Skip to content
Back to announcement

20240116_TFAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31569388_lamp1.pdf

Other Text extracted TFAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.942
TELEFAST

Jakarta, 15 Januari 2024

Nomor : 252/OJK-TI/DIR/I/2024
Perihal : Tanggapan Atas Surat Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek

Nomor S-00421/BEI.PP3/01-2024

Kepada Yth,

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3j
PT. Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia

Jl. Jend.Sudirman Kav 52-53

Jakarta 12190, Indonesia

Dengan hormat,

Sehubungan Surat Nomor 'S-00421/BEI.PP3/01-2024 tanggal 12 Januari 2024 mengenai permintaan
penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, dengan ini kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:

Pada periode 5 s.d. 11 Januari 2024 telah terjadi penurunan harga dan aktivitas saham PT Telefast
Indonesia Tbk. (TFAS) sebagai berikut:

1. Harga ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp-120 atau -17,14Yo dari harga penutupan hari
bursa tanggal 4 Januari 2024 pada Rp700 menjadi Rp580.

2. Rata-rata aktivitas menurun menjadi sebanyak 242.420 saham dengan frekuensi 167 kali
dibandingkan hari bursa tanggal 4 Januari 2024 sebanyak 411.300 saham dengan frekuensi 205 kali.

Atas dasar hal tersebut, kami akan menjelaskan dari Perseroan untuk diumumkan kepada public
mengenai hal-hal sebagai berikut:

1.

Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.

Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point 1.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021

Penjelasan:

Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sesuai yang dimaksud di
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point 1.2.
dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021

Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik

PT TELEFAST INDONESIA TBK
Mall Ambasador lantai 5 No. 5, Jl. Prof Dr Satrio No 65 Kuningan Kec Setiabudi, Indonesia
Telp. (62-21) 57933556
Page 2 OCR 0.954
TELEFAST

Penjelasan:
Tidak ada informasi atau fakta Material yang belum diungkap oleh Perseroan ke publik

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Penjelasan:

Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

Penjelasan:

Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).

6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam
hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang
saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.

Penjelasan:

Sehubungan dengan kepemilikan saham PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) di PT Telefast
Indonesia Tbk (TFAS), sebagai pemegang saham utama, bahwa sampai saat ini MCAS belum
memiliki rencana spesifik terkait dengan kepemilikan sahamnya di TFAS. Kendati demikian,
MCAS tidak menutup kemungkinan untuk dapat meningkatkan kepemilikan sahamnya pada
TFAS di kemudian hari, melihat besarnya potensi sinergi bisnis yang terjalin antara TFAS dan
MCAS.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan, Atas perhatiannya dan dukungannya, kami sampaikan terima
kasih.

Hormat kami,
t Indonesia Tbk.

PT TELEFAST INDONESIA TBK
Mali Ambasador lantai 5 No. 5, Jl. Prof Dr Satrio No 85 Kuningan Kec Setiabudi, Indonesia
Telp. (62-21) 57933556

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published16 Jan 2024
Pages2
Characters4,649
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Telefast Indonesia Tbk. p.1 ×11
linked org M Cash Integrasi Tbk p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Indonesia Tbk. p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result