Back to announcement
20240116_TFAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31569388_lamp1.pdf
Other Text extracted TFASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.942
TELEFAST Jakarta, 15 Januari 2024 Nomor : 252/OJK-TI/DIR/I/2024 Perihal : Tanggapan Atas Surat Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek Nomor S-00421/BEI.PP3/01-2024 Kepada Yth, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3j PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend.Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190, Indonesia Dengan hormat, Sehubungan Surat Nomor 'S-00421/BEI.PP3/01-2024 tanggal 12 Januari 2024 mengenai permintaan penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, dengan ini kami sampaikan tanggapan sebagai berikut: Pada periode 5 s.d. 11 Januari 2024 telah terjadi penurunan harga dan aktivitas saham PT Telefast Indonesia Tbk. (TFAS) sebagai berikut: 1. Harga ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp-120 atau -17,14Yo dari harga penutupan hari bursa tanggal 4 Januari 2024 pada Rp700 menjadi Rp580. 2. Rata-rata aktivitas menurun menjadi sebanyak 242.420 saham dengan frekuensi 167 kali dibandingkan hari bursa tanggal 4 Januari 2024 sebanyak 411.300 saham dengan frekuensi 205 kali. Atas dasar hal tersebut, kami akan menjelaskan dari Perseroan untuk diumumkan kepada public mengenai hal-hal sebagai berikut: 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point 1.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 Penjelasan: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sesuai yang dimaksud di dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point 1.2. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik PT TELEFAST INDONESIA TBK Mall Ambasador lantai 5 No. 5, Jl. Prof Dr Satrio No 65 Kuningan Kec Setiabudi, Indonesia Telp. (62-21) 57933556
Page 2 OCR 0.954
TELEFAST Penjelasan: Tidak ada informasi atau fakta Material yang belum diungkap oleh Perseroan ke publik 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Penjelasan: Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Penjelasan: Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). 6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Penjelasan: Sehubungan dengan kepemilikan saham PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) di PT Telefast Indonesia Tbk (TFAS), sebagai pemegang saham utama, bahwa sampai saat ini MCAS belum memiliki rencana spesifik terkait dengan kepemilikan sahamnya di TFAS. Kendati demikian, MCAS tidak menutup kemungkinan untuk dapat meningkatkan kepemilikan sahamnya pada TFAS di kemudian hari, melihat besarnya potensi sinergi bisnis yang terjalin antara TFAS dan MCAS. Demikian penjelasan ini kami sampaikan, Atas perhatiannya dan dukungannya, kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, t Indonesia Tbk. PT TELEFAST INDONESIA TBK Mali Ambasador lantai 5 No. 5, Jl. Prof Dr Satrio No 85 Kuningan Kec Setiabudi, Indonesia Telp. (62-21) 57933556
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Tbk.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.