huruf c.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WKI

      WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
      Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
      dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
      dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
      00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.

      Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
      April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
      Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
      lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
      Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
      Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
      Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
      Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
      Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
      mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
      24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
      pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
      struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:


                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                PERMODALAN                            (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                         Rupiah
        Modal Dasar                                      1.200.000              1.200.000.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                      300.000                300.000.000.000,-



                                                              Nilai Nominal Saham
            Pemegang Saham             Jumlah Saham                                          (%)
                                                                      (Rp)
        Perseroan                                299.999               299.999.000.000          99.99
        Koperasi Waskita                               1                     1.000.000           0.01
        Total                                   300.000              300.000.000.000             100

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
      September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 43
              DEWAN KOMISARIS
              Komisaris Utama           :      Ferry Akbar Pasaribu
              Komisaris                 :      Sukmawati Sukarno
              Komisaris                 :      Dimas Ricky Wahyu Adityo
              Komisaris Independen      :      Graldus Aleksius Marten


              DIREKSI
              Direktur Utama            :      Oktarina Kartifa Ayu
              Direktur                  :      Adi Sutrisno
              Direktur                  :      Luki Danardi
              Direktur                  :      Mira Hilmia Kusumawati



2. WWE

  WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
  dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
  Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
  terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
  Desember 2016.

  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
  berkedudukan di Jakarta Timur.

  Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
  sebagai berikut:
  Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
  Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
  Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
  masing-masing                               saham                              sebesar
  Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
         Pemegang Saham                Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                       Saham          (Rp 1.000.000,00           (%)
                                                         persaham)

    WKI                                 14.109               14.109.000.000        99,98%
    Koperasi Waskita                        1                  1.000.000            0,02%
    Jumlah                                  14.110       14.110.000.000             100%


   Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
   01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
   Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
   tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:

   DIREKSI

   Direktur               : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo

   DEWAN KOMISARIS

   Komisaris              : Said
Page 44
       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

           Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
           Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
           sebagai berikut :

                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   99,99%

                                                          WKI

                                                                   99,99%

                                                          WWE



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
       pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
       diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
       bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                       Jakarta, 16 Januari 2024
                                       Up. Senior Vice President
                                         Corporate Secretary
Page 45
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.454.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh empat
juta Rupiah) berdasarkan Perjanjian 09.1/WKI/SHL/2022 Tanggal 28 April 2022.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 46
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WKI                         :   Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
                                 terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
                                 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
                                 telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
                                 0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
                                 mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
                                 Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
                                 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                                 Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
                                 Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
                                 Februari 2019.

 WWE                         :   WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
                                 Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
                                 19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
                                 M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
                                 pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
                                 2016 tanggal 21 Desember 2016.
                                 Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
 Transaksi                   :
                                 Loan (SHL)
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 47
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
6 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
           sebagai berikut:

           Modal Dasar                          : Rp 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp 2.880.680.701.600,-

           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 48
           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                                      NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                   Rp 100,00
                                      JUMLAH SAHAM                                                   %
                SAHAM                                                (SERATUS RUPIAH)
                                                                        PER SAHAM
              Negara                   21.705.633.362
              Republik                                                   2.170.563.336.200,-   75,35%
                                  (1 Saham Seri A Dwiwarna &
              Indonesia
                                 21.705.633.361 Saham Seri B)
              Masyarakat                7.101.173.654
                                                                           710.117.365.400,-   24,65%
                                        (Saham Seri B)
              TOTAL                   28.806.807.016                  2.880.680.701.600,-       100%



      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
           tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
           berikut :

           Direksi
           Direktur Utama                                        :     Muhammad Hanugroho
           Direktur Keuangan                                     :     Wiwi Suprihatno
           Direktur Human Capital Management,                    :     Ratna Ningrum
           Pengembangan Sistem, & Legal
           Direktur Pengembangan Bisnis                          :     Rudi Purnomo
           Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan    :     I Ketut Pasek Senjaya Putra
           Environment
           Direktur Operasi II                                   :     Dhetik Ariyanto
           Komisaris
           Komisaris Utama/Independen                            :     Heru Winarko
           Komisaris Independen                                  :     Addin Jauharudin
           Komisaris Independen                                  :     Muradi
           Komisaris Independen                                  :     Muhammad Salim
           Komisaris                                             :     T. Iskandar
           Komisaris                                             :     Dedi Syarif Usman



II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 09.1/WKI/SHL/2022 Tanggal 28
              April 2022 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
              kepada WWE sebesar Rp.1.454.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh empat juta
              Rupiah)
           2. Nilai Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
              adalah Rp.1.454.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh empat juta Rupiah), dengan
              besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
Page 49
      Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
      dengan tanggal 31 Desember 2022.
      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
      Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
      sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
      99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
      ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
      dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
      dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 dan Pasal
      6 ayat 1 huruf c.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WKI

      WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
      Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
      dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
      dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
      00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.

      Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
      April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
      Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
      lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
      Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
      Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
      Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
      Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
      Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
      mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
      24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
      pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
      struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:


                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                PERMODALAN                            (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                         Rupiah
        Modal Dasar                                      1.200.000              1.200.000.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                      300.000                300.000.000.000,-



                                                              Nilai Nominal Saham
            Pemegang Saham             Jumlah Saham                                          (%)
                                                                      (Rp)
        Perseroan                                299.999               299.999.000.000          99.99
        Koperasi Waskita                               1                     1.000.000           0.01
        Total                                   300.000              300.000.000.000             100

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
      September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 50
              DEWAN KOMISARIS
              Komisaris Utama           :      Ferry Akbar Pasaribu
              Komisaris                 :      Sukmawati Sukarno
              Komisaris                 :      Dimas Ricky Wahyu Adityo
              Komisaris Independen      :      Graldus Aleksius Marten


              DIREKSI
              Direktur Utama            :      Oktarina Kartifa Ayu
              Direktur                  :      Adi Sutrisno
              Direktur                  :      Luki Danardi
              Direktur                  :      Mira Hilmia Kusumawati



2. WWE

  WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
  dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
  Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
  terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
  Desember 2016.

  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
  berkedudukan di Jakarta Timur.

  Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
  sebagai berikut:
  Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
  Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
  Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
  masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
         Pemegang Saham                Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                       Saham          (Rp 1.000.000,00           (%)
                                                         persaham)

    WKI                                 14.109               14.109.000.000        99,98%
    Koperasi Waskita                        1                  1.000.000            0,02%
    Jumlah                                  14.110       14.110.000.000             100%


   Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
   01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
   Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
   tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:

   DIREKSI

   Direktur               : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo

   DEWAN KOMISARIS

   Komisaris              : Said
Page 51
       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

           Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
           Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
           sebagai berikut :

                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   99,99%

                                                          WKI

                                                                   99,99%

                                                          WWE



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
       pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
       diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
       bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                       Jakarta, 16 Januari 2024
                                       Up. Senior Vice President
                                         Corporate Secretary
Page 52
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.454.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh empat
juta Rupiah) sebagaimana telah dilakukan adendum atas Perjanjian dengan mengubah ketentuan
perpanjangan jatuh tempo dengan nomor 46/WKI/ADD/2022 Tanggal 29 Desember 2022 berdasarkan
Perjanjian Awal dengan nomor 09.1/WKI/SHL/2022 Tanggal 28 April 2022.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 53
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WKI                         :   Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
                                 terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
                                 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
                                 telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
                                 0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
                                 mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
                                 Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
                                 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                                 Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
                                 Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
                                 Februari 2019.

 WWE                         :   WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
                                 Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
                                 19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
                                 M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
                                 pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
                                 2016 tanggal 21 Desember 2016.
                                 Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
 Transaksi                   :
                                 Loan (SHL)
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 54
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
           sebagai berikut:

           Modal Dasar                          : Rp 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp 2.880.680.701.600,-

           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 55
           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                                      NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                   Rp 100,00
                                      JUMLAH SAHAM                                                   %
                SAHAM                                                (SERATUS RUPIAH)
                                                                        PER SAHAM
              Negara                   21.705.633.362
              Republik                                                   2.170.563.336.200,-    75,35%
                                  (1 Saham Seri A Dwiwarna &
              Indonesia
                                 21.705.633.361 Saham Seri B)
              Masyarakat                7.101.173.654
                                                                           710.117.365.400,-    24,65%
                                        (Saham Seri B)
              TOTAL                   28.806.807.016                  2.880.680.701.600,-       100%



      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
           tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
           berikut :

           Direksi
           Direktur Utama                                        :     Muhammad Hanugroho
           Direktur Keuangan                                     :     Wiwi Suprihatno
           Direktur Human Capital Management                     :     Ratna Ningrum
           Pengembangan Sistem, & Legal
           Direktur Pengembangan Bisnis                          :     Rudi Purnomo
           Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan    :     I Ketut Pasek Senjaya Putra
           Environment
           Direktur Operasi II                                   :     Dhetik Ariyanto
           Komisaris
           Komisaris Utama/Independen                            :     Heru Winarko
           Komisaris Independen                                  :     Addin Jauharudin
           Komisaris Independen                                  :     Muradi
           Komisaris Independen                                  :     Muhammad Salim
           Komisaris                                             :     T. Iskandar
           Komisaris                                             :     Dedi Syarif Usman



II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 46/WKI/ADD/2022 Tanggal 29
              Desember 2022 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
              kepada WWE sebesar Rp.1.454.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh empat juta
              Rupiah)
           2. Nilai Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
              adalah Rp.1.454.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh empat juta Rupiah), dengan
              besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
Page 56
      Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
      dengan tanggal 31 Desember 2023.
      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
      Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
      sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
      99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
      ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
      dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
      dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b nomor 3
      dan Pasal 6 ayat 1 huruf c.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WKI

      WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
      Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
      dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
      dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
      00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.

      Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
      April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
      Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
      lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
      Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
      Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
      Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
      Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
      Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
      mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
      24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
      pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
      struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:


                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                PERMODALAN                            (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                         Rupiah
        Modal Dasar                                      1.200.000              1.200.000.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                      300.000                300.000.000.000,-



                                                              Nilai Nominal Saham
            Pemegang Saham             Jumlah Saham                                          (%)
                                                                      (Rp)
        Perseroan                                299.999               299.999.000.000          99.99
        Koperasi Waskita                               1                     1.000.000           0.01
        Total                                   300.000              300.000.000.000             100

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
      September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 57
              DEWAN KOMISARIS
              Komisaris Utama           :      Ferry Akbar Pasaribu
              Komisaris                 :      Sukmawati Sukarno
              Komisaris                 :      Dimas Ricky Wahyu Adityo
              Komisaris Independen      :      Graldus Aleksius Marten


              DIREKSI
              Direktur Utama            :      Oktarina Kartifa Ayu
              Direktur                  :      Adi Sutrisno
              Direktur                  :      Luki Danardi
              Direktur                  :      Mira Hilmia Kusumawati



2. WWE

  WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
  dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
  Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
  terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
  Desember 2016.

  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
  berkedudukan di Jakarta Timur.

  Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
  sebagai berikut:
  Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
  Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
  Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
  masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
         Pemegang Saham                Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                       Saham          (Rp 1.000.000,00           (%)
                                                         persaham)

    WKI                                 14.109               14.109.000.000        99,98%
    Koperasi Waskita                        1                  1.000.000            0,02%
    Jumlah                                  14.110       14.110.000.000             100%


   Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
   01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
   Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
   tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:

   DIREKSI

   Direktur               : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo

   DEWAN KOMISARIS

   Komisaris              : Said
Page 58
       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

           Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
           Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
           sebagai berikut :

                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   99,99%

                                                          WKI

                                                                   99,99%

                                                          WWE



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
       pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
       diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
       bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                       Jakarta, 16 Januari 2024
                                       Up. Senior Vice President
                                         Corporate Secretary
Page 59
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.3.544.998.634,- (tiga miliar lima ratus empat puluh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh empat Rupiah) berdasarkan Perjanjian
08.1/WKI/SHL/2023 Tanggal 14 April 2023.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 60
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WKI                         :   Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
                                 terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
                                 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
                                 telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
                                 0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
                                 mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
                                 Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
                                 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                                 Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
                                 Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
                                 Februari 2019.

 WWE                         :   WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
                                 Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
                                 19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
                                 M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
                                 pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
                                 2016 tanggal 21 Desember 2016.
                                 Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder Loan
 Transaksi                   :
                                 (SHL)
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 61
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
           sebagai berikut:

           Modal Dasar                          : Rp 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp 2.880.680.701.600,-

           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 62
           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                                      NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                   Rp 100,00
                                      JUMLAH SAHAM                                                   %
                SAHAM                                                (SERATUS RUPIAH)
                                                                        PER SAHAM
              Negara                   21.705.633.362
              Republik                                                   2.170.563.336.200,-    75,35%
                                  (1 Saham Seri A Dwiwarna &
              Indonesia
                                 21.705.633.361 Saham Seri B)
              Masyarakat                7.101.173.654
                                                                           710.117.365.400,-    24,65%
                                        (Saham Seri B)
              TOTAL                   28.806.807.016                  2.880.680.701.600,-       100%


      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
           tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
           berikut:

           Direksi
           Direktur Utama                                        :     Muhammad Hanugroho
           Direktur Keuangan                                     :     Wiwi Suprihatno
           Direktur Human Capital Management,                    :     Ratna Ningrum
           Pengembangan Sistem & Legal
           Direktur Pengembangan Bisnis                          :     Rudi Purnomo
           Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan    :     I Ketut Pasek Senjaya Putra
           Environment
           Direktur Operasi II                                   :     Dhetik Ariyanto
           Komisaris
           Komisaris Utama/Independen                            :     Heru Winarko
           Komisaris Independen                                  :     Addin Jauharudin
           Komisaris Independen                                  :     Muradi
           Komisaris Independen                                  :     Muhammad Salim
           Komisaris                                             :     T. Iskandar
           Komisaris                                             :     Dedi Syarif Usman



II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 08.1/WKI/SHL/2023 Tanggal 14
              April 2023 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
              kepada WWE sebesar Rp.3.544.998.634,- (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta
              sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh empat Rupiah)
           2. Nilai Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
              adalah Rp.3.544.998.634,- (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta sembilan ratus
              sembilan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh empat Rupiah), dengan besarnya bunga
              sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang. Jangka waktu
Page 63
      pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan
      tanggal 31 Desember 2023.
      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
      Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
      sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
      99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
      ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
      dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
      dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 jo Pasal 6
      ayat 1 huruf c.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WKI

      WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
      Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
      dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
      dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
      00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.

      Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
      April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
      Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
      lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
      Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
      Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
      Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
      Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
      Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
      mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
      24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
      pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
      struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:


                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                PERMODALAN                            (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                         Rupiah
        Modal Dasar                                      1.200.000              1.200.000.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                      300.000                300.000.000.000,-



                                                              Nilai Nominal Saham
            Pemegang Saham             Jumlah Saham                                          (%)
                                                                      (Rp)
        Perseroan                                299.999               299.999.000.000          99.99
        Koperasi Waskita                               1                     1.000.000           0.01
        Total                                   300.000              300.000.000.000             100

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
      September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 64
              DEWAN KOMISARIS
              Komisaris Utama           :      Ferry Akbar Pasaribu
              Komisaris                 :      Sukmawati Sukarno
              Komisaris                 :      Dimas Ricky Wahyu Adityo
              Komisaris Independen      :      Graldus Aleksius Marten


              DIREKSI
              Direktur Utama            :      Oktarina Kartifa Ayu
              Direktur                  :      Adi Sutrisno
              Direktur                  :      Luki Danardi
              Direktur                  :      Mira Hilmia Kusumawati



2. WWE

  WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
  dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
  Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
  terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
  Desember 2016.

  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
  berkedudukan di Jakarta Timur.

  Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
  sebagai berikut:
  Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
  Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
  Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
  masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
         Pemegang Saham                Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                       Saham          (Rp 1.000.000,00           (%)
                                                         persaham)

    WKI                                 14.109               14.109.000.000        99,98%
    Koperasi Waskita                        1                  1.000.000            0,02%
    Jumlah                                  14.110       14.110.000.000             100%


   Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
   01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
   Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
   tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:

   DIREKSI

   Direktur               : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo

   DEWAN KOMISARIS

   Komisaris              : Said
Page 65
       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

           Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
           Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
           sebagai berikut :

                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   99,99%

                                                          WKI

                                                                   99,99%

                                                          WWE



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
       pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
       diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
       bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                       Jakarta, 16 Januari 2024
                                       Up. Senior Vice President
                                         Corporate Secretary
Page 66
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.3.892.000.000,- (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh
dua juta Rupiah) berdasarkan Perjanjian 20.3/WKI/SHL/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 67
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WKI                         :   Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
                                 terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
                                 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
                                 telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
                                 0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
                                 mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
                                 Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
                                 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                                 Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
                                 Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
                                 Februari 2019.

 WWE                         :   WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
                                 Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
                                 19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
                                 M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
                                 pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
                                 2016 tanggal 21 Desember 2016.
                                 Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder Loan
 Transaksi                   :
                                 (SHL)
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 68
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
           sebagai berikut:

           Modal Dasar                          : Rp 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp 2.880.680.701.600,-

           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 69
           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                                      NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                   Rp 100,00
                                      JUMLAH SAHAM                                                %
                SAHAM                                                (SERATUS RUPIAH)
                                                                        PER SAHAM
              Negara                   21.705.633.362
              Republik                                                   2.170.563.336.200,-   75,35%
                                  (1 Saham Seri A Dwiwarna &
              Indonesia
                                 21.705.633.361 Saham Seri B)
              Masyarakat                7.101.173.654
                                                                           710.117.365.400,-   24,65%
                                        (Saham Seri B)
              TOTAL                   28.806.807.016                  2.880.680.701.600,-       100%



      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
           tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
           berikut:

           Direksi
           Direktur Utama                                        :     Muhammad Hanugroho
           Direktur Keuangan                                     :     Wiwi Suprihatno
           Direktur Human Capital Management,                    :     Ratna Ningrum
           Pengembangan Sistem & Legal
           Direktur Pengembangan Bisnis                          :     Rudi Purnomo
           Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan    :     I Ketut Pasek Senjaya Putra
           Environment
           Direktur Operasi II                                   :     Dhetik Ariyanto
           Komisaris
           Komisaris Utama/Independen                            :     Heru Winarko
           Komisaris Independen                                  :     Addin Jauharudin
           Komisaris Independen                                  :     Muradi
           Komisaris Independen                                  :     Muhammad Salim
           Komisaris                                             :     T. Iskandar
           Komisaris                                             :     Dedi Syarif Usman



II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 20.3/WKI/SHL/2022 Tanggal 25
              Agustus 2022 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
              kepada WWE sebesar Rp.3.892.000.000,- (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta
              Rupiah)
           2. Nilai Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
              adalah Rp.3.892.000.000,- (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta Rupiah),
              dengan besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman
Page 70
      terhutang. Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan
      perjanjian sampai dengan tanggal 23 September 2023.
      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
      Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
      sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
      99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
      ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
      dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
      dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 jo Pasal 6
      ayat 1 huruf c.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WKI

      WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
      Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
      dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
      dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
      00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.

      Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
      April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
      Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
      lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
      Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
      Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
      Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
      Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
      Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
      mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
      24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
      pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
      struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:


                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                PERMODALAN                            (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                         Rupiah
        Modal Dasar                                      1.200.000              1.200.000.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                      300.000                300.000.000.000,-



                                                              Nilai Nominal Saham
            Pemegang Saham             Jumlah Saham                                          (%)
                                                                      (Rp)
        Perseroan                                299.999               299.999.000.000          99.99
        Koperasi Waskita                               1                     1.000.000           0.01
        Total                                   300.000              300.000.000.000             100

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
      September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 71
              DEWAN KOMISARIS
              Komisaris Utama           :      Ferry Akbar Pasaribu
              Komisaris                 :      Sukmawati Sukarno
              Komisaris                 :      Dimas Ricky Wahyu Adityo
              Komisaris Independen      :      Graldus Aleksius Marten


              DIREKSI
              Direktur Utama            :      Oktarina Kartifa Ayu
              Direktur                  :      Adi Sutrisno
              Direktur                  :      Luki Danardi
              Direktur                  :      Mira Hilmia Kusumawati



2. WWE

  WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
  dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
  Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
  terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
  Desember 2016.

  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
  berkedudukan di Jakarta Timur.

  Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
  sebagai berikut:
  Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
  Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
  Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
  masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
         Pemegang Saham                Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                       Saham          (Rp 1.000.000,00           (%)
                                                         persaham)

    WKI                                 14.109               14.109.000.000        99,98%
    Koperasi Waskita                        1                  1.000.000            0,02%
    Jumlah                                  14.110       14.110.000.000             100%


   Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
   01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
   Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
   tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:

   DIREKSI

   Direktur               : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo

   DEWAN KOMISARIS

   Komisaris              : Said
Page 72
       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

           Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
           Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
           sebagai berikut :

                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   99,99%

                                                          WKI

                                                                   99,99%

                                                          WWE



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
       pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
       diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
       bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                       Jakarta, 16 Januari 2024
                                       Up. Senior Vice President
                                         Corporate Secretary
Page 73
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.581.000.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh satu
juta Rupiah) sebagaimana telah dilakukan adendum atas Perjanjian dengan mengubah perpanjangan jatuh
tempo dengan nomor berdasarkan Perjanjian 04.1/WKI/ADD/2021 Tanggal 12 Agustus 2023 berdasarkan
Perjanjian Awal dengan nomor 06/SPER/WKI/2020 Tanggal 06 Agustus 2020.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 74
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WKI                         :   Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
                                 terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
                                 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
                                 telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
                                 0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
                                 mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
                                 Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
                                 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                                 Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
                                 Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
                                 Februari 2019.

 WWE                         :   WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
                                 Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
                                 19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
                                 M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
                                 pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
                                 2016 tanggal 21 Desember 2016.
                                 Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
 Transaksi                   :
                                 Loan (SHL)
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 75
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
           sebagai berikut:

           Modal Dasar                          : Rp 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp 2.880.680.701.600,-

           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 76
           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                                      NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                   Rp 100,00
                                      JUMLAH SAHAM                                                %
                SAHAM                                                (SERATUS RUPIAH)
                                                                        PER SAHAM
              Negara                   21.705.633.362
              Republik                                                   2.170.563.336.200,-   75,35%
                                  (1 Saham Seri A Dwiwarna &
              Indonesia
                                 21.705.633.361 Saham Seri B)
              Masyarakat                7.101.173.654
                                                                           710.117.365.400,-   24,65%
                                        (Saham Seri B)
              TOTAL                   28.806.807.016                  2.880.680.701.600,-       100%



      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
           tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
           berikut:

           Direksi
           Direktur Utama                                        :     Muhammad Hanugroho
           Direktur Keuangan                                     :     Wiwi Suprihatno
           Direktur Human Capital Management,                    :     Ratna Ningrum
           Pengembangan Sistem & Legal
           Direktur Pengembangan Bisnis                          :     Rudi Purnomo
           Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan    :     I Ketut Pasek Senjaya Putra
           Environment
           Direktur Operasi II                                   :     Dhetik Ariyanto
           Komisaris
           Komisaris Utama/Independen                            :     Heru Winarko
           Komisaris Independen                                  :     Addin Jauharudin
           Komisaris Independen                                  :     Muradi
           Komisaris Independen                                  :     Muhammad Salim
           Komisaris                                             :     T. Iskandar
           Komisaris                                             :     Dedi Syarif Usman



II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 04.1/WKI/ADD/2021 Tanggal 12
              Agustus 2023telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
              kepada WWE sebesar Rp.1.581.000.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh satu juta
              Rupiah)
           2. Nilai Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
              adalah Rp.1.581.000.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh satu juta Rupiah), dengan
              besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
              Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
              dengan tanggal 31 Desember 2022.
Page 77
      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
      Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
      sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
      99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
      ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
      dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
      dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b nomor 3 jo
      Pasal 6 ayat 1 huruf c.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WKI

      WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
      Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
      dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
      dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
      00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.

      Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
      April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
      Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
      lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
      Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
      Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
      Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
      Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
      Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
      mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
      24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
      pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
      struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:


                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                PERMODALAN                            (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                         Rupiah
        Modal Dasar                                      1.200.000               1.200.000.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                       300.000               300.000.000.000,-



                                                              Nilai Nominal Saham
            Pemegang Saham             Jumlah Saham                                          (%)
                                                                      (Rp)
        Perseroan                                 299.999               299.999.000.000         99.99
        Koperasi Waskita                                1                     1.000.000          0.01
        Total                                    300.000              300.000.000.000            100

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
      September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:

                DEWAN KOMISARIS
                Komisaris Utama              :      Ferry Akbar Pasaribu
Page 78
              Komisaris                 :      Sukmawati Sukarno
              Komisaris                 :      Dimas Ricky Wahyu Adityo
              Komisaris Independen      :      Graldus Aleksius Marten


              DIREKSI
              Direktur Utama            :      Oktarina Kartifa Ayu
              Direktur                  :      Adi Sutrisno
              Direktur                  :      Luki Danardi
              Direktur                  :      Mira Hilmia Kusumawati



2. WWE

  WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
  dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
  Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
  terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
  Desember 2016.

  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
  berkedudukan di Jakarta Timur.

  Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
  sebagai berikut:
  Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
  Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
  Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
  masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
         Pemegang Saham                Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                       Saham          (Rp 1.000.000,00           (%)
                                                         persaham)

    WKI                                 14.109               14.109.000.000        99,98%
    Koperasi Waskita                        1                  1.000.000            0,02%
    Jumlah                                  14.110       14.110.000.000             100%


   Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
   01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
   Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
   tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:

   DIREKSI

   Direktur               : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo

   DEWAN KOMISARIS

   Komisaris              : Said
Page 79
       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

           Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
           Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
           sebagai berikut :

                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   99,99%

                                                          WKI

                                                                   99,99%

                                                          WWE



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
       pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
       diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
       bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                       Jakarta, 16 Januari 2024
                                       Up. Senior Vice President
                                         Corporate Secretary
Page 80
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) dengan PT Waskita Wado Energi
(“WWE”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). WKI memberikan fasilitas
pinjaman secara tunai kepada WWE sebesar Rp.1.581.000.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh satu
juta Rupiah) sebagaimana telah dilakukan adendum kedua atas Perjanjian dengan mengubah perpanjangan
jatuh tempo dengan nomor berdasarkan Perjanjian 45/WKI/ADD/2022 Tanggal 29 Desember 2022
berdasarkan perjanjian adendum sebelumnya dengan nomor perjanjian 4.1/WKI/ADD/2021 tanggal 12
Agustus 2021 berdasarkan Perjanjian Awal dengan nomor 06/SPER/WKI/2020 tanggal 06 Agustus 2020.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2024.
Page 81
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WKI                         :   Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
                                 terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
                                 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
                                 telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
                                 0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
                                 mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
                                 Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
                                 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                                 Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
                                 Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
                                 Februari 2019.

 WWE                         :   WWE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
                                 Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal
                                 19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Kokoh Henry, S.H.,
                                 M.Kn., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
                                 pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0056418.AH.01.01.Tahun
                                 2016 tanggal 21 Desember 2016.
                                 Pemberian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham/ Share Holder
 Transaksi                   :
                                 Loan (SHL)
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 82
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal     6
ayat 1 huruf b.3 dan Pasal 6 ayat 1 huruf c jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang
mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada
masyarakat. Perseroan, WKI dan WWE merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKI dan WWE
dijelaskan dalam bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
           sebagai berikut:

           Modal Dasar                          : Rp 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp 2.880.680.701.600,-
Page 83
           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp 100,00 (seratus Rupiah).

           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                                      NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                   Rp 100,00
                                      JUMLAH SAHAM                                                %
                SAHAM                                                (SERATUS RUPIAH)
                                                                        PER SAHAM
              Negara                   21.705.633.362
              Republik                                                   2.170.563.336.200,-   75,35%
                                  (1 Saham Seri A Dwiwarna &
              Indonesia
                                 21.705.633.361 Saham Seri B)
              Masyarakat                7.101.173.654
                                                                           710.117.365.400,-   24,65%
                                        (Saham Seri B)
              TOTAL                   28.806.807.016                  2.880.680.701.600,-       100%



      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 294/XII/2023
           tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
           berikut:

           Direksi
           Direktur Utama                                        :       Muhammad Hanugroho
           Direktur Keuangan                                     :       Wiwi Suprihatno
           Direktur Human Capital Management,                    :       Ratna Ningrum
           Pengembangan Sistem & Legal
           Direktur Pengembangan Bisnis                          :       Rudi Purnomo
           Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan    :       I Ketut Pasek Senjaya Putra
           Environment
           Direktur Operasi II                                   :       Dhetik Ariyanto
           Komisaris
           Komisaris Utama/Independen                            :     Heru Winarko
           Komisaris Independen                                  :     Addin Jauharudin
           Komisaris Independen                                  :     Muradi
           Komisaris Independen                                  :     Muhammad Salim
           Komisaris                                             :     T. Iskandar
           Komisaris                                             :     Dedi Syarif Usman



II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham Nomor 45/WKI/ADD/2022 Tanggal 29
              Desember 2022 telah disepakati bahwa WKI memberikan fasilitas pinjaman secara bertahap
              kepada WWE sebesar Rp.1.581.000.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh satu juta
              Rupiah)
           2. Nilai Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKI bagi WWE
              adalah Rp.1.581.000.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh satu juta Rupiah), dengan
Page 84
      besarnya bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun dari jumlah pinjaman terhutang.
      Jangka waktu pinjaman pemegang saham sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai
      dengan tanggal 31 Desember 2023.
      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
      Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
      sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
      99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
      ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
      dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
      dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b nomor 3 jo
      Pasal 6 ayat 1 huruf c.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WKI

      WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
      Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
      dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
      dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
      00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.

      Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
      April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
      Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
      lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
      Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
      Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
      Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
      Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
      Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
      mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
      24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
      pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
      struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:


                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                PERMODALAN                            (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                         Rupiah
        Modal Dasar                                      1.200.000              1.200.000.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                      300.000                300.000.000.000,-



                                                              Nilai Nominal Saham
            Pemegang Saham             Jumlah Saham                                          (%)
                                                                      (Rp)
        Perseroan                                299.999               299.999.000.000          99.99
        Koperasi Waskita                               1                     1.000.000           0.01
        Total                                   300.000              300.000.000.000             100

      BahSusunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
      September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
Page 85
              DEWAN KOMISARIS
              Komisaris Utama           :      Ferry Akbar Pasaribu
              Komisaris                 :      Sukmawati Sukarno
              Komisaris                 :      Dimas Ricky Wahyu Adityo
              Komisaris Independen      :      Graldus Aleksius Marten


              DIREKSI
              Direktur Utama            :      Oktarina Kartifa Ayu
              Direktur                  :      Adi Sutrisno
              Direktur                  :      Luki Danardi
              Direktur                  :      Mira Hilmia Kusumawati



2. WWE

  WWE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat
  dihadapan Kokoh Henry, S.H., Notaris di Jakarta Timur, akta tersebut telah memperoleh
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
  Keputusan No. AHU-0056418.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 serta telah
  terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151805.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21
  Desember 2016.

  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WWE adalah dalam bidang ketenagalistrikan,
  berkedudukan di Jakarta Timur.

  Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 31 Agustus 2022, disampaikan
  sebagai berikut:
  Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
  Modal dasar : Rp56.440.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
  Rupiah) yang terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal
  masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
         Pemegang Saham                Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                       Saham          (Rp 1.000.000,00           (%)
                                                         persaham)

    WKI                                 14.109               14.109.000.000        99,98%
    Koperasi Waskita                        1                  1.000.000            0,02%
    Jumlah                                  14.110       14.110.000.000             100%


   Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WWE berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal
   01 November 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
   Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181786
   tanggal 06 November 2023, adalah sebagai berikut:

   DIREKSI

   Direktur               : Donatus Ganjar Endro Prasetiyo

   DEWAN KOMISARIS

   Komisaris              : Said
Page 86
       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

           Perseroan, WKI, dan WWE, merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
           Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
           sebagai berikut :

                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   99,99%

                                                          WKI

                                                                   99,99%

                                                          WWE



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WKI dengan WWE adalah untuk memenuhi kebutuhan
       pendanaan pada WWE. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKI kepada WWE
       diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
       bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKI.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                       Jakarta, 16 Januari 2024
                                       Up. Senior Vice President
                                         Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.63 MB
Published16 Jan 2024
Pages86
Characters285,898
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Karya Infrastruktur p.1 ×49
linked org PT Waskita Wado Energy p.1
linked org PT Waskita Wado Energi p.3 ×23
linked person Muhammad Hanugroho p.6 ×12
linked person Wiwi Suprihatno p.6 ×12
linked person Ratna Ningrum p.6 ×12
linked person Rudi Purnomo p.6 ×12
linked person I Ketut Pasek Senjaya Putra p.6 ×12
linked person Dhetik Ariyanto p.6 ×12
linked person Heru Winarko p.6 ×12
linked person Addin Jauharudin p.6 ×12
linked person Muhammad Salim p.6 ×12
linked person Dedi Syarif Usman p.6 ×12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×27
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK p.3 ×215
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×84
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.3 ×12
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.4 ×12
unresolved org Bapepam p.4 ×24
unresolved org PT Waskita Karya Energi p.4 ×12
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.4 ×47
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×48
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.4 ×71
unresolved person Kokoh Henry · Notaris p.4 ×47
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.5 ×12
unresolved org Menteri Kehakiman p.5 ×12
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.5 ×12
unresolved org Pengadilan Negeri p.5 ×12
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.5 ×12
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.5 ×12
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5 ×24
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×12
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.5 ×23
unresolved — Obyek Transaksi Berdasarkan Perjanjian Fasilit · Pemegang Saham p.6 ×12
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.7 ×12
unresolved org Koperasi Waskita p.7 ×35
unresolved person Varinia · Notaris p.7 ×35
unresolved — WKI p.8 ×12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 7353 ms 12 Sep 2026 21:39
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result